| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0658783444113000 | Rp 1,431,678,000 | - | |
| 0210916250122000 | Rp 1,527,684,657 | - | |
| 0013285630008000 | - | - | |
| 0962607818128000 | - | - | |
| 0431811579124000 | Rp 1,396,757,217 | 1. NIK yang terdapat di NPWP berbeda dengan NIK yang ada di KTP personel atas nama Amri AN Lumban Gaol 2. Tabel B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Tidak Sesuai format yang tercantum di Dokumen Pemilihan (Nama perusahaan, kegiatan, lokasi, tanggal buat tidak ada) | |
| 0942255191121000 | Rp 1,230,042,964 | 1. Pengalaman kerja personel atas nama Conrad PB Sirait Tidak sesuai (salah satu referensi kerja yang dilampirkan, pengalamannya sebagai petugas K3 Konstruksi bukan sebagai pelaksana lapangan) 2. Tidak ada melampirkan Bukti Kelayakan Alat yang Masih berlaku pada kendaraan Pickup sesuai dengan Dokumen Pemilihan nomor 28.12 Evaluasi Teknis | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0740046834215000 | Rp 1,497,324,919 | 1. Tidak ada melampirkan Bukti Kelayakan Alat yang Masih berlaku pada kendaraan Pickup sesuai dengan Dokumen Pemilihan nomor 28.12 Evaluasi Teknis 2. Tabel B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Tidak Sesuai format yang tercantum di Dokumen Pemilihan (Tabel Uraian Kegiatan terpisah dari bagian Program) 3. Tabel E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi tidak sesuai format yang tercantum di Dokumen Pemilihan | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | Rp 1,248,214,324 | 1. NPWP personel atas nama Syafriandi tidak ada terlampir 2. Bukti Setor Pajak Tahun 2023 personel atas nama Syafriandi tidak ada terlampir 3. Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1993 Tentang Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta tempelan dan Kendaraan khusus, Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa Uji Berkala Berkala Kenderaan Bermotor berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal Sertifikat, namun berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peralatan Utama yang disampaikan Penyedia Bukti Uji Kelayakan Alat kendaraan pickup yang di upload sudah tidak berlaku 4. Tabel B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang Tidak Sesuai format yang tercantum di Dokumen Pemilihan (Kolom Deskripsi hanya mencakup tiga kolom bukan lima kolom) |
| 0764354866101000 | Rp 1,199,150,925 | Tidak ada melampirkan Bukti Kelayakan Alat yang Masih berlaku pada kendaraan Pickup sesuai dengan Dokumen Pemilihan nomor 28.12 Evaluasi Teknis | |
| 0022786289128000 | Rp 1,167,651,699 | 1. NPWP personel atas nama Sadrak Sipahutar tidak ada terlampir 2. Surat Pernyataan Kepemilikan SKK personel atas nama Sadrak Sipahutar tidak ada terlampir 3. NPWP personel atas nama Sutrisno Yoga yang tertera di SPT berbeda dengan yang tertera pada Kartu NPWP 4. Tidak ada melampirkan Bukti Kelayakan Alat yang Masih berlaku pada kendaraan Pickup sesuai dengan Dokumen Pemilihan nomor 28.12 Evaluasi Teknis 5. Surat Pernyataan Kepemilikan SKK personel atas nama Sutrisno Yoga tidak ada terlampir | |
| 0028882710106000 | Rp 1,248,384,933 | 1. Tidak ada melampirkan Bukti Kelayakan Alat yang Masih berlaku pada kendaraan Pickup sesuai dengan Dokumen Pemilihan nomor 28.12 Evaluasi Teknis 2. Tabel D. Operasi Keselamatan Konstruksi Tidak Sesuai format yang tercantum di Dokumen Pemilihan (tabel urutan langkah pekerjaan, identifikasi bahaya, pengendalian dan penanggung jawab tidak ada) | |
| 0620486514101000 | Rp 1,248,380,824 | 1. Bukti Setor Pajak Tahun 2023 personel atas nama Teuku Mimi tidak ada terlampir 2. Tidak ada melampirkan Bukti Kelayakan Alat yang Masih berlaku pada kendaraan Pickup sesuai dengan Dokumen Pemilihan nomor 28.12 Evaluasi Teknis | |
| 0724180179121000 | Rp 1,310,054,514 | 1. Surat Pernyataan Kepemilikan SKK personel atas nama Patrica Anita Siagian tidak ada terlampir 2. Surat Pernyataan Kepemilikan SKK personel atas nama Marintan Sri Dewi tidak ada terlampir 3. Tidak ada melampirkan Bukti Kelayakan Alat yang Masih berlaku pada kendaraan Pickup sesuai dengan Dokumen Pemilihan nomor 28.12 Evaluasi Teknis | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
| 0210751772122000 | - | - | |
| 0211280540122000 | - | - | |
CV Putra Barata Deli | 07*7**5****25**0 | - | - |
| 0412837858215000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0809690829101000 | - | - | |
| 0860347657122000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0841586084122000 | - | - | |
| 0018516435117000 | - | - | |
| 0808291710121000 | - | - | |
| 0413682998922000 | - | - | |
| 0026951939045000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0725672810122000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0629595844121000 | - | - | |
| 0033027319101000 | - | - | |
| 0713582658121000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0727376501124000 | - | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0021508353106000 | - | - | |
| 0032621153101000 | - | - | |
| 0746280775122000 | - | - | |
CV Mufa Quality | 0603812835101000 | - | - |
| 0027851781654000 | - | - | |
| 0023658933127000 | - | - | |
| 0023397276956000 | - | - | |
CV Gopas Konstruksi | 06*3**0****11**0 | - | - |
| 0751633967121000 | - | - | |
| 0020273496102000 | - | - | |
| 0614642783118000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0830997649112000 | - | - | |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - | - |
| 0920409869121000 | - | - | |
| 0920947827111000 | - | - | |
Adi Teknik | 06*6**2****14**0 | - | - |
| 0316979129121000 | - | - | |
| 0858799125018000 | - | - | |
PT Hardian Karya Konstruksi | 09*3**6****09**0 | - | - |
| 0412479651115000 | - | - |
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Konstruksi
Pengadaan Pek erjaan Konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Pada Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Medan
Tahun Anggaran 2024
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I MEDAN
TAHUN 2024
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I MEDAN
JALAN PEMASYARAKATAN TANJUNG GUSTA MEDAN
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bangunan
Gedung Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Kelas I Medan
PPK Ali Putra., ST., SH., MH
ID RUP 51434476
Menghasilkan bangunan dalam rangka meningkatkan
Sarana dan Prasarana Gedung dan Bangunan Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Medan yang
fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM lingkungannya meliputi ketentuan arsitektur bangunan
Gedung dan peruntukan serta intensitas bangunan
gedung, berupa:
1. Tembok pagar
2. Perkerasan beton jalan
3. Drainase
Terpenuhinya Bangunan Gedung yang memenuhi
syarat kelayakan dan estetika bangunan dan gedung
sebagai gedung, meliputi :
- Masa manfaat bangunan yang lebih dari 30
Spesifikasi Kinerja Bangunan
Tahun
- Lulus mutu uji kualitas material
- Bangunan dapat berfungsi dengan baik dan
benar
- Arsitektur bangunan sesuai dengan rancangan
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Bahan Spesifikasi PDN/TKDN Penanggu
Bangunan langan B3
Konstruksi
1 Pasir Pasir yang digunakan PDN
adalah pasir darat,
berbutir keras, bersih
dari kotoran, lumpur,
asam, garam, dan
2 Kerikil Kerikil yang digunakan harus PDN
bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai yang
disyaratkan dalam SK SNI T-
15.1919.03
3 Semen Portland Cement jenis I TKDN %
menurut NI – 8 tahun 1972
dan memenuhi S – 400
menurut Standar Cement
Portland yang digariskan oleh
Asosiasi Semen Indonesia (NI
8 tahin 1972).
4 Besi Beton Ulir jenis BJTD 42 dengan Kuat TKDN %
Tarik minimal 4200 kg/cm2
atau 420 Mpa,
5 Besi Ulir Polos dari jenis BJTP 28 dengan TKDN %
Kuat Tarik minimal 2800
kg/cm2
6 Besi Baja mutu baja BJ 37 (PPBBI- TKDN %
Berat 83) atau ASTM A36 atau
SS41 (JIS.U 3101 - 1970).
7 Batu Bata Batu bata yang digunakan PDN
adalah dari hasil pembakaran
yang sempurna dari pabrik
batu bata dimana kondisinya
tidak rapuh dan tidak mudah
hancur ketika diangkut dan
diturunkan pada lokasi
pekerjaan
8 Cetakan cetakan dan acuan harus TKDN%
Bekisting bermutu baik sehingga hasil
akhir konstruksi mempunyai
bentuk, ukuran dan batas-
batas yang sesuai dengan
yang ditunjukkan oleh gambar
rencana dan uraian pekerjaan.
Pembuatan cetakan dan
acuan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan didalam
SK SNI T-15.1919.03.
9 Cat Tembok Cat Tembok setara Merk TKDN%
Jotun Type Jotashield
Extreme dengan standar
yang sama untuk Lapisan Cat
dasar, Merk Jotun Type
Jotashield Primer Untuk
Exterior, dan Interior dari
Merk. Jotun Type
Majestic True Beauty
10 Cat Menie Cat Menie besi Setara TKDN%
Nippon Bodelac
11 Air Air yang digunakan harus air PDN
tawar, tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis atau
bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini
sebaiknya dipakai air bersih
yang dapat diminum
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas
yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada
ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-
bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya
yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Pengawas Lapangan
yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan- bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan
atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan dan
harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat- lambatnya dalam
waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Pengawas Lapangan memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas
Lapangan berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke
Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum
ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk
melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan hanter sebut.
d. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya
bahan -bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
komponen konstruksi pada RKS terlampir.
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini :
a. Peralatan Utama :
No Nama Kapitas Jumlah Status Kepemilikan
1. Pick Up non double 1 s.d 1,5 ton 1 Milik sendiri/Sewa
cabin
2. Concrete mixer 350 liter 1 Milik sendiri/Sewa
3. Concrete vibrator 12.00 – 17.00 1 Milik sendiri/Sewa
vpm/200 – 280
hz
4. Genset 10 KVa 1 Milik sendiri/Sewa
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan
ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti
yang akan diuraikan di dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau
perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
b. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
memelihara bahanbahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
1) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan,
serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan
hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
2) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar
yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi
akibat keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding
terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting,
Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua
ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada
keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah
berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Kontraktor tidak dibenarkan
mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila hal
tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu. Kontraktor harus selalu
menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima) salinan, segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap saat
sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
3) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau
Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan
atau sebagian pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda yang
disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas
kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan,
setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana. Kontraktor akan
memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan
dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-
hal demikian. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar
pelaksanaan atau contohcontoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan
menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan
Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-
syarat keindahan. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang
diminta Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui. Persetujuan
Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Semua
pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak
boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Perencana. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dalam 2 (dua)
salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-
tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa
Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh Konsultan
Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub
Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau barang
cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-
hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut
sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus
diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing jenis dan
diperlukan sama seperti butir di atas.Contoh-contoh yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan
Perencana.
4) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali
baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu
jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang
sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada
waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi
dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang
harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila
Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan
menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang
sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus
memberikan kepada Pemberi Tugas dari pemesanan material yang diimport
pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-
material tersebut telah dipesan (order import).
6) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh
tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat
dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi
Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-
bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas,
aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum
pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan,
perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama negara dari
pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data
yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
7) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara ang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
keterampilan yang memuaskan, di mana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus
melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman
khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan kembali
apabila dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan
kembali pada butir lain,
maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya paling
tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala
“claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
8) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan
dan konflik satu dengan
lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai
dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
9) Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum :
a) Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari
alatalat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun
pejalan kaki selama kontrak berlangsung;
b) Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga;
c) Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;
d) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung
jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap
Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan;
e) Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
f) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor
harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan
tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan
seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk
kepada ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang
cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai
tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang
petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan
pertama penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
g) Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk
yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan
ada tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada
Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
10) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan
dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material
dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak
diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)
site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja harus memenuhi
ketentuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara,
yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh
pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya
untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
(platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung
diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir
yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari
standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini
adalah :
Pengalaman
Jembatan dalam Jumlah
Kerja Sertifikat
NO Pekerjaan yang akan Personil
Profesional Kopetensi Kerja
dilaksanakan (Orang)
(Tahun )
1. 2 1
Pelaksana lapangan SKK Pelaksana
bangunan gedung
jenjang 5
2. Petugas K3 konstruksi 0 Pelaksana K3 1
Konstruksi
6. Spesifikasi/ketentuan persyaratan kualfikasi dan klasifikasi Penyedia
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan
/ usaha sebagai berikut :
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil dengan Bidang
Usaha / Sub Bidang Usaha/ Klasifikasi/ Sub Klasifikasi BG 009 (Konstruksi
Gedung lainnya)
b. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2023 atau Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas,antara lain :
1. Peta Lokasi*
2. Lay out *
3. Potongan memanjang *
4. Potongan melintang *
5. Detail-detail konstruksi *
C. Rencana Kerja dan Syarat
* terlampir
A. Rencana Keselamatan Konstruksi
uraian pekerjaan, identifikasi bahaya Keselamatan Konstruksi :
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Pekerjaan tanah dan pondasi • Pekerja tertimbun longsoran
• Pekerja menghirup debu/kotoran
• Pekerja tertimpa alat kerja/material
• Pekerja terjatuh ke dalam galian
2 Pekerjaan struktur beton • Terjatuh dari ketinggian
bertulang • Luka gores dan tusuk besi
• Sisa-sisa beton akan merusak
lingkungan
• Terkena debu dari potongan besi
• Polusi debu dari semen
3 Pekerjaan pasangan • Pekerja terjatuh dari ketinggian
pengecatan • Polusi udara dari cat
B. Penggunan Produksi Dalam Negeri
1. Personil manajerial dan Tenaga Kerja Kostruksi diutamakan dari dalam
negeri;
2. Setiap bahan bangunan atau material diutamakan produk dalam negeri
dan bersertifikat SNI.
INFORMASI LAINNYA - Jangka Waktu
Pelaksanaan Pekerjaan
140 (seratus empat
puluh) hari kalender
sejak diterbitkannya
SPMK
- Jangka Waktu Masa
Pemeliharaan 180
(seratus delapan puluh)
hari kalender sejak PHO
Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
dto
ALI PUTRA., ST., SH., MH
NIP. 19790313 200501 1 001