| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017634601121000 | Rp 984,990,357 | 92.23 | 93.78 | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | - | |
| 0019145994821000 | - | - | - | - | |
| 0014604755721000 | - | - | - | - | |
| 0019871615216000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0016128183626000 | - | - | - | - | |
| 0012186623721000 | - | - | - | 1. Kualifikasi Penyedia Non Kecil (tidak sesuai seleksi ini yaitu kualifikasi usaha kecil) 2. Dokumen Kualifikasi yang diupload milik CV STUDIO M | |
| 0735934051443000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Penyedia tidak lulus nilai ambang batas total minimal sebesar 50 |
| 0962161584101000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0019746619122000 | - | - | - | - | |
| 0016996423121000 | - | - | - | - | |
| 0868621426627000 | - | - | - | - | |
| 0029967882122000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
| 0719897928124000 | - | - | - | - | |
| 0012197125124000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0015321938122000 | - | - | - | - | |
| 0029710670101000 | - | - | - | - | |
| 0030039127101000 | - | - | - | - | |
| 0900045816201000 | - | - | - | - | |
| 0964646681303000 | - | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0032557142102000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0317582948121000 | - | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
| 0020754628216000 | - | - | - | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - | - | - | - |
| 0660909912922000 | - | - | - | - | |
| 0746946003821000 | - | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | - | |
| 0014308399124000 | - | - | - | - | |
CV Consultant Mora Ni Mora | 09*8**0****18**0 | - | - | - | - |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0030794101009000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
REHABILITASI GEDUNG DAN BANGUNAN TAHUN 2025
PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA
UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
Jalan Putri Hijau No.4 Medan
Telepon: (061) 4552109, Faksimile: (061) 4521217
Laman: http://sumut.kemenkumham.go.id, Pos-el: [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
REHABILITASI GEDUNG DAN BANGUNAN TAHUN 2025
PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA
UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
A. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
bahwa Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum
dan HAM dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun salah satu tugas Kantor Wilayah adalah
melakukan pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan. Untuk
menunjang tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
perlu disusun beberapa program kerja yang akan dilakukan pada tahun 2024 yaitu Dukungan
Manajemen, Penegakan dan Pelayanan Hukum, Penegakan dan Pemajuan HAM,
Pembentukan Regulasi.
Dalam rangka menunjang program dimaksud dibutuhkan Gedung Kantor. Saat ini Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara akan menerima tranfer BMN dari
Sekretariat Jenderal berupa gedung eks Perisai Plaza Medan yang terletak di Jl. Pemuda No 7
Kel Aur Kec. Medan Maimun kota Medan. Gedung ini rencananya akan digunakan sebagai
Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kondisi Gedung Eks
Perisai Plaza saat ini dalam kondisi sudah tidak dioperasikan selama puluhan tahun sehingga
terdapat kerusakan berat sebagian besar gedung. Guna meningkatkan kembali keandalan
gedung diperlukan perawatan gedung. Perawatan gedung ini tentunya memerlukan
perencanaan yang menyeluruh dan terkonsep dengan baik. Tentunya dalam menyiapkan
Konsep perencanaan yang baik perlu disiapkan pemilihan jasa konsultan perencana.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud kegiatan perencanaan rehabilitasi berat gedung eks perisai plaza Medan ini
adalah untuk Perencanaan Teknis Bangunan Gedung adalah kegiatan penyusunan
rencana teknis Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan standar teknis yang
ditetapkan,sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan
b. Tujuan
Tujuan kegiatan yang tercantum dalam KAK adalah petunjuk untuk melakukan
perencanaan Detail Engineering Design (DED) meliputi tata letak bangunan (lay out plan),
perencanaan / detail desain bangunan gedung eks Perisai Plaza Medan yang garis besar
dan diinterprestasikan dengan penuh tanggung jawab agar terpenuhi keluaran (output)
yang sesuai yang diharapkan.
3. SASARAN
Sasaran Perencanaan Rehabilitas Berat Gedung Eks Perisai Plaza Medan ini sebagai berikut
:
a. Melakukan survey lapangan untuk menginventarisir kebutuhan di lapangan;
b. Menyusun pra rencana, seperti program dan konsep ruang, serta perkiraan biaya
c. Menyusun rencana pengembangan, seperti rencana arsitektur dan uraian konsep;
d. Menyusun rencana detail, seperti laporan awal, gambar-gambar detail arsitektur, rincian
volume pelaksanaan pekerjaan, dan rencana anggaran biaya pekerjaan;
e. Membantu dalam menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan;
f. Membantu panitia pengadaan dalam menjelaskan pekerjaan;
g. Menghasilkan dokumen perencanaan yang aktual dan akurat;
h. Konsultan perencana juga dapat melakukan penilaian dan studi kelayakan di awal proyek,
mengidentifikasi isu-isu utama, dan kendala yang mungkin terjadi .
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Konsultansi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Berat Gedung Eks Perisai
Plaza Medan berlokasi di Jalan Pemuda No 7 Kel. Aur Kec. Medan Maimun, Kota Medan.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber Dana Kegiatan perencanaan ini DIPA (APBN) Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2024 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
termasuk didalamnya adalah pajak yang berlaku
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : SYAFRIADI LUBIS
Nama Satker : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Sumatera Utara
B. DATA PENUNJANG
1. STANDAR TEKNIS
Standar Teknis yang dipergunakan :
a. PPI : Pedoman Perpipaan Indonesia
b. NPC (AS) : National Plumbing Codes
c. SII : Standar Industri Indonesia
d. BS : British Standard
e. FOC (AS) : Fire Office Committee
f. NFPA (AS) : National Fire Protection Associaton
g. NEC (AS) : National Electric Codes
h. AWW : American Water Works Associates
i. PUIL : Peraturan Umum Instalasi Listrik
j. PUBB : Peraturan Umum Bahan Bangunan
k. PBI : Peraturan Beton Bertulang
l. ANSI : American National of Standard Institute
m. ASTM : American Standard of Testing Material
n. JIS : Japan International Standard
o. ASME : American Society Of Mechanical Engineers
p. UL : Underwater Licences
q. FM : Factory Manual
r. SMACN : Sheet Metal & Air Conditioning National Associates
s. ASHRAE : American Sociaty of Heating Ventilating and Air Conditioning Engineers
t. Dan lain-lain
2. DASAR HUKUM
a. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN);
c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
84).
f. Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
g. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 7/PRT/M/2018
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 524/KPTS/M/2022
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
C. RUANG LINGKUP
1. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Pekerjaan Perencanaan Rehabilitas Berat Gedung Eks Perisai Plaza Medan ini
sebagai berikut
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, konsultan harus mampu mengenali permasalahan
pekerjaan yang dihadapi pada tahap perencanaan, termasuk diantaranya :
2. Mengenali dan memahami konsep bangunan gedung Akntor Wilayah keseluruhan secara
lengkap.
3. Menganalisis perkembangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera
Utara, berkaitan dengan perubahan fungsi yang mungkin terjadi karena penyesuaian
pelayanan.
4. Mempelajari karakteristik kawasan sekitar yang memberikan pengaruh besar pada hasil
perencanaan.
5. Mengenali perkembangan data-data sekunder dan situasi lapangan actual yang berkaitan
dengan pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan maupun studi perencanaan terdahulu dan
dokumen lain yang terkait.
6. Mengenali permasalahan sosial masyarakat sekitar lokasi.
7. Mempelajari kebijakan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan Sistem Pembangunan
Gedung Pemerintah, khususnya rehabilitasi berat gedung eks perisai plaza.
8. Survey topografi berupa pengukuran lahan, termasuk kontur lahan tertimbun, ketinggian
saluran buangan daerah disekitarnya, pengukuran proses settlement (konsolidasi lapisan
tanah dalam) yang terjadi dan pemasangan benchmark yang aman pada lokasi proyek.
9. Penyusunan desain awal dalam bentuk konsep ruang dan tampilan bangunan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
10. Penetapan rencana beberapa bangunan yang ada dalam kegiatan rehabilitasi berat
gedung eks perisai plaza.
11. Penetapan Site Plan/Lay Out Plan existing bangunan
12. Pembuatan detail desain dari penataan bangunan dan Penetapan spesifikasi desain;
13. Pembuatan Rencana Anggaran Biaya;
2. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi:
I. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan;
b. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program lainya;
c. Laporan dan informasi lapangan, termasuk hasil soil investigation, survey fisik dan
data pengguna, peraturan-peraturan, dan lain-lain.
II. Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-Rencana;
b. Perkiraan Biaya Pembangunan;
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat RKS);
d. Hasil Konsultasi Rencana dengan Pengguna.
III. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana struktur, arsitektur dan utilitas;
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan;
c. Draf Rencana Anggaran Biaya;
d. Draf Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
IV. Tahap Rencana Detail
a. Gambar Rencana teknis bangunan lengkap;
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
c. Bill Of Quantity (BQ);
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. Laporan Perencanaan Perencanaan Struktur, Arsitektur, utilitas, lengkap
dengan perhitungan- perhitungan yang diperlukan (Analisa EE dan 0E).
3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen hanya menyediakan data informasi yang ada, serta Membantu
menyediakan surat pengantar untuk mendapatkan bantuan/izin kerja dari instansi terkait.
4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JAS KONSULTANSI :
Semua fasilitas yang dibutuhkan selama pelaksanaan pekerjaan sejak awal hingga akhir,
disediakan sendiri oleh Konsultan, termasuk :
1. kantor,
2. peralatan,
3. ATK habis pakai,
4. kendaraan roda 4 (empat),
5. kendaraan roda 2 (dua),
6. biaya transportasi survey serta penyediaan konsumsi.
5. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA :
1) Informasi
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini;
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang dicari
sendiri. Kasalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
infomasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
2) Tenaga
Untuk melaksanakan tujuan, Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
a. Jangka waktu kegiatan perencanaan rehabilitasi berat gedung eks perisai plaza akan
dilakukan selama 23 (dua puluh tiga) hari kalender.
b. Hasil perencanaan Teknis untuk Pelaksanaan Tender Konstruksi Fisik diserahkan dalam
waktu 23 hari kalender semenjak penugasan.
c. Konsultan perencana harus melaksanakan pengawasan berkala selama masa konstruksi
hingga serah terima pekerjaan konstruksi
7. PERSONIL
Untuk mendukung kegiatan pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksin Perencanaan
Rehabilitasi berat gedung eks perisai plaza Medan, berikut susunan personil yang dibutuhkan :
Kualifikasi
No Uraian Pekerjaan Pengalaman
Pendidikan/Volume SKK / Satuan
(tahun)
I. PENYELIDIKAN LAPANGAN
1 Pompa Air Basement 1 ls
2 Pendataan Kerusakan 10999 m
3 Pengukuran Dimensi
Struktur (As Buld Drawing) 10999 m
4 Coring (Core Drill) +
Crushing Test 30 titik
5 Chipping 80 titik
6 Promoveter (Bar Scanning) 40 titik
7 Carbonation 20 titik
8 Topografi 1 ls
9 Penggalian Pondasi 10 titik
10 Drilling 4 Titik @30 Meter 120 m
11 SPT Interval 2 m : 60 Titik 60 titik
12 UDS Sample 10 tabung
13 Konsolidasi/Uji Swelling 10 tabung
14 analisa Struktur 1 ls
15 Desain Perkuatan 1 ls
II. BIAYA LANGSUNG PERSONIL
A. TENAGA AHLI
memiliki STRA (Arsitek -
1 Team Leader S2 T. Arsitektur 10
Utama)
SKK Ahli Teknik Bangunan
2 Tenaga Ahli Struktur S-1 Teknik Sipil 10
Gedung - Madya;
Tenaga Ahli Arsitektur STRA (Arsitek –
3 S-1 Teknik Sipil 10
Madya)
Tenaga Ahli Mekanikal SKK Ahli Teknik Mekanikal
4 S1 T. Mesin 10
- Madya
SKK Ahli Teknik Tenaga
5 Tenaga Ahli Elektrikal S-1 Teknik Elektro 10
Listrik - Madya;
Tenaga Ahli Landscape S1 T. Arsitektur SKK Ahli Teknik Arsitektur
6 10
Lansekap - Madya
S1 T. Interior/T. SKK Ahli Desain Interior -
7 Tenaga Ahli Interior 10
Arsitektur Madya
Tenaga Ahli Iluminasi SKK Ahli Ilumnasi
8 S1 T. Arsitektur; memiliki 10
Madya
Tenaga Ahli Lingkungan SKK Ahli T. Tenaga
9 S1 T. Lingkungan 10
Lingkungan - Madya
STRA (Arsitek -
Madya)/SKK Ahli Teknik
10 Tenaga Ahli Cost Estimator S1 T. Arsitektur/T. Sipil 10
Bangunan Gedung -
Madya
SKK Ahli K3 Konstruksi - 10
11 Tenaga Ahli K3 S1 T. Sipil
Madya;
B. TENAGA SUB PROFESIONAL
ASISTEN TENAGA AHLI SKA Ahli Teknik Bangunan 5
1 Struktur S1 T. Sipil Gedung - Muda
2 ASISTEN TENAGA AHLI 5
S1 T. Arsitektur STRA (Arsitek - Muda);
Arsitektur
3 ASISTEN TENAGA AHLI SKA Ahli Teknik Mekanikal 5
S1 T. Mesin
MEKANIKAL
4 ASISTEN TENAGA AHLI SKA Ahli Teknik Tenaga 5
S1 T. Elektro
ELEKTRIKAL Listrik
8. TANGGUNG JAWAB PERENCANA
a. Konsultan Perencana sebelum melakukan Desain terlebih dahulu melakukan Uji kekuatan
Gedung;
b. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik tata laku profesi yang berlaku;
b. Secara Umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
i. Hasil karya perencana yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencana yang berlaku;
ii. Hasil Karya perencana yang dihasilkan harus mengakomodasi batasan-batasan yang
telah diberikan proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan;
iii. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung Negara
D. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa minimal adalah:
A. Laporan Pendahuluan Laporan ini berisi Pemahaman konsultan tentang
kerangka acuan rehabilitasi berat gedung eks Perisai Plaza Medan seperti :
1) Laporan data survey awal (data skunder)
▪ Laporan gambaran umum Kota Medan
▪ Laporan konsep dan metodologi dan batasan kegiatan
▪ Laporan rencana kerja dan time schedule tenaga ahli
2) Laporan Pendahuluan yang harus diserahkan kepada pemberi tugas setelah
disempurnakan dari hasil pemaparan dan diskusi dengan pengguna jasa
B. Laporan Antara
Laporan ini berisikan tentang hasil rencana survey yang memuat antara lain :
1) Laporan hasil pengukuran lapangan
2) Laporan perhitungan struktur
3) Laporan konsep pra rencangan bangunan
4) Dokumen pengembangan rancangan
C. Laporan Akhir
Laporan ini diselesaikan harus diserahkan kepada pemberi tugas dengan
kelengkapan laporan antara lain:
1) Gambar DED dan Masterplan format ukuran kertas A3
2) Rencana Kerja dan Syarat Teknis (RKS).
3) Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) masing-masing komponen bangunan
dan rekapitulasinya.
4) Bill of Quantity (BQ).
5) Gambar Animasi dalam format video dengan durasi minimal 5 menit sebanyak
1 buah.
6) Cetak gambar 3D.
7) Laporan Akhir Perencanaan.
E. HAL-HAL LAIN
1. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: Perjanjian
Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
3. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan.
4. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan perencana hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan perencana agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Demikian setelah diterima KAK ini hendaknya memeriksa bahan yang dibutuhkan dan selanjutnya
segera menyusun program kerja yang dibahas pengguna/pemberi kerja. Kerangka Acuan kerja /
Term of Reference (TOR) Pekerjaan Perencanaan Teknis / DED Rehabilitasi berat gedung eks
perisai plaza Medan, sebagai bahan dan penjelasan kepada penyedia Jasa Konsultan Perencana
dalam mempertimbangkan dan mengajukan penawaran.
Medan, 29 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
SYAFRIADI LUBIS