| 0934601923418000 | Rp 7,369,749,992 | |
| 0415374008543000 | - | |
| 0730019692214000 | - | |
| 0412263923401000 | - | |
Daffa Jaya | 09*7**6****01**0 | - |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | - |
| 0013218458008000 | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - |
CV Janur | 0020642948445000 | - |
| 0017057597912000 | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - |
| 0969711894803000 | - | |
| 0030606875112000 | - | |
CV Naga Hitam Pkc | 00*5**8****21**0 | - |
| 0028873750104000 | - | |
PT Tiga Tujuh Sejahtera | 05*2**5****11**0 | - |
| 0935102251903000 | - | |
| 0841515505822000 | - | |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | - |
| 0711071829106000 | - | |
| 0839828555105000 | - | |
| 0713049757027000 | - | |
| 0703463596434000 | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - |
| 0012173084627000 | - | |
CV Fazri Mandiri | 04*1**7****22**0 | - |
| 0843884818926000 | - | |
| 0759965668419000 | - | |
| 0932287287315000 | - | |
| 0030567440105000 | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - |
PT Insan Kreasi Semesta Mulia | 04*9**2****11**0 | - |
| 0838315158524000 | - | |
| 0719853681102000 | - | |
| 0903794386905000 | - | |
| 0960181469311000 | - | |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - |
| 0019567254813000 | - | |
| 0416735710332000 | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - |
Dwi Karya Konstruksi | 06*8**7****03**0 | - |
URAIAN SINGKAT
Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud
Pada Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan – Bali Tahun Anggaran 2024
1. Latar Belakang Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara yang baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi dilakukan sebagai
upaya mengatasi kelebihan kapasitas penghuni Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Pembangunan
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara baik
dalam bentuk rehabilitasi maupun rekonstruksi merupakan salah
satu upaya meningkatkan kapasitas hunian dalam rangka
mengatasi over kapasitas, meningkatkan kualitas pelayanan serta
menjamin penyelenggaraan pembinaan dan pengamanan secara
lebih baik. Pemenuhan sarana dan prasarana Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan
keharusan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan
fungsi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,
sehingga kebijakan penganggaran harus mempertimbangkan
risiko yang timbul akibat tidak dipenuhinya sarana dan prasarana
tersebut. Diperlukan perencanaan pembangunan yang baik agar
masalah over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah
Tahanan Negara dapat diatasi. Oleh karena itu, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu menyusun pola
pembangunan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara untuk menangani masalah over kapasitas dengan
menyusun Peraturan Menteri tentang Rencana Induk
Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan
adalah Lembaga Pemasyarakatan khusus bagi Tahanan atau
Narapidana Perempuan yang ada di Propinsi Bali. Berdasarkan
keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Bali Nomor: W20.OT.01.01 Tahun 2017 tanggal 9 Januari 2017,
ditetapkan salah satu Blok Hunian LAPAS Kelas IIA Denpasar
diperuntukkan sebagai LAPAS Perempuan Kelas IIA Denpasar.
Dengan perubahan nomenklatur nama LAPAS Perempuan Kelas
IIA Denpasar dirubah menjadi LAPAS Perempuan Kelas IIA
Kerobokan.
Seiring dengan bertambahnya jumlah penghuni LAPAS, serta
minimnya lahan LAPAS mengakibatkan munculnya berbagai
masalah-masalah sosial dan kemanusiaan, seperti over kapasitas,
tidak bisa penambahan blok, dll. Satu-satunya solusi terhadap
keberadaan LAPAS Perempuan saat ini adalah pembangunan
LAPAS Perempuan di lahan yang lebih memadai.
Atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah Propinsi Bali, telah dihibahkan sebidang
tanah yang berlokasi di Desa Antap Kecamatan selemadeg,
kabupaten Tabanan seluas 4,5 hektar oleh Pemerintah Propinsi
Bali, yang merupakan solusi konkrit dalam mengatasi
permasalahan yang dihadapi LAPAS Perempuan Kerobokan.
Dalam pelaksanaan pembangunan Lapas atau Rutan yang ada,
Pemerintah pusat telah Menyusun skema skala prioritas yang
mesti diutamakan pada wilayah-wilayah yang mengalami over
kapasitas atau wilayah yang dimungkinkan sebagai penyangga
over kapasitas. Pada Tahun Anggaran 2024 Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan menjadi skala
prioritas pembangunan Lembaga Pemasyarakatan yang
bertempat di lokasi lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah
Propinsi Bali, di Desa Antap Kecamatan selemadeg, kabupaten
Tabanan Provinsi Bali, yang terdiri dari pematangan lahan dan
pembuatan talud.
Dalam proses pembangunan pada Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan serta dalam usaha mendapatkan hasil pekerjaan
konstruksi yang maksimal dipandang perlu mengadakan
penyedia jasa Konstruksi terhadap pelaksanaan pekerjaan
tersebut yang akan ditugaskan sesuai profesionalismenya
sebagai badan usaha profesional untuk melakukan pekerjaan
konstruksi baik dari segi waktu pelaksanaan, kuantitas, kualitas,
dan kriteria administrasi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh
penyedia jasa konstruksi, sehingga diperoleh hasil sesuai dengan
yang direncanakan.
Penyedia yang ditunjuk diharapkan dapat melakukan tugasnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bertanggungjawab
atas semua kegiatan yang dikerjakannya. Dalam pelaksanaannya
Penyedia Konstruksi mendapat bantuan dan bimbingan dari
Pejabat Pengguna Anggaran dan para pembantunya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi ini
diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyedia jasa Konstruksi
sehingga mampu mendorong perwujudan karya Konstruksi yang
sesuai dengan kepentingan proyek
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi Penyedia jasa konstruksi yang memuat
masukan azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi, diperhatikan dan diinterpretasikan dalam
pelaksanaan tugas sebagai Penyedia jasa konstruksi,
sehingga dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan jasa konstruksi ini adalah agar
pelaksanaan Pekerjaan Pematangan Lahan dan Pembuatan
Talud Pada Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan – Bali
Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan dengan efisien serta
efektif, baik dari sisi teknis pelaksanaan, waktu pelaksanaan,
maupun biaya pelaksanaan.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
a. Terpilihnya Perusahaan Penyedia jasa konstruksi
Pekerjaan Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud
Pada Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan yang
berkualitas;
b. Terarahnya pelaksanaan Pekerjaan Pematangan Lahan
dan Pembuatan Talud Pada Lapas Perempuan Kelas IIA
Kerobokan pada tahap pelaksanaan konstruksi sampai
pelaporan yang memenuhi azas standar dan kriteria teknis.
c. Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan konstruksi secara
berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia,
serta diselenggarakan secara tertib administrasi.
d. Adanya rekomendasi pengendaian koordinasi dan evaluasi
pada semua tahapan pelaksanaan kegiatan administrasi
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sehingga terwujudnya
tertib administrasi.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan : Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kelas IIA Kerobokan
Alamat : Desa Antap Kecamatan Selemadeg,
Kabupaten Tabanan Provinsi Bali
Titik Koordinat : -8.5178070.114.9866960
5. Sumber
Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pematangan Lahan
Pendanaan
dan Pembuatan Talud Pada Lapas Perempuan Kelas IIA
Kerobokan – Bali Tahun Anggaran 2024
Besaran pagu biaya yang tersedia dalam DIPA untuk Pekerjaan
jasa Konsultan pengawas ini adalah Rp. 7.509.328.000,00 (tujuh
miliar lima ratus Sembilan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu
rupiah).
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi Pejabat Ni Luh Putu Andiyani
Pembuat Pejabat Pembuat Komitmen Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA Kerobokan-Bali
Komitmen
Satuan Kerja :
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan Bali
Badung, 25 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Ni Luh Putu Andiyani
NIP.197606202000032001