| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024095168323000 | Rp 7,236,026,050 | - | |
CV Kapitan Berkah Abadi | 02*0**3****23**0 | Rp 7,045,817,629 | 1. Tidak menyampaikan BPJS Kesehatan dan Bukti Bayar selama 3 bulan terakhir 2. Dokumen Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan tidak sesuai Format Terlampir 3. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Gudang tidak sesuai Format Terlampir 4. Volume Kebutuhan selama 1 tahun berbeda dengan Spesifikasi PPK 5. Tidak menyampaikan Tabel Siklus Menu 10 hari 6. Volume Timbangan Kodok yang disampaikan tidak sesuai 7. Tidak menyampaikan hasil uji laboratorium Parameter Wajib Air Minum dari Dinas Kesehatan |
CV Huyun Indonesia Sejahtera | 02*2**5****23**0 | Rp 7,325,188,521 | 1. Tidak menyampaikan BPJS Kesehatan dan Bukti Bayar selama 3 bulan terakhir 2. Tidak menyampaikan Dokumen Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan 3. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Gudang 4. Tidak menyampaikan KIR Kendaraan Roda 4 5. Tidak menyampaikan hasil uji laboratorium Parameter Wajib Air Minum dari Dinas Kesehatan 6. Surat Dukungan Beras, Gas, Air ditujukan untuk Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung 7. Tidak menyampaikan Ijazah, KTP, NPWP, Daftar Riwayat Pengalaman Kerja beserta Surat Referensi / Keterangan Memiliki Kinerja Yang Baik dari Pengguna Jasa |
| 0011019718201000 | Rp 7,203,394,830 | 1. Tidak menyampaikan Izin Lokasi usaha yang jelas, dan/atau memiliki Persetujuan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)/Pernyataan Mandiri untuk kegiatan usahanya, yang telah terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) 2. Volume Gerobak Dorong yang disampaikan tidak sesuai Spesifikasi PPK 3. Penerbit Sertifikat Lulus uji kelayakan Air Bersih Layak Minum bukan berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung | |
| 0016355810326000 | Rp 7,370,791,783 | 1. Kapasitas Mobil Pick Up kurang dari 2000 kg 2. Surat Dukungan Air Bersih ditujukan untuk Lapas Kelas IIB Kotaagung 3. Tanggal Terbit Sertifikat Uji Kelayakan Air Bersih diatas 6 bulan 4. Personel Pengantar Barang tidak menyampaikan Kepemilikan SIM C 5. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak tidak sesuai Format Terlampir 6. Tidak Menyampaikan Jadwal Menu Siklus 10 Hari 7. Tidak Menyampaikan Tabel Siklus Menu 10 Hari 8. Tidak menyampaikan Alur Pelaksanaan Pekerjaan 9. Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan PDN 7. Tidak menyampaikan hasil uji laboratorium Parameter Wajib Air Minum dari Dinas Kesehatan | |
| 0744523283323000 | - | - | |
| 0600578223323000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0028957777324000 | - | - | |
| 0405771692323000 | - | - | |
| 0425879384323000 | - | - | |
| 0738543909521000 | - | - | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0012682530203000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH LAfiJ1FUNG
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I BANDAR LAMPUNG
Jalan Pramuka Nomor 12 Rajabasa, Bandar Lampung 35144
Telepon: (0721) 704095, Faksimile: 748232
Laman: lapasbandarlampunq.kemenkumham.qo.id Pos-el. [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan Ylfarga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung - Lampung
Tahun Anggaran 2025
A.
LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas. LPKA Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan
pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi Warga Binaan yang memenuhi syarat
kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah
terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam
Undang-Undang Rl Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan
9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak "Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi", artinya bahwa semua
Warga Binaan atau Anak harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik"
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari
sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar
-
kerangka menu dan menu sesuai daerah masing masing, spesifikasi bahan
makanan, kebutuhan bahan rnakanan, standar sarana dan prasarana serta
pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas
indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem
pengelolaan pengadaan bahan makanan Warga Binaan di Lapas, LPKA, Rutan dan
Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk
diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan lVlakanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan Ham Rl Nomor 40 Tahun 2017
.
B.
MAKSUDDANTUJUAN
1.
lVlaksud
Maksud pengadaan bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan makan
narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar tamnLlng.
2.
Tujuan
Tujuan pengadaan bahan makanan adalah terBenuhinya kebutuhan rnakan
narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.
C.
NAMA SATUAN KERJA
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.
D.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama :
Dr". saiful sahri, A..r,',4d.i F., s.s*s., t',r.H.
:
Pangkat/Golongan
pembina
Utama Muda (lV/c)
NIP :
1g76cei7'1ga7o3 oc1
Jabatan .
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas Bandar
Lampung
E.
ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jalan Pramuka NCIrnor 12, Rajabasa Pernt"rka, Kec Rajahasa. Kota Bandar Larnnunq
F.
SUMBERDANA
I
Fengadaan ini dihriayai dari APBN DIPA Lemhaga Pemasyarakatan Kelas Bandar
Lampung Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7.416.800.000,- (Tujuh tVlilyar Empat
Ratus F.nam Belas Juta Delapan Ratus Rihu Rupiah) sudah terrnasuk pajak-najak yang
berlaku.
G.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
H.
LINGKUP PEKERJAAN
23 {dua puluh tiga) ltem Bahan Makanan SesuaiPermenkumham No. 40 Tahun 2017
6 November 2024
itmen,
gg703t00f