| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0900691486517000 | Rp 1,567,255,053 | - | |
| 0824243265533000 | Rp 1,542,710,356 | Tidak melampirkan Surat Pernyataan apabila ditunjuk sebagai pemenang menyediakan 1 (satu) orang ahli gizi dengan persyaratan yaitu: - Pendidikan minimal D3 Ahli Gizi; - Dibuktikan dengan scan KTP, Ijazah, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan; - Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup (Pengalaman 1 tahun). sebagaimana di syaratkan pada Adendum Dokumen Pemilihan. | |
| 0030283832503000 | Rp 1,529,160,750 | 1. Adanya perbedaan nomor telepon dan alamat email CV. Tigan Emas pada surat pernyataan dengan surat dukungan beras, nomor telepon dan email pada surat dukungan beras merupakan milik CV. Pandanaran Bangkit Utama dan bukan milik CV. Tigan Emas. Sebagaimana di syaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi, halaman 42-43. 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan bersedia menyediakan kantor/ gudang di sekitar wilayah kota Semarang apabila ditunjuk sebagai pemenang (bagi penyedia dari luar kota) bermaterai Rp.10.000,-. Sebagaimana di syaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi, halaman 42-43. | |
| 0737165431533000 | - | - | |
| 0705855682517000 | - | - | |
| 0849286398503000 | - | - | |
Samudera Boga Nusantara | 06*9**6****41**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II A SEMARANG
Jalan Mgr. Soegiyopranoto No. 59 Semarang
Telepon (024) 3543060, Faksimili (024) 3545512
Laman : lppsemarang.kemenkumham.go.id, Surel : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan terletak di Jl. Mgr Soegiyopranoto No 59, Semarang
1.2. Uraian Pekerjaan
Menyediakan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang tahun anggaran 2025 selama 365 hari
untuk 218 (dua ratus delapan belas) orang.
1.3. Gambar Rencana Kerja
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.4. Spesifikasi Bahan
23 (dua puluh tiga) item Bahan Makanan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum
dan HAM No. 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan,
Anak dan Narapidana.
1.5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender terhitung
dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.
1.6. Peralatan dan Personil
Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus
disediakan penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang
telah ditentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 40 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
Pejabat Pembuat Komitmen
Sri Utami| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 November 2024 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 11,842,425,000 |
| 14 November 2022 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 11,671,605,000 |
| 12 November 2024 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 1,395,030,000 |
| 17 September 2025 | Pengadaan Renovasi Dapur Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | Rp 400,000,000 |