| 0950616714655000 | Rp 881,719,396 | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - |
| 0955389713622000 | - | |
| 0026658211622000 | - |
SPESIFIKASI TEKT{I!} PEI{GADAAI{ BARATIIG
Nomor : W. 1 5.PAS.PAS32-P8.02.01-315
}IAflA PAKET Pengedaan Bah€n Makanan Warg€ Bin€an Pemasyarakatan
pada Rumah Tahanan Negara Kelas llB Pacitan - Jawa Timur
Tahun Anggaran 2025
TAHUH ANGGARAN 2025
NAI'A PPK Delvanto
IO RUP 5335U72
GAfBARAil UM,.IN Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Ncgara Kglas llB
Pacitan sosuai standar s€lama 365 (tiga ratw €nam puluh lima) hari
kalender.
I.
PENDAHULUAN
Latar Belakang Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dahm
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan peravvatan
adalah memberikan p€laysnan mekanan sesuai stander gizi bagi
WBP yang memonuhi syarat kocukupan gizi, higianis dan citarasa
urya
sebagai bagian dan mencegah tedadinya penyakit dan
gangguan kesehatan lainnya. HalteEebut dijelaskan dalgm Undang-
Undang Rl Nomor 22 Tahun 2022 tcntang Pemasyarakatan (Pasal
7d dan 9d) bahwa Tahanan dan t,larapidana Befiak "Mendapatkan
Pelayanan Kesdhatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengen
Kebutuhan Gizi", artinya bahwa semua WBP harus mendapatkar
makenan bergizi yang layak bagi kesehatan dan sramina tubuh,
berkualites, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mcwujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik
dari sist€nr peny€lenggaraan makanan soperti standar gizi, standar
porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi b6han makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana 6erta pemakaian bshan baksr dan
yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga
bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan
sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas,
Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik.
Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan
bahan makenan s€suai dengan Standard Penyclenggnraan Bahan
Makanan p€da Lembaga Pemasyarakatan berdas€*an Persturan
Menteri Hukum d€n Ham Rl Nomor 40 Tahun 2017.
a.
Maksud dan Maksud
Tujuan: Maksud pengadaan bahan makanan unluk mernenuhi kebutuhan
maka dan nrinufi bagi Warga Binaan Pernasyarakatan (WBP)
psda Rumah Tahanan Negara Kelas llB Pacitan
b.
Tujuan
Tujuan pengadaan bahan makanan adahh terpenuhinya
kobrrtuhan makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada
Rumah Tahanan Negara Kelas llB Pacirbn
Sasaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan
Negara Kelas llB Pacitan sebarryak: 112 orang selama 365 (tiga
ratus enam puluh lima) hari kabnder mendapaucan pemenuhan
kebutuhan makan dan minum sesuai dengan standard
pen)relenggEran bahan makanan berdasarkan Peraturan Merteri
Hukum Dan HAM R.l. Nomor 40 Tahun 2017.
Nama Nama organisasi yang menyebnggarekan / melaksanakan
Organisasi pengadaan barang
:
a. KlUDll :
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republiklndonesia
b. Kanwil :
Jtwa Timur
c. Satker :
Rutan Kelas llB Pacitan
d. Abmet :
Jahn Ronggowa6ito No. 5 Pacitan
Satker
e. Nama Paket : Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binan Pemasyarakatan pada Rumah
Tahanan Ncgara Kelas llB Pacitan -
Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
II.
SUTBER DANA
a.
Sumber Dana APBN-DIPA Rumah Tahanan Negara
Kelas llB Pacilan Tahun Anggaran 2025
b.
Kode MAK
(521',t',tz)
c. Pagu anggaran Rp. 899.360.000 (Delapan Ratus
Sembihn Puluh Sembilan Juta Tiga
Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
d. Hargn Perkiraan Rp. 890.598.532,00 (Oelapan Ratus
Sendiri (HPS) Sembilan Puluh Juta Lima Ratus
Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima
Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah)
III.
JEN]S KONTRAK
a.
Kontrak berdasakan Harga Satuan
b. Bulanan, berdasarkan
Cara pembayaran hasil
pengukuran b€rsama atas r€alisasi
yang
volume pekerjaan
telah
diselesaiken pada bulan yang telah
berjalan.
c.
Konlrak berdasarkan Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d.
Kontrak berdasatkan Konfak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e- Kontrek berdasarkan Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV, DASARHUKUT
a.
Undang-UndarE Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hanpnisasi
Peraturan Perpaiakan
b.
Undang-Undang Nomor 22 Tahvn 2oz2lenlafig Pemasyarakatan;
c.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl Nomor:
40 7 ahun 2017 , tanggal 29 Desemb€,r 2017 , tentang Pedoman
Pen)rclenggarasn MakEnsn Bsgi Tahenan, Anek dan
Narapidana;
d.
Keputusan DireKur Jenderal Pemasyarakatan KemenGrian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik lndonE3ia Nomor PAS
- 498. PK. 01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 Sept6mb6r 2015
Di
tentang Standat Penyelenggaraan Makanan Lembaga
Pemas)rarakatsn, Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah
Tahanan Negara.
V.
URAIAT{ PEKERJAAN
Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi warg6 Binaan
Pemasyarakatan (VVBP) pada Rumah Tahanan Ncgara Kclas llB
Pacitan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalendar untuk
112 o,ang tahun anggaran 2025.
VI.
SPESIFIKASI TEKNIS
Stuktur sp€sifikci teknis pengdaan barang, jasa lainnya dan
konstruksi m€ncakup
:
a. Spesifi kasi Mutu/Kualilas;
b. Spesifrkasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesilikasi Pelayanan.