| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0955389713622000 | Rp 5,671,968,397 | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0950616714655000 | Rp 5,839,888,685 | - | |
CV Dua Stiv | 06*1**3****49**0 | - | - |
| 0210765319653000 | Rp 5,822,074,248 | 1. Daftar perhitungan kebutuhan bahan makan yang diunggah hanya selama 10 hari bukan 365 hari; 2. Daftar pengiriman bahan makanan tidak sesuai dengan jadwal menu makanan siklus 10 (sepuluh) hari; 3. Surat dukungan bahan dari pemasok yang disertkan hanya pada bahan daging, air bersih, gas LPG dan beras. | |
| 0316020601619000 | Rp 5,634,012,012 | Tidak melampirkan hasil uji lab air bersih sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang diunggah oleh PPK (Kurang melengkpai hasil uji lab parameter mikrobiologi) | |
CV Sri Sakarosa Makmur | 01*8**3****03**0 | Rp 5,467,393,058 | 1. Tidak memiliki Perijinan Usaha Berbasis Risiko dengan KBLI 46324 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan- Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan) atau KBLI 47215 (Perdagangan Eceran Hasil Perikanan);47219 : Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya 2. Tidak Melampirkan pengalaman sesuai KBKI yang dipersyaratkan |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
CV Nyinggek Rejeki Ngunduh Barokah | 09*8**6****03**0 | - | - |
| 0026658211622000 | - | - | |
| 0849286398503000 | - | - | |
| 0704359439654000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0439254962401000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB JOMBANG
Jalan KH. Wahid Hasyim No. 155 Jombang
Telepon : (0321) 861205 Faksimile : (0321) 861205
Laman : lapasjombang.kemenkumham.go.id Surel : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nomor : W.15.PAS.PAS.18-PB.02.01-2986
NAMA PAKET : Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang - Jawa Timur
Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN : 2025
NAMA PPK : AFIF EKO SUHARIYANTO, S.H.
GAMBARAN UMUM Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Jombang sesuai standar selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender.
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari
upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan
Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan
Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP
harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan
stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari
sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi,
standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing,
spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana
dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi
perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang
perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan
bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat
dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya
kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun
2017.
Maksud dan a. Maksud
Tujuan: Maksud pengadaan bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan bahan makanan adalah terpenuhinya kebutuhan
makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang.
Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Jombang sebanyak: 753 orang selama 365 (tiga ratus enam
puluh lima) hari kalender mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan dan
minum sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun
2017.
Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Jawa Timur
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Jombang
d. Alamat : Jl. KH. Wahid Hasyim No 155 Jombang
Satker
e. Nama Paket : Pengadaan Bahan Makanan Bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Jombang - Jawa Timur Tahun Anggaran
2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber Dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Jombang Tahun Anggaran 2025
b. Kode MAK : 521112
c. Pagu anggaran : Rp 6.046.590.000,00 (Enam miliar empat
puluh enam juta lima ratus sembilan
puluh ribu rupiah)
III. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Termin, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan
Perpajakan
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
d. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan KementerianHukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498.
PK.01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang
Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Jombang selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender untuk 753
orang tahun anggaran 2025.
Jombang, 09 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
AFIF EKO SUHARIYANTO
NIP 198903232012121005