| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022981401622000 | Rp 4,627,054,487 | - | |
| 0801771288656000 | Rp 4,455,270,461 | Bukti uji kelayakan air bersih untuk kebutuhan air minum dari Dinas Kesehatan/Instansi yang berwenang tidak sesuai dengan jenis paremeter yang tertuang pada Spesifikasi Teknis meliputi Parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan dan Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan. (BAB VI. Lembar Kerja Evaluasi E.Evaluasi Teknis angka 6 dan Dokumen Spesifikasi Teknis) | |
| 0950616714655000 | Rp 4,493,663,925 | Telah habis masa berlakunya Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk Tenaga Teknis Sopir. (BAB VI.Lembar Kerja Evaluasi B.Evaluasi Teknis angka 1.2) | |
| 0210765319653000 | Rp 4,598,110,764 | 1. Tidak memiliki Perijinan Usaha Berbasis Risiko dengan KBLI 47112; 2. Tidak melampirkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan; (BAB VI.Lembar Kerja Evaluasi B.Evaluasi Teknis angka 1.1) 3. Tidak melampirkan kartu BPJS Kesehatan untuk Kepala Pelaksana; (BAB VI.Lembar Kerja Evaluasi B.Evaluasi Teknis angka 1.2) 4. Bukti uji kelayakan air bersih untuk kebutuhan air minum tidak ada pengesahan dari Pejabat yang berwenang. (BAB VI.Lembar Kerja Evaluasi B.Evaluasi Teknis angka 1.6) | |
| 0211110929657000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0849286398503000 | - | - | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
| 0023668783653000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TULUNGAGUNG
Jalan Pahlawan 139 Telp/Fax (0355) 321731 Tulungagung 66225
Email: [email protected] Web:[email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN :
BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS IIB TULUNGAGUNG - JAWA TIMUR TAHUN
ANGGARAN 2025
1. LATAR : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang
BELAKANG Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
kesehatan dan perawatan adalah memberikan
pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa
sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya
penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut
dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun
2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan
Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak
Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua
WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas,
dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan
standar yang baik dari sistem penyelenggaraan makanan
seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu
dan menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi
bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar
sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan
yang paling penting segi perencanaan anggaran atas
indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu
perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan
makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas
dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap
perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan
Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI
Nomor 40 Tahun 2017.
2. URAIAN : Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga
SINGKAT Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
PEKERJAAN Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung selama 365 (tiga
ratus enam puluh lima) hari kalender untuk 578 orang
Tahun Anggaran 2025. Kebutuhan barang terdiri dari 23
(dua puluh tiga) item barang dengan rinciang sebagai
berikut :
1. Beras 13. Kelapa daging
2. Ubi/Ketela 14. Gula pasir
3. Daging sapi/kerbau 15. Garam dapur
4. Dagung ayam boiler/ras 16. Gula merah/aren
5. Ikan segar 17. Tahu
6. Telur ayam 18. Tempe
7. Ikan kering 19. Kacang - kacangan
8. Sayuran segar 20. Kacang hijau
9. Bumbu segar 21. Kecap
10. Racikan sambal 22. Minyak goreng
11. Buah - buahan 23. Gas LPG
12. Air bersih/minum
:
3. MAKSUD DAN
TUJUAN a. Maksud
Maksud pengadaan bahan makanan untuk memenuhi
kebutuhan makan dan minum bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung
b. Tujuan
Tujuan pengadaan bahan makanan adalah
terpenuhinya kebutuhan makan Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.
:
4. TARGET/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
SASARAN Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung sebanyak : 578
orang selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan
pemenuhan kebutuhan makan dan minum sesuai dengan
standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan
Peraturan
Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
Tulungagung, 5 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Jainal Ngabidin