| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031902042027000 | Rp 16,244,395,238 | - | |
| 0618304521733000 | - | - | |
| 0726985690731000 | Rp 15,851,031,753 | Kualifikasi : 1, Pengalaman - Tidak memenuhi unsur kualifikasi terkait syarat pengalaman penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) tahun pekerjaan terakhir pada divisi : 12 (minyak mentah dan gas alam), 16 (mineral lainnya), 24 (minuman); - Tidak melampirkan dokumen kontrak penyedia utama (CV Adzkia Mandiri) dengan pemberi kerja (Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru). Teknis : 1. Jadwal Pengiriman dan Pelaksanaan Pekerjaan : - kuantitas pengiriman sayuran per hari yang ditawarkan (222.657,300) tidak sesuai dengan daftar kuantitas yang dibutuhkan; - uraian/rincian, jadwal dan kuantitas pada pengiriman sayuran per hari yang ditawarkan tidak sesuai dengan komposisi menu dan bumbu pada daftar kuantitas dan harga; - uraian/rincian, jadwal dan kuantitas pada pengiriman bumbu per hari yang ditawarkan tidak sesuai dengan komposisi menu dan bumbu pada daftar kuantitas dan harga. | |
| 0811500925432000 | Rp 16,311,465,572 | 1. Spesifikasi Teknis - Tidak menyampaikan Komposisi Menu, Bahan dan Bumbu sesuai dengan yang dipersyaratkan; 2. Jadwal Pengiriman dan pelaksanaan pekerjaan - Tidak menyampaikan Jadwal pengiriman dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan format penyampaian yang dipersyaratkan. | |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0434875282732000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - | |
CV Anugerah Munjiyat | 06*6**4****33**0 | - | - |
| 0849286398503000 | - | - | |
| 0022162911732000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
| 0737933259732000 | - | - | |
| 0031902067027000 | - | - |
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai
standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai
bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal
tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
(Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan
Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua
WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh,
berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan
menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi
perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu
perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan
Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk
diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan
Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan
Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
Maksud pengadaan bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum
bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Banjarmasin
Tujuan pengadaan bahan makanan adalah terpenuhinya kebutuhan makan Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Banjarmasin sebanyak: 2.034 orang selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan dan minum sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I.
Nomor 40 Tahun 2017.