| 0812194116304000 | Rp 268,485,382 | |
Sapa Nusanatara | 05*5**8****04**0 | Rp 268,596,208 |
| 0018806257304000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PANGKALPINANG
Jl. Ahmad Yani No 21, Pangkalpinang
Laman : lpkapangkalpinang.kemenkumham.go.id Pos-el : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang
Tahun Anggaran 2025
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemasyarakatan di
wilayah dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan kesehatan, berupa
penyelenggaraan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, perlu
adanya pengadaan makanan dan minuman dengan tata kelola yang baik sehingga dapat
rnemenuhi kebutuhan dasar tahanan/narapidana dengan memperhatikan angka kecukupan
gizi yang telah ditentukan peraturan perundang - undangan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Untuk melaksanakan pekerjaan berupa Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan padaLembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang Tahun
Anggaran 2025.
Tujuan
Tersedianya bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.
C. NAMA SATUAN KERJA
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang
D. PEJABAT PENGADAAN
Menunggu Surat Keputusan UKPBJ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
Penunjukan Kelompok Pemilihan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang Tahun
Anggaran 2025.
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II
Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.268.640.000,- (Dua Ratus Enam Puluh
Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang
berlaku.
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 1 (satu ) Tahun Kalender 2025
yaitu 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima ) hari Kalender, dimulai dari tanggal 01 Januari
2025 sampai dengan 31 Desember 2025).
G. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
Lokasi : Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Uraian Pekerjaan :
Penyedia untuk melaksanakan pekerjaan berupa penyediaan 23 jenis item bahan
makanan selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan , adapun kuantitas barang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan HPS. 23 jenis item bahan makanan sebagai
berikut :
NO URAIAN JENIS BARANG SATUAN
1 BERAS (kualitas medium,baik,bersih,tidak apek) kg
2 UBI (kualitas segar dan bersih) kg
3 DAGING SAPI (segar, tanpa bahan pengawet) kg
4 AYAM RAS /BROILER (bersih, segar, dan muda) kg
5 IKAN KERING (ikan asin kering dan bersih) kg
6 IKAN SEGAR (Kerisi/Kembung/Pirang/Setara) kg
7 TELUR AYAM RAS (kualitas baik, bersih, tidak busuk) butir
8 TEMPE (kualitas baik, segar, tidak busuk) kg
9 TAHU (kualitas baik,segar, bersih, tidak hancur) kg
10 KACANG-KACANGAN (KACANG TANAH, MERAH) kg
11 KACANG HIJAU (kualitas baik, kering, tidak berkutu) kg
12 KELAPA DAGING (kualitas baik, segar, tidak basi) kg
13 SAYURAN SEGAR (sawi/kangkung/kol/nangka/setara) kg
14 BUAH-BUAHAN (PISANG,NANAS,SEMANGKA/PEPAYA) kg
15 GULA KELAPA / AREN (kualitas baik) kg
16 GULA PASIR (kualitas baik,kering,bersih,murni,lokal) kg
17 MINYAK GORENG (kualitas baik,murni,tidak kadaluarsa) kg
18 BUMBU DAPUR (kualitas baik) kg
19 RACIKAN SAMBAL (kualitas baik) kg
20 GARAM DAPUR (kualitas kering, bersih, beryodium) kg
21 KECAP (kualitas baik, tidak kadaluarsa) kg
22 GAS ELPIJI kg
23 AIR MINUM (kualitas baik dan bersih) liter
Ditetapkan di Pangkalpinang,11 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
FAJRIN HIDAYATTUSSYALIKIN, S.H
NIP 198604172005011001