| 0015143977915000 | Rp 3,147,314,700 | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - |
| 0956752968803000 | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - |
| 0801771288656000 | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - |
| 0014912356522000 | - | |
| 0628045247002000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di
bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi
WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah
terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana
Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”,
artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan
stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai
daerah masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan
prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas
indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan
pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan
baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan
Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
Dengan sasaran Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong
sebanyak : 392 orang Napi/Tahanan selama 1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan kebutuhan
makan sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017. Yang bertujuan untuk Terpenuhinya Kebutuhan Makan
Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Tahun 2025 dengan
atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana, Keputusan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS
– 498. PK. 01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar Penyelenggaraan
Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara