| 0015914955701000 | Rp 7,250,319,619 | |
CV Jaya Nusantara Satu | 02*4**7****02**0 | - |
| 0752332064704000 | - | |
Satria Kencana Khatulistiwa | 06*6**2****02**0 | - |
| 0616969911702000 | - | |
| 0025280462701000 | - | |
| 0017194192734000 | - | |
| 0023824964702000 | - | |
| 0210589941701000 | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - |
Bahran Hanif | 04*3**0****03**0 | - |
| 0023824931702000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN BARAT
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA PONTIANAK
Jalan Sungai Raya Dalam Km 1.3, Kota Pontianak 78124
Telepon: (0561) 712538, Faksimile: (0561) 743890
Laman: rutanpontianak.kemenkumham.go.id, Surel: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak - Kalimantan Barat - Tahun Anggaran
2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK. ROLDY AGUS CANTIKA RACHMAN, SE
ID RUP 53344602
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM WBP dan Tahanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak
mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari
upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal
tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa tahanan dan narapidana
berhak “mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai
dengan kebutuhan gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan
makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas,
dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik
dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi,
standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi
bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana
serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan
anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu
perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik.
Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada
Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham
RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara
Kelas IIA Pontianak Tahun 2025
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara
Kelas IIA Pontianak Tahun 2025
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA
Pontianak sebanyak : 864 orang Napi/Tahanan selama 365 (Tiga Ratus Enam
Puluh Lima) Hari Kalender mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan
sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia
Republik Indonesia
b. Kanwil : Kalimantan Barat
c. Satker : Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak
d. Alamat Satker : Jl. Sungai Raya Dalam KM. 1,3 Pontianak
Kalimantan Barat
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara
Kelas IIA Pontianak- Kalimantan Barat- Tahun
Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber daana : APBN-DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas IIA
bersumber dari Pontianak Tahun Anggaran 2025
b. PAGU anggaran : Rp. 7,253,091,054 (Tujuh Milyar Dua Ratus Lima
Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Lima
Puluh Empat Rupiah)
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara
Kelas IIA Pontianak di SPSE Kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan Monage Bon setiap
bulannya.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan jenis : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
pekerjaan
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun
2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK. 01.07.02 TAHUN
2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar Penyelenggaraan
Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Dan Cabang
Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA
Pontianak tahun anggaran 2025.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan konstruksi
mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.