| 0015914955701000 | Rp 3,722,242,441 | |
| 0752332064704000 | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - |
| 0835268624212000 | - | |
| 0023824931702000 | - | |
| 0822429551407000 | - | |
| 0616969911702000 | - | |
| 0937562122435000 | - | |
| 0031902067027000 | - | |
Sing Ageung Milik | 09*5**5****07**0 | - |
| 0210589941701000 | - | |
| 0025280462701000 | - | |
| 0017194192734000 | - | |
Kalimaya Pratama | 06*7**7****02**0 | - |
Satria Kencana Khatulistiwa | 06*6**2****02**0 | - |
CV Jaya Nusantara Satu | 02*4**7****02**0 | - |
| 0438346439702000 | - |
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang
Uraian Singkat Pekerjaan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang
Kegiatan : Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah
Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang – Kalimantan Barat
Tahun Anggaran 2025
Lokasi : Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Baning Kota, Sintang
Hasil : Tersedianya Bahan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP)
Indikator Kinerja Pekerjaan : Tersedia Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Satuan ukur Dan Jenis Keluaran : Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Volume : 444 Orang x 365 Hari (162060 OH)
1. Latar Belakang 1) Pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha
kemanusian yang mendasar, karena makanan merupakan
salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan
hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari;
2) Terpenuhinya Standar Angka Kecukupan Gizi orang
Indonesia tak terkecuali Tahanan, Anak, dan Narapidana
yang maksimal akan menunjang pelaksanaan tugas pokok
Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus
Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah
Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara di
bidang pembinaan, pelayanan, dan keamanan;
3) Pelayanan makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga
Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak
Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah
Tahanan Negara harus memenuhi syarat kecukupan gizi,
kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan
angka kesakitan, kematian akan menurun dan derajat
kesehatan Tahanan, Anak, dan Narapidana meningkat;
4) Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukanpengadaan
bahan makanan narapidana/tahanan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang sebagaikewajiban dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pelayanan
Pemasyarakatan.
2. Landasan Hukum 1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun2022 tentang Pemasyarakatan
4) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas
peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah
5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi Bangsa Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438);
6) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang
Uraian Singkat Pekerjaan
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
6) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan Narapidana.
3. Maksud dan Tujuan 1) Maksud dari pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan
Narapidana/Tahanan adalah untuk memenuhi kebutuhan
makanan Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang;
2) Tujuan pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan
Narapidana/Tahanan yaitu terpenuhi Standar Angka
Kecukupan Gizi orang Indonesia tak terkecuali Tahanan, Anak,
dan Narapidana yang maksimal akan menunjang pelaksanaan
tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan
Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah
Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara di
bidang pembinaan, pelayanan, dan keamanan
4. Sasaran Sasaran dari pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan
Narapidana/Tahanan memenuhi syarat kecukupan gizi, kebersihan,
sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan angka kesakitan,
kematian akan menurun dan derajat kesehatan Tahanan, Anak, dan
Narapidana meningkat
5. Lokasi Pekerjaan Kantor Lapas Sintang Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Sintang;
6. Sumber Pendanaan 1) Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Daftar Isian
dan Biaya Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Sintang ;
2) Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 3.726.942.306,- (Tiga milyar
tujuh dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu
tiga ratus enam rupiah)
7. Nama dan Organisasi Nama PPK : Mohamad Rizal Fuadi
Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang
Komitmen
8. Lingkup Pekerjaan Ruang Lingkup kegiatan ini adalah Kegiatan penyelenggaraan
dan Pemasyarakatan di wilayah. Pekerjaan yang dimaksud dalam
kegiatan ini adalah Pengadaan Bahan Makanan Warga binaan
Pemasyarakatan untuk 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender.
9. Keluaran Keluaran (Output) dari kegiatan ini adalah terlaksananya
penyelenggaran pemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang
Uraian Singkat Pekerjaan
bahaan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
10. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan
Penyelesaian sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan adalah 365 (tiga
Pekerjaan ratus enam puluh lima) hari kalender. dimulai tanggal 1 Januari
2025 sd 31 Desember 2025
12. Penutup Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini, Pekerjaan Pengadaan Bahan
Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Sintang – Kalimanta Barat Tahun Anggaran 2025 ini
dilaksanakan dengan metode Tender;
Sintang, 08 November 2024
Dibuat Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
Mohamad Rizal Fuadi
NIP. 197806242000031001
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang
Uraian Singkat Pekerjaan