| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031787278307000 | Rp 8,016,845,962 | - | |
| 0842463770307000 | - | - | |
CV Huyun Indonesia Sejahtera | 02*2**5****23**0 | Rp 7,552,256,592 | 1. Ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan antara CV. Huyun Indonesia Sejahtera dan CV. Gumah Gawi Jejama, dengan rincian sebagai berikut : - Ditemukan kesamaan data Nama pemilik perusahaan pada CV. GUMAH GAWI JEJAMA dan CV. Huyun Indonesia Sejahtera yaitu HERFAN ZAILI, NIK: 1806170901780005, NPWP: 15.218.540.1-323.000; - Alamat perusahaan CV. GUMAH GAWI JEJAMA dan CV. Huyun Indonesia Sejahtera mempunyai alamat perusahaan yang sama yaitu di Jl. Dipangga Satya RT.01 LK II, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung; 2. Tidak terdapat KBLI 46339; 3. Tidak melampirkan bukti setor pajak SPT selama 1 (satu) tahun terakhir; 4. Tidak melampirkan bukti bayar BPJS Ketenagakerjaan selama 3 (tiga) bulan terakhir dan tidak melampirkan BPJS Kesehatan. |
CV Gumah Gawi Jejama | 02*8**1****23**0 | Rp 7,609,736,382 | 1. Ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan antara CV. Huyun Indonesia Sejahtera dan CV. Gumah Gawi Jejama, dengan rincian sebagai berikut : - Ditemukan kesamaan data Nama pemilik perusahaan pada CV. GUMAH GAWI JEJAMA dan CV. Huyun Indonesia Sejahtera yaitu HERFAN ZAILI, NIK: 1806170901780005, NPWP: 15.218.540.1-323.000; - Alamat perusahaan CV. GUMAH GAWI JEJAMA dan CV. Huyun Indonesia Sejahtera mempunyai alamat perusahaan yang sama yaitu di Jl. Dipangga Satya RT.01 LK II, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung; 2. Tidak terdapat KBLI 46339; 3. Tidak melampirkan bukti setor pajak SPT selama 1 (satu) tahun terakhir; 4. Tidak melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan perusahaan dengan status aktif; 5. Pakta integritas tidak ditujukan untuk Lapas Kelas IIB Kayu Agung. |
| 0210573267307000 | Rp 7,914,445,950 | 1. Spesifikasi teknis bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung yang ditawarkan CV. Putri Besemah tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah dipersyaratkan, dengan rincian : - Spesifikasi Teknis Kelapa daging yang ditawarkan penyedia tidak sama dengan yang dipersyaratkan; - Spesifikasi Teknis Sayuran Segar (Bayam, Kol Putih, Jagung Muda Putren, Wortel) yang ditawarkan penyedia tidak sama dengan yang dipersyaratkan; - Spesifikasi Bumbu Dapur (Asam Jawa) yang ditawarkan penyedia tidak sama dengan yang dipersyaratkan; - Terdapat item bahan makanan yang tidak ada pada spesifikasi teknis yang ditawarkan, yaitu : daun kemangi, ketimun, brokoli, daun selada, jamur, belimbing wuluh/sayur, kelapa muda parut, saos tiram, saos tomat, susu kotak, tepung beras, tepung terigu, tepung panir, sambal botol. 2. Untuk bukti nota/kwitansi tabung gas 12 kg, tidak sah sebagai data dukung kepemilikan karena tidak terdapat wakil sah perikatan jual beli, baik perorangan/badan usaha. | |
| 0608967998303000 | Rp 8,122,876,633 | 1. Tidak memenuhi persyaratan KBLI yang diminta, yaitu tidak terdapat KBLI 46319 dan 46339; 2. Tidak melampirkan bukti kepemilikan sendiri/bukti sewa tempat usaha/kantor; 3.Tidak melampirkan BPJS Kesehatan perusahaan dengan status aktif dan bukti bayar 3 (tiga) bulan terakhir; 4. Tidak melampirkan bukti bayar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan sesuai yang dipersyaratkan. | |
CV Andrika Tiga Saudara | 02*8**6****22**0 | - | - |
CV Lumbung Berkah Berlimpah | 03*6**0****06**0 | - | - |
CV Tika Jaya Persada | 06*9**6****07**0 | - | - |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0032572182301000 | - | - | |
CV Amaurits | 00*0**5****07**0 | - | - |
CV Boga Persada Mandiri | 02*3**1****07**0 | - | - |
| 0634947840314000 | - | - | |
CV Kapitan Berkah Abadi | 02*0**3****23**0 | - | - |
| 0018349027301000 | - | - | |
| 0920464344301000 | - | - | |
CV Pangan Perkasa Jaya | 03*1**7****07**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KAYU AGUNG
Jl. Sepucuk Kelurahan Kutaraya Email: [email protected]
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KAYU AGUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, LPKA, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai
standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai
bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal
tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan
Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP atau Anak harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan
menu sesuai daerah masing- masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling
penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari.
Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas,
LPKA, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap
perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan warga
binaan pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Kayu Agung.
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum
Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu
Agung.
C. NAMA SATUAN KERJA
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : Diyan Madi Samito.S.kom.,M.Si
2. Pangkat/Golongan : Penata (III/c)
3. NIP : 19840830 200912 1002
4. Jabatan : Kasubsi Keamanan
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jl. Sepucuk Kelurahan Kutaraya Kabupaten Ogan Komering Ilir
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung
Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 8.126.360.000,- (Delapan Milyar Seratus Dua Puluh
Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
365 (Tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan Makanan Sesuai Permenkumham No 40 Tahun 2017.