| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018021204017000 | Rp 3,234,504,480 | 90.02 | 92.02 | - | |
| 0015586076013000 | Rp 3,358,948,800 | 80.86 | 83.95 | - | |
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah I | 0010016160517001 | Rp 3,509,995,380 | 90.07 | 90.49 | - |
| 0019060086805000 | Rp 3,787,980,450 | 95.6 | 93.56 | - | |
| 0011395571517000 | Rp 3,860,394,630 | 88.34 | 87.43 | - | |
| 0015725617061000 | Rp 3,943,972,080 | 89.68 | 88.15 | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | tidak ada konfirmasi kehadiran dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0013639422062000 | - | - | - | Leadfirm mengkonfirmasi ketidakhadiran PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT (Anggota KSO) dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0948453758822000 | - | - | - | tidak ada konfirmasi kehadiran dalam pembuktian kualifikasi | |
Fajar Adi Lestari | 05*9**5****05**0 | - | - | - | - |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
| 0812494482544000 | - | - | - | - | |
| 0014847289805000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0019323955517000 | - | - | - | - | |
| 0010016160093000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0010004851093000 | - | - | - | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | - | |
| 0013017967016000 | - | - | - | - | |
| 0312438146124000 | - | - | - | - |
Manajemen Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Kuliah Hospitality,
Gedung Kuliah Kepariwisataan, Lab Laundry, Infrastruktur dan Pagar
Politeknik Pariwisata Sragen
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia menggandeng
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk mendirikan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Negeri di
wilayah Gemolong, Sragen.
Pendirian Poltekpar Jawa Tengah ini diawali dengan penandatanganan perjanjian hibah tanah dari Pemkab
Sragen yang dilakukan antara Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno bersama Bupati Sragen, dr.
Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Selasa (17/5/2022) di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati
Sragen.
Politeknik akan dibangun di atas lahan seluas hampir 20 hektare yang meliputi Kelurahan Kwangen,
Gemolong dan Ngembatpadas, yang kesemuanya berada di Kecamatan Gemolong. Dipilihnya Sragen
sebagai lokasi poltekpar, karena mampu menyediakan lahan aset daerah saat kementerian menggulirkan
program pengembangan Poltekpar di Soloraya.
"Adanya Poltekpar bisa menjadi jawaban atas suplai kebutuhan SDM yang akan ditempatkan di pariwisata
maupun di sektor ekonomi kreatif. Urgensinya kebangkitan pariwisata sudah menggeliat, perlu ditingkatkan.
Selama ini banyak skimming, banyak yang getok bikin wisatawan jera. Wisatawan dikejar mereka akan lari.
Cara berjualan seperti apa, itu akan diberikan di Poltekpar,"
"Lulusan Poltekpar tidak ada yang menganggur, 70 persen diserap perusahaan besar dan 30 persen
sisanya membuka usaha sendiri. Lapangan kerja, Poltekpar Jateng jawaban terhadap kebutuhan
masyarakat ekonomi yang makin berat karena harga meningkat, Poltekpar Jateng untuk Sragen dan
sekitarnya.
Kehadiran Poltekpar Negeri Jawa Tengah ini diharapkann mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di
Sragen bagian barat dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara wilayah utara dan selatan Bengawan
Solo.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tahapan Pembangunan pada Poltekpar Sragen tahun
2024 merupakan kegiatan pembangunan bangunan gedung Negara dengan klasifikasi tidak sederhana
yang penyelenggarannya dilaksanakan oleh Politeknik Pariwisata Bali melalui tahap perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan
gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan
gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.
Penyedia jasa manajemen konstruksi digunakan untuk pekerjaan konstruksi:
a. bangunan bertingkat di atas 4 (empat) lantai; dan/atau
b. bangunan dengan luas total di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan/atau
c. bangunan khusus; dan/atau
d. yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun pelaksana konstruksi;
dan/atau
e. yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyear project).
Konsultan manajemen konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia Jasa perencanaan konstruksi
untuk pekerjaan yang bersangkutan dan bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) mulai dari tahap perencanaan teknis sampai serah terima akhir pekerjaan konstruksi fisik, dan
berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap perencanaan teknis dan tahap pelaksanaan konstruksi,
baik di tingkat program maupun di tingkat operasional. Konsultan manajemen konstruksi dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat
Pembuat Komitmen.
Mengingat pekerjaan konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Kuliah Hospitality, Gedung Kuliah
Kepariwisataan, Lab Laundry, Infrastruktur dan Pagar Poltekpar Sragen Tahun 2024 ini merupakan
bangunan bertingkat dengan luas total bangunan lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), serta
mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor 22/KPTS/M/2018 tentang Bangunan Gedung Negara maka
dipandang perlu untuk mengadakan Konsultan Manajemen Konstruksi yang akan mengelola serta
mengawasi kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tepat waktu, tepat mutu dan biaya, pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai
dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan.
Sesuai Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018, selama pelaksanaan pekerjaannya, konsultan manajemen konstruksi
akan bertindak sebagai pelaksana fungsi Direksi Teknis/wakil Pejabat Pembuat Komitmen selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan sampai dengan dilakukan serah terima kedua.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi konsultan Manajemen Konstruksi yang
memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan jasa konsultansi Manajemen
Konstruksi dan kegiatan - kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Manajemen Konstruksi mulai dari
tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
Adapun tujuan dari kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Kuliah Hospitality,
Gedung Kuliah Kepariwisataan, Lab Laundry, Infrastruktur dan Pagar Poltekpar Sragen sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah direncanakan, yang mencakup pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
secara mendetail, agar tercapainya penyelenggaraan konstruksi fisik yang tepat mutu, waktu dan biaya serta
memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan
gedung.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari dalam kegiatan ini yaitu terkendalinya dan terarahnya secara teknis
penyelenggaraan pelaksanaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kuliah Hospitality, Gedung Kuliah
Kepariwisataan, Lab Laundry, Infrastruktur dan Pagar Poltekpar Sragen Tahun 2024 adalah:
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan
Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;
b. Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan Pembangunan dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan
Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas
biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi;
c. Adanya rekomendasi pengendalian, koordinasi dan evaluasi pada semua tahapan pelaksanaan kegiatan
administrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sehingga terwujudnya tertib administrasi.
d. Tersedianya data dan informasi tentang perkembangan kegiatan Penyedia Jasa dalam bentuk
pelaporan sehingga proses pengendalian dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, selesai
tepat waktu mutu dan biaya serta diselenggarakan secara tertib administrasi agar terpenuhinya persyaratan
perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk terpenuhinya
pernyataan tentang keandalan bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan terdiri secara umum dilaksanakan berada Kelurahan Kwangen dan Ngembatpadas,
Kecamatan Gemolong, Sragen Jawa Tengah.