| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018021204017000 | Rp 2,271,651,075 | 89.35 | 91.48 | - | |
PT Yodya Karya (Persero) Cabang Bandung | 0010016160423001 | Rp 2,529,690,000 | 89.37 | 89.45 | - |
| 0016384356061000 | Rp 2,770,748,700 | 96.15 | 93.31 | - | |
| 0015883549821000 | Rp 2,777,600,730 | 86.64 | 85.66 | - | |
| 0011395571517000 | Rp 2,807,887,133 | 78.4 | 78.9 | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | tidak ada konfirmasi kehadiran dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0015586076013000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0020725693007000 | - | - | - | telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dalam pembuktian kualifikasi ini karena mengikuti pembuktian pada project yang lain | |
| 0020700852028000 | - | - | - | - | |
| 0026294447424000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0015314834423000 | - | - | - | - | |
| 0010016160093000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | - | |
| 0013077607062000 | - | - | - | - | |
| 0014847289805000 | - | - | - | - | |
| 0028369403822000 | - | - | - | - | |
| 0010004851093000 | - | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN
11.1 Lingkup Kegiatan dan Staf/Tim Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
Lingkup Kegiatan; adalah Konsultan manajemen konstruksi mulai dari SPMK Konstruksi, Serah
Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua serta dukungan
pemenuhan persyaratan perijinan bangunan Gedung yang diperlukan.
Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan: Pejabat Pembuat Komitmen akan membentuk tim teknis dan
tim pemeriksa hasil pekerjaan sebagai wakilnya untuk melakukan pengendalian, pendampingan
teknis, pembahasan dan penilaian laporan pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi. Untuk
pengendalian administrasi kontrak konstruksi, wakil Pejabat Pembuat Komitmen terdiri dari Direksi
Lapangan dan dalam hal lain yang diperlukan, akan melibatkan Bantuan Tim Pengelola Teknis dari
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi
Jawa Barat.
11.2 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor. 22/PRT/M/2018
dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/SE/M/2018, peraturan
teknis terkait, standar teknis dan standar profesi yang berlaku.
Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai
dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan.
Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri atas:
1) Tahap Pelaksanaan
a) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
b) Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi
sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;
c) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
d) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya;
e) Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan;
f) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka
MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
g) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor
yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality
Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
h) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian
tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
i) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan;
j) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait
dengan pelaksanaan konstruksi;
k) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik
dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
l) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data
dasar;
m) Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
eksisting bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis perubahan
dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan
(no objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum
dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan
melaksanakan rapat pembuktian (show couse meeting);
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia
jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar proses
Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
- Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian
pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan/Progres
Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
- Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka
serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
- Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil testing dan
commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah
terima perkerjaan kedua;
- Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
- Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
- Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan sesuai
yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
- Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam
dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.
n) Melakukan kegiatan pengawasan pada masa pemeliharaan:
- Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama
masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai
dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;
o) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan, dan Akhir,
Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan
manajemen konstruksi;
p) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi.