Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantin, Jembatan, Infrastruktur, Pagar, Gerbang Dan Penyempurnaan Gedung Praktik Politeknik Pariwisata Nhi Bandung Ta.2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5154386
Date: 8 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Work Unit: Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,090,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,086,355,000
Winner (Pemenang): PT Kanta Karya Utama
NPWP: 016384356061000
RUP Code: 45801829
Work Location: JL. Radio kab.Bandung - Bandung (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018021204017000Rp 2,271,651,07589.3591.48-
PT Yodya Karya (Persero) Cabang Bandung
0010016160423001Rp 2,529,690,00089.3789.45-
0016384356061000Rp 2,770,748,70096.1593.31-
0015883549821000Rp 2,777,600,73086.6485.66-
0011395571517000Rp 2,807,887,13378.478.9-
0018872267331000---tidak ada konfirmasi kehadiran dalam pembuktian kualifikasi
0015586076013000----
0013639422062000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas
0020725693007000---telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dalam pembuktian kualifikasi ini karena mengikuti pembuktian pada project yang lain
0020700852028000----
0026294447424000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0015314834423000----
0010016160093000----
0948453758822000----
0012271136805000----
0013077607062000----
0014847289805000----
0028369403822000----
0010004851093000----
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0----
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0----
Attachment
LINGKUP PEKERJAAN                                                       
    11.1 Lingkup Kegiatan dan Staf/Tim Teknis Pelaksanaan Pekerjaan     
       Lingkup Kegiatan; adalah Konsultan manajemen konstruksi mulai dari SPMK Konstruksi, Serah
       Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua serta dukungan
       pemenuhan persyaratan perijinan bangunan Gedung yang diperlukan. 
       Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan: Pejabat Pembuat Komitmen akan membentuk tim teknis dan
       tim pemeriksa hasil pekerjaan sebagai wakilnya untuk melakukan pengendalian, pendampingan
       teknis, pembahasan dan penilaian laporan pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi. Untuk
                                                                        
       pengendalian administrasi kontrak konstruksi, wakil Pejabat Pembuat Komitmen terdiri dari Direksi
       Lapangan dan dalam hal lain yang diperlukan, akan melibatkan Bantuan Tim Pengelola Teknis dari
       Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi
       Jawa Barat.                                                      
    11.2 Lingkup Pekerjaan                                              
       Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
       berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang
       Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor. 22/PRT/M/2018
       dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/SE/M/2018, peraturan
                                                                        
       teknis terkait, standar teknis dan standar profesi yang berlaku. 
       Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
       (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai
       dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
       pemeliharaan.                                                    
       Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri atas:                      
       1) Tahap Pelaksanaan                                             
          a) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
             penugasannya;                                              
          b) Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi
                                                                        
             sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;          
          c) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
          d) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan
             Konstruksi termasuk perubahannya;                          
          e) Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
             pelaksanaan pekerjaan;                                     
          f) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
             dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka
             MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
                                                                        
          g) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor
             yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian
             penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
             perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality
             Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);  
          h) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
             sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
             (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian
             tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          i) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
             timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
             bila terjadi penyimpangan;                                 
          j) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait
             dengan pelaksanaan konstruksi;                             
          k) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik
                                                                        
             dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
          l) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
             pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data
             dasar;                                                     
          m) Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:            
             -  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
                dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;  
             -  Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
                                                                        
             -  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
                pencapaian volume/realisasi fisik;                      
             -  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
                terjadi selama pekerjaan konstruksi;                    
             -  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
                dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
                laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
                pelaksana konstruksi;                                   
             -  Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
                                                                        
                pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;.  
             -  Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
                Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
                eksisting bangunan;                                     
             -  Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
                digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
                konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
             -  Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis perubahan
                dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan
                                                                        
                (no objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum
                dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;                 
             -  Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
                penyedia jasa konstruksi;                               
             -  Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
                pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan
                melaksanakan rapat pembuktian (show couse meeting);     
             -  Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
                Drawing) sebelum serah terima I;                        
             -  Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia
                                                                        
                jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
                dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;        
             -  Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar proses
                Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;             
                                                                        
                                                                        
             -  Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
                perbaikannya pada masa pemeliharaan;                    
             -  Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
                pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;            
             -  Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian
                pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan/Progres
                                                                        
                Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                konstruksi;                                             
             -  Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
                pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka
                serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
                pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                konstruksi;                                             
             -  Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil testing dan
                commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam Kontrak
                                                                        
                penyedia jasa konstruksi;                               
             -  Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah
                terima perkerjaan kedua;                                
             -  Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
             -  Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
                terbangun sesuai dengan IMB;                            
             -  Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
                Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
             -  Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
                                                                        
                kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;    
             -  Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan sesuai
                yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
             -  Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
             -  Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam
                dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.               
          n) Melakukan kegiatan pengawasan pada masa pemeliharaan:      
             -  Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
             -  Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
                                                                        
                penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;           
             -  Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama
                masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;     
             -  Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai
                dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;
          o) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan, dan Akhir,
             Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan
             manajemen konstruksi;                                      
          p) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
             bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat oleh
                                                                        
             pelaksana konstruksi.
Tenders also won by PT Kanta Karya Utama
Authority
6 September 2013Verifikasi Distribusi Isi Ulang / Refill Lpg Kg Bersubsidi 3 Kg Tahun 2013Ppsdm KebtkeRp 25,000,000,000
30 January 2019Manajemen Konstruksi Uin Sulthan Thaha Saifuddin JambiKementerian AgamaRp 9,585,000,000
22 September 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Kalimantan BaratKementerian Pekerjaan UmumRp 8,843,288,000
25 August 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Bandar Udara Baru Banggai Laut - Sulawesi Tengah (Tender Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 8,325,000,000
25 November 2021Manajemen Konstruksi (Mk) Pembangunan Bandar Udara Baru Bolaang MongondowKementerian PerhubunganRp 8,250,000,000
29 January 2023Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Revitalisasi Lapangan MerdekaKota MedanRp 7,503,916,096
2 September 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Bandar Udara Mandailing Natal Tahap IIKementerian PerhubunganRp 7,044,320,000
8 October 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi BantenKementerian Pekerjaan UmumRp 6,936,423,000
21 February 2020Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Terminal Penumpang Tahap IV (Multi Years)Kab. MimikaRp 6,442,125,776
29 January 2023Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Medan Islamic CenterKota MedanRp 6,165,000,000