| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0033103508311000 | Rp 575,843,580 | 88.29 | 90.63 | - | |
| 0020735437722000 | Rp 614,250,000 | 94.02 | 93.97 | - | |
| 0311668735429000 | Rp 626,500,000 | 93.36 | 93.07 | - | |
| 0015555477429000 | Rp 677,825,000 | 89.55 | 88.63 | - | |
| 0027786813423000 | Rp 681,321,330 | 94.06 | 92.15 | - | |
| 0024113698013000 | Rp 690,586,500 | 97 | 94.28 | - | |
| 0026937300211000 | Rp 747,030,000 | 95.39 | 91.73 | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak dapat menghadiri kegiatan pembuktian kualifikasi | |
| 0735934051443000 | - | - | - | tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi | |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
CV Sekalian | 08*2**9****43**0 | - | - | - | - |
| 0868621426627000 | - | - | - | tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | Tidak dapat mengikuti kegiatan pembuktian kualifikasi | |
| 0020913257404000 | - | - | - | tidak dapat mengikuti kegiatan pembuktian kualifikasi | |
| 0030280275517000 | - | - | - | - | |
| 0608483467625000 | - | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi | |
| 0019064922805000 | - | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | - | - | |
| 0028050607201000 | - | - | - | - | |
| 0814157772307000 | - | - | - | Tidak ada konfirmasi kehadiran Pembuktian Kualifikasi | |
| 0664633591429000 | - | - | - | Sesuai dengan ketentuan INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) pada poin A.5. Larangan Pertentangan Kepentingan, tenaga ahli atas nama Gema Islami juga menjadi tenaga ahli pada CV. APIK KARYA yang mengikuti Seleksi yang sama | |
| 0016909806805000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Sesuai dengan ketentuan INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) pada poin A.5. Larangan Pertentangan Kepentingan, tenaga ahli atas nama Asep Tata Supriatna, ST juga menjadi tenaga ahli pada PT. HARDJA MOEKTI CONSULTANT yang mengikuti Seleksi yang sama | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Nilai teknis kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0750676256445000 | - | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | Sesuai dengan ketentuan INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Pada poin A5 Larangan pertentangan Kepentingan Tenaga Ahli atas nama Asep Tata Supriatna, ST Juga menjadi Tenaga ahli pada PT. DUTA BHUANA JAYA Yang mengikuti Seleksi yang sama. | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Sesuai dengan ketentuan INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) pada poin A.5. Larangan Pertentangan Kepentingan, tenaga ahli atas nama Gema Islami juga menjadi tenaga ahli pada PT. MARGA BHUANA JAYA yang mengikuti Seleksi yang sama | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak ada konfirmasi kehadiran dalam Pembuktian Kualifikasi | |
Rikcy Indotama Consultan | 09*7**2****05**0 | - | - | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - | - | - |
| 0021606967013000 | - | - | - | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****02**1 | - | - | - | - |
CV Kurnia Sinambung Konsultan | 07*1**4****14**0 | - | - | - | - |
CV Griya Mulya | 00*5**8****71**0 | - | - | - | - |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0011490588434000 | - | - | - | - | |
| 0838435451403000 | - | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | - |
| 0015311541615000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PENGAWAS PRASARANA UNIT PELAKSANA TEKNIS
(UPT) BIDANG EKONOMI KREATIF
1. LATAR BELAKANG
a. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik Bangunan Gedung Negara yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat belangsung tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan tepat
adminsistrasi;
b. Pelaksanaan Pengawasan di Lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultan
manajemen kosntruksi yang kompeten dan dilakukan secara penuh waktu dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai dengan kebutuhan
c. Konsultan Pengawasan Konstruksi bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi dari segi masukan, proses dan produk kegiatan
d. Kinerja Pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati
e. Pengawasan menyeluruh Pembangunan Unit Pelaksana Tenis meliputi pengawasan
pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Mekanikal, Pekerjaan Interior dan Pekerjaan Elektrikal
f. Konsultan pengawasan akan menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa
konstruksi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawas
Pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Tanjung Pinang. Adapun tujuan dari
pekerjaan Konsultan Pengawas adalah dalam rangka pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi
Uraian singkat pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat menghasilkan keluaran yang
diharapkan oleh Pengguna Jasa. Diharapkan Konsultan Konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai
KAK
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Tanjung Pinang adalah:
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Unit Pelaksana Teknis
(UPT);
b. Terkendalinya pelaksanaan pekerjaan dari SPMK, Serah Terima Pekerjaan yang
berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, Masa Pemeliharaan, serta
diselenggarakan secara tertib administrasi;
4. LOKASI
Jalan Gurindam 12 Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau
5. DATA DASAR
Data berasal dari konsultan perencana yang terdiri dari :
1. Gambar Kerja Detail Engineering Design (DED);
2. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Spesifikasi Teknis/Bahan (Outline-Spec).
6. RUANG LINGKUP
Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan Kosnultan Pengawas adalah :
1. Pengendalian Mutu;
2. Pengendalian Waktu;
3. Pengendalian Biaya;
4. Pengendalian pencapaian sasaran fisik;
5. Keselamatan Konstruksi;
6. Tertib Administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara; dan
7. Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan Gedung yang diawasi sesuai
dengan dokumen Persetujuan bangunan Gedung (PBG) kepada Pengguna Anggaran
Rinciaan kegiatan Pengawasan Konstruksi terdiri dari :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
9. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
10. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan dokumen PBG.
12. Membantu pengguna anggaran dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.