| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021848726061000 | Rp 1,481,857,376 | 86.45 | 89.16 | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | tidak lulus passing grade | |
| 0025951781404000 | - | - | - | tidak hadir pada saat diundang pembuktian kualifikasi tanpa pemberitahuan lebih lanjut | |
| 0015148877331000 | - | - | - | tidak lulus passing grade | |
| 0858799125018000 | - | - | - | tidak lulus passing grade | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0015723372014000 | - | - | - | tidak lulus passing grade | |
| 0025952409404000 | - | - | - | tidak lulus passing grade | |
| 0015673247015000 | - | - | - | tidak lulus passing grade | |
| 0010718187058000 | - | - | - | tidak lulus passing grade | |
| 0016426231017000 | - | - | - | tidak lulus passing grade | |
| 0027103373617000 | - | - | - | - | |
| 0021606967013000 | - | 65.3 | - | tidak lulus passing grade | |
PT Jagad Raya Konsultindo | 00*7**5****04**0 | - | - | - | tidak lulus passing grade |
| 0032006702015000 | - | - | - | - | |
PT Zona Ide Indonesia | 06*0**5****27**0 | - | - | - | - |
Pradana Tiga Kreatifa | 04*4**4****03**0 | - | - | - | - |
| 0317156826424000 | - | - | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
Ridcho Andrian Am | 0666965355023000 | - | - | - | - |
| 0025419615015000 | - | - | - | - | |
| 0021274683027000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0025413436013000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
CV Awinop Mandiri | 09*7**6****04**0 | - | - | - | - |
| 0018698233058000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PENDAMPINGAN TEKNIS PEMENUHAN PERSYARATAN STANDAR
INDUSTRI HIJAU SEKTOR INDUSTRI
TAHUN 2023
A. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud kegiatan ini adalah untuk memberikan bimbingan, pelatihan dan
pendampingan kepada perusahaan industri yang mempunyai komitmen untuk
menerapkan prinsip industri hijau dalam rangka upaya pemenuhan persyaratan standar
industri hijau.
2. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah membantu perusahaan dalam menerapkan prinsip industri
hijau dalam rangka upaya pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau sehingga
perusahaan dapat untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas perusahaan industri
dalam proses produksinya.
B. Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah perusahaan industri yang mempunyai komitmen untuk
menerapkan prinsip industri hijau dalam rangka pemenuhan persyaratan standar industri
hijau.
C. Indikator Keluaran dan Keluaran
1. Indikator Keluaran
Terlaksananya kegiatan bimbingan, pelatihan dan pendampingan kepada perusahaan
industri yang mempunyai komitmen untuk menerapkan prinsip industri hijau dalam
rangka pemenuhan standar industri hijau Tahun Anggaran 2023 di Provinsi DKI
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
2. Keluaran
9 (sembilan) perusahaan industri yang mendapat bimbingan, pelatihan dan
pendampingan untuk menerapkan prinsip industri hijau dalam rangka pemenuhan
standar industri hijau.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini antara lain:
1. Bimbingan, pelatihan dan pendampingan kepada 9 (sembilan) Perusahaan industri
yang mempunyai komitmen untuk menerapkan prinsip industri hijau dalam rangka
pemenuhan standar industri hijau.
a. Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada perusahaan industri yang akan
mendapatkan bimbingan, pelatihan dan pendampingan;
b. Melakukan bimbingan, pelatihan dan pendampingan dalam penerapan prinsip
industri hijau dalam rangka pemenuhan persyaratan standar industri hijau oleh
Tenaga Ahli yang sesuai kriteria;
c. Bimbingan pelatihan dilaksanakan secara periodik baik secara virtual (dibuktikan
dengan hasil rekaman) dan onsite
d. Bimbingan, pelatihan dan pendampingan dalam persyaratan teknis dan manajemen
SIH minimal mencakup:
i. Pengelolaan bahan baku dan penolong
ii. Pengelolaan energi dan air
iii. Pengelolaan proses produksi dan produk serta kemasan produk
iv. Pengelolaan limbah
v. Pengelolaan emisi GRK
vi. Pembuatan dan penyusunan rencana strategis pada kebijakan, struktur
organisasi, program-program terkait industri hijau, melaksanakan program
evaluasi dan pemantauan sesuai dengan persyaratan manajemen
e. Melakukan Konsinyering hasil pendampingan dalam rangka evaluasi
pendampingan dan penyampaian rekomendasi
f. Untuk Industri kecil diperlukan pendampingan khusus dengan kompetensi di
bidangnya.
2. Penyusunan laporan kegiatan.
a. Setelah proses bimbingan, pelatihan dan pendampingan selesai dilaksanakan,
penyedia jasa menyampaikan laporan tentang seluruh rangkaian proses
kegiatan .
b. Bentuk laporan wajib menyertakan kelengkapan administrasi pelaksanaan
kegiatan, dokumentasi dan rekomendasi untuk setiap perusahaan industri serta
laporan secara keseluruhan tentang rencana pelaksanaan kegiatan dan hasil akhir
pelaksanaan
c. Laporan pelaksanaan kegiatan terdiri dari:
i. Laporan Pendahuluan, yang meliputi tentang metodologi dan rencana
pelaksanaan kegiatan dalam bentuk hardcopy (5 eksemplar) dan soft copy (2
keping CD dan/atau 2 Flash Disc). Laporan Pendahuluan ini disampaikan
kepada koordinator kegiatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah tanggal kontrak pekerjaan;
ii. Laporan Antara yang meliputi hasil bimbingan teknis dan pendampingan ke
industri dan pelaksanaan konsinyering evaluasi pendampingan dalam bentuk
hardcopy (5 eksemplar) dan soft copy (2 keping CD dan/atau 2 Flash Disc).
Laporan Antara ini disampaikan kepada koordinator kegiatan paling lambat
90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kontrak pekerjaan;
iii. Laporan Akhir yang meliputi hasil Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan teknis
pemenuhan persyratan standar industri hijau sektor industri Tahun 2023 dengan
dilengkapi lampiran laporan individual perusahaan industri dalam bentuk
hardcopy (5 eksemplar) dan soft copy (2 keping CD dan/atau 2 Flash Disc).
Laporan akhir ini disampaikan kepada koordinator kegiatan paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum masa kontrak pekerjaan berakhir.
3. Persyaratan Penyedia Jasa Konsultan
a. Bidang usaha penyedia jasa konsultan dan pengolahan data dengan KBLI 70209 dan
63111 yang masih berlaku.
b. Berpengalaman dalam mengerjakan kegiatan konsultansi/bimbingan teknis terkait
dengan industri hijau dan/atau manajemen gas rumah kaca (GRK) sektor industri.
c. Memiliki pengalaman dalam 2 (dua) tahun terakhir terkait dengan pekerjaan yaitu:
bimbingan teknis / ToT (Training of Trainee), monitoring dan evaluasi dalam rangka
kegiatan sertifikasi di Kementerian/ Lembaga, konsultansi, survei data, dan/atau
kajian bisnis.
d. Memilliki persyaratan personil sebagai berikut:
1) Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Industri Hijau/Berkelanjutan
merangkap Team leader sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan:
▪ Pendidikan minimal S2 Teknik Kimia dan/atau Teknik/Manajemen Industri
dan/atau Teknik/Ilmu Lingkungan;
▪ Memiliki sertifikat pelatihan; ISO 9001 dan/atau ISO 14001 dan/atau ISO
14064 (1-3);
▪ Memiliki sertifikat pelatihan di bidang sustainability report (GRI
Standards Certified);
▪ Memiliki sertifikat Project Management;
▪ Memiliki pengetahuan tentang Climate Change, Pembangunan
Berkelanjutan, Perhitungan GRK (GHG Accounting), Kebijakan Net Zero
Emission, Kebijakan Industi Hijau, Program Industri Hijau dan Mekanisme
Sertifikasi Industri Hijau dibuktikan dengan sertifikat pelatihan;
▪ Memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai team leader dalam
bidang terkait dengan isu kebijakan mitigasi GRK (climate change dan/atau
pengelolaan lingkungan, perhitungan GRK, manajemen industri
berkelanjutan) dibuktikan dengan referensi kerja;
▪ Melampirkan KTP, daftar Riwayat hidup, NPWP, SPT tahun terakhir dan
surat kesediaan ditugaskan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 February 2019 | Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Di Kab Wajo, Dan Banggai (6.000 Sr) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 83,882,400,000 |
| 10 August 2016 | Pengadaan Alat Observasi Laut | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 18,000,000,000 |
| 14 August 2018 | Pengadaan Jasa Turn Around Kilang Tahun 2018 | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 4,421,045,000 |
| 27 May 2024 | Jasa Konsultan Transformasi Menuju Industri Hijau Melalui Pendampingan Teknis Pemenuhan Persyaratan Standar Industri Hijau | Kementerian Perindustrian | Rp 2,200,000,000 |
| 28 April 2022 | Pendampingan Teknis Pemenuhan Persyaratan Standar Industri Hijau Sektor Industri | Kementerian Perindustrian | Rp 1,697,320,000 |
| 26 May 2023 | Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Industri Hijau | Kementerian Perindustrian | Rp 900,000,000 |