| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021848726061000 | Rp 2,180,178,750 | 89.29 | 91.43 | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP | |
| 0669612608424000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP | |
| 0029801917404000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP | |
PT Solusi Kreatif Kompis | 09*9**7****65**0 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0018078709011000 | - | - | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
| 0312945199424000 | - | - | - | - | |
PT Dgi Levner Consulting | 04*3**7****19**0 | - | - | - | - |
Sketsa Aliansi Kharisma Abadi | 08*5**4****15**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
TRANSFORMASI MENUJU INDUSTRI HIJAU MELALUI PENDAMPINGAN
TEKNIS PEMENUHAN PERSYARATAN STANDAR INDUSTRI HIJAU
TAHUN 2024
Kementerian Negara/ Lembaga : Kementerian Perindustrian
Unit Eselon I : Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri
Program : Penelitian dan Pengembangan Industri
Hasil : Tersedianya Perusahaan Industri yang siap
menerapkan Standar Industri Hijau
Unit Eselon II/Satker : Pusat Industri Hijau
Kegiatan : Perusahaan Industri Yang Bertransformasi Menuju
Industri Hijau
Indikator Kinerja Kegiatan : Terlaksananya Perusahaan Industri Yang
Bertransformasi Menuju Industri Hijau
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Perusahaan Industri
Volume : 15 (lima belas)
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk
Pengembangan Industri Nasional Tahun 2015-2035;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/12/2018 tentang Tata
Cara Sertifikasi Industri Hijau;
2. Gambaran Umum
Transformasi ekonomi hijau merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga keberlangsungan sumber daya alam,
dan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam mendukung transformasi
ekonomi hijau diperlukan praktek-praktek dalam prinsip industri hijau dalam
pembangunan industri di Indonesia. Tujuan pembangunan industri yang termuat dalam
UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yaitu mewujudkan industri yang berdaya
saing serta industri hijau. Perusahaan industri yang dikategorikan industri hijau apabila
telah memenuhi standar Industri Hijau. Standar industri hijau merupakan acuan bagi
perusahaan industri untuk menerapkan industri hijau. Persyaratan Standar Industri
Hijau terdiri atas 2 (dua) yaitu persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Untuk
persyaratan teknis perusahaan industri harus memahami dalam menyiapkan data-data
produksi mulai dari bahan baku, energi, air, kemasan hingga pengelolaan limbah
sedangkan untuk persyaratan manajemen menyiapkan dokumen kebijakan,
perencanaan dan pemantauan.
Hingga tahun 2022 baru 71 perusahaan yang berhasil mendapatkan sertifikat industri
hijau. Dari hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi Industri Hijau tahun 2017-2022 dan
survey kepada peserta industri yang mengikuti bimbingan teknis sertifikasi industri
hijau, banyak industri yang ingin mengimplementasikan industri hijau dan
mendapatkan pengakuan sebagai industri hijau dengan mendapatkan serttifikat industri
hijau. Namun, masih banyak industri yang belum mendapatkan informasi terkait cara
pemenuhan persyaratan SIH. Data menunjukkan dari 1048 peserta yang disurvey hanya
10% peserta yang mengetahui informasi dan skema sertifikasi industri hijau. Sekitar
60% perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikat industri hijau yang berhasil
mendapatkan sertifikat industri hijau. Untuk mengatasi gap tersebut diperlukan
pendampingan dalam pemenuhan SIH untuk industri-industri yang mempunyai
komitmen untuk mendapatkan sertifikat industri hijau.
10%
Perusahaan
Gagal belum
41% Tersertifikat terinformasi
59% Industri
Perusahaan
90%
Hijau
terinformasi
Pembangunan industri hijau saat ini sedang dikembangkan oleh Kementerian
Perindustrian, yaitu Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud kegiatan ini adalah untuk memberikan bimbingan, pelatihan dan
pendampingan kepada perusahaan industri yang mempunyai komitmen untuk
menerapkan prinsip industri hijau dalam rangka upaya pemenuhan persyaratan standar
industri hijau.
2. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah membantu perusahaan dalam menerapkan prinsip industri
hijau dalam rangka upaya pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau sehingga
perusahaan dapat untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas perusahaan industri
dalam proses produksinya.
C. Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah perusahaan industri yang mempunyai komitmen untuk
menerapkan prinsip industri hijau dalam rangka pemenuhan persyaratan standar industri
hijau.
D. Indikator Keluaran dan Keluaran
1. Indikator Keluaran
Terlaksananya perusahaan industri yang bertransformasi menuju industri hijau melalui
kegiatan bimbingan dan pendampingan kepada perusahaan industri yang mempunyai
komitmen untuk menerapkan prinsip industri hijau dalam rangka pemenuhan standar
industri hijau Tahun Anggaran 2024 di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah,
Sumatera Utara, Banten dan Sulawesi Barat.
2. Keluaran
15 (lima belas) perusahaan industri yang mendapat bimbingan dan pendampingan
untuk menerapkan prinsip industri hijau dalam rangka pemenuhan standar industri
hijau.
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini antara lain:
1. Bimbingan dan pendampingan kepada 15 (lima belas) Perusahaan industri yang
mempunyai komitmen untuk menerapkan prinsip industri hijau dalam rangka
transformasi menuju industri hijau melalui pemenuhan standar industri hijau.
a. Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada perusahaan industri yang akan
mendapatkan bimbingan dan pendampingan;
b. Melakukan bimbingan dan pendampingan dalam penerapan prinsip industri hijau
dalam rangka pemenuhan persyaratan standar industri hijau oleh Tenaga Ahli yang
sesuai kriteria;
c. Bimbingan dan pendampingan dilaksanakan secara periodik baik secara virtual
(dibuktikan dengan hasil rekaman) dan onsite
d. Bimbingan dan pendampingan dalam persyaratan teknis dan manajemen SIH
minimal mencakup:
i. Pengelolaan bahan baku dan penolong
ii. Pengelolaan energi dan air
iii. Pengelolaan proses produksi dan produk serta kemasan produk
iv. Pengelolaan limbah
v. Pengelolaan emisi GRK
vi. Pembuatan dan penyusunan rencana strategis pada kebijakan, struktur
organisasi, program-program terkait industri hijau, melaksanakan program
evaluasi dan pemantauan sesuai dengan persyaratan manajemen
e. Melakukan Konsinyering hasil pendampingan dalam rangka evaluasi
pendampingan dan penyampaian rekomendasi
f. Melakukan Rapat Pembahasan Teknis Evaluasi Bimbingan dan Pendampingan
Teknis Perusahaan Indsutri
g. Untuk Industri kecil diperlukan pendampingan khusus dengan kompetensi di
bidangnya.
2. Penyusunan laporan kegiatan.
a. Setelah proses bimbingan dan pendampingan selesai dilaksanakan, penyedia
jasa menyampaikan laporan tentang seluruh rangkaian proses kegiatan
b. Bentuk laporan wajib menyertakan kelengkapan administrasi pelaksanaan
kegiatan, dokumentasi dan rekomendasi untuk setiap perusahaan industri serta
laporan secara keseluruhan tentang rencana pelaksanaan kegiatan dan hasil akhir
pelaksanaan
c. Laporan pelaksanaan kegiatan terdiri dari:
i. Laporan Pendahuluan, yang meliputi tentang metodologi dan rencana
pelaksanaan kegiatan dalam bentuk hardcopy (5 eksemplar) dan soft copy (2
keping CD dan/atau 2 Flash Disc). Laporan Pendahuluan ini disampaikan
kepada ketua tim kegiatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
tanggal kontrak pekerjaan;
ii. Laporan Antara yang meliputi hasil bimbingan teknis dan pendampingan ke
industri dan pelaksanaan konsinyering evaluasi pendampingan dalam bentuk
hardcopy (5 eksemplar) dan soft copy (2 keping CD dan/atau 2 Flash Disc).
Laporan Antara ini disampaikan kepada ketua tim kegiatan paling lambat 90
(sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kontrak pekerjaan;
iii. Laporan Akhir yang meliputi hasil Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan teknis
pemenuhan persyratan standar industri hijau sektor industri Tahun 2023 dengan
dilengkapi lampiran laporan individual perusahaan industri dalam bentuk
hardcopy (5 eksemplar) dan soft copy (2 keping CD dan/atau 2 Flash Disc).
Laporan akhir ini disampaikan kepada ketua tim kegiatan paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum masa kontrak pekerjaan berakhir.
F. Metode Pelaksanaan Kegiatan
1. Lokasi Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan kepada perusahaan industri yang berada di Provinsi Jawa Barat,
Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten dan Sulawesi Barat.
2. Jumlah Perusahaan Industri
Perusahaan industri yang akan memperoleh bimbingan dan pendampingan untuk
menerapkan prinsip industri hijau dalam rangka pemenuhan standar industri hijau
berjumlah 15 (lima belas) perusahaan industri yang tersebar di Provinsi Jawa Barat,
Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten dan Sulawesi Barat.
G. Waktu dan Jadwal Pelaksanaan
1. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 (lima) bulan.
2. Jadwal Kegiatan
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai berikut:
Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan pentahapan yang meliputi:
No Kegiatan Bulan Ke
I II III IV V
1. Persiapan Kegiatan
2. Bimbingan, pelatihan dan
pendampingan kepada perusahaan
industri yang mempunyai komitmen
untuk menerapkan prinsip industri
hijau dalam rangka pemenuhan
standar industri hijau
3. Penyusunan Laporan Kegiatan
H. Biaya Yang Diperlukan
Total biaya yang di perlukan untuk pendampingan teknis pemenuhan persyratan standar
industri hijau sektor industri Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.2.197.840.000,00 (Dua
Milyar Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang
dibebankan pada DIPA Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Tahun Anggaran
2024.
Kepala Pusat Industri Hijau,
Apit Pria Nugraha| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 February 2019 | Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Di Kab Wajo, Dan Banggai (6.000 Sr) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 83,882,400,000 |
| 10 August 2016 | Pengadaan Alat Observasi Laut | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 18,000,000,000 |
| 14 August 2018 | Pengadaan Jasa Turn Around Kilang Tahun 2018 | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 4,421,045,000 |
| 28 April 2022 | Pendampingan Teknis Pemenuhan Persyaratan Standar Industri Hijau Sektor Industri | Kementerian Perindustrian | Rp 1,697,320,000 |
| 20 March 2023 | Pendampingan Teknis Pemenuhan Persyaratan Standar Industri Hijau Sektor Industri | Kementerian Perindustrian | Rp 1,503,550,000 |
| 26 May 2023 | Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Industri Hijau | Kementerian Perindustrian | Rp 900,000,000 |