| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0010694743093000 | Rp 2,974,522,500 | 89.38 | 91.5 | - | |
| 0316100940013000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP | |
| 0025413436013000 | - | - | - | - | |
| 0015428790017000 | - | - | - | - | |
| 0025951781404000 | - | - | - | - | |
| 0027559095411000 | - | - | - | - | |
| 0015711062031000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP | |
| 0026454256323000 | - | - | - | - | |
PT Bina Persada Kinerja (Bpxcellence) | 00*0**6****71**0 | - | - | - | - |
| 0027103373617000 | - | - | - | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | - | |
| 0011115433804000 | - | - | - | - | |
| 0024262768904000 | - | - | - | - | |
PT Bisnis Indonesia Gagaskreasitama | 00*1**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0722869930013000 | - | - | - | - | |
| 0813032372404000 | - | - | - | - | |
| 0026236869013000 | - | - | - | - | |
PT Karya Gemilang Joindo | 00*0**4****21**0 | - | - | - | - |
Kerangka Acuan Kerja
Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Industri Pengolahan
Dan/Atau Pemurnian Logam Dasar
Kementerian : Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Negara/Lembaga
Direktorat Industri Logam,
Unit Organisasi :
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi dan Elektronika
Rincian Output : Industri Smelter/Permurnian/Pengolahan Logam
Dasar beserta turunannya yang termonitor dan
terevaluasi perkembangannya
Sasaran Program : -
Output : Laporan kegiatan monitoring dan evaluasi
perkembangan industri pengolahan dan/atau
pemurnian logam dasar.
1 (satu) Laporan
Volume :
I. Latar Belakang
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 perubahan
peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
5. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 Tentang Sumber Daya
Industri;
B. Gambaran Umum
Industri logam memiliki peran strategis dalam perekonomian
nasional, sebagai pendorong utama bagi sektor industri lainnya.
Pertumbuhan industri ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi
secara keseluruhan. Logam telah menjadi bahan dasar penting untuk
perkembangan industri, infrastruktur, dan kebutuhan sehari-hari
seperti peralatan dapur, transportasi, generator listrik, serta struktur
bangunan dan jembatan.
Industri logam dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu
industri pengolahan besi dan baja, serta industri pengolahan logam
selain besi dan baja, termasuk aluminium, tembaga, nikel, timah, dan
logam tanah jarang. Indonesia adalah salah satu negara yang
memiliki konsumsi dan produksi logam yang signifikan saat ini.
Penting untuk mengembangkan rantai pasok mineral logam
dari hulu ke hilir sebagai kebijakan strategis untuk memenuhi bahan
baku dan komponen standar, serta mendorong pertumbuhan sektor
industri terkait. Sektor-sektor industri terkait termasuk industri
bahan logam, peralatan pabrik, peralatan listrik, kendaraan, dan alat
berat.
Pembatasan ekspor bahan mentah logam dan investasi dalam
industri pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar di dalam
negeri adalah langkah yang diperlukan untuk memperkuat sektor
hilir industri logam. Meskipun industri pengolahan dan/atau
pemurnian logam dasar di Indonesia telah berkembang dengan baik,
masih terdapat beberapa kendala seperti pasokan bahan mentah
yang terbatas, biaya energi yang tinggi, serta tantangan dalam
kualitas dan kuantitas produksi. Oleh karena itu, perlu ada
terobosan kebijakan dan rekomendasi berdasarkan data terbaru
untuk memastikan industri pengolahan dan/atau pemurnian logam
dasar tetap berkelanjutan dan dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
Berdasarkan hasil survei terhadap 91 perusahaan pengolahan
dan/atau pemurnian logam dasar pada tahun 2022, jumlah
perusahaan pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar yang telah
beroperasi sebanyak 46 perusahaan, sebanyak 35 perusahaan masih
dalam tahap konstruksi, dan sisanya sebanyak 10 perusahaan masih
dalam tahap studi kelayakan. Di lihat dari produknya, hasil survei
mencatat bahwa sebanyak 64 perusahaan merupakan smelter nikel,
sebanyak 10 perusahaan merupakan smelter aluminium, sebanyak 8
perusahaan merupakan smelter baja, sebanyak 7 perusahaan
merupakan smelter tembaga, dan sisanya adalah timbal dan zink
ingot masing-masing dengan satu perusahaan.
Salah satu kebijakan untuk pengembangan industri logam
nasional yang penting untuk dilakukan adalah pengembangan di
sektor hulu hingga hilir dari rantai pasok mineral logam.
Pengembangan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan yang
besar dalam penyediaan bahan baku dan komponen-komponen
standar, serta memberikan rangsangan positif pada daya tumbuh
sektor-sektor industri lainnya. Sektor-sektor industri hilirnya yang
terkait dengan pengembangan industri logam diantaranya meliputi
kelompok-kelompok industri bahan logam dan produk dasar,
industri motor, mesin dan perlengkapan pabrik, industri peralatan
listrik, industri alat angkutan dan alat berat, dan lain-lain.
Pengembangan ini menjadi cukup kritikal saat ini karena
meningkatnya kebutuhan bahan baku di sektor industri hilirnya.
Untuk memperkuat hilirisasi industri, Pemerintah telah
membuat kebijakan untuk membatasi ekspor bahan mentah logam
dan pembangunan industri pengolahan dan/atau pemurnian logam
dasar di dalam negeri. Saat ini, industri pengolahan dan pemurnian
mineral di dalam negeri telah berkembang dengan baik, yang meliputi
industri smelter besi baja, industri smelter alumina refinery, industri
smelter tembaga, serta industri smelter nikel, ferronickel dan lain-lain
dengan total invetasi smelter tersebut bernilai sekitar USD 46 Milyar
dan mampu menyerap hampir 100.000 orang tenaga kerja. Namun
demikian, tak dapat dipungkiri bahwa industri-industri pengolahan
dan/atau pemurnian logam dasar nasional ini masih menyisakan
beberapa kendala dan permasalahan, seperti pasokan bahan mentah
yang masih kurang, energi terbatas dan mahal, kualitas dan
kuantitas produksi yang rendah, kompetensi sumber daya manusia
yang rendah serta rendahnya teknologi yang digunakan. Dampak dari
permasalahan ini dapat muncul pada unjuk kerja industri
pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar Indonesia dalam
berproduksi sehingga produksinya sering kali masih di bawah
kapasitas terpasangnya dan juga industri ini hanya mampu
memasuki pangsa pasar tertentu. Untuk mengantisipasi
permasalahan di atas, pemerintah perlu membuat satu terobosan
kebijakan untuk dapat mempertahankan keberadaan bahkan
mendorong pengembangan industri pengolahan dan/atau pemurnian
logam dasar nasional. Kebijakan tersebut tentu saja harus ditopang
oleh rekomendasi yang dibangun dari data dan informasi kondisi
industri pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar terkini. Oleh
karena itu diperlukan data yang akurat dan mutakhir mengenai peta
potensi dan kemampuan industri pengolahan dan/atau pemurnian
logam dasar nasional saat ini sebagai acuan dalam menyusun
program pengembangan industri pengolahan dan/atau pemurnian
logam dasar nasional secara terintegrasi dan komprehensif dalam
rangka mewujudkan sektor industri logam nasional yang mandiri dan
berdaya saing tinggi pada masa yang akan datang. Untuk
memastikan bahwa tujuan dan hasil yang diharapkan tercapai
dengan efektif dan efisien, dilakukan kegiatan monitoring dan
evaluasi industri pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar saat
ini.
II. Maksud, Tujuan, dan Sasaran
A. Maksud Kegiatan
Maksud kegiatan ini adalah untuk mendukung kegiatan
pembangunan di bidang industri logam dalam rangka mendorong
daya saing industri nasional melalui hilirisasi mineral dengan
mengidentifikasi, memetakan, mengevaluasi dan memonitor industri
pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar di Indonesia.
B. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah:
1. Mengidentifikasi data dan informasi industri pengolahan dan/atau
pemurnian logam dasar yang masih tahap studi kelayakan, tahap
konstruksi, dan sudah beroperasi di Indonesia;
2. Mengidentifikasi serta menganalisa proyeksi kebutuhan bahan
baku, bahan baku penolong serta infrastruktur penunjang
(pembangkit listrik, air, pengolahan limbah, dan lainnya) pada
industri pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar dalam
negeri;
3. Mengidentifikasi permasalahan dan tantangan industri pengolahan
dan/atau pemurnian logam dasar dalam negeri;
4. Monitoring dan Evaluasi Implementasi Standard Operating
Procedure (SOP) untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
pada industri pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar dalam
negeri;
5. Memberikan data dan analisis yang diperlukan untuk bahan
masukan dalam pembuatan kebijakan pengembangan industri
pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar di Indonesia. Hal ini
termasuk bahan masukan untuk rekomendasi bagi peningkatan,
restrukturisasi, atau pengembangan lebih lanjut dari sektor
industri pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar.
C. Sasaran Kegiatan
Sasaran dari kegiatan ini adalah
1. Teridentifikasi data dan informasi industri pengolahan dan/atau
pemurnian logam dasar dalam negeri, baik yang sudah beroperasi,
tahap konstruksi maupun yang masih dalam tahap studi
kelayakan;
2. Teridentifikasinya kebutuhan dan tersusunnya analisa data
proyeksi kebutuhan bahan baku, bahan penolong serta
infrastruktur penunjang untuk industri pengolahan dan/atau
pemurnian logam dasar dalam negeri;
3. Teridentifikasinya permasalahan dan tantangan industri
pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar dalam negeri;
4. Teridentifikasinya hasil evaluasi implementasi SOP K3 pada
industri pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar dalam
negeri;
5. Tersusunnya data dan analisis yang diperlukan untuk bahan
masukan dalam pembuatan kebijakan pengembangan industri
pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar di Indonesia bagi
peningkatan, restrukturisasi, atau pengembangan lebih lanjut dari
sektor industri pengolahan dan/atau pemurnian logam dasar.