| 0803888387416000 | Rp 1,783,431,450 | |
CV Creative Amico Media | 06*2**7****57**0 | - |
| 0930877873023000 | - | |
| 0316243294009000 | - | |
Dirk Dan Jo Grup | 03*5**7****41**0 | - |
PT Latar Nirwana Organizer | 06*9**4****68**0 | - |
CV Triguna Aman Sentosa | 07*8**3****13**0 | - |
PT Rifais Cahaya Gemilang | 06*7**8****17**0 | - |
PT Khailia Wanda Sentosa | 06*2**1****15**0 | - |
| 0838938173001000 | - | |
| 0019777937016000 | - | |
| 0852822501016000 | - | |
PT Vinaka Nusa Kaharsa | 04*5**6****13**0 | - |
| 0030149751407000 | - | |
CV Awinop Mandiri | 09*7**6****04**0 | - |
| 0023795925039000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bimbingan Teknis WUB IKM Olahan Pangan di Provinsi Maluku
a) Penyedia jasa melaksanakan pekerjaan Bimbingan Teknis WUB IKM Olahan Pangan di
Provinsi Maluku yang terdiri dari 2 kegiatan bimbingan teknis yang berlokasi di Kota
Ambon dan 1 kegiatan bimbingan teknis yang berlokasi Kab. Kepulauan Aru yang
diselenggarakan secara bersamaan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku;
b) Pelaksanaan Bimbingan Teknis selama 4 (empat) hari dengan jumlah peserta masing –
masing Bimbingan Teknis minimal sebanyak 25 (dua puluh lima) orang;
c) Penyedia sanggup menyediakan Lokasi Pembukaan/Penutupan Bimbingan Teknis di Kota
Ambon dan Kab. Kepulauan Aru minimal berada di Hotel/tempat yang representatif
(sesuai dengan kondisi pada lokasi pelaksanaan) dengan menyertakan surat dukungan
dari lokasi-lokasi sebagai berikut :
- 1 (satu) Surat Dukungan Hotel Bintang 3 yang ada di Kota Ambon dengan kapasitas
minimal 150 orang
- 1 (satu) Surat Dukungan Hotel yang ada di Kab. Kepulauan Aru dengan kapasitas
minimal 120 orang
d) Penyedia sanggup menyediakan Lokasi Praktek Bimbingan Teknis minimal berada di
tempat yang representatif (sesuai dengan kondisi pada lokasi pelaksanaan) dengan
menyertakan Surat Pernyataan Kesanggupan Perusahaan;
e) Kegiatan dilaksanakan secara offline.URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bimbingan Teknis WUB IKM Perbengkelan di Provinsi Maluku
a) Penyedia jasa melaksanakan pekerjaan Bimbingan Teknis WUB IKM Perbengkelan di
Provinsi Maluku yang terdiri dari 1 kegiatan bimbingan teknis yang berlokasi di Kota
Ambon dan 2 kegiatan bimbingan teknis yang berlokasi Kab. Kepulauan Aru yang
diselenggarakan secara bersamaan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku;
b) Pelaksanaan Bimbingan Teknis selama 4 (empat) hari dengan jumlah peserta masing –
masing Bimbingan Teknis minimal sebanyak 25 (dua puluh lima) orang;
c) Penyedia sanggup menyediakan Lokasi Pembukaan/Penutupan Bimbingan Teknis di Kota
Ambon dan Kab. Kepulauan Aru minimal berada di Hotel/tempat yang representatif
(sesuai dengan kondisi pada lokasi pelaksanaan) dengan menyertakan surat dukungan
dari lokasi-lokasi sebagai berikut :
- 1 (satu) Surat Dukungan Hotel Bintang 3 yang ada di Kota Ambon dengan kapasitas
minimal 150 orang
- 1 (satu) Surat Dukungan Hotel yang ada di Kab. Kepulauan Aru dengan kapasitas
minimal 120 orang
d) Penyedia sanggup menyediakan Lokasi Praktek Bimbingan Teknis minimal berada di
tempat yang representatif (sesuai dengan kondisi pada lokasi pelaksanaan) dengan
menyertakan Surat Pernyataan Kesanggupan Perusahaan;
e) Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari secara offline.URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bimbingan Teknis WUB IKM Kerajinan di Provinsi Maluku
a) Penyedia jasa melaksanakan pekerjaan Bimbingan Teknis WUB IKM Kerajinan di Provinsi
Maluku yang terdiri dari 2 kegiatan bimbingan teknis yang berlokasi di Kota Ambon dan 1
kegiatan bimbingan teknis yang berlokasi Kab. Kepulauan Aru yang diselenggarakan
secara bersamaan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku;
b) Pelaksanaan Bimbingan Teknis selama 4 (empat) hari dengan jumlah peserta masing –
masing Bimbingan Teknis minimal sebanyak 25 (dua puluh lima) orang;
c) Penyedia sanggup menyediakan Lokasi Pembukaan/Penutupan Bimbingan Teknis di Kota
Ambon dan Kab. Kepulauan Aru minimal berada di Hotel/tempat yang representatif
(sesuai dengan kondisi pada lokasi pelaksanaan) dengan menyertakan surat dukungan
dari lokasi-lokasi sebagai berikut :
- 1 (satu) Surat Dukungan Hotel Bintang 3 yang ada di Kota Ambon dengan kapasitas
minimal 150 orang
- 1 (satu) Surat Dukungan Hotel yang ada di Kab. Kepulauan Aru dengan kapasitas
minimal 120 orang
d) Penyedia sanggup menyediakan Lokasi Praktek Bimbingan Teknis minimal berada di
tempat yang representatif (sesuai dengan kondisi pada lokasi pelaksanaan) dengan
menyertakan Surat Pernyataan Kesanggupan Perusahaan;
e) Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari secara offline.