| 0021098173009000 | Rp 4,108,594,182 | |
| 0803888387416000 | - | |
| 0316243294009000 | - | |
CV Triguna Aman Sentosa | 07*8**3****13**0 | - |
| 0032693178027000 | - | |
| 0930877873023000 | - | |
| 0318014214422000 | - | |
| 0760780155436000 | - | |
| 0023795925039000 | - | |
Haura Anwar Sinergitama | 06*4**9****48**0 | - |
PT Khailia Wanda Sentosa | 06*2**1****15**0 | - |
PT Korpora Dami Estungkara | 09*9**6****67**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bimbingan Teknis Wirausaha Baru Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika
dan Alat Angkut di Daerah Potensial di Provinsi Sumatera Utara
Industri Kecil dan Menengah (IKM) merupakan bagian dari sektor industri
pengolahan non migas yang memiliki andil yang strategis dalam perekonomian
nasional. Populasi IKM yang mencapai 4,4 juta unit usaha atau mencapai 99,7%
total unit usaha industri pengolahan non migas nasional telah mampu menyerap
tenaga kerja lebih dari 12,4 juta orang dengan kontribusi sebesar 21,37% output
industri pengolahan, yang menunjukkan bahwa IKM mempunyai peran strategis
dalam perekonomian Indonesia.
Kementerian Perindustrian dalam hal ini Direktorat Jenderal Industri Kecil,
Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) terus berupaya untuk menumbuhkan dan
mengembangkan IKM yang berdaya saing, berperan signifikan dalam penguatan
struktur industri nasional, berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui
pencipataan dan perluasan kesempatan kerja, serta menghasilkan pasar ekspor.
Semua upaya ini, dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor
3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Pada tahun anggaran 2024, Direktorat Jenderal IKMA melakukan kembali
melakukan pembinaan dan pengembangan IKM dengan menerapkan nilai-nilai
kewirausahaan dan kemandirian, sehingga diharapkan bisa membentuk masyarakat
yang lebih maju dan mandiri secara ekonomi dalam rangka menumbuhkan dan
mengembangkan wirausaha baru IKM sesuai yang diamanatkan oleh Undang –
Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional, dimana Pemerintah melakukan pembangunan dan pemberdayaan industri
kecil dan industri menengah melalui pemberian fasilitas berupa bimbingan teknis.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan IKM memiliki potensi
penyerapan tenaga kerja pada industri padat karya sehingga berpotensi membuka
lapangan kerja yang lebih luas dalam waktu yang relatif singkat. Kegiatan diisi
dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja IKM secaral angsung melalui berlatih
sambil bekerja, baik dalam aspek manajerial maupun aspek teknis yang akan
berpengaruh terhadap peningkatan daya saing IKM.
Provinsi Sumatera Utara tidak luput dari berbagai permasalahan ekonomi seperti
peningkatan jumlah pengangguran. Dengan jumlah angkatan kerja yang cukup
besar, arus migrasi yang terus mengalir, serta krisis ekonomi yang berkepanjangan
sampai saat ini tentu saja memerlukan perhatian yang serius baik dari pemerintah
daerah maupun pemerintah pusat. Oleh karena itu, dalam upaya untuk lebih banyak
lagi menciptakan Wirausaha Industri Baru di bidang Industri kecil dan menengah
terutama di Provinsi Sumatera Utara maka pada tahun 2024 ini Direktorat Industri
Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut memprogramkan
Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru.
1. Uraian Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis Wirausaha Baru Industri Kecil dan Menengah
Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut di Daerah Potensial di Provinsi
Sumatera Utara meliputi :
a. Persiapan Pelaksanaan
b. Pelaksanaan Acara Bimbingan Teknis
c. Pelaporan.
2. Waktu
Waktu pencapaian Bimbingan Teknis Wirausaha Baru Industri Kecil dan
Menengah Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut di Daerah Potensial di
Provinsi Sumatera Utara selama 6 (enam) bulan.
3. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Wirausaha Baru Industri Kecil dan
Menengah Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut di Daerah Potensial di
Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
Tahun Anggaran
No KEGIATAN 2024 Bulan Ke
1 2 3 4 5 6
1 Persiapan Pelaksanaan
2 Pelaksanaan Acara Bimbingan Teknis
3 Pelaporan
Jakarta, Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Eko Prasetyo, S.T., M.A.B.
NIP. 198411302009111002URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bimbingan Teknis Wirausaha Baru Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia,
Sandang dan Kerajinan di Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara
Industri Kecil dan Menengah (IKM) merupakan bagian dari sektor industri
pengolahan non migas yang memiliki andil yang strategis dalam perekonomian
nasional. Populasi IKM yang mencapai 4,4 juta unit usaha atau mencapai 99,7%
total unit usaha industri pengolahan non migas nasional telah mampu menyerap
tenaga kerja lebih dari 12,4 juta orang dengan kontribusi sebesar 21,37% output
industri pengolahan, yang menunjukkan bahwa IKM mempunyai peran strategis
dalam perekonomian Indonesia.
Kementerian Perindustrian dalam hal ini Direktorat Jenderal Industri Kecil,
Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) terus berupaya untuk menumbuhkan dan
mengembangkan IKM yang berdaya saing, berperan signifikan dalam penguatan
struktur industri nasional, berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui
pencipataan dan perluasan kesempatan kerja, serta menghasilkan pasar ekspor.
Semua upaya ini, dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor
3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Pada tahun anggaran 2024, Direktorat Jenderal IKMA melakukan kembali
melakukan pembinaan dan pengembangan IKM dengan menerapkan nilai-nilai
kewirausahaan dan kemandirian, sehingga diharapkan bisa membentuk masyarakat
yang lebih maju dan mandiri secara ekonomi dalam rangka menumbuhkan dan
mengembangkan wirausaha baru IKM sesuai yang diamanatkan oleh Undang –
Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional, dimana Pemerintah melakukan pembangunan dan pemberdayaan industri
kecil dan industri menengah melalui pemberian fasilitas berupa bimbingan teknis.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan IKM memiliki potensi
penyerapan tenaga kerja pada industri padat karya sehingga berpotensi membuka
lapangan kerja yang lebih luas dalam waktu yang relatif singkat. Kegiatan diisi
dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja IKM secaral angsung melalui berlatih
sambil bekerja, baik dalam aspek manajerial maupun aspek teknis yang akan
berpengaruh terhadap peningkatan daya saing IKM.
Provinsi Sumatera Utara tidak luput dari berbagai permasalahan ekonomi seperti
peningkatan jumlah pengangguran. Dengan jumlah angkatan kerja yang cukup
besar, arus migrasi yang terus mengalir, serta krisis ekonomi yang berkepanjangan
sampai saat ini tentu saja memerlukan perhatian yang serius baik dari pemerintah
daerah maupun pemerintah pusat. Oleh karena itu, dalam upaya untuk lebih banyak
lagi menciptakan Wirausaha Industri Baru di bidang Industri kecil dan menengah
terutama di Provinsi Sumatera Utara maka pada tahun 2024 ini Direktorat Industri
Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang dan Kerajinan
memprogramkan Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru.
1. Uraian Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis Wirausaha Baru Industri Aneka dan Industri Kecil
dan Menengah Kimia, Sandang dan Kerajinan di Daerah Potensial di Provinsi
Sumatera Utara meliputi :
a. Persiapan Pelaksanaan
b. Pelaksanaan Acara Bimbingan Teknis
c. Pelaporan.
2. Waktu
Waktu pencapaian Bimbingan Teknis Wirausaha Baru Industri Aneka dan
Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang dan Kerajinan di Daerah Potensial
di Provinsi Sumatera Utara selama 6 (enam) bulan.
3. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Wirausaha Baru Industri Aneka dan
Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang dan Kerajinan di Daerah Potensial
di Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
Tahun Anggaran
No KEGIATAN 2024 Bulan Ke
1 2 3 4 5 6
1 Persiapan Pelaksanaan
2 Pelaksanaan Acara Bimbingan Teknis
3 PelaporanURAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bimbingan Teknis Wirausaha Baru IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan di
Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara
Industri Kecil dan Menengah (IKM) merupakan bagian dari sektor industri
pengolahan non migas yang memiliki andil yang strategis dalam perekonomian
nasional. Populasi IKM yang mencapai 4,4 juta unit usaha atau mencapai 99,7%
total unit usaha industri pengolahan non migas nasional telah mampu menyerap
tenaga kerja lebih dari 12,4 juta orang dengan kontribusi sebesar 21,37% output
industri pengolahan, yang menunjukkan bahwa IKM mempunyai peran strategis
dalam perekonomian Indonesia.
Kementerian Perindustrian dalam hal ini Direktorat Jenderal Industri Kecil,
Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) terus berupaya untuk menumbuhkan dan
mengembangkan IKM yang berdaya saing, berperan signifikan dalam penguatan
struktur industri nasional, berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui
pencipataan dan perluasan kesempatan kerja, serta menghasilkan pasar ekspor.
Semua upaya ini, dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor
3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Pada tahun anggaran 2024, Direktorat Jenderal IKMA melakukan kembali
melakukan pembinaan dan pengembangan IKM dengan menerapkan nilai-nilai
kewirausahaan dan kemandirian, sehingga diharapkan bisa membentuk masyarakat
yang lebih maju dan mandiri secara ekonomi dalam rangka menumbuhkan dan
mengembangkan wirausaha baru IKM sesuai yang diamanatkan oleh Undang –
Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional, dimana Pemerintah melakukan pembangunan dan pemberdayaan industri
kecil dan industri menengah melalui pemberian fasilitas berupa bimbingan teknis.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan IKM memiliki potensi
penyerapan tenaga kerja pada industri padat karya sehingga berpotensi membuka
lapangan kerja yang lebih luas dalam waktu yang relatif singkat. Kegiatan diisi
dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja IKM secaral angsung melalui berlatih
sambil bekerja, baik dalam aspek manajerial maupun aspek teknis yang akan
berpengaruh terhadap peningkatan daya saing IKM.
Provinsi Sumatera Utara tidak luput dari berbagai permasalahan ekonomi seperti
peningkatan jumlah pengangguran. Dengan jumlah angkatan kerja yang cukup
besar, arus migrasi yang terus mengalir, serta krisis ekonomi yang berkepanjangan
sampai saat ini tentu saja memerlukan perhatian yang serius baik dari pemerintah
daerah maupun pemerintah pusat. Oleh karena itu, dalam upaya untuk lebih banyak
lagi menciptakan Wirausaha Industri Baru di bidang Industri kecil dan menengah
terutama di Provinsi Sumatera Utara maka pada tahun 2024 ini Direktorat Industri
Kecil Dan Menengah Pangan, Furnitur, Dan Bahan Bangunan memprogramkan
Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru.
1. Uraian Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis Wirausaha Baru IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan
Bangunan di Daerah Potensial di Sumatera Utara meliputi :
a. Persiapan Pelaksanaan
b. Pelaksanaan Acara Bimbingan Teknis
c. Pelaporan.
2. Waktu
Waktu pencapaian Bimbingan Teknis Wirausaha Baru IKM Pangan, Furnitur,
dan Bahan Bangunan di Daerah Potensial di Sumatera Utara selama 6 (enam)
bulan.
3. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Wirausaha Baru IKM Pangan, Furnitur,
dan Bahan Bangunan di Daerah Potensial di Sumatera Utara adalah sebagai
berikut:
Tahun Anggaran
No KEGIATAN 2024 Bulan Ke
1 2 3 4 5 6
1 Persiapan Pelaksanaan
2 Pelaksanaan Acara Bimbingan Teknis
3 Pelaporan