KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
NOMOR /KAK/IKMA.1/I/2025
PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA DALAM RANGKA
KONSINYERING PEMBERDAYAAN IKM
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH DAN
ANEKA
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA DALAM RANGKA KONSINYERING
PEMBERDAYAAN IKM
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH DAN ANEKA
Nomor /KAK/IKMA.1/I/2025
A. Latar Belakang :
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
b. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah;
e. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran;
f. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah;
h. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
B. Gambaran Umum
Pelaksanaan kegiatan suatu organisasi dalam mencapai suatu tujuan tidak
dapat terlepas dari unsur-unsur penunjang. Unsur penunjang tersebut terdiri dari 5
unsur yaitu manusia, anggaran, metode, peralatan dan bahan. Semua unsur tersebut
memiliki kadar kepentingan yang sama, jika terdapat satu unsur yang tidak berperan
atau tidak dikelola dengan baik akan menimbulkankegagalan bagi organisasi dalam
mencapai tujuannya.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara disebutkan bahwa proses penganggaran menggunakan pendekatan
penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja dan penganggaran dalam
kerangka jangka menengah. Pendekatan penganggaran terpadu merupakan unsur
yang paling mendasar bagi pelaksanaan elemen reformasi penganggaran, yaitu
Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
(KPJM). Dalam kata lain bahwa pendekatan anggaran terpadu merupakan kondisi
yang harus terwujud terlebih dahulu.
Tahun 2011 merupakan tahun pertama penerapan PBK dan KPJM secara
penuh serta penggunaan format yang baru untuk aplikasi RKA-KL dimana didalamnya
mengandung informasi kinerja yang meliputi 1) Visi, Misi, Sasaran Strategis K/L; 2)
Program, Outcome, dan IKU Program dan 3) Kegiatan, outcome Kegiatan serta
indikator kinerja kegiatan. Dokumen yang terkait dengan RPJMN, Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja merupakan kebijakan yang akan menjadi
acuan dan bersifat baku sebagai dasar dalam penentuan alokasi anggaran terhadap
Kementerian/Lembaga.
Penganggaran berbasis kinerja merupakan penyusunan anggaran yang
dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran
dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran
tersebut. Sesuai pasal 6 PP No. 6 tahun 2023 kementerian negara/lembaga
diharuskan menyusun anggaran dengan mengacu kepada indikator kinerja, standar
biaya dan evaluasi kinerja. Indikator kinerja dan sasaran merupakan bagian dari
pengembangan sistrem penganggaran berdasarkan kinerja. Penerapan
pengganggaran berbasis kinerja akan mendukung alokasi anggaran terhadap
prioritas program dan kegiatan. Sistem ini terutama berusaha untuk menghubungkan
antara keluaran dengan hasil yang disertai dengan penekanan terhadap efektifitas
dan efisiensi terhadap anggaran yang dialokasikan.
Penyusunan Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri serta Program
Dukungan Manajemen di Unit Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Ankea
dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dengan konsentrasi pembinaan melalui
kegiatan pusat, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus penugasan IKM. Jumlah
satker program Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri serta Program
Dukungan Manajemen berjumlah 41 satker yang terdiri 1 satker di tingkat pusat (Ditjen
IKMA), 1 satker Balai Pemberdayaan Persepatuan Indonesia (BPIPI) yang berada di
Sidoarjo Jawa Timur, 1 satker Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya (BPIFK)
yang berada di Denpasar Bali dan 38 satker tugas pembantuan di seluruh Indonesia.
Untuk mendapatkan program yang dapat diterima dari aspek kebijakan dan dalam
implementasi di lapangan dapat diterima oleh daerah sasaran pembinaan, maka
penyusunan ini memerlukan beberapa tahapan yang melibatkan stakeholder baik di
pusat dan daerah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 8 Tahun 2023 Pasal 142,
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka bertugas
melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Bagian Program dan Kerjasama sebagai bagian dari Sekretariat Ditjen IKMA
melaksanakan tugas yang mendukung tercapainya pelayanan teknis dan administrasi
tersebut, yang dijelaskan dalam Pasal 145, yakni melaksanakan penyiapan koordinasi
dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri
Kecil, Menengah, dan Aneka. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, maka
dilaksanakanlah kegiatan Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagai Langkah awal
pelaksanaan kegiatan pembinaan dan fasilitasi di lingkungan Ditjen IKMA.
C. Penerima Manfaat
Organisasi dan sistem kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Industri
Kecil, Menengah dan Aneka.
D. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal IKMA
bekerjasama dengan pihak ketiga yang memenuhi syarat kualifikasi dalam
pengadaan Jasa Penyelenggaraan/EO melalui metode pengadaan langsung
oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perindustrian.
Adapun lingkup pekerjaan pihak penyedia barang/jasa sebagai berikut :
a. Persiapan
Tahapan persiapan dilakukan melalui rapat internal untuk menentukan
lokasi pelaksanaan serta penetapan narasumber dan materi yang akan
disampaikan.
b. Pelaksanaan
1) Kegiatan FGD Penyusunan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun Anggaran
2025 dilaksanakan pada tanggal 21 - 23 Januari 2025 di Kota Bogor –
Jawa Barat.
2) Kegiatan FGD Penyusunan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun Anggaran
2025 akan diisi oleh narasumber dari Kementerian Pemberdayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
serta Biro Perencanaan Kementerian Perindustrian.
3) Peserta kegiatan sebanyak 30 orang yang berasal dari unit kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal IKMA.
c. Pelaporan
Penyusunan laporan kegiatan disertai dengan bukti at cost.
d. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan ini adalah pihak ketiga yang berkompeten dan memiliki
kualifikasi sebagai berikut :
a. memiliki perijinan di bidang jasa penyelenggara pertemuan/event (KBLI
8230);
b. memiliki pengalaman dalam pekerjaan serupa/terkait;
memiliki tenaga ahli yang dibutuhkan paling sedikit yaitu, Team leader dengan
kualifikasi minimal D3 dan memiliki pengalaman kerja mengorganisir
penyelenggaraan pertemuan/event baik secara teknis dan administrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal IKMA
bekerjasama dengan pihak ketiga melalui metode pengadaan langsung.
2. Maksud Kegiatan
Melaksanakan kegiatan .
3. Tujuan Kegiatan
Agar terlaksananya kegiatan Penyusunan Perjanjian Kinerja dalam rangka
Konsinyering Pemberdayaan IKMA sesuai nomenklatur dan susunan
organisasi dan tata kerja terbaru.
4. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Tahapan kegiatan :
Koordinasi dengan pihak terkait
Rapat persiapan dan rekrutmen peserta
Pelaksanaan kegiatan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyusunan laporan kegiatan
b. Waktu Pelaksanaan
Jadwal Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, pada tanggal 21 – 23
Januari 2025.
Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini akan dilaksanakan di Kota Bogor - Jawa Barat.
Matriks pelaksanaan kegiatan
JANUARI
NO. URAIAN KEGIATAN II III IV
1. Koordinasi dengan pihak terkait
2. Rapat Persiapan dan Rekrutmen Peserta
3. Pelaksanaan Kegiatan
4. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
5. Penyusunan Laporan
E. Capaian Keluaran
1. Indikator Keluaran
Terlaksananya Kegiatan Penyusunan Perjanjian Kinerja dalam rangka
Konsinyering Pemberdayaan IKMA sesuai nomenklatur organisasi dan tata
kerja terbaru.
2. Keluaran
Tersusunnya Laporan Penyusunan Perjanjian Kinerja dalam rangka
Konsinyering Pemberdayaan IKMA sesuai nomenklatur organisasi dan tata
kerja terbaru.
F. Biaya Yang Diperlukan
Seluruh biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini sebesar Rp. 139.549.200,-
(Seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus
rupiah) dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan
Aneka Tahun Anggaran 2025, dengan HPS terlampir.
Jakarta, Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Anindita Rumanti Dibyono
NIP. 198404192008032002