KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)
Nomor:
flKMA.1/KAK/
4 IX 12025
PENGEMBANGAN DAN MANAJEMEN
INFORMASI WEBSITE DITJEN IKMA
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL IKMA
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, UENENGAH, DAN ANEKA
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA fiAK)
No.
4 llKMA.llKAW 12025
IX
PENGEMBANGAN DAN MANAJEMEN INFORMASIAPLIKASI DASHBOARD DITJEN IKMA
Kementerian Negara/Lembaga Kementerian Perindustrian
Unit 0rganisasi Direktorat Jenderal lndustri Kecil Menengah dan Aneka
Program Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Kecil Menengah
dan Aneka
Hasil Tumbuh dan Berkembangnya IKM sehingga Memiliki Nilai
Tambah dan Daya Saing di Pasar
Unit eselon ll/Satker Sekretariat Direktonat Jenderal lndustri Kecil, Menengah, dan
Aneka
Kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan
Pengembangan lndustri Kecil dan Menengah
Sub Kegiatan Layanan Data dan lnformasi
Detil Kegiatan Pengembangan dan manajemen informasi website Ditjen
IKMA
lndikator Kine{a Kegiatan Terlaksananya Kegialan Pengembangan dan manajemen
informasi website Ditjen IKMA
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran Tersusunnya Modul Kegiatan Pengembangan dan
manajemen informasi website Ditjen IKMA
Volume 3 (Tiga)Modul
A.
LatarBelakang
1.
Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
.
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian;
.
Undang - Undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencane Pembangunan Jangka Panjang
Nasional 2025 - 2045;
.
Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029:
o
Peraturan Pemerintah Tahun 14 Tahun 2015 Rencana lnduk Pembangunan lndustri Nasional
Tahun 2015-2035
.
Peraturan Pemerintah Nomor4l Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya lndustri
.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan lndustri.
.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Perindustrian.
o
Peraturan Menteri Perindustrian No. 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem lnformasi lndustri
Nasional;
.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara penyampaian Data
lndustri, Data Kawasan lndustri, Data Lain, lnformasi lndustri, dan lnformasi Lain Melalui
SllNas;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2024 tentang Satu Data Bidang
Perindustrian.
Keputusan Menteri Perindustrian No. 184 Tahun 2020 tentang Tim Verifikasi dan Validasi Data
lndustri dan Data Kawasan lndustri pada Sistem lnformasi lndustri Nasional.
Keputusan Menteri Perindustrian Republik lndonesia Nomor 2343 Tahun 2024 tentang
Di
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkungan Kementerian
Perindustrian.
Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2025 - 2029.
Rencana Strategis Ditjen IKMA Tahun 2025 - 2029
2.
Gambaran Umum Singkat
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 pasal 72 hingga 76 mengamanatkan kepada
Kementerian Perindustrian untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan industri kecil
dan menengah (lKM). Pembangunan dan pemberdayaan IKM ini dilaksanakan untuk
mewujudkan IKM yang berdaya saing, berperan signifikan dalam penguatan struktur induski
nasional, berperan dalam pengenlasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja, dan
menghasilkan barang dan/atau Jasa lndustri untuk diekspor. Undang-undang tersebut
menjabarkan dengan lebih lanjut bahwa pencapaian tujuan tersebut dilaksanakan melalui
perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pemberian fasilitas. Pembagian
tugas dan wewenang untuk melaksanakan hal ini kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan
Menteri Perindustrian Rl Nomor 8 Tahun 2023 tentang 0rganisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perindustrian.
Tugas dari Sekretariat Direktorat Jenderal lndustri Kecil, Menengah, dan Aneka
(SetDitjen IKMA) berdasarkan Permenperin No. B Tahun 2023 pasal 143 salah satunya adalah
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian
informasi di bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka. penyajian informasi di
bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka dilaksanakan melalui website
ikm.kemenperin.go.id yang memuat program kegiatan dan fasilitasi Ditjen IKMA. Website inijuga
terhubung dengan berbagai website lainnya sebagai kanal informasi resmi, sehingga setiap
tahun diperlukan pengembangan dan pemelihariaan (naintenance) pada website dimaksud.
Terlebih lagl dengan keluamya Keputusan Menteri Perindustrian Republik lndonesia Nomor
2343 Tahun 2024 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan
Kementerian Perindustrian, terdapat sejumlah websile dan aplikasi yang dimiliki oleh direktorat
teknis Ditjen IKMA yang perlu didata dan dilakukan clearence sesuai peta jalan SPBE, salah
satunya adalah Aplikasi Dashboar Ditjen IKMA.
Salah satu kanal informasi Ditjen IKMA yang harus dilakukan pengembangan dan
manajemen lanjutan sesuai hasil c/earence yang dilakukan melalui Pusat Data dan lnformasi
(Pusdatin) Kemenperin, yaitu Aplikasi Dashboard Ditjen IKMA, yang merupakan database
intemal untuk mengelola program, kegiatan, dan direktori industri kecil dan menengah yang
menjadi binaan Ditjen IKMA. Hal ini sejalan dengan upaya pemenuhan kebutuhan layanan data
dan informasi yang diberikan kepada stakeholders dengan tetap mengedepankan prinsip
efisiensi dan optimlaisasi kinerja melalui pembangunan sistem yang menggabungkan beberapa
website menjadi satu domain yang ditampilkan dalam satu antarmuka tunggal, namun tetap
menjalankan fungsi masing-masing dan saling terhubung.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud Kegiatan
Maksud pelaksanaan kegiatan adalah untuk melaksanakan fungsi pemutakhiran dan
pengembangan yang memastikan bahwa aplikasi dimaksud dapat memberikan layanan
data dan informasi Ditjen IKMA terkait database program, kegiatan, dan direktori IKM binaan
Ditjen IKMA.
Aplikasi Dashboard Ditjen IKMA merupakan integrasi dari beberapa aplikasiyang dirancang
untuk menampilkan informasi program Digen IKMA, memantau kegiatan yang sedang
maupun telah dilaksanakan, serta menyediakan profil direktori lKM. Profil ini memuat
infoffnasi usaha, produk, aspek pemasaran, literasi digital, literasi keuangan, serta daftar
kegiatan yang telah atau sedang berlangsung
2.
Tujuan Kegiatan
Tu.juan Pelaksanaan Kegiatan adalah untuk mengembangkkan sistem yang dapat
meningkatkan layanan dala dan informasi Ditjen IKMA dengan fungsi sebagai berikut
:
.
Sistem mampu menggabungkan aplikasi Binaan IKMA dan IKMA Online, serta
mengintegrasikannya dengan website e-Smart IKM untuk menampilkan profil direhori
IKM beserta histori kegiatannya.
r
Sistem dapat memastikan para pengguna (stakeholder) memiliki akses memanlau dan
mengelola program, kegiatan, dan data direktori industri kecil dan industri menengah..
o
Sistem mampu melakukan migrasi data dari aplikasi sebelumnya dan menampilkan
seluruh data tersebut setelah proses penggabungan.
C.
Sasaran
Aplikasi berbasis website Dashboard Ditjen IKMA dengan menggabungkan beberapa website
(binaan ikma dan ikma.online) menjadi satu domain (ikma,online) dan mengintegrasikannya dengan
website esmart ikm yang ditampilkan dalam satu antarmuka tunggal, namun tetap menjalankan fungsi
masing-masing dan saling terhubung;
D.
lndikator Keluaran dan Keluaran
1.
lndikator Keluaran
Tersedianya aplikasi berbasis website yang telah dikembangkan dengan penambahan
modul baru.
2,
Keluaran
Tersusunnya modul pengembangan dan manajemen informasi Aplikasi Dashboard Ditien
IKMA tahun 2025 yang terdiri dari
:
a.
Program Ditjen IKMA
b.
Kegiatan Ditjen IKMA
c.
Direktori IKM Binaan Ditjen IKMA
E.
PelaksanaanKegiatan
1.
Uraian Kegiatan
Uraian Kegiatan Pengembangan dan manajemen informasi Aplikasi Dashboard Ditjen IKMA
Tahun 2025, Sekretariat Direktorat Jenderal lndustri Kecil, Menengah, dan Aneka secara umum
terdiri dari:
a.
Persiapan
Persiapan pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui diskusi intemasl dan rapat konsultasi
tahapan pembangunan/pengembangan aplikasi yang dilakukan dengan pusdatin, yang
disusun dalam dokumen tahapan analisis kebutuhan dan perencanaan sistem informasi
pengembangan dan manajemen informasi dashboard ditjen IKMA.
b.
Pelaksanaan
Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan dan manajemen informasi Aplikasi Dashboard
Ditjen IKMA Tahun 2025 dilakukan dengan:
-
Melakukan identifikasi lerhadap kebutuhan pengembangan dan manajemen informasi
untuk efisiensi dan optimalisasi pemenuhan layanan data dan informasi Ditjen IKMA.
-
Melaksanakan pengembangan aplikasi berbasis websile dengan menambahkan 3
modul utama yaitu
, :
.
Program Ditjen IKMA
.
Kegiatan Ditjen IKMA, dan
.
Direktori IKM Binaan Ditjen IKMA
-
Melakukan migrasi dataiata pada aplikasiiwebsite Melakukan marnfenance website
c.
Pelaporan
Pelaporan kegiatan dilaksanakan setelah kegiatan-kegiatan selesai dilaksanakan yang
mencakup penjelasan mengenai tahapan persiapan, pelaksanaan, serta penarikan
kesimpulan dan saran untuk peningkatan pelaksanaan kegiatan di masa mendatang.
2,
Ruang Lingkup
Batasan/ruang lingkup pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut:
.
Pembangunan sistem yang menggabungkan beberapa website (binaan ikma dan
ikma.online) menjadi satu domain dan integrasi dengan website esmart ikm yang
ditampilkan dalam satu antarmuka tunggal, namun tetap menjalankan fungsi masing-
masing dan saling terhubung.
o
SetiaP pengguna akan memiliki akun dan hak akses yang disesuaikan dengan fungsi dan
tanggung jawabnya. Adapun pengelompokan akses secara umum meliputi:
1. Admin
2.
Koordinator Kegiatan (Korgiat).
3. (Tim Data Sektor)
4.
Pejabat Eselon ll di Lingkungan Dltjen IKMA (Eselon ll)
5.
Dirjen IKMA
.
Aplikasi berbasis website dapat diakses melalui beberapa perangkat keras seperti personal
computer, laptop, tablet ataupun handphone menggunakan browser dengan tingkat
kompatibilitas yang tinggi/responsive.
o
Modul program yang dikembangkan
:
-
Program IKMA
Berisikan daftar program-program Ditien IKMA yang akan berkaitan dengan kegiatan yang
akan dilaksanakan. dan juga digunakan sebagai pengelompokan seluruh kegiatan
pengembangan Ditjen IKMA.
-
Kegiatan
Daftar kegiatan yang merupakan turunan dari program IKMA yang digunakan untuk
memonitoring kegiatan pengembangan Ditjen IKMA dan juga sebagai histori bagi pelaku
usaha/ikm dalam meningkatkan kemampuan ikm untuk berdaya saing. Kegiatan ini yang
berisikan nama kegiatan, direkorat pembina, kategori kegiatan (turunan dari program),
rincian output, koordinator kegiatan, jumlah ikm, tahapan kegiatan, lokasi, tanggal kegiatan
dan tahun anggaran.
-
Direktori IKM Binaan
Direktori IKM Binaan adalah daftar atau database yang berisi informasi tentang profil
lndustri Kecil dan Menengah (lKM) seperti informasi usaha, informasi produk, aspek
pemasaran, literasi digital, literasi keuangan dan daftar kegiatan yang telah yang telah atau
sedang dilaksanakan.
F Waktu dan Jadwal Pelaksanaan
1.
Waktu Pelaksanaan
Waktu pencapaian keluaran kegiatan dilaksanakan dari bulan Januari sampai dengan
Desember 2025.
2.
Jadwal Pelaksanaan
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai berikut:
TABEL: TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Jan Peb Mar Apr Mei Jun Jul Agst Sept okt Nov Des
No
Persiapan dan Rapat-rapat
1
2. Analisi Kebutuhan dan
Perencaanaan
3. Pelaksanaan Proyek
5. Pelaporan
G. Biaya yang Diperlukan
Pelaksanaan kegiatan Pengembangan dan manajemen informasiAplikasiDashboard Ditjen
IKMA dibiayai dari Anggaran Direktorat Jenderal lndustri Kecil, Menengah, dan lndustri Aneka Tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah). Rincian lebih laniut
atas biaya tersebut disajikan tersendiri dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Jakarta01,
September2025
Sekretaris Direktonat Jenderal KMA
I
Yedi Sabaryadi