URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Kegiatan Konsinyering II Pembahasan dan Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Perindustrian Tahun Anggaran 2025 di Yogyakarta, memiliki lingkup pekerjaan pihak penyedia barang/jasa sebagai berikut: a. Persiapan Tahapan persiapan dilakukan melalui rapat internal untuk menentukan lokasi pelaksanaan serta penetapan narasumber dan materi yang akan disampaikan. b. Pelaksanaan Kegiatan Konsinyering II Pembahasan dan Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perindustrian Tahun Anggaran 2025 di Yogyakarta dilaksanakan secara Luring. Peserta kegiatan luring sebanyak 85 (delapan puluh lima) orang terdiri dari Direktorat Pembina Industri, unit Eselon 2 Penanggung Jawab Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) di Lingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian/Lembaga terkait, serta akademisi. c. Pelaporan Penyusunan laporan kegiatan disertai dengan bukti at cost.