Pengadaan Jasa Pengamanan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10001720000
Date: 28 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,878,312,619
Winner (Pemenang): PT Trans Dana Profitri
NPWP: 020610697064000
RUP Code: 53554909
Work Location: Jl. HR Rasuna Said Blok X-5, Kav. 4-9, Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 32
Applicants
Reason
0020610697064000Rp 20,511,036,506-
0026759555003000Rp 20,511,036,506-
Terra Perkasa Mandiri
08*3**2****05**0--
0826960098306000--
0313568867428000--
0965274806013000--
0746017334432000--
0025129370624000Rp 20,558,017,693A. Hanya menyampaikan 1 komanda regu yaitu Kusaen dan tidak dilengkapi dengan a) Pengalaman sebagai Pengawas Pengamanan gedung minimum 3 (tiga) tahun (melampirkan referensi dari perusahaan); b) Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-minuman keras, Narkoba, memiliki tato dan perbuatan Asusila serta tindik telinga; c) Wajib memiliki sertifikat pelatihan pemadam kebakaran yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang; d) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku; e) Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh BNN atau instansi Pemerintah yang berwenang" Sedangkan yang disyaratkan 6 (enam) komanda regu dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan dalam KAK/Spesifikasi teknis/Dokumen Pengadaan B. tidak menyampaikan SOP sesai yang disyaratkan KAK/Spesifikasi teknis/Dokumen Pengadaan
0019202472062000Rp 20,821,067,859A. Komandan regu TIDAK melampirkan a) Pendidikan minimal SMU/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah); b) Usia maksimal 50 tahun (melampirkan fotocopy KTP); e) Pengalaman sebagai Pengawas Pengamanan gedung minimum 3 (tiga) tahun (melampirkan referensi dari perusahaan); f) Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-minuman keras, Narkoba, memiliki tato dan perbuatan Asusila serta tindik telinga; g) Wajib memiliki sertifikat pelatihan pemadam kebakaran yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang; h) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku; i) Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh BNN atau instansi Pemerintah yang berwenang B. TIDAK menyampaikan SOP sesai yang disyaratkan KAK/Spesifikasi Teknis/Dokumen Pengadaan
0312120439403000--
0024485070007000Rp 20,511,034,8931. TIDAK menyampaikan daftar peralatan utama Kendaraan minibus yang operasikan untuk patroli lapangan, minimal 1 unit; 2. Iuran Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Komandan Regu (6 orang x 12 bulan) TIDAK sesuai dengan yang ditetapkan yaitu Rp. 365.763,- sedangkan yang ditetapkan Rp. 365.783,-"
0211495098013000--
Arta Surya Perkasa
04*6**5****03**0--
0028122901322000--
0013573720086000--
PT Trimitra Putra Mandiri
00*2**6****19**0--
0029070885015000--
0016568909062000--
0858911753043000--
0854283876432000--
Azalea Berkah Abadi
01*8**9****22**0--
0439254962401000--
0027503853013000--
0013956594077000--
0032638124215000--
PT Usaha Gedung Mandiri
00*0**1****93**0--
PT Rakatak Delapan Tujuh
08*9**0****45**0--
0939067229816000--
0018512954432000--
0417172715405000--
0013085543076000--
0030649743015000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                   PENGADAAN JASA PENGAMANAN                          
                                                                      
                      TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                      
1. RUANG LINGKUP    a. Lingkup kegiatan yang menjadi tanggung jawab   
                                                                      
  PENGADAAN                                                           
                       penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai   
                       pemenang tender adalah :                       
                       1) Penyediaan Tenaga Kerja:                    
                                                                      
                          Dalam penyediaan personil keamanan dilingkungan
                          kantor Kementerian Kesehatan untuk tahun 2025,
                                                                      
                          penyedia jasa wajib menyediakan personil keamanan
                          sebanyak 191 tenaga keamanan (6 Komandan Regu
                                                                      
                          dan 185 Pelaksana Pengamanan).              
                          a) Komandan Regu                            
                                                                      
                             Tugas dan Wewenang                       
                             (1) Melaksanakan koordinasi terhadap     
                                                                      
                                penugasan/operasional Petugas Keamanan
                                di lapangan, baik koordinasi internal 
                                                                      
                                maupun external agar sasaran penugasan
                                terlaksana dengan baik, aman, tertib dan
                                                                      
                                lancar.                               
                                                                      
                             (2) Mengkoordinasikan pengawalan Pimpinan/
                                VVIP.                                 
                                                                      
                             (3) Mengatur keperluan peralatan kegiatan
                                pengamanan  sesuai  prosedur dan      
                                                                      
                                ketentuan yang berlaku agar kegiatan  
                                berjalan lancar dengan :              
                                                                      
                                (a) Bertanggungjawab memelihara dan   
                                   merawat sarana pengamanan.         
                                                                      
                                (b) Menyiapkan peralatan pengamanan   
                                   bagi para anggotanya.              
                                                                      
                             (4) Mengkoordinir kegiatan pengamanan    
                                anggota sesuai prosedur yang berlaku agar
                                kegiatan berjalan lancar dengan :     
                                                                      
                                (a) Menyusun daftar jaga anggota per  
                                   bulannya.                          
                                                                      
                                (b) Menyusun rekapitulasi tugas anggota
                                   sesuai dengan daftar jaga.         
                                                                      
                             (5) Memberikan pengarahan teknis pekerjaan
                                kepada tenaga kerja Pengamanan.       
                                                                      
                             (6) Mengatur pembagian tugas kerja rutin 
                                maupun non rutin pada unit kerjanya.  
                                                                      
                             (7) Mengatur ploting personil dan menerima
                                laporan dari pelaksanan pengamanan.   
                                                                      
                             (8) Mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang
                                                                      
                                berkaitan dengan Pengamanan gedung,   
                                pengamanan rumah jabatan, pengamanan  
                                                                      
                                area parker.                          
                             (9) Melakukan koordinasi dengan customer 
                                                                      
                                service atau user dalam menanggapi    
                                complain  atau  keluhan pengguna      
                                                                      
                                bangunan.                             
                             (10) Memantau kegiatan pengamanan sesuai 
                                                                      
                                prosedur yang berlaku agar kegiatan   
                                berjalan lancar dengan :              
                                                                      
                                (a) Memantau Time sheet dan absensi   
                                   anggota.                           
                                                                      
                                (b) Melaksanakan pengawasan terhadap  
                                   anggotanya tentang pelaksanaan tugas
                                                                      
                                   dan kewajiban.                     
                                (c) Mengisi jurnal kegiatan Security dan
                                                                      
                                   kejadian selama tugasnya.          
                             (11) Membuat analisa teknis dalam pelaksanaan
                                                                      
                                pekerjaan Pengamanan.                 
                                                                      
                             (12) Memiliki wewenang untuk mengatur dan
                                menegur pelaksana Keamanan yang tidak 
                                                                      
                                taat pada peraturan perusahaan atau   
                                peraturan dari managemen keamanan itu 
                                sendiri.                              
                                                                      
                             (13) Pengawas harus selalu siap apabila  
                                diperlukan oleh Pemberi Tugas guna    
                                                                      
                                kepentingan anggota dan perusahaan.   
                             (14) Pengawas  memiliki hak    untuk     
                                                                      
                                memindahkan personil di plot yang     
                                tadinya sudah  ditentukan, sesudah    
                                                                      
                                mempelajari tindak kerawanan dititik  
                                                                      
                                tersebut.                             
                             (15) Turut bertanggungjawab terhadap seluruh
                                                                      
                                kejadian kehilangan aset yang berlokasi
                                diarea penugasan, termasuk membantu   
                                                                      
                                memproses  laporan kepolisian sesuai  
                                dengan ketentuan hukum yang berlaku.  
                                                                      
                             (16) Melakukan investigasi internal dan membuat
                                laporan kepada pemberi tugas terhadap 
                                                                      
                                kelalaian personil yang menyebabkan   
                                terjadinya ketidaknyamanan.           
                                                                      
                             (17) Melakukan briefing harian setiap    
                                penempatan dan pelepasan tugas berupa 
                                                                      
                                evaluasi kinerja personil.            
                             (18) Mengkoordinasikan kesamaptaan bagi  
                                                                      
                                seluruh personil pengamanan.          
                                                                      
                          b) Pelaksana Pengamanan                     
                                                                      
                             Tugas dan Wewenang                       
                             (1) Melakukan penjagaan dan pengawasan   
                                                                      
                                yang berkaitan dengan Pengamanan area 
                                                                      
                                gedung, gudang, rumah jabatan dan parkir
                                kendaraan dengan :                    
                                                                      
                                (a) Melakukan penjagaan/patroli terhadap
                                  fasilitas kantor atau ruangan sesuai
                                                                      
                                  jadwal piket.                       
                                (b) Mengidentifikasi terhadap keluar masuk
                                                                      
                                  pegawai/tamu, lalu lintas kendaraan dan
                                  barang.                             
                             (2) Pelaksana Pengamanan harus selalu siap
                                                                      
                                apabila diperlukan oleh Komandan Regu 
                                guna kepentingan Pengguna Jasa ataupun
                                                                      
                                penyedia.                             
                             (3) Pelaksana Pengamanan bersedia jika   
                                                                      
                                dipindahkan Komandan Regu di plot yang
                                tadinya sudah  ditentukan, sesudah    
                                                                      
                                mempelajari tindak kerawanan dititik  
                                tersebut.                             
                                                                      
                             (4) Membantu Komandan   Regu  dalam      
                                melaksanakan tugas dan kewenangannya  
                                                                      
                                dan/atau mendapat penugasan khusus dari
                                                                      
                                pemberi tugas.                        
                             (5) Melaksanakan jam kerja yang sudah    
                                                                      
                                disepakati dan bersedia bekerja diluar jam
                                kerja.                                
                                                                      
                             (6) Mencatat setiap peristiwa yang terjadi yang
                                terjadi pada Kantor Kementerian Kesehatan
                                                                      
                                sesuai prosedur yang berlaku untuk bahan
                                laporan dengan :                      
                                                                      
                                (a) Mengamati keadaan atau hal-hal yang
                                   mencurigakan dilingkungan Kantor   
                                                                      
                                   Kementerian Kesehatan.             
                                (b) Mencatat semua peristiwa yang terjadi
                                                                      
                                   dilingkungan kantor Kementerian    
                                   Kesehatan.                         
                                                                      
                             (7) Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas
                                sesuai dengan prosedur yang berlaku   
                                                                      
                                sebagai   bahan    evaluasi  dan      
                                pertangungjawaban dengan :            
                                                                      
                                (a) Menginventarisir seluruh kegiatan yang
                                                                      
                                   telah dikerjakan.                  
                                (b) Mengelompokan hasil kerja sesuai  
                                                                      
                                   dengan jenisnya.                   
                                (c) Mengonsep laporan dan membuat     
                                   laporan untuk pengawas pengamanan  
                                                                      
                                   /komandan regu.                    
                             (8) Melaksanakan instruksi pimpinan dengan
                                                                      
                                penuh tanggungjawab.                  
                          c) Koordinasi kewenangan dan tugas          
                                                                      
                             Seluruh kewenangan dan tugas sebagaimana 
                             tersebut diatas dibawah koordinasi pemberi tugas
                                                                      
                             secara berjenjang.                       
                       2) Penyediaan Seragam Kerja sebanyak 382 setel;
                                                                      
                          Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam
                          bagi seluruh pelaksana pengamanan setelah   
                                                                      
                          tandatangan kontrak. Kualitas bahan harus dengan
                                                                      
                          persetujuan PPK sedangkan untuk Model sesuai
                          dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik 
                                                                      
                          Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan
                          Atas  Peraturan Kepolisian Negara Republik  
                                                                      
                          Indonesia nomor 4  Tahun  2020  Tentang     
                          Pengamanan Swakarsa. Harga satuan seragam   
                                                                      
                          tidak dikompetisikan sebesar Rp. 1.585.000,- Satuan
                          biaya seragam kerja satpam sudah termasuk   
                                                                      
                          perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat
                          pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos
                                                                      
                          security, dan atribut lainnya)              
                    b. Lokasi Pelaksanaan pengelolaan Pengamanan,     
                                                                      
                       dengan lingkup lokasi :                        
                        1) Kantor Pusat Kementerian Kesehatan, yang   
                                                                      
                           terdiri atas :                             
                           a) Gedung Prof. Dr. Sujudi.                
                                                                      
                           b) Gedung Dr. Adhyatma.                    
                                                                      
                           c) Gedung Sarana Penunjang.                
                           d) Kediaman Dinas Menteri.                 
                                                                      
                        2) Wisma Kemenkes Sukajadi Bandung.           
                        3) Rumah  Negara berdasarkan penugasan oleh   
                                                                      
                           Pemberi Tugas dalam  rangka kepentingan    
                           dinas/pimpinan.
Tenders also won by PT Trans Dana Profitri
Authority
3 December 2021Pengadaan Jasa Keamanan Kawasan Sains Dan Teknologi Badan Riset Dan Inovasi NasionalBadan Riset dan Inovasi NasionalRp 36,726,159,000
3 December 2021Pengadaan Jasa Kebersihan Kawasan Sains Dan Teknologi Badan Riset Dan Inovasi NasionalBadan Riset dan Inovasi NasionalRp 27,300,000,000
28 November 2024Pengadaan Jasa Kebersihan Dan TamanKementerian KesehatanRp 24,000,000,000
14 November 2022Pengadaan Building Management Jasa Kebersihan Dan Taman Biro Umum Setjen Kemenkes Ta 2023Kementerian KesehatanRp 18,800,972,000
14 November 2022Jasa PengamananKementerian KesehatanRp 18,051,458,000
4 November 2020Building Management Jasa PengamananKementerian KesehatanRp 17,411,000,000
2 November 2021Building Management Jasa PengamananKementerian KesehatanRp 17,200,000,000
20 December 2021Jasa Pengamanan Kantor Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2022Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 17,000,000,000
30 November 2021Pengadaan Penyedia Jasa KeamananMahkamah AgungRp 15,536,300,000
2 December 2020Jasa Pengamanan Gedung Dan LingkunganKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 15,331,421,000