| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0020610697064000 | Rp 18,458,849,065 | 100 | 100 | |
| 0013573720086000 | Rp 18,458,849,065 | 100 | 100 | |
PT Claro Kreasi Abadi | 07*1**4****13**0 | - | - | - |
| 0746017334432000 | - | - | - | |
| 0026759555003000 | Rp 18,458,849,065 | 45 | - | |
| 0211495098013000 | - | - | - | |
| 0013956594077000 | - | - | - | |
| 0022171144812000 | - | - | - | |
| 0030649743015000 | - | - | - | |
| 0024811309441000 | - | - | - | |
| 0312120439403000 | - | - | - | |
| 0023334626008000 | - | - | - | |
| 0022843130821000 | - | - | - | |
| 0032638124215000 | - | - | - | |
Azalea Berkah Abadi | 01*8**9****22**0 | - | - | - |
| 0439254962401000 | - | - | - | |
| 0017832841008000 | - | - | - | |
| 0764529046311000 | - | - | - | |
| 0704635317434000 | - | - | - | |
| 0022933709023000 | - | - | - | |
| 0013085543076000 | - | - | - | |
| 0943539437432000 | - | - | - | |
| 0018129858007000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KEBERSIHAN DAN TAMAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. RUANG LINGKUP a. Lingkup kegiatan yang menjadi tanggung jawab
PENGADAAN penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai
pemenang tender adalah :
1) Penyediaan Tenaga Kerja:
Dalam penyediaan tenaga kerja kebersihan
dilingkungan kantor pusat Kementerian Kesehatan
untuk tahun 2025, penyedia jasa wajib menyediakan
tenaga kerja sebanyak 180 tenaga kerja (5
Supervisor/Pengawas dan 175 Tenaga Pelaksana)
a) Supervisor / Pengawas Kebersihan dan Taman
Tugas dan Wewenang
(1) Memberikan pengarahan teknis pekerjaan
kepada tenaga kerja kebersihan dan taman.
(2) Mengatur pembagian tugas kerja rutin
maupun non rutin pada unit kerjanya.
(3) Mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang
berkaitan dengan lingkup pekerjaannya.
(4) Melakukan koordinasi dengan customer
service dalam menanggapi complain atau
keluhan pengguna bangunan.
(5) Melakukan supervisi lapangan untuk mencari
ketidaksesuaian atas pelaksanaan SOP yang
dilakukan oleh personil.
(6) Melakukan safety briefing kepada seluruh
personil di sore hari untuk membahas
berbagai temuan ketidaksesuaian SOP yang
dilakukan personil pada hari berjalan dan
melakukan pembinaan secara
berkesinambungan.
(7) Membantu untuk menginformasikan berbagai
kerusakan sarana dan prasarana gedung.
b) Pelaksana Kebersihan
Tugas dan Wewenang
Lingkup tugas dan wewenang melaksanakan
tugas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
oleh perusahaan dan disetujui oleh pemberi
kerja.
c) Koordinasi kewenangan dan tugas
Seluruh kewenangan dan tugas sebagaimana
tersebut diatas dibawah koordinasi pemberi tugas
secara berjenjang.
2) Penyediaan Seragam Kerja.
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam
bagi seluruh pelaksana kebersihan dan taman
setelah tandatangan kontrak. Kualitas bahan dan
model harus dengan persetujuan PPK.
3) Ruang lingkup pekerjaan antara lain sebagai berikut:
a) Pembersihan area ruangan kerja, ruang rapat,
area public, meliputi: Meubelair peralatan kantor,
dinding sekat/partisi, pintu, jendela, langit-langit
dan balkon luar ruang kerja, selasar teras
termasuk pembuangan sampah.
b) Pembersihan area dapur dan toilet/kamar
mandi/WC meliputi: Lantai, dinding, Wastafel,
cermin, urinoir, kloset, saluran air kotor, jendela,
pintu dan langit-langit.
c) General Cleaning Basement meliputi: polishing
dan buffing lantai, dinding, roofing, pipa utilitas
(jalur air bersih, air kotor dan springkler) dan
indicator parkir digital dan peralatan lainnya.
d) Pembersihan ruang kerja tambahan (Ruang Lift,
AC Central, ME dll).
e) Pembersihan area lobby, tangga darurat/tangga
ruang pimpinan, hand rail, dinding
marmer/keramik, tempat sampah.
f) Pembersihan area taman.
4) Pekerjaan Kebersihan Halaman meliputi:
a) Kebersihan Halaman.
b) Kebersihan saluran air.
c) Kebersihan tempat parkir Mobil dan Motor.
d) Pembuangan/ pengangkutan sampah.
e) Mobilisasi pengangkutan sampah organik untuk
diolah menjadi pupuk kompos/cair.
5) Pekerjaan Kebersihan dan keindahan taman
meliputi:
a) Pembersihan Halaman
Pembersihan halaman yang dimaksud adalah
penyapuan dan pembuangan sampah-sampah
yang berada seluruh area halaman gedung
dengan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
(1) Pekerjaan harus dilakukan setiap hari
minimal 3 kali sehari (pagi, siang dan sore).
(2) Pembersihan dilakukan terhadap sampah
dan kotoran dan dibuang ke lokasi yang
telah ditentukan.
(3) Pengontrolan rutin dilakukan setiap hari.
(4) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu
jika diperlukan sesuai perintah Pemberi
Tugas.
b) Penyiraman
(1) Penyiraman dilakukan dua kali sehari, yaitu
jam 06.00-10.00 pagi hari dan 16.00-21.00
pada sore hari, kecuali pada musim
penghujan yang tergantung pada intensitas
dan curah hujan.
(2) Dalam penyiraman, pohon dijaga jangan
sampai pohon mengalami kekeringan dahulu
baru disiram, dan diupayakan untuk tidak
menyiram pada saat terik dan pada daunnya.
Penyiraman dilakukan pada seluruh tajuk
untuk menghilangkan debu pada daun-
daunnya.
(3) Kebutuhan air kurang lebih 4 liter/pohon pada
setiap penyiraman.
(4) Alat yang digunakan adalah mesin pemompa
dan selang air.
c) Penyiangan Gulma
(1) Penyiangan gulma dapat dilakukan dengan
cara manual pada usia pohon 0-8 tahun,
dilakukan 1 (satu) bulan sekali sampai batas
lingkar tajuk pohon (0.5-1m) dan kimiawi
dilakukan 6 (enam) bulan sekali pada usia
pohon >8 tahun, dengan menggunakan
herbisida.
(2) Penyiangan gulma dapat dilakukan dengan
penggemburan tanah disekitar tumbuh
pohon. Tanah gembur tersebut ditutupi
jerami/rumput yang berasal dari gulma-gulma
yang telah dicabut untuk mengurangi
penguapan terutama pada musim kering.
(3) Alat yang digunakan pada penyiangan
manual adalah cangkul, sedangkan pada
penyiangan kimiawi dibutuhkan herbisida
pasca tanam, sprayer, masker dan kaos
tangan.
d) Penggemburan tanah
(1) Penggemburan tanah di sekitar tumbuh
pohon dilakukan secara fisik pada pohon
yang telah diperkirakan padat tanahnya.
Kepadatan dapat terjadi dari berbagai hal
seperti karena injakan orang atau kendaraan.
Keadaan ini membuat oksigen dan air yang
diperlukan oleh akar menjadi sangat
berkurang sehingga akar tanaman tidak
dapat bernafas dan akhirnya akan
membusuk.
(2) Alat yang digunakan secara manual adalah
cangkul, arit, dan garpu. Secara mekanik
dapat menggunakan mesin aerator tanaman.
(3) Pemupukan dilakukan untuk memperbaiki
lingkungan tumbuh pohon, yaitu dengan
menambahkan sejumlah unsur hara ke dalam
tanah maupun melalui daun.
(4) Pupuk kandang disebarkan secara merata
pada tanah, kemudian dicampurkan dengan
tanah dan disiram dengan air agar menyatu
dan larut. Sedangkan untuk pupuk buatan,
cukup dibenamkan ke dalam tanah yang
telah digemburkan di sekitar pohon sampai
sebatas diameter tajuk daun, selanjutnya
lubang ditutup tanah.
e) Pengendalian Hama dan Penyakit
(1) Pohon yang tidak sehat dapat dilihat dari
perubahan fisk (antara lain kerdil, busuk,
layu, perubahan warna, defoliasi). Kegiatan
utama adalah mendiagnosanya secara tepat
diawal penyerangan sehingga pohon dapat
diselamatkan.
(2) Pengendalian hama dan penyakit dapat
dilakukan secara manual, yaitu dengan
memotong bagian yang terserang penyakit
atau menyingkirkan hama yang menyerang,
secara kimiawi yaitu dengan menggunakan
pestisida (insektisida, fungisida, akarisida,dll)
dan juga dengan cara kultur teknis.
(3) Sebaikya dilakukan usaha pencegahan
sebelum terserang penyakit dan hama
dengan menggunakan pestisida yang bersifat
sistemik.
(4) Penyemprotan dilakukan sebelum pukul
10.00 pagi atau sesudah pukul 16.00 pagi
dan tidak dilakukan pada waktu matahari terik
dan angin besar sebab dapat menyebabkan
terbakarnya daun dan tidak efektifnya
pestisida.
(5) Pada waktu penyemprotan perlu diperhatikan
arah angin dan penyemprotan tidak
berlawanan dengan arah angin karena
membahayakan manusia.
f) Pemangkasan
(1) Pemangkasan dilakukan dengan tujuan
untuk memelihara pertumbuhan dan
memelihara bentuk arsitektur pohon.
(2) Pemangkasan pemeliharaan dilakukan
terhadap dahan-dahan yang terserang hama,
penyakit, cabang liar, mati, lapuk, patah,
belah, mengganggu keselamatan manusia
dan berimpit dengan cabang lain.
(3) Pemangkasan mulai dilakukan pada usia
berkisar 5 (lima) tahun, selanjutnya dilakukan
6 (enam) bulan sekali disesuaikan dengan
kondisi.
(4) Pemangkasan dibuat miring agar air tidak
tergenang pada bekas pangkasan yang dapat
mengundang penyakit. Bekas pangkasan
dilumuri dengan parafin, ter, cat dan minyak
dimaksudkan untuk mencegah hama dan
penyakit.
(5) Alat yang digunakan adalah gunting dahan,
gergaji, tali dan tangga.
g) Penambalan
Beberapa pohon tua terkadang keropos yang
memiliki nilai budaya atau sejarah memerlukan
tindakan fisik tertentu untuk melestarikan
keberadaannya, yaitu dengan tindakan
penyemenan (cavity) yang dapat diperkuat
dengan cabling dan penopangan.
h) Pemindahan Pohon
(1) Pemindahan Pohon dimulai dari pembuatan
parit atau potongan vertikal berbentuk
lingkaran disekitar sistem perakaran,
pemangkasan akar dan balling perakaran.
(2) Parit dibuat disekitar batang pohon dengan
jarak dari batang utama pohon dan kedalam
sejauh mungkin sehingga kerusakan akar
sesedikit mungkin.
(3) Untuk mengurangi transpirasi selama proses
pemindahan, maka sebagian atau seluruh
daun dipangkas, disemprot zat anti
transpiran atau diberi peteduh.
(4) Selama pemindahan ke lokasi baru, pohon-
pohon harus diminimumkan transpirasinya
melalui peteduh, ditutup dengan goni basah.
Sebaiknya jangan dilakukan pada saat
matahari terik/panas sekali.
i) Pembuangan sampah sisa pemangkasan/
pemotongan tanaman
(1) Pembuangan/pengelolaan sampah sisa bisa
pemangkas/pemotongan tanaman dilakukan
segera setelah kegiatan pemangkas/
pemotongan dilakukan ke tempat
pembuangan sampah sementara.
(2) Pembuangan sampah sisa pemangkas/
pemotongan dari TPSS keluar area kantor
dilakukan paling lama 1 hari setelah kegiatan
pemangkasan.
j) Pemeliharaan Burung dan Ikan
Meliputi pembersihan kolam, aquarium, kandang
burung dan pembelian pakan serta vitamin burung
dan ikan sesuai dengan SOP yang disepakati
antara PPK dengan penyedia.
b. Lokasi Pelaksanaan pengelolaan Kebersihan dan
Taman, dengan lingkup lokasi :
1) Kantor Pusat Kementerian Kesehatan, yang
terdiri atas :
a) Gedung Prof. Dr. Sujudi.
b) Gedung Dr. Adhyatma.
c) Gedung Sarana Penunjang.
d) Kediaman Dinas Menteri
2) Wisma Kemenkes Sukajadi Bandung.
3) Rumah Negara berdasarkan penugasan oleh
Pemberi Tugas dalam rangka kepentingan
dinas/pimpinan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 December 2021 | Pengadaan Jasa Keamanan Kawasan Sains Dan Teknologi Badan Riset Dan Inovasi Nasional | Badan Riset dan Inovasi Nasional | Rp 36,726,159,000 |
| 3 December 2021 | Pengadaan Jasa Kebersihan Kawasan Sains Dan Teknologi Badan Riset Dan Inovasi Nasional | Badan Riset dan Inovasi Nasional | Rp 27,300,000,000 |
| 28 November 2024 | Pengadaan Jasa Pengamanan | Kementerian Kesehatan | Rp 25,000,000,000 |
| 14 November 2022 | Pengadaan Building Management Jasa Kebersihan Dan Taman Biro Umum Setjen Kemenkes Ta 2023 | Kementerian Kesehatan | Rp 18,800,972,000 |
| 14 November 2022 | Jasa Pengamanan | Kementerian Kesehatan | Rp 18,051,458,000 |
| 4 November 2020 | Building Management Jasa Pengamanan | Kementerian Kesehatan | Rp 17,411,000,000 |
| 2 November 2021 | Building Management Jasa Pengamanan | Kementerian Kesehatan | Rp 17,200,000,000 |
| 20 December 2021 | Jasa Pengamanan Kantor Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 17,000,000,000 |
| 30 November 2021 | Pengadaan Penyedia Jasa Keamanan | Mahkamah Agung | Rp 15,536,300,000 |
| 2 December 2020 | Jasa Pengamanan Gedung Dan Lingkungan | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 15,331,421,000 |