Pengadaan Jasa Kebersihan Dan Taman

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10001733000
Date: 28 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,795,169,191
Winner (Pemenang): PT Trans Dana Profitri
NPWP: 020610697064000
RUP Code: 53555086
Work Location: Jl. HR Rasuna Said Blok X-5, Kav. 4-9, Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 23
Applicants
Administrative Score (SA)
0020610697064000Rp 18,458,849,065100100
0013573720086000Rp 18,458,849,065100100
PT Claro Kreasi Abadi
07*1**4****13**0---
0746017334432000---
0026759555003000Rp 18,458,849,06545-
0211495098013000---
0013956594077000---
0022171144812000---
0030649743015000---
0024811309441000---
0312120439403000---
0023334626008000---
0022843130821000---
0032638124215000---
Azalea Berkah Abadi
01*8**9****22**0---
0439254962401000---
0017832841008000---
0764529046311000---
0704635317434000---
0022933709023000---
0013085543076000---
0943539437432000---
0018129858007000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
              PENGADAAN JASA KEBERSIHAN DAN TAMAN                     
                                                                      
                      TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                      
                                                                      
1. RUANG LINGKUP    a. Lingkup kegiatan yang menjadi tanggung jawab   
  PENGADAAN            penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai   
                                                                      
                       pemenang tender adalah :                       
                                                                      
                       1) Penyediaan Tenaga Kerja:                    
                          Dalam penyediaan tenaga kerja kebersihan    
                                                                      
                          dilingkungan kantor pusat Kementerian Kesehatan
                          untuk tahun 2025, penyedia jasa wajib menyediakan
                                                                      
                          tenaga kerja sebanyak 180 tenaga kerja (5   
                          Supervisor/Pengawas dan 175 Tenaga Pelaksana)
                                                                      
                          a) Supervisor / Pengawas Kebersihan dan Taman
                             Tugas dan Wewenang                       
                                                                      
                             (1) Memberikan pengarahan teknis pekerjaan
                               kepada tenaga kerja kebersihan dan taman.
                                                                      
                             (2) Mengatur pembagian tugas kerja rutin 
                               maupun non rutin pada unit kerjanya.   
                                                                      
                             (3) Mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang
                               berkaitan dengan lingkup pekerjaannya. 
                                                                      
                             (4) Melakukan koordinasi dengan customer 
                               service dalam menanggapi complain atau 
                                                                      
                               keluhan pengguna bangunan.             
                             (5) Melakukan supervisi lapangan untuk mencari
                                                                      
                               ketidaksesuaian atas pelaksanaan SOP yang
                                                                      
                               dilakukan oleh personil.               
                             (6) Melakukan safety briefing kepada seluruh
                                                                      
                               personil di sore hari untuk membahas   
                               berbagai temuan ketidaksesuaian SOP yang
                                                                      
                               dilakukan personil pada hari berjalan dan
                               melakukan     pembinaan     secara     
                                                                      
                               berkesinambungan.                      
                             (7) Membantu untuk menginformasikan berbagai
                                                                      
                               kerusakan sarana dan prasarana gedung. 
                          b) Pelaksana Kebersihan                     
                                                                      
                             Tugas dan Wewenang                       
                             Lingkup tugas dan wewenang melaksanakan  
                                                                      
                             tugas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
                             oleh perusahaan dan disetujui oleh pemberi
                                                                      
                             kerja.                                   
                          c) Koordinasi kewenangan dan tugas          
                                                                      
                             Seluruh kewenangan dan tugas sebagaimana 
                                                                      
                             tersebut diatas dibawah koordinasi pemberi tugas
                             secara berjenjang.                       
                                                                      
                       2) Penyediaan Seragam Kerja.                   
                          Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam
                                                                      
                          bagi seluruh pelaksana kebersihan dan taman 
                          setelah tandatangan kontrak. Kualitas bahan dan
                                                                      
                          model harus dengan persetujuan PPK.         
                       3) Ruang lingkup pekerjaan antara lain sebagai berikut:
                                                                      
                          a) Pembersihan area ruangan kerja, ruang rapat,
                             area public, meliputi: Meubelair peralatan kantor,
                                                                      
                             dinding sekat/partisi, pintu, jendela, langit-langit
                             dan balkon luar ruang kerja, selasar teras
                                                                      
                             termasuk pembuangan sampah.              
                          b) Pembersihan area dapur dan toilet/kamar  
                                                                      
                             mandi/WC meliputi: Lantai, dinding, Wastafel,
                                                                      
                             cermin, urinoir, kloset, saluran air kotor, jendela,
                             pintu dan langit-langit.                 
                                                                      
                          c) General Cleaning Basement meliputi: polishing
                             dan buffing lantai, dinding, roofing, pipa utilitas
                                                                      
                             (jalur air bersih, air kotor dan springkler) dan
                             indicator parkir digital dan peralatan lainnya.
                                                                      
                          d) Pembersihan ruang kerja tambahan (Ruang Lift,
                             AC Central, ME dll).                     
                                                                      
                          e) Pembersihan area lobby, tangga darurat/tangga
                             ruang  pimpinan, hand   rail, dinding    
                                                                      
                             marmer/keramik, tempat sampah.           
                          f) Pembersihan area taman.                  
                                                                      
                       4) Pekerjaan Kebersihan Halaman meliputi:      
                                                                      
                          a) Kebersihan Halaman.                      
                          b) Kebersihan saluran air.                  
                                                                      
                          c) Kebersihan tempat parkir Mobil dan Motor.
                          d) Pembuangan/ pengangkutan sampah.         
                                                                      
                          e) Mobilisasi pengangkutan sampah organik untuk
                             diolah menjadi pupuk kompos/cair.        
                                                                      
                       5) Pekerjaan Kebersihan dan keindahan taman    
                          meliputi:                                   
                                                                      
                          a) Pembersihan Halaman                      
                             Pembersihan halaman yang dimaksud adalah 
                                                                      
                             penyapuan dan pembuangan sampah-sampah   
                             yang berada seluruh area halaman gedung  
                                                                      
                             dengan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
                                                                      
                             (1) Pekerjaan harus dilakukan setiap hari
                               minimal 3 kali sehari (pagi, siang dan sore).
                                                                      
                             (2) Pembersihan dilakukan terhadap sampah
                               dan kotoran dan dibuang ke lokasi yang 
                                                                      
                               telah ditentukan.                      
                             (3) Pengontrolan rutin dilakukan setiap hari.
                                                                      
                             (4) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu
                               jika diperlukan sesuai perintah Pemberi
                                                                      
                               Tugas.                                 
                          b) Penyiraman                               
                                                                      
                             (1) Penyiraman dilakukan dua kali sehari, yaitu
                               jam 06.00-10.00 pagi hari dan 16.00-21.00
                                                                      
                               pada  sore hari, kecuali pada musim    
                                                                      
                               penghujan yang tergantung pada intensitas
                               dan curah hujan.                       
                             (2) Dalam penyiraman, pohon dijaga jangan
                                                                      
                               sampai pohon mengalami kekeringan dahulu
                               baru disiram, dan diupayakan untuk tidak
                                                                      
                               menyiram pada saat terik dan pada daunnya.
                               Penyiraman dilakukan pada seluruh tajuk
                                                                      
                               untuk menghilangkan debu pada daun-    
                               daunnya.                               
                                                                      
                             (3) Kebutuhan air kurang lebih 4 liter/pohon pada
                               setiap penyiraman.                     
                                                                      
                             (4) Alat yang digunakan adalah mesin pemompa
                                                                      
                               dan selang air.                        
                          c) Penyiangan Gulma                         
                                                                      
                             (1) Penyiangan gulma dapat dilakukan dengan
                               cara manual pada usia pohon 0-8 tahun, 
                                                                      
                               dilakukan 1 (satu) bulan sekali sampai batas
                               lingkar tajuk pohon (0.5-1m) dan kimiawi
                                                                      
                               dilakukan 6 (enam) bulan sekali pada usia
                               pohon >8  tahun, dengan menggunakan    
                                                                      
                               herbisida.                             
                             (2) Penyiangan gulma dapat dilakukan dengan
                                                                      
                               penggemburan tanah disekitar tumbuh    
                               pohon. Tanah gembur tersebut ditutupi  
                                                                      
                               jerami/rumput yang berasal dari gulma-gulma
                               yang  telah dicabut untuk mengurangi   
                                                                      
                               penguapan terutama pada musim kering.  
                                                                      
                             (3) Alat yang digunakan pada penyiangan  
                               manual adalah cangkul, sedangkan pada  
                                                                      
                               penyiangan kimiawi dibutuhkan herbisida
                               pasca tanam, sprayer, masker dan kaos  
                                                                      
                               tangan.                                
                          d) Penggemburan tanah                       
                                                                      
                             (1) Penggemburan tanah di sekitar tumbuh 
                               pohon dilakukan secara fisik pada pohon
                                                                      
                               yang telah diperkirakan padat tanahnya.
                               Kepadatan dapat terjadi dari berbagai hal
                                                                      
                               seperti karena injakan orang atau kendaraan.
                               Keadaan ini membuat oksigen dan air yang
                                                                      
                               diperlukan oleh akar menjadi sangat    
                               berkurang sehingga akar tanaman tidak  
                                                                      
                               dapat  bernafas dan  akhirnya akan     
                               membusuk.                              
                                                                      
                             (2) Alat yang digunakan secara manual adalah
                               cangkul, arit, dan garpu. Secara mekanik
                                                                      
                               dapat menggunakan mesin aerator tanaman.
                                                                      
                             (3) Pemupukan dilakukan untuk memperbaiki
                               lingkungan tumbuh pohon, yaitu dengan  
                                                                      
                               menambahkan sejumlah unsur hara ke dalam
                               tanah maupun melalui daun.             
                                                                      
                             (4) Pupuk kandang disebarkan secara merata
                               pada tanah, kemudian dicampurkan dengan
                                                                      
                               tanah dan disiram dengan air agar menyatu
                               dan larut. Sedangkan untuk pupuk buatan,
                                                                      
                               cukup dibenamkan ke dalam tanah yang   
                               telah digemburkan di sekitar pohon sampai
                                                                      
                               sebatas diameter tajuk daun, selanjutnya
                               lubang ditutup tanah.                  
                                                                      
                          e) Pengendalian Hama dan Penyakit           
                             (1) Pohon yang tidak sehat dapat dilihat dari
                                                                      
                               perubahan fisk (antara lain kerdil, busuk,
                               layu, perubahan warna, defoliasi). Kegiatan
                                                                      
                               utama adalah mendiagnosanya secara tepat
                                                                      
                               diawal penyerangan sehingga pohon dapat
                               diselamatkan.                          
                                                                      
                             (2) Pengendalian hama dan penyakit dapat 
                               dilakukan secara manual, yaitu dengan  
                                                                      
                               memotong bagian yang terserang penyakit
                               atau menyingkirkan hama yang menyerang,
                                                                      
                               secara kimiawi yaitu dengan menggunakan
                               pestisida (insektisida, fungisida, akarisida,dll)
                                                                      
                               dan juga dengan cara kultur teknis.    
                             (3) Sebaikya dilakukan usaha pencegahan  
                                                                      
                               sebelum terserang penyakit dan hama    
                               dengan menggunakan pestisida yang bersifat
                                                                      
                               sistemik.                              
                             (4) Penyemprotan dilakukan sebelum pukul 
                                                                      
                               10.00 pagi atau sesudah pukul 16.00 pagi
                               dan tidak dilakukan pada waktu matahari terik
                                                                      
                               dan angin besar sebab dapat menyebabkan
                                                                      
                               terbakarnya daun dan tidak efektifnya  
                               pestisida.                             
                                                                      
                             (5) Pada waktu penyemprotan perlu diperhatikan
                               arah  angin dan  penyemprotan tidak    
                                                                      
                               berlawanan dengan arah angin karena    
                               membahayakan manusia.                  
                                                                      
                          f) Pemangkasan                              
                             (1) Pemangkasan dilakukan dengan tujuan  
                                                                      
                               untuk  memelihara pertumbuhan dan      
                               memelihara bentuk arsitektur pohon.    
                                                                      
                             (2) Pemangkasan pemeliharaan dilakukan   
                               terhadap dahan-dahan yang terserang hama,
                                                                      
                               penyakit, cabang liar, mati, lapuk, patah,
                               belah, mengganggu keselamatan manusia  
                                                                      
                               dan berimpit dengan cabang lain.       
                                                                      
                             (3) Pemangkasan mulai dilakukan pada usia
                               berkisar 5 (lima) tahun, selanjutnya dilakukan
                                                                      
                               6 (enam) bulan sekali disesuaikan dengan
                               kondisi.                               
                                                                      
                             (4) Pemangkasan dibuat miring agar air tidak
                               tergenang pada bekas pangkasan yang dapat
                                                                      
                               mengundang penyakit. Bekas pangkasan   
                               dilumuri dengan parafin, ter, cat dan minyak
                                                                      
                               dimaksudkan untuk mencegah hama dan    
                               penyakit.                              
                                                                      
                             (5) Alat yang digunakan adalah gunting dahan,
                               gergaji, tali dan tangga.              
                                                                      
                                                                      
                          g) Penambalan                               
                             Beberapa pohon tua terkadang keropos yang
                                                                      
                             memiliki nilai budaya atau sejarah memerlukan
                                                                      
                             tindakan fisik tertentu untuk melestarikan
                             keberadaannya, yaitu dengan tindakan     
                                                                      
                             penyemenan (cavity) yang dapat diperkuat 
                             dengan cabling dan penopangan.           
                                                                      
                          h) Pemindahan Pohon                         
                             (1) Pemindahan Pohon dimulai dari pembuatan
                                                                      
                               parit atau potongan vertikal berbentuk 
                               lingkaran disekitar sistem perakaran,  
                                                                      
                               pemangkasan akar dan balling perakaran.
                             (2) Parit dibuat disekitar batang pohon dengan
                                                                      
                               jarak dari batang utama pohon dan kedalam
                               sejauh mungkin sehingga kerusakan akar 
                                                                      
                               sesedikit mungkin.                     
                             (3) Untuk mengurangi transpirasi selama proses
                                                                      
                               pemindahan, maka sebagian atau seluruh 
                               daun  dipangkas, disemprot zat anti    
                                                                      
                               transpiran atau diberi peteduh.        
                                                                      
                             (4) Selama pemindahan ke lokasi baru, pohon-
                               pohon harus diminimumkan transpirasinya
                                                                      
                               melalui peteduh, ditutup dengan goni basah.
                               Sebaiknya jangan dilakukan pada saat   
                                                                      
                               matahari terik/panas sekali.           
                          i) Pembuangan sampah  sisa  pemangkasan/    
                                                                      
                             pemotongan tanaman                       
                             (1) Pembuangan/pengelolaan sampah sisa bisa
                                                                      
                               pemangkas/pemotongan tanaman dilakukan 
                               segera  setelah kegiatan pemangkas/    
                                                                      
                               pemotongan   dilakukan ke   tempat     
                               pembuangan sampah sementara.           
                                                                      
                             (2) Pembuangan sampah sisa pemangkas/    
                               pemotongan dari TPSS keluar area kantor
                                                                      
                               dilakukan paling lama 1 hari setelah kegiatan
                               pemangkasan.                           
                                                                      
                          j) Pemeliharaan Burung dan Ikan             
                             Meliputi pembersihan kolam, aquarium, kandang
                                                                      
                             burung dan pembelian pakan serta vitamin burung
                             dan ikan sesuai dengan SOP yang disepakati
                                                                      
                             antara PPK dengan penyedia.              
                                                                      
                    b. Lokasi Pelaksanaan pengelolaan Kebersihan dan  
                       Taman, dengan lingkup lokasi :                 
                                                                      
                        1) Kantor Pusat Kementerian Kesehatan, yang   
                           terdiri atas :                             
                                                                      
                           a) Gedung Prof. Dr. Sujudi.                
                           b) Gedung Dr. Adhyatma.                    
                                                                      
                           c) Gedung Sarana Penunjang.                
                           d) Kediaman Dinas Menteri                  
                                                                      
                        2) Wisma Kemenkes Sukajadi Bandung.           
                        3) Rumah  Negara berdasarkan penugasan oleh   
                                                                      
                           Pemberi Tugas dalam  rangka kepentingan    
                           dinas/pimpinan.
Tenders also won by PT Trans Dana Profitri
Authority
3 December 2021Pengadaan Jasa Keamanan Kawasan Sains Dan Teknologi Badan Riset Dan Inovasi NasionalBadan Riset dan Inovasi NasionalRp 36,726,159,000
3 December 2021Pengadaan Jasa Kebersihan Kawasan Sains Dan Teknologi Badan Riset Dan Inovasi NasionalBadan Riset dan Inovasi NasionalRp 27,300,000,000
28 November 2024Pengadaan Jasa PengamananKementerian KesehatanRp 25,000,000,000
14 November 2022Pengadaan Building Management Jasa Kebersihan Dan Taman Biro Umum Setjen Kemenkes Ta 2023Kementerian KesehatanRp 18,800,972,000
14 November 2022Jasa PengamananKementerian KesehatanRp 18,051,458,000
4 November 2020Building Management Jasa PengamananKementerian KesehatanRp 17,411,000,000
2 November 2021Building Management Jasa PengamananKementerian KesehatanRp 17,200,000,000
20 December 2021Jasa Pengamanan Kantor Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2022Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 17,000,000,000
30 November 2021Pengadaan Penyedia Jasa KeamananMahkamah AgungRp 15,536,300,000
2 December 2020Jasa Pengamanan Gedung Dan LingkunganKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 15,331,421,000