Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (Slf) Gedung Dan Bangunan Rsup Surakarta Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009293000
Date: 11 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,523,500
Winner (Pemenang): PT Krida Karya Advisory
NPWP: 012243556508000
RUP Code: 53784821
Work Location: Jl. Prof. Dr. R. Soeharso Nomor 28, Jajar, Laweyan, Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 27
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0012243556508000Rp 178,496,88096.3397.06-
0014647531542000---Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak - Terdapat kesamaan data NPWP dengan penyedia lain
PT Roris Jaya Abadi
08*5**8****43**0-23.63-Nilai evaluasi teknis kurang dari passing grade (70)
PT Adare Multi Servis
09*6**6****43**0---- Tidak memiliki tenaga ahli struktur sesuai dokumen kualifikasi - Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
0950117929542000---Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
0017677824429000---- Tidak memiliki Ahli struktur sesuai dokumen pemilihan - Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
0902261619305000---Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
0946251220422000---Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
0017539248805000---- Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak - SBU klasifikasi menengah
0032360463009000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0023062508626000-68.18-Nilai evaluasi teknis kurang dari passing grade (70)
0315392357542000---Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
PT Sinar Muhindo Konstruksi
08*6**9****08**0-64.38-Nilai evaluasi teknis kurang dari passing grade (70)
Arbara
09*6**2****44**0---- Tidak memiliki pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi SLF paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, - Ijazah dan Sertifikat Ahli Struktur tidak ada
Edu Wonka Marelza
0249821448517000---- Tidak Memiliki izin usaha jasa Konstruksi kecil - Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha/SBU (KBLI 71101 atau 71102) - Tidak Memiliki TDP atau NIBTidak Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/ penguasaan - memiliki Tidak Akta Pendirian Badan Usaha dan/atau perubahannya - Tidak memiliki pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi SLF paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir - Ijazah dan Sertifikat Ahli Struktur tidak ada
PT Kalimosodo Duta Persada
08*2**4****32**0---- Terdapat kesamaan data NPWP dengan Penyedia lain - Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
0014354641545000---Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
0027002369609000---Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
0012243085517000----
PT Tapha Nuel Utama
02*9**7****05**0----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
Gagas Rancang Aksata
05*5**1****18**0----
0826532434517000----
0314391772652000----
CV Delta Jasmine
03*2**1****17**0----
Adiyudha Artha Sinergi
-----
PT Megacipta Nusantara Engineering
07*4**3****21**0----
Attachment
KEMENTERIAN      KESEHATAN     RI                          
    DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                   
                                                                          
            RUMAH   SAKIT UMUM   PUSAT  SURAKARTA                         
         Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055      
     ___________________________________________________________          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 KERANGKA      ACUAN   KERJA                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Pengadaan   Jasa  Konsultansi  Penyusunan   Dokumen                  
                                                                          
     Perpanjangan   Sertifikat Laik Fungsi RSUP  Surakarta                
                          Tahun  2025                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           Rumah    Sakit Umum     Pusat  Surakarta                       
                   Tahun   Anggaran    2025                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   KERANGKA    ACUAN  KERJA                               
                                                                          
   Pengadaan  Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen  Perpanjangan           
          Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
       Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta didirikan pertama kali pada tahun 1957
                                                                          
   dengan nama Balai Pengobatan Penyakit Paru–Paru (BP4) Surakarta, pendirian BP4
   merupakan upaya pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan bagi penderita tuberculosis
                                                                          
   (TB). Pada awal berdirinya, BP4 Surakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis Departemen
   Kesehatan yang berada dibawah Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. Dalam
   perkembangannya, BP4 Surakarta kemudian berubah nama menjadi Balai Besar
                                                                          
   Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM SURAKARTA) Surakarta. Tahun 2011, RSUP
   Surakarta mengalami perpindahan menjadi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina
                                                                          
   Upaya Kesehatan melalui Surat Penyerahan dari Direktur Jenderal Bina Kesehatan
   Masyarakat Nomor : OT.01.01/BI.4/274/2011 tanggal 26 Januari 2011. Terbitnya Peraturan
                                                                          
   Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2354/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan
   atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/MENKES/PER/IV/2007 meneguhkan
                                                                          
   keberadaan RSUP Surakarta berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
   dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
                                                                          
       Dalam perkembangannya, dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap
   pelayanan kesehatan yang paripurna dan berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi fungsi
   pelayanan BBKPM Surakarta yang saat ini telah ada. Kebijakan Kementerian Kesehatan,
                                                                          
   melalui Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
   Reformasi Birokrasi Nomor OT.01.01/MENKES/0188/2019 tertanggal 27 Maret 2019
                                                                          
   adalah penataan organisasi BBKPM Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Pusat
   Surakarta agar mampu responsive dan adaptif terhadap tuntutan kebutuhan masyarakat,
                                                                          
   sehingga dengan perubahan tersebut dapat tercipta struktur organisasi yang efektif dan
   efisien disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.                       
                                                                          
       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan
   Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta sebagaimana telah dicabut dan diganti
                                                                          
   dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
   Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
                                                                          
   Indonesia Tahun 2022 Nomor 964) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
   dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
   atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
                                                                          
   Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.                 
       Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Rumah Sakit wajib
                                                                          
   memiliki izin operasional. Izin operasional RS merupakan syarat utama dan mutlak bagi
   sebuah entitas RS dapat menjalankan operasional pelayanan bagi masyarakat. Untuk
                                                                          
   mendapatkan izin operasional sebuah RS maka perlu dipenuhi berbagai persyaratan, salah
   satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).                           
                                                                          
       RSUP Surakarta telah memiliki SLF melalui Surat Keterangan Bangunan Gedung
   Laik Fungsi Nomor 640/158/L-10/SLF/VIII/2020 yang diterbitkan oleh Walikota Surakarta
                                                                          
   tanggal 31 Agustus 2020. Sesuai ketentuan, SLF memiliki masa berlaku selama 5 (lima)
   tahu sejak diterbitkan, yang artinya SLF RSUP Surakarta akan berakhir pada tanggal 31
   Agustus 2025 dan harus dilakukan perpanjangan sebelum masa berlaku nya habis.
                                                                          
                                                                          
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
   Maksud diselenggarakannya Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
   Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025 adalah menyusun kajian
                                                                          
   teknis dan kelengkapan dokumen untuk persyaratan pengajuan perpanjangan Sertifikat
   Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025.                                 
                                                                          
                                                                          
C. SASARAN                                                                
                                                                          
   Sasaran pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Perpanjangan
   Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025 adalah tersusunnya dokumen
                                                                          
   perpanjangan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta sampai dengan
   terbitnya Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi untuk periode berikutnya dari
   Dinas terkait.                                                         
                                                                          
                                                                          
D. LOKASI KEGIATAN                                                        
                                                                          
   Lokasi kegiatan terletak di Jl. Profesor Dr. Soeharso No. 28 Jajar, Kecamatan Laweyan,
   Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah 57144.                                
                                                                          
                                                                          
E. SUMBER PENDANAAN                                                       
                                                                          
   Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA RSUP Surakarta tahun 2025.
   Sedangkan HPS dalam Pengadaan ini sebagaimana tertuang dalam dokumen HPS
                                                                          
   tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini.       
                                                                          
F. RUANG LINGKUP                                                          
                                                                          
   Ruang Lingkup dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Perpanjangan
   Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025 adalah :              
                                                                          
   1. Penyusunan dokumen kajian teknis perpanjangan SLF RSUP Surakarta yang terdiri
     dari:                                                                
                                                                          
     a. Penyusunan dokumen kajian teknis arsitektural gedung dan bangunan RSUP
       Surakarta;                                                         
                                                                          
     b. Penyusunan dokumen kajian teknis struktur gedung dan bangunan RSUP Surakarta;
     c. Penyusunan dokumen kajian teknis Mekanikal Elektrikal gedung dan bangunan
                                                                          
       RSUP Surakarta.                                                    
   2. Penyusunan gambar/DED bagi ruangan/gedung yang memerlukan tambahan detail
                                                                          
     gambar DED (apabila ada);                                            
   3. Sidang SLF;                                                         
   4. Perbaikan dokumen dan kelengkapan pasca sidang SLF;                 
                                                                          
   5. Terbitnya Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi dari dinas terkait.
                                                                          
                                                                          
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN                                      
   Jadwal waktu penyelesaian pelaksana pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh Hari)
   hari efektif kalender sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                          
                                                                          
H. DATA PERIZINAN/DOKUMEN TERKAIT TERDAHULU YANG TELAH DIMILIKI RSUP      
                                                                          
   SURAKARTA                                                              
   Studi/perizinan terdahulu yang telah dimiliki oleh RSUP Surakarta dan dapat digunakan
                                                                          
   oleh calon penyedia sebagai data bantu untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan
   Dokumen Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025 diantaranya
                                                                          
   adalah :                                                               
   1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);                       
                                                                          
   2. Kajian teknis tata ruang untuk pengajuan PBG dan/atau SLF dari Dinas Pekerjaan
     Umum   dan  Penataan Ruang Kota  Surakarta melalui surat nomor       
                                                                          
     AT.07.01/12046/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;                       
   3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1349/2024 tentang Rencana
     Induk (Master Plan) Pengembangan Bangunan Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta;
                                                                          
   4. Sertifikat tanah RSUP Surakarta Nomor Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1971 atas nama
     Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
                                                                          
   5. IMB RSUP Surakarta Nomor 601/0596/L-10/IMB/VII/2017;                
   6. Data perizinan K3 yang telah dimiliki RSUP Surakarta.               
                                                                          
                                                                          
I. PENAMBAHAN GAMBAR DETAIL                                               
                                                                          
   RSUP Surakarta telah memiliki gambar gedung dan bangunan RSUP Surakarta eksisting,
   apabila dalam pelaksanaan tender ini gambar eksisting tidak mencukupi dan diperlukan
                                                                          
   tambahan gambar atau pendetailan gambar atau perubahan gambar maka menjadi
   tanggungjawab penyedia.                                                
                                                                          
                                                                          
J. PEMBAYARAN DAN PENGHITUNGAN PRESTASI PEKERJAAN                         
   Pembayaran nilai kontrak pada Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
                                                                          
   Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025 ini dilaksanakan
   secara sekaligus setelah terbit Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi dari
                                                                          
   dinas terkait RSUP Surakarta.                                          
                                                                          
                                                                          
K. FORCE MAJEUR                                                           
   Force Majeure : Dalam hal setelah tandatangan kontrak pekerjaan ini tidak dapat
                                                                          
   dilaksanakan dikarenakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan
   tidak dapat terlaksananya pengadaan ini, maka dinyatakan sebagai force majeur, dan para
                                                                          
   pihak tidak dapat meminta ganti rugi berupa apapun.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
L. PERSONIL DAN TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN                               
                                                                          
   Dalam pengadaan ini, personil dan tenaga ahli yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
   (terlampir).                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
M. LAIN-LAIN                                                              
                                                                          
    1. Apabila dikemudian hari ditemukan kerugian Negara pada proses pengadaan ini,
      maka penyedia wajib mengembalikan seluruh kerugian Negara tersebut yang
                                                                          
      dibuktikan dengan surat pernyataan.                                 
                                                                          
                                                                          
N. PENUTUP                                                                
   Demikian kerangka acuan kerja ini disusun sebagai panduan awal dalam pelaksanaan
                                                                          
   pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Perpanjangan Sertifikat
   Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025. Hal-hal yang belum diatur dalam KAK ini akan
   diatur kemudian dalam proses Aanwijzing atau sampai pada saat penandatanganan
                                                                          
   kontrak.                                                               
                                                                          
                                                                          
   Data lengkap terkait DED atau perizinan akan diberikan pada saat setelah penetapan
                                                                          
   pemenang.                                                              
                                                                          
                                                                          
                                     Surakarta,                           
                                     Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Supatno, S.Kep., Ners                
                                     NIP.197111251991031001'              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          

            RINCIAN TENAGA AHLI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI        
                                             RSUP SURAKARTA TAHUN 2025                                                   
                                                                                                                         
       A. TENAGA AHLI                                                                                                    
                                                                                                                         
                                               Waktu                                                                     
          No        Tenaga Ahli     Volume               Pengalaman                  Persyaratan                         
                                             Penugasan                                                                   
                                                                    Pendidikan minimal S2 Teknik Sipil/Arsitektur       
          1  Team Leader            1 Orang    5 Bulan    3 Tahun   Memiliki Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) Arsitek Muda atau
                                                                     Sipil Muda yang masih berlaku                       
                                                                    Pendidikan S1 Teknik Arsitektur                     
          2  Ahil Teknik Arsitektur 1 Orang    5 Bulan    2 Tahun   Memiliki Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) Arsitek Muda yang
                                                                     masih berlaku                                       
                                                                    Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil                  
          3  Ahli Teknik Sipil      1 Orang    5 Bulan    2 Tahun   Memiliki Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) Sipil Muda yang
                                                                     masih berlaku                                       
                                                                    Pendidikan minimal S1 Teknik Mesin/Elektro          
          4  Ahli Mekanikal/Elektrikal 1 Orang 5 Bulan    2 Tahun   Memiliki Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) Mekanikal /
                                                                     Elektrikal Muda yang masih berlaku                  
       B. TENAGA PENDUKUNG                                                                                               
                                                                                                                         
          No        Tenaga Ahli     Volume    Waktu Penugasan       Pengalaman               Persyaratan                 
                                                                                                                         
          1          Surveyor       2 Orang       3 Bulan             1 Tahun       Pendidikan minimum SMA/Sederajat.    
                                                                                                                         
          2      Operator Komputer  1 Orang       3 Bulan             1 Tahun       Pendidikan minimum SMA/Sederajat.
Tenders also won by PT Krida Karya Advisory
Authority
25 February 2017Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Barak Dalmas Ta. 2017Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 3,043,950,000
22 July 2021Pengadaan Kegiatan Pra Ptsl Paket 1Kota SemarangRp 2,008,518,182
14 May 2019Materi Teknis Rdtr Kota BogorKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,697,330,000
18 April 2024Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kabupaten Manggarai BaratKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,643,914,000
19 April 2024Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kota PalopoKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,613,950,000
5 May 2023Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Kabupaten Aceh UtaraKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,580,015,000
15 June 2023Penyelamatan Situ Danau Embung Waduk Kawasan Das Bali Penida Dan Danau BaturKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,020,000,000
29 August 2019Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Ded Rsud Provinsi Jawa Tengah Dengan Unggulan KankerPemerintah Daerah Provinsi Jawa TengahRp 995,000,000
1 March 2024Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat - Lokasi 1Provinsi DKI JakartaRp 857,363,337
13 April 2021Jasa Konsultansi Pendataan RtlhKab. KlatenRp 850,000,000