| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012243556508000 | Rp 178,496,880 | 96.33 | 97.06 | - | |
| 0014647531542000 | - | - | - | Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak - Terdapat kesamaan data NPWP dengan penyedia lain | |
PT Roris Jaya Abadi | 08*5**8****43**0 | - | 23.63 | - | Nilai evaluasi teknis kurang dari passing grade (70) |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | - | - Tidak memiliki tenaga ahli struktur sesuai dokumen kualifikasi - Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak |
| 0950117929542000 | - | - | - | Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0017677824429000 | - | - | - | - Tidak memiliki Ahli struktur sesuai dokumen pemilihan - Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0902261619305000 | - | - | - | Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0946251220422000 | - | - | - | Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak - SBU klasifikasi menengah | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0023062508626000 | - | 68.18 | - | Nilai evaluasi teknis kurang dari passing grade (70) | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
PT Sinar Muhindo Konstruksi | 08*6**9****08**0 | - | 64.38 | - | Nilai evaluasi teknis kurang dari passing grade (70) |
Arbara | 09*6**2****44**0 | - | - | - | - Tidak memiliki pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi SLF paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, - Ijazah dan Sertifikat Ahli Struktur tidak ada |
Edu Wonka Marelza | 0249821448517000 | - | - | - | - Tidak Memiliki izin usaha jasa Konstruksi kecil - Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha/SBU (KBLI 71101 atau 71102) - Tidak Memiliki TDP atau NIBTidak Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/ penguasaan - memiliki Tidak Akta Pendirian Badan Usaha dan/atau perubahannya - Tidak memiliki pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi SLF paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir - Ijazah dan Sertifikat Ahli Struktur tidak ada |
PT Kalimosodo Duta Persada | 08*2**4****32**0 | - | - | - | - Terdapat kesamaan data NPWP dengan Penyedia lain - Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak |
| 0014354641545000 | - | - | - | Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak mempunyai Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0012243085517000 | - | - | - | - | |
PT Tapha Nuel Utama | 02*9**7****05**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
Gagas Rancang Aksata | 05*5**1****18**0 | - | - | - | - |
| 0826532434517000 | - | - | - | - | |
| 0314391772652000 | - | - | - | - | |
CV Delta Jasmine | 03*2**1****17**0 | - | - | - | - |
Adiyudha Artha Sinergi | - | - | - | - | - |
PT Megacipta Nusantara Engineering | 07*4**3****21**0 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055
___________________________________________________________
KERANGKA ACUAN KERJA
Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta
Tahun 2025
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Perpanjangan
Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025
A. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta didirikan pertama kali pada tahun 1957
dengan nama Balai Pengobatan Penyakit Paru–Paru (BP4) Surakarta, pendirian BP4
merupakan upaya pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan bagi penderita tuberculosis
(TB). Pada awal berdirinya, BP4 Surakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis Departemen
Kesehatan yang berada dibawah Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. Dalam
perkembangannya, BP4 Surakarta kemudian berubah nama menjadi Balai Besar
Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM SURAKARTA) Surakarta. Tahun 2011, RSUP
Surakarta mengalami perpindahan menjadi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina
Upaya Kesehatan melalui Surat Penyerahan dari Direktur Jenderal Bina Kesehatan
Masyarakat Nomor : OT.01.01/BI.4/274/2011 tanggal 26 Januari 2011. Terbitnya Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2354/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/MENKES/PER/IV/2007 meneguhkan
keberadaan RSUP Surakarta berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
Dalam perkembangannya, dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan yang paripurna dan berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi fungsi
pelayanan BBKPM Surakarta yang saat ini telah ada. Kebijakan Kementerian Kesehatan,
melalui Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor OT.01.01/MENKES/0188/2019 tertanggal 27 Maret 2019
adalah penataan organisasi BBKPM Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Pusat
Surakarta agar mampu responsive dan adaptif terhadap tuntutan kebutuhan masyarakat,
sehingga dengan perubahan tersebut dapat tercipta struktur organisasi yang efektif dan
efisien disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta sebagaimana telah dicabut dan diganti
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 964) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Rumah Sakit wajib
memiliki izin operasional. Izin operasional RS merupakan syarat utama dan mutlak bagi
sebuah entitas RS dapat menjalankan operasional pelayanan bagi masyarakat. Untuk
mendapatkan izin operasional sebuah RS maka perlu dipenuhi berbagai persyaratan, salah
satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
RSUP Surakarta telah memiliki SLF melalui Surat Keterangan Bangunan Gedung
Laik Fungsi Nomor 640/158/L-10/SLF/VIII/2020 yang diterbitkan oleh Walikota Surakarta
tanggal 31 Agustus 2020. Sesuai ketentuan, SLF memiliki masa berlaku selama 5 (lima)
tahu sejak diterbitkan, yang artinya SLF RSUP Surakarta akan berakhir pada tanggal 31
Agustus 2025 dan harus dilakukan perpanjangan sebelum masa berlaku nya habis.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diselenggarakannya Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025 adalah menyusun kajian
teknis dan kelengkapan dokumen untuk persyaratan pengajuan perpanjangan Sertifikat
Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025.
C. SASARAN
Sasaran pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Perpanjangan
Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025 adalah tersusunnya dokumen
perpanjangan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta sampai dengan
terbitnya Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi untuk periode berikutnya dari
Dinas terkait.
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan terletak di Jl. Profesor Dr. Soeharso No. 28 Jajar, Kecamatan Laweyan,
Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah 57144.
E. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA RSUP Surakarta tahun 2025.
Sedangkan HPS dalam Pengadaan ini sebagaimana tertuang dalam dokumen HPS
tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini.
F. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Perpanjangan
Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025 adalah :
1. Penyusunan dokumen kajian teknis perpanjangan SLF RSUP Surakarta yang terdiri
dari:
a. Penyusunan dokumen kajian teknis arsitektural gedung dan bangunan RSUP
Surakarta;
b. Penyusunan dokumen kajian teknis struktur gedung dan bangunan RSUP Surakarta;
c. Penyusunan dokumen kajian teknis Mekanikal Elektrikal gedung dan bangunan
RSUP Surakarta.
2. Penyusunan gambar/DED bagi ruangan/gedung yang memerlukan tambahan detail
gambar DED (apabila ada);
3. Sidang SLF;
4. Perbaikan dokumen dan kelengkapan pasca sidang SLF;
5. Terbitnya Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi dari dinas terkait.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jadwal waktu penyelesaian pelaksana pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh Hari)
hari efektif kalender sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
H. DATA PERIZINAN/DOKUMEN TERKAIT TERDAHULU YANG TELAH DIMILIKI RSUP
SURAKARTA
Studi/perizinan terdahulu yang telah dimiliki oleh RSUP Surakarta dan dapat digunakan
oleh calon penyedia sebagai data bantu untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan
Dokumen Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025 diantaranya
adalah :
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
2. Kajian teknis tata ruang untuk pengajuan PBG dan/atau SLF dari Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta melalui surat nomor
AT.07.01/12046/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1349/2024 tentang Rencana
Induk (Master Plan) Pengembangan Bangunan Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta;
4. Sertifikat tanah RSUP Surakarta Nomor Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1971 atas nama
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
5. IMB RSUP Surakarta Nomor 601/0596/L-10/IMB/VII/2017;
6. Data perizinan K3 yang telah dimiliki RSUP Surakarta.
I. PENAMBAHAN GAMBAR DETAIL
RSUP Surakarta telah memiliki gambar gedung dan bangunan RSUP Surakarta eksisting,
apabila dalam pelaksanaan tender ini gambar eksisting tidak mencukupi dan diperlukan
tambahan gambar atau pendetailan gambar atau perubahan gambar maka menjadi
tanggungjawab penyedia.
J. PEMBAYARAN DAN PENGHITUNGAN PRESTASI PEKERJAAN
Pembayaran nilai kontrak pada Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025 ini dilaksanakan
secara sekaligus setelah terbit Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi dari
dinas terkait RSUP Surakarta.
K. FORCE MAJEUR
Force Majeure : Dalam hal setelah tandatangan kontrak pekerjaan ini tidak dapat
dilaksanakan dikarenakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan
tidak dapat terlaksananya pengadaan ini, maka dinyatakan sebagai force majeur, dan para
pihak tidak dapat meminta ganti rugi berupa apapun.
L. PERSONIL DAN TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Dalam pengadaan ini, personil dan tenaga ahli yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
(terlampir).
M. LAIN-LAIN
1. Apabila dikemudian hari ditemukan kerugian Negara pada proses pengadaan ini,
maka penyedia wajib mengembalikan seluruh kerugian Negara tersebut yang
dibuktikan dengan surat pernyataan.
N. PENUTUP
Demikian kerangka acuan kerja ini disusun sebagai panduan awal dalam pelaksanaan
pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Perpanjangan Sertifikat
Laik Fungsi RSUP Surakarta Tahun 2025. Hal-hal yang belum diatur dalam KAK ini akan
diatur kemudian dalam proses Aanwijzing atau sampai pada saat penandatanganan
kontrak.
Data lengkap terkait DED atau perizinan akan diberikan pada saat setelah penetapan
pemenang.
Surakarta,
Pejabat Pembuat Komitmen,
Supatno, S.Kep., Ners
NIP.197111251991031001'
RINCIAN TENAGA AHLI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
RSUP SURAKARTA TAHUN 2025
A. TENAGA AHLI
Waktu
No Tenaga Ahli Volume Pengalaman Persyaratan
Penugasan
Pendidikan minimal S2 Teknik Sipil/Arsitektur
1 Team Leader 1 Orang 5 Bulan 3 Tahun Memiliki Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) Arsitek Muda atau
Sipil Muda yang masih berlaku
Pendidikan S1 Teknik Arsitektur
2 Ahil Teknik Arsitektur 1 Orang 5 Bulan 2 Tahun Memiliki Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) Arsitek Muda yang
masih berlaku
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil
3 Ahli Teknik Sipil 1 Orang 5 Bulan 2 Tahun Memiliki Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) Sipil Muda yang
masih berlaku
Pendidikan minimal S1 Teknik Mesin/Elektro
4 Ahli Mekanikal/Elektrikal 1 Orang 5 Bulan 2 Tahun Memiliki Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) Mekanikal /
Elektrikal Muda yang masih berlaku
B. TENAGA PENDUKUNG
No Tenaga Ahli Volume Waktu Penugasan Pengalaman Persyaratan
1 Surveyor 2 Orang 3 Bulan 1 Tahun Pendidikan minimum SMA/Sederajat.
2 Operator Komputer 1 Orang 3 Bulan 1 Tahun Pendidikan minimum SMA/Sederajat.