Manajemen Konstruksi - Pembangunan Gene Bank Indonesia

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10025326000
Date: 17 April 2025
Year: 2026
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,254,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,252,840,000
Winner (Pemenang): PT Ciriajasa Cipta Mandiri
NPWP: 015586076013000
RUP Code: 59002692
Work Location: Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 43
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015586076013000Rp 8,211,089,58077.4297.42-
0016685638008000Rp 8,724,116,04070.6990.58-
0011395571517000---tidak lulus nilai ambang batas yang di persyaratkan
0911737872643000---Tidak masuk kedalam daftar pendek
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
00*0**4****93**0-65.54-Tidak lulus nilai ambang batas yang telah ditentukan yaitu 70
0014847289805000---tidak lulus nilai ambang batas yang telah ditentukan
0016832297031000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0018023903019000-65.82-Tidak lulus nilai ambang batas yang telah ditentukan yaitu 70
0013017967016000----
0011185816428000-58.55-Tidak lulus nilai ambang batas yang telah ditentukan yaitu 70
0020725693007000-62.81-Tidak lulus nilai ambang batas yang telah ditentukan yaitu 70
0013095203062000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
PT Saeke Indo Presisi
08*2**6****32**0----
0903757136442000----
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0----
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0----
PT Penta Ardiyasa Utama
08*7**7****22**0----
0811292689951000----
0015327273609000----
0013751763017000----
0013640131062000----
0024154528017000----
CV Dewata Putra Consultant
07*3**7****11**0----
Alrafiz Jaya
04*1**9****07**0----
Saranabudi Prakarsaripta
0011395159707001----
Ideawarna Konsultan Nusantara
06*5**8****01**0----
0706303674061000----
CV Cakra Perkasa Konstruksi
00*0**2****41**0----
0755188596644000----
0021669072644000----
0014991798952000----
0011309440423000----
PT Adhikarya Enjiniring
06*7**9****09**0----
0032351421301000----
0018944967211000----
0015883549821000----
0831137294911000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0013684659014000----
0018021204017000----
PT Cipta Andalan Persada
07*7**9****11**0----
PT Pribia Jaya Persada
06*8**5****28**0----
0019060086805000----
Attachment
A. PENDAHULUAN                                                            
  1. LatarBelakang                                                        
     Sistem kesehatan nasional Indonesia masih mengalami tantangan yang cukup signifikan.
     Salah satu tantangan bidang kesehatanya itu besarnya pembiayaan kesehatan yang masih
                                                                          
     dihabiskan untuk pengobatan dan hanya sebagian kecil untuk pencegahan penyakit. Di
     samping itu, hasil analisis yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan
     bahwa beban yang harus ditanggung oleh system kesehatan dan masyarakat Indonesia,
     salah satunya adalah angka kematian cukup tinggi yang disebabkan oleh beberapa
     penyakit seperti neonatal disorders, kanker, tuberkulosis, penyakitjantung, stroke, dan
     diabetes melitus                                                     
     Sejalan dengan tugas dan fungsinya Kementerian Kesehatan Indonesia telah membentuk
                                                                          
     inisiatif nasional pertama yang bertujuan mendukung penerapan precision medicine di
     Indonesia bernama Biomedical Genome and Science Initiatives (BGSi). Inisiatif ini
     diharapkan akan melahirkan ekosistem yang akan mendorong inovasi produk dan layanan
     yang dapat diterapkan pada system layanan kesehatan di Indonesia. Fokus pertama
     inisiatif ini adalah pemanfaatan teknologi WGS (Whole Genome Sequencing) dengan
     target 10 ribu sekuen dari pasien dan populasiumum. WGS atau pengurutan genom adalah
     prosedur laboratorium yang digunakan untuk menentukan urutan basa dalam genom suatu
     organisme. WGS dapat dikerjakan dalam satu proses dan memiliki peluang untuk
                                                                          
     menghasilkan banyak data (big data) karenasifatnya yang komprehensif, dengan bias yang
     lebih rendah dan produktivitas yang tinggi. Penggunaan WGS akan bermanfaat untuk
     mengidentifikasi kelainan genetik, mendiagnosis penyakit langka, mengklasifikasikan
     tumor/ kanker, memandu pilihan pengobatan atau membantu prediksi respon pasien
     terhadap berbagai perawatan. Hal ini akan membantu tenaga kesehatan untuk
     menyesuaikan perawatan yang tepat untuk tiap individu seperti yang diharapkan melalui
     precision medicine. Data-data yang dikumpulkan juga dapat digunakan untuk memprediksi
     risiko pasien terkena penyakit tertentu, serta memandu strategi pencegahan untuk
     perbaikan kesehatan masyarakat.                                      
                                                                          
     Dalam rangka mendukung hal tersebut, maka perlu dilakukan Pembangunan gedung Gene
     Bank Indonesia. Pembanguan Gedung ini akan di bangun di Bogor, Jawa Barat pada lahan
     4,6 hektar. Dengan hadirnya gedung Gene Bank Indonesia, diharapkan Pemerintah Pusat
     dapat mendukung sumberdaya berupa SDM, pendanaan, sarana prasarana, peralatan,
     dan sebagainya dengan lebih baik sehingga fungsi dari Gedung Gene Bank Indonesia
     dapat berjalan dengan maksimal.                                      
                                                                          
                                                                          
  2. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                          
     a. Maksud                                                            
       1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan Manajemen
         Konstruksi (MK) yang memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dan diikuti
                                                                          
         dalam proses pengadaan jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi dan Kegiatan-
         kegiatan yang harus dilaksanakan dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai masa
         pemeliharaan berupa masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan
         diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas manajemen
         konstruksi.                                                      
                                                                          
       2) Menjamin gedung rumah sakit yang sudah didesain oleh konsultan perencana dan
         akan dibangun memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
         Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, Peraturan
         Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan,
         Prasarana dan Peralatan Kesehatan dan peraturan perundangan terkait serta
         pedoman-pedoman teknis bangunan dan prasarana rumah sakit.       
     b. Tujuan                                                            
       1) Mewujudkan bangunan, prasarana dan peralatan Gedung Gene Bank Indonesia yang
         memenuhi peraturan/ketentuan/kaidah dalam rangka memenuhi bangunan pelayanan
         kesehatan yang andal serta memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
                                                                          
         spesifikasi teknis yang telah direncanakan agar tercapainya penyelenggaraan yang
         tepat mutu, waktu dan biaya serta memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan
         tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.         
       2) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan MK dapat melaksanakan tanggung
         jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
                                                                          
  3. Sasaran                                                              
     Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi ini
     adalah:                                                              
     a. Terarahnya dan terkendalinya sesuai dengan tahapan kegiatan mulai dari
        pengendalian perencanaan, pengawasan pelaksanaan konstruksi sampai pelaporan
        yang memenuhi azas standar dan kriteria teknis pembangunan Gedung Gene Bank
                                                                          
        Indonesia.                                                        
     b. Terarahnya dan terkendalinya perencanaan dan pengawasan pelaksanaan
        pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia secara berkualitas, tepat waktu, dan
        biaya serta terkendalinya pencapaian sasaran fisik;               
     c. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai
        peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan
        Sertifikat Laik Fungsi (SLF).                                     
                                                                          
  4. Lokasi Kegiatan                                                      
     Lokasi kegiatan adalah di Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian
     Kesehatan RI di Jalan H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Kuningan Jakarta Selatan
     sedangkan lokasi pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia di Bogor, Jawa Barat
     dengan luas lahan ± 4,6Ha.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Gambar E. LokasiGedung Gene Bank Indonesia di Bogor, Jawa Barat dan batas-batasnya
  5. SumberPendanaan                                                      
                                                                          
     DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
     Tahun Anggaran 2025-2027.                                            
     a. Pagu Total  : Rp. 10.254.000.000,- (Sepuluh Miliar Dua Ratus Lima Puluh Empat
                     Juta Rupiah Rupiah). Dilaksanakan dengan skema kontrak tahun
                     jamak (multiyears) dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2027.
                                                                          
     Nilai Pagu TA 2025 : Rp. 2.771.000.000,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Tuluh Puluh Satu Juta
                     Rupiah)                                              
     Nilai Pagu TA 2026 : Rp. 3.777.790.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tuju Juta
                     Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)              
                                                                          
     Nilai Pagu TA 2027 : Rp. 3.705.210.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Lima Juta Dua Ratus
                     Sepuluh Rinu Rupiah)                                 
     b. Nilai HPS   : Rp. 10.252.840.000,- (Sepuluh Miliar Dua Ratus Lima Puluh Dua
                     Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah Rupiah)   
                                                                          
  6. Nama Dan Organisasi                                                  
     a. Nama Institusi : Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat
                     Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan Republik
                     Indonesia.                                           
     b. Nama Pekerjaan : Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
                                                                          
                     Bangunan Gedung Gene Bank Indonesia di Bogor, Jawa Barat.
     c. Lokasi Satker : Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950.
                                                                          
                                                                          
B. DATA & FASILITAS PENUNJANG                                             
   1. Data Dasar                                                          
     a. Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus dipenuhi atau diperhatikan.
       Setiap pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh Penyedia Jasa. Pengguna
                                                                          
       jasa akan menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat
       Perintah Mulai Kerja.                                              
     b. Penyedia jasa diwajibkan melakukan eksplorasi dari data dasar yang tersedia termasuk
       data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun yang
       ada di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar
       profesi yang berlaku termasuk semua peraturan terkait baik di pusat maupun di daerah
       yang terbaru.                                                      
     c. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa Manajemen Konstruksi harus mencari
                                                                          
       sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas
       dalam KAK ini.                                                     
     d. Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
       digunakan dalam pelaksaanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa,
       Konsultan Perencana maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengendalian dan
       pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Penyedia
       Jasa Manejemen Konstruksi.                                         
     e. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh diantaranya mengenai hal-
       hal sebagai berikut:                                               
                                                                          
       1) Program ruang                                                   
       2) Informasi mengenai lahan                                        
       3) Perizinan yang harus dilakukan                                  
       4) Data penunjang lainnya                                          
   2. Fasilitas/peralatan                                                 
     Penyedia Jasa harus menyediakan semua fasilitas/ peralatan yang dipergunakan untuk
     kelancaran pelaksanaan pekerjaan baik milik sendiri maupun sewa. Fasilitas dan peralatan
     tersebut antara lain:                                                
                                                                          
     a. Dukungan peralatan kerja dan operasional yang berkualitas baik dalam jumlah yang
       memadai.                                                           
     b. Dukungan tenaga ahli, dan tenaga pendukung yang berkualitas sesuai kriteria dan
       jumlah yang disyaratkan, terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan yang
       sejenis berupa pekerjaan Manajemen Konstruksi rumah sakit/ laboratorium kesehatan
       lebih diutamakan dan mendapat nilai lebih.                         
                                                                          
     c. Dukungan kemampuan likuiditas perusahaan yang memadai demi terjaminnya proses
       pekerjaan.                                                         
     d. Dukungan pengalaman pekerjaan yang sejenis yaitu pekerjaan manajemen Konstrukasi
       Gedung rumah sakit/laboratorium kesehatan.                         
                                                                          
     e. Standar minimum biaya non personil yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh
       penyedia jasa konsultan setelah kontrak dan pada saat pelaksanaan pekerjaan adalah :
       1) Biaya Sewa dan Peralatan Kantor                                 
          a) Komputer PC:                                                 
                                                                          
            Minimal prosesor intel pentium 7 atau AMD Ryzen 7, VGA Nividia Geforece
            6Gb, RAM 16 Gb, SSD/HDD 512 Gb yang mampumelakukan editing terhadap
            video, grafis berkualitas tinggi dengan kecepatan maksimum    
          b) Notebook/laptop:                                             
            Minimal prosesor intel pentium 7 atau AMD Ryzen 7, VGA NividiaGeforece 6Gb,
                                                                          
            RAM 16 Gb, SSD/HDD 512 Gb yang mampumelakukan editing terhadap video,
            grafis berkualitas tinggi dengan kecepatan maksimum.          
          c) Printer A3:                                                  
            Minimal Epsson, Brother, HP atau Cannon dengan 6 warna mampu mencetak
                                                                          
            dengan kualitas tinggi, dengan kecepatan maksimal, minimal untuk cetak foto
            resolusi tinggi.                                              
          d) Printer A4:                                                  
            Minimal Epsson, Brother, HP atau Cannon dengan 6 warna mampu mencetak
            dengan kualitas tinggi, dengan kecepatan maksimal, minimal untuk cetak foto
                                                                          
            resolusi tinggi.                                              
          e) Plotter:                                                     
            Minimal memiliki kemampuan mencetak kertas ukuran A0 dengan resolusi dan
            kecepatan yang tinggi.                                        
                                                                          
          f) Digital Kamera:                                              
            Minimal memiliki resolusi tinggi minimal 24 Mega pixel, gambar tidak pecah
            ketika di tampilkan kedalam media laptop/ PC                  
                                                                          
          g) Scanner A3:                                                  
            Minimal mampumelakukan proses scan dokumen A3 dengan kualitas tinggi dan
            kecepatan tinggi.                                             
          h) Scanner A4:                                                  
                                                                          
            Minimal mampumelakukan proses scan dokumen A4 dengan kualitas tinggi dan
            kecepatan tinggi.                                             
          i) Alat Tulis Kantor:                                           
                                                                          
            Meliputi bulpen, pensil, penggaris standar, dsb dengan kualitas yang untuk
            mendukung pelaksanaan kegiatan perencanaan.                   
          j) Biaya komunikasi:                                            
            Meliputi telepon, wifi kecepatan minimal 50 Mbps, web site teleconference
            (aplikasi zoom registered/ premium) selama pekerjaan berlangsung sampai ahir
            kontrak.                                                      
            Alat komunikasi video converence: Minimal Logitech group web cam full HD
            1080p 30 fps, Autofocus, lensazeiss, 10x lossless HD zoom, remote control,
            mikrofon 4 titik omni directional jangkauan 20 kaki/ 6 meter, audio ultra
            wideband.                                                     
          k) Biaya sewa lisensi BIM:                                      
                                                                          
            Software program BIM resmi.                                   
       2) Sewa Kendaraan dan Operational Mainteance                       
          a) Kendaraan roda 4:                                            
                                                                          
            Merupakan minibus/ roda 4, Kapasitas minimal 1.500 cc, mesin bensin dengan
            usia minimal 3 tahun sejak kontrak/SPMK ditandatangani oleh Pejabat Pembuat
            Komitmen.                                                     
          b) Operasional dan Mainteance                                   
                                                                          
            Meliputi konsumsi BBM/bahan bakar setiap bulan, biaya servis/ peralatan
            komponen suku cadang kendaraan selama kontrak berlangsung.    
       3) Biaya Perjalanan Dinas                                          
          Meliputi biaya transport, Jakarta-Bogor (PP) yang harus disediakan penyedia jasa
          Manajemen KonstruKsi pada saat kontrak berjalan.                
                                                                          
       4) Biaya Rapat/ Pembahasan Laporan                                 
          • Rapat koordinasi di Jakarta dan Proyek.                       
          • Dalam pelaksanaan kegiatan ini penyedia jasa konsultansi harus dapat
            menerapkan standar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran corona
            virus disease 2019 (covid-19) dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
                                                                          
            akhir kontrak berahir.                                        
   3. Studi Terdahulu                                                     
     a. Reviu Masterplan RSJ Marzuki Mahdi Bogor.                         
                                                                          
     b. Bisnisplan RS Marzuki Mahdi Bogor.                                
   4. Standar Teknis                                                      
     a. SNI 03-2395-1991 tentang Bangunan Radiologi di Rumah Sakit, Tata Cara
       Perencanaan dan Perancangan;                                       
                                                                          
     b. SNI 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses
       Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung; 
     c. SNI 03-1745-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa
       Tegak dan Slang untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung;
                                                                          
     d. SNI 03-1746-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan
       Keluar untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung;
     e. SNI 03-3985-2000 tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
       Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya pada Bangunan
       Gedung;                                                            
                                                                          
     f. SNI 03-3989-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Sprinkler
       Otomatik untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung;   
     g. SNI 03-6379-2000 tentang Spesifikasi dan Tata Cara Pemasangan Perangkap Bau;
                                                                          
     h. SNI 03-2396-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami pada
       Bangunan Gedung;                                                   
     i. SNI 03-6571-2001 tentang Pengendalian Asap pada Bangunan Gedung;  
     j. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian
       Udara pada Bangunan Gedung;                                        
     k. SNI 03-6573-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Transportasi Vertikal dalam
       Gedung (Lif);                                                      
     l. SNI 03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah
       dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan;                        
                                                                          
     m. SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan pada
       Bangunan;                                                          
     n. SNI 03-2453-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk
       Lahan Pekarangan;                                                  
     o. SNI 06-2459-2002 tentang Spesifikasi Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan
                                                                          
       Pekarangan;                                                        
     p. SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengolahan Teknik Sampah
       Perkotaan;                                                         
     q. SNI 03-3985-2004 tentang Deteksi dan Alarm Kebakaran;             
                                                                          
     r. SNI 03-7011-2004 tentang Keselamatan pada Bangunan Fasilitas Pelayanan
       Kesehatan;                                                         
     s. SNI 03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam Mal, Atrium dan Ruangan
       Bervolume Besar;                                                   
                                                                          
     t. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan;     
     u. SNI 03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Darurat;             
     v. SNI 04-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga;
                                                                          
     w. SNI 04-7019-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat Menggunakan Energi
       Tersimpan (SPDDT);                                                 
     x. SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing;   
                                                                          
     y. SNI 2407-2008 tentang Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung;
     z. SNI 04-0255-2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik;      
     aa. SNI 6196-2011 tentang Prosedur Audit Energi pada Bangunan Gedung;
                                                                          
     bb. SNI 03-6197-2011 tentang Konservasi Energi Sistem Pencahayaan;   
     cc. SNI 6389-2011 tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan;
     dd. SNI 03-6390-2011 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara;    
                                                                          
     ee. SNI IEC 60038-2013 tentang Tegangan Standar IEC;                 
     ff. SNI 7971-2013 tentang Struktur Baja Canai Dingin;                
     gg. SNI 7973-2013 tentang Spesifikasi Desain Konstruksi Kayu;        
                                                                          
     hh. SNI 2404-2015 tentang Tata Cara Pengendalian Serangan Rayap Tanah pada
       Bangunan Rumah dan Gedung Prakonstruksi;                           
     ii. SNI 2405-2015 tentang Tata Cara Pengendalian Serangan Rayap Tanah pada
       Bangunan Rumah dan Gedung Paska Konstruksi;                        
                                                                          
     jj. SNI 8153-2015 tentang Sistem Plambing pada Bangunan Gedung;      
     kk. SNI 6880-2016 tentang Spesifikasi Beton Struktural;              
     ll. SNI 2052-2017 tentang Baja Tulangan Beton;                       
                                                                          
     mm.  SNI 2398:2017 tentang Tangki Septik dan Pengolahan Lanjutan (Sumur Resapan,
       Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita);                     
     nn. SNI 8399-2017 tentang Profil Rangka Baja Ringan;                 
     oo. SNI 8456-2017 tentang Sumur dan Parit Resapan Air Hujan;         
                                                                          
     pp. SNI 8460-2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik;         
     qq. SNI 1726-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
       Bangunan Gedung dan Non Gedung;                                    
     rr. SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
       Penjelasan (ACI 318M-14 dan ACI 318RM-14, MOD);                    
     ss. SNI 8493-2019 tentang Spesifikasi untuk Profil Baja Struktural;  
     tt. SNI 1727-2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan
                                                                          
       Gedung dan Struktur Lain;                                          
     uu. SNI 1729-2020 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
       (ANSI/AISC 360-16, IDT);                                           
     vv. SNI 7860-2020 tentang Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
                                                                          
     ww.  SNI 7972-2020 tentang Sambungan Terprakualifikasi untuk Rangka Momen Khusus
       dan Menengah Baja pada Aplikasi Seismik;                           
     xx. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020;                  
   5. Referensi Hukum                                                     
                                                                          
     a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;        
     b. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;              
     c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
       pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
     d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
       Berusaha Berbasis Resiko;                                          
                                                                          
     e. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
       Perumahsakitan;                                                    
     f. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa
       Konstruksi;                                                        
     g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
       tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                
     h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentangOrganisasi dan Tata Kerja
       Kementerian Kesehatan;                                             
                                                                          
     i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
       Pemerintah;                                                        
     j. Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
       Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
     k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021
       tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;                   
     l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
       Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit;           
     m. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
                                                                          
       Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/
       Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                                  
     n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja
       Laboratorium Kesehatan Masyarakat;                                 
     o. Peraturan Menteri KesehatanNomor 19 Tahun 2023 tentang BB Binomika;
     p. Surat Edaran Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
       tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;   
     q. Pedoman-pedoman teknis bangunan dan prasarana rumah sakit dan laboratorium.
                                                                          
                                                                          
C. LINGKUP KEGIATAN                                                       
   Lingkup kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
                                                                          
   sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) dan tata tertib administrasi dalam pembangunan
   bangunan gedung negara, berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16
   tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
   Bangunan Gedung yang meliputi:                                         
  1. Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas:           
     a. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
        tahapan pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
     b. Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan
        Kontrak;                                                          
     c. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;                     
                                                                          
     d. Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik negara;
        dan                                                               
     e. Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah
        terima akhir pekerjaan.                                           
  2. Tahapan Perencanaan                                                  
                                                                          
     a. Melakukan reviu dan/atau redesain System Gedung Gene Bank sesuai persetujuan
       direksi terhadap hasil perencanaan yang dari sudut fungsi, efisiensi, sumber daya dan
       biaya serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi. Keluaran dari reviu dan/atau
       redesain adalah berupa dokumen pelaksanaan yang siap untuk dilelangkan yang
       antara lain;                                                       
       1) Gambar Pelaksanaan Gedung Gene Bank                             
       2) Rencana Anggaran Biaya dan Bill Of Quantity                     
       3) Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                 
                                                                          
       4) Dokumen SMK3 Konstruksi.                                        
       5) Draft Kontrak dan lampirannya.                                  
     b. Melakukan Koordinasi dengan pihak –pihak yang terlibat dalam kegiatan ini;
     c. Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap
       perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi
       penyimpangan;                                                      
     d. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;                         
     e. Membuat laporan redesain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis sebagai
       acuan persetujuan pengguna jasa;                                   
                                                                          
     f. Meneliti dokumen pelelangan, menyusun program pelaksanaan pelelangan bersama
       penyedia jasa perencanaan konstruksi, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan
       pada waktu pelelangan, serta membantu kegiatan unit layanan pengadaan barang dan
       jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
       pengadaan;                                                         
     g. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
       pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan.                         
     h. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun laporan
                                                                          
       hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen
       konstruksi.                                                        
  3. Tahapan Pelelangan                                                   
     a. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
       pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.                 
                                                                          
     b. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
       pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan
       pengumuman pelelangan, baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun
       media elektronik.                                                  
     c. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
       pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan prakualifikasi calon
       peserta pelelangan (apabila pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi).
     d. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
                                                                          
     e. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
       pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun harga
       perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik
     f. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
     g. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
     h. Menyusun laporan kegiatan pelelangan.                             
  4. Tahapan Pelaksanaan                                                  
     i. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
                                                                          
       pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
       penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
       perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
       Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 
     j. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
       pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
       sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
       pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
       kerja.                                                             
                                                                          
     k. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
       timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
       teknis bila terjadi penyimpangan.                                  
     l. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
       fisik.                                                             
     m. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                  
       1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
          dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.         
                                                                          
       2) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
          mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.      
       3) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
          pencapaian volume atau realisasi fisik.                         
       4) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
          terjadi selama pekerjaan konstruksi.                            
       5) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
          mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
          rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                                                                          
          fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.    
       6) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
          pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.           
       7) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
          penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.                           
       8) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
          Drawing) sebelum serah terima.                                  
       9) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah, dan mengawasi
                                                                          
          perbaikannya pada masa pemeliharaan.                            
       10) bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
          pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.                    
       11) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama
          pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
          konstruksi.                                                     
       12) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
          terbangun sesuai dengan PBG.                                    
                                                                          
     Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/Quality Control)    
     a. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengukuran awal dilapangan
       dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA Mutual Check 0%;
     b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
       Konstruksi termasuk menjamin persetujuan Konsultan                 
     c. MK terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang di
       lapangan;                                                          
     d. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada
       saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA Opname
       Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;                                
     e. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
       terpasang telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita Acara
       Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;                                       
     f. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji mutu
       dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material sebagai
                                                                          
       dasar persetujuan mobilisasi material;                             
     g. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
       Rencana Kerja dan Syarat (RKS);                                    
     h. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum dilakukan
       perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan atau
       justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;                          
     i. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Addendum
       Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup pekerjaan;
     j. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan terpasang
                                                                          
       dan BOQ final;                                                     
     k. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
       Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui progress kemajuan
       pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan
       administrasi Sub Kontraktor;                                       
     l. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan testing dan commissioning untuk
       semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan commissioning
       termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan commissioning
                                                                          
       yang ditetapkan oleh instansi terkait.                             
  5. Tahap Pemeliharaan Konstruksi                                        
     Pada tahapan pemeliharaan konstruksi, konsultan manajemen konstruksi melaksanakan
     pengawasan pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima pekerjaan kedua
     (FHO). Lingkup tugas pada tahap pemeliharaan konstruksi meliputi:    
                                                                          
     a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan mengawasi
       perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima akhir;     
     b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir pekerjaan
       konstruksi.                                                        
     c. membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.   
     d. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
       Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah.                               
     Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK setiap bulan.
                                                                          
                                                                          
D. KELUARAN                                                               
   Keluaran yang diminta konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan ini
   adalah:                                                                
   1. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang
                                                                          
     dilaksanakan oleh kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
     kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
     dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
     Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.    
     Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi meliputi namun
     tidak terbatas pada:                                                 
     a. Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
     b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
                                                                          
       Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
       konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
     c. Laporan Pendahuluan yang berisi laporan awal dan dokumen-dokumen lainnya;
     d. Laporan Harian                                                    
     e. Laporan Mingguan memuat resume kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja;
     f. Laporan Bulanan memuat resume kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja dari
       laporan mingguan;                                                  
     g. Berita Acara MC-0%;                                               
     h. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.       
     i. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
                                                                          
       Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan.              
     j. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.                              
     k. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.                            
     l. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II.                           
     m. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
     n. Notulensi Rapat dan Berita Acara Koordinasi di Lapangan.          
     o. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
     p. Laporan pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).         
     q. Memeriksa gambar terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S Curve serta Net Work
                                                                          
       Planning yang dibuat oleh penyedia jasa konstruksi.                
     r. Laporan executive summary;                                        
     s. Laporan hasil review design bersama para narasumber;              
     t. Laporan Akhir;                                                    
     u. Laporan Pemeliharaan;                                             
     v. Berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau
       kurang, serah terima pertama (provisional hand over) dan serah terima akhir ffinal hand
       ouer) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
                                                                          
       pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
       konstruksi fisik;                                                  
     w. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
       sistem perpipaan (plumbing);                                       
     x. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);           
     y. Surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung.                  
                                                                          
   2. Konsultan Manajemen Konstruksi yang telah ditunjuk, berkewajiban untuk membuat
     program kerja sebelum melaksanakan pekerjaannya berupa:              
                                                                          
     a. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan ketepatan jadwal estimasi waktu dan
       tahapan pelaksanaan pembangunan gedung mulai dari tahapan-tahapan pembangunan,
       uji fungsi bangunan, uji coba dan uji fungsi peralatan yang terpasang di dalam maupun
       di luar gedung, serta perizinan.                                   
     b. Mengkoordinasikan dan mengawasi ketepatan estimasi anggaran dan biaya
       pelaksanaan pembangunan gedung sampai dengan selesai dikerjakan.   
     c. Pembuatan estimasi kebutuhan tenaga pelaksanaan pembangunan gedung sesuai
       tahapan-tahapan yang direncanakan sampai dengan selesai dikerjakan.
                                                                          
     d. Mengawasi ketepatan dan kebenaran pelaksanaan dokumen-dokumen maupun
       gambar-gambar kerja sesuai dengan lingkup pekerjaan yang telah terdapat dalam
       “Lingkup Tugas” serta “Hasil Pekerjaan” di atas.                   
E. METODOLOGI PELAKSANAAN PEKERJAAN                                       
                                                                          
     a. Pengumpulan data dan penyusunan jadwal kegiatan pengendalian dan pengawasan
       pelaksanaan konstruksi;                                            
     b. Untuk melaksanakan tugasnya Manajemen Konstruksi harus mencari sendiri informasi
       yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pengguna Jasa dalam KAK/
       Pengarahan Penugasan ini;                                          
     c. Koordinasi dan diskusi terkait pelaksanaan Pembangunan Gedung Gene Bank
       Indonesia.                                                         
     d. Pengawasan pelaksanaan di lapangan dan Pelaporan hasil pengawasan dan
       pengendalian konstruksi;                                           
     e. Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa Manajemen
       Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang
       berlaku.                                                           
  1. Program Kerja                                                        
                                                                          
     a. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Manajemen Konstruksi harus segera
       menyusun:                                                          
       1) Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.          
                                                                          
       2) Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang
          diusulkan oleh Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi harus mendapatkan
          persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.                      
        Konsep penanganan pekerjaan Perencanaan Kegiatan.                 
                                                                          
     b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
       Pembuat Komitmen, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan Manajemen
       konstruksi dan mendapatkan pendapat teknis dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
  2. Kriteria                                                             
     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa Manajemen Konstruksi pada
                                                                          
     Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
     a. Persyaratan umum pekerjaan                                        
        Setiap bagian dari pekerjaan penyedia jasa Manajemen konstruksi harus dilaksanakan
        secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
        diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.               
                                                                          
     b. Persyaratan Obyektif                                              
        Pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa Manajemen konstruksi yang obyektif untuk
        kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari
        setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja Manajemen Konstruksi yang
                                                                          
        berlaku.                                                          
     c. Persyaratan Fungsional                                            
        Pekerjaan penyedia jasa Manajemen konstruksi harus dilaksanakan dengan
        profesionalisme yang tinggi sebagai penyedia jasa Manajemen konstruksi yang secara
        fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan dan hasil pembangunan
                                                                          
        yang handal dan berkualitas.                                      
F. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK                   
   Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyiapkan peralatan dan fasilitas, hanya ruang rapat
   untuk pertemuan/diskusi.                                               
                                                                          
G. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI                  
   Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
   sebagaimana tercantum dalam BoQ di antaranya:                          
   1. Peralatan dan material kantor proyek;                               
   2. Fasilitas penunjang;                                                
                                                                          
   3. SMKK (topi pelindung yang diganti setiap 5 bulan pemakaian, pelindung mata yang diganti
     setiap 4 bulan pemakaian, sarung tangan yang diganti setiap 4 bulan pemakaian, sepatu
     keselamatan yang diganti setiap 8 bulan pemakaian, full body harness yang diganti setiap 2
     bulan pemakaian, rompi keselamatan (diganti setiap 4 bulan pemakaian), 1 set peralatan
     P3K, masker dll).                                                    
H. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                       
                                                                          
   1. Penyedia jasa konsultan manajemen konstruksi melakukan pengawasan pada setiap tahap
     pelaksanaan perencanaan, pelelengan konstruksi, konstruksi fisik dan pemeliharaan
     bangunan;                                                            
   2. Penyedia jasa konsultan manajemen konstruksi memberikan masukan pada tahap
     pelaksanaan konstruksi.                                              
   3. Penyedia jasa konsultan manajemen konstruksi harus melakukan pemberitahuan
     pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG.
   4. Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa konsultan manajemen
     konstruksi meliputi:                                                 
      a. pengawasan pada tahap perencanaan teknis;                        
      b. pengawasan persiapan konstruksi;                                 
                                                                          
      c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
         (provisional hand over) pekerjaan konstruksi termasuk pengawasan pra instalasi
         peralatan kesehatan; dan                                         
      d. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
         akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi.                    
   5. Penyedia jasa konsultan manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan
     rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen
     PBG kepada pengguna anggaran.                                        
                                                                          
I. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA                                           
  1. Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara professional
     atas jasa konsultansi yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
                                                                          
  2. Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi wajib memenuhi keluaran sesuai
     dengan Kerangka Acuan Kerja.                                         
  3. Untuk belanja personil tenaga ahli (memilliki SKA) penyedia jasa Manajemen Konstruksi
     wajib membayar jasa tenaga ahli yang digunakan sesuai dengan Kepmen PU Nomor 33
     Tahun 2025 sedang tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada
     Jenjang Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.              
                                                                          
  4. Untuk belanja personil sub profesional dan tenaga pendukung (Non SKA) penyedia jasa
     wajib membayar sesuai dengan standard billing rate INKINDO 2025.     
  5. Untuk belanja non personil: transport, penginapan, honorarium narasumber penyedia jasa
     wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2023 atau
     yang terbaru kecuali yang bersifat (at cost) harus mengikuti ketentuan standar minimum di
                                                                          
     dalam KAK dalam pelaksanaanya.                                       
  6. Penanggung jawab professional penyedia jasa konsultansi perencanaan adalah tidak
     hanya sebagai konsultan suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional
     yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.                       
  7. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa konsultansi Manajemen Konstruksi harus
                                                                          
     mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan olek PPK termasuk
     melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                                    
  8. Penyedia jasa konsultansi Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya
     dapat meminta bantuan Tim Pengelola Teknis yang akan memberikan petunjuk dan
     pengarahan kepada konsultan untuk mencapai hasil yang optimal guna mendukung
     kelancaran kerja.                                                    
  9. Penyedia jasa konsultansi Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi
     yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari PPK, maupun yang
                                                                          
     dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan Manajemen Konstruksi sebagai akibat dari
     kesalahan informasi menjadi tanggung jawab penyedia jasa.            
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN                                      
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsultansi Manajemen Konstruksi diperhitungkan
     selama 28 (dua puluh delapan) bulan dari tahun 2025 - 2027, terhitung sejak diterbitkannya
     SPMK termasuk untuk melaksanakan pengawasan pada masa pemeliharaan hasil
     pelaksanaan konstruksi (sampai dengan tahap Final Hand Over-FHO).    
                                                                          
K. KEBUTUHAN PERSONIL                                                     
  Dalam menangani pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi Gedung Gene Bank
  Indonesia, Penyedia Jasa pekerjaan harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan
  proyek, baik ditinjau dari segi kompleksitas lengkap (besaran) proyek maupun tingkat
  kompleksitas pekerjaan.                                                 
                                                                          
  Tenaga-tenaga ahli inti yang dibutuhkan dalam kegiatan pekerjaan Manajemen Konstruksi
  Gedung Gene Bank Indonesia minimal terdiri dari :                       
  1. Biaya Langsung Personil Tenaga AHLI                                  
     a. Team Leader: 1 (satu) orang                                       
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal S2 Teknik
                                                                          
          Sipil/ Arsitektur lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
          tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
          diakreditasi.                                                   
       2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Manajemen
          Pelaksana Subklasifikasi Ahli Manajemen Konstruksi (601) yang masih berlaku.
       3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
          selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
          kerja.                                                          
       4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
                                                                          
          Teknis, mengarahkan jalannya kegiatan perencanaan, menyusun jadwal kegiatan
          selama proyek berdasarkan KAK, pengawasan mutu laporan masing-masing
          koordinator dan tenaga ahli (waktu dan spesifikasi/kualitas), pelaporan , masterplan
          dan perencanaan desain, pada terutama pada pekerjaan arsitektur.
     b. Ahli Arsitektur: 1 (satu) orang                                   
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan Latar belakang pendidikan minimal Sarjana
          Teknik Arsitektur Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
          atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar
                                                                          
          negeri yang telah diakreditasi.                                 
       2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
          subklasifikasi/subbidang Arsitek (101) atau STRA – 2 (Madya) yang masih berlaku.
       3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
          selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
          kerja.                                                          
       4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
                                                                          
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     c. Ahli Sipil/ Struktur: 1 (satu) orang                              
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
          Teknik Sipil/Struktur/Bangunan Gedung Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
          perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
          perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.           
       2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Sipil
                                                                          
          subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) yang masih
          berlaku.                                                        
       3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
          selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
          kerja.                                                          
       4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
                                                                          
     d. Ahli Mekanikal Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigrasi: 1 (satu) orang
       1) Berjumlah 1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
          Teknik Mesin Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
          perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
          yang telah diakreditasi.                                        
       2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Mekanikal, Elektrikal,
          subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi (302)
          yang masih berlaku.                                             
       3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
                                                                          
          selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
          kerja.                                                          
       4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     e. Ahli Mekanikal Plumbing dan Pompa Mekanik (MEP): 1 (satu) orang   
                                                                          
       1) Berjumlah 1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
          Teknik Mesin Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
          perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
          yang telah diakreditasi.                                        
       2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Mekanikal, Elektrikal,
          subklasifikasi/subbidang Ahli Mekanikal (301)/Teknik Plumbing dan Pompa
          Mekanik (303) yang masih berlaku.                               
       3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
          selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
                                                                          
          kerja.                                                          
       4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     f. Ahli Elektrikal Tenaga Listrik: 1 (satu) orang                    
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
                                                                          
          Teknik Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
          perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
          yang telah diakreditasi.                                        
       2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Elektrikal
          subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) yang masih berlaku.
       3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
          selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
          kerja.                                                          
                                                                          
       4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     g. Ahli Geoteknik: 1 (satu) orang                                    
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
          Teknik Sipil/Geoteknik Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi
          negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
          luar negeri yang telah diakreditasi.                            
       2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya subklasifikasi/subbidang Ahli
                                                                          
          Geoteknik (216) yang masih berlaku.                             
       3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
          selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
          kerja.                                                          
       4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
                                                                          
     h. Ahli K3: 1 (satu) orang                                           
       5) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
          Teknik Sipil/Arsitektur/Mesin/Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
          perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
          perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.           
       6) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya subklasifikasi/subbidang Ahli K3
          (603) yang masih berlaku.                                       
       7) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
                                                                          
          selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
          kerja.                                                          
       8) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     i. Ahli Teknik Lingkungan: 1 (satu) orang                            
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan Latar belakang pendidikan minimal Sarjana
                                                                          
          Teknik Lingkungan Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
          atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar
          negeri yang telah diakreditasi.                                 
       2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Tata Lingkungan
          subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Lingkungan (501) yang yang masih berlaku.
       3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
          selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
          kerja.                                                          
                                                                          
       4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     j. Ahli Desain Interior: 1 (satu) orang                              
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
          Desain Interior Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
                                                                          
          perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
          yang telah diakreditasi.                                        
       2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
          subklasifikasi/subbidang Ahli Desain Interior (102) yang masih berlaku.
       3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
          selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
          kerja.                                                          
       4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
                                                                          
     k. Ahli Instalasi Peralatan Medik: 1 (satu) orang                    
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Teknik
          Elektro dengan basic D3/D4 Elektromedik lulusan universitas atau perguruan tinggi
          negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
          luar negeri yang telah diakreditasi.                            
       2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
          selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
          kerja.                                                          
       3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
                                                                          
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     l. Ahli Building Information Modeling (BIM): 1 (satu) orang          
       1) Berjumlah 1 (Satu) orang dengan Latar belakang pendidikan minimal Sarjana
          Teknik Arsitektur/Sipil/Mesin/Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
          perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
                                                                          
          perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.           
       2) Memiliki sertifikasi Revit Autodesk (ACP)/Tekla dan memiliki sertifikasi keahlihan
          (SKA) sesuai pendidikannya.                                     
       3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
          selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
          kerja.                                                          
       4) Tenaga tersebut memiliki tugas utama :                          
          (1) Berkoordinasi dengan tenaga ahli untuk pemodelan BIM.       
          (2) Memerintahkan pada drafter untuk penginputan BIM.           
                                                                          
          (3) Bertanggung jawab pada tim leader terkait progress pemodelan BIM.
     m. Ahli Quantity Engineer/Quantity Surveyor: 1 (satu) orang          
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
          Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mesin/ Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
          perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
          perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.           
       2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
          subklasifikasi/subbidang Ahli Quantity Surveyor atau SKK Quantity Surveyor
                                                                          
          (MP041010) Jenjang 8 yang masih berlaku.                        
       3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
          selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
          kerja.                                                          
       4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
                                                                          
          kerangka acuan kerja.                                           
     n. Ahli Quality Control: 1 (satu) orang                              
       5) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
          Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mesin/ Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
          perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
          perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.           
       6) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
          subklasifikasi/subbidang Ahli Manajemen Mutu (604) yang masih berlaku.
       7) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
          selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
          kerja.                                                          
       8) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
                                                                          
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
  2. Biaya Langsung Personil Pengawas Lapangan                            
     a. Pengawas Arsitektur : 1 (satu) orang                              
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
          Teknik Arsitektur (D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
          perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
                                                                          
          yang telah diakreditasi.                                        
       2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
          bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.    
       3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
                                                                          
     b. Pengawas Sipil/ Struktur: 1 (satu) orang                          
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
          Teknik Sipil/Struktur/Bangunan Gedung (D3) lulusan universitas atau perguruan
          tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
          tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                     
       2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
          bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.    
       3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
                                                                          
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     c. Pengawas Mekanikal Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigrasi: 1 (satu) orang
       1) Berjumlah 1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
          Teknik Mesin (D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
          tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
          diakreditasi.                                                   
                                                                          
       2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
          bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.    
       3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     d. Pengawas Mekanikal Plumbing dan Pompa Mekanik(MEP): 1 (satu) orang
                                                                          
       1) Berjumlah 1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
          Teknik Mesin (D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
          tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
          diakreditasi.                                                   
       2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
          bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.    
       3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     e. Pengawas Elektrikal Tenaga Listrik: 1 (satu) orang                
                                                                          
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
          Teknik Elektro (D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
          perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
          yang telah diakreditasi.                                        
       2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
          bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.    
       3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
                                                                          
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     f. Pengawas K3 Konstruksi: 1 (satu) orang                            
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
          Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mekanikal/ Elektrikal/ K3 (D3) lulusan universitas atau
          perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
          perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.           
       2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
                                                                          
          bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.    
       3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     g. Pengawas Lansekap & Infrastruktur : 1 (satu) orang                
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
          Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mekanikal/ Elektrikal (D3) lulusan universitas atau
                                                                          
          perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
          perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.           
       2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai minimum selama 3 (tiga)
          tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
       1) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
                                                                          
          kerangka acuan kerja.                                           
     h. Pengawas Interior: 1 (satu) orang                                 
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
          Desain Interior/ Arsitek Interior (D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi
          negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
          luar negeri yang telah diakreditasi.                            
       2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
          bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.    
                                                                          
       3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     i. Pengawas Biomedik : 1 (satu) orang                                
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Strata
          1 Biomedik (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
          tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
          diakreditasi.                                                   
       2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
                                                                          
          bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.    
       3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
          kerangka acuan kerja.                                           
     j. Pengawas Instalasi Peralatan Medik: 1 (satu) orang                
       1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal D3
          Elektromedik lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
                                                                          
          swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
          diakreditasi.                                                   
       2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
          bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.    
       3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
          Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
          memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
          keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
                                                                          
          kerangka acuan kerja.                                           
  3. Tenaga Pendukung                                                     
       1) Surveyor: 2 (dua) orang                                         
          a) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma
             Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mekanikal/ Elektrikal Diploma (D3) lulusan
             universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
             telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
                                                                          
          b) Mampu untuk melakukan pengukuran kontur, elevasi lapangan.   
          c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil
             dalam pengukuran lapangan dan bangunan gedung minimum selama 5 (lima)
             tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
                                                                          
          d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/
             Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan
             tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi
             teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat
             pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.                
                                                                          
       2) Operator CAD/CAM : 3 (tiga) orang                               
          a) Berjumlah 3 (tiga) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma
            Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mekanikal/ Elektrikal Diploma (D3) lulusan
            universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
            diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
                                                                          
          b) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil dalam
            perencanaan modeling bangunan gedung minimum selama 5 (tahun) tahun di
            bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.  
          c) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan   
            Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan
            tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis
            sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan
            sesuai dengan kerangka acuan kerja.                           
       3) Sekretaris Administrasi/Keuangan: 1 (satu) orang                
          a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Jurusan
                                                                          
            Administrasi Diploma Tiga/lulusan Sekolah Menengah Atas (D3/SMA)
            lulusan universitas/sekolah atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
            tinggi/sekolah swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
            yang telah diakreditasi.                                      
          b) Dipersilahkan bagi fresh graduate, yang belum berpengalaman atau yang
            telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil di bidang pekerjaan
            tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.                   
                                                                          
       4) Operator Komputer: 2 (dua) orang                                
          a) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Jurusan
            Ilmu Komputer Diploma Tiga/lulusan Sekolah Menengah Atas (D3/SMA)
            lulusan universitas/sekolah atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
                                                                          
            tinggi/sekolah swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
            yang telah diakreditasi.                                      
          b) Dipersilahkan bagi fresh graduate, yang belum berpengalaman atau yang
            telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil di bidang pekerjaan
            tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.                   
                                                                          
       5) Satpam : 2 (dua) orang                                          
          a) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal lulusan
            Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat) lulusan universitas/sekolah atau
            perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi/sekolah swasta yang telah
            diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
                                                                          
          b) Dipersilahkan bagi fresh graduate, yang berpengalaman atau yang telah
            mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil di bidang pekerjaan tersebut
            dilengkapi dengan referensi kerja.                            
       6) Driver: 1 (satu) orang                                          
                                                                          
          c) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal lulusan
            Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat) lulusan universitas/sekolah atau
            perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi/sekolah swasta yang telah
            diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
          d) Dipersilahkan bagi fresh graduate, yang belum berpengalaman atau yang
            telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil di bidang pekerjaan
                                                                          
            tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.                   
                                                                          
       Tabel K. 1. Kebutuhan Tenaga Ahli, Sub Profesional dan Tenaga Pendukung
                                                                          
                                                                          
                                                     Pengalaman Jumlah    
No     Kualifikasi  Tingkat Pendidikan Klasifikasi Tenaga Ahli            
                                                       (tahun) Orang      
 I. TENAGA AHLI                                                           
                        S2 Teknik                                         
 1. Team Leader                      SKK/SKA Madya (601) 5 tahun 1        
                      Sipil/Arsitektur                                    
                                     SKK/SKA Madya (101)                  
 2. Ahli Arsitektur S1 Teknik Arsitektur               4 tahun   1        
                                      /STRA-2 (Madya)                     
    Ahli                                                                  
 3.                S1 Teknik Sipil/Struktur SKK/SKA Madya (201) 4 tahun 1 
    Sipil/Struktur                                                        
    Ahli Mekanikal Teknik                                                 
 4. Sistem Tata Udara S1 Teknik Mesin SKK/SKA Madya (302) 4 tahun 1       
    dan Refrigrasi                                                        
    Ahli Mekanikal Teknik                                                 
                                       SKK/SKA Madya                      
 5. Plumbing dan Pompa S1 Teknik Mesin                 4 tahun   1        
                                         (301/303)                        
    Mekanik                                                               
 6. Ahli Elektrikal  S1 Teknik Elektro SKK/SKA Madya (401) 4 tahun 1      
                        S1 Teknik                                         
 7. Ahli Geoteknik                   SKK/SKA Madya (216) 4 tahun 1        
                      Sipil/Geoteknik                                     
 8. Ahli K3             S1 Teknik    SKK/SKA Madya (603) 4 tahun 1        
    Ahli                                                                  
 9.                 S1 Teknik Lingkungan SKK/SKA Madya (501) 4 tahun 1    
    Lingkungan                                                            
    Ahli Desain      S1 Desain Interior/                                  
10.                                  SKK/SKA Madya (102) 4 tahun 1        
    Interior          Arsitek Interior                                    
                     S1 Teknik Elektro                                    
    Ahli Instalasi                                                        
11.                 dengan basic D3/D4   Non SKA       4 tahun   1        
    Peralatan Medik                                                       
                       Elektromedik                                       
                                       SKK/SKA Madya                      
                        S1 Teknik                                         
                                    (201/101/301/401/STRA-2               
12. Ahli BIM       Sipil/Arsitektur/Mesin/El           4 tahun   1        
                                    Madya), memiliki sertifikat           
                         ektro                                            
                                        keahlian BIM                      
    Ahli Quantity       S1 Teknik                                         
                                       SKK/SKA Madya                      
13. Engineer/ Quantity Sipil/Arsitektur/Mesin/El       4 tahun   1        
                                        (MP041010)                        
    Surveyor             ektro                                            
                        S1 Teknik                                         
14. Ahli Quality Control Sipil/Arsitektur/Mesin/El SKK/SKA Madya (604) 4 tahun 1
                         ektro                                            
                                                                 13       
    TENAGA                                                                
 II. PENGAWAS                                                             
    LAPANGAN                                                              
 1. Pengawas Arsitektur D3 Teknik Arsitektur Non SKA   3 tahun   1        
    Pengawas                                                              
 2.                D3 Teknik Sipil/Struktur Non SKA    3 tahun   1        
    Sipil/Struktur                                                        
    Pengawas Mekanikal                                                    
 3. Sistem Tata Udara D3 Teknik Mesin    Non SKA       3 tahun   1        
    dan Refrigerasi                                                       
    Pengawas Mekanikal                                                    
 4. Plumbing dan Pompa D3 Teknik Mesin   Non SKA       3 tahun   1        
    Mekanik                                                               
 5. Pengawas Elektrikal D3 Teknik Elektro Non SKA      3 tahun   1        
                        D3 Teknik                                         
    Pengawas K3                                                           
 6.                Sipil/Ars/Mekanikal/Elekt Non SKA   3 tahun   1        
    Konstruksi                                                            
                        rikal/K3                                          
                        D3 Teknik                                         
    Pengawas Lansekap                                                     
 7.                Sipil/Struktur/Arsitektur/ Non SKA  3 tahun   1        
    & Infrastruktur                                                       
                        Lansekap                                          
                    D3 Desain Interior/ Ars                               
 8. Pengawas Interior                    Non SKA       3 tahun   1        
                        Interior                                          
 9. Biomedik           S1 Biomedik       Non SKA       3 tahun   1        
    Pengawas Instalasi                                                    
10.                   D3 Elektromedik    Non SKA       3 tahun   0        
    Peralatan Medik                                                       
                                                                 9        
    TENAGA                                                                
 III.                                                                     
    PENDUKUNG                                                             
                          D3                                              
 1. Surveyor       Sipil/Arsitektur/Mekanika -         5 tahun   2        
                       l/Elektrikal                                       
                          D3                                              
 2. Operator CAD/CAM Sipil/Arsitektur/Mekanika -       5 tahun   3        
                       l/Elektrikal                                       
 3. Sekretaris        D3 Administrasi       -          5 tahun   1        
    Operator                                                              
 4.                    D3 Komputer          -          5 tahun   2        
    Komputer                                                              
 5. Satpam             SMA/SMK              -          5 tahun   2        
 6. Pengemudi         SMA/sederajat         -          5 tahun   1        
                                                                 11       
                                                                          
                                                                          
L. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
  Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Gedung Gene Bank
                                                                          
  Indonesia di Bogor, Jawa Barat adalah selama 28 (dua puluh delapan) bulan sampai pekerjaan
  Fisik Bangunan Gedung Gene Bank Indonesia di Bogor, Jawa Barat selesai dibangun.
  Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
  bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa
  Pengguna Anggaran.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
M. LAPORAN                                                                
   Laporan Pelaksanaan terdiri atas:                                      
   1. Laporan Pendahuluan                                                 
                                                                          
     Laporan Pendahuluan memuat: pemahaman terhadap KAK, metodologi dan rencana kerja,
     organisasi pelaksanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan beserta penugasannya.
     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan
     dengan jumlah sebanyak 5 (lima) buku laporan.                        
   2. Laporan Mingguan                                                    
     Laporan Mingguan memuat Laporan mingguan yang berisikan progres kegiatan dan uraian
     mengenai penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi dan lain-lain setiap
     minggunya.                                                           
     Laporan Mingguan diserahkan tiap minggu kalender sejak dimulainya pelaksanaan fisik.
                                                                          
     Jumlahnya sebanyak 3 (tiga) buku laporan selama 102 minggu.          
   3. Laporan Bulanan                                                     
     Merupakan laporan bulanan yang berisikan progres kegiatan, uraian mengenai
     penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi, dokumentasi pengawasan proyek,
     serta 4 video dengan durasi masing-masing 3 menit. Laporan bulanan diserahkan setiap
     bulan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 3 (tiga)
     eksemplar selama 28 bulan.                                           
   4. Laporan Akhir                                                       
                                                                          
     Laporan akhir memuat laporan penyelesaian fisik 100 (seratus) persen di lapangan.
     Laporan akhir diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar, serta menyerahkan 2 unit Hardisk
     External ukuran 1 TB yang berisikan kompilasi softcopy seluruh produk yang dihasilkan
     termasuk foto dokumentasi lapangan.                                  
   5. Laporan Ringkasan Eksekutif                                         
     Merupakan laporan profil pelaksanaan yang berisikan progres kegiatan dan uraian
     mengenai penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi secara visual dengan
     spesifikasi buku art paper A3-hardcover-akhir tahun 2025 dan laporan akhir sebanyak 5
                                                                          
     (lima) eksemplar.                                                    
   6. Laporan Pemeliharaan Berkala                                        
     Laporan berisi sekurang-kurangnya terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk
     pengoperasian elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual
     book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi dikerjakan dan berlaku mulai dikeluarkannya
     Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 5 (lima) eksemplar.       
   7. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                        
     Laporan RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu
     kesatuan dengan dokumen kontrak.Laporan RKK diserahkan total sebanyak 2 (dua)
     eksemplar.                                                           
                                                                          
N. HAL-HAL LAIN                                                           
   1. Produksi dalam Negeri                                               
     Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
                                                                          
     Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
     pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.                   
   2. Persyaratan Kerja Sama                                              
     Mengikuti peraturan perundang-undangan terkait barang/jasa pemerintah.
                                                                          
   3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                   
     Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai peraturan
     dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan perencanaan
     teknis dan harus memenuhi persyaratan berikut:                       
                                                                          
     a. Pengukuran secara langsung di lapangan;                           
     b. Dokumentasi berupa foto dan video;                                
     c. Data informasi yang didapat dari Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan
   4. Alih Pengetahuan                                                    
                                                                          
     Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
     pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja
     PPK berikut:                                                         
     a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                                   
     b. Tim Teknis/Personil Proyek/Staf PPK;                              
     c. Pihak terkait lainnya.                                            
                                                                          
   5. Kualifikasi Penyedia Jasa                                           
     Penyedia jasa memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut:           
     a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan Subklasifikasi Jasa Manajemen Proyek terkait
                                                                          
       Konstruksi Bangunan KL403 (KBLI 2017) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
       Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 (KBLI 2020) usaha kualifikasi besar;
     b. Pengalaman pernah melaksanakan pekerjaan sejenis berupa penyusunan perencanaan
       pembangunan gedung Rumah Sakit/Laboratorium Kesehatan selama 10 (sepuluh)
       tahun terakhir.                                                    
                                                                          
     c. Kualifikasi penyedia barang/jasa mengikuti kriteria yang telah ditentukan oleh LKPP.
     d. Calon Penyedia Jasa tidak bisa menuntut apapun apabila Seleksi Penyedia Jasa
       Konsultansi Manajemen Konstruksi Gedung Gene Bank Indonesia di Bogor, Jawa Barat
       jika dibatalkan karena satu dan lain hal.                          
                                                                          
                                                                          
O. KRITERIA PENILAIAN                                                     
                                                                          
   NO                           KRITERIA                                  
   1   Pemahaman terhadap jasa layanan yang tercantum dalam KAK           
                                                                          
       (Tanggapan penyedia terkait data-data umum proyek dan lingkup pekerjaan)
       a. Gedung Gene Bank Indonesia                                      
       b. Manajemen Konstruksi Gene Bank Indonesia                        
       c. Hubungan antar lingkup penyedia setiap proyek dalam program pembangunan
          Gene Bank Indonesia.                                            
       d. Data awal yg diberikan dalam KAK                                
                                                                          
   2   Kualitas metodologi                                                
       a. Ketepatan analisis yang disampaikan dan langkah pemecahan yang diusulkan
          untuk mencapai tujuan (tercapainya pembangunan Gedung Gene Bank 
          Indonesia).                                                     
                                                                          
          -  identifikasi keluaran                                        
          -  analisis permasalahan terkait keluaran                       
                                                                          
          -  langkah-langkah pemecahan masalah tersebut                   
          -  keterkaitan langkah-langkah dengan tujuan pekerjaan          
       b. Konsistensi antara metodologi dan rencana kerja untuk mencapai tujuan
                                                                          
          -  keselarasan langkah-langkah pemecahan masalah tersebut dengan metode
             kerja                                                        
          -  keselarasan metode kerja dengan rencana kerja yang ditawarkan
                                                                          
          -  keselarasan rencana kerja (rencana jadwal pengerahan tenaga, peralatan
             serta jenis dan tahapan pekerjaan) yang ditawarkan dengan tujuan pekerjaan
       c. Apresiasi terhadap inovasi untuk mencapai tujuan                
          -  terdapat inovasi dalam metodologi yang ditawarkan            
                                                                          
          -  terdapat hubungan inovasi dengan tujuan pekerjaan            
          -  Inovasi yang ditawarkan meningkatkan kinerja tujuan pekerjaan
       d. Dukungan data untuk mencapai tujuan                             
                                                                          
          (Uraian data apa saja yang diusulkan dan bagaimana mendapatkannya)
       e. Uraian tugas tenaga ahli untuk mencapai tujuan                  
                                                                          
          -  Spesifikasi dan jumlah tenaga ahli                           
          -  uraian tugas tenaga ahli                                     
          -  uraian wewenang tenaga ahli                                  
                                                                          
       f. Program kerja, jadwal pekerjaan dan jadwal penugasan untuk mencapai tujuan
          -  Program kerja                                                
                                                                          
          -  Jadwal kerja dan penyerahan keluaran pekerjaan               
          -  Jadwal penugasan                                             
       g. Organisasi proyek untuk mencapai tujuan dan terlaksananya rencana kerja
                                                                          
       h. Fasilitas penunjang untuk mencapai tujuan                       
          -  Tenaga dan Alat Penunjang                                    
                                                                          
   3   Penyajian hasil kerja (deliverable)                                
       a. Penyajian seluruh hasil kerja sesuai keluaran yg diminta dan usulan lainnya
                                                                          
          -  Penyajian analisis-analisis                                  
          -  Laporan dan lampirannya                                      
                                                                          
          -  Gambar dan penjelasannya                                     
       b. Penyajian spesifikasi teknis dan perhitungan teknis             
          -  spesifikasi teknis (misal: approval material beserta reviu/catatan atas usulan
             spek material)                                               
                                                                          
          -  perhitungan teknis (missal reviu terhadap dokumen konsep perhitungan
             perencanaan)                                                 
       c. Penyajian laporan-laporan:                                      
          -  laporan masa perencanaan (reviu masterplan dan reviu dokumen 
             perencanaan).                                                
                                                                          
          -  laporan masa pelaksanaan pekerjaan (laporan harian, mingguan dan
             bulanan)..                                                   
          -  laporan masa pemeliharaan bangunan.                          
       d. Gagasan baru untuk peningkatan kualitas pekerjaan dan keluaran serta
                                                                          
          percepatan waktu kerja                                          
                                                                          
                                                                          
P. JENIS KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN                                 
  1. Jenis Kontrak yang dinginkan: kontrak lumpsum.                       
  2. Tata cara pembayaran yang diinginkan: pembayaran dilakukan secara termin sesuai
     prestasi pekerjaan yang disepakati dibuktikan dengan Berita Acara Penerimaan Hasil
     Pekerjaan pada setiap terminnya.                                     
                                                                          
                                                                          
Q. PENUTUP                                                                
                                                                          
  1. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih
     lanjut oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan dan/atau Tim Teknis sepanjang
     keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai dengan yang diharapkan.
  2. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis
     kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku.
Tenders also won by PT Ciriajasa Cipta Mandiri
Authority
24 November 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan Ia Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 71,262,000,000
1 August 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Dpr I Dan ParipurnaOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 54,947,936,000
29 November 2020Pw-Myc-02 : Pengawasan Teknis Jalan Tol Serang PanimbangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 43,214,448,805
3 January 2024Procurement Of Project Management And Supervision Consultant (Pmsc) The Strengthening Of National Referral Hospitals On Oncology Center Isdb Idn 1054Kementerian KesehatanRp 26,506,185,000
15 April 2011Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Dan Renovasi Gedung Dengan Pertambahan Nilai Gedung Pelayanan Kesehatan Rsab Harapan Kita Tahun 2011Direktorat Jenderal Kesehatan LanjutanRp 25,000,000,000
25 February 2022,Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rs Upt Vertikal Surabaya Jawa TimurKementerian KesehatanRp 21,375,600,000
19 April 2024Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Gedung Layanan Rsjpdhk – Tokoshukai Ta 2025, 2026 Dan 2027,Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Gedung Layanan Rsjpdhk - Tokoshukai Ta 2024Kementerian KesehatanRp 20,527,000,000
14 October 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Blok Kantor KemensetnegKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 18,779,000,000
23 January 2025Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Aset DaerahProvinsi DKI JakartaRp 16,688,212,994
31 March 2023Konsultan Mk Rs Upt Vertikal Provinsi PapuaKementerian KesehatanRp 11,800,000,000