| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015586076013000 | Rp 8,211,089,580 | 77.42 | 97.42 | - | |
| 0016685638008000 | Rp 8,724,116,040 | 70.69 | 90.58 | - | |
| 0011395571517000 | - | - | - | tidak lulus nilai ambang batas yang di persyaratkan | |
| 0911737872643000 | - | - | - | Tidak masuk kedalam daftar pendek | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | 65.54 | - | Tidak lulus nilai ambang batas yang telah ditentukan yaitu 70 |
| 0014847289805000 | - | - | - | tidak lulus nilai ambang batas yang telah ditentukan | |
| 0016832297031000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0018023903019000 | - | 65.82 | - | Tidak lulus nilai ambang batas yang telah ditentukan yaitu 70 | |
| 0013017967016000 | - | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | 58.55 | - | Tidak lulus nilai ambang batas yang telah ditentukan yaitu 70 | |
| 0020725693007000 | - | 62.81 | - | Tidak lulus nilai ambang batas yang telah ditentukan yaitu 70 | |
| 0013095203062000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Saeke Indo Presisi | 08*2**6****32**0 | - | - | - | - |
| 0903757136442000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - | - | - |
PT Penta Ardiyasa Utama | 08*7**7****22**0 | - | - | - | - |
| 0811292689951000 | - | - | - | - | |
| 0015327273609000 | - | - | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | - | - | |
| 0013640131062000 | - | - | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | - | - | |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - | - | - | - |
Alrafiz Jaya | 04*1**9****07**0 | - | - | - | - |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | - |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0706303674061000 | - | - | - | - | |
CV Cakra Perkasa Konstruksi | 00*0**2****41**0 | - | - | - | - |
| 0755188596644000 | - | - | - | - | |
| 0021669072644000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
PT Adhikarya Enjiniring | 06*7**9****09**0 | - | - | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
| 0018944967211000 | - | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0013684659014000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
PT Cipta Andalan Persada | 07*7**9****11**0 | - | - | - | - |
PT Pribia Jaya Persada | 06*8**5****28**0 | - | - | - | - |
| 0019060086805000 | - | - | - | - |
A. PENDAHULUAN
1. LatarBelakang
Sistem kesehatan nasional Indonesia masih mengalami tantangan yang cukup signifikan.
Salah satu tantangan bidang kesehatanya itu besarnya pembiayaan kesehatan yang masih
dihabiskan untuk pengobatan dan hanya sebagian kecil untuk pencegahan penyakit. Di
samping itu, hasil analisis yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan
bahwa beban yang harus ditanggung oleh system kesehatan dan masyarakat Indonesia,
salah satunya adalah angka kematian cukup tinggi yang disebabkan oleh beberapa
penyakit seperti neonatal disorders, kanker, tuberkulosis, penyakitjantung, stroke, dan
diabetes melitus
Sejalan dengan tugas dan fungsinya Kementerian Kesehatan Indonesia telah membentuk
inisiatif nasional pertama yang bertujuan mendukung penerapan precision medicine di
Indonesia bernama Biomedical Genome and Science Initiatives (BGSi). Inisiatif ini
diharapkan akan melahirkan ekosistem yang akan mendorong inovasi produk dan layanan
yang dapat diterapkan pada system layanan kesehatan di Indonesia. Fokus pertama
inisiatif ini adalah pemanfaatan teknologi WGS (Whole Genome Sequencing) dengan
target 10 ribu sekuen dari pasien dan populasiumum. WGS atau pengurutan genom adalah
prosedur laboratorium yang digunakan untuk menentukan urutan basa dalam genom suatu
organisme. WGS dapat dikerjakan dalam satu proses dan memiliki peluang untuk
menghasilkan banyak data (big data) karenasifatnya yang komprehensif, dengan bias yang
lebih rendah dan produktivitas yang tinggi. Penggunaan WGS akan bermanfaat untuk
mengidentifikasi kelainan genetik, mendiagnosis penyakit langka, mengklasifikasikan
tumor/ kanker, memandu pilihan pengobatan atau membantu prediksi respon pasien
terhadap berbagai perawatan. Hal ini akan membantu tenaga kesehatan untuk
menyesuaikan perawatan yang tepat untuk tiap individu seperti yang diharapkan melalui
precision medicine. Data-data yang dikumpulkan juga dapat digunakan untuk memprediksi
risiko pasien terkena penyakit tertentu, serta memandu strategi pencegahan untuk
perbaikan kesehatan masyarakat.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, maka perlu dilakukan Pembangunan gedung Gene
Bank Indonesia. Pembanguan Gedung ini akan di bangun di Bogor, Jawa Barat pada lahan
4,6 hektar. Dengan hadirnya gedung Gene Bank Indonesia, diharapkan Pemerintah Pusat
dapat mendukung sumberdaya berupa SDM, pendanaan, sarana prasarana, peralatan,
dan sebagainya dengan lebih baik sehingga fungsi dari Gedung Gene Bank Indonesia
dapat berjalan dengan maksimal.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan Manajemen
Konstruksi (MK) yang memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dan diikuti
dalam proses pengadaan jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi dan Kegiatan-
kegiatan yang harus dilaksanakan dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai masa
pemeliharaan berupa masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas manajemen
konstruksi.
2) Menjamin gedung rumah sakit yang sudah didesain oleh konsultan perencana dan
akan dibangun memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan,
Prasarana dan Peralatan Kesehatan dan peraturan perundangan terkait serta
pedoman-pedoman teknis bangunan dan prasarana rumah sakit.
b. Tujuan
1) Mewujudkan bangunan, prasarana dan peralatan Gedung Gene Bank Indonesia yang
memenuhi peraturan/ketentuan/kaidah dalam rangka memenuhi bangunan pelayanan
kesehatan yang andal serta memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah direncanakan agar tercapainya penyelenggaraan yang
tepat mutu, waktu dan biaya serta memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan
tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
2) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan MK dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. Sasaran
Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi ini
adalah:
a. Terarahnya dan terkendalinya sesuai dengan tahapan kegiatan mulai dari
pengendalian perencanaan, pengawasan pelaksanaan konstruksi sampai pelaporan
yang memenuhi azas standar dan kriteria teknis pembangunan Gedung Gene Bank
Indonesia.
b. Terarahnya dan terkendalinya perencanaan dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia secara berkualitas, tepat waktu, dan
biaya serta terkendalinya pencapaian sasaran fisik;
c. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai
peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan adalah di Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan RI di Jalan H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Kuningan Jakarta Selatan
sedangkan lokasi pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia di Bogor, Jawa Barat
dengan luas lahan ± 4,6Ha.
Gambar E. LokasiGedung Gene Bank Indonesia di Bogor, Jawa Barat dan batas-batasnya
5. SumberPendanaan
DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tahun Anggaran 2025-2027.
a. Pagu Total : Rp. 10.254.000.000,- (Sepuluh Miliar Dua Ratus Lima Puluh Empat
Juta Rupiah Rupiah). Dilaksanakan dengan skema kontrak tahun
jamak (multiyears) dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2027.
Nilai Pagu TA 2025 : Rp. 2.771.000.000,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Tuluh Puluh Satu Juta
Rupiah)
Nilai Pagu TA 2026 : Rp. 3.777.790.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tuju Juta
Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
Nilai Pagu TA 2027 : Rp. 3.705.210.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Lima Juta Dua Ratus
Sepuluh Rinu Rupiah)
b. Nilai HPS : Rp. 10.252.840.000,- (Sepuluh Miliar Dua Ratus Lima Puluh Dua
Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah Rupiah)
6. Nama Dan Organisasi
a. Nama Institusi : Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat
Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia.
b. Nama Pekerjaan : Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
Bangunan Gedung Gene Bank Indonesia di Bogor, Jawa Barat.
c. Lokasi Satker : Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950.
B. DATA & FASILITAS PENUNJANG
1. Data Dasar
a. Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus dipenuhi atau diperhatikan.
Setiap pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh Penyedia Jasa. Pengguna
jasa akan menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja.
b. Penyedia jasa diwajibkan melakukan eksplorasi dari data dasar yang tersedia termasuk
data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun yang
ada di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar
profesi yang berlaku termasuk semua peraturan terkait baik di pusat maupun di daerah
yang terbaru.
c. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa Manajemen Konstruksi harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas
dalam KAK ini.
d. Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksaanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa,
Konsultan Perencana maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengendalian dan
pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa Manejemen Konstruksi.
e. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh diantaranya mengenai hal-
hal sebagai berikut:
1) Program ruang
2) Informasi mengenai lahan
3) Perizinan yang harus dilakukan
4) Data penunjang lainnya
2. Fasilitas/peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan semua fasilitas/ peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan baik milik sendiri maupun sewa. Fasilitas dan peralatan
tersebut antara lain:
a. Dukungan peralatan kerja dan operasional yang berkualitas baik dalam jumlah yang
memadai.
b. Dukungan tenaga ahli, dan tenaga pendukung yang berkualitas sesuai kriteria dan
jumlah yang disyaratkan, terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan yang
sejenis berupa pekerjaan Manajemen Konstruksi rumah sakit/ laboratorium kesehatan
lebih diutamakan dan mendapat nilai lebih.
c. Dukungan kemampuan likuiditas perusahaan yang memadai demi terjaminnya proses
pekerjaan.
d. Dukungan pengalaman pekerjaan yang sejenis yaitu pekerjaan manajemen Konstrukasi
Gedung rumah sakit/laboratorium kesehatan.
e. Standar minimum biaya non personil yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh
penyedia jasa konsultan setelah kontrak dan pada saat pelaksanaan pekerjaan adalah :
1) Biaya Sewa dan Peralatan Kantor
a) Komputer PC:
Minimal prosesor intel pentium 7 atau AMD Ryzen 7, VGA Nividia Geforece
6Gb, RAM 16 Gb, SSD/HDD 512 Gb yang mampumelakukan editing terhadap
video, grafis berkualitas tinggi dengan kecepatan maksimum
b) Notebook/laptop:
Minimal prosesor intel pentium 7 atau AMD Ryzen 7, VGA NividiaGeforece 6Gb,
RAM 16 Gb, SSD/HDD 512 Gb yang mampumelakukan editing terhadap video,
grafis berkualitas tinggi dengan kecepatan maksimum.
c) Printer A3:
Minimal Epsson, Brother, HP atau Cannon dengan 6 warna mampu mencetak
dengan kualitas tinggi, dengan kecepatan maksimal, minimal untuk cetak foto
resolusi tinggi.
d) Printer A4:
Minimal Epsson, Brother, HP atau Cannon dengan 6 warna mampu mencetak
dengan kualitas tinggi, dengan kecepatan maksimal, minimal untuk cetak foto
resolusi tinggi.
e) Plotter:
Minimal memiliki kemampuan mencetak kertas ukuran A0 dengan resolusi dan
kecepatan yang tinggi.
f) Digital Kamera:
Minimal memiliki resolusi tinggi minimal 24 Mega pixel, gambar tidak pecah
ketika di tampilkan kedalam media laptop/ PC
g) Scanner A3:
Minimal mampumelakukan proses scan dokumen A3 dengan kualitas tinggi dan
kecepatan tinggi.
h) Scanner A4:
Minimal mampumelakukan proses scan dokumen A4 dengan kualitas tinggi dan
kecepatan tinggi.
i) Alat Tulis Kantor:
Meliputi bulpen, pensil, penggaris standar, dsb dengan kualitas yang untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan perencanaan.
j) Biaya komunikasi:
Meliputi telepon, wifi kecepatan minimal 50 Mbps, web site teleconference
(aplikasi zoom registered/ premium) selama pekerjaan berlangsung sampai ahir
kontrak.
Alat komunikasi video converence: Minimal Logitech group web cam full HD
1080p 30 fps, Autofocus, lensazeiss, 10x lossless HD zoom, remote control,
mikrofon 4 titik omni directional jangkauan 20 kaki/ 6 meter, audio ultra
wideband.
k) Biaya sewa lisensi BIM:
Software program BIM resmi.
2) Sewa Kendaraan dan Operational Mainteance
a) Kendaraan roda 4:
Merupakan minibus/ roda 4, Kapasitas minimal 1.500 cc, mesin bensin dengan
usia minimal 3 tahun sejak kontrak/SPMK ditandatangani oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
b) Operasional dan Mainteance
Meliputi konsumsi BBM/bahan bakar setiap bulan, biaya servis/ peralatan
komponen suku cadang kendaraan selama kontrak berlangsung.
3) Biaya Perjalanan Dinas
Meliputi biaya transport, Jakarta-Bogor (PP) yang harus disediakan penyedia jasa
Manajemen KonstruKsi pada saat kontrak berjalan.
4) Biaya Rapat/ Pembahasan Laporan
• Rapat koordinasi di Jakarta dan Proyek.
• Dalam pelaksanaan kegiatan ini penyedia jasa konsultansi harus dapat
menerapkan standar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran corona
virus disease 2019 (covid-19) dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
akhir kontrak berahir.
3. Studi Terdahulu
a. Reviu Masterplan RSJ Marzuki Mahdi Bogor.
b. Bisnisplan RS Marzuki Mahdi Bogor.
4. Standar Teknis
a. SNI 03-2395-1991 tentang Bangunan Radiologi di Rumah Sakit, Tata Cara
Perencanaan dan Perancangan;
b. SNI 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses
Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung;
c. SNI 03-1745-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa
Tegak dan Slang untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung;
d. SNI 03-1746-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan
Keluar untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung;
e. SNI 03-3985-2000 tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya pada Bangunan
Gedung;
f. SNI 03-3989-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Sprinkler
Otomatik untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung;
g. SNI 03-6379-2000 tentang Spesifikasi dan Tata Cara Pemasangan Perangkap Bau;
h. SNI 03-2396-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami pada
Bangunan Gedung;
i. SNI 03-6571-2001 tentang Pengendalian Asap pada Bangunan Gedung;
j. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian
Udara pada Bangunan Gedung;
k. SNI 03-6573-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Transportasi Vertikal dalam
Gedung (Lif);
l. SNI 03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah
dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan;
m. SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan pada
Bangunan;
n. SNI 03-2453-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk
Lahan Pekarangan;
o. SNI 06-2459-2002 tentang Spesifikasi Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan
Pekarangan;
p. SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengolahan Teknik Sampah
Perkotaan;
q. SNI 03-3985-2004 tentang Deteksi dan Alarm Kebakaran;
r. SNI 03-7011-2004 tentang Keselamatan pada Bangunan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan;
s. SNI 03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam Mal, Atrium dan Ruangan
Bervolume Besar;
t. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan;
u. SNI 03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Darurat;
v. SNI 04-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga;
w. SNI 04-7019-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat Menggunakan Energi
Tersimpan (SPDDT);
x. SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing;
y. SNI 2407-2008 tentang Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung;
z. SNI 04-0255-2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik;
aa. SNI 6196-2011 tentang Prosedur Audit Energi pada Bangunan Gedung;
bb. SNI 03-6197-2011 tentang Konservasi Energi Sistem Pencahayaan;
cc. SNI 6389-2011 tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan;
dd. SNI 03-6390-2011 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara;
ee. SNI IEC 60038-2013 tentang Tegangan Standar IEC;
ff. SNI 7971-2013 tentang Struktur Baja Canai Dingin;
gg. SNI 7973-2013 tentang Spesifikasi Desain Konstruksi Kayu;
hh. SNI 2404-2015 tentang Tata Cara Pengendalian Serangan Rayap Tanah pada
Bangunan Rumah dan Gedung Prakonstruksi;
ii. SNI 2405-2015 tentang Tata Cara Pengendalian Serangan Rayap Tanah pada
Bangunan Rumah dan Gedung Paska Konstruksi;
jj. SNI 8153-2015 tentang Sistem Plambing pada Bangunan Gedung;
kk. SNI 6880-2016 tentang Spesifikasi Beton Struktural;
ll. SNI 2052-2017 tentang Baja Tulangan Beton;
mm. SNI 2398:2017 tentang Tangki Septik dan Pengolahan Lanjutan (Sumur Resapan,
Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita);
nn. SNI 8399-2017 tentang Profil Rangka Baja Ringan;
oo. SNI 8456-2017 tentang Sumur dan Parit Resapan Air Hujan;
pp. SNI 8460-2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik;
qq. SNI 1726-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non Gedung;
rr. SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan (ACI 318M-14 dan ACI 318RM-14, MOD);
ss. SNI 8493-2019 tentang Spesifikasi untuk Profil Baja Struktural;
tt. SNI 1727-2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan
Gedung dan Struktur Lain;
uu. SNI 1729-2020 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
(ANSI/AISC 360-16, IDT);
vv. SNI 7860-2020 tentang Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
ww. SNI 7972-2020 tentang Sambungan Terprakualifikasi untuk Rangka Momen Khusus
dan Menengah Baja pada Aplikasi Seismik;
xx. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020;
5. Referensi Hukum
a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan;
i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
j. Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit;
m. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Laboratorium Kesehatan Masyarakat;
o. Peraturan Menteri KesehatanNomor 19 Tahun 2023 tentang BB Binomika;
p. Surat Edaran Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
q. Pedoman-pedoman teknis bangunan dan prasarana rumah sakit dan laboratorium.
C. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) dan tata tertib administrasi dalam pembangunan
bangunan gedung negara, berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16
tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung yang meliputi:
1. Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas:
a. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahapan pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
b. Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan
Kontrak;
c. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
d. Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik negara;
dan
e. Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah
terima akhir pekerjaan.
2. Tahapan Perencanaan
a. Melakukan reviu dan/atau redesain System Gedung Gene Bank sesuai persetujuan
direksi terhadap hasil perencanaan yang dari sudut fungsi, efisiensi, sumber daya dan
biaya serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi. Keluaran dari reviu dan/atau
redesain adalah berupa dokumen pelaksanaan yang siap untuk dilelangkan yang
antara lain;
1) Gambar Pelaksanaan Gedung Gene Bank
2) Rencana Anggaran Biaya dan Bill Of Quantity
3) Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Dokumen SMK3 Konstruksi.
5) Draft Kontrak dan lampirannya.
b. Melakukan Koordinasi dengan pihak –pihak yang terlibat dalam kegiatan ini;
c. Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap
perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
d. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;
e. Membuat laporan redesain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis sebagai
acuan persetujuan pengguna jasa;
f. Meneliti dokumen pelelangan, menyusun program pelaksanaan pelelangan bersama
penyedia jasa perencanaan konstruksi, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan
pada waktu pelelangan, serta membantu kegiatan unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan;
g. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan.
h. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun laporan
hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen
konstruksi.
3. Tahapan Pelelangan
a. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.
b. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan
pengumuman pelelangan, baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun
media elektronik.
c. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan prakualifikasi calon
peserta pelelangan (apabila pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi).
d. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
e. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun harga
perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik
f. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
g. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
h. Menyusun laporan kegiatan pelelangan.
4. Tahapan Pelaksanaan
i. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
j. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja.
k. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
l. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
m. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
4) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
5) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
6) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
8) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima.
9) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
10) bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
12) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/Quality Control)
a. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengukuran awal dilapangan
dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA Mutual Check 0%;
b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi termasuk menjamin persetujuan Konsultan
c. MK terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang di
lapangan;
d. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada
saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA Opname
Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;
e. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
terpasang telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita Acara
Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
f. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji mutu
dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material sebagai
dasar persetujuan mobilisasi material;
g. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
h. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum dilakukan
perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan atau
justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;
i. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Addendum
Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup pekerjaan;
j. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan terpasang
dan BOQ final;
k. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui progress kemajuan
pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan
administrasi Sub Kontraktor;
l. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan testing dan commissioning untuk
semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan commissioning
termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan commissioning
yang ditetapkan oleh instansi terkait.
5. Tahap Pemeliharaan Konstruksi
Pada tahapan pemeliharaan konstruksi, konsultan manajemen konstruksi melaksanakan
pengawasan pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima pekerjaan kedua
(FHO). Lingkup tugas pada tahap pemeliharaan konstruksi meliputi:
a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima akhir;
b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir pekerjaan
konstruksi.
c. membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
d. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah.
Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK setiap bulan.
D. KELUARAN
Keluaran yang diminta konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan ini
adalah:
1. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi meliputi namun
tidak terbatas pada:
a. Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
c. Laporan Pendahuluan yang berisi laporan awal dan dokumen-dokumen lainnya;
d. Laporan Harian
e. Laporan Mingguan memuat resume kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja;
f. Laporan Bulanan memuat resume kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja dari
laporan mingguan;
g. Berita Acara MC-0%;
h. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
i. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan.
j. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
k. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
l. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II.
m. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
n. Notulensi Rapat dan Berita Acara Koordinasi di Lapangan.
o. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
p. Laporan pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
q. Memeriksa gambar terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S Curve serta Net Work
Planning yang dibuat oleh penyedia jasa konstruksi.
r. Laporan executive summary;
s. Laporan hasil review design bersama para narasumber;
t. Laporan Akhir;
u. Laporan Pemeliharaan;
v. Berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau
kurang, serah terima pertama (provisional hand over) dan serah terima akhir ffinal hand
ouer) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
w. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
sistem perpipaan (plumbing);
x. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);
y. Surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung.
2. Konsultan Manajemen Konstruksi yang telah ditunjuk, berkewajiban untuk membuat
program kerja sebelum melaksanakan pekerjaannya berupa:
a. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan ketepatan jadwal estimasi waktu dan
tahapan pelaksanaan pembangunan gedung mulai dari tahapan-tahapan pembangunan,
uji fungsi bangunan, uji coba dan uji fungsi peralatan yang terpasang di dalam maupun
di luar gedung, serta perizinan.
b. Mengkoordinasikan dan mengawasi ketepatan estimasi anggaran dan biaya
pelaksanaan pembangunan gedung sampai dengan selesai dikerjakan.
c. Pembuatan estimasi kebutuhan tenaga pelaksanaan pembangunan gedung sesuai
tahapan-tahapan yang direncanakan sampai dengan selesai dikerjakan.
d. Mengawasi ketepatan dan kebenaran pelaksanaan dokumen-dokumen maupun
gambar-gambar kerja sesuai dengan lingkup pekerjaan yang telah terdapat dalam
“Lingkup Tugas” serta “Hasil Pekerjaan” di atas.
E. METODOLOGI PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pengumpulan data dan penyusunan jadwal kegiatan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan konstruksi;
b. Untuk melaksanakan tugasnya Manajemen Konstruksi harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pengguna Jasa dalam KAK/
Pengarahan Penugasan ini;
c. Koordinasi dan diskusi terkait pelaksanaan Pembangunan Gedung Gene Bank
Indonesia.
d. Pengawasan pelaksanaan di lapangan dan Pelaporan hasil pengawasan dan
pengendalian konstruksi;
e. Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa Manajemen
Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang
berlaku.
1. Program Kerja
a. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Manajemen Konstruksi harus segera
menyusun:
1) Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.
2) Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang
diusulkan oleh Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Konsep penanganan pekerjaan Perencanaan Kegiatan.
b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan Manajemen
konstruksi dan mendapatkan pendapat teknis dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
2. Kriteria
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa Manajemen Konstruksi pada
Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan umum pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan penyedia jasa Manajemen konstruksi harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa Manajemen konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja Manajemen Konstruksi yang
berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan penyedia jasa Manajemen konstruksi harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai penyedia jasa Manajemen konstruksi yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan dan hasil pembangunan
yang handal dan berkualitas.
F. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyiapkan peralatan dan fasilitas, hanya ruang rapat
untuk pertemuan/diskusi.
G. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
sebagaimana tercantum dalam BoQ di antaranya:
1. Peralatan dan material kantor proyek;
2. Fasilitas penunjang;
3. SMKK (topi pelindung yang diganti setiap 5 bulan pemakaian, pelindung mata yang diganti
setiap 4 bulan pemakaian, sarung tangan yang diganti setiap 4 bulan pemakaian, sepatu
keselamatan yang diganti setiap 8 bulan pemakaian, full body harness yang diganti setiap 2
bulan pemakaian, rompi keselamatan (diganti setiap 4 bulan pemakaian), 1 set peralatan
P3K, masker dll).
H. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
1. Penyedia jasa konsultan manajemen konstruksi melakukan pengawasan pada setiap tahap
pelaksanaan perencanaan, pelelengan konstruksi, konstruksi fisik dan pemeliharaan
bangunan;
2. Penyedia jasa konsultan manajemen konstruksi memberikan masukan pada tahap
pelaksanaan konstruksi.
3. Penyedia jasa konsultan manajemen konstruksi harus melakukan pemberitahuan
pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG.
4. Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa konsultan manajemen
konstruksi meliputi:
a. pengawasan pada tahap perencanaan teknis;
b. pengawasan persiapan konstruksi;
c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(provisional hand over) pekerjaan konstruksi termasuk pengawasan pra instalasi
peralatan kesehatan; dan
d. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi.
5. Penyedia jasa konsultan manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan
rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen
PBG kepada pengguna anggaran.
I. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
1. Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara professional
atas jasa konsultansi yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
2. Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi wajib memenuhi keluaran sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja.
3. Untuk belanja personil tenaga ahli (memilliki SKA) penyedia jasa Manajemen Konstruksi
wajib membayar jasa tenaga ahli yang digunakan sesuai dengan Kepmen PU Nomor 33
Tahun 2025 sedang tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada
Jenjang Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
4. Untuk belanja personil sub profesional dan tenaga pendukung (Non SKA) penyedia jasa
wajib membayar sesuai dengan standard billing rate INKINDO 2025.
5. Untuk belanja non personil: transport, penginapan, honorarium narasumber penyedia jasa
wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2023 atau
yang terbaru kecuali yang bersifat (at cost) harus mengikuti ketentuan standar minimum di
dalam KAK dalam pelaksanaanya.
6. Penanggung jawab professional penyedia jasa konsultansi perencanaan adalah tidak
hanya sebagai konsultan suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional
yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
7. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa konsultansi Manajemen Konstruksi harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan olek PPK termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
8. Penyedia jasa konsultansi Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya
dapat meminta bantuan Tim Pengelola Teknis yang akan memberikan petunjuk dan
pengarahan kepada konsultan untuk mencapai hasil yang optimal guna mendukung
kelancaran kerja.
9. Penyedia jasa konsultansi Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari PPK, maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan Manajemen Konstruksi sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsultansi Manajemen Konstruksi diperhitungkan
selama 28 (dua puluh delapan) bulan dari tahun 2025 - 2027, terhitung sejak diterbitkannya
SPMK termasuk untuk melaksanakan pengawasan pada masa pemeliharaan hasil
pelaksanaan konstruksi (sampai dengan tahap Final Hand Over-FHO).
K. KEBUTUHAN PERSONIL
Dalam menangani pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi Gedung Gene Bank
Indonesia, Penyedia Jasa pekerjaan harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan
proyek, baik ditinjau dari segi kompleksitas lengkap (besaran) proyek maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli inti yang dibutuhkan dalam kegiatan pekerjaan Manajemen Konstruksi
Gedung Gene Bank Indonesia minimal terdiri dari :
1. Biaya Langsung Personil Tenaga AHLI
a. Team Leader: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal S2 Teknik
Sipil/ Arsitektur lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi.
2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Manajemen
Pelaksana Subklasifikasi Ahli Manajemen Konstruksi (601) yang masih berlaku.
3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengarahkan jalannya kegiatan perencanaan, menyusun jadwal kegiatan
selama proyek berdasarkan KAK, pengawasan mutu laporan masing-masing
koordinator dan tenaga ahli (waktu dan spesifikasi/kualitas), pelaporan , masterplan
dan perencanaan desain, pada terutama pada pekerjaan arsitektur.
b. Ahli Arsitektur: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan Latar belakang pendidikan minimal Sarjana
Teknik Arsitektur Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi.
2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
subklasifikasi/subbidang Arsitek (101) atau STRA – 2 (Madya) yang masih berlaku.
3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
c. Ahli Sipil/ Struktur: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil/Struktur/Bangunan Gedung Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Sipil
subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) yang masih
berlaku.
3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
d. Ahli Mekanikal Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigrasi: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
Teknik Mesin Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi.
2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Mekanikal, Elektrikal,
subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi (302)
yang masih berlaku.
3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
e. Ahli Mekanikal Plumbing dan Pompa Mekanik (MEP): 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
Teknik Mesin Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi.
2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Mekanikal, Elektrikal,
subklasifikasi/subbidang Ahli Mekanikal (301)/Teknik Plumbing dan Pompa
Mekanik (303) yang masih berlaku.
3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
f. Ahli Elektrikal Tenaga Listrik: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
Teknik Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi.
2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Elektrikal
subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) yang masih berlaku.
3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
g. Ahli Geoteknik: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil/Geoteknik Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi.
2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya subklasifikasi/subbidang Ahli
Geoteknik (216) yang masih berlaku.
3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
h. Ahli K3: 1 (satu) orang
5) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil/Arsitektur/Mesin/Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
6) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya subklasifikasi/subbidang Ahli K3
(603) yang masih berlaku.
7) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
8) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
i. Ahli Teknik Lingkungan: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan Latar belakang pendidikan minimal Sarjana
Teknik Lingkungan Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi.
2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Tata Lingkungan
subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Lingkungan (501) yang yang masih berlaku.
3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
j. Ahli Desain Interior: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
Desain Interior Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi.
2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
subklasifikasi/subbidang Ahli Desain Interior (102) yang masih berlaku.
3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
k. Ahli Instalasi Peralatan Medik: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Teknik
Elektro dengan basic D3/D4 Elektromedik lulusan universitas atau perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi.
2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
l. Ahli Building Information Modeling (BIM): 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (Satu) orang dengan Latar belakang pendidikan minimal Sarjana
Teknik Arsitektur/Sipil/Mesin/Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
2) Memiliki sertifikasi Revit Autodesk (ACP)/Tekla dan memiliki sertifikasi keahlihan
(SKA) sesuai pendidikannya.
3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
4) Tenaga tersebut memiliki tugas utama :
(1) Berkoordinasi dengan tenaga ahli untuk pemodelan BIM.
(2) Memerintahkan pada drafter untuk penginputan BIM.
(3) Bertanggung jawab pada tim leader terkait progress pemodelan BIM.
m. Ahli Quantity Engineer/Quantity Surveyor: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mesin/ Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
subklasifikasi/subbidang Ahli Quantity Surveyor atau SKK Quantity Surveyor
(MP041010) Jenjang 8 yang masih berlaku.
3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
n. Ahli Quality Control: 1 (satu) orang
5) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mesin/ Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
6) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
subklasifikasi/subbidang Ahli Manajemen Mutu (604) yang masih berlaku.
7) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum
selama 4 (empat) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi
kerja.
8) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
2. Biaya Langsung Personil Pengawas Lapangan
a. Pengawas Arsitektur : 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
Teknik Arsitektur (D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi.
2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
b. Pengawas Sipil/ Struktur: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
Teknik Sipil/Struktur/Bangunan Gedung (D3) lulusan universitas atau perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
c. Pengawas Mekanikal Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigrasi: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
Teknik Mesin (D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi.
2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
d. Pengawas Mekanikal Plumbing dan Pompa Mekanik(MEP): 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
Teknik Mesin (D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi.
2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
e. Pengawas Elektrikal Tenaga Listrik: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
Teknik Elektro (D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi.
2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
f. Pengawas K3 Konstruksi: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mekanikal/ Elektrikal/ K3 (D3) lulusan universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
g. Pengawas Lansekap & Infrastruktur : 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mekanikal/ Elektrikal (D3) lulusan universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai minimum selama 3 (tiga)
tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
1) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
h. Pengawas Interior: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma 3
Desain Interior/ Arsitek Interior (D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi.
2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
i. Pengawas Biomedik : 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Strata
1 Biomedik (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi.
2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
j. Pengawas Instalasi Peralatan Medik: 1 (satu) orang
1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal D3
Elektromedik lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi.
2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman minimum selama 3 (tiga) tahun di
bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola
Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli,
memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan
keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
3. Tenaga Pendukung
1) Surveyor: 2 (dua) orang
a) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma
Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mekanikal/ Elektrikal Diploma (D3) lulusan
universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
b) Mampu untuk melakukan pengukuran kontur, elevasi lapangan.
c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil
dalam pengukuran lapangan dan bangunan gedung minimum selama 5 (lima)
tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/
Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan
tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi
teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat
pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
2) Operator CAD/CAM : 3 (tiga) orang
a) Berjumlah 3 (tiga) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma
Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mekanikal/ Elektrikal Diploma (D3) lulusan
universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
b) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil dalam
perencanaan modeling bangunan gedung minimum selama 5 (tahun) tahun di
bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
c) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan
tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi teknis
sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan
sesuai dengan kerangka acuan kerja.
3) Sekretaris Administrasi/Keuangan: 1 (satu) orang
a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Jurusan
Administrasi Diploma Tiga/lulusan Sekolah Menengah Atas (D3/SMA)
lulusan universitas/sekolah atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi/sekolah swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi.
b) Dipersilahkan bagi fresh graduate, yang belum berpengalaman atau yang
telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil di bidang pekerjaan
tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
4) Operator Komputer: 2 (dua) orang
a) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Jurusan
Ilmu Komputer Diploma Tiga/lulusan Sekolah Menengah Atas (D3/SMA)
lulusan universitas/sekolah atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi/sekolah swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi.
b) Dipersilahkan bagi fresh graduate, yang belum berpengalaman atau yang
telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil di bidang pekerjaan
tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
5) Satpam : 2 (dua) orang
a) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal lulusan
Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat) lulusan universitas/sekolah atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi/sekolah swasta yang telah
diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
b) Dipersilahkan bagi fresh graduate, yang berpengalaman atau yang telah
mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil di bidang pekerjaan tersebut
dilengkapi dengan referensi kerja.
6) Driver: 1 (satu) orang
c) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal lulusan
Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat) lulusan universitas/sekolah atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi/sekolah swasta yang telah
diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
d) Dipersilahkan bagi fresh graduate, yang belum berpengalaman atau yang
telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil di bidang pekerjaan
tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
Tabel K. 1. Kebutuhan Tenaga Ahli, Sub Profesional dan Tenaga Pendukung
Pengalaman Jumlah
No Kualifikasi Tingkat Pendidikan Klasifikasi Tenaga Ahli
(tahun) Orang
I. TENAGA AHLI
S2 Teknik
1. Team Leader SKK/SKA Madya (601) 5 tahun 1
Sipil/Arsitektur
SKK/SKA Madya (101)
2. Ahli Arsitektur S1 Teknik Arsitektur 4 tahun 1
/STRA-2 (Madya)
Ahli
3. S1 Teknik Sipil/Struktur SKK/SKA Madya (201) 4 tahun 1
Sipil/Struktur
Ahli Mekanikal Teknik
4. Sistem Tata Udara S1 Teknik Mesin SKK/SKA Madya (302) 4 tahun 1
dan Refrigrasi
Ahli Mekanikal Teknik
SKK/SKA Madya
5. Plumbing dan Pompa S1 Teknik Mesin 4 tahun 1
(301/303)
Mekanik
6. Ahli Elektrikal S1 Teknik Elektro SKK/SKA Madya (401) 4 tahun 1
S1 Teknik
7. Ahli Geoteknik SKK/SKA Madya (216) 4 tahun 1
Sipil/Geoteknik
8. Ahli K3 S1 Teknik SKK/SKA Madya (603) 4 tahun 1
Ahli
9. S1 Teknik Lingkungan SKK/SKA Madya (501) 4 tahun 1
Lingkungan
Ahli Desain S1 Desain Interior/
10. SKK/SKA Madya (102) 4 tahun 1
Interior Arsitek Interior
S1 Teknik Elektro
Ahli Instalasi
11. dengan basic D3/D4 Non SKA 4 tahun 1
Peralatan Medik
Elektromedik
SKK/SKA Madya
S1 Teknik
(201/101/301/401/STRA-2
12. Ahli BIM Sipil/Arsitektur/Mesin/El 4 tahun 1
Madya), memiliki sertifikat
ektro
keahlian BIM
Ahli Quantity S1 Teknik
SKK/SKA Madya
13. Engineer/ Quantity Sipil/Arsitektur/Mesin/El 4 tahun 1
(MP041010)
Surveyor ektro
S1 Teknik
14. Ahli Quality Control Sipil/Arsitektur/Mesin/El SKK/SKA Madya (604) 4 tahun 1
ektro
13
TENAGA
II. PENGAWAS
LAPANGAN
1. Pengawas Arsitektur D3 Teknik Arsitektur Non SKA 3 tahun 1
Pengawas
2. D3 Teknik Sipil/Struktur Non SKA 3 tahun 1
Sipil/Struktur
Pengawas Mekanikal
3. Sistem Tata Udara D3 Teknik Mesin Non SKA 3 tahun 1
dan Refrigerasi
Pengawas Mekanikal
4. Plumbing dan Pompa D3 Teknik Mesin Non SKA 3 tahun 1
Mekanik
5. Pengawas Elektrikal D3 Teknik Elektro Non SKA 3 tahun 1
D3 Teknik
Pengawas K3
6. Sipil/Ars/Mekanikal/Elekt Non SKA 3 tahun 1
Konstruksi
rikal/K3
D3 Teknik
Pengawas Lansekap
7. Sipil/Struktur/Arsitektur/ Non SKA 3 tahun 1
& Infrastruktur
Lansekap
D3 Desain Interior/ Ars
8. Pengawas Interior Non SKA 3 tahun 1
Interior
9. Biomedik S1 Biomedik Non SKA 3 tahun 1
Pengawas Instalasi
10. D3 Elektromedik Non SKA 3 tahun 0
Peralatan Medik
9
TENAGA
III.
PENDUKUNG
D3
1. Surveyor Sipil/Arsitektur/Mekanika - 5 tahun 2
l/Elektrikal
D3
2. Operator CAD/CAM Sipil/Arsitektur/Mekanika - 5 tahun 3
l/Elektrikal
3. Sekretaris D3 Administrasi - 5 tahun 1
Operator
4. D3 Komputer - 5 tahun 2
Komputer
5. Satpam SMA/SMK - 5 tahun 2
6. Pengemudi SMA/sederajat - 5 tahun 1
11
L. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Gedung Gene Bank
Indonesia di Bogor, Jawa Barat adalah selama 28 (dua puluh delapan) bulan sampai pekerjaan
Fisik Bangunan Gedung Gene Bank Indonesia di Bogor, Jawa Barat selesai dibangun.
Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa
Pengguna Anggaran.
M. LAPORAN
Laporan Pelaksanaan terdiri atas:
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat: pemahaman terhadap KAK, metodologi dan rencana kerja,
organisasi pelaksanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan beserta penugasannya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan
dengan jumlah sebanyak 5 (lima) buku laporan.
2. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan memuat Laporan mingguan yang berisikan progres kegiatan dan uraian
mengenai penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi dan lain-lain setiap
minggunya.
Laporan Mingguan diserahkan tiap minggu kalender sejak dimulainya pelaksanaan fisik.
Jumlahnya sebanyak 3 (tiga) buku laporan selama 102 minggu.
3. Laporan Bulanan
Merupakan laporan bulanan yang berisikan progres kegiatan, uraian mengenai
penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi, dokumentasi pengawasan proyek,
serta 4 video dengan durasi masing-masing 3 menit. Laporan bulanan diserahkan setiap
bulan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 3 (tiga)
eksemplar selama 28 bulan.
4. Laporan Akhir
Laporan akhir memuat laporan penyelesaian fisik 100 (seratus) persen di lapangan.
Laporan akhir diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar, serta menyerahkan 2 unit Hardisk
External ukuran 1 TB yang berisikan kompilasi softcopy seluruh produk yang dihasilkan
termasuk foto dokumentasi lapangan.
5. Laporan Ringkasan Eksekutif
Merupakan laporan profil pelaksanaan yang berisikan progres kegiatan dan uraian
mengenai penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi secara visual dengan
spesifikasi buku art paper A3-hardcover-akhir tahun 2025 dan laporan akhir sebanyak 5
(lima) eksemplar.
6. Laporan Pemeliharaan Berkala
Laporan berisi sekurang-kurangnya terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk
pengoperasian elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual
book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi dikerjakan dan berlaku mulai dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 5 (lima) eksemplar.
7. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Laporan RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu
kesatuan dengan dokumen kontrak.Laporan RKK diserahkan total sebanyak 2 (dua)
eksemplar.
N. HAL-HAL LAIN
1. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Sama
Mengikuti peraturan perundang-undangan terkait barang/jasa pemerintah.
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai peraturan
dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan perencanaan
teknis dan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Pengukuran secara langsung di lapangan;
b. Dokumentasi berupa foto dan video;
c. Data informasi yang didapat dari Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan
4. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja
PPK berikut:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Tim Teknis/Personil Proyek/Staf PPK;
c. Pihak terkait lainnya.
5. Kualifikasi Penyedia Jasa
Penyedia jasa memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut:
a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan Subklasifikasi Jasa Manajemen Proyek terkait
Konstruksi Bangunan KL403 (KBLI 2017) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 (KBLI 2020) usaha kualifikasi besar;
b. Pengalaman pernah melaksanakan pekerjaan sejenis berupa penyusunan perencanaan
pembangunan gedung Rumah Sakit/Laboratorium Kesehatan selama 10 (sepuluh)
tahun terakhir.
c. Kualifikasi penyedia barang/jasa mengikuti kriteria yang telah ditentukan oleh LKPP.
d. Calon Penyedia Jasa tidak bisa menuntut apapun apabila Seleksi Penyedia Jasa
Konsultansi Manajemen Konstruksi Gedung Gene Bank Indonesia di Bogor, Jawa Barat
jika dibatalkan karena satu dan lain hal.
O. KRITERIA PENILAIAN
NO KRITERIA
1 Pemahaman terhadap jasa layanan yang tercantum dalam KAK
(Tanggapan penyedia terkait data-data umum proyek dan lingkup pekerjaan)
a. Gedung Gene Bank Indonesia
b. Manajemen Konstruksi Gene Bank Indonesia
c. Hubungan antar lingkup penyedia setiap proyek dalam program pembangunan
Gene Bank Indonesia.
d. Data awal yg diberikan dalam KAK
2 Kualitas metodologi
a. Ketepatan analisis yang disampaikan dan langkah pemecahan yang diusulkan
untuk mencapai tujuan (tercapainya pembangunan Gedung Gene Bank
Indonesia).
- identifikasi keluaran
- analisis permasalahan terkait keluaran
- langkah-langkah pemecahan masalah tersebut
- keterkaitan langkah-langkah dengan tujuan pekerjaan
b. Konsistensi antara metodologi dan rencana kerja untuk mencapai tujuan
- keselarasan langkah-langkah pemecahan masalah tersebut dengan metode
kerja
- keselarasan metode kerja dengan rencana kerja yang ditawarkan
- keselarasan rencana kerja (rencana jadwal pengerahan tenaga, peralatan
serta jenis dan tahapan pekerjaan) yang ditawarkan dengan tujuan pekerjaan
c. Apresiasi terhadap inovasi untuk mencapai tujuan
- terdapat inovasi dalam metodologi yang ditawarkan
- terdapat hubungan inovasi dengan tujuan pekerjaan
- Inovasi yang ditawarkan meningkatkan kinerja tujuan pekerjaan
d. Dukungan data untuk mencapai tujuan
(Uraian data apa saja yang diusulkan dan bagaimana mendapatkannya)
e. Uraian tugas tenaga ahli untuk mencapai tujuan
- Spesifikasi dan jumlah tenaga ahli
- uraian tugas tenaga ahli
- uraian wewenang tenaga ahli
f. Program kerja, jadwal pekerjaan dan jadwal penugasan untuk mencapai tujuan
- Program kerja
- Jadwal kerja dan penyerahan keluaran pekerjaan
- Jadwal penugasan
g. Organisasi proyek untuk mencapai tujuan dan terlaksananya rencana kerja
h. Fasilitas penunjang untuk mencapai tujuan
- Tenaga dan Alat Penunjang
3 Penyajian hasil kerja (deliverable)
a. Penyajian seluruh hasil kerja sesuai keluaran yg diminta dan usulan lainnya
- Penyajian analisis-analisis
- Laporan dan lampirannya
- Gambar dan penjelasannya
b. Penyajian spesifikasi teknis dan perhitungan teknis
- spesifikasi teknis (misal: approval material beserta reviu/catatan atas usulan
spek material)
- perhitungan teknis (missal reviu terhadap dokumen konsep perhitungan
perencanaan)
c. Penyajian laporan-laporan:
- laporan masa perencanaan (reviu masterplan dan reviu dokumen
perencanaan).
- laporan masa pelaksanaan pekerjaan (laporan harian, mingguan dan
bulanan)..
- laporan masa pemeliharaan bangunan.
d. Gagasan baru untuk peningkatan kualitas pekerjaan dan keluaran serta
percepatan waktu kerja
P. JENIS KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1. Jenis Kontrak yang dinginkan: kontrak lumpsum.
2. Tata cara pembayaran yang diinginkan: pembayaran dilakukan secara termin sesuai
prestasi pekerjaan yang disepakati dibuktikan dengan Berita Acara Penerimaan Hasil
Pekerjaan pada setiap terminnya.
Q. PENUTUP
1. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih
lanjut oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan dan/atau Tim Teknis sepanjang
keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai dengan yang diharapkan.
2. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis
kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku.