Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi Dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10035945000
Date: 21 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Bengkulu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 567,501,000
Winner (Pemenang): PT Ramu Prima Persada
NPWP: 317980225428000
RUP Code: 59372937
Work Location: Poltekkes Kemenkes Bengkulu - Bengkulu (Kota)
Participants: 48
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0317980225428000Rp 436,008,00094.9495.95-
0814157772307000Rp 444,000,00092.9594-
0862339090422000Rp 454,027,96290.6291.7-
0433778198422000Rp 454,045,00193.7594.21-
0744675075541000Rp 457,994,5479595.04-
0024301657655000Rp 459,134,74190.5391.42-
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek
01*8**9****07**0----
0015911043311000---Tidak hadir/mengikuti Pembuktian Kualifikasi
0856741509822000---Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi
0017595679311000----
0750212045311000---Tidak melampirkan sertifkat standar yang telah terverivikasi atau tangkapan layar yang menunjukan masih berproses di OSS
0030475891211000-86.84-Sertifikat kompetensi pada AHLI ELEKTRIKAL KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG tidak sesuai persayaratan. Sertifikat kompetensi yang dikirim oleh penyedia adalah Ahli Madya KeahlianTeknik Mekanikal dan atau Ahli Muda Pelaksana Teknik Plumbing
Lachtara Teknik Consultant
01*9**0****52**0---Tidak melampirkan sertifkat standar yang telah terverifikasi atau tangkapan layar yang menunjukan masih berproses di OSS
0015161359301000----
0940829195741000---Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi
PT Archdecons Gubah Gemilang
02*2**7****11**0----
0012384046311000---Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi
0746382894201000----
0016705998311000----
0011309440423000---Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0032606972061000----
0021834023002000----
0033107913017000---Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0865408132211000----
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0----
0019870500216000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0012364279904000----
0019915909323000----
0030058705307000----
CV Al-Qasim Cahaya Arch
04*1**8****07**0----
0026455923322000----
0311668735429000----
0959043316541000----
0314987546403000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
0015673247015000----
0032008096311000----
CV Burung Garuda
07*2**7****44**0----
0900045816201000----
0014647531542000----
Pilar Mitra Globalindo
04*3**6****03**0----
0026288605311000----
Mitra Anugrah Pamungkas
09*0**8****53**0----
CV Multi Karya Cemerlang
00*1**6****01**0----
0019260538655000----
CV Titian Mahakarya
09*4**9****18**0----
0018123828518000----
Attachment
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                       
                                                                      
          Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Tahap III           
    Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik
             Laboratorium Medik, Farmasi dan Profesi Gizi             
                   Politeknik Kesehatan Bengkulu                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     Uraian Pendahuluan1                              
                                                                      
                                                                      
1. Latar Belakang a. Setiap bangunan Negara harus diwujudkan dengan   
                    sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara    
                    optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat      
                    sebagai teladan  bagi  lingkungannya,serta        
                    berkonstribusi positif bagi perkembangan          
                    pembangunan di Indonesia;                         
                  b. Pemberi jasa Pengawasan untuk bangunan gedung    
                    negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                    sehingga mampu  mewujudkan  pengawasan,           
                    perancangan dan pelaksanaan dengan teknis         
                    bangunan yang memadai dan layak diterima menurut  
                    kaidah, norma serta tata laku professional;       
                                                                      
                  c. Konsultan pengawas bertujuan secara umum         
                    mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya,   
                    mutu dan waktu pelaksanaan kegiatan;              
                                                                      
                  d. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh 
                    kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara
                    menyeluruh dapat  dilakukan kegiatannya           
                    berdasarkan Kerangka Acuan Kerja [KAK] yang telah 
                    disepakati                                        
                                                                      
2. Maksud dan     Maksud dari kegiatan ini adalah Kerangka Acuan Kerja
   Tujuan         [KAK] ini merupakan petunjuk bagi konsultan         
                  pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan    
                  proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
                  diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas         
                  pengawasan.                                         
                  Tujuan dari kegiatan ini adalah agar konsultan dapat
                  melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik
                  untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai     
                  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini                      
                                                                      
3. Sasaran                                                            
                  Yang  menjadi  sasaran dalam  pekerjaan             
                  konsultansi pengawasan ini adalah :                 
                                                                      
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                              Paraf 1      Paraf 2      Paraf 3       
                  1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.
                  2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran
                    kegiatan.                                         
                  3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
                    spesifikasi teknis.                               
                                                                      
4. Lokasi Pekerjaan Politeknik Kesehatan Bengkulu                     
                  Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan Kota Bengkulu   
                  https://maps.app.goo.gl/Euh7Qb8TkjSqxgBV6           
                  Koordinat lintang dan bujur dari Poltekkes Kemenkes 
                  Bengkulu terletak pada -3.80044° Lintang Selatan dan
                  102.26554° Bujur Timur.                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5. Sumber         a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA
   Pendanaan        Politeknik Kesehatan Bengkulu Tahun Anggaran      
                    2025                                              
                  b. Total Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)        
                    Rp. 567.501.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh   
                    Juta Lima Ratus Satu Ribu Rupiah)                 
6. Nama dan       Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                      
   Organisasi PPK Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan       
                  Kemenkes Bengkulu                                   
                  Satuan Kerja:                                       
                  Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu              
                                                                      
                      Data Penunjang2                                 
                                                                      
7. Data Dasar     Data dan fasilitas penunjang yang akan disediakan oleh
                  pihak PPK adalah dokumen perencanaan teknis berikut 
                  data penunjangnya.                                  
                                                                      
8. Standar Teknis Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar
                  pada standar Teknis :                               
                                                                      
                                                                      
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                  1. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI)   
                     1982;                                            
                  2. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI –      
                     N.1.5/1961);                                     
                  3. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia    
                     (PPBBI-1983);                                    
                  4. Peraturan Instalasi Khusus Air Bersih dan Listrik
                     (AVWI dan AVE PUIL– N.I.6 – 1978 );              
                  5. Peraturan Perburuan di Indonesia (Tentang        
                     Penggunaan Tenaga Kerja Harian, Mingguan dan     
                     Bulanan/ Borongan );                             
                  6. PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia)       
                     Tahun 1987;                                      
                  7. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia      
                     untuk Gedung tahun 1981;                         
                  8. Keputusan Menteri PU Nomor: 10/KPTS/2000         
                     Tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap     
                     Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan        
                     Lingkungannya;                                   
                  9. Keputusan   Menteri   Pekerjaan Umum             
                     No.26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis      
                     Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung   
                     Dan Lingkungan;                                  
                  10. Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan   
                     oleh Direktorat Teknik Penyehatan Direktur Jenderal
                     Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum;          
                  11. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP)
                     tahun 1983 yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik
                     Penyehatan Direktur Jenderal Cipta Karya         
                     Departemen Pekerjaan Umum.                       
                  12. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk      
                     Bangunan Gedung SNI 03-2847-2002;                
                  13. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk     
                     Bangunan Gedung, SNI 03-1726- 2012;              
                  14. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan     
                     Gedung SNI 2847-2019;                            
                  15. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung dan 
                     Bangunan lain SNI-1727-2013;                     
9. Studi-Studi    Konsultan Pengawas, dalam melaksanakan tugasnya     
   Terdahulu      harus senantiasa memperhatikan hasil studi-studi    
                  terdahulu baik menyangkut fungsi lahan, kondisi     
                  eksisting kawasan, kondisi tanah, hidrologi, data   
                  topografi dan lain-lain.                            
10. Referensi Hukum Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar
                  pada referensi hukum :                              
                  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun   
                    2017 tentang Jasa Konstruksi;                     
                  2. Peraturan Pemerintah R.I No. 14 Tahun 2021 tentang
                    Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2       
                    Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;               
                  3. Peraturan Pemerintah R.I. No. 4 Tahun 2010 tentang
                    Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.28 Tahun   
                    2000, tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa     
                    Konstruksi;                                       
                  4. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang
                    Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun  
                    2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;    
                  5. Peraturan Pemerintah RI No. 30 Tahun 2000, tentang
                    Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;        
                  6. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang   
                    Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16  
                    Tahun  2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa         
                    Pemerintah Presiden RI;                           
                  7. Peraturan Menteri   Pekerjaan  Umum              
                    No.30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis           
                    Fasilitas dan Aksesbilitas Pada Bangunan Dan      
                    Lingkungan;                                       
                  8. Peraturan Menteri   Pekerjaan  Umum              
                    No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan      
                    Teknis Bangunan Gedung;                           
                  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.             
                    30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas    
                    dan Aksebilitas pada Gedung dan Lingkungan;       
                  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:         
                    22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan         
                    Bangunan Gedung Negara;                           
                  11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                    Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman        
                    Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;          
                  12. Keputusan Menteri PUPR No. 33/KPTS/M/2025       
                    tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja   
                    Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
                    Jasa Konsultansi Konstruksi ;                     
                  13. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional
                    Konsultan Indonesia Nomor: 05/SK.DPN/I/2025       
                    Tentang   Pedoman    Standar   Minimal            
                    Remunerasi/Billing Rate Dan Biaya langsung (Direct
                    cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun    
                    2025;                                             
                       Ruang Lingkup                                  
                                                                      
11. Lingkup Pekerjaan a. Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
                    Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium         
                    Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik    
                    Laboratorium Medik, Farmasi dan Profesi Gizi      
                    Politeknik Kesehatan Bengkulu yang meliputi :     
                    1) Mengetahui dan memahami rangkaian proses       
                       pembangunan dimulai dari tahapan perencanaan,  
                       pengawasan dan pembangunan pelaksanaan fisik   
                       di lapangan, baik berupa teori atau teknis     
                       lapangan, yang meliputi :                      
                                                                      
                       a) Pekerjaan Struktur;                         
                       b) Pekerjaan Arsitektur;                       
                       c) Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal;         
                       d) Pekerjaan Tata Udara;                       
                       e) Pekerjaan Plumbing;                         
                       f) Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik di   
                         Lapangan.                                    
                    2) Melakukan koordinasi dan koreksi pekerjaan     
                       kepada kontraktor untuk menjaga kriteria,      
                       keutuhan hirarki dan keharmonisan dari tujuan  
                       perencanaan dan pembangunan yang baik, sesuai  
                       dengan standar, inovasi serta menurut pedoman  
                       perencanaan dan pembangunan dengan ketentuan   
                       – ketentuan yang berlaku.                      
                                                                      
                  b. Lingkup Pelayanan (scope of service) untuk       
                    pelaksanaan pekerjaan konsultansi ini adalah sebagai
                    berikut :                                         
                      Pengawasan Teknis Pembangunan Tahap III         
                      Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi 
                      Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi  
                      dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu  
                  c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh       
                    konsultan Pengawas adalah berpedoman pada         
                    ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman         
                    Teknis Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri  
                    Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14       
                    September 2018, yang dapat meliputi tugas-tugas   
                    pengawasan konstruksi fisik bangunan gedung negara
                    yang terdiri dari :                               
                                                                      
                    1)  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk       
                        pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan    
                        dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; 
                    2)  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan      
                        metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan 
                        waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;        
                    3)  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi    
                        dari segi kualitas, kuantitas, dan laju       
                        pencapaian volume/ realisasi fisik;           
                    4)  Mengumpulkan data dan informasi dilapangan    
                        untuk memecahkan persoalan yang terjadi       
                        selama pelaksanaan konstruksi;                
                    5)  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara  
                        berkala, membuat laporan mingguan dan         
                        bulanan pekerjaan pengawasan, dengan          
                        masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan   
                        harian, mingguan dan bulanan pekerjaan        
                        konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
                    6)  Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan      
                        (shop drawing) yang diajukan oleh pelaksana   
                        konstruksi;                                   
                    7)  Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan     
                        pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)    
                        sebelum serah terima pertama;                 
                    8)  Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah 
                        terima pertama, mengawasi perbaikannya pada   
                        masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir 
                        pekerjaan pengawasan;                         
                    9)  Menyusun berita acara persetujuan kemajuan    
                        pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
                        dan   serah  terima pertama dan akhir         
                        pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan    
                        untuk  pembayaran angsuran pekerjaan          
                        konstruksi;                                   
                    10) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan        
                        konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan 
                        penggunaan bangunan gedung;                   
                    11) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun    
                        Dokumen Pendaftaran;                          
                    12) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan          
                        kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun     
                        sesuai dengan IMB; dan                        
                    13) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan   
                        kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi    
                        (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
12. Keluaran3     Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas    
                  berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih   
                  lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal
                  meliputi :                                          
                    1. Laporan Pendahuluan sebanyak 3 (tiga) buku     
                       diserahkan pada minggu kedua pekerjaan         
                       pengawasan.                                    
                    2. Laporan Mingguan sebanyak 54 (lima puluh       
                       empat) buku, diserahkan paling lambat di hari ke 3
                       (tiga) minggu berikutnya ;                     
                    3. Laporan Bulanan sebanyak 15 (lima belas) buku, 
                       diserahkan paling lambat di minggu ke 1 (satu) 
                       bulan berikutnya;                              
                                                                      
                    4. Laporan Akhir sebanyak 3 (tiga) buku, diserahkan
                       pada saat Serah Terima Pertama Pekerjaan       
                       Pengawasan                                     
                    5. Dokumentasi sebanyak 3 (tiga) buku, diserahkan 
                       pada saat Serah Terima Pertama Pekerjaan       
                       Pengawasan                                     
                                                                      
13. Peralatan,    Fasilitas yang dapat disediakan oleh Pejabat Pembuat
   Material, Personel Komitmen :                                      
   dan Fasilitas dari a. Peralatan : tidak ada                        
   PPK            b. Material    : tidak ada                          
                  c. Personil dan data :                              
                    1) Tim Teknis; dan                                
                    2) Data/Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahap     
                       III Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi      
                       Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik,
                       Farmasi dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan  
                       Bengkulu                                       
                  d. Fasilitas   : Ruangan rapat untuk kegiatan       
                    Insidentil                                        
                                                                      
14. Peralatan dan Tidak disyaratkan.                                  
   Material dari                                                      
   Penyedia Jasa                                                      
   Konsultansi                                                        
                                                                      
15. Lingkup        Konsultan pengawas bertanggung jawab secara        
   Kewenangan      profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
   Penyedia Jasa   ketentuan kode etik profesi yang berlaku.          
                   1. Secara umum  tanggung jawab konsultan           
                     pengawas adalah minimal sebagai berikut :        
                     a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan      
                        dokumen pelelangan / pelaksanaan yang         
                        dijadikan pedoman, serta peraturan, standard  
                        dan pedoman teknis yang berlaku.              
                     b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar     
                        hasil kerja pengawasan yang berlaku.          
                   2. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang       
                     ditimbulkan.                                     
                                                                      
16. Jangka Waktu  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 135 (seratus
   Penyelesaian   tiga puluh lima) hari kalender/mengikuti waktu      
   Pekerjaan      pelaksanaan pekerjaan kontruksi fisik berlangsung,  
                  terhitung sejak terbitnya SPMK.                     
17. Personel*)                                                        
                                             Tahun                    
                                                    Jumlah            
          Posisi     Pendidikan   Kualifikasi Penga                   
  No                                                                  
                                                    Orang             
                                             laman                    
     Tenaga Ahli                                                      
 A                                                                    
     Team Leader     S1 Teknik    Ahli Madya                          
   1                                                                  
                     Arsitektur   Manajemen                           
                                             5 Thn  1 Org             
                                  Konstruksi                          
                                  (Jenjang 8)                         
     Ahli Mekanikal               Ahli Muda                           
   2                 S1 Teknik                                        
     Elektikal                    Mekanikal                           
                    Elektro/Mesin/                                    
                                             3 Thn  1 Org             
                                  Elektrikal                          
                      Listrik                                         
                                  (Jenjang 7)                         
     Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil/ Ahli Muda K3                 
   3                                                                  
                                             2 Thn                    
                                                    1 Org             
                     Arsitektur   Konstruksi                          
                                  (Jenjang 7)                         
     Asisten Tenaga Ahli                                              
 B                                                                    
  1  Pengawas        S1 Teknik       -       2 Thn  2 Org             
     Lapangan        Arsitektur                                       
     Tenaga Pendukung                                                 
 C                                                                    
     Administrasi    SMA/SMK         -       1 Thn  1 Org             
   1                                                                  
18. Jadwal Tahapan 1. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan        
   Pelaksanaan      pengawas harus segera menyusun :                  
   Pekerjaan        a. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara 
                       detail.                                        
                    b. Alokasi tenaga ahli yang lengkap.              
                       Tenaga -tenaga yang diusulkan oleh konsultan   
                       pengawas harus mendapatkan persetujuan dari    
                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                
                    c. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan         
                       kegiatan.                                      
                  2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
                    persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  
                    setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan 
                    pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dan      
                    pengelola teknis kegiatan.                        
                         Laporan**)                                   
                                                                      
19. Laporan                                                           
   Pendahuluan    Laporan Pendahuluan sebanyak 3 (tiga) buku, memuat  
                  Program kerja konsultan pengawas di dalam mengawasi 
                  pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, yang memuat
                  organisasi kerja, prosedur pelaksanaan pekerjaan dan
                  standard operating procedure (SOP), laporan ini     
                  diserahkan di awal pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                      
20. Laporan       Laporan Mingguan sebanyak 54 (lima puluh empat)     
   Mingguan       buku, berisi resume laporan harian yang berisi laporan
                  kemajuan pekerjaan/progress serta bobot pekerjaan,  
                  dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, temuan           
                  permasalahan di lapangan, rencana kerja dokumentasi 
                  rapat.                                              
                                                                      
21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan sebanyak 15 (lima belas) buku, yang
                  berisi resume laporan mingguan yang terdiri dari laporan
                  kemajuan pekerjaan/progress serta bobot pekerjaan,  
                  dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, temuan           
                  permasalahan di lapangan, rencana kerja dokumentasi 
                  rapat                                               
                                                                      
22. Laporan Akhir Laporan Akhir sebanyak 3 (tiga) buku memuat : metode
                  pekerjaan dari awal sampai akhir, permasalahan dan  
                  kendala yang ada di lapangan serta pemecahan        
                  masalahnya, absensi personel di lapangan, notulen dan
                  berita acara rapat-rapat di lapangan, pekerjaan yg telah
                  dikerjakan oleh personel, progress dan dokumentasi  
                  kegiatan pengawasan, laporan shop drawing dan asbuilt
                  drawing, laporan (MC0, CCO dan MC 100), Berita Acara
                  Serah Terima Pertama Pekerjaan Fisik.               
                                                                      
23. Dokumentasi   Dokumentasi sebanyak 3 (tiga) buku, berisi foto -foto
                  dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi 
                  fisik gedung mulai dari progress 0% sampai dengan 100%,
                  termasuk kegiatan rapat-rapat dilapangan.           
                        Hal-Hal Lain                                  
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
   Negeri         harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik    
                  Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK 
                  dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam   
                  negeri.                                             
25. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
   sama           (KSO) diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa    
                  konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
                  Mempunyai surat Kerjasama (KSO) untuk melaksanakan  
                  pekerjaan jasa konsultansi.                         
                                                                      
26. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
   Pengumpulan    berikut: Harus mendapat izin dari PPK               
   Data Lapangan                                                      
                                                                      
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan atas permintaan PPK Penyedia Jasa
                  Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan     
                  pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih          
                  pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK seperti,
                  membaca gambar kerja, menghitung volume pekerjaan,  
                  dll.                                                
                                                                      
                                                                      
                           Bengkulu, 03 Juni 2025                     
                           Pejabat Pembuat Komitmen                   
                           Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pirdaus, SKM.M.Si.                         
                            NIP. 197505092000121002
Tenders also won by PT Ramu Prima Persada
Authority
3 August 2022Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Pendidikan Sekolah Banten 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,697,000,000
16 April 2025Pengawasan Gedung Utama Pusat Pengembangan Teknologi IbKementerian PertanianRp 1,086,000,000
22 March 2022Manajemen Risiko Penerapan Good Governance Dan Keberlanjutan Rumusan Kebijakan TransportasiKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
14 July 2025Pengadaan Belanja Jasa Konsultan Ded Gedung Pusat Pembelajaran Mahasiswa Institut Teknologi SumateraKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 1,000,000,000
24 June 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design Gedung Utama Kampus 2Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 1,000,000,000
23 March 2021Penyusunan Masterplan Dan Ded Uppkb Aek Batu Dan Mambang MudaKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
27 May 2024Penyusunan Masterplan Dan Ded Fasilitas Penimbangan Sedarum Dan SingosariKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
11 March 2024Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Polres Pangandaran Ta.2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 990,000,000
1 December 2021Jasa Konsultansi Manajemen KonstruksiKementerian Dalam NegeriRp 971,566,000
21 February 2024Jasa Konsultansi Kelaikan Bangunan Gedung KantorProvinsi DKI JakartaRp 960,217,599