| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0317980225428000 | Rp 436,008,000 | 94.94 | 95.95 | - | |
| 0814157772307000 | Rp 444,000,000 | 92.95 | 94 | - | |
| 0862339090422000 | Rp 454,027,962 | 90.62 | 91.7 | - | |
| 0433778198422000 | Rp 454,045,001 | 93.75 | 94.21 | - | |
| 0744675075541000 | Rp 457,994,547 | 95 | 95.04 | - | |
| 0024301657655000 | Rp 459,134,741 | 90.53 | 91.42 | - | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - | - | - | - |
| 0015911043311000 | - | - | - | Tidak hadir/mengikuti Pembuktian Kualifikasi | |
| 0856741509822000 | - | - | - | Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi | |
| 0017595679311000 | - | - | - | - | |
| 0750212045311000 | - | - | - | Tidak melampirkan sertifkat standar yang telah terverivikasi atau tangkapan layar yang menunjukan masih berproses di OSS | |
| 0030475891211000 | - | 86.84 | - | Sertifikat kompetensi pada AHLI ELEKTRIKAL KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG tidak sesuai persayaratan. Sertifikat kompetensi yang dikirim oleh penyedia adalah Ahli Madya KeahlianTeknik Mekanikal dan atau Ahli Muda Pelaksana Teknik Plumbing | |
Lachtara Teknik Consultant | 01*9**0****52**0 | - | - | - | Tidak melampirkan sertifkat standar yang telah terverifikasi atau tangkapan layar yang menunjukan masih berproses di OSS |
| 0015161359301000 | - | - | - | - | |
| 0940829195741000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
PT Archdecons Gubah Gemilang | 02*2**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0012384046311000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0746382894201000 | - | - | - | - | |
| 0016705998311000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0032606972061000 | - | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0865408132211000 | - | - | - | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | - |
| 0019870500216000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0012364279904000 | - | - | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | - | - | |
| 0030058705307000 | - | - | - | - | |
CV Al-Qasim Cahaya Arch | 04*1**8****07**0 | - | - | - | - |
| 0026455923322000 | - | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
| 0314987546403000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0032008096311000 | - | - | - | - | |
CV Burung Garuda | 07*2**7****44**0 | - | - | - | - |
| 0900045816201000 | - | - | - | - | |
| 0014647531542000 | - | - | - | - | |
Pilar Mitra Globalindo | 04*3**6****03**0 | - | - | - | - |
| 0026288605311000 | - | - | - | - | |
Mitra Anugrah Pamungkas | 09*0**8****53**0 | - | - | - | - |
CV Multi Karya Cemerlang | 00*1**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
CV Titian Mahakarya | 09*4**9****18**0 | - | - | - | - |
| 0018123828518000 | - | - | - | - |
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Tahap III
Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik
Laboratorium Medik, Farmasi dan Profesi Gizi
Politeknik Kesehatan Bengkulu
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang a. Setiap bangunan Negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya,serta
berkonstribusi positif bagi perkembangan
pembangunan di Indonesia;
b. Pemberi jasa Pengawasan untuk bangunan gedung
negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu mewujudkan pengawasan,
perancangan dan pelaksanaan dengan teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku professional;
c. Konsultan pengawas bertujuan secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya,
mutu dan waktu pelaksanaan kegiatan;
d. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara
menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja [KAK] yang telah
disepakati
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan ini adalah Kerangka Acuan Kerja
Tujuan [KAK] ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan
proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar konsultan dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
3. Sasaran
Yang menjadi sasaran dalam pekerjaan
konsultansi pengawasan ini adalah :
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran
kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis.
4. Lokasi Pekerjaan Politeknik Kesehatan Bengkulu
Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan Kota Bengkulu
https://maps.app.goo.gl/Euh7Qb8TkjSqxgBV6
Koordinat lintang dan bujur dari Poltekkes Kemenkes
Bengkulu terletak pada -3.80044° Lintang Selatan dan
102.26554° Bujur Timur.
5. Sumber a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA
Pendanaan Politeknik Kesehatan Bengkulu Tahun Anggaran
2025
b. Total Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rp. 567.501.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh
Juta Lima Ratus Satu Ribu Rupiah)
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi PPK Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan
Kemenkes Bengkulu
Satuan Kerja:
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
Data Penunjang2
7. Data Dasar Data dan fasilitas penunjang yang akan disediakan oleh
pihak PPK adalah dokumen perencanaan teknis berikut
data penunjangnya.
8. Standar Teknis Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar
pada standar Teknis :
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
1. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI)
1982;
2. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI –
N.1.5/1961);
3. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
(PPBBI-1983);
4. Peraturan Instalasi Khusus Air Bersih dan Listrik
(AVWI dan AVE PUIL– N.I.6 – 1978 );
5. Peraturan Perburuan di Indonesia (Tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Harian, Mingguan dan
Bulanan/ Borongan );
6. PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia)
Tahun 1987;
7. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia
untuk Gedung tahun 1981;
8. Keputusan Menteri PU Nomor: 10/KPTS/2000
Tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungannya;
9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
No.26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung
Dan Lingkungan;
10. Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan
oleh Direktorat Teknik Penyehatan Direktur Jenderal
Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum;
11. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP)
tahun 1983 yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik
Penyehatan Direktur Jenderal Cipta Karya
Departemen Pekerjaan Umum.
12. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
Bangunan Gedung SNI 03-2847-2002;
13. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Bangunan Gedung, SNI 03-1726- 2012;
14. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung SNI 2847-2019;
15. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung dan
Bangunan lain SNI-1727-2013;
9. Studi-Studi Konsultan Pengawas, dalam melaksanakan tugasnya
Terdahulu harus senantiasa memperhatikan hasil studi-studi
terdahulu baik menyangkut fungsi lahan, kondisi
eksisting kawasan, kondisi tanah, hidrologi, data
topografi dan lain-lain.
10. Referensi Hukum Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar
pada referensi hukum :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah R.I No. 14 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah R.I. No. 4 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.28 Tahun
2000, tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah RI No. 30 Tahun 2000, tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Presiden RI;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksesbilitas Pada Bangunan Dan
Lingkungan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas
dan Aksebilitas pada Gedung dan Lingkungan;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
12. Keputusan Menteri PUPR No. 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi ;
13. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia Nomor: 05/SK.DPN/I/2025
Tentang Pedoman Standar Minimal
Remunerasi/Billing Rate Dan Biaya langsung (Direct
cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
2025;
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan a. Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium
Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik
Laboratorium Medik, Farmasi dan Profesi Gizi
Politeknik Kesehatan Bengkulu yang meliputi :
1) Mengetahui dan memahami rangkaian proses
pembangunan dimulai dari tahapan perencanaan,
pengawasan dan pembangunan pelaksanaan fisik
di lapangan, baik berupa teori atau teknis
lapangan, yang meliputi :
a) Pekerjaan Struktur;
b) Pekerjaan Arsitektur;
c) Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal;
d) Pekerjaan Tata Udara;
e) Pekerjaan Plumbing;
f) Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik di
Lapangan.
2) Melakukan koordinasi dan koreksi pekerjaan
kepada kontraktor untuk menjaga kriteria,
keutuhan hirarki dan keharmonisan dari tujuan
perencanaan dan pembangunan yang baik, sesuai
dengan standar, inovasi serta menurut pedoman
perencanaan dan pembangunan dengan ketentuan
– ketentuan yang berlaku.
b. Lingkup Pelayanan (scope of service) untuk
pelaksanaan pekerjaan konsultansi ini adalah sebagai
berikut :
Pengawasan Teknis Pembangunan Tahap III
Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi
Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi
dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu
c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Teknis Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018, yang dapat meliputi tugas-tugas
pengawasan konstruksi fisik bangunan gedung negara
yang terdiri dari :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
6) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop drawing) yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi;
7) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima pertama;
8) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
9) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
10) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
11) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran;
12) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB; dan
13) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
12. Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal
meliputi :
1. Laporan Pendahuluan sebanyak 3 (tiga) buku
diserahkan pada minggu kedua pekerjaan
pengawasan.
2. Laporan Mingguan sebanyak 54 (lima puluh
empat) buku, diserahkan paling lambat di hari ke 3
(tiga) minggu berikutnya ;
3. Laporan Bulanan sebanyak 15 (lima belas) buku,
diserahkan paling lambat di minggu ke 1 (satu)
bulan berikutnya;
4. Laporan Akhir sebanyak 3 (tiga) buku, diserahkan
pada saat Serah Terima Pertama Pekerjaan
Pengawasan
5. Dokumentasi sebanyak 3 (tiga) buku, diserahkan
pada saat Serah Terima Pertama Pekerjaan
Pengawasan
13. Peralatan, Fasilitas yang dapat disediakan oleh Pejabat Pembuat
Material, Personel Komitmen :
dan Fasilitas dari a. Peralatan : tidak ada
PPK b. Material : tidak ada
c. Personil dan data :
1) Tim Teknis; dan
2) Data/Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahap
III Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi
Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik,
Farmasi dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan
Bengkulu
d. Fasilitas : Ruangan rapat untuk kegiatan
Insidentil
14. Peralatan dan Tidak disyaratkan.
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Konsultan pengawas bertanggung jawab secara
Kewenangan profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
Penyedia Jasa ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
1. Secara umum tanggung jawab konsultan
pengawas adalah minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan
dokumen pelelangan / pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standard
dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar
hasil kerja pengawasan yang berlaku.
2. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 135 (seratus
Penyelesaian tiga puluh lima) hari kalender/mengikuti waktu
Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan kontruksi fisik berlangsung,
terhitung sejak terbitnya SPMK.
17. Personel*)
Tahun
Jumlah
Posisi Pendidikan Kualifikasi Penga
No
Orang
laman
Tenaga Ahli
A
Team Leader S1 Teknik Ahli Madya
1
Arsitektur Manajemen
5 Thn 1 Org
Konstruksi
(Jenjang 8)
Ahli Mekanikal Ahli Muda
2 S1 Teknik
Elektikal Mekanikal
Elektro/Mesin/
3 Thn 1 Org
Elektrikal
Listrik
(Jenjang 7)
Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil/ Ahli Muda K3
3
2 Thn
1 Org
Arsitektur Konstruksi
(Jenjang 7)
Asisten Tenaga Ahli
B
1 Pengawas S1 Teknik - 2 Thn 2 Org
Lapangan Arsitektur
Tenaga Pendukung
C
Administrasi SMA/SMK - 1 Thn 1 Org
1
18. Jadwal Tahapan 1. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan
Pelaksanaan pengawas harus segera menyusun :
Pekerjaan a. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara
detail.
b. Alokasi tenaga ahli yang lengkap.
Tenaga -tenaga yang diusulkan oleh konsultan
pengawas harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
c. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan
kegiatan.
2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan
pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dan
pengelola teknis kegiatan.
Laporan**)
19. Laporan
Pendahuluan Laporan Pendahuluan sebanyak 3 (tiga) buku, memuat
Program kerja konsultan pengawas di dalam mengawasi
pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, yang memuat
organisasi kerja, prosedur pelaksanaan pekerjaan dan
standard operating procedure (SOP), laporan ini
diserahkan di awal pelaksanaan pekerjaan.
20. Laporan Laporan Mingguan sebanyak 54 (lima puluh empat)
Mingguan buku, berisi resume laporan harian yang berisi laporan
kemajuan pekerjaan/progress serta bobot pekerjaan,
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, temuan
permasalahan di lapangan, rencana kerja dokumentasi
rapat.
21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan sebanyak 15 (lima belas) buku, yang
berisi resume laporan mingguan yang terdiri dari laporan
kemajuan pekerjaan/progress serta bobot pekerjaan,
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, temuan
permasalahan di lapangan, rencana kerja dokumentasi
rapat
22. Laporan Akhir Laporan Akhir sebanyak 3 (tiga) buku memuat : metode
pekerjaan dari awal sampai akhir, permasalahan dan
kendala yang ada di lapangan serta pemecahan
masalahnya, absensi personel di lapangan, notulen dan
berita acara rapat-rapat di lapangan, pekerjaan yg telah
dikerjakan oleh personel, progress dan dokumentasi
kegiatan pengawasan, laporan shop drawing dan asbuilt
drawing, laporan (MC0, CCO dan MC 100), Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan Fisik.
23. Dokumentasi Dokumentasi sebanyak 3 (tiga) buku, berisi foto -foto
dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
fisik gedung mulai dari progress 0% sampai dengan 100%,
termasuk kegiatan rapat-rapat dilapangan.
Hal-Hal Lain
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
25. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
sama (KSO) diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
Mempunyai surat Kerjasama (KSO) untuk melaksanakan
pekerjaan jasa konsultansi.
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut: Harus mendapat izin dari PPK
Data Lapangan
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan atas permintaan PPK Penyedia Jasa
Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK seperti,
membaca gambar kerja, menghitung volume pekerjaan,
dll.
Bengkulu, 03 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
Pirdaus, SKM.M.Si.
NIP. 197505092000121002