| 0022043772509000 | Rp 1 | |
| 0024361750063000 | Rp 1 | |
| 0701167199435000 | Rp 1 | |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - |
| 0948043559437000 | - | |
| 0937495901516000 | - | |
PT Umc Karya Sehat Manajemen | 04*0**3****02**0 | - |
CV Hillary Pratama Karya | 01*6**2****41**0 | - |
PT Gantari Cipta Alkesindo | 05*1**4****03**0 | - |
| 0922203567419000 | - | |
| 0628045247002000 | - | |
| 0315150631122000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PELAKSANAAN KEGIATAN ACTIVE CASE FINDING (ACF)
TUBERKULOSIS (TBC) DENGAN INTERVENSI PEMERIKSAAN CHEST X-RAY DAN
INISIASI TERAPI PENCEGAHAN TUBERKULOSIS (TPT)
DI 277 RUTAN, LPAS, LAPAS, DAN LPKA
TAHUN 2025
1. LATAR BELAKANG Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu masalah
kesehatan masyarakat di Indonesia maupun di dunia.
Indonesia berkontribusi terhadap 10,1% kasus di dunia
dengan estimasi kasus sebesar 1.090.000 kasus dan
125.000 kematian (Global TB Report 2024). Ini menjadikan
Indonesia menjadi salah satu negara beban tinggi TBC dan
berada pada peringkat kedua dunia sebagai penyumbang
penderita TBC terbanyak setelah India. Peraturan Presiden
Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC telah
mengamanatkan pentingnya peran serta komunitas,
pemangku kepentingan dan multisektor lainnya dalam
penanggulangan TBC.
Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA merupakan salah satu
congregated setting (tempat berkumpul orang banyak dalam
kurun waktu tertentu) yang berisiko menjadi tempat
penularan TBC. Tahanan, narapidana, dan anak binaan
menjadi salah satu populasi berisiko TBC, dimana Rutan,
LPAS, Lapas, dan LPKA merupakan setting tertutup yang
memungkinkan kontak erat secara berkepanjangan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),
hingga bulan Desember 2024 tercatat 273.318 Tahanan,
Anak, Narapidana, dan Anak Binaan dari kapasitas hunian
140.934, terjadi overkapasitas 93,93. Dengan angka TBC 10
kali lebih tinggi dibandingkan dengan populasi umum, 3.000
kasus TBC per 100.000 populasi, overkapasitas hunian
meningkatkan risiko penularan TBC.
Program Penanggulangan TBC di UPT Pemasyarakatan
meliputi skrining TBC, baik pada penghuni baru, skrining TBC
berkala, maupun investigasi kontak, sudah berjalan selama
ini. Pada tahun 2020, ditemukan sejumlah 1.510 kasus TBC.
Pada tahun 2021, ditemukan sejumlah 1.551 kasus TBC
(tidak dilakukan intervensi ACF TBC CXR). Pada tahun 2022,
ditemukan sejumlah 2.244 (dengan intervensi ACF TBC CXR
kepada 47.185 orang) kasus TBC. Pada tahun 2023,
ditemukan sejumlah 6.039 kasus TBC (dengan intervensi
ACF TBC CXR kepada 206.346 orang). Pada tahun 2024,
ditemukan sejumlah 2.150 kasus TBC (tidak dilakukan
intervensi ACF TBC CXR).
Memperhatikan keberhasilan peningkatan temuan kasus
TBC tahun 2022 dan 2023 dengan dilakukan intervensi ACF
TBC CXR, serta dalam rangka mendukung upaya
Pemerintah dalam penanggulangan TBC dan sebagai bagian
dari salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau
Quick Win Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan,
dilakukan intensifikasi skrining TBC pada tahanan,
narapidana, dan anak binaan di Rutan, LPAS, Lapas, dan
LPKA.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Kesehatan
akan melakukan kegiatan Active Case Finding Tuberkulosis
dengan Intervensi Pemeriksaan Chest X-Ray dan Inisiasi
Terapi Pencegahan Tuberkulosis pada tahanan, narapidana,
dan anak binaan di 277 Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Melakukan skrining TBC, identifikasi hasil diagnosis TBC,
dan identifikasi infeksi laten TBC serta pemberian TPT
pada tahanan, narapidana, dan anak binaan di Rutan,
LPAS, Lapas, dan LPKA.
b. Tujuan
1) Mengidentifikasi terduga TBC diantara tahanan,
narapidana, dan anak binaan;
2) Meningkatkan penemuan kasus TBC pada tahanan,
narapidana, dan anak binaan;
3) Menemukan kasus infeksi laten TBC pada tahanan,
narapidana, dan anak binaan serta pemberian TPT.
3. TARGET/SASARAN a. Sasaran kegiatan ini adalah tahanan, narapidana, dan
anak binaan yang tinggal di Rutan, Lapas, dan LPKA di
lokasi terlampir (Lampiran 1);
b. Target kegiatan ini adalah 277 Rutan, LPAS, Lapas, dan
LPKA dengan jumlah peserta sebanyak 194,325 tahanan,
narapidana, dan anak binaan.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan:
PENGADAAN Kegiatan Active Case Finding Tuberkulosis dengan Intervensi
Pemeriksaan Chest X-Ray dan Inisiasi Terapi Pencegahan
BARANG/JASA
Tuberkulosis di 277 Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA Tahun
2025.
Kementerian Kesehatan RI
Satker: Sekretariat Ditjen Penanggulangan Penyakit
PPK Hibah Langsung Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
PERKIRAAN BIAYA Pengadaan Jasa Lainnya berasal dari dana hibah GF
ATM Komponen TBC dengan Budget Line 265;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: -
6. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa kegiatan ACF
PENGADAAN/LOKAS tuberkulosis dengan intervensi pemeriksaan chest x-ray
I DAN FASILITAS dan inisiasi TPT pada tahanan, narapidana, dan anak
PENUNJANG binaan di Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA sebagai berikut:
1) Menyusun rencana dan jadwal kegiatan;
2) Koordinasi dengan stakeholder (Dinkes, Kanwil
Ditjenpas, Puskesmas/Rumah Sakit,
Rutan/Lapas/LPKA setempat);
3) Melakukan sosialisasi kegiatan;
4) Melakukan skrining gejala TBC sesuai formulir
skrining TBC pada lampiran 2;
5) Melakukan pemeriksaan chest x-ray;
6) Melakukan pembacaan hasil pemeriksaan
pemeriksaan chest x-ray;
7) Melakukan penilaian klinis berdasarkan hasil
pemeriksaan chest x-ray dan laboratorium; dan
8) Melakukan identifikasi hasil diagnosis TBC;
9) Melakukan identifikasi kasus infeksi TBC laten dan
pemberian TPT;
10) Melakukan pelaporan hasil kegiatan.
b. Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa kegiatan ACF
tuberkulosis dengan intervensi pemeriksaan chest x-ray
pada tahanan, narapidana, dan anak binaan di 277 Rutan,
LPAS, Lapas, dan LPKA (Lampiran 1); dan
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK, TIDAK
ADA maka harus disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya,
seperti listrik, genset, tenda dan kursi menyesuaikan
dengan target harian dan kondisi di Rutan, LPAS, Lapas,
dan LPKA.
7. PRODUK YANG Hasil/produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa lainnya
DIHASILKAN antara lain sebagai berikut:
a. Hasil pemeriksaan dan pembacaan chest x-ray yang
dibuktikan dengan lembar hasil pembacaan oleh dokter
spesialis radiologi dan hasil foto toraks dalam bentuk
softfile;
b. Hasil pembacaan chest x-ray dengan Artificial
Intellegence yang dibuktikan dengan lembar hasil bacaan
berupa skor dan intepretasinya dalam bentuk softfile;
c. Hasil penilaian klinis peserta skrining berdasarkan hasil
pembacaan chest x-ray bagi peserta skrining dengan hasil
pemeriksaan laboratorium negatif oleh dokter spesialis
paru yang menyatakan diagnosis TBC secara klinis
(ya/tidak; diobati/tidak diobati) dalam bentuk softfile;
d. Laporan skrining TBC per individu yang dilaporkan secara
rutin per minggu;
e. Laporan akhir pelaksanaan kegiatan skrining TBC dalam
bentuk hard copy yang dijilid rapi seperti buku dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan format
terlampir (Lampiran 2), rangkap 5 (lima);
f. Semua laporan dalam bentuk softfile dan dokumentasi
kegiatan dikumpulkan dalam 1 hardisk yang dapat
menampung dokumen hasil kegiatan; dan
g. Laporan akhir ditujukan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen Hibah Langsung Unit Kerja Direktorat Penyakit
Menular.
8. WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah
PELAKSANAAN 180 hari kalender.
YANG DIPERLUKAN
9. TENAGA TERAMPIL Tenaga terampil yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
YANG DIBUTUHKAN kegiatan ini adalah sebanyak 15 tim dengan rincian masing-
masing tim terdiri dari sebagai berikut:
Tenaga yang Jumlah
No Spesifikasi
dibutuhkan tenaga
1. Dokter Spesialis 1 orang Memiliki STR dan
Radiologi SIP yang masih
berlaku
2. Dokter Spesialis 1 orang Memiliki STR dan
Paru SIP yang masih
berlaku
3. Dokter Umum 1 orang Memiliki STR dan
SIP yang masih
berlaku
4. Radiografer/Tenaga 2 orang Memiliki STR dan
Penata Ronsen SIP yang masih
berlaku
5. Tenaga 4 orang Minimal lulusan D3
Administrasi/ (umum) yang
Pencatatan dan dibuktikan dengan
Pelaporan ijazah
Setiap tim terdiri dari 9 orang petugas/tenaga terampil
sehingga total seluruh tenaga terampil yang dibutuhkan
berjumlah 135 orang.
10. METODA KERJA Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
Lainnya dalam melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi :
a. Penyedia jasa melakukan koordinasi dengan
stakeholder (Kanwil Ditjenpas Dinkes, Rutan, LPAS,
Lapas, dan LPKA, dan Puskesmas/Rumah Sakit)
setempat terkait kegiatan ACF TBC;
b. Penyedia jasa melakukan koordinasi rutin dengan pihak
Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA untuk melakukan
pengambilan data hasil skrining gejala TBC yang
dilakukan oleh tenaga kesehatan atau tahanan
pendamping/kader terlatih di Rutan, LPAS, Lapas, dan
LPKA;
c. Penyedia jasa melakukan pemeriksaan chest x-ray
(dilakukan oleh radiografer) kepada semua peserta
skrining;
d. Penyedia jasa melakukan pembacaan hasil pemeriksaan
chest x-ray oleh Artificial Intellegence (AI) dan dokter
spesialis radiologi telereading/online bagi peserta yang
dinyatakan memiliki abnormalitas mengarah TBC
berdasarkan pembacaan AI;
e. Penyedia jasa melakukan penentuan terduga TBC oleh
dokter umum berdasarkan hasil skrining TBC (skrining
gejala TBC dan pemeriksaan chest x-ray);
f. Penyedia jasa mengarahkan peserta skrining dengan
hasil terduga TBC untuk dilakukan pengambilan sputum
oleh petugas fasilitas kesehatan dan pemeriksaan
laboratorium;
g. Penyedia jasa melakukan penilaian klinis peserta
skrining berdasarkan hasil pemeriksaan chest x-ray oleh
dokter spesialis paru bagi seluruh peserta yang
dinyatakan memiliki abnormalitas mengarah TBC
berdasarkan pembacaan AI untuk mendukung
penegakan diagnosis TBC secara klinis;
h. Penyedia jasa mengarahkan peserta skrining yang
memerlukan tindak lanjut tata laksana infeksi laten
tuberkulosis untuk dilakukan pemeriksaan tuberculin skin
test (TST) dan/atau pemberian TPT oleh petugas
kesehatan fasilitas kesehatan di Rutan, LPAS, Lapas,
dan LPKA yang menjadi lokus inisiasi TPT;
i. Penyedia jasa melakukan penilaian klinis oleh dokter
spesialis paru secara telemedicine/online dengan
mempertimbangkan hasil pemeriksaan chest x-ray bagi
seluruh peserta yang dinyatakan memiliki abnormalitas
mengarah TBC berdasarkan pembacaan dokter
spesialis radiologi dan memiliki hasil pemeriksaan
laboratorium negatif untuk mendukung penegakan
diagnosis TBC secara klinis
j. Penyedia jasa melakukan pencatatan dan pelaporan
data skrining melalui sistem pencatatan yang disepakati
dan melaporkan hasil skrining per minggu;
k. Penyedia jasa melakukan koordinasi rutin dengan pihak
fasilitas kesehatan jejaring pemeriksaan laboratorium
untuk identifikasi hasil pemeriksaan laboratorium dan
pemberian TPT;
l. Rincian metode kerja terdapat pada (Lampiran 3).
11. SPESIFIKASI TEKNIS Persyaratan administrasi:
1. Peserta dari organisasi profesi kesehatan/organisasi
kemasyarakatan bidang kesehatan/ yayasan badan
bidang kesehatan/ badan usaha/ koperasi/ perorangan;
2. Memiliki pengalaman dibidang kesehatan minimal 1 kali
dalam 3 tahun terakhir (2024/2023/2022) dan/atau untuk
badan usaha ijin berusaha jasa klinik dan/atau
laboratorium dan/atau pelayanan kesehatan dan/atau
Rumah Sakit dibuktikan dengan surat bukti yang berlaku;
dan
3. Memiliki NPWP dan SPT yang masih berlaku.
Persyaratan teknis
1. Mampu menyediakan minimal 15 perangkat mesin
mobile/portable chest x-ray yang beroperasi secara
serentak/paralel yang dibuktikan dengan:
a) Surat pernyataan kepemilikan/sewa alat;
b) Masing-masing alat mempunyai surat izin BAPETEN;
c) Masing-masing alat mempunyai sertifikat kalibrasi
yang masih berlaku atau surat keterangan dalam
proses penerbitan sertifikat kalibrasi;
d) Masing-masing alat dilengkapi dengan software
pembacaan chest x-ray secara Artificial Intelligence
yang direkomendasikan oleh WHO
(CAD4TB/qXR/Lunit INSIGHT CXR/InferRead DR
Chest/atau merek lain yang direkomendasikan oleh
WHO) yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
2. Membuat surat pernyataan penyedia:
a) Mampu melaksanakan kegiatan skrining TBC sesuai
kerangka acuan kerja yang ditentukan;
b) Mampu menyediakan perangkat mesin portable chest
x-ray di lokasi skrining yang tidak dapat dijangkau oleh
mobile chest x-ray;
c) Berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data
program TBC yang saya peroleh dari Sistem Informasi
Tuberkulosis (SITB), hasil pemeriksaan kesehatan,
maupun seluruh data lainnya dalam rangkaian
kegiatan ini, serta tidak akan menyalahgunakan data
tersebut kepada pihak lain di luar kepentingan
pelaksanaan kegiatan;
d) Harga yang ditawarkan adalah wajar dan penyedia
sanggup menanggung konsekuensi bilamana
dikemudian hari ditemukan ketidakwajaran harga
(hasil audit).
3. LAPORAN Laporan kemajuan pekerjaan yang harus dibuat oleh
KEMAJUAN penyedia jasa adalah laporan per individu hasil kegiatan yang
PEKERJAAN dilaporkan secara mingguan dan laporan hasil akhir kegiatan
sesuai hasil produk yang dihasilkan.
PPPK Hibah Langsung
Direktorat Penyakit Menular
LAMPIRAN 1. TARGET DAN SASARAN KEGIATAN ACF TBC DAN INISIASI TPT
JUMLAH INISIASI
NO KANWIL/SATKER KAB/KOTA
TARGET TPT
ACEH
1 LAPAS KELAS II B BIREUN KAB BIREUEN 392 Tidak
2 LAPAS KELAS II B BLANGKEJEREN KAB GAYO LUES 184 Tidak
3 LAPAS KELAS II B IDI KAB ACEH TIMUR 446 Tidak
4 LAPAS KELAS III LHOK NGA KAB ACEH BESAR 237 Ya
5 LAPAS KELAS II B LHOKSUKON KAB ACEH UTARA 308 Ya
6 RUTAN KELAS II B SINGKEL KAB ACEH SINGKIL 191 Ya
7 LAPAS KELAS II A LHOK SEUMAWE KOTA LHOKSEUMAWE 558 Tidak
8 LAPAS KELAS II B KUALA SIMPANG KAB ACEH TAMIANG 413 Ya
9 LAPAS KELAS II B KUTACANE KAB ACEH TENGGARA 387 Ya
10 LAPAS KELAS II B LANGSA KOTA LANGSA 369 Tidak
11 LAPAS NARKOTIKA KELAS II B LANGSA KOTA LANGSA 448 Tidak
12 RUTAN KELAS II B BANDA ACEH KOTA BANDA ACEH 449 Tidak
13 RUTAN KELAS II B BENER MERIAH KAB BENER MERIAH 286 Tidak
14 RUTAN KELAS II B JANTHO KAB ACEH BESAR 302 Tidak
15 RUTAN KELAS II B SIGLI KAB PIDIE 280 Ya
SUMATERA UTARA
KAB PADANG LAWAS
16 LAPAS KELAS III GUNUNG TUA 234 Ya
UTARA
KAB LABUHAN BATU
17 LAPAS KELAS III KOTA PINANG 376 Tidak
SELATAN
18 LAPAS KELAS III LABUHAN BILIK KAB LABUHAN BATU 203 Tidak
19 RUTAN KELAS II B NATAL KAB MANDAILING NATAL 98 Tidak
20 LAPAS KELAS II A PANCUR BATU KAB DELI SERDANG 1,338 Tidak
21 LAPAS KELAS III PANGURURAN KAB SAMOSIR 121 Tidak
22 RUTAN KELAS II B SIBUHUAN KAB PADANG LAWAS 142 Ya
23 LAPAS KELAS I MEDAN KOTA MEDAN 2,806 Tidak
24 LAPAS KELAS II A LABUHAN RUKU KAB BATU BARA 1,909 Tidak
25 LAPAS KELAS II A PEMATANG SIANTAR KAB SIMALUNGUN 1,453 Tidak
26 LAPAS KELAS II A RANTAU PRAPAT KAB LABUHAN BATU 1,553 Tidak
27 LAPAS KELAS II A SIBOLGA KOTA SIBOLGA 1,042 Tidak
28 LAPAS KELAS II B LUBUK PAKAM KAB DELI SERDANG 1,314 Tidak
LAPAS KELAS II B PADANG
29 KOTA PADANGSIDIMPUAN 942 Tidak
SIDEMPUAN
30 LAPAS KELAS II B PANYABUNGAN KAB MANDAILING NATAL 483 Ya
31 LAPAS KELAS II B SIBORONG-BORONG KAB TAPANULI UTARA 691 Tidak
32 LAPAS KELAS II B TEBING TINGGI DELI KOTA TEBING TINGGI 1,607 Ya
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
33 KAB SIMALUNGUN 957 Tidak
PEMATANG SIANTAR
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
34 KAB LANGKAT 1,461 Tidak
LANGKAT
JUMLAH INISIASI
NO KANWIL/SATKER KAB/KOTA
TARGET TPT
35 LAPAS PEMUDA KELAS III LANGKAT KAB LANGKAT 989 Ya
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
36 KOTA MEDAN 210 Tidak
KELAS I MEDAN
37 RUTAN KELAS I MEDAN KOTA MEDAN 3,270 Tidak
38 RUTAN KELAS II B BALIGE KAB TOBA SAMOSIR 492 Tidak
39 RUTAN KELAS II B KABANJAHE KAB KARO 824 Tidak
40 RUTAN KELAS I LABUHAN DELI KOTA MEDAN 1,502 Tidak
RUTAN KELAS II B PANGKALAN
41 KAB LANGKAT 359 Tidak
BRANDAN
42 RUTAN KELAS II B SIDIKALANG KAB DAIRI 444 Ya
43 RUTAN KELAS II B TANJUNG PURA KAB LANGKAT 647 Tidak
RUTAN PEREMPUAN KELAS II A
44 KOTA MEDAN 278 Tidak
MEDAN
SUMATERA BARAT
45 LAPAS KELAS III ALAHAN PANJANG KAB SOLOK 89 Tidak
46 RUTAN KELAS II B MUARA LABUH KAB SOLOK SELATAN 100 Tidak
47 LAPAS KELAS III SULIKI KAB LIMA PULUH KOTA 137 Tidak
48 LAPAS KELAS III TALU KAB PASAMAN BARAT 183 Ya
49 LAPAS KELAS II A BUKITTINGGI KAB AGAM 472 Tidak
50 LAPAS KELAS II A PADANG KOTA PADANG 905 Tidak
51 LAPAS KELAS II B MUARA SIJUNJUNG KAB SIJUNJUNG 309 Tidak
52 LAPAS KELAS II B PARIAMAN KOTA PARIAMAN 575 Tidak
53 LAPAS KELAS II B PAYAKUMBUH KOTA PAYAKUMBUH 281 Ya
54 LAPAS KELAS III DHARMASRAYA KAB DHARMASRAYA 258 Tidak
LAPAS NARKOTIKA KELAS III
55 KOTA SAWAH LUNTO 498 Tidak
SAWAHLUNTO
56 RUTAN KELAS II B BATUSANGKAR KAB TANAH DATAR 111 Ya
57 RUTAN KELAS II B PADANG PANJANG KOTA PADANG PANJANG 195 Tidak
58 RUTAN KELAS II B PAINAN KAB PESISIR SELATAN 181 Tidak
RIAU
59 LAPAS KELAS II A BAGAN SIAPI-API KAB ROKAN HILIR 1,100 Ya
KAB KEPULAUAN
60 LAPAS KELAS II B SELAT PANJANG 384 Tidak
MERANTI
61 LAPAS KELAS II B TELUK KUANTAN KAB KUANTAN SINGINGI 428 Tidak
62 LAPAS KELAS II A BENGKALIS KAB BENGKALIS 1,783 Ya
63 LAPAS KELAS II A TEMBILAHAN KAB INDRAGIRI HILIR 1,064 Ya
64 LAPAS KELAS II A BANGKINANG KAB KAMPAR 1,918 Ya
65 LAPAS KELAS II B PASIR PANGARAYAN KAB ROKAN HULU 1,193 Ya
LAPAS PEREMPUAN KELAS II A
66 KOTA PEKANBARU 426 Tidak
PEKANBARU
67 LAPAS NARKOTIKA KELAS II B RUMBAI KOTA PEKANBARU 1,249 Tidak
68 RUTAN KELAS II B DUMAI KOTA DUMAI 983 Tidak
69 RUTAN KELAS I PEKANBARU KOTA PEKANBARU 1,874 Tidak
70 RUTAN KELAS II B RENGAT KAB INDRAGIRI HULU 862 Ya
JUMLAH INISIASI
NO KANWIL/SATKER KAB/KOTA
TARGET TPT
RUTAN KELAS II B SIAK SRI
71 KAB SIAK 716 Tidak
INDRAPURA
JAMBI
72 LAPAS KELAS II A JAMBI KOTA JAMBI 1,375 Tidak
73 LAPAS KELAS II B BANGKO KAB MERANGIN 371 Tidak
KAB TANJUNG JABUNG
74 LAPAS KELAS II B KUALA TUNGKAL 543 Tidak
BARAT
75 LAPAS KELAS II B MUARA BULIAN KAB BATANG HARI 393 Tidak
76 LAPAS KELAS II B MUARA BUNGO KAB BUNGO 579 Tidak
77 LAPAS KELAS II B MUARA TEBO KAB TEBO 505 Ya
LAPAS NARKOTIKA KELAS II B MUARA KAB TANJUNG JABUNG
78 724 Tidak
SABAK TIMUR
79 RUTAN KELAS II B SUNGAI PENUH KOTA SUNGAI PENUH 221 Tidak
SUMATERA SELATAN
KAB OGAN KOMERING
80 LAPAS KELAS II B MARTAPURA 435 Tidak
ULU TIMUR
KAB OGAN KOMERING
81 LAPAS KELAS II B MUARA DUA 332 Tidak
ULU SELATAN
82 LAPAS KELAS III PAGAR ALAM KOTA PAGAR ALAM 174 Ya
LAPAS KELAS III SAROLANGUN
83 KAB MUSI RAWAS UTARA 287 Tidak
RAWAS
84 LAPAS KELAS II B EMPAT LAWANG KAB EMPAT LAWANG 278 Tidak
85 LAPAS KELAS I PALEMBANG KOTA PALEMBANG 1,587 Tidak
86 LAPAS KELAS II A LAHAT KAB LAHAT 775 Tidak
87 LAPAS KELAS II A LUBUK LINGGAU KOTA LUBUKLINGGAU 1,092 Tidak
88 LAPAS KELAS II B MUARA ENIM KAB MUARA ENIM 1,121 Tidak
89 LAPAS KELAS II B SEKAYU KAB MUSI BANYUASIN 1,090 Tidak
90 LAPAS KELAS II A BANYUASIN KAB BANYU ASIN 1,161 Ya
KAB OGAN KOMERING
91 LAPAS KELAS II B KAYU AGUNG 952 Tidak
ILIR
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A MUARA
92 KAB MUSI RAWAS 1,057 Tidak
BELITI
LAPAS NARKOTIKA KELAS II B
93 KAB BANYU ASIN 1,002 Ya
BANYUASIN
BENGKULU
94 LAPAS KELAS II A CURUP KAB REJANG LEBONG 781 Tidak
95 LAPAS KELAS II B ARGAMAKMUR KAB BENGKULU UTARA 500 Tidak
96 RUTAN KELAS II B BENGKULU KOTA BENGKULU 576 Tidak
LAMPUNG
97 LAPAS KELAS II A KOTABUMI KAB LAMPUNG UTARA 814 Tidak
98 LAPAS KELAS II B KOTA AGUNG KAB TANGGAMUS 491 Ya
99 LAPAS KELAS II B WAYKANAN KAB WAY KANAN 534 Ya
100 LAPAS KELAS II B GUNUNG SUGIH KAB LAMPUNG TENGAH 710 Tidak
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A BANDAR
101 KAB LAMPUNG SELATAN 945 Tidak
LAMPUNG
JUMLAH INISIASI
NO KANWIL/SATKER KAB/KOTA
TARGET TPT
102 RUTAN KELAS II B KOTA AGUNG KAB TANGGAMUS 365 Ya
103 RUTAN KELAS II B KRUI KAB PESISIR BARAT 188 Tidak
104 RUTAN KELAS II B MENGGALA KAB TULANGBAWANG 553 Tidak
105 RUTAN KELAS II B SUKADANA KAB LAMPUNG TIMUR 437 Tidak
BANGKA BELITUNG
106 RUTAN KELAS II B MUNTOK KAB BANGKA BARAT 245 Tidak
107 LAPAS KELAS II A PANGKAL PINANG KOTA PANGKAL PINANG 617 Tidak
108 LAPAS KELAS II B SUNGAI LIAT KAB BANGKA 474 Tidak
109 LAPAS KELAS II B TANJUNG PANDAN KAB BELITUNG 261 Tidak
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
110 KOTA PANGKAL PINANG 962 Tidak
PANGKAL PINANG
KEPULAUAN RIAU
111 LAPAS KELAS III DABO SINGKEP KAB LINGGA 92 Ya
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
112 KAB BINTAN 696 Ya
TANJUNG PINANG
113 LAPAS PEREMPUAN KELAS II B BATAM KOTA BATAM 262 Tidak
114 RUTAN KELAS II A BATAM KOTA BATAM 1,067 Tidak
RUTAN KELAS II B TANJUNG BALAI
115 KAB KARIMUN 586 Tidak
KARIMUN
DKI JAKARTA
116 LAPAS KELAS I CIPINANG KODYA JAKARTA TIMUR 2,663 Tidak
117 LAPAS KELAS II A SALEMBA KODYA JAKARTA PUSAT 1,874 Ya
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
118 KODYA JAKARTA TIMUR 2,622 Tidak
JAKARTA
LAPAS PEREMPUAN KELAS II A
119 KODYA JAKARTA TIMUR 303 Ya
JAKARTA
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KODYA JAKARTA
120 56 Tidak
KELAS II JAKARTA SELATAN
121 RUTAN KELAS I CIPINANG KODYA JAKARTA TIMUR 3,406 Ya
122 RUTAN KELAS I JAKARTA PUSAT KODYA JAKARTA PUSAT 1,991 Tidak
123 Rutan Kelas I Pondok Bambu KODYA JAKARTA TIMUR 497 Tidak
JAWA BARAT
124 LAPAS KELAS II A BOGOR KOTA BOGOR 778 Tidak
125 LAPAS KELAS II A CIBINONG KAB BOGOR 1,930 Tidak
126 LAPAS KELAS II A KARAWANG KAB KARAWANG 1,143 Tidak
127 LAPAS KELAS II B CIAMIS KAB CIAMIS 341 Ya
128 LAPAS KELAS II B CIANJUR KAB CIANJUR 710 Tidak
129 LAPAS KELAS II B PURWAKARTA KAB PURWAKARTA 495 Tidak
130 LAPAS KELAS II B SUKABUMI KAB SUKABUMI 508 Tidak
131 LAPAS KELAS II B SUMEDANG KAB SUMEDANG 304 Ya
132 LAPAS KELAS II B TASIKMALAYA KOTA TASIKMALAYA 427 Tidak
LAPAS KHUSUS KELAS II A GUNUNG
133 KAB BOGOR 756 Tidak
SINDUR
134 LAPAS KELAS II B WARUNG KIARA KAB SUKABUMI 1,351 Tidak
JUMLAH INISIASI
NO KANWIL/SATKER KAB/KOTA
TARGET TPT
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
135 KAB BANDUNG 1,330 Ya
BANDUNG
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
136 KAB CIREBON 1,281 Ya
CIREBON
137 RUTAN KELAS I CIREBON KAB CIREBON 579 Tidak
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
138 KAB BOGOR 991 Tidak
GUNUNG SINDUR
JAWA TENGAH
139 LAPAS KELAS I SEMARANG KOTA SEMARANG 1,307 Ya
140 LAPAS KELAS II A AMBARAWA KAB SEMARANG 470 Tidak
141 LAPAS KELAS II A KENDAL KAB KENDAL 326 Ya
142 LAPAS KELAS II A MAGELANG KOTA MAGELANG 608 Tidak
143 LAPAS KELAS II B BREBES KAB BREBES 311 Tidak
144 LAPAS KELAS II B CILACAP KAB CILACAP 586 Ya
145 LAPAS KELAS II B KLATEN KAB KLATEN 320 Ya
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
146 KAB CILACAP 360 Tidak
NUSAKAMBANGAN
LAPAS NARKOTIKA KELAS II B
147 KAB BANYUMAS 278 Tidak
PURWOKERTO
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
148 KAB PURWOREJO 138 Tidak
KELAS I KUTOARJO
149 RUTAN KELAS I SURAKARTA KOTA SURAKARTA 691 Ya
150 RUTAN KELAS II B BOYOLALI KAB BOYOLALI 357 Ya
151 RUTAN KELAS II B DEMAK KAB DEMAK 246 Tidak
152 RUTAN KELAS II B JEPARA KAB JEPARA 308 Tidak
153 LAPAS KELAS II B PURWODADI KAB GROBOGAN 269 Tidak
154 RUTAN KELAS II B SALATIGA KOTA SALATIGA 194 Tidak
D.I. YOGYAKARTA
155 LAPAS KELAS II A YOGYAKARTA KOTA YOGYAKARTA 538 Ya
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
156 KAB SLEMAN 613 Ya
YOGYAKARTA
157 LAPAS KELAS II B WONOSARI KAB GUNUNG KIDUL 171 Tidak
JAWA TIMUR
158 LAPAS KELAS I MALANG KOTA MALANG 2,707 Tidak
159 LAPAS KELAS II A BOJONEGORO KAB BOJONEGORO 421 Tidak
160 LAPAS KELAS II A JEMBER KAB JEMBER 995 Tidak
161 LAPAS KELAS II A KEDIRI KOTA KEDIRI 931 Tidak
162 LAPAS KELAS II A SIDOARJO KAB SIDOARJO 1,059 Ya
163 LAPAS KELAS II A BANYUWANGI KAB BANYUWANGI 933 Ya
164 LAPAS KELAS II B BLITAR KOTA BLITAR 554 Tidak
165 LAPAS KELAS II B JOMBANG KAB JOMBANG 782 Tidak
166 LAPAS KELAS II B LAMONGAN KAB LAMONGAN 714 Tidak
167 LAPAS KELAS II B LUMAJANG KAB LUMAJANG 718 Ya
168 LAPAS KELAS II B MOJOKERTO KOTA MOJOKERTO 953 Ya
JUMLAH INISIASI
NO KANWIL/SATKER KAB/KOTA
TARGET TPT
169 LAPAS KELAS II B NGAWI KAB NGAWI 432 Tidak
170 LAPAS KELAS II B PASURUAN KOTA PASURUAN 747 Ya
171 LAPAS KELAS II B PROBOLINGGO KOTA PROBOLINGGO 651 Ya
172 LAPAS KELAS II B TULUNGAGUNG KAB TULUNGAGUNG 565 Tidak
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
173 KAB PAMEKASAN 956 Tidak
PAMEKASAN
LAPAS PEREMPUAN KELAS II A
174 KOTA MALANG 437 Tidak
MALANG
175 RUTAN KELAS I SURABAYA KAB SIDOARJO 2,504 Ya
176 RUTAN KELAS II B BANGIL KAB PASURUAN 575 Tidak
177 RUTAN KELAS II B BANGKALAN KAB BANGKALAN 348 Tidak
178 RUTAN KELAS II B GRESIK KAB GRESIK 829 Tidak
179 RUTAN KELAS II B MAGETAN KAB MAGETAN 240 Tidak
180 RUTAN KELAS II B NGANJUK KAB NGANJUK 373 Ya
181 RUTAN KELAS II B PONOROGO KAB PONOROGO 305 Tidak
BANTEN
182 LAPAS KELAS II A CILEGON KOTA CILEGON 1,863 Ya
LAPAS PEMUDA KELAS II A
183 KOTA TANGERANG 2,772 Tidak
TANGERANG
184 RUTAN KELAS I TANGERANG KAB TANGERANG 1,250 Tidak
185 RUTAN KELAS II B PANDEGLANG KAB PANDEGLANG 290 Ya
186 LAPAS KELAS III RANGKASBITUNG KAB LEBAK 284 Ya
187 RUTAN KELAS II B SERANG KOTA SERANG 541 Tidak
BALI
188 LAPAS KELAS II A KEROBOKAN KOTA DENPASAR 1,603 Ya
189 LAPAS KELAS II B SINGARAJA KAB BULELENG 315 Tidak
190 LAPAS KELAS II B TABANAN KAB TABANAN 223 Tidak
191 LAPAS NARKOTIKA KELAS II A BANGLI KAB BANGLI 1,003 Ya
LAPAS PEREMPUAN KELAS II A
192 KAB BADUNG 262 Tidak
KEROBOKAN
193 RUTAN KELAS II B BANGLI KAB BANGLI 244 Ya
194 RUTAN KELAS II B GIANYAR KAB GIANYAR 219 Ya
195 RUTAN KELAS II B KLUNGKUNG KAB KLUNGKUNG 104 Tidak
NUSA TENGGARA BARAT
196 LAPAS KELAS II A SUMBAWA BESAR KAB SUMBAWA 716 Tidak
197 LAPAS KELAS II B DOMPU KAB DOMPU 488 Tidak
198 RUTAN KELAS II B PRAYA KAB LOMBOK TENGAH 335 Tidak
199 RUTAN KELAS II B RABA BIMA KOTA BIMA 464 Tidak
200 LAPAS KELAS II B SELONG KAB LOMBOK TIMUR 431 Tidak
KAB TIMOR TENGAH
201 RUTAN KELAS II B KEFAMENANU 134 Ya
UTARA
202 RUTAN KELAS II B KUPANG KAB KOTA KUPANG 241 Ya
KAB TIMOR TENGAH
203 RUTAN KELAS II B SOE 188 Ya
SELATAN
JUMLAH INISIASI
NO KANWIL/SATKER KAB/KOTA
TARGET TPT
KALIMANTAN BARAT
204 LAPAS KELAS II A PONTIANAK KAB KUBU RAYA 1,047 Tidak
205 LAPAS KELAS II B KETAPANG KAB KETAPANG 1,162 Tidak
206 LAPAS KELAS II B SINGKAWANG KOTA SINGKAWANG 604 Ya
207 LAPAS KELAS II B SINTANG KAB SINTANG 538 Tidak
208 RUTAN KELAS II A PONTIANAK KOTA PONTIANAK 1,027 Tidak
209 RUTAN KELAS II B BENGKAYANG KAB BENGKAYANG 359 Ya
210 RUTAN KELAS II B LANDAK KAB LANDAK 297 Tidak
211 RUTAN KELAS II B MEMPAWAH KAB MEMPAWAH 656 Ya
212 RUTAN KELAS II B SANGGAU KAB SANGGAU 509 Ya
KALIMANTAN TENGAH
213 LAPAS KELAS II B MUARA TEWEH KAB BARITO UTARA 375 Tidak
KAB KOTAWARINGIN
214 LAPAS KELAS II B PANGKALAN BUN 886 Tidak
BARAT
KAB KOTAWARINGIN
215 LAPAS KELAS II B SAMPIT 970 Tidak
TIMUR
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
216 KAB KATINGAN 775 Tidak
KASONGAN
217 RUTAN KELAS II B KUALA KAPUAS KAB KAPUAS 385 Tidak
KALIMANTAN SELATAN
218 LAPAS KELAS II A BANJARMASIN KOTA BANJARMASIN 2,229 Tidak
219 LAPAS KELAS II B AMUNTAI KAB HULU SUNGAI UTARA 497 Tidak
220 LAPAS KELAS II A KOTABARU KAB KOTABARU 539 Tidak
221 LAPAS KELAS II B BANJAR BARU KOTA BANJAR BARU 1,700 Tidak
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
222 KAB BANJAR 1,237 Ya
KARANG INTAN
LAPAS PEREMPUAN KELAS II A
223 KAB BANJAR 548 Ya
MARTAPURA
224 RUTAN KELAS II B PELAIHARI KAB TANAH LAUT 397 Tidak
225 RUTAN KELAS II B RANTAU KAB TAPIN 320 Tidak
226 RUTAN KELAS II B TANJUNG KAB TABALONG 210 Ya
KALIMANTAN TIMUR
227 LAPAS KELAS II A SAMARINDA KOTA SAMARINDA 784 Tidak
KAB KUTAI
228 LAPAS KELAS II A TENGGARONG 1,463 Tidak
KARTANEGARA
229 LAPAS KELAS II A BONTANG KOTA BONTANG 1,726 Tidak
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
230 KOTA SAMARINDA 1,009 Tidak
SAMARINDA
231 RUTAN KELAS II A SAMARINDA KOTA SAMARINDA 1,226 Tidak
232 RUTAN KELAS II B BALIKPAPAN KOTA BALIKPAPAN 1,149 Tidak
233 RUTAN KELAS II B TANAH GROGOT KAB PASER 745 Tidak
234 RUTAN KELAS II B TANJUNG REDEB KAB BERAU 606 Tidak
235 LAPAS KELAS II A TARAKAN KOTA TARAKAN 1,251 Tidak
236 LAPAS KELAS II B NUNUKAN KAB NUNUKAN 1,301 Tidak
JUMLAH INISIASI
NO KANWIL/SATKER KAB/KOTA
TARGET TPT
SULAWESI UTARA
237 LAPAS KELAS II B BITUNG KOTA BITUNG 367 Tidak
238 LAPAS KELAS II B TONDANO KAB MINAHASA 477 Tidak
239 RUTAN KELAS II B KOTAMOBAGU KOTA KOTAMOBAGU 402 Ya
SULAWESI TENGAH
240 LAPAS KELAS III KOLONEDALE KAB MOROWALI UTARA 319 Tidak
241 LAPAS KELAS III PARIGI KAB PARIGI MOUTONG 360 Ya
242 LAPAS KELAS II A PALU KOTA PALU 700 Ya
243 LAPAS KELAS II B AMPANA KOTA PALU 287 Ya
244 LAPAS KELAS II B LUWUK KAB BANGGAI 429 Ya
245 RUTAN KELAS II B POSO KAB POSO 337 Tidak
SULAWESI SELATAN
246 LAPAS KELAS II A PALOPO KOTA PALOPO 823 Ya
247 LAPAS KELAS II B TAKALAR KAB TAKALAR 499 Tidak
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
248 KAB GOWA 618 Tidak
SUNGGUMINASA
LAPAS PEREMPUAN KELAS II A
249 KAB GOWA 366 Ya
SUNGGUMINASA
250 RUTAN KELAS I MAKASSAR KOTA MAKASSAR 2,258 Tidak
251 RUTAN KELAS II B BANTAENG KAB BANTAENG 217 Ya
252 RUTAN KELAS II B BARRU KAB BARRU 257 Tidak
253 RUTAN KELAS II B MAKALE KAB TANA TORAJA 189 Ya
KAB PANGKAJENE DAN
254 RUTAN KELAS II B PANGKAJENE 355 Tidak
KEPULAUAN
255 RUTAN KELAS II B PINRANG KAB PINRANG 409 Tidak
RUTAN KELAS II B SIDENRENG KAB SIDENRENG
256 406 Tidak
RAPANG RAPPANG
SULAWESI TENGGARA
257 LAPAS KELAS II A BAUBAU KOTA BAU-BAU 499 Ya
258 LAPAS KELAS II A KENDARI KOTA KENDARI 882 Tidak
259 RUTAN KELAS II A KENDARI KOTA KENDARI 835 Tidak
260 RUTAN KELAS II B KOLAKA KAB KOLAKA 442 Tidak
GORONTALO
261 LAPAS KELAS II A GORONTALO KOTA GORONTALO 668 Tidak
262 LAPAS KELAS II B BOALEMO BOALEMO 138 Tidak
SULAWESI BARAT
263 LAPAS KELAS II B POLEWALI KAB POLEWALI MANDAR 502 Tidak
264 RUTAN KELAS II B MAMUJU KAB MAMUJU 285 Ya
265 RUTAN KELAS II B PASANGKAYU KAB MAMUJU UTARA 224 Tidak
MALUKU
266 LAPAS KELAS III DOBO KAB KEPULAUAN ARU 81 Tidak
267 LAPAS KELAS III WAHAI KAB MALUKU TENGAH 58 Tidak
JUMLAH INISIASI
NO KANWIL/SATKER KAB/KOTA
TARGET TPT
KAB SERAM BAGIAN
268 LAPAS KELAS II B PIRU 135 Tidak
BARAT
269 RUTAN KELAS II A AMBON KOTA AMBON 282 Tidak
MALUKU UTARA
270 LAPAS KELAS II A TERNATE KOTA TERNATE 266 Tidak
271 RUTAN KELAS II B TERNATE KOTA TERNATE 243 Tidak
PAPUA BARAT
272 LAPAS KELAS II B FAKFAK KAB FAKFAK 146 Ya
273 LAPAS KELAS II B MANOKWARI KAB MANOKWARI 471 Tidak
274 LAPAS KELAS II B SORONG KOTA SORONG 494 Tidak
LAPAS PEREMPUAN KELAS III
275 KAB MANOKWARI 55 Tidak
MANOKWARI
PAPUA
276 LAPAS KELAS II A ABEPURA KOTA JAYAPURA 818 Tidak
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A
277 KAB JAYAPURA 594 Tidak
JAYAPURA
TOTAL 194,325 82 SATKER
LAMPIRAN 2. FORMAT LAPORAN AKHIR KEGIATAN
LAPORAN KEGIATAN ACTIVE CASE FINDING TUBERKULOSIS DENGAN INTERVENSI
PEMERIKSAAN CHEST X-RAY DAN INISIASI TERAPI PENCEGAHAN TUBERKULOSIS
DI 277 RUTAN, LPAS, LAPAS, DAN LPKA
TAHUN 2025
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
2. Tujuan Khusus
C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
D. Sasaran dan Target
BAB II
PELAKSANAAN
A. Sarana
B. Sumber Daya Manusia
C. Algoritma Skrining TBC
D. Alur Kerja Skrining TBC
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Karakteristik Responden
B. Skrining Gejala TBC
C. Pemeriksaan Chest X-Ray
D. Penentuan Terduga TBC
E. Pemeriksaan Laboratorium
F. Pemeriksaan Infeksi Laten TBC dan Pemberian TPT
G. Pemberian Obat Anti Tuberkulosis
BAB V
HAMBATAN DAN TANTANGAN
A. Hambatan dan Tantangan
B. Upaya yang Dilakukan untuk Mengatasi Hambatan dan Tantangan
BAB VI
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
B. Rekomendasi
LAMPIRAN
Dokumentasi Kegiatan
LAMPIRAN 3. DETAIL TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
Koordinasi tingkat pusat. Kementerian Dilaksanakan setelah ditentukan pihak
Kesehatan, penyedia jasa yang terpilih.
Kementerian Imigrasi Kementerian Kesehatan, Kementerian
dan Pemasyarakatan, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan
dan Pihak Penyedia penyedia jasa melakukan koordinasi
Jasa persiapan pelaksanaan ACF serta
penyampaikan terknis ACF yang harus
dilakukan oleh penyedia jasa.
Koordinasi pelaksanaan Kementerian Koordinasi dilakukan antara
kegiatan dengan Dinas Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Dinas
Kesehatan Provinsi dan Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota untuk
Kab/Kota menyampaikan rencana pelaksanaan
kegiatan ACF dan persiapan petugas
pelaksana ACF.
Koordinasi pelaksanaan Kementerian Imigrasi Koordinasi dilakukan antara
kegiatan dengan Kanwil dan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan
Ditjenpas Pemasyarakatan dengan Kanwil Ditjen
Pemasyarakatan untuk menyampaikan
rencana pelaksanaan kegiatan ACF dan
persiapan petugas pelaksana ACF dari
Lapas, Rutan, dan LPKA.
Sosialisasi kepada Kementerian Sosialisasi dilakukan oleh Kementerian
pelaksana, yaitu Rutan, Kesehatan, Kesehatan, Kementerian Imigrasi dan
LPAS, Lapas, dan LPKA, Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan, dan penyedia jasa
Kanwil Ditjenpas, Dinas dan Pemasyarakatan, kepada Kanwil Ditjenpas, Rutan, LPAS,
Kesehatan, dan dan Pihak Penyedia Lapas, dan LPKA, Dinas Kesehatan
Fasyankes. Jasa Provinsi/Kab/Kota, dan fasyankes
mengenai teknis pelaksanaan kegiatan
ACF.
Koordinasi pelaksanaan Penyedia Jasa Dilaksanakan paling lambat 1 minggu
kegiatan dengan Kanwil sebelum skrining chest x-ray
Ditjenpas, Dinas dilaksanakan.
Kesehatan
Prov/Kabupaten/Kota,
Rumah Sakit, Puskesmas
serta Rutan, LPAS,
Lapas, dan LPKA
setempat sebelum
pelaksanaan kegiatan.
Penyusunan jadwal Penyedia Jasa Dilakukan melalui koordinasi dengan
kegiatan ACF. stakeholder terkait untuk menyusun
jadwal pelaksanaan ACF TBC.
Sosialisasi pencegahan Rutan, LPAS, Lapas, Dilaksanakan sebelum atau saat
TBC dan kegiatan ACF di dan LPKA pelaksanaan skrining gejala TBC.
setiap lokasi.
Skrining gejala TBC. Rutan, LPAS, Lapas, Petugas Rutan, LPAS, Lapas, dan
dan LPKA LPKA melakukan wawancara langsung
satu persatu pada tahanan, narapidana,
anak binaan mengacu pada formulir
skrining TBC yang dilakukan 1 minggu
sebelum pelaksanaan pemeriksaan
chest x-ray.
Rekapitulasi hasil skrining Rutan, LPAS, Lapas, Petugas Rutan, LPAS, Lapas, dan
gejala TBC. dan LPKA LPKA membuat rekapitulasi hasil
skrining gejala TBC pada form yang
telah ditentukan. Rekapitulasi hasil
skrining gejala disampaikan kepada
pihak penyedia jasa paling lambat 3 hari
sebelum pelaksanaan skrining chest x-
ray.
Pendaftaran peserta Penyedia Jasa Penyedia jasa melakukan pendaftaran
skrining. dan pendataan peserta skrining oleh
tenaga administrasi/pencatatan dan
pelaporan pada saat pemeriksaan
pemeriksaan chest x-ray.
Skrining TBC dengan Penyedia Jasa Pihak penyedia jasa melakukan skrining
pemeriksaan chest x-ray. TBC dengan pemeriksaan chest x-ray
pada seluruh peserta skrining dengan
target pemeriksaan chest x-ray yaitu
200 tahanan, narapidana, anak binaan
per hari dan per lokasi skrining.
Pemeriksaan chest x-ray dilakukan
secara serentak dan paralel per hari
oleh 15 tim mobile/portable chest x-ray.
Pembacaan hasil Penyedia Jasa Pembacaan hasil pemeriksaan chest x-
pemeriksaan chest x-ray. ray dilakukan oleh dokter spesialis
radiologi secara online/telereading serta
pembacaan chest x-ray secara Artificial
Intelegence (AI) dengan cut off
abnormalitas TBC sesuai jenis AI yang
digunakan. Pembacaan hasil chest x-
ray baik oleh AI maupun dokter spesialis
radiologi dilakukan pada hari yang sama
dengan pengambilan chest x-ray.
Penentuan kriteria terduga TBC
dilakukan berdasarkan hasil
pembacaan skor AI yang menyatakan
abnormalitas TBC. Pembacaan hasil
chest x-ray oleh dokter spesialis
radiologi hanya dilakukan pada peserta
skrining dengan hasil pembacaan AI
menunjukkan abnormalitas TBC.
Penentuan terduga TBC Penyedia Jasa Penyedia jasa melalui dokter umum
yang bertugas melakukan penentuan
terduga TBC berdasarkan hasil skrining
gejala dan pemeriksaan chest x-ray
untuk dilakukan pengambilan sputum,
serta menentukan peserta yang perlu
mendapatkan tata laksana infeksi laten
tuberkulosis atau pemberian TPT pada
Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA lokus
inisiasi TPT.
Penyedia jasa mengarahkan peserta
yang memerlukan tindak lanjut
pengambilan sputum dan tata laksana
infeksi laten tuberkulosis ke meja
petugas Fasyankes.
Pengambilan sputum Fasyankes Petugas Fasyankes di hari yang sama
peserta skrining dengan dengan pemeriksaan chest x-ray
hasil terduga TBC. melakukan pengambilan sputum,
pengemasan, dan pengiriman sampel
sesuai prosedur.
Pertimbangan penilaian Penyedia Jasa Penyedia jasa melalui dokter spesialis
klinis peserta paru melakukan penilaian klinis secara
telereading/online berdasarkan hasil
pemeriksaan chest x-ray bagi seluruh
peserta yang dilakukan pembacaan
chest x-ray oleh dokter spesialis
radiologi dan memiliki hasil pemeriksan
laboratorium negatif untuk menentukan
penegakan diagnosis TBC secara klinis.
Simpulan penilaian klinis oleh dokter
spesialis paru dinyatakan sebagai
peserta terdiagnosis TBC secara klinis
(ya/tidak) serta (diobati/tidak diobati).
Tata laksana infeksi laten Fasyankes Petugas Fasyankes melakukan
tuberkulosis. pemeriksaan TST dan/atau pemberian
TPT bagi tahanan, narapidana, dan
anak binaan sesuai ketentuan tata
laksana infeksi laten tuberkulosis.
Pencatatan dan Penyedia Jasa Penyedia jasa melalui tenaga
pelaporan data peserta administrasi/ pencatatan dan pelaporan
ACF TBC. mencatat dan melaporkan data peserta
ACF TBC melalui sistem pencatatan
dan pelaporan yang disepakati dari user
Pemberian kudapan Rutan, LPAS, Lapas, Pihak Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA
kepada peserta skrining. dan LPKA melakukan pembelian dan pemberian
kudapan untuk para peserta yang sudah
selesai melakukan rangkaian ACF TBC.
Laporan progres kegiatan Penyedia Jasa Penyedia jasa menyampaikan laporan
oleh Pihak Penyedia progres kegiatan ACF melalui laporan
Jasa. skrining TBC per individu secara rutin
per minggu. Laporan hasil skrining TBC
per individu disampaikan secara rutin
setiap hari Senin kepada Kementerian
Kesehatan dan Ditjen Pemasyarakatan
(Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan) melalui email yang
disepakati.
Penyedia jasa mengunggah soft copy
hasil lembaran film serta bacaan chest
x-ray (oleh AI dan dokter spesialis
radiologi) kepada Dinas Kesehatan
Prov/Kab/Kota, Fasyankes, dan Rutan,
LPAS, Lapas, dan LPKA setiap kegiatan
berakhir di hari yang sama (1 hari kerja)
melalui link drive yang ditentukan dan
mengirimkan pemberitahuan link
tersebut melalui email yang disepakati
(email dikirimkan secara terpisah per
masing-masing Rutan, LPAS, Lapas,
dan LPKA serta cc Dinkes
Prov/Kab/Kota sesuai lokasi kegiatan).
Penyedia jasa mengirimkan hasil
penilaian klinis oleh dokter spesialis
paru bagi peserta ACF dengan hasil
pemeriksaan laboratorium negatif untuk
menentukan diagnosis klinis kepada
Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota,
Fasyankes, dan Rutan, LPAS, Lapas,
dan LPKA secara berkala melalui link
drive yang ditentukan dan mengirimkan
pemberitahuan link tersebut melalui
email yang disepakati (email dikirimkan
secara terpisah per masing-masing
Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA serta cc
Dinkes Prov/Kab/Kota sesuai lokasi
kegiatan).
Evaluasi pelaksanaan Kementerian Kementerian Kesehatan, Kementerian
kegiatan ACF TBC secara Kesehatan, Imigrasi dan Pemasyarakatan,
berkala. Kementerian Imigrasi Penyedia Jasa melakukan evaluasi
dan Pemasyarakatan, hasil pelaksanaan ACF TBC secara
Penyedia Jasa berkala.
Laporan hasil kegiatan Pihak Penyedia Jasa • Penyedia jasa membuat laporan akhir
ACF TBC. dengan format sesuai pada Lampiran
2 yang ditulis dalam dua versi yaitu
Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris serta dijilid dalam bentuk
buku, rangkap 5 (lima).
• Laporan akhir ditujukan kepada PPK
Hibah Langsung Unit Kerja
Direktorat Penyakit Menular
• Soft file laporan akhir, soft copy hasil
lembaran film serta bacaan chest x-
ray (oleh AI dan dokter spesialis
radiologi), serta dokumentasi
kegiatan disimpan dalam hard disk
dengan kapasitas yang mampu
menampung dokumen hasil kegiatan.
LAMPIRAN 4. ALGORITMA SKRINING PARALEL PADA ACTIVE CASE FINDING
TUBERKULOSIS DENGAN INTERVENSI PEMERIKSAAN CHEST X-RAY DAN INISIASI
TERAPI PENCEGAHAN TUBERKULOSIS DI 277 RUTAN, LPAS, LAPAS, DAN LPKA TAHUN
2025
*Tata laksana ILTB dan/atau pemberian TPT dilakukan pada tahanan, narapidana, dan anak
binaan yang merupakan kontak serumah/sekamar dengan indeks kasus TBC