Pelaksanaan Kegiatan Active Case Finding (Acf) Tuberkulosis (Tbc) Dengan Intervensi Pemeriksaan Chest X-Ray Dan Modeling Terapi Pencegahan Tuberkulosis (Tpt) Di 277 Rutan, Lpas, Lapas, Dan Lpka Tahun 2025

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10056703000
Status: Tender Ulang
Date: 8 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1
Winner (Pemenang): Suprima Mitra Adihusada
NPWP: 024361750063000
RUP Code: 59350434
Work Location: Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 12
Applicants
0022043772509000Rp 1
0024361750063000Rp 1
0701167199435000Rp 1
PT Jasiandra Sejahtera Abadi
09*6**6****06**0-
0948043559437000-
0937495901516000-
PT Umc Karya Sehat Manajemen
04*0**3****02**0-
CV Hillary Pratama Karya
01*6**2****41**0-
PT Gantari Cipta Alkesindo
05*1**4****03**0-
0922203567419000-
0628045247002000-
0315150631122000-
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
        PEKERJAAN : PELAKSANAAN KEGIATAN ACTIVE CASE FINDING (ACF)          
     TUBERKULOSIS (TBC) DENGAN INTERVENSI PEMERIKSAAN CHEST X-RAY DAN       
                                                                            
              INISIASI TERAPI PENCEGAHAN TUBERKULOSIS (TPT)                 
                   DI 277 RUTAN, LPAS, LAPAS, DAN LPKA                      
                              TAHUN 2025                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     1. LATAR BELAKANG   Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu masalah
                         kesehatan masyarakat di Indonesia maupun di dunia. 
                         Indonesia berkontribusi terhadap 10,1% kasus di dunia
                         dengan estimasi kasus sebesar 1.090.000 kasus dan  
                         125.000 kematian (Global TB Report 2024). Ini menjadikan
                         Indonesia menjadi salah satu negara beban tinggi TBC dan
                         berada pada peringkat kedua dunia sebagai penyumbang
                         penderita TBC terbanyak setelah India. Peraturan Presiden
                         Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC telah
                         mengamanatkan pentingnya peran serta komunitas,    
                         pemangku kepentingan dan multisektor lainnya dalam 
                         penanggulangan TBC.                                
                         Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA merupakan salah satu  
                         congregated setting (tempat berkumpul orang banyak dalam
                         kurun waktu tertentu) yang berisiko menjadi tempat 
                         penularan TBC. Tahanan, narapidana, dan anak binaan
                         menjadi salah satu populasi berisiko TBC, dimana Rutan,
                         LPAS, Lapas, dan LPKA merupakan setting tertutup yang
                         memungkinkan kontak erat secara berkepanjangan.    
                         Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),  
                         hingga bulan Desember 2024 tercatat 273.318 Tahanan,
                         Anak, Narapidana, dan Anak Binaan dari kapasitas hunian
                         140.934, terjadi overkapasitas 93,93. Dengan angka TBC 10
                         kali lebih tinggi dibandingkan dengan populasi umum, 3.000
                         kasus TBC per 100.000 populasi, overkapasitas hunian
                         meningkatkan risiko penularan TBC.                 
                                                                            
                         Program Penanggulangan TBC di UPT Pemasyarakatan   
                         meliputi skrining TBC, baik pada penghuni baru, skrining TBC
                         berkala, maupun investigasi kontak, sudah berjalan selama
                         ini. Pada tahun 2020, ditemukan sejumlah 1.510 kasus TBC.
                         Pada tahun 2021, ditemukan sejumlah 1.551 kasus TBC
                         (tidak dilakukan intervensi ACF TBC CXR). Pada tahun 2022,
                         ditemukan sejumlah 2.244 (dengan intervensi ACF TBC CXR
                         kepada 47.185 orang) kasus TBC. Pada tahun 2023,   
                         ditemukan sejumlah 6.039 kasus TBC (dengan intervensi
                         ACF TBC CXR kepada 206.346 orang). Pada tahun 2024,
                         ditemukan sejumlah 2.150 kasus TBC (tidak dilakukan
                         intervensi ACF TBC CXR).                           
                         Memperhatikan keberhasilan peningkatan temuan kasus
                         TBC tahun 2022 dan 2023 dengan dilakukan intervensi ACF
                         TBC  CXR, serta dalam rangka mendukung upaya       
                         Pemerintah dalam penanggulangan TBC dan sebagai bagian
                         dari salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau
                         Quick Win Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan,
                         dilakukan intensifikasi skrining TBC pada tahanan, 
                         narapidana, dan anak binaan di Rutan, LPAS, Lapas, dan
                         LPKA.                                              
                         Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Kesehatan
                         akan melakukan kegiatan Active Case Finding Tuberkulosis
                         dengan Intervensi Pemeriksaan Chest X-Ray dan Inisiasi
                         Terapi Pencegahan Tuberkulosis pada tahanan, narapidana,
                         dan anak binaan di 277 Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA.
                                                                            
     2. MAKSUD DAN       a. Maksud                                          
        TUJUAN             Melakukan skrining TBC, identifikasi hasil diagnosis TBC,
                           dan identifikasi infeksi laten TBC serta pemberian TPT
                           pada tahanan, narapidana, dan anak binaan di Rutan,
                           LPAS, Lapas, dan LPKA.                           
                                                                            
                         b. Tujuan                                          
                           1) Mengidentifikasi terduga TBC diantara tahanan,
                             narapidana, dan anak binaan;                   
                           2) Meningkatkan penemuan kasus TBC pada tahanan, 
                             narapidana, dan anak binaan;                   
                           3) Menemukan kasus infeksi laten TBC pada tahanan,
                             narapidana, dan anak binaan serta pemberian TPT.
                                                                            
     3. TARGET/SASARAN   a. Sasaran kegiatan ini adalah tahanan, narapidana, dan
                           anak binaan yang tinggal di Rutan, Lapas, dan LPKA di
                           lokasi terlampir (Lampiran 1);                   
                         b. Target kegiatan ini adalah 277 Rutan, LPAS, Lapas, dan
                           LPKA dengan jumlah peserta sebanyak 194,325 tahanan,
                           narapidana, dan anak binaan.                     
                                                                            
     4. NAMA ORGANISASI  Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan:
        PENGADAAN        Kegiatan Active Case Finding Tuberkulosis dengan Intervensi
                         Pemeriksaan Chest X-Ray dan Inisiasi Terapi Pencegahan
        BARANG/JASA                                                         
                         Tuberkulosis di 277 Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA Tahun
                         2025.                                              
                         Kementerian Kesehatan RI                           
                         Satker: Sekretariat Ditjen Penanggulangan Penyakit 
                         PPK Hibah Langsung Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular
                                                                            
     5. SUMBER DANA DAN  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai     
        PERKIRAAN BIAYA    Pengadaan Jasa Lainnya berasal dari dana hibah GF
                           ATM Komponen TBC dengan Budget Line 265;         
                         b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: -        
                                                                            
     6. RUANG LINGKUP    a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa kegiatan ACF
        PENGADAAN/LOKAS    tuberkulosis dengan intervensi pemeriksaan chest x-ray
        I DAN FASILITAS    dan inisiasi TPT pada tahanan, narapidana, dan anak
        PENUNJANG          binaan di Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA sebagai berikut:
                           1) Menyusun rencana dan jadwal kegiatan;         
                           2) Koordinasi dengan stakeholder (Dinkes, Kanwil 
                              Ditjenpas,   Puskesmas/Rumah    Sakit,        
                              Rutan/Lapas/LPKA setempat);                   
                           3) Melakukan sosialisasi kegiatan;               
                           4) Melakukan skrining gejala TBC sesuai formulir 
                              skrining TBC pada lampiran 2;                 
                                                                            
                           5) Melakukan pemeriksaan chest x-ray;            
                           6) Melakukan pembacaan  hasil pemeriksaan        
                              pemeriksaan chest x-ray;                      
                           7) Melakukan penilaian klinis berdasarkan hasil  
                              pemeriksaan chest x-ray dan laboratorium; dan 
                           8) Melakukan identifikasi hasil diagnosis TBC;   
                           9) Melakukan identifikasi kasus infeksi TBC laten dan
                              pemberian TPT;                                
                           10) Melakukan pelaporan hasil kegiatan.          
                         b. Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa kegiatan ACF    
                           tuberkulosis dengan intervensi pemeriksaan chest x-ray
                           pada tahanan, narapidana, dan anak binaan di 277 Rutan,
                           LPAS, Lapas, dan LPKA (Lampiran 1); dan          
                         c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK, TIDAK
                           ADA maka harus disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya,
                           seperti listrik, genset, tenda dan kursi menyesuaikan
                           dengan target harian dan kondisi di Rutan, LPAS, Lapas,
                           dan LPKA.                                        
                                                                            
     7. PRODUK YANG      Hasil/produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa lainnya
        DIHASILKAN       antara lain sebagai berikut:                       
                         a. Hasil pemeriksaan dan pembacaan chest x-ray yang
                           dibuktikan dengan lembar hasil pembacaan oleh dokter
                           spesialis radiologi dan hasil foto toraks dalam bentuk
                           softfile;                                        
                         b. Hasil pembacaan chest x-ray dengan Artificial   
                           Intellegence yang dibuktikan dengan lembar hasil bacaan
                           berupa skor dan intepretasinya dalam bentuk softfile;
                         c. Hasil penilaian klinis peserta skrining berdasarkan hasil
                                                                            
                           pembacaan chest x-ray bagi peserta skrining dengan hasil
                           pemeriksaan laboratorium negatif oleh dokter spesialis
                           paru yang menyatakan diagnosis TBC secara klinis 
                           (ya/tidak; diobati/tidak diobati) dalam bentuk softfile;
                         d. Laporan skrining TBC per individu yang dilaporkan secara
                           rutin per minggu;                                
                         e. Laporan akhir pelaksanaan kegiatan skrining TBC dalam
                           bentuk hard copy yang dijilid rapi seperti buku dalam
                           bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan format
                           terlampir (Lampiran 2), rangkap 5 (lima);        
                         f. Semua laporan dalam bentuk softfile dan dokumentasi
                           kegiatan dikumpulkan dalam 1 hardisk yang dapat  
                           menampung dokumen hasil kegiatan; dan            
                         g. Laporan akhir ditujukan kepada Pejabat Pembuat  
                           Komitmen Hibah Langsung Unit Kerja Direktorat Penyakit
                           Menular.                                         
                                                                            
     8. WAKTU            Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah
        PELAKSANAAN      180 hari kalender.                                 
        YANG DIPERLUKAN                                                     
                                                                            
     9. TENAGA TERAMPIL  Tenaga terampil yang dibutuhkan dalam pelaksanaan  
        YANG DIBUTUHKAN  kegiatan ini adalah sebanyak 15 tim dengan rincian masing-
                         masing tim terdiri dari sebagai berikut:           
                                                                            
                                                                            
                               Tenaga yang   Jumlah                         
                          No                           Spesifikasi          
                                dibutuhkan   tenaga                         
                          1. Dokter Spesialis 1 orang Memiliki STR dan      
                             Radiologi             SIP  yang masih          
                                                   berlaku                  
                                                                            
                          2. Dokter Spesialis 1 orang Memiliki STR dan      
                             Paru                  SIP  yang masih          
                                                   berlaku                  
                          3. Dokter Umum    1 orang Memiliki STR dan        
                                                   SIP  yang masih          
                                                   berlaku                  
                                                                            
                          4. Radiografer/Tenaga 2 orang Memiliki STR dan    
                             Penata Ronsen         SIP  yang masih          
                                                   berlaku                  
                          5. Tenaga         4 orang Minimal lulusan D3      
                             Administrasi/         (umum)     yang          
                             Pencatatan dan        dibuktikan dengan        
                             Pelaporan             ijazah                   
                         Setiap tim terdiri dari 9 orang petugas/tenaga terampil
                         sehingga total seluruh tenaga terampil yang dibutuhkan
                         berjumlah 135 orang.                               
                                                                            
                                                                            
     10. METODA KERJA    Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
                         Lainnya dalam melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan
                         persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi :
                         a. Penyedia jasa melakukan koordinasi dengan       
                            stakeholder (Kanwil Ditjenpas Dinkes, Rutan, LPAS,
                            Lapas, dan LPKA, dan Puskesmas/Rumah Sakit)     
                            setempat terkait kegiatan ACF TBC;              
                         b. Penyedia jasa melakukan koordinasi rutin dengan pihak
                            Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA untuk melakukan    
                            pengambilan data hasil skrining gejala TBC yang 
                            dilakukan oleh tenaga kesehatan atau tahanan    
                            pendamping/kader terlatih di Rutan, LPAS, Lapas, dan
                            LPKA;                                           
                         c. Penyedia jasa melakukan pemeriksaan chest x-ray 
                            (dilakukan oleh radiografer) kepada semua peserta
                            skrining;                                       
                         d. Penyedia jasa melakukan pembacaan hasil pemeriksaan
                            chest x-ray oleh Artificial Intellegence (AI) dan dokter
                            spesialis radiologi telereading/online bagi peserta yang
                            dinyatakan memiliki abnormalitas mengarah TBC   
                            berdasarkan pembacaan AI;                       
                         e. Penyedia jasa melakukan penentuan terduga TBC oleh
                            dokter umum berdasarkan hasil skrining TBC (skrining
                            gejala TBC dan pemeriksaan chest x-ray);        
                         f. Penyedia jasa mengarahkan peserta skrining dengan
                            hasil terduga TBC untuk dilakukan pengambilan sputum
                            oleh petugas fasilitas kesehatan dan pemeriksaan
                            laboratorium;                                   
                         g. Penyedia jasa melakukan penilaian klinis peserta
                            skrining berdasarkan hasil pemeriksaan chest x-ray oleh
                            dokter spesialis paru bagi seluruh peserta yang 
                            dinyatakan memiliki abnormalitas mengarah TBC   
                            berdasarkan pembacaan AI untuk mendukung        
                            penegakan diagnosis TBC secara klinis;          
                         h. Penyedia jasa mengarahkan peserta skrining yang 
                            memerlukan tindak lanjut tata laksana infeksi laten
                            tuberkulosis untuk dilakukan pemeriksaan tuberculin skin
                            test (TST) dan/atau pemberian TPT oleh petugas  
                            kesehatan fasilitas kesehatan di Rutan, LPAS, Lapas,
                            dan LPKA yang menjadi lokus inisiasi TPT;       
                         i. Penyedia jasa melakukan penilaian klinis oleh dokter
                            spesialis paru secara telemedicine/online dengan
                            mempertimbangkan hasil pemeriksaan chest x-ray bagi
                            seluruh peserta yang dinyatakan memiliki abnormalitas
                            mengarah TBC berdasarkan pembacaan dokter       
                            spesialis radiologi dan memiliki hasil pemeriksaan
                            laboratorium negatif untuk mendukung penegakan  
                            diagnosis TBC secara klinis                     
                         j. Penyedia jasa melakukan pencatatan dan pelaporan
                            data skrining melalui sistem pencatatan yang disepakati
                            dan melaporkan hasil skrining per minggu;       
                         k. Penyedia jasa melakukan koordinasi rutin dengan pihak
                            fasilitas kesehatan jejaring pemeriksaan laboratorium
                            untuk identifikasi hasil pemeriksaan laboratorium dan
                            pemberian TPT;                                  
                         l. Rincian metode kerja terdapat pada (Lampiran 3).
                                                                            
     11. SPESIFIKASI TEKNIS Persyaratan administrasi:                       
                         1. Peserta dari organisasi profesi kesehatan/organisasi
                            kemasyarakatan bidang kesehatan/ yayasan badan  
                            bidang kesehatan/ badan usaha/ koperasi/ perorangan;
                         2. Memiliki pengalaman dibidang kesehatan minimal 1 kali
                            dalam 3 tahun terakhir (2024/2023/2022) dan/atau untuk
                            badan usaha ijin berusaha jasa klinik dan/atau  
                            laboratorium dan/atau pelayanan kesehatan dan/atau
                            Rumah Sakit dibuktikan dengan surat bukti yang berlaku;
                            dan                                             
                         3. Memiliki NPWP dan SPT yang masih berlaku.       
                                                                            
                         Persyaratan teknis                                 
                         1. Mampu menyediakan minimal 15 perangkat mesin    
                           mobile/portable chest x-ray yang beroperasi secara
                           serentak/paralel yang dibuktikan dengan:         
                           a) Surat pernyataan kepemilikan/sewa alat;       
                           b) Masing-masing alat mempunyai surat izin BAPETEN;
                           c) Masing-masing alat mempunyai sertifikat kalibrasi
                              yang masih berlaku atau surat keterangan dalam
                              proses penerbitan sertifikat kalibrasi;       
                           d) Masing-masing alat dilengkapi dengan software 
                              pembacaan chest x-ray secara Artificial Intelligence
                              yang    direkomendasikan oleh   WHO           
                              (CAD4TB/qXR/Lunit INSIGHT CXR/InferRead DR    
                              Chest/atau merek lain yang direkomendasikan oleh
                              WHO) yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
                         2. Membuat surat pernyataan penyedia:              
                           a) Mampu melaksanakan kegiatan skrining TBC sesuai
                              kerangka acuan kerja yang ditentukan;         
                           b) Mampu menyediakan perangkat mesin portable chest
                              x-ray di lokasi skrining yang tidak dapat dijangkau oleh
                              mobile chest x-ray;                           
                           c) Berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data    
                              program TBC yang saya peroleh dari Sistem Informasi
                              Tuberkulosis (SITB), hasil pemeriksaan kesehatan,
                              maupun seluruh data lainnya dalam rangkaian   
                              kegiatan ini, serta tidak akan menyalahgunakan data
                              tersebut kepada pihak lain di luar kepentingan
                              pelaksanaan kegiatan;                         
                           d) Harga yang ditawarkan adalah wajar dan penyedia
                              sanggup menanggung konsekuensi bilamana       
                              dikemudian hari ditemukan ketidakwajaran harga
                              (hasil audit).                                
                                                                            
     3. LAPORAN          Laporan kemajuan pekerjaan yang harus dibuat oleh  
        KEMAJUAN         penyedia jasa adalah laporan per individu hasil kegiatan yang
        PEKERJAAN        dilaporkan secara mingguan dan laporan hasil akhir kegiatan
                         sesuai hasil produk yang dihasilkan.               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                          PPPK Hibah Langsung               
                                           Direktorat Penyakit Menular      
  LAMPIRAN 1. TARGET DAN SASARAN KEGIATAN ACF TBC DAN INISIASI TPT          
                                                                            
                                                                            
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO         KANWIL/SATKER             KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
    ACEH                                                                    
 1  LAPAS KELAS II B BIREUN     KAB BIREUEN           392      Tidak        
 2  LAPAS KELAS II B BLANGKEJEREN KAB GAYO LUES       184      Tidak        
 3  LAPAS KELAS II B IDI        KAB ACEH TIMUR        446      Tidak        
 4  LAPAS KELAS III LHOK NGA    KAB ACEH BESAR        237      Ya           
 5  LAPAS KELAS II B LHOKSUKON  KAB ACEH UTARA        308      Ya           
 6  RUTAN KELAS II B SINGKEL    KAB ACEH SINGKIL      191      Ya           
 7  LAPAS KELAS II A LHOK SEUMAWE KOTA LHOKSEUMAWE    558      Tidak        
 8  LAPAS KELAS II B KUALA SIMPANG KAB ACEH TAMIANG   413      Ya           
 9  LAPAS KELAS II B KUTACANE   KAB ACEH TENGGARA     387      Ya           
10  LAPAS KELAS II B LANGSA     KOTA LANGSA           369      Tidak        
                                                                            
11  LAPAS NARKOTIKA KELAS II B LANGSA KOTA LANGSA     448      Tidak        
12  RUTAN KELAS II B BANDA ACEH KOTA BANDA ACEH       449      Tidak        
13  RUTAN KELAS II B BENER MERIAH KAB BENER MERIAH    286      Tidak        
14  RUTAN KELAS II B JANTHO     KAB ACEH BESAR        302      Tidak        
15  RUTAN KELAS II B SIGLI      KAB PIDIE             280      Ya           
    SUMATERA UTARA                                                          
                                KAB PADANG LAWAS                            
16  LAPAS KELAS III GUNUNG TUA                        234      Ya           
                                UTARA                                       
                                KAB LABUHAN BATU                            
17  LAPAS KELAS III KOTA PINANG                       376      Tidak        
                                SELATAN                                     
18  LAPAS KELAS III LABUHAN BILIK KAB LABUHAN BATU    203      Tidak        
19  RUTAN KELAS II B NATAL      KAB MANDAILING NATAL  98       Tidak        
20  LAPAS KELAS II A PANCUR BATU KAB DELI SERDANG    1,338     Tidak        
21  LAPAS KELAS III PANGURURAN  KAB SAMOSIR           121      Tidak        
22  RUTAN KELAS II B SIBUHUAN   KAB PADANG LAWAS      142      Ya           
23  LAPAS KELAS I MEDAN         KOTA MEDAN           2,806     Tidak        
24  LAPAS KELAS II A LABUHAN RUKU KAB BATU BARA      1,909     Tidak        
25  LAPAS KELAS II A PEMATANG SIANTAR KAB SIMALUNGUN 1,453     Tidak        
26  LAPAS KELAS II A RANTAU PRAPAT KAB LABUHAN BATU  1,553     Tidak        
27  LAPAS KELAS II A SIBOLGA    KOTA SIBOLGA         1,042     Tidak        
28  LAPAS KELAS II B LUBUK PAKAM KAB DELI SERDANG    1,314     Tidak        
    LAPAS KELAS II B PADANG                                                 
29                              KOTA PADANGSIDIMPUAN  942      Tidak        
    SIDEMPUAN                                                               
30  LAPAS KELAS II B PANYABUNGAN KAB MANDAILING NATAL 483      Ya           
31  LAPAS KELAS II B SIBORONG-BORONG KAB TAPANULI UTARA 691    Tidak        
32  LAPAS KELAS II B TEBING TINGGI DELI KOTA TEBING TINGGI 1,607 Ya         
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
33                              KAB SIMALUNGUN        957      Tidak        
    PEMATANG SIANTAR                                                        
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
34                              KAB LANGKAT          1,461     Tidak        
    LANGKAT                                                                 
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO         KANWIL/SATKER             KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
35  LAPAS PEMUDA KELAS III LANGKAT KAB LANGKAT        989      Ya           
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
36                              KOTA MEDAN            210      Tidak        
    KELAS I MEDAN                                                           
37  RUTAN KELAS I MEDAN         KOTA MEDAN           3,270     Tidak        
38  RUTAN KELAS II B BALIGE     KAB TOBA SAMOSIR      492      Tidak        
39  RUTAN KELAS II B KABANJAHE  KAB KARO              824      Tidak        
40  RUTAN KELAS I LABUHAN DELI  KOTA MEDAN           1,502     Tidak        
    RUTAN KELAS II B PANGKALAN                                              
41                              KAB LANGKAT           359      Tidak        
    BRANDAN                                                                 
42  RUTAN KELAS II B SIDIKALANG KAB DAIRI             444      Ya           
43  RUTAN KELAS II B TANJUNG PURA KAB LANGKAT         647      Tidak        
    RUTAN PEREMPUAN KELAS II A                                              
44                              KOTA MEDAN            278      Tidak        
    MEDAN                                                                   
    SUMATERA BARAT                                                          
45  LAPAS KELAS III ALAHAN PANJANG KAB SOLOK          89       Tidak        
46  RUTAN KELAS II B MUARA LABUH KAB SOLOK SELATAN    100      Tidak        
47  LAPAS KELAS III SULIKI      KAB LIMA PULUH KOTA   137      Tidak        
48  LAPAS KELAS III TALU        KAB PASAMAN BARAT     183      Ya           
49  LAPAS KELAS II A BUKITTINGGI KAB AGAM             472      Tidak        
50  LAPAS KELAS II A PADANG     KOTA PADANG           905      Tidak        
51  LAPAS KELAS II B MUARA SIJUNJUNG KAB SIJUNJUNG    309      Tidak        
52  LAPAS KELAS II B PARIAMAN   KOTA PARIAMAN         575      Tidak        
53  LAPAS KELAS II B PAYAKUMBUH KOTA PAYAKUMBUH       281      Ya           
54  LAPAS KELAS III DHARMASRAYA KAB DHARMASRAYA       258      Tidak        
    LAPAS NARKOTIKA KELAS III                                               
55                              KOTA SAWAH LUNTO      498      Tidak        
    SAWAHLUNTO                                                              
56  RUTAN KELAS II B BATUSANGKAR KAB TANAH DATAR      111      Ya           
57  RUTAN KELAS II B PADANG PANJANG KOTA PADANG PANJANG 195    Tidak        
58  RUTAN KELAS II B PAINAN     KAB PESISIR SELATAN   181      Tidak        
    RIAU                                                                    
59  LAPAS KELAS II A BAGAN SIAPI-API KAB ROKAN HILIR 1,100     Ya           
                                KAB KEPULAUAN                               
60  LAPAS KELAS II B SELAT PANJANG                    384      Tidak        
                                MERANTI                                     
61  LAPAS KELAS II B TELUK KUANTAN KAB KUANTAN SINGINGI 428    Tidak        
62  LAPAS KELAS II A BENGKALIS  KAB BENGKALIS        1,783     Ya           
63  LAPAS KELAS II A TEMBILAHAN KAB INDRAGIRI HILIR  1,064     Ya           
64  LAPAS KELAS II A BANGKINANG KAB KAMPAR           1,918     Ya           
65  LAPAS KELAS II B PASIR PANGARAYAN KAB ROKAN HULU 1,193     Ya           
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A                                              
66                              KOTA PEKANBARU        426      Tidak        
    PEKANBARU                                                               
67  LAPAS NARKOTIKA KELAS II B RUMBAI KOTA PEKANBARU 1,249     Tidak        
68  RUTAN KELAS II B DUMAI      KOTA DUMAI            983      Tidak        
69  RUTAN KELAS I PEKANBARU     KOTA PEKANBARU       1,874     Tidak        
70  RUTAN KELAS II B RENGAT     KAB INDRAGIRI HULU    862      Ya           
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO         KANWIL/SATKER             KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
    RUTAN KELAS II B SIAK SRI                                               
71                              KAB SIAK              716      Tidak        
    INDRAPURA                                                               
    JAMBI                                                                   
72  LAPAS KELAS II A JAMBI      KOTA JAMBI           1,375     Tidak        
73  LAPAS KELAS II B BANGKO     KAB MERANGIN          371      Tidak        
                                KAB TANJUNG JABUNG                          
74  LAPAS KELAS II B KUALA TUNGKAL                    543      Tidak        
                                BARAT                                       
75  LAPAS KELAS II B MUARA BULIAN KAB BATANG HARI     393      Tidak        
76  LAPAS KELAS II B MUARA BUNGO KAB BUNGO            579      Tidak        
77  LAPAS KELAS II B MUARA TEBO KAB TEBO              505      Ya           
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II B MUARA KAB TANJUNG JABUNG                     
78                                                    724      Tidak        
    SABAK                       TIMUR                                       
79  RUTAN KELAS II B SUNGAI PENUH KOTA SUNGAI PENUH   221      Tidak        
    SUMATERA SELATAN                                                        
                                KAB OGAN KOMERING                           
80  LAPAS KELAS II B MARTAPURA                        435      Tidak        
                                ULU TIMUR                                   
                                KAB OGAN KOMERING                           
81  LAPAS KELAS II B MUARA DUA                        332      Tidak        
                                ULU SELATAN                                 
82  LAPAS KELAS III PAGAR ALAM  KOTA PAGAR ALAM       174      Ya           
    LAPAS KELAS III SAROLANGUN                                              
83                              KAB MUSI RAWAS UTARA  287      Tidak        
    RAWAS                                                                   
84  LAPAS KELAS II B EMPAT LAWANG KAB EMPAT LAWANG    278      Tidak        
85  LAPAS KELAS I PALEMBANG     KOTA PALEMBANG       1,587     Tidak        
86  LAPAS KELAS II A LAHAT      KAB LAHAT             775      Tidak        
87  LAPAS KELAS II A LUBUK LINGGAU KOTA LUBUKLINGGAU 1,092     Tidak        
88  LAPAS KELAS II B MUARA ENIM KAB MUARA ENIM       1,121     Tidak        
89  LAPAS KELAS II B SEKAYU     KAB MUSI BANYUASIN   1,090     Tidak        
90  LAPAS KELAS II A BANYUASIN  KAB BANYU ASIN       1,161     Ya           
                                KAB OGAN KOMERING                           
91  LAPAS KELAS II B KAYU AGUNG                       952      Tidak        
                                ILIR                                        
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A MUARA                                        
92                              KAB MUSI RAWAS       1,057     Tidak        
    BELITI                                                                  
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II B                                              
93                              KAB BANYU ASIN       1,002     Ya           
    BANYUASIN                                                               
    BENGKULU                                                                
94  LAPAS KELAS II A CURUP      KAB REJANG LEBONG     781      Tidak        
95  LAPAS KELAS II B ARGAMAKMUR KAB BENGKULU UTARA    500      Tidak        
96  RUTAN KELAS II B BENGKULU   KOTA BENGKULU         576      Tidak        
    LAMPUNG                                                                 
97  LAPAS KELAS II A KOTABUMI   KAB LAMPUNG UTARA     814      Tidak        
98  LAPAS KELAS II B KOTA AGUNG KAB TANGGAMUS         491      Ya           
99  LAPAS KELAS II B WAYKANAN   KAB WAY KANAN         534      Ya           
100 LAPAS KELAS II B GUNUNG SUGIH KAB LAMPUNG TENGAH  710      Tidak        
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A BANDAR                                       
101                             KAB LAMPUNG SELATAN   945      Tidak        
    LAMPUNG                                                                 
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO         KANWIL/SATKER             KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
102 RUTAN KELAS II B KOTA AGUNG KAB TANGGAMUS         365      Ya           
103 RUTAN KELAS II B KRUI       KAB PESISIR BARAT     188      Tidak        
104 RUTAN KELAS II B MENGGALA   KAB TULANGBAWANG      553      Tidak        
105 RUTAN KELAS II B SUKADANA   KAB LAMPUNG TIMUR     437      Tidak        
    BANGKA BELITUNG                                                         
106 RUTAN KELAS II B MUNTOK     KAB BANGKA BARAT      245      Tidak        
107 LAPAS KELAS II A PANGKAL PINANG KOTA PANGKAL PINANG 617    Tidak        
108 LAPAS KELAS II B SUNGAI LIAT KAB BANGKA           474      Tidak        
109 LAPAS KELAS II B TANJUNG PANDAN KAB BELITUNG      261      Tidak        
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
110                             KOTA PANGKAL PINANG   962      Tidak        
    PANGKAL PINANG                                                          
    KEPULAUAN RIAU                                                          
111 LAPAS KELAS III DABO SINGKEP KAB LINGGA           92       Ya           
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
112                             KAB BINTAN            696      Ya           
    TANJUNG PINANG                                                          
113 LAPAS PEREMPUAN KELAS II B BATAM KOTA BATAM       262      Tidak        
114 RUTAN KELAS II A BATAM      KOTA BATAM           1,067     Tidak        
    RUTAN KELAS II B TANJUNG BALAI                                          
115                             KAB KARIMUN           586      Tidak        
    KARIMUN                                                                 
    DKI JAKARTA                                                             
116 LAPAS KELAS I CIPINANG      KODYA JAKARTA TIMUR  2,663     Tidak        
117 LAPAS KELAS II A SALEMBA    KODYA JAKARTA PUSAT  1,874     Ya           
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
118                             KODYA JAKARTA TIMUR  2,622     Tidak        
    JAKARTA                                                                 
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A                                              
119                             KODYA JAKARTA TIMUR   303      Ya           
    JAKARTA                                                                 
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KODYA JAKARTA                             
120                                                   56       Tidak        
    KELAS II JAKARTA            SELATAN                                     
121 RUTAN KELAS I CIPINANG      KODYA JAKARTA TIMUR  3,406     Ya           
122 RUTAN KELAS I JAKARTA PUSAT KODYA JAKARTA PUSAT  1,991     Tidak        
123 Rutan Kelas I Pondok Bambu  KODYA JAKARTA TIMUR   497      Tidak        
    JAWA BARAT                                                              
124 LAPAS KELAS II A BOGOR      KOTA BOGOR            778      Tidak        
125 LAPAS KELAS II A CIBINONG   KAB BOGOR            1,930     Tidak        
126 LAPAS KELAS II A KARAWANG   KAB KARAWANG         1,143     Tidak        
127 LAPAS KELAS II B CIAMIS     KAB CIAMIS            341      Ya           
128 LAPAS KELAS II B CIANJUR    KAB CIANJUR           710      Tidak        
129 LAPAS KELAS II B PURWAKARTA KAB PURWAKARTA        495      Tidak        
130 LAPAS KELAS II B SUKABUMI   KAB SUKABUMI          508      Tidak        
131 LAPAS KELAS II B SUMEDANG   KAB SUMEDANG          304      Ya           
132 LAPAS KELAS II B TASIKMALAYA KOTA TASIKMALAYA     427      Tidak        
    LAPAS KHUSUS KELAS II A GUNUNG                                          
133                             KAB BOGOR             756      Tidak        
    SINDUR                                                                  
134 LAPAS KELAS II B WARUNG KIARA KAB SUKABUMI       1,351     Tidak        
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO         KANWIL/SATKER             KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
135                             KAB BANDUNG          1,330     Ya           
    BANDUNG                                                                 
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
136                             KAB CIREBON          1,281     Ya           
    CIREBON                                                                 
137 RUTAN KELAS I CIREBON       KAB CIREBON           579      Tidak        
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
138                             KAB BOGOR             991      Tidak        
    GUNUNG SINDUR                                                           
    JAWA TENGAH                                                             
139 LAPAS KELAS I SEMARANG      KOTA SEMARANG        1,307     Ya           
140 LAPAS KELAS II A AMBARAWA   KAB SEMARANG          470      Tidak        
141 LAPAS KELAS II A KENDAL     KAB KENDAL            326      Ya           
142 LAPAS KELAS II A MAGELANG   KOTA MAGELANG         608      Tidak        
143 LAPAS KELAS II B BREBES     KAB BREBES            311      Tidak        
144 LAPAS KELAS II B CILACAP    KAB CILACAP           586      Ya           
145 LAPAS KELAS II B KLATEN     KAB KLATEN            320      Ya           
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
146                             KAB CILACAP           360      Tidak        
    NUSAKAMBANGAN                                                           
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II B                                              
147                             KAB BANYUMAS          278      Tidak        
    PURWOKERTO                                                              
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
148                             KAB PURWOREJO         138      Tidak        
    KELAS I KUTOARJO                                                        
149 RUTAN KELAS I SURAKARTA     KOTA SURAKARTA        691      Ya           
150 RUTAN KELAS II B BOYOLALI   KAB BOYOLALI          357      Ya           
151 RUTAN KELAS II B DEMAK      KAB DEMAK             246      Tidak        
152 RUTAN KELAS II B JEPARA     KAB JEPARA            308      Tidak        
153 LAPAS KELAS II B PURWODADI  KAB GROBOGAN          269      Tidak        
154 RUTAN KELAS II B SALATIGA   KOTA SALATIGA         194      Tidak        
    D.I. YOGYAKARTA                                                         
155 LAPAS KELAS II A YOGYAKARTA KOTA YOGYAKARTA       538      Ya           
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
156                             KAB SLEMAN            613      Ya           
    YOGYAKARTA                                                              
157 LAPAS KELAS II B WONOSARI   KAB GUNUNG KIDUL      171      Tidak        
    JAWA TIMUR                                                              
158 LAPAS KELAS I MALANG        KOTA MALANG          2,707     Tidak        
159 LAPAS KELAS II A BOJONEGORO KAB BOJONEGORO        421      Tidak        
160 LAPAS KELAS II A JEMBER     KAB JEMBER            995      Tidak        
161 LAPAS KELAS II A KEDIRI     KOTA KEDIRI           931      Tidak        
162 LAPAS KELAS II A SIDOARJO   KAB SIDOARJO         1,059     Ya           
163 LAPAS KELAS II A BANYUWANGI KAB BANYUWANGI        933      Ya           
164 LAPAS KELAS II B BLITAR     KOTA BLITAR           554      Tidak        
165 LAPAS KELAS II B JOMBANG    KAB JOMBANG           782      Tidak        
166 LAPAS KELAS II B LAMONGAN   KAB LAMONGAN          714      Tidak        
167 LAPAS KELAS II B LUMAJANG   KAB LUMAJANG          718      Ya           
168 LAPAS KELAS II B MOJOKERTO  KOTA MOJOKERTO        953      Ya           
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO         KANWIL/SATKER             KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
169 LAPAS KELAS II B NGAWI      KAB NGAWI             432      Tidak        
170 LAPAS KELAS II B PASURUAN   KOTA PASURUAN         747      Ya           
171 LAPAS KELAS II B PROBOLINGGO KOTA PROBOLINGGO     651      Ya           
172 LAPAS KELAS II B TULUNGAGUNG KAB TULUNGAGUNG      565      Tidak        
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
173                             KAB PAMEKASAN         956      Tidak        
    PAMEKASAN                                                               
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A                                              
174                             KOTA MALANG           437      Tidak        
    MALANG                                                                  
175 RUTAN KELAS I SURABAYA      KAB SIDOARJO         2,504     Ya           
176 RUTAN KELAS II B BANGIL     KAB PASURUAN          575      Tidak        
177 RUTAN KELAS II B BANGKALAN  KAB BANGKALAN         348      Tidak        
178 RUTAN KELAS II B GRESIK     KAB GRESIK            829      Tidak        
179 RUTAN KELAS II B MAGETAN    KAB MAGETAN           240      Tidak        
180 RUTAN KELAS II B NGANJUK    KAB NGANJUK           373      Ya           
181 RUTAN KELAS II B PONOROGO   KAB PONOROGO          305      Tidak        
    BANTEN                                                                  
182 LAPAS KELAS II A CILEGON    KOTA CILEGON         1,863     Ya           
    LAPAS PEMUDA KELAS II A                                                 
183                             KOTA TANGERANG       2,772     Tidak        
    TANGERANG                                                               
184 RUTAN KELAS I TANGERANG     KAB TANGERANG        1,250     Tidak        
185 RUTAN KELAS II B PANDEGLANG KAB PANDEGLANG        290      Ya           
186 LAPAS KELAS III RANGKASBITUNG KAB LEBAK           284      Ya           
187 RUTAN KELAS II B SERANG     KOTA SERANG           541      Tidak        
    BALI                                                                    
188 LAPAS KELAS II A KEROBOKAN  KOTA DENPASAR        1,603     Ya           
189 LAPAS KELAS II B SINGARAJA  KAB BULELENG          315      Tidak        
190 LAPAS KELAS II B TABANAN    KAB TABANAN           223      Tidak        
191 LAPAS NARKOTIKA KELAS II A BANGLI KAB BANGLI     1,003     Ya           
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A                                              
192                             KAB BADUNG            262      Tidak        
    KEROBOKAN                                                               
193 RUTAN KELAS II B BANGLI     KAB BANGLI            244      Ya           
194 RUTAN KELAS II B GIANYAR    KAB GIANYAR           219      Ya           
195 RUTAN KELAS II B KLUNGKUNG  KAB KLUNGKUNG         104      Tidak        
    NUSA TENGGARA BARAT                                                     
196 LAPAS KELAS II A SUMBAWA BESAR KAB SUMBAWA        716      Tidak        
197 LAPAS KELAS II B DOMPU      KAB DOMPU             488      Tidak        
198 RUTAN KELAS II B PRAYA      KAB LOMBOK TENGAH     335      Tidak        
199 RUTAN KELAS II B RABA BIMA  KOTA BIMA             464      Tidak        
200 LAPAS KELAS II B SELONG     KAB LOMBOK TIMUR      431      Tidak        
                                KAB TIMOR TENGAH                            
201 RUTAN KELAS II B KEFAMENANU                       134      Ya           
                                UTARA                                       
202 RUTAN KELAS II B KUPANG     KAB KOTA KUPANG       241      Ya           
                                KAB TIMOR TENGAH                            
203 RUTAN KELAS II B SOE                              188      Ya           
                                SELATAN                                     
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO         KANWIL/SATKER             KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
    KALIMANTAN BARAT                                                        
204 LAPAS KELAS II A PONTIANAK  KAB KUBU RAYA        1,047     Tidak        
205 LAPAS KELAS II B KETAPANG   KAB KETAPANG         1,162     Tidak        
206 LAPAS KELAS II B SINGKAWANG KOTA SINGKAWANG       604      Ya           
207 LAPAS KELAS II B SINTANG    KAB SINTANG           538      Tidak        
208 RUTAN KELAS II A PONTIANAK  KOTA PONTIANAK       1,027     Tidak        
209 RUTAN KELAS II B BENGKAYANG KAB BENGKAYANG        359      Ya           
210 RUTAN KELAS II B LANDAK     KAB LANDAK            297      Tidak        
211 RUTAN KELAS II B MEMPAWAH   KAB MEMPAWAH          656      Ya           
212 RUTAN KELAS II B SANGGAU    KAB SANGGAU           509      Ya           
                                                                            
    KALIMANTAN TENGAH                                                       
213 LAPAS KELAS II B MUARA TEWEH KAB BARITO UTARA     375      Tidak        
                                KAB KOTAWARINGIN                            
214 LAPAS KELAS II B PANGKALAN BUN                    886      Tidak        
                                BARAT                                       
                                KAB KOTAWARINGIN                            
215 LAPAS KELAS II B SAMPIT                           970      Tidak        
                                TIMUR                                       
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
216                             KAB KATINGAN          775      Tidak        
    KASONGAN                                                                
217 RUTAN KELAS II B KUALA KAPUAS KAB KAPUAS          385      Tidak        
    KALIMANTAN SELATAN                                                      
218 LAPAS KELAS II A BANJARMASIN KOTA BANJARMASIN    2,229     Tidak        
219 LAPAS KELAS II B AMUNTAI    KAB HULU SUNGAI UTARA 497      Tidak        
220 LAPAS KELAS II A KOTABARU   KAB KOTABARU          539      Tidak        
221 LAPAS KELAS II B BANJAR BARU KOTA BANJAR BARU    1,700     Tidak        
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
222                             KAB BANJAR           1,237     Ya           
    KARANG INTAN                                                            
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A                                              
223                             KAB BANJAR            548      Ya           
    MARTAPURA                                                               
224 RUTAN KELAS II B PELAIHARI  KAB TANAH LAUT        397      Tidak        
225 RUTAN KELAS II B RANTAU     KAB TAPIN             320      Tidak        
226 RUTAN KELAS II B TANJUNG    KAB TABALONG          210      Ya           
    KALIMANTAN TIMUR                                                        
227 LAPAS KELAS II A SAMARINDA  KOTA SAMARINDA        784      Tidak        
                                KAB KUTAI                                   
228 LAPAS KELAS II A TENGGARONG                      1,463     Tidak        
                                KARTANEGARA                                 
229 LAPAS KELAS II A BONTANG    KOTA BONTANG         1,726     Tidak        
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
230                             KOTA SAMARINDA       1,009     Tidak        
    SAMARINDA                                                               
231 RUTAN KELAS II A SAMARINDA  KOTA SAMARINDA       1,226     Tidak        
232 RUTAN KELAS II B BALIKPAPAN KOTA BALIKPAPAN      1,149     Tidak        
233 RUTAN KELAS II B TANAH GROGOT KAB PASER           745      Tidak        
234 RUTAN KELAS II B TANJUNG REDEB KAB BERAU          606      Tidak        
235 LAPAS KELAS II A TARAKAN    KOTA TARAKAN         1,251     Tidak        
236 LAPAS KELAS II B NUNUKAN    KAB NUNUKAN          1,301     Tidak        
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO         KANWIL/SATKER             KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
    SULAWESI UTARA                                                          
237 LAPAS KELAS II B BITUNG     KOTA BITUNG           367      Tidak        
238 LAPAS KELAS II B TONDANO    KAB MINAHASA          477      Tidak        
239 RUTAN KELAS II B KOTAMOBAGU KOTA KOTAMOBAGU       402      Ya           
    SULAWESI TENGAH                                                         
240 LAPAS KELAS III KOLONEDALE  KAB MOROWALI UTARA    319      Tidak        
241 LAPAS KELAS III PARIGI      KAB PARIGI MOUTONG    360      Ya           
242 LAPAS KELAS II A PALU       KOTA PALU             700      Ya           
243 LAPAS KELAS II B AMPANA     KOTA PALU             287      Ya           
244 LAPAS KELAS II B LUWUK      KAB BANGGAI           429      Ya           
                                                                            
245 RUTAN KELAS II B POSO       KAB POSO              337      Tidak        
    SULAWESI SELATAN                                                        
246 LAPAS KELAS II A PALOPO     KOTA PALOPO           823      Ya           
247 LAPAS KELAS II B TAKALAR    KAB TAKALAR           499      Tidak        
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
248                             KAB GOWA              618      Tidak        
    SUNGGUMINASA                                                            
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A                                              
249                             KAB GOWA              366      Ya           
    SUNGGUMINASA                                                            
250 RUTAN KELAS I MAKASSAR      KOTA MAKASSAR        2,258     Tidak        
251 RUTAN KELAS II B BANTAENG   KAB BANTAENG          217      Ya           
252 RUTAN KELAS II B BARRU      KAB BARRU             257      Tidak        
253 RUTAN KELAS II B MAKALE     KAB TANA TORAJA       189      Ya           
                                KAB PANGKAJENE DAN                          
254 RUTAN KELAS II B PANGKAJENE                       355      Tidak        
                                KEPULAUAN                                   
255 RUTAN KELAS II B PINRANG    KAB PINRANG           409      Tidak        
    RUTAN KELAS II B SIDENRENG  KAB SIDENRENG                               
256                                                   406      Tidak        
    RAPANG                      RAPPANG                                     
    SULAWESI TENGGARA                                                       
257 LAPAS KELAS II A BAUBAU     KOTA BAU-BAU          499      Ya           
258 LAPAS KELAS II A KENDARI    KOTA KENDARI          882      Tidak        
259 RUTAN KELAS II A KENDARI    KOTA KENDARI          835      Tidak        
260 RUTAN KELAS II B KOLAKA     KAB KOLAKA            442      Tidak        
    GORONTALO                                                               
261 LAPAS KELAS II A GORONTALO  KOTA GORONTALO        668      Tidak        
262 LAPAS KELAS II B BOALEMO    BOALEMO               138      Tidak        
    SULAWESI BARAT                                                          
263 LAPAS KELAS II B POLEWALI   KAB POLEWALI MANDAR   502      Tidak        
264 RUTAN KELAS II B MAMUJU     KAB MAMUJU            285      Ya           
265 RUTAN KELAS II B PASANGKAYU KAB MAMUJU UTARA      224      Tidak        
    MALUKU                                                                  
266 LAPAS KELAS III DOBO        KAB KEPULAUAN ARU     81       Tidak        
267 LAPAS KELAS III WAHAI       KAB MALUKU TENGAH     58       Tidak        
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO         KANWIL/SATKER             KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
                                KAB SERAM BAGIAN                            
268 LAPAS KELAS II B PIRU                             135      Tidak        
                                BARAT                                       
269 RUTAN KELAS II A AMBON      KOTA AMBON            282      Tidak        
    MALUKU UTARA                                                            
270 LAPAS KELAS II A TERNATE    KOTA TERNATE          266      Tidak        
271 RUTAN KELAS II B TERNATE    KOTA TERNATE          243      Tidak        
    PAPUA BARAT                                                             
272 LAPAS KELAS II B FAKFAK     KAB FAKFAK            146      Ya           
273 LAPAS KELAS II B MANOKWARI  KAB MANOKWARI         471      Tidak        
274 LAPAS KELAS II B SORONG     KOTA SORONG           494      Tidak        
    LAPAS PEREMPUAN KELAS III                                               
275                             KAB MANOKWARI         55       Tidak        
    MANOKWARI                                                               
    PAPUA                                                                   
276 LAPAS KELAS II A ABEPURA    KOTA JAYAPURA         818      Tidak        
    LAPAS NARKOTIKA KELAS II A                                              
277                             KAB JAYAPURA          594      Tidak        
    JAYAPURA                                                                
                      TOTAL                          194,325 82 SATKER      
  LAMPIRAN 2. FORMAT LAPORAN AKHIR KEGIATAN                                 
                                                                            
   LAPORAN KEGIATAN ACTIVE CASE FINDING TUBERKULOSIS DENGAN INTERVENSI      
   PEMERIKSAAN CHEST X-RAY DAN INISIASI TERAPI PENCEGAHAN TUBERKULOSIS      
                   DI 277 RUTAN, LPAS, LAPAS, DAN LPKA                      
                                                                            
                              TAHUN 2025                                    
                                                                            
  DAFTAR ISI                                                                
                                                                            
  BAB I                                                                     
  PENDAHULUAN                                                               
                                                                            
  A. Latar Belakang                                                         
  B. Tujuan                                                                 
                                                                            
    1. Tujuan Umum                                                          
                                                                            
    2. Tujuan Khusus                                                        
  C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan                                           
                                                                            
  D. Sasaran dan Target                                                     
  BAB II                                                                    
                                                                            
  PELAKSANAAN                                                               
                                                                            
  A. Sarana                                                                 
  B. Sumber Daya Manusia                                                    
                                                                            
  C. Algoritma Skrining TBC                                                 
  D. Alur Kerja Skrining TBC                                                
                                                                            
  BAB III                                                                   
  HASIL DAN PEMBAHASAN                                                      
                                                                            
  A. Karakteristik Responden                                                
                                                                            
  B. Skrining Gejala TBC                                                    
  C. Pemeriksaan Chest X-Ray                                                
                                                                            
  D. Penentuan Terduga TBC                                                  
  E. Pemeriksaan Laboratorium                                               
                                                                            
  F. Pemeriksaan Infeksi Laten TBC dan Pemberian TPT                        
  G. Pemberian Obat Anti Tuberkulosis                                       
                                                                            
  BAB V                                                                     
                                                                            
  HAMBATAN DAN TANTANGAN                                                    
  A. Hambatan dan Tantangan                                                 
  B. Upaya yang Dilakukan untuk Mengatasi Hambatan dan Tantangan            
                                                                            
  BAB VI                                                                    
  KESIMPULAN DAN REKOMENDASI                                                
                                                                            
  A. Kesimpulan                                                             
                                                                            
  B. Rekomendasi                                                            
  LAMPIRAN                                                                  
                                                                            
  Dokumentasi Kegiatan                                                      
   LAMPIRAN 3. DETAIL TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN                           
                                                                            
      Uraian Kegiatan     Pelaksana             Keterangan                  
   Koordinasi tingkat pusat. Kementerian Dilaksanakan setelah ditentukan pihak
                      Kesehatan,       penyedia jasa  yang   terpilih.      
                      Kementerian Imigrasi Kementerian Kesehatan, Kementerian
                      dan Pemasyarakatan, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan  
                      dan Pihak Penyedia penyedia jasa melakukan koordinasi 
                      Jasa             persiapan pelaksanaan ACF serta      
                                       penyampaikan terknis ACF yang harus  
                                       dilakukan oleh penyedia jasa.        
   Koordinasi pelaksanaan Kementerian  Koordinasi  dilakukan antara         
   kegiatan dengan Dinas Kesehatan     Kementerian Kesehatan dengan Dinas   
   Kesehatan Provinsi dan              Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota untuk
   Kab/Kota                            menyampaikan rencana pelaksanaan     
                                       kegiatan ACF dan persiapan petugas   
                                       pelaksana ACF.                       
   Koordinasi pelaksanaan Kementerian Imigrasi Koordinasi dilakukan antara  
   kegiatan dengan Kanwil dan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan       
   Ditjenpas                           Pemasyarakatan dengan Kanwil Ditjen  
                                       Pemasyarakatan untuk menyampaikan    
                                       rencana pelaksanaan kegiatan ACF dan 
                                       persiapan petugas pelaksana ACF dari 
                                       Lapas, Rutan, dan LPKA.              
   Sosialisasi kepada Kementerian      Sosialisasi dilakukan oleh Kementerian
   pelaksana, yaitu Rutan, Kesehatan,  Kesehatan, Kementerian Imigrasi dan  
   LPAS, Lapas, dan LPKA, Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan, dan penyedia jasa
   Kanwil Ditjenpas, Dinas dan Pemasyarakatan, kepada Kanwil Ditjenpas, Rutan, LPAS,
   Kesehatan,     dan dan Pihak Penyedia Lapas, dan LPKA, Dinas Kesehatan   
   Fasyankes.         Jasa             Provinsi/Kab/Kota, dan fasyankes     
                                       mengenai teknis pelaksanaan kegiatan 
                                       ACF.                                 
   Koordinasi pelaksanaan Penyedia Jasa Dilaksanakan paling lambat 1 minggu 
   kegiatan dengan Kanwil              sebelum  skrining chest x-ray        
   Ditjenpas,   Dinas                  dilaksanakan.                        
   Kesehatan                                                                
   Prov/Kabupaten/Kota,                                                     
   Rumah Sakit, Puskesmas                                                   
   serta Rutan, LPAS,                                                       
   Lapas,  dan  LPKA                                                        
   setempat   sebelum                                                       
   pelaksanaan kegiatan.                                                    
   Penyusunan   jadwal Penyedia Jasa   Dilakukan melalui koordinasi dengan  
   kegiatan ACF.                       stakeholder terkait untuk menyusun   
                                       jadwal pelaksanaan ACF TBC.          
   Sosialisasi pencegahan Rutan, LPAS, Lapas, Dilaksanakan sebelum atau saat
   TBC dan kegiatan ACF di dan LPKA    pelaksanaan skrining gejala TBC.     
   setiap lokasi.                                                           
   Skrining gejala TBC. Rutan, LPAS, Lapas, Petugas Rutan, LPAS, Lapas, dan 
                      dan LPKA         LPKA melakukan wawancara langsung    
                                       satu persatu pada tahanan, narapidana,
                                       anak binaan mengacu pada formulir    
                                       skrining TBC yang dilakukan 1 minggu 
                                       sebelum pelaksanaan pemeriksaan      
                                       chest x-ray.                         
   Rekapitulasi hasil skrining Rutan, LPAS, Lapas, Petugas Rutan, LPAS, Lapas, dan
   gejala TBC.        dan LPKA         LPKA  membuat rekapitulasi hasil     
                                       skrining gejala TBC pada form yang   
                                       telah ditentukan. Rekapitulasi hasil 
                                       skrining gejala disampaikan kepada   
                                       pihak penyedia jasa paling lambat 3 hari
                                       sebelum pelaksanaan skrining chest x-
                                       ray.                                 
   Pendaftaran peserta Penyedia Jasa   Penyedia jasa melakukan pendaftaran  
   skrining.                           dan pendataan peserta skrining oleh  
                                       tenaga administrasi/pencatatan dan   
                                       pelaporan pada saat pemeriksaan      
                                       pemeriksaan chest x-ray.             
   Skrining TBC dengan Penyedia Jasa   Pihak penyedia jasa melakukan skrining
   pemeriksaan chest x-ray.            TBC dengan pemeriksaan chest x-ray   
                                       pada seluruh peserta skrining dengan 
                                       target pemeriksaan chest x-ray yaitu 
                                       200 tahanan, narapidana, anak binaan 
                                       per hari dan per lokasi skrining.    
                                       Pemeriksaan chest x-ray dilakukan    
                                       secara serentak dan paralel per hari 
                                       oleh 15 tim mobile/portable chest x-ray.
   Pembacaan     hasil Penyedia Jasa   Pembacaan hasil pemeriksaan chest x- 
   pemeriksaan chest x-ray.            ray dilakukan oleh dokter spesialis  
                                       radiologi secara online/telereading serta
                                       pembacaan chest x-ray secara Artificial
                                       Intelegence (AI) dengan cut off      
                                       abnormalitas TBC sesuai jenis AI yang
                                       digunakan. Pembacaan hasil chest x-  
                                       ray baik oleh AI maupun dokter spesialis
                                       radiologi dilakukan pada hari yang sama
                                       dengan pengambilan chest x-ray.      
                                                                            
                                       Penentuan kriteria terduga TBC       
                                       dilakukan  berdasarkan  hasil        
                                       pembacaan skor AI yang menyatakan    
                                       abnormalitas TBC. Pembacaan hasil    
                                       chest x-ray oleh dokter spesialis    
                                       radiologi hanya dilakukan pada peserta
                                       skrining dengan hasil pembacaan AI   
                                       menunjukkan abnormalitas TBC.        
   Penentuan terduga TBC Penyedia Jasa Penyedia jasa melalui dokter umum    
                                       yang bertugas melakukan penentuan    
                                       terduga TBC berdasarkan hasil skrining
                                       gejala dan pemeriksaan chest x-ray   
                                       untuk dilakukan pengambilan sputum,  
                                       serta menentukan peserta yang perlu  
                                       mendapatkan tata laksana infeksi laten
                                       tuberkulosis atau pemberian TPT pada 
                                       Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA lokus   
                                       inisiasi TPT.                        
                                                                            
                                       Penyedia jasa mengarahkan peserta    
                                       yang  memerlukan tindak lanjut       
                                       pengambilan sputum dan tata laksana  
                                       infeksi laten tuberkulosis ke meja   
                                       petugas Fasyankes.                   
   Pengambilan sputum Fasyankes        Petugas Fasyankes di hari yang sama  
   peserta skrining dengan             dengan pemeriksaan chest x-ray       
   hasil terduga TBC.                  melakukan pengambilan sputum,        
                                       pengemasan, dan pengiriman sampel    
                                       sesuai prosedur.                     
   Pertimbangan penilaian Penyedia Jasa Penyedia jasa melalui dokter spesialis
   klinis peserta                      paru melakukan penilaian klinis secara
                                       telereading/online berdasarkan hasil 
                                       pemeriksaan chest x-ray bagi seluruh 
                                       peserta yang dilakukan pembacaan     
                                       chest x-ray oleh dokter spesialis    
                                       radiologi dan memiliki hasil pemeriksan
                                       laboratorium negatif untuk menentukan
                                       penegakan diagnosis TBC secara klinis.
                                       Simpulan penilaian klinis oleh dokter
                                       spesialis paru dinyatakan sebagai    
                                       peserta terdiagnosis TBC secara klinis
                                       (ya/tidak) serta (diobati/tidak diobati).
   Tata laksana infeksi laten Fasyankes Petugas Fasyankes melakukan         
   tuberkulosis.                       pemeriksaan TST dan/atau pemberian   
                                       TPT bagi tahanan, narapidana, dan    
                                       anak binaan sesuai ketentuan tata    
                                       laksana infeksi laten tuberkulosis.  
   Pencatatan     dan Penyedia Jasa    Penyedia jasa melalui tenaga         
   pelaporan data peserta              administrasi/ pencatatan dan pelaporan
   ACF TBC.                            mencatat dan melaporkan data peserta 
                                       ACF TBC melalui sistem pencatatan    
                                       dan pelaporan yang disepakati dari user
   Pemberian  kudapan Rutan, LPAS, Lapas, Pihak Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA
   kepada peserta skrining. dan LPKA   melakukan pembelian dan pemberian    
                                       kudapan untuk para peserta yang sudah
                                       selesai melakukan rangkaian ACF TBC. 
   Laporan progres kegiatan Penyedia Jasa Penyedia jasa menyampaikan laporan
   oleh Pihak Penyedia                 progres kegiatan ACF melalui laporan 
   Jasa.                               skrining TBC per individu secara rutin
                                       per minggu. Laporan hasil skrining TBC
                                       per individu disampaikan secara rutin
                                       setiap hari Senin kepada Kementerian 
                                       Kesehatan dan Ditjen Pemasyarakatan  
                                       (Kementerian  Imigrasi  dan          
                                       Pemasyarakatan) melalui email yang   
                                       disepakati.                          
                                                                            
                                       Penyedia jasa mengunggah soft copy   
                                       hasil lembaran film serta bacaan chest
                                       x-ray (oleh AI dan dokter spesialis  
                                       radiologi) kepada Dinas Kesehatan    
                                       Prov/Kab/Kota, Fasyankes, dan Rutan, 
                                       LPAS, Lapas, dan LPKA setiap kegiatan
                                       berakhir di hari yang sama (1 hari kerja)
                                       melalui link drive yang ditentukan dan
                                       mengirimkan pemberitahuan link       
                                       tersebut melalui email yang disepakati
                                       (email dikirimkan secara terpisah per
                                       masing-masing Rutan, LPAS, Lapas,    
                                       dan  LPKA   serta cc  Dinkes         
                                       Prov/Kab/Kota sesuai lokasi kegiatan).
                                       Penyedia jasa mengirimkan hasil      
                                       penilaian klinis oleh dokter spesialis
                                       paru bagi peserta ACF dengan hasil   
                                       pemeriksaan laboratorium negatif untuk
                                       menentukan diagnosis klinis kepada   
                                       Dinas  Kesehatan Prov/Kab/Kota,      
                                       Fasyankes, dan Rutan, LPAS, Lapas,   
                                       dan LPKA secara berkala melalui link 
                                       drive yang ditentukan dan mengirimkan
                                       pemberitahuan link tersebut melalui  
                                       email yang disepakati (email dikirimkan
                                       secara terpisah per masing-masing    
                                       Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA serta cc
                                       Dinkes Prov/Kab/Kota sesuai lokasi   
                                       kegiatan).                           
   Evaluasi pelaksanaan Kementerian    Kementerian Kesehatan, Kementerian   
   kegiatan ACF TBC secara Kesehatan,  Imigrasi dan   Pemasyarakatan,       
   berkala.           Kementerian Imigrasi Penyedia Jasa melakukan evaluasi 
                      dan Pemasyarakatan, hasil pelaksanaan ACF TBC secara  
                      Penyedia Jasa    berkala.                             
   Laporan hasil kegiatan Pihak Penyedia Jasa • Penyedia jasa membuat laporan akhir
   ACF TBC.                              dengan format sesuai pada Lampiran 
                                         2 yang ditulis dalam dua versi yaitu
                                         Bahasa Indonesia dan Bahasa        
                                         Inggris serta dijilid dalam bentuk 
                                         buku, rangkap 5 (lima).            
                                       • Laporan akhir ditujukan kepada PPK 
                                         Hibah Langsung Unit Kerja          
                                         Direktorat Penyakit Menular        
                                       • Soft file laporan akhir, soft copy hasil
                                         lembaran film serta bacaan chest x-
                                         ray (oleh AI dan dokter spesialis  
                                         radiologi), serta dokumentasi      
                                         kegiatan disimpan dalam hard disk  
                                         dengan kapasitas yang mampu        
                                         menampung dokumen hasil kegiatan.  
  LAMPIRAN 4.  ALGORITMA SKRINING PARALEL PADA  ACTIVE CASE FINDING         
  TUBERKULOSIS DENGAN INTERVENSI PEMERIKSAAN CHEST X-RAY DAN INISIASI       
  TERAPI PENCEGAHAN TUBERKULOSIS DI 277 RUTAN, LPAS, LAPAS, DAN LPKA TAHUN  
  2025                                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      *Tata laksana ILTB dan/atau pemberian TPT dilakukan pada tahanan, narapidana, dan anak
      binaan yang merupakan kontak serumah/sekamar dengan indeks kasus TBC
Tenders also won by Suprima Mitra Adihusada
Authority
4 November 2025Jasa Deteksi Dini Di Luar Puskesmas Ke Sektor LainKementerian KesehatanRp 66,600,000,000
6 August 2025Jasa Pemeriksaan Xray (Lokus Daerah) Tahun 2025Kementerian KesehatanRp 24,674,700,000
16 December 2019Pengadaan Rikkes Apbn Ta. 2020Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 4,092,616,000
19 December 2017RikkesKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 4,040,224,000
30 January 2018Jasa Pelayanan Medis Rikkes Berkala Polda Bali Ta. 2018Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 3,665,340,000
4 May 2015Pengadaan Jasa Pemeriksaan Berkala Untuk Personil Polda Ntt Satker Biddokkes Polda Ntt T.A. 2015Polda NttRp 3,603,231,000
3 February 2025Pengadaan Jasa Lainnya Pemeriksaan Kesehatan Rikkes Berkala Biddokkes Polda Sumsel Ta 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 3,511,490,000
19 March 2015Pengadaan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Anggota Polri Jajaran Polda Kaltim Ta.2015Rp 3,398,870,000
10 February 2016Pekerjaan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Anggota Polri Jajaran Polda Kaltim Ta.2016Rp 3,250,350,000
17 December 2019Jasa Pelayanan Medis Rikkes Berkala Polda Bali Ta. 2020Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 3,088,390,000