| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024361750063000 | Rp 8,775,482,400 | - | |
| 0701167199435000 | Rp 10,100,822,400 | - | |
PT Umc Karya Sehat Manajemen | 04*0**3****02**0 | Rp 9,401,522,400 | Tidak melampirkan dokter spesialis radiologi yang dibuktikan dengan melampirkan STR yang berlaku |
| 0022043772509000 | Rp 8,547,870,240 | Tidak memenuhi persyaratan 20 peralatan/mesin mobile x-ray/portable x-ray yang dibuktikan dengan surat pernyataan kepemilikan/sewa yang bersertifikat/surat ijin “BAPETEN”. | |
PT Setia Indo Medika | 09*4**9****03**0 | - | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
PT Dana Niaga Medika | 10*0**0****03**0 | - | - |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - | - |
PT Pharmindo Rimpang Kokoh | 00*6**7****51**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
Pengadaan Jasa Pemeriksaan X-ray (Lokus Daerah) Tahun 2025
1. Latar belakang Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu masalah
kesehatan masyarakat di Indonesia maupun di dunia. Indonesia
berkontribusi terhadap 10,1% kasus di dunia dengan estimasi
kasus sebesar 1.090.000 kasus dan 125.000 kematian (Global
TB Report 2024). Ini menjadikan Indonesia menjadi salah satu
negara beban tinggi TBC dan berada pada peringkat kedua
dunia sebagai penyumbang penderita TBC terbanyak setelah
India. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang
Penanggulangan TBC telah mengamanatkan pentingnya peran
serta komunitas, pemangku kepentingan dan multisektor
lainnya dalam penanggulangan TBC.
Amanat tersebut diatas, menjelaskan bahwa target nasional
menuju eliminasi TBC 2030 adalah insiden turun 80% atau 65
per 100 ribu penduduk dan kematian turun menjadi 6 per 100
ribu penduduk. Secara nasional program penanggulangan TBC
menetapkan indikator utama yaitu: (1) penemuan kasus
sebesar ≥90%; (2) keberhasilan pengobatan sebesar ≥90%; dan
(3) pemberian TPT pada kontak serumah sebesar ≥80%. Untuk
itu, mengkombinasikan upaya penemuan-pengobatan TBC aktif
secara efektif dan upaya pencegahan TBC dengan pemberian
TPT menjadi strategi nasional dalam penanggulangan program
TBC.
Dalam rangka percepatan menuju eliminasi TBC tahun 2030,
diperlukan intervensi kunci yang salah satunya adalah
skrining pada kelompok berisiko tinggi terjangkit TBC dan
memperluas jangkauan layanan TBC di masyarakat. Data
Final SITB 17 Maret 2025 menunjukkan penemuan kasus TBC
di Indonesia tahun 2024 sebesar 856.420 (78% dari target 90%)
yang berpotensi meningkatkan risiko penularan di masyarakat
dan menghambat tercapainya eliminasi TBC. Hal ini
menunjukkan masih terdapat 12% kasus TBC yang belum
terjangkau, belum terdeteksi atau belum terlaporkan di SITB.
Skrining TBC dengan X-Ray diperkuat adanya rekomendasi
WHO dan JEMM untuk penggunaan X-Ray sebagai alat skrining
yang sensitif dan efektif. WHO 2021 pada Pedoman
“Consolidation Guidelines on Tubeculosis Systematic Screening
for Tuberculosis Disease” merekomendasikan penggunaan x-
ray sebagai alat skrining yang sensitif yang efektif untuk
mendeteksi TBC, termasuk pada anak-anak dan orang dewasa.
Joint External Monitoring Mission (JEMM, 2022)
merekomendasikan penggunaan X-ray digital dengan atau
tanpa AI di puskesmas sebagai strategi deteksi dini TBC
menjadi bagian dari upaya penerapan algoritma skrining yang
lebih akurat dan lebih dekat ke masyarakat.
Untuk itu, mengingat pentingnya hal tersebut, maka Direktorat
Penyakit Menular khususnya Tim Kerja Tuberkulosis Kemenkes
RI akan melakukan upaya akselerasi penemuan kasus yang
belum ditemukan (undetected cases) melalui kegiatan active
case finding yakni skrining TBC (gejala dan pemeriksaan x-ray)
dan peningkatan penemuan kasus Infeksi TBC untuk pemberian
TPT pada populasi berisiko TBC.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Melakukan skrining TBC, diagnosis TBC, dan pemeriksaan
Infeksi TBC untuk diberikan TPT pada populasi berisiko TBC
menggunakan metode skrining TBC secara paralel (gejala
dan pemeriksaan X-Ray), yaitu:
1) Kontak serumah dan kontak erat yang berkontak dengan
pasien TBC
2) ODHIV
3) Penyandang DM
4) Orang dengan kurang gizi
5) Perokok
b. Tujuan
1) Menemukan terduga TBC pada populasi berisiko TBC.
2) Menemukan kasus TBC secara dini pada populasi
berisiko TBC.
3) Menemukan kasus Infeksi untuk diberikan TPT pada
populasi berisiko TBC.
3. Sasaran/Target a. Sasaran kegiatan ini adalah populasi berisiko TBC (kontak
serumah dan kontak erat yang berkontak dengan pasien
TBC; ODHIV; Penyandang DM; Orang dengan Kurang Gizi;
dan Perokok) pada 20 kabupaten/kota di 6 Provinsi dengan
beban TBC tinggi (estimasi kasus di atas 20.000 kasus).
b. Target kegiatan ini sebagai berikut (lampiran 1):
1) Jumlah target yang dilakukan skrining gejala TBC dan
pemeriksaan x-ray yaitu sebanyak 150 orang/ hari/
kabupaten kota dengan jumlah hari pelaksanaan skrining
sebanyak 20 hari kerja;
2) Sehingga total target secara keseluruhan yaitu sebanyak
60.000 orang.
4. Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan :
Organisasi Jasa Pemeriksaan X-Ray dalam rangka Penemuan Kasus TBC
pada Populasi Berisiko Tahun 2025 Tahap 1.
Pengadaan
Barang/Jasa
Kementerian Kesehatan RI
Satker: Sekretariat Ditjen Penanggulangan Penyakit
PPK APBN Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular
5. Sumber Dana a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
dan Perkiraan Jasa APBN Tahun Anggaran 2025; dan
Biaya b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar
Rp. 10.500.000.000, -
6. Ruang Lingkup a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan Jasa Pemeriksaan X-
Pengadaan/Lok Ray dalam rangka Penemuan Kasus TBC pada Populasi
asi dan Fasilitas Berisiko Tahun 2025 Tahap 1 sebagai berikut:
Penunjang 1) Menyusun rencana dan jadwal kegiatan;
2) Koordinasi dengan stakeholder (dinas kesehatan,
puskesmas, dan komunitas atau pemangku wilayah
setempat);
3) Melakukan sosialiasi kegiatan;
4) Melakukan skrining gejala TBC;
5) Melakukan pemeriksaan X-Ray pada semua usia
sasaran;
6) Melakukan pembacaan hasil pemeriksaan X-Ray;
7) Melakukan pemberian konsumsi snack setiap peserta
skrining TBC dengan unit cost disesuaikan dengan
standar biaya masukan tahun anggaran 2025 mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2024. Paket snack berisi minimal 2
kudapan manis, 1 kudapan asin dan air mineral;
8) Alokasi pendampingan kabupaten/kota (dinas kesehatan
dan fasyankes yang terlibat dengan rincian terlampir pada
lampiran 6) mendapatkan local transpot, makan siang dan
snack per orang per hari dengan unit cost disesuaikan
dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2025
mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2024, dengan rincian berikut:
- Local transpot diberikan kepada dinas kesehatan
kabupaten, fasyankes, kader/komunitas atau
perangkat setempat lainnya yang terlibat sejumlah 6
orang yang diberikan setiap hari dilokasi kegiatan
skrining TBC.
- Local transpot diberikan kepada fasyankes,
kader/komunitas atau perangkat setempat lainnya
yang terlibat sejumlah 2 orang yang diberikan
sebelum pelaksanaan kegiatan skrining TBC untuk
memobilisasi peserta (mengantarkan undangan ke
setiap peserta skrining TBC dan memastikan
kehadiran pesertanya).
- Paket snack berisi minimal 2 kudapan manis, 1
kudapan asin, dan air mineral. Paket makan siang
berisi minimal nasi atau karbohidrat lain, 2 lauk protein
utama, 1 lauk sayur, 1 lauk pendamping lainnya, 1
buah, dan air mineral;
- Rincian biaya konsumsi dan transport terdapat pada
Bill of Quantities (BOQ) terlampir.
9) Melakukan pelaporan dari seluruh rangkaian kegiatan.
b. Lokasi pekerjaan/pengadaan Jasa Pemeriksaan X-Ray
dalam rangka Penemuan Kasus TBC pada Populasi Berisiko
Tahun 2025 Tahap 1 di 6 Provinsi (lampiran 1).
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK: TIDAK
ADA maka harus disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa
Lainnya, seperti listrik, genset, tenda dan kursi
menyesuaikan dengan target harian dan kondisi lokasi
kegiatan skrining TBC yang ditentukan oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota setempat atau fasyankes yang terlibat.
7. Produk yang Hasil/produk yang dihasilkan dari pekerjaan/pengadaan jasa ini
dihasilkan sebagai berikut:
a. Hasil skrining gejala TBC yang dibuktikan dengan lembar
hasil formulir skrining gejala TBC (lampiran 2);
b. Hasil pembacaan dengan Artificial Intellegence yang
dibuktikan lembar hasil berupa skor dan intepretasinya;
c. Hasil pemeriksaan x-ray yang dibuktikan dengan lembar
hasil pembacaan oleh dokter spesialis radiologi, serta softfile
hasil pemeriksaan x-ray;
d. Laporan mingguan dengan format excel (lampiran 3).
e. Laporan akhir pelaksanaan rangkaian kegiatan (penilaian
kuantitatif dan kualitatif) skrining TBC dalam bentuk hard
copy yang dijilid rapi seperti buku dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris (lampiran 4), masing-masing rangkap 4
(empat).
f. Semua laporan dalam bentuk softfile dikumpulkan dalam 1
Solid State Drive (SSD) dengan kapasitas minimal 1TB.
g. Laporan akhir ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
APBN Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular.
8. Waktu Waktu pelaksanaan kegiatan inti dan penyusunan laporan
Pelaksanaan dilakukan maksimal 120 hari kalender.
yang
Diperlukan
9. Tenaga yang Tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan ini
Dibutuhkan sebanyak 20 tim. Satu tim terdiri dari beberapa tenaga yang
dibutuhkan sebagai berikut:
Tenaga yang Jumlah
No Spesifikasi
dibutuhkan tenaga
1. Dokter Spesialis 1 orang Memiliki STR dan
Radiologi* SIP yang masih
berlaku
2. Dokter Umum 1 orang Memiliki STR dan
SIP yang masih
berlaku
3. Perawat/bidan/tena 1 orang Minimal D3
ga kesehatan (kesehatan) yang
lainnya dibuktikan
dengan ijazah
4. Radiografer/Tenaga 2 orang Memiliki STR dan
Penata Ronsen SIP yang masih
berlaku
5. Tenaga 2 orang Minimal D3
Administrasi/ (umum) yang
Pencatatan dan dibuktikan
Pelaporan dengan ijazah
Keterangan: *tidak harus ada di lapangan, pembacaan oleh
dokter spesialis radiologi dapat dilakukan secara daring/online
namun hasil pembacaan harus dilakukan real time mengikuti
jadwal pelaksanaan kegiatan skrining.
Setiap tim terdiri dari 7 orang sehingga total seluruh tenaga yang
dibutuhkan berjumlah 140 orang.
Dalam pelaksanaan skrining per kabupaten/kota terdapat 1 tim.
Sehingga setiap hari pelaksanaan kegiatan skrining berjalan
secara paralel di 6 provinsi pada semua kabupaten/kota.
10. Metode Kerja Metode kerja yang dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
a. Penyedia jasa melakukan koordinasi dengan stakeholder
(dinas kesehatan, puskesmas, dan komunitas atau
pemangku wilayah setempat) terkait kegiatan skrining TBC;
b. Penyedia jasa melakukan skrining gejala TBC (dilakukan
oleh dokter umum/perawat/bidan/tenaga kesehatan
lainnya) kepada semua peserta dengan menggunakan
formulir skrining gejala TBC (lampiran 2);
c. Penyedia jasa melakukan pemeriksaan X-Ray (dilakukan
oleh radiografer) kepada semua peserta (hasil
pemeriksaan inputkan ke dalam lampiran 2);
d. Penyedia jasa melakukan pembacaan Artificial Intelligence
(AI) hasil pemeriksaan X-Ray dan dilanjutkan pembacaan
oleh dokter radiologi (secara real time) pada semua
peserta;
e. Petugas kesehatan dari fasyankes menentukan terduga
TBC dari hasil skrining gejala TBC dan/atau pemeriksaan
X-Ray, selanjutnya semua “terduga TBC” diambil sputum
untuk pemeriksaan TCM/Open PCR ke fasilitas pelayanan
kesehatan (fasyankes) yang telah ditunjuk untuk
pemeriksaan TCM/Open PCR. Pengemasan dan
pengiriman sputum dilakukan sesuai dengan standar
Kementerian Kesehatan pada hari yang sama dengan
pelaksanaan skrining TBC. Pot sputum disediakan oleh
fasyankes;
f. Petugas kesehatan dari fasyankes memastikan sputum
yang terkumpul dikirimkan dan sampai ke fasyankes
pemeriksaan TCM/Open PCR yang telah ditunjuk dan
segera dilakukan pemeriksaan TCM/ Open PCR tersebut;
g. Pada terduga TBC anak, diusahakan adanya pengambilan
sputum untuk pemeriksaan TCM/Open PCR. Jika sputum
tidak bisa didapatkan, maka perlu dilakukan uji tuberkulin
atau Tuberkulin Skin Test (TST). Jika hasil uji tuberkulin
menunjukkan positif maka perlu ditindaklanjuti dengan
pendekatan diagnosis TBC sistem skoring atau sesuai
dengan pertimbangan dokter puskesmas sesuai alur
diagnosis TBC pada anak;
h. Petugas kesehatan dari fasyankes melakukan
pemeriksaan TCM/Open PCR maksimal 5x24 jam kepada
peserta dan meminta peserta dengan hasil TCM/Open
PCR positif datang ke fasyankes untuk diinisiasi
pengobatan TBC, sedangkan peserta dengan hasil
TCM/Open PCR negatif atau khususnya pada peserta yang
dinyatakan sebagai bukan TBC (dengan hasil pemeriksaan
x-ray normal/abnormalitas bukan TBC) maka akan
dilakukan diagnosis klinis oleh dokter dari fasyankes;
i. Penyedia jasa mengirimkan softfile hasil pemeriksaan x-ray
dan pembacaan X-Ray oleh dokter spesialis radiologi
dengan hasil apapun pada petugas kesehatan dari
fasyankes untuk ditindaklanjuti, dikirim melalui email
petugas kesehatan dari fasyankes atau diunggah melalui
google drive yang dapat diakses oleh petugas kesehatan
dari fasyankes dengan folder “nama fasyankes yang
didalamnya terdapat folder tanggal kegiatan” selanjutnya di
dalam folder tanggal kegiatan berisi softfile hasil
pemeriksaan x-ray dan softfile pembacaan x-ray dengan
format “nomor urut peserta_nama peserta” yang dikirimkan
pada hari yang sama dilakukannya kegiatan skrining.
Pengiriman softfile tersebut di-cc-kan ke dinas kesehatan
provinsi/kabupaten/kota dan Tim Kerja TBC Kementerian
Kesehatan;
j. Petugas kesehatan dari fasyankes melakukan penegakan
diagnosis TBC dan/atau pemberian TPT;
k. Petugas kesehatan dari fasyankes melakukan pencatatan
dan pelaporan sesuai formulir skrining TBC (lampiran 2) ke
aplikasi SITB full version secara real time pada modul
skrining TBC dan menindaklanjuti hasil skrining TBC
sampai tuntas (menginputkan terduga TBC, permohonan
lab, hasil diagnosis, hasil pengobatan OAT atau TPT);
l. Penyedia jasa melakukan koordinasi rutin dengan pihak
dinas kesehatan dan fasyankes untuk memastikan petugas
kesehatan dari fasyankes menginputkan hasil skrining,
hasil pemeriksaan TCM/Open PCR, hasil diagnosis TBC,
pemberian OAT dan TPT ke aplikasi SITB;
m. Rincian metode kerja di lampiran 4.
11. Spesifikasi Persyaratan administrasi:
Teknis a. Peserta dari organisasi profesi kesehatan/organisasi
kemasyarakatan bidang kesehatan/yayasan bidang
kesehatan/badan usaha/koperasi/perorangan dibuktikan
dengan surat ijin yang berlaku;
b. Memiliki pengalaman dibidang kesehatan minimal 1 kali
dalam 3 tahun terakhir (2024/2023/2022) dan/atau untuk
badan usaha ijin berusaha jasa klinik dan/atau laboratorium
dan/atau pelayanan kesehatan dan/atau Rumah Sakit
dibuktikan dengan surat bukti yang berlaku; dan
c. Memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.
d. Memiliki kualifikasi izin usaha kecil atau non kecil.
Persyaratan teknis
a. Mampu Mampu menyediakan minimal 20 perangkat mesin
mobile/portable chest x-ray yang beroperasi secara
serentak/paralel yang dibuktikan dengan:
1) Surat pernyataan kepemilikan/sewa alat;
2) Masing-masing alat mempunyai surat izin BAPETEN;
3) Masing-masing alat mempunyai sertifikat kalibrasi
yang masih berlaku atau surat keterangan dalam
proses penerbitan sertifikat kalibrasi;
4) Masing-masing alat dilengkapi dengan software
pembacaan chest x-ray secara Artificial Intelligence
yang direkomendasikan oleh WHO
(CAD4TB/qXR/Lunit INSIGHT CXR/InferRead DR
Chest/atau merek lain yang direkomendasikan oleh
WHO) yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
b. Membuat surat pernyataan penyedia:
1) Mampu melaksanakan kegiatan skrining TBC sesuai
kerangka acuan kerja yang ditentukan;
2) Mampu menyediakan perangkat mesin portable chest
x-ray di lokasi skrining yang tidak dapat dijangkau oleh
mobile chest x-ray;
3) Berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data
program TBC yang saya peroleh dari Sistem Informasi
Tuberkulosis (SITB), hasil pemeriksaan kesehatan,
maupun seluruh data lainnya dalam rangkaian
kegiatan ini, serta tidak akan menyalahgunakan data
tersebut kepada pihak lain di luar kepentingan
pelaksanaan kegiatan;
4) Harga yang ditawarkan adalah wajar dan penyedia
sanggup menanggung konsekuensi bilamana
dikemudian hari ditemukan ketidakwajaran harga
(hasil audit).
12. Laporan Laporan kemajuan pekerjaan yang harus dibuat oleh penyedia
Kemajuan jasa adalah membuat laporan individu yang dilaporkan secara
mingguan dan hasil akhir kegiatan sesuai hasil produk yang
Pekerjaan
dihasilkan.
Jakarta, 7 Agustus 2025
PPK III Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular
Novarif Fahla, S.Kom
NIP 198011082014121001
Lampiran 1. Tabel Jumlah Target dalam Pelaksanaan Jasa Pemeriksaan X-Ray dalam
Rangka Penemuan Kasus TBC Pada Populasi Berisiko Tahun 2025
Tahap 1
Target Target Skrining
No Provinsi Kabupaten/Kota Skrining Pemeriksaan X-
Gejala TBC Ray
1 Banten Kota Tangerang Selatan 3.000 3.000
2 Jawa Barat Kota Depok 3.000 3.000
3 Jawa Barat Indramayu 3.000 3.000
4 Jawa Barat Majalengka 3.000 3.000
5 Jawa Barat Purwakarta 3.000 3.000
6 Jawa Barat Ciamis 3.000 3.000
7 Jawa Barat Sumedang 3.000 3.000
8 Jawa Barat Kuningan 3.000 3.000
9 Jawa Barat Kota Cimahi 3.000 3.000
10 Jawa Tengah Kebumen 3.000 3.000
11 Jawa Timur Jember 3.000 3.000
12 Jawa Timur Sidoarjo 3.000 3.000
13 Jawa Timur Malang 3.000 3.000
14 Jawa Timur Banyuwangi 3.000 3.000
15 Jawa Timur Kediri 3.000 3.000
16 Sulawesi Selatan Kota Makassar 3.000 3.000
17 Sulawesi Selatan Bone 3.000 3.000
18 Sumatera Utara Langkat 3.000 3.000
19 Sumatera Utara Simalungun 3.000 3.000
20 Sumatera Utara Asahan 3.000 3.000
Total 60.000 60.000
Lampiran 2. Formulir Skrining TBC
Formulir dapat diakses pada link: https://bit.ly/inimateriTBCkolaborasilaten (folder skrining TBC)
Lampiran 2a. Formulir Skrining TBC untuk Usia <15 Tahun
FORMULIR SKRINING TBC UNTUK USIA < 15 TAHUN
IDENTITAS DIRI PESERTA
Tanggal Skrining:
Tempat Skrining :
Nama :
Alamat KTP :
Alamat Domisili :
NIK :
Pekerjaan :
Tanggal Lahir : (Contoh: 13 Maret 2023) __ __ // _______________ // __ __ __ __ Usia ............ tahun
Jenis Kelamin : • Perempuan
No. HP/email :
PEMERIKSAAN BERAT BADAN DAN TINGGI BADAN
Usia <5 tahun: BB/PB atau BB/TB sesuai kategori usia
Berat badan ……. Kg Tinggi Badan/Panjang Badan …..…. cm
Standar Hasil Status Gizi: Hasil Status Gizi:
<2 tahun menggunakan perhitungan BB/PB dilihat berdasarkan tabel z-score
2-5 tahun menggunakan perhitungan BB/TB dilihat berdasarkan tabel z-score
Usia 5 - 15 tahun: IMT/U
Berat badan ……. Kg Tinggi Badan ……. cm
Standar Hasil Status Gizi: Hasil Status Gizi:
5-15 tahun menggunakan perhitungan IMT/U dilihat berdasarkan tabel z-score • Gizi buruk
PEMERIKSAAN RIWAYAT KONTAK TBC
Apakah ada kontak dengan pasien TBC?
Jika Ya, pilih jenis kontak TBC
• Kontak Erat
Jika Ya, sebutkan nama kasus indeks TBC (...............................................)
Jika Ya, pilih jenis TBC yang diderita oleh kasus indeks
• TBC Klinis
FAKTOR RISIKO
Pernah terdiagnosis/berobat TBC
Pernah berobat TBC tapi pernah tidak tuntas
Kekurangan Gizi
Merokok
Perokok Pasif
Riwayat DM/Kencing Manis
ODHIV
Lansia > 65 tahun
Ibu Hamil
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Jika WBP, tanggal masuk lapas/rutan (Contoh: 13 Maret 2023) __ __ // _______________ // __ __ __ __
Jika WBP, status WBPnya adalah
Tinggal di wilayah padat kumuh miskin
SKRINING GEJALA
Gejala
Batuk >2 minggu • Ya • Tidak
Durasi ....................
Demam hilang timbul tanpa sebab yang jelas > 2 minggu
BB turun tanpa penyebab jelas/BB tidak naik dalam 2 bulan sebelumnya/nafsu makan turun
Lesu atau malaise, anak kurang aktif bermain
Tanda (Pemeriksaan Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan)
Pembesaran kelenjar getah bening
Hasil Skrining Gejala TBC
Seseorang dinyatakan skrining gejala TBC positif apabila memiliki salah satu gejala TBC
PEMERIKSAAN RADIOGRAFI TORAKS
Apakah dilakukan Pemeriksaan Radiografi Toraks?
Skor Pembacaan AI Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks
Kesan Pembacaan Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks oleh Klinisi
Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks
TERDUGA TBC
• Bukan Terduga TBC
PEMERIKSAAN TBC LATEN
• Tidak
Fasyankes Rujukan:
Keterangan:
Dikatakan terduga TBC, jika:
Skrining gejala TBC positif dan/atau pemeriksaan radiografi toraks abnormalitas mengarah ke TBC
Dikatakan bukan terduga TBC, jika:
Skrining gejala TBC negatif dan/atau hasil pemeriksaan radiografi toraks menunjukkan normal/abnormalitas tidak mengarah ke TBC
Dikatakan Pemeriksaan TBC Laten "Ya", jika:
- Kontak serumah dengan pasien TBC terkonfirmasi bakteriologis yang bukan terduga TBC atau
- Kelompok berisiko yang bukan terduga TBC
Dikatakan Pemeriksaan TBC Laten "Tidak", jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Dikatakan sebagai terduga TBC
- Anak usia <5 tahun kontak serumah dengan pasien TBC terkonfirmasi bakteriologis (Diberikan TPT)
- ODHIV (Diberikan TPT)
Pemeriksa, Peserta,
(…………………………..) (…………………………..)
Lampiran 2b. Formulir Skrining TBC Usia ≥15 Tahun
FORMULIR SKRINING TBC UNTUK USIA ≥ 15 TAHUN
IDENTITAS DIRI PESERTA
Tanggal Skrining :
Tempat Skrining :
Nama :
Alamat KTP :
Alamat Domisili :
NIK :
Pekerjaan :
Tanggal Lahir : (Contoh: 13 Maret 2023) __ __ // _______________ // __ __ __ __ Usia ............ tahun
Jenis Kelamin : • Perempuan
No. HP/email :
PEMERIKSAAN BERAT BADAN DAN TINGGI BADAN
Usia 15 - 18 tahun: IMT/U
Berat badan ……. Kg Tinggi Badan ……. cm
Standar Hasil Status Gizi: Hasil Status Gizi:
15-18 tahun menggunakan perhitungan IMT/U dilihat berdasarkan tabel z-score
Usia >18 tahun: Perhitungan IMT untuk usia diatas 18 tahun
Berat badan ……. Kg Tinggi Badan ……. cm IMT ……… Kg/m2
Standar Hasil Status Gizi: Hasil Status Gizi:
Sangat Kurus: < 17,0 Kg/m2
Kurus: 17 - < 18,5 Kg/m2 • Kurus
Normal: 18,5 - 25,0 Kg/m2
Gemuk: >25,0 - 27,0 Kg/m2
Obese: > 27,0 Kg/m2
PEMERIKSAAN RIWAYAT KONTAK TBC
Apakah ada kontak dengan pasien TBC?
Jika Ya, pilih jenis kontak TBC
• Kontak Erat
Jika Ya, sebutkan nama kasus indeks TBC (...............................................)
Jika Ya, pilih jenis TBC yang diderita oleh kasus indeks
• TBC Klinis
FAKTOR RISIKO
Pernah terdiagnosis/berobat TBC
Pernah berobat TBC tapi pernah tidak tuntas
Kekurangan Gizi
Merokok
Perokok Pasif
Riwayat DM/Kencing Manis
ODHIV
Lansia > 65 tahun
Ibu Hamil
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Jika WBP, tanggal masuk lapas/rutan (Contoh: 13 Maret 2023) __ __ // _______________ // __ __ __ __
Jika WBP, status WBPnya adalah
Tinggal di wilayah padat kumuh miskin
SKRINING GEJALA TBC
Gejala
Batuk • Ya • Tidak
Durasi ....................
Gejala Tambahan
Demam hilang timbul tanpa sebab yang jelas
BB turun tanpa penyebab jelas/BB tidak naik/nafsu makan turun
Berkeringat malam hari tanpa kegiatan
Tanda (Pemeriksaan Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan)
Pembesaran kelenjar getah bening
Hasil Skrining Gejala TBC
Seseorang dinyatakan skrining gejala TBC positif apabila memenuhi salah satu kriteria
berikut:
1. Batuk ≥ 2 minggu atau
2. Semua bentuk batuk tanpa melihat durasi disertai gejala atau tanda tambahan
Khusus ODHIV, dinyatakan skrining gejala TBC positif jika memiliki salah satu gejala
PEMERIKSAAN RADIOGRAFI TORAKS
Apakah dilakukan Pemeriksaan Radiografi Toraks?
Skor Pembacaan AI Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks
Kesan Pembacaan Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks oleh Klinisi
Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks
TERDUGA TBC
• Bukan Terduga TBC
PEMERIKSAAN TBC LATEN
• Tidak
Fasyankes Rujukan:
Keterangan:
Dikatakan terduga TBC, jika:
Skrining gejala TBC positif dan/atau pemeriksaan radiografi toraks abnormalitas mengarah ke TBC
Dikatakan bukan terduga TBC, jika:
Skrining gejala TBC negatif dan/atau hasil pemeriksaan radiografi toraks menunjukkan normal/abnormalitas tidak mengarah ke TBC
Dikatakan Pemeriksaan TBC Laten "Ya", jika:
- Kontak serumah dengan pasien TBC terkonfirmasi bakteriologis yang bukan terduga TBC atau
- Kelompok berisiko yang bukan terduga TBC
Dikatakan Pemeriksaan TBC Laten "Tidak", jika:
- Dikatakan sebagai terduga TBC atau
- ODHIV (Diberikan TPT)
Pemeriksa, Peserta,
(…………………………..) (…………………………..)
Lampiran 3. Laporan Mingguan
LAPORAN MINGGUAN
KEGIATAN JASA PEMERIKSAAN X-RAY DALAM RANGKA PENEMUAN KASUS TBC PADA POPULASI BERISIKO TAHUN 2025
TAHAP 1
Jumlah Kasus
Jumlah Jumlah Hasil TCM Jumlah Jumlah
Jumlah Jumlah Jumlah TBC
Kabupaten/ Tanggal Skrining Eligible Penerima
No Provinsi Puskesmas Skrining Terduga diPeriksa Invalid
Kota Pelaksanaan Gejala SR/ Bakteri TPT TPT
X-Ray TBC TCM Neg /Error Klinis
TBC RR ologis
dsb
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
Keterangan:
(1) Isikan Nomor urut
(2) Isikan Nama Provinsi
(3) Isikan Nama Kabupaten/Kota
(4) Isikan Nama Puskesmas
(5) Isikan Tanggal Pelaksanaan Kegiatan (misal 1-20 Juli 2025)
(6) Isikan Jumlah Peserta yang di Skrining Gejala TBC dengan Formulir Lampiran 2a dan 2b
(7) Isikan Jumlah Peserta yang di Skrining X-Ray
(8) Isikan Jumlah Peserta yang dinyatakan Terduga TBC
(9) Isikan Jumlah Peserta yang berhasil di Periksa TCM
(10) Isikan Jumlah Peserta Hasil Pemeriksaan TCM dengan hasil Sensitif Rifampisin (SR) dan
Resisten Rifampisin (RR), hasil ini dapat dinyatakan sebagai kasus TBC terkonfirmasi bakteriologis
(11) Isikan Jumlah Peserta Hasil Pemeriksaan TCM dengan hasil negatif
(12) Isikan Jumlah Peserta Hasil Pemeriksaan TCM dengan hasil Invalid/Eror/Gagal dsb
(13) Isikan Jumlah Kasus TBC terkonfirmasi bakteriologis dari hasil kolom 10
(14) Isikan Jumlah Kasus TBC Klinis dari hasil penegakan diagnosis TBC dari Puskesmas
(15) Isikan Jumlah Peserta yang Eligible Mendapatkan TPT
(16) Isikan Jumlah Peserta yang Mendapatkan TPT
Lampiran 4. Pelaksanaan Kegiatan
Alur Skrining TBC APBN Tahap 1
Rincian langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
Melakukan pendataan dan Petugas kesehatan dari Pendataan dan identifikasi
identifikasi data populasi fasyankes dan komunitas populasi berisiko seperti
berisiko sebagai sasaran (kader kesehatan) kontak serumah/erat
kegiatan skrining menggunakan form TBC 16K
atau yang belum terinput ke
aplikasi SITB, penyandang
DM; ODHIV; orang dengan
kurang gizi, dan perokok
menggunakan data dari
Sistem Informasi Manajemen
Puskesmas (SIMPUS), atau
pencatatan lainnya
Pendataan dan identifikasi
dilakukan minimal 3 minggu
sebelum kegiatan hari H
skrining TBC dilaksanakan.
Melakukan penyebaran Petugas kesehatan dari Petugas kesehatan dari
undangan kepada populasi fasyankes dan komunitas fasyankes membuat surat
berisiko yang sudah di data (kader kesehatan)/ pemangku undangan sesuai dengan
dan diidentifikasi kepentingan daerah setempat data populasi berisiko yang
sudah terindentifikasi dan
undangan tersebut
disebarkan/dibagikan oleh
komunitas (kader
kesehatan)/perangkat desa.
Setelah pendataan dan
identifikasi selesai
dilaksanakan maka maksimal
sampai 1 minggu sebelum
pelaksanaan hari H skrining
TBC surat undangan sudah
diterima oleh masing-masing
sasaran populasi berisiko.
Petugas kesehatan dari
fasyankes atau kader atau
pemangku kepentingan
daerah setempat memastikan
bahwa peserta undangan
memberikan konfirmasi
kehadirannya.
Melakukan koordinasi dengan Penyedia jasa Dilaksanakan minimal 3
dinas kesehatan minggu sebelum proses
kabupaten/kota, fasyankes skrining dilaksanakan dan
yang ditunjuk menyusun jadwal kegiatan
(puskesmas/rumah sakit),
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
pemangku kepentingan skrining bersama dinas
daerah setempat sebelum kesehatan kabupaten/kota.
pelaksanaan kegiatan
Memastikan peserta yang
didata dan diidentifikasi oleh
fasyankes telah dibuatkan
undangan dan disebarkan
kepada peserta undangan.
Melakukan sosialisasi Penyedia jasa dan Menjelaskan secara rinci
kegiatan skrining Kementerian Kesehatan teknis dan finalisasi jadwal
pelaksanaan kegiatan
skrining.
Mobilisasi sasaran skrining Penyedia jasa, dinas Penyedia jasa melakukan
Kesehatan, petugas koordinasi bersama dinas
kesehatan dari fasyankes dan kesehatan, fasyankes dan
komunitas (kader komunitas untuk menyepakati
kesehatan)/pemangku mekanisme mobilisasi
kepetingan daerah setempat sasaran skrining serta
memastikan proses
mobilisasi sasaran skrining
berjalan, baik petugas
kesehatan dari fasyankes
maupun oleh komunitas
(kader kesehatan)/ pemangku
kepentingan daerah
setempat.
Pendaftaran sasaran skrining Penyedia jasa Penyedia jasa melakukan
pendaftaran populasi berisiko
yang datang untuk dilakukan
skrining TBC (gejala TBC dan
pemeriksaan x-ray).
Penyuluhan informasi dasar Dinas kesehatan Dinas kesehatan
terkait TBC di setiap lokasi kabupaten/kota kabupaten/kota
melaksanakan penyuluhan
tentang TBC kepada peserta
sebelum pelaksanaan
wawancara skrining gejala.
Penyuluhan dapat
dilaksanakan secara
individual atau kelompok. Jika
dinkes memiliki media KIE
seperti lembar balik, poster
atau leaflet tentang TBC
dapat dibawa dan dibagikan
kepada peserta jika
memungkinkan.
Skrining gejala TBC Penyedia jasa Penyedia jasa melakukan
skrining gejala TBC secara
langsung satu persatu
kepada peserta yang datang
dengan mengacu pada
Formulir Skrining Gejala TBC
sesuai lampiran 2.
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
Target sehari minimal 150
peserta per lokasi skrining.
Pemeriksaan X-Ray Penyedia jasa Penyedia jasa melakukan
pemeriksaan X-Ray kepada
semua sasaran usia (semua
peserta) yang telah dilakukan
skrining gejala TBC.
Target pemeriksaan X-Ray
dalam satu hari sebanyak 150
orang.
Pembacaan hasil Penyedia jasa dan petugas Pembacaan hasil
pemeriksaan X-Ray kesehatan dari fasyankes pemeriksaan X-Ray oleh
software dengan metode AI
dan dokter spesialis radiologi
pada hari yang sama (secara
real time).
Setelah pemeriksaan X-Ray
dengan pembacaan AI dan
dokter spesialis radiologi
selesai maka dilanjutkan ke
dokter umum fasyankes untuk
ditentukan peserta sebagai
terduga TBC atau bukan
terduga TBC.
Rekapitulasi hasil pembacaan
oleh dokter spesialis radiologi
dan lembaran film X-Ray
dalam bentuk soft file
dikirim/dilaporkan melalui
email petugas kesehatan dari
fasyankes atau diunggah
melalui google drive yang
dapat diakses oleh petugas
kesehatan dari fasyankes
dengan folder “nama
fasyankes” yang didalamnya
terdapat folder “tanggal
kegiatan” selanjutnya didalam
folder tanggal kegiatan berisi
soft file hasil pemeriksaan X-
Ray dan soft file pembacaan
X-Ray dengan format “nomer
urut peserta_nama peserta”
yang dikirimkan pada hari
yang sama dilakukannya
kegiatan skrining. Hal ini
dilakukan sebagai
pemeriksaan penunjang
dalam penegakan diagnosis
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
oleh petugas fasyankes
setempat.
Penentuan Terduga TBC Petugas kesehatan dari Dokter umum fasyankes
fasyankes menentukan peserta menjadi
terduga TBC atau bukan
terduga TBC berdasarkan
hasil skrining gejala TBC
dan/atau pemeriksaan X-Ray.
Dinyatakan sebagai terduga
TBC dan bukan terduga TBC
disesuaikan pada Lampiran 2.
Peserta yang dinyatakan
sebagai terduga TBC maka
akan dilanjutkan untuk
pengambilan sputum dan
akan dilakukan pemeriksaan
TCM/Open PCR. Peserta
diarahkan ke pemeriksaan
sputum tersebut.
Pemeriksaan TCM/Open Petugas kesehatan dari Peserta yang dinyatakan
PCR fasyankes sebagai terduga TBC
diarahkan oleh dokter umum
dari petugas kesehatan dari
fasyankes untuk dilakukan
pemeriksaan TCM/Open
PCR.
Petugas kesehatan dari
fasyankes di hari yang sama
dalam kegiatan skrining TBC
melakukan pengumpulan
sputum dan pengemasan
sesuai prosedur serta
langsung menginputkan
permintaan laboratorium
pemeriksaan TCM/Open PCR
di aplikasi SITB.
Hasil pemeriksaan
TCM/Open PCR maksimal
5x24 jam dan wajib diinputkan
dalam aplikasi SITB.
Pemeriksaan Tuberkulin Petugas kesehatan dari Pada terduga TBC anak,
fasyankes diusahakan adanya
pengambilan sputum oleh
petugas kesehatan dari
fasyankes untuk pemeriksaan
TCM/Open PCR. Jika sputum
tidak bisa didapatkan, maka
perlu dilakukan uji tuberkulin
atau Tuberkulin Skin Test
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
(TST). Jika hasil uji tuberkulin
menunjukkan positif maka
perlu ditindaklanjuti dengan
pendekatan diagnosis TBC
sistem skoring atau sesuai
dengan pertimbangan dokter
puskesmas sesuai alur
diagnosis TBC pada anak
Durasi pembacaan hasil uji
tuberkulin minimal 2x24 jam
dan maksimal dibaca 6x24
jam.
Petugas kesehatan dari
fasyankes saat melakukan
pemeriksaan uji tuberkulin
mengingatkan kepada
peserta dan memberikan
informasi kapan waktu untuk
pembacaan hasil uji
tuberkulin dan memastikan
peserta datang ke fasyankes.
Penegakan Diagnosis TBC Petugas kesehatan dari Jika hasil pemeriksaan
fasyankes TCM/Open PCR
menunjukkan adanya M.Tb
positif maka diinisiasi untuk
diberikan OAT (terkonfirmasi
bakteriologis). Jika hasil
pemeriksaan TCM/Open PCR
menunjukkan hasil M.Tb
negatif tetapi hasil
pemeriksaan x-ray
abnormalitas mengarah ke
TBC, dokter umum di
fasyankes menentukan
peserta terdiagnosis klinis
atau didiagnosis bukan TBC.
Selain TCM, ada beberapa
kabupaten/kota yang akan
menegakan diagnosis TBC
berdasarkan hasil Open PCR.
Pemberian TPT Petugas kesehatan dari Pada peserta bukan terduga
fasyankes TBC dan pada peserta yang
telah ditegakkan diagnosis
TBC dinyatakan sebagai
bukan TBC namun yang
berkontak dengan pasien
TBC terkonfirmasi
bakteriologis (peserta
sebagai kontak serumah),
dokter umum memberikan
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
TPT baik secara langsung di
lokasi skrining TBC atau
dapat diundang ke fasyankes
untuk memberikan TPT
setelah dinyatakan bukan
TBC.
Penyediaan dan Pemberian Penyedia jasa Penyedia jasa melakukan
Konsumsi makan siang pembelian dan pemberian
dan/atau Snack konsumsi snack pada semua
peserta yang telah
menyelesaikan serangkaian
skrining TBC pada hari yang
sama saat kegiatan skrining
TBC dilaksanakan.
Penyedia jasa melakukan
pembelian dan pemberian
makan siang pada semua
petugas yang terlibat dalam
pendampingan (mobilisasi
atau hari H saat skrining TBC
dilakukan)
Paket snack berisi minimal 2
kudapan manis, 1 kudapan
asin, dan air mineral. Paket
makan siang berisi minimal
nasi atau karbohidrat lain, 2
lauk protein utama, 1 lauk
sayur, 1 lauk pendamping
lainnya, 1 buah, dan air
mineral
Pendampingan untuk Dinas kesehatan Pendampingan Skrining
mobilisasi peserta dan kabupaten/kota dan TBC
selama pelaksanaan kegiatan fasyankes terkait serta Dinas kesehatan dan
berlangsung Penyedia Jasa fasyankes melakukan
pendampingan kegiatan
skrining TBC sampai
selesainya kegiatan dalam 1
hari sesuai alur implementasi
skrining TBC
Dinas kesehatan dan
fasyankes dapat
menyelesaikan
permasalahan jika terdapat
kesulitan dalam
implementasinya.
Dinas kesehatan dan
fasyankes memastikan hasil
skrining TBC, hasil
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
pemeriksaan TCM/Open
PCR, dan Pemberian TPT
yang dilakukan oleh
fasyankes datanya diinputkan
dalam aplikasi SITB.
Dinas kesehatan dan
fasyankes memastikan
kebutuhan logistik terpenuhi
dan memastikan datanya
masuk dalam aplikasi SITB
(modul skrining TBC, terduga
TBC, kasus TBC, kasus TBC
diobati OAT, uji tuberkulin
pada terduga TBC anak,
pemberian TPT) dan
memantau langsung kegiatan
skrining di lapangan.
Penyedia jasa melakukan
pembayaran kepada seluruh
tim yang terlibat ketika
mobilisasi dan pelaksanaan
skrining hari H.
Mobilisasi Skrining TBC
Pelaksanaan mobilisasi per
fasyankes dilakukan selama 3
hari untuk 2 orang. Mobilisasi
dilakukan sebagai persiapan
kegiatan sebelum hari H
berlangsung.
Pelaksanaan skrining di hari
H per fasyankes dilakukan
selama 1 hari untuk 6 orang.
Sejumlah 6 orang tersebut
untuk 1 orang dinas
kesehatan, 3 orang petugas
puskesmas dan 2 orang
kader/pemangku kepentingan
lain atau dapat disesuaikan
sesuai kebutuhan namun
pembiayaan tidak lebih dari 6
orang.
Dokumen yang perlu
disiapkan menyesuaikan
kebijakan administrasi umum
APBN.
Laporan mingguan hasil Penyedia jasa Melaporkan hasil rekapan
skrining TBC skrining TBC per minggu dan
dikirimkan per minggu kepada
Tim Kerja TBC dan cc ke
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
dinas kesehatan provinsi,
kabupaten/kota melalui email.
Laporan hasil akhir skrining Ditulis dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris
serta dijilid dalam bentuk
buku, rangkap 4 (empat) dan
soft file yang disimpan dalam
Solid State Drive (SSD).
Laporan minimal berisi: Latar
belakang, Tujuan kegiatan
(Umum dan Khusus),
Pelaksanaan Kegiatan, Hasil
Kegiatan, Analisa Hasil,
Kesimpulan, Evaluasi dan
Rekomendasi dilengkapi
dengan dokumentasi
kegiatan.
Ditujukan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen APBN
Direktorat Penyakit Menular.
Lampiran 5. Format Laporan Akhir Pelaksanaan Jasa Pemeriksaan X-Ray dalam Rangka
Penemuan Kasus TBC Pada Populasi Berisiko Tahun 2025 Tahap 1
SAMPUL JUDUL
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GRAFIK
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR ISTILAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
2. Tujuan Khusus
C. Waktu Pelaksanaan
D. Tempat Pelaksanaan
E. Sasaran dan Target
BAB II
PELAKSANAAN
A. Peralatan
B. Sumber Daya Manusia
C. Alur Implementasi Skrining TBC
D. Pelaksanaan Kegiatan
1. Skrining Gejala TBC
2. Pemeriksaan X-Ray
3. Penentuan Terduga
4. Pemeriksaan TCM dan Open PCR
5. Penegakan Diagnosis
6. Pemberian OAT
7. Pemeriksaan TST
8. Pemberian TPT
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Karakteristik Peserta Skrining
B. Pemeriksaan Fisik dan Faktor Risiko
C. Skrining Gejala
D. Pemeriksaan X-Ray
E. Terduga TBC
F. Pemeriksaan TCM dan Open PCR
G. Penegakkan Diagnosis
H. Pemberian OAT
I. Pemeriksaan TST
J. Pemberian TPT
BAB V
HAMBATAN, TANTANGAN, DAN UPAYA TINDAK LANJUT
A. Hambatan dan Tantangan
B. Upaya Tindak Lanjut
BAB VI
KESIMPULAN, SARAN, DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
B. Saran
C. Rekomendasi
LAMPIRAN
Dokumentasi Pelaksanaan
Formulir Kuesioner Skrining
Laporan Skrining
Lampiran 6. Alokasi Budget Mobilisasi dan Pendampingan Fasyankes Pelaksanaan
Jasa Pemeriksaan X-Ray dalam Rangka Penemuan Kasus TBC Pada Populasi Berisiko
Tahun 2025 Tahap 1
Pendampingan Selama
Pendampingan Mobilisasi
Kegiatan Skrining Berlangsung
No Provinsi Kabupaten/Kota
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
Puskesmas Hari Orang Puskesmas hari Orang
1 Banten Kota Tangerang 20 3 2 20 1 6
Selatan
2 Jawa Barat Kota Depok 20 3 2 20 1 6
3 Jawa Barat Indramayu 20 3 2 20 1 6
4 Jawa Barat Majalengka 20 3 2 20 1 6
5 Jawa Barat Purwakarta 20 3 2 20 1 6
6 Jawa Barat Ciamis 20 3 2 20 1 6
7 Jawa Barat Sumedang 20 3 2 20 1 6
8 Jawa Barat Kuningan 20 3 2 20 1 6
9 Jawa Barat Kota Cimahi 20 3 2 20 1 6
10 Jawa Tengah Kebumen 20 3 2 20 1 6
11 Jawa Timur Jember 20 3 2 20 1 6
12 Jawa Timur Sidoarjo 20 3 2 20 1 6
13 Jawa Timur Malang 20 3 2 20 1 6
14 Jawa Timur Banyuwangi 20 3 2 20 1 6
15 Jawa Timur Kediri 20 3 2 20 1 6
16 Sulawesi Selatan Kota Makassar 20 3 2 20 1 6
17 Sulawesi Selatan Bone 20 3 2 20 1 6
18 Sumatera Utara Langkat 20 3 2 20 1 6
19 Sumatera Utara Simalungun 20 3 2 20 1 6
20 Sumatera Utara Asahan 20 3 2 20 1 6
Lampiran 7. Algoritma Jasa Pemeriksaan X-Ray dalam Rangka Penemuan Kasus TBC
Pada Populasi Berisiko Tahun 2025 Tahap 1
A g r i a S k r i n i n g T B C A B N T a h a 1