Jasa Konsultan Supervisi Pembangunan Gedung Lab Terpadu Lanjutan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45226047
Date: 5 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Banten
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,050,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,001,075,000
Winner (Pemenang): PT Bintang Perkasa Sejati
NPWP: 015881097821000
RUP Code: 39058366
Work Location: JL.Syekh Nawawi Al-Bantani No.12 Serang Banten - Serang (Kota)
Participants: 28
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0017541244216000Rp 937,081,1488990.72-
0026240051061000Rp 944,049,17389.8591.88-
0015881097821000Rp 949,724,50096.7997.07-
0018885178061000Rp 965,755,50090.9392.28-
0019260538655000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan yaitu SBU Kualifikasi yang dimiliki adalah Kecil
0763882800421000---Tidak memenuhi persyaratan ambang batas bobot teknis
0019777937016000---bobot teknis tidak melampaui ambang batas
0948453758822000---Tidak melampaui ambang batas penilaian yaitu 60
0032605628061000----
0802459040322000---tidak melampaui ambang batas yaitu 60
0013639422062000---tidak melampaui ambang batas penilaian
0411099443401000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan berupa kualifikasi menengah dimana SBU yang dimiliki adalah kualifikasi kecil
Berkah Teknik Konsultan
09*9**3****19**0---kualifikasi yang dimiliki adalah kualifikasi kecil, sementara persyaratan yang diwajibkan pada paket pekerjaan ini adalah kualifikasi menengah
0015399199027000----
0015933427061000---Tidak bisa menunjukkan bukti pengalaman sesuai isian kualifikasi
0013996814061000----
CV Rajamas Consulindo
03*4**0****01**0----
0317980225428000----
Blutama Imawangi
03*7**6****27**0----
0856741509822000----
Royal Mandiri Konsultan
06*2**4****13**0----
0026937300211000----
CV Rahabu Engineering
04*0**0****01**0----
Navasena Ananda
04*5**1****54**0----
0021430152016000----
CV Mouliska
0014552517417000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0731682647322000----
Attachment
KEMENTERIAN    KESEHATAN   REPUBLIK INDONESIA                     
           DIREKTORAT   JENDERAL  TENAGA  KESEHATAN                        
                                                                           
    POLITEKNIK KESEHATAN   KEMENTERIAN    KESEHATAN  BANTEN                
        Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok Jaya,Serang 42122
                       Telp./Faksimil : 0254-7917796                       
                                                                           
                    Surat Elektronik : poltekkesbanten@gmail.com           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             KERANGKA        ACUAN     KERJA    (KAK)                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           PEKERJAAN     :                                 
                                                                           
                 PENGAWASAN   GEDUNG LABORATORIUM                          
                 TERPADU  JURUSAN KEPERAWATAN   DAN                        
                   TENIK LABORATIUM MEDIK TAHAP II                         
                                                                           
                    POLTEKKES  KEMENKES  BANTEN                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 TAHUN      ANGGARAN        2023                           
                 KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                         
                                                                             
           PEKERJAAN : PENGAWASAN GEDUNG LAB TERPADU TAHAP II                
                          LOKASI TANGERANG                                   
                                                                             
BAB I                                                                        
PENDAHULUAN                                                                  
A. Umum       Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
                                                                             
              Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
              22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pelaksanaan
              Konstruksi merupakan tahap mendirikan bangunan gedung, baik merupakan
                                                                             
              pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun perluasan yang
              sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan yang belum selesai, dan/atau
              perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi) dilakukan dengan menggunakan
                                                                             
              penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.           
              Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
              disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya
                                                                             
              pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
              (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.              
              Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
                                                                             
              tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas
              hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS. Pelaksanaan konstruksi harus
              sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).  
                                                                             
B. Latar      Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Gedung laboratorium Terpadu Jurusan
  Belakang    keperawatan dan Teknik Laboratorium (TLM) Tahap II Poltekkes Kemenkes Banten
              yang berlokasi di Kota Tangerang Provinsi Banten.              
                                                                             
              Setiap bangunan gedung negera harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
              Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Komplek dan memerlukan penanganan khusus,
              sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
                                                                             
              lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
              positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.             
                                                                             
              Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik
              baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
              mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara.
                                                                             
              Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
              baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang
              memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
                                                                             
C. Maksud     a. Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan pengawasan terhadap
   dan Tujuan    pembangunan Gedung Lab terpadu Poltekkes banten Tahap II. Adapun
                 tujuannya adalah untuk menghasilkan kualitas pekerjaan sesuai dengan
                                                                             
                 spesifikasi teknis dan standar yang ditetapkan.             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                 Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten     
                               Tahun 2023                                    
                                                              1 | H a l      
              b. Hal dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa dapat melaksanakan
                                                                             
                 tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal
                 sesuai KAK ini.                                             
D. Sasaran    Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konstruksi Gedung Lab Terpadu
                                                                             
              Jurusan keperawatan dan TLM Tangerang Poltekkes Banten Tahap II (dua) ini
              adalah:                                                        
              1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu;         
                                                                             
              2. Terciptanya bangunan gedung dengan spesifikasi teknis yang tepat jumlah dan
                mutu sesuai yang dipersyaratkan.                             
Bab II                                                                       
                                                                             
PELAKSANAAN                                                                  
A. Dasar      Peraturan perundang-undangan yang harus digunakan sebagai dasar hukum
                                                                             
   Hukum      pelaksanaan Kegiatan Perencanaan , Pengawasan dan Pelaksanaan Teknis Bidang
              Infrastruktur antara lain:                                     
              1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;  
                                                                             
              2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.   
              3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                             
                Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;           
              4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
                Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung    
                                                                             
              5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2021 tentang
                Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
                16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;      
                                                                             
              6. Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
                Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;           
                                                                             
              7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 
                22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;    
              8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
                                                                             
                2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
              9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen
                                                                             
                Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
                Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
                Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;          
                                                                             
              10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
                 02/IN/M/2020 tentang Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease
                 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;      
                                                                             
              11. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat;          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                 Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten     
                               Tahun 2023                                    
                                                              2 | H a l      
B. Data        a. Pengguna Jasa                                              
                                                                             
   Informasi      Pengguna Jasa adalah ……………………..                            
   Kegiatan    b. Organisasi Pelaksana Kegiatan                              
                  Nama PA : Prof.Dr.Khayan,SKM.M.Kes                         
                                                                             
                  NIP PA/KPA :                                               
                  Alamat  : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok
                           Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-7917796.  
                                                                             
                  Nama PPK/PPTK : Drs.H.Nasihin,M.Kes                        
                  NIP PPK  195910161981101002                                
                  Alamat  : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung    
                                                                             
                           Cipocok Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-  
                           7917796.                                          
               c. Nama Kegiatan (sesuai DPA)                                 
                                                                             
                  Pengawasann Gedung Lab Terpadu Tahap II                    
               d. Nama Pekerjaan (Sesuai DPA)                                
                  Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II                     
                                                                             
               e. Lokasi Kegiatan                                            
                  Jalan Dr.Sitanala Kota Tangerang Banten                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
C. Jangka      a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.                        
                                                                             
   Waktu          Penyedia Jasa Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaan selama 240 Hari
   Pelaksanaa     Kalender sejak ditandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
   n                                                                         
                                                                             
D. Sumber      a. Biaya Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dibebankan pada biaya pembangunan
                  Gedung Laboratorium Terpadu Tahap II                       
   Pendanaan                                                                 
                  Biaya untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah :      
                  1) Nilai Total Pagu T.A 2023 (Sesuai DPA):                 
                     Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.050.000.000,- ( satu milyar lima puluh
                     juta rupiah )                                           
                                                                             
                  2) Nilai Total HPS Biaya Jasa Konsultan Pengawas :         
                     Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 1.000.000.000,-
                                                                             
                     ( Satu Miliar Rupiah ).                                 
                   3) Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur secara
                                                                             
                      kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa konsultan
                      pengawas sesuai peraturan yang berlaku.                
                  4) Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan pengawas di
                                                                             
                     dasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan konstruksi .  
               b. Sumber Biaya :                                             
                  Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan                    
                                                                             
                  dibebankan pada DIPA Poltekkes Kemenkes Banten Tahun Anggaran 2023.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                 Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten     
                                                              3 | H a l      
                               Tahun 2023                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              4 | H a l      
E. Jenis       Untuk Pelaksanaan Pekerjaan pengawasan ini PPK menetapkan jenis Kontrak
                                                                             
   Kontrak     Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak meliputi :      
                1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Waktu Penugasan.     
                2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Tahun Tunggal
                                                                             
                   (Single Years).                                           
                3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Pengadaan Tunggal.  
                4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                             
                                                                             
F. Klasifikasi 1. Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat izin usaha:  
   Jasa Usaha                                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 a. Surat Izin Usaha Jasa Konsultan (SIUJK) yang masih berlaku.
                 b. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.           
              2. Penyedia Jasa harus memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban perpajakan
                                                                             
                tahun terakhir (SPT tahunan, tahun 2021/2023)                
              3. Penyedia Jasa Konsultan wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) RE 201
                Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung yang masih berlaku
                                                                             
              4. Surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apabila tender /pada masa
                pelaksanaan kontrak dinyatakan gagal / dibatalkan yang disebabkan oleh
                kebijakan penanganan Covid-19 / akibat adanya perubahan kebijakan
                                                                             
                ekonomi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
                                                                             
                                                                             
G. Personel   Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
   Manajerial tenaga yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan fisik, baik ditinjau dari
                                                                             
              lingkup pekerjaan, kriteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi maupun
              tingkat kompleksitas pekerjaan.                                
                   Jab. Pek.         Pendidikan                              
                                                           JUMLAH            
                    Yang                                                     
               No         PENGALAMAN            KEAHLIAN                     
                                                            ORANG            
                  Diusulkan                                                  
               (1)  (2)       (3)       (4)        (5)       (6)             
               1    Team    10 Tahun S1 Teknik Sipil SKA Ahli 1 orang x 8    
                    Leader -                                                 
                                                            bulan            
                                              Manajemen                      
                    S1 Sipil                                                 
                    10                                                       
                                              Konstruksi                     
                    Tahun -                                                  
                                              (601)                          
                    Madya                                                    
                                              minimal level                  
                                              Madya                          
               2   Tenaga   5 Tahun S1 Teknik Sipil SKA Ahli Teknik 1 orang x 3
                    Ahli                                    bulan            
                                              Bangunan Gedung                
                   Struktur -                                                
                     S1                       (201)                          
                  Sipil/Struk                                                
                                              minimal level                  
                    tur 5                                                    
                                              Madya                          
                   Tahun -                                                   
                   Madya                                                     
               3   Tenaga   5 Tahun S1 Teknik SKA Ahli Arsitek 1 orang x 6   
                    Ahli            Sipil/Arsitektur (101) minimal bulan     
                  Arsitektur                                                 
                                              level                          
                    - S1                                                     
                                              Madya                          
                   Arsitek 5                                                 
                   Tahun -                                                   
                   Madya                                                     
                                                              5 | H a l      
                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                 Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten     
                               Tahun 2023                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               4   Tenaga   5 Tahun S1        SKA Ahli Teknik 1 orang x 2    
                    Ahli            Mesin/Elektro Mekanikal (301) bulan      
                  Mekanika                                                   
                                              atau SKA Ahli                  
                   l/Elektrik                                                
                                              Teknik Plambing                
                    al - S1                                                  
                                              dan Pompa                      
                   Mesin/El                                                  
                                              Mekanik (303)                  
                   ektro 5                                                   
                                              minimal level                  
                   Tahun-                                                    
                                              Madya                          
                   Madya                                                     
               5   Tenaga   5 Tahun S1 Arsitek/Sipil Memiliki Sertifikasi 1 orang x 2
                    Ahli                                  bulan              
                                              Keahlian Green                 
                   Green                                                     
                                              Building yang                  
                   Building                                                  
                    (GBCI                     dikeluarkan oleh               
                   Setara) -                                                 
                                              Asosiasi Green                 
                     S1                                                      
                                              Building Council               
                  Arsitek/Si                                                 
                                              Indonesia (GBCI)               
                    pil 5                                                    
                   Tahun                      atau lembaga yang              
                                              menyelenggarakan               
                                              kegiatan sertifikasi           
                                              bangunan hijau di              
                                              Indonesia.                     
               6  Tenaga Ahli 5 Tahun S1      SKA Ahli K3 1 orang x 8        
                   K3 - S1          Arsitek/Sipil/EleKonstruksi (603) bulan  
                  Arsitek/Sipil     ktro      minimal level                  
                  /Elektro 5                                                 
                                              Muda                           
                   Tahun -                                                   
                    Muda                                                     
                1. menyertakan Curiculum Vitae / Referensi Pemberi Kerja yang menjelaskan
                   tentang bidang keahliannya dan Sertifikasi Keahlian;      
                2. Curiculum Vitae wajib menggambarkan kewajaran penugasan seseorang
                   pada bidang keahliannya sejak menamatkan pendidikan kesarjanaan (Strata
                   1/S-1) sebagai fresh graduate sampai dengan dipekerjakan pada bidang
                   keahliannya dalam rentang waktu minimal yang disyaratkan; 
                                                              6 | H a l      
               Metode Tender dan Sistem Evaluasi:                            
H. Metode Tender                                                             
               - Metode Seleksi adalah ” Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Waktu Penugasan”;
   dan Sistem                                                                
               - Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka menjaga
   Evaluasi                                                                  
                 kualitias teknis/mutu bangunan mengacu kepada peraturan Menteri
                 Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                 Pembangunan Gedung Negara                                   
               - Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka menjaga
                 kualitias teknis/mutu bangunan, wajib memperhatikan Romawi II
                 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa - Angka 2.2.2 Proses - Huruf b. Pekerjaan
                 Konstruksi pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
                 Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                 Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan bahwa
                 “keuntungan dan overhead yang wajar dalam penghitungan Harga Perkiraan
                 Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan Konstruksi paling banyak sebesar 15% (lima belas
                 persen)”;                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                 Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten     
                               Tahun 2023                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              7 | H a l      
I. Ketentuan    -                                                            
                                                                             
   Lainnya                                                                   
BAB III.                                                                     
PELAPORAN                                                                    
                                                                             
Keluaran Dan    Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
Pelaporan     a. Laporan Pendahuluan, berisi :                               
              1) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;              
                                                                             
              2) Mobilisasi Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan peralatan lainnya sesuai dengan
                kebutuhan;                                                   
                                                                             
              3) Hasil peninjauan lapangan awal;                             
                Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan di hadapan audiens yang diundang
                pengguna jasa dimana penyedia jasa harus menyiapkan bahan expose untuk
                                                                             
                dibagikan kepada audiens. Laporan harus diserahkan sebanyak 5 buku.
              b. Laporan Mingguan, berisi:                                   
                                                                             
              1) Kegiatan dan kemajuan pekerjaan berjalan yang dilampiri kurva-S pekerjaan;
              2) Rencana kegiatan Mingguan yang akan datang yang disusun secara rinci, jelas dan
                terprogram.                                                  
                                                                             
                Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap Minggu berjalan, masing-
                masing diserahkan sebanyak 2 buku.                           
              c. Laporan Bulanan, berisi:                                    
                                                                             
              1) Kegiatan dan kemajuan pekerjaan berjalan yang dilampiri kurva-S pekerjaan;
              2) Rencana kegiatan bulan yang akan datang yang disusun secara rinci, jelas dan
                terprogram.                                                  
                                                                             
                Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap tanggal 25 setiap bulan
                berjalan, masing-masing diserahkan sebanyak 5 buku.          
                                                                             
              d. Laporan Akhir, berisi:                                      
                Hasil akhir kegiatan berupa hasil kondisi terakhir fisik yang sudah dilaksanakan
                                                                             
                pekerjaan. Segala sesuatu yang sudah dilaksanakan dan kekurangannya yang
                belum dilaksanakan Laporan Akhir diterbitkan, laporan diserahkan sebanyak 5
                buku.                                                        
                                                                             
              e. Dokumentasi, berisi:                                        
                Dokumentasi Pelaksanaan di Lapangan, berisi foto-foto kegiatan pelaksanaaan ,
                diserahkan sebanyak 5 buku.                                  
                                                                             
              - File Laporan       : Hard Copy                               
              - Soft Copy Harddisk External.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                 Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten     
                               Tahun 2023                                    
                                                              8 | H a l      
              • Seluruh laporan hasil kegiatan disalin ke dalam soft copy dalam Harddisk External
                                                                             
                dan merupakan dokumen yang harus diserahkan kepada pengguna jasa.
                                                                             
BAB IV        Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Penyedia jasa dapat
                                                                             
PENUTUP       memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
              diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang
              sesuai.                                                        
                                                                             
              Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi pelaksana
              pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan
              sebagaimana mestinya.                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    Serang, 13 Januari 2023                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                 Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten     
                               Tahun 2023                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              9 | H a l
Tenders also won by PT Bintang Perkasa Sejati
Authority
8 June 2016Pelaksanaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Terminal Rawa Buaya, Revitalisasi Rusun Tambora Dan Pembangunan Gedung Kantor Dan Rumah Susun Dinas Kebersihan Cililitan Jakarta TimurProvinsi DKI JakartaRp 5,322,814,200
25 January 2021Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung SekolahProvinsi DKI JakartaRp 3,139,807,660
1 March 2022Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan Di Wilayah Jakarta Timur (Pelaksanaan Jasa Konsultan Perencanaan)Provinsi DKI JakartaRp 2,901,905,820
2 March 2022Perencanaan Gedung Pmi Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 2,479,459,048
4 September 2023Manajemen Konstruksi Penataan Kawasan Keraton Kasunanan SurakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,449,300,000
20 February 2020Manejemen Konstruksi Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Kawasan Morotai Kabupaten Pulau MorotaiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,400,000,000
29 May 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar Tual Kota Tual Dan Pasar Langgur Kab. Maluku TenggaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,280,000,000
11 July 2023Manajemen Kontruksi Penataan Kawasan Ugm Dan Kawasan Uii YogyakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,235,000,000
9 June 2020Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Perpustakaan/Lab Iain AmbonKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,011,100,000
16 December 2024Belanja Modal Manajemen Konstruksi (Mk) Pembangunan Gedung Pusat Diagnostik LanjutanKab. MimikaRp 1,992,191,778