| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017541244216000 | Rp 937,081,148 | 89 | 90.72 | - | |
| 0026240051061000 | Rp 944,049,173 | 89.85 | 91.88 | - | |
| 0015881097821000 | Rp 949,724,500 | 96.79 | 97.07 | - | |
| 0018885178061000 | Rp 965,755,500 | 90.93 | 92.28 | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan yaitu SBU Kualifikasi yang dimiliki adalah Kecil | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan ambang batas bobot teknis | |
| 0019777937016000 | - | - | - | bobot teknis tidak melampaui ambang batas | |
| 0948453758822000 | - | - | - | Tidak melampaui ambang batas penilaian yaitu 60 | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | tidak melampaui ambang batas yaitu 60 | |
| 0013639422062000 | - | - | - | tidak melampaui ambang batas penilaian | |
| 0411099443401000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan berupa kualifikasi menengah dimana SBU yang dimiliki adalah kualifikasi kecil | |
Berkah Teknik Konsultan | 09*9**3****19**0 | - | - | - | kualifikasi yang dimiliki adalah kualifikasi kecil, sementara persyaratan yang diwajibkan pada paket pekerjaan ini adalah kualifikasi menengah |
| 0015399199027000 | - | - | - | - | |
| 0015933427061000 | - | - | - | Tidak bisa menunjukkan bukti pengalaman sesuai isian kualifikasi | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
CV Rajamas Consulindo | 03*4**0****01**0 | - | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
Blutama Imawangi | 03*7**6****27**0 | - | - | - | - |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
Royal Mandiri Konsultan | 06*2**4****13**0 | - | - | - | - |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
CV Rahabu Engineering | 04*0**0****01**0 | - | - | - | - |
Navasena Ananda | 04*5**1****54**0 | - | - | - | - |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
CV Mouliska | 0014552517417000 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0731682647322000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN BANTEN
Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok Jaya,Serang 42122
Telp./Faksimil : 0254-7917796
Surat Elektronik : poltekkesbanten@gmail.com
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PENGAWASAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURUSAN KEPERAWATAN DAN
TENIK LABORATIUM MEDIK TAHAP II
POLTEKKES KEMENKES BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PENGAWASAN GEDUNG LAB TERPADU TAHAP II
LOKASI TANGERANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Umum Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pelaksanaan
Konstruksi merupakan tahap mendirikan bangunan gedung, baik merupakan
pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun perluasan yang
sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan yang belum selesai, dan/atau
perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi) dilakukan dengan menggunakan
penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS. Pelaksanaan konstruksi harus
sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
B. Latar Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Gedung laboratorium Terpadu Jurusan
Belakang keperawatan dan Teknik Laboratorium (TLM) Tahap II Poltekkes Kemenkes Banten
yang berlokasi di Kota Tangerang Provinsi Banten.
Setiap bangunan gedung negera harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Komplek dan memerlukan penanganan khusus,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara.
Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
C. Maksud a. Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan pengawasan terhadap
dan Tujuan pembangunan Gedung Lab terpadu Poltekkes banten Tahap II. Adapun
tujuannya adalah untuk menghasilkan kualitas pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan standar yang ditetapkan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten
Tahun 2023
1 | H a l
b. Hal dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal
sesuai KAK ini.
D. Sasaran Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konstruksi Gedung Lab Terpadu
Jurusan keperawatan dan TLM Tangerang Poltekkes Banten Tahap II (dua) ini
adalah:
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu;
2. Terciptanya bangunan gedung dengan spesifikasi teknis yang tepat jumlah dan
mutu sesuai yang dipersyaratkan.
Bab II
PELAKSANAAN
A. Dasar Peraturan perundang-undangan yang harus digunakan sebagai dasar hukum
Hukum pelaksanaan Kegiatan Perencanaan , Pengawasan dan Pelaksanaan Teknis Bidang
Infrastruktur antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen
Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
02/IN/M/2020 tentang Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease
2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
11. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat;
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten
Tahun 2023
2 | H a l
B. Data a. Pengguna Jasa
Informasi Pengguna Jasa adalah ……………………..
Kegiatan b. Organisasi Pelaksana Kegiatan
Nama PA : Prof.Dr.Khayan,SKM.M.Kes
NIP PA/KPA :
Alamat : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok
Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-7917796.
Nama PPK/PPTK : Drs.H.Nasihin,M.Kes
NIP PPK 195910161981101002
Alamat : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung
Cipocok Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-
7917796.
c. Nama Kegiatan (sesuai DPA)
Pengawasann Gedung Lab Terpadu Tahap II
d. Nama Pekerjaan (Sesuai DPA)
Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II
e. Lokasi Kegiatan
Jalan Dr.Sitanala Kota Tangerang Banten
C. Jangka a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Waktu Penyedia Jasa Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaan selama 240 Hari
Pelaksanaa Kalender sejak ditandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
n
D. Sumber a. Biaya Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dibebankan pada biaya pembangunan
Gedung Laboratorium Terpadu Tahap II
Pendanaan
Biaya untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah :
1) Nilai Total Pagu T.A 2023 (Sesuai DPA):
Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.050.000.000,- ( satu milyar lima puluh
juta rupiah )
2) Nilai Total HPS Biaya Jasa Konsultan Pengawas :
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 1.000.000.000,-
( Satu Miliar Rupiah ).
3) Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa konsultan
pengawas sesuai peraturan yang berlaku.
4) Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan pengawas di
dasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan konstruksi .
b. Sumber Biaya :
Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan
dibebankan pada DIPA Poltekkes Kemenkes Banten Tahun Anggaran 2023.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten
3 | H a l
Tahun 2023
4 | H a l
E. Jenis Untuk Pelaksanaan Pekerjaan pengawasan ini PPK menetapkan jenis Kontrak
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak meliputi :
1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Waktu Penugasan.
2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Tahun Tunggal
(Single Years).
3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Pengadaan Tunggal.
4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Pengadaan Pekerjaan Tunggal
F. Klasifikasi 1. Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat izin usaha:
Jasa Usaha
a. Surat Izin Usaha Jasa Konsultan (SIUJK) yang masih berlaku.
b. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.
2. Penyedia Jasa harus memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban perpajakan
tahun terakhir (SPT tahunan, tahun 2021/2023)
3. Penyedia Jasa Konsultan wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) RE 201
Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung yang masih berlaku
4. Surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apabila tender /pada masa
pelaksanaan kontrak dinyatakan gagal / dibatalkan yang disebabkan oleh
kebijakan penanganan Covid-19 / akibat adanya perubahan kebijakan
ekonomi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
G. Personel Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
Manajerial tenaga yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan fisik, baik ditinjau dari
lingkup pekerjaan, kriteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
Jab. Pek. Pendidikan
JUMLAH
Yang
No PENGALAMAN KEAHLIAN
ORANG
Diusulkan
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Team 10 Tahun S1 Teknik Sipil SKA Ahli 1 orang x 8
Leader -
bulan
Manajemen
S1 Sipil
10
Konstruksi
Tahun -
(601)
Madya
minimal level
Madya
2 Tenaga 5 Tahun S1 Teknik Sipil SKA Ahli Teknik 1 orang x 3
Ahli bulan
Bangunan Gedung
Struktur -
S1 (201)
Sipil/Struk
minimal level
tur 5
Madya
Tahun -
Madya
3 Tenaga 5 Tahun S1 Teknik SKA Ahli Arsitek 1 orang x 6
Ahli Sipil/Arsitektur (101) minimal bulan
Arsitektur
level
- S1
Madya
Arsitek 5
Tahun -
Madya
5 | H a l
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten
Tahun 2023
4 Tenaga 5 Tahun S1 SKA Ahli Teknik 1 orang x 2
Ahli Mesin/Elektro Mekanikal (301) bulan
Mekanika
atau SKA Ahli
l/Elektrik
Teknik Plambing
al - S1
dan Pompa
Mesin/El
Mekanik (303)
ektro 5
minimal level
Tahun-
Madya
Madya
5 Tenaga 5 Tahun S1 Arsitek/Sipil Memiliki Sertifikasi 1 orang x 2
Ahli bulan
Keahlian Green
Green
Building yang
Building
(GBCI dikeluarkan oleh
Setara) -
Asosiasi Green
S1
Building Council
Arsitek/Si
Indonesia (GBCI)
pil 5
Tahun atau lembaga yang
menyelenggarakan
kegiatan sertifikasi
bangunan hijau di
Indonesia.
6 Tenaga Ahli 5 Tahun S1 SKA Ahli K3 1 orang x 8
K3 - S1 Arsitek/Sipil/EleKonstruksi (603) bulan
Arsitek/Sipil ktro minimal level
/Elektro 5
Muda
Tahun -
Muda
1. menyertakan Curiculum Vitae / Referensi Pemberi Kerja yang menjelaskan
tentang bidang keahliannya dan Sertifikasi Keahlian;
2. Curiculum Vitae wajib menggambarkan kewajaran penugasan seseorang
pada bidang keahliannya sejak menamatkan pendidikan kesarjanaan (Strata
1/S-1) sebagai fresh graduate sampai dengan dipekerjakan pada bidang
keahliannya dalam rentang waktu minimal yang disyaratkan;
6 | H a l
Metode Tender dan Sistem Evaluasi:
H. Metode Tender
- Metode Seleksi adalah ” Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Waktu Penugasan”;
dan Sistem
- Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka menjaga
Evaluasi
kualitias teknis/mutu bangunan mengacu kepada peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Gedung Negara
- Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka menjaga
kualitias teknis/mutu bangunan, wajib memperhatikan Romawi II
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa - Angka 2.2.2 Proses - Huruf b. Pekerjaan
Konstruksi pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan bahwa
“keuntungan dan overhead yang wajar dalam penghitungan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan Konstruksi paling banyak sebesar 15% (lima belas
persen)”;
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten
Tahun 2023
7 | H a l
I. Ketentuan -
Lainnya
BAB III.
PELAPORAN
Keluaran Dan Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
Pelaporan a. Laporan Pendahuluan, berisi :
1) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
2) Mobilisasi Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan peralatan lainnya sesuai dengan
kebutuhan;
3) Hasil peninjauan lapangan awal;
Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan di hadapan audiens yang diundang
pengguna jasa dimana penyedia jasa harus menyiapkan bahan expose untuk
dibagikan kepada audiens. Laporan harus diserahkan sebanyak 5 buku.
b. Laporan Mingguan, berisi:
1) Kegiatan dan kemajuan pekerjaan berjalan yang dilampiri kurva-S pekerjaan;
2) Rencana kegiatan Mingguan yang akan datang yang disusun secara rinci, jelas dan
terprogram.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap Minggu berjalan, masing-
masing diserahkan sebanyak 2 buku.
c. Laporan Bulanan, berisi:
1) Kegiatan dan kemajuan pekerjaan berjalan yang dilampiri kurva-S pekerjaan;
2) Rencana kegiatan bulan yang akan datang yang disusun secara rinci, jelas dan
terprogram.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap tanggal 25 setiap bulan
berjalan, masing-masing diserahkan sebanyak 5 buku.
d. Laporan Akhir, berisi:
Hasil akhir kegiatan berupa hasil kondisi terakhir fisik yang sudah dilaksanakan
pekerjaan. Segala sesuatu yang sudah dilaksanakan dan kekurangannya yang
belum dilaksanakan Laporan Akhir diterbitkan, laporan diserahkan sebanyak 5
buku.
e. Dokumentasi, berisi:
Dokumentasi Pelaksanaan di Lapangan, berisi foto-foto kegiatan pelaksanaaan ,
diserahkan sebanyak 5 buku.
- File Laporan : Hard Copy
- Soft Copy Harddisk External.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten
Tahun 2023
8 | H a l
• Seluruh laporan hasil kegiatan disalin ke dalam soft copy dalam Harddisk External
dan merupakan dokumen yang harus diserahkan kepada pengguna jasa.
BAB IV Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Penyedia jasa dapat
PENUTUP memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang
sesuai.
Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi pelaksana
pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Serang, 13 Januari 2023
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Gedung Lab Terpadu Tahap II Poltekkes Banten
Tahun 2023
9 | H a l