| 0033368127041000 | Rp 232,472,233 | |
| 0024851271043000 | - | |
| 0746017334432000 | - | |
Habitat Jaya Pratama | 00*3**9****21**0 | - |
| 0024263626904000 | - | |
PT Telexindo Bizmart | 00*7**7****15**0 | - |
| 0654516343922000 | - | |
| 0534483987831000 | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - |
PT Kinarya Alihdaya Mandiri | 03*5**9****61**0 | - |
| 0933789836822000 | - | |
C.V. Hasta Jentera Kencana | 0746736198601000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA OUTSOURCING PENGEMUDI
POLITEKNIK KESEHATAN GORONTALO
TAHUN ANGGARAN 2023
Lembaga : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
Satker : Politeknik Kesehatan Gorontalo
Program : Program Dukungan Manajemen
Nama Kegiatan : Layanan Dukungan Manajemen Internal
Nama Output : Layanan Perkantoran
Nama Komponen : Operasional dan Pemeliharaan Kantor
Nama Subkomponen : Operasional Perkantoran
Nama Akun : Pengadaan Jasa Outsourcing Pengemudi
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
b. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya;
f. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan;
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Pengupahan;
h. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
2. Gambaran Umum
Jasa tenaga pendukung kantor adalah layanan pendukung terhadap aktifitas
seluruh karyawan dalam menyelesaikan pekerjaan seperti : pengemudi,
resepsionis, pramusaji, banquet, dan tenaga pendukung teknis dan administrasi.
Politeknik Kesehatan Gorontalo merupakan Instansi Pemerintah yang
bergerak di bidang kesehatan, oleh sebab itu pekerjaan yang tidak berhubungan
langsung dengan kesehatan seperti layanan pendukung dipandang perlu dikelola
melalui penyedia jasa tenaga pendukung/penyedia.
B. KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia Barang/Jasa yang dapat mengikuti dan ditetapkan sebagai pemenang tender
Pengadaan Jasa Outsourcing Pengemudi adalah Penyedia Barang/Jasa yang
memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
a. Paket pengadaan ini diperuntukkan bagi usaha kecil yang memiliki S I U P
bidang Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Pada Waktu Tertentu
(Kode KBLI 2020 : 7820) Kualifikasi Kecil;
b. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan/atau NIB;
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT tahun 2021) serta telah memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dibuktikan dengan bukti
kepemilikan atau sewa tempat usaha;
e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
f. Perusahaan terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
dibuktikan dengan cara log in ke dalam web BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan pada saat pembuktian kualifikasi.
g. Memiliki Pengalaman pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak
h. Membuat surat pernyataan di atas materai :
1) Membuat surat pernyataan bersedia membayarkan THR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
2) Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bersedia menyediakan
tenaga kerja pelaksana sejumlah yang dipersyaratkan dalam dokumen
tender;
3) Apabila dikemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian pekerjaan dengan
kontrak serta ketidaksesuaian dengan surat pernyataan ini, saya sanggup
menerima sanksi berupa pemotongan Managemen Fee sebesar 5% setiap
bulan dan/atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dan masuk
dalam daftar hitam.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Agar penyedia jasa pendukung untuk pelayanan secara trampil dapat menangani
pelayanan terhadap aktifitas seluruh karyawan dalam menyelesaikan pekerjaan :
Pengemudi.
2. Tujuan
Dengan terselenggaranya kegiatan pengadaan ini diharapkan tercapai tujuan
sebagai berikut:
a. Mendukung peningkatan kedisiplinan, ketertiban, dan kesejahteraan
pegawai;
b. Mendukung layanan pimpinan dan kebutuhan Satuan Kerja lain, termasuk
stakeholder;
D. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lokasi Pekerjaan
Penempatan lokasi Pengadaan Jasa Outsourcing Pengemudi untuk pelayanan
berada di Gedung Kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo Jl. Taman Pendidikan No.
36 Kel. Moodu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo.
2. Penyediaan Tenaga Kerja : Pengemudi sebanyak 6 orang
3. Ketentuan Tenaga Kerja
Ketentuan persyaratan tenaga kerja sebagai berikut:
Uraian
No Jumlah Persyaratan
Kategori
(1) (2) (3) (4)
a. Pengemudi 6 orang 1) Jenis Kelamin : Pria
2) Pendidikan minimal SMU/sederajat (melampirkan copy
ijazah) yang dilegalisir;
3) Usia 25-50 tahun;
4) Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis
mobil yang dikendarai; (A/B1)
- SIM A : 5 orang
- SIM B1 : 1 orang
5) Memahami kendala pada mesin kendaraan;
6) Berpenampilan rapi dan menarik;
7) Pengalaman sebagai driver minimum 1 (satu) tahun
(melampirkan referensi dari perusahaan).
Persyaratan sebagaimana tersebut pada tabel di atas tidak perlu diupload, melainkan agar dapat
dilakukan pembuktian pada saat setelah ditetapkan pemenang dan/atau sebelum
penandatanganan kontrak.
Lingkup tugas dan wewenang sebagai berikut :
Uraian
No Jumlah Lingkup Tugas dan Wewenang
Kategori
(1) (2) (3) (4)
a. Pengemudi 6 orang a) Melakukan antar dan jemput pegawai ke tempat yang
ditentukan pemberi tugas;
b) Merawat dan membersihkan kendaraan yang digunakan;
c) Memeriksa kelengkapan kendaraan seperti rem, accu, oli,
lampu, air radiator, ban dan bahan bakar supaya dalam
kondisi siap pakai
d) Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar dapat
berfungsi dengan baik
Uraian
No Jumlah Lingkup Tugas dan Wewenang
Kategori
(1) (2) (3) (4)
e) Membersihkan mobil
f) Melakukan service rutin dan penggantian suku cadang yang
sudah rusak di bengkel
g) Melakukan pencatatan kilometer saat pengisian BBM dan
saat perjalanan luar kota.
h) Melakukan penggantian STNK dan Nopol
i) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pemberi tugas.
4. Pembayaran
Pembayaran Pengadaan Jasa Outsourcing Pengemudi untuk pelayanan dengan
menggunakan Kontrak Harga Satuan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran Tenaga Kerja
1) Pembayaran upah tenaga kerja disesuaikan dengan Upah Minimum
Provinsi (UMP) Gorontalo.
2) Pembayaran upah seluruh tenaga kerja harus dilakukan dengan
cara transfer ke rekening masing-masing tenaga kerja.
3) Pembayaran gaji dapat dilakukan pemotongan jika Tenaga Kerja tidak
masuk kerja dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pemberi
Tugas dan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tanpa keterangan dan/atau
selalu berulang setiap bulan, maka perusahaan harus mengganti tenaga
kerja yang bersangkutan.
b. Tunjangan Hari Raya (THR), yang meliputi :
1) Pembayaran tunjangan dilakukan 1 (satu) kali pada saat menjelang
Hari Raya Keagamaan kepada seluruh tenaga kerja yang dipekerjakan
dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Outsourcing Pengemudi.
2) Pembayaran THR mempedomani peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Ketenagakerjaan, yang meliputi :
1) Jaminan Kecelakaan Kerja (Jasa Pemerintahan, Kelompok I), yaitu
0,24% dari upah yang dibayar oleh Perusahaan);
2) Jaminan Kematian 0,3% dari upah yang dibayar oleh Perusahaan;
3) Jaminan hari tua, yaitu 3.7% ditanggung oleh Perusahaan dan 2 %
ditanggung oleh tenaga kerja dari upah yang dibayar oleh perusahaan;
4) Jaminan pensiun, yaitu 2% ditanggung oleh Perusahaan dan 1%
ditanggung oleh tenaga kerja dari upah yang dibayar oleh perusahaan;
5) Jaminan pensiun sesuai peraturan yang berlaku diwajibkan bagi
perusahaan yang besar;
6) Sambil menunggu administrasi kontrak, maka iuran BPJS atas nama
Tenaga Kerja wajib dilaporkan oleh penyedia jasa yang ditunjuk sebagai
pemenang tender berdasarkan informasi dari penyedia jasa
sebelumnya;
7) Ketentuan sebagai mana huruf g) diatas, untuk menjamin agar tenaga
kerja yang bersangkutan tidak terputus pembayaran iurannya,
khususnya di bulan Februari ke BPJS;
8) Apabila terjadi selisih antara alokasi anggaran Politeknik Kesehatan
Gorontalo yang tercantum sehingga mempengaruhi atau terjadi selisih
kurang terhadap pembayaran BPJS maka dibebankan ke tenaga kerja yang
bersangkutan.
d. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Kesehatan, yang meliputi:
1) Jaminan BPJS Kesehatan 0.24% dipotong dari penghasilan tenaga
kerja;
2) Jaminan sebagaimana huruf a) di atas, disetorkan secara rutin sesuai
peraturan oleh penyedia ke BPJS Kesehatan;
3) Sambil menunggu administrasi kontrak, maka iuran BPJS atas nama
Tenaga Kerja wajib dilaporkan oleh penyedia jasa yang ditunjuk sebagai
pemenang tender berdasarkan informasi dari penyedia jasa
sebelumnya;
4) Ketentuan sebagai mana huruf d) di atas, untuk menjamin agar tenaga
kerja yang bersangkutan tidak terputus pembayaran iurannya;
5) Apabila terjadi selisih antara alokasi anggaran Politeknik Kesehatan
Gorontalo yang tercantum sehingga mempengaruhi atau terjadi selisih
kurang terhadap pembayaran BPJS maka dibebankan ke tenaga kerja yang
bersangkutan.
e. Penyediaan Seragam Kerja :
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam bagi seluruh
pegawainya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tandatangan kontrak.
f. Management Fee meliputi :
1) Management fee perusahaan yang dihitung dari gaji, THR, Iuran
jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Iuran BPJS.
2) Memperhitungkan semua kewajiban penyedia jasa yang harus dipenuhi
sesuai dengan KAK dan kontrak kerja (detail dicantumkan dalam
kontrak).
g. Pelaporan bulanan (dasar penagihan pembayaran) diterima Pemberi Tugas
dilakukan setiap bulan setelah pekerjaan diterima dengan kondisi baik oleh
pemberi tugas, dengan ketentuan sebagai berikut: