Pengadaan Buah, Sayuran Dan Bumbu Basah Bulan April - Juni 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45582047
Date: 28 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Dr Sardjito Yogyakarta
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 592,615,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 591,886,500
Winner (Pemenang): Mulia Tiga Saudara
NPWP: 942144841604000
RUP Code: 42297818
Work Location: Jl. Kesehatan No. 1 - Sleman (Kab.)
Participants: 24
Applicants
0942144841604000Rp 557,527,500
0015993280541000Rp 590,239,500
CV Abadi Tidar Medika
06*3**3****17**0-
Cakra Bimantara Konstruksi
06*4**4****28**0-
PT Eka Prima Mandala
06*7**8****41**0-
Wisesa Adi Praya
06*2**1****17**0-
CV Putra Mandiri 9
0027823400532000-
0667771331532000-
0318168341518000-
0314101767544000-
PT Anugerah Abdi Selaras
06*1**5****43**0-
CV Putra Bhakti Persada
06*4**5****02**0-
0025889981507000-
0934339615531000-
CV Rumianaspersada
06*8**1****07**0-
0801771288656000-
0630696409543000-
0824485072015000-
0432889566523000-
0943518688543000-
0952744944445000-
0021227574002000-
0659518195543000-
0210682308121000-
Attachment
SYARAT-SYARAT  KHUSUS KONTRAK  (SSKK)                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Klausul dalam SSUK                   Pengaturan dalam SSKK                
4. Perbuatan yang  4.3 b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke kas BLU RSUP Dr.
  dilarang dan Sanksi    Sardjito                                         
6. Korespondensi       Alamat Para Pihak sebagai berikut:                 
                                                                          
                       Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :       
                        Nama      : RSUP dr. Sardjito                     
                        Alamat    : Jl. Kesehatan No. 1, Sekip, Yogyakarta
                        Telepon   : (0274) 587333                         
                        Website   : https://www.sardjito.co.id/           
                        Faksimili : (0274)565639                          
                        E-mail    : ppk.sardjito@gmail.com                
                       Penyedia :                                         
                        Nama     :  ......................                
                        Alamat   :  .....................                 
                        Telepon  :  .....................                 
                        Faksimili : .....................                 
                        E-mail   :  .....................                 
7. Wakil sah para      Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:              
   pihak                                                                  
                       Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : drg. Nusati Ikawahju, M.Kes.
                                                                          
                       Untuk Penyedia: ..........................         
9. Pengalihan      9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:      
   dan/atau            1. __________________________                      
   Subkontrak          2. ___________________________                     
                       3. _______dst                                      
                       [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran Penyedia]
                                                                          
                       Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak
                   9.6 dikenakan sanksi _________                         
                       [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan dikenakan:
                        a. dilakukan pemutusan kontrak; atau              
                        b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak dengan
                         harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.]     
13. Jangka Waktu  13.2 a. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama : 91 (sembilan
   Pelaksanaan           puluh satu) hari kalender sesuai dengan Surat Perintah Pengiriman
   Pekerjaan             (SPP);                                           
                       b. Jangka waktu pengiriman barang berdasarkan Surat Permintaan
                         Barang (SPB) yang diterbitkan oleh user/Instalasi Gizi.
                         Penyedia harus menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai Surat
                         Permintaan Barang (SPB) diterbitkan.             
19. Inspeksi Pabrikasi 19.1 Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan [Ya/Tidak]: Tidak
                                                                          
                  19.2 Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
                       barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
                       Hari       : ____________________                  
                       Tanggal    : ____________________                  
                       Ruang Lingkup : ____________________               
20. Pengepakan    20.1 Tujuan pengiriman akhir adalah Instalasi Gizi RSUP Dr. Sardjito.
                  20.2 Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan diluar
                       paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:      
                       Barang dikelompokkan dan dipack sesuai dengan spesifikasi dalam
                       kontrak.                                           
                                                                          
21. Pengiriman    21.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan
                       oleh Penyedia adalah: faktur/surat jalan dan tanda terima barang.
                                                                          
                       Jadwal Pengiriman sebagai berikut :                
                       a. Waktu pengiriman sampai di Instalasi Gizi sesuai jadwal sebagai
                         berikut:                                         
                         1) Pengiriman dilakukan setiap hari sesuai dengan pesanan pada
                            pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB.                  
                         2) Diluar waktu tersebut diatas, dalam hal khusus pihak Inst. Gizi
                            RSUP dr. Sardjito bisa meminta pengiriman barang kepada
                            penyedia dan penyedia sanggup mengirim pada hari berikutnya
                            pukul 07.00 WIB – 09.00 WIB                   
                       b. Penyerahan barang di rumah sakit dilakukan oleh penyedia kepada
                         petugas Instalasi Gizi, sedangkan pengecekan jenis dan jumlah
                         barang dilakukan oleh Tim Pendukung PPK.         
                       c. Pengecekan kebenaran dan kualitas barang dilakukan oleh petugas
                         Instalasi Gizi yang ditunjuk dilakukan saat penerimaan barang dari
                         Penyedia di Instalasi Gizi.                      
                       d. Paket barang akan dinyatakan diterima setelah benar-benar barang
                         tersebut sesuai spesifikasi. Jika menurut Tim Pendukung PPK paket
                         barang belum bisa diterima karena tidak sesuai spesifikasi maka akan
                         dikembalikan dan Penyedia berkewajiban untuk mengganti sejumlah
                         yang dikembalikan.                               
                  21.2 Penyedia menggunakan transportasi sesuai dengan kemampuan
                       penyedia                                           
22. Asuransi      22.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :  
                       ________________________                           
                  22.2 Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
                       ________________________                           
                  22.3 Penerima manfaat : ____________________            
23. Transportasi  22.1 Tempat Tujuan Pengiriman: RSUP Dr. Sardjito        
                  22.2 Tempat Tujuan Akhir : Instalasi Gizi RSUP Dr. Sardjito
25. Pemeriksaan   25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
   dan/atau            Kontrak yang dibantu oleh Tim Pendukung PPK user/Instalasi Gizi.
   Pengujian                                                              
                  25.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan meliputi:
                       kesesuaian spesifikasi dan volume barang sesuai Surat Permintaan
                       Barang (SPB) Instalasi Gizi.                       
                  25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: Instalasi Gizi RSUP
                       Dr. Sardjito                                       
28. Peristiwa          Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila       
   Kompensasi          _______________________________________            
29. Perpanjangan  29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas
   Waktu               Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu
                       dan untuk berapa lama, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Penyedia
                       meminta perpanjangan.                              
                                                                          
30. Pemberian     30.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
   Kesempatan          pekerjaan sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender.
31. Serah Terima  31.2 Serah terima dilakukan pada: Instalasi Gizi RSUP Dr. Sardjito
   Barang                                                                 
38. Pemutusan     38.1 k. Dalam hal penyedia tidak menyediakan barang tepat waktu maka
   Kontrak oleh          Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengeluarkan Surat Teguran
   Pejabat               dan Surat Peringatan.                            
   Penandatangan         1) Surat Teguran diberikan apabila penyedia mengirimkan barang
   Kontrak                  tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak tepat waktu sesuai
                            Surat Permintaan Barang (SPB).                
                         2) Surat Peringatan akan diberikan apabila :     
                            a) SP 1 diberikan apabila Penyedia telah mendapatkan Surat
                               Teguran sebanyak 2x untuk kesalahan yang sama.
                            b) SP 2 diberikan apabila penyedia tidak menyelesaikan
                               pekerjaan setelah 2x24 jam dari tanggal SP 1 diterbitkan.
                            c) SP 3 dan pemutusan kontrak diberikan apabila penyedia
                               tidak menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 1 x 24 jam dari
                               tanggal SP 2 diterbitkan.                  
39. Pemutusan     39.1 a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling lama 7 (tujuh)
   Kontrak  oleh         hari kalender                                    
   Penyedia            b. Batas waktu penerbitan surat perintah pembayaran paling lama 14
                         (empat belas) hari kalender                      
41. Hak dan       41.2 e. Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa:
   Kewajiban Pejabat     sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran
   Penandatangan         pelaksanaan pekerjaan.                           
   Kontrak                                                                
46. Penanggungan  46.4 Apabila barang diterima dalam kondisi rusak maka penyedia
   dan Risiko          berkewajiban mengganti paling lama pada 3 (tiga) hari kerja pada jam
                       kerja.                                             
49. Asuransi Khusus 49.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pekerja, barang
   dan Pihak Ketiga    atau peralatan yang berisiko tinggi terjadinya kecelakaan terkait dengan
                       pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: Tidak            
                       Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak lain sebagai
                       akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait dengan pelaksanaan
                       pekerjaan [Ya/Tidak]: Tidak                        
50. Tindakan        50 b. Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu mendapatkan
   Penyedia yang         persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak antara lain:
   mensyaratkan          1) spesifikasi barang;                           
   Persetujuan           2) volume barang yang melebihi kontrak untuk harga timpang.
   Pejabat                                                                
   Penandatangan                                                          
   Kontrak                                                                
51. Kerjasama     51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha kecil:
   Penyedia dengan     1.  ____________                                   
   Usaha Kecil         2.  ____________                                   
   Sebagai             3.  _____ dst                                      
   SubPenyedia         [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan penawaran
                       Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]          
57. Kepemilikan   57.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang dihasilkan
   Dokumen             dari pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai berikut: untuk
                       pengurusan asuransi, jaminan dan permodalan.       
60. Pembayaran    60.1 c. Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka : Tidak.
                       d. [jika ”YA”]                                     
                         Uang muka diberikan sebesar __% (__________ persen) dari Nilai
                       Kontrak.                                           
                  60.2 a. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : bertahap,
                         sebesar harga barang yang telah dikirim dan diterima dengan baik.
                         Pembayaran berdasarkan cara di atas dilakukan dengan ketentuan
                         sebagai berikut:                                 
                         1) Barang yang telah dikirim dan diterima dengan baik senilai
                            kurang dan/atau sama dengan Rp 50.000.000,00 dinyatakan
                            dengan nota dinas.                            
                         2) Barang yang telah dikirim dan diterima dengan baik senilai lebih
                            dari Rp 50.000.000,00 dinyatakan dengan berita acara.
                         3) Tata cara pembayaran:                         
                            a) Pembayaran I (tahap pertama) sebesar harga barang yang
                              telah dikirim dan diterima dengan baik dalam bulan April 2023;
                            b) Pembayaran II (tahap kedua) sebesar harga barang yang
                              telah dikirim dan diterima dengan baik dalam bulan Mei 2023;
                            c) Pembayaran III (tahap ketiga) sebesar harga barang yang
                              telah dikirim dan diterima dengan baik dalam Juni 2023;
                         4) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak;
                         5) Berkas tagihan secara lengkap dan benar diserahkan kepada
                            Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat belas)
                            hari kerja setelah pekerjaan selesai.         
                         6) Apabila tagihan tidak disertai dengan dokumen lengkap maka
                            PPK dapat menunda pembayaran atas tagihan tersebut sampai
                            dokumen yang dibutuhkan dilengkapi oleh Penyedia.
                         7) Pembayaran akan diselesaikan oleh PPK paling lambat 14 (empat
                           belas) hari kerja setelah diterimanya berkas tagihan secara
                           lengkap dan benar dari Penyedia.               
                  60.3. a. Ganti rugi                                     
                         Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila ada berdasarkan hasil audit :
                         1) terbukti jaminan tidak bisa dicairkan : menyetorkan ke kas negara
                           senilai jaminan pelaksanaan,                   
                         2) terjadi kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
                           berdasarkan hasil audit : memenuhi selisih nilai volume pekerjaan.
                       b. Denda keterlambatan                             
                         Apabila penyedia tidak dapat mengirimkan barang maka akan
                         dikenakan denda sebesar 1‰ (satu permil) dikali jumlah hari kalender
                         sejak SPB terbit sampai dengan tanggal terakhir pada bulan SPB
                         terbit dikali nilai barang tidak terkirim sebelum PPN
63. Penyesuaian   63.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: tidak      
   Harga                                                                  
70. Penyelesaian  70.4 Dalam hal terdapat sengketa antara PPK dengan Penyedia,
   Perselisihan        penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui layanan penyelesian
                       sengketa oleh LKPP.
Tenders also won by Mulia Tiga Saudara
Authority
25 November 2021Pengadaan Bahan Makanan Basah Bulan Januari-Juni 2022 (Itemmized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 7,114,422,200
3 June 2024Pengadaan Bahan Makanan Basah Semester II Tahun 2024 (Itemmized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 5,363,750,000
31 December 2021Belanja Natura Dan Pakan-Natura (Golongan Daging Sapi, Daging Ayam, Ikan Dan Udang, Telur, Hasil Olah Kacang-Kacangan, Sayur Mayur, Buah-Buahan, Dan Bumbu)Provinsi Jawa TimurRp 3,640,700,000
11 April 2022Belanja Natura Dan Pakan-Natura - Belanja Bahan Makanan Pokok PasienKota BandungRp 1,566,479,721
18 November 2022Pengadaan Bahan Makanan Lauk Pauk Bulan Januari - Maret 2023Kementerian KesehatanRp 874,649,400
30 May 2023Pengadaan Bahan Makanan Lauk Pauk Bulan Juli - September 2023Kementerian KesehatanRp 867,602,700
27 February 2023Pengadaan Bahan Makanan Lauk Pauk Bulan April - Juni 2023Kementerian KesehatanRp 794,410,100
5 September 2022Pengadaan Bahan Makanan Lauk Pauk Bulan Oktober - Desember 2022Kementerian KesehatanRp 711,020,250
26 November 2021Pengadaan Bahan Makanan Lauk Pauk Bulan Januari-Maret 2022Kementerian KesehatanRp 674,837,600
31 May 2023Pengadaan Buah, Sayuran Dan Bumbu Basah Bulan Juli - September 2023Kementerian KesehatanRp 631,116,700