| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0942144841604000 | Rp 867,471,500 | - | |
| 0318168341518000 | Rp 867,532,651 | Peserta tender tidak menyampaikan pengalaman pekerjaan penyediaan barang pada divisi 21 Daging, ikan buah-buahan, sayur-sayuran, minyak dan lemak; 02 Binatang hidup dan hasil hewani (tidak termasuk daging). | |
| 0021125794531000 | Rp 849,241,000 | Peserta tender tidak menyampaikan pengalaman pekerjaan penyediaan barang pada divisi 21 Daging, ikan buah-buahan, sayur-sayuran, minyak dan lemak; 02 Binatang hidup dan hasil hewani (tidak termasuk daging). | |
| 0015993280541000 | - | - | |
| 0415310390004000 | - | - | |
| 0025889981507000 | - | - | |
| 0210682308121000 | - | - | |
| 0705855682517000 | - | - | |
| 0934339615531000 | - | - | |
CV Bina Usaha | 00*6**5****07**0 | - | - |
| 0438901035702000 | - | - | |
| 0704794155438000 | - | - | |
| 0628045247002000 | - | - | |
Yufais Jaya Mandiri | 07*3**3****53**0 | - | - |
CV Bintang Anugrah Raya | 00*2**7****11**0 | - | - |
Intan Perkasa Jaya | 07*7**6****21**0 | - | - |
| 0210749792432000 | - | - | |
| 0752603548523000 | - | - | |
| 0623244308407000 | - | - | |
CV Putra Bhakti Persada | 06*4**5****02**0 | - | - |
| 0419013651656000 | - | - | |
| 0316608710727000 | - | - | |
| 0432889566523000 | - | - | |
| 0814916540005000 | - | - | |
CV Deltamas Makmur Perkasa | 0712562149421000 | - | - |
| 0026252239503000 | - | - | |
| 0314735200411000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
Wisesa Adi Praya | 06*2**1****17**0 | - | - |
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Perbuatan yang 4.3 b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke kas BLU RSUP Dr.
dilarang dan Sanksi Sardjito
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :
Nama : RSUP dr. Sardjito
Alamat : Jl. Kesehatan No. 1, Sekip, Yogyakarta
Telepon : (0274) 587333
Website : https://www.sardjito.co.id/
Faksimili : (0274)565639
E-mail : ppk.sardjito@gmail.com
Penyedia :
Nama : ......................
Alamat : .....................
Telepon : .....................
Faksimili : .....................
E-mail : .....................
7. Wakil sah para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : drg. Nusati Ikawahju, M.Kes.
Untuk Penyedia: ..........................
9. Pengalihan 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau 1. __________________________
Subkontrak 2. ___________________________
3. _______dst
[diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran Penyedia]
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak
9.6 dikenakan sanksi _________
[diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan dikenakan:
a. dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak dengan
harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.]
13. Jangka Waktu 13.2 a. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama : 92 (sembilan
Pelaksanaan puluh dua) hari kalender sesuai dengan Surat Perintah Pengiriman
Pekerjaan (SPP);
b. Jangka waktu pengiriman barang berdasarkan Surat Permintaan
Barang (SPB) yang diterbitkan oleh user/Instalasi Gizi.
Penyedia harus menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai Surat
Permintaan Barang (SPB) diterbitkan.
19. Inspeksi Pabrikasi 19.1 Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan [Ya/Tidak]: Tidak
19.2 Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
Hari : ____________________
Tanggal : ____________________
Ruang Lingkup : ____________________
20. Pengepakan 20.1 Tujuan pengiriman akhir adalah Instalasi Gizi RSUP Dr. Sardjito.
20.2 Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan diluar
paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
Barang dikelompokkan dan dipack sesuai dengan spesifikasi dalam
kontrak.
21. Pengiriman 21.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan
oleh Penyedia adalah: faktur/surat jalan dan tanda terima barang.
Jadwal Pengiriman sebagai berikut :
a. Waktu pengiriman sampai di Instalasi Gizi sesuai jadwal sebagai
berikut:
1) Pengiriman dilakukan setiap hari sesuai dengan pesanan pada
pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB.
2) Diluar waktu tersebut diatas, dalam hal khusus pihak Inst. Gizi
RSUP dr. Sardjito bisa meminta pengiriman barang kepada
penyedia dan penyedia sanggup mengirim pada hari berikutnya
pukul 07.00 WIB – 09.00 WIB
b. Penyerahan barang di rumah sakit dilakukan oleh penyedia kepada
petugas Instalasi Gizi, sedangkan pengecekan jenis dan jumlah
barang dilakukan oleh Tim Pendukung PPK.
c. Pengecekan kebenaran dan kualitas barang dilakukan oleh petugas
Instalasi Gizi yang ditunjuk dilakukan saat penerimaan barang dari
Penyedia di Instalasi Gizi.
d. Paket barang akan dinyatakan diterima setelah benar-benar barang
tersebut sesuai spesifikasi. Jika menurut Tim Pendukung PPK paket
barang belum bisa diterima karena tidak sesuai spesifikasi maka akan
dikembalikan dan Penyedia berkewajiban untuk mengganti sejumlah
yang dikembalikan.
21.2 Penyedia menggunakan transportasi sesuai dengan kemampuan
penyedia
22. Asuransi 22.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :
________________________
22.2 Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
________________________
22.3 Penerima manfaat : ____________________
23. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman: RSUP Dr. Sardjito
22.2 Tempat Tujuan Akhir : Instalasi Gizi RSUP Dr. Sardjito
25. Pemeriksaan 25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
dan/atau Kontrak yang dibantu oleh Tim Pendukung PPK user/Instalasi Gizi.
Pengujian
25.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan meliputi:
kesesuaian spesifikasi dan volume barang sesuai Surat Permintaan
Barang (SPB) Instalasi Gizi.
25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: Instalasi Gizi RSUP
Dr. Sardjito
28. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila
Kompensasi _______________________________________
29. Perpanjangan 29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas
Waktu Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu
dan untuk berapa lama, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Penyedia
meminta perpanjangan.
30. Pemberian 30.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
Kesempatan pekerjaan sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender.
31. Serah Terima 31.2 Serah terima dilakukan pada: Instalasi Gizi RSUP Dr. Sardjito
Barang
38. Pemutusan 38.1 k. Dalam hal penyedia tidak menyediakan barang tepat waktu maka
Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengeluarkan Surat Teguran
Pejabat dan Surat Peringatan.
Penandatangan 1) Surat Teguran diberikan apabila penyedia mengirimkan barang
Kontrak tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak tepat waktu sesuai
Surat Permintaan Barang (SPB).
2) Surat Peringatan akan diberikan apabila :
a) SP 1 diberikan apabila Penyedia telah mendapatkan Surat
Teguran sebanyak 2x untuk kesalahan yang sama.
b) SP 2 diberikan apabila penyedia tidak menyelesaikan
pekerjaan setelah 2x24 jam dari tanggal SP 1 diterbitkan.
c) SP 3 dan pemutusan kontrak diberikan apabila penyedia
tidak menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 1 x 24 jam dari
tanggal SP 2 diterbitkan.
39. Pemutusan 39.1 a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling lama 7 (tujuh)
Kontrak oleh hari kalender
Penyedia b. Batas waktu penerbitan surat perintah pembayaran paling lama 14
(empat belas) hari kalender
41. Hak dan 41.2 e. Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa:
Kewajiban Pejabat sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran
Penandatangan pelaksanaan pekerjaan.
Kontrak
46. Penanggungan 46.4 Apabila barang diterima dalam kondisi rusak maka penyedia
dan Risiko berkewajiban mengganti paling lama pada 3 (tiga) hari kerja pada jam
kerja.
49. Asuransi Khusus 49.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pekerja, barang
dan Pihak Ketiga atau peralatan yang berisiko tinggi terjadinya kecelakaan terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: Tidak
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak lain sebagai
akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan [Ya/Tidak]: Tidak
50. Tindakan 50 b. Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu mendapatkan
Penyedia yang persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak antara lain:
mensyaratkan 1) spesifikasi barang;
Persetujuan 2) volume barang yang melebihi kontrak untuk harga timpang.
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
51. Kerjasama 51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha kecil:
Penyedia dengan 1. ____________
Usaha Kecil 2. ____________
Sebagai 3. _____ dst
SubPenyedia [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan penawaran
Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
57. Kepemilikan 57.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang dihasilkan
Dokumen dari pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai berikut: untuk
pengurusan asuransi, jaminan dan permodalan.
60. Pembayaran 60.1 c. Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka : Tidak.
d. [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar __% (__________ persen) dari Nilai
Kontrak.
60.2 a. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : bertahap,
sebesar harga barang yang telah dikirim dan diterima dengan baik.
Pembayaran berdasarkan cara di atas dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Barang yang telah dikirim dan diterima dengan baik senilai
kurang dan/atau sama dengan Rp 50.000.000,00 dinyatakan
dengan nota dinas.
2) Barang yang telah dikirim dan diterima dengan baik senilai lebih
dari Rp 50.000.000,00 dinyatakan dengan berita acara.
3) Tata cara pembayaran:
a) Pembayaran I (tahap pertama) sebesar harga barang yang
telah dikirim dan diterima dengan baik dalam bulan Juli 2023;
b) Pembayaran II (tahap kedua) sebesar harga barang yang
telah dikirim dan diterima dengan baik dalam bulan Agustus
2023;
c) Pembayaran III (tahap ketiga) sebesar harga barang yang
telah dikirim dan diterima dengan baik dalam September
2023;
4) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak;
5) Berkas tagihan secara lengkap dan benar diserahkan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah pekerjaan selesai.
6) Apabila tagihan tidak disertai dengan dokumen lengkap maka
PPK dapat menunda pembayaran atas tagihan tersebut sampai
dokumen yang dibutuhkan dilengkapi oleh Penyedia.
7) Pembayaran akan diselesaikan oleh PPK paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterimanya berkas tagihan secara
lengkap dan benar dari Penyedia.
60.3. a. Ganti rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila ada berdasarkan hasil audit :
1) terbukti jaminan tidak bisa dicairkan : menyetorkan ke kas negara
senilai jaminan pelaksanaan,
2) terjadi kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
berdasarkan hasil audit : memenuhi selisih nilai volume pekerjaan.
b. Denda keterlambatan
Apabila penyedia tidak dapat mengirimkan barang maka akan
dikenakan denda sebesar 1‰ (satu permil) dikali jumlah hari kalender
sejak SPB terbit sampai dengan tanggal terakhir pada bulan SPB
terbit dikali nilai barang tidak terkirim sebelum PPN
63. Penyesuaian 63.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: tidak
Harga
70. Penyelesaian 70.4 Dalam hal terdapat sengketa antara PPK dengan Penyedia,
Perselisihan penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui layanan penyelesian
sengketa oleh LKPP.