| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0010016152093000 | Rp 124,320,000,000 | - | |
| 0010016111093000 | Rp 130,717,000,000 | - | |
| 0032763112093000 | Rp 133,858,000,000 | - | |
| 0312799018901000 | Rp 137,975,875,697 | - | |
PT Pramitra Biolab Indonesia | 00*3**4****23**0 | - | - |
| 0010600039093000 | Rp 123,362,400,988 | a. Tahapan urutan pekerjaan secara garis besar dan uraian / cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama tidak sesuai. b. Adanya ketidaksesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan / diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. | |
| 0703495945015000 | - | - | |
| 0010016145093000 | Rp 123,362,400,000 | a. Tahapan urutan pekerjaan secara garis besar dan uraian / cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama tidak sesuai. b. Adanya ketidaksesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi / volumen pekerjaan yang dipersyaratkan. | |
| 0010016129093000 | Rp 127,988,490,449 | Tahapan urutan pekerjaan secara garis besar dan uraian / cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama tidak sesuai. | |
| 0015435910904000 | - | - | |
| 0011120987904000 | - | - | |
| 0026233338061000 | - | - | |
| 0033509183404000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
PT Teknik Jaya Sakti | 04*4**6****01**0 | - | - |
| 0757464243544000 | - | - | |
| 0014409924631000 | - | - | |
| 0010613115093000 | - | - | |
| 0026529842331000 | - | - | |
| 0013473681007000 | - | - | |
| 0015125925907000 | - | - | |
| 0033386723952000 | - | - | |
| 0010000198093000 | - | - | |
| 0018982181901000 | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | |
PT Bilang Tekno Persada | 08*9**2****06**0 | - | - |
| 0015757388101000 | - | - | |
| 0943417154008000 | - | - | |
| 0748612538205000 | - | - | |
CV Jagat Raya Abadi | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0849281647619000 | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0021606314025000 | - | - | |
| 0421421272427000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0026546937061000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Lambanan Puncak | 07*1**0****22**0 | - | - |
CV Hot-Marudur | 0020807202117000 | - | - |
| 0018528232214000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
PT Hary Prisma Technofo | 06*5**9****43**0 | - | - |
| 0737238642122000 | - | - | |
PT Adhimix Precast Indonesia | 00*0**2****62**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0210121489418000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0736622531542000 | - | - | |
CV Daniza Karya | 0312704364201000 | - | - |
| 0835443060906000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
PT Bangun Tata Sarana | 0026159574009000 | - | - |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0211070495602000 | - | - | |
| 0026454140322000 | - | - | |
| 0668740251609000 | - | - | |
Bungur Satria Wardana | 06*8**9****21**0 | - | - |
| 0844426080421000 | - | - | |
CV Yubi Perkasa Abadi | 05*0**0****51**0 | - | - |
| 0032086258606000 | - | - | |
| 0013075817062000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0756917282432000 | - | - | |
Twins-Co Teknikal | 07*6**7****02**0 | - | - |
| 0020617122331000 | - | - | |
Harta Tahta Wanita | 04*0**0****48**0 | - | - |
| 0024153033031000 | - | - | |
| 0936268960922000 | - | - | |
| 0029785342063000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0011067824511000 | - | - | |
| 0017284043904000 | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | |
| 0020976866074000 | - | - | |
| 0312470651411000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0029455433101000 | - | - | |
| 0803519677422000 | - | - | |
| 0013626437054000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
PT Intan Karya Indonesia | 08*9**1****17**0 | - | - |
| 0807736228216000 | - | - | |
CV Arcadia Grida Pradana | 0025348012822000 | - | - |
CV Rajamas Consulindo | 03*4**0****01**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
KEMENTERIAN K ESEHATAN R EPUBLIK I NDONESIA
DIREKTORAT J ENDERAL P ELAYANAN K ESEHATAN
RSUP P rof. D r. I . G . N . G . N GOERAH D ENPASAR
RKS
RENCANA KERJA & SYARAT
( )
Penyusunan DED Pembangunan Gedung Poliklinik
di RSUP Prof. Dr. I. G. N. G. Ngoerah - Denpasar
Laporan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
DED Pembangunan Gedung Poliklinik di RSUP Prof. Dr. I. G. N. G. Ngoerah
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunia-
Nya kami dapat menyelesaikan Laporan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) Pembangunan
Gedung Poliklinik di RSUP Prof. Dr. I. G. N. G. Ngoerah” tahun anggaran 2022. Kami selaku tim
penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses
penyusunan Laporan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) ini baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Kami berharap Laporan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) ini dapat bermanfaat bagi
penulis maupun pembaca dan dapat menjadi bahan pertimbangan yang baik dalam pengambilan
keputusan mengenai Laporan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) Pembangunan Gedung
Poliklinik di RSUP Prof. Dr. I. G. N. G. Ngoerah.
Denpasar, Desember 2022
Konsultan Perencana
PT. Gapssary Mitra Kreasi
KSO PT. Krida Karya Advisory
Ir. Sumarwanto
Direktur
i
DAFTAR ISI
BAB 1 PERSYARATAN UMUM
1. LINGKUP .......................... ............................................................................................ ........................ 1
2. REFERENSI ..................... ............................................................................................ ........................ 1
3. BAHAN ............................. ............................................................................................ ........................ 2
4. PELAKSANAAN ............... ............................................................................................ ........................ 4
5. PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................................ ........................ 7
BAB 2 SITE DEVELOPMENT
1. PASAL 1 STRIPING/PEMBERSIHAN LAHAN .............................................................. ........................ 11
2. PASAL 2 PEKERJAAN GALIAN ................................................................................... ........................ 12
3. PASAL 3 PEKERJAAN TIMBUNAN .............................................................................. ........................ 20
BAB 3 PEKERJAAN STRUKTUR
1. PASAL 1 URAIAN UMUM ............................................................................................ …………………. 30
2. PASAL 2 PEKERJAAN GALIAN TANAH ...................................................................... ........................ 31
3. PASAL 3 PEKERJAAN TIMBUNAN TANAH ................................................................. ........................ 33
4. PASAL 4 PEKERJAAN PONDASI PRE BORING ......................................................... ........................ 35
5. PASAL 5 PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG .................................................. ........................ 37
6. PASAL 6 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI ............................................................. ........................ 52
7. PASAL 7 PEKERJAAN BETON BERTULANG ............................................................. ........................ 53
8. PASAL 8 PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA ............................................................... ........................ 84
BAB 4 PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PASAL 1 SYARAT-SYARAT TEKNIS BAHAN .............................................................. ........................ 92
2. PASAL 2 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL .................................................. ........................ 96
3. PASAL 3 PEKERJAAN PASANGAN BATA .................................................................. ........................ 98
4. PASAL 4 PEKERJAAN PLESTERAN,SKONENGAN DAN ACIAN ............................... ........................ 101
5. PASAL 5 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI .................................................................. ........................ 104
6. PASAL 6 PEKERJAAN PENUTUP DINDING ............................................................... ........................ 111
7. PASAL 7 PEKERJAAN PLAFON .................................................................................. ........................ 113
8. PASAL 8 PEKERJAAN PARTISI DAN PINTU ............................................................ ........................ 115
9. PASAL 9 PEKERJAAN KUSEN, PINTU, DAN JENDELA ............................................. ........................ 119
10. PASAL 10 PEKERJAAN SANITARY ............................................................................. ........................ 123
11. PASAL 11 PEKERJAAN FINISHING CAT .................................................................... ........................ 125
12. PASAL 12 PEKERJAAN FINISHING ATAP .................................................................. ........................ 131
13. PASAL 13 PEKERJAAN RAILING ................................................................................ ........................ 135
14. PASAL 14 PEKERJAAN CURTAIN WALL RANGKA MULION ALUMUNIUM ............. ........................ 139
15. PASAL 15 PEKERJAAN FASAD ACP (ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL) .............. ........................ 141
16. PASAL 16 BATA PRESS EXPOSE WARNA EXPOSE WARNA TERACOTA .............. ........................ 142
17. PASAL 17 PANEL GRC PASIR KWARSA MOTIF BATU PARAS JOGJA .................... ........................ 144
18. PASAL 18 PEKERJAAN METAL SHEET UKIRAN LASER CUTTING.......................... ........................ 145
19. PASAL 19 PEKERJAAN PASANGAN DINDING ROSTER TERACOTA ...................... ........................ 146
20. PASAL 20 PEKERJAAN SIGNAGE .............................................................................. ........................ 148
BAB 5 PEKERJAAN LANSEKAP
1. PASAL 1 PEKERJAAN NURSERY ............................................................................... …………………. 159
2. PASAL 2 PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PEKERJAAN TANAH ................................ ........................ 161
3. PASAL 3 PEKERJAAN PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN (SOFTSCAPE) ........... ........................ 162
4. PASAL 4 PEKERJAAN PERAWATAN .......................................................................... ........................ 164
BAB 6 PEKERJAAN INTERIOR
1. PASAL 1 PEKERJAAN FURNITURE ............................................................................ …………………. 185
2. PASAL 2 PEKERJAAN FIT OUT ................................................................................... ........................ 186
3. PASAL 3 PEKERJAAN SIGNAGE ................................................................................ ........................ 187
BAB 7 PEKERJAAN MEP
1. . PASAL 1 PEKERJAAN PLUMBING .............................................................................. …………………. 190
2. . PASAL 2 PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN ........................................................ ........................ 223
3. . PASAL 3 PEKERJAAN VAC ......................................................................................... ........................ 259
4. . PASAL 4 PEKERJAAN SISTEM ELEVATOR ............................................................... ........................ 295
5. . PASAL 5 PEKERJAAN ELEKTRIKAL ........................................................................... ........................ 318
6. . PASAL 6 PEKERJAAN TELEPHONE DAN DATA ........................................................ ........................ 359
7. . PASAL 7 PEKERJAAN FIRE ALARM ........................................................................... ........................ 371
8. . PASAL 8 PEKERJAAN SOUND SYSTEM .................................................................... ........................ 387
9. . PASAL 9 PEKERJAAN CCTV ....................................................................................... ........................ 398
10. PASAL 10 PEKERJAAN IPTV ....................................................................................... ........................ 397
11. PASAL 11 PEKERJAAN BAS ....................................................................................... ........................ 415
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB 1
PERSYARATAN UMUM
1. PASAL 1
PERSYARATAN UMUM
1. Lingkup
Persyaratan Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh
segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa
diterapkan.
Persyaratan Teknis ini membentuk suatu kesatuan dengan Persyaratan Teknis dan secara bersama-
sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan
dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
▪ Gambar-gambar Pelelangan/Pelaksanaan
▪ Persyaratan teknis Umum/Khusus
▪ Perincian Volume pekerjaan/Perincian Penawaran
▪ Dokumen-dokumen Pelelangan/Pelaksanaan yang lain
2. Referensi
Atas seluruh bagian pekerjaan dalam perjanjian kerja ini, kecuali secara khusus dipersyaratkan lain
dalam satu atau lebih dokumen dari dokumen pelelangan/pelaksanaan, berlaku :
▪ Undang-undang/Keputusan Presiden
▪ Peraturan/Surat Keputusan dari Departemen/Intansi yang berwenang
▪ Peraturan Daerah
▪ Standar/Norma/Pedoman
Yang berlaku di Indonesia untuk bagian pekerjaan yang bersangkutan
Dalam hal ini dimana bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam persyaratan teknis
umum/ khusus maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan dalam pasal ini, maka untuk bagian
perkerjaan tersebut pemborong harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini
guna disepakati oleh Konsultan Pengawas untuk dipakai sebagai pedoman persyaratan teknis :
▪ Standar/Norma/Kode/Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan, yang
diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Asosiasi Profesi/Asosiasi Produsen/ Lembaga pegujian ataupun
Badan-badan yang bersifat internasional ataupun nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atas hal
tersebut diperoleh kesepakatan dari Pemberi Tugas, Konsultan Perencana & Konsultan Pengawas
▪ Brosur teknis dari Produsen yang didukung oleh Sertifikat dari lembaga pengujian yang diakui secara
nasional dan Internasional.
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Bahan
3.1 Baru / Bekas
Kecuali diterapkan lain secara khusus,maka semua bahan yang dipergunakan dalam/untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas hanya bisa
diperkenankan dengan izin tertulis dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas atas
persetujuan Pemberi Tugas.
3.2 Tanda Pengenal
Dalam hal ini dimana pabrik/produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk/bahan
yang dihasilkannya, ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari
pabrik/produsen yang digunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut,
kecuali ditetapkan lain oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Bahan sejenis dengan
fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lain.
Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai dengan
referensi pada Pasal 2 Persyaratan Teknis Umum ini kalau ada diatur disana, atau dalam hal
dimana tidak/belum ada pengatur yang jelas mengenai hal itu, hal ini harus dilaksakan sesuai
dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas.
3.3 Merk dagang dan kesetaraan
Peyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/produk didalam persyaratan teknis, secara
umum harus dimengerti sebagai persyaratan kesetaraan kwalitas penampilan (performance) dari
bahan/produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata :”atau yang setara”.
Kecuali secara khusus disyaratkan lain, maka penggunaan bahan/produk lain yang dapat dibuktikan
mempunyai kwalitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang memakai merk dagang
yang disebutkan dapat diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah diperoleh persetujuan
tertulis dari Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas atas kesetaraan
tersebut.
Penggunaan bahan/produk yang disetuju sebagai “setara” tidak dianggap sebagai perubahan
pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan/produk yang disebutkan merk
dagangnya akan diabaikan.
Untuk komponen barang tertentu seperti Lift, Escalator, Genset dll harus melampirkan sertifikasi
country of origin dimana barang tersebut di buat.
3.4 Penggantian (Subtitusi)
Atas persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana, Pemborong/ Supplier bisa mengajukan
usulan untuk penggantian sesuatu bahan/produk dengan sesuatu bahan/produk lain dengan
penampilan yang berbeda dengan yang dipersyaratkan, tetapi dengan taraf yang bersamaan.
Dalam persetujuan atas sesuatu penggantian (subtitusi), perbedaan harga yang ada dengan
bahan/produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan, dengan
ketentuan sebagai berikut :
▪ Kecuali dapat dibuktikan bahwa pemborong tidak bersalah/ lalai, maka dalam hal dimana
penggantian disebabkan karena kegagalan Pemborong/ Supplier untuk mendapatkan bahan/
produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan yang bersifat kerja tambah dianggap tidak
ada.
SPESIFIKASI TEKNIS
3.5 Persetujuan Bahan
Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar sesuatu
bahan/produk akan dibeli/dipesan/diproduksi terlebih dahulu untuk diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sehinggga tidak terjadi penolakan bahan
dilapangan karena diabaikannya produk diatas, sepenuhnya merupakan tanggung jawab
Pemborong/Supplier atas mana tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
Adanya persetujuan dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas dan dengan
persyaratannya, serta merta tidak merupakan jaminan akan diterima/disetujuinya seluruh
bahan/produk tersebut dilapangan, sejauh tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh bahan/produk
tersebut adalah sesuai dengan contoh/brosur yang disetujui.
3.6 Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan/produk kepada Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas harus diserahkan contoh dari bahan/produk tersebut dengan ketentuan
sebagai berikut ;
• Jumlah contoh
Untuk bahan/produk atas mana tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian harus
diserahkan sejumlah bahan/produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar
produsen pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada badan/Lembaga penguji
yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
Untuk bahan/produk atas mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/diterima oleh Konsultan perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, harus
diserahkan 2 (dua ) buah contoh, yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat
pengujian yang bersangkutan.
• Contoh yang disetujui
Dari contoh yang diserahkan kepada Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas atas contoh yang telah memperoleh persetujuan maka harus dibuat suatu
keterangan tertulis mengenai persetujuannya, disamping itu harus dipasangkan tanda pengenal
persetujuannya pada 2 (dua ) buah contoh, yang semuanya akan dipegang oleh Konsultan
Perencana dan Pemberi Tugas.
Bila dikehendaki Pemborong/Supplier dapat memintakan sejumlah set tambahan dari contoh
berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan
dokumentasinya sendiri.
Dalam hal yang demikian, jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan
tambahan tersebut.
• Waktu Persetujuan Contoh
Adalah tanggung jawab dari Pemborong/Supplier untuk mengajukan contoh pada waktunya,
sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak akan menyebabkan
keterlambatan jadwal pengadaan bahan.
Untuk bahan/produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetaraan pada sesuatu
merek dagang tertentu, keputusan atas contoh akan diberikan oleh Konsultan Perencana dalam
waktu tidak lebih 10 (sepuluh) hari kerja.
SPESIFIKASI TEKNIS
Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan
teknis (seperti penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam
waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
Untuk bahan/produk yang bersifat pengganti (subtitusi), keputusan persetujuan akan diberikan
oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
Untuk bahan/produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain yang karena
sifat/jumlah/harga pengadaan tidak memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk
bahan/produk jadi, permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk
tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/Produsen.
- Surat-surat seperlunya dari agen/ Importir, sesuai petunjuk Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas, seperti surat Jaminan Suku Cadang dan jasa purna
penjualan (After Sales Servis) dll.
- Catalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dll.
- Sertifikat-sertifikat pengujian/penetapan kelas dll dan, dokumen-dokumen lain sesuai dengan
petunjuk Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Dalam susunan/tumpukan dan dengan pengkondisian lingkungan, dengan pengamatan, dan
dengan accesbilitas yang baik sesuai dengan ketetapan untuk masing-masing bahan/produk
dalam persyaratan ini tidak jelas, sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana dan Pemberi
Tugas.
Pemborong yang akan memakai bahan/produk bertanggung jawab bahwa selama dalam
penyimpanan, bahan/produk tersebut tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai dalam
pekerjaan, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas berhak untuk memerintahkan agar:
- Bahan /produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai atau
- Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi memungkinkan, supaya bahan/produk tersebut
segera dikeluarkan dari lapangan untuk diganti dengan memenuhi persyaratan dalam waktu
7 (tujuh) hari sudah termasuk koordinasi dengan dan persetujuan Owner.
Untuk bahan/produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, penyimpanan harus
dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut, yang mana harus dinyatakan dengan tanda
pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
- Terbuat dari kaleng atau kertas yang tidak akan rusak selama penggunaan ini
- Berukuran minimal 40 cm x 60 cm
- Huruf berukuran minimal terbaca dari jauh
4. Pelaksanaan
4.1. Rencana Pelaksanaan
Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda tangani SPK oleh kedua belah pihak, pemborong harus
menyerahkan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas. Program kerja yang terdiri dari :
- Jadwal pelaksanaan rinci (Network Planning & barchart)
- Jadwal Pengadaan bahan
SPESIFIKASI TEKNIS
- Jadwal ketenagaan
- Jadwal peralatan
- Metode pelaksanaan yang terperinci
- Tabel sub paket dan milestone (kalau ada)
- Tabel atau daftar per item
Kelengkapan administrasi lainya yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas dan
akan memeriksa rencana kerja pemborong tersebut diatas memberikan tanggapan atas dalam
waktu paling lama 2 (dua ) minggu.
Pemborong harus memasukan kembali atas rencana kerja kalau Konsultan Perencana Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas meminta diadakannya perbaikan/penyempurnannya atas rencana
kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum adanya persetujuan
dari Pemberi Tugas atas rencana kerja ini, kecuali dapat dibuktikan bahwa Pemberi Tugas telah
lalai dalam kewajiban untuk memeriksa rencana kerja pemborong tepat pada waktunya, maka
kegagalan pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana kerja
yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas sepenuhnya merupakan tanggung jawab
dari pemborong.
4.2. Gambar Kerja/Shop Drawing
Gambar kerja harus diajukan kepada Konsultan Pengawas dan selanjutnya akan didistribusikan ada
Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan dan gambar-gambar
harus diserahkan dalam rangkap 2 (dua).
4.3. Rencana Harian, Mingguan, Bulanan
Selambat-lambatnya setiap sore hari pemborong harus menyerahkan rencana kerja harian, yang
berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagaian pekerjaan yang akan dilaksanankan keesok
harinya.
Selambat-lambatnya pada setiap hari sabtu dalam masa dimana pelaksanaan berlangsung,
pemborong berkewajiban untuk menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
suatu rencana minggunan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai pekerjaan yang akan
dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan pemborong berkewajiban menyerahkan
kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas suatu rencana bulanan yang menggambarkan
dalam garis besarnya berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai pekerjaan yang direncanakan
dalam bulan berikutnya.
Kelalaian pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencana harian , mingguan, bulanan
dinilai kelalaian dalam pelaksanaan perintah Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dalam
persyaratan administrasi umum.
Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru pemborong diwajibkan untuk memberitahukan
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut paling lama 2 X 24 jam
sebelumnya dengan format izin yang ditentukan Konsultan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
4.4. Laporan Harian, Mingguan, Bulanan
Laporan Harian, Mingguan, Bulanan
Kontraktor wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan yang
memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dilapangan secara jelas. Laporan
tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) meliputi:
• Kegiatan fisik
• Catatan dan Perintah Pemberi Tugas, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas yang
disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.
• Hal-hal yang menyangkut masalah :
- Material (masuk/ditolak)
- Jumlah tenaga kerja
- Kedaan cuaca
- Pekerjaan tambah/kurang
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan, dimana laporan tersebut berisi ikhtisar dan
catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan. Laporan ini
harus ditanda tangani oleh manager Proyek dan diserahkan pada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas untuk diketahui / disetujui.
Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dalam rangkap 5
(lima) mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi
Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan)
Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi
Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pemberi Tugas, Konsultan
Perencana dan Konsultan Pengawas pekerjaan ini.
4.5. Pengujian Hasil Pekerjaan
Jika semua bahan/produk yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan dipasang, telah
memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik. Kontraktor harus melaksanakan
pengujian hasil pekerjaan secara keseluruhan dari bahan/produk yang dipasang, jika sudah ditest
ternyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh
unit lengkap dari bahan/produk dengan peralatannya dapat diserahkan kepada Pemberi Tugas,
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
4.6. Penyelesaian dan Penyerahan
- Untuk berbagai macam kunci.
- Semua kunci orisinil disertai construction key kalau ada.
- Minimal 1 set kunci duplikat.
- Dokumen-dokumen resmi (seperti surat izin pembayaran cukai, surat fiscal pajak dll).
SPESIFIKASI TEKNIS
- Segala macam surat jaminan berupa garansi sesuai dengan dipersyaratkan.
- Surat persyaratan pelunasan sesuai petunjuk Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
5. Pekerjaan Persiapan
a. Direksi Keet
Pembuatan Direksi Keet harus ditempatkan ditempat strategis sehingga mudah dalam mengawasi
pekerja bangunan. Bangunan Direksi Keet terdiri ruang kerja Pemborong
Pekerjaan/Kontraktor/sub Kontraktor, Konsultan Pengawas dan ruang rapat dengan daya tampung
20 orang. Ruang-ruang tersebut harus dilengkapi antara lain:
1. Meja rapat dan kursi
2. White board beserta alat tulis kantor
3. Meja kerja dan satu komputer untuk Konsultan Pengawas
4. Rak file dan contoh material
5. Listrik kerja
1. AC ditiap ruang
2. Toilet
3. Peralatan dan perlengkapan keamanan kerja lapangan
Konstruksi bangunan Direksi Keet terdiri dari :
Lantai : Keramik 30x30cm
Dinding : Struktur Kayu dan double Multiplex 6mm (cat luar & dalam)
Pintu : Kusen kayu & daun pintu rangka kayu lapis multiplex
Plafond : Triplex di cat
Atap : Plat metal bergelombang/ Asbes
Apabila direksikeet dibuat dua lantai maka Konsultan Pengawas berada pada lantai dua. Semua
bahan-bahan untuk direksi keet mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Gudang dan Los kerja
Pembuatan gudang dan los kerja harus tidak mengganggu kegiatan pekerjaan kontruksi dan
barang-barang yang berada didalamnya terhindar dari kerusakan akibat dari panas matahari,
hujan dan lainnya. Ukuran gudang kerja dan los kerja dapat disesuikan dengan kebutuhan dan
pemakaian. sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dengan
menggunakan bahan antara lain:
Lantai : Plester aci
Dinding : Struktur Kayu dan Multi Plex 6 mm
Pintu : Kusen kayu & daun pintu rangka kayu lapis multiplex
Plafond : Expose, Tampa Plafond
Atap : Plat metal bergelombang/ Asbes
Biaya pengadaan dan pembuataan gudang dan Los kerja menjadi tanggung jawab kontraktor dan
harus sudah diperhitungkan didalam harga yang ditawarkan.
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Papan Nama Proyek
Papan nama proyek ditempatkan pada posisi depan lahan sehingga dapat terlihat dan terbaca dari
lingkungan luar site. Bahan dan bentuk papan nama dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku
dan semua bahan dan penempatannya harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
d. Pagar proyek
Kontraktor wajib membuat pagar proyek, pagar proyek dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak
karena factor cuaca, pagar proyek dilengkapi dengan banner berupa gambar-gambar rencana
pembangunan dan judul proyek dst
e. Pengukuran dan pasang bouplank
Lokasi proyek ditentukan oleh perencana dan Konsultan Pengawas dilapangan dan selanjutnya
pemborong harus memulai pekerjaan dari garis – garis dasar dan patok – patok yang telah
disetujui Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas
pengukuran – pengukuran yang dibuatnya. Pemborong melaporkan ke Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas terhadap pengecekan pengukuran terhadap patok – patok utama.
f. Perijinan
Penyedia Jasa diminta membantu pengurusan perijinan bangunan hingga bangunan dapat
beroperasi, besarnya biaya pengurusan perijinan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
selaku penyedia jasa.
g. Pekerjaan Pembuatan Jalan Kerja Stripping
Pelaksana sebelumnya harus yakin akan kesiapan lokasi dan segala akibat yang mungkin dapat
timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembersihan. Persetujuan izin memulai pelaksanaan
Pekerjaan setelah pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas dan
Pelaksana Pekerjaan.
Pemutusan Jalur-jalur lnstalasi
- Amankan jalur-jalur instalasi air, listrik, atau instalasi lain di lapangan sebelum pekerjaan
pembersihan dimulai. Cara memutus aliran dan menutup jalur dengan izin Pemberi Tugas,
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, Penguasa setempat dan pihak-pihak lain
yang berkepentingan.
- Membuat atau mengganti instalasi listrik dan saluran air yang torpotong/terputus karena
pembersihan dengan yang baru langsung ke saluran yang ada disekitar lokasi.
Biaya pembuatan jalan kerja menjadi tanggung jawab kontraktor dan harus sudah diperhitungkan
didalam harga yang ditawarkan.
h. Air Kerja dan Listrik Kerja
Pelaksana pekerjaan atau kontraktor wajib menyediakan air kerja dan listrik kerja untuk kegiatan
pelaksanaan, untuk penyediaan listrik dengan genset maupun sumur untuk air kerja ukuran dan
besaran yang digunakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan Pelaksana wajib mengusulkan
dan pendapatkan persetujuan dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Biaya ini bersifat lumpsum, kontraktor harus sudah mempertimbangkan dalam harga yang
ditawarkan sampai pekerjaan ini selesai 100%
SPESIFIKASI TEKNIS
i. Pagar Proyek
Pagar proyek direncanakan dipasang disisi jalan mengelilingi lokasi pembangunan untuk
melindungi kegiatan kerja dilapangan dari lingkungan luar. Dengan bahan terbuat dari bidang
masif seperti papan, multiplex ataupun seng. Pondasi dan kolom cukup kuat untuk mendukung
beban diatasnya maupun dari samping, dengan ketinggian pagar proyek direncanakan 2 Meter
dari tanah atau jalan, material yang digunakan harus bersih dan dengan material yang homogen.
Biaya pengadaan dan pembuataan pagar proyek menjadi tanggung jawab kontraktor dan harus
sudah diperhitungkan didalam harga yang ditawarkan.
j. Mobilisasi dan Demobilisasi
Pelaksana pekerjaan dapat meyesuaikan kegitan Mobilitasi dan Demobilitasi sesuai dengan
prosedur dan schedule yang Pelaksana buat. Dan pelaksana wajib bertanggung jawab terhadap
kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan tersebut.
k. K3 (Rambu, Kotak P3, Perlengkapan APD)
Kontraktor wajib memasang rambu-rambu peringatan tanda bahaya pada tempat-tempat tertentu
sesuai dengan kebutuhan, isi dari rambu tersebut antara lain prosedur, aturan, pemasangan
rambu (safety sign), tanda peringatan.
Kontraktor wajib menyediakan kotak P3 berisi lengkap obat-obatan untuk pertolongan pertama
pada kecelakaan.
Alat Pelindung Diri : mengurangi risiko bahaya dengan cara menggunakan alat perlindungan diri
misalnya safety helmet, masker, sepatu safety, coverall, kacamata keselamatan, dan alat
pelindung diri lainnya yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Kontraktor wajib
menyediakan perlenkapan APD semua pekerja termasuk stafnya.
l. Dewatering
Dewatering adalah proses penurunan muka air tanah pada suatu area tertentu dengan cara
pemompaan dari sebuah sumur ataupun saluran.
Kontraktor wajib menjaga area galian tetap kering dalam proses konstruksi dan menjaga
kestabilan lereng galian dan berkewajiban menyediakan segala peralatan seperti pompa
submersible (submersible pump) dll, termasuk membuat sumur-sumur dewatering (dewatering
well atau well point) atau saluran-saluran (sump) dll
Dampak yang timbul dari pekerjaan dewatering ini harus sudah diantisipasi oleh Kontraktor dalam
mengajukan proposal penawaran termasuk biaya-biaya lainnya yang timbul sehingga pekerjaan
dewatering ini terlaksana dengan baik.
m. Sewa sheet pile baja
Pekerjaan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kelongsoran pada galian basement, biaya
sewa sheet pile baja ini terdiri dari biaya mobilisasi dan demobilisasi material, biaya pemancangan
sheet pile baja, biaya sewa sheet pile baja, biaya pencabutan sheet pile baja.
n. Tower Crane & Lift Barang
Kontraktor wajib menyediakan tower crane, mobile crane dan lift barang dengan kapasitas dan
jangkuan sesuai dengan kondisi lokasi proyek untuk tower crane dijadwalkan dari awal mulai
pelaksanaan proyek dari pekerjaan pondasi sampai selesai pekerjaan atap sedangkan lift barang
diadakan mulai pekerjaan pasangan bata sampai dengan pekerjaan finishing selesai. Pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS
ini termasuk mobilisasi peralatan, pekerjaan pondasi, erection & dismantling, biaya operator
selama masa konstruksi, termasuk asuransi dan ijin disnaker
Dalam pelaksanaan pekerjaan kontraktor wajib menyediakan tower crane dan lift barang dengan
kapasitas sesuai kebutuhan di lapangan, biaya sewa, mobilisasi dan demobilisasi serta
pemasangan tower crane dan lift barang ini harus sudah dipertimbangkan oleh kontraktor didalam
harga yang ditawarkan. Kontraktor tidak dapat claim biaya ini ketika sudah ditunjuk sebagai
pemenang lelang atau pada saat pelaksanaan pekerjaan.
BAB 2
PEKERJAAN
SITE DEVELOPMENT
PASAL 1
STRIPING/PEMBERSIHAN LAHAN
1. Lingkup
Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan penyeidaan peralataan untuk clearing, tenaga dan termasuk
pembuangan hasil clearing yang tidak digunakan ke luar lokasi proyek serta pemindahan dan
pemasangan kembali utiltas yang terkena bongkaran.
2. Pelakasanaan Pekerjaan
2.1. Padaumumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan. Penebasan/ pembabatan harus
dilaksanakan terhadap semua belukar, sampah yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan
berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan, ditimbun kemudian dibakar atau
dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh pengawas. Semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar,
rumput-rumput dan sebagainya, harus dihilangkan sampai kedalaman 0,500m di bawah tanah
dasar/permukaan.
2.2. Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun terhadap urugan yang
baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan
pelapukan dikemudian hari.
2.3. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan Kontraktor
dan harus dibuat dari kayu jenis Meranti atau setara setebal 3 cm dengan tiang dari kaso 5/7 atau
dolken berdiameter 8-10 cm dengan jarak 2 meter satu sama lain. Pemasangan harus kuat dan
permukaan atasnya rata dan sipat datar (waterpas). Segala pekerjaan pengukuran, persiapan
termasuk tanggungan Kontraktor.
2.4. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang
berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang.
2.5. Padapapan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as-as dan
atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena air/hujan.
2.6. Sebelum melaksanaan clearing kontraktor haru menginventarisasi utilitas yang ada dibawah area yang
akan diclearing
2.7. Pemindahan dan pemasangan kembali utilitas yang terkena bongkaran menjadi tanggung jawab
kontraktor dan harus sudah diperhitungkan dalam biaya clearing
Nomor Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran
Striping/pembersihan lahan M2
PASAL 2
PEKERJAAN GALIAN
1. Lingkup
1.1 Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan galian tanah untuk galian basement, galian tanah struktur DPT (
Dinding penahan tanah) dan pekerjaan struktur lainnya. Pekerjaan galian ini secara umum dapat dibagi
sebagai berikut :
a. Galian biasa untuk material timbunan. Bahan galian untuk material timbunan harus memenuhi
ketentuan sesuai dengan spesifikasi sebagai tanah timbunan.
b. Galian biasa sebagai bahan buangan. Yang termasuk bahan galian buangan adalah bahan galian
yang tidak memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan atau material galian yang tidak
diperlukan lagi dalam konstruksi. Galian untuk dibuang ke lokasi pembuangan akhir ditentukan
dengan jarak maksimun 5 kilometer yang diukur untuk pembayaran adalah volume yang diukur di
tempat galian dalam meter kubik. Kelebihan jarak per kilometer ke tempat pembuangan
sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan dibayar dengan harga satuan biaya tambahan
sesuai Nomor Mata Pembayaran.
c. Galian Batu harus mencakup galian bongkahan batu dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan
seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Direksi Pekerjaan adalah tidak praktis bila digali
tanpa menggunakan alat pemecah bertekanan udara dan peledakan.
d. Galian untuk Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut
atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Galian Struktur terbatas untuk galian lantai pondasi
jembatan, tembok penahan tanah, dan struktur pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam
Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur mencakup : penggalian dan penimbunan kembali dengan
bahan yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, pembuangan bahan galian yang tidak terpakai, semua
keperluan drainase, pemompaan, penurapan, penyokong atau cofferdam, pembuatan tempat kerja
beserta pembongkarannya.
1.2 Persyaratan
Sebagai standart rujukan dalam pelaksanaan pekerjaan galian ini adalah harus sesuai dengan
ketentuan standart sebagai berikut :
Standar Nasional Indonesia (SNI)
• SNI 1742-2008 Metode pengujian kepadatan ringan untuk tanah
• SNI 1743-2008 Metode pengujian kepadatan berat untuk tanah
• SNI 1744-2012 Metode pengujian CBR laboratorium
• SNI 1966 -2008 Metode pengujian batas plastis
• SNI 6371 - 2015 Tata cara pengklasifikasian tanah dengan cara unifikasi tanah
• SNI 03-6797-2002 Tata cara klassifikasi tanah dan campuran tanah agregat untuk konstruksi
jalan
1.3 Toleransi
Elevasi akhir tanah dasar untuk perkerasan jalan tidak boleh berbeda lebih dari 20 mm dari yang
ditentukan dalam Gambar dan toleransi kerataan < 10 mm yang diukur dengan mistyar 3 m atau yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan pada setiap titik, sedangkan untuk galian perkerasan tidak boleh
berbeda lebih dari 1 cm dari yang disyaratkan. Toleransi kelandaian galian tidak boleh bervariasi lebih
10 cm dari garis profil yang ditentukan.
2. Persyaratan Bahan
2.1 Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan lingkup proyek
harus digunakan secara efektif untuk konstruksi.
Bahan galian yang tidak memenuhi syarat sebagai bahan timbunan dan bahan galian yang memenuhi
persyaratan tetapi berlebihan tidak diperlukan dalam konstruksi harus dibuang sebagai Bahan Galian
untuk dibuang.
Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan dan memenuhi syarat sebagai bahan timbunan,
sedapat mungkin dibuang di daerah area kawasan tapak bangunan atau jalan/rumija, sedangkan bahan
galian yang tidak memenuhi syarat sebagai bahan timbunan harus dibuang area kawasan atau di
daerah Rumija bila tersedia, atau dibuang di lahan yang disediakan secara permanen oleh Penyedia
Jasa setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang diperlukan untuk
pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan,
termasuk pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam spesifikasi ini, pengangkutan hasil galian ke
tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan dalam spesifikasi ini dengan
memperoleh ijin tetap dari pemilik dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
2.2 Semua daerah galian pada area kawasan harus digali sesuai dengan gambar kerja atau shop drawing
yang diajukan oleh Penyedia Jasa dan mendapat persetujuan dari Direksi Teknik.
2.3 Pengembalian bentuk dan pembuangan pekerjaan sementara
a. Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara seperti cofferdam atau
penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur
permanen atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga
tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
b. Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Penyedia Jasa, bila
memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bahan tersebut dapat dipergunakan untuk
pekerjaan permanen.
c. Setiap bahan galian yang ditempatkan dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah
pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
d. Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Penyedia Jasa harus
ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran
drainase yang memadai.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
3.1 Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a. Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai pekerjaan,
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Teknis, gambar detil penampang melintang
yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi pembersihan dan pembongkaran, atau
penggalian paling lambat 6 hari sebelum pekerjaan dimulai.
b. Penyedia Jasa harus memasang patok-patok batas galian paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan
dimulai.
c. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Teknik metode kerja dan gambar detil seluruh
struktur baik pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara yang diusulkan atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan
dinding penahan rembesan (cut-off wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh
persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi
oleh struktur sementara yang diusulkan.
d. Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Teknis untuk setiap galian yang telah mencapai elevasi
dasar lapisan perkerasan.
e. Arsip tentang rencana peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan
lokasi serta jumlahnya, harus disampaikan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa oleh Direksi Teknis.
f. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan tertulis tentang lokasi,
kondisi dan kuantitas perkerasan jalan yang akan dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus
dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan jalan telah dikupas atau digali.
3.2 Pengamanan Pekerjaan Galian
a. Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja, yang
melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b. Selama pelaksanaan pekerjaan galian, Penyedia Jasa harus menjaga stabilitas lereng, struktur,
penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil
atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c. Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak diijinkan berada
atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian drainase, gorong- gorong pipa atau galian pondasi
untuk struktur yang terbuka.
d. Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan air di
daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin tidak terjadi
keruntuhan yang dapat membanjiri tempat kerja.
e. Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian yang
membahayakan keselamatan, maka Penyedia Jasa harus menempatkan seorang pengawas
keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang
waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus
tersedia pada tempat kerja galian.
f. Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani, dan digunakan dengan
hati-hati dan di bawah pengendalian yang ekstra ketat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-
undangan yang berlaku. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam mencegah pengeluaran
atau penggunaan yang tidak sesuai atas setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa
penanganan peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan bertanggung
jawab.
g. Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk
mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur
lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum
yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan
para pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Teknis.
3.3 Pengamanan Hasil Kerja
a. Pada setiap tahap penggalian terbuka, permukaan galian harus tetap dalam kondisi yang mulus
(sound), untuk mencegah gangguan operasi dan perendaman akibat hujan.
b. Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan harus dilakukan dengan tatacara
pelaksanaan sedemikian rupa sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c. Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi pekerjaan lainnya,
Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari
pihak yang berwenang dan juga dari Direksi Pekerjaan.
d. Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian perkerasan harus ditutup
kembali dengan bahan yang lebih baik/kuat dari aslinya pada hari yang sama sehingga dapat
dibuka untuk lalu lintas.
e. Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknis maka setiap pekerjaan beton harus ditutup kembali
dengan bahan beton pada hari yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas setelah beton
berumur 14 hari.
3.4 Kondisi Tempat Kerja
a. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua
bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan
saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut-off wall) dan
cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk
menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b. Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air atau
tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka Penyedia Jasa harus senantiasa
memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh pekerja untuk
kebutuhan mandi dan cuci, berikut dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
3.5 Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi dalam spesifikasi ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa dan harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
a. Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Teknis harus digali lebih
lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
b. Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi, Teknis atau dasar galian yang mengalami
kerusakan atau menjadi lembek, maka material yang telah rusak dibuang dan ditimbun kembali
dengan material yang lebih baik sebagaimana yang diperintahkan Direksi.Teknis, dipadatkan dan
dibentuk sesuai ketentuan dalam spesifikasi ini.
c. Lokasi galian perkerasan beraspal dengan dimensi dan kedalaman yang melebihi yang telah
ditetapkan oleh Direksi Teknis, harus diperbaiki dengan menggunakan bahan-bahan yang sesuai
dengan kondisi perkerasan lama sampai mencapai elevasi rancangan.dan persyaratan-persyaratan
yang seharusnya.
3.6 Utilitas Bawah Tanah
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan dan lokasi
utilitas bawah tanah dan membayar setiap ijin atau kewenangan lainnya yang diperlukan dalam
melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah tanah yang
masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin
dijumpai dan harus memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya
3.7 Prosedur Umum Pelakasanaan Pekerjaan
a. Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam
Gambar yang disetujui oleh Direksi Teknis dan harus mencakup pembuangan semua bahan dalam
bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu dan bahan
perkerasan lama, yang tidak digunakan untuk pekerjaan permanen
b. Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap bahan di
bawah dan di luar batas galian.
c. Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau pondasi dalam keadaan
lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Direksi Teknis tidak memenuhi syarat, maka
bahan tersebut harus seluruhnya atau sebagian dibuang dan diganti dengan bahan timbunan sesuai
persyartan tanah sebagai bahan timbunan. Bilamana bahan yang terekspos memenuhi syarat maka
perlu dilakukan penanganan sesuai dengan spesifikasi ini.
d. Bilamana pada garis formasi dijumpai batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar untuk
selokan, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau
pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam dari permukaan rencana.
Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan
semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 5 cm harus dibuang. Profil galian yang
disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang disetujui Direksi
Teknis dan dipadatkan.
e. Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut pendapat Direksi
Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis
berkuku tunggal. Direksi Pekerjaan dapat melarang peledakan dan memerintahkan untuk menggali
batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau
struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
f. Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan anyaman
pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama
penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya sebagai yang ditetapkan oleh
Direksi.Teknis.
g. Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara lainnya,
sehingga permukaan galian harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin. Batu
yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap
pekerjaan atau orang harus dibuang atau diperkuat dengan angker, baik pada pemotongan batu
yang baru maupun yang lama
3.8 Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan, Pembentukan Berm, Selokan dan Talud.
Ketentuan dalam Spesifikasi ini, Penyiapan Tanah Dasar, harus berlaku seperti juga ketentuan dalam
Seksi ini.
3.9 Galian untuk Struktur dan Pipa
a. Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk pondasi jembatan atau
struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan pemasangan bahan konstruksi
sesuai gambar rencana, sehingga pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan
di sekeliling pekerjaan.dapat dilakukan dengan cermat.
b. Cofferdam, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) atau tindakan lain untuk mengeluarkan air
harus dipasang untuk pembuatan dan pemeriksaan acuan dan untuk memungkinkan pemompaan
dari luar acuan.
c. Cofferdam atau penyokong atau pengaku yang tergeser selama pekerjaan galian harus diperbaiki,
dikembalikan posisinya dan diperkuat untuk menjamin kebebasan ruang gerak yang diperlukan
selama pelaksanaan.
d. Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk pondasi jembatan atau struktur
lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan dasar,
tebing atau bantaran sungai.
e. Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru, maka timbunan
harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak masing-masing lokasi galian parit
tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit tersebut, dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak
mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
f. Setiap pemompaan pada galian harus dilaksanakan sedemikian, sehingga dapat dihindari
kemungkinan terbawanya bagian bahan yang baru terpasang. Setiap pemompaan yang diperlukan
selama pengecoran beton, atau untuk suatu periode paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus
dilaksanakan dengan pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut.
g. Galian sampai elevasi akhir pondasi untuk telapak pondasi struktur tidak boleh dilaksanakan sampai
sesaat sebelum pondasi akan dicor
3.10 Galian pada Sumber Bahan
a. Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Daerah Milik Jalan atau di tempat lain, harus digali
sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b. Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber galian lama harus
memperoleh persetujuan secara tertulis dari Direksi Teknis sebelum setiap operasi penggalian
dimulai.
c. Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk pelebaran jalan
mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak diperkenankan.
d. Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini dapat mengganggu
drainase alam atau drainase yang dirancang.
e. Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, harus diratakan sedemikian rupa sehingga
seluruh air permukaan dapat mengalir ke gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f. Setiap aktifitas galian di area sumber bahan harus memperhatikan stabilitas lereng.
3.11 Permukaan Galian
Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air permukaan
harus cukup rata dan memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari
permukaan itu tanpa terjadi genangan.
4. Pengendalian Mutu
4.1 Mutu Bahan
a. Pengujian contoh harus dilakukan untuk setiap lapisan tanah dan batuan yang berbeda untuk
pemenuhan persyaratan bahan untuk timbunan.
b. Bahan hasil galian harus diklasifikasikan ke dalam galian biasa, galian batu, galian struktur dan
galian perkerasan jalan.
4.2 Mutu Galian
a. Harus memenuhi toleransi dimensi
b. Permukaan galian akhir harus sesuai gambar rencana
c. Pekerjaan galian struktur
• Untuk galian lantai pondasi jembatan, tembok penahan tanah dan struktur pemikul beban
lainnya, harus dilakukan pemeriksaan tingkat konsistensi dan informasi kedalaman muka air
tanah.
• Pekerjaan yang berhubungan dengan selokan yang tidak diperkeras sebaiknya dilakukan
analisis butir tanah.
• Pekerjaan yang berhubungan dengan pemompaan, harus dilakukan pemeriksaan berkaitan
dengan kemungkinan bahaya "piping", terutama data ketinggian muka air, jenis tanah tempat
pemompaan dan analisis butir.
• Pekerjaan yang memerlukan penimbunan kembali harus memperhatikan ketentuan dalam
spesifikasi ini mengenai pengendalian mutu timbunan
• Pekerjaan yang berhubungan dengan galian buangan, lokasi tempat pembuangan, harus
dilakukan perencanaan kemiringan dan tinggi timbunan untuk menjamin kestabilan lereng dan
pencegahan erosi.
4.3 Pengukuran dan Pembayaran
4.3.1 Cara Pengukuran
a. Volume galian yang harus dibayar terdiri dari kegiatan-kegiatan :
• Galian untuk pembuatan badan jalan sebagai yang ditunjukan dalam shop drawing.
• Galian batu dan galian material buangan (unsuitable material).
• Galian bertangga sebagai yang disyaratkan atau diperintahkan oleh Direksi Teknik.
• Galian material tanah penutup (top soil) yang harus diamankan dan ditumpuk.
• Galian material dari sumber material (borow) yang disetujui Direksi Pekerjaan untuk
digunakan.
• Galian Overburden dan material buangan lain pada daerah sumber material (borrow) yang
disediakan oleh Proyek.
• Galian material longsoran yang longsorannya tidak disebabkan oleh kesalahan Penyedia Jasa.
• Harga satuan hasil galian untuk dibuang ke lokasi pembuangan akhir ditentukan dengan jarak
maksimun 5 kilometer yang diukur untuk pembayaran adalah volume yang diukur di tempat
galian dalam meter kubik. Kelebihan jarak per kilometer ke tempat pembuangan sebagaimana
yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan dibayar dengan harga satuan biaya tambahan sesuai
Nomor Mata Pembayaran dalam spesifikasi ini.
b. Pekerjaan yang tidak diukur untuk pembayaran terdiri dari :
• Galian overburden dan material yang harus dibuang dari daerah sumber material (borrow)
yang disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa.
• Galian di luar rencana (over cut)
• Galian yang digunakan tidak untuk pekerjaan permanen
c. Cara pengukuran volume galian dilakukan dengan basis pengukuran akhir (final measurement
basis) sebagai berikut :
• Pengukuran awal potongan memanjang (longitudinal) dan potongan melintang (cross section)
permukaan lahan setelah pekerjaan pembersihan dan pemotongan (land clearing and
grubbing)
• Pengukur akhir potongan memanjang dan potongan melintang permukaan setelah galian
selesai dikerjakan sesuai rencana
• Jarak pembuatan potongan melintang satu dengan lainnya sebesar 25 m atau dalam keadaan
khusus dapat ditentukan lain
• Luas galian pada suat cross section adalah luas selisih butir 1 dan butir 2
• Volume pekerjaan adalah jumlah perkalian jarak potongan melintang satu dengan potongan
melintang berikutnya yang sama.
5. Dasar Pembayaran
Pembayaran dilakukan atas dasar volume galian yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan Direksi Tenik
dan harga satuan yang tecantum dalam kontrak.
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan pengukuran
dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan
yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan
dalam Seksi ini
Bilamana cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, termasuk dalam Mata
Pembayaran yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka pekerjaan ini akan dibayar menurut
Harga Penawaran dalam lump sum sesuai dengan ketentuan berikut ini; pekerjaan ini mencakup
penyediaan, pembuatan, pemeliharaan dan pembuangan setiap dan semua cofferdam, penyokong,
pengaku, sumuran, penurapan, pengendali air (water control), dan operasi-operasi lainnya yang
diperlukan untuk diterimanya penyelesaian galian yang termasuk dalam pekerjaan dari Pasal ini sampai
suatu kedalaman yang ditentukan.
Nomor Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran
Galian Meter Kubik (m3)
PASAL 3
PEKERJAAN TIMBUNAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau
bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa
atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui.
b. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi tiga jenis, yaitu
timbunan biasa, timbunan pilihan, timbunan pilihan di atas tanah rawa biasa dan gambut .
Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve subgade) untuk
meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi serupa
dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan dapat juga digunakan
untuk meningkatkan kestabilan lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng
yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya dimana
kestabilan timbunan adalah faktor yang kritis.
c. Timbunan pilihan digunakan di atas tanah rawa atau dataran yang selalu tergenang oleh air,
yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak dapat dialirkan atau dikeringkan dengan cara
yang diatur dalam Spesifikasi ini.
d. Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu timbunan bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai untuk
drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah akibat proses
penyaringan.
e. Pekerjaan ini juga mencakup timbunan batu secara manual atau secara mekanis, dikerjakan
sesuai dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2. Persyaratan
a. Standart Rujukan
Standart Nasional Indonesia (SNI) :
• SNI 1742-2008 : Metode pengujian kepadatan ringan untuk tanah
• SNI 1743-2008 : Metode pengujian kepadatan berat untuk tanah
• SNI 1966-2008 : Metode pengujian batas plastis.
• SNI 1744-2012 : Metode pengujian CBR laboratorium
• SNI 2828-2011 : Metode pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir
• SNI 6874-2012 : Metode pengujian analisis ukuran butir tanah dengan alat
hidrometer
• SNI 03-3637-1994 : Metode pengujian berat isi tanah berbutir halus dengan cetakan
benda uji.
• SNI 6371 – 2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah dengan cara unifikasi tanah
• SNI 03-6795-2002 : Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
• SNI 03-6797-2002 : Tata cara klassifikasi tanah dan campuran tanah agregat untuk
konstruksi jalan.
b. Toleransi Dimensi
• Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (subgrade), toleransi elevasi permukaan tidak
boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur dengan mistar
panjang 3 m secara memanjang dan melintang..
• Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
• Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang
ditentukan.
c. Persyaratan Bahan
• Sumber Bahan. Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai
dengan bahan material timbunan sesuai spesifikasi ini.
• Timbunan Biasa
- Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
tanah yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat
untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam dalam
Spesifikasi ini.
- Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat-
sifat :
▪ Tanah yang mengandung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS, serta tanah yang mengandung daun-daunan, rumput-rumputan, akar dan
sampah
▪ Tanah yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam
klasifikasi Van Der Merwe (terlampir) dengan ciri-ciri adanya retak memanjang
sejajar tepi perkerasan jalan
▪ Tanah yang mempunyai nilai sensitivitas > 4 (terlampir)
▪ Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak mungkin dikeringkan
untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan ( > OMC + 1%)
▪ Tanah jenis CH dalam sistem USCS dan tanah A-7-6 dalam sistem AASHTO
sama sekali tidak boleh digunakan untuk lapisan 20 cm di bawah dasar
perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan, kecuali bila diuji dengan
SNI 1744-2012 memenuhi nilai CBR > 6% setelah perendaman 4 hari dan
dipadatkan 100% kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan
oleh SNI 1742-2008
- Material dari jenis GW, GP, GM, GC, SW, SP, SM, dan SC dalam sistem USCS dapat
digunakan sebagai bahan timbunan sepanjang menurut Direksi Teknis tidak
mempunyai sifat-sifat yang khas yang menyulitkan pemadatan dan sifat-sifat lain yang
merugikan.
• Timbunan Pilihan (Selected material)
- Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai "Timbunan Pilihan" bila digunakan pada
lokasi dan untuk maksud dimana timbunan pilihan telah ditentukan atau disetujui secara
tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang
sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal
tersebut sesuai dalami Spesifikasi ini).
- Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah,
tanah berbatu atau batu berpasir yang memenuhi semua ketentuan untuk timbunan
biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari
maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744-
2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan
sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742-2008, atau 95%
kepadatan kering maksimum sesuai SNI 1743-2008. Timbunan pilihan untuk lapis 20
cm di bawah dasar perkerasan (subgrade) ukuran butir maksimum tidak boleh lebih dari
7,5 cm
- Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam keadaan
jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau kerikil atau bahan
berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6%.
- Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan pada timbunan lereng atau pekerjaan
stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat
berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran
atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Direksi
Teknik akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau
ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
• Timbunan Batu
Batu harus keras dan awet dan disediakan dalam rentang ukuran yang memenuhi ketentuan
dibawah ini
- Timbunan sebatas 60 cm di bawah dari perkerasan dapat digunakan material galian
biasa atau material galian batu dengan maksimum butiran tidak lebihdari 7,5 cm
dengan ketebalan lapis padat tidak lebih dari 20 cm
- Timbunan sebatas lebih dalam dari 60 cm di bawah dasar perkerasan dapat digunakan
material dengan butiran lebih besar dari 15 cm tidak boleh melampaui 25 % berat.
Tebal material perlapisan tidak boleh lebih dari ukuran butir maksimum dan tidak lebih
dari 60 cm, batuan harus tersebar merata dengan permukaan yang rata dimana
rongga-rongga celah permukaan harus diisidengan butir yang lebih kecil.
- Walaupun demikian batuan dengan ukuran tidak lebih dari 120 cm dapat pula
digunakan sepanjang diletakkan dan ditatasecara hati-hati dan merata dengan sela-
sela batuan diisi dengan butiran kecil hingga membentuk masa yang padat hingga
butiran- butiran tidak goyah satu dengan yang lain
- Timbunan batu tersebut di atas harus dipadatkan minimal 3 lintasan lengkap setiap
lapis dengan alat pemadat :
▪ Tamping roller dengan tekanan minimum 45 kg/cm panjang roda roller
▪ Steel Wheel roller statik dengan tekanan minimum 45 kg/cm panjang roda roller
▪ Steel Wheel roller vibratory harus mempunyai berat minimum 6 ton
Batuan besar pada setiap lapis tidak boleh menonjol keluar untuk membentuk
pemadatan yang merata
- Untuk timbunan di dalam air dapat digunakan batuan jenis pilihan sejauh alat pemadat
tidak dapat beroperasi tidak perlu dipadatkan
• Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa Biasa
- Yang dimaksud dengan Tanah Rawa biasa adalah tanah rawa yang bukan tanah
gambut atau tanah yang mengandung kadar organik sangat tinggi (> 75 %).
- Untuk penimbunan tanah rawa biasa harus menggunakan material timbunan pilihan,
baik secara langsung ataupun dengan menggunakan separator
• Timbunan Pilihan diatas Tanah Rawa Gambut
- Pada kasus gambut dangkal (ketebalan < 2 m )
- Bahan timbunan pilihan dan timbunan batu diperlakukan sama dengan ketentuan
Timbunan pilihan diatas Rawa Biasa
- Konstruksi timbunan pada kasus rawa gambut kedalaman > 2 m, ditangani dengan
perencanaan dan spesifikasi khusus.
• Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan Tanah
- Lapisan tanah yang lebih dalam dari 20 cm di bawah elevasi dasar perkerasan dan
tanah dasar timbunan harus dipadatkan dalam lapisan-lapisan timbunan dengan
ketebalan maksimum 20 cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm, sampai 95% dari
kepadatan kering maksimum sebagai ditentukan dalam SNI 1742-2008. Untuk tanah
yang mengandung lebih dari 5% bahan yang tertahan pada ayakan / inci , kepadatan
kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
(oversize) sesuai SNI 03-1976-1990.
- Untuk ganular material harus dipadatkan sampai 93% dari kepadatan kering maksimum
sebagai ditentukan dalam SNI 1743-2008.
- Lapisan tanah pada kedalaman 20 cm dari elevasi tanah dasar harus dipadatkan
sampai dengan 100% dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai dengan
SNI 1742-2008. Untuk granular material kepadatan lapisan harus minimum mencapai
95% kepadatan kering maksimum sesuai SNI 1743-2008
- Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 2828-2011 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan
kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan
sesuai dengan Butir 3.2.2.5) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai
kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Teknis, tetapi tidak boleh
berselang lebih dari 50 m untuk setiap lebar hamparan. Untuk penimbunan kembali di
sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus
dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
dikerjakan.
- Untuk setiap sumber bahan timbunan, satu rangkaian pengujian yang lengkap harus
dilakukan
• Kriteria Pemadatan Untuk Timbunan Batu
- Penghamparan batuan secara manual atau dengan crane dan pemadatan timbunan
batu pada permukaan atas batuan harus dilaksanakan dengan menggunakan pemadat
bervibrasi atau peralatan berat lainnya dengan daya pemadat yang sesuai.
- Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai
pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak
ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat.
- Seluruh rongga pada permukaan di atas air harus terisi dengan pecahan-pecahan batu.
- Lapisan 20 cm lapisan teratas timbunan dipadatkan dengan alat pemadat bervibrasi
atau tanpa vibrasi hingga mencapai kepadatan 95% kepadatan kering maksimum
sebagai ditentukan dalam SNI 1743-2008
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kesiapan Kerja
Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap timbunan awal yang akan
dilaksanakan, Penyedia Jasa harus :
• Menyerahkan gambar detil penampang melintang dasar timbunan yang menunjukkan
permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan kepada Direksi Teknis
• Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar timbunan yang membuktikan bahwa
pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan telah memenuhi persyaratan di dalam
spesifikasi ini kepada Direksi Teknis.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan paling lambat 14
hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan
timbunan.
• Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh
Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak
• Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan timbunan,
bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat
bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan
c. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan tertulis kepada Direksi Teknis segera setelah
selesainya setiap lapis hamparan pekerjaan, dan sebelum dimulainya penghamparan lapis
berikutnya berupa Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan
• Untuk lapis timbunan teratas hasil pengukuran kerataan permukaan dan data survei elevasi
yang menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini yang
harus dipenuhi.
• Sebelum mendapat persetujuan dari Direksi Teknis, tidak diperkenankan menghampar
bahan lain di atas pekerjaan timbunan.
d. Metoda Kerja
• Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 20 cm Penyedia Jasa harus
menyampaikan metoda kerja yang akan dilakukan.
• Pelaksanaan Timbunan badan jalan di atas jalan lama harus dikerjakan setengah lebar jalan
sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu lintas.
• Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap jembatan,
Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit setiap jembatan di
lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Direksi Teknis, sampai waktu yang cukup untuk
mendahulukan pelaksanaan abutment dan tembok sayap.Selanjutnya timbunan dapat
dilanjutkan untuk menyelesaikan pekerjaan timbunan setelah abutment, tembok
e. Kondisi Tempat Kerja
• Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum
dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan
harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari
setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai
drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus
dibuang ke dalam sistem drainase permanen.
• Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar
air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
f. Perbaikan Terhadap Timbunan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
• Toleransi permukaan yang disyaratkan dalam spesifikas ini harus diperbaiki dengan
menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang
diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
• Lapisan hamparan timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas- batas
kadar airnya yang disyaratkan dalam spesifikasi ini atau seperti yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan
penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor
grader" atau peralatan lain yang disetujui.
• Lapisan hamparan timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
batas-batas kadar air yang disyaratkan dalam spesifikasi ini atau seperti yang diperintahkan
Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan penggunaan
motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama
penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak
dapat dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi Pekerjaan
dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan
bahan kering yang lebih cocok.
• Timbunan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini,
menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak memerlukan
pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi
ketentuan dalam Spesifikasi ini.
• Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan dari
Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi
pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan
pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
• Penyedia Jasa harus melakukan perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau
menjadi lembek setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi
Pekerjaan.
g. Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya harus
secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan
dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
h. Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja
Timbunan tanah tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di luar
rentang yang disyaratkan dalam spesifkasi ini.
i. Penyiapan Tempat Kerja
• Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan kriteria
didalam Spesifikasi ini.
• Penyedia Jasa harus memasang patok batas dasar timbunan 3 hari sebelum pekerjaan
dimulai.
• Dasar pondasi timbunan harus dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau
pembasahan bila diperlukan) setebal 20 cm dan harus memenuhi kepadatan sebagai
disyaratkan.
• Bilamana timbunan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan di atas timbunan
lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus dipotong bertangga dengan lebar
yang cukup sehingga memungkinkan peralatan berat dapat beroperasi. Sebelum timbunan
dihampar dasar timbunan harus digaru dan dipadatkan sehingga mencapai kepadatan 95 %
kepadatan kering maksimum sesuai SNI 1743-2008.
j. Penghamparan Timbunan
• Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan
yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan dalam spesifikasi ini.
• Bilamana timbunan terakhir yang akan dihampar lebih 20 cm dan kurang dari 40 cm maka
dibagi 2 sama tebalnya.
• Tanah timbunan diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan yang telah
disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun di lokasi
timbunan untuk persediaan tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan kecuali
dengan perlindungan sehingga air hujan tidak membasahi tumpukan tanah.
• Penimbunan dalam suatu lokasi (lot) dan pada satu lapis hanya boleh digunakan bahan
tanah yang berasal dari satusumber bahan dan yang seragam.
• Timbunan di atas selimut pasir atau bahan drainase porous, harus diperhatikan agar kedua
bahan tersebut tidak tercampur
• Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan dengan
sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi,
sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 8 jam setelah
pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton, pemasangan
pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar. Sebelum penimbunan kembali di
sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar
struktur harus sudah berumur tidak kurang dari 14 hari.
• Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan
dengan membuang seluruh tumbuh-tumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan
dibuat bertangga sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian
sampai diterima oleh Direksi Teknis. Selanjutnya pelebaran timbunan harus dihampar
horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama, yang kemudian
harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi
permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas
secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
bilamana diperlukan.
k. Pemadatan Timbunan
• Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai
kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini.
• Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3% di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum. Kadar
air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang
diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 1743-2008.
• Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari
bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 7,5 cm serta
mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis
penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan sesuai persyaratan yang
disyaratkan dalam speifikasi ini.
• Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Teknis sebelum lapisan berikutnya dihampar.
• Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah elevasi
tertinggi sumbu jalan sehingga setiap titik akan menerima jumlah energi pemadatan yang
sama.
• Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase beton atau struktur,
maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa agar timbunan pada kedua sisi selalu
mempunyai elevasi yang hampir sama.
• Penimbunan pada satu sisi abutmen, tembok sayap, tembok penahan atau tembok kepala
gorong-gorong, pemadatannya tidak boleh menggunakan peralatan dengan berat yang
berlebihan karena dapat menyebabkan bergesernya struktur.
• Terkecuali disetujui oleh Direksi Teknis, timbunan pada ujung jembatan tidak boleh
ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang abutmen sampai struktur bangunan atas
telah terpasang.
• Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,
harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg atau timbris
(tamper) manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa
harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk
menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
• Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa mulai dipadatkan pada batas 20 cm di atas
permukaan air, dengan alat pemadat yang tepat yang disetujui oleh Direksi Teknis.
Kehilangan elevasi akibat penurunan harus diprediksi sejak awal yakni dengan menambah
timbunan agar elevasi rencana dapat tercapai. Kepadatan bahan diatas permukaan air diukur
sesuai dalam seksi ini.
4. Pengendalian Mutu
a. Penerimaan Bahan
• Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu bahan
akan ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus mencakup seluruh
pengujian yang disyaratkan dalam spesifikasi ini dengan saturangkaian pengujian bahan
yang lengkap untuk setiap jenis tanah dari setiap sumber bahan Setelah persetujuan
terhadap mutu bahan timbunan yang diusulkan, Direksi Teknis dapat memintakan pengujian
mutu bahan ulang untuk mencegah terjadi perubahan sifat bahan.
• Pengendalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan setiap perubahan
mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan sumber bahan paling sedikit harus
dilakukan satu pengujian untuk menentukan bahan timbunan memenuhi ketentuan, seperti
yang disyaratkan dalam spesifikasi ini. Direksi Teknik setiap saat dapat memerintahkan
dilakukannya uji ke-ekspansif-an sesuai SNI 03-6795-2002.
b. Percobaan Pemadatan di lapangan
Penyedia Jasa harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk memilih metode
dan peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana
Penyedia Jasa tidak dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut
ini harus diikuti :
- Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat
- Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat pemadat
dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima
oleh Direksi Teknis.
- Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Penyedia Jasa sebagai
bahan dalam menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis alat pemadat
dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
5. Pengukuran dan Pembayaran
a. Retribusi Bahan Galian untuk Timbunan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat,
agregat untuk campuran aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber
bahan di luar daerah milik jalan. Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan
dan membayar kepemilikan bahan konsesi kepada pemilik tanah maupun retribusi dan ijin
pengangkutan kepada pihak yang berwenang.
b. Pengukuran Timbunan
Pekerjaan timbunan tidak diukur tersendiri tetapi telah dibayar dalam pekerjaan galian Kecuali
untuk timbunan batu, timbunan diukur atasdasar selisih profil melintang permukaan tanah asli
dan profil melintang sesuai desain rencana yang dihitung atas dasar m3 padat/ terpasang.
c. Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun yang
diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah,
dimana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, termasuk
seluruh biaya lain yang diperlukan atau biaya untuk penyelesaian dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran
Timbunan Meter Kubik (m3)
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB 3
PEKERJAAN STRUKTUR
1. PASAL 1
URAIAN UMUM
a. Spesifikasi Teknis.
1. Mutu Beton Struktural
Pondasi tiang pancang Pondasi square pile 40x40 cm,
f’c = 41.5 MPa, Pijin 85 ton/titik
Pile cap, Tie Beam, Kolom, Balok, Plat Lantai, Tangga Beton Ready Mix f’c 30 MPa
2. Mutu Beton Non Struktural
Lantai Kerja Beton Ready Mix f’c 14.5 MPa
Kolom Praktis, Balok Lintel Beton Ready Mix f’c 14.5 MPa
3. Mutu Baja Tulangan
Besi tulangan ulir fy 420 Mpa, BJTS 420B kode warna merah sesuai SNI 2052-2017
4. Mutu Baja Profil
Besi profil fy = 240 Mpa
5. Mutu Las : AWS E-70xx
6. Mutu Baut Angkur : ASTM A-307
7. Mutu Sambungan Baut
• ASTM A-325 : DIA ≥ 16 mm
• ASTM A-307 : DIA < 16 mm
8. Waterprrofing intergral crystaline
SPESIFIKASI TEKNIS
2. PASAL 2
PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan galian, seperti tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini.
b. Semua galian harus dilaksanakan sesuai seperti dinyatakan dalam gambar-gambar dan syarat-syarat
yang ditentukan menurut keperluan, seperti pile cap, pit lift, dinding penahan tanah (DPT), galian
pondasi tangga, galian gutter saluran, galian pembentukan tapak, septictank, basement dan lain
sebagainya.
2.2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan galian tanah area basement dilaksanakan sebelum pelaksanaan pekerjaan preboring
dan pondasi pancang dilakukan
b. Dasar dari semua galian harus waterpass.
c. Bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar pohon, lain-lain sisa jasad atau
bagian-bagian yang gembur maka ini harus digali keluar, sedang lobang-lobang tadi diisi kembali
dengan pasir urug yang disiram dan dipadatkan, sehingga mendapatkan kembali dasar yang
waterpas.
d. Dalamnya semua galian harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan Direksi Lapangan.
Kontraktor wajib melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai kepada Direksi Lapangan
sebelum dimulainya dengan pekerjaan pondasi.
e. Penyimpangan dari ketetapan ini akan menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor.
f. Terhadap kemungkinan berkumpulnya air didalam galian-galian, baik pada waktu menggali
maupun pada waktu mengerjakan pondasi, harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang
jika diperlukan dapat bekerja terus menerus untuk menghindari terkumpulnya air tersebut.
g. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor
dengan memberi suatu dinding pengaman atau penunjang-penunjang sementara.
h. Semua tanah yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera
disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat instruksi Pemberi Tugas dan Direksi
Lapangan.
i. Bagian-bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih dari segala kotoran.
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan.
SPESIFIKASI TEKNIS
2.3. Pengukuran Pembayaran
a. Pekerjaan galian diluar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik
bahan yang dipindahkan. Faktor penyesuaian berikut ini harus digunakan untuk menghitung kauntitas
setara untuk timbunan:
Dasar perhitungan kuantitas galian ini harus berdasarkan pada gambar penampang melintang profil
tanah asli sebelum digali yang telah disetujui.
b. Pekerjaan galian yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh bidang-bidang sebagai
berikut :
- Bidang atas adalah bidang horisontal
- Bidang bawah adalah bidang dasar
- Budang Tegak adalah bidang vertikal keliling
Pengukuran volume pekerjaan tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di atas atau
sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran,
bergeser, runtuh, atau karena sebab lainnya.
2.4. Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan seperti uraian diatas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukan dalam daftar kuantitas harga untuk masing-masing mata
pembayaran yang terdaftar di bawah ini yang merupakan kompensasi penuh untuk seluruh proses
untuk penyelesaian pekerjaan galian termasuk pengadaan pekerja, peralatan, dan pengujian serta
pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari
pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pekerjaan Galian m3
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 3
PEKERJAAN TIMBUNAN TANAH
1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, penghamparan, pemadatan tanah, untuk membentuk timbunan
b. Timbunan yang dimaksud dalam pekerjaan ini adalah timbunan pilihan, dimana timbunan dengan
tanah pilihan yang didatangkan dari luar lokasi pekerjaan, timbunan disini termasuk timbunan pada
area pekerjaan pondasi, sloof bangunan.
1.2 Persyaratan Bahan
a. Tanah timbunan bukan tanah yang berplastis tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-
03-6797-2002 (AASHTO M145) atau sebagai CH menurut “Unifed atau Casagrande soil classifiaction
system
b. Tanah dengan expansive tinggi dengan nilai aktif lebih besar dari 1,25 atau derajad pengembangan
yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai “Very High atau Ekstra High”tidak boleh digunakan
sebagai bahan timbunan
c. Tanah organik yang mengandung bahan organik seperti OL, OH, dan Pt dalam system USCS atau
tanah yanng mengandung daun-daun atau rumput-rumputan.
d. Tanah timbunan pilihan yakni tanah jika dipadatkan memiliki nilai CBR paling sedikit 10% setelah 4
hari pemadatan, apaila dipadatkan 100% kepadatan kering maksimum sesuai SNI 1742-2008
1.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Dibawah pasangan Pile cap pondasi dan Sloof pondasi dan turap diurug pasir setebal 10 cm padat .
b. Sehubungan dengan pembuatan pondasi atau lain-lain bagian Sub Structure dan peil halaman, maka
untuk pekerjaan pengurugan/galian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
▪ Lapisan humus pada tanah asli (kurang lebih 30 cm) harus dibuang/disingkirkan.
▪ Bahan-bahan yang menjadi lapuk dibuang.
▪ Puing-puing disingkirkan
▪ Bahan urugan yang digunakan adalah tanah urug
▪ Urugan dilakukan secara lapis demi lapis (max.30 cm lepas) sedikit basah/dibasahi dan
padatkan dengan Vibro Stamper.
c. Dibawah plat lantai basement harus dipasang lantai kerja setebal 5cm.
d. Dibawah lantai kerja harus diurug dengan pasir 10 cm padat.
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Lapisan-lapisan pasir juga diperlukan dibawah plat lantai/rabat beton, dasar jalan dan lain
sebagainya. Semua sesuai dengan gambar-gambar dan petunjuk-petunjuk Direksi Lapangan.
1.4 Pengukuran Pembayaran
a. Timbunan diukur sebagai jumlah meter kubik bahan yang dipadatkan yang diperlukan, diselesaikan
ditempat dan diterima. Volume yang dihitung berdasarkan pada penampang profil tanah asli yang
disetujui atau profil galian sebelum timbunan ditempatkan, dan gambar dengan garis , kelandaian dan
elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima.
b. Timbunan yang ditempatkan diluar garis dan penampang melintang yang disetujui, termasuk setiap
timbunan tambahan yang diperluka sebagai akibat dari penggalian bertangga.atau akibat dari
penurunan pondasi.
c. Timbunan yang dihamparkan untuk mengganti tanah yang dibuang oleh penyedia jasa untuk dapat
memasang utilitas atau struktur, tidak diukur dalam pekerjaan ini pembayaran sudah termasuk dalam
harga penawaran bahan pada pekerjaan yang bersangkutan.
d. Timbunan yang digunakan diluar batas kontrak, timbunan ini dtidak boleh dimasukan dalam hitungan
tmbunan dalam pekerjaan ini.
1.5 Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur menurut ketentuan seperti uraian diatas, akan dibayar menurut
satuan pengukuran dengan harga yang dimasukan dalam daftar kuantitas harga untuk masing-masing
mata pembayaran yang terdaftar di bawah ini yang merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan timbunan termasuk pengadaan pekerja, peralatan, dan
pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi
ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pekerjaan Timbunan Pilihan m3
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 4
PEKERJAAN PONDASI PRE BORING
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini mencakup pekerjaan pengeboran titik pile pada area bangunan
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan setting out (penentuan titik posisi titik pancang di lapangan
sesuai dengan gambar rencana), mobilisasi dan demobilisasi alat boring
c. Pekerjaan yang berhubungan : Pekerjaan buangan lumpur keluar lokasi proyek, kontraktor
wajib menjaga kebersihan akibat dampak proses pengeboran tanah, pembuangan
tanah/lumpur baik di lingkungan proyek maupun luar proyek/lingkungan.
d. Pekerjaan yang termasuk :
Pekerjaan preboring ini harus terdiri dari hal-hal berikut :
▪ Mobilisasi dan demobilisasi alat boring
▪ Pengadaan perlengkapan termasuk tenaga kerja
▪ Pelaksanaan pengeboran dengan mesin boring
e. Jaminan Pekerja :
▪ Pekerjaan preboring ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja dan konsultan pengawas yang
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan preboring ini
▪ Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada konsultan pengawas untuk
menunjukkan bahwa pekerja yang akan terlibat dalam pekerjaan ini berpengalaman untuk
pekerjaan demikian.
f. Persyaratan lapangan
▪ Kontraktor bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan pre boring dengan ukuran dan
jumlah sesuai tiang pancang yang akan digunakan
▪ Preboring harus dilaksanakan sesuai dengan kedalaman rencana pondasi tiang pancang atau
sesuai dengan petunjuk “pengawas yang ditunjuk”.
▪ Urutan pelaksanaan pekerjaan preboring dalam satu kelompok harus sesuai dengan petunjuk
“pengawas yang ditunjuk”.
SPESIFIKASI TEKNIS
4.2. Pelaksanan Pekerjaan
a. Membuat jalan akses alat bor sehingga mesin bor dapat mencapai titik koordinat titik pancang rencana
b. Membuat lubang pondasi dengan pengeboran yang dapat dilakukan dengan dua cara yakni sistem
bor kering dan sistem bor basah tanah di bor dengan menggunakan mata bor spiral (auger) dengan
cara memutar mata bor dan diangkat setiap interval 0,5 meter. Hal ini dilakukan berulang-ulang
sampai kedalaman yang ditentukan. Sistem bor basah yakni tanah di bor dengan menggunakan mata
bor cross bit ex design sesuai kebutuhan yang memiliki kecepatan putar 375 rpm dan
tekanan +/- 200 kg. Jika tanah dalam keadaan mudah runtuh dapat diberi chasing sementara terlebih
dahulu untuk menghindari kelongsoran dinding lubang hasil pengeboran. Pengikisan tanah dibantu
dengan tembakan air lewat lubang stang bor yang dihasilkan dari pompa NS-80
c. Lubang bekas bor kemudian di bersihkan dengan alat pembersih kusus dengan ukuran yang sesuai
dengan diameter lubang yang di bor. Pembersihan lubang bor ini dilakukan untuk membersihkan
lumpur dan tanah bekas galian yang masih tersisa didalam lubang.
d. Membongkar jalan akses sementara mengembalikan seperti kondisi semula
4.3. Pengukuran Pembayaran
Pekerjaan pelaksanaan bore pile terdiri dari pekerjaan sebagai berikut :
Preboring diameter sesuai ukuran yang ada di gambar termasuk buangan lumpur jika ada, pembersihan
lubang bor yang dihitung dalam ukuran pembayaran per m’
.
4.4. Dasar pembayaran
Kuantitas pekerjaan preboring yang diukur menurut ketentuan seperti uraian diatas, akan dibayar
menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukan dalam daftar kuantitas harga untuk
masing-masing mata pembayaran yang terdaftar di bawah ini yang merupakan kompensasi penuh
untuk seluruh proses untuk penyelesaian pekerjaan preboring termasuk pengadaan pekerja,
peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pengeboran preboring dia. 50 cm M’
Buangan lumpur hasil pengeboran M3
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 5
PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG
4.5. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini mencakup pekerjaan pondasi tiang pancang pada area bangunan
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan setting out (penentuan titik posisi tiang di lapangan sesuai
dengan gambar rencana), mobilisasi dan demobilisasi alat, pengadaan dan pemancangan tiang
pancang beton bertulang termasuk percobaan pengetesan pada tiang (PDA test dan
Kalendering), penggalian setempat dan pemotongan kepala tiang. Panjang tiang yang
dicantumkan pada gambar adalah sebagai petunjuk untuk Kontraktor, tetapi Kontraktor harus
memutuskan panjang tiang yang sebenarnya yang diperlukan untuk mencapai persyaratan
pemancangan. Laporan penyelidikan tanah dan percobaan pemancangan tiang pendahuluan
akan diberikan pada Kontraktor Pekerjaan Pondasi.
c. Pekerjaan yang berhubungan : Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas - fasilitas
yang berkepentingan untuk pekerjaan ini seperti jalan - jalan di proyek, tempat
penumpukan tiang, galian pada setiap titik, perlindungan terhadap fasilitas-fasilitas
yang telah ada seperti pipa air, kabel telepon, kabel listrik, pipa gas, saluran-saluran umum
dan fasilitas- fasilitas lainnya baik yang berada di lokasi proyek maupun di lokasi yang
bersebelahan dengan proyek.
d. Pekerjaan yang termasuk :
Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang ini harus terdiri dari hal-hal berikut :
▪ Penyediaan tiang pondasi dari beton precast
▪ Pengadaan perlengkapan termasuk tenaga kerja
▪ Pemancangan tiang pondasi
▪ Percobaan test pembebanan tiang ( PDA Test)
▪ Percobaan test dengan static load test
▪ Penyerahan semua data seperti ditentukan dalam spesifikasi seperti yang diminta oleh Engineer
▪ Pemotongan kelebihan panjang dari tiang.
e. Jaminan Mutu
Semua bahan-bahan dan pengerjaan harus sesuai dengan standar-standar berikut:
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ PBI 1971 : Peraturan Beton Indonesia 1971
▪ SNI 03-2847-2002 : Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
▪ SII 0192-83 : Mutu dan Cara Uji Elektroda Las Terbungkus Baja Karbon
Rendah.
▪ ASTM A-416 : Standard Specification for Uncoated Seven Wire Stress Relieved
Steel Strand For Prestressed Concrete.
▪ ASTM A-82 : Standard Specification for Cold Drawn Steel Wire For Concrete
Reinforcement.
▪ ASTM D-1143.81 : Standard Test Method for Piles (Reapproved 1987) Under Static
Axial Compressive Load.
▪ ASTM D-3966.90 : Standard Test Method For Piles Under Lateral Loads.
▪ ASTM D-3689.90 : Standard Test Method For Individual Piles Under Static Axial
Tensile Load.
f. Jaminan Pabrik :
Produksi harus secara teratur dan terus menerus serta pengiriman bahan - bahan harus dari
jenis yang sesuai seperti disyaratkan.
g. Jaminan Pekerja :
▪ Pekerjaan pemancangan tiang ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja dan pengawas yang
berpengalaman dalam pemancangan tiang dari jenis yang diusulkan, sedemikian sehingga
mampu untuk mencapai kapasitas tiang seperti yang disyaratkan pada berbagai macam kondisi
tanah yang akan dijumpai.
▪ Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada Engineer untuk menunjukkan bahwa
pekerja yang akan terlibat dalam pekerjaan ini berpengalaman untuk pekerjaan demikian.
h. Persyaratan lapangan
▪ Kontraktor bertanggung jawab untuk memancang tiang dengan ukuran dan jumlah seperti
disyaratkan pada posisi seperti dinyatakan pada gambar denah lokasi tiang, seperti yang telah
disetujui oleh Engineer. Kontraktor harus didukung oleh team supervisi yang dapat
dipertanggungjawabkan yang dilengkapi dengan peralatan yang presisi dan sedikitnya dua orang
memeriksa kelurusan dari setiap tiang selama pemancangan.
▪ Tiang-tiang pondasi pancang harus dipancang sampai mencapai lapisan tanah keras atau
sesuai dengan petunjuk “pengawas yang ditunjuk”.
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Urutan pemancangan tiang dalam satu kelompok harus sesuai dengan petunjuk “pengawas yang
ditunjuk”.
▪ Tiang-tiang yang rusak akibat kelalaian Kontraktor atau ditolak, menjadi tanggung jawab Kontraktor
dan harus dikeluarkan dari proyek.
i. Perubahan dan Penambahan
▪ Panjang tiang yang sebenarnya boleh dimodifikasi oleh Engineer setelah pelaksanaan PDA test
pada Tiang dan bilamana kondisi lapangan mensyaratkan perubahan demikian.
▪ Setiap perintah perubahan harus mendapat persetujuan tertulis dari Engineer.
j. Penyerahan
Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus menyerahkan hal-hal
berikut kepada Engineer.
▪ Data Pabrik
▪ Data produk dari pabrik tentang tiang pancang harus diserahkan oleh Kontraktor untuk disetujui
oleh Engineer
▪ Gambar Kerja
▪ Kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar kerja metoda konstruksi, jadwal kerja, dan
daftar perlengkapan kepada Engineer untuk mendapat persetujuan.
k. Kondisi Kerja :
▪ Kontraktor harus mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah kerusakan
dari tiang pancang pada waktu pengangkutan, penyimpanan dan pemancangan.
▪ Tiang pancang harus dirawat dan disimpan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi tegangan-
tegangan yang melebihi rencana.
▪ Tiang pancang harus ditumpuk pada tumpukan yang sesuai sehingga tidak terjadi kerusakan pada
beton atau pengotoran dari permukaan. Tumpukan harus ditempatkan pada posisi sesuai
dengan petunjuk (gambar) atau telah disetujui oleh pengawas yang ditunjuk atau dalam posisi
dimana kemungkinan terjadi tekanan dan deformasi sekecil mungkin.
▪ Pemberian tanda pada tiang pancang dicantumkan dengan cat pada tiap interval/jarak 0.5m.
Panjang keseluruhan tiang harus dicantumkan dengan cat atau bahan lain yang disetujui.
Penunjuk panjang harus diberikan pada interval setiap 1.0 m.
SPESIFIKASI TEKNIS
4.6. Persyaratan Bahan
a. Tiang Pancang yang dipakai untuk pondasi adalah tiang pancang pratekan ukuran 40 cm x 40 cm
bentuk square dan mempunyai mutu beton f’c 41.5 Mpa atau lihat spesifikasi pasal 1.
b. Penulangan (syarat ketentuan lihat spesifikasi pasal 1)
c. Panjang pancang 12 m tidak ada sambungan dan ditambahkan chemical rebar sebagai tambahan
untuk stek pancang, chemical rebar harus dilakukan oleh tenaga spesialis serta harus ditest kekuatan
hasil chemical rebar
d. Penggunaan bahan-bahan khusus : Kontraktor harus menyediakan bahan khusus seperti bahan
tambahan, perlengkapan las, pencegah karat dan semua bahan lain yang tidak disyaratkan disini.
Percobaan-percobaan ataupun biaya tambah lainnya sehubungan dengan pemakaian dari bahan-
bahan tersebut diatas adalah sepenuhnya tanggung jawab Kontraktor
4.7. Pelaksanan Pekerjaan
a. Persiapan
▪ Seminggu sebelum dimulainya pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan usulan mengenai urutan
rencana pemancangan yang harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan saling
mengganggu.
▪ Metoda pemancangan, perlengkapan, jadwal dan tahapan/urutan harus mendapat persetujuan
dari Engineer. Persetujuan demikian tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya
untuk pemancangan tiang yang lancar dan bermutu tinggi. Semua kerusakan, keterlambatan dan
tambahan biaya yang disebabkan karena pemilihan metode harus ditanggung oleh Kontraktor.
▪ Pengawas yang ditunjuk dapat meminta perubahan urutan pemancangan dari waktu ke waktu
apabila dianggap perlu.
▪ Pemancangan tiang harus dilakukan dalam suatu operasi yang menerus dan tidak terganggu.
▪ Kontraktor harus memancang tiap tiang pancang tepat pada koordinat yang telah ditentukan
pada dokumen pelaksanaan, setiap koordinat tiang harus mendapat persetujuan dari
Pengawas / Direksi Pekerjaan yang ditunjuk sebelum mulai pemancangan.
▪ Kontraktor harus berusaha agar semua perlengkapan siap pakai untuk menjamin
pemancangan tiang tepat pada lokasinya selama pemancangan.
▪ Kontraktor harus mencegah pergeseran/pergerakan dari tiang yang sudah terpancang
selama tiang-tiang selanjutnya dipancang ataupun karena fasilitas-fasilitas lainnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Kontraktor tidak diijinkan mendongkrak, atau mencoba untuk memindahkan atau membentuk
tiang-tiang yang terpancang diluar posisi sebenarnya baik pada waktu maupun setelah
pemancangan.
b. Permukaan Lapangan
Pemborong supaya mempertimbangkan apapun yang diperlukan untuk meratakan tanah jalan masuk
agar dapat bekerjanya alat pondasi tiang (pilling rig). Untuk maksud lelang ini, (level pilling) dapat
diasumsikan seperti yang tertera di gambar struktural.
c. As-as kolom dan pondasi tiang (pile)
Pemborong supaya menentukan as-as kolom maupun as-as pondasi tiang (pile) dengan teliti dan
dibawah pengawasan seorang ahli ukur. Sebagai titik referensi dapat dipakai koordinat titik- titik yang
tercantum dalam gambar denah pondasi.
d. Penyelidikan lapangan
▪ Sebelum mengajukan penawaran, Pemborong dianggap telah mengunjungi dan mempelajari
keadaan lapangan sebaik-baiknya, termasuk yang tidak disebutkan secara khusus dalam gambar-
gambar struktural.
▪ Dalam persyaratan teknis (spesifikasi) ini, daya dukung berarti beban pondasi tiang yang
disebabkan oleh beban tetap ataupun beban sementara sesuai dengan yang direncanakan.
▪ Bila uji coba Pembebanan (Load Test) dilaksanakan sesuai dengan " Pengujian Tiang Pancang",
maka tiang yang diuji coba dianggap memenuhi syarat bilamana untuk tiang tunggal, ratio beban
ultimate terhadap beban perencanaan/daya dukung pondasi adalah lebih besar dari 2,0.
▪ Data-data detail tiang pancang dapat dilihat dalam gambar struktur.
e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan data lengkap peralatan yang akan
dipergunakan, jadwal pemancangan dan prosedur kerja termasuk mesin pancang dan peralatan
yang akan digunakan di lapangan
f. Pengangkatan / Pemindahan
▪ Membubuhi tanda
Tiap tiang pancang harus dibubuhi tanda, titik titik angkat yang tercantum pada gambar harus
dibubuhi tanda dengan jelas pada tiang pancang. Untuk mempermudah perekaan, maka tiang
pancang diberi tanda setiap 1 meter.
▪ Pengangkatan / Pemindahan.
SPESIFIKASI TEKNIS
Tiang pancang harus dipindahkan/diangkat dengan hati-hati sekali guna menghindari retak
maupun kerusakan lain yang tidak diingini.
g. Peralatan Pancang
▪ Pemancangan wajib memakai alat pancang yang tidak menimbulkan bunyi atau getaran yang kuat,
seperti Hammer Hydrolic kecuali bila diizinkan Konsultan MK dapat dipakai alat lain. Berat dari
bagian pemukul hammer tidak boleh kurang dari 1/3 berat tiang pancang atau sesuai dengan yang
disyaratkan secara teknis.
▪ Alat Pancang Diesel Hammer tidak diizinkan digunakan karena menggangu lingkungan
▪ Cara pemancangan yang dipakai harus tidak menyebabkan kerusakan pada tiang pancang dan
getaran di sekitar lokasi proyek. Hydraulic Hammer atau alat pancang lainnya harus dipilih yang
sesuai untuk tipe tiang dan sifat dari kekuatan tiang pancang tersebut.
▪ Kondisi lapangan harus diperiksa untuk meyakinkan apakah memungkinkan untuk penempatan
peralatan pemancangan, pelaksanaan pemancangan dan percobaan beban
h. Pemancangan Tiang
▪ Hydraulic Hammer (dongkrak hidrolis) dan Penghentian Pemancangan Tiang
o Untuk memancang tiang harus dipakai suatu alat dongkrak hidrolis yang memadai agar tidak
merusak tiang dan menimbulkan getaran yang besar. Sistem pemancangan pondasi tiang
yang pelaksanaannya ditekan masuk ke dalam tanah dengan menggunakan dongkrak
hidraulis yang diberi beban counterweight sehingga tidak menimbulkan getaran .
o Tiang-tiang harus dipancang sampai mencapai kedalaman yang ditunjukkan dalam gambar
struktur atau dengan final set yang disetujui.
o Tiang - tiang harus dipancang secara akurat, pada lokasi yang tepat, pada garis yang benar
baik secara lateral maupun longitudinal seperti ditunjukkan dalam gambar.
o Toleransi yang diijinkan tidak boleh melebihi yang dipersyaratkan dan tiang – tiang harus
diarahkan selama pemancangan dan bila perlu harus dibantu/diganjal untuk dapat menjaga
posisi yang benar. Apabila ada tiang yang berubah bentuk atau bengkok, maka tidak boleh
dipaksa untuk meluruskannya kembali kecuali dengan persetujuan tertulis dari pengawas
yang ditunjuk.
▪ Test untuk Mutu Tiang Pancang
Apabila pada waktu pemancangan suatu tiang pancang, tiang dicurigai retak atau patah, P.I.T (Pile
Integrated Test) atau test sejenis yang disetujui oleh Engineer harus dilakukan.
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Pemeriksaan naiknya kembali suatu tiang akibat pemancangan tiang didekatnya (heave check)
▪ Kontraktor diwajibkan melakukan suatu heave check pada pemancangan kelompok tiang yang
pertama, dan pada kelompok tiang yang dipilih seperti ditunjukkan pada gambar
▪ Kontraktor diwajibkan Periksa “heave” dengan mengukur panjang dan dengan mencatat elevasi
pada masing-masing tiang segera setelah pemancangan selesai.
▪ Kontraktor diwajibkan Periksa ulang elevasi-elevasi dan panjang setelah semua tiang pada suatu
kelompok selesai dipancang.
▪ Bila ujung (tip) tiang mengalami “heave” lebih dari 6 mm dari posisi asli, tiang tersebut harus
dipukul kembali.
▪ Penilaian dari kapasitas daya dukung.
Tiang-tiang harus dipancang sampai mencapai final set yang diijinkan oleh pengawas yang
ditunjuk. Pengukuran langsung dari set dan rebound harus memberikan kapasitas tiang yang
ekivalen dengan beban kerja yang disyaratkan. Set harus ditentukan di lapangan. Set haruslah
dibuktikan dengan dua percobaan. Nilai konstanta yang akan dipakai untuk memodifikasi rumus
akan ditaksir oleh Engineer setelah tiang pertama selesai dipancang dan setelah grafik rebound/set
diperoleh.
▪ Tiang-tiang yang rusak atau salah tempat
Apabila suatu tiang rusak pada waktu pemancangan, percobaan atau oleh sebab lain atau salah
letak atau gagal karena kelalaian Kontraktor. Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan
penambahan tiang pada posisi yang ditentukan oleh Engineer sedemikian sehingga akhirnya
dihasilkan daya dukung yang disyaratkan.
▪ Pendataan Pemancangan Tiang
Kontraktor harus mengambil data dari setiap tiang yang dipancang dan dilengkapi dengan
paraf pengawas yang ditunjuk pada masing-masing data, setiap hari. Pemancangan, set dan
rebound dari setiap tiang harus mengikuti persetujuan Engineer. Data pemancangan setiap tiang
harus diserahkan kepada pengawas yang ditunjuk dan tembusan (copy)-nya harus disimpan
oleh Kontraktor. Data laporan harus meliputi hal-hal berikut :
o Nama Proyek
o Nomor tiang
o Tanggal pemancangan
o Cuaca
SPESIFIKASI TEKNIS
o Set, rebound dan tinggi jatuh (ram height) pada pukulan terakhir (last ten blow), data hidrolis
hammer, dll.
o Dalamnya pemancangan dari level tanah
o Level tanah
o Panjang tiang pancang
o Jenis alat dongkrak hidrolis (Hydraulic Hammer)
o Sambungan yang dipakai, jumlah dan jenisnya ( kalau ada sambungan )
o Waktu/saat mulai dan waktu selesai pemancangan
o Jumlah pukulan dan rata-rata set tiap 0,50 meter
o Tinggi jatuh yang sebenarnya (actual ram stroke)
o Semua informasi lain seperti yang disyaratkan Engineer.
o Metoda pengukuran set dan rebound harus disetujui oleh Engineer
Record di atas harus menunjukkan satu seri pengukuran set selama seluruh proses
pemancangan. Apabila pemancangan suatu tiang dimulai, maka harus dilakukan sampai
selesai dan mencapai set yang disyaratkan (kecuali waktu penyambungan).
▪ Kepala tiang
o Selama pekerjaan pemancangan, kepala tiang harus dilindungi dengan suatu bantalan/driving
cap.
o Setelah pemancangan selesai dilaksanakan, Kontraktor wajib untuk memotong kelebihan
panjang tiang pancang sedemikian sehingga panjang stek tulangan setelah
pemotongan kepala tiang minimum 40 diameter tulangan tiang pancang terbesar, sebagai
pengikat ke poer (pile cap).
o Setelah pemancangan selesai, Kontraktor harus segera melanjutkan dengan memeriksa
level dan mencatat posisi-posisi tiang secara detail dan akurat serta membandingkannya
dengan posisi yang dicantumkan pada gambar denah tiang. Kontraktor harus
menyediakan surveyor di lapangan untuk pekerjaan tersebut.
o Stek tulangan tiang setelah permotongan kepala tiang (panjang minimum 40 diameter) harus
dalam keadaan bersih, lurus dan baik.
o Kepala tiang setelah dipotong harus dibersihkan dengan sikat kawat.
o Batas pemotongan kepala tiang harus tepat sesuai dengan petunjuk/ gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Pengikat
Selama pekerjaan pemancangan, tiang pancang harus diikat sedemikian sehingga tiang tidak
dapat bergerak pada arah horizontal.
▪ Penetrasi
Tiang pancang harus dipancang menurut penetrasi tiap pukulan seperti yang diminta oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pencatatan yang teliti dari penetrasi pada :
o Pemukulan pertama dan kedua berapa meter masuknya tiang.
o Pemukulan selanjutnya dicatat jumlah pukulan setiap 1 meter masuk dan secara
berangsur-angsur dicatat jumlah pukulan setiap 50 cm, 25 cm, 10 cm sampai kira-kira bisa
diambil kalendering.
o Pencatatan keluarnya rata-rata ring Hammer dari casingnya
o Terakhir pada saat pengambilan kalendering harus didapat data yang tidak meragukan min
10 pukulan terakhir sama dengan 10 mm atau dicoba dengan rumus-rumus DRIVING
FORMULA seperti :
− KOBE
− HILEY FORMULA
− MODIFIED ENGINEERING FORMULA
▪ Dari hasil-hasil tersebut diambil harga yang terkecil.
▪ Pemborong harus mengajukan terlebih dahulu kepada Konsultan MK untuk disetujui Perencana,
alat pancang yang akan dipakai lengkap dengan spesifikasinya untuk dapat disetujui.
▪ Type alat pancang yang akan dipakai pada pre- load test harus sama dengan yang dipakai pada
pemancangan tiang terpakai.
▪ Untuk tiap tiang yang dipancang, maka grafik kalendering harus dibuat oleh pemborong dan
disetujui Konsultan MK dan seterusnya dievaluasi daya dukungnya.
▪ Pada keadaan pemancangan dihentikan sebelum penetrasi akhir tercapai, pencatatan penetrasi
baru boleh diambil setelah mencapai paling sedikit 30 cm dari posisi tiang yang terhenti.
▪ Tiang pancang tambahan
Suatu tiang pancang yang rusak pada saat pemancangan atau pengangkatan/pengangkutan yang
mengakibatkan kebutuhan struktur tiang tidak dapat dipertanggung jawabkan, harus dicabut dan
SPESIFIKASI TEKNIS
diganti atau dipakai tiang pancang tambahan dengan persetujuan Konsultan MK tanpa tambahan
biaya.
▪ Posisi tiang
Tiang - tiang pancang tidak boleh menyimpang lebih dari 1,25 % kemiringan dan bergeser tidak
lebih dari yang dibatasi oleh daftar berikut ini :
Jumlah tiang Toleransi Toleransi satu Toleransi kelompok perkelompok
sendiri satu tiang thd tiang (titik berat) kenyataannya (cm) lainnya (cm) thd beban
(cm)
1 5 - 5
2 5 6.0 4
3 5 7.5 5
> 4 5 9.0 6
Paling lambat 5 hari setelah pemancangan selesai dengan sepengetahuan Konsultan MK,
pemborong mengirim data kemiringan dan letak akhir tiang pancang terhadap as bangunan
pada Konsultan MK.
▪ Perubahan Poer / Pile Cap
Apabila ada perubahan poer akibat penambahan tiang dan/atau toleransi jarak antar tiang yang
tidak dipenuhi, maka biaya tambahan pekerjaan poer menjadi tanggung jawab pemborong.
▪ Penyambungan
o Pemborong dapat menggunakan dolly baja, apabila kalendering yang disyaratkan tidak
tercapai pada saat seluruh panjang tiang masuk dalam tanah.
o Apabila panjang dolly telah masuk 1,5 meter ke dalam tanah, Pemborong harus mengadakan
pencatatan kalendering pada sisa panjang 30 cm berikutnya, dan apabila kalendering yang
disyaratkan masih belum tercapai, pemancangan dihentikan dan harus melaporkan pada
Konsultan MK.
o Kontraktor/ pabrik pembuat tiang pancang harus menyerahkan system sambungan tiang
untuk disetujui Engineer sebelum pemasangan di lapangan.
o Detail dari sambungan harus terdiri dari :
Sistem sambungan yang akan dipakai.
Detail pengelasan dan mutu dari bahan pengelasan
Prosedur pengelasan
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Data-data karakteristik dari alat-alat pancang yang akan dipakai berikut usul kalenderingnya harus
diberikan kepada Konsultan Perencana minimal 2 minggu sebelum dimulainya pemancangan dan
harus mendapat persetujuan Konsultan MK.
▪ Data-data pemancangan dari semua tiang pancang harus diberikan paling lambat hari berikutnya
sesudah hari pemancangan tiang yang bersangkutan, dan data-data ini harus disyahkan oleh
Konsultan MK untuk diteruskan kepada perencana.
▪ Jika tiang pancang dicabut, karena kesalahan dalam pemancangan, dan tidak dipasang kembali,
maka ruangan yang timbul harus diisi dengan batu-batu koral atau pasir tanpa biaya tambahan.
▪ Bagian atas dari semua tiang-tiang harus berada disebelah atas dari elevasi potongan (setelah
pemancangan), dimana beton akan dipotong sampai permukaan yang tepat 7 cm di atas sisi
bawah pile cap dengan besi-besi betonnya tetap diteruskan sepanjang 40 kali diameter tulangan
tiang pancang.
▪ Bila ada batu-batu atau gangguan-gangguan lainnya yang menyulitkan pemancangan, Pemborong
harus mengusahakan berbagai cara dengan persetujuan Konsultan MK untuk mengatasinya tanpa
tambahan biaya.
▪ Jika dibutuhkan tambahan dalam penyelidikan tanah untuk menambah data-data mengenai
stratifikasi lapisan-lapisan tanah, semua biayanya ditanggung oleh Pemborong.
▪ Semua tiang harus dipancang secara kontinyu tanpa berhenti sampai tiang mencapai lapisan yang
diperlukan dengan kalendering sesuai dengan daya dukung tiang yang disyaratkan.
i. Laporan dan pemeriksaan pekerjaan pondasi tiang.
Pada waktu selesainya pekerjaan pondasi tiang, sebuah laporan yang tepat harus segera dibuat dan
diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) kepada pengawas yang ditunjuk. Hal – hal berikut harus
termasuk juga di dalam laporan :
▪ Ringkasan pekerjaan (sketsa, metoda, tanggal waktu mengerjakan, dan lain-lainnya)
▪ Laporan tentang pukulan ( blows )/ kapasitas dongkrak hidrolis
▪ Laporan harian pekerjaan untuk pemancangan :
− Waktu yang disyaratkan untuk pemancangan
− Jumlah pukulan / kapasitas dongkrak hidrolis
− Kedalaman pemancangan
− Nilai pemancangan akhir
− Nilai rebound
SPESIFIKASI TEKNIS
− Daya dukung akhir yang diijinkan
▪ Laporan test Tiang Pancang (PDA Test) atau PIT (Pile Integrated Test)
▪ Denah (lay out) tiang dan toleransinya.
j. Pengujian Pondasi Tiang Pancang (PDA Test) dan Static Load test
▪ Pelaksanaan pengujian tiang pancang dilakukan setelah tiang yang dipilih telah dipancang
selama 14 hari untuk memberikan kesempatan tanah mencapai pemulihan dari kondisi
pemancangan. Pekerjaan tiang di sekitar lokasi pengujian harus dihentikan selama proses
pengujian.
▪ Kontraktor wajib menyediakan semua pekerja dan material/peralatan yang diperlukan untuk
persiapan, pelaksanaan, dan pengukuran hasil pengujian.
▪ Selama proses dan operasional pengujian pondasi tiang pancang, Kontraktor wajib menyediakan
dan menempatkan tenaga kerja yang ahli untuk mengoperasikan, mengamati dan mencatat
pengujian.
▪ Pengujian pondasi tiang pancang harus dilakukan pada tiang pancang yang dipilih oleh
Perencana/ Pengawas.
▪ Pondasi tiang yang akan diuji harus mempunyai bahan dan ukuran yang sama dengan pondasi
tiang yang digunakan sebagai pondasi tiang di proyek dan harus dipancang dengan alat
pancang,metoda dan prosedur yang sama.
▪ Beban Uji Standar Terhadap Tiang Pancang.
▪ Beban aksial tekan penuh terhadap tiang uji harus minimal 2 ( dua) kali dari beban rencana dan
sesuai dengan ASTM-D 1143-81, atau sesuai petunjuk Pengawas/Perencana.
▪ Peralatan dan Perangkat Pembebanan
▪ Pembebanan tiang dilakukan dengan menggunakan metoda PDA ( Pile Dynamic Analisys )
dengan beban jumlah beban equivalent dengan minimum 1,1 kali beban uji.
▪ Prosedur Pembebanan :
▪ Beban uji vertikal harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi pembebanan dinamik yang
dilakukan oleh Pelaksana PDA.
▪ Standar Kegagalan Uji beban Tiang Pancang :
− Kegagalan pada tiang uji dianggap terjadi bila dalam proses pengujian dihasilkan nilai-
nilai analisa dinamis tiang pancang yang mengindikasikan kemampuan daya dukung yang
tidak sesuai dengan daya dukung rencana.
− Uji beban tidak mungkin diselesaikan karena ketidakstabilan sistem pembebanan,
SPESIFIKASI TEKNIS
kerusakan pilecap, alat ukur atau kesalahan lainnya yang dilakukan oleh Kontraktor.
− Ada bagian tiang yang ditemukan retak, hancur atau berubah bentuk dari bentuk
asalnya atau arahnya, melengkung dari posisi awal atau kondisi lainnya yang
dianggap membahayakan.
▪ Hal-hal lain
− Penggunaan jack harus ditempatkan pada tempat yang terlindung dari sinar matahari, hal
ini untuk menghindari oli dari jack memuai yang dapat mengakibatkan tidak konstantanya
beban.
− Jika terjadi lendutan dari balok penahan yang cukup besar, maka pembacaan penurunan
tiang harus diadakan koreksi.
− Kalibrasi jack dan manometer yang dipakai harus baru sama sekali (sesudah dikalibrasi
tidak boleh dipakai di proyek lain).
− Segala resiko akibat yang timbul dari pemancangan tiang pondasi menjadi tanggung jawab
Pemborong.
− Pemborong supaya melaksanakan pekerjaannya begitu rupa sehingga bangunan dan
pondasi bangunan tetangga tidak terganggu atau rusak.
▪ Pembersihan
Selang beberapa waktu selama dan sesudah selesainya pekerjaan pondasi semua peralatan,
kelebihan tanah-tanah, sisa-sisa cut-off dan sebagainya perlu dibersihkan.
▪ Data-data Pondasi Tiang
Data-data lengkap dari tiap-tiap pondasi tiang meliputi instalasi tiang, set, contoh-contoh tanah dan
sebagainya diminta oleh Konsultan MK supaya dilengkapi dalam waktu 48 jam setelah instalasi
pondasi tiang yang bersangkutan.
▪ Naiknya Muka Tanah
Begitu sebuah tiang selesai diinstalasi, maka data-data untuk penurunan permukaan kepala tiang
supaya dimonitor. Bilamana seluruh tiang dari sebuah kelompok tiang selesai, maka kepala tiang
yang naik ke atas supaya diperbaiki sesuai instruksi Konsultan Mk atas biaya Pemborong.
▪ Permukaan Tanah
Sudah termasuk harga pemborongan adalah semua pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan
untuk meratakan tanah seperlunya sehingga peralatan dapat bergerak lancar selama masa
pelaksanaan pondasi tiang.
▪ Persetujuan Posisi Pondasi Tiang
Posisi pondasi tiang akan diperiksa oleh Konsultan Mk selama masa pekerjaan berlangsung dan
persetujuaan akhir akan diberikan dalam waktu 3 hari setelah data-data posisi tiang akhir diberikan
SPESIFIKASI TEKNIS
oleh Pemborong. Peralatan dan mesin-mesin tidak boleh dikeluarkan dari lapangan tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
▪ Biaya untuk load test sudah termasuk pembuatan dan pembongkaran peralatan penunjang.
▪ Waktu yang minimum yang diperlukan antara instalasi dan load test adalah 1 minggu.
▪ Selama pengetesan berlangsung, maka pembacaan pergerakan vertikal dilakukan dengan 4
extensometer dengan ketelitian 0,025 mm. Pembacaan ini dilakukan dengan referensi terhadap 2
balok yang kaku yang ujung ujungnya didukung dengan baik pada kedalaman tidak kurang dari
1000 mm di bawah permukaan tanah dan tidak lebih dekat dari 2000 mm dari pusat Test Pile.
Elevasi pendukung balok-balok ini harus sering di check terhadap sesuatu yang permanen.
Selama proses pembacaan, peralatan ini harus dilindungi terhadap hujan, sinar langsung matahari
ataupun gangguan - gangguan lainnya. Pembacaan temperatur juga supaya dilakukan bilamana
diminta oleh Konsultan MK.
▪ Sekurang-kurangnya ada pemberitahuan 3 hari dimuka sebelum dimulainya Load Test di
lapangan. Dalam pemberitahuan ini harus dilengkapi dengan proposal program Load Test secara
lengkap.
▪ Load Test ini harus diawasi secara terus menerus oleh tenaga Pemborong dan Konsultan MK
yang ahli dan dibuatkan laporannya sebanyak 4 buah.
▪ Semua fasilitas penunjang harus disediakan supaya Konsultan MK dapat mencek pembacaan
sewaktu-waktu.
▪ Metode pengetesan dan pembebanan dilakukan sesuai dengan ASTM D.1143-81 dengan beban
siklus. Beban maksimum dalam perencanaan ini adalah 200 % dari beban rencana.
▪ Berhubung tiang yang bersangkutan adalah tiang terpakai, maka selama percobaan, tiang
pancang tersebut tidak diperkenankan mengalami failure. Dengan perkataan lain, sebelum tiang
pancang tersebut longsor, maka beban yang bersangkutan harus diturunkan secara bertahap.
Apabila tiang pancang percobaan yang merupakan tiang terpakai sudah failure, maka harus diganti
dengan satu atau dua tiang pancang tambahan, tergantung kondisi kelompok tiang. Tiang pancang
tambahan menjadi resiko Pemborong.
4.8. Pengukuran Pembayaran
Pekerjaan pengadaan dan pemancangan pondasi tiang pancang diukur diukur berdasarkan jumlah meter
lari yang dihitung berdasarkan pada jumlah meter lari tiang pancang yang masuk kedalam tanah.
SPESIFIKASI TEKNIS
Sedangkan untuk pembobokan tiang pancang dihitung berdasarkan jumlah titik tiang pancang yang
terpasang.
4.9. Dasar pembayaran
Kuantitas pondasi tiang pancang yang diukur menurut ketentuan seperti uraian diatas, akan dibayar
menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukan dalam daftar kuantitas harga untuk
masing-masing mata pembayaran yang terdaftar di bawah ini yang merupakan kompensasi penuh
untuk seluruh proses untuk penyelesaian pekerjaan pondasi tiang pancang termasuk pengadaan
pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan
yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pengadaan tiang pancang square pile
M’
40x40 cm
Pemancangan tiang pancang square
M’
pile 40x40 cm
Test PDA titik
PASAL 6
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
5.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan material, tenaga dan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan
b. Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu belah/batu kali dan bagian-bagian lain yang dianggap
perlu
5.2 Persyaratan Bahan
a. Batu belah/batu kali dari jenis yang keras tidak keropos, adalah batu besar yang dibelah-belah
menjadi ukuran normal dan harus memenuhi P.U.B.I. (NI-3-1970).
b. Semen portland harus memenuhi NI - 18.
c. Pasir harus memenuhi NI - 3 pasal 14 ayat 2.
d. Air harus memenuhi PBVI - 1982 pasal 9
SPESIFIKASI TEKNIS
5.3 Pelaksanaan
a. Pondasi tersebut harus dipasang dengan campuran 1 pc : 5 pasir.
b. Pasangan batu belah tersebut harus di kerjakan dengan cara yang terbaik, batu kali harus keras
dengan permukaan kasar tanpa cacat atau retak .
c. Setelah pasangan batu belah/batu kali tersebut mencapai 24 jam baru diperbolehkan melakukan
pekerjaan lanjutan.
d. Pekerjaan pemasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk -bentuk yang di
tunjukan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga semua
hubungan batu melekat satu dengan yang lainnya dengan sempurna, semua batu harus di pasang
diatas lapisan adukan dan di cetak di tempatnya sehingga tegak.
e. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu untuk mendapatkan masa yang kuat dan
integral. kuat dan integral.
5.4 Pengukuran Pembayaran
Pembayaran pekerjaan ini per m3 pasangan batu belah terpasang di lapangan yang disetujui secara
administrasi dan teknis di lapangan oleh Konsultan Pengawas dan PPK
5.5 Dasar pembayaran
Kuantitas pondasi batu belah yang diukur menurut ketentuan seperti uraian diatas, akan dibayar
menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukan dalam daftar kuantitas harga untuk
masing-masing mata pembayaran yang terdaftar di bawah ini yang merupakan kompensasi penuh
untuk seluruh proses untuk penyelesaian pekerjaan pondasi batu belah termasuk pengadaan pekerja,
peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pemasangan 1 m3 pondasi batu belah
M3
campuran 1SP : 5PP
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 7
PEKERJAAN BETON BETULANG
6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan material, tenaga dan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan
b. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-
gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran
yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar- gambar struktur konstruksi
beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran
yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau "pengawas yang
ditunjuk" guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana
c. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung- selubung dan
sebagainya yang tertanam di dalam beton.
d. Syarat-syarat dan ketentuan ketentuan didalam standart peraturan beton Indonesia baik PBI 1971 dan
SNI 2847-2019.mengenai bahan-bahan untuk beton bertulang, cara-cara pelaksanaan konstruksi
beton betulang dan pemeriksaan (test), mengenai hal-hal itu harus mendapatkan perhatian yang
seksama dari Kontraktor dan menjadi dasar dari seluruh pelaksanaan.
e. Kontraktor diharus kan mentaati petunjuk-petunjuk dari pengawas ahli sesuai dengan ketentuan dan
syarat-syarat yang tercantum didalam PBI 1971 dan SNI 2847-2019.
f. Tidak diperkenankan kepada Kontraktor untuk melaksanakan pengecoran beton, tanpa ijin terlebih
dahulu kepada Manajemen Konstruksi Ahli untuk diadakan pengamatan/pemeriksaan Kontruksi dan
selanjutnya dinyatakan persetujuan pengecoran secara tertulis.
g. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung dicor di
tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel ditanamkan di dalam beton
seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk "pengawas yang ditunjuk" dan,
bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding blok beton
h. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain campuran
beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci
untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk
semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh "pengawas yang
ditunjuk". Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
SPESIFIKASI TEKNIS
i. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
▪ semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
▪ pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
▪ mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
▪ koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
▪ landasan beton untuk peralatan M/E
▪ penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan
kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti yang
ditunjukkan oleh "pengawas yang ditunjuk".
j. Referensi dan standart-standart :
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci,
harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
▪ PBI 1971 : Peraturan Beton Indonesia 1971
▪ SNI 2847-2019 : Persyaratan Beton Struktur Untuk Bangunan Gedung
▪ SNI 1726-2019 : Tata cara perancangan ketahanan gempa untuk struktur bangunan
gedung dan non gedung
▪ SNI 1727-2020 : Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan gedung
dan struktur lain.
▪ SNI 1729-2015 : Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktur
▪ SNI 7860 -2020 : Ketentuan seismik untuk bangunan gedung baja struktural
▪ SNI 8460-2017 : Persyaratan perancangan geoteknik
▪ Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
k. Penyerahan –penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada "pengawas yang
ditunjuk" sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera sehingga
tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan kontraktor lain
▪ Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
"pengawas yang ditunjuk" untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
▪ Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman; Kontraktor
harus sudah menyerahkan kepada "pengawas yang ditunjuk" sedikitnya 5 hari kerja sebelum
SPESIFIKASI TEKNIS
pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil
percobaan campuran yang diperuntukan proyek ini
▪ Percobaan Bahan dan Campuran Beton
a. Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test
berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk
menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan
b. Semen : berat jenis semen
c. Agregat : Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan,
kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus
dari agregat halus.
d. Adukan/campuran beton
- Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan design mix masing-masing untuk
umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian
atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh "pengawas
yang ditunjuk".
- Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3
minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai
dengan mutu standard PBI 1971 dan SNI 2847-2019.. Pekerjaan tidak boleh dimulai
sebelum diperiksa "pengawas yang ditunjuk" tentang kekuatan/kebersihannya.
- Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya
adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix
harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan,
merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
- Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".
- Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari
berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor
air-semen yang berbeda-beda.
- Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton
diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971 dan SNI 2847-2019.
- Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada 7
hari, 14 hari, 21 hari, 28 hari dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume
rata-rata tidak lebih dari 5 m3.
- Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21
dan 28 hari.
- Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh "pengawas yang ditunjuk". Apabila digunakan
metoda pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka
pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari
SPESIFIKASI TEKNIS
hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan
dilaksanakan.
- Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".
- Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek
bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
e. Pengujian Slump
- Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump harus
dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971, kecuali ditentukan lain oleh
"pengawas yang ditunjuk".
- Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan
mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang
bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak
adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan
pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas slump.
- Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan
pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 100 mm sampai 150 mm.
- Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi
normal :
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak 12.50 10.00
bertulang.
Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan 9.00 7.50
konstruksi di bawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50
Pembetonan massal. 7.50 7.50
Fondasi tiang bor
15.00 13,00
- Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai
maksimum 1,5 cm.
SPESIFIKASI TEKNIS
f. Percobaan tambahan
- Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan
percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan
membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila
beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
- Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut,
harus diserahkan kepada "pengawas yang ditunjuk" dalam jangka waktu tidak lebih
dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.
6.2 Bahan-bahan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan pada pekerjaan pembuatan beton bertulang harus memenuhi
ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam pasal 26.4.1 Material Beton SNI 2847: 2019
b. Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan berlaku juga
untuk Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan Material Semen, Aggregat, air ataupun
Admixture, Testing Beton, Slump dan sebagainya.
c. Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton Ready Mix yang
sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas penyediaannya dan mempunyai/
mengambil material-material dari tempat tertentu yang tetap dan bermutu baik.
d. Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas pengadaan agar tidak
terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
e. Konsultan Pengawas akan menolak setiap Beton Ready Mix yang sudah mengeras dan
menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha- usaha yang menghaluskan/
menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah mengeras atau menggumpal sama sekali tidak
diperbolehkan.
f. Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix yang sudah berbentuk adukan
sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak komposisi yang ada dan bisa
menurunkan mutu beton yang direncanakan.
g. Untuk mencegah terjadi pengerasan/ penggumpalan beton sebelum dicorkan, maka Kontraktor
harus merencanakan secermat mungkin mengenai kapan Beton Ready Mix harus tiba di
Lapangan dan berapa jumlah volume yang dibutuhkan, termasuk didalamnya dengan
memperhitungkan kemungkinan macetnya transportasi dari/ ke Lapangan.
h. Kontraktor harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton Ready Mix jaminan tentang
mutu beton, stabilitas mutu dan kontinuitas pengadaan dan jumlah/ volume beton yang
digunakan.
i. Walaupun demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik Kontraktor maupun
Supplier Beton Ready Mix masing-masing harus membuat silinder beton percobaan untuk di
Test di Laboratorium yang ditunjuk/ disetujui secara tertulis oleh Manajemen Konstruksi dan
jumlah silinder beton dibuat sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia.
SPESIFIKASI TEKNIS
j. Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang disyaratkan, walaupun disupply oleh
Perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Kontraktor.
k. Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak dituangkannya air
kecampuran beton kedalam truk ready mix di plant/ pabrik sampai selesainya beton ready mix
tersebut dituangkan dicor, tidak dapat digunakan atau dengan perkataan lain akan ditolak.
Segala akibat biaya yang ditimbulkannya menjadi beban dan resiko Kontraktor.
6.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
▪ Adukan beton adalah campuran dari cement portland, pasir beton, batu pecah/kerikil dan air,
semuanya diaduk dalam perbandingan tertentu sehingga didapat kekentalan yang baik dengan
kekuatan yang diinginkan.
▪ Kecuali disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk", semua beton haruslah beton ready- mixed yang
didapatkan dari sumber yang disetujui "pengawas yang ditunjuk", dengan takaran, adukan serta
cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan standart peraturan yang
berlaku
▪ Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan yang
telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor
dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah
berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium
▪ Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium oleh kontraktor
dan harus diperiksa teratur oleh kedua pihak, kontraktor dan pemasok beton ready-mix.
Kekuatan tercantum adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari hasil test oleh
percobaan laboratorium adalah dasar dari yang diijinkan
▪ Bagi "pengawas yang ditunjuk" diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran
contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk
pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh "pengawas yang ditunjuk"
sebelum pengadukan beton
▪ Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38 derajad
celcius.
▪ Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai dengan
petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan additive maka
pelaksanaannya harus dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai
dengan standart peraturan yang berlaku.
▪ Dalam selang waktu yang diijinkan untuk penambahan air di dalam adukan, harus dilaksanakan
dibawah pengawasan, baik selama tempat pembuatan beton ready-mix maupun lokasi proyek.
Penambahan air untuk meningkatkan slump beton atas persetujuan dan di bawah
pengawasan "pengawas yang ditunjuk".
▪ Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air yang
tepat.
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen dan
agregat dituangkan dalam alat pengaduk
▪ Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di kendaraan
pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam atau sebelum alat pengaduk
mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut di atas harus diperpendek
sesuai petunjuk "pengawas yang ditunjuk". Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4
jam bila dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".
▪ Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton maka
Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan "pengawas yang ditunjuk" dalam
menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan.
Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
▪ Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan standart peraturan
yang berlaku
b. Pengecoran dan Pemadatan Beton
▪ Persiapan
o Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada "pengawas
yang ditunjuk" untuk disetujui sebelum memulai kegiatan pembetonan
o Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air dan
kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan benda- benda
yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh "pengawas yang
ditunjuk". Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada "pengawas yang
ditunjuk" setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton,
puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam
cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.
o Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling struktur
dapat efektif dan menerus dicor. Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan
dan genangan air sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala
perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan bagi
maksud penyempurnaan. Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun,
kecuali bila galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
o Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang ditanam
harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain ataupun lapisan
yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton yang beroda tidak boleh
dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi dimana beton
baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat lubang pada beton lama, masukkan
pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.
o Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan bahan-
bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton
o Bekisting harus bersih sebelum memulai proses pengecoran, terutama dari butiran kayu,
paku, sisa pecahan, pasir, dan material lainnya
SPESIFIKASI TEKNIS
o Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan standart
peraturan yang berlaku
o Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor
o Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi
atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan
atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata
▪ Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan standart peraturan yang berlaku :
o Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan kehilangan
bahan-bahan.
o Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu
pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan
perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh "Pengawas
yang ditunjuk". Dalam hal ini, "Pengawas yang ditunjuk" mempertimbangkan persetujuan
penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari usul dari pelaksana mengenai
konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu.
o Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah pengadukan
dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila diperlukan waktu
pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam,
apabila adukan beton digerakkan kontinue secara mekanis.
o Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan- bahan
penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang ditentukan dalam PBI 1971
dan SNI 2847;2019
▪ Pengecoran
o Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971 dan SNI 2847:2019
o Proses pengecoran beton harus dilakukan secara menerus sampai terbentuknya panel atau
penampang
o Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir dalam posisi
lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
o Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 2 m bila tidak disebutkan lain atau
disetujui "pengawas yang ditunjuk".
o Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,5 m.
Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun benda-
benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran beton efektif
pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari corong haruslah
sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan bahan-bahan.
SPESIFIKASI TEKNIS
o Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing tidak boleh
dituang ke dalam struktur.
o Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap mendatar,
sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi lain dan tuangkan
secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
o Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
ketentuan yang tercantum di dalam PBI'71 dan SNI 2847-2019 termasuk pekerjaan
yang tertunda ataupun penyambungan pengecoran, maka "Kontraktor" harus membuat
usulan termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari "pengawas yang
ditunjuk" paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
▪ Pemadatan beton
o Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator, untuk
mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.
o Beton harus dipadatkan dengan metode yang cocok ketika proses pengecoran, dan
memenuhi ruang di sekitar tulangan, dan penanaman tulangan, dan ujung bekisting sesuai
SNI 2847-2019
o Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion",
beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180 mm dan
6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan amlpitudo yang
cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
o Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan darurat di
lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat pelaksanaan
yang masih memungkinkan.
o Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira
o
vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45 C.
Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal karena hal ini
akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai
mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari cetakan
atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak
terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari betonnya dan getaran-getaran
tidak merambat ke bagian-bagian lain dimana betonnya sudah mengeras.
Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka
pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi
lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak mengkilap
sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang pada umumnya
tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi dengan
adukan.
SPESIFIKASI TEKNIS
Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-daerah
pengaruhnya saling menutupi.
▪ Perawatan Beton
o Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 dan SNI 2847-2019
o Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya
dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan
suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta
pengerasan beton
o Masa Perawatan dan Cara Perawatan
Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain.
Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 35 – 38 oC.
Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan
beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan
menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh
"pengawas yang ditunjuk".
Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan
atau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai tetapi
harus disetujui terlebih dahulu oleh "pengawas yang ditunjuk".
o Bahan Campuran Perawatan
Harus sesuai dengan SNI 2847;2019
o Perlindungan Terhadap Mekanik dan Kerusakan pada Masa Pelaksanaan (protection from
Mechanical and Construction Injury). Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi
dari kerusakan akibat mekanik, tegangan-tegangan akibat beban utama, kejutan besar
(heavy shock) dan getaran yang berlebihan
o Perlindungan dari Kerusakan Akibat Cuaca (Weather Injury)
Selama pengadukan
Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai es sampai
air dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan yang disyaratkan.
Tidak diijinkan pemakaian air hujan untuk menambah campuran air.
Selama pengecoran dan pemeliharaan.
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton untuk
melindungi beton terhadap hujan dan terik matahar
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi permukaan
dari warna terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan beton untuk melindungi
beton dari kerugian/kehilangan bahan terhadap panas, matahari atau angin yang
berlebihan
SPESIFIKASI TEKNIS
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam di dalam
beton, tidak lebih dari 3 oC dalam setiap jamnya
Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di lapangan
dan siap untuk digunakan.
c. Penyambungan Beton
− Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara
bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
− Sesegera mungkin sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah
dibersihkan, harus dilapisi dengan campuran air dan semen murni dalam perbandingan 1:1
(dalam volume) yang disikatkan pada beton lama.
− Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan bahan
perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent) seperti disetujui oleh
"pengawas yang ditunjuk".
− Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan bahan
perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete bonding
agent) seperti disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".
− Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau
bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering
d. Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)
▪ Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar sesuai
dengan kemiringan untuk pengaliran.
▪ Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek lain, harus
bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya lekatan
pada penyelesaian.
▪ Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai pengerjaan
− Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)
o Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana
permukaan agregat dikehendaki.
o Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan yang tepat
yang dapat dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power floating yang dilakukan
secara merata. Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan
menghilang dan beton telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan
harus ditrowel dengan besi untuk mencapai permukaan yang halus.
o Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua kalinya
untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat, bebas dari segala
tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
e. Siar-siar kontruksi dan pembongkaran bekisting
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak banyak
mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian
sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya
▪ Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar-gambar rencana, maka
tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk". Penyimpangan
tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang ditunjukkan dalam gambar rencana, harus
disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk"
▪ Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada waktu antara
yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk mengeras. Balok,
pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian dari
sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu
▪ Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-tengah
bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang. Apabila pada balok
ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok lain, maka siar
pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.
▪ Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan serpihan
beton yang rapuh
▪ .Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup lembab
dan air yang menggenang harus disingkirkan.
f. Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain
dalam gambar, harus mengikuti PASAL 5,8 dan 6.5 dari code PBI 1971. Siar-siar tersebut harus
dibasahi lebih dahulu dengan air cement tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar
tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan
g. Penghentian Pekerjaan
▪ Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana telah diijinkan oleh "pengawas yang
ditunjuk".
▪ Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila
pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
h. Pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan
▪ Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan percobaan pendahuluan atas minimum 20 benda uji
untuk memastikan dapat dicapainya kekuatan karakteristik pada klas dan mutu beton seperti
yang telah ditetapkan. Pemeriksaan benda uji dapat dilaksanakan pada umur beton 3 hari, 7
hari, 14 hari, 21 hari dan 28.
▪ Selama masa pelaksanaan pemborong diwajibkan secara tetap menyelenggarakan
pemeriksaan benda-benda uji (silinder) beton menurut ketentuan-ketentuan dalam PBI 1971.
▪ Untuk masing-masing mutu beton harus dibuat 1 (satu) benda uji setiap 5 m3 beton atau 1 truck
mixer. Ukuran benda silender beton dan pembuatan serta pemeriksaannya harus disesuaikan
SPESIFIKASI TEKNIS
dengan ketentuan pada Standart Nasional Indonesia (SNI) atau peraturan beton lainya yang
berlaku.
▪ Pada tiap-tiap kali mengaduk beton pemborong diwajibkan menyelenggarakan pengujian slump
seperti yang ditentukan didalam PBI 1971.
i. Kualitas Beton
▪ Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah f’c 30 Mpa untuk Kolom,
Balok, Plat, tie beam, Pile Cap
▪ Pelaksana harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kwalitas beton ini dengan
memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan trial-mixes.
▪ Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan yang disebut
dalam PBI 1971.
▪ Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1 1/2 m3
beton hingga dengan cepat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Pengambilan benda-benda uji
harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
▪ Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kwalitas beton yang dibuat dengan
disyahkannya oleh Direksi Lapangan, laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga
karakteristiknya.
▪ Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut :
− Contoh : Beton diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting), cetakan
slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat beton.
− Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3 nya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali
dengan besi 16 mm panjang 30 cm dengan ujungnya yang bulat (seperti peluru).
− Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapis
ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang di bawahnya.
Setelah diratakan, segera cetakan di angkat perlahan lahan; dan diukur penurunannya
(slump-nya).
▪ Pengujian silinder percobaan harus dilakukan dilaboratorium yang disetujui oleh Direksi
Lapangan.
▪ Perawatan silinder percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak genang air selama 7
hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
▪ Jika perlu maka digunakan juga pembuatan silinder percobaan untuk umur 7 hari dengan
ketentuan hasilnya tidak boleh kurang 65% kekuatan yang diminta pada 28 hari.
▪ Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka
harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara seperti ditetapkan dalam PBI 1971
dengan tidak menambah beban biaya bagi Pemberi Tugas seluruh biaya ditanggung oleh
Kontraktor
▪ Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh
komponen adukan kedalam mixer.
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara
yang tidak mengakibatkan terjadinya segrasi komponen-komponen beton. Harus digunakan
virbator untuk pemadatan beton.
▪ Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-
bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan
bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan
yang diijinkan oleh "pengawas yang ditunjuk". Kontraktor berkewajiban mengadakan dan
membiayai Test Laboratorium.
▪ Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor kepada"
pengawas yang ditunjuk" untuk mendapat persetujuan ijin.
▪ Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
▪ Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman; Kontraktor
harus sudah menyerahkan kepada "pengawas yang ditunjuk" sedikitnya 5 hari kerja sebelum
pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil
percobaan campuran yang diperuntukan proyek ini
▪ Cacat pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, "pengawas yang ditunjuk"
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sepeti berikut.
− Konstruksi beton yang keropos
− Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
sesuai dengan gambar
− Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan. d. Konstruksi
beton yang berisikan kayu atau benda lain.
− Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam
dokumen kontrak .
− Atau yang menurut pendapat "pengawas yang ditunjuk" pada suatu pekerjaan akhir, atau
dapat mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan,
tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
− Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti
dengan yang baru, kecuali "pengawas yang ditunjuk" atau konsultan menyetujui untuk
diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor
harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan
disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
− Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam
pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari "pengawas yang ditunjuk".
− Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan
memuaskan.
SPESIFIKASI TEKNIS
− Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua
biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai
pengeluaran Kontraktor.
− Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi "pengawas yang
ditunjuk".
− Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan
sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, "pengawas yang
ditunjuk" harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali
diperintahkan oleh "pengawas yang ditunjuk". Pengisian/injeksi dengan air semen harus
diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok
j. Uji Kuat Beton
▪ Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh "kontraktor" untuk
menyimpan benda-benda uji silinder beton, selama pemeliharaan. Gudang harus mempunyai
ruang yang cukup untuk menampung semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda uji silinder
yang dimaksudkan. Kontraktor harus menyerahkan detail dari gudang kepada "pengawas yang
ditunjuk" untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi dengan pintu yang kuat dan kunci yang
bermutu baik. "Pengawas yang ditunjuk" berhak untuk langsung meninjau ruang/gudang
penyimpanan contoh benda uji silinder tersebut.
▪ Percobaan Laboratorium
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71 dan SNI 2847-2019.
▪ Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah Apabila mutu benda uji
berdasarkan hasiil percobaan kekuatan silinder ternyata lebih rendah dari yang disyaratkan,
maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan tahapan sebagai berikut :
− Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-77. Apabila hasil dari percobaan drilled
core ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap
berikut di bawah ini dengan jumlah sample dan cara pengambilan sample serta analisis
mengacu pada SNI 2847-2019.
− Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71, ACI-318-89 dan SNI
2847-2019. Apabila hasil dari percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak layak dipakai/gagal, maka bagian pekerjaan
tersebut harus harus dibongkar dan dibangun baru sesuai petunjuk konsultan pengawas.
− Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor
k. Penyimpangan Maksimum dari Pekerjaan Struktur yang Diijinkan
SPESIFIKASI TEKNIS
Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301 (Specification for Structural
Concrete for Building). Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat dipakai bersamaan, maka
harus diambil/dipakai adalah yang terhebat/terkeras.
l.
m. Pembesian
▪ Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
− Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
keterangan percobaan dari pabrik.
− Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal
− 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk
setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan
ditentukan oleh "pengawas yang ditunjuk".
− Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
laboratorium independent yang direkomendasi oleh "pengawas yang ditunjuk" dan minimal
sesuai dengan SNI salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua
biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor
− Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap
kekuatan rekatan harus dibersihkan.
− Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari
baja lunak.
− Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
− Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian,
termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran
dari penulangan baja oleh "pengawas yang ditunjuk".
− Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat
pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium.
Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
▪ Bahan
− Tulangan
Besi tulangan ulir fy 420 Mpa, BJTS 420B kode warna merah sesuai SNI 2052-2017
− Penunjang/dudukan tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang
ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
− Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
SPESIFIKASI TEKNIS
o Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain
pada gambar.
o Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi
o Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal runners
dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau
pakai lantai kerja yang rata
o Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hat-dip-galvanized atau penunjang
yang dilindungi plastik
− Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
− Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh "pengawas yang
telah ditunjuk".
− Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua
tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari
semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
▪ Penggantian Besi
− Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang
tertera pada gambar.
− Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan
syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal ini "pengawas yang ditunjuk"
harus segera diberitahukan untuk persetujuannya
− Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka :
o Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada Konsultan Pengawas
Konstruksi dan Konsultan Perencana sekedar informasi.
o Jika hal tersebut pada (i) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagian kerja lebih, maka
penambahan tersebut dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi
Tugas.
o Jika disusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut dapat
dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana.
− Jika pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter
yang terdekat dengan catatan :
o Harus ada persetujuan dari Konsultan Perencana /Tenaga Ahli.
o Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
dari tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas).
SPESIFIKASI TEKNIS
o Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di tempat
tersebut atau didaerah overlaping yang dapat menyulitkan pembetonan atau
penyampaian penggetar.
o Harus menyampaikan perhitungan Struktur (analisa) ke Konsultan Perencana.
▪ Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi Variasi
(atau jarak antara dalam Toleransi
dua permukaan yang berat yang di diameter
berlawanan) perbolehkan
Dibawah 10 mm ± 7 % ± 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm
(tidak termasuk 16 mm) ± 6 % ± 0,4 mm
16 mm sampai 28 mm ± 5 % ± 0,5 mm
29 mm sampai 32 mm ± 4 % ± 0,6 mm
▪ Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan
− Pembengkokkan dan pembentukan.
o Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun
tempat selama pengecoran berlangsung.
o Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971.
o Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI
1971 atau A.C.I. 315
− Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
o Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label
yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal
o Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas
tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur,
kotoran, karat dsb.
− Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan dan Pemotongan
o Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta
bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada
tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya
o Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan
o Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian
lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari
keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) /
bukaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
o Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum
dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya
Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh
lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang
dan penunjang lain yang diperlukan.
Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti
pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan
tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton
dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-
penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus
dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja.
Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang
pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung
pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian
khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat
yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
− Toleransi pada Pemasangan Tulangan
Toleransi untuk lokasi tulangan dengan pertimbangan toleransi di titik d dan
selimut beton tertentu harus sesuai dengan Tabel 26.2.1.(a) SNI 2847: 2019
Toleransi untuk bengkokan tulangan longitudinal pada ujung dan bengkokan tulangan harus
sesuai dengan Tabel 6.6.2.1(b). Toleransi yang tercantum pada pada Tabel 26.6.2.1(a) juga
berlaku untuk ujung komponen tidak menerus
− Pembengkokan Tulangan.
o Tulangan harus dibengkokkan langsung sebelum dipasang, kecuali ada ketentuan lain
yang diperbolehkan oleh perencana ahli bersertifikat
o Melakukan pembengkokkan tulangan di lapangan yang sebagian tertanam di beton
tidak boleh dilakukan, kecuali ditunjukkan dalam dokumen konstruksi atau diizinkan oleh
perencana ahli bersertifikat
o Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
merusak tulangan itu.
o Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh
dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
o Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana
atau disetujui oleh perencana.
SPESIFIKASI TEKNIS
o Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan
dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
o Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan)
dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu
lebih dari 850 derajad celcius.
o Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 derajad celcius yang bukan
pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus
diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
o Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
perencana.
o Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan
jalan disiram dengan air.
o Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali
diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan
− Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
o Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh
perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan
pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-
ayat berikut.
o Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap
panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar
± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan lain dalam ketentuan ini. Terhadap panjang
total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50
mm dan - 25 mm.
o Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6
mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
o Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm.
− Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran
o Baja tulangan mutu fy 420 Mpa
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
o Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar
Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah
bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana
memungkinkan
SPESIFIKASI TEKNIS
o Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan gambar rencana atau SNI
2847:2019.
▪ Pemasangan Wire Mesh
o Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan dilakukan.
o Jangan melakukan penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok
atau tepat diatas balok dari struktur menerus.
o Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang berdampingan untuk
mencegah lewatan yan menerus. Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar
selama pengecoran
n. Bekisting
▪ Umum
− Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah
untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI 301,
ACI 318, SNI 2847:2019.
− Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rancangan cetakan dan
perancah untuk mendapatkan persetujuan "pengawas yang ditunjuk" sebelum pekerjaan
tersebut dilaksanakan.
− Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi bekisting, sambungan-
sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta
perlengkapan untuk struktur yang aman.
▪ Referensi pekerjaan bekisting
− PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
− SNI 2847-2019. Persyaratan Beton Struktur Untuk Bangunan Gedung
− ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
− ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
− ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
▪ Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang
telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam
pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain
− Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman
dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada "pengawas yang
ditunjuk" untuk ditinjau.
− Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada "pengawas
yang ditunjuk" dalam waktu 30 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja,
SPESIFIKASI TEKNIS
juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-
lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.
− Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari
kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada "pengawas yang ditunjuk" sekurang-kurangnya
empat minggu hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa. Hanya gambar kerja untuk
cetakan beton ekspose yang perlu persetujuan dari arsitek.
− Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
▪ Bahan
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan
penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti
terlihat dan terperinci.
▪ Perancangan Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk
disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk". Segala biaya yang perlu sehubungan dengan
perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya
untuk harga satuan perancah.
▪ Perancangan/Desain
− Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
− Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
− Desain bekisting harus mempertimbangkan ketentuan : Metode pengecoran beton, Laju
pengecoran beton, Beban konstruksi, termasuk beban vertikal, horizontal, dan impak,
menghindari perusakan komponen yang telah terpasang sebelumnya,
− Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-
beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang yang
sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan
diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada
cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.
▪ Persyaratan Bekisting
− Bekisting harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan
dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta
uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
− Bekisting harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
− Bekisting harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu
mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
SPESIFIKASI TEKNIS
− Bekisting dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur
yang sudah selesai dikerjakan.
− Jangan memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari beton.
▪ Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose
− Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan Cat/Smooth
Finish and Painted Finish).
o Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus seragam
dan simetris.
o Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan- pertemuan
bidang, harus disetujui dahulu oleh "pengawas yang ditunjuk" untuk pola
sambungannya.
− Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel cetakan
harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau
butir-butir halus dan harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan
permukaan-permukaan yang berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada
bidang yang sama.
o Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras dengan
panel- panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-butir halus dari
adukan beton baru ke permukaan campuran beton sebelumnya.
o Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
▪ Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
− Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven dengan
lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus bebas dari mata kayu yang
besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan-perlemahan lain yang
serupa.
− Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari papan
haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang
sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-
sudut dan perubahan bidang.
− Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan untuk
mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada penunjang
plywood dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.
− Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".
▪ Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
− Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain yang
disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-
tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
− Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana beton
diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah stabil
dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan
▪ Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer
▪ Melapis Cetakan
− Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat kayu
dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton atau efek
yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang
akan dipakai untuk permukaan beton.
− Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan minyak/gemuk (bahan untuk
melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan
spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
▪ Pengikat Cetakan
− Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau
model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan
sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan
mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang memadai.
− Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat kontraktor
− Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis
dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum
diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan.
Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti
terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".
▪ Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan
beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan
− Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".
− Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit,
konstruksi penggantung haruslah digalvanise, atau type yang diijinkan oleh "pengawas yang
ditunjuk".
− Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal,
dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan
gangguan dari mortar/adukan.
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya, dan
harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk
pengeringan udara (alamiah).
▪ Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
− Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi
kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.7.
− Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian struktur
beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang
selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
− Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak dibenarkan untuk
menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
− Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam
beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor
segera mengkonsultasikan hal ini dengan "pengawas yang ditunjuk".
− Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya
untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari
"pengawas yang ditunjuk".
− Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur,
kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah
dipasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
− Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
− Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak lain
untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
− Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda/peralatan
yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan tidak terisi beton
harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan
pengecoran beton.
▪ Pelaksanaan
− Umum
o Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari
bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga
kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang
dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
o Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang
perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya
sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk konstruksi
beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
o Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah
lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum
atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda
penurunan yang berlebihan sehingga menurut pendapat "pengawas yang ditunjuk" hal
ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak
akan dapat dicapai atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka "pengawas
yang ditunjuk" dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah
dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut
sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi
tanggungan kontraktor.
o Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail
(termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada "pengawas yang ditunjuk" untuk
disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar
tersebut disetujui.
o Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk
melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila
selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan perancah
memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan,
diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat
seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
o Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk
mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
o Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama
dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
− Pemasangan
o Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari
beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings),
celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti
diperlukan.
o Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan
dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan
serta mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
o Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung jawab
untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang
tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.
o Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada arah
mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti
diperlihatkan lain pada gambar.
o Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1,
Tolerances for Reinforced Concrete Building.
o Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan
beton yang diekspose.
SPESIFIKASI TEKNIS
o Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran
tidak mengalami kerusakan pada permukaan.
o Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah
dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya
sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau dicor sebelum
balok lantai dibawahnya bekerja penuh.
o Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-
benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
"plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm.
− Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta
tekanan dari beton basah.
− Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
o Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya
seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil
dan permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan
paku untuk batang- batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan
pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu.
o Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk
melepaskan.
− Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek
saja
− Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
o Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang.
Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari
cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras
dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
o Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk
menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan
− Pekerjaan Sambungan
o Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton
ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints.
o Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja.
o Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi.
Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran
− Pembersihan
SPESIFIKASI TEKNIS
o Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton
yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada
bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan
untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama
untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada
persetujuan "pengawas yang ditunjuk".
o Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan
pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan
ekspose tanpa persetujuan "pengawas yang ditunjuk".
o Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan
permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya
dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".
o Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi
harus disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".
o Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan
metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi
pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi,
perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang
berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu
perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus
melampaui yang dimungkinkan dari peraturan
o Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-tulangan,
bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata
dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang
tercantum. Buanglah kelebihan dan jangan ijinkan pelapisan pada tempat dimana beton
ekspose akan dicor.
o Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada "pengawas yang ditunjuk" setidaknya 24
jam sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
− Penyisipan dan Perlengkapan
o Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-
perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton.
o Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda. Tempatkan
expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
− Dinding-dinding
o Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti
diperlihatkan pada gambar-gambar.
o Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-
cetakan untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan.
o Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton
ke dalam cetakan-cetakan dari dinding.
SPESIFIKASI TEKNIS
o Lengkapi dengan keperluan pengunci di dalam dinding untuk menerima tepian dari
lantai-lantai beton
− Waterstops
o Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih
dari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau
air di bawah lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada gambar-gambar, harus
dilengkapi dengan waterstop
o Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang
sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe
waterstop dapat digunakan produk Sika, Fosroc atau sejenisnya yang setara.
− Cetakan untuk Kolom
o Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada
gambar-gambar.
o Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakan- cetakan
kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan
cermat sebelum pengecoran beton.
− Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
o Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk
lintasan tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
o Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan
dongkrak- dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk
mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum
ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
▪ Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
− Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 dan SNI 2847:2019.
− Sebelum memulai konstruksi, kontraktor harus membuat prosedur dan jadwal pelepasan
bekisting dan pemasangan perancah.
− Tidak boleh ada beban konstruksi maupun bekisting yang sebelumnya telah dilepas yang
diletakkan di bagian manapun dari struktur. Kecuali bagian struktur tersebut cukup kuat
untuk menahan berat sendiri
− Pelepasan bekisting harus dilakukan dengan seksama agar tidak mengurangi
kemampuan layan dan keamanan struktur
− Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk
mencegah kerusakan pada bidang kontak.
− Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang
kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga lantai
dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal ditempatnya sampai
beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan
beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS
− Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-
balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-penopang
sementara sedemikian untuk me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah.
− Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan
selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja.
Perancah harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang
mencukupi.
▪ Pemakaian Ulang Cetakan
− Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik
dan dalam kondisi yang memuaskan bagi "pengawas yang ditunjuk". Cetakan-cetakan
yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai
ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk", bagian
pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan
lembaran-lembaran yang rusak.
− Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh,
dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang
mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada
permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian
permukaan.
− Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan
membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau
rusak.
− Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan
oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat
hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik.
− Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada
bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur
akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.
− Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung oleh
struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan
yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
▪ Hal Lain-lain
− uatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan
dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian diperlihatkan secara
terperinci atau dialihkan ke "Referred to" ataupun tidak.
− Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut
diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
6.4 Pengukuran Pembayaran
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan beton bertulang teridiri dari tiga item pekerjaan yakni pekerjaan beton, pekerjaan bekisting
dan pembesian. Masing-masing memiliki satuan mata pembayaran yang berbeda, untuk pekerjaan
beton diukur berdasarkan jumlah meter kubik terpasang di lapangan, untuk pekerjaan bekisting diukur
berdasarkan jumlah meter persegi terpasang dilapangan dan pembesian diukur berdasarkan jumlah
kilo gram terpasang di lapangan.
6.5 Dasar pembayaran
Kuantitas beton, bekisting dan pembesian yang diukur menurut ketentuan seperti uraian diatas,
akan dibayar menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukan dalam daftar kuantitas
harga untuk masing-masing mata pembayaran yang terdaftar di bawah ini yang merupakan
kompensasi penuh untuk seluruh proses untuk penyelesaian pekerjaan beton, bekisting, dan
pembesian termasuk pengadaan pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang
diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Cor Beton M3
Bekisting M2
Pembesian kg
PASAL 8
PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
7.1. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pekerjaan konstruksi baja sesuai dengan
gambar dan spesifikasi. Penyediaan semua material, peralatan dan tenaga, fabrikasi baja struktur
SPESIFIKASI TEKNIS
terutama bagian penunjang seperti yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi, pengiriman hasil
fabrikasi baja sampai site, erection konstruksi baja dan pemasangan baut serta pengelasan.
b. Semua pekerjaan dan tukang yang diterima untuk melakukan pekerjaan harus ahli dan yang
berpengalaman serta profesional
c. Pemborong harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja yang lengkap, daftar material, dan
sambungan dari komponen-komponen, yang sebelum dilaksanakan harus diperiksa dan disetujui oleh
pengawas
d. Pekerjaan baja yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada gambar kerja,
pekerjaan besi, dan baja dilaksanakan untuk : Rangka Atap dan Rangka Baja.
e. Syarat – syarat dan Peraturan
Pekerjaan baja harus sesuai dengan standard dibawah ini :
• SNI 1727-2020 : Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan gedung
dan struktur lain.
• SNI 1729-2015 : Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktur
• SNI 7860 -2020 : Ketentuan seismik untuk bangunan gedung baja struktural
▪ American Institute of Steel Construction (AISC), Manual of Steel Construction, 8th Edition, 1989.
▪ American National Standards Institute (ANSI), B27.265 Plain Washers.
▪ American Society for Testing and Materials (ASTM) Specifications:
- A 36 - 70a Structural Steel
- A 53 - 72a Welded and Seamless Steel Pipe
- A153 - 71 Zink Coating (hot dip) on Iron and Steel Hardware
- A307 - 68 Carbon Steel Externally Threaded Standard Fasteners
- A325 - 71a High Strength Bolts for/struc tural Steel Joint, Including Suitable Nuts and Plain
Hardened Washers
- A490 - 71 Quenched and Tempered Alloy Steel Bolts for Structural Steel Joints
7.2. Persyaratan Bahan.
a. Semua material baja harus baru dari jenis yang sama kualitasnya dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
Baja yang digunakan adalah dari jenis fy 240 Mpa.
b. Bahan-bahan Struktur/Konstruksi Utama
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Kecuali kalau diatur secara tersendiri, semua material profil, pelat dan kisi-kisi yang akan dibuat
konstruksinya secara las harus terbuat dari jenis baja karbon yang memenuhi persyaratan
ASTM A36 atau yang setara.
▪ Untuk semua jenis pipa juga harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A53
type E atau S.
▪ Kecuali kalau diatur secara tersendiri maka semua bahan-bahan untuk konstruksi baja harus
memenuhi spesifikasi American Institute of Steel Construction (AISC) dan SNI.
c. Bahan-bahan Pengikat Struktur/Konstruksi Utama
Untuk bahan-bahan pengikat struktur/konstruksi utama yaitu baut-baut, mur-mur/sekerup sekerup dan
ring-ring disyaratkan sebagai berikut :
▪ Harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370 dan telah digalvanis.
▪ Untuk sambungan baja ke baja: Harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM
A325 dan atau ASTM A490 dan harus telah terlapis Cadmium.
▪ Untuk sambungan logam yang berlainan jenis bahannya, pengikat-pengikat harus dari baja
tahan korosi yang memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321.
▪ Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi ANSI B27, type A.
d. Bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari American Welding Society (AWS D1.1-86:
Structural Welding Code Steel).
e. Baut angkur dan sekrup-sekrup/mur-mur harus memenuhi persyaratan ASTM A36 atau A325.
f. Lapisan seng : baja terlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk produksi ulir dan
sekrup harus memenuhi ASTM A153.
g. Baut dan mur yang tidak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307 dengan tipe baut segi
enam (hexagon-bolt type).
h. Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang belum pernah
dipergunakan sebelumnya dan harus disertai sertifikat pengiriman dari pabrik.
7.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Gambar kerja
▪ Sebelum pabrikasi dimulai,kontraktor harus membuat gambar gambar kerja yang diperlukan dan
harus disetujui Direksi sebelum dimulai dengan pabrikasi
▪ Walaupun semua gambar kerja telah disetujui Direksi tidaklah berarti mengurangi tanggung jawab
Kontraktor apabila terdapat kesalahan atau perubahan dalam gambar.
▪ Tanggung jawab atas ketetapan ukuran selama erection tetap ada pada Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.
b. Ukuran-ukuran dan tanda –tanda Konstruksi Baja
▪ Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran dan dimensi
yang tercantum pada gambar kerja.
▪ Semua kontruksi baja yang telah selesai dipabrikasi harus dibedakan dan diberi kode yang jelas
sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah.
c. Pemerikasaan
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan
harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat dipasang
dengan tepat di lapangan. Pengawas mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat
yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan
disetujui Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi ini akan ditolak.
d. Standart Pengelasan
▪ Pengelasan harus sesuai dengan gambar kerja yang telah disetujui pengawas dan harus
mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification.
▪ Pelaksanaan pengelasan harus oleh personil yang memiliki kecakapan untuk pekerjaan las dan di
bawah pengawasan personil yang secara teknis bertanggung jawab untuk pekerjaan tersebut.
▪ Penyambungan bagian-bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan las listrik, serta hasilnya
harus memenuhi persyaratan teknis
▪ Bagian konstruksi yang akan dilas harus bersih dari bekas-bekas cat, karat, lemak,kerak-kerak dan
kotoran-kotoran lainnya
▪ Pengelasan dapat dilakukan setelah diperiksa bahwa hubungan-hubungan yang akan dilas sudah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk konstruksi itu.
▪ Kedudukan konstruksi baja yang segera akan dilas harus menjamin situasi yang paling aman bagi
pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
▪ Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan pertama,
maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari kerak (slag) dan kotorannya lainnya.
▪ Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang terdahulu harus
dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las
SPESIFIKASI TEKNIS
yang baru. Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibersihkan kembali dan diulang
sejak awal.
▪ Lokasi tempat pengelasan serta bidang konstruksi yang akan dilas, harus terlindung dari hujan dan
angin kencang selama pengelasan berlangsung
▪ Pengelasan listrik harus dilaksanakan oleh tukang las yang berpengalaman dalam pelaksanaan
kontruksi baja.
▪ Kawat las harus dipakai merk kobesteel atau sederajat.
▪ Permukaan bagian yang dilas harus dibersihkan dari bekas cat, minyak, karat dan bekas-bekas
potongan api yang kasar.
▪ Bekas potongan api harus digurinda dengan rata
▪ Kerak bekas pengelasan harus dikeluarkan dan disikat.
e. Baut Pengikat
Lubang lubang baut harus betul-betul tepat dan sesuai dengan diameternya. Kontraktor tidak boleh
merubah atau membuat lubang baru dilapangan tanpa seizin Direksi Lapangan.
▪ Pembuatan lubang-lubang baut harus memakai bor, untuk konstruksi sampai tebal maksimum 10
mm boleh mamakai mesin pons.
▪ Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak dibenarkan.
▪ Baut-baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru.
▪ Diameter baut, panjang ukir, harus sesuai dengan yang diperlukan
f. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi yang tidak dapat dihindarkan, berlaku ketentuan hanya
diperkenankan maksimal satu sambungan dan dilaksanakan dengan las tumpul / full penetration atau
butt weld
g. Pemotongan baja
Semua bekas pemotongan besi harus rapi dan rata. Pemotongan hanya boleh dilaksanakan dengan
brinder atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sama sekali tidak diperkenankan.
h. Pemasangan Percobaan/ Trial Erection
▪ Bila dipandang perlu oleh Pengawas, Kontraktor diwajibkan melaksanakan pemasangan
percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau
yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh Pengawas dan pemasangan
percobaan ini tidak boleh dibongkar sebelum mendapat persetujuan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Pemasangan percobaan ini tidak dapat dipakai sebagai alasan penambahan biaya oleh kontraktor.
i. Pembersihan dan pengecatan
▪ Semua baja kontruksi harus dibersihkan dari karat dan kotoran lain yang melekat, dengan
memakai sikat kawat dan dicat dengan cat.
▪ Cat dasar adalah jenis zink chromate setaraf ICI atau Danapaints dan pelaksanaan pengecatan
dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Sedangkan baja yang akan ditanam di
dalam beton tidak boleh di cat.
▪ Untuk lubang baut kekuatan tinggi (high strength bolt) permukaan baja tidak boleh dicat.
Pengecatan harus dilakukan setelah baut selesai dipasang.
▪ Di bagian bawah dari base plate harus digrout dengan bahan setara Master Flow 713 Grout,
dengan tebal minimum 2.5 cm. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
j. Pemasangan akhir/ erection
▪ Peralatan untuk pemasangan akhir harus sesuai dan sebanding dengan pekerjaannya dan dalam
kondisi kerja yang baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau
ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan pabrikasi atau
▪ perubahan bentuk maka keadaan itu harus segera dilaporkan kepada Pengawas untuk diperoleh
cara perbaikannya.
▪ Perbaikan kesalahan harus dilakukan di hadapan Pengawas, dan pekerjaan perbaikan tersebut
adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
▪ Termasuk sebagai peralatan pemasangan adalah : Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan
oleh para pekerja khususnya pada saat bekerja di tempat yang tinggi, selain pengaman yang
berupa platform atau jaringan (net).
▪ Setiap komponen diberi kode/marking yang sesuai dengan gambar pemasangan, sehingga
memudahkan pemasangan.
▪ Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus digunakan untuk
mencegah terjadinya tegangan-tegangan yang melewati tegangan ijin. Ikatan-ikatan itu tetap
dipasang sampai keseluruhan konstruksi selesai.
▪ Sambungan-sambungan sementara berupa las maupun baut harus diberikan kepada bagian
konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
▪ Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus telah disediakan
dengan lengkap dan siap dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
▪ Penempatan kontruksi baja di lapangan harus diatur demikian hingga memudahkan pekerjaan
erection Kontraktor harus memberitahu Direksi Lapangan sebelum penggunaan kontruksi baja dan
menjamin bahwa setelah di lapangan, kontruksi tersebut tetap dalam keadaan baik dan bersih.
▪ Bila ternyata dikirim rusak dan bengkok Kontraktor harus menggantikan yang baru.
▪ Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebih dari 1/500 dari tinggi vertikal kolom.
▪ Toleransi kelurusan tidak boleh lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
▪ Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material antara lain
: baja-profil, kawat las, cat dasar dan akhir dan lain-lain untuk mendapat persetujuan Pengawas.
▪ Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk
pemeriksaan/penerimaan material yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
▪ Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material yang telah disetujui
tersebut dalam Bangsal Pengawas / Direksi keet.
▪ Sebelum dilaksanakan fabrikasi/pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan pada pengawas
"Certificate Test" bahan baja profil, baut-baut, kawat las, cat dari produsen/pabrik.
▪ Bila tidak ada "Certificate Test", maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas baja profil, baut,
kawat las di laboratorium.
▪ Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap tipe pekerjaan pengelasan dan tiap jenis dari bahan
yang akan di las. Pengujian yang bersifat merusak contoh dari prosedur dan kualifikasi
pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.
▪ Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak :
Khusus untuk bagian-bagian konstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak lebih dari 2 cm,
pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila ditemukan hal-hal yang meragukan,
maka bagian tersebut harus diuji dengan cara-cara seperti di bawah ini dan sesuai standar AWS :
- Pemeriksaan dengan Ultrasonic sesuai dengan lampiran L dari AWS D 1.1-86 atau
persyaratan ASTM E114 - 75 : Ultrasonic Contact Method; E164-74 : Ultrasonic Contact
Examination or Weldmends; E273-68 : Ultra sonic Inspection of Longitudinal and Spiral
Welds of Welded Pipe and Tubing (1974).
- Cara pemeriksaan dengan Partikel Magnetic harus sesuai dengan ASTM E109.
- Cara pemeriksaan dengan Liquid Penetrant harus sesuai dengan E109.
SPESIFIKASI TEKNIS
- Titik-titik / bagian konstruksi yang akan dilakukan pengujian ditentukan / dipilih oleh
Pengawas termasuk jumlah pengujian.
▪ Pemeriksaan visual mutu pengelasan dilakukan ketika pelaksanaan pengelasan berlangsung dan
setelah tahap pekerjaan diselesaikan. Bagian pengelasan yang telah diselesaikan, harus disikat
dengan sikat kawat sampai bersih sebelum Pengawas membuat pemeriksaannya.
▪ Pengawas akan memberikan perhatian pada permukaan yang pecah-pecah, porous, masuknya
kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah, lewatan/overlap, kantong udara dan ukuran
las. Pengelasan yang dinilai rusak harus diperbaiki kembali sesuai dengan persyaratan AWS D
1.1-86.
▪ Hasil pengujian dari laboratorium/lapangan harus diserahkan pada Pengawas secepatnya, dan
seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan/las dan sebagainya, menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
7.4. Pengukuran Pembayaran
Pengukuran hasil pekerjaan baja adalah jumlah kilo gram yang didasarkan atas realisasi yang
terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas. Kuantitas kilo gram baja yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil
pekerjaan baja.
7.5. Dasar pembayaran
Kuantitas pekerjaan baja yang diukur menurut ketentuan seperti uraian diatas, akan dibayar menurut
satuan pengukuran dengan harga yang dimasukan dalam daftar kuantitas harga untuk masing-masing
mata pembayaran yang terdaftar di bawah ini yang merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan baja termasuk pengadaan pekerja, peralatan, dan pengujian
serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari
pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Kolom IWF kg
Balok IWF kg
Gording CNP kg
SPESIFIKASI TEKNIS
1. MATERIAL
NO URAIAN SPESIFIKASI PRODUK/MERK
1 Preboring Dia. 50 cm dengan Lokal
kedalaman sesuai dengan
kedalaman rencana pondasi
pancang
2 Pondasi tiang pancang Pondasi square pile 40x40 Waskita precast, Wika Beton, Satria
cm, f’c = 41.5 MPa, Pijin 85 precast concrete
ton/titik
3 Beton Pile cap, sloof, Beton Ready Mix Mutu f'c 30 Lokal
balok, kolom dan plat Mpa
4 Besi Tulangan Baja ulir/deform : BJTS 420B Krakatau Steel, Gunung Garuda
(fy = 420 Mpa)
Baja polos/plain : BJTP 280b
(fy = 280 Mpa)
5 Baja Profil Mutu fy = 240 Mpa Krakatau Steel, Gunung Garuda
6 Waterproofing intergral Crystalline By Spesialis
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB 3
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PASAL 1
SYARAT-SYARAT TEKNIS BAHAN
1.1 Air
Untuk seluruh pelaksanaan agar menggunakan air yang tidak mengandung minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak bangunan, memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PUBI-1970 / NI-3. Dalam hal ini harus dinyatakan dengan hasil test dari laboratorium
yang berkompeten.
Khusus untuk beton jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan dengan jenis
pekerjaan beton, dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat serta harus dilakukan dengan
tepat.
1.2 Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus lebih bersih dan keras. Pasir laut untuk
maksud-maksud tersebut dapat digunakan dengan syarat harus dicuci dahulu dan seizin Konsultan
Manajemen Konstruksi atau memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3.
1.3 Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam PBI-1971/NI-2 sebagai berikut :
▪ Butiran butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari.
▪ Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 %.
▪ Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
▪ Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
1.4 Pasir Beton
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenui syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI-1971/NI-3
diantaranya yang paling penting :
▪ Butir butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan pengaruh cuaca.
▪ Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.
▪ Pasir harus terdiri dari butiran butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila diayak dengan
ayakan 150, maka sisa butiran di atas 4 mm, minimal 2 % dari berat sisa butiran butiran di atas
ayakan 1 mm minimal 10 % dari berat sisa butiran butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara
80 % sampai dengan 90 % dari berat.
▪ Pasir laut tidak boleh digunakan.
▪ Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan dengan pengujian di laboratorium.
SPESIFIKASI TEKNIS
1.5 Kerikil dan Batu Pecah
a. Kerikil adalah butiran butiran mineral yang harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76 mm
tertinggal di atas ayakan berlubang 5 mm.
b. Batu pecah adalah butiran butiran mineral hasil pecahan batu alam yang dapat melalui ayakan
berlubang persegi 76 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang persegi 2 mm.
c. Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI-
1971/NI-2 atau PUBI-1970 NI-3 diantaranya harus terdiri dari butir butir yang keras, tidak berpori,
tidak pecah/hancur oleh pengaruh cuaca.
d. Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih serta sesuai besar butirannya dan gradasinya
bergantung pada penggunaannya. Kerikil dan batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 1 % warnanya harus hitam mengkilap keabu-abuan.
1.6 Split
Split adalah batu pecah yang harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 25 mm dan tertinggal di
atas ayakan berlubang persegi 2 mm. Split untuk beton harus memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam
PBI-1971/NI-2 diantaranya :
▪ Harus terdiri dari butir butir yang keras tidak berpori, tidak pecah/ hancur oleh pengaruh cuaca.
▪ Split harus bersih tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
▪ Ukuran split untuk pekerjaan ini ditentukan 2 X 3 cm.
▪ Syarat-syarat tersebut di atas harus dinyatakan laboratorium.
1.7 Portland Cement (PC)
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC, sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong yang
utuh atau baru serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI-71/NI-2.
b. Bila menggunakan PC, yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian lebih dahulu oleh
laboratorium yang berkompeten.
c. Dalam pengangkutan PC, ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, dan
penempatannya harus di tempat yang kering.
d. PC yang sudah membatu (menjadi keras) dan “Sweeping” tidak boleh dipakai.
1.8 Kayu
Pada Umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala sifat dari
kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau
mengurangi nilai konstruksi, memenuhi syarat -syarat yang ditentukan dalam PKKI -1961. Mutu kayu
mutu A/Kelas 1 yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
▪ Harus kering udara (kadar lengas 5 %).
▪ Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
▪ Balok tidak boleh mengandung mata yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
▪ Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak
boleh melebihi 1/5 tebal kayu.
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Miring arah serat (tangensial) tidak boleh lebih dari 1/10.
1.9 Baja Tulangan dan Kawat Pengikat
a. Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan yang berbentuk
batang batang polos atau batang-batang yang diprofil (besi ulir) harus memenuhi syarat-syarat yang
telah ditentukan dalam SNI yang berlaku
b. Mutu baja besi tulangan yang dipakai harus dinyatakan oleh laboratorium yang berkompeten dan
biaya ditanggung oleh Kontraktor.
c. Kawat pengikat harus terbuat dari baja besi dengan diameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan
terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
1.10 Beton
Kecuali pada mutu beton Bo dan B1, pada mutu-mutu beton lainnya campuran beton yang dipilih harus
sedemikian rupa sehingga menghasilkan kekuatan tekan karakteristik yang disyaratkan untuk beton
yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kekuatan tekan karakteristik adalah kekuatan tekan dari
sejumlah besar hasil-hasil pemeriksaan benda uji kemungkinan adanya kekuatan tekan yang kurang
dari itu terbatas sampai 5 % saja.
• Campuran Beton
- Campuran beton menggunakan perbandingan berat.
- Beton mutu Bo untuk pekerjaan dapat dipakai setiap campuran yang lazim digunakan untuk
pekerjaan struktural.
- Beton mutu K175 atau sesuai dengan pekerjaan struktur untuk pekerjaan ini pada umumnya
dapat dipakai campuran 1 Pc : 2 pasir : 3 split.
• Kekentalan adukan beton
- Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan kerucut Abraham.
- Nilai nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus menurut tabel PBI-1971/NI-2.
1.11 Bata Ringan
Jenis Bata Ringan Yang Dipakai
Jenis bata ringan yang digunakan adalah produksi pabrik yang memiliki sertifikat dan memiliki uji
laboratorium, produk yang digunakan yaitu produk sesuai outline spesifikasi.
Persyaratan Bahan
Beton ringan aerasi terbuat dari bahan baku pasir kuarsa, kapur, semen, dan bahan pengembang yang
dikategorikan sebagai bahan-bahan untuk beton ringan. Dihindarkan adanya cacat cacat pada bidang
bata.
Persyaratan bata ringan harus memenuhi persyaratan DIN (Deutch Indrustrie Norm) atau dengan
syarat-syarat sebagai berikut :
• Bahan terbuat dari beton ringan/Autoclaved Aerated Concrete (AAC)
• Diutamakan yang memiliki TKDN dan green label
• Bata ringan harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
• Ukuran yang digunakan :
SPESIFIKASI TEKNIS
- Panjang 60 cm, tinggi 20 cm, tebal 10 cm
Persyaratan
1. Ukuran presisi
2. Bentuk tidak lengkung
3. Sudut-sudut balok siku
4. Permukaan lebih halus, pori-pori lebih rapat
5. Tiga sisi tepi balok tidak bersisik/rata
6. Berat per balok lebih ringan
7. Bahan material tidak beracun
8. Tahan api
1.12 Mortar Bata Ringan
Merupakan bahan untuk menempelkan antara bata ringan satu dengan yang lainya, khususnya untuk
dinding. Ketentuan mortar bata ringan adalah mengandung semen dan bahan lem
1.13 Mortar Khusus Acian
Merupakan bahan acian dinding yang memiliki ciri butiran halus (seperti semen), memiliki daya rekat
tinggi. Bahan ini digunakan untuk mengaci langsung (tanpa plesteran) dinding Bata Ringan dengan
syarat kondisi dinding bata ringan harus rata. Apabila dinding menggunakan batu bata merah tidak bisa
langsung tetapi harus diplester dahulu kemudian menggunakan skim coat sebagai aciannya. Pada saat
akan dicat tidak perlu diplamir
1.14 Kaca
a. Kaca lembaran baik jenis, golongan, persyaratan, standard cara pengujiannya harus mengikuti
ketentuan-ketentuan dalam :
• SII – 0189 – 78 -- Standard Industri Indonesia – Mutu dan Cara Uji Kaca Lembaran.
• PUBI – 1982 -- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia, yaitu :
b. Kaca lembaran yang dipakai adalah jenis kaca clear dan reflective dengan ketebalan antara lain :
• Jenis Tempered/Heat Strengthened (HS) tebal 12 mm untuk aplikasi pintu/jendela frameless
• Jenis kaca clear tebal 6 mm untuk aplikasi pintu dan jendela ruang dalam
• Jenis kaca Kaca Sunergy Blue Green (SNBN) tebal 8 mm fasad bangunan
Persyaratan mutu kaca lembaran :
Jenis MM Tebal MM Toleransi Panjang Toleransi
(Toleransi) & Lebar MM Kesikuan M/M
12 6,00 (± 0,30) ± 2 12
8 6,00 (± 0,30) ± 2 12
SPESIFIKASI TEKNIS
6 6,00 (± 0,30) ± 2 12
Keterangan Tabel :
- Kaca lembaran tidak boleh melebihi toleransi yang diizinkan.
- Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku-siku serta tepi potongan
yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 12 mm/m.
- Cacat-cacat kaca lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan di bawah
ini:
PASAL 2
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
2.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
Pengadaan dan pemasangan kolom praktis dan balok lintel untuk pasangan dinding batu bata dan
komponen lain-lain yang ditunjukkan pada gambar atau jika tidak tertera pada gambar untuk pasangan
bata dengan luasan ± 9 m2 perlu dipasang kolom praktis atau balok praktis.
2.2 Persyaratan Bahan
Ketentuan-ketentuan :
▪ Portland Cement (Lihat syarat-syarat teknis bahan; Pasal 1)
▪ Pasir Beton (Lihat syarat-syarat teknis bahan; Pasal 1)
▪ Split/Koral Beton (Lihat syarat-syarat teknis bahan; Pasal 1)
Penyimpanan/penimbunan pasir dan split harus dipisahkan satu dengan yang lain hingga dapat
dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton
yang tepat.
▪ Air yang digunakan (Lihat syarat-syarat teknis bahan;Pasal 1).
▪ Besi Beton (Lihat syarat-syarat teknis bahan; Pasal 1).
2.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kualitas Pekerjaan
Kualitas beton yang digunakan adalah minimal K.175 dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan
lain sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang 1971 (PBI.1971).
b. Pembesian
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembuatan tulangan untuk batang batang yang lurus atau dibengkokkan, sambungan dan kait-kait
dan pembuatan sengkang-sengkang harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada SNI
yang berlaku.
c. Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
Tulangan beton harus diikat dengan kawat beton untuk menjamin besi tersebut tidak berubah
tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan
memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam SNI yang berlaku.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu
24 jam setelah ada perintah tertulis dari Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
d. Pengecoran Beton
- Cara pengadukan harus menggunakan beton molen takaran untuk semen, pasir dan split
harus disetujui terlebih dahulu oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
- Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti
kropos dan sarang split yang dapat memperlemah konstruksi.
- Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
e. Pekerjaan Bekisting
- Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/diperlukan dalam gambar.
- Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan perkuatan cukup kokoh dan
dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama pengecoran.
- Bekisting harus rapat dan tidak bocor, permukaannya rata, bebas dari kotoran kotoran
seperti serbuk gergaji, potongan potongan kayu, tanah dan sebagainya, sebelum
pengecoran dilakukan diteliti terlebih dahulu bekistingnya dan harus mudah dibongkar tanpa
merusak permukaan beton.
- Tiang-tiang acuan di atas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan perletakan,
tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dari dolken 8 –10 cm.
- Tiang-tiang satu dengan lain harus diikat dengan palang papan/balok secara menyilang.
Pembukaan acuan baru dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang dicantuan dalam
PBI.1971.
f. Pekerjaan Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilaksanakan dengan izin tertulis dari Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas
Setelah bekisting dibuka, tidak diizinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan
beton tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Konsultan Perencana.
2.4 Pengukuran Pembayaran
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengukuran pembayaran beton non struktural adalah jumlah meter kubik yang didasarkan atas realisasi
yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas. Kuantitas meter kubik yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil
pekerjaan beton non struktural.
2.5 Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan beton non struktural termasuk pemasokan, pembuatan,
penempatan bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain seperti pekerjaan bekisting
dan pembesian yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari
pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pek. Kolom Praktis M’
Pek. Balok Lintel M’
2.
3. PASAL 3
PEKERJAAN PASANGAN BATA
3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan batu bata/bata ringan ini meliputi dinding-dinding bangunan, luar dan dalam,
tangga-tangga dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
3.2 Persyaratan Bahan
Bata ringan yang digunakan adalah ukuran 60 x 20 x 10 cm dari kwalitas terbaik, sesuai dengan DIN
dan memenuhi standar mutu SNI. Sesuai pasal 1. Persyaratan bahan bata ringan sesuai pasal 1. Bata
ringan terbuat dari beton ringan dari bahan berkualitas tinggi.
Mortar yang digunakan adalah mortar sebagai perekat bata ringan mempunyai kadungan dalam negeri
(TKDN).
Bahan material bata tidak mengandung bahan beracun B3.
3.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebagian dinding bata ringan, dengan menggunakan mortar khusus pasang bata ringan. Untuk
semua dinding luar maupun dalam di lantai dasar maupun lantai tingkat, mulai dari permukaan
sloof/balok sampai ketinggian 30 cm, di atas permukaan lantai dan toilet, daerah basah dan
daerah lain yang sesuai dengan gambar, digunakan adukan rapat air dengan mortar khusus area
toilet.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Batu bata ringan yang digunakan bata ringan dengan kualitas terbaik yang disetujui Pemberi
Tugas, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Sebelum digunakan bata ringan harus
dibersikan dulu dari debu dan kotoran yang melekat dan dipilih yang memiliki sudut yang baik.
c. Setelah bata terpasang dengan aduk, nat/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram air. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus
dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
d. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap
harinya, diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding bata ½ batu yang luasnya lebih dari 12
m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 15 X 15 cm
dengan tulangan pokok 4 D12 mm, beugel D10 - 20 cm, jarak antara kolom 3 m.
e. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus
diberi penguat stek stek besi beton D 10 mm, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan
baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 cm, kecuali ditentukan lain.
f. Untuk menempelkan antar batu bata ringan menggunakan lem bata ringan dengan ketebalan
maksimal 3 mm
g. Semua campuran adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk. Pengadukan dengan tangan
hanya boleh dilaksanakan atas persetujuan Konsultan Pengawas. Tempat adukan harus
mengikuti ketentuan standart pabrik
h. Lubang tembok diatas kusen yang bentangnya lebih dari 1 meter harus dipasang balok latei
beton bertulang.
i. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah dua melebihi 5%. Bata yang patah lebih
dari 2 tidak boleh digunakan.
j. Pasangan bata ringan untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 13,5 cm
dan untuk dinding 1 batu finish adalah 30 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
k. Pada tahap pelaksanaan pekerjaan apa bila hujan maka dinding yang tidak terlindungi bagian
atasnya harus dilindungi.
3.4 Persyaratan dan ketentuan lainya
3.4.1 Contoh Bahan
a. Sebelum kontraktor melakukan pekerjaan pasangan, kontraktor harus memberikan contoh-
contoh material: bata ringan dan pasir untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana,Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas. Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Konsultan Perencana akan dipakai sebagai standard/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
c. Kontraktor diwajibkan membuat gudang penyimpanan contoh-contoh bahan material yang
telah disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
3.4.2 Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Barang
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Selain bata merah, pasir, dan air, bahan-bahan yang dikirim ke site dalam keadaaan tertutup
atau dalam kantong-kantong yang masih disegel dan berlabel pabrik, bertuliskan type dan
tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat. Bahan harus diletakkan di tempat yang
kering, berventilasi baik, terlindung, bersih.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik sebelum
dan selama pelaksanaan. Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, bahan rusak
Kontraktor harus menggantinya.
3.4.3 Pengujian Kualitas Pekerjaan
a. Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut syarat-syarat teknis maupun dari pabrik
ataupun dari uraian di atas.
b. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor. Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Konsultan Perencana berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini
dianggap perlu.
c. Dalam hal pengujian yang dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka biaya
pengujian/pengulangan pengujian adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
e. Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan yang diakibatkan oleh
pekerjaan-pekerjaan yang lain.
f. Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.5 Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan pasangan adalah jumlah meter persegi pasangan yang didasarkan
atas realisasi yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas. Kuantitas meter persegi yang terpasang dilapangan merupakan dasar
pengukuran hasil pekerjaan pasangan.
3.6 Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan pasangan termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan
bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan
spesifikasi ini.
Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pek. Pasangan dinding bata ringan m2
SPESIFIKASI TEKNIS
4. PASAL 4
5. PEKERJAAN PLESTERAN, SKONENGAN DAN ACIAN
4.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran, skonengan dan acian dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan yang diperlukan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat
angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Pekerjaan plesteran, skonengan dan acian
dilaksanakan pada area pekerjaan pasangan bata ringan dan pasangan bata merah/ tahan api atau
sesuai yang ditentukan dalam gambar.
4.2 Persyaratan Bahan
a. Portland Cement (Lihat syarat-syarat teknis bahan; Pasal 1)
b. Pasir pasang (Lihat syarat-syarat teknis bahan; Pasal 1)
c. Mortar khusus untuk acian (Lihat syarat-syarat teknis bahan; Pasal 1)
d. Air Kerja ((Lihat syarat-syarat teknis bahan; Pasal 1)
4.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam 1 cm
untuk memberikan pegangan pada plesteran.
b. Kemudian dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat
dikerjakan. Plesteran kedua berupa acian semen instant.
c. Tebal plesteran dinding tidak boleh kurang dari 1 cm atau lebih dari 2 cm, kecuali ditetapkan lain.
d. Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus, pada dasarnya
plesteran lapis pertama adalah sama dengan adukan pasangan, dimana hal tersebut dilaksanakan.
Ketentuan mengenai adukan plesteran bagi macam-macam keperluan, selanjutnya dapat dilihat
pada setiap uraian dan setiap pekerjaan.
e. Untuk bidang yang kedap air pasangan dinding yang berhubungan dengan udara luar, dan semua
pasangan dinding 30 cm dari permukaan lantai dan 180 cm dari permukaan lantai untuk kamar
mandi, wc /toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan kedap air.
f. Untuk permukaan datar, harus mempunyai toleransi lengkung/cembung bidang tidak melebihi 5 mm
untuk jarak setiap 2 m2., jika melebihi, Kontraktor harus memperbaiki dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
g. Jika hasil plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak lurus, bengkok
adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar untuk diperbaiki oleh
Kontraktor.
h. Skonengan menggunakan material portland cement dan pasir pasang yang diayak sampai lembut
dan halus dengan campuran 1 pc : 2 psr
i. Persiapan Pekerjaan Plesteran, Skonengan dan Acian
- Bersihkan permukaan dasar sampai benar-benar siap menerima semen instant. Singkirkan
semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
- Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang permanen) untuk
menjamin adanya ketebalan yang sama, semua permukaan yang datar/rata, kontour dan profil-
profil yang akurat.
- Basahi permukaan, bila diperlukan, untuk persiapan. Jangan menjenuhkan permukaan, dan
jangan dipasang plester sampai permukaan air yang terlihat tersebut lenyap.
- Letakkan/tempelkan campuran plesteran selama 2 ½ jam (maksimum) setelah proses
pencampuran, kecuali udara panas/kering, kurangi waktu penempatan itu sesuai yang
diperlukan untuk mencegah kekakuan yang bersifat sementara dari plester. Jangan menambah
air lagi untuk membasahi plester yang sudah kaku itu.
- Sebelum dilakukan acian, plesteran harus kering dan tidak terjadi lagi penyusutan. Acian dinding
dilakukan pada plesteran berumur 2-3 minggu untuk dinding dalam sedangkan untuk dinding
luar bisa lebih cepat (2 minggu). Apabila acian terlalu cepat dilakukan maka dapat menimbulkan
retak pada acian.
- Sebelum melakukan acian, basahi dulu permukaan plesteran dengan air. Hal tersebut penting
untuk menghindari agar acian tidak terlalu cepat kering. Mortar acian sangat membutuhkan air
untuk proses hidrasi. Jika acian terlalu cepat kering maka hasil acian akan lunak dan permukaan
acian akan berdebu.
- Tebal acian juga mempengaruhi kulitas hasilnya. Tebal acian adalah 1-3 mm. Jika kurang dari 1
mm akan mengering terlalu cepat. Apabila lapisan pertama kurang dari 1 mm maka sebelum
lapis pertama tersebut kering harus dilakukan lapis berikutnya sampai minimal 1 mm
- Apabila pada plesteran terdapat banyak lubang maka satu hari sebelum dilakukan acian, lubang-
lubang tersebut harus ditutup. Apabila tebal acian lebih dari 3 mm, maka harus dilakukan dua
lapis. Biarkan lapisan pertama kering selama beberapa hari baru dilakukan lapisan berikutnya
4.4 Syarat dan ketentuan lainnya
4.4.1 Contoh Bahan
a. Sebelum dilaksanakan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan
Konsultan Manajemen Konstruksi akan dipakai standard/pedoman untuk
menerima/memeriksa material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material yang telah
disetujui di Direksi Keet.
4.4.2 Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Setelah pasir dan air, bahan yang dikirim ke site dalam keadaan tertutup atau kantong yang
masih disegel dan berlabel pabriknya, yang bertuliskan type dan tingkatannya, dalam
keadaan utuh dan tidak bercacat. Bahan-bahan diletakkan di tempat yang kering berventilasi
baik, terlindung dan bersih.
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas segala kerusakan bahan-bahan yang disimpan
baik sebelum dan selama pelaksanaan. Kontraktor harus bertanggung jawab atas segala
kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik sebelum dan selama pelaksanaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Bila ada hal hal yang tidak pada tempatnya, bahan rusak, hilang. Kontraktor diharuskan
mengganti dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi atas
biaya Kontraktor.
4.4.3 Pengujian Kualitas Pekerjaan
a. Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut syarat-syarat teknis dari pabrik atau
menurut uraian di atas. Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi berhak
meminta pengujian ulang bila dianggap perlu.
b. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor. Dalam hal pengujian yang tidak
dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka biaya pengujian ulang adalah menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4.4.4 Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
a. Selama 3 (tiga) hari tempat Kontraktor harus dilindungi dari jamahan orang/benturan keras.
Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut, dari kerusakan yang diakibatkan oleh
Kontraktor yang lain.
b. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan memperbaikinya dengan tidak mengurangi
kualitas pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4.5 Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan plesteran atau acian adalah jumlah meter persegi pasangan dan
skonengan dengan satuan m’ yang didasarkan atas realisasi yang terpasang di lapangan yang
disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas. Kuantitas meter persegi yang
terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil pekerjaan plesteran, skonengan atau acian.
4.6 Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan plesteran atau acian termasuk pemasokan, pembuatan,
penempatan bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar
dan spesifikasi ini.
Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pek. Plesteran m2
Pek. Acian mortar m2
Pek. Skonengan m’
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 5
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
5.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan dan alat alat bantu yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan Penutup lantai ini meliputi pekerjaan lantai floorhardener, pekerjaan lantai homogenous
tile polish pada area kering/ dalam ruangan, pekerjaan lantai homogenous tile unpolish pada area
basah atau luar ruangan seperti teras, pekerjaan lantai keramik, pekerjaan lantai natural stone yang
terdiri dari granite alam, dan marble stone dengan area sesuai yang ditunjukkan pada gambar
c. Pekerjaan Hospital Plint terdiri dari hospital plin keramik yang dipasang pada pertemuan antara
lantai dengan dinding tembok sesuai yang tertera pada gambar
5.2 Persyaratan Bahan
a. Portland Cement (Lihat syarat-syarat teknis bahan; Pasal 1)
b. Pasir pasang (Lihat syarat-syarat teknis bahan; Pasal 1)
c. Air Kerja ((Lihat syarat-syarat teknis bahan; Pasal 1)
d. Floor hardener yang digunakan terdiri dari semen, pewarna, additive dan agregate bahan tersebut
digunakan untuk memperkeras beton. Konsumsi floor harderner termasuk beban sedang yaitu
5kg/m².
e. Lantai Homogenous tile
▪ Type Polish ukuran dan warna sesuai dengan gambar
▪ Type Unpolish ukuran dan warna sesuai dengan gambar.
f. Keramik dengan ukuran, type dan warna sesuai dengan gambar
g. Lantai epoxy 1000 micron
h. Lantai vynil deep clean tebal 2 mm
i. Lantai karpet ketebalan minimum 9 mm
j. Hospital plint tinggi 10 cm dari bahan alumunium ukuran sesuai dengan gambar dengan radius
kelengkungan baik atas maupun bawah
k. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam PBI
1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).
5.3 Pelaksanaan Pekerjaan
5.3.1 Lantai Floorhardener
a. Persiapan Permukaan; meratakan beton yang baru dituang dengan mengunakan batang
penggetar. Untuk mempermudah proses pengecoran dan menjaga mutu beton tambahkan
additive plasticizer dengan mengurangi pemakaian air.
b. Perataan Permukaan; Beton diratakan dengan jidar (batang besi lurus) sesuai level yang
diinginkan, setelah plastisitasnya cukup, haluskan permukaannya beton dengan
mengunakan trowel kayu dan trowel finish mesin.
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Penaburan; Plat beton siap untuk ditaburi bubuk floor hardener dengan kapasitas 5 kg/m2
apabila permukaanya ditekan dengan ibu jari hanya akan meninggalkan bekas sedalam 3-5
mm saja, Taburkan bubuk floor hardener secara merata dengan tangan atau alat yang
sesuai.
d. Pemadatan; Tunggu sampai bubuk floor hardener telah dilembabkan oleh kandungan air
semen pada permukaan beton, gunakan mesin trowel finish dengan putaran rendah dan
dasar yang benar- benar rata ( Flat ).
e. Penghalusan Awal; Segera setelah beton mulai mengeras ( Initial setting ) lakukan
penghalusan dengan mesin trowel finish dengan putaran baling baling logam yang lebih
halus dengan posisi sudut rendah.
f. Penghalusan Akhir; Proses penghalusan akhir yang diperlukan dapat dilakukan kemudian
dengan mesin trowel dengan putaran yang tinggi. Selanjutnya untuk melindungi permukaan
beton dari penguapan air yg terlalu cepat & retakan, semprotkan dengan bahan curing
transparant.
g. Waktu pengeringan beban manusia 1-2 jam, kendaraan ringan 7-10 hari, kering sempurna 28
hari.
5.3.2 Lantai Homogenous tile/Keramik
a. Pemasangan homogenous tile/Keramik pada lantai pertama (berhubungan dengan
permukaan tanah dasar) dipasang diatas hamparan pasir padat setebal 20 cm atau sesuai
dengan gambar rencana, kemudian diratakan dan diatasnya dilapisi lantai kerja Beton K-125
setebal 10 cm dengan permukaan rata sesuai pile lantai yang telah ditentukan.
b. Pemasangan homogenous tile/Keramik pada lantai selanjutnya (berhubungan dengan plat
lantai - beton). Apabila plat lantai – beton sudah rata maka pemasangan homogenous
tile/Keramik menggunakan lem homogenous tile/Keramik bisa langsung dilakukan dengan
menggunakan alat serok gigi untuk mencapai ketebalan ± 3 mm.
c. Apabila belum rata maka sebelum melaksanakan pekerjaan, dilakukan pelapisan plat lantai
beton dengan lapisan beton screed dengan campuran 1 pc : 3 psr setebal rata-rata 3 cm
(tergantung kerataan permukaan plat beton). Setelah screed kering dapat dilakukan
pekerjaan pemasangan keramik menggunakan mortar.
d. Untuk pemasangan homogenous tile/Keramik menggunakan mortar homogenous
tile/Keramik dengan ketebalan ± 3 mm. Kondisi homogenous tile/Keramik harus kering,
bersih dari debu dan tidak perlu direndam.
e. Pemasangan homogenous tile/Keramik harus menghasilkan bidang yang rata, bebas dari
retak-retak, gumpil-gumpil, nat-nat harus rapi dan lubang-lubang nat lebarnya harus sama.
f. Pemasangan menggunakan pasta/ semen AM/ MU setara dan harus dilaksanakan sesuai
instruksi pabrik dengan persetujuan Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas
g. Pemakaian pasta/ semen AM/ MU SK tidak boleh dicampurkan dengan semen biasa.
h. Sebelum dipasangan material harus diseleksi untuk ukuran warna yang sama dan mengikat
air sedikit saja.
SPESIFIKASI TEKNIS
i. Memotong material lantai tidak diizinkan berbentuk gerigi-gerigi, harus diratakan dan diasah
agar mendapatkan sisi yang rata, halus dan rapi.
j. Memasang lantai harus tegak lurus satu sama lain, siar-siar harus merupakan satu garis
lurus dan sekecil mungkin (dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi) untuk diisi
dengan semen khusus setara AM.
k. Nad yang dikehendaki harus lurus, tidak lengkung, tidak retak, tahan terhadap air, chloride,
jamur lumut.
l. Bahan yang dipakai harus disetujui Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Manajemen Konstruksi dan pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidang
tersebut dengan persetujuan Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas Kontraktor harus memberikan cadangan bahan kepada Pemberi Tugas sebanyak
2% dari bahan cadangan.
m. Hasil akhir yang dikehendaki :
- Pasangan Lantai yang dipasang harus sesuai contoh yang sudah disetujui Konsultan
Pengawas Permukaan dinding harus rata, tidak bergelombang dan tidak menonjol.
- Selain pasir dan air, yang dikirim ke site dalam keadaan tertutup, atau kantong yang
masih disegel dan berlebel dari pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam
keadaan utuh dan tidak bercacat.
- Bahan-bahan diletakkan ditempat yang kering berventilasi baik terlindung dan bersih.
Pemborong bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik
sebelum maupun selama pelaksanaan.
- Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, bahan rusak dan hilang. Pemborong harus
menggantinya dengan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Manajemen Konstruksi
atas biaya Pemborong.
- Hasil pemasangan keramik yang permukaannya tidak rata, keramik yang retak-retak,
gumpil-gumpil, alur-alur kotor dan cacat dan lannya harus segera diperbaiki/
dibongkar.
- Sedangkan perbaikan dan pembongkaran menjadi tanggung jawab pemborong
sepenuhnya. Selama 3x24 jam homogenous tile/Keramik yang telah terpasang harus
dilindungi dari gangguan pekerjaan-pekerjaan lain di sekitarnya
5.3.3 Lantai Vinyl Deep Clean UV Tebal 2 mm
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan shop drawing ke
konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan
b. Melakukan marking area yang akan dipasang vynil dan pastikan area sudah siap tidak ada
pekerjaan lainnya di area tersebut seperti plafond, dinding, pekerjaan ME, pengecatan
selesai dilaksanakan.
c. Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat, tidak terdapat retak- retak, tidak ada lubang
dan celah-celah, bebas debu, bebas lemak dan minyak.
d. Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang dipersyaratkan dari
pabrik yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan bermutu baik dan dapat
tahan lama.
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Pemasangan vinyl dimulai dari pekerjaan screeding, pekerjaan ini harus benar-benar kuat
dan rata yang di capai dengan membuat adukan dengan komposisi 1 semen : 4 pasir.
f. Pekerjaan leveling dilakukan setelah pekerjaan screeding selesai yakni di laksanakan
sebanyak 3 s/d 4 kali (lapis). Antara tahap 1 dan tahap berikutnya di lakukan dengan arah
yang menyilang dan biarkan sampai kering. Bahan leveling terdiri dari polymer + semen atau
dengan bahan Self Leveling. Tetapi kalau dengan self leveling dapat di lakukan antara 1 s/d
2 lapis.
g. Pengamplasan dilakukan setelah lapisan terakhir kering, kemudian dibersihkan dengan cara
di Vakum atau dipell.
h. Pemasangan vinyl dengan menjaga hyginitas setiap ada celah/sambungan vinyl harus dilas
dengan bahan dari PVC yang sama, kemudian dilakukan pemolesan dilakukan setelah vinyl
benar-benar bersih dari semua kotoran langkah terakhir adalah pemolesan dengan bahan
poles adalah yang telah direkomendasikan oleh Pabrik.
i. Untuk lantai yang berhubungan langsung dengan tanah dan kelembabannya tinggi harus di
coating dengan water proofing atau dilakukan tes moisture sebelum dilakukan tahapan
pemasangan vinyl
5.3.4 Pemasangan Hospital Plint Alumunium
a. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan hospital plint.
b. Approval material yang akan digunakan.
c. Persiapan lahan kerja.
d. Persiapan material kerja, antara lain: Hospital plint alumunium, Bahan
perekat:lem/sejenisnya, dll.
e. Persiapan alat bantu kerja, antara lain : waterpass, gerinda, meteran, palu karet, benang
f. Hospital plint alumunium:
- Pastikan lantai tile sudah terpasang dengan baik dan sudah kering/merekat dengan baik
dengan platform/ bidang dasarnya.
- Pastikan dinding gypsum sudah rapi terpasang
- Bersihkan ujung - ujung Hospital plint Alumunium dari sisa potongan.
- Potong panjang Hospital plint Alumunium dengan mesin gerinda sesuai kebutuhan
Panjang
- Rekatkan terlebih dahulu aksesoris (Sudut dalam / sudut luar / tutup kiri dan tutup kanan)
ke Hospital Plint Alumunium dengan memakai lem korea atau sejenisnya.
- Bersihkan dinding dan lantai dari debu dan kotoran
- Tempel isolasi kertas di dinding dan lantai +/- 1cm dari perkiraan ujung hospital plint
- Berikan lem silicon (SILICON SEALENT) ke ujung sisi Hospital plint alumunium yang
akan bersentuhan dengan dinding dan lantai.
- Rekatkan Hospital plint alumunium ke dinding dan lantai.
- Rapikan Lem silicon yang meluber.
SPESIFIKASI TEKNIS
- Berikan pemberat di atas Hospital plint alumunium agar Hospital plint alumunium tidak
bergerak/bergetar lagi.
- Dibutuhkan 10 menit untuk lem silicon mengeras dan 1 x 24 jam, Hospital plint
alumunium akan merekat kuat sempurna.
5.3.5 Lantai epoxy
a. Sebelum mulai pada proses pengerjaan epoxy lantai, perlu dilakukan pengosongan dan
pembersihan area dan rea yang akan di cat disarankan benar-benar dalam keadaan kosong
dan lapang serta tidak ada barang apapun kecuali perlengkapan yang dibutuhkan
b. Posedur persiapan substrat. Hal ini perlu dilakukan dengan tujuan untuk memastikan adhesi
antara epoxy dengan substrat menggunakan metode grinding atau pengamplasan
c. Pembersihan area sangat penting sebelum proses pengerjaan epoxy lantai dilakukan. Hal ini
dikarenakan akan berpengaruh pada jumlah cat primer yang dibutuhkan dan untuk
membersihkan area dari debu dan residu bisa menggunakan vakum cleaner. Karena jika
tidak dibersihkan terlebih dahulu maka banyak partikel yang akan terperangkap di dalam
coating. Sehingga dengan begitu akan membuat adhesi melemah secara signifikan.
d. Meratakan permukaan lantai menggunakan mesin floor polisher dan apabila lantai
mengalami kerusakan atau retak akibat tertimpa benda keras seperti besi yang jatuh ke
lantai perlu dilakukan penambalan. Penambalan atau yang biasa disebut dempul ini
menggunakan material dari epoxy
e. Pada proses pengerjaan epoxy lantai, melapisi permukaan lantai dengan cat primer memiliki
beberapa fungsi. Diantaranya yaitu membuat lantai memiliki daya tahan yang lebih kuat dan
berumur lebih panjang dan memiliki adhesi yang lebih baik ke substrat.
f. Cat primer akan melapis substrat serta menghilangkan resiko gas dan gelembung. Primer
juga mampu mengurangi jumlah cat yang akan dibutuhkan pada proses selanjutnya.
g. Permukaan yang sudah dilapisi oleh cat primer dan didiamkan hingga kering kemudian
dilapisi dengan plamir epoxy.
h. Proses ini dilakukan menggunakan kape scrap atau raskam agar lebih merata dan
menyeluruh. Jika sudah kemudian diamkan selama beberapa jam hingga plamir epoxy
benar-benar kering di permukaan lantai.
i. Lantai yang sudah kering tadi kemudian dilakukan proses sortir plamir. Sortir plamir ialah
proses yang dilakukan untuk mengecek plamir.
j. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa plamir sudah benar-benar merata dan melakukan
penambahan plamir apabila terdapat bagian yang masih kurang rata. Plamir yang tidak rata
akan berpengaruh pada warna yang menjadi belang ketika proses pengecatan epoxy sudah
selesai.
k. Proses pengerjaan epoxy lantai selanjutnya adalah melakukan pengecatan epoxy dasar.
Pengaplikasian epoxy dasar ini digunakan sebagai lapisan awal epoxy lantai.
l. Setelah proses pengecatan dilakukan secara merata selanjutnya diamkan beberapa jam
hingga permukaan lantai benar-benar kering. Jika sudah bisa dilakukan proses
pengamplasan pada seluruh permukaan lantai agar lebih halus dan maksimal hasilnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
m. Tahap akhir dari proses pengerjaan ini adalah finishing. Pada tahap ini prosesnya sama
dengan pada saat melakukan pengecatan epoxy dasar.
n. Aplikator hanya melakukan pengulangan agar mendapatkan hasil epoxy coating dengan
ketebalan yang sesuai. Jadi jika dirasa sudah cukup tebal bisa kembali didiamkan hingga
permukaan benar-benar kering
5.3.6 Lantai karpet
a. Sebelum pemasangan karpet dilakukan pastikan bahwa lantai dasar kering/ tidak lembab
atau ada rembesan air permukaan.
b. Permukaan yang akan dipasang karpet harus bersih dari noda dan bersihkan dengan cairan
pembunuh jamur dan bakteri dengan cairan 1 pemutih :15 air, kemudian bilas dengan air.
c. Pastikan permukaan lantai tidak rusak atau retak, jika retak/rusak perbaiki dengan bahan
dasar semen, dan pastikan permukaan lantai rata dengan waterpass.
d. Suhu udara dalam ruangan diatur dengan suhu udara 18 derajad s/d 35 derajad, dan
kelembapan 10% s/d 65%.
e. Gelar karpet dengan pola dan ukuran sesuai pada gambar
5.4 Syarat dan ketentuan lainnya
5.4.1 Pengujian Kualitas Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pemborong diwajibkan memberikan pada Pemberi
Tugas/Konsultan Manajemen Konstruksi “Certificate Test” bahan homogenous tile dari
produsen atau pabrik.
b. Bila tidak ada Certificate Test, maka Pemborong harus melakukan pengujian atas bahan di
Laboratorium, yang akan ditunjuk kemudian.
c. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan pada Pemberi Tugas/Konsultan Manajemen
Konstruksi secepatnya.
d. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab
Pemborong.
5.4.2 Syarat-Syarat Pengamanan Pekerjaan
a. Bahan yang telah terpasang dihindarkan dari injakan selama 3 x 24 jam setelah
pemasangan. Bila terjadi kerusakan Pemborong diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
b. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
c. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas akan tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus baku, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Konsultan Perencana.
5.4.3 Contoh Bahan
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh semua material, untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas Contoh-
contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Perencana Pemberi Tugas dan Konsultan
Manajemen Konstruksi akan dipakai sebagai standard/pedoman untuk memeriksa/menerima
material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
b. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui di
Direksi Keet.
5.4.4 Syarat-Syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Selain pasir dan air, yang dikirim ke site dalam keadaan tertutup, atau kantong yang masih
disegel dan berlabel dari pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh
dan tidak bercacat.
b. Bahan-bahan diletakkan di tempat yang kering berventilasi baik, terlindung dan bersih.
Bahan keramik yang telah terpasang dihindarkan dari injakan selama 3 X 24 jam setelah
pemasangan
c. Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi
kualitas pekerjaan.
5.5 Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan penutup lantai adalah jumlah meter persegi yang didasarkan atas
realisasi yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas. Kuantitas meter persegi yang terpasang dilapangan merupakan dasar
pengukuran hasil pekerjaan penutup lantai.
5.6 Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan penutup lantai termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan
bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain seperti leveling atau screeding yang
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang
diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pek. Lantai Floor hardener 5kg/m² m2
Pek. Lantai Homogenous Tile Polished m2
Pek. Lantai Homogenous Tile Unpolished m2
Pek. Keramik ukuran sesuai dengan gambar m2
Pek. Lantai Vynil deep clean tebal 2 mm m2
Pek. Lantai epoxy 1000 micron m2
Pek. Lantai karpet m2
Pek. Hospital Plint Alumunium m’
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 6
PEKERJAAN PENUTUP DINDING
6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan material/bahan, tenaga kerja, peralatan-peralatan kerja, serta alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Pekerjaan penutup dinding ini terdiri dari sebagai berikut :
• Pekerjaan dinding keramik dipasang di area sesuai yang tertera pada gambar
• Pekerjaan dinding granite tile dipasang di area sesuai yang tertera pada gambar
• Pekerjaan Skimcoat pada area dinding dan kolom beton
6.2 Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik yang dipasang adalah ukuran sesuai yang tertera pada gambar.
b. Bahan granite tile dengan ukuran dan type sesuai dengan gambar
c. Skimcoat dari semen instan/mortar khusus skimcoat.
d. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diharuskan menyampaikan contoh material yang akan
dipergunakan kepada Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi
untuk memperoleh persetujuannya.
6.3 Pelaksanaan Pekerjaan Keramik/ Granite tile
a. Pastikan permukaan yang akan dipasang keramik/granite tile cukup rata dan stabil.
b. Bersihkan permukaan dari debu dan kotoran lainnya dengan air.
c. Marking dinding yang akan dipasang dengan menggunakan benang arah vertikal dan horisontal
d. Aduk campuran mortar dan air hingga merata dengan mixer.
e. Aplikasikan mortar ke atas permukaan yang akan dipasang keramik/granite tile, ratakan dengan
trowel polos.
f. Ratakan adukan dengan trowel bergigi dengan kemiringan 45˚.
g. Aplikasikan juga adukan tipis dan rata pada bagian belakang keramik/granite tile yang sudah
dibersihkan.
h. Pasang homogeneous tile/keramik diatas adukan yang masih basah dengan mengatur posisi yang
tepat dan keramik/granite tile spacer untuk mendapatkan pemasangan keramik/granite tile dan nat
yang rata. Pemasangan diutamakan arah vertikal kemudian dilanjutkan arah horisontal.
i. Ketuk keramik/granite tile dengan palu karet agar keramik/granite tile dapat menempel dengan baik
dan mendapatkan permukaan yang rata dan pastikan kerataan dengan menggunakan waterpass.
j. Isi nad dengan menggunakan semen warna
SPESIFIKASI TEKNIS
6.4 Pekerjaan Skimcoat
a. Bersihkan permukaan dinding agar bebas dari kotoran, debu, serpihan yang mudah lepas, minyak,
lumut, jamur yang dapat mengganggu / mengurangi kerekatan acian.
b. Jika terlalu kering, lembabkan permukaan dinding dengan air bersih.
c. Perbandingan air dengan powder dapat mengikuti salah satu dari pilihan di bawah ini atau sesuai
dengan petunjuk masing-masing produk :
▪ Perbandingan volume = 1 bagian AIR dengan + 2.5 bagian POWDER
▪ Perbandingan berat = 1 liter AIR dengan + 3 Kg POWDER
d. Oleskan adukan pasta ke dinding dari arah bawah ke atas dan ratakan acian menggunakan Steel
Flat Trowel (roskam baja)
e. Tebal acian minimum 1,5 mm, tergantung pada kerataan permukaan dinding
f. Saat “Semi Kering”, haluskan menggunakan Steel Flat Trowel ( roskam baja ) sampai hasil akhir
halus
g. Tidak perlu digosok dengan kertas semen, amplas atau sejenisnya
h. Tidak perlu lagi dilakukan plamir, dapat langsung dicat setelah acian berumur 7 hari, kering
sempurna.
6.5 Pengukuran Pembayaran
Pengukuran Pembayaran pekerjaan penutup dinding adalah jumlah meter persegi yang didasarkan
atas realisasi yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas. Kuantitas meter persegi yang terpasang dilapangan merupakan dasar
pengukuran hasil pekerjaan penutup dinding.
6.6 Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan penutup dinding termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan
bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian.
Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pek. Dinding keramik m2
Pek. Dinding granite tile m2
Pek. Skimcoat - Finishing Beton m2
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 7
PEKERJAAN PLAFON
7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan bahan dan penyediaan semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan dan
pemasangan plafon sesuai dengan gambar dan persyaratan.
b. Pekerjaan plafon ekpose dengan menggunakan skimcoat untuk memperbaiki hasil pengecoran
yang tidak sempurna atau sebagai finishing untuk beton expose
c. Pemasangan plafon dengan menggunakan gypsum water resistance untuk area basah seperti pada
toilet atau sesuai pada gambar
7.2 Persyaratan Bahan
a. Skimcoat
Density : 1,9 grm/cm2
Compresive Strengt : 8-12 Mpa (ASTM C-109) pada umur 28 hari
b. Gypsum Board
Ukuran : Standar 120 x 240 cm
Tebal : 9 mm
Warna : Ditentukan kemudian
Rangka : Hollow Metal
c. Calscium Celicate Board/ Gypsum Water Resistance
Ukuran : Standar 120 x 240 cm
Tebal : 6 mm
Warna : Ditentukan kemudian
Rangka : Hollow Metal
d. Pek. Plafond Multipleks 6 mm lapis HPL+ Rangka Hollow Galvanis
Ukuran : Standar 120 x 240 cm
Tebal : 6 mm
Warna : Ditentukan kemudian
Rangka : Hollow Metal ukuran sesuai dengan gambar
HPL : warna sesuai dengan gambar
e. Pek. Plafond Acoustic Tile Ukuran 60x60 cm dan rangka hollow galvanis 4x4 cm dan 2x4 cm
f. List Alumunium (shadow line)
Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar
SPESIFIKASI TEKNIS
7.3 Pelaksanaan Pekerjaan
8.3.1 Plafon Ekpose Skimcoat
a. Bersihkan permukaan plafon expose agar bebas dari kotoran, debu, serpihan yang mudah
lepas, minyak, lumut, jamur yang dapat mengganggu / mengurangi kerekatan acian.
b. Jika terlalu kering, lembabkan permukaan dinding dengan air bersih.
c. Perbandingan air dengan powder dapat mengikuti salah satu dari pilihan di bawah ini atau
sesuai dengan petunjuk masing-masing produk :
▪ Perbandingan volume = 1 bagian AIR dengan + 2.5 bagian POWDER
▪ Perbandingan berat = 1 liter AIR dengan + 3 Kg POWDER
d. Oleskan adukan pasta ke dinding dari arah bawah ke atas dan ratakan acian menggunakan
Steel Flat Trowel (roskam baja)
e. Tebal acian minimum 1,5 mm, tergantung pada kerataan permukaan dinding
f. Saat “Semi Kering”, haluskan menggunakan Steel Flat Trowel ( roskam baja ) sampai hasil
akhir halus
g. Tidak perlu digosok dengan kertas semen, amplas atau sejenisnya
h. Tidak perlu lagi dilakukan plamir, dapat langsung dicat setelah acian berumur 7 hari, kering
sempurna.
8.3.2 Plafon Gypsum Board dan Calcium Celicate Board
a. Sebelum Pekerjaan Pemasangan Langit-langit dimulai kontraktor harus memperhatikan
terlebih dahulu daerah-daerah yang akan dipasang langit-langit sesuai dengan gambar
perencanaan. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada untuk memperoleh persetujuan dari Konsultan
Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
b. Pemasangan baru boleh dikerjakan setelah pekerjaan dan peralatan yang terdapat didalam
langit-langit (seperti pemipaan, pengkabelan, tray, alat-alat penggantung plafond dan
pekerjaan instalasi lain) sudah siap dan selesai dikerjakan serta sudah ditest
c. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui dan diparaf oleh Pemberi
Tugas/ Konsultan Pengawas
8.3.3 Plafon Multipleks 6 mm lapis HPL+ Rangka Hollow Galvanis
a. Kontraktor harus mengajukan shop drawing ke Konsultan Pengawas/MK
b. Marking area yang akan dipasang plafon tersebut
c. Pasang rangka dengan elevasi sesuai dengan gambar
d. Pastikan rangka plafon menempel kuat
e. Pasangan penutup plafon multipleks dengan baut
f. Pastikan multipleks lurus dan rata
g. Pasang HPL dengan Lem secara rapi dan baik
8.3.4 Plafon Acoustic Tile ukuran 60x60 cm
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Kontraktor harus mengajukan shop drawing ke Konsultan Pengawas/MK
b. Marking area yang akan dipasang plafon tersebut
c. Pasang wallangel di sekeliling ruang dengan cara memakunya menggunakan paku beton.
d. Pasang braket/angle clip, main tree, cross tee, dan wall angle dengan perkuatan gantungan
ke dak beton atau rangka atap
e. Pemasangan panel plafon acoustic tile dipastikan rata dan rapi
7.4 Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan plafon adalah jumlah meter persegi yang didasarkan atas realisasi
yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas. Kuantitas meter persegi yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil
pekerjaan plafon.
7.5 Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan plafon termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan bahan,
pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain seperti pemasangan rangka metal furing, alat
bantu seperti scafolding dll yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan
dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pek. Plafond ekpose dengan skimcoat m2
Pek. Plafond Calcium Celictae Board
m2
Rangka Hollow Metal
Pek. Plafond Gypsum Board Rangka Hollow
m2
Metal
Plafon Multipleks 6 mm lapis HPL+ Rangka
m2
Hollow Metal
Pek. Plafond Acoustic Tile m2
Pek. List aluminium (shadow line) m’
PASAL 8
PEKERJAAN PARTISI DAN PINTU
8.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan :
• Partisi double gypsum dengan rangka metal stood dan U runner
• Partisi double gypsum dengan rangka metal stood dan U runner + Rockwool insulation 50 kg/m3
• Partisi double multipleks tebal 12 mm dengan rangka metal stood dan U runner + Rockwool
insulation 50 kg/m3
• Partisi geser moveable wall double multipleks tebal 12 mm finish HPL + Rangka + Rel dan
assesories lainnya dengan sistem geser per panel
• Partisi kaca tempred tebal 12 mm frameless termasuk pintu kaca tempred tebal 12 mm
frameless lengkap terpasang berikut assesoriesnya ( kunci, handle, dll) atau sesuai yang
ditunjuk pada gambar.
8.2. Persyaratan Bahan
a. Partisi double gypsum + rangka
• Gypsum board tebal 9 mm ukuran 1,2 m x 2,4 m
• Rangka dari metal Stud 75 mm kombinasi U channel 75 mm Modul 60x120 cm. Rangka
horizontal 120cm.
• Bahan Penutup sambungan partisi compound. Paper tape yang berpori/ berlubang dan bergaris
tengah, serta Corner Bead berbahan metal, yaitu untuk penutup bagian sudut dinding partisi.
b. Partisi double gypsum + rangka + Rock wool
• Gypsum board tebal 9 mm ukuran 1,2 m x 2,4 m
• Rangka dari metal Stud 75 mm kombinasi U channel 75 mm Modul 60x120 cm. Rangka
horizontal 120cm.
• Bahan Penutup sambungan partisi compound. Paper tape yang berpori/ berlubang dan bergaris
tengah, serta Corner Bead berbahan metal, yaitu untuk penutup bagian sudut dinding partisi.
• Rockwool insulation 50 kg/m3
c. Partisi double multipleks + Rangka + Rock wool
• Multipleks tebal 12 mm
• HPL warna ditentukan kemudian
• Rangka dari metal Stud 75 mm kombinasi U channel 75 mm Modul 60x120 cm. Rangka
horizontal 120cm
d. Partisi geser moveable wall double multipleks tebal 12 mm finish HPL + Rangka + Rel dan
assesories lainnya dengan sistem geser per panel
• Multipleks tebal 12 mm
• HPL warna ditentukan kemudian
• Rangka hollow galvanis 50x50 mm
• Rel atas, alumunium profil, dan assesories lainnya
e. Partisi kaca frameless atau pintu kaca
SPESIFIKASI TEKNIS
• Kaca tempered tebal 12 mm
• Assesories lainnya seperti floor hinge (heavy duty), kunci dll
f. Persyaratan bahan lainnya (Lihat syarat-syarat teknis bahan; Pasal 1)
8.3. Pelaksanaan Pekerjaan
8.3.1 Partisi double gypsum / partisi double gypsum dengan rock wool
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar – gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola
layout/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail–detail sesuai gambar. Juga
terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang
terkait dengan partisi gypsum diantaranya, adalah:
• Pekerjaan instalasi pada dinding
• Pekerjaan kosen dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.
b. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik, bentuk
dan ukuran masing – masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat –
cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Manajemen Konstruksi.
c. Sebelum pemasangan metal runner, dibuat tanda/marking terlebih dahulu diatas bidang
lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh Manajemen
Konstruksi.
d. Rangka partisi harus kuat dan ditambahkan rangka pengangku sampai dengan plat lantai
atau balok
e. Rangka besi hollow dan metal runner harus sik, tegak, kaku, dan kuat, kecuali bila
dinyatakan lain, missal: permukaan merupakan bidang miring sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
f. Untuk partisi gypsum dengan rock wool, maka rock wool dipasang dan diikatkan pada rangka
baru ditutup dengan papan gypsum
g. Bahan penutup adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan
dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Gypsum board dipasang
dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan
masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
h. Kepala sekrup yang terlihat diberi compound agar tertutup dan diamplas.
8.3.2 Partisi Multipleks dengan rangka dan rock wool
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar – gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola
layout/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail–detail sesuai gambar. Juga
terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang
terkait dengan partisi gypsum diantaranya, adalah:
• Pekerjaan instalasi pada dinding
• Pekerjaan kosen dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Sebelum pemasangan metal runner, dibuat tanda/marking terlebih dahulu diatas bidang
lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh Manajemen
Konstruksi.
c. Rangka partisi harus kuat dan ditambahkan rangka pengangku sampai dengan plat lantai
atau balok
d. Rangka besi hollow dan metal runner harus sik, tegak, kaku, dan kuat, kecuali bila
dinyatakan lain, missal: permukaan merupakan bidang miring sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
e. Rock wool dipasang dan diikatkan pada rangka baru ditutup dengan papan multipleks
f. Pemasangan multipleks dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat bor listrik dan
setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
g. Kepala sekrup yang terlihat diberi dempul agar tertutup dan diamplas
h. Pemsangan HPL dengan menghaparkan lem pada bagian permukaan multipleks maupun
pada bagian HPL kemudain direkatkan antara HPL dan multipleks secara menyeluruh dan
rapi
8.3.3 Partisi/Pintu kaca
a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan
membuat shop drawing terlebih dahulu dan disetujui oleh meliputi detail gambar, lokasi,
merk, kualitas bentuk/ukuran.
b. Cara Pemasangan harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar dan dapat
dipastikan kekokohan dan kekakuannya.
c. Pertemuan dengan bidang dinding dan atau dinding kaca harus rapi, rapat, tidak bercelah
dan tegak lurus.
8.4. Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan partisi kaca tempred adalah jumlah meter persegi dan pintu kaca
frameless dengan jumlah unit yang didasarkan atas realisasi yang terpasang di lapangan yang
disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas. Kuantitas meter persegi dan
jumlah unit yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil pekerjaan tersebut.
8.5. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan partisi dan pintu termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan
bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain seperti penambahan pengaku kaca
vertikal, u alumunium yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari
pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pek. Dinding Partisi Double Gypsum 9 mm+
M2
Rangka Metal Stud + Metal Runner
SPESIFIKASI TEKNIS
Pek. Dinding Partisi Double Multiplek t=12mm
fin. HPL, Rangka Metal Stud & Metal Runner M2
+ Rockwool Insulation, Density 50kg/m3
Pek. Dinding Partisi Multiplek t=12mm fin.
M2
HPL + Rockwool Insulation, Density 50kg/m3
PASAL 9
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, DAN JENDELA
9.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini mencakup :
1. Pengadaan dan pemasangan kusen pintu/jendela alumunium, daun pintu solid engineering,
daun jendela termasuk kaca dan asesoriesnya seperti kunci, handle, engsel, door closer dll.
2. Pengadaan dan pemasangan kusen dan daun pintu besi termasuk kaca intip dan asesoriesnya
seperti kunci, handle, engsel, door closer dll
3. Pengadaan dan pemasangan kusen dan daun pintu PVC dan asesoriesnya seperti kunci,
handle, engsel, door closer dll
9.2. Persyaratan Bahan
a. Kusen pintu dan jendela alumunium:
▪ Bahan dasar Alloy B 6063 T5 murni tanpa campuran bahan-bahan serap yang dilebur kembali.
▪ Kusen alumunium pintu dan jendela mengunakan ukuran profil 4”
▪ Merupakan material ramah lingkungan dengan yang dibuktikan dengan logo go green dari pabrik
pembuatnya
▪ Warna : powdercoating warna putih atau sesuai dengan gambar.
▪ Sekrup-sekrup, engsel-engsel dan karet yang digunakan adalah sesuai dengan
ketentuan pabrik pembuatnya
b. Daun Jendela Alumunium
▪ Dari bahan aluminium framing system
▪ Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui konsultan
Pengawas
▪ Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan- ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan
▪ Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu)
sambungan serta harus kedap air
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Kaca Clear ketebalan sesuai dengan gambar
Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun
bercak lainnya
d. Daun Pintu Solid Enginering Door
▪ Plywood ketebalan 3 mm produk dalam negeri.
▪ Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
▪ Pada sekeliling tepi daun pintu diberi PVC sheet
▪ Frame menggunakan kayu mahoni
▪ Finishing untuk permukaan HMR (High Moisture Resistant) Hijau Ketebalan 3mm menggunakan
lapisan PVC sheet laminated motif sesuai kesepakan, mutu terbaik
e. Kusen dan Pintu Besi
▪ Pintu besi yang digunakan sebagai pintu darurat atau kebakaran harus memenuhi standart pintu
kekaran
▪ Pintu Kebakaran harus lolos uji melalui proses pengujian dilakukan dengan metode uji Standar
SNI 1741-2008 diatas media pengujian sesuai syarat spesifikasi teknis laboratorium yang
terakreditasi.
f. Kunci dan alat gantungan lainnya
▪ Semua cylinder dari kunci-kunci harus diperlengkapi dengan 2 (dua) buah anak kunci.
▪ Handle dan backplate dari bahan aluminium anodized dengan warna niekel silver yang
akan dipilih Pemberi kerja kemudian.
▪ Semua pintu-pintu ruangan memakai kunci tanam dengan sistim pengunci 2 (dua) slag.
▪ Untuk alat-alat gantung dan kunci-kunci kontraktor diwajibkan mengajukan contoh-
contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan ahli/Direksi.
▪ Memasang 3 buah engsel pada setiap daun pintu sesuai persyaratan dalam gambar.
9.3. Pelaksanaan Pekerjaan
9.3.1 Pekerjaan Kusen Alumunium dan Daun Pintu Engineering
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh material/bahan yang
akan digunakan kepada Konsultan Perencana memperoleh persetujuannya.
b. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti semua gambar-gambar
yang ada dan kondisi lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
Pola, lay Out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
c. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruangan/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindungi dari kerusakan dan kelembaban.
d. Dilakukan marking terlebih dahulu pada openingan kusen jendela/ pintu yang sudah siap
dipasang kemudian dibuat tanda untuk baut untuk menempelkan kusen pintu/ jendela pada
openingan/tembok
e. Daun pintu dibuat sesuai dengan ukuran dan model seperti pada gambar, pembuatan
disarankan diworkshop
f. Dilakukan pembuatan kusen alumunium dengan ukuran sesuai dengan gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS
g. Rentangkan benang berjarak separuh dari tebal kusen terhadap as bouwplank untuk
menentukan kedudukan kusen alumunium.
h. Pasang angkur pada kusen secukupnya dan dirikan kusen dan tentukan tinggi kedudukan
kusen alumunium pintu yaitu 2 meter dari tinggi bouwplank
i. Setel kedudukan kusen alumunium sehingga berdiri tegak dengan menggunakan unting-
unting untu memastikan bahwa kusen berdiri tegak lurus dengan lantai
j. Cek kembali kedudukan kusen pintu, apakah sudah sesuai pada tempatnya, ketinggian dan
ketegakan dari kusen.
k. Setelah pekerjaan pasangan bata, plesteran dan acian serta pengecatan dinding selesai
kemudian kusen pintu difinish dengan cat melamic. Sebelum pengecatan melamic dimulai
terlebih dahulu kusen dipastikan bersih dari debu2 atau adukan atau cat tembok yang
menempel pada kayu yakni dengan cara mengamplas kusen hingga rata dan halus,
kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan mendempul bagian yang berlubang atau kurang
rata. Kemudian baru dilakukan pengecatan melamic dengan mesin semprot hingga rata dan
mengkilap.
l. Penyetelan daun pintu dengan cara mengukur tinggi dan lebar kusen yang terpasang
m. Masukkan/pasang daun pintu pada kusennya, stel sampai masuk dengan toleransi
kelonggaran 3 – 5 mm, baik ke arah lebar maupun kearah tinggi
n. Lepaskan daun pintu, pasang/tanam engsel daun pintu pada tiang daun pintu (sisi tebal)
dengan jarak dari sisi bagian bawah 30 cm, dan pada bagian tengah (untuk pintu dengan 3
engsel)
o. Masukkan/pasang lagi daun pintu pada kusennya, stel sampai baik kedudukannya, kemudian
beri tanda pada tiang kusen pintu tempat engsel yang sesuai dengan engsel pada daun
pintu.
p. Lepaskan sebelah bagian engsel pada daun pintu dengan cara melepas pennya, kemudian
pasang/tanam pada tiang kusen
q. Pasang kembali daun pintu pada kusennya dengan memasangkan engselnya, kemudian
masukkan pennya sampai pas, sehingga terpasanglah daun pintu pada kusen pintunya.
r. Coba daun pintu dengan cara membuka dan menutup.
s. Bila masih dianggap kurang pas, lepaskan daun pintu dengan cara melepaskan pen.
t. Stel lagi sampai daun pintu dapat membuka dan menutup dengan baik, rata dan lurus
dengan kusen.
u. Finishing daun pintu dengan finish sesuai pada gambar.
9.3.2 Kusen dan Daun Pintu Besi
a. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar- gambar yang ada
dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang pintu).
b. Perhatikan koordinasi dengan pekeriaan lain baik yang sudah dan yang belum terpasang
terutama untuk pekerjaan-pekerjaan sparing bilamana ada.
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Kontraktor diwajibkan mengajukan shop drawing dengan mengikuti ukuran, bentuk,
mekanisme pemukaan pintu sesuai yang diminta oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawas
d. Semua bahan dan pekerjaan yang terpasang sebelum dan sesudah pekerjaan dilaksanakan
harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas Bilamana pekerjaan ini tidak memenuhi persyaretan Kontraktor wajib
membongkar dan dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
e. Dihindarkan adanya pengelasan-pengelasan kecuali dinyatakan lain, las hanya dapat
dilakukan dengan las khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
f. Toleransi pintu maksimal 3 mm dari bawah dan 1,9 mm dari atas.
g. Pintu besi dan fire door terpasang sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
disetujui Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
h. Cara pemasangan dan accessories yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi pabrik
dengan memperhatikan mekanisme pembukaan pintu sesuai yang dipersyaratkan oleh
Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
i. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap sempurna dan harus sesuai dengan
produk pabrik yang mengeluarkan.
j. Sernua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
k. Daun pintu harus dapat dibuka dengan sempurna apabila terjadi kemacetan, harus dibongkar
dan diperbaiki atas biaya Kontraktor.
l. Permukaan rangka dari pintu-pintu baja harus dibersihkan diratakan dan dihaluskan sebelum
diberi finishing.
m. Sebelum dicat, pintu dan rangkanya diberi phosphate treatment.
n. Setelah terpasang, belum boleh untuk tempat lalu lalang sampai cukup kokoh berdiri di
tempatnya.
9.4. Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayran pekerjaan pintu dan jendela adalah jumlah unit yang didasarkan atas jumlah
realisasi yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas. Jumlah yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil
pekerjaan pintu dan jendela.
9.5. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan pintu dan jendela termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan
bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan
spesifikasi ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Mata Pembayaran Satuan
Pengukuran
Pintu sesuai dengan type, spesifikasi dan gambar unit
PASAL 10
PEKERJAAN SANITARY
10.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempuma.
b. Pekerjaan sanitair ini dipasang pada toilet dan ruang lain yang dinyatakan/ ditunjukkan pada gambar
dan disetujui .
10.2. Persyaratan Bahan
Toilet yang ditunjuk pada gambar
a. Pemasangan Kloset Duduk
b. Pemasangan Jet washer
c. Pemasangan Paper Holder
d. Pemasangan Floor Drain
e. Pemasangan Wastafel tipe 1 (counter/tanam)
f. Pemasangan Wastafel tipe 2 (hangging wastafel)
g. Pemasangan Kran Wastafel Automatic
h. Pemasangan Kran medik dengan tuas siku 16 s.d 20 cm
i. Pemasangan Tempat Sabun (Soap Holder)
j. Pemasangan Urinoir
k. Pemasangan Penyekat Urinoir
l. Pemasangan Cermin bevel (kamar mandi)
m. Pemasangan Spool hook - Sloop sink K33 + Kran angsa
n. Pemasangan Sink Laboratorium Uk. 500x500
o. Pemasangan Kran sink medik dengan tuas 16 s.d 20 cm
p. Pemasangan Handrail stainless steel 2" SS304 ukuran 60 cm
q. Pemasangan Kran - Janitor
r. Pemasangan Floor Drain - Janitor
s. Pemasangan Shower
SPESIFIKASI TEKNIS
10.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada beserta persyaratan I ketentuan pabrik
untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak di setujui harus di ganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran I penggantian bahan pengganti harus disetujui Konsultan
Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan contoh yang
diajukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi
dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail
sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar Arsitektur dengan gambar spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Konsultan Perencana dan
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk klarifikasi spesifikasi.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan.
g. Kontraktor wajib memperbaiki, mengulangi, mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemberi Tugas.
h. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempuma, rapi dan lancar
dipergunakannya.
10.4. Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan saitary adalah jumlah unit atau buah yang didasarkan atas jumlah
realisasi yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas. Jumlah yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil
pekerjaan sanitary.
10.5. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan sanitary termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan bahan,
pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan
yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pemasangan Kloset Duduk
Bh
Pemasangan Jet washer Bh
Pemasangan Paper Holder Bh
SPESIFIKASI TEKNIS
Pemasangan Floor Drain Bh
Pemasangan Wastafel tipe 1 (counter/tanam) Bh
Pemasangan Wastafel tipe 2 (hangging wastafel) Bh
Pemasangan Kran Wastafel Automatic Bh
Pemasangan Kran medik dengan tuas siku 16 s.d 20 cm Bh
Pemasangan Tempat Sabun (Soap Holder) Bh
Pemasangan Urinoir Bh
Pemasangan Penyekat Urinoir
Bh
Pemasangan Cermin bevel (kamar mandi)
M2
Pemasangan Spool hook - Sloop sink K33 + Kran angsa
Bh
Pemasangan Sink Laboratorium Uk. 500x500
Bh
Pemasangan Kran sink medik dengan tuas 16 s.d 20 cm
Bh
Pemasangan Handrail stainless steel 2" SS304 ukuran 60
Bh
cm
Pemasangan Kran - Janitor
Bh
Pemasangan Floor Drain - Janitor
Bh
Pemasangan Shower
Bh
PASAL 11
PEKERJAAN FINISHING CAT
11.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan cat ini adalah penyediaan tenaga, bahan cat kecuali bila
ditentukan lain, peralatan untuk pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya bila
diperlukan ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat ini, dan
perjanjian kerja.
b. Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material untuk maksud-
maksud perlindungan, pemberian warna, pemberian tekstur dan memberikan kemungkinan untuk
dicuci dari material tersebut. Perincian pekerjaan cat ini meliputi jenis-jenis berikut :
▪ Pekerjaan pengecatan dasar atau primer dan pendempulan.
▪ Pekerjaan cat dinding (beton atau dinding batu).
▪ Pekerjaan cat langit-langit gypsum, beton
▪ Pekerjaan cat kayu yang kelihatan dan tidak kelihatan.
▪ Pekerjaan pengecatan logam.
c. Dan semua pengecatan seperti diuraikan dalam spesifikasi ini maupun yang dibutuhkan dalam
gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS
11.2. Persyaratan Bahan
a. Material cat tidak mengandung zat pencemar berbahaya
b. Material cat harus dari pabrik yang menerapkan sistem manajemen lingkungan ISO 14001
c. Cat untuk sisi luar gedung termasuk pengecatan dinding keliling (eksterior weathershield)
menggunakan produk sesuai outline spesifikasi
d. Cat untuk sisi dalam gedung, partisi dan plafond (interior) menggunakan produk sesuai outline
spesifikasi
e. Lapisan pertama sebagai lapisan sealer adalah Acrylic Alkali Resistant Sealant untuk seluruh
permukaan dengan pengecatan 1 (satu) lapis dan plamir.
f. Cat Akhir
▪ Untuk dinding interior cat acrilic emultion minimum 3 lapis warna ditentukan kemudian.
▪ Untuk dinding eksterior cat weathershield minimum, minimum 3 lapis.
g. Standard dari bahan dan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan Kontraktor tidak
dibenarkan merubah standard dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai dengan
instruksi pabrik atau tanpa seizin dari Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas
h. Pengujian, Kontraktor diwajibkan membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut di atas mengenai
kemurnian dari cat-cat yang akan dipergunakan dengan pembuktian segel kaleng dan hasil akhir
pengecatan.
i. Bahan Cat Logam area expose, terdiri dari cat primer merupakan cat anti karat (zinkromat) dengan
menggunakan bahan yang tidak mengandung B3, kemudian dilapisi cat dasar (undercoat), dan cat
akhir berupa Synthetic supergloss
j. Bahan Cat Logam area tertutup, terdiri dari cat primer merupakan cat anti karat (zinkromat)
sebanyak 3x sampai tertutup dengan menggunakan bahan yang tidak mengandung B3
k. Bahan Cat Kayu tidak luntur, cepat kering, anti jamur, tahan terhadap cuaca, kilap tidak tajam serta
memenuhi persyaratan dari pabrik yang bersangkutan dan tidak mengandung bahan beracun B3.
11.3. Pelaksanaan Pekerjaan
11.3.1 Pengecatan Dinding
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan Perencana,
Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi beserta
ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui
oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi
berdasarkan contoh-contoh yang diajukan Kontraktor.
c. Untuk Pekerjaan cat di daerah terbuka jangan dilakukan pekerjaan cat dalam keadaan
angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan.
d. Permukaan material yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan sesuai persyaratan pabrik cat dan material yang bersangkutan. Permukaan
SPESIFIKASI TEKNIS
yang akan dicat harus benar-benar bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang
melekat.
e. Sebelum melakukan pengecatan di atas pasangan/dinding dari batu bata harus benar-
benar diperhatikan plesterannya apakah :
f. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor wajib meneliti apakah profil-profil, ukuran yang
diminta dalam gambar sudah terpenuhi dalam pekerjaan plesteran/betonnya. Seluruh
bidang permukaan harus rata.
g. Permukaan acian harus kering, bersih dari noda lemak/minyak dan noda-noda lain yang
melekat.
h. Semua cacat, keropos dibersihkan dahulu kemudian diplester adukan 1 pc : 3 pasir,
setelah plesteran kering, seluruh permukaan diaci rata dan halus, setelah acian ini benar-
benar kering, baru pekerjaan pengecatan dilakukan.
i. Permukaan acian harus kering, bersih dari noda lemak/minyak dan noda-noda lain yang
melekat.
j. Dinding siap dicat harus di-sealer terlebih dahulu. Sealer yang dipakai adalah produk
sesuai outline spesifikasi. Sebelum dinding di-sealer, plesteran harus betul-betul kering,
tidak ada retak-retak dan Kontraktor harus minta persetujuan Pemberi Tugas/.
k. Lapisan sealer dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata, sesudah
1(satu) minggu sealer terpasang dan percobaan warna telah disetujui Direksi Lapangan,
bidang plamuur diampelas dengan ampelas besi halus No. 00, kemudian dibersihkan
dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan
roller. Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak memungkinkan dipakai kuas yang
baik/halus.
l. Setiap kali lapisan akhir dilaksanakan, dihindarkan terkena sentuhan selama ½ jam.
pengecatan ulang dilakukan paling sedikit setelah 2 jam kemudian. Pekerjaan Cat Kolom,
Balok, dan Plat Beton yang tampak.
m. Profil yang diminta dalam gambar sudah dilaksanakan, sesuai dengan peil-peil yang
diminta dalam gambar.
▪ Apakah plesteran sudah sempurna/datar/waterpass.
▪ Apakah plesteran telah diberi lapisan acian, sehingga seluruh permukaan halus.
▪ Seluruh permukaan bidang sudah bersih dari noda-noda yang dipersyaratkan
n. Setiap persyaratan yang akan dimulai pada suatu bidang harus mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas/MK. Sebelum pelaksanaan pengecatan Kontraktor wajib melakukan
percobaan untuk disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas
o. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
p. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka Kontraktor harus
segera melaporkan kepada Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas
SPESIFIKASI TEKNIS
q. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulanginya/mengganti kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi atas beban biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
r. Gambar Detail Pelaksanaan.
▪ Bila diperlukan Kontraktor harus membuat gambar kerja pelaksanaan pengecatan
(untuk bagian-bagian yang dianggap perlu).
s. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali spesifikasi lain.
Cara pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal
sama dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
t. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, bercucuran atau bekas-bekas yang menunjukkan
tanda-tanda sapuan semprotan dan roller. Sapuan semua dasar dengan cat dasar dengan
kuas, penyemprotan hanya diizinkan dilakukan bila disetujui Konsultan Perencana,
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
u. Pengecatan Kembali
Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi atau
lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan
Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi, serta harus mengikuti
petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
v. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan termasuk penggunaan
ongkos, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering.
w. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan
finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna
diulang dan diperbaiki atas tanggung jawab Kontraktor.
x. Pengujian Kualitas Pekerjaan.
▪ Sebelum melaksanakan pekerjaan maka Kontraktor wajib melakukan percobaan atas
semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri.
▪ Pengecatan yang tidak disetujui Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Konsultan Perencana harus diulangi/diganti atas beban Kontraktor. Pada waktu
penyerahan maka pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan selama 2 tahun
atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat karena cuaca,
warna dan kerusakan cat lainnya.
▪ Kontraktor wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan
oleh maupun atas petunjuk Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Konsultan Perencana. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
▪ Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana berhak
minta pengulangan pengujian bilamana dianggap perlu.
▪ Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan,
maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah tanggung jawab Kontraktor.
y. Syarat-Syarat Pengamanan Pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Agar daerah-daerah yang sedang dicat ditutup dari pekerjaan–pekerjaan lain, maupun
kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya
sampai cat daerah tersebut kering.
▪ Lindungi Pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau material lain yang dekat dengan
pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara
menutup/melindungi bangunan tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti material yang rusak
akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
11.3.2 Pengecatan Plafon
a. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat, (retak, lubang dan
pecah-pecah).
b. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pada bidang
pengecatan. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-
kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi kualitas pengecatan.
c. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas
d. Contoh bahan yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Konsultan Perencana, dipakai sebagai standard dari pemeriksaan/menerima bahan
yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
e. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapat
persetujuan Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana
sebelum pekerjaan dimulai/dilakukan serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
f. Hasil pekerjaan harus baik, warna harus merata, tidak terdapat noda-noda pada
permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
g. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/kebersihan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
h. Bila terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor harus
memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama kualitasnya tanpa adanya tambahan
biaya.
i. Kontraktor harus menyediakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman seperti yang
disyaratkan dari pabrik, sehingga dapat tercapainya kualitas pekerjaan yang baik.
11.3.3 Pengecatan Logam
a. Permukaan besi/baja/alumunium harus bersih dan bebas dari karat, retak dan kotoran lain.
b. Pembersihan dengan Blat Cleaning adalah cara yang terbaik. Jika kerak (mill scales)
dibiarkan untuk beberapa lama pada permukaannya, maka pembersihan dengan sikat baja
atau secara mekanis boleh juga dipakai.
c. Pengerokan dengan sikat baja hanya dilakukan bila keadaan mendesak, serta disetujui
Pemberi Tugas, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain. Baja yang sudah
terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
e. Bila terjadi kerusakan, Pemborong diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi kualitas pekerjaan. seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Pemborong.
11.3.4 Pengecatan Kayu
a. Profil yang diminta sesuai dalam gambar sudah dilakukan berdasarkan peil-peil yang
ditentukan.
b. Permukaan kayu harus rata dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
c. Permukaan kayu tidak terjadi lubang-lubang atau cacat-cacat yang lain. Seluruh bidang
pengecatan harus bersih dari segala noda-noda atau kotoran /debu.
d. Selanjutnya kayu dicat dengan menggunakan alat semprot dimana disesuaikan dengan
keadaan lokasinya.
e. Penggunaan alat-alat dari kualitas yang terbaik dari jenisnya yang telah disetujui oleh
Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
f. Setiap kali lapisan cat pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-
sentuhan selama ½ jam sampai 2 jam.
g. Pengecatan akhir pada cat akhir dilakukan secara ulang paling sedikit 2 jam kemudian.
Pengecatan akhir dilakukan minimal 2 (dua) lapis sehingga diperoleh hasil pengecatan yan
baik dan rata warnanya.
11.4. Pengukuran Pembayaran
Pengukuran Pembayaran pekerjaan pengecatan adalah meter persegi yang didasarkan atas realisasi
yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas. Jumlah yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil pekerjaan
pengecatan.
11.5. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan pengecatan termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan
bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan
spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pek. Pengecatan Dinding Interior
M2
Pek. Pengecatan Plafond
M2
Pek. Coating batu alam
M2
Pengecatan Dinding Eksterior
M2
Cat zinkromat
M2
SPESIFIKASI TEKNIS
6. PASAL 12
PEKERJAAN FINISHING ATAP
12.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan atap meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan material penutup atap yang terdiri
sebagai berikut :
a. Penutup atap genteng : reng baja ringan, usuk baja ringan, alumunium foil, dan genteng keramik
glazur termasuk nok genteng genteng keramik glazur
b. Penutup atap beton : lapisan waterproofing, screeding
c. Lisplank GRC
d. Talang Air
Meliputi penyiapan material penutup atap yang akan dikerjakan, pemasangan pada tempat-tempat
sesuai dengan gambar rencana berikut penyelesaiannya termasuk penyediaan tenaga kerja dan
peralatan bantu.
12.2 Persyaratan Bahan
Material menggunakan material yang ramah lingkungan yaitu material yang tidak mengandung B3
Bahan penutup atap adalah metal roof dengan isolasi atap menggunakan lapisan allumunium foil
dengan syarat berikut :
Penutup Atap
Spesifikasi : Genteng keramik glazur
Warna : Ditentukan kemudian
Nok Genteng
Spesifikasi : Nok genteng keramik glazur
Warna : Ditentukan kemudian
Alumunium foil
Spesifikasi : Woven Alum + Foam + Alum -tebal 4 mm
Rangka Usuk dan Reng Baja Ringan
Usuk baja ringan C75 :
Spesifikasi : usuk baja ringan bentuk Canal C bahan dari galvalum tinggi 7,5 cm lebar 3 cm
Ketebalan : 0,75 mm
Reng baja ringan R40.45:
Spesifikasi : reng baja ringan galvalum bentuk trapezium tinggi 4 cm lebar 3 cm, sayap 1,5 cm
Ketebalan : 0,45 mm
Lisplank GRC dan rangka
SPESIFIKASI TEKNIS
Ukuran dan ketebalan lisplank GRC dan rangka sesuai dengan gambar
Talang air
Talang air terbuat dari Plat seng tebal 0,03 mm BJLS 90 cm dengan rangka besi siku finish cat
zinkromat
Waterproofing
Jenis lembaran dengan bahan dasar Bituthene, penyerahan bahan/material ditempat pekerjaan harus
dalam keadaan masih utuh, tertutup baik dan tersegel dalam kemasannya serta berlabel seperti waktu
diterima dari Distribustor /Pabrik. Jika dalam keadaan cacat atau rusak, maka bahan/material tersebut
tidak diperkenankan untuk dipakai
Screeding
Screeding terdiri dari pekerjaan screed dengan menggunakan material campuran 1PC:3 Psr dan
chicken mesh agar tidak retak
Ornamen nok atap :
Ikut cildeu : bahan sejenis nok genteng glazur, bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar
Murdha : bahan sejenis nok genteng glazur, bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar
Bentala : bahan sejenis nok genteng glazur, bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar
Contoh Bahan
Sebelum memulai pekerjaan penutup atap kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh bahan dan
warna yang akan digunakan lengkap dengan sertifikat/surat pernyataan dari produsen yang
menjelaskan bahwa kualitas bahan tersebut benar-benar sesuai dengan persyaratan tersebut diatas
kepada Konsultan Perencana, Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen Konstruksi untuk disetujui.
12.3 Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Atap genteng glazur, Lapisan Alumunium Foil, Nok dan Assesories
a. Pemasangan dilaksanakan oleh tenaga yang terampil dan berpengalaman dengan peralatan
lengkap.
b. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor terlebih dahulu harus mempelajari gambar-gambar rencana
untuk pekerjaan atap spandek berikut isolasi atap dan memeriksa keadaan lapangan yang akan
dipasang.
c. Kontraktor diwajibkan membuat gambar kerja (shop drawing) yang menunjukan detail-detail
pemasangan, kekuatan sekrup-sekrup dan hubungan sambungan yang jelas dan lengkap dengan
ukuran-ukurannya. Gambar kerja ini terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
d. Untuk bahan rangka penutup atap (kuda-kuda), gording, dan lain-lain, kontraktor diharuskan
mengadakan pengukuran sesuai keadaan lapangan.
e. Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus dan terampil dalam pekerjaan ini.
Pemasangan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga didapatkan pasangan atap yang rapi,
kokoh, rapat dan tidak bergelombang.
SPESIFIKASI TEKNIS
f. Pemasangan atap genteng, nok genteng dan assesories nok sesuai dengan petunjuk pabrikan
genteng
g. Syarat Penerimaan
▪ Setiap pekerjaan penutup atap yang dipasang harus tepat pada posisinya dan rapat satu sama
lain dan terjamin hubungan kerapiannya.
▪ Hasil pekerjaan penutup atap harus rata permukaannya, tidak bergelombang dan tidak bocor.
h. Syarat Pemeliharaan
▪ Perbaikan
Setiap pekerjaan penutup atap yang rusak harus diperbaiki dengan cara-cara yang dianjurkan
oleh pabriknya. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak
pekerjaan finishing lainnya.
Apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat perbaikan pekerjaan penutup atap ini maka
kerusakan pekerjaan finishing tersebut harus segera diperbaiki.
▪ Pengamanan
Sesudah pekerjaan penutup atap ini selesai terpasang, permukaannya harus dilindungi dengan
bahan pelindung yang memadai atas biaya kontraktor.
Sesudah pekerjaan penutup ini terpasang permukaannya harus dijaga terhadap kemungkinan-
kemungkinan terkena bahan kimia dan benda-benda lain yang mungkin bisa menimbulkan
cacat, noda-noda dan sebagainya.
Apabila hal ini terjadi kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga pulih kembali seperti
semula.
Pekerjaan Lapisan Waterproofing dan Screeding
a. Sebelum pelaksanaan, permukaan dari semua bahan/material yang termasuk dalam pekerjaan
harus bersih dan bebas dari debu, minyak, air dan noda maupun kotoran lainnya. Peil atau elevasi
permukaan tersebut sudah disetujui Direksi/.
b. Apabila dari bahan/material yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar yang beracun atau
membahayakan kesehatan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan
pelindung (seperti : masker, sarung tangan, dan sebagainya) yang harus dipakai pada waktu
pelaksanaan pekerjaan.
c. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli / supervisi dari pabrik
pembuat.
d. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur
pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
e. Persiapan permukaan
▪ Bekisting pada bagian / sisi bawah pelat lantai dan pelat atap beton harus sudah dilepas agar
tidak menghambat butir-butir air dalam beton untuk keluar.
▪ Perawatan beton minimum telah melewati 7 hari dari yang diisyaratkan pekerjaan beton
structural.
SPESIFIKASI TEKNIS
▪ Permukaan harus betul-betul kering sebelum pelaksanaan lapisan waterprooting. Seluruh
permukaan harus sudah bebas dari minyak, retak atau lubang, serbuk, beton, debu gumpalan /
aduk beton, atau bagian-bagian yang menonjol tajam, permukaan halus dan rata. Retak, lubang
yang tidak berguna dan sebagainya harus ditutup dengan adukan kedap air 1 PC hingga padat
dan diratakan permukaannya.
f. Pekerjaan Waterproofing Lembaran
▪ Lapisan Dasar/ Primer, pelaksanaan dengan semprot atau kuas dengan daya tutup 6 – 8 m2
perliter. Lapisan Dasar/Primer harus langsung ditutup dengan lembaran Waterproofing, jika
dalam suatu hari kerja ada area yang telah diberi lapisan dasar/primer tetapi belum sempat
ditutup dengan lembaran waterproofing maka areal tersebut harus diberi lapisan dasar/primer
kembali pada hari kerja berikutnya.
▪ Lapisan Lembaran Waterproofing Permukaan horizontal, lembar waterproofing harus dipasang
mulai titik terendah permukaan ke arah titik tertingi, tumpang tindih (overlap) antara lapisan
minimum 65 mm dan atau sesuai dengan spesifikasi pabrik, pemasangan berlangsung dari
gulungan, ditekan dengan roller (berat + 35 kg dan lebar + 70 cm) dengan seksama, menerus,
dan secara merata sehingga tidak terdapat gelembung udara.
▪ Permukaan Vertikal, embaran waterproofing harus dipasang dari titik terendah hingga titik
tertinggi menerus dalam 1 (satu) lembar, kemudian baru dipasang lapisan baru, Tumpang tindih
(overlap) antara lapisan minimum 65 mm dan atau sesuai dengan spesifikasi pabrik,
pemasangan berlangsung dari gulungan, ditekan dengan roller (berat + / - 35 kg dan lebar + 70
cm) dengan seksama, menerus, dan secara merata sehingga tidak terdapat gelembung udara,
jika diperlukan, dapat memakai paku beton ukuran terkecil untuk mengikat.
▪ Pertemuan Sudut/Dinding/Parapet, semua pertemuan sudut harus dibuat tumpul 45 derajat,
yaitu dengan menutup sepanjang sudut tersebut dengan aduk kedap air 1 PC : 3 PS,
selanjutnya pelaksanaan pekerjaan waterproofing,
▪ Lubang pipa talang, setiap lubang pipa talang harus dikerjakan dua lapis lembaran
waterproofing, lapisan Pertama, lembaran waterproofing di dinding lubang ke bawah sejauh
minimal 150 mm, kemudian dari bibir lubang kesegala arah sejauh minimal 150 mm, lapisan
Kedua, lembaran waterproofing permukaan atap harus diteruskan masuk kedalam lubang talang
sampai kedalaman minimum 150 mm dari bibir lubang talang.
▪ Screeding/ Lapisan Pelindung, berupa lapisan (screed) kedap air 1 PC : 3 PS dengan tulangan
kawat kasa ayam. Tebal lapisan minimum + 3 cm dan maksimal + 8 cm, setelah selesai
pelapisan, permukaan ditabur dengan aspal hingga merata.
▪ Pengujiaan, Kontraktor harus melaksanakan pengujian kebocoran setelah selesai pekerjaan
lapisan waterproofing dan sebelum pekerjaan lapisan pelindung, cara pengujian dengan
menuangkan air ke permukaan yang telah tertutup lapisan waterproofing hingga ketinggian + 50
mm dan dibiarkan selama 3 x 24 Jam.
▪ Perbaikan Lapisan Waterproofing, jika terdapat kebocoran, lapisan waterproofing diatas
kebocoran disobek secukupnya. Lekatkan potongan lapisan waterproofing baru diatas bagian
yang sobek sejauh minimal 150 mm kesegala arah, pekerjaan ini dilaksanakan setelah
pengujian, dan permukaan harus kering betul.
▪ Jaminan / Garansi, Kontraktor wajib menyerahkan jaminan / garansi tertulis bahwa pekerjaan,
perbaikan dan perawatan dari bagian-bagian pekerjaan perlindungan ini telah dilaksanakan
SPESIFIKASI TEKNIS
dengan standard untuk pekerjaan perlindungan tersebut tidak kurang dari 5 tahun setelah masa
pemeliharaan.
12.4 Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan finishing atap adalah meter persegi yang didasarkan atas realisasi
yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas. Jumlah yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil pekerjaan meter
persegi.
12.5 Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan finishing atap termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan
bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan
spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pek. Reng dan usuk baja ringan
M2
Pek. Atap genteng keramik glazur
M2
Pek. Nok atap genteng keramik glazur
M2
Pek. Ikut celedu Bh
Pek. Bentala Bh
Pek. Murdha Bh
Pek. Alumunium foil
M2
Pek. Waterproofing Membrane
M2
Pek. Screeding
M2
Pek. Talang air
M’
Lisplank Profil GRC + rangka M2
7. PASAL 13
8. PEKERJAAN RAILING
13.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan,
peralatan termasuk alat bantunya dan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
sesuai dengan gambar-gambar dan Uraian Syarat-syarat ini di lokasi yang ditentukan, sesuai petunjuk
SPESIFIKASI TEKNIS
Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas Dalam hal ini termasuk pekerjaan
Railing.
13.2. Persyaratan Bahan
Penggunaan Railing :
a. Tangga Umum
Rangka utama : Hollow galvanish ukuran 50x50x1,2 Finishing cat
Rangka pengisi : Hollow galvanish ukuran 20x50x1,2 Finishing cat
Hand railling : Kayu L=8 cm, T= 5.5 cm, Kayu Kelas 1 Finishing cat melamic
b. Tangga darurat dan Tangga Penghubung
Rangka utama & Hand Rail : Hollow galvanish ukuran 50x50x1,2 Finishing cat
Rangka pengisi : Hollow galvanish ukuran 20x50x1,2 Finishing cat
13.3. Pelaksanaan Pekerjaan
Persyaratan Umum
a. Semua bahan sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan
Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi beserta ketentuan/ persyaratan
pabrik, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Konsultan Pengawas
b. Bahan yang tidak disetujui harus diganti atas beban Pemborong, tanpa biaya tambahan sampai
dapat disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas, dan Konsultan Manajemen Konstruksi .
c. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, maka bahan pengganti harus
mendapat persetujuan Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi
berdasarkan contoh yang diajukan oleh Pemborong.
d. Sebelum pemasangan dimulai, Pemborong harus meneliti gambar-gambar yang ada, kondisi
lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail
sesuai dengan gambar.
e. Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar, Pemborong tidak diperkenankan untuk
memasang bahan lain tanpa persetujuan dari Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas
f. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, Pemborong tidak diperkenankan untuk
memasang bahan lain tanpa persetujuan dari Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas
g. Pemborong tidak diperkenankan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal ada
kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
h. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pengecekan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
i. Pemborong wajib memperbaiki/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa pemeliharaan, atas biaya Pemborong selama kerusakan bukan diakibatkan
oleh tindakan Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana.
Kualifikasi Pemborong
a. Pemborong yang akan melaksanakan pekerjaan ini harus menunjukkan izin usaha yang harus
dipunyai oleh Pemborong sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dikerjakan.
b. Pengalaman kerja dalam bidang yang akan dikerjakan.
c. Daftar peralatan dan tenaga ahli yang akan mengerjakan proyek/pekerjaan ini.
d. Tempat penyimpanan bahan mentah dan jadi cukup untuk proyek ini dan memenuhi syarat-syarat.
e. Penunjukan tempat/perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan bila tidak
melakukan sendiri.
f. Pemborong harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan syarat-syarat
maupun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan-peraturan yang berlaku baik di
dalam maupun yang berasal dari luar negeri.
g. Pemborong harus mengikuti kontrak-kontrak yang akan disusun kemudian dengan pemilik, baik
mengenai hal-hal pembayaran termijn maupun teknis dan non teknis lainnya.
h. Pemborong harus mendapatkan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat diperlukan dapat
berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan di lapangan baik teknis maupun administratif.
Gambar Detail Pelaksanaan
a. Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam gambar kerja/Dokumen Kontrak.
b. Dalam shop drawing harus jelas dicantuan semua data yang diperlukan termasuk keterangan
produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap dalam
gambar kerja/Dokumen Kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
c. Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
Contoh Bahan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan contoh dari semua bahan, brosur
lengkap dan jaminan dari pabrik kecuali untuk bahan yang disediakan oleh pabrik.
b. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/ sebanyak minimal 4
(empat) yang setaraf dari berbagai merk pembuatan atau kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
c. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan produk akan diambil oleh Pemberi Tugas/ dan selama
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut Konsultan
Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan MK akan memberikan informasi kepada Pemborong.
d. Bilamana diinginkan, Pemborong wajib membuat dan menyerahkan contoh jadi jenis bagian railling
yang dikerjakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas
SPESIFIKASI TEKNIS
Cara Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan harus dikerjakan dan diatur oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam
bidang ini, dan disesuaikan dengan ketentuan/ persyaratan pabrik serta dilaksanakan dengan
mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat dan petunjuk Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana.
b. Hollow galvanish harus dikerjakan dengan rapi tanpa benjolan pada lasan. Bagian yang tampak
sesuai dengan gambar harus dichroom dan diselesaikan menurut jadwal penyelesaian dalam uraian
ini.
c. Pengecatan hollow galvanish merupakan pengecatan jenis cat logam yang terlebih dahulu dilakukan
pengecatan primer dengan zinkromat, dilanjutkan dengan pengecatan dasar dan pengecatan akhir
dengan sistem disemprot/duco
d. Pengecatan kayu dengan cat melamic dengan sistem disemprot dengan tahapan cat dasar dan cat
penutup
e. Pemotongan dan pengelasan harus memakai mesin kecuali untuk bagian-bagian tertentu sesuai
dengan persetujuan Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana. Semua
ukuran kayu dan pipa besi yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi. Untuk dimensi yang
dinyatakan sama, terutama dalam satu daerah atau suatu fungsi, pipa harus seragam ukurannya
dan pemasangannya dengan waterpass.
13.4. Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan railing adalah meter lari yang didasarkan atas realisasi yang
terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
Jumlah yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil pekerjaan meter lari..
13.5. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan railing termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan bahan,
pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan
yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Raillling Stainless Steel 304 + Kaca Tempred
M’
Raillling Hollow Galvanish fin. Cat + Handrail
M’
Hollow Galvanish (tangga darurat)
Handrail Hollow Galvanish fin. cat (tangga
M’
darurat)
SPESIFIKASI TEKNIS
9.
10.
11. PASAL 14
12. PEKERJAAN CURTAIN WALL RANGKA MULION ALUMUNIUM
14.1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan Curtain Wall ini yaitu, alluminium (rangka, dinding / cladding), finishing, assories dan
seluruh perlengkapannya seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar serta sesuai dengan
shop drawing dari Kontraktor yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Manajemen
Konstruksi. Pekerjaan ini dilakukan berdasarkan penentuan sistem, perhitungan struktur, dan hasil
pengetesan atau mock up terhadap kekuatan dan kebocoran serta kehandalan sistem curtain wall,
sesuai dengan standard-standard yang berlaku, yang menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Jika hasil mock up test tidak memenuhi spesifikasi yang sudah disyaratkan, Kontraktor harus
mengulang kembali mock up test tersebut dengan sistem window wall yang sudah diperbaiki sampai
dapat hasil yang memenuhi spesifikasi.
d. Pekerjaan ini memperhatikan pekerjaan kosen, pintu dan jendela, serta pekerjaan kaca.
14.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan dasar Alumunium powdercoating
b. Alumunium Mullion & Transom ukuran sesuai gambar.
c. Ketebalan minimal 2 mm atau sesuai rekomendasi produsen setelah mendapat persetujuan
Konsultan MK.
d. Finishing Powder Coating
e. Accesories :
▪ Gasket Neoprene
▪ Sealant
▪ Structural sealant
▪ Setting Block PVC
▪ Tapping Screw.
f. Kaca Kaca Sunergy Blue Green (SNBN) tebal 8 mm
g. Bahan Insulin :
▪ Rock Woll Insulation density 80 kg/m3
▪ Alumunium Foil Single Side 200 Gm/m2
▪ Wiremesh Hot Dipped Galy
SPESIFIKASI TEKNIS
14.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Seluruh pekerjaan harus dibuat lurus baik secara vertikal maupun secara horisontal, sehingga
menghasilkan bidang-bidang yang betul-betul rata.
b. Pemasangan harus menghasilkan garis-garis yang lurus dan rapi, untuk itu selama pemasangan
kontraktor pelaksana harus selalu mngadakan kontrol ketepatan pemasangan.
c. Pemasangan sealant harus selalu diperhatikan agar sesuai dengan rekomendasi penggunaan dari
produsennya.
d. Assesoris pemasangan seperti baut-baut harus dari bahan tahan karat. Semua komponen besi /
baja harus difinish Zinccromate
e. Kontraktor harus memastikan ukuran atau marking dilokasi dengan akurat
f. Pemasangan menggunakan tower crane dan gondolo sebagai alat bantu
g. Pemasangan sesuai dengan lokasi modul yang sudah diukur/dimarking sebelumnya
14.4. Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan curtain wall adalah meter persegi yang didasarkan atas realisasi
yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas. Jumlah yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil pekerjaan meter
persegi.
14.5. Dasar Pembayaran
Kuantitas meter persegi pekerjaan curatain wall yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar
pada Harga Kontrak persatuan pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan
kompensasi penuh untuk seluruh proses untuk penyelesaian pekerjaan curtain wall termasuk
pemasokan, pembuatan, penempatan bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain
seperti pekerjaan Kaca Sunergy Blue Green (SNBN) tebal 8 mm yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan
spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pekerjaan curtain wall Kaca Sunergy Blue
Green (SNBN) tebal 8 mm + Rangka Back M2
Mullion fin. Powdercoating
SPESIFIKASI TEKNIS
13. PASAL 15
14. PEKERJAAN FASAD ACP (ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL)
15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini ada pada area fasad bangunan yang terdiri dari:
• Pekerjaan Pemasangan ACP Polos
Pekerjaan ini mencakup pekerjaan pengadaan tenaga, material dan peralatan bantu seperti gondola
atau scaffolding untuk pemasangannya.
15.2 Persyaratan Bahan
a. Alumunium Composite Panel (ACP) Alloy 5005 PVDF tebal 4 mm
b. Warna ACP sesuai yang tertera pada gambar
c. Motif cutting laser sesuai yang tertera pada gambar
d. Rangka Hollow Alumunium galvanis ukuran 38x38 cm tebal 0.8 mm
e. Braket Siku 40.40.2.7 mm + Zink Finish
f. Sealent & Backup Non Asam
g. Baut, skrup & dinabolt
h. Stiffner
15.3 Pelaksanaan
a. Sebelum melakukan pelapisan dengan ACP, ada baiknya dinding telah diplester rapi dan siap
dipasang bracket.
b. Material ACP disimpan di dalam ruangan, dipastikan dulu untuk meletakkannya dengan posisi
vertikal dan bersandar.
c. Kontraktor terlebih dahulu mengajukan shop drawing dan metode pelaksanaan sebelum pekerjaan
ACP dimulai kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan.
d. Marking dengan teliti supaya pemasangan ACP rata, lurus dan rapi
e. Buat acuan supaya rangka hollow alumunium dapat terpasang dengan lurus dan rapi
f. Pasang hollow alumunium secara vertikal sesuai acuan yang sudah dibuat sebelumnya dan beri
siku besi untuk dapat ditempelkan pada dinding atau balok atau kolom bangunan.
g. Lakukan pengeboran pada dinding/balok/kolom bangunan supaya bisa memasang sekrup di siku
besi
h. Rangka ACP dibuat dari Hollow secara horizontal pada hollow vertikal disambung dengan pola
ukuran sesuai dengan shop drawing
i. Setelah Rangka ACP selesai kemudian dilanjutkan dengan Pemaasang ACP
j. Setelah ACP berikut dengan stiffner sisi-sisinya terpasang dilanjutkan dengan pemberian sealent di
celah antar ACP, pastikan bahwa pemberian sealent rapi tidak mengotori panel ACP yang
terpasang.
SPESIFIKASI TEKNIS
15.4 Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan ACP adalah meter persegi yang didasarkan atas realisasi yang
terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
Jumlah yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil pekerjaan meter persegi.
15.5 Dasar Pembayaran
Kuantitas meter persegi pekerjaan ACP yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada
Harga Kontrak persatuan pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi
penuh untuk seluruh proses untuk penyelesaian pekerjaan pemasangan ACP termasuk pemasokan,
pembuatan, penempatan bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam
gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pekerjaan ACP + Rangka Hollow Galvanish
M2
15. PASAL 16
BATA PRESS EXPOSE WARNA EXPOSE WARNA TERACOTA
19.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pekerjaan pengadaan tenaga, material dan peralatan bantu seperti gondola
atau scaffolding untuk pemasangannya.
19.2 Persyaratan Bahan
a. Batu press ukuran 22x7x2 cm atau sesuai dengan gambar
b. Cat coating batu warna clear matt
19.3 Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanaakan pekerjaan Kontraktor Pelekasana harus membuat shop drawing dan
metode pelaksanaan serta mengajukan approval material untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan MK
b. Marking area yang akan dipasang bata press terracotta
c. Pastikan permukaan yang akan dipasang keramik/granite tile cukup rata dan stabil.
d. Bersihkan permukaan dari debu dan kotoran lainnya dengan air.
e. Marking dinding yang akan dipasang dengan menggunakan benang arah vertikal dan horisontal
f. Aduk campuran mortar dan air hingga merata dengan mixer.
SPESIFIKASI TEKNIS
g. Aplikasikan mortar ke atas permukaan yang akan dipasang bata press teracotta, ratakan dengan
trowel polos.
h. Ratakan adukan dengan trowel bergigi dengan kemiringan 45˚.
i. Aplikasikan juga adukan tipis dan rata pada bagian belakang bata press teracotta yang sudah
dibersihkan.
j. Pasang bata press teracotta diatas adukan yang masih basah dengan mengatur posisi yang
tepat dan bata press teracotta spacer untuk mendapatkan pemasangan bata press teracotta dan
nat yang rata. Pemasangan diutamakan arah vertikal kemudian dilanjutkan arah horisontal.
k. Ketuk bata press teracotta dengan palu karet agar bata press teracotta dapat menempel
dengan baik dan mendapatkan permukaan yang rata dan pastikan kerataan dengan
menggunakan waterpass.
l. Isi nad dengan menggunakan semen warna
m. Coating pasangan bata press terracotta dengan cat coating clear matt untuk mendapatkan
warna asli terracotta
19.4 Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan ini adalah buah yang didasarkan atas realisasi yang terpasang
di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas. Jumlah
yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil pekerjaan buah
19.5 Dasar Pembayaran
Kuantitas buah pekerjaan ini yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga
Kontrak persatuan pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi
penuh untuk seluruh proses untuk penyelesaian pekerjaan pekerjaan tersebut termasuk
pemasokan, pembuatan, penempatan bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti
yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Bata press ekpose warna teracotta
M2
Finishing coating
M2
16.
SPESIFIKASI TEKNIS
17. PASAL 17
PANEL GRC PASIR KWARSA MOTIF BATU PARAS JOGJA
17.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pekerjaan pengadaan tenaga, material dan peralatan bantu seperti gondola
atau scaffolding untuk pemasangannya. Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan pemasangan rangka
dan pemasangan panel GRC sesuai dengan yang tertera pada gambar
17.2 Persyaratan Bahan
a. Rangka hollow galvanish 50x50 mm
b. Panel GRC Pasir Kuarsa Uk. 30x60 cm Warna Cream-Motif Batu Paras Jogja
c. Braket, sealent dan assesories lainnya
17.3 Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanaakan pekerjaan Kontraktor Pelekasana harus membuat shop drawing dan
metode pelaksanaan serta mengajukan approval material untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan MK
b. Marking area yang akan dipasang panel GRC pasir kuarsa dan pastikan dinding di belakang area
yang
c. Buat acuan supaya rangka hollow dapat terpasang dengan lurus dan rapi
d. Pasang hollow ecara vertikal sesuai acuan yang sudah dibuat sebelumnya dan beri siku besi
untuk dapat ditempelkan pada dinding atau balok atau kolom bangunan.
e. Lakukan pengeboran pada dinding/balok/kolom bangunan supaya bisa memasang sekrup di siku
besi
f. Rangka Hollow dipasang secara horizontal pada hollow vertikal disambung dengan pola ukuran
sesuai dengan shop drawing
g. Setelah Rangka terpasang kemudian dilanjutkan dengan pemaasang panel GRC
h. Setelah GRC berikut dengan stiffner sisi-sisinya terpasang dilanjutkan dengan pemberian sealent
di celah antar GRC, pastikan bahwa pemberian sealent rapi tidak mengotori panel GRC yang
terpasang.
17.4 Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan panel GRC pasir kuarsa adalah meter persegi yang didasarkan
atas realisasi yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas. Jumlah yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil
pekerjaan meter persegi.
17.5 Dasar Pembayaran
Kuantitas meter persegi pekerjaan panel grc kuarsa yang ditentukan seperti uraian diatas, harus
dibayar pada Harga Kontrak persatuan pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan
SPESIFIKASI TEKNIS
kompensasi penuh untuk seluruh proses untuk penyelesaian pekerjaan pemasangan tersebut
termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta
pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan
seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Panel GRC Pasir Kuarsa Uk. 30x60 cm
M2
Warna Cream-Motif Batu Paras Jogja
18.
19. PASAL 18
20. PEKERJAAN METAL SHEET UKIRAN LASER CUTTING
18.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini ada pada area fasad bangunan yang terdiri dari:
• Pemasangan rangka hollow alumunium 40x40 mm
• Pekerjaan pemasangan metal sheet ukiran laser cutting
Pekerjaan ini mencakup pekerjaan pengadaan tenaga, material dan peralatan bantu seperti gondola
atau scaffolding untuk pemasangannya.
18.2 Persyaratan Bahan
a. Metal sheet powdercoating warna kayu ukiran laser cutting tebal 2 mm motif sesuai dengan
gambar
b. Rangka hollow 40x40 alumunium
c. Braket, sealent, baut, skrup & dinabolt, stiffner dan assesories lainnya
18.3 Pelaksanaan
a. Kontraktor terlebih dahulu mengajukan shop drawing dan metode pelaksanaan sebelum
pekerjaan panel metal sheet ukiran laser cutting dimulai kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan
b. Sebelum melakukan pelapisan dengan panel metal sheet ukiran laser cutting, ada baiknya
dinding telah diplester, aci dan finish cat exterior rapi dan siap dipasang rangka .
c. Material panel metal sheet ukiran laser cutting disimpan di dalam ruangan, dipastikan dulu
untuk meletakkannya dengan posisi vertikal dan bersandar.
d. Marking dengan teliti supaya pemasangan panel metal sheet ukiran laser cutting rata, lurus
dan rapi
e. Buat acuan supaya rangka hollow alumunium dapat terpasang dengan lurus dan rapi
f. Pasang hollow alumunium secara vertikal sesuai acuan yang sudah dibuat sebelumnya dan
beri siku besi untuk dapat ditempelkan pada dinding atau balok atau kolom bangunan.
g. Lakukan pengeboran pada dinding/balok/kolom bangunan supaya bisa memasang sekrup di
siku besi
SPESIFIKASI TEKNIS
h. Rangka A panel metal sheet ukiran laser cutting dibuat dari Hollow secara horizontal
pada hollow vertikal disambung dengan pola ukuran sesuai dengan shop drawing
i. Setelah Rangka panel metal sheet ukiran laser cutting selesai kemudian dilanjutkan dengan
Pemaasang panel metal sheet ukiran laser cutting
j. Setelah panel metal sheet ukiran laser cutting berikut dengan stiffner sisi-sisinya terpasang
dilanjutkan dengan pemberian sealent di celah antar panel metal sheet ukiran laser cutting,
pastikan bahwa pemberian sealent rapi tidak mengotori panel panel metal sheet ukiran laser
cutting yang terpasang.
18.4 Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan panel metal sheet ukiran laser cutting adalah meter persegi
yang didasarkan atas realisasi yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek
setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas. Jumlah yang terpasang dilapangan merupakan dasar
pengukuran hasil pekerjaan meter persegi.
18.5 Dasar Pembayaran
Kuantitas meter persegi pekerjaan panel metal sheet ukiran laser cutting yang ditentukan seperti uraian
diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh proses untuk penyelesaian pekerjaan pemasangan panel
metal sheet ukiran laser cutting termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan bahan, pekerja,
peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pekerjaan pemasangan metal sheet powder
coating ukiran laser cutting warna kayu tebal M2
2 mm + Rangka Alumunium + Assesories
21. PASAL 19
22. PEKERJAAN PASANGAN DINDING ROSTER TERACOTA
19.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan batu bata/bata ringan ini meliputi dinding-dinding bangunan, luar dan dalam,
tangga-tangga dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
SPESIFIKASI TEKNIS
19.2 Persyaratan Bahan
Roster teracotta ukuran 30x30x6 cm
Mortar yang digunakan adalah mortar sebagai perekat bata ringan mempunyai kadungan dalam negeri
(TKDN).
Bahan material roster teracotta tidak mengandung bahan beracun B3.
19.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor terlebih dahulu mengajukan shop drawing dan metode pelaksanaan sebelum pekerjaan
.dimulai kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan
b. Roster dapat dipasang dengan pola sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui oleh
Konsultan MK.
c. Marking/ukur area yang hendak dipasang roster untuk menenentukan jarak penempatan roster yang
hendak dipasang. biar hasilnya lebih presisi
d. Tarik tali benang khusus untuk roster
e. Metode memasang roster dapat dilakukan dengan bantuan benang agar hasilnya lurus, rapi, serta
presisi
f. Tarik jalinan benang cocok dengan pola yang kalian mau serta yakinkan benang itu telah benar-
benar lurus.
g. Benang ini berperan selaku garis acuan dalam teknik memasang roster
h. Sebelum roster dipasang terlebih dahulu dilakukan proses chiping pada area dinding existing agar
roster dapat menempel sempurna
i. Pemasangan roster dengan adukan semen mortar selaku perekat roster, tumpuk roster dengan pola
seperti pada gambar rencana dengan bantuan jalinan benang yang telah dipasang. Rekatkan tiap
lembaran roster dengan adukan semen mortar
j. Setelah seluruhnya roster terpasang, bereskan sisa semen mortat pada bagian nat memakai kape.
untuk adukan semen putih, berlanjut masukkan pada bagian nat roster yang telah terpasang.
k. Ampelas roster yang telah diberi nat semen warna biar hasilnya rapi,
l. Coating warna natural
19.4 Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan pasangan adalah jumlah meter persegi pasangan yang didasarkan
atas realisasi yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas. Kuantitas meter persegi yang terpasang dilapangan merupakan dasar
pengukuran hasil pekerjaan pasangan.
19.5 Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan pasangan termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan
bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan
spesifikasi ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Roster Teracotta 30x30x6 cm Warna
m2
Teracotta
Finishing Cat Coating m2
23. PASAL 20
SIGNAGE
20.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini ada menempel area fasad bangunan yang terdiri dari:
• Pekerjaan Text
• Pekerjaan ini mencakup pekerjaan pengadaan tenaga, material dan peralatan bantu seperti
gondola atau scaffolding untuk pemasangannya.
20.2 Persyaratan Bahan
a. Text terbuat dari bahan galvanish finish cat duco
b. Rangka besi finish duco sebagai dudukan
c. Lampu LED sebagai efek text
20.3 Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanaakan pekerjaan Kontraktor Pelekasana harus membuat Shop Drawing
b. Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum signage terpasang dan mock-up harus disetujui
oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Kerja
c. Pemasangan dilakukan dengan marking terlebih dahulu untuk menentukan letak Text atau logo
sesuai dengan gambar rencana
d. Logo dan text dipasang secara rapid dan lurus, lighting berfungsi dengan baik.
20.4 Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan ini adalah buah yang didasarkan atas realisasi yang terpasang
di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas. Jumlah
yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil pekerjaan buah
SPESIFIKASI TEKNIS
20.5 Dasar Pembayaran
Kuantitas buah pekerjaan ini yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga
Kontrak persatuan pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi
penuh untuk seluruh proses untuk penyelesaian pekerjaan pemasangan signage termasuk
pemasokan, pembuatan, penempatan bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti
yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
Nomor dan Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Huruf
buah
24.
SPESIFIKASI TEKNIS
25. OUTLINE SPESIFIKASI
150
N
1
o
D
U r
in
a
d
ia
in
n
g
P e k e r ja a n
P
b
b
c
a
d
S
P
P
A
DK
P
P
C
B a h a n d a n L o k a s
a s a n g a n d in d in g
a n g u n a n , D in d in g t e m
a t a r in g a n p le s t e r f in
a t d in d in g a t a u k e r a m
t a u s e s u a i y a n g
it u n ju k k a n d a la m g a m
k im c o a t
e r e k a t B a t a R in g a n
le s t e r a n
c ia n
in d in g K h u s u s ( la p is a
e d a p - a k u s t ik )
a r t is i K a c a
a r t is i
u b ic a l T o ile t
i
b o
is h
ik
b a
n
k
r
M a t e
S p e s if ik a s i
B a t a R in g a n u k u r a n 6 0
B
c m x 2 0 c m x 1 0 c m
G
M a t e r ia l s e m e n in s t a n , M
F in is h s e t e la h b e t o n M
M a t e r ia l s e m e n in s t a n ,
M
M U 3 8 0 , M o n a s 1 3 8
M
t id a k m e n g a n d u n g B 3
M a t e r ia l s e m e n in s t a n ,
P le s t e r a n U m u m M U 3 0 1 ,
M o n a s 2 3 8 M
P le s t e r a n T r a n s r a m A r e a M
K a m a r M a n d i M U 1 0 1 ,
M o n a s 2 9 0
M a t e r ia l s e m e n in s t a n , M
M U 2 0 0 , M o n a s 3 3 8 M
P e la p is a n r o c k w o o l d a n
p a n il g y p s u m b o a r d a k u s t ik J
1 2 m m ( p e r f o r a t e d ) a t a u N
je n is p a d d e d w a ll
K o m b in a s i P a n il K a c a
F r a m e a lu m n iu m p o w d e r
c o a t in g u k u r a n 4 ” t e b a l Y
1 , 2 m m p o w d e r c o a t in g
la p is s t ic k e r s a n d b la s t
D o u b le G y p s u m 9 m m
r a n g k a M e t a l S t u d 7 5 m m
J
k o m b in a s i U c h a n n e l 7 5
N
m m M o d u l 6 0 x 1 2 0 c m ,
f in is h c a t e a s y c le a n
P a r t is i d a n P in t u P h e n o lic
B o a r d t e b a l 1 2 m m
A s s e s o r ie s : w a ll b r a c k e t ,
lo c k s e t , h in g e , d o o r
S
s t o p p e r , L o c k k e e p ,
U
P e d e s t a l, C o a t h o o k ,
K
C o n e c t io n S t a b iliz in g b a r ,
C o n t in u e s s t a b iliz in g b a r ,
e n g s e l d ll t e r b u a t d a r i
b a h a n A lu m u n iu m
r ia l
M
le s s c o n
r a c o n
o r t a r U
o n a s
o r t a r U
o n a s
o r t a r U
o n a s
o r t a r U
o n a s
a y a b o a
u s a b o a
K K , A le
a y a b o a
u s a b o a
a k u r a M
t a m a , E
r e a s i
e r k
, B r ic
t a m a
t a m a
t a m a
t a m a
r d ,
r d
x in d o
r d ,
r d
a t r ik
t e r n a
o n
,
,
,
,
s
M
,
u lt i
F o t o
SPESIFIKASI TEKNIS
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Kusen aluminium ukuran 4”
tebal 1,2mm (Powder
Kusen Pintu, Coating), Untuk
2 Kusen Pintu YKK, Alexindo
Jendela dan BV pemasangan engsel diberi
dudukan kayu bengkirai
dalam kusen
Kusen UPVC Fentura, Kends
Panil kaca frame
Daun Pintu aluminium (powder YKK, Alexindo
coating),
Rangka aluminium powder
coating panil multipleks 12 YKK, Alexindo
mm lapis HPL dua sisi
Daiken, Lotus Door,
Engineering door Cozzydoor, sumber
graha sejahtera
Untuk pintu utama, panil
kaca frameless 12 mm
(tempered laminated)
dengan frame beton lapis Asahimas, Mulia
granite atau kaca sesuai
desain (jenis automatic
door)
UPVC untuk KM/WC
Fentura, Kends
sesuai desain
Pintu Evakuasi : bahan
metal sesuai standar pintu
kebakaran finish cat
semprot, sistem panic bar Kuppe, Bostinco
(handel pembuka),
menutup sendiri, fire rated
2 jam
Daun pintu UPVC (panil
Fentura, Kends
UPVC atau kaca)
Pintu Airlock/Transit
isolasi : penambahan
instalasi sensor
penguncian
Dll sesuai desain
Panil Kaca bening 5 mm
Daun Jendela frame aluminium powder YKK, Alexindo
coating
UPVC panil kaca Fentura, Kends
Panil Kaca bening 5 mm,
Daun BV kaca es 5 mm frame YKK, Alexindo
aluminium powder coating
Back mullion finish powder
Curtain Wall YKK, Alexindo
coating
Sealant Silikon Sealant Bostik, Sikasil
SPESIFIKASI TEKNIS
152
N
3
4
o
K
HP
U
a
ae
r a
c
nn
ia
a
d le
g u
n
d
n c
P
ai
e
n
k e r ja a n
PB
H
P
S
Kf
B a h a n d a n L o k a s i
e k e r ja a n P in t u , J e n d e la
V , in t e r io r
a n d e l p in t u , P e n g u n c i
in t u t o ile t
is t e m A ir lo c k
u n c i P in t u je n is c a r d lo c k
in g e r p r in t
,
/
M a t
S p e s if ik a s i
K a c a ≤ 1 m ² m e n g g u n a k a n
k a c a t e b a l 5 m m , k a c a ≥
1 m ² m e n g g u n a k a n k a c a
t e b a l 8 m m s e s u a i y a n g
d it u n ju k k a n d a la m g a m b a r
d a n a t a u k a c a t e b a l 1 2
m m ( s e s u a i d e s a in )
K a c a s is i e k s t e r io r
b a n g u n a n m e n g g u n a k a n
C o a t e d g la s s # 2 S t o p s o l
N e w S u p e r s ilv e r B lu e
G r e e n 5 m m
K a c a C u r t a in W a ll, G la s s
# 2 S u n e r g y B lu e G r e e n
( S N B N ) 8 m m
I n t e r io r k a c a b e n in g 5 m m
k o m b in a s i d e n g a n s t ik e r
s a n d b la s t ,
S e s u a i d e s a in , t e r m a s u k
k e le n g k a p a n d o o r c lo s e r ,
d o o r s t o p p e r , g r e n d e l
t a n a m , e n g s e l, f r ic t io n
s t a y , c a s e m e n t d a n
la in n y a s e s u a i d e s a in
H a n d e l p in t u t o ile t P a s ie n
d e n g a n s is t e m k o in
P e n g u n c ia n s y s t e m a ir lo c k
U n t u k p in t u k h u s u s y a n g
d it u n ju k k a n d a la m d e s a in
( s e c u r it y s y s t e m ) – R .
S e c u r it y , R . P e n y im p a n a n
R e k a m M e d ik d a n r u a n g
k h u s u s la in n y a
e
A
A
A
A
DD
DD
DD
DD
r ia
s a
s a
s a
s a
e k
o r
e k
o r
e k
o r
e k
o r
l
h
h
h
h
km
km
km
km
im
im
im
im
sa
sa
sa
sa
o
o
o
o
M
a
a
a
a
n
n
n
n
s
s
s
s
,
,
,
,
e
,
,
,
,
K
K
K
K
r k
M
M
M
M
e
e
e
e
u
u
u
u
n
n
n
n
lia
lia
lia
lia
d ,
d ,
d ,
d ,
F o t o
SPESIFIKASI TEKNIS
153
N
5
o
L
U
a
r
n
a
t
ia n
a i
P e k e r ja a n
L(
L
UMmh
PL
C
P
C
K
V
B a h a n d a n L o k a s i
a n t a i d a la m b a n g u n a n
r u a n g u m u m )
a n t a i T e r a s
n t u k R u a n g S e r v is ( R g
E ) , t o ile t ( k a m a r
a n d i/ W C , ja n it o r , s p o e
o o k )
e m a s a n g a n P e la p is a n
a n t a i
o a t in g B a t u A la m
lin t U b in
a ls if lo o r
a r p e t , R u a n g A u la
y n il
l
M a t e
S p e s if ik a s i
K o m b in a s i :
G r a n it e t ile 6 0 x 6 0 c m
R
( h o m o g e n o u s t ile )
V
p o lis h e d / u n p o lis h e d s e s u a i
G
d e s a in
G r a n it e t ile u n p o lis h e d
3 0 x 6 0 c m u n t u k t a n g g a R
d e n g a n s t e p n o s in g a lu r V
m e s in d a n t e p i d ib e v e l G
( p a b r ik a n )
G r a n it e T ile 6 0 x 6 0 c m R
u n p o lis h e d d e n g a n a lu r V
b e v e l u n t u k a r e a r a m p G
H o s p it a l p lin t k e r a m ik 1 0
c m x 6 0 c m d e n g a n r a d iu s
R
k e le n g k u n g a n b a ik a t a s
m a u p u n b a w a h
H o s p it a l p lin t a lu m u n iu m
t in g g i 1 0 c m x 6 0 c m
d e n g a n r a d iu s L
k e le n g k u n g a n b a ik a t a s
m a u p u n b a w a h
R
H o m o g e n o u e t ile 6 0 x 6 0
V
c m je n is u n p o lis h e d
G
K e r a m ik r e c t if ie d u k u r a n
3 0 x 3 0 c m p o lo s a t a u
t e k s t u r s e s u a i d e s a in R
( k e r a m ik t e k s t u r u n t u k G
a r e a b a s a h : t o ile t , ja n it o r ,
s p o e l h o o k )
U n t u k p e m a s a n g a n
p e la p is a n la n t a i k e r a m ik ,
b a t u a la m a t a u g r a n it e t ile M
m e n g g u n a k a n je n is m o r t a r M
in s t a n M U 4 0 0 , M o n a s
5 3 8
B a t u a n d e s it P
K e r a m ik , G r a n it e T ile ,
s e s u a i d e s a in je n is
h o s p it a l p lin t ( H T /
k e r a m ik ) , B e r la k u u n t u k
R
la n t a i s e lu r u h r u a n g .
M e n y e s u a ik a n s p e k u b in
y a n g d ig u n a k a n / s e s u a i
d e s a in
K
C a ls ib o a r d t e b a l 2 0 c m
b
k a r p e t I n t e r io r , s e s u a i
T
g a m b a r d a n R K S
D e e p C le a n U V t e b a l 2
T
m m A n t is t a t ic
r ia l
M e r k
o m a n G r a n it ,
a le n t in o G r e s s ,
r a n it o
o m a n G r a n it ,
a le n t in o G r e s s ,
r a n it o
o m a n G r a n it ,
a le n t in o G r e s s ,
r a n it o
a d iz a , R o m a n
o k a l
o m a n G r a n it ,
a le n t in o G r e s s ,
r a n it o
o m a n , V a le n t in o
r e s s
o r t a r U t a m a ,
o n a s
r o p a n S t o n e C a r e
a d iz a , R o m a n
a ls ib o a r d , G R C
o a r d
a jim a , N o r a
a jim a , F o b r o
,
F o t o
SPESIFIKASI TEKNIS
154
N
6
o
P
U
e
r a
la
ia
p
n
is a
P
n
e
D
k e
in
r
d
ja
in
a
g
n
Ks
PD
PE
Pa
RkL
Cfm
A
P
B a h a n d a n L o k a s i
e r a m ik ( t o ile t , ja n it o r ,
p o e l h o o k , p a n t r y )
e m a s a n g a n P e la p is a n
in d in g
e n y e le s a ia n D in d in g
k s t e r io r
e la p is a n b a t a e k s p o s e
r s it e k t u r a l B a li
o s t e r T e r a c o t t a m o t if
o t a k -
o k a l B a li
u t t in g m e t a l s h e e t
in is h in g p o w d e r c o a t in g
o t if k a y u
C P w a r n a a b u - a b u m u
e la p is a n D e p a n L if t
d a
M a
S p e s if ik a s i
K e r a m ik r e c t if ie d u k u r a n
3 0 x 6 0 c m t in g g i s a m p a i
p la f o n d ( t o ile t ) u n t u k r u a n g
ja n it o r d a n s p o e l h o o k
t in g g i p e la p is a n m in . 1 2 0
c m d a r i la n t a i
U n t u k p a n t r y – p e la p is a n
d in d in g s e s u a i d e s a in
U n t u k p e m a s a n g a n
p e la p is a n d in d in g je n is
u b in k e r a m ik , b a t u a la m
a t a u g r a n it e t ile
m e n g g u n a k a n je n is m o r t a r
in s t a n M U 4 0 0 , n a t M U
4 0 8 , M o n a s 5 3 8
D in d in g s t a n d a r b a t a
r in g a n p le s t e r m o r t a r
in s t a n f in is h c a t e k s t e r io r
B a t a P r e s s ( t e r a c o t t a )
f in is h in g c o a t in g
P a n e l p a s ir s ilic a r e s in
m o t if b a t u p a r a s
Y o g y a k a r t a ( w a r n a k r e m )
U k u r a n 3 0 x 6 0
T e r a c o t t a m o t if k o t a k -
L o k a l B a li, u k .
3 0 x 3 0 x 6 c m , c o a t in g a n t i
lu m u t d a n a n t i ja m u r
U k ir a n m o t if b a li d i b a w a h
lis p la n k d a n k a n o p i
K a n o p i p e n je m p u t a n
p a s ie n , k a n o p i
p e n g h u b u n g g e d u n g W in g
A m e r t h a d a n je m b a t a n
p e n g h u b u n g d e n g a n
g e d u n g K I A
D in d in g la p is g r a n it e t ile
s la b b e s a r 6 0 x 1 2 0 c m ,
1 2 0 x 1 2 0 c m , W a r n a p u t ih ,
m o t if m e n y e r u p a i m a r m e r
C a r r a r a
t e
RG
MM
CsW
L
A
L
L
SG
QLD
r ia l
M e r k
o m a n , V a le n t in o
r e s s
o r t a r U t a m a ,
o n a s
a t e k s t e r io r
e k u a lit a s D u lu x
e a t h e r s h ie ld , J o
o k a l
r t if is ia l, L o k a l
o k a l
o k a l
e v e n ,
o o d s e n s e
u a d r a ,
a p it e k s ,
e k t o n
t u n
F o t o
SPESIFIKASI TEKNIS
155
0
7
8
KO
P
P
U r a
a n
f f
la f
e n
ia n
o p i
o n d
u t u p
P
D r
/ la
A
e
o
n
t
k
p
g
a
e
it
p
r
-
ja
la
a
n
n
g it
C
Sg
Pu
e
ea
et
a
B a h a n d a n
ilin g K a n o p i
s u a i d it u n ju k
m b a r
n u t u p A t a p B
m a
D
k
L o k a
r o p O
a n d a
a n g u n
s i
f f
la m
a n
Ftcp
Pf1bfg
Lebs
CmahupmpDs
GrRr0pDsL
B
KkDu
M a t
S p e s if ik a s i
in k o lo m . B a t u b a t a
e m p e l, o r n a m e n u k ir a n :
u t t in g m e t a l s h e e t
o w d e r c o a t in g m o t if k a y u
la f o n d k a n o p i: p la f o n d
ib e r c e m e n t u k u r a n
2 0 0 x 2 4 0 0 x 4 m m , c e ilin g
o a r d t ip e s q u a r e c u t , f in
ib e r k o t e w a r n a b r o w n
lo s s y e x p r o p a n
is p la n k f ib e r c e m e n t ,
a v e , p r o h o n e y t e a k
r o w n , 1 6 x 2 4 0 x 4 0 0 m m ,
h e r a
a ls iu m s ilic a t e b o a r d 6
m ( u n t u k a r e a b a s a h
t a u e k s t e r io r ) r a n g k a
o llo w m e t a l ( u k . R a n g k a
t a m a 4 / 4 , r a n g k a
e m b a g i 2 / 4 t e b a l 0 , 4 5
m ) t e r m a s u k
e n g g a n t u n g R o d L o n g
r a t & A s s e s o r ie s n y a ,
e s u a i d e s a in
y p s u m b o a r d 9 m m
a n g k a h o llo w m e t a l ( u k .
a n g k a u t a m a 4 / 4 ,
a n g k a p e m b a g i 2 / 4 t e b a l
, 4 5 m m ) t e r m a s u k
e n g g a n t u n g R o d L o n g
r a t & A s s e s o r ie s n y a ,
e s u a i d e s a in
is t P la f o n d s h a d o w lin e
e t o n E k s p o s e
o m b in a s i a t a p g e n t e n g
e r a m ik g la z u r d a n A t a p
a k B e t o n ( b a n g u n a n
t a m a )
e
L
Sp
Sp
JN
JN
L
F(p
KK
r ia l
M e r k
o k a l
h e r a , C o n w o o d
la n k , G R C p la n k
h e r a , C o n w o o d
la n k , G R C p la n k
a y a b o a r d ,
u s a b o a r d
a y a b o a r d ,
u s a b o a r d
o k a l
in is h C a t E k s t e r io r
p a d a b a n g u n a n
e n u n ja n g / M E E P )
a n m u r i, M C la s s ,
I A
F o t o
SPESIFIKASI TEKNIS
156
N o U r a ia n P e k e r ja a n
L
L
A
A
B a
is p la n
is p la n
k s e s o
t a p K
h
k
k
r
a
a n d a n
P r o f il
is B a li
n o p i
L o k a s i
Aw
L(
P
fs
IM
S
M
Abbrpktmp
M a t
S p e s if ik a s i
t a p d a k b e t o n d e n g a n
a t e r p r o o f in g
is p la n k F ib e r c e m e n t
t e x t u r e , w a r n a n a t u r a l)
r o f il G R C m o u ld in g
in . F ib e r k o t e ( u k u r a n
e s u a i g a m b a r )
k u t C e le d u ( G R C
o u ld in g )
w a s t ik a ( G R C M o u ld in g )
u r d h a ( G R C M o u ld in g )
t a p s e la s a r t e p i
a n g u n a n d a n a t a p u n t u k
a n g u n a n p e n u n ja n g :
a n g k a b a ja d e n g a n
e n u t u p a t a p k o m b in a s i
a c a je n is p a n a s a p
e m p e r e d la m in a t e d 1 2
m d a n a t a p U P V C d a n
e la p is A C P
e
F
CG
L
P
L
L
L
AsAG
r ia l
M e r k
r o s r c o c , S ik a
o n w o o d p la n k
R C p la n k
o k a l
r o p a n
o k a l
o k a l
o k a l
t a p U P V C
e k u a lit a s A ld ir
C P m e r k
o o d s e n s e , S e
,
o n
v e n
F o t o
SPESIFIKASI TEKNIS
157
N
9
1
o
0
P
S
U
e
a
r a
n
n
ia
g e
it e
n
c
r
a
P
t
e
a
k
n
e r ja a n
PP
D
Dh
C
Ah
A
S
B a h a n d a n
e n g e c a t a n D in
la f o n d
in d in g r u a n g P
in d in g k h u s u s
ig ie n is
lo s e t & W a s h
k s e s o r i K M / W
a n d g r ip , d ll
k s e s o r i K M / W
p o e l h o o k
L o k a s
d in g ,
o li
u n t u k u
t a f e l
C –
C - F it t
i
n
in
s
g
u r
M a t e
S p e s if ik a s i
D in d in g d a n P la f o n d
D
in t e r io r d e n g a n c a t in t e r io r
D in d in g d a n p la f o n d
e k s t e r io r d e n g a n c a t D
e k s t e r io r je n is J
( w e a t h e r s h ie ld )
P e n g e c a t a n in t e r io r
d in d in g r u a n g P o li D
m e n g g u n a k a n c a t je n is M
e a s y c le a n
P e n g e c a t a n d in d in g
d e n g a n je n is c a t e p o x y ( R . M
C u c i a la t , s p o e l h o o k , J
ja n it o r , R . G e la p , d ll)
C lo s e t D u d u k T
J e t W a s h e r T
F lo o r D r a in T
W a s t a f e l g a n t u n g , d a n
T
W a s t a f e l c o u n t e r
K r a n D a p u r / P a n t r y T
K r a n s t a n d a r T
T o p t a b le c o u n t e r R
w a s t a f e l g r a n it e a t a u s o lid V
s u r f a c e G
P e r le n g k a p a n f a s ilit a s
T
d if a b e l ( h a n d g r ip , d ll)
F lo o r d r a in , k r a n , f it t in g
la in n y a , je t w a s h e r , s o a p T
h o ld e r , s h o w e r m a n d i
S p o e lh o o k ( L e n g k a p
d e n g a n A c e s o r ie s ) , S lo p T
S in k
r ia l
M e r k
u lu x , J o t u n
u lu x W e a t h e r
o t u n
u lu x , J o t u n ,
o w ile x
u lt ip o x P r o p a
o t u n J o t a m a s
o t o , K o h le r , R
o t o , K o h le r , R
o t o , K o h le r , R
o t o , K o h le r , R
o t o , K o h le r , R
o t o , K o h le r , R
o m a n G r a n it ,
a le n t in o G r e s
r a n it o
o t o , K o h le r , R
o t o , K o h le r , R
o t o , K o h le r , R
s h ie
n ,
t ic
o c a
o c a
o c a
o c a
o c a
o c a
s ,
o c a
o c a
o c a
ld ,
F o t o
SPESIFIKASI TEKNIS
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Kran air medik (untuk Type keran dengan tuas
Toto, Kohler, Roca
wastafel pada area Poli) siku (panjang 16-20 cm)
3 lapis, eksposed,
elongasi 450% : density
1,4 gr/ml,
PU 2 komponen ( atap dak tensile strenght > 2,5
11 Waterproofing SIKA, Fosroc
beton bertulang,topi-topi) Mpa, tear
strenght > 1,5 Mpa,
hardness 60 , sesuai
gambar,ber SNI
1 komponen, elongasi
cement based (lavatory,
550% : density 1,6 gr/ml J T A S O n e C o a t e x
wudhu, topi-topi, area
non toxic , sesuai JTCC, BASF
basah)
gambar,ber SNI
Fibreglass Fabrikasi
(proteksi dinding thd
Perlengkapan
12 Wallguard benturan dan fungsi Oxena, Fres
Gedung
pegangan) – handrail and
bumper guard
Lettering acrylic dan
stainless steel dilengkapi
lampu pendar sesuai Customized dan
Signage desain dan penandaan pabrikasi
lainnya untuk evakuasi Integrasi dg MEEP
(exit signage dg lampu
LED - emergency)
Rangka stainless steel
Railing Tangga, Void, SUS 304 type hairline
ISI (stainlessteel),
13 Pekerjaan lain-lain Pengaman Curtain Wall (atau kombinasi – hand
SNI
dan dinding selasar rail kayu finish melamine
doff))
Panil multipleks 12 mm
lapis HPL dengan top
Meja pantry/dapur table solid surface / granit Customised
sesuai desain, sink
stainless steel
Lantai beton dengan
Lantai Ruang MEEP di
water proofing dan finish Sesuai desain
atap
plester cat epoxy
Konstruksi bangunan
Bangunan power house
14 Bangunan MEEP beton bertulang (lengkap Mengacu desain
plus limbah B3
sesuai desain)
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB 5
PEKERJAAN LANSEKAP
1 PASAL 1
PEKERJAAN NURSERY
1.1. Lingkup Pekerjaan
Nursery adalah lokasi yang cukup luas berbentuk bidang yang aman. Area ini digunakan untuk memelihara
dan mempersiapkan tanaman sehingga tanaman siap dipindahkan ke tempat yang benar. Fungsinya
termasuk menyimpan semua peralatan, pupuk dan bahan pembantu pemeliharaan yang berkaitan dengan
kegiatan pertanaman, berbentuk bidang yang aman. Semua tanaman harus diletakkan pada tempat yang
teduh dengan keadaan tanah datar dan bersih.
1.2. Persyaratan Bahan
a. Nursery dibangun oleh kontraktor dengan ukuran 100m2 dengan persetujuan konsultan pengawas.
Nursery menggunakan konstruksi bambu dan dilengkapi dengan paranet, instalasi selang penyiraman
dan pompa air. Pada nursery juga terdapat kantor dan gudang kontraktor. kantor dilengkapi dengan
ruang kerja dan ruang rapat serta penginapan pekerja, sedangkan gudang digunakan untuk
penyimpanan peralatan kerja, peralatan perlindungan/pengaturan lalu lintas dan material serta bahan
lainnya sesuai dengan kebutuhannya dan ketentuan dalam dokumen kontrak.
b. Peralatan dan bahan yang digunakan kontraktor diperiksa oleh konsultan pengawas, untuk memastikan
sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan dalam kontrak. Bahan dan material berupa pupuk, pestisida
dan obat-obatan lainnya dalam keadaan kering dan bersih. Kekurangan peralatan, bahan dan material
harus dilengkapi agar tidak menghambat pelaksaan pekerjaan dilapangan.
1.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Aplikasi Zat Perangsang Tumbuh (ZPT) seperti Rootane/Atonik dengan dosis 2-3 cc/liter dapat
diaplikasikan pada bola akar tanaman pada saat tanaman distok di Nursery. Selama tanaman disimpan
di nursery tetap disiram rutin dan dirawat dengan baik.
b. Tanaman yang disimpan di nursery diperiksa spesifikasinya oleh Konsultan Pengawas. Pemeriksaan
meliputi tinggi tanaman, diameter batang, kondisi bola akar, percabangan dan daun serta dipastikan
tanaman dalam keadaan instant. Tanaman juga diperiksa jumlahnya dan selanjutnya diberi label
tanaman. Tanaman yang ditolak harus dikeluarkan dari nursery.
c. Tanaman di Nursery disusun dengan rapi dikelompokkan per jenis tanaman dan dilengkapi dengan ajir
bambu utuh agar memudahkan dalam pemeriksaan, teratur dan nursery dalam kondisi bersih (tidak
berantakan).
d. Kontraktor harus mengantisipasi musim kemarau yang ekstrem dengan menggunakan alcosorb dengan
takaran 50-100 gram perpohon. Alcosorb ditanamkan pada area sekitar akar tanaman. Kontraktor juga
dapat memberikan mulsa dari irisan/cacahan pelepah batang pisang yang atau dapat pula
menggunakan tanaman apu-apu dari empang. Aplikasi mulsa lainnya juga dapat diberikan apabila
sudah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas. Antisipasi musim kemarau yang ekstrem juga
dapat dilakukan dengan mengintensifkan atau menambah armada penyiraman.
e. Aplikasi Pupuk Kandang dengan takaran 5-10 kg per pohon dapat dilaksanakan pada musim kemarau.
Aplikasi pupuk kandang diharapkan dapat membantu penyerapan air dalam tanah serta memperbaiki
SPESIFIKASI TEKNIS
stuktur tanah. Pupuk Kandang dari kotoran sapi dan atau ayam yang sudah matang atau jenis pupuk
kandang lainnya yang sudah mendapat persetujuan konsultan pengawas. Pupuk kandang diaplikasikan
pada awal penanaman dan pada masa perawatan, khususnya pada musim kemarau.
f. Dalam rangka perbaikan struktur tanah, kontraktor dapat melakukan aplikasi EM4/BOKASHI dengan
dosis 3-10 cc/liter. Aplikasi ini ditujukan untuk memperbaiki struktur tanah dan menguntungkan bagi
tanaman. Aplikasi dapat dilaksanakan pada saat penanaman dan pada masa perawatan. Aplikasi
EM4/BOKASHI dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
g. Aplikasi pupuk NPK/PHONSKA 15-15-15 dapat diaplikasikan pada masa perawatan dengan takaran
50-100 gram perpohon. Pemupukan NPK dapat dilaksanakan pada sore hari dan dipendamkan ke
dalam tanah sekitar akar tanaman. Setelah pemupukan segera dilakukan penyiraman untuk
mengoptimalkan fungsi pupuk bagi tanaman.
h. Lokasi
1. Terletak pada area yang cukup datar dan tidak dengan permukaan/ lapisan batuan.
2. Mudah dicapai dari jalan
3. Dekat dengan kantor proyek / tidak jauh dari Pos/ gerbang proyek
4. Terdapat / dekat dengan sumber air
5. Di area nursery harus disediakan cukup air untuk penyiraman. Sumber air dari sumur atau air
sungai yang mutunya memenuhi syarat. Semua tanaman yang berada di nursery harus disiram 2
(dua) kali sehari pada pagi dan sore hari.
6. Seluruh area nursery harus bebas dari genangan air / banjir.
i. Persyaratan
1. Harus memiliki keteduhan dengan cara :
• Menggunakan pelindung paranet dengan kerapatan 50 %
• Tiang penyangga dari bambu diameter 8 – 10 cm, tinggi 3 m dari permukaan tanah, dipancang
tegak lurus ke dalam tanah, dengan perkuatan dibuat pada setiap sambungan
2. Luas cukup memadai
3. Maksimalisasi penggunaan material sehingga menghasilkan modul yang maksimal (misal :
memperhitungkan ukuran paranet, bambu yang ada di pasaran )
4. Harus mempunyai sirkulasi udara yang baik
j. Fasilitas Perlengkapan Utilitas
1. Sumur / sungai sebagai sumber air
Untuk menjaga ketersediaan air, maka di lokasi nursery harus disediakan bak penampung air
sebagai berikut :
• Bak penampung air terbuat dari bahan fiberglass dengan kapasitas 1000 - 3000 liter,
dilengkapi dengan pompa dan selang untuk penyiraman.
• Bak penampung air ditanam dalam tanah, agar memudahkan pengisian dan pengambilan air
saat penyiraman.
2. Generator sebagai sumber listrik
3. Rumah jaga
4. Penyimpanan pupuk & peralatan
5. Untuk menunjang kegiatan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan gudang / bedeng di area
SPESIFIKASI TEKNIS
nursery yang dapat digunakan untuk menyimpan alat-alat, pupuk dan lain-lain.
6. Petugas harus disediakan sebuah tempat peturasan yang memenuhi syarat kesehatan.
Kontraktor bertanggungjawab atas keamanan wilayah nursery selama proyek berlangsung dan
masa pemeliharaan.
1.4. Pengukuran Pembayaran
Pengukuran hasil pekerjaan nursery didasarkan atas realisasi yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
Penetapan nilai prestasi sesuai daftar kuantitas dan harga adalah merupakan dasar pengukuran hasil
kerja.
1.5. Dasar Pembayaran
Pembayaran pekerjaan ini dibayar sesuai dengan harga borongan yang telah disepakati dengan tahapan
pembayaran sebesar jumlah biaya keseluruhan dibagi dengan jumlah bulan untuk setiap kali permohonan
pembayaran. Jumlah pembayaran terdapat pada Daftar Kuantitas dan Harga untuk pekerjaan
pembangunan area nursery.
Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Pembangunan Nursery M2
2 PASAL 2
PERSIAPAN DAN PEKERJAAN TANAH
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN TANAH
a. Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran / pemindahan / pembersihan di area kerja dari
benda / bekas bangunan / struktur bangunan yang tidak berguna lagi, yang dapat mengganggu
terlaksananya kelancaran kerja di tempat tersebut dan dibuang keluar proyek.
b. Pohon / semak / rerumputan yang tidak diperlukan lagi di area kerja harus disingkirkan berikut pokok
dan akar-akarnya. Sampah-sampah tanaman / kotoran-kotoran tanaman merupakan tanggung jawab
Kontraktor untuk pembersihannya.
c. Persiapan dan pembentukan tanah untuk pekerjaan struktur atau berkaitan dengan pekerjaan struktur
merujuk pada pasal yang mengatur pekerjaan tersebut pada bab persiapan tanah atau lahan untuk
struktur.
d. Persipan dan pembentukan tanah untuk pekerjaan softscape diatur pada pasal berikutnya dalam bab
ini.
2.2. PEMBENTUKAN DAN PENYELESAIAN TANAH
a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian, urugan tanah, perataan tanah. Tanah yang dipergunakan
adalah tanah subur / top soil yang bebas dari kotoran / akar- akar pohon.
b. Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikuti bentuk / rencana grading, kemiringan / kontur/
peil yang tertera dalam gambar rencana lansekap.
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Pekerjaan pananaman memerlukan pengurugan tanah yang mengandung bahan organis.
2.3. PEMBERSIHAN LAHAN
a. Lahan yang telah siap untuk pelaksanaan suatu pekerjaan ataupun yang telah selesai digarap harus
dibersihkan dari bekas tanah galian dan bahan bangunan.
b. Lahan yang dipersiapkan untuk pekerjaan penanaman harus benar-benar dibersihkan dari batu,
kerikil, adukan, kapur, dan berbagai material bekas bangunan, plastik dan bahan-bahan organis.
Bahan-bahan tersebut dibuang keluar dari lokasi proyek. Tanah untuk urugan, pelapisan tanah (top
soil) adalah tanah subur dan gembur.
c. Jenis tanaman yang ada pada lokasi pekerjaan dan tidak termasuk dalam rencana / rancangan tapak
harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan dengan cara ditebang / dicabut / dipotong dan sebagainya.
2.4. PENGUKURAN DAN PEMATOKAN LOKASI TANAM
Semua titik lokasi penanaman pohon harus diberi tanda dengan patok-patok yang diberi cat sesuai
tanaman yang tertera pada Gambar Rencana. Titik lokasi penanaman perdu terluar sebagai batas
kelompok tanaman yang sejenis harus diberi tanda untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Pematokan harus dilaksanakan dengan benar dan tepat pada saat pengukurannya.
Apabila terjadi ketidak sesuaian pada kondisi lapangan, agar dilaporkan kepada Konsultan Pengawas
untuk menentukan lokasi patok yang disetujui.
2.5. PEKERJAAN PADA TANAH SUBUR
2.5.1. Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk memperoleh hasil yang baik.
• Pekerjaan tanah subur ini dilakukan untuk semua area penanaman, termasuk area
penanaman di antara concrete barrier pada median jalan.
• Khusus untuk penanaman perdu dalam area concrete barrier dilakukan pengerukan tanah
sedalam 40 cm dari permukaan concrete barrier. Area pengerukan kemudian diisi kembali
dengan campuran tanah subur dan pupuk kandang dengan perbandingan 2 : 1 sampai 10 cm
di bawah permukaan bibir concrete barrier (setelah tanah disiram air).
• Khusus untuk penanaman rumput di dalam area concrete barrier, tanah ditambah pupuk
kandang setebal 5 cm yang kemudian diaduk dengan tanah urug yang ada.
• Khusus untuk penanaman pohon, tanah digali dengan ukuran 1m x 1 m x 1m dan atau lebih
kecil dari itu dengan persetujuan Consultan Pengawas. Tanah tersebut dicampur dengan
pupuk kandang untuk digunakan sebagai tanah subur / media tanam.
2.5.2. Persyaratan Bahan
• Tanah yang digunakan harus terdiri dari tanah gembur, tidak berbatu atau tidak terdapat puing-
puing bekas bangunan, tidak ada sampah dan rumput/ tanaman liar.
• Tanah yang digunakan harus bebas dari bibit hama, kutu maupun rayap.
SPESIFIKASI TEKNIS
• Digunakan pupuk kandang yang bermutu baik yang telah melalui masa penimbunan selama
minimum 6 bulan, sebagai campuran tanah gembur dengan perbandingan 2 : 1 (tanah :
pupuk), atau campuran tanah humus.
• Air siraman digunakan air tawar yang tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan
organis lainnya.
• Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dan atau Pemimpin Proyek dapat meminta
kepada Kontraktor, untuk memeriksakan air ke Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi
dan sah atas biaya Kontraktor.
• Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di atas
dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan atau Pemimpin Proyek
2.5.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
• Tanah dan pupuk kandang yang digunakan, harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan atau Pemimpin Proyek.
• Campuran tanah dan pupuk kandang harus merata, warna dan campurannya.
• Lapisan tanah subur harus sama ketebalannya sesuai yang disyaratkan dalam detail gambar,
diratakan dan disiram air.
• Tebal lapisan tanah subur / topsoil, termasuk dalam area concrete barrier minimum 30 cm atau
sesuai dengan gambar.
• Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan dari pihak
Konsultan Pengawas dan atau Pemimpin Proyek.
2.6. PENGOLAHAN TANAH / PENINGKATAN PH TANAH
• Untuk meningkatkan pH menjadi netral perlu ditambahkan kapur / Dolomot, jumlah kapur yang
dibutuhkan tergantung dari masing-masing tingkat keasaman area tersebut.
• Untuk hasil yang terbaik dari proses pengkapuran memerlukan waktu dua minggu sebelum waktu
penanaman. Pengkapuran dilakukan dengan mencampurkan tanah subur, pupuk kandang matang
dan 1 (satu) sendok makan Dolomit secara merata untuk setiap 1 lubang pohon.
• Untuk penanaman yang sudah selesai, pemberian kapur dapat diberikan dengan mencampur
kapur dengan tanah pada permukaan (ditabur merata) dengan dosis 300 kg/1 ha.
• Untuk tanaman semak/perdu dan rumput, ditebarkan menyeluruh dan merata pada permukaan
tanah. Setelah dilakukan penebaran kapur/Dolomit, harus dilakukan pencangkulan secara merata
diseluruh area, agar terjadi proses yang optimal.
2.7. PEMUPUKAN
Untuk meningkatkan unsur mikro dan makro yang dikandung tanah, pupuk kandang yang telah matang
harus dicampur dengan Bokasi/EM 4 serta dapat pula ditambahkan Furadin.
2.8. PENGUKURAN HASIL PEKERJAAN DAN DASAR PEMBAYARAN
Tidak diadakan pembayaran tersendiri atas pelaksanaan ketentuan pasal ini. Pengukuran hasil pekerjaan
tersebut akan dibayar menurut Pasal SL.2.08. Harga Satuan dan Pembayaran ini merupakan kompensasi
penuh untuk semua pekerjaan yang sesuai dengan Gambar, Spesifikasi dan Instruksi Konsultan
Pengawas. Biaya-biaya yang mungkin timbul atas pelaksanaan ketentuan pada pasal ini harus sudah
SPESIFIKASI TEKNIS
diperhitungkan sejak penawaran sampai dengan pelaksanaan kontrak oleh Kontraktor. Apabila ternyata
Kontraktor lalai untuk melaksanakan ketentuan pada pasal ini, padahal pekerjaan tersebut dinilai sangat
diperlukan, maka Konsultan Pengawas dapat menghentikan pekerjaan yang sedang/akan dilaksanakan
sampai dengan ketentuan pasal ini dipenuhi.
3
4 PASAL 3
PEKERJAAN PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN (SOFTSCAPE)
3.1. UMUM
1. Pekerjaan-pekerjaan pada bagian ini termasuk, namun tidak terbatas pada hal-hal berikut :
a. Penyediaan tanaman
b. Pembersihan lahan sebelum penanaman
c. Penyediaan media tanam
d. Penanaman
e. Pemeliharaan lansekap
f. Pembentukan/perapihan akhir pada grading
2. Setiap jenis pekerjaan yang diindikasikan dalam gambar akan disebutkan, meskipun ada yang tidak
disebut secara khusus dalam spesifikasi. Setiap pekerjaan yang tidak tertera pada gambar, tapi
biasanya menjadi bagian dari pekerjaan lansekap, dianggap bagian dari pekerjaan. Manajemen
konstruksi mempunyai hak membuat penyelesaian dan penggantian di lapangan agar pelaksanaan
konsep lansekap sesuai dengan kondisi lapangan
3. Penyediaan tanaman
Memperoleh, membeli dan membawa material tanaman ke tapak/ lokasi proyek. Semua material
harus disetujui Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan sebelum dipakai di tapak. Material tanaman
diperoleh dari supplier/ nursery terpercaya dengan kondisi tanah dan iklim mirip dengan tapak.
Material tanaman yang didatangkan ke lokasi penanaman tidak boleh dibiarkan tidak tertanam lebih
dari 2 (dua) hari.
4. Pemilihan, pemberian tanda dan pemesanan material tanaman
a. Setelah SPK, berikan permintaan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk
pemeriksaaan dan dokumentasi material tanaman yang telah dipesan dan dikirim.
b. Tanaman akan diperiksa oleh Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan, jika perlu, pengecekan
dilakukan pada tempat pengambilan/ pengumpulan. Tanaman yang dikirim harus sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditetapkan. Semua tanaman yang tidak sesuai akan ditolak.
3.2. PENGOLAHAN LAHAN DAN GALIAN LUBANG
1. Pengolahan lahan untuk penanaman pohon dan semak terdiri dari penggalian lubang tanam,
mengisi kembali dengan tanah yang subur dan mencampur / mengaduk top soil dengan bahan
organik sampai rata adukannya.
2. Perlu diperhatikan dalam membuat lubang tanaman adalah lapisan tanah top soil dan sub soil.
3. Ukuran lubang minimal harus lebih besar dari bola akar (root ball) masing-masing tanaman, untuk
itu perlu diketahui spesifikasi bola akar masing-masing tanaman.
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Lubang tanaman dibiarkan selama 1 (satu) minggu, kemudian diisi kembali dengan top soil dan
pupuk kandang yang matang (terdekomposisi) dengan perbandingan 2 : 1.
3.3. KRITERIA DAN KUALITAS TANAMAN
a. Tanaman yang akan ditanam harus berasal dari pembibitan (tampungan), dengan kualitas yang baik
dan dalam kondisi telah tumbuh.
b. Seluruh pohon dan tanaman yang diambil dari Nursery / Supplier tanaman perlu diadaptasikan
(aklimatisasi) dengan lingkungannya dengan cara menempatkan pada Nursery di lapangan.
c. Tanaman yang akan ditanam harus sesuai ukuran dan species sesuai dengan yang tercantum dalam
spesifikasi. Sebelum ditanam, tanaman harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas yang akan
memberi persetujuan atau penolakan. Tanaman yang sudah OK dapat diberi labelnya.
d. Penggantian species / jenis tanaman tidak diijinkan terkecuali bila dapat dibuktikan bahwa species
yang diminta tersebut tidak tersedia di pasaran. Permohonan penggantian tanaman harus secara
tertulis kepada Pemimpin Proyek melalui Konsultan Pengawas.
e. Kriteria kualitas tanaman.
1. Tanaman Penutup Tanah.
i. Rumput
• Tanaman rumput yang ditanam adalah dalam bentuk lempeng.
• Daun dalam kondisi baik, tidak layu dan kering.
• Pada lempengan rumput tersebut tidak terdapat hama (rayap) atau penyakit.
• Mudah dalam pemeliharaan.
ii. Tanaman Penutup Tanah
• Ada beberapa jenis tanaman penutup tanah yang mempunyai ketinggian antara 10 – 30
cm.
• Tanaman penutup tanah yang akan ditanam adalah tanaman tampungan
• Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering.
• Struktur perakaran baik, tidak terserang hama dan penyakit baik daun maupun akarnya
• Mudah dalam pemeliharaan
2. Tanaman semak dan perdu
i. Tanaman Semak
• Tanaman semak adalah tanaman yang tidak mengandung zat kayu
• Tanaman semak yang akan ditanam adalah tanaman tampungan yang siap untuk ditanam
• Tinggi tanaman 30 – 75 cm
• Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering.
• Struktur perakaran baik, tidak terserang hama dan penyakit baik daun maupun akarnya
• Mudah dalam pemeliharaan
ii. Tanaman perdu
• Tanaman perdu adalah tanaman yang mengandung zat kayu, tetapi bukan pohon
SPESIFIKASI TEKNIS
• Tanaman perdu yang akan ditanam adalah tanaman tampungan yang siap untuk ditanam
• Tinggi tanaman 75 - 150 cm
• Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering.
• Struktur perakaran baik, tidak terserang hama dan penyakit baik daun maupun akarnya
• Batang tanaman kuat dan tidak mudah patah
• Daun tidak mudah rontok
• Bunga yang berkembang dalam keadaan segar , tidak layu dan kering
iii. Tanaman Pohon
• Tanaman pohon yang akan ditanam adalah tanaman tampungan yang siap untuk ditanam
(instan trees)
• Tinggi tanaman 150 - 400 cm (lihat lampiran Spesifikasi tanaman).
• Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering.
• Struktur perakaran baik, tidak terserang hama dan penyakit baik daun maupun akarnya
• Batang tanaman kuat dan tidak mudah patah
• Daun tidak mudah rontok
• Bunga yang berkembang dalam keadaan segar, tidak layu dan kering
3.4. PENGADAAN BIBIT TANAMAN
a. Pada saat pengiriman tanaman harus benar-benar terlindung dan tertutup untuk mencegah kerusakan
tanaman selama pengiriman. Tanaman tidak boleh diikat dengan tali atau kawat yang dapat
mengakibatkan batang / cabangnya rusak dan patah. Untuk mencegah kerusakan perakarannya,
tanaman yang akan ditanam harus dalam polybag / pot.
b. Polybag adalah kantong plastik dengan bentuk khusus untuk membungkus akar dan ujung bagian
bawah tanaman beserta tanah yang melekat padanya. Tanaman yang dimaksudkan adalah pohon
atau perdu yang sedang dalam proses pemindahan untuk menuju penanaman akhir. Bahan plastik
tersebut tidak mudah hancur baik di atas atau di dalam tanah. Walaupun ketebalan bahan polybag
dapat ditembus oleh pertumbuhan akar pohon di dalam tanah, tetapi akar perdu tidak cukup kuat
menembusnya. Polybag memiliki ciri-ciri berupa kantong berlubang yang memungkinkan air
berlebihan di dalamnya dapat keluar sehingga akar tidak membusuk. Polybag memiliki berbagai
ukuran. Ukuran polybag yang dipergunakan dipilih sesuai dengan ukuran besarnya akar dan tanah
yang dibutuhkannya. Saat penanaman tanaman di lapangan maka polybagnya dibuka/dicopot.
c. Bibit tanaman sampai di tempat penampungan (nursery) senantiasa harus dalam keadaan sehat
mulai dari akar, batang dan daun. Pemilihan tanaman harus rata keadaannya baik tinggi tajuk maupun
lebar tajuk. Semua jenis tanaman yang akan dipilih harus sesuai dengan ukuran yang diberikan dalam
daftar kuantitas.
d. Dalam nursery, pohon yang dinyatakan sehat/baik dan memenuhi syarat diberi keterangan tertulis
yang diikatkan secara longgar pada masing-masing batang tanaman. Keterangan menyebutkan jenis
tanaman, nomor urut dan tanggal masuk nursery. Keterangan berupa label dari kertas karton ukuran 5
x 10 cm. Keterangan ditulis dengan jelas dibungkus plastik dan digantung menggunakan tali rapia.
Label menggunakan kertas tahan cuaca.
e. Untuk penyimpanan sementara, tanaman harus diletakkan pada tempat yang teduh sekitar lokasi
penanaman (dibuatkan bedeng/nursery). Permukaan nursery datar dan bersih. Tanaman yang datang
SPESIFIKASI TEKNIS
harus segera disiram dan dipelihara di bedeng/nursery selama minimal 14 hari sebelum dilakukan
penanaman di lokasi.
f. Semua tanaman yang masuk atau keluar nursery harus dicatat. Semua jenis tanaman yang akan
ditanam harus berasal dari bedeng/nursery dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Pengiriman tanaman dari nursery ke lokasi tanam dicatat sesuai labelnya. Label harus tetap
tergantung sampai berakhirnya masa pemeliharaan.
g. Di dalam nursery, pemeriksaan terhadap kondisi tanaman menyangkut pertumbuhan dan
perkembangan dilakukan setiap minggu sekali.
h. Tanaman yang mati atau yang tidak sesuai dengan spesifikasi harus dikeluarkan dari nursery
selambat-lambatnya 2 hari. Semua sampah harus dibawa keluar lokasi nursery sehingga terjaga
kebersihannya.
i. Hasil pekerjaan pemeriksaan tanaman diamati dan dicatat untuk kemudian dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas.
3.5. METODA PENANAMAN
3.5.1. Penanaman Pohon
a. Pohon yang ditanam adalah pohon dari hasil tampungan, dalam kondisi hidup, baik dan segar.
b. Setelah pekerjaan galian lubang tanaman dan media tanam siap, penanaman dapat
dilaksanakan dengan teknis dan cara sebagai berikut :
1. Tanaman dimasukkan ke dalam lubang yang tersedia dengan kondisi tetap dalam
pembungkus akar (menggunakan karung goni). Bila pembungkus terbuat dari bahan lain
agar pembungkus dibuka terlebih dahulu.
2. Setelah ditanam, lubang diisi kembali sampai melebihi batas permukaan tanah, tetapi tidak
melebihi leher akar, kemudian dibentuk cekungan di sekelilingnya untuk menampung air
agar tidak melimpah keluar.
3. Segera dipancangkan penguat tanaman/steger dan diikat kuat. Untuk pohon besar
digunakan bambu utuh berdiameter 8 – 12 cm sebagai penguatnya. Cara pemasangan
sesuai dengan gambar rencana detil penanaman.
c. Penanaman Pohon Dewasa
1. Mobilisasi pohon harus memperhatikan hal-hal yang terkait dengan kesehatan dan
keutuhan pohon secara keseluruhan sehingga kendaraan pengangkut harus disesuaikan
dengan kebutuhan.
2. Cara pemindahan pohon harus mempertimbangkan beban pohon tersebut sehingga,
apabila diperlukan, harus menggunakan alat katrol pengangkat yang kemampuannya
sesuai.
3. Penunjang Pohon/ Guying
Hal ini sangat penting untuk memperhatikan apakah pohon yang ditanam memerlukan
penunjang atau tidak, karena penunjang pohon yang tidak dibutuhkan dapat mengganggu
pertumbuhan batang dan sistem akar. Penunjang dibutuhkan dalam situasi berikut :
• Pohon dengan akar gundul
• Pohon yang tidak bisa berdiri sendiri
• Bila tanah tidak stabil, air tergenang atau terkena banjir musiman
• Lokasi penanaman yang sangat berangin
SPESIFIKASI TEKNIS
• Bila bola tanah yang mengelilingi akar sangat kecil dalam kaitannya dengan tinggi
pohon atau lebarnya mahkota
• Penunjang yang tepat akan memungkinkan cabang pohon bergerak secara alami,
sekaligus tetap kokoh. Ini berarti hanya menggunakan satu tali/sling setiap penunjang.
Pemilihan bahan penunjang harus disesuaikan dengan kebutuhan pohon atau tanaman.
4. Penggunaan satu penunjang
• batang pohon berdiameter kurang dari 5 cm menggunakan satu tiang.
• Setelah menempatkan pohon di lubang tanam, tambahkan pasak. Hindari menusuk
bola akar (jika memungkinkan), dan letakkan di sisi angin yang ada.
• Pasak harus dikuburkan sampai kedalaman paling sedikit 60 cm di tanah di luar lubang
tanam. Bagian di atas tanah pasak harus mencapai tidak lebih dari 2/3 dari jarak
sampai ke cabang.
• Lampirkan tali ke ujung tiang, pastikan pasak tidak menyentuh batangnya. kemudian
tanam pohon tersebut.
5. Penggunaan dua atau tiga penunjang
• Gunakan dua atau tiga penunjang jika batang pohon Anda berdiameter 5 sampai 10
cm.
• Tempatkan pohon di lubang tanam. Pasang penunjang di kedua sisi pohon, tanpa
menusuk bola akar (jika mungkin), sesuai dengan arah angin yang ada. Jika
menggunakan tiga taruhan, aturlah dalam segitiga.
• Penunjang harus dikuburkan sampai kedalaman paling sedikit 60 cm di tanah di luar
lubang tanam. Bagian di atas tanah dari taruhannya harus mencapai tidak lebih dari 2/3
dari jarak sampai ke cabang.
• Lampirkan setiap tali ke ujung satu pasak, pastikan penunjangnya tidak melukai
tanaman. Kemudian tanam pohonnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
6. Penggunaan penunjang kabel/sling
• Batang pohon berdiameter lebih dari 10 cm, harus menggunakan kabel/sling tarik
sebagai penunjang.
• Penunjang sistem ini melibatkan penahan 3 kabel di tanah dan mengikat kabel ini
dengan turnbuckles ke 3 kabel lainnya (guy sling) yang menahan batang pohon pada
tempatnya. Menggunakan baja untuk jangkar. Baja galvanis yang terbaik untuk
penahan. Gunakan selang plastik, minimal 3 inci, untuk mengikat kabel/sling ke batang
pohon. Selang ini menghalangi kabel/sling terhadap pohon sehingga batang pohon
tidak terluka akibat tarikan kabel/sling. Akan lebih mudah melakukannya jika Anda
menggunakan grommet.
• Begitu pohon itu ditanam, tempatkan jangkar dengan kuat di tanah di luar lubang
tanam, pada sudut 30 °. Atur mereka dalam segitiga, jauh dari batang.
• Kencangkan dasar kabel/sling ke sistem penahan.
• Letakkan tali di batang pohon, pada dengan cabang bawah. Loloskan kabel /sling
melalui lubang tali dan lepaskan dari pohon pada sudut 45 °. Kemudian kencangkan
mereka sehingga cabang dapat bebas bergerak secara alami.
• Pastikan kabel/sling tidak menyentuh pohon.
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Pedoman Lokasi Penanaman
1. Jalur bebas pandangan terhadap rambu-rambu, penerangan dan jalur kendaraan harus
disediakan. Pohon dengan percabangan yang rendah atau merunduk tidak boleh
digunakan dekat area tersebut.
2. Apabila memungkinkan, pohon ditanam pada jarak terjauh dari kanstin/kerb, jalur
kendaraan dan pedestrian untuk mengurangi gangguan akar (mengacu pada Design
Standard 5 Driveways – Australia). Satu meter minimum jarak bebas (untuk kenyamanan
kedalaman atau kondisi perakaran yang baik untuk pohon yang lebih kecil), dan pengaman
akar dapat digunakan untuk mengurangi dampak sistim perakaran yang kuat.
3. Pemilihan spesies yang seksama sangat penting untuk mengurangi dampak akar-akar
pohon pada jalur sepeda. Pembebasan area, baik di atas ketinggian kepala dan di bawah
tanah, diperlukan.
4. Untuk menghindarkan masalah, lokasi penanaman sebatang pohon yang berada di tepi
harus :
- Minimum 3 meter dari persilangan jalur kendaraan, tiang listrik, fire hydrant atau box
control
- Minimum 15 meter dari perkerasan/kerb sudut jalan pada setiap sisi persilangan
jalur/jalan
- Minimum 15 meter dari sisi terdekat persilangan pedestrian dan 5 meter dari sisi
keberangkatan
- 7 meter dari jalur kendaraan metres
- 6 - 15 meter antara pohon, tergantung ukuran akhir ketika pohon dewasa atau
umumnya pohon untuk setiap bangunan
- Umumnya sebagai pusat/di tengah untuk kebanyakan bangunan/kelompok bangunan
- 10 - 15 meter dari sisi terdekat halte bis dan 5 meter dari sisi keberangkatan. Naungan
pohon sangat nyaman pada halte bus dan kemungkinan untuk ditanam di antaranya
dan berdampingan dengan bangunan harus diselidiki kemungkinannya.
- Jarak-jarak tersebut dapat bervariasi tergantung pada spesies dan tujuan penanaman.
3.5.2. Penanaman Perdu, Semak dan Penutup Tanah
Penanaman semak, perdu dan tanaman penutup tanah harus benar-benar sesuai dengan pola
Desain/Gambar detail serta sesuai dengan ukuran dan jarak tanamnya. Tanaman harus dalam
keadaan baik dan segar/sehat dan dari tampungan. Perakaran harus tertanam penuh sebatas
leher akar, yang tertimbun dalam tanah gembur yang telah dicampur dengan pupuk organik.
Setelah penyiraman, bila posisi tanaman berubah menjadi miring harus ditegakkan atau diperbaiki
kembali. Sistem penanaman dapat dilihat pada Gambar Rencana Detil Penanaman.
3.5.3. Penanaman Rumput
Penanaman rumput dilakukan dengan sistem lempeng. Setelah penanaman, permukaan rumput
dipadatkan atau dipukul-pukul dengan potongan balok untuk merapikan permukaan. Pertemuan
antara lempeng ditabur dengan pasir secukupnya, setelah itu disiram. Penanaman tanaman harus
memperhatikan sistem perembesan dan pengaliran air dalam tanah.
3.5.4. Penanaman di dalam Area Concrete Barrier
a. Area concrete barrier yang telah bersih dari puing – puing pekerjaan sipil / struktur, diisi
dengan tanah urug di bagian bawahnya, lalu dilapisi lagi campuran tanah top soil dan kompos
steril hingga rata sampai batas 10 cm dibawah bibir concrete barrier.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Campuran tersebut dibiarkan terbuka selama 2 hari untuk membantu perkolasi udara, dan
kemudian siap ditanami.
c. Tanaman baru harus ditempatkan sesuai pola yang ditentukan dalam Gambar Rencana, dan
ditanam hingga leher akar sejajar dengan permukaan tanah.
d. Posisi tanaman harus dikokohkan dengan cara memadatkan tanah di seputar tanaman dan
disiram air secukupnya.
3.6. CARA PENANAMAN
a. Sebelum dilakukan pembuatan lubang galian maka setiap titik lokasi tanam terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Pengolahan tanah untuk penanaman pohon dan perdu.
Pengolahan tanah merupakan awal dari suatu rangkaian kegiatan penanaman. Dengan
menggunakan pengolahan tanah diharapkan tanaman akan mendapatkan tempat yang
menguntungkan untuk pertumbuhannya. Pengolahan tanah untuk penanaman pohon atau perdu,
berupa pembuatan lubang-lubang tanam. Pada permulaan tumbuh akar tanaman harus mendapat
ruang yang cukup untuk tumbuh. Setelah pembuatan lubang tanam selesai, perlu dibiarkan selama
kurang lebih 1 (satu) minggu untuk mendapatkan aerasi.
c. Pengujian pH tanah
Setiap 10 buah lubang tanam yang saling berdekatan, diuji pH (keasaman) tanah sebuah dasar
lubang dengan menggunakan pH meter. Hasil pengujian pH dilaporkan kepada Konsultan Pengawas.
Penanaman diperkenankan bila pH 6,5 – 7,2. Bila pH < 6,5 harus diberikan Dolomit secukupnya untuk
menaikkannya dan sebaliknya bila pH > 7,2 diberikan pupuk sulfat organik untuk menurunkannya.
Penanaman yang dilakukan pada galian lubang tanam yang mengalami perbaikan pH harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d. Pengisian media tanam
Lubang tanam harus diisi kembali dengan tanah subur / tanah organik / top soil yang dicampur
dengan pupuk kandang yang sudah matang (berumur 2 bulan) dan pasir dengan ukuran
perbandingan campuran top soil 0,04 m³ - 0,144 m³/pohon, pupuk kandang / kompos 10 kg, pasir =
0,004 m³ s/d 0,048 m³ /pohon. Media tanam dicampur secara merata sesuai konsentrasi yang telah
ditetapkan kemudian dimasukkan ke masing-masing lubang tanam dengan volume cukup.
e. Pupuk yang dipakai adalah pupuk kandang yang mempunyai kriteria sebagai berikut:
- Berasal dari kotoran hewan sapi, kerbau, atau kambing yang sudah mengalami pelapukan dimana
kotoran sudah menjadi tanah.
- Tidak berbau kotoran dan lebih ringan dari tanah biasa.
- Berwarna kehitam-hitaman, kecoklat-coklatan dan keabu-abuan.
f. Sebelum diisi dengan tanah, dasar lubang diberi Furadan/pembasmi rayap, dengan dosis pemakaian
20 gram/m² atau sesuai petunjuk yang ada pada kemasannya.
g. Penanaman
Pada saat pengiriman menuju ke titik lokasi penanaman, tanaman harus benar-benar terlindung untuk
mencegah kerusakan tanaman. Tanaman tidak boleh diikat dengan tali atau kawat yang dapat
mengakibatkan batang / cabangnya rusak dan patah. Semua tanaman yang akan ditanam harus
SPESIFIKASI TEKNIS
masih dalam polybag / pot dan memiliki label. Bibit tanaman yang ditanam harus dalam kondisi siap
tanam, dalam arti komposisi baik dan sudah mengalami masa penyesuaian (aklimatisasi). Semua
pohon dan perdu ditanam sebelum penanaman rumput. Penanaman pohon dapat dilakukan bersama
dengan polybagnya dan atau melepaskan polybagnya, sedangkan penanaman perdu setelah
polybagnya dilepas.
Penanaman dilakukan dengan baik dan benar sehingga tanaman setelah ditanam berada dalam
kondisi baik.
h. Setiap tanaman harus dipegang di atas dasar lubang kemudian tanah (campur pupuk) diisikan secara
merata pada lubang dan di sekitar akar-akar. Kenudian tanah dipadatkan sampai kepadatan yang
diperlukan. Setelah akar tanaman menyebar batang ditarik perlahan untuk memastikan tanah
disekitarnya cukup padat untuk menopang akarnya dan menghasilkan pertumbuhan yang sehat.
Permukaan tanah urugan cukup 5 cm dibawah permukaan tanah dipinggir lubang, agar air
penyiraman tetap berada pada posisi lubang.
i. Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan penanaman apabila sarana untuk penyiraman belum
disiapkan.
3.7. PENYIRAMAN SAAT PENANAMAN
a. Setelah tanaman selesai ditanam, harus disiram sampai benar-benar basah perakarannya, atau
diperkirakan minimum untuk setiap pohon membutuhkan air sebanyak 10 liter dan perdu sebanyak 3
liter.
b. Penyiraman tidak perlu dilakukan pada siang hari bersangkutan bila turun hujan lebat
c. Cara penyiraman dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan tanaman rusak.
d. Untuk penyiraman digunakan air tawar yang tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan
organik lainnya.
3.8. STEGER / PENGUAT POHON-PERDU
a. Steger untuk pohon dan perdu harus disiapkan sebelum penanaman dimulai.
b. Bentuk dan ukuran sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas atau Gambar.
c. Posisi steger harus kokoh / kuat, sehingga fungsinya sebagai penguat, berguna bagi tanaman.
3.9. PEMANGKASAN DAN PERBAIKAN SAAT PENANAMAN
Sebagai penyempurnaan dari pekerjaan penanaman ini, semua tanaman dapat dipangkas / diperbaiki
dari kerusakan-kerusakan akibat proses pemindahan tanaman / penanaman. Pemangkasan di sini harus
dikerjakan sedemikian rupa, sehingga tidak merubah bentuk dan sifat tanaman.
3.10. PENGUKURAN HASIL PEKERJAAN
Satuan pengukuran hasil pekerjaan penanaman pohon adalah pohon dan perdu yang dinyatakan tumbuh
dan hidup dengan baik. Penanaman rumput adalah m² rumput yang tumbuh dan hidup. Hasil pekerjaan
sesuai dengan persyaratan dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
3.11. DASAR PEMBAYARAN
Jumlah yang diukur secara tersebut di atas, akan dibayar menurut Harga Satuan Kontrak seperti daftar di
bawah ini. Harga dan pembayaran ini merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan material, tenaga
kerja, peralatan; termasuk pekerjaan persiapan, penanaman, perlindungan, penyulaman, perawatan /
pemeliharaan dan lain-lain yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan, sesuai dengan Gambar,
Spesifikasi, dan petunjuk Konsultan Pengawas.
Nama Mata Pembayaran Satuan Pengukuran
Rumput gajah mini m2
Lie kwan yie m2
Soka Jepang m2
Pisang-pisangan m2
Rombusa plb
Spider plant plb
5 PASAL 4
PEKERJAAN PERAWATAN
4.1. LINGKUP PEKERJAAN PERAWATAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang dilaksanakan untuk merawat semua tanaman yang telah
selesai ditanam maupun yang belum tertanam (masih di tempat penampungan sementara) dari
segala macam kerusakan untuk mendapatkan pertumbuhan dan bentuk yang baik seperti yang
dipersyaratkan sampai jangka waktu pemeliharaan berakhir.
c. Pekerjaan perawatan ini meliputi :
- Penyiraman
- Penyiangan
- Penggantian pohon / tanaman
- Pemangkasan
- Pemupukan
SPESIFIKASI TEKNIS
- Pemberantasan hama penyakit
- Penyulaman
- Perlakuan khusus
4.2. PERSYARATAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN TANAMAN
a. Pemeliharaan tanaman pasca penanaman sangat diperlukan. Ikatan kontrak masa pemeliharaan ini
berlangsung selama dua bulan (60 hari) maksimum terhitung setelah pekerjaan fisik selesai 100%
ditanda tangani.
b. Selama masa itu Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara/ merawat tanaman. Semua
penggantian tanaman yang rusak / mati dengan tanaman yang baru adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
c. Pemeliharaan tanaman disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman yang tertanam.
d. Perbaikan :
1. Apabila suatu pekerjaan sudah selesai dikerjakan dan hasilnya bertentangan dengan permintaan
Pemimpin Proyek dan bila dikehendaki oleh Pemberi Tugas, pekerjaan tersebut harus dibongkar
kembali dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
2. Kontraktor harus memperbaiki semua pekerjaan yang ditolak oleh Pemimpin Proyek karena tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak atau permintaan Pemimpin Proyek baik hal ini diketahui
sebelum Serah Terima Pertama ataupun sesudahnya, baik disengaja atau tidak. Kontraktor
diharuskan menanggung semua biaya yang ditimbulkan oleh perbaikan ini termasuk biaya
tambahan pekerjaan atas instruksi Pemimpin Proyek.
e. Pemeliharaan :
Pekerjaan pemeliharaan lansekap terbagi 2 ( dua ) yaitu :
1. Pemeliharaan di dalam masa pelaksanaan proyek yang menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
2. Pemeliharaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, yaitu :
• Selama 2 ( dua ) bulan setelah serah terima Fisik 100 % ditandatangani dan menjadi
tanggung jawab Kontraktor sesuai dengan Dokumen Kontrak.
• Pemeliharaan setelah PHO, yaitu 2 (dua) bulan pemeliharaan
4.3. BAHAN / MATERIAL
a. Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis pekerjaan pemeliharaan ini harus benar-
benar baik, memenuhi persyaratan kerja yang dibutuhkan dan tidak merusak tanaman.
b. Pupuk maupun obat anti hama yang dipergunakan sesuai dengan Spesifikasi.
c. Penggantian tanaman harus sesuai jenis / bentuk / warna daun dan bunga dengan apa yang telah
ditentukan dalam Spesifikasi dan tertanam.
SPESIFIKASI TEKNIS
4.4. PENYIRAMAN
a. Jadwal penyiraman adalah sebagai berikut :
1. Penyiraman dilakukan dua (2) kali sehari secara teratur, terutama pada musim kemarau, bagi
semua jenis tanaman dan rumput yang baru ditanam dan semua tanaman dalam penampungan
sementara. Penyiram dilakukan sebelum pukul 10.00 (pukul 06.00 s/d 09.00) pada pagi hari dan
sesudah pukul 14.00 (pukul 16.00 s/d 18.00) pada sore hari sampai tanaman tersebut tumbuh
sehat dan kuat.
2. Semua jenis tanaman dan rumput yang sudah terlihat tumbuh baik dan kuat harus disiram satu
kali sehari pada sore hari setelah pukul 15.30.
3. Penyiraman dilakukan sampai cukup membasahi bawah permukaan tanah. Tanaman yang masih
terlihat cukup basah tanahnya pada sore hari, tak perlu disiram lagi.
4. Penyiraman yang berlebihan tidak diijinkan. Air harus dapat terserap baik oleh tanah di sekitar
tanaman.
b. Penyiraman dilakukan dengan cara :
1. Penyiraman tersebut dapat dilakukan dengan cara menggunakan truk tangki air untuk lokasi yang
mudah dijangkau. Sedangkan untuk lokasi yang jauh dari jangkauan semprotan truk air,
penyiraman dilakukan secara manual. Selama operasional truk air harus dilengkapi dengan lampu
rotator yang ditempatkan di atas kap kendaraan serta dilengkapi rambu kerja yang cukup.
2. Penyiraman secara manual menggunakan:
a. alat khusus untuk menyiram tanaman seperti emrat yang memiliki lubang banyak pada ujung
keluarnya air sehingga dapat menyebarkan air secara merata ke seluruh permukaan tanah
yang disiram.
b. Memakai slang air terbuat dari plastik yang dihubungkan dengan kran / sumber air yang
terdekat. Penyiraman dilakukan dengan cara memancarkan air menggunakan nozzle atau
sprinkler.
c. Menggunakan sistem penyiraman yang sudah disiapkan selama waktu tertentu.
3. Penyiraman menggunakan air yang bebas dari segala pencemaran bahan kimia atau sejenisnya
yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman.
4.5. PENYIANGAN / PENDANGIRAN
Pekerjaan ini meliputi penggemburan tanah dan pembersihan tanaman/rumput liar/gulma di sekitar
tempat tumbuh tanaman. Penggemburan tanah harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
merusak akar tanaman. Untuk pembersihan tanaman liar harus dicabut sampai ke akarnya. Alat yang
digunakan adalah alat khusus untuk pendangiran yaitu garpu, sekop, kape dll. Pekerjaan ini dilakukan
sebulan dua kali secara terus-menerus, atau apabila media tanam telah ditumbuhi rumput. Kondisi media
tanam tersebut harus selalu bersih dan gembur.
4.6. PENGGANTIAN TANAMAN
a. Kontraktor wajib mengganti setiap tanaman yang rusak atau mati. Semua penggantian tanaman ini
dengan tanaman yang baru adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor sampai masa pemeliharaan
yang ditentukan berakhir.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Penggantian tanaman harus sesuai jenis / bentuk / warna daun dan bunga serta ukuran yang sama
dengan apa yang telah ditentukan dan tertanam.
c. Penggantian tanaman dilaksanakan dengan sebaik mungkin jangan sampai merusak tanaman lain di
sekitarnya pada saat mencabut dan menanam yang baru.
d. Penggantian tanaman dilakukan pada sore hari antara pukul 15.00 – 18.00, atau pagi hari 08.00 –
10.00 dan sesudah dilakukan penanaman baru harus segera disiram.
4.7. PEMANGKASAN
a. Pemangkasan dilakukan apabila pertumbuhan tanaman sudah tidak teratur dan mengganggu
lingkungan / penglihatan pemakai jalan.
b. Pemangkasan dilaksanakan untuk membuang cabang/ranting liar atau untuk menjaga atau
memperbaiki bentuk pertumbuhan yang diinginkan. Cabang/ranting yang mati atau layu harus
dibuang dengan cara dipotong.
c. Semua pekerjaan pemangkasan harus dilakukan dengan gunting pangkas untuk memotong cabang
dan ranting dari arah bawah, membuat potongan miring menjauh (30 – 50) dari tunas yang berada
pada cabang/ranting yang tersisa jika memungkinkan, sehingga pertumbuhan baru dapat muncul dari
tunas tersebut. Tidak dibenarkan melakukan pemangkasan cabang/ranting tanpa menggunakan alat
pemotong yang cukup tajam.
d. Bekas pemotongan cabang/ranting yang permukaannya terbuka lebar harus ditutup dengan cat atau
ter (aspal) atau penutup luka untuk mencegah infeksi yang disebabkan jamur pembusuk kayu atau
serangga yang dapat membunuh tanaman. Pemangkasan dilakukan secara teratur pada masa
perawatan & pemeliharaan.
e. Pemangkasan pada tanaman hias untuk pemeliharaan bentuk dilakukan bilamana ketinggian
komposisi kelompok tanaman tidak lagi beraturan dan dipotong sesuai petunjuk ketinggian yang
diminta dalam gambar.
f. Pada tanaman rambat pemangkasan dilakukan untuk cabang yang tumbuh tidak teratur arahnya dan
yang menutupi tanaman-tanaman hias sekelilingnya.
4.8. PEMUPUKAN
5.8.1. Jenis Pupuk
a. Pupuk Buatan :
1. Pupuk N, misalnya : Za, Urea (ZA = Zwavelzure Ammonis)
• Penggunaannya :
- 25 gram ZA untuk setiap m2 luas tanah
- 14 gram Urea untuk setiap m2 luas tanah
• Kegunaannya :
- mempercepat pertumbuhan
- menyuburkan daun
• Digunakan pada lokasi :
SPESIFIKASI TEKNIS
- rumput, dengan ditaburkan merata sesuai dosis diatas
- kelompok tanaman hias, di seputar tanah-tanah gundukan (ditanam sedalam 10
cm) ditimbun, disiram air secukupnya.
2. Pupuk P, misalnya : DS, TSP (DS = Double super pospat)
• Penggunaannya :
- 12 gram DS untuk setiap m2 luas tanah
- 10 gram TSP untuk setiap m2 luas tanah
• Kegunaannya :
- merangsang pembentukan akar
- pembungaan dan pembuahan
• Digunakan pada lokasi :
- hamparan bunga, pada kelompok tanaman hias
3. Pupuk K, misalnya : Za
• Penggunaannya :
- 10 gram untuk setiap m2 luas tanah
• Kegunaannya :
- menambah daya tahan tanah terhadap beberapa penyakit
• Penggunaan pada lokasi :
- untuk tanaman keras
- Pemakaian adalah 5 kg/m2 dan atau 5 kg/pohon.
4. Pupuk NPK,
• Penggunaannya :
- 100 gram/pohon.
- 100 gram/m²
Pupuk Alami : Pupuk Kandang terdiri dari kotoran ayam, kambing, kuda, kelinci, sapi.
Dengan catatan bahwa pupuk kandang tersebut sudah membusuk menjadi tanah
kompos (sudah matang).
SPESIFIKASI TEKNIS
5.8.2. Jadwal Pemupukan
Pemupukan tanaman dijadwalkan setiap interval 3 bulan sekali dengan diselang penggunaannya
yaitu pupuk kandang, pupuk buatan.
Bulan Ke
1 . 2 . 3 4 . 5 . 6 7 . 8 . 9 10 . 11 . 12
Catatan : PK = pupuk kandang
PK PB PK PB PB = pupuk buatan
• Pupuk buatan, NPK dengan komposisi khususnya untuk tanaman keras ditanam di sekeliling
tanaman kemudian disiram dengan air secukupnya agar supaya cepat meresap dalam tanah.
5.8.3. Cara pemberian pupuk
a. Pohon
1. Dibuat lubang mengelilingi pohon pada radius 50 – 100 cm dari batang pohon dengan
lebar dan kedalaman 10 – 20 cm, sekitar bola akar.
2. Pupuk dimasukan kedalam lubang, kemudian ditutup lagi
3. Banyaknya pupuk NPK tergantung besarnya pohon, lebih kurang 100 gram per pohon
4. Pupuk kandang yang dipakai harus yang sudah masak dan dicampur merata dengan
tanah sekitar perakaran tanaman.
5. Kemudian lubang tersebut ditutupi di atasnya kemudian disiram air secukupnya.
b. Perdu dan Semak
1. Tanah disekitar perdu dibersihkan dari rumput – rumput liar atau tanaman yang tidak
diinginkan
2. Kemudian tanah digali dengan lebar dan kedalaman 10 cm pada ujung daun yang paling
luar.
3. Pupuk NPK ditabur di atas tanah 100 gram/m² dan atau ditanamkan kedalam tanah 100
gram/pohon. Setiap sesudah pemupukan diakhiri dengan penyiraman.
4. Pupuk kandang dicampur dengan tanah secara merata dengan takaran 5 kg/m² dan atau 5
kg/pohon.
c. Rumput
1. Pupuk dilarutkan / dicampurkan dengan air dengan perbandingan 1 sendok makan pupuk
urea untuk setiap 4 liter air.
2. Larutan tersebut disiramkan secara merata di atas permukaan rumput.
3. Aplikasi pupuk NPK dan atau pupuk kandang; ditebarkan diatasnya.
d. Pemupukan awal
1. Pemupukan awal dilakukan bila bibit tanaman yang ditanam telah tumbuh dengan baik
SPESIFIKASI TEKNIS
lebih kurang 3 bulan setelah penanaman. Pada penanaman awal tanah sudah diberi pupuk
kandang, maka pada pemupukan ini hanya berupa pupuk (KCL, NPK atau Urea) sesuai
kebutuhan tanaman. Dosis yang diberikan sebanyak 100 gram/pohon atau 100 gram/m²,
sedangkan untuk perdu 100 gram/ pohon.
2. Pemupukan ini diberikan secara taburan, yang ditaburkan pada keliling pokok tanaman
dengan jarak 40 cm dari pokok tanaman yang sebelumnya. Gali lubang dengan lebar dan
dalam 10 cm, masukkan pupuk ke dalamnya kemudian ditutup kembali
3. NPK diberikan kepada pohon peneduh setelah melampaui masa tanam 3 (tiga) bulan. NPK
diberikan pada setiap tanaman sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan, untuk
mendorong pembentukan akar dan pembuahan. Pemupukan dilakukan dengan
menanamkannya di dalam tanah
e. Pemupukan lanjutan
Pemupukan selanjutnya dipakai pupuk organik, sedangkan pemupukan dilakukan selang 3
bulan sekali
f. Pupuk daun/bunga
Pupuk daun/bunga dapat dilakukan untuk membantu merangsang percepatan tumbuh
daun/bunga.
4.9. PEMBERANTASAN HAMA PENYAKIT
a. Pemberantasan hama penyakit dilakukan sebelum tanaman terserang penyakit
b. Bahan yang dipakai adalah pestisida yang memenuhi ketentuan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Jumlah pemakaian harus sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
c. Pekerjaan ini dilakukan dengan cara penyemprotan insektisida dengan alat sprayer ke arah batang
dan semua percabangan dengan Supracide/ Diazinon / Curaccon/ Bayrusil 250 EC, Sevin, Malathion
atau Indovin dengan dosis 2 cc/liter air atau sesuai dengan petunjuk yang ada pada kemasan.
d. Untuk mencegah jamur dan sejenisnya digunakan fungiosida (Dithane M-45, Antracol) yang dicampur
dengan air dengan dosis 3 gram/liter yang disemprotkan ke seluruh bagian tanaman yang terserang
jamur dan sejenisnya. Penyemprotan dilakukan sebulan sekali dengan menggunakan fungisida yang
berbeda-beda. Alat yang digunakan : sprayer, masker dan sarung tangan
e. Untuk memberantas binatang pengerek batang, digunakan BHC dan untuk memberantas siput darat
digunakan Metadex yang disebarkan di sekitar pohon.
f. Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian. Untuk penyemprotan dari jenis obat
yang berbeda jangan dilakukan sekaligus tetapi berselang 2 minggu.
g. Kutu-kutu bunga / buah, kumbang diberantas dengan Fosforeno atau matador, dengan dosis 1 – 2
cc/liter air segar, disemprotkan dengan sprayer bertekanan.
h. Penyemprotan hama penyakit dilakukan pada semua jenis tanaman dan dilakukan menurut
kebutuhan dan faktor eksternal dan tiap-tiap jenis tanaman yang ada. Penyemprotan jangan dilakukan
pada waktu matahari bersinar dengan terik karena dapat menimbulkan terbakarnya daun. Usahakan
agar penyemprotan merata pada seluruh bagian tanaman.
SPESIFIKASI TEKNIS
4.10. PENYULAMAN
Penyulaman adalah penggantian tanaman mati. Tanaman yang mati atau rusak harus diganti dengan
tanaman yang sama jenis dan ukurannya sesuai dengan persyaratan yang diminta. Kerusakan / kematian
pada tanaman sebagai akibat dari kelalaian / ketidak cermatan Kontraktor dalam melaksanakan
Pekerjaan Pemeliharaan merupakan tanggung jawab Kontraktor dan harus secepatnya diganti yaitu
selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanaman tersebut dinyatakan rusak / mati oleh
Konsultan Pengawas lapangan.
4.11. PENGUKURAN HASIL PEKERJAAN
Pengukuran hasil pekerjaan adalah bulan, dimana setiap bulannya kontraktor harus melaksanakan
seluruh item pekerjaan perawatan sebagai diatur dalam Bab IV Pekerjaan Perawatan. Bila Kontraktor
tidak melaksanakan salah satu dan atau seluruh item pekerjaan perawatan, maka tidak dilaksanakan
pembayaran atas item pekerjaan perawatan tersebut sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga dan atau Analisa Terinci Harga Satuan. Pemotongan pembayaran pekerjaan perawatan dibuatkan
dalam berita acara yang semestinya.
4.12. DASAR PEMBAYARAN
Pekerjaan ini dibayarkan setiap bulannya yang tercakup dalam harga Kontrak untuk pelaksanaan
pekerjaan yang tercakup dalam Pasal SL 4.01 (lingkup perawatan). Biaya-biaya yang mungkin timbul
atas pelaksanaan ketentuan pada pasal ini harus sudah diperhitungkan sejak penawaran sampai dengan
pelaksanaan kontrak oleh Kontraktor. Apabila ternyata Kontraktor lalai untuk melaksanakan ketentuan
pada pasal ini, padahal pekerjaan tersebut dinilai sangat diperlukan, maka Konsultan Pengawas dapat
mengambil alih pekerjaan yang sedang/akan dilaksanakan dengan sepenuhnya biaya oleh Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS
OUTLINE SPESIFIKASI
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
1 Hardscape Area Sirkulasi Kendaraan Conbloc 4 ukuran 21 x 10,5 cm, tebal 6 cm Lokal
Trotoar Uttera Tactile ukuran 30x30 cm, tebal 3 cm Lokal
Teras Gedung Poliklinik Andesit Bakar Polos, ukuran 40x40 cm, tebal 1 cm Lokal
Lampu Taman Lokal
SPESIFIKASI TEKNIS
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Softscape /
2 Vegetasi Pohon Diameter Batang Diameter Tajuk Tinggi Batang
Vegetasi
Kenanga
5-8 cm 3 m 4-8 m Lokal
(Cananga odorata)
Dadap Merah
5-7 cm 3-4 m 6-10 m Lokal
(Erythrina varigata)
Pohon Tanjung
3-5 cm 3-4 m 5-8 m Lokal
(Mimosups elengi)
Kamboja
3-5 cm 3 m 4-5 m Lokal
(Plumeria rubra)
Palem Raja
15-25 cm 3-4 m 4-5 m Lokal
(Roystonea regia)
Pucuk Merah
3-4 cm 2-2,5 m 2-3 m Lokal
(Syzigium oleina)
Vegetasi Semak dan
Diameter Tajuk Tinggi Tanaman Jarak Tanam
Penutup Tanah
Pacing
0,2-0,3 m 0,5-0,6 cm 0,3 m Lokal
(Costus sp.)
Soka Merah
0,2-0,3 m 0,3-0,4 cm 0,2 m Lokal
(Ixora sp.)
Melati
2-3 m 15-20 cm 1-2 m Lokal
(Jasminum sambac)
Nusa Indah
2-3 m 2 cm 1-2 m Lokal
(Mussaenda pubescens)
SPESIFIKASI TEKNIS
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Pandan Wangi
0,3-0,5 m 0,3-0,4 cm 0,3 m Lokal
(Pandanus amaryllifolius)
Ruellia Ungu
0,2-0,3 m 0,3-0,4 cm 0,2 m Lokal
(Ruellia angustifolia)
Rumput Paetan
0,03-0,05 m - 0,15 m Lokal
(Axonopus compressus)
SPESIFIKASI TEKNIS
Lampiran 1
SISTEM TANAM SILANG 60 x 60 CM
SISTEM TANAM SILANG 30 x 30 CM
60
30
titik
60 titik
30
tanam
tanam
60
30
60
30
30 30 30 cm
60 60 60 60 cm
1 M2 = 16 pb
1 M2 = 5 poly bag / pb
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB 6
PEKERJAAN INTERIOR
1. PASAL 1
FURNITURE
1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan dan alat alat bantu yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan furniture ini hanya mencakup pekerjaan yang bersifat custom sebagai berikut: Lemari
Kabinet, Meja Resepsionis, Nurse station, Credenza, Cabinet.
1.2 Persyaratan Bahan
a. Bahan material penyusun funiture sesuai outline spesifikasi
b. Solid surface tebal sesuai gambar dan warna dipilih pada saat pelaksanaan atas rekomendasi tim
konsultan perencana.
1.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pekerjaan furniture harus dilaksanakan di luar site (work shop) hanya pekerjaan perbaikan
kecil-kecilan serta penyetelan boleh dilakukan di site.
b. Menggunakan seluruh bahan / peralatan harus dengan memperhatikan petunjuk spesifikasi teknis
bahan/ peralatan tersebut yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatann
c. Penyedia Jasa harus memberikan contoh-contoh semua material, untuk mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Konsultan
Pengawas. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Perencana Pemberi Tugas dan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai standard/pedoman
untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
d. Penyedia Jasa diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui di
Direksi Keet.
1.4 Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan furniture adalah jumlah unit yang didasarkan atas realisasi yang
terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
Kuantitas unit yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil pekerjaan masing-masing
pekerjaan furniture.
1.5 Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan furniture termasuk pengadaan, mobilisasi, perakitan serta
SPESIFIKASI TEKNIS
pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan
seperti yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi ini.
PASAL 2
PEKERJAAN FIT OUT
2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Lingkup Pekerjan ini pembuatan back drop, laser cutting motif sentani
2.2. Persyaratan Bahan
Back Drop dengan bahan multipleks 12 mm Finish HPL Motif Kayu dengan rangka hollow galvanish dan
finishing sesuai dengan gambar
2.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum proses pabrikasi Penyedia Jasa wajib melakukan pengukuran ulang dan membuat shop
drawing sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, menyesuaikan dan memastikan ukuran di
lapangan disesuaikan dengan basic desain atau gambar forcon yang ada
b. Semua pekerjaan back drop dan laser cutting harus dilaksanakan di luar site (work shop) hanya
pekerjaan perbaikan kecil-kecilan serta penyetelan boleh dilakukan di site.
c. Menggunakan seluruh bahan / peralatan harus dengan memperhatikan petunjuk spesifikasi teknis
bahan/ peralatan tersebut yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatan
d. Mengajukan sampel/mock up material dan finishing material kepada Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan PPK untuk mendapatkan persetujuan.
2.4. Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan interior adalah jumlah meter persegi yang didasarkan atas realisasi
yang terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas. Kuantitas meter persegi yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil
pekerjaan back drop dan laser cutting.
2.5. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan back drop dan laser cutting termasuk pengadaan
barang/material, pembuatan, penempatan bahan, pekerja, peralatan dan pekerjaan lain yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam
gambar dan spesifikasi ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 3
SIGNAGE
3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Lingkup Pekerjan ini pengadaan dan pemasangan signage lengkap terpasang sesuai dengan
gambar rencana.
3.2. Persyaratan Bahan
Sigange terbuat dari material acrilyc/wood laminated atau sesuai dengan gambar atau sesuai dengan
outline spesifikasi.
4.1. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum proses pabrikasi Penyedia Jasa wajib melakukan pengukuran ulang dan membuat shop
drawing sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, menyesuaikan dan memastikan ukuran di
lapangan disesuaikan dengan basic desain atau gambar forcon yang ada
b. Semua pekerjaan Signage harus dilaksanakan di luar site (work shop) hanya penyetelan atau
pemasangan boleh dilakukan di site.
c. Menggunakan seluruh bahan / peralatan harus dengan memperhatikan petunjuk spesifikasi teknis
bahan/ peralatan tersebut yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatan
d. Mengajukan sampel/mock up signage kepada Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan PPK
untuk mendapatkan persetujuan.
3.3. Pengukuran Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan interior adalah jumlah unit yang didasarkan atas realisasi yang
terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
Kuantitas unit yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil pekerjaan signage.
3.4. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti uraian diatas, harus dibayar pada Harga Kontrak persatuan
pengukuran, untuk mata pembayaran pekerjaan ini merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
proses untuk penyelesaian pekerjaan penutup lantai termasuk pemasokan, pembuatan, penempatan
bahan, pekerja, peralatan, dan pengujian serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar dan
spesifikasi ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
OUTLINE SPESIFIKASI
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Backdrop Lobby - Papan multipleks untuk
1 Tebal 12 mm Meranti, Palem
Pusat Informasi backdrop
Tebal 0,3 mm, tensile
TACO, Grasmerino,
HPL motif kayu strength 22 Mpa, density
Arborite
1.342 gr/cm3
Stainless steel SS304,
Lettering "RSUP Prof. dr.
tebal 1 mm, huruf timbul 3 Sesuai SNI SS304
I.G.N.G Ngoerah"
cm, tinggi sesuai gambar
Stainless steel SS304,
Logo "RSUP Prof. dr.
tebal 1 mm, logo timbul 3 Sesuai SNI SS304
I.G.N.G Ngoerah"
cm, tinggi sesuai gambar
Warna putih, motif
Slab besar ukuran 160x320 Quadra, Lapiteks,
menyerupai marmer
cm Dekton
Carrara
Furniture Meja
2 Resepsionis - Papan multipleks Tebal 18 mm Meranti, Palem
Pusat Informasi
Tebal 0,3 mm, tensile
TACO, Grasmerino,
HPL motif kayu strength 22 Mpa, density
Arborite
1.342 gr/cm3
Tebal 1 mm, lebar sesuai TACO, Grasmerino,
Edging motif kayu
gambar Arborite
Tebal 9 mm, warna putih
Sunray (IDKU),
Top table solid surface terazo (sesuai persetujuan
Starlite
pemberi kerja
Furniture Meja
Loket Pendaftaran
3 Papan multipleks Tebal 12 mm Meranti, Palem
Rawat Jalan dan
Farmasi
Tebal 0,3 mm, tensile
TACO, Grasmerino,
HPL motif kayu strength 22 Mpa, density
Arborite
1.342 gr/cm3
Tebal 9 mm, warna putih
Finishing meja solid surface Sunray (IDKU),
terazo (sesuai persetujuan
(sisi vertikal depan) Starlite
pemberi kerja
Papan multipleks,
kombinasi finishing HPL
dan duco, penggantung
Lettering nomor dan nama
rantai, tulisan stainless Sesuai SNI SS304
loket
steel SS304, tebal 1 mm,
huruf timbul 3 cm, tinggi
sesuai gambar
Ukuran 3" finish powder
Alexindo, Dolphin,
Alumunium (untuk loket) coating warna putih,
Alutama
sesuai gambar
Tebal 6 mm sesuai
Kaca clear Asahimas, Mulia
gambar
Warna putih, motif
Slab besar ukuran 60x120 Quadra, Lapiteks,
4 Lobby lift menyerupai marmer
cm Dekton
Carrara
SPESIFIKASI TEKNIS
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Stainless steel SS304
List stainless profil U, tebal 1 mm lebar
2 cm
Granit tile uk. 60x120 cm Roman Granit,
Gawangan lift
warna hitam Valentino Gress
papan multipleks tebal 12
Backdrop lobby lift ke Papan multipleks;
mm, HPL motif kayu Tebal
arah tangga - papan Meranti, Palem; HPL
0,3 mm, tensile strength
multipleks fin. HPL motif motif kayu: TACO,
22 Mpa, density 1.342
kayu Grasmerino, Arborite
gr/cm3
Furniture Meja
5 Administrasi Tiap Papan multipleks Tebal 12 mm Meranti, Palem
Lantai
Tebal 0,3 mm, tensile
TACO, Grasmerino,
HPL motif kayu strength 22 Mpa, density
Arborite
1.342 gr/cm3
Tebal 9 mm, warna putih
Finishing meja solid surface Sunray (IDKU),
terazo (sesuai persetujuan
(sisi vertikal depan) Starlite
pemberi kerja
n stainless steel SS304,
Lettering nomor dan nama
tebal 1 mm, huruf timbul 3 Sesuai SNI SS304
loket
cm, tinggi sesuai gambar
Furniture Meja
6 Administrasi Tiap Papan multipleks Tebal 12 mm Meranti, Palem
Lantai
Tebal 0,3 mm, tensile
TACO, Grasmerino,
HPL motif kayu strength 22 Mpa, density
Arborite
1.342 gr/cm3
Tebal 9 mm, warna putih
Finishing meja solid surface Sunray (IDKU),
terazo (sesuai persetujuan
(sisi vertikal depan) Starlite
pemberi kerja
n stainless steel SS304,
Lettering nomor dan nama
tebal 1 mm, huruf timbul 3 Sesuai SNI SS304
loket
cm, tinggi sesuai gambar
Gypsum board tebal
9mm, uk. 1200 x 2400 Jayaboard, Gyproc
7 Entrance Poliklinik Partisi gypsum mm, rangka hollow atau Yoshino
galvanis 40x40 mm, (Gypsum)
sesuai gambar
Cat interior anti noda,
Catylac, Vinilex,
Cat warna sesuai spec di
Jotun
gambar
lampu spotlight 5 watt
Lampu spot Philips
warna warm white
BAB 7
PEKERJAAN MEP
1. PASAL 1
PLUMBING
1. PERATURAN UMUM
1.1. Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan
sebagai berikut :
a. SNI Plambing tahun 2000.
b. SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
c. SNI 03-8153-2015 tentang Plambing pada Bangunan Gedung.
d. SNI 8456-2017 Sumur dan Parit Resapan Air Hujan.
e. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
f. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982.
g. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti
PLN, PT. TELKOM, Dit.Jen.Bina Lindung dari Pusat maupun Daerah.
1.2. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi dari bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan
service / maintenance jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
c. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan
detail kepada Pemberi Tugas / MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih
dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut kontraktor dianggap
telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi
ini.
e. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang
(as-built drawing) yang disertai dengan operating dan maintenance instruction
serta harus diserahkan kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam
rangkap 3, dijlid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1
(satu) set CD softcopy.
f. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi
yang sudah terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing
dilakukan setelah semua system instalasi sudah terpasang dengan lengkap
dan benar. Kompilasi gambar tersebut sebagai dasar acuan untuk pembuatan
final as-built drawing.
PL/4
1.3. Koordinasi
Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
1.4. Pelaksanaan Pemasangan
a. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap dalam packaging asli
tanpa dibuka dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan
bahan penutup yang dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material
tersebut harus diangkat, dibawa, diturunkan dan disimpan dengan baik untuk
menjaga agar terhindar dari kerusakan.
b. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering dan
terlindungi dari kerusakan. Jika peralatan / material rusak, tidak boleh
langsung dipasang, harus dilakukan tahapan secepatnya untuk mendapatkan
penggantian atau perbaikan. Semua perbaikan harus mendapatkan review
dan persetujuan dari Management Konstruksi.
c. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena
pemotongan dalam pekerjaan. Pemotongan channel, cabinet dan pengeboran
lantai, dinding dan ceiling yang diperlukan untuk pemasangan yang baik,
penunjang dan angkur dari raceway, boks atau peralatan lain. Perbaiki semua
kerusakan pada gedung, pemipaan, peralatan atau finishing. Jalankan
perbaikan dengan material yang sesuai dengan aslinya dan pasang sesuai
dengan spesifikasi.
d. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk keperluan ini.
Semua opening, sleeve dan lubang di slab antar lantai dan partisi harus
ditutup kembali sesuai dengan gambar detail peralatan.
e. Di area instalasi harus tetap terjaga kebersihannya dari kotoran seperti boks,
serpihan dan lain-lain.
f. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
g. Semua Panel Listrik, jalur kabel dan lain-lain harus di cek terlebih dahulu
sebelum mengaktifkan peralatan.
h. Sediakan Lampu Penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan
ukuran yang cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder
yang cukup untuk mengatasi penurunan tegangan.
i. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
menyerahkan gambar kerja / shop drawing dan detailnya kepada Management
Kontruksi untuk disetujui.
PL/5
j. Gambar pelaksanaan / Shop Drawing yang digunakan di Lokasi Proyek sudah
disetujui oleh Managemen Kontruksi.
k. Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan
selesai dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga
pada akhir pekerjaan dicapai as-built drawing keseluruhan yang lengkap,
terintegrasi dan benar. Bagian-bagian as-built drawing yang dibuat tersebut
harus diserahkan kepada Managemen Kontruksi sebelum BAST I, atau waktu
lain yang ditentukan kemudian berdasarkan kemajuan pekerjaan, dalam
keadaan sudah diperiksa dan benar.
1.5. Testing dan Commissioning
a. Kontraktor harus melakukan semua testing & commissioning untuk
mengetahui dan membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap
sesuai dengan metoda dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Managemen
Kontruksi. Sebelum melakukan testing dan commissioning, kontraktor wajib
menyusun dan menyerahkan metode dan prosedur testing dan commissioning
yang sudah benar dan disetujui oleh Managemen Kontruksi.
c. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan
air yang diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
d. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan commissioning,
sesuai dengan item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari
Managemen Kontruksi, sebelum dilaksanakan dilapangan.
e. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan dicommissioning secara
terpisah, maka pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib
membuktikan bahwa bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik
secara terus menerus, dimana hal ini merupakan persyaratan yang harus
dipenuhi dalam kontrak. Didalam jadwal pelaksanaan secara keseluruhan bila
ada bagian pekerjaan yang telah diserah terimakan dan Managemen Kontruksi
yang ditunjuk memandang perlu untuk dilaksanakan pengujian dan
commissioning ulang maka Kontraktor wajib melaksanakannya dengan
penambahan biaya. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang
cukup sehingga pelaksanaan Pengujian dan commissioning bagian pekerjaan
tersebut tidak mengganggu dan membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila
bekerja pada lokasi tersebut.
f. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi
PL/6
1.6. Serah Terima Pertama
a. Serah Terima Pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100%, setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-
dokumen yang benar dan lengkap telah diserahkan.
b. Dokumen - dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah
melputi :
1. As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
2. Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh
Kontraktor, Managemen Kontruksi.
3. Operating, instruction, technical, dan maintenance manual.
4. Surat keaslian barang dari distributor
5. Sertifkat Country Of Origin dari Pabrikan (khusus untuk peralatan utama)
6. Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) khusus untuk
peralatan utama.
7. Warranty asli dari pabrikan sesuai dengan ketentuan oleh Pemberi Tugas
sebanyak rangkap 3 (tiga) termasuk 1 (satu) set asli diserahkan kepada
Pemberi Tugas / MK.
1.7. Masa Pemeliharaan
a. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus
digaransi minimum selama 6 bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.
Jika proyek telah dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada
beberapa tahap atas permintaan Pemberi Tugas / MK maka garansi setiap
sistem atau peralatan akan dimulai sejak setiap sistem atau peralatan tersebut
telah terpasang dengan operasi yang memuaskan dan disetujui secara tertulis
dari Pemberi Tugas / MK. Penggunaan peralatan gedung untuk sementara
dan testing merupakan awal dari masa garansi.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
c. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi
segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
d. Kontraktor wajib melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam satu
bulan terhadap peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya,
termasuk penyetelan-penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan-
perbaikan, penggantian-penggantian material untuk memastikan seluruh
sistem dari pekerjaan ini bekerja dengan baik.
e. Kontraktor harus membuat catatan - catatan tentang penyetelan dan kondisi
peralatan serta instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada
Pemberi Tugas. Perawatan yang dimaksud harus bersifat preventif,
PL/7
Maintenance dan Kontraktor wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas
mengenai hal-hal yang perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya
permasalahan seluruh akibat yang disebabkan oleh ketidak-sempurnaan
pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat listrik, beban listrik berlebih
(overload), tekanan berlebih, tekanan kurang, kebanjiran merupakan
tanggung-jawab Kontraktor pekerjaan ini.
f. Dalam hal ini diperlukan tindakan perawatan maka Kontraktor harus
menghadirkan Teknisi yang menguasai dan terampil pada bidangnya beserta
peralatan yang memadai dan setidaknya material yang diperlukan untuk
tindakan pertama dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam sejak diberitahukan
oleh Pemberi Tugas atau pihak yang ditugaskan untuk itu.
g. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai
dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
h. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih
petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai
sistim instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya (Training Lapangan
dan Training Class minimal 1x).
i. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya
dan di tanda tangani oleh Pemberi Tugas, sebagai salah satu bukti/lampirkan
untuk memproses Berita Acara Serah Terima Kedua.
1.8. Serah Terima Kedua
Serah Terima Kedua dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam masa
pemeliharaan dilaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti
pelaksanaan pekerjaan yang sah (sudah ditanda tangani oleh semua pihak yaitu
Pemberi Tugas, Managemen Kontruksi) dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
Jika Serah Terima Kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau
kewajiban Kontraktor yang belum terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap
berlaku sampai dengan dilakukannya Serah Terima Kedua.
1.9. Laporan-laporan
a. Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajib membuat Laporan Harian dan Laporan Mingguan yang
memberikan gambaran mengenai :
- Kegiatan fisik.
- Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan
maupun secara tertulis.
- Jumlah tenaga kerja.
- Keadaan cuaca
PL/8
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditanda-tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Managemen
Kontruksi untuk diketahui / disetujui.
b. Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas / MK
laporan tertulis mengenai hal - hal sebagai berikut :
- Hasil Pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
- Foto - foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.
- Hasil Pengetesan Peralatan.
- Hasil Pengetesan Kabel.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
dan disetujui oleh Managemen Kontruksi.
1.10. Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan Seorang Penanggung Jawab
Pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada di lapangan,
yang bertindak sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh Managemen Kontruksi.
Penanggung Jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada
saat diperlukan / dikehendaki oleh Managemen Kontruksi.
1.11. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
Perubahan material harus diajukan oleh Kontraktor kepada Pemberi Tugas / MK
secara tertulis & pekerjaan tambah / kurang / penambahan yang ada harus
disetujui oleh MK secara tertulis.
1.12. Ijin-ijin
Pengurusan ijin - ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instaiasi ini disesuaikan
dengan kontrak kerja.
1.13. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi
Lingkup Pekerjaan Kontraktor.
PL/9
1.14. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
a. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik
dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu.
b. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor Instalasi ini, apabila
ada permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan atau bila ada gangguan dalam
instalasi ini.
1.15. Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat Proyek yang diatur oleh
Managemen Kontruksi.
2. LINGKUP PEKERJAAN PLAMBING
2.1. Umum
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi plambing secara keseluruhan
adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan
bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi
yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi teknis gambar tender
2.2. Uraian Pekerjaan
Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
- Sistem Air Bersih
- Sistem Air Kotor
- Sistem Air Bekas
- Sistem Venting
- Sistem Air Hujan
2.3. Gambar Kerja
Sebelum Kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, harus
menyerahkan gambar kerja antara lain sebagai berikut :
a. Denah Tata Ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama,
perlengkapan dan fixtures.
b. Gambar koordinasi instalasi yang terkait dengan instalasi Kontraktor lain
dalam bentuk gambar tumpang tindih terpadu (composite drawing) pada area-
area instalasi bersama, dengan cara berkoordinasi dan bekerja sama dengan
PL/10
kontraktor terkait, sehingga dicapai instalasi yang rapi, benar, dan
terkoordinasi secara baik. Mangemen Kontruksi berhak menentukan
Kontraktor yang mengkoordinir penggambaran tersebut.
c. Detail lain yang diminta oleh Managemen Kontruksi
d. Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok,
balok, struktur.
2.4. Gambar Instalasi Terpasang
Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, Kontraktor harus memberi tanda sesuai
jalur terpasang pada gambar tender maupun gambar kerja, atau cara lain yang
memadai sehingga pada akhir penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar
terpasang yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.
3. SPESIFIKASI PERALATAN
3.1. Umum
- Pipa.
- Sambungan.
- Katup.
- Strainer.
- Sambungan flexible.
- Penggantung dan penumpu.
- Sleeve.
- Lubang pembersih.
- Bak kontrol.
- Blok beton.
- Galian.
- Pengecatan.
- Pengakhiran.
- Pengujian.
- Peralatan bantu.
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa
b. Diameter pipa yang tertera dalam gambar adalah diameter dalam pipa (inside
diameter).
c. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
PL/11
d. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
e. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
f. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat dengan menunjukkan surat resmi keagenan.
g. Material yang diajukan dan akan digunakan pada proyek ini harus Asli atau
Original bukan hasil modifikasi.
h. Semua spesifikasi peralatan yang digunakan dalam proyek ini tidak boleh
diganti dengan merk atau kwalitas yang lebih rendah. Bila ada penggantian
merk harus dengan ijin Managemen Kontruksi.
3.2. Spesifikasi Bahan Perpipaan
a. Spesifikasi Bahan Perpipaan
Tekanan
Tekanan
standard
Spesifikasi
Sistem Kode sistem kerja
bahan
(kg/cm2) (kg/cm2) Pipa Kelas Isolasi
Air bersih & CW & CWR 3,5 10 PP-R PN.16 IA
transfer
Semua instalasi CW & CWR 3,5 10 PP-R PN.10 IA
air bersih
Penyiraman CWR 3,5 10 PP-R PN.10 IA
tanaman
Air kotor / kotoran SW / WW gravitasi 10 PVC 10 kgf/cm2 IA
pipa utama & riser
Air kotor / kotoran SW / WW gravitasi 10 PVC 10 kgf/cm2 IA
pipa cabang
Vent VT - 5 PVC class D 5 kgf/cm2 IA
Air limbah SW 2 10 PVC AW 10 kgf/cm2 IA
dipompakan
Air hujan AH gravitasi 10 PVC AW 10 kgf/cm2 IA
Catatan : 1A = tanpa isolasi
1B = dengan isolasi (untuk di area luar bangunan dan terkena
sinar UV / Ultraviolet)
PL/12
b. Spesifikasi PVC 5
Penggunaan : Venting
Tekanan standard 5 bar
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl chloride (PVC), 5 kg/cm2, class D standard pabrik
coefficient of linear expansion 0.08 mm/mK modulus of
elasticity 3000 N/mm2.
Sambungan / fitting PVC injection moulded sanitary fitting large radius, solvent
cement joint type, class AW standard pabrik.
Reducer PVC injection moulded sanitary fitting concentric, solvent
cement joint type, class AW standard pabrik.
Solvent cement Sesuai dengan merk pipa yang akan dipakai.
c. Spesifikasi PP-R PN.10
Penggunaan : - Air dingin distribusi
- Penyiraman tanaman
Tekanan standard 10 bar
Uraian Keterangan
Pipa Polypropylene random-copolymer, class 10 kg/cm², 10 kg/cm²
Sambungan Fitting PN.25 heating element socket welding yang harus
direkomendasi oleh pabrik pembuat.
Valves Bronze atau a-metal body class 150 lb.
Mesin las PPR Satu set heating element nantinya akan diberikan kepada
(heating element) Pemberi Tugas.
Diameter Diameter yang tertera dalm gambar perencanaan adalah
diameter nominal dengan asumsi diameter pipa GIP,
sehingga untuk diameter PPR harus naik satu tingkat dari
diameter pipa.
d. Persyaratan Jenis Peralatan
Jenis peralatan yang boleh dipergunakan disini adalah sebagai berikut :
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Katup penutup s/d 50 mm Ball
(stop valve) screwed Gate
Diaphargm
----------------------------------------------------------------------
65 mm keatas Gate
flanged
--------------------------------------------------------------------------------------------------
PL/13
Katup pengatur s/d 40 mm Globe
(regulating valve) screwed Diaphargm
----------------------------------------------------------------------
50 mm keatas Globe
Flanged
Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Non return valve s/d 40 mm Swing check
screwed Globe check
----------------------------------------------------------------------
50 mm keatas Double swing check
flanged Disk check
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Strainer "Y" type
"Bucket" type
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pressure reducer Die and flow type (outflow /constant pressure type)
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pressure indicator Dial dia. 100 mm Dial type
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Note W : Water, O : Oil, G : Gas
3.3. Spesifikasi Peralatan
a. Strainer
Strainer menggunakan jenis "Y" strainer, strainer terbuat dari cast iron atau
bronze dengan tekanan sesuai dengan flange atau tapping ke sambungan pipa
dan di desain untuk menghalau kotoran yang terakumulasi dan dibuat
sedemikian rupa sehingga untuk membersihkan dan mengganti strainer screen,
tanpa melepaskan pipa utama. Strainer basket screens harus terbuat dari
nickel, stainless steel, copper atau brass dengan tekanan yang cukup untuk
mencegah kerusakan basket ketika mendapat tekanan tiba-tiba.
Lubang strainer harus sesuai dengan table sebagai berikut :
Instalasi Ukuran Lubang Strainer
Air bersih s.d 125 mm 1.6 mm
Air bersih s.d 150 mm 3.2 mm
b. Pressure Gauge
- Ukuran 100 mm dengan sambungan diameter 15 mm
- Scale range = 1.5 s/d 2 kali tekanan kerja
- Akurasi = 1.5%
- Material :
• Tube = brass
PL/14
• Sucket = brass
• Suncing element = bour don
• Casing = chrome plated steel
• Movement = brass
• Pointer = steel
• Window = glass
c. Pressure Reducing Valve
Pressure reducing valve berfungsi mengurangi tekanan inlet ke tekanan yang
lebih rendah disisi outlet dengan tekanan konstan 1.2 kg/cm2 meskipun tekanan
inlet berubah-ubah. Menggunakan bahan ductile cast iron dengan lapisan epoxy
atau bronze, 316 stainless steel seat ring. Sistem control tekanan menggunakan
pilot operated, tipe diapraghma. Dilengkapi dengan bypass valve, pressure
gauge inlet dan outlet.
d. Flexible Joint
Flexible joint menggunakan tipe double spare dengan bahan terbuat dari karet
EPDM dengan flange mild steel.
e. Float Valve
Terbuat dari bahan bronze, dengan adjustable lever. Valve seat terbuat dari
bahan stainless steel. Float terbuat dari bahan polyethylene.
f. Automatic Air Vent
Body terbuat dari bahan forged brass, dengan disc cast bronze dan seat
syntetic rubber. Float terbuat dari polypropylene.
g. Water Meter
Water meter menggunakan tipe rotary vane dry dial magnet drive, dengan
konstruksi anti magnetic. Water meter harus bisa dipasang secara vertical
dengan error limit -5% s.d +2%. Kapasitas registrasi 99999 m3 dengan minimum
pencatatan 0.1 liter. Setiap water meter harus sudah ditera oleh instalasi terkait
dan di segel dan harus lengkap dengan lockabel valve, union joint, ball valve
dan anti return valve.
h. Anti Water Hammer
Anti water hammer set terdiri dari :
- Water hammer eliminator, terbuat dari bronze.
- Check valve terbuat dari ductile iron.
- Ball valve terbuat dari bronze.
- Slip on flange terbuat dari stinless steel.
- Strainer.
PL/15
3.4. Persyaratan Pemasangan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil
banyaknya penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 50 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam / runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai
dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan expander serta sambungan-sambungan
cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan
pabrik.
7. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
- Dibagian dalam bangunan :
• Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : > 2%
• Garis tengah 150 mm atau lebih besar : > 1%
- Dibagian luar bangunan :
• Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : > 2%
• Garis tengah 200 mm atau lebih besar : > 1%
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
9. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh
menukik.
10. Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan
angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada
pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah
memanjang.
11. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah
pompa dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan.
Katup-katup dan fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
12. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-
pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta
perenggangan terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan
dan persyaratan pabrik.
13. Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipe sleeves harus disediakan
dimana pipa-pipa menembus dinding-dinding, lantai, balok, kolom atau
langit-langit. Dimana pipa-pipa melalui dinding tahan api, ruang-ruang
PL/16
kosong diantara sleeves & pipa-pipa harus dipakai dengan bahan rockwool.
Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus
ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya
benda-benda lain.
14. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
15. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
b. Penggantung dan Penunjang Pipa
1. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau
sadel dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan
pemuaian atau perenggangan pada jarak yang cukup, khusus penunjang
pipa (support) diarea terbuka menggunakan pedestal.
2. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut
ini :
- Perubahan perubahan arah.
- Titik percabangan.
- Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang
sejenis.
3. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
Klasifikasi Keterangan Jarak tumpuan
Pipa Tegak Pipa Pipa lurus Satu titiik setiap
baja batang pipa
Pipa disambung- Dua Satu titik, salah satu
sambung potong barang
Tiga Satu titik, barang
potong ditengah
Pipa baja Satu titik atau lebih
setiap Lantai
Pipa PVC 1.2 m atau lebih dekat
Klasifikasi Keterangan Jarak tumpuan
PL/17
Pipa Satu titik setiap
batang pipa
mendatar
Satu titik setiap
sambungan
Pipa baja, diameter < 20 mm 1.0 m atau kurang
25 - 40 2.0 m atau kurang
mm
50 - 80 3.0 m atau kurang
mm
90 - 150 4.0 m atau kurang
mm
200 mm & 5.0 m atau kurang
lebih
Pipa PPR, diameter < 20 mm 1.0 m atau kurang
25 - 40 mm 1.5 m atau kurang
50 mm 1.5 m atau kurang
65 - 100 2.0 m atau kurang
mm
125 mm & 2.0 m atau kurang
lebih
Pipa PVC, diameter < 16 mm 0.75 m atau kurang
20 - 40 mm 1.0 m atau kurang
50 mm 1.2 m atau kurang
65 - 125 1.5 m atau kurang
mm
150 mm & 2.0 m atau kurang
lebih
Gantungan ganda satu ukuran lebih kecil dari tabel diatas penunjang pipa
lebih dihitung dengan faktor dari keamanan dan kekuatan puncak.
- Bentuk gantungan :
• Split ring type atau
• Clevis type atau
• Mengacu pada gambar perencanaan
4. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang dan dicat (finishing coating) sesuai peruntukan pipa.
5. Khusus untuk semua gantungan dan penumpu di ruang pompa dan STP
harus di zink chromat.
PL/18
c. Cara Pemasangan Pipa Air Limbah Dalam Tanah
1. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman sesuai dengan
gambar shop drawing.
2. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras / tajam.
3. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian
dengan adukan semen.
4. Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
5. Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa
6. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
7. Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus kemudian tanah
kasar.
d. Pemasangan Katup-katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi
dan untuk bagian-bagian berikut ini :
- Sambungan masuk dan keluar peralatan.
- Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
- Di ruang mesin :
Ukuran Pipa Ukuran Katup
sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
- Lain-lain, ukuran katup 20 mm
- Ventilasi udara otomatis.
- Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
- Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves) untuk aliran keatas
dan kebawah.
- Katup by-pass.
e. Pemasangan Strainer
Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi dan untuk alat-alat
berikut :
- Katup-katup pengontrol.
- Katup-katup pengurang tekanan.
f. Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan
Katup-katup pelepasan tekanan harus disediakan ditempat-tempat yang
mungkin timbul kelebihan tekanan.
g. Pemasangan Katup-katup Pengaman
Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan
sumber tekanan.
PL/19
h. Pemasangan Ven Udara Otomatis
Ven udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat tertinggi dan kantong
udara.
i. Pemasangan Katup-katup Pengurangan Tekanan
Katup-katup pengurangan tekanan harus disediakan ditempat-tempat dimana
tekanan pemakai lebih rendah dari tekanan supply.
j. Pemasangan Sambungan Flexible
Sambungan flexible harus disediakan untuk menghilangkan getaran dari sumber
getaran.
k. Pemasangan Pengukur Tekanan
Pengukur tekanan harus disediakan ditempatkan yang perlu untuk mengukur,
antara lain :
- Katup-katup pengurang tekanan (sebelum dan sesudah PRV).
- Setiap pompa air bersih (suction & discharge).
- Setiap bejana tekan.
l. Sambungan Ulir
a. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir
berlaku untuk ukuran sampai dengan ≤ 50 mm.
b. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada
pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
c. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat dengan campuran
minyak, epoxy, gasket.
d. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
e. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan
reamer.
f. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
m. Sambungan Las
a. Sistem sambungan las hanya berlaku untuk pipa baja dengan diameter > 50
mm.
b. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las. Kawat las atau
elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas. Sebelum
pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada
Pemberi Tugas / MK contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
c. Tukang las harus mempunyai sertifikat yang sesuai
d. Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus.
e. Setiap lokasi dimana dilakukan pengerjaan pengelasan, mutlak harus
disediakan 1 buah APAR (alat pemadam api ringan) minimal 2 kg untuk
alasan keamanan kerja.
PL/20
n. Sambungan Lem
a. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa.
b. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus
dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak
lurus terhadap batang pipa.
c. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari
pabrik pipa.
o. Sleeves
a. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus konstruksi beton.
b. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi.
c. Untuk sleeves harus mengacu pada gambar tender detail peralatan /
plambing.
p. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan disetiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
cara-cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
3.5. Pengujian
a. Sistem Air Bersih
1. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan tekanan
air tidak kurang dari tekanan kerja ditambah 50% dalam waktu 24 jam.
2. Kebocoran-keb ocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
diuji kembali.
3. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus)
dari hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
b. Sistem Air Limbah
1. Pipa-pipa gravitasi (riser) harus diuji dengan test glontor.
2. Pipa-pipa gravitasi (horizontal) harus diuji dengan test glontor.
PL/21
3.6. Pengecatan
a. Umum
Instalasi dan peralatan yang harus dicat adalah sebagai berikut :
1. Pipa servisnya terekspose, permukaan harus dicat secara keseluruhan.
- Pipa air kotor (SW).
- Pipa air bekas (WW).
- Pipa air bekas kitchen (KD).
- Pipa vent (VT).
- Pipa air hujan (RW).
2. Pipa servis yang tidak terekspose, harus diberi tanda tulisan SW, WW, KD,
VT dan RW dengan tujuan membedakan sistem yaitu :
- Pipa air kotor (SW).
- Pipa air bekas (WW).
- Pipa air bekas kitchen (KD).
- Pipa vent (VT).
- Pipa air hujan (RW).
3. Support pipa dan peralatan konstruksi besi.
4. Flange.
5. Peralatan yang belum dicat dari Pabrik.
6. Peralatan yang catnya harus diperbarui.
7. Pada pipa-pipa instalasi harus di cat tanda arah aliran.
b. Warna Cat
Warna cat untuk masing-masing pipa instalasi dan arah panah aliran adalah :
- Air bersih : Sesuai warna pipa dari pabrik
- Air kotor / air bekas : hitam
- Air bekas kitchen : abu-abu muda
- Ven : coklat muda
- Air hujan : hijau
- Hydrant & sprinkler : merah
- Hanger & support : coklat
- Panah pengasah aliran : putih
- Bahan bakar solar : kuning tua
3.7. Label Katup (Valve Tag)
a. Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
b. Fungsi-fungsi seperti "normally open" atau "normally close" harus ditunjukkan
ditags katup.
c. Tags untuk-katup harus terbuat dari plati metal dan diikat dengan rantai atau
kawat.
PL/22
4. SISTEM AIR BERSIH
4.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
- Tangki air bawah & atas
- Pompa transfer & booster
- Sand filter
- Carbon filter
- Perpipaan
- Perkabelan
- Panel listrik
- Peralatan instrument dan kontrol
- Penyambungan ke semua peralatan penunjang
- Penyambungan ke semua peralatan pemakai
4.2. Tangki Air Bawah
a. Tangki air persediaan berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu
pemakaian sebesar pemakaian air rata-rata sehari.
b. Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higenis sbb :
- Membuat penyekat, sehingga terjadi aliran air.
- Menghilangkan sudut tajam.
- Membuat bak pengurasan pada dasar tangki.
- Mencegah air tanah masuk dalam tangki
- Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
- Membuat manhole dengan konstruksi water tight.
- Membuat semua sleeve dipakai rapat air.
c. Tangki air harus dibuat menjadi dua bagian, untuk mempermudah pekerjaan
pembersihan.
d. Tangki air dibuat dari konstruksi beton.
e. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
- Manhole
- Tangga
- Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar
- Pipa peluap
- Level indicator
- Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa hisap, pipa penguras, kabel
PL/23
f. Air Pengisi Tangki
Apabila air di dalam Tangki telah mencapai batas yang telah ditentukan maka
supply air harus dapat berhenti secara otomatis begitu juga apabila air turun
sampai batas yang telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya
kembali.
4.3. Tangki Air Atas
a. Tangki air harus dibuat minimum menjadi 2 (dua) bagian untuk memungkinkan
pengurasan dan perbaikan.
b. Tangki air dibuat dari konstruksi fiber glass reinforced plastic dengan rod bar
terbuat dari galvanized yang dilapisi dengan fiberglass reinforced plastic
(FRP).
c. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
1. Manhole.
2. Tangga terbuat dari pipa hot dip galvanized anti karat.
3. Tangki berdiri diatas H beam hot dip galvanized yang ditumpu oleh
pedestal struktur.
4. Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar dilengkapi dengan insect
screen.
5. Pipa peluap.
6. Water level switch yang diletakkan tersendiri diluar tangki terbuat dari pipa /
PVC klas 10 kgf/cm2 (class AW standard pabrik) dengan 100 mm.
7. Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa isap dan pipa penguras.
d. Sistem Pengisian, Tangki Air Atas
Apabila air di dalam Tangki telah mencapai batas yang telah ditentukan maka
supply air harus dapat berhenti secara otomatis begitu juga apabila air turun
sampai batas yang telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya
kembali.
4.4. Pompa Transfer
a. Pengaturan Pompa
Pompa Transfer :
1. Apabila muka air di Tangki atas turun ke batas "L" maka Pompa akan on
sampai muka air naik ke batas "H".
2. Pompa tidak bisa bekerja apabila muka air di Tangki bawah berada
diambang batas "LL" dan akan bekerja lagi apabila air terisi kembali
sampai batas "L".
PL/24
3. Kontrol Pompa harus dimungkinkan untuk 3 (tiga) buah Pompa bekerja
bersamaan secara otomatis.
4. Starting Pompa diatur berdasarkan time relay 10 detik.
5. Pompa Transfer, harus dapat diatur dengan :
- 2 buah pompa on, 1 off (2 duty 1 stand by).
b. Spesifikasi Pompa sebagai berikut :
POMPA TRANSFER AIR BERSIH
Name Pompa transfer
Type Sesuai gambar PL-101
Capacity Sesuai gambar PL - 101
Head Sesuai gambar PL - 101
Quantity 2 unit (1 duty / 1 standby)
Shaft Stainless steel
Shaft seal Mechanical
Casing Cast Iron
Impeller Cast Iron
Rotation Maksimal 2900 rpm
Panel starter Star Delta
Base frame Steel
Vibration mounting Rubber (manufacturer recommendation)
4.5. Booster Pump
a. Booster Pump harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap
variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
b. Sistem Booster Pump yang terdiri dari peralatan seperti tercantum dalam butir 4,
harus merupakan konfigurasi pilihan dan setting dalam satu paket dan pabrik
pompa, bukan dibeli satu-satu dan dikombinasikan sendiri oleh Kontraktor atau
Supplier.
c. Peralatan kendali menggunakan constant pressure control system (variable
speed drive).
d. Setiap Booster Pump antara lain terdiri dari peralatan sebagai berikut :
- Vertical Multistage motor minimum 2 unit / set.
- Pressure Tank membrane pre-charge type c/w drain off valve.
- Inlet and Outlet Headers.
- Inlet and Outlet Vaives.
- Check Valve.
- Inlet Strainers.
PL/25
- Power and Control Panel.
- Pressure Gauges.
- Electrical Connections.
- Base Frame c/w Vibration Mounting.
e. Pengaturan Pompa pada Constant Pressure Control System
1. Pompa pertama start atau menaikkan putaran apabila tekanan air
dijaringan turun.
2. Pompa pertama stop atau menurunkan putaran apabila tekanan air
dijaringan pemakai naik sampai ambang batas yang ditentukan.
3. Pompa kedua start atau menaikkan putaran apabila pompa pertama telah
mencapai putaran maksimum tetapi tekanan belum mencukupi
4. Pompa pertama dan kedua bekerja secara bergantian dan bersamaan
diatur dengan sistem sequensia.
5. Pompa yang sedang ON dapat tiba-tiba stop apabila muka air di tangki
hisap turun sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka air
naik sampai batas "L".
f. Spesifikasi Pompa
POMPA BOOSTER AIR BERSIH
Code PU.104 / A & B
Name Booster pump
Type Vertical Multistage
Capacity Sesuai gambar PL-101
Head Sesuai gambar PL-101
Quantity Sesuai gambar PL-101
Shaft Stainless steel
Shaft seal Mechanical
Casing Cast Iron
Rotation 2900 rpm
Panel starter Variable Speed Drive (inverter)
Vibration mounting Rubber (manufacturer recommendation)
4.6. Sand Filter
1. Sand filter harus menyaring kotoran yang berasal dari sumber air bersih.
2. Back wash dengan mencuci secara automatic dengan mengeluarkan filter bag
dari housing dan filter manual.
3. Media sand filter yaitu pasir silika.
4. Jenis housing dan filter media harus tahan chlorine.
5. Plate harus terbuat dari Miid steel lengkap dengan sand blasting, epoxy coated
(outer) & fiberglass lining (inner).
PL/26
6. Spesifikasi Sand Filter
Model Pressurized Sand Filter, Automatic Backwash
Media Sand Silica
Plate Painted steel c/w epoxy coated and sand blasted 5 (mm)
Tekanan Kerja 5 Bar
Capacity Sesuai gambar PL - 101
4.7. Carbon Filter
a. Carbon filter harus mampu mengatasi warna dan bau yang berasal dari
sumber air bersih.
b. Back wash dengan mencuci secara manual dengan mengeluarkan filter bag
dari housing.
c. Media carbon filter yaitu Activated Carbon.
d. Jenis housing dan filter media harus tahan chlorine.
e. Plate harus terbuat dari Miild steel lengkap dengan sand blasting, Epoxy
Coating (outer) & fiberglass liing (inner).
f. Carbon filter harus dilengkapi dengan :
- Safety valve - Piping
- Pressure gauge - Cone
- Man hole / hand hole - Buterrfly Valve
- Valve untuk operasi back wash - LEG Support
- Lifting LUG
- Start Nozzle
g. Spesifikasi Carbon Filter
Model Pressurized Carbon Filter, Automatic Backwash
Media Activated Carbon
Plate Painted steel c/w epoxy coated and sand blasted 5 (mm)
Tekanan Kerja 5 Bar
Capacity Sesuai gambar PL - 101
4.8. Pompa Filter
a. Pengaturan Pompa Filter sebagai berikut :
- Pompa Filter bekerja secara otomatis saat kualitas air dari deepwell buruk.
- Apabila muka air di Tangki air bersih turun ke batas "L" maka Pompa akan on
sampai muka air naik ke batas "H".
PL/27
- Sistem kerja Pompa Filter adalah 1 (satu) Pompa bekerja dan 1 (satu)
Pompa stand by.
- Sistem kerja Pompa Filter diatur dengan cara Pompa pertama bekerja dan
Pompa kedua stand by dan sebaliknya bila Pompa kedua bekerja dan
Pompa pertama stand by yang diatur dengan sistem control selector switch.
- Selector switch dapat diatur berdasarkan timer, sequensial atau manual,
untuk proyek yang kami rencanakan menggunakan selector switch yang
diatur secara manual dengan kurun waktu tertentu.
- Pompa tidak bisa bekerja apabila muka air di Tangki raw / rain water
berada diambang batas "LL" dan akan bekerja lagi sampai air terisi kembali
sampai batas "L".
b. Spesifikasi Pompa Filter sebagai berikut :
Name Pompa Filter
Type Vertical Multistage
Capacity Sesuai gambar PL-101
Head Sesuai gambar PL-101
Quantity Sesuai gambar PL-101
Shaft Stainless Steel
Shaft Seal Mechanical
Casing Cast Iron
Impeller Stainless Steel
Rotation 2.950 rpm
Base Frame Steel
5. SISTEM AIR PANAS
5.1. Uraian Singkat Sistem
a. Sumber Tekanan
Untuk mendapatkan kemudahan dan kenyamanan campuran air hangat di
katup pemakai maka sistem air panas harus disuplai oleh sumber tekanan
yang sama dengan sistem air dingin.
b. Untuk mempertahankan suhu rata-rata 45C - 60 C dalam penyediaan air
panas siap pakai maka dipergunakan pompa sirkulasi.
c. Air panas untuk sanitary diambil dari air dingin dengan suhu rata –rata 28 C
untuk dipanaskan di unit heat pump sampai temperature 55C - 60 C.
d. Jumlah dan kapasitas unit water heater ditentukan berdasarkan kebutuhan
pada beban puncak.
e. Water heater mendapat sumber air dari air bersih.
PL/28
5.2. Water Heater
a. Water heater adalah alat pertukaran panas dengan elektrik heater.
b. Suhu air panas yang dihasilkan adalah + 55 - 70 C.
c. Acuan water heater yang dipergunakan adalah :
- Ambient temperature 90 F DB dan 80 F WB.
- Suhu air panas yang dihasilkan adalah 60 5 C.
d. Unit water heater harus dikopel oleh Pabrik Pembuat, yang mana dalam unit ini
terdiri dari :
- Coil Heat Exchanger.
- Sistem Kontrol dan perlengkapan lain yang menunjang sistem Operasi
Water Heater ini.
6. SISTEM AIR LIMBAH
6.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaaan dalam Sistem Air Kotor disini antara lain adalah
sebagi berikut :
- Pompa Air Kotor (Sewage Pump)
- Pompa Air Bekas (Sump Pump)
- Perpipaan
- Penyambungan dengan peralatan Plambing
- Sumur periksa (Bak Kontrol)
- Manhole
- Floor Drain
- Clean Out
- Roof Drain
- Perangkap lemak (Grease Interceptor)
- Bak Air Kotor (Sewage Pit)
- Bak Air Bekas (Sump Pit)
6.2. Perpipaan
a. Umum
Macam perpipaan air limbah adalah air kotor, air bekas, air bekas Kitchen, ven
dan air hujan. Jenis pipa lihat "SPESIFKASI PERPIPAAN".
b. Limbah Air Kotor
Perpipaan air kotor mulai dari alat saniter antara lain WC, urinal yang dialirkan
secara gravitasi ke STP (Sewage Treatment Plan).
PL/29
c. Limbah Air Bekas
Perpipaan air bekas mulai dari alat saniter antara lain lavatory, shower dan
floor drain, yang dialirkan secara gravitasi sewage treatment plant (STP) dan
selanjutnya dipompakan kesaluran luar dan sebagian akan diolah menjadi air
recycle untuk siram taman.
d. Limbah Air Kitchen
Perpipaan limbah air kitchen mulai dari kitchen sink unit hunian sampai melalui
grease trap utama dan dialirkan menuju STP.
e. Limbah Air Hujan
Perpipaan limbah air hujan mulai dari atap atau canopy gutter drain, slob,
planter drain, over flow drain & balcony drain sampai selokan halaman atau
sampai rembesan tanah kemudian over flow ke saluran kota.
6.3. Sumur Periksa
a. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap
jarak maximum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
b. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
c. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 600 x 1000 mm serta harus
dibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu lurus, cabang atau belokan.
d. Sumur periksa harus dilengkapi dengan tangga, manhole dan pipa ven.
6.4. Manhole
a. Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat
bitumen.
b. Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah diisi grease
akan terbentuk penahan bau.
c. Diameter lubang untuk haluan orang sebesar minimum 600 mm sedangkan
untuk laluan peralatan harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut.
d. Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukan lokasi.
PL/30
6.5. Floor Drain
a. Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis bucket trap, water pooved type
dengan 50 mm water seal.
b. Floor drain terdiri dari :
- Chromium plated brass chromed cover and ring.
- PVC neck.
- Bitumen coated brass chromed body screw outlet connection and with
flange for water proving.
c. Floor drain harus mempunyai ukuran utama sebagai berikut :
Outlet diameter Cover diameter
2" 4"
3" 6"
4" 8"
6.6. Floor Clean Out
a. Floor clean out yang dipergunakan disini adalah surface opening waterprooved
type.
b. Floor clean out terdiri dari :
- Chromium plated brass chromed cover and ring heavy duty type.
- PVC neck.
- Bitumen coated brass chromed body, screw outlet connection with flange
for waterprooving.
c. Cover dan ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet
sehingga mudah dibuka dan ditutup.
6.7. Roof Drain
a. Roof drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari cast iron dengan
kontruksi waterprooved.
b. Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas panampang
pipa buangan (sesuai gambar).
c. Roof drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :
- Bitumen coated cast iron body dengan waterprooved flange.
- Bitumen coated neck for adjustable fixing.
- Bitumen coated cover dome type.
PL/31
7. Sump Pump
7.1. Sump Pump
a. Pompa harus tipe single stage, vertical spindle, fully submersible centrifugal
type lengkap dengan direct coupler air filled water tight enclosed motor dan
Quick Discharge Coupling.
b. Casing dan housing terbuat dari cast iron. Pompa beserta aksesoriesnya dan
kabel harus mampu di dalam air dengan kedalaman 2 m dibawah permukaan.
Strainer terbuat dari stainless steel dan dapat dilalui partikel sampai ukuran 7 x
40 mm. Oil house bottom, diffuser dan suction cover harus dilapis dengan
polyurethane. Pump dan motor housing harus water tight designed dengan
cable glands untuk mencegah masuknya air.
c. Impeller harus terbuat dari chromium alloyed cast iron, dengan type non
clogging impeller harus dibalance secara statis dan dinamis.
d. Shaft harus terbuat dari stainless steel dan dilengkapi dengan short overhang
ditumpu atas oleh sebuah single row ball bearing dan bagian bawah oleh
sebuah angular contact double row ball bearing dan harus didesign paling
sedikit 10000 sampai 15000 jam operasi continue.
e. Setiap pompa harus dilengkapi dengan "double mechanical seal system
running in an oil reservoir". Seal bawah memisahkan pumping liquid media dan
oil reservoir terbuat dari tungsten carbide. Seal atas terbuat dari tungsten
carbide carbon dan seal selectrical motor dari oil reservoir. Seal harus mudah di
maintenance tidak hanya adjustment tetapi juga harus mudah diinspeksi dan
diganti jika diperlukan. Sistem seal shaft harus dapat menahan tekanan sampai
dua kali tekanan yang dihasilkan oleh impeller dan tidak rusak akibat cairan
yang dipompa. Pompa sump pit harus terpasang dengan dilengkapi guide rail +
chain agar mudah diangkat pada saat repair.
7.2. Submersible Motor
a. Motor harus 3 phase kecuali yang dibawah satu HP, squirrel cage induction
type 50 Hz, 380 volts. Motor harus didesign untuk kerja continue dan dengan
daya yang mencukupi untuk mengoperasikan Pompa pada kapasitas dan head
yang ditentukan. Motor harus dapat bekerja tanpa overload pada daya lebih
dari 10% dari maksimum daya yang diambil pada kondisi yang ditentukan.
b. Gulungan kawat motor harus diisolasi sesuai dengan IEC 317-8, grade 2,
temperature class H (180 C) stator lead dan taping class F (155 C).
c. Material isolasi harus class H. Sator harus Strunk Fit ke dalam "Air Filled Water
Tight Stator Casing" untuk mencegah kebocoran ke dalam motor.
PL/32
d. Seal untuk kabel harus didesain sesuai dengan persyaratan torsi untuk
memastikan kedap air dan submersible seal. Epoxies, Silicones atau secondary
sealing systems yang lain tidak boleh digunakan.
7.3. Monitoring dan Control untuk Motor
Stator harus dilengkapi dengan thermal switches tersambung secara seri.
Temperature yang berlebihan di motor harus dapat mematikan motor pompa.
Thermal sensor terbuka pada 125 C. Motor dengan daya lebih dari 30 kW harus
dilengkapi dengan sensor kebocoran di stator housing dan oil chamber.
Ketiga sistem harus dihubungkan dengan sebuah external monitoring unit disupply
oleh Pabrik Pompa. Setiap kebocoran di oil chamber dan stator housing harus
mematikan motor.
7.4. Instalasi Pengolahan Air Limbah
7.4.1. Proses STP Sistem Tanki Biomedia Filter Anaerob – Aerob
a. Proses Pengolahan Air Limbah dengan proses Biofilter tercelup atau Biofilm
dilakukan dengan cara mengalirkan air limbah kedalam Reactor Biologis yang
di dalamnya diisi dengan media penyangga untuk pengembangbiakan
Mikroorganisme dengan atau tanpa Aerasi. Untuk proses Anaerobic dilakukan
tanpa pemberian udara atau oksigen. Posisi media Biofilter tercelup dibawah
permukaan air.
b. Senyawa Polutan yang ada di dalam air limbah, seperti senyawa organic
(BOD, COD), Amonia, Fosfor dan lainnya akan terdifusi kedalam lapisan atau
film biologis yang melekat pada permukaan medium. Pada saat yang
bersamaan dengan menggunakan oksigen yang terlarut didalam air limbah,
senyawa polutan tersebut akan diuraikan oleh mikroorganisma yang ada di
dalam lapisan Biofilm dan energi yang ada akan diubah menjadi Biomassa.
c. Pada kondisi Anaerob akan terbentuk gas H2S dan jika Oksigen terlarut cukup
besar, maka gas H2S yang terbentuk tersebut akan diubah menjadi Sulfat
(S04) oleh bakteri sulfat yang ada dalam Biofilm. Selain itu, pada zona aerob
Nitrogen-Ammonium akan diubah menjadi Nitrit dan Nitrat yang selanjutnya
pada zona anaerob, nitrat yang terbentuk mengalami proses denitrifikasi
menjadi gas Nitrogen.
d. Karena di dalam sistem Biofilter terjadi kondisi Anaerob pada saat yang
bersamaan, maka dengan sistem tersebut proses penghilangan senyawa
nitrogen menjadi lebih mudah.
PL/33
7.4.2. Penjelasan Teknis Masing - masing Tanki
Untuk memenuhi Standard Baku Mutu buangan air limbah yang dipersyaratkan
oleh Pemerintah, maka proses pengolahan Biotank Filter melalui beberapa
tahapan :
a. Ruang Separasi
Pada saat bersamaan seluruh air limbah Gedung masuk dalam Ruangan
Separasi untuk mengendapkan partikel lumpur, pasir dan kotoran organic
tersuspensi. Selain sebagai Ruang Pengendapan juga berfungsi sebagai
Ruang Pengontrol aliran yang juga sebagai Ruang Equalisasi, serta Ruang
Pengurai senyawa organic yang berbentuk padatan, sludge digestion
(pengurai lumpur) dan penampung lumpur.
b. Ruang Anaerob
Air limpasan dari Ruang Pengendap awal selanjutnya dialirkan ke Ruang
Kontraktor Anaerob dengan arah aliran dari atas ke bawah dan dari bawah ke
atas. Di dalam Ruang Kontraktor tersebut diisi dengan media yang terdiri dari :
- Media Anaerob : HDPE (Height Density Polyethilene)
- Support Atas dan Bawah : FRP net
- Weir/buffle : FRP
Jumlah Ruangan Kontraktor Anaerob terdiri dari 2 (dua) buah Ruangan.
Penguraian zat zat organic yang ada dalam air limbah dilakukan oleh bakteri
Anaerobic atau facultative Aerobic. Mikroorganisma inilah yang akan
menguraikan zat organic yang belum sempat terurai pada Bak Pengendap.
c. Ruang Aerob
Air limpasan dari Ruang Kontraktor Anaerob kemudian dialirkan ke Ruang
Aerob. Di dalam Ruang Kontraktor tersebut diisi dengan media yang terdiri
dari :
- Media Aerob : PE (Polyethilene)
- Support Atas dan Bawah : FRP net
- Weir/buffle : FRB
Di dalam Ruang Kontraktor Aerob terjadi aerasi dengan dihembuskannya
udara melalui Diffuser sehingga Mikro Organisma yang ada akan menguraikan
zat organic dan menempel pada permukaan media. Dengan demikian air
limbah akan kontak dengan mikroorganisma yang tersuspensi dalam air
limbah maupun yang menempel pada permukaan media, sehingga
meningkatkan efisiensi penguraian zat organic, detergen serta mempercepat
proses nitrifikasi.
d. Ruang Dezparticalization
Ruang Desparticalization merupakan satu bagian Ruangan terpisah yang
berada dalam Kontraktor aerasi. Dalam Ruangan ini senyawa komplek organic
akan terurai oleh aktifitas Mikroorganisme Aerob. Mikroorganisme tersebut
PL/34
dalam aktifitasnya memerlukan oksigen atau udara untuk mencegah senyawa
organic akan aktifitasnya memerlukan Oksigen atau udara untuk mencegah
senyawa organic yang komplek menjadi CO2 (karbon dioksida) dan air serta
ammonium, selanjutnya ammonium akan diubah menjadi nitrat dan H2S akan
dioksidasi menjadi sulfat. Sehingga effisiensi penghilangan ammonia menjadi
lebih besar.
e. Ruang Semeditasi
Setelah melalui Ruang Aerasi kemudian menuju Ruang Sedimentasi yang
memungkinkan terjadinya pemisahan antara air dan lumpur. Pada Ruangan
Sedimentasi ini lumpur aktif yang mengandung massa Mikroorganisme
diendapkan yang kemudian akan dikembalikan ke Ruang Separasi dengan
bantuan blower sirkulasi lumpur.
f. Ruang Ttreated Water
- Air Limpasan (over flow) dari ruang sedimentasi masuk kedalam ruangan
ini sudah merupakan air hasil olahan siap dibuang kesaluran kota
(drainage) setelah terkontak dengan chlorine yang bertujuan untuk
membunuh kuman pathogen yang merugikan.
- Dengan kombinasi Biotank Filter Anaerob-Aerob sehingga dapat
menurunkan zat organic (BOD, COD), ammonia, detergen, padatan
tersuspensi (SS). Phospat dan lainnya.
7.4.3. Beberapa Keunggulan Biofilter Anaerob – Aerob
Pengolahan air limbah dengan proses Biotank filter Anaerob-Aerob mempunyai
beberapa keunggulan antara lain :
a. Pengelolaannya sangat mudah.
b. Lumpur yang dihasilkan sedikit.
c. Dapat digunakan untuk pengolahan air limbah dengan konsentrasi rendah
maupun konsentrasi tinggi.
d. Pengaruh penurunan suhu terhadap efisiensi pengolahan kecil.
e. Suplai udara untuk aerasi relatif kecil.
f. Biaya Operasinya rendah.
8. PRODUK
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum dalam Spesifikasi
Teknis dan akan mengikat dalam pelaksanaan. Kontraktor baru bisa mengganti bila
ada persetujuan resmi dan tertulis dan Pemberi Tugas.
PL/35
Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan / diprioritaskan
material produksi dalam negeri.
b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa
harus menyertakan sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar
P3DN Kementerian Perindustrian
c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri
dan tidak terdapat material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan
justifikasi bahwa produk-produk tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar
negeri.
PASAL 2
PK/3
PEMADAM KEBAKARAN
1. PERATURAN UMUM
1.1. Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
berikut :
- SNI 03-1745-2000, tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa
Tegak & Slang untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung.
- SNI 03-3989-2000, tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem
Sprinkler Otomatik untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung.
- SNI 03-3987-1995, tentang Panduan Pemasangan Pemadam Api Ringan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.
- SNI 03-6570-2001, tentang Instalasi Pompa yang dipasang tetap untuk Proteksi
Kebakaran.
- NFPA (National Fire Protection Association) 10, 12, 13, 14 dan 20, perihal :
• NFPA 10 tahun 2002 Standard for portable fire extinguisher.
• NFPA 12 Carbon dioxide extinguishing system.
• NFPA 13 Installation of sprinkler system.
• NFPA 14 Installation of standpipe and hose systems.
• NFPA 20 Installation of stationary pumps for fire
protection.
1.2. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar sistem menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperlihatkan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service
/ maintenance jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
b. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil yang terbaharui harus dipakai
sebagai referensi pada saat pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja
dan detail kepada MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap telah
memperlajari gambar Arsitek dan Sipil yang terbaharui serta situasi dari instalasi
lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
d. Kontraktor Instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang
(as-built drawing) yang disertai dengan operating dan maintenance instruction
serta harus diserahkan kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam rangkap
3, dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu) set CD
soft copy.
e. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi yang
sudah terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing
pk0st22(wr)
PK/4
dilakukan setelah semua sistem instalasi sudah terpasang dengan lengkap
dan benar. Kompilasi gambar tersebut sebagai dasar acuan untuk pembuatan
final as-built drawing.
1.3. Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan
a. U m u m
Pemborong harus menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang
akan digunakan pada Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila
perlu dari Konsultan Perencana.
b. Shop Drawings
Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan
yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-
gambar kerja ini berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat /
lapangan, gambar-gambar Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-gambar
instalasi lainnya.
c. Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK
dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis,
performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus
memenuhi sesuai dengan spesifikasi.
d. Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan
seleksi data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian.
Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi
indikasi dengan stabilo. Data-data pemilihan meliputi :
- Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas
cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang
meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain
yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
pk0st22(wr)
PK/5
1.4. Koordinasi
Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab masing-masing Kontraktor terkait.
1.5. Pelaksanaan Pemasangan
a. Peralatan / material tersebut harus diangkat, dibawa, diturunkan dan disimpan
dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari kerusakan.
b. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering
dan terlindungi dari kerusakan. Jika peralatan / material rusak, tidak boleh
langsung dipasang, harus dilakukan tahapan secepatnya untuk mendapatkan
penggantian atau perbaikan. Semua perbaikan harus mendapatkan review
dan persetujuan dari MK.
c. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena pemotongan
dalam pekerjaan. Pemotongan channel, cabinet dan pengeboran lantai, dinding
dan ceiling yang diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan angkur
dari raceway, boks atau peralatan lain. Perbaikan semua kerusakan pada gedung,
pemipaan, peralatan atau finishing, menjalankan perbaikan dengan material yang
sesuai dengan aslinya dan dipasang sesuai dengan spesifikasi.
d. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan dan lain-lain dari instalasi ini.
Buang setiap hari semua kotoran, boks, serpihan tersebut dan area instalasi
di jaga tetap bersih.
e. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
f. Semua panel listrik, jalur kabel dan lain-lain, harus di cek terlebih dahulu sebelum
mengaktifkan peralatan.
g. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan ukuran
yang cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup
untuk mengatasi penurunan tegangan.
h. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
menyerahkan gambar kerja / shop drawing dan detailnya kepada Pemberi Tugas /
MK untuk disetujui.
i. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak
harus yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas / MK.
j. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik
dengan sub kontraktor yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang
sempurna bagi semua pihak. Jika terjadi resiko ke tidak sempurnaan pekerjaan,
bongkar pasang pekerjaan, penggalian material, pembobokan, dan sebagainya
pk0st22(wr)
PK/6
yang disebabkan oleh kurangnya koordinasi, maka resiko tersebut merupakan
tanggung jawab pihak yang kurang berkoordinasi. Jika penanggung jawab diantara
para kontraktor yang terkait tersebut tidak dicapai kesepakatan, maka Pemberi
Tugas / MK dengan pertimbangannya sendiri dapat menetapkan penanggung
jawabnya.
k. Penyelesaian atau perbaikan atas resiko tersebut harus dilaksanakan secepat
mungkin dengan waktu yang disetujui oleh Pemberi Tugas / MK.
l. Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan
selesai dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada
akhir pekerjaan dicapai as-built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi
dan benar. Bagian-bagian as-built drawing yang dibuat tersebut harus diserahkan
kepada Pemberi Tugas / MK setiap bulan, atau waktu lain yang ditentukan
kemudian berdasarkan kemajuan pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa
dan benar.
1.6. Testing dan Commissioning
a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning untuk
mengetahui dan membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai
dengan metoda dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK.
Sebelum melakukan testing dan commissioning, kontraktor wajib menyusun dan
menyerahkan metode dan prosedur testing dan commissioning yang sudah
benar dan disetujui oleh Pemberi Tugas / MK. Kontraktor dalam rangka
melakukan testing dan commissioning wajib berkoordinasi dengan Kontraktor
dan pihak lain yang terkait. Semua kerusakan dan kerugian yang diakibatkan
oleh kegiatan testing dan commissioning merupakan tanggung jawab Kontraktor.
c. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air
yang diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
d. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan commissioning, sesuai
dengan item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas
/ MK, sebelum dilaksanakan dilapangan.
e. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di commissioning secara terpisah,
maka pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib
membuktikan bahwa bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik
secara terus menerus, dimana hal ini merupakan persyaratan yang harus
dipenuhi dalam kontrak.
pk0st22(wr)
PK/7
f. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah
bagian yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan sub kontraktor
pemasok peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.
g. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi.
1.7. Serah Terima Pertama
a. Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai
100%, setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang
benar dan lengkap telah diserahkan.
b. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah meliputi:
1. As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
2. Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama
oleh Kontraktor dan MK.
3. Operating, instruction, technical, dan maintenance manual. Surat keaslian
barang dari pabrikan dengan menyebutkan serial number yang sesuai
dan dapat diverifikasi kebenarannya.
4. Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk peralatan utama).
5. Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru).
6. Berita acara kesesuaian dengan spesifkasi yang ditandatangani
oleh perencana. MK dan Kontraktor yang bersangkutan (khusus peralatan
utama).
7. Warranty asli dari agen/distributor sesuai dengan ketentuan oleh Pemberi
Tugas sebanyak rangkap 3 termasuk 1 (satu) set asli telah diserahkan
kepada Pemberi Tugas / MK.
8. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi teknis peralatan yang terpasang
kepada Pemberi Tugas / MK.
9. Item a s/d i dibuat rangkap 3 dan 1 (satu) set asli diserahkan kepada
Pemberi Tugas / MK, sedangkan untuk item b harus dilengkapi dengan
softcopy (CD).
1.8. Masa Pemeliharaan
a. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus
digaransi minimum selama 6 bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.
Jika proyek telah dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada
beberapa tahap atas permintaan Pemberi Tugas / MK maka garansi setiap
sistem atau peralatan akan dimulai sejak setiap sistem atau peralatan tersebut
telah terpasang dengan operasi yang memuaskan dan disetujui secara tertulis
dari Pemberi Tugas / MK. Penggunaan peralatan gedung untuk sementara dan
testing merupakan awal dari masa garansi.
pk0st22(wr)
PK/8
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 6 bulan terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
c. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi
segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya. Kontraktor
wajib melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam 1 (satu) bulan
terhadap peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya,
termasuk penyetelan - penyetelan, pemeriksaan - pemeriksaan, perbaikan -
perbaikan, penggantian - penggantian material untuk memastikan seluruh sistem
dari pekerjaan ini bekerja sempurna dengan pemakaian daya dan energi yang
paling efisien. Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan
kondisi peralatan dan instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada
Pemberi Tugas / MK. Perawatan yang dimaksud harus bersifat preventif
maintenance dan Kontraktor wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas / MK
mengenai hal-hal yang perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya
permasalahan seluruh akibat yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan
pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat listrik, beban listrik berlebih
(overload), tekanan berlebih, tekanan kurang, kebanjiran dan lain-lain merupakan
tanggung jawab Kontraktor pekerjaan ini. Dalam hal ini diperlukan tindakan
perawatan maka Kontraktor harus menghadirkan teknisi yang menguasai dan
terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai dan setidaknya
material yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam waktu paling lambat 3
hari x 24 jam sejak diberitahukan oleh Pemberi Tugas / MK atau pihak yang
ditugaskan untuk itu.
d. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak
melaksanakan tugas perawatan / perbaikan / penggantian / penyetelan / lain-lain
yang diperlukan, maka Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut
kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini, atas persetujuan kontraktor
secara tertulis.
f. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-
petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai sistem
instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya
g. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya.
1.9. Serah Terima Kedua
Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam
masa pemeliharaan dilaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti
pelaksanaan pekerjaan yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas / MK.
Kontraktor berhak untuk melaksanakan serah terima secara parsial dan serah terima
kedua secara parsial dimulai sejak di tanda tangan BA serah terima parsial di tanda
pk0st22(wr)
PK/9
tangan. Jika serah terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan
atau kewajiban kontraktor yang belum terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap
berlaku hanya untuk defect list yang belum terlaksana saja.
1.10. Laporan-laporan
a. Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai :
- Kegiatan fisik.
- Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun
secara tertulis.
- Jumlah tenaga kerja.
- Keadaan cuaca.
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda
tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada MK untuk diketahui /
disetujui.
b. Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada MK laporan tertulis mengenai
hal-hal sebagai berikut :
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
- Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.
- Hasil pengetesan peralatan
- Hasil pengetesan kabel.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh pihak MK.
1.11. Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak
sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi
yang akan diberikan oleh pihak MK.
1.12. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak MK.
b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada pihak MK dalam rangkap 2 (dua).
pk0st22(wr)
PK/10
c. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada
Pemberi Tugas / MK secara tertulis dan perubahan yang ada harus disetujui
oleh Pemberi Tugas / MK secara tertulis.
1.13. Ijin-ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.14. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya, yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan instalasi ini.
1.15. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
a. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik
dan tidak kurang dari tiap 4 minggu.
b. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Pemberi Tugas / MK dan atau bila ada gangguan dalam
instalasi ini.
1.16. Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi
Tugas / MK.
2. SISTEM PEMADAM KEBAKARAN
2.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan sistem Pemadam Kebakaran antara lain adalah
sebagai berikut :
a. Fire Water Tank / Storage Tank (by Sipil).
b. Valved Connection to Main Water Supply Source.
c. Hydrant Pump Set.
d. Hydrant Boxes.
e. Pillar Hydrants.
f. Sprinkler Control Valve Set.
pk0st22(wr)
PK/11
g. Sprinkler Heads.
h. Fire Brigade Connections / Siamese Connection.
i. Pemadam Api Ringan.
j. Pemipaan.
k. Pekerjaan Elektrikal yang terkait seperti Panel Kontrol, pengkabelan dan lain
sebagainya.
l. Pekerjaan Sipil yang terkait seperti pondasi, blok beton, pengecatan
dan sebagainya.
m. Pengadaan dan pemasangan pompa, termasuk kelengkapan / accessories
instalasi pompa seperti gate valve, check valve, flexible joint, pressure gauge,
safety valve, flow meter / flow regulator pada sisi suction dan discharge pompa.
n. Standard Pompa Fire terdiri dari Jockey, Electric Diesel.
o. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Pipa Hydrant.
p. Pengadaan dan pemasangan Indoor, Outdoor Hydrant, Pillar Hydrant
dan Seammese Connection lengkap dengan accessoriesnya.
q. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Pipa Sprinkler.
r. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Pipa Drain Sprinkler.
s. Pengadaan dan pemasangan Head Sprinkler.
t. Pengadaan dan pemasangan MCV (main control valve) set dan BCV (branch
control valve) set dan Flow Switch.
2.2. Fire Water Tank
a. Fire Water Tank berfungsi untuk menyediakan air dengan volume tertentu setiap
saat.
b. Fire Water tank harus dibuat minimum menjadi dua bagian untuk memungkinkan
pengurasan dan perbaikan.
c. Suction Water Tank
a. Suction Water Tank untuk pipa isap pompa, maka harus dibuat Suction Water Tank
dan sedalam / tinggi Ground Water Tank.
d. Fire Water Tank dapat dibuat dari konstruksi beton.
e. Fire Water Tank harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
- Manhole.
- Tangga.
- Pipe ven penghubung maupun ven ke udara luar.
- Pipa peluap / over flow.
- Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras dan kabel listrik.
2.3. Hydrant Pump Set
a. Hydrant Pump set harus mampu memasok kebutuhan air Pemadam Kebakaran
sampai batas maksimum kemampuan Pompa pada setiap saat secara otomatis.
b. Hydrant Pump set harus terdiri dari 1 Pompa Utama dan 1 Pompa Jockey.
pk0st22(wr)
PK/12
c. Unit Pompa Utama tipe Horizontal Multi Stage dengan flanged connection dan
komponen sebagai berikut :
- Standard NFPA - 20.
- Cast Iron Casing.
- Bronze Impeller.
- Heavy Duty Steel Shaft.
- Gland Packing
- Heavy Duty Grease Lubricated.
- Carbon Steel Shaft.
- Tipe Pompa terdaftar pada UL List
d. Motor Pompa
- Motor Pompa harus mendapat sumber daya dari PLN dan Genset Otomatis.
- Sumber daya dari PLN harus diambil dari switch khusus sebelum main switch.
e. Hydrant Pump Set antara lain terdiri dari peralatan sebagai berikut :
- Jockey Pump with motor.
- Main Pump with motors.
- Inlet and outlet headers.
- Inlet and outlet valve.
- Check Valve.
- Flow Regulators.
- Pressure Switch.
- Strainer.
- Flexible Joint / Flexible Connection.
- Pressure Gauges.
- Hydraulic Connections.
- Electric Connections.
- Base Frame.
- Announciating Pump status :
• Jockey Pump ON, indicating lamp.
• Main Pump ON, alarm horn dan indicating lamp.
• Water level drop, alarm horn dan indicating lamp.
• Water level too low, alarm horn, indicating lamp.
- Electric Fire Pump Controller.
• Wye delta closed transition starter.
- Main features :
• Meet to the latest UL - FM standard.
• 3 phase voltage surge suppressor.
• True lockey rotor protection factory set and calibrated.
• Emergency manual start handle.
• NEMA 2 – IP42 enclosure.
• 304 stainless steel pressure transducer (0 - 300 psi).
pk0st22(wr)
PK/13
f. Pengaturan Hydrant Pump set adalah sebagai berikut :
- Apabila tekanan air dalam jaringan turun disebabkan adanya kebocoran,
sampai ambang batas yang telah ditentukan maka Pompa Jockey akan start
dan akan stop otomatis diambang batas tekanan yang juga telah ditentukan.
- Apabila tekanan air dalam jaringan terus turun karena dibukanya satu atau
lebih katup hydrant maka satu atau dua main pump start sampai stop secara
manual oleh Operator apabila uji coba atau pemadaman telah selesai.
g. Unit Jockey Pump dengan type vertical multi stage dengan flanged connection dan
terdiri dari :
- Cast iron / stainless steel casing
- Bronze / stainless steel impeller
- Heavy duty grease lubricated bearings
- Panel control to UL-FM standard
- Putaran : 2950 rpm / 3 phase / 50 Hz
- Kapasitas : Sesuai Gambar PK - 101
- Total head : Sesuai Gambar PK - 101
- Operasi : automatic on - off
h. Unit electric fire pump type Horizontal Splite Case – standard NFPA dengan
flanged connection dan terdiri dari :
- Cast iron casing
- Bronze impeller
- Heavy duty Alloy steel / Carbon Steel shaft
- Gland Packing
- Heavy duty grease lubricated bearings
- Closed transition system control
- Putaran : 3000 rpm / 3 phase / 50 Hz
- Kapasitas : Sesuai Gambar PK 101
- Total Head : Sesuai Gambar PK 101
- Power rating : sesuai gambar PK - 101
- Operasi : automatic on – manual off
- Vibration mounting : rubber pad
- Protection : IP - 55
- Steel base plate frame
i. Diesel Engine Driven
1. Engine Driven Fire Pump berfungsi untuk memasok kebutuhan air Pemadam
Kebakaran pada saat Pompa Listrik gagal atau diperlukan lebih banyak air
untuk pemadaman.
2. Engine Driven Fire Pump harus diuji coba minimal sekali seminggu selama 1
jam.
3. Diesel Engine Driven Fire Pump standard NFPA - 20 dan merupakan satu
paket yang dirancang khusus untuk keperluan Pemadam Kebakaran yang
antara lain terdiri dari :
pk0st22(wr)
PK/14
- Horizontal Splite Case pump.
- Cast iron casing
- Bronze impeller
- Heavy duty Alloy steel / Carbon Steel shaft
- Gland Packing
- Gasoline or diesel engine.
- Starting device with pully or motor starter.
- Battery starter and outside battery charger.
- Heat Exchanger cooling system
- Fuel oil tank.
- Hydraulic connections.
- Electric connections.
- Control board.
- Instrumentations.
- Putaran maksimal 1500 - 2000 rpm.
- Pipa knalpot (BS) lengkap dengan isolasi rockwool density 100 kg/m3
/ ceramic fibre dilapisi dengan aluminium sheet 0.5 mm.
- Operasi : automatic on – manual off
2.4. Panel Pengendali Pompa
a. Panel Pengendali Pompa Kebakaran Electric
Kelengkapan yang harus dimiliki oleh panel pengendali Pompa Electric sesuai
dengan NFPA 20 adalah :
1. Surge Arresster (penjelasan ini sesuai dengan NFPA 20 section 7.4.1)
Digunakan untuk melindungi Pompa Elektrik dari kenaikan tegangan dan arus
yang berlebihan yang mengalir dengan tiba-tiba sehingga dapat menyebabkan
terganggunya sistem kendali. Gangguan ini dapat berupa sambaran petir atau
terjadinya gangguan dari luar panel kendali. Adapun syarat-syarat yang harus
dimiliki oleh komponen ini adalah :
- Harus dipasang pada setiap phas ke Ground.
- Harus mempunyai tegangan kerja maximum 600 volt.
2. Circuit Breaker (penjelasan ini sesuai dengan NFPA 20 section 7.4.3)
Digunakan untuk melindungi Pompa Electric dari kenaikan tegangan dan arus
yang mengalir, yang diakibatkan oleh gangguan yang terjadi dari Pompa
Electric ataupun sistem pada panel kendali. Adapun syarat-syarat yang harus
dimiliki oleh komponen ini adalah :
- Harus dapat menahan arus yang mengalir sebesar 30% dari arus beban
penuh selama 30 menit.
- Penahan arus yang terpasang dibreaker tidak boleh membuka pada
kondisi arus rotor terkunci (locked rotor current).
pk0st22(wr)
PK/15
3. Rotor Current Protection (penjelasan ini sesuai dengan NFPA 20 section 7.4.4)
Digunakan untuk melindungi pompa electric dan gangguan-gangguan yang
terjadi pada Pompa Elektrik yang di kontrol. Adapun syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh komponen-komponen ini adalah :
- Menggunakan type off delay dengan waktu tripp antara 8 detik
s/d 30 detik pada saat kondisi arus rotor terkunci.
- Dikalibrasi dan setting pada kondisi minimum 300% dari arus beban penuh.
4. Motor Protection Relay (penjelasan ini sesuai dengan NFPA 20 section 7.4.7)
Digunakan untuk melindungi pompa electric dari gangguan-gangguan phasa
yang terjadi. Adapaun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh komponen ini
adalah :
- Dapat memonitor terjadinya kehilangan salah satu phas dari tegangan
pada panel kendali.
- Dapat memonitor terjadinya urutan phasa yang terbalik pada panel kendali.
5. Emergency Mechanical Run (penjelasan ini sesuai dengan NFPA 20 section
7.5.3.2)
Digunakan untuk menjalankan pompa elektrik secara mekanik jika secara
electric pompa electric tidak dapat dioperasikan.
6. Stepdown Transformer (Penjelasan ini sesuai dengan NFPA 20 section 2.6.3)
Digunakan sebagai proteksi terhadap operator yang menangani panel kendali
ini. Sehingga tidak terjadi tegangan sentuh yang berlebihan apabila bagian
yang bertegangan tersentuh oleh operator. Adapun syarat-syarat yang harus
dimiliki oleh komponen ini adalah :
- Tegangan rendah untuk rangkaian kontrol harus disupply dari tegangan
tinggi yang masuk ke panel kendali menggunakan sebuah trafo penurun
tegangan (step down transformator).
- Diproteksi dengan menggunakan fuse pada setiap tegangannya.
7. Dry Contact untuk Monitoring Panel MCFA (Alarm)
2.5. Hydrant Boxes
a. Indoor Hydrant Box (class III NFPA) harus terdiri dari peralatan sebagai berikut :
1. Steel box recessed type, ukuran 1000 mm, 1150 mm & 200 mm di cat duco
warna merah dengan tulisan warna putih hydrant pada tutup yang dapat
dibuka 180 dan dilengkapi stopper.
2. Box harus dilengkapi alarm push button, alarm lamp, socket jack phone
dan alarm bell.
3. Hose rack untuk slang 40 mm, chromium plated bronze dengan jumlah gigi
disesuaikan dengan lebar box.
pk0st22(wr)
PK/16
4. Hydrant valve, chronium plated dia 40 mm dan 65 mm sambungan
dan bentuk valve disesuaikan dengan posisi pipa dan landing valve
menggunakan type vander heide atau disesuaikan dengan Dinas Pemadam
Kebakaran setempat.
5. Firehose a-one type size 40 mm x 30 m termasuk couplings type vander heide
atau disesuaikan dengan Dinas Pemadam Kebakaran setempat.
6. Hydrant nozzle fixed spray type size 40 mm.
7. Hydrant box harus dapat dikunci dan pada pintu dilengkapi dengan lobang
dari kaca tampert.
8. Pelobangan IHB untuk fire alarm masuk lingkup pemadam kebakaran dengan
koordinasi paket elektronik.
9. Jenis selang pemadam kebakaran / fire hose menggunakan tipe EPDM
(tipe yang di dalam hose, bukan karet).
b. Outdoor Hydrant Box (class I NFPA) harus terdiri dari peralatan sebagai berikut :
1. Fire box outdoor type, ukuran 750 mmL, 1300 mmT & 200 mmD di cat duco
warna merah dengan tulisan warna putih hydrant pada tutup yang dapat
dibuka 180 dan dilengkapi stopper.
2. Hose rack untuk slang 65 mm, chronium plated bronze dengan jumlah gigi
disesuaikan dengan lebar box.
3. Hydrant valve, chromium plated 65 mm sambungan dan bentuk valve
disesuaikan dengan posisi pipa dan landing valve menggunakan type vander
heide / machino.
4. Firehouse a - one type size 65 mm x 30 m termasuk couplings type vander
heide / machino.
5. Hydrant nozzle variable spray type size 65 mm.
6. Dilengkapi dengan kunci.
7. Pada pintu menggunakan kaca tampert.
8. Jenis selang pemadam kebakaran / fire hose menggunakan tipe EPDM (tipe
yang di dalam hose, bukan karet).
2.6. Wet Sprinkler Control Valve Set
a. Sprinkler Control Valve set terdiri dari dua keperluan yaitu main control valve set
dan Branch Control Valve set.
b. Main Control Valve Set
1. Main control valve set harus mampu memberikan signal listrik kepada control
alarm system maupun dengan mechanical alarm gong apabila terjadi suatu
aliran air sebesar satu kepala sprinkler.
2. Main Control Valve set antara lain harus terdiri dari peralatan sebagai berikut :
- Main Stop Valve Lockable.
- Wet Alarm Valve.
- Alarm Gong Set.
- Flow Switch.
- Test valve set.
- Pressure gauge.
pk0st22(wr)
PK/17
c. Branch Control Valve Set
1. Branch control valve set harus dipasang seperti tertera dalam gambar
perencanaan.
2. Branch control valve set harus mampu memberikan signal listrik kepada
control alarm system apabila terjadi aliran air sebesar satu kepala sprinkler.
3. Branch control valve set antara lain harus terdiri dari peralatan sebagai
berikut :
- Flow Switch, Signal Alarm.
- Test Valve.
- Drain Valve
- Sight Glass.
- Gate Valve.
- Tamper Switch.
- Butterfly Valve.
- Pressure Gauge.
- Test & Drain with Sight Glass.
d. Test Drain Valve (TDV)
1. Sprinkler Flushing harus dipasang dibagian ujung dari branch main pipe atau
branch sub main pipe.
2. Sprinkler Flushing dimaksud untuk membuang air mati dalam jaringan pipa
sprinkler.
3. Sprinkler Flushing terdiri dari pipa drain diameter 25 mm yang ditap dari ujung
branch main atau submain ke Sprinkler Drain Riser melalui valve.
e. Sprinkler Head
Sprinkler Head yang dipergunakan disini untuk area umum dari jenis glass bulb
dengan temperatur pecah 68C (warna merah) sedangkan untuk area
kitchen/dapur menggunakan jenis glass bulb dengan temperature pecah 93C
(warna hijau), dibuat dari chromium plated brass yang dilengkapi dengan flushing
flange, kecuali daerah gudang dan parkir boleh mempergunakan bronze finish.
f. Sprinkler Test Drain Valve (TDV)
1. TDV harus dipasang seperti tertera dalam gambar perencanaan.
2. Test valve harus diset pada laju aliran sebesar satu kepala sprinkler terkait.
3. Drain valve harus dapat mengalirkan air mati dalam jaringan pipa sprinkler.
4. TDV terdiri dari test valve.
g. Flow Meter
h. Safety Valve
2.7. Pilar Hydrant Kota
Pillar hydrant yang dipergunakan disini adalah jenis short type two way dengan main
valve dan branch valves ukuran 100 x 65 x 65 mm. Jenis coupling harus disesuaikan
dengan model yang dipergunakan oleh Mobil Dinas Kebakaran Kota / vander heyde.
pk0st22(wr)
PK/18
2.8. Siamese Connection
a. Siamese connection yang dipergunakan disini adalah jenis short type two way
dengan main valve dan branch valves ukuran 100 x 65 x 65 mm.
b. Siamese connection dibuat dari brass lengkap dengan built-in check valve
dan outlet coupling yang sesuai dengan standard yang dipergunakan oleh Mobil
Dinas Kebakaran Kota / vander heyde.
2.9. Pemadam Api Ringan (PAR / PFE)
a. PAR disediakan sebagai sarana pemadam awal yang dapat dilakukan oleh setiap
penghuni bangunan.
b. Untuk daerah umum dalam bangunan disediakan 1 (satu) buah PAR jenis dry
chemical dengan kapasitas minimum 3 kg setiap luas 200 m2 tanpa box (digantung
saja) disesuaikan dengan ukuran PAR / PFE yang digunakan.
c. Untuk ruang mesin lift / ruang pompa / STP dan ruang pantry serta ruang elektrikal
/ elektronik disediakan 1 (satu) buah PAR jenis CO2 kapasitas minimum 5 kg
untuk setiap luas 150 m2.
d. Untuk ruangan transformator digunakan jenis CO2 kapasitas 25 kg yang
dilengkapi dengan roda (trolly) dan 5 kg dengan jenis CO2.
e. Untuk ruangan genset digunakan jenis CO2 kapasitas 25 kg yang dilengkapi
dengan roda (trolly) dan 5 kg dengan jenis CO2.
f. Setiap lokasi penempatan PAR agar diberikan petunjuk atau tulisan yang mudah
dibaca.
g. PAR harus dilengkapi dengan bracket dan visual indicator yang dapat
memperlihatkan jika PAR sudah digunakan.
h. Tabung PAR terbuat dari sistem seamless tube dan harus dilengkapi dengan
safety valve.
3. SPESIFIKASI PERALATAN
3.1. U m u m
- Pipa
- Sambungan
- Katup
- Strainer
- Sambungan flexible
pk0st22(wr)
PK/19
- Penggantung dan penumpu
- Sleeve
- Galian
- Pengecatan
- Pengakhiran
- Pengujian
- Peralatan bantu
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta
arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
dan stress sebelum, selama dan sesudah pemasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat dengan menunjukkan surat resmi distributor.
f. Material yang diajukan dan akan digunakan pada proyek ini harus asli atau original
bukan hasil modifikasi.
g. Semua spesifikasi peralatan yang digunakan dalam proyek ini tidak boleh diganti
dengan merk atau kualitas yang lebih rendah, bila ada penggantian merk harus
dengan ijin MK.
3.2. Spesifikasi Bahan Perpipaan
a. Spesifikasi Bahan Perpipaan
Kode Tekanan Tekanan
Sistem Sistem kerja standard Spesifikasi
bahan
(kg/cm2) (kg/cm2) Pipa Kelas Isolasi
Pipa tegak hydrant & FH 12 16 B.30 Sch. 40 1A
Sprinkler
Pipa hydrant dalam tanah FH 12 16 B.30 Sch. 40 1B
Pipa Hydrant Cabang FH 12 16 B.30 Sch. 40 1A
Pipa Sprinkler Cabang SP 12 16 B.30 Sch. 40 1A
Pipa Drain Sprinkler SPDR gravitasi 10 B.10 GIP 1A
Medium
pk0st22(wr)
PK/20
1A : tidak di isolasi
1B : isolasi pipa dalam tanah
b. Spesifikasi B.30
Penggunaan : - Ruang Pompa
- Hydrant & Spinkler Riser
- Pipa Hydrant & Sprinkler Cabang
Uraian Keterangan
BS Sch. 40 Black Steel Pipe ERW, sch. 40
Sambungan / Ø 50 mm kebawah screwed end.
fitting
Ø 65 mm keatas welding joint.
Ø 50 mm kebawah malleable iron ANSI B 16.3 class 300 lb,
screwed end
Ø 65 mm keatas welding joint.
Flange Ø 50 mm kebawah black malleable cast iron RF class 300 lb
screwed.
Ø 65 mm keatas forged steel RF class 300 lb, welding joint
Valves & strainer Ø 50 mm kebawah, malleable cast iron body class 300 lb
dengan sambungan ulir, BS 21 / ANSI B 2.1.
Ø 65 mm keatas, cast iron body class 300 lb dengan
sambungan flanges.
Note :
- Di Ruang Pompa Valve menggunakan Gate Valve OS & Y.
c. Spesifikasi B.10
Penggunaan : - Drain Sprinkler
Uraian Keterangan
Pipe ASTM A 53 Galvanized Medium Class
Sambungan / Ø 50 mm kebawah screwed end.
fitting
Ø 65 mm keatas welding joint.
Ø 50 mm kebawah malleable iron ANSI B 16.3 class 300 lb,
screwed end
Ø 65 mm keatas welding joint.
Flange Ø 50 mm kebawah black malleable cast iron RF class 300 lb
screwed.
Ø 65 mm keatas forged steel RF class 300 lb, welding joint
pk0st22(wr)
PK/21
Valves & Strainer Ø 50 mm kebawah, malleable cast iron body class 300 lb
dengan sambungan ulir, BS 21 / ANSI B 2.1.
Ø 65 mm keatas, cast iron body class 300 lb dengan
sambungan flanges.
3.3. Spesifikasi Peralatan
a. Strainer
Strainer menggunakan jenis "Y" strainer, strainer terbuat dari cast iron bronze atau
ductile iron dengan tekanan sesuai dengan flange atau tapping kesambungan pipa
dan didesain untuk menghalau kotoran yang terakumulasi dan dibuat sedemikian
rupa sehingga untuk membersihkan dan mengganti strainer screen, tanpa
melepaskan pipa utama. Strainer basket screens harus terbuat dari nickel,
stainless steel, copper atau brass dengan tekanan yang cukup untuk mencegah
kerusakan basket ketika mendapat tekanan tiba-tiba.
Lubang strainer harus sesuai dengan table sebagai berikut :
Instalasi Ukuran Lubang Strainer
Pemadam kebakaran s.d 125 mm 1.6 mm
s.d 150 mm 3.2 mm
b. Pressure Gauge
Berdiamater 100 mm dalam kotak logam, glycerine filled phosphor bronze boudon
tube, rotary brass movement, brass socket dan akurasi 1% dengan recalibration
adjustment di depan, skala berwarna hitam dengan background putih. Dilengkapi
dengan brass needle atau gate valve dan pulsation damper.
c. Pressure Reducing Valve
Pressure reducing valve berfungsi mengurangi tekanan inlet ke tekanan yang lebih
rendah disisi outlet dengan tekanan konstan meskipun tekanan inlet berubah-ubah.
Menggunakan bahan ductile cast iron dengan lapisan epoxy atau bronze, 316
stainless steel seat ring. Sistem control tekanan menggunakan pilot operated, tipe
diaprghma. Dilengkapi dengan bypass valve, pressure gauge inlet dan outlet dan
orifice.
d. Flexible Joint
Flexible joint menggunakan tipe double sphere dengan bahan terbuat dari karet
EPDM dengan flange mild steel.
pk0st22(wr)
PK/22
e. Automatic Air Vent
Body terbuat dari bahan forged brass, dengan disc cast bronze dan seat syntetic
rubber. Float terbuat dari polypropylene.
3.4. Persyaratan Pemasangan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2. Perpipaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
50 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam / runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya,
sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan di gambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan expander serta sambungan-sambungan
cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
8. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh
menukik.
9. Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa
dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada
pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah
memanjang.
10. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah
pompa dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-
katup dan fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
11. Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipa sleeves harus disediakan
dimana pipa-pipa menembus dinding-dinding, lantai, balok, kolom / langit-
langit. Dimana pipa-pipa melalui dinding tahan api, ruang-ruang kosong
diantara sleeves dan pipa-pipa harus dipakai dengan bahan rock-wool. Selama
pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan
menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
12. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
13. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
pk0st22(wr)
PK/23
b. Penggantung dan Penunjang Pipa
1. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel
dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian
atau peregangan pada jarak yang cukup, khusus penunjang pipa (support)
diarea terbuka menggunakan pedestal.
2. Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut
ini :
- Perubahan-perubahan arah.
- Titik percabangan.
- Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang
sejenis.
3. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
Klasifikasi Keterangan Jarak tumpuan
Pipa tegak Pipa baja satu titik atau lebih setiap
lantai
Pipa Pipa baja, < 20 mm 1.0 m atau kurang
diameter
mendatar 25 - 40 mm 2.0 m atau kurang
50 - 80 mm 3.0 m atau kurang
90 - 150 mm 4.0 m atau kurang
200 mm dan 4.0 m atau kurang
lebih
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas penunjang pipa lebih
dihitung dengan faktor dari keamanan dan kekuatan puncak.
Bentuk gantungan :
- Split ring type atau
- Clevis type atau
- Mengacu pada gambar perencanaan
4. Semua gantungan dan penumpu harus di cat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang dan dicat (finishing coating) sesuai peruntukan pipa.
c. Pemasangan Katup-katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan
untuk bagian-bagian berikut ini :
- Sambungan masuk dan keluar peralatan.
- Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
- Di Ruang Mesin.
Ukuran Pipa Ukuran Katup
sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
pk0st22(wr)
PK/24
- Lain-lain, ukuran katup 20 mm.
- Ventilasi udara otomatis.
- Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
- Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves) untuk aliran keatas dan
kebawah.
- Katup by-pass.
d. Pemasangan Pipa Dalam Tanah
Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali
sehingga seperti kondisi semula.
1. Untuk pipa kebakaran yang terbuat dari baja minimum 75 cm dibawah tanah
diberi lapisan anti karat dengan overlap 20 mm dan harus dilapisi minimal
2 kali agar di dapat perlindungan pipa terhadap karat yang maksimal.
2. Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 10 cm
s/d 15 cm untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan
tanah tanpa batu-batuan atau benda keras yang lain.
3. Untuk pipa didalam tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada jarak
2 m s/d 2.5 m dan pada belokan-belokan atau fitting-fitting.
4. Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman
(selubung) baja atau beton dengan diameter minimum 2 kali diameter pipa
tersebut.
5. Pekerjaan instalasi pipa bagian luar gedung yang ditanam yang telah
dibungkus anti karat denso tape.
e. Pemasangan Strainer
Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi dan untuk alat-alat berikut ini :
- Katup-katup pengontrol.
- Katup-katup pengurang tekanan.
f. Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan
Katup-katup pelepasan tekanan harus disediakan ditempat-tempat yang mungkin
timbul kelebihan tekanan.
g. Pemasangan Katup-katup Pengaman
Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan
sumber tekanan.
h. Pemasangan Ven Udara Otomatis
Ven udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat tertinggi dan kantong udara.
i. Pemasangan Katup-katup Pengurangan Tekanan
Katup-katup pengurangan tekanan harus disediakan di tempat-tempat dimana
tekanan pemakai lebih rendah dari tekanan suplai.
j. Pemasangan Sambungan Flexible
Sambungan flexible harus disediakan untuk menghilangkan getaran dari sumber
getaran.
pk0st22(wr)
PK/25
k. Pemasangan Pengukur Tekanan
Pengukur tekanan harus disediakan di tempat tertentu antara lain :
- Katup-katup pengurang tekanan.
- Katup-katup pengontrol.
- Setiap pompa.
- Setiap bejana tekan.
- Setiap titik terjauh / tertinggi dari sumber tekanan.
l. Sambungan Ulir
1. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir
berlaku untuk ukuran sampai dengan 50 mm.
2. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir (minimal).
3. Semua sambungan ulir harus menggunakan.
4. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
5. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan
reamer.
6. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
m. Sambungan Las
1. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.
2. Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang
dilas. Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada MK
contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis
3. Tukang las harus mempunyai sertifikat yang sesuai dan hanya boleh bekerja
sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari MK.
4. Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
5. Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik.
6. Setiap lokasi dimana dilakukan pengerjaan pengelasan, mutlak harus
disediakan 1 buah APAR (alat pemadam api ringan) minimal 2 kg untuk alasan
keamanan kerja.
n. Sleeves
1. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
2. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
diluar pipa ataupun isolasi.
3. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi flushing sleeves / kupingan
dan untuk dinding yang mempunyai kedap air harus menggunakan sayap
seperti di ruang GWT.
4. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai
lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis "flushing sleeves".
5. Rongga antara pipa dan sleeve yang menembus dinding yang tahan air harus
dibuat kedap air dengan material grout non-sringhage.
pk0st22(wr)
PK/26
6. Untuk sleeves yang menembus lantai harus mengikuti gambar yang
disampaikan.
o. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan disetiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
cara-cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
3.5. Pengecatan
a. Umum
Instalasi dan peralatan yang harus dicat adalah sebagai berikut :
a. Pipa service :
- Pipa Hydrant.
- Pipa Sprinkler.
- Pipa Drain.
b. Support pipa dan peralatan konstruksi besi.
c. Flange.
d. Peralatan yang belum dicat dari Pabrik.
e. Peralatan yang catnya harus diperbarui.
f. Pada pipa - pipa instalasi harus di cat tanda arah aliran air.
b. Persyaratan Pengecatan
Pengecatan harus dilakukan seperti berikut :
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatan dalam plafon Zinchromate primer 2 lapis dan cat akhir 2 lapis
Pipa dan peralatan expose - Zinchromate primer 2 lapis
- Cat akhir 2 lapis
Pipa besi / baja dalam tanah - 2 lapis pelapis anti karat, over laping 2 cm
c. Warna Cat
Warna cat untuk masing-masing pipa instalasi dan arah panah aliran adalah
sebagai berikut :
- Pipa Hydrant : merah
- Pipa Sprinkler : merah
- Pipa Drain : galvanis
- Arah aliran : putih
pk0st22(wr)
PK/27
3.6. Testing dan Commissioning
a. Pemborong pekerjaan instalasi harus melakukan semua testing pengukuran
secara parsial dan secara sistem, untuk mengetahui apakah seluruh instalasi
yang sudah dilaksanakan berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan.
b. Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing merupakan
tanggung jawab pemborong, sehingga semua persyaratan test yang ditentukan
dapat dilakukan, termasuk yang dianjurkan oleh pabrik agar dilakukan
pengetesan juga dan dapat diketahui hasil test-nya sesuai persyaratan yang
ditentukan.
c. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau
kawat.
3.7. Label Katup (Valve Tag)
a. Tags untuk katup harus disedikan ditempat-tempat penting guna operasi
dan pemeliharaan.
b. Fungsi-fungsi seperti "normally open" atau "normally close" harus ditunjukkan
ditags katup.
c. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau
kawat.
d. Tags untuk PRV harus dilengkapi dengan setting tekanan keluar dari plat metal
dan diikat dengan rantai atau kawat.
4. PENGUJIAN DAN COMMISSIONING
a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning untuk
mengetahui dan membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai
dengan metoda dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK
disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan testing
dan commissioning, kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan metode dan
prosedur testing dan commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh
Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas / MK. Kontraktor dalam rangka
melakukan testing dan commissioning wajib berkoordinasi dengan Kontraktor dan
pihak lain yang terkait. Semua kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh
kegiatan testing dan commissioning merupakan tanggung jawab Kontraktor.
c. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air
yang diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
pk0st22(wr)
PK/28
d. Pemberi Tugas / MK berhak meminta kontraktor untuk melakukan pengujian
terhadap material / peralatan yang diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan
independen, tanpa ada biaya tambahan.
e. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan commissioning, sesuai
dengan item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas
/ MK, sebelum dilaksanakan dilapangan.
f. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara
keseluruhan sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada
kesempatan pertama berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut
diatas.
g. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di commissioning secara terpisah,
maka pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib
membuktikan bahwa bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik
secara terus menerus, dimana hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi
dalam kontrak. Di dalam jadwal pelaksanaan secara keseluruhan bila ada bagian
pekerjaan yang telah diserah terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk
memandang perlu untuk dilaksanakan pengujian dan commissioning ulang maka
Kontraktor wajib melaksanakannya. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh
perhatian yang cukup sehingga pelaksanaan Pengujian dan commissioning bagian
pekerjaan tersebut tidak mengganggu dan membahayakan aktivitas Pemberi
Tugas bila bekerja pada lokasi tersebut.
h. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah
bagian yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan sub kontraktor
pemasok peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.
i. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa
berlaku sesuai kontrak.
j. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh
pemerintah.
4.1. Test Kerapatan Pipa untuk Bahan Cair
a. Umum
1. Sebelum jalur pipa untuk bahan cair akan dipergunakan, maka teriebih dahulu
harus diperiksa dengan teliti. Hal ini berlaku pula untuk jalur pipa didalam atau
diatas tanah, juga berlaku apakah jalur pipa ini merupakan bagian dari sistem
secara keseluruhan.
Pengujian ini termasuk :
- Pemeriksaan secara fisik hasil pengelasan.
pk0st22(wr)
PK/29
- Penilaian terhadap keamanan pemasangan.
- Pengujian kebocoran.
- Pemeriksaan secara fisik hasil pengecatan dan pelapisan.
- Pemeriksaan kebenaran fungsi dari sistem yang dipasang.
2. Berdasarkan atas peraturan mengenai fluida, bejana bertekanan, begitu pula
alat penyambung pipa, dan perlengkapannya juga harus memenuhi standard
yang berlaku baik peraturan Nasional maupun Internasional. Hal ini berkaitan
erat dengan pemasangan, pengelasan dan pengawasan. Kontraktor harus
sudah mengantisipasi hal tersebut.
b. Teknis
1. Sebelum pelaksanaan pengujian, pipa harus di-flushing (gelontor),
dibersihkan dengan air dan diventilasi dengan benar, sampai tidak ada air
yang tersisa.
2. Pengujian disini dilaksanakan mempergunakan air bertekanan.
3. Pengujian ini dilaksanakan untuk menguji kerapatan sambungan pipa, alat
sambung dan perlengkapan lain secara benar.
4. Pipa yang diletakkan dalam tanah tidak boleh diurug sebelum
pelaksanaan pengujian selesai dilaksanakan.
5. Pada sambungan-sambungan pipa tidak boleh diisolasi, diaspal atau
dibungkus, sebelum pengujian dilaksanakan.
6. Lokasi penyambungan, katup-katup samburigan las, sambungan flens,
sambungan ulir harus mudah diperiksa untuk memudahkan pelaksanaan
pengujian.
7. Pada saat dilaksanakan pengujian, seluruh pipa yang tersambung
keperalatan harus dilepas dan ditutup dengan alat penutup (dop / flens
buntu).
8. Kebocoran yang terjadi pada saat pengujian harus dilaksanakan pengujian
ulang.
9. Pengujian ini dianggap memenuhi syarat (sesuai standard yang berlaku)
setelah mendapat persetujuan dari MK.
10. Selama pengujian dilaksanakan, harus dilengkapi alat pengukur dan alat
pengaman yang memadai, sehingga cukup akurat dan aman bagi lingkungan
sekitarnya.
11. Prosedur pengujian / pengetesan peralatan harus memperlihatkan hasil
pengetesan yang sedang berlangsung pada jalur pipa atau bagian dari jalur
tersebut.
12. Catatan hasil pengujian dan pemeriksaan yang telah selesai dilaksanakan
harus diserahkan kepada MK / Manajemen Konstruksi yang ditunjuk. Hasil
pengujian ini tetap berlaku sampai dengan dipergunakannya sistem tersebut
atau dilanjutkan dengan pengujian yang berikutnya.
13. Catatan hasil pengujian yang berhubungan dengan uji kebocoran sekurang-
kurangnya harus terdiri dari hal-hal sebagai berikut :
- Tekanan kerja.
- Bahan / media penguji yang dipergunakan.
- Tekanan pengujian.
pk0st22(wr)
PK/30
- Jangka waktu pengujian.
- Temperatur sekitarnya pada saat dilaksanakan pengujian.
- Atau informasi lain yang diperlukan yang dianggap penting.
- Nama Manajemen Konstruksi yang ditunjuk mewakili Pemberi Tugas
guna menghadiri pengujian serta menandatangani berita acara pengujian
tersebut.
- Foto dokumentasi.
5. FIRE SUPPRESSION SYSTEM
a. Gas Fire Suppression adalah alat pemadam kebakaran yang bekerja secara
otomatis dengan menggunakan Gas dan sekaligus memberitahukan adanya
kebakaran dengan tanda lampu dan bunyi bel pada tiap-tiap ruangan diproteksi
dan pada system Central Fire Suppression & Alarm System.
b. Jenis Gas yang digunakan adalah gas alam atau Inergas dengan komposisi
52 % Nitrogen, 40 % Argon dan 8 % CO2. Gas ramah lingkungan dengan
ODP= 0 dan GWP = 0 serta aman terhadap manusia, banyak terdapat di
alam dan bukan penghantar listrik, serta tercatat secara generic dalam NFPA
2001.
c. System yang digunakan adalah “Total Flooding System”dengan selector
terhadap area / ruangan yang di proteksi. Pada saat sistim ini bekerja,
minimum design konsentrasi surface class A 4.5 % NFPA 2001 edisi 2018,
discharge time maksimal 120 detik.
d. Sistim fire suppression terdiri dari peralatan – peralatan dengan standarisasi UL
Listed & FM Approval sebagai berikut :
- Cylinder yang berisi dengan inergas sesuai kebutuhan
- Solenoid valve actuator cylinder
- Discharge low Pressure Switch
- Selector valve
- manifold
- Discharge Nozzle
- Manual Actuator
- Control Panel
- Fire detector
- Warning Light
- Horn c/w Strobe light lamp
- Alarm Bell
- Manual call point & Abort Switch
- Instalasi pemipaan
e. Untuk mendeteksi adanya kebakaran digunakan fire detector yang
terpasang di ruang utama. Smoke detector mendeteksi asap dalam ruangan
pk0st22(wr)
PK/31
mencapai konsentrasi tertentu dan bekerja dengan sensitivitas tertentu dan
tegangan 24 Volt.
Pada saat smoke detector bekerja, otomatis akan membunyikan alarm bell dan
menyalakan warning light untuk memberikan peringatan kepada penghuni yang
berada dalam ruangan agar segera meninggalkan ruangan.
Deteksi dipasang cross-zone dimana sistim baru bekerja bila minimal 2 detektor
yang bekerja. Apabila deteksi hanya diterima oleh 1 smoke detector otomatis
hanya membunyikan alarm bell dan menyalakan lampu Evakuasi dan Control
panel belum mengirim signal ke tabung cylinder.
f. Pada saat 2 detektor bekerja maka secara otomatis system pendingin (AC)
dan sistim ventilasi dalam ruangan akan mati/tidak bekerja serta automatic
damper menutup. Bersamaan dengan itu perhitungan tenggang waktu
dimulai dari 30 detik (max. setting 60 detik) menuju 0 detik setelah itu
Control panel akan mengirim signal ke electric solenoid actuator pada
tabung cylinder untuk membuka tabung cylinder dan menyemburkan gas
Novec ke dalam ruangan melalui open nozzle secara merata keseluruh
ruangan.
g. Selain dapat bekerja secara otomatis, sistim dapat juga bekerja secara
manual. Untuk keperluan ini disediakan Manual Pull Station yang
memungkinkan sistim bekerja manual jika diperlukan.
Manual operation system mempunyai sequence kerja sebagai berikut :
- Fire
- Pull release switch
- Alarm for evacuation
- Ventilation blocked
- Press the abort switch to cancel, bila akan membatalkan gas discharge
- Time delay
- Gas discharged
- Discharge indicated flickered
- Fire put out.
h. Untuk pengawasan system, harus dilakukan pengetesan dan pemeriksaan
secara berkala terhadap peralatan – peralatan yang dipakai. Sistim
pengetesan dan pemeriksaan harus dibuat daftar yang jelas untuk
memudahkan pengelolaan.
pk0st22(wr)
PK/32
6. URAIAN PEKERJAAN INSTALASI
a. Pemasangan instalasi pemipaan fire suppression mulai dari tabung cylinder
sampai dengan discharge nozzle lengkap dengan fitting, hanger, dan aksesorisnya
serta alat bantu sesuai gambar rencana dan kelengkapan sistim sesuai standar
yang berlaku.
b. Pemasangan instalasi pengabelan detector sesuai gambar rencana lengkap pipa,
hanger, conduit kabel dan interkoneksi dengan sistim control fire bangunan.
c. Melaksanakan instalasi kabel kontrol ke solenoid control head selector valve pada
Tabung Cylinder.
d. Pembuatan gambar kerja, menghitung kapasitas / volume kebutuhan gas untuk
ruangan yang diproteksi dengan melampirkan data perhitungan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara sistim sesuai dengan Hydraulic Calculation Flow
dan menyerahkan gambar as build serta manual book prosedur standar
operasional dan perawatan.
e. Pelaksanaan pengetesan sistim secara menyeluruh.
f. Memberikan surat jaminan / sertifikat keaslian produk dari manufacturer bahwa
barang dan peralatan yang disupply pada proyek ini adalah peralatan – peralatan
yang sudah memenuhi standar UL / FM serta dijamin dapat berfungsi dengan baik.
g. Menyerahkan Manual Book Prosedur Standar Operasional dan Perawatan.
h. Melaksanakan masa pemeliharaan dan memberikan masa jaminan garansi sistem.
i. Pelatihan operator Pemilik Bangunan untuk sistem Fire Supression.
7. SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN
7.1. Kabel dan Konduit
a. Kabel
• Inti kabel tembaga
• Jenis kabel NYA ukuran 1,5mm
• Produksi : 4 besar
b. Pipa Conduit : PVC Conduit
7.2. Pipa untuk gas dan fitting
a. Bahan Pipa
• Non combustible material
• Black steel pipe sch. 40 seamless ASTM API
pk0st22(wr)
PK/33
b. Fitting
• Class 3000 atau sesuai pipa yang digunakan
7.3. Tabung Cylinder dan Aksesoris
a. Cylinder berfungsi sebagai media untuk menyimpan inergas yang dilengkapi
dengan pressure gauge yang menyatu dengan valve cylinder agar kondisi tekanan
didalam cylinder dapat termonitor dengan baik.
b. Tabung gas dilengkapi dengan cylinder strap yang berfungsi untuk mengikat
cylinder ke dinding sehingga pada waktu discharge, cylinder tidak bergerak. Tiap
cylinder terdapat name plate yang berisi informasi berat kosong, berat inergas dan
berat keseluruhan. Standar : UL/FM.
c. Tabung gas dengan kapasitas 80 liter atau 24 m3 dengan tekanan kerja sampai
dengan 300 bar standar UL-FM
7.4. Solenoid Control Head
Berfungsi untuk membuka valve cylinder pada saat menerima signal dari Kontrol Panel.
Jenis yang digunakan adalah ressetable (dapat digunakan berulang – ulang) dan pada
saat pengujian dapat dilihat dengan mata apakah actuator tersebut bekerja atau tidak.
7.5. Discharge Hose
Untuk memudahkan dalam pemasangan dan pelepasan cylinder inergas dari
pemipaan, baik saat instalasi maupun saat pemeliharaan.
7.6. Pressure Switch
Dipasang pada jalur pemipaan dan akan aktif bila gas disemburkan. Pressure Switch
akan mengirim signal ke Control Panel dan mengaktifkan Bell yang terpasang di luar
ruangan dan Warning light
7.7. Gas IG 541
a. gas alam atau Inergas dengan komposisi 52 % Nitrogen, 40 % Argon dan 8 %
CO2.
b. Pemakaian untuk ruangan – ruangan yang akan di proteksi
c. Jumlah tabung cylinder harus sesuai dengan kebutuhan tiap ruangan (hitungan
hydraulic)
d. Sesuai standar NFPA atau UL/FM
7.8. Discharge Nozzle
a. Bahan yang digunakan adalah steel
b. Maximum working pressure 142 bar
pk0st22(wr)
PK/34
c. Ukuran dan orrice nozzle yang digunakan harus sesuai dengan perhitungan
Hydraulic Calculation Flow Program.
d. Standar UL/FM
7.9. Control Panel
Jenis Control Panel yang digunakan adalah Intelligent Control Panel dengan spesifikasi
sebagai berikut :
a. Dilengkapi dengan battery back up
b. Memiliki kemampuan “releasing”.
c. Field Programmable (Tidak Membutuhkan Alat khusus untuk pemograman)
d. Kapasitas 1 Loop, 10 Hazard Area per Panel
e. Standar UL/FM
7.10. Photoelectric Smoke Detector
a. Jenis yang digunakan adalah Intelligent Detector
b. Tegangan 24VDC
c. Memiliki LED indicator
d. Sensitivity 0.5 % – 2.35 % per foot obscuration (NFPA 318&NFPA72)
e. Standar UL/FM
7.11. Laser Smoke Detector
a. Jenis yang digunakan adalah intelligent Detector
b. Tegangan 24VDC
c. Dilengkapi dengan Drift Compensation untuk penyesuaian sensitivitas
d. Penamaan alamat detector dengan Wheel Code bukan dengan Handheld
Electronic Programing ataupun Dip Switch
e. Standar UL/FM
f. Mempunyai kemampuan sensitifitas terhadap asap yang bisa disesuaikan antara
0.02 % sampai 2.00% / foot obscuration untuk Laser VIEW Smoke Detector (NFPA
318&NFPA72)
g. Standar UL/FM
7.12. Multitone Strobe / Alarm Bell
a. Multitone Strobe dipasang diluar ruangan yang diproteksi, untuk memperingati
orang di dalam ruangan. Bekerja di Tegangan 24VDC. Pada saat 1 smoke
detector bekerja maka bunyi multitone terputus pendek tapi bila 2 detector yang
bekerja maka bunyi multitone berubah. Standar UL/FM
b. Fire Alarm Bell dipasang diluar ruangan yang diproteksi, untuk memperingati orang
bahwa didalam ruangan terjadi penyemprotan gas Novec. Bekerja ditegangan
24VDC. Standar UL/FM
pk0st22(wr)
PK/35
7.13. Warning Light
a. Harus berwarna merah dan bertuliskan “Evacuate” untuk yang dipasang didalam
ruangan yang diproteksi Novec dan “Do Not Enter, Gas Discharged” untuk yang
dipasang di luar ruangan yang diproteksi.
b. Bekerja pada tegangan 24VDC
7.14. Manual Pull Station
a. Menggunakan jenis Double Action dan berwarna merah. Kontak listrik akan
bekerja apabila tuas ditekan dan ditarik kebawah.
Untuk mereset harus digunakan kunci. Bahan tahan karat dan dilengkapi dengan
tutup bening agar terlihat dengan jelas.
Type Break Glass tidak diperkenankan
Standar UL/FM
b. Abort Switch
Pada saat abort switch ditekan maka akan membatalkan pada saat durasi waktu
delay.
Tombol harus jelas untuk memudahkan penglihatan dan dilengkapi tulisan yang
jelas.
Type Break Glass tidak diperkenankan
Standar UL/FM
8. SPESIFIKASI PEMASANGAN
8.1. Pemasangan Instalasi Pengabelan
a. Pada daerah dengan plafon instalasi diklem kepelat beton atau digantung
memakai hanger tersendiri setiap jarak 100cm memakai pelindung pipa lengkap
dengan fitting – fittingnya.
b. Dibawah plafon instalasi terpasang masuk dalam kolom atau dinding tembok
memakai pelindung pipa lengkap dengan fitting – fittingnya.
8.2. Pemasangan Pipa
a. Pada daerah plafon instalasi pemipaan digantung memakai hanger dan diklem
dengan cukup kuat untuk menahan pipa.
8.3. Penyambungan Pipa
a. Penyambungan pipa dapat dengan las atau screwed
b. Semua fitting harus menggunakan type khusus untuk sambungan dengan las dan
screwed sesuai dengan ukuran pipa
c. Sesudah pipa selesai dipasang harus dicat finish merah
d. Sebelum nozzle dan peralatan lain dipasang pipa harus dibersihkan dengan cara
blow out dan ditest tekan sesuai dengan aturan NFPA.
pk0st22(wr)
PK/36
8.4. Pemasangan Peralatan
a. Discharge nozzle, dipasang rata dengan plafon
b. Smoke detector lengkap dengan pengabelan, dipasang rata dengan jumlah sesuai
gambar rencana. Pemasangan kabel harus rapih
c. Cylinder, pemasangan cylinder harus menggunakan support / dudukan.
8.5. Control Panel
Posisi control panel dipasang sesuai dengan gambar rencana yang sudah di setujui.
8.6. Manual & Abort Switch
Dipasang dekat pintu masuk pada daerah yang dilindungi.
Peletakan setinggi 160 cm dari lantai, di tutup cover transparan sehingga mudah
terlihat dan mudah di operasikan.
8.7. Warning Light
Diletakkan sesuai dengan gambar rencana yang sudah di setujui.
9. TESTING
9.1. Pelaksanaan testing harus disaksikan oleh Manajemen Kontruksi atau Pengawas
Lapangan di buat berita acara pengujian.
9.2. Semua peralatan dan bahan testing disediakan oleh Kontraktor
9.3. Pengetesan system untuk setiap ruangan yang di proteksi
9.4. Pengetesan instalasi pemipaan
a. Pengetesan dilakukan sebelum cylinder gas dan nozzle dipasang
b. Semua lubang ditutupi dop, kemudian kedalam sistim ditekan gas N2 sebesar
40PSI (dilihat pada pressure gauge) dalam jangka waktu 10 menit, maksimum
penurunan tekanan 10% dari tekanan awal sesuai standard NFPA.
c. Pengetesan Sistem :
- Untuk mencoba sistim berjalan seperti yang direncanakan, harus diadakan
simulasi dengan memakai gas nitrogen dan diberi tekanan.
- Smoke detector dicoba dengan smoke test/asap kemudian dicek apakah
sesuai dengan rencana yang diharapkan. Pengetesan harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuat dan disaksikan oleh spesialis yang bersangkutan.
pk0st22(wr)
PK/37
d. Maintenance
Untuk menjamin bahwa sistim berjalan dengan baik, kontraktor harus
memperhitungkan biaya testing periodic/berkala seperti yang dinyatakan berikut ini
:
- Drill test dilakukan dalam waktu 6 bulan dengan cara melakukan : Electrical
testing dan pengechekan pressure gauge cylinder.
9.5. Pengetesan Fire Detector
a. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji sehingga diperoleh hasil
baik dan bekerja sempurna sesuai persyaratan pabrik dan spesifikasi yang
diminta.
b. Tahap – tahap pengetesan adalah sebagai berikut :
- Setiap bagian instalasi pengkabelan harus diuji sehingga diperoleh hasil baik
menurut persyaratan dari pabrik. Untuk bagian yang akan tertutup, pengujian
dilakukan sebelum dan sesudah bagian tersebut tertutup.
- Semua peralatan harus diuji dalam keadaan baik dan bekerja sempurna sesuai
persyaratan – persyaratan pabrik dan ketentuan yang berlaku.
- Semua penyambungan harus diperiksa dan diuji dalam keadaan tersambung
sempurna dengan polarity yang benar.
- Seluruh sistim control dan sistim kerja harus diuji sesuai dengan persyaratan
yang diminta.
- Semua hasil pengujian harus dibuat laporan tertulis dan disaksikan oleh
Konsultan Manajemen Kontruksi / Konsultan Pengawas yang ditunjuk
10. PENYERAHAN, PEMELIHARAAN DAN JAMINAN
10.1. Penyerahan dilakukan dengan berita acara disertai lampiran – lampiran sebagai berikut:
- Gambar As built sebanyak 3(tiga) Set
- Hasil Pengetesan
- Surat garansi / jaminan dari kontraktor dan principal yang ditujukan kepada pemilik
bangunan.
10.2. Setelah penyerahan tahap 1, kontraktor wajib melakukan masa pemeliharaan secara
Cuma – cuma selama 365 hari kalender bahwa peralatan dan semua sistim bekerja
dengan baik dan sempurna. Kerusakan – kerusakan yang timbul dalam masa
pemeliharaan dan bilamana perlu harus diganti baru atas biaya tanggungan kontraktor,
kecuali kerusakan karena kesalahan pemakaian. Jika hal ini terjadi maka perbaikan
atau penggantian baru menjadi tanggungan pemilik bangunan.
10.3. Setelah penyerahan tahap 1, kontraktor wajib memberikan garansi selama 365 hari
kalender bahwa instalasi dan seluruh peralatan bekerja baik dan sempurna. Kewajiban
pemborong sama seperti 7.2 lainnya.
pk0st22(wr)
PK/38
11. PRODUK
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum dalam Spesifikasi
Teknis dan akan mengikat dalam pelaksanaan. Kontraktor baru / bisa mengganti bila
ada persetujuan resmi dan tertulis dan Pemberi Tugas.
Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan / diprioritaskan material
produksi dalam negeri.
b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa harus
menyertakan sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar P3DN
Kementerian Perindustrian
c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri dan
tidak terdapat material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan justifikasi
bahwa produk-produk tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar negeri.
pk0st22(wr)
TU.1/2
PASAL 3
SISTEM VAC
1. Peraturan Umum
1.1. Peraturan Pemasangan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan
sebagai berikut :
- PUIL 2000.
- ASHRAE, ARI ASTM, ASME dan SMACNA.
- National Fire Protection Association (NFPA).
- Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan.
- Fire Office Committee (FOC).
- Pedoman Plumbing Indonesia.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982.
- Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti
PLN, Dinas Kebakaran dan lain-lain.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat
ijin pemasangan instalasi tata udara dari instansi yang berwenang dan telah
biasa mengerjakannya. Suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan
dalam surat penawaran.
1.2. Gambar Rencana
1 Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2 Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan. Sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi dari bangunan yang ada.
3 Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan.
1.3. Koordinasi
1 Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerjasama dengan kontraktor instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
2 Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
3 Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Vac0st22(fk)
TU.1/3
1.4. Pelaksanaan Pemasangan
1 Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Pemberi Tugas dalam
rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah
gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi
peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak
pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi accessories yang dipakai.
Pemberi Tugas berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan
tersebut diatas.
2 Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang
diragukan, Kontraktor harus segera menghubungi Pemberi Tugas.
3 Beberapa peralatan tertentu (antara lain seperti fan dll.) ada asumsi yang
diambil Konsultan Perencana dalam menentukan performancenya. Asumsi-
asumsi ini harus diganti oleh Kontraktor sesuai aktual dari peralatan yang
dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan. Untuk itu
kontraktor wajib menghitung kembali performance dari peralatan tersebut dan
memintakan persetujuan Pemberi Tugas sebelum dilakukan pemesanan.
1.5. Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan
1 Umum
Dalam jangka waktu 7 hari setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, kontraktor harus menyerahkan
shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada proyek
ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas. Pemberi Tugas tidak bertanggung
jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang berkenaan
dengan penyerahan dan pengambilan contoh / dokumen ini
2 Shop Drawings
Kontraktor harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar
kerja ini berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat lapangan,
gambar-gambar Struktur, Arsitek maupun gambar-gambar instalasi lainnya.
3 Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan
pada proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan MK / Konsultan
Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data
Vac0st22(fk)
TU.1/4
teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan
harus memenuhi sesuai dengan spesifikasi.
4 Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan
seleksi data dan menyerahkan dalam rangkap 3. Kontraktor harus
menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberikan tanda. Data-
data tersebut meliputi :
- Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak
jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau curva
yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-
peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
- Quality Assurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari
unit berupa produk dari unit ini sudah di produksi beberapa tahun, telah
terpasang dibeberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu
tertentu dengan baik.
1.6. Peralatan dan Bahan
1 Umum
Semua peralatan dari bahan maupun komponennya harus baru dan sesuai
dengan brosur yang dipublikasikan dan sesuai dengan spesifikasi sebagai
yang diuraikan maupun pada gambar-gambar rencana dan merupakan produk
yang masih beredar dan diproduksi secara teratur.
2 Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus
diproduksi pabrik (merek), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat
dipertukarkan.
3 Penggantian Peralatan dan Bahan
Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender harus sudah
memenuhi spesifikasi walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan
ada peralatan dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus
dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor Pelaksana
Pekerjaan. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi,
karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka
sebagai penggantinya harus dari jenis setaraf atau lebih baik (equal or better)
Vac0st22(fk)
TU.1/5
yang disetujui. Bila pihak Pemberi Tugas membuktikan bahwa penggantinya itu
betul setaraf atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian
tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor.
1.7. As-built Drawing (Gambar Instalasi Terpasang)
1 Kontraktor harus menyerahkan as-built drawings berupa 1 (satu) set gambar
transparan (sepia) gambar asli ukuran A1 dan 3 set gambar cetak birunya 2set
gambar copy ukuran A1 serta softcopy berupa 1 (satu) buah CD. Gambar as-
built drawing ini lengkap untuk seluruh instalasi terpasang pada proyek ini,
berikut gambar-gambar detail dan gambar potongan.
As-built ini harus menunjukkan lokasi dan posisi yang tepat dari seluruh
bagian-bagian instalasi referensi yang digunakan seperti kolom, dinding dan
lain sebagainya.
2 Kontraktor harus menunjukkan kepada Pemberi Tugas 1 (satu) set gambar
cetak biru dari Gambar Kontrak terhadap; deviasi-deviasi, pengembangan
dan revisi-revisi yang terjadi semasa pelaksanaan untuk disetujui Pemberi
Tugas.
3 Pada setiap gambar "as built", harus tercantum :
- Nama pemilik.
- Nama konsultan perencana.
- Nama konsultan pengawas.
- Judul gambar / dan bagian dari bangunan.
- Nama kontraktor.
- Nomor gambar.
- Nomor lembar gambar dan jumlah lembar gambar.
- Tanggal.
1.8. Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada
dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai
kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab
penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak
Pemberi Tugas. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada
ditempat pekerjaan pada saat diperlukan / dikehendaki oleh pihak Pemberi
Tugas.
Vac0st22(fk)
TU.1/6
1.9. Laporan-Laporan
1 Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang
memberikan gambaran mengenai :
- Kegiatan fisik.
- Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan
maupun secara tertulis.
- Jumlah material masuk / ditolak.
- Jumlah tenaga kerja.
- Keadaan cuaca, dan
- Pekerjaan tambah / kurang.
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas
untuk diketahui / disetujui.
2 Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas laporan
tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
- Hasil pengetesan peralatan.
- Hasil pengetesan kabel dan lain-lain.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh pihak Pemberi Tugas.
1.10. Garansi
Semua peralatan, bahan dan mutu hasil pekerjaan harus digaransi selama 2
tahun terhitung semenjak tanggal penyerahan pertama. Semenjak penyerahan
pertama tersebut sampai masa garansi berakhir, bila terjadi kerusakan atau
kegagalan pekerjaan instalasi, Kontraktor wajib mengganti atau memperbaiki
kerusakan atas biaya sendiri. Bila terjadi kerusakan pada peralatan sehigga
perlu diperbaiki atau diganti maka garansi tetap berlaku semenjak penggantian
atau perbaikan tersebut. Bila terjadi kerusakan pada peralatan utama (contoh,
motor compressor terbakar) maka motor tersebut harus diganti baru dan tidak
boleh digulung ulang.
1.11. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima
1 Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 bulan terhitung sejak
saat penyerahan pertama.
Vac0st22(fk)
TU.1/7
2 Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan memperbaiki
dan melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang tidak sempurna untuk yang
belum atau yang sudah diperingarkan sebelumnya tanpa adanya tambahan
biaya.
3 Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai
dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
4 Kontraktor harus menyerahkan dokumen-dokumen lengkap pada saat serah
terima pekerjaan pertama berupa :
a. As-built drawing.
b. Brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara lain :
- Brosur teknis (performance, curva).
- Maintenance manual.
- Operational manual.
- Elektrikal wiring / kontrol.
c. Nama-nama Supplier peralatan dan kontrol yang terlibat dalam proyek ini
lengkap dengan alamat dan nomor telephone.
d. Data test report.
e. Sertifikat jaminan dan instalasi.
f. Spare parts dan tools.
Semua point a s/d f harus dibundel dalam satu bundel dan diserahkan
sebanyak 3 set. Untuk gambar harus dibuat dalam Auto Cad dan diserahkan
dalam dokumen CD.
1.12. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
1 Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan
dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari
pihak Pemberi Tugas yang akan membicarakan dengan Pihak Perencana.
2 Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada pihak Pemberi Tugas dalam rangkap 3 (tiga).
3 Perubahan material, dan lain-lainnya harus mendapat instruksi dari Pemberi
Tugas secara tertulis sebelum dilaksanakan. Dalam pekerjaan tambah / kurang
/ perubahan yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas secara tertulis.
1.13. Ijin-ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta
seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Vac0st22(fk)
TU.1/8
1.14. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1 Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya pada kondisi semula,
menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.
2 Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila
ada persetujuan dari pihak Pemberi Tugas secara tertulis.
1.15. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
1 Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor instalasi secara periodik dan minimum 1 (satu) minggu.
2 Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan
atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
3 Teknisi Pelaksana pekerjaan ini harus sudah tiba dilapangan dalam waktu 1 x
24 jam sejak waktu dipanggil. Bila tidak, maka perbaikan dapat diberikan
kepada orang lain dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor yang
bersangkutan.
1.16. Pekerjaan Instalasi Listrik
1 Pekerjaan instalasi listrik yang termasuk pekerjaan ini adalah sistem instalasi
listrik secara lengkap sehingga instalasi ini dapat berjalan dengan baik dan
aman, sehingga pada waktu serah terima pertama instalasi tersebut harus
sudah dapat dipergunakan oleh Pemilik (Kontraktor listrik menyediakan daya
hingga kabel feeder, selanjutnya penyambungan dan pengadaan panel AC
menjadi tanggung jawab Kontraktor VAC).
2 Seluruh peralatan yang direncanakan dalam instalasi ini adalah untuk bekerja
pada frekuensi 50 Hz 2 Hz dan tegangan 220 / 380 Volt 10%.
1.17. Penggunaan Air dan Listrik Kerja
1 Kebutuhan air kerja dan listrik kerja yang diperlukan dalam pekerjaan instalasi
ini harus disediakan sendiri oleh Kontraktor. Yang dimaksud air kerja dan listrik
kerja adalah air untuk pengetesan pipa dan listrik untuk pengelasan dan
penerangan daerah kerja.
2 Secara prinsip untuk running test dari semua peralatan instalasi yang
memerlukan daya listrik disediakan oleh Kontraktor sendiri. Kecuali bila saat
Vac0st22(fk)
TU.1/9
pengetesan dilakukan, listrik dari Pemilik sudah tersedia dan dapat digunakan
atas seijin Pemilik dengan diperhitungkan biaya pemakaian kWh-nya.
1.18. Testing dan Commissioning
1 Kontraktor pekerjaan ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang diminta.
2 Semua tenaga, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor, termasuk peralatan
khusus bila dianjurkan oleh Pabrik harus disediakan oleh Kontraktor.
Vac0st22(fk)
TU.2/2
2. KETENTUAN UMUM SISTEM AIR CONDITIONING
2.1 Umum
Pasal-pasal dibawah ini menjelaskan secara umum ketentuan-ketentuan yang
perlu diikuti untuk semua bagian-bagian yang dalam pelaksanannya
berhubungan dengan instalasi air conditioning. Gambar-gambar dan spesifikasi
adalah ketentuan spesifik yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2.2 Publikasi, Code dan Standard
Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan
pedoman untuk instalasi maupun peralatan. Untuk publikasi, code atau
standard yang belum ada di Indonesia, Kontraktor wajib mengikuti standard
code atau publikasi International yang berlaku dan merupakan edisi terakhir
antara lain seperti :
- ASHRAE - Guide and Data Book.
- NFPA - 90 A.
- ARI.
- AMCA.
- Dan lain-lain standard yang berlaku untuk bagian-bagian peralatan yang
belum tercantum diatas.
2.3 Kondisi Perancangan
1 Kondisi Udara Luar
a. Temperature : 33 - 35 C
b. Relative humidity : 75 - 80%
2 Kondisi Dalam Ruangan (ruangan yang dikondisikan)
Temperature : 25 C ± 1 C
Relative humidity : 55 ± 10%
2.4 Perlindungan Kebakaran
Semua instalasi yang secara peraturan atau ketentuan mengharuskan
diperlukan peralatan tambahan yang mencegah perambahan api, disebabkan
adanya saluran pipa yang menembus dinding tahan api jam 2 (dua) jam dan
untuk celah-celah antara pipa atau duct dengan dinding atau lantai harus
menggunakan material yang sesuai untuk tujuan tersebut.
Vac0st22(fk)
TU.2/3
2.5 Instalasi
1 Umum
Semua peralatan dan alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara-cara
pemasangan yang secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggung
jawabkan sesuai dengan petunjuk dan instruksi pada brosur atau publikasi
yang dikeluarkan pabrik dari peralatan ataupun alat-alat bantu tersebut.
2 Landasan Peralatan
a. Semua landasan untuk peralatan dan motor, ukurannya sedemikian rupa
sehingga tidak ada bagian peralatan maupun motor yang berada diluar
landasan.
b. Landasan berupa rangka dari struktur beam atau besi kanal yang dilas.
Ketinggian besi kanal / beam adalan 150 mm untuk panjang span 1,8
meter dan 1/12 dari panjang span kanal / beam bila melebihi panjang 1,8
m. Suatu kanal / beam diagonal perlu ditambahkan bila ukuran landasan
melebihi panjang 2,5 m.
c. Untuk inertia concrete block, seluruh panjang / lebar dari sisi-sisi sudut
diperkuat dengan besi siku dan concrete blocknya sendiri harus memakai
reinforcement bar.
d. Diperlukan earthquake bumper untuk mencegah terjadinya gerakan yang
berlebihan pada saat peralatan dihidupkan, dimatikan ataupun saat gempa
(khusus bagi landasan / inertia block yang menggunakan vibration
isolator).
e. Dibutuhkan min. 4 bumper untuk peralatan yang beratnya kurang dari 900
kg dan 8 bumper untuk peralatan yang beratnya lebih dari 900 kg. Berat
peralatan diartikan berat dalam operasinya ditambah berat landasan.
3 Platforms
Untuk peralatan seperti fan atau sejenis yang menggantung dan duduk pada
suatu platform, maka platform harus diperkuat dengan suatu frame besi kanal
(siku) yang dilas atau dibautkan, atau dikeling ke frame sehingga cukup kuat,
kaku dan tidak bergetar dalam operasinya.
2.6 Penetrasi Atap
Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting harus
dilengkapi dengan pinggiran beton (curb) sekeliling bagian-bagian instalasi
tersebut sehingga konstruksinya betul-betul kedap air.
Vac0st22(fk)
TU.2/4
2.7 Pencapaian Peralatan untuk Service
1 Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya
harus mudah untuk bisa diamati, di service dan mudah dicapai dalam
perbaikan, termasuk juga accessories pipa dan duct seperti valve, trap, clean
out, damper, filter, venting dll. Untuk itu kontraktor dalam pemasangannya wajib
memperhatikan posisi yang terbaik dari peralatan dan accessories tersebut,
sehingga tujuan yang dimaksud tercapai.
2 Disamping itu kontraktor juga harus mengusulkan kepada Pemberi Tugas (bila
belum ditunjukkan pada gambar) pintu-pintu service (access panel), untuk
setiap peralatan dan accessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang
memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang tepat.
3 Bila dalam gambar rencana sudah ditunjukkan ada acces panel yang
diperlukan, maka penggeseran untuk posisi yang tepat dari access panel
tersebut sehubungan dengan letak peralatan / accessories dan kaitannya
dengan arsitek / interior perlu dibicarakan dengan Pemberi Tugas untuk
disetujui.
2.8 Perlindungan Peralatan dan Bahan
Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi kontraktor untuk melindungi
peralatan-peralatan, bahan-bahan baik yang sudah atau belum terpasang bila
diperkirakan bisa rusak, cacat atau mengganggu situasi sekitarnya ataupun
oleh alam (hujan, debu, pasir, lembab) ataupun oleh bahan-bahan kimia
sekitarnya.
Sebelum penyerahan, instalasi seperti peralatan-peralatan fixtures dll,
dibersihkan atau ditest dan di-adjust kembali untuk membuktikan bahwa
peralatan dan bahan beroperasi dengan baik. Peralatan dan bahan yang rusak
atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan yang benar adalah merupakan
bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum 100%).
2.9 Pengecatan
Semua bagian-bagian pekerjaan yang menyangkut carbon steel yang tidak di-
galvanis harus dicat dasar dan cat finish. Sebelum pengecatan dilakukan,
bagian-bagian harus bebas dari grease, minyak dan segala kotoran yang
melekat.
Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar anti karat dan cat finish terdiri atas 2
lapis cat copolymer. Untuk peralatan-peralatan yang cat pabriknya rusak / cacat
dalam pengangkutan, penyimpanan dan lain sebagainya, maka harus dicat
kembali sesuai aslinya atau warna yang ditentukan Pemberi Tugas.
Vac0st22(fk)
TU.2/5
2.10 Anti Karat
1 Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak
diperlakukan untuk anti karat (semacam penggantung, dudukan, landasan,
flens dan lain sebagainya) harus dicat dengan cat anti karat, yaitu zinchromate
dan selanjutnya cat finish dengan warna yang ditentukan.
2 Semua baut, mur dan washer haruslah zinc electroplated.
3 Vibration isolation harus dari jenis yang tahan karat. Bila vibration isolator
berada di udara terbuka (kena hujan) maka harus tahan karat dan selanjutnya
dilapis PVC coat dan bituminus paint.
4 Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dari
bebas las-lasan, dicat dasar dengan zinchromate dan cat akhir (finish) 2 lapis.
2.11 Sleeve, Peralatan Yang Tertanam di Dinding
Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam / menembus
concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai detail design.
Untuk itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk keperluan tersebut harus
dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas dan disertai gambar detail. Semua
ducting atau pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan
clereance 3/4" jika duct atau pipa berisolasi, clereance tetap dibutuhkan 3/4"
antara isolasi dan sleeve menembus atap harus diperpanjang ± 200 mm diatas
atap lantai. Setelah pemasangan pipa atau duct clereance harus diisi dengan
fibre glass dan di-seal dengan coulking compound.
2.12 Nama / Penomoran Peralatan dan Accessories
Semua peralatan terpasang dan accessories-nya harus diberi code nama
peralatan dan nomor, sesuai seperti yang dicantumkan pada daftar peralatan
atau data sheet atau sebagai tercantum pada gambar rencana. Bila ada
peralatan atau accessories yang belum mempunyai kode nama dan nomor,
Kontraktor wajib mengusulkan kepada Pemberi Tugas dan semua ini sudah
harus tercantum dalam as-built drawing.
Vac0st22(fk)
TU.3/2
3. PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN DAN INSTALASI
3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan
Instalasi Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi Mekanis (Mechanical
Ventilation) secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan sarana
penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta
diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
1 Pengadaan dan Pemasangan semua peralatan ventilasi dan Air Conditioning
seperti : Split Unit Air Cooled (VRV/F System), Indoor unit, Fan, Thermostat,
Control, dan lain-lain.
2 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi ducting grille, diffuser, volume
damper, louver dan accessoriesnya sesuai gambar perencanaan.
3 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pemipaan refrigerant (liquid &
gas) dan pipa condensat.
4 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi daya listrik termasuk panel AC,
instalasi kabel control AC, Amper, Thermostat, dan lain-lain.
5 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi daya listrik dan kontrol yang
berkaitan dengan unit ventilasi AC.
6 Melaksanakan pekerjaan Testing, Adjusting dan Balancing dari semua instalasi
yang terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempurna, sesuai dengan
kriteria-kriteria design.
7 Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan untuk
instalasi ini seperti yang tercantum dan diuraikan dalam dokumen ini.
8 Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh
pekerjaan instalasi ini.
9 Mendidik petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik mengenai cara-cara
menjalankan dan memelihara instalasi ini, sehingga petugas tersebut betul-
betul dapat menjalankan dan memelihara instalasi dengan benar.
10 Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
11 Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
pemeliharaan.
12 Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang terpasang.
13 Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini
beserta addendumnya.
Vac0st22(fk)
TU.3/3
3.2 Split Unit Air Cooled VRV/F (Variable Refrigerant Volume/Flow)
1 Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan disini adalah pengadaan dan pemasangan Unit AC Split
VRV/F (Ceiling Concealed, Cassette dan Wall Mounted) yang terdiri atas
Indoor Unit dan Outdoor Unit berikut pemipaan refrigerant, drain dan kabel
kontrol dari kedua unit tersebut. Kapasitas masing-masing unit seperti tertera
pada gambar perencanaan dan daftar peralatan yang melengkapi dokumen ini.
2 General
Jenis AC adalah VRV/F System, Air Cooled Type, memakai inverter, terdiri dari
satu outdoor unit dengan sejumlah indoor unit, dimana setiap indoor unit
mempunyai kemampuan untuk mendinginkan ruangan secara independent.
Outdoor dan indoor harus mempunyai fleksibilitas design dan sampai ke 64 unit
indoor bisa tersambung kepada 1 (satu) refrigeration sirkuit dan dikontrol
secara independent. Condensing unit harus dilengkapi dengan inverter, dan
sistem bisa beroperasi pada minimum koneksi beban pendinginan 2,2 kW dan
mempunyai kemampuan untuk merubah putaran motor compressor sesuai
dengan beban pendinginan.
Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai
berikut:
• Ceiling Mounted Cassette
• Ceiling Mounted Duct
• Wall Mounted
Nilai COP system pada beban 80% minimal 4,2* atau lebih tinggi.
*- Pada saat temperature outdoor 35 C dan suhu indoor 27C DB / 19C WB.
System yang ditawarkan harus bisa melakukan Automatic Test Operation
Sistem, Untuk melakukan pengecekan system secara otomatis yang meliputi
pengecekan : Control Wirings, Shutoff Valves, Sensors dan Refrigerant
Volume.
a. Condensing Unit
System ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant harus bisa
sepanjangan 165 meter dengan beda ketinggian 90 m tanpa oil trap, baik
indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di pabrik. Outdoor unit
harus terisi R-410A dari pabrik, instalasi harus sesuai dengan standard BS
EN378: 2999 bagian 1 – 4.
Casing outdoor haruslah wheatherproof terbuat dari baja anti karat dilapisi
dengan Baked Enamel.
• Outdoor unit harus memiliki 2 atau 3 compressor Scrool / Rotary
hermetic dan tetap bisa beroperasi jika 1 compressor rusak.
• Outdoor dengan ukuran 5 HP dan 8 HP memiliki 1 kompressor.
• Indoor yang terkoneksi ke outdoor mempunyai kapasitas dari 0.8 HP -
10 HP.
Vac0st22(fk)
TU.3/4
• Noise level outdoor tidak boleh melebihi 68 DB(A) pada saat operasi
normal, terukur 1 meter secara horizontal dan 1,5 meter diatas pondasi,
outdoor harusnya model modular dan bisa dipasang secara berderet di
setiap sisinya.
Compressor
Compressor haruslah type Scrool / Rotary hermetic dengan effisiensi tinggi
dan dilengkapi dengan inverter control yang berfungsi untuk merubah
kecepatan putaran yang menyesuaikan dengan cooling load yang
dibutuhkan.
Magnet neodymium harus dipakai di rotor compressor untuk menambah
torsi compressor pada konfigurasi sistem dengan outdoor lebih dari 1 unit,
secara otomatis compressor inverter dengan jam operasi terendah yang
akan start lebih dulu pada setiap kali operasi, sistem ini haruslah dipasang
di pabrik.
Heat Exchanger
Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang secara
mekanis ke fin alumunium yang dilapisi resin film anti korosi dengan
ketebalan antara 2 sampai 3 micron.
• Refrigerant Circuit
Terdiri atas liquid dan gas shut off valve dan solenoid valve dan
komponen lain untuk keperluan safety.
• Fan Motor
Motor outdoor unit harus memiliki multispeed operation dengan inverter
DC, dengan kemampuan maximum static pressure = 78 Ps.
Condensing unit harus mempunyai kemampuan untuk beroperasi
dengan noise lebih rendah pada saat malam hari baik secara otomatis
maupun dengan manual setting.
Safety Devices
Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut : high
pressure switch, control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug,
thermal protectors for compressor dan fan motors, over current protection
for the inverter dan anti-recycling timers. Untuk memastikan liquid
refrigerant tidak menguap saat menuju indoor unit, unit harus dilengkapi
dengan sub cooling.
Oil recovery cycle akan secara otomatis beroperasi setelah 1 jam sejak
startup dan seterusnya setiap 6 jam operasi.
b. Pressure Testing
Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum disambungkan ke outdoor
unit, sebelum pembungkusan pipa dengan insulasi dan sebelum VRV/F
system dinyalakan, pekerjaan pemipaan harus di test tekanan dengan
memakai dry nitrogen sesuai table di bawah ini dan dicek ulang untuk
mendeteksi kebocoran yang mungkin terjadi :
Vac0st22(fk)
TU.3/5
Step 1 Pressurize to 10.3 Bar 3 minutes or Allows discovery
(149 Psi) longer of major leaks
Step 2 Pressurize to 21.5 Bar 5 minutes or
(312 Psi) longer
Step 3 Pressurize to 38 Bar (551 Approx 24 Allows discovery
Psi) HOURS of minor leaks
minimum
Outdoor unit haruslah dipasangkan ke pemipaan sistem dengan memakai
torque wrench dengan torsi pemasangan yang sesuai dengan table
dibawah ini.
Flare Nut Size Standard Tightening Torque
Kgf.cm N.cm
1/4 144 ~ 176 1420 ~ 1720
3/8 333 ~ 407 3270 ~ 3990
1/2 504 ~ 616 4950 ~ 6030
5/8 630 ~ 770 6180 ~ 7540
3/4 990 ~ 1210 9270 ~ 11860
Sistem pemipaan kemudian harus divacuumed sampai 0.2 torr (-755
mmHg) dan ditahan pada kondisi ini selama 1 jam minimal sampai pada 4
jam tergantung dari panjang pipa dengan memakai 2 stage Vacuum
Pump.
Pengerjaan ini harus dilakukan sebelum indoor unit disambungkan pada
koneksi listrik. Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung
berdasarkan standard dari pabrik dan ditimbang dengan
mempertimbangkan panjang pipa actual yang terpasang dengan merefer
ke installation manual dari pabrik. Pengisian refrigerant ini harus dilakukan
dengan peralatan yang sesuai dan dibawah pengawasan dari perwakilan
pabrik.
Jumlah tambahan dari refrigerant ini harus disupply oleh kontraktor
pemasang dan diawasi oleh perwakilan dari pabrik. Pressure test harus
dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik.
Proses vacuum sistem pemipaan harus dilakukan oleh kontraktor
pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik.
3 Fan Coil Units
Indoor unit haruslah dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan yang ada di
dalam data peralatan. Terdiri dari komponen dasar : fan, evaporator coil dan
electronic proportional expansion valve. Electronic proportional expansion valve
harus bisa mengontrol aliran refrigerant kedalam unit indoor sesuai dengan
Vac0st22(fk)
TU.3/6
beban pendinginan yang dibutuhkan oleh ruangan. Control response harus
memakai tipe Proportional Integral Derivative (PID).
Fan haruslah direct drive centrifugal. Dengan tegangan operasi 220 – 240 volt
AC, 1 phase dan 50 Hz. Indoor type ducted haruslah mempunyai static
pressure external yang sesuai dengan spesifikasi dan di gambar. Filter udara
untuk type ducted haruslah disupply oleh kontraktor pemasang.
Filter udara untuk model ductless harus disupply dari pabrik. Coil evaporator
haruslah type DX yang terbuat dari icopper tubes yang dipasangkan ke
alumunium fin secara mekanis. Fasilitas auto swing untuk tipe wall, cassette
dan under ceiling haruslah standard dari pabrik.
4 Control
Sistem control harus memakai 2 kabel dengan diameter inti 0,75 mm2 – 1,25
mm2 tipe PVC Non Screened CY Flexible Control Cabling dari indoor unit ke
outdoor unit. Sistem control juga harus dilengkapi dengan Automatic Address
Setting Function yang merupakan standard. Remote control untuk indoor unit
haruslah bisa melakukan fungsi : on / off switching, fan speed selector,
thermostat setting dan merupakan tipe liquid crystal display yang menampilkan
temperature setting, operational mode, malfunction code and filter cleaning
timing. Juga bisa menampilkan malfunction code untuk keperluan maintenance.
Kontraktor pemasang haruslah sudah pernah mengikuti training pemasangan
yang dilakukan oleh perwakilan pabrik dan mendapatkan sertifikat tanda
keberhasilan dalam training yang diikutinya
5 Equipment Compliant with RoHS Directive
Material yand dipakai untuk membuat unit outdoor dan indoor haruslah
memenuhi the RoHS Directive (Restriction of Harzardous Substances) pada
komponen electrical dan electronicnya.
6 Equipment Maintenance dan Warranty
Supplier harus memberikan garansi 24 bulan warranty unit (tidak termasuk
consumable materials seperti : refrigerant, oil, air filter, fuses) and labour dari
tanggal startup atau 30 months setelah unit dikapalkan dari pabrik terhitung
yang mana yang lebih dahulu. 3 kali warranty visit harus dilakukan selama
masa warranty untuk memeriksa kondisi unit (tidak termasuk pekerjaan
pembersihan), laporan tertulis harus diberikan kepada pemilik paling lambat 1
(satu) minggu setelah setiap visit dilakukan, kontraktor pemasang harus
memberikan garansi pemasangan selama 24 bulan terhitung dari tanggal hand
over.
7 Building Centralized Control System
Sebuah sistem centralized controller dengan merk yang sama dengan unit AC
haruslah mempunyai fungsi sebagai berikut :
Vac0st22(fk)
TU.3/7
- Monitoring operasional dari sistem AC.
- Start / stop untuk semua indoor unit.
- Kontrol setting : temperature, operation mode, fan speed dari seluruh
indoor unit.
- 1 (satu) tahun schedule dari operational system.
- Mengukur konsumsi listrik dari setiap indoor unit dan outdoor unit dan
menyimpan data ini dalam spreadsheet computer dimana bisa
dikonversikan ke Microsoft Excel sehingga bisa melakukan billing system
kepada tenant.
- Bisa menggunakan fire alarm signal untuk mematikan seluruh AC.
8 Call Center
Supplier haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24 hours
sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport pelayanan
purna jual.
3.3 Fan
1 Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan peralatan ventilasi (fan) untuk proyek ini seperti
yang ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana yang melengkapi dokumen
ini.
2 Deskripsi Umum
Spesifikasi teknis yang diuraikan dibawah ini, adalah sebagai kebutuhan dasar
yang harus diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap type,
kemampuan (performance) peralatan, kelengkapan dan lainnya dapat dilihat
pada lembar gambar rencana "Daftar Peralatan" ataupun "Data Sheet" yang
menyertai dokumen ini.
a. Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standar yang berlaku
dinegara dimana fan tersebut dibuat untuk testing dan rating (performance)
seperti sebagai contoh AMCA standard 210-74 di Amerika.
b. Sound pressure level harus dilengkapi dalam DB dengan Re-10E12 watt
pada octave band mid freq. 60 s/d 4000 Hz.
c. Dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam
operasinya, dan dalam batas-batas yang normal. DB yang diinginkan
maximum 60 dBA, bila suatu unit menghasilkan DB yang lebih tinggi dari
60 dBA, maka harus ditambahkan sound attentuator.
3 Spesifikasi Teknis
a. Propeller Fan (Wall atau Ceiling Fan)
• Fan dari type propeller untuk dinding maupun ceiling, kecuali bila
dinyatakan ceiling fan dari type centrifugal seperti ditunjukkan dalam
gambar atau data sheet.
Vac0st22(fk)
TU.3/8
• Untuk fan dinding yang berhubungan dengan luar lengkap dengan
automatic shutter dari jenis alumunium (bila ditunjukkan dalam gambar
rencana atau data (sheet).
• Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi
(high pressure fan), rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan
impeller dari alumunium diecast.
• Untuk intake fan, bila diperkirakan akan kena air hujan (tempias), harus
dipasang canopy lengkap dengan galvanis wire mesh. Bahan canopy
dari galvanis sheet BJLS 80.
• Rangka untuk dudukan fan pada dinding bata, dari bahan kayu jati,
dengan baut-baut yang tahan karat.
b. Axial Fan
• Impeller fan dari type airfoil blade, adjustable pitch.
• Material fan : long casing-hot dipped galvanized steel - impeller
alumunium diecast - shaft - carbon steel - pelumasan grease ball
bearing.
• Fan lenglap dengan counter flens untuk penyambungan ke ducting.
• Dilengkapi dengan aksesories bell mouth (inlet cone) bila inlet suction
tidak disambungkan ke duct.
c. Centrifugal Fan
• Fan harus dari tipe Forward Curve sesuai seperti yang dijelaskan
dalam daftar peralatan dengan komponen-komponen sebagai berikut :
- Volute casing dari galvanis steel.
- Impeller dari mild steel.
- Shaft dari stainless steel.
• Pelumasan memakai grease ball atau roller bearing.
• Fan dan motor duduk pada suatu dudukan (base frame), dengan posisi
motor dapat diatur untuk ketegangan tali kipas (bila hubungan motor
dan fan bukan hubungan langsung).
d. Sound Attenuators
• Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan instalasi sound attenuator pada ducting
yang melewati exhaust / supply fan untuk meredam suara. DB yang
diinginkan maximum 60 dBA, bila suatu unit menghasilkan DB yang
lebih tinggi dari 60 dBA, maka harus ditambahkan sound attenuator.
Master Sound Attenuators adalah sesuai pengujian dengan standard
ASTM-E 84.
- Penyebaran api – 25.
- Tingkat / rating pengembangan asap – 0.
- Konstribusi bahan bakar – 20.
.
Vac0st22(fk)
TU.3/9
3.4 Pekerjaan Ducting
1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan
(termasuk fabrikasi) pekerjaan duct lengkap dengan isolasi / tanpa isolasi,
damper, grilles, register, berikut alat-alat bantu yang menunjang pekerjaan
tersebut seperti ditunjukkan dalam gambar rencana yang melengkapi dokumen
ini.
2 Publikasi, Standard yang digunakan :
- ASHRAE, the Guide and Data Book.
- SMACNA (Sheet Metal and Air Conditioning Contractors National
Association).
- SII 0137-80 - Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS).
3 Umum
a. Jika tidak diterangkan secara khusus istilah ducting secara umum berarti
pekerjaan duct, fitting, damper, support dan lain-lain komponen /
accessories yang diperlukan untuk melengkapi instalasi ini.
b. Jalur-jalur ducting yang terlihat pada gambar rencana adalah gambar dasar
yang menunjukkan route dan ukuran ducting. Pemborong wajib
menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-
jalur instalasi lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang
diperlukan dan mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan
sebelum dilaksanakan.
c. Ukuran seperti yang ditunjukkan pada gambar adalah ukuran bersih dan
penampang laluan udara. Jika diperlukan lining untuk ukuran duct tersebut,
berarti penampang harus diperbesar sesuai ketebalan lining.
d. Material
Material ducting adalah Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS) kelas lunas (L),
kwalitas 1 (satu) sesuai standard SII 0137-80 dengan berat nominal lapisan
seng 183 gram/m2.
e. Konstruksi Duct
- Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low pressure duct) dengan
static pressure didalam duct sampai 3" WG.
- Konstruksi duct harus mengikuti standard SMACNA, kecuali kalau
ditentukan hal-hal yang harus dipenuhi diluar standar tersebut.
- Hubungan antara dimensi duct dengan pemakaian sheet metal adalah
sebagai berikut : (kecuali bila dinyatakan lain pada gambar).
Vac0st22(fk)
TU.3/10
Ukuran sisi terpanjang galvanized sheet metal :
Tabel 1 - Konstruksi Duct
Sisi duct Ukuran Type sambungan duct Type intermediate
terlebar BJLS (Transvare Joint) reinforcement dan
jarak antara
transvare joint
dan intermediate
reinforcement
0" – 21" 50 Drive slip --
13" – 26" 50 Drive slip Besi siku 1" x 1/8"
jarak antara 60"
27" – 36" 60 Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"
besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"
pada semua sisi
37" – 42" 60 Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"
besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"
pada semua sisi
43" – 48" 80 Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"
besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"
pada semua sisi
49" – 54" 80 Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"
besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"
pada semua sisi
55" – 60" 80 Sambungan flens Besi siku 1½" x
1/8" besi siku 1¼" x 1/8" jarak antara 60"
pada semua sisi
61" – 72" 100 Sambungan flens Besi siku 1½" x
3/16" besi siku 1¼" x 1/8" jarak antara 30"
pada semua sisi
73" – 84" 100 Sambungan flens Besi siku 1½" x
3/16" besi siku 1½" x 1/8" jarak antara 30"
pada semua sisi
85" – 96" 100 Sambungan flens Besi siku 1½" x
3/16" besi siku 1½" x 3/16" jarak antara 30"
pada semua sisi
97" – keatas 120 Sambungan flens Besi siku 2" x ¼"
besi siku 1½" x ¼" jarak antara
30"
pada semua sisi
Notes : • Ukuran BJLS yang digunakan adalah sama untuk semua
sisi.
• Jarak antara intermediate reinforcement adalah jarak antara
sambungan ke sambungan, atau sambungan ke
intermediate atau intermediate ke intermediate.
Vac0st22(fk)
TU.3/11
- Semua sambungan melintang duct untuk ukuran diatas 24" (600 mm)
harus memakai sambungan flens dari besi siku dengan memakai
rubber packing tebal 2 mm.
- Semua sambungan ducting (sambungan flange, slip joint, pitsburg lock
seam, dan lain-lain) harus betul-betul rapat udara dengan
menggunakan sealant yang mencegah terjadinya kebocoran udara.
Untuk itu diharuskan penggunaan mesin lockform dalam pembuatan
duct.
- Percabangan (take off) harus memakai splitter damper yang dapat
diatur dan dikunci pada kedudukannya, sedangkan percabangan ke
masing-masing ruangan harus memakai volume damper dari type
opposed blade damper yang dapat dikunci kuat (locking quadrant) yang
tidak akan berubah kedudukan damper karena pengaruh aliran. Kondisi
ini sangat diperlukan untuk mengatur jumlah aliran udara kemasing-
masing ruangan sesuai design.
- Reducer (transition), kemiringan duct dibuat tidak lebih dari 14°.
- Jika dimensi dari kedua ujung duct berlainan maka untuk ketebalan
ducting (jenis BJLS) diambil berdasarkan ukuran ujung terbesar.
- Lubang Pengetesan.
Pada main supply dan return duct harus dibuat lobang pengetesan
untuk mengukur temperatur serta static dan velocity pressure, dan yang
ditutup kembali setelah selesai dengan plastic probe.
- Penguatan Duct
Semua duct yang berukuran lebih besar 20" permukaannya harus
dibuat cross broken (patah silang).
- Penggantung Duct
Cara penggantungan duct harus sedemikian rupa sehingga praktis
tidak terjadi lendutan-lendutan getaran-getaran dan deformasi.
- Persyaratan penggantungan harus mengikuti :
Ukuran duct Penggantung besi Trapeze siku Jarak
s/d 12" iron rod Ø 5/16" 25 x 25 x 3 2
m
s/d 30" iron rod Ø 5/16" 30 x 30 x 3 2
m
s/d 54" iron rod Ø 3/8" 40 x 40 x 3 1,5
m
s/d 84" iron rod Ø 1/2" 40 x 40 x 3 1,5
m
85 s/d keatas 40 x 40 x 5 1,5 m
- Elbow, dibuat sesuai gambar spesifikasi atau gambar detail.
- Semua elbow harus dari type full radius elbow, jari-jari dalam (R t)
sama dengan lebar duct. Untuk keadaan dimana harus menggunakan
short radius elbouw (R t lebih kecil dari lebar duct) harus memakai
turning vanes. Turning vanes jumlah dan posisinya ditentukan dengan
chart logaritma atasdasar (RT) / (RH). Untuk elbow tegak lurus harus
Vac0st22(fk)
TU.3/12
memakai guide vanes double thickness, sesuai gambar detail. Untuk
mengikat konstruksi penggantung ke beton dipergunakan ramset /
dynabolt.
- Sambungan Flexible
• Pemborong harus memasang sambungan flexible connection dari
bahan double sheet glass cloth tebal 0,65 mm atau lebih, fire
resistant ke duct yang masuk / keluar dari fan.
• Panjang flexible connection tak lebih dari 15 cm dan tidak
menimbulkan kebocoran pada sambungan.
• Cara pemasangan harus dalam satu garis lurus sedemikian rupa,
sehingga tidak menyebabkan pengecilan luas penampang.
• Material/bahan untuk sambungan flexible harus dipilih tahan
terhadap cuaca/weather proof (khusus untuk area outdoor).
• Khusus untuk sistem smoke exhaust bahan flexible harus
mempunyai rated 200°C selam minimum 60 menit. Referensi
bahan terlampir.
- Alumunium Flexible Round Duct
Alumunium flexible round duct dari type 2 lapis alumunium laminate
incapsulating dengan steel spring helix dan wire spacing 2 mm jenis fire
resistance. Tekanan kerja max. 5 inch H2O. Flexible duct ke peralatan
memakai klem khusus (quick klem) dari bahan plastic.
f. Alternative pengganti BJLS (PIR) Polyisocyanurate untuk ducting supply
unit.
- Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low pressure duct) dengan
static pressure didalam duct sampai 1" WG atau sampai dengan 2"
kolom air.
- Bahan : Polyisocyanurate atau polyurethane yang
pada kedua sisinya dilapis dengan
alumunium foil berlogo, yang di coating
anti bakteri
- Ketebalan panel : 20 mm
- Ketebalan alumunium : 80 mikron (0,08 mm)
- Density dari polyurethane : 52 ± 2 kg/m3
- Tahanan tekanan : 200 N/mm2
- Konduktivitas panas : 0,0117 W/m.C
- Ketahanan api : Class O
(terbakar tapi tidak merambatkan api)
- Koefisien gesek : 0,0135
- Berat : 1,4 kg/m2
- Suhu optimal penggunaan : -60 sampai dengan +80 C
- Kelembaban : 0 - 100%
- Tekanan max. dalam duct : 2.000 Pa
- Air flow max. : 12 m/s
- Ramah lingkungan.
- List Item PU Duct Works Installation
• PU duct : Duct panel tebal 20 mm, density 52 kg/m3
Vac0st22(fk)
TU.3/13
• Installation :
* Sambungan antar ducting PU menggunakan PVC invisible
flange
* Sambungan antar ducting dengan grille menggunakan PVC
invisible flange.
* Sambungan antar ducting dengan volume damper
menggunakan profil "F" section bar aluminium
* Sambungan antar ducting dengan FCU menggunakan profil
chair section bar aluminium dan terpal
• Alat kerja :
* Cutting : Pemotongan materian PU lembaran
menggunakan 4 buah macam pisau : left jack
plane, right jack plane, straight jack plane, V
jack plane
* Bending : Pembentukan elbow & branch menggunakan
alat khusus yaitu manual bending tool
• Gluing : Penyambungan antar bagian PU duct dan
pemasangan invisible flange menggunakan
lem khusus dengan ditambahkan aluminium
tape
• Sealant : Sealant diberikan pada setiap sudut bagian
dalam ducting untuk menambahkan
kemampuan menahan kebocoran
• Support / hanger : Bahan penggantung besi siku (zincromate)
dan as drat galvanized
Bentangan Bahan hanger / support Jarak max.
< 0.8 m Besi siku 30 x 30 x 3 dan as drat 4 m
galvanized 8 mm
> 0.8 m Besi siku 40 x 40 x 4 dan as drat 2 m
galvanized 8 / 10 mm
Setiap elbow minimum 2 gantungan (sebelum dan sesudah) elbow.
Setiap percabangan (branch) minimum 1 gantungan untuk main
duct dan 1 gantungan pada tiap-tiap cabangnya.
• Reinforcement : Reinforcement (penguat) ducting tambahan
akan diberikan sesuai dengan ukuran dan
tekanan udara dalam ducting.
Penguat menggunakan accessories shaped
disk aluminium dan reinforcement bar
aluminium.
• Run test : Akan dilakukan beberapa test, antara lain :
* Leaking test : Test kebocoran menggunakan lampu dari
dalam ducting kemudian diamati dari luar
apakah ada cahaya yang tembus, apabila
tidak ada cahaya maka ducting ok
* Noise test : Test kebisingan suara
Vac0st22(fk)
TU.3/14
* Vibration test : Test vibrasi yang ditimbulkan oleh getaran
FCU
* Pemeriksaan kekuatan support
Tabel kebutuhan reinforcement :
Wide Static Pressure Inside Duct
of 0-300 300- 450- 600- 750- 1000- 1500-
Pa 450 Pa 600 Pa 750 Pa 1000 1500 2000
Pa Pa Pa
duct rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac
(mm) nfo e nfo e nfo e nfo e nfo e nfo e nfo e
r- betw r- betw r- betw r- betw r- betw r- betw r- betw
ce een ce een ce een ce een ce een ce een ce een
me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me (mm)
nt nt nt nt nt nt nt
0-400 - - - - - - - - - - - - - -
400- - - - - - - - - - - 1 120 1 120
500 0 0
500- - - - - - - - - 1 120 1 120 1 120
600 0 0 0
600- - - - - - - 1 120 1 120 1 120 2 150
700 0 0 0 0
700- - - 1 150 1 120 1 120 1 120 2 150 2 150
800 0 0 0 0 0 0
800- 1 150 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150
900 0 0 0 0 0 0 0
900- 1 120 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150
1000 0 0 0 0 0 0 0
1000- 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150
1100 0 0 0 0 0 0 0
1100- 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150
1200 0 0 0 0 0 0 0
1200- 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 800 2 800
1300 0 0 0 0 0
1300- 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 800 2 800
1400 0 0 0 0 0
1400- 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150 2 80 2 80
1500 0 0 0 0 0 0 0
1500- 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150 2 80 2 80
1600 0 0 0 0 0 0 0
Vac0st22(fk)
TU.3/15
1600- 2 120 2 120 2 120 2 150 2 150 2 80 2 80
1700 0 0 0 0 0 0 0
1700- 2 120 2 120 2 120 2 150 2 150 2 80 3 80
1800 0 0 0 0 0 0 0
1800- 2 120 2 120 2 120 2 150 2 150 3 80 3 80
1900 0 0 0 0 0 0 0
1900- 2 120 2 120 2 120 3 150 3 150 3 80 3 80
2000 0 0 0 0 0 0 0
- Elbow, dibuat sesuai gambar spesifikasi atau gambar detail.
- Semua elbow harus dari type full radius elbow, jari-jari dalam (R t)
sama dengan lebar duct. Untuk keadaan dimana harus menggunakan
short radius elbouw (R t lebih kecil dari lebar duct) harus memakai
turning vanes. Turning vanes jumlah dan posisinya ditentukan dengan
chart logaritma atas dasar (RT)/(RH).
Untuk elbow tegak lurus harus memakai guide vanes double thickness,
sesuai gambar detail. Untuk mengikat konstruksi penggantung ke beton
dipergunakan ramset/dynabolt.
- Sambungan Flexible
• Pemborong harus memasang sambungan flexible connection dari
bahan double sheet glass cloth tebal 0,65 mm atau lebih, fire
resistant ke duct yang masuk / keluar dari fan indoor unit).
• Panjang flexible connection tak lebih dari 20 cm dan tidak
menimbulkan kebocoran pada sambungan.
• Cara pemasangan harus dalam satu garis lurus sedemikian rupa,
sehingga tidak menyebabkan pengecilan luas penampang.
- Alumunium Flexible Round Duct
Alumunium flexible round duct dari type 2 lapis alumunium laminate
incapsulating dengan steel spring helix dan wire spacing 2 mm jenis fire
resistance. Tekanan kerja max. 5 inch H2O. Flexible duct ke peralatan
memakai klem khusus (quick klem) dari bahan plastik.
g. Grille, Register, Diffuser
- Diffuser, grille dan register harus terbuat dari bahan alumunium powder
coating dan ex. lokal.
- Warna untuk Diffuser, Grille dan Register powder coating dengan
warna akan ditentukan kemudian oleh Arsitek / Interior Design.
- Register adalah grille yang dilengkapi dengan opposite blade damper
(OBD). Semua register atau grille dilengkapi dengan blade 2 arah
kecuali bila diterangkan lain. Grille tanpa memakai volume damper.
- Damper dari diffuser / register adalah galvanized iron sheet BJLS 80
type : "opposed blade damper". Finishing : dicat hitam. Konstruksi
hendaknya cukup kaku dan tidak bergetar karena aliran udara, serta
dapat dikunci pada kedudukan yang dikehendaki.
- Tidak dibenarkan memakai baut pada permukaan dari
diffuser/grille/register.
Vac0st22(fk)
TU.3/16
h. Plenum
- Plenum sesuai dengan dimensinya harus menggunakan material
(BJLS) sesuai dengan ketentuan yang tersebut terdahulu.
- Seluruh sisi plenum harus diperkuat dengan besi siku 40 x 40 x 3 dan
kalau perlu memakai bracing pada sisi yang paling panjang. Plenum
dilengkapi juga dengan isolasi dalam, sehingga dapat meredam noise
yang keluar dari unit.
i. Dampers
- Volume dampers harus type opposed multi blade damper.
- Volume damper yang terpasang diduct, konstruksi damper dari bahan
BJLS 140 untuk duct diatas 20" s/d 36", BJLS 80 untuk duct s/d 20".
Untuk volume damper yang berada pada terminal udara (diffuser), dari
bahan BJLS 60. Poros damper pada duct terikat pada baja bulat
diameter 10 mm.
- Volume damper yang terpasang di-duct harus dilengkapi dengan
petunjuk besarnya bukaan damper dan dapat dikunci kuat pada
kedudukan yang diinginkan. Konstruksi petunjuk bukaan damper ini
demikian rupa sehingga tidak mengganggu pemasangan isolasi dan
tidak tertutup oleh isolasi.
j. Louver
- Louver dari bahan galvanized atau alluminium sesuai seperti ditentukan
pada gambar, dengan ketebalan 1 mm.
- Setiap pemasangan louver harus dilengkapi dengan bird (insect) screen
pada bagian dalamnya. Luas efektif louver harus lebih besar dari 50%
luas permukaan.
k. Pembersihan Saluran Ducting
Dinding bagian dalam saluran ducting harus dibersihkan dari debu yang
melekat atau menempel dengan alat pembersih yang dibasahi (alat
pembersih harus dari jenis yang tidak meninggalkan debu atau serat
kapas/benang/debu) dengan cara membersihkan lembar per lembar
sebelum dibentuk menjadi saluran ducting.
3.5 Pekerjaan Pemipaan
1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan pemasangan instalasi
pemipaan lengkap dengan fitting-fitting, alat-alat bantu, dengan isolasi atau
tanpa isolasi sesuai seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana yang
melengkapi dokumen ini.
Vac0st22(fk)
TU.3/17
2 Umum
Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang
tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa.
Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing)
dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut detail atau potongan-potongan
yang diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas sebelum
dilaksanakan.
a. Material
• Pipa refrigerant Copper tube ASTM B280 di isolasi
• Pipa drain PVC klas AW di isolasi
b. Konstruksi Pemasangan Pipa
- Konstruksi Pemipaan Refrigerant & Drain
• Menyediakan dan memasang instalasi pemipaan untuk seluruh
sistem AC, (refrigerant dan drain / kondensasi termasuk fitting-
fitting dan alat-alat bantu).
• Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-
hati dan sebaik mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus
sudah bersih, kering dan bebas dari debu dan kotoran.
• Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless
copper pipe sesuai dengan standard JIS H300 - C1220T atau
ASTM B280. Diameter pipa yang dipakai harus disesuaikan
kembali dengan kapasitas pendingin mesin dan panjang ekivalen
pipa.
• Seluruh koneksi shut off valve didalam outdor unit haruslah di
brazed untuk mencegah kebocoran refrigerant. Pekerjaan brazing
harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dengan diawasi oleh
perwakilan dari pabrik.
• Baik bagian suction maupun gas haruslah di isolasi dengan isolasi
yang sesuai dengan rekomendasi pabrik sehingga tidak terjadi
kondensasi.
• Perbedaan tinggi antara condensing dan evaporator dan panjang
pipa tidak melebihi yang ditentukan oleh pabrik pembuat.
• Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi system haruslah dipakai
sehingga pemakaian elbow bisa dihindari. Dry Nitrogen (OFN)
harus dialirkan kedalam sistem pemipaan selama dilakukan brazing
sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang nantinya bisa
merusak compressor.
• Solder lunak "tinlead 50-50" tidak boleh dipergunakan solder tinlead
95-5" dapat dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.
• Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk
mencegah melentur dan meneruskan getaran mesin kepada
bangunan.
Vac0st22(fk)
TU.3/18
3.6 Pekerjaan Isolasi
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk isolasi ini adalah pengadaan dan pemasangan isolasi
untuk pipa refrigerant, drain dan peralatan yang ditentukan, lengkap dengan
material lainnya yang menunjang bagi keperluan isolasi ini.
2. Material
a. Isolasi pipa refrigerant dan drain : Closed cell nitrile ruber, density 80
kg/m³, thermal condition 0.26
Btu.in/hr.ft2.F.
b. Isolasi luar (ducting) : Glasswoll tebal 1" atau 2, density 24
kg m³, thermal cond. 0.26 Btu/h
Alternatif isolasi ducting : Polyolefin foam 1” density 25 kg/m³
thermal conductivity 0.25
BTU.in/hr.ft².°F
3.7 Pekerjaan Listrik / Kontrol
1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk elektrikal / kontrol ini adalah pengadaan dan
pemasangan seluruh instalasi listrik termasuk motor listrik) pengkabelan, panel-
panel dan instrumentasi kontrol seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar
rencana / diagram yang melengkapi dokumen ini.
2 Umum
Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel dan
perletakan panel dan motor seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang
menunjukkan route, lokasi panel perletakan instrument kontrol. Pemborong
wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan
jalur-jalur instalasi lainnya berikut detail-detail yang diperlukan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
Pemborong wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku yang
dikeluarkan oleh :
- Perusahaan Listrik Negara (PLN).
- Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK).
- Dinas Pemadam Kebakaran.
- Lembaga Pengujian Bahan.
- Dinas Keselamatan Kerja.
Vac0st22(fk)
TU.3/19
3 Spesifikasi Teknis
a. Peralatan Listrik
- Motor Listrik
Motor Fan :
• Jenis motor squirell gauge induction motor.
• 3 ph / 380 V / 50 Hz.
• Insulation class F.
• Type pengaman, totally enclosed fan cooled (TEFC) IP 55.
• Motor yang menjadi satu dengan fan, jumlah phasa tergantung
kapasitas fan. Semua motor listrik yang digunakan untuk proyek ini
mempunyai power faktor minimum 0.8 putaran motor maximal
1450 rpm (untuk motor-motor tersebut. Motor-motor yang
digunakan disini harus sudah memenuhi standard NEMA
(Amerika), B.S (Inggris), DIN (Jerman) dan JIS (Jepang).
- Panel
• Semua komponen-komponen yang dipergunakan untuk panel
tenaga dan panel-panel kontrol harus dari merek yang sama yang
digunakan pada instalasi listrik, penerangan. Dalam penawaran
harus disebutkan pembuat panel dan merk komponen yang
digunakan.
• Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm,
dilengkapi dengan kunci yale atau setaraf pengecatan dengan cat
dasar dan duco minimum 2 kali. Warna finishing ditentukan
kemudian.
• Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan
tertentu yaitu panel-panel yang dirakit disini haruslah berasal
dari pembuat panel khusus, untuk merk komponen yang dipakai.
• Tiap-tiap panel dan unit mesin harus di-grounded. Tahanan
pentanahan harus lebih kecil dari 2 ohm, diukur setelah minimal
tidak hujan 2 (dua) hari.
- Panel Starter
• Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp (green, red,
white), volmeter serta ampermeter dengan selector switch untuk 3
phase, plat nama untuk peralatan yang dilayani serta push button
ON, OFF dan disconnecting switch bila memakai remote star stop.
- Inverter (Variable Speed Drive)
• Dilengkapi dengan EMC solution.
• Dapat dikontrol dari PC central, PLC atau built in PLC atau BMS.
• Dilengkapi dengan display yang cukup luas, guna keperluan status
/ foult, fungsi proteksi dan run variables.
• Input frequency 48 s/d 62 Hz.
• Output voltage / frequency 0 s/d supply voltage / 0 s/d 20 Hz.
• Analog input / output 0 – 5 V, 0 – 10 volt, 4 – 20 mA, 0 – 20mA.
• Voltage toleransi – 15% s/d 10%.
Vac0st22(fk)
TU.3/20
b. Wiring
- Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam metal
conduit JIS standard.
- Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan
AC yang bersangkutan.
- Kabel yang dipasang didalam tanah, jenis NYFGbY harus dipasang
sekurang-kurangnya sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas dan
pelindung, lalu dilindungi dengan batu pelindung sebelum diurug
kembali.
- Pada route kabel, tiap-tiap 50 m dan setiap belokan supaya diberi
tanda adanya galian kabel dan tanda arah kabel.
- Untuk kabel yang menyeberangi selokan, jalan raya atau instalasi
lainnya, harus dilindungi dengan pipa galvanis.
- Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
- Jari-jari pembelokan kabel, hendaknya minimum 15 kali diameter
kabel.
- Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan "kabel
schoen" harus kabel 25 mm keatas pemasangan "kabel schoen" harus
menggunakan timah pateri lalu di-pres hydraulis.
- Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengantang press tangan.
- Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi
memakai metal flexible conduit.
- Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal conduit
dan diklem rapi ke dinding memakai klem pipa.
- Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai klem
penggantung dan wire rod yang diramset ke beton.
- Semua panel star delta dilengkapi dengan :
* Pilot lamp - red, yellow, green
* Ampere meter - untuk 3 ph dengan selector phase switch
* Voltmeter - untuk 3 ph dengan selector phase switch
* Disconnecting switch untuk remote start stop.
3.8 Kontrol Kebisingan dan Getaran
1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pengadaan atau fabrikasi dilapangan, pemasangan
dan testing dari semua sarana yang berfungsi dalam peredam suara / getaran
yang ditimbulkan oleh peralatan yang mengeluarkan suara / getaran baik
melalui saluran udara (ducting) udara sekitarnya, pipa ataupun struktur
sehingga tercapai tingkat kebisingan dalam ruang yang sesuai dengan kriteria
perencanaan.
Vac0st22(fk)
TU.3/21
2 Umum
a. Kontraktor harus melengkapi sarana untuk peredam suara / getaran dari
peralatan yang menimbulkan sumber suara / getaran yang berlebihan
sesuai seperti ditunjukkan pada gambar ataupun mungkin tidak terlihat
pada gambar tapi mutlak diperlukan.
b. Kontraktor harus berkoordinasi dengan Kontraktor lainnya dalam
pelaksanaan agar mencegah terjadinya kontak langsung dengan instalasi
lainnya maupun struktur yang bisa menjadi sumber penyebar suara /
getaran.
c. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki tanpa adanya biaya tambahan
bila dalam pemasangannya sarana tersebut rusak karena salah dalam
pemasangan ataupun pemilihan jenis, maupun ukuran.
d. Kontraktor bertanggung jawab dalam memilih ukuran, type dan jenis dari
sound attenuator sehingga penentuan dynamic insertion loss sesuai
dengan kebutuhan demikian juga dengan isolasi getaran untuk masing-
masing peralatan yang akan dipasang. Untuk itu Kontraktor harus
memberikan data-data kepada Pabrik atau Supplier baik itu data-data
teknis dan kemampuan yang berasal dari peralatan maupun data-data dari
lokasi peralatan dan data-data struktur.
3 Spesifikasi Teknis
a. Isolasi Getaran
- Peralatan
* Semua peralatan yang menimbulkan getaran harus dinamis
balance antara lain seperti fan dan sejenisnya.
* Semua peralatan yang menimbulkan getaran harus menggunakan
anti vibration spring mounting yang dipasang seri dengan neoprane
pad.
* Pemilihan type, jenis dan static defleksi dari anti vibration mounting
haruslah sesuai dengan jenis peralatan, berat, jumlah tumpuan, dll.
* Bila terjadi kerusakan karena pemilihan yang tidak benar dari anti
vibration mounting akan menjadi tanggung jawab kontraktor tanpa
adanya tambahan biaya.
3.9 Pekerjaan Lain-lain
1 Pondasi
a. Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin-mesin pendigin,
outdoor unit, kipas angin (fan), motor-motor listrik, panel-panel listrik
termasuk dalam tanggung jawab kontraktor sipil.
b. Kontraktor AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi
atau ukuran concrete house keeping pad untuk masing-masing peralatan
sebelum dilaksanakan kepada MK untuk diperiksa & disetujui.
Vac0st22(fk)
TU.3/22
d. Pondasi peralatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk / Pedoman pabrik
pembuat peralatan-peralatan tersebut.
c. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang peredam getaran
(vibration eliminators) untuk melindungi, bangunan dari suara berisik dan
getaran yang ditimbulkan oleh mesin-mesin.
d. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang (sesuai dengan gambar
rencana atau gambar kerja yang disetujui) semua dudukan (support) atau
penggantung (hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa kabel dan duct
yang diperlukan.
e. Untuk menyesuaikan dengan kondisi setempat, dudukan-dudukan atau
penggantung-penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa,
profil, batang (rod) atau strip sesuai dengan gambar rencana atau kerja
yang disetujui.
f. Semua support yang menumpu pada lantai harus mempunyai plat-plat
(flanges) yang kuat pada titik tumpuannya pada lantai.
g. Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja
dan harus berkonsultasi dengan MK dan Pemborong Sipil.
h. Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh
dudukan-dudukan atau penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat
terbagi cukup merata sehingga tidak menimbulkan tegangan yang tidak
wajar.
i. Kontraktor AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasangnya tidak
akan menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration dan noise
transmission) kedalam ruangan-ruangan yang dihuni.
j. Dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk.
k. Kontraktor harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu
untuk memenuhi syarat tersebut.
3.10 Testing, Adjusting dan Balancing
1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting dan balancing
untuk seluruh sistem tata udara dan ventilasi mekanis sehingga didapatkan
besaran-besaran pengukuran yang sesuai seperti yang terlihat dalam gambar-
gambar rencana sehingga sistem betul-betul dapat berfungsi dengan baik dan
sesuai dengan rencana.
2 Umum
Pelaksanaan TAB (Testing, Adjusting & Balancing) secara mendasar maksimal
harus mengikuti standard petunjuk ASHRAE & SMACNA dengan
menggunakan peralatan-peralatan ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan
TAB tersebut.
Vac0st22(fk)
TU.3/23
3 Peralatan Ukur
Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh Kontraktor yang
bersangkutan antara lain :
a. Pengukuran laju aliran udara
- Pitot tube dengan inclined manometer
- Anemometer dan sejenisnya
- Hood untuk mengukur udara pada diffuser
b. Pengukuran temperatur udara / air
- Sling psychrometic
- Thermometer
c. Pengukuran putaran (rpm)
- Tachometer atau sejenisnya
d. Pengukuran listrik
- Voltmeter
- Ampermeter / ampertang
e. Pengukuran tekanan
- Barometer / pressure gauge
f. Pengukuran laju aliran air (portable field flow meter)
- Tool (alat-alat kerja) yang diperlukan dalam merubah setting /
kedudukan dari peralatan balancing
g. Portable
4 Pelaksanaan TAB (Testing Adjusting Balancing)
a. Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistem dan bagian-
bagiannya, sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran yang
sesuai atau mendekati besaran-besaran yang ditentukan dalam rencana.
b. Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap
besaran-besaran yang ditentukan dalam desain, juga diwajibkan
melaksanakan pengukuran terhadap besaran-besaran yang tidak
tercantum dalam gambar rencana, tapi besaran ini sangat diperlukan dalam
penentuan kondisi dan kemampuan peralatan dan juga sebagai data-data
yang diperlukan bagi pihak Maintenance dan Operation.
c. Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap
besaran-besaran lainnya yang tidak tercantum dalam gambar rencana
harus dituangkan dalam suatu laporan yang bentuknya / formnya sudah
disetujui oleh Pemberi Tugas.
d. Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betul-betul sudah
berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini.
e. Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga Pengawas,
dimana hasil-hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga
disaksikan oleh Pemberi Tugas tersebut dan dalam laporannya ikut
menandatangani.
f. Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat suatu rencana
kerja, mengenai prosedur pelaksanaan TAB untuk masing-masing bagian
Vac0st22(fk)
TU.3/24
pekerjaan, dan prosedur ini agar dibicarakan dengan pihak Pemberi Tugas
untuk mendapatkan persetujuannya.
g. Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor sudah harus menyiapkan suatu
bentuk formulir (format) untuk masing-masing jenis pengukuran yang berisi
item-item yang akan dilakukan untuk masing-masing sistem yang akan
dilakukan pengetesan / pengukuran.
5 Balancing System Distribusi Udara
Prosedure Testing and Adjusting
a. Test dan disesuaikan putaran blower sesuai kebutuhan design.
b. Test dan catat motor full load amper.
c. Lakukan pengukuran dengan pitot tube (tube traverse) untuk mendapatkan
cfm dan fan sesuai design.
d. Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan.
e. Test dan disesuaikan cfm untuk sirkulasi udara.
f. Test dan disesuaikan kebutuhan udara luar untuk masing-masing IU.
g. Test dan catat temperature db dan wb dari udara masuk dan keluar dari
coil.
h. Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang-cabang utama.
i. Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone.
j. Test dan disesuaikan masing-masing diffuser / grille terhadap kapasitas
dalam batas % yang diperbolehkan.
k. Identifikasi ukuran, type, masing-masing performance dari jenis diffuser
untuk merek yang digunakan.
6 Laporan TAB
Kontraktor harus membukukan laporan hasil testing, adjusting dan balancing
(TAB) serta pengukuran ini, dalam suatu buku yang berisi masing-masing
laporan pengetesan berupa suatu bentuk format yang tertata baik yang isinya
detail dan jelas. Isi laporan ini harus diketahui oleh Petugas MK yang
mendampingi Kontraktor M&E selama TAB.
7. Produk
Bahan dan peralatan yang memenuhi spesifikasi.
Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum dalam
Spesifikasi Teknis dan akan mengikat dalam pelaksanaan.
Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan / diprioritaskan
material produksi dalam negeri.
b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa
harus menyertakan sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar
P3DN Kementerian Perindustrian
Vac0st22(fk)
TU.3/25
c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri
dan tidak terdapat material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan
justifikasi bahwa produk-produk tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar
negeri.
Vac0st22(fk)
PASAL 4 ELV / 2
SISTEM ELEVATOR
1. INSTALASI ELEVATOR
1.1. Lingkup Pekerjaan
Yang menjadi lingkup pekerjaan dari Pemborong Instalasi lift adalah sbb :
1. Pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan utama serta perlengkapan
bantu yang diperlukan dalam pemasangan instalasi ini sesuai dengan jumlah lift
yang tergambar ataupun terurai dalam spesifikasi teknis sehingga didapatkan suatu
instalasi yang baik dan sempurna dalam pemasangannya.
2. Pengadaan dan pemasangan serta penambahan semua profil baja untuk
tumpuan/pengikat guide rail pada sisi Lift, dan profil baja yang diperlukan untuk
dudukan traction machine di Ruang Mesin Lift (semua profil baja harus dicat anti
karat).
3. Pengisian door frames, sill, dan sekitar box dari hall indikator, hall call button dengan
adukan semen (grouting).
4. Pengadaan dan pemasangan AC Split yang sesuai dengan kebutuhan masing-
masing Ruang Mesin Lift sehingga didapatkan temperatur ruang maksimum 38º C.
Khusus untuk Ruang Panel Control, jika diperlukan temperatur dibawah 32º C, maka
harus disediakan air conditioning unit yang besarnya sesuai dengan kebutuhan.
5. Pengadaan dan pemasangan panel power dari masing-masing / group ift kabel
feeder ke panel tenaga ini oleh pihak lain.
6. Mengadakan testing dan comissioning lengkap dengan pengadaan peralatan serta
perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan tersebut.
7. Training meliputi operation, maintenance sampai dengan trouble shooting untuk
tenaga-tenaga yang ditunjuk oleh Pemilik.
8. Pengadaan dokumen yang diperlukan sebanyak 3 (tiga) set yang terdiri dari :
a. Operation manual
b. Maintenance manual
c. Daftar suku cadang yang perlu disediakan
d. Gambar As Built Drawing (Soft Copy & Hard Copy)
e. Semua Electronic dan Electric Wiring dll.
9. Semua pengurusan izin-izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan
pemasangan instalasi ini dan yang menyangkut biaya pengurusannya sudah harus
termasuk dalam penawaran pekerjaan ini.
10. Material yang diajukan dan digunakan pada proyek ini harus asli atau original bukan
hasil modifikasi.
elv0st22(wr)
ELV / 3
11. Kontraktor wajib melakukan test laborat independent terhadap material
dan produk yang akan digunakan diproyek dengan mengacu standard code yang
berlaku pada produk / material tersebut bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas /
MK.
12. Semua spesifikasi peralatan yang digunakan di dalam proyek ini tidak boleh diganti
dengan merk atau kualitas yang lebih rendah, bila ada penggantian merk harus
dengan ijin MK / Pemberi Tugas.
13. Pekerjaan grounding panel control lift lengkap dengan kabel, koneksi terminasi mulai
dari panel control sampai dengan electrode pentanahan dan dilengkapi dengan bak
control.
1.2. Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan
1 U m u m
Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi harus
menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila perlu dari Konsultan
Perencana. Pemberi Tugas / MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang
akan dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengambilan contoh / dokumen ini.
2 Shop Drawings
Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan
yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar
kerja ini berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat / lapangan,
gambar-gambar Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-gambar instalasi lainnya.
3 Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan
Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-
data teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan
harus memenuhi sesuai dengan spesifikasi.
4 Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan
seleksi data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian.
Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi
indikasi dengan stabilo. Data-data pemilihan meliputi:
elv0st22(wr)
ELV / 4
- Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas
cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang
meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain
yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
- Quality Asurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang
dibeberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan
baik.
1.3. Material
1 Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan
adalah baru, asli / original dari devective material, improper, poor workmanship dan
menjamin terhadap kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
2 Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi Spesifikasi Teknis harus diganti
dengan yang sesuai dalam waktu secepatnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pemberi Tugas / MK, Perencanaan dan Pengawas lapangan.
3 Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan termasuk
keterlambatan waktu menjadi tanggungan / beban pelaksana pekerjaan.
1.4. Tenaga Pelaksana
Sesuai pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang / tenaga-tenaga ahli
dalam bidangnya dan tenaga ahli khusus bila diperlukan, agar dapat memberikan
hasil kerja yang terbaik dan rapi.
1.5. Rekomendasi
Pada dasarnya pengurusan dan biaya rekomendasi hasil pekerjaan oleh instansi
yang berwenang menjadi tanggung jawab dari Kontraktor terkait.
1.6. Proteksi
Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara
memadai oleh Kontraktor sebelum, selama dan sesudah pengerjaan (masa
pemerliharaan) material dan peralatan yang mengalami kerusakan akibat dari
pemasangan yang ceroboh dan proteksi yang tidak memadai, harus diganti oleh
Kontraktor.
elv0st22(wr)
ELV / 5
1.7. Pembersihan Lapangan
Sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban
menjaga kebersihan lokasi kerja dan serta harus membersihkan kembali kotoran
dan puing akibat pekerjaan proyek dengan biaya Kontraktor.
1.8. Perbedaan Interpretasi
Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interpretasi atau adanya klausal yang
berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan atau
informasi-informasi resmi lainnya didalam dekumen dan proses lelang ini, maka
yang menjadi pegangan adalah kausal yang mempunyai nilai teknis terbaik /
mempunyai nilai biaya paling tinggi, butir ini berlaku terhadap (bila terjadi) adanya
butir yang satu mengecilkan nilai teknis atau menghilangkan butir yang lain.
1.9. Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja
Adalah menjadi kewajiban bagi Kontraktor untuk menyediakan kebutuhan kantor
proyek dan bedeng kerja dengan mendapat ijin terlebih dulu dari Konsultan
Pengawas, Pemberi Tugas / MK. Listrik kerja dan air kerja menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
1.10. Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3)
1 Menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakan petugas keamanan proyek untuk
mengawasi keamanan lingkungan kerja dan peralatan serta material masing-masing
pekerjaan. Dalam pelaksanaan dilapangan harus berkoordinasi dengan Konsultan
Pengawas.
2 Kontraktor harus menempatkan petugas khusus yang bertugas sebagai koordinator
K3 untuk masing-masing pekerjaan.
3 Kontraktor harus menempatkan alat khusus pemadam kebakaran ringan pada tiap-
tiap lokasi kerja untuk mencegah terjadinya kebakaran.
1.11. Alat Komunikasi Lapangan
Untuk mempermudah koordinasi antar pelaksana Kontraktor dan juga dengan
petugas pengawas dilapangan Kontraktor wajib menyediakan alat komunikasi
lapangan.
elv0st22(wr)
ELV / 6
1.12. Lampiran Penawaran
1 Semua material yang tercantum dalam skedul material brosur bersifat mengikat,
dan merupakan lampiran dokumen penawaran.
2 Pemborong harus menyerahkan daftar material lengkap dengan brosur aslinya
daftar dibuat rangkap 3 (tiga) atau ditentukan lain pada saat aanwijzing, termasuk
sertifikat pabrik bila diperlukan.
3 Apabila ada material-material atau fasilitas-fasilitas dengan kategori "standard"
serta "optional" agar hal ini diberi tanda dan ditegaskan begitu pula terhadap hal-
hal tertentu lainnya yang dianggap penting untuk dipertegas.
1.13. Peninjauan ke Tapak / Site
1 Menjadi keharusan bagi setiap peserta pelelangan untuk melakukan peninjauan ke
tapak dan mengetahui keadaan lapangan serta bangunan-bangunan yang akan
dibangun.
2 Perlu pula diperhatikan oleh pemborong, sejauh mana keadaan serta instalasi dan
lain-lain dari setiap bangunan dan tapak / site yang dalam hal ini mempunyai
hubungan atau memberi akibat kepada material dan sistem yang akan ditawarkan
atau akan dipasang didalam paket pekerjaan.
1.14. Pengecatan
1 Apabila peralatan yang digunakan sudah dicat dari pabrik dan tambahan
pengecatan dilapangan tidak dispesifikasikan maka seluruh permukaan peralatan
yang cacat harus diperbaiki ataupun harus mengalami proses pengecatan kembali
untuk memperoleh hasil pengecatan uniform.
2 Apabila kerusakan tersebut tidak memungkinkan untuk diperbaiki dan tidak
memungkinkan untuk digunakan maka kontraktor wajib menggantinya.
3 Apabila peralatan belum dicat dari pabrik, Pemborong harus bertanggung jawab
atas pengecatan tersebut, sehingga mendapatkan hasil yang sempurna sesuai
spesifikasi teknis.
1.15. PAS (Ijin Masuk Proyek) Instalatur
Kontraktor wajib mempunyai PAS Instalatur M&E sesuai dengan jenis pekerjaan
masing-masing yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
elv0st22(wr)
ELV / 7
1.16. Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart
1 Kontraktor wajib menunjukkan certificate of origin, bill of ladding serta dokumen
lainnya yang terkait (produk impor) untuk material-material utama sebagai bukti
keaslian yang dikeluarkan dari pabrik pembuat.
2 Kontraktor dan / atau suplier wajib memberikan jaminan keberadaan sparepart
dipasaran untuk material-material utama selama 5 tahun.
1.17. Sertifikat Las
Kontraktor harus menyediakan tenaga las bersertifikat yang masih berlaku dan
diterbitkan oleh DEPNAKER (atau instansi yang berwenang). Sebelum
melaksanakan pekerjaan las, pekerja las harus menunjukkan hasil kerja las dalam
kondisi dan jumlah yang akan ditentukan oleh Pemberi Tugas / MK serta diuji
dengan X-ray pada instansi independent (jika diperlukan).
1.18. Persyaratan Teknis dan Peralatan
1 U m u m
a. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan, di mana bahan
dan peralatan tersebut sesuai dengan ketentuan pada pasal ini. Bila ternyata
terdapat perbedaan antara spesifikasi pada pasal ini, merupakan kewajiban
kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini atau ketentuan standard elevator yang berlaku
umum tanpa adanya tuntutan tambahan biaya.
b. Antara lift kebakaran dengan lft lainnya harus ada dinding pembatas dengan fire
rate minimal 2 jam.
c. Agar dihindari instalasi pipa air diruang mesin lift.
d. Atap ruang mesin lift harus diinsulasi agar ruangan tidak terlalu panas.
e. Untuk lift yang memiliki pit lift gantung tidak ada fungsi di area bawahnya.
f. Dilengkapi juga dengan pit stop dan tangga untuk ke pit.
g. Instalasi kabel di area pit harus menggunakan conduit high impact.
1.19. Data Kereta Elevator
1 Rangka Kereta Elevator
a. Terbuat dari profil baja yang diproses anti karat.
b. Pada rangka ini terdapat paling sedikit empat buah sliding type guide shoes,
dimana dua buah terletak pada bagian atas kereta dan yang lain pada bagian
bawah kereta tepat di Guide Rail.
c. Guide Shoes yang dipakai adalah tipe Roller atau sesuai standard pabrik.
elv0st22(wr)
ELV / 8
d. Setiap guide shoes harus dilengkapi dengan sistem pelumas sendiri (self
lubrication) untuk mencegah cepatnya keausan.
e. Pada rangka bagian bawah yang merupakan tempat tumpuan lantai kereta,
harus terdapat bantalan karet.
f. Konstruksi rangka mampu menambah beban interior seberat ± 200 kg.
2 Lantai Kereta
a. Terbuat dari plat baja yang diproses anti karat dan dilapisi dengan heavy duty
tile, warna ditentukan kemudian.
b. Bagian bawahnya dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
c. Ukuran dan kekuatan dari lantai ini harus sesuai dengan kapasitas angkut
elevator.
3 Dinding Kereta Elevator
a. Dinding dalam konstruksinya harus sedemikian rupa sehingga mudah dipasang
atau dilepas sehingga memudahkan dalam perakitan di lapangan.
b. Pada bagian luarnya harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
4 Langit-langit Kereta Elevator
a. Ketinggian langit-langit kereta ini tidak kurang dari 2300 mm dimana terdapat
pintu darurat yang hanya bisa dibuka dari atas kereta dan dilengkapi safety
switch sehingga lift tidak beroperasi selama pintu tersebut terbuka.
b. Terdapat lampu untuk penerangan normal dan untuk penerangan darurat
dengan sumber daya dari batere tipe NI-CAD dry cell lengkap dengan
automatic chargernya.
c. Jenis lampu adalah type flourescent lighting circular milky white acrylic cover
(khusus untuk lift penumpang), atau 2 (dua) buah flourescent (TL) 2×20 Watt
dengan milky white acrylic cover atau standar.
d. Terdapat Exhaust Grille dengan Exhaust Fan yang diletakkan diatas kereta.
e. Pada bagian atas harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
5 Pintu Kereta Elevator
a. Penggerak pintu kereta adalah motor listrik yang dilengkapi dengan alat
pengatur kecepatan.
b. Pada bagian dalamnya harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
6 Indikator Kereta Elevator
Terletak di samping pintu kereta terhubung dengan hall button yang dilengkapi
dengan penunjuk arah perjalanan kereta, indikator posisi sangkar elevator dengan
tipe digital disertai bunyi bel.
elv0st22(wr)
ELV / 9
7 Car Operating Panel
a. Terbuat dari stainless steel plate finish (atau sesuai interior).
b. Push button yang dipakai merupakan soft touch button yang menyala bila
tersentuh.
8 Pintu Lift dan Pintu Shaft
a. Lift harus dilengkapi dengan sistem pintu yang bekerja secara otomatis.
b. Pintu harus mempunyai mekanisme kerja membuka dan menutup secara
otomatis dengan bantuan motor listrik dan bekerja tanpa suara, tanpa getaran
atau kejutan.
c. Pintu kereta dan pintu Shaft harus membuka dan menutup secara serempak,
sesaat setelah kereta Lift datang di suatu Lantai dan sesaat sebelum kereta Lift
bergerak meninggalkan Lantai.
d. Pada saat Lift bergerak, pintu kereta tidak dapat dibuka dari dalam kabin,
meskipun tombol pembuka pintu ditekan.
e. Pada saat Lift bergerak, motor listrik penggerak pintu harus memberikan torsi
yang cukup kuat pada daun pintu, untuk mencegah pintu dibuka secara paksa
dari dalam kabin.
f. Pada saat tidak ada sumber daya listrik, pintu-pintu harus dapat dibuka secara
paksa dengan tangan dari dalam kabin dan dari luar Shaft.
g. Setiap pintu Shaft harus dilengkapi dengan suatu sistem interlock jenis Electro
Mechanical, yang mencegah pintu dibuka secara paksa, kecuali dengan kunci
khusus yang disediakan untuk melepas sistem interlock tersebut.
h. Sistem Interlock Electro Mechanical pada pintu Shaft tersebut harus dapat
dibuka dari kabin, pada saat Lift berhenti pada suatu Lantai.
i. Sistem interlock harus dibuat sedemikian sehingga dapat dilepas dari dalam
kabin, pada saat tidak ada sumber daya listrik.
j. Semua peralatan interlock dan kunci dari pintu kereta dan pintu shaft harus
dapat diperiksa, ditest dan diganti bagian-bagiannya, apabila rusak.
k. Semua pintu Lift harus dilengkapi dengan kontak-kontak listrik yang mencegah
Lift bergerak kecuali apabila pintu-pintu telah tertutup rapat.
Kontak-kontak ini harus diletakkan sedemikian sehingga tidak dapat dicapai
oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.
l. Pintu Lift harus dilengkapi dengan multi beam door sensor sepanjang pintu lift
dari atas sampai bawah.
m. Pintu Lift dengan sistem mekanis dengan Weight Closer yang bekerja secara
otomatis (sistem bandul).
n. Dilengkapi lampu maintenance dan stop kontak diatas sangkar yang tahan
getar dan aman.
1.20. Data Peralatan di Shaft Lift
1 Magnetic Landing Device
Untuk memberhentikan kereta Elevator pada setiap Lantai yang dituju dengan
toleransi maksimum sebesar 5 mm dari level Lantai yang bersangkutan.
elv0st22(wr)
ELV / 10
2 Landing Door
a. Mempunyai type dan dimensi yang sama dengan pintu keretanya.
b. Harus dilengkapi dengan kunci pembuka secara manual dan interlock secara
elektris dan mekanis serta dilengkapi dengan alat penutup otomatis dengan
Weight Closer.
3 Door Sills dan Toe Guards
Terletak dibawah pintu, terbuat dari Extruded aluminium natural color, yang
didudukkan pada beton yang telah disediakan dan harus dikoordinasikan dengan
Kontraktor Struktur.
4 Hall Button
a. Untuk lantai yang paling bawah hanya terdapat satu pushbutton untuk operasi
ke arah atas.
b. Untuk lantai yang paling atas hanya terdapat satu pushbutton untuk operasi ke
arah bawah.
c. Untuk lantai yang lainnya terdapat dua buah pushbutton untuk operasi ke arah
atas dan bawah.
d. Push button merupakan soft touch button yang menyala bila disentuh.
e. Pada Lantai Dasar (Lobby Utama) terdapat Fireman Switch untuk Lift yang
difungsikan sebagai Lift Kebakaran.
5 Buffer
a. Buffer yang dipakai harus dari jenis oil buffer atau sesuai standar pabrik dimana
pada bagian atasnya diberikan karet setebal 5 mm.
b. Untuk setiap elevator minimum dipergunakan empat buah buffer dimana dua
buah untuk car buffer dan yang lain untuk counter weight buffer.
c. Buffer ini ditempatkan diatas suatu dudukan beton yang disediakan sendiri oleh
pemborong pekerjaan lift (tidak boleh diangkur langsung ke lantai beton struktur
yang ada).
d. Terdapat buffer switch (car & counter weight) di pit lift.
6 Guide Rail
a. Untuk Kereta Elevator
• Rail yang dipakai harus terbuat dari profil baja T dengan lebar flange,
ketinggian dan berat nominal, sesuai standard kapasitas.
• Rail harus dipasang pada bracket pada setiap jarak minimal 2,5 (dua
koma lima) meter (actual by specialist) dengan memakai besi siku ukuran
80 x 80 x 8 mm.
• Rail harus diklem pada bracket dengan memakai sliding slip dan mur
baut 3/4".
• Sambungan rail terbuat dari plat baja setebal 1 cm dan panjangnya 14,5"
yang dipasang dengan mur baut 3/4" sebanyak 4 (empat) buah disetiap
sisinya.
elv0st22(wr)
ELV / 11
b. Untuk Counter Weight
• Rail yang dipakai harus terbuat dari profil baja T dengan lebar flange,
ketinggian dan berat nominal sesuai standar kapasitas.
• Rail harus dipasang pada bracket pada setiap jarak minimal 2,5 (dua
koma lima) meter (actual by specialist) maksimum dengan memakai besi
siku ukuran 80 × 80 × 8 mm.
• Rail harus diklem pada bracket dengan memakai sliding slip dan mur
baut 5/8".
• Sambungan rail terbuat dari plat baja setebal ½” dan panjangnya 12"
yang dipasang dengan mur baut 5/8" sebanyak 4 (empat) buah
di setiap sisinya.
c. Rail harus dilapis dengan suatu bahan anti karat dan pemegang rail harus dicat
anti karat.
d. Selain ketentuan tersebut di atas, konstruksi dari rail harus memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan dari pabrik.
7 Counter Weight
a. Rangka counter weight terbuat dari profil baja.
b. Isi counter weight adalah seberat Kereta Elevator ditambah dengan 50% dari
kapasitas beban (balancing 50%), yang terbuat dari besi cor.
c. Rangka counter weight harus dicat anti karat dan isinya dilapis dengan suatu
bahan anti karat.
d. Stand counter weight harus ada minimal 2 buah untuk menjaga main rope yang
sudah mulur untuk dipersiapkan dilakukan pemotongan.
8 Compensating
a. Terdiri dari rope yang terbuat dari kawat baja dengan inti kawat baja yang
dilengkapi dengan rope tensioning.
b. Rope tensioning berupa pulley yang diberikan beban, diletakkan di pit
dan dilengkapi dengan safety switch.
Atau compensating chain harus dibungkus dan dilengkapi dengan roller atau
sistem lain yang baik untuk menahan compensating chain agar tidak terayun-
ayun bebas, menyentuh sangkar atau tersangkut-sangkut.
9 Rem
a. Rem harus menggunakan sistem arus listrik.
b. Semua rem harus dirancangkan untuk dapat bekerja pada kapasitas normal
dan sanggup memegang dan memberhentikan lift pada kondisi yang paling
berat / sukar.
c. Sirkuit sistem kontrol rem harus saling mengunci (interlock) secara elektris
dengan sirkuit kontrol motor traksi dan harus direncanakan dan diatur sehingga
rem hanya bekerja untuk memegang kabin lift pada saat lift telah berhenti di
suatu lantai dan rem tidak digunakan untuk memberhentikan lift.
d. Sepatu rem harus bekerja tanpa menimbulkan suara yang keras.
elv0st22(wr)
ELV / 12
e. Kontraktor Lift harus menyediakan satu alat yang gunanya khusus untuk
melepas rem secara manual setelah kereta lift berhenti secara darurat.
10 Sepatu Penuntun (Guide Shoes)
a. Sepatu penuntun harus berbentuk roda atau bentuk lain yang sesuai dengan
standard pabrik dan terikat secara kuat pada bagian atas dan bawah dari kereta
lift dan counterweight.
b. Setiap sepatu penuntun harus bergerak pada permukaan rel penuntun dengan
halus.
1.21. Data Mesin Penggerak
1 Mesin penggerak kereta elevator terdiri dari motor arus bolak balik 3 phase 380 V
dengan toleransi 10% Volt 50 Hz.
2 Mesin penggerak ini dilengkapi dengan suatu base frame yang duduk diatas
penyangga dan ditempatkan di samping atas shaft elevator (Lift machine roomless),
serta ruang mesin elevator di atas shaft (Lift machine room).
3. Antara base frame dan penyangga, harus ditempatkan bantalan karet sebagai
peredam getaran, dimana pada waktu mesin bekerja defleksi dari karet tersebut
tidak boleh lebih besar dari 3 mm.
1.22. Sistem Kontrol
1 Setiap elevator harus mempunyai sebuah panel kontrol untuk mengoperasikan
kereta Elevator, yang sekaligus sebagai kontrol induk yang akan mengendalikan
elevator di dalam sistem kontrolnya.
2 Sistem kontrol yang dipakai adalah AC-VVVF (Variable Voltage Variable Frequency
atau AC- VF (Alternaring Current Variable Frequency).
3 Alat kontrol (Supervisory Panel) menggunakan computerized dengan LED 24"
(Minimal).
4 Grouping dapat diubah oleh operator dengan mudah tanpa harus mengubah
program dengan extra cost, jika diinginkan ada lift yang dibuat independent, misal lift
service atau ada lift yang sedang dalam perbaikan.
1.23. Rope
1 Main Rope
a. Rope yang dipakai adalah kawat baja dengan inti kawat baja.
Jenis seale ukuran 8 x 19 FC (Fibre Core) dan bergaransi 5 tahun.
elv0st22(wr)
ELV / 13
b. Diameter minimum dari rope yang dipakai disesuaikan dengan kapasitas lift
secara standard (standard minimal 1,5 mm sebanyak 6 jalur).
c. Sistem pemasangan rope adalah 2 : 1 dimana ujung dari pada rope
dipasangkan pada rope end (Detch and Hitch) yang terletak pada suatu profil
baja dengan dilapisi karet setebal 25 mm dan dilengkapi safety switch dan per.
d. Sertifikat kawat penggantung harus diserahkan kepada pemilik sebelum
pelaksanaan.
e. Minimum Grade E (Tensile Strenght 1.320 N/mm2 atau 135 kgf/mm2).
f. Breaking Load Minimal
− 40,6 kN (4,14 tf) untuk Ø 10 mm.
− 58,5 kN (5,96 tf) untuk Ø 12 mm.
− 63,5 kN (6,47 tf) untuk Ø 12,5 mm.
g. Standard JIS G 3525.
h. Product : Tesac, Tokyo Rope, atau Factory Choice yang memenuhi
persyaratan diatas.
2 Governor Rope
a. Rope yang dipakai adalah kawat baja dengan inti kawat baja.
Jenis seale ukuran 8 x 19 FC (Fibre Core) dan bergaransi 5 tahun.
b. Diameter minimum dari rope yang dipakai disesuaikan dengan kapasitas lift
secara standard (standard minimal 1,5 mm sebanyak 6 jalur).
c. Sistem pemasangan rope adalah 2 : 1 dimana ujung dari pada rope
dipasangkan pada rope end (Detch and Hitch) yang terletak pada suatu profil
baja dengan dilapisi karet setebal 25 mm dan dilengkapi safety switch dan per.
d. Sertifikat kawat penggantung harus diserahkan kepada pemilik sebelum
pelaksanaan.
e. Minimum Grade E (Tensile Strenght 1.320 N/mm2 atau 135 kgf/mm2).
f. Breaking Load Minimal
− 26,0 kN (2,65 tf) untuk Ø 8 mm
g. Standard JIS G 3525.
h. Product : Tesac, Tokyo Rope, atau Factory Choice yang memenuhi
persyaratan diatas.
1.24. Peralatan Pengaman
1 Pengamanan terhadap kelebihan penumpang, dimana secara otomatis sistem akan
membunyikan buzzer yang diletakan di car board.
2 Pengaman terhadap kelebihan perjalanan, apabila pengaman ini bekerja maka
panel kontrol akan mematikan mesin penggerak dan baru dapat dijalankan kembali
bila secara manual posisi kereta dikembalikan ke kedudukan normal.
Pembatasan yang ada yaitu :
- Level 6 cm di bawah level lantai terbawah, dan
- Level 10 cm di atas level lantai teratas.
elv0st22(wr)
ELV / 14
3 Pengamanan terhadap tidak adanya penumpang, berupa transducer yang
diletakkan di bawah kereta elevator. Apabila pengaman ini bekerja, maka panel
kontrol akan mencegah mesin penggerak bekerja dan mematikan lampu
penerangan dan exhaust fan. Apabila ada penumpang masuk, maka secara
otomatis lampu penerangan dan exhaust fan akan menyala kembali.
4 Pengaman terhadap ketegangan rope. Apabila pengaman ini bekerja, maka panel
kontrol akan mematikan mesin penggerak.
5 Pengaman terhadap kelebihan kecepatan, apabila terjadi kelebihan kecepatan
maka :
a. Centrifugal switch yang ada di speed governor akan meyebabkan panel kontrol
mematikan mesin penggerak.
b. Safety gear sebanyak empat buah yang terletak di bagian bawah dari
pengimbang berat dan kereta akan mengadakan pengereman di rail
dan microswitch yang ada disana akan menyebabkan panel kontrol mematikan
mesin penggerak.
6 Pengaman pada pintu kereta elevator berupa multi beam door sensor sepanjang
pintu dari atas sampai bawah.
7 Terdapat governor switch di pit lift.
8 Compensating switch (untuk tipe lift yang menggunakan compensating rope)
komponennya harus dari jenis yang baik / presisi / mudah di-adjust secara pasti dan
ada ketentuan jarak kontaknya.
9 Pengaman Lift Pada Saat Sumber Daya Listrik PLN Terputus :
a. Pada saat sumber daya listrik utama dari PLN terputus, kereta lift secara tiba-
tiba akan berhenti.
Pada saat demikian, lampu darurat didalam kereta harus menyala secara
otomatis, sistem intercom dan bel alarm harus tetap berfungsi, dengan
mendapat sumber daya dari batere.
b. Secepatnya setelah menerima daya listrik dari Diesel Generating Set
Emergency, semua lift harus dapat bekerja kembali secara normal tanpa perlu
direset atau tindakan secara manual oleh operator.
Pemindahan rangkaian dari jaringan listrik PLN ke Diesel Emergency Set
dilakukan secara otomatis di panel utama dan pekerjaan ini termasuk tugas
Kontraktor Listrik.
c. Bila sumber listrik utama dari PLN telah terhubung kembali maka rangkaian
akan dipindahkan kekeadaan semula pada panel utama listrik dilantai yang
sudah disediakan. Pada saat pemindahan tersebut, lift akan berhenti sesaat
dan secepatnya setelah mendapatkan aliran listrik, maka lift akan bekerja
secara normal kembali tanpa perlu direset atau tindakan secara manual oleh
operator.
elv0st22(wr)
ELV / 15
d. Terdapat juga ARD yang akan menghandle kerja lift sebelum daya listrik dari
generating set masuk yang mempunyai sistem kerja sebagai berikut :
− Sistem ini bekerja ketika ada kejadian kehilangan power listrik pada sistem
lift, maka lift ini akan dioperasikan oleh tenaga batere untuk membawa ke
lantai terdekat dan pintu lift terbuka sehingga penumpang dapat keluar
dengan aman.
− Batere yang digunakan agar menggunakan batere kering.
− Setelah power listrik hidup kembali (PLN recover), lift harus dapat secara
otomatis bekerja normal tanpa perlu di-reset atau tindakan apapun secara
manual oleh operator.
− Automatic Rescue Device (ARD) dapat diganti dengan Uninterruptible Power
Supply (UPS) tanpa mengurangi kemampuan dan sistem kontrol yang
diperlukan.
− Delay waktu bekerjanya ARD adjustable antara 3 s.d 30 detik.
− Sistem Operasi ARD :
• Lift dikeluarkan dari sistem operasi normal dan tombol panggilan
di lantai serta di dalam kereta akan dibatalkan.
• Lift akan bergerak lambat dengan kecepatan ± 4 mpm menuju
ke lantai terdekat.
• Ketika lift tiba di lantai terdekat perjalanan menuju ke lantai lain akan
dibatalkan.
• Pada saat lift tiba di lantai terdekat maka pintu akan membuka.
10 Pengaman Bila Terjadi Kebakaran
Di Lantai Lobby Utama (lantai droop of) harus disediakan dan dipasang sakelar
khusus untuk petugas pemadam kebakaran dengan tulisan dengan bahasa
Indonesia “SAKELAR KEBAKARAN”.
Untuk pengoperasian saklar tersebut tidak boleh menggunakan kunci dan harus
diletakkan dalam kotak besi yang mempunyai panel depan terbuat dari stainless
steel hairline finish dan tutup kaca yang mudah dipecahkan. Saklar ini harus diberi
tulisan yang jelas untuk kedudukan “ON” atau “OFF”-nya.
Dengan mendudukan sakelar pada posisi “ON”, maka Lift akan bekerja sebagai
berikut :
a. Semua panggilan lift dan permintaan lantai akan dibatalkan,dan tidak ada
panggilan atau permintaan baru terdaftar.
b. Sistem kerja lift akan berubah dari kontrol secara kolektif menjadi tidak kolektif.
c. Tanpa melihat arah geraknya, lift secara otomatis akan bergerak turun
ke Lantai Lobby Utama, tanpa berhenti di lantai-lantai lain.
d. Setelah membuka pintu di Lobby dan melepas penumpang-penumpangnya, lift
akan berhenti bekerja.
e. Untuk selanjutnya pengoperasian lift tersebut hanya dapat dilakukan dari dalam
kereta dan lift tidak akan melayani panggilan dari luar kereta /
lantai.
elv0st22(wr)
ELV / 16
11 Pengaman Bila Terjadi Gempa
Dalam setiap satu ruang mesin harus dipasang satu sensor earthquake. Sistem
ini bekerja ketika gempa bumi terdeteksi oleh sensor pendeteksi gempa bumi,
lift yang sedang beroperasi akan berhenti pada lantai terdekat dan pintu lift
terbuka sehingga penumpang dapat keluar dengan aman.
Sistem kerja sensor earthquake sebagai berikut :
a. Lift dikeluarkan dari sistem operasi normal dan tombol panggilan di lantai
serta di dalam kereta akan dibatalkan.
b. Ketika lift masih sedang bergerak maka lift tersebut akan berhenti ke lantai
yang terdekat dan pintu akan terbuka setidaknya setelah 60 detik, sensor
earthquake akan ter-reset secara otomatis jika sensor hanya mendeteksi
gempa 80 gal.
c. Ketika lift masih sedang bergerak maka lift tersebut akan berhenti ke lantai
yang terdekat dan pintu akan terbuka (pintu tetap terbuka selama switch
sensor earthquake belum ter-reset), sensor earthquake ini harus di-reset
secara manual jika sensor mendeteksi gempa 120 gal.
d. Ketika pintu lift terbuka sepenuhnya lampu pada ceiling akan dipadamkan
dan lampu pada tombol pembuka pintu yang terletak pada car operating
panel (COP) akan menyala.
1.25. Panel Kontrol Elevator
1 Panel kontrol ini adalah dari jenis free standing close type dengan lubang ventilasi
secukupnya.
2 Semua komponen kontrol harus dapat bekerja dengan baik pada temperatur
maksimum 40° C dan RH maksimum 95 %.
3 Panel kontrol akan diletakkan disamping pintu lift lantai teratas dengan di cover
sedemikian rupa sehingga tidak terlihat sebagai panel kontrol (Lift machine
roomless).
4 Panel kontrol akan diletakkan diatas suatu dudukan beton ringan yang akan
disediakan oleh Pemborong Lift dan harus dilapisi karet setebal 5 mm dan hanya
dapat dilayani dari depan (Lift machine room) .
5 Box panel harus terbuat dari plat baja tebal 2 mm dengan rangka penguat
dan di cat anti karat.
6 Semua kabel yang masuk atau keluar panel ini harus dilengkapi dengan cable
gland.
7 Alat kontrol harus dilengkapi dengan suatu alat pencegah interferensi dengan
gelombang pemancar yang ada.
elv0st22(wr)
ELV / 17
8 Semua panel kontrol supervisory diletakkan di ruang kontrol lantai yang tersedia
yang dapat di monitor oleh Maintenance dengan baik.
9 Pondasi untuk panel control elevator masuk lingkup pekerjaan elevator.
1.26. Instalasi Listrik
Pekerjaan instalasi listrik yang termasuk lingkup kerja dari pemborong instalasi
ini adalah :
1 Kabel power dari panel daya ke panel kontrol elevator disediakan oleh Kontraktor
listrik.
2 Kabel kontrol dari panel kontrol elevator ke setiap bagian yang memerlukannya.
Setiap kabel kontrol harus diberi label.
3 Lampu, switch dan stop kontak di pit elevator, diatas dan di bawah kereta lift
dilengkapi dengan pelindung.
4 Intercom dengan master station, di masing-masing Ruang Mesin Elevator
dan di Ruang Security, dengan cabang pada masing-masing kereta.
Dalam operasinya, setiap cabang dapat memanggil master station dan setiap
master station dapat memanggil setiap cabang.
5 Penambahan batere tipe NI-CAD drycell lengkap dengan Automatic Charger.
6 Penyediaan kabel FRC atau fire resistant tahan api dengan temperatur 800° C untuk
Fire Lift oleh Kontraktor listrik (pada lift) yang direncanakan sebagai lift kebakaran.
7 Penarikan kabel untuk paging system yang langsung dikontrol/dihubungkan
dengan paging sentral oleh kontraktor sound system.
8 Masa jaminan seluruh peralatan adalah 1 tahun.
9 Testing Comissioning, 110 % dari kapasitas beban kereta lift.
10 Cable joint dalam shaft sebaiknya dilengkapi dengan joint box.
1.27. Catatan
1 Monitor untuk supervisi yang dipakai harus dapat dipakai untuk sistem
PAL/SECAM/NTSC dapat memberikan informasi tentang:
a. Car status : Up, down, parked, independent failure dan lain-lain.
b. Door status : Open, closed
c. Car loading : Jumlah penumpang
elv0st22(wr)
ELV / 18
d. Traffic : Hall car, car call, car to hall call
e. Lain-lain : International time, jumlah stopper trip dan lain-lain.
2 Harus disediakan sarana untuk pemasangan emergency paging speaker di dalam
car lift (speaker by Others), serta menyediakan travelling cable untuk keperluan
sistem tersebut.
3 Travelling Cable
a. Penyediaan dan pemasangan Travelling Cable untuk keperluan CCTV dalam
Car Lift (merk standard : Beffe, Commscope, Sinar Ewindo, Krone dan Amp)
atau sesuai dengan merk standard specialist yang dipilih.
b. Travelling cable (Tail Cord) ditambah spare 6 core.
c. Dilengkapi dengan cable coaxial untuk camera CCTV.
d. Dan juga tersedia pula travelling cable untuk access card.
4 Biaya Maintenance (bagian yang harus diperbandingkan dalam tender)
Provisional, dalam 2 versi :
a. Routine maintenance (oil & grease, cleaning, inspection).
b. Comprehensive maintenance.
Dalam 10 tahun setelah free maintenance.
5 Tugas Free Maintenance
a. Rutine maintenance minimal 1 bulan sekali.
b. Call back (on call basis) paling lambat tiba 2 jam setelah panggilan, teknisi yang
mampu.
c. Pemotongan wire rope jika sudah mulur.
6 Emergency Exit
Perangkat ini adalah lubang akses di atas ceiling lift yang dilengkapi oleh daun pintu
dan switch pengaman. Pada saat pintu emergency ini dibuka maka secara otomatis
lift akan berhenti bekerja dan tidak dapat dioperasikan karena posisi switch
pengaman ON. Apabila pintu emergency ditutup kembali maka lift dapat beroperasi
karena posisi switch pengaman menjadi OFF.
7 Pintu landing emergency setiap 10 m / per 3 lantai yang terintegrasi dengan daun
switch. Jika pintu landing emergency dibuka maka switch akan terbuka dan
menyebabkan lift berhenti beroperasi.
elv0st22(wr)
ELV / 19
1.28. Data Teknis Elevator
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Uraian Keterangan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
1. LIFT PENUMPANG STAFF (LP.S- 01/ LP.S- 02)
− Data Lift
• Jumlah : 2 (dua) unit
• Fungsi : Lift Penumpang Staff
• Tipe : Passenger Elevator Machine
Roomless
• Kapasitas : 15 orang / 1000 kg
• Kecepatan : 60 m/min
• Penggerak/Control : AC-VVVF Permanent
Magnetic Gearless
• Operation : Duplex
• Lantai yang dilewati : 5 Lantai
• Lantai yang dilayani : 5 Lantai
• Tipe pintu : Center Opening Automatic
Door (CO)
• Sumber tenaga (V/Hz) : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz
• Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz
• Application Codes : Japanese Industrial Standard
(JIS)/EN81
• Material Wiring : Japanese Industrial Standard
(JIS)/EN81
• Kode Lift : LP.S - 01/ LP.S – 02
− Dimensi yang terkait
• Ukuran kereta Lift (mm) : 1.600 (W) x 1.400 (D)
• Ukuran bukaan Lift (mm) : 900 (W) x 2.100 (H)
• Ukuran Hoistway (mm) : 2.300 (W) x 2.000 (D) / Unit
• Kedalaman Lift Pit (mm) : 1.500
• Tinggi overhead (mm) : 4.700
• Tinggi R. Mesin Lift (mm) : -
− Pintu masuk
• Jamb : Narrow jam (stainless steel
hairline)
• Pintu : STS hairline finished
• Sill : Extruded hard aluminium
− Hall position indicator
• All floor : Direction arrow, indicator floor
and push button integrated on
hall button digital tipe
elv0st22(wr)
ELV / 20
− Kereta
• Ceiling & illumination : Fluorescent lighting trough
circular milky white arcrylic
cover set in suspended
anodize aluminium (model
dapat dipilih dikemudian)
• Dinding finish
* Front wall : STS hairline finished
* Both side and rear wall : STS hairline finished
• Pintu : STS hairline finished
• Car operating panel : Digital type with directional
arrow 1 unit model dapat
dipilih (ditentukan kemudian)
* COP push button : (in COP)
* COP display : (in COP)
* Light switch & fan switch : (in COP)
* Emergency stop switch : (in COP)
* Fasilitas cancellation : (in COP)
* Interphone system : (in COP)
• Handrail (steel bar) : 3 sisi
• Lantai : Vinyl tile (ditentukan
kemudian)
• Kick plate : Painted Steel Sheet
• Lampu maintenance diatas
kereta / sangkar : Disediakan, dengan tahan
getaran dan aman
• Car sill : Extruded hard aluminium
• Sistem ventilasi : Electric blower with rear fan
• Emergency exit : Provided on ceiling
• Emergency switch exit : Provide
• Emergency car lighting with
auto charge : Provided on ceiling
• Arrival gong : Didalam car
− Fireman’s emergency return : Provide
− Earthquake Device Sensor : 1 (satu) unit disetiap group
− Automatic Rescure Device (ARD) : Provide
− Emergency Alarm : Provide
− Traveling Cable Connected
to CCTV & Access Card : Provide
− Supervisory Panel : with computerized
− Safety Switch : Komponennya harus dari jenis
yang baik / presisi / mudah
diadjust
• Door switch : Provide
elv0st22(wr)
ELV / 21
• Limit switch : Provide
• Buffer switch
(car & counter weight) : Provide
• Governor switch : Provide
− Multi beam sensor : Provide
− Buffer Sangkar dan
Buffer Counter Weight
• Type : Hidrolik atau sesuai Standar
Pabrik
− Antinuisance : Provide
− Konduit high ipact : Untuk instalasi cable di area
Pit
− Stand Counter Weight : Minimal 2 buah untuk menjaga
main rope yang sudah mulur
untuk dipersiapkan dilakukan
pemotongan
− Door Nudging Feature : Provide
− Repeat Door Close : Provide
− Door Sensor Selft Diagnosis : Provide
− Releveling Operation : Provide
− Inspection Operation : Provide
− Attendant Service : Provide
− Automatic Fall Save Device : Provide
− Automatic by Pass : Provide
− Main Rope : Standard
− Governor Rope : Standard
2. LIFT PENUMPANG PASIEN (LP.P- 01/LP.P-02)
− Data Lift
• Jumlah : 2 (dua) unit
• Fungsi : Lift Penumpang pasien
• Tipe : Bed Elevator Machine Room
• Kapasitas : 24 orang / 1600 kg
• Kecepatan : 60 m/min
• Penggerak/Control : AC-VVVF Permanent
Magnetic Gearless
• Operation : Simplex
• Lantai yang dilewati : 5 lantai
• Lantai yang dilayani : 5 lantai
• Tipe pintu : Side Opening Automatic Door
(SO)
• Sumber tenaga (V/Hz) : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz
• Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz
• Application Codes : Japanese Industrial Standard
(JIS)/EN81
elv0st22(wr)
ELV / 22
• Material Wiring : Japanese Industrial Standard
(JIS)/EN81
• Kode Lift : LP.P – 01/LP.P – 02
− Dimensi yang terkait
• Ukuran kereta Lift (mm) : 1.500 (W) x 2.300 (D)
• Ukuran bukaan Lift (mm) : 1.200 (W) x 2.100 (H)
• Ukuran Hoistway (mm) : 2.500 (W) x 2.850 (D) / Unit
• Kedalaman Lift Pit (mm) : 1.400
• Tinggi overhead (mm) : 4.850
• Tinggi R. Mesin Lift (mm) : 2.200
− Pintu masuk
• Jamb : Narrow jam (stainless steel
hairline)
• Pintu : STS hairline finished
• Sill : Extruded hard aluminium
− Hall position indicator
• All floor : Direction arrow, indicator floor
and push button integrated on
hall button digital tipe
− Kereta
• Ceiling & illumination : Fluorescent lighting trough
circular milky white arcrylic
cover set in suspended
anodize aluminium (model
dapat dipilih dikemudian)
• Dinding finish
* Front wall : STS hairline finished
* Both side and rear wall : STS hairline finished
• Pintu : STS hairline finished
• Car operating panel : Digital type with directional
arrow 1 unit model dapat
dipilih (ditentukan kemudian)
* COP push button : (in COP)
* COP display : (in COP)
* Light switch & fan switch : (in COP)
* Emergency stop switch : (in COP)
* Fasilitas cancellation : (in COP)
* Interphone system : (in COP)
• Handrail (steel bar) : 3 sisi
• Lantai : Vinyltile (ditentukan kemudian)
• Kick plate : Painted steel sheet
• Lampu maintenance diatas
kereta / sangkar : Disediakan, dengan tahan
getaran dan aman
• Car sill : Extruded hard aluminium
• Sistem ventilasi : Electric blower with rear fan
elv0st22(wr)
ELV / 23
• Emergency exit : Provided on ceiling
• Emergency switch exit : Provide
• Emergency car lighting with
auto charge : Provided on ceiling
• Arrival gong : Didalam car
− Fireman’s emergency return : Provide
− Earthquake Device Sensor : 1 (satu) unit di setiap group
− Automatic Rescure Device (ARD) : Provide
− Emergency Alarm : Provide
− Traveling Cable Connected
to CCTV & Access Card : Provide
− Supervisory Panel : with computerized
− Safety Switch : Komponennya harus dari jenis
yang baik / presisi / mudah
diadjust
• Door switch : Provide
• Limit switch : Provide
• Buffer switch
(car & counter weight) : Provide
• Governor switch : Provide
− Door Edge Safety & Infrared Safety : Provide
− Buffer Sangkar dan
Buffer Counter Weight
• Type : Hidrolik atau sesuai Standar
Pabrik
− Antinuisance : Provide
− Konduit high ipact : Untuk instalasi cable di area
Pit
− Stand Counter Weight : Minimal 2 buah untuk menjaga
main rope yang sudah mulur
untuk dipersiapkan dilakukan
pemotongan
− Door Nudging Feature : Provide
− Repeat Door Close : Provide
− Door Sensor Selft Diagnosis : Provide
− Releveling Operation : Provide
− Inspection Operation : Provide
− Attendant Service : Provide
− Automatic Fall Save Device : Provide
− Automatic by Pass : Provide
− Main Rope : Standard
− Governor Rope : Standard
elv0st22(wr)
ELV / 24
1.29. Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum dalam Spesifikasi
Teknis dan akan mengikat dalam pelaksanaan. Kontraktor baru / bisa mengganti bila
ada persetujuan resmi dan tertulis dan Pemberi Tugas.
Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan / diprioritaskan material
produksi dalam negeri.
b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa harus
menyertakan sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar P3DN
Kementerian Perindustrian
c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri dan
tidak terdapat material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan justifikasi
bahwa produk-produk tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar negeri.
elv0st22(wr)
PASAL 5
T1/3
ELEKTRIKAL
1. INSTALASI SISTEM ELEKTRIKAL
1.1. Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus rnernenuhi atau rnengacu kepada Peraturan
Nasional, Internasional, Standar Nasional, Peraturan Lokal seternpat & peraturan dari pemberi
tugas. Pelaksana pekerjaan dianggap sudah rnengenal dengan baik standar dan acuan nasional
maupun internasional dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai antara lain:
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020 (PUIL 2020).
- VDE, ISO, BS, LMK, SNI dan IEC.
- Peraturan Pemda Setempat.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
- Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari Instansi yang berwenang dan telah
berpengalaman dengan proyek yang setara.
- Harus mempunyai SIKA golongan C yang masih berlaku.
- Disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan perencana.
1.2. Gambar-Gambar
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan
persyaratan teknik, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen setelahnya, maka yang berlaku
adalah pada ketentuan pada persyaratan teknik.
b. Sebelum mengajukan penawaran, kontraktor wajib menghitung dan mempelajari kembali
gambar yang diserahkan pada saat aanwijzing sehingga tidak ada alasan meminta kerja
tambah dikarenakan perbedaan gambar, spesifikasi dan BQ.
c. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan
pemasangan harus dikerjakan dengan memperlihatkan kondisi dari bangunan yang ada dan
mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance jika peralatan-peralatan sudah
dioperasikan.
d. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada
Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap telah memperlajari
situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
a. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (AS Built
Drawing) yang disertai dengan operating dan Maintenance Instruction serta harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum penyerahan pertama dalam rangkap 3, dijilid
serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu) set CD soft copy.
el0st22(wr)
T1/4
f. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi yang sudah
terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan setelah semua
system instalasi sudah terpasang dengan lengkap dan benar. Kompilasi gambar tersebut
sebagai dasar acuan untuk pembuatan final as-built drawing.
1.3. Koordinasi
a. Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor instalasi lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Gambar pelaksanaan (shop drawing) Kontraktor harus mengacu pada pedoman / aturan
yang tertera pada butir 1.01.0
1.4. Daftar Bahan dan Contoh
a. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap dalam packaging asli tanpa dibuka
dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup yang dapat
menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut harus diangkat, dibawa, diturunkan
dan disimpan dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari kerusakan.
b. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering dan terlindungi dari
kerusakan. Jika peralatan/material rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus dilakukan
tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan. Semua perbaikan
harus mendapatkan review dan persetujuan dari Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
c. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena pemotongan dalam
pekerjaan : pemotongan channel, kabinet dan pengeboran lantai,dinding dan ceiling yang
diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan angkur dari raceway, boks atau
peralatan lain. Perbaiki semua kerusakan pada gedung, pemipaan, peralatan atau finishing,
jalankan perbaikan dengan material yang sesuai dengan aslinya dan pasang sesuai dengan
spesifikasi.
d. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk keperluan ini. Semua opening,
sleeve dan lubang di slab antar lantai dan partisi harus ditutup kembali dengan concrete dan
waterproof.
e. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan, dll dari instalasi ini. Buang setiap hari semua
kotoran, boks, serpihan, dll tersebut dan area instalasi dijaga tetap bersih.
f. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
g. Semua panel listrik, jalur kabel, dll harus di cek terlebih dahulu sebelum mengaktifkan
peralatan.
h. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan ukuran yang
cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk mengatasi
penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan meter untuk pembayaran kepihak lain jika
diperlukan.
el0st22(wr)
T1/5
i. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan
gambar kerja/ shop drawing dan detailnya kepada Managemen Kontruksi & Pemberi Tugas
dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
j. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus
segera menghubungi Pemberi Tugas.
k. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
l. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak harus yang
sudah disetujui oleh Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
m. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik dengan
kontraktor lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
pihak. Jika terjadi resiko ketidak sempurnaan pekerjaan, bongkar pasang pekerjaan,
penggalian material, pembobokan, dan sebagainya yang disebabkan oleh kurangnya
koordinasi, maka resiko tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang kurang
berkoordinasi. Jika penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait tersebut tidak
dicapai kesepakatan, maka Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi dengan
pertimbangannya sendiri dapat menetapkan penanggung jawabnya. Penyelesaian atau
perbaikan atas resiko tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin dengan waktu yang
disetujui oleh Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi yang mana dalam hal ini Pemberi
Tugas berhak menunjuk pihak lain yang melaksanakannya dengan biaya yang ditanggung
oleh penanggung jawab yang telah ditetapkan.
n. Kontraktor wajb membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan selesai
dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada akhir pekerjaan
dicapai as built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan benar. Bagian-bagian
as built drawing yang dibuat tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas &
Managemen Kontruksi setiap bulan, atau waktu lain yang di tentukan kemudian berdasarkan
kemajuan pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi keterlambatan
atau kelalaian dalam menyerahkan as built drawing tersebut, maka kontraktor dapat
dikenakan denda kelalaian, dan atau penundaan pembayaran pekerjaan.
1.5. Testing Dan Commisioning
a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning untuk
mengetahui dan membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik
dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai dengan
metode dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi,
Perencana dan Managemen Pengelola / Building Managemen.
el0st22(wr)
T1/6
c. Sebelum melakukan testing dan commissioning, kontraktor wajb menyusun dan
menyerahkan metode dan prosedur testing dan commissioning yang sudah benar dan
disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas& Managemen Kontruksi. Kontraktor
dalam rangka melakukan testing dan commissioning wajib berkoordinasi dengan kontraktor
dan pihak lain yang terkait Semua kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan
testing dan commissioning merupakan tanggung jawab kontraktor.
d. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air yang
diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung
jawab Kontraktor.
e. Pemberi Tugas berhak meminta kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap
material/peralatan yang diragukan kesesuaian/keasliannya ke badan independen, tanpa
ada biaya tambahan.
f. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan commissioning, sesuai dengan
item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas & Managemen
Kontruksi, sebelum dilaksanakan dilapangan.
g. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara keseluruhan
sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan pertama
berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut diatas.
h. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan dicommissioning secara terpisah, maka
pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajb membuktikan bahwa bagian
pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus, dimana hal ini
merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Didalam jadwal pelaksanaan
secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah diserah terimakan dan Pemberi
Tugas & Managemen Kontruksi yang ditunjuk memandang perlu untuk dilaksanakan
pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib melaksanakannya.
i. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup sehingga pelaksanaan
Pengujian dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu dan
membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi tersebut.
j. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan. dan perlengkapannya yang
terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian yang
tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub Kontraktor Pemasok peralatan sehingga
pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.
k. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa berlaku
sesuai kontrak.
l. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
1.6. Serah Terima Pertama
a. Serah terima pekerjaan pertama.kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%,
setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan lengkap
telah diserahkan.
el0st22(wr)
T1/7
b. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah meliputi:
• Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari Instansi Pemerintah
yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga instalasi yang telah
terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.
• As Built Drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
• Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh Kontraktor,
Managemen Kontruksi, Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana & Badan
Pengelola/Building Management.
• Operating, instruction, technical, dan maintenance manual.
• Surat Keaslian Barang dari Pabrikan dengan menyebutkan serial number yang sesuai
dan dapat diverifikasi kebenarannya.
• Berita acara kesesuaian dengan spesifikasi yang ditandatangani oleh perencana.
Pemberi tugas, Managemen Kontruksi dan kortraktor yang bersangkutan (khusus
peralatan utama).
1.7. Masa Pemeliharaan
a. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus digaransi
minimum selama satu tahun terhitung sejak saat Berita Acara Serah Terima Pertama
ditandatangani bersama oleh semua pihak.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
saat penyerahan pertama.
c. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
d. Kontraktor wajib melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam satu bulan
terhadap peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk
penyetelan-penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan perbaikan, penggantian-
penggantian material untuk memastikan seluruh sistem dari pekerjaan ini bekerja sempurna
dengan pemakaian daya dan energi yang paling efisien.
e. Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi peralatan dan
instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada Pemberi Tugas. Perawatan yang
dimaksud harus bersifat preventif maintenance dan kontraktor wajib melaporkan kepada
pemberi tugas, Badan Pengelola/Building Management & Managemen Kontruksi mengenai
hal-hal yang perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya permasalahan seluruh akibat
yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat
listrik, beban listrik berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan kurang, kebanjiran dan
Iain-Ian merupakan tanggung jawab kontraktor pekerjaan ini.
f. Dalam hal ini diperlukan tindakan perawatan maka kontraktor harus menghadirkan teknisi
yang menguasai dan terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai dan
setidaknya material yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam waktu paling lambat 4
(empat) jam sejak diberitahukan oleh pemberi tugas Badan Pengelola/Building
Management & Managemen Kontruksi atau pihak yang ditugaskan untuk itu.
el0st22(wr)
T1/8
g. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
h. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan tigas
perawatan / perbaikan / penggantian / penyetelan / Iain-Iain yang diperlukan, maka Pemberi
Tugas / Badan Pengelola / Building Management berhak menyerahkan pekerjaan tersebut
kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini.
i. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai sistim instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya (Training Lapangan dan Training Class minimal 2x).
j. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya dan di tanda
tangani oleh Pemberi Tugas, Badan Pengelola/Building Management & Managemen
Kontruksi sebagai salah satu bukti/lampiran untuk memproses Berita Acara Serah Terima
kedua.
1.8. Serah Terima Kedua
Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam masa
pemeliharaan dilaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti pelaksanaan
pekerjaan yang sah (sudah ditanda tangani oleh semua pihak yaitu Pemberi Tugas, Badan
Pengelola/Building Management & Managemen Kontruksi) dan dapat diterima oleh Pemberi
Tugas. Jika serah terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau
kewajiban kontraktor yang belum terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap berlaku sampai
dengan dilakukannya serah terima kedua.
1.9. Laporan-Laporan
a. Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajb membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai :
- Kegiatan fisik
- Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun secara
tertulis.
- Jumlah material masuk/ ditolak
- Jumlah tenaga kerja
- Keadaan cuaca, dan
- Pekerjaan tambah / kurang
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani
oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / Managemen Kontruksi
untuk diketahui/ disetujui.
b. Laporan Pengujian
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi
laporan tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Hasil pengujian semua persyaratan operasi instalasi.
el0st22(wr)
T1/9
- Foto-foto hasil pengujian termasuk tanggal pengujian.
- Hasil pengujian peralatan
- Hasil pengujian kabel
- Dan lain-lainnya.
Semua pengujian dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan dan disetujui
oleh Pemberi Tugas, Konsultan Perencana Badan Pengelola / Building Management &
Managemen Kontruksi.
1.10. Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli
dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari
Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang
bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak
Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan
/ dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
1.11. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas.
b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
pihak Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi dalam rangkap 3 (tiga).
c. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Pemberi
Tugas & Managemen Kontruksi secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / perubahan
yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas secara tertulis.
1.12. Perizinan
Pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor atau disesuaikan dengan kontrak kerja.
1.13. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan
kontraktor yang bersangkutan.
b. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan
dari pihak Managemen Kontruksi secara tertulis.
el0st22(wr)
T1/10
1.14. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
a. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan tidak
kurang dari tiap satu minggu atau ditentukan oleh Managemen Kontruksi kemudian.
b. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
c. Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek dan untuk itu
kontraktor harus memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan dokumen,
bersedia melakukan pengujian dan pengukuran termasuk peralatan yang diperlukan,
membantu pemeriksaan, dan sebagainya. Untuk kelancaran proses audit Kontraktor
berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects), penyimpangan-penyimpangan,
pengerjaan yang buruk, melakukan penyetelan, penyesuaian-penyesuaian atas temuan
audit sesuai lingkup tugas dan ketentuan yang berlaku.
1.15. Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi Tugas
& Managemen Kontruksi.
2. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN MENENGAH
2.1. Persyaratan Teknis Instalasi Transformator Dan Tegangan Menengah
1. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan transformator daya, peralatan trafo dan pengkabelan tegangan menengah
beserta alat bantu sehingga dapat bekerja sempurna sebagai pembangkit, mulai dari
penyediaan bahan sampai site upah pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian
supervisi, pemeliharaan dan memberi jaminan.
2. Persyaratan merk Trafo Daya dan Peralatan.
a. Harus mempunyai keagenan di Indonesia dengan surat penunjukan dari pabrik.
b. Harus disetujui oleh LMK atau PLN.
3. Transformator daya dan kubikel tegangan menengah serta pintu besi ruang trafo harus
di beri pertanahan dengan tahanan tanah tidak boleh lebih besar dari 2 ohm.
4. Semua bahan dan material trafo daya dan perlengkapannya sebelum dibeli, dipesan, masuk
site atau dipasang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.
2.2. Lingkup Pekerjaan Instalasi Tegangan Menengah
Pekerjaan yang termasuk didalam tugas dan tanggung jawab kontraktor adalah penyediaan dan
memasang peralatan trafo daya lengkap alat bantu, panel tegangan menengah dan instalasi
pengabelan tegangan menengah mulai dari cubicle TM sampai dengan sisi sekunder trafo daya.
1. Menyediakan dan memasang Kabel Tegangan Menengah dari kubikel Gardu PLN ke
PUTM area hunian & area fasilitas umum.
el0st22(wr)
T1/11
2. Menyediakan dan memasang Kabel Tegangan Menengah dari masing-masing kubikel
PUTM ke Trafo.
3. Menyediakan dan memasang pentanahan peralatan trafo daya, kubikel tegangan
menengah, cable tray, pintu dan jalusi besi.
4. Menyediakan dan memasang trafo daya lengkap base plate, hard standing dan alat bantu.
5. Menyediakan dan memasang rak kabel lengkap dengan supportnya.
6. Menyadiakan jalur kabel berupa galian trench kabel sesuai gambar rencana.
7. Menyediakan & melaksanakan pekerjaan pengujian parsial (magger, polaritas RST, fungsi,
grouping, Control Interface dan lain-lain), Test Pabrik, Test Infra Red (sebelum BAST 1 dan
sebelum BAST 2), Pra-Testing & Commissioning, Testing & Commisioning seluruh sistema.
8. Menyerahkan surat ASLI pernyataan jaminan dan dukuangan Instalasi Trafo & unit Trafo,
Garansi unit trafo & spare part pendukungnya selama 1 tahun dimulai dari BAST-2, Brand
New, Certificate Origin, Manual Operation, Ijin DEPNAKER Instalasi Listrik.
9. Melaksanakan pemeliharaan dan jaminan seluruh peralatan utama, komponen dan instalasi
yang terpasang.
10. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.
11. Pengadaan dan pemasangan kabel Kontrol Panel TM dan Transformator.
2.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1. Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan dan peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Bahan atau material harus mempunyai kapasitas atau rating cukup dan dalam
pemilihannya harus efisien / ekonomis serta tidak berlebihan.
c. Harus sesuai dengan persyaratan RKS atau gambar.
d. Dalam hal ukuran fisik harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari
pada yang telah disediakan. Kecukupan dalam arti telah termasuk segala peralatan
yang perlu untuk operasi sampai jalan sempurna.
e. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan kapasitas
minimum.
Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor dengan syarat sebagai
berikut :
- Tidak menyebabkan pertambahan peralatan.
- Sistem tidak menjadi lebih sulit.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan pertambahan biaya operasi dan pemeliharaan.
- Tidak menurunkan mutu.
2. Syarat-syarat Fisis
a. Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau type yang sama, diminta merek atau dibuat
oleh pabrik yang sama.
el0st22(wr)
T1/12
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindarkan kesulitan
maintenance dan menjaga mutu karakteristiknya.
2.4. Material dan Peralatan
1. Kabel Tegangan Menengah
Standard : IEC 60502-2, SPLN 43-5
Type kabel : N2XSY (singlecore) & N2XSEYBY (multicore)
Tegangan minimum : 12 / 20 KV
Tegangan maximum : 24 kV
Tegangan test AC : 30kV/5 menit
Jenis Conductor : Tembaga
Type isolasi : XLPE
2. Panel tegangan Menengah
Type : Indoor Metal enclose dengan kelembaban maks 90%
Rating tegangan : 24kV & tegangan kerja 20 kV
Tegangan uji : 50kV/1 menit
Frekuensi : 50 Hz
Tegangan impuls withstand : 125 kV
Kapasitas hubung singkat : 14,5Ka
Incoming
• 3 pole Circuit breaker SF6 fixed type c/w motorized
• 3 pole Disconnecting switch
• Earthing Switch
• 3 pole Busbar
• Digital Power meter
• Trafo Arus, Trafo Tegangan
• Sistem Pengaman dan Relay Proteksi
• Lampu indikator tegangan, Heater
• Lightining Arrester
Outgoing
• 3 pole Circuit breaker SF6 fixed type c/w motorized
• 3 pole Disconnecting switch
• Earthing Switch
• 3 pole Busbar
• Digital Power meter
• Trafo Arus, Trafo Tegangan
• Sistem Pengaman dan Relay Proteksi
• Lampu indikator tegangan, Heater
• Lightining Arrester
el0st22(wr)
T1/13
3. Transformer
T y p e : Oil Type Power Transformer c/w proteksi
Jumlah Fase : 3 phase
Frekwensi : 50 Hz
Tegangan Tertinggi : 24 kV
Tegangan tanpa beban : 20 kV / 400-231 V
Tegangan ketahanan : 125 kV
Ambient temperature : -5 < 40 °C
Conductor : tembaga-tembaga
Vektor group : Dyn5 (Step-down)
Voltage adjustment by tapcharger : ± 2 x 2,5 %, ± 5 %
2.5. Pemasangan Instalasi dan Peralatan
1. Instalasi dan Peralatan
a. Semua feeder tegangan menengah terpasang dalam rak kabel dan di klem setiap jarak
100 cm.
b. Setiap belokan kabel harus diperhatikan radiusnya yang minimal R = 20D, dimana D
adalah diameter kabel tersebut.
c. Ujung penyambung kabel dengan trafo primer atau kubikel tegangan menengah
memakai sealing end sedang ke terminal trafo sekunder memakai kabel.
d. Kubikel tegangan menengah, terpasang berdiri bebas diatas lantai kerja.
e. Trafo daya terpasang diatas lantai dengan diangkur ke pelat lantai supaya tidak
bergerak.
f. Instalasi kabel untuk pentanahan yang turun dari kabel ladder harus masuk dalam pipa
PVC.
2. Pentanahan
a. Transformator daya, pentanahan body & pentanahan netral.
b. Semua kubikel tegangan menengah.
c. Base plate / angkur transformator daya.
d. Pintu besi.
e. Jalusi besi.
f. Cable Ladder.
g. Ruang Trafo.
Spesifikasi teknis material & peralatan terdapat pada lampiran bagian outline spesifikasi
teknis yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis ini.
el0st22(wr)
T1/14
2.6. Pengujian Instalasi dan Peralatan
1. U m u m
Semua pelaksanaan pengabelan dan peralatan trafo serta kubikel harus diuji sehingga
memenuhi persyaratan PLN/LMK dan RKS serta bekerja sempurna.
Bilamana di perlukan bahan-bahan instalasi atau peralatan dapat diminta oleh Owner
untuk diuji ke Laboratorium atas tanggungan biaya kontraktor.
2. Tahap-tahap Pengujian
a. Pengujian tranformator sebelum diberi daya
- Dalam hal trafo tersimpan cukup lama harus diuji nilai tegangan dan isolasinya
apakah masih memenuhi persyaratan.
- Periksa pentanahan trafo, terpasang dengan baik dan ukur tahanan tanahnya.
- Periksa pengaman HV dalam kalibrasi yang betul.
- Periksa sambungan-sambungan dalam keadaan benar dan terpasang kuat.
- Sebelum sisi sekunder dihubungkan periksa tegangan sekunder tanpa beban.
- Periksa keadaan minyak trafo.
b. Energizing Test
- Energizing test dilakukan pada pengaman dengan mengkalibrasi menurut
standard pabrik.
- Selama energizing test semua sambungan-sambungan pada sisi sekunder
harus terbuka.
c. Pengujian Panel Kubikel Tegangan Menengah
- Sebelum diberi aliran listrik periksa semua peralatan panel dalam keadaan
lengkap dan semua sambungan benar dan terpasang secara mantap.
- Bersihkan bagian dalam panel dan periksa agar barang-barang yang tidak
diperlukan disingkirkan.
- Periksa dan test semua isolasi.
d. Pengujian Kabel Feeder
Semua kabel feeder harus ditest tegangan dan tahanan isolasi yang memenuhi
persyaratan PLN/LMK.
e. Tahanan tanah harus diuji, sehingga tahanan tanah lebih kecil dari 2 ohm diukur
dalam keadaan tanah kering.
f. Semua pengujian harus disaksikan oleh Owner dan dibuat laporan tertulis.
3. Pengujian untuk pekerjaan tegangan menengah meliputi pengujian sebagai berikut :
a. Panel Tegangan Menengah (Wittness Test Panel TM)
- Visual inspection.
- Continuity & function check.
- Insulation resistance measurement & high voltage test.
b. Transformator (Witness Test Transformator)
- Insulation resistance test.
- Voltage ratio test.
el0st22(wr)
T1/15
- Polarity and vector group.
- Winding resistance test.
- %Z drop and load loss test.
- No load current and loss test.
- Applied potential test.
- Induced potential test.
c. Pengujian kabel dan panel di tegangan 55 kV (hight volt test) di test oleh PLN.
d. Pengujian operasi alat pengaman.
e. Pengujian visiositas dan besaran tembus oli.
Dan pengujian lain sesuai dengan standart PLN dan yang akan ditentukan
Managemen Kontruksi.
3. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN RENDAH
3.1. Persyaratan Teknis
a. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi Listrik, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan
bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian,
pemeliharaan dan jaminan.
b. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara dan Diesel Generator
Set, bilamana daya dari PLN mengalami gangguan. Sistem tegangan listrik 380 volt - 3 fasa
- 50 Hz atau 220 volt - 1 fasa - 50 Hz.
c. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
• Penerangan dalam bangunan.
• Penerangan halaman / jalan.
• Stop kontak umum dan tenaga.
• Pompa air bersih, transfer dan lain-lain.
• Peralatan elektronik.
• Ventilasi mekanis.
• Peralatan-peralatan lain sesuai gambar rencana.
d. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 core dimana core
yang ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik,. Kabel yang
digunakan adalah tipe NYM/sesuai gambar berselubung konduit PVC high impact,
e. Semua panel listrik harus diberi pentanahan,
f. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
g. Semua pipa instalasi diluar beton bertulang dan yang tidak tertanam dalam tanah harus
diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung-ujung pipa atau
kabel dan setiap jarak 10 meter.
h. Sistem Tegangan listrik 380 volt - 3 phase – 50 Hz / 220 volt - 1 phase – 50 Hz.
el0st22(wr)
T1/16
3.2. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besr lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi teknis,
outline spesifikasi teksnis dan sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan
dokumen tambahan seperti di dalam berita acara Aanwidjzing / Klarifikasi Tender. Lingkup
Pekerjaan tersebut antara lain :
1. Kabel Tegangan Rendah
a. Menyediakan, memasang dan pengujian busway dari Trafo ke PUTR (Panel Utama
Tegangan Rendah), dari genset ke PKG (Panel Kontrol Genset) ke PUTR.
b. Menyediakan, memasang dan pengujian kabel tegangan rendah PUTR ke panel-panel
distribusi sampai ke beban sesuai yang tertuang dalam gambar.
c. Menyediakan dan memasang rak kabel (kabel Tray) dan hanger untuk feeder dan
instalasi.
d. Menyediakan dan memasang asesoris kabel seperti marking, sepatu kabel yang sesuai
diameter kabelnya, dan lain-lainnya.
e. Semua kabel-kabel kontrol untuk kontaktor, relay, proteksi modul, dll.
2. Panel Tegangan Rendah
a. Menyediakan, memasang dan pengujian panel PUTR, PKG, Kapasitor Bank dan seluruh
panel-panel listrik tegangan rendah beseta asesorisnya, lengkap dengan alat bantu
b. Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas
dari bahan yang tahan lama.
3. Penerangan Gedung dan Instalasinya
a. Menyediakan, memasang dan pengujian semua armature lampu penerangan semua
lantai.
b. Menyediakan, memasang dan pengujian armature lampu emergency serta lampu exit.
c. Menyediakan, memasang dan pengujian armature lampu penerangan halaman, jalan
dan lain-lain yang bersifat outdoor.
d. Menyediakan, memasang dan pengujian kabel instalasi, konduit dan asesorisnya sampai
befungsi dengan baik.
4. Kotak Kontak
a. Menyediakan, memasang dan pengujian kotak kontak dalam bangunan.
b. Menyediakan, memasang dan pengujian kabel instalasi untuk kotak kontak, konduit PVC
(indoor), konduit metal (outdoor) dan asesorisnya sampai befungsi dengan baik.
5. Menyediakan, memasang dan pengujian fire stop pada akses kabel tiap bukaan plat lantai
Gedung.
6. Menyediakan, memasang dan pengujian sensor cahaya dan sensor gerak yang terintegrasi
dengan sistem penerangan tertentu seperti tertuang dalam gambar instalasi penerangan.
el0st22(wr)
T1/17
7. Menyediakan, memasang dan pengujian stasiun pengisian daya kendaraan listrik (electric
vehicle charger)
8. Membantu Owner dan menyiapkan dokumen teknis dan administrasi dalam pengurusan
permintaan daya listrik dan proses penyambungan daya listrik dengan pihak PLN sehingga
dapat digunakan oleh Pemilik Bangunan.
9. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.
10. Melaksanakan pekerjaan pengujian parsial (Magger, Polaritas RST, Nyala, Grouping, Fungsi,
Control Interface dan lain-lain), Test Pabrik, Test Infra Red (sebelum BAST 1 dan sebelum
BAST 2), Pra-Testing & Commissioning, Testing & Commisioning seluruh sistem.
11. Menyerahkan surat ASLI pernyataan jaminan Instalasi Listrik, Garansi, Brand New, Certificate
Origin, Manual Operation, Ijin DEPNAKER Instalasi Listrik, dan lain-lain.
12. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan seluruh
peralatan & Instalasi yang terpasang maupun tidak terpasang selama 1 (satu) tahun sejak
Berita Acara Serah Terima satu (BAST 1) ditanda tangani Bersama oleh semua Pihak
(Pemberi Tugas, Badan Pengelola/Building Management, Konsultan Managemen Kontruksi).
3.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1. Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor diperkenankan memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat sebagai berikut :
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
2. Syarat-syarat Fisik
3. Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merek atau dibuat
oleh pabrik yang sama.
el0st22(wr)
T1/18
4. Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya jelas
ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan tersebut
diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
5. Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau mereknya, hal ini
dimaksud untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan karakterisitik.
3.4. Persyaratan Pemasangan Material dan Peralatan
1. Instalasi kabel penerangan & kotak kontak
a. Seluruh instalasi pengkabelan untuk penerangan, kotak kontak, AC dan fan
menggunakan pipa konduit high impact.
b. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
PVC.
c. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow, T-doos,
cross-doos, terminal.
d. Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus diberi marker
dengan warna merah pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 m.
e. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang diklem ke plat beton atau
diklem ke hanger besi plat.
f. Semua pipa konduit instalasi listrik yang berada di area terbuka menggunakan type Pipa
Metal.
2. Instalasi kabel feeder
a. Kabel feeder yang melewati area terbuka (bukan jalan kendaraan) menggunakan jenis
NYFGBY atau menggunakan tipe NYY dengan pipa PVC kelas AW. Kabel dipasang
tertanam dalam tanah dengan kedalaman minimum 60 cm.
b. Kabel feeder yang menyeberang jalan kendaraan wajib diberi pengaman Pipa Galvanis
class Medium dan diameter menyesuaikan jumlah ukuran kabel (min. 2 tingkat dari
keseluruhan jumlah kabel). Kabel dipasang tertanam dalam tanah dengan kedalaman
minimum 60 cm.
c. Kabel feeder indoor diletakkan pada rak kabel dengan susunan trifoil dengan jarak antar
trifoil sebesar diameter kabelnya.
d. Untuk terminasi kabel ke panel, genset, pompa atau peralatan lainya harus
menggunakan sepatu kabel yang sesuai ukuran kabelnya.
e. Untuk kabel feeder / kabel distribusi yang melintang (crossing) ke antar bangunan harus
di lengkapi pipa slab dengan diameter menyesuaikan jumlah ukuran kabel (min. 2 tingkat
dari keseluruhan jumlah kabel).
f. Pada akses kabel tiap bukaan lantai (shaft) harus terpasang fire stop dari bahan yang
tidak beracun, rendah asap dan tidak mengandung halogen.
el0st22(wr)
T1/19
g. Spesifikasi material
• Standard : IEC 60502-1
• Type kabel : NYFGbY, NYY, NYM, NYA dll sesuai gambar rencana
• Tegangan minimum : 600 Volt
• Tegangan maximum : 1000 Volt
• Jenis Conductor : Tembaga
• Type isolasi : PVC
3. Cable Tray dan Hanger
1) Kabel Tray U Type
a. Bahan penyangga terbuat dari perforated steel plate yang kemudian di proses
dengan Hot dip galvanis, ketebalan plat menjadi minimal 2 mm.
b. Bahan support dari besi siku min. 40 x 40 x 4 mm dibagian bawah, tiang
penggantung harus terbuat dari long drat dan kanal baja UNP 10 pada bagian
atasnya.
c. Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
d. Ukuran besi siku harus dihitung beban dari kabel dan lenturan besi minimal 40 x
40 x 4 mm.
e. Gantungan harus menggunakan long drat.
f. Semua bahan besi/baja pada cabel tray harus dimeni dan dicat zingkromat.
g. Dipasang di koridor semua lantai untuk instalasi ke tenant / unit lampu, stop
kontak dan fan / AC.
2) Hanger
a. Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat yang
diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau
fischerplug.
b. Semua bahan besi plat harus dicat anti karat.
c. Trunking hanger dari bahan besi channel dan besi beton dengan ukuran dan
kekuatan yang cukup sehingga terpasang dengan benar. Jarak hanger setiap jarak
2 m dan pada setiap sambungan.
3) Alat Bantu Instalasi
a. Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu.
d. Pondasi batu bata yang difinish untuk panel lampu taman.
el0st22(wr)
T1/20
4) Sakelar dan Kotak kontak
a. Mekanisme sakelar dengan rating minimal 10 A - 250 Volt dengan warna dasar
putih, jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Sakelar harus lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak dengan rating 10 A - 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pentanahan.
Stop kontak tenaga dengan rating 16 A - 250 Volt. 2 kutub dan 1 untuk pentanahan.
Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari
bahan metal.
c. Type saklar dan stop kontak disesuaikan dengan Interior.
d. Untuk sakelar dan stopkontak instalasi terpasang recessmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang setinggi 150 cm sampai dengan as diatas lantai finish
dan stop kontak setinggi 30 cm sampai dengan as diatas lantai finish kecuali ada
kebutuhan khusus.
5) Armature & Fixture
Lampu berjenis LED integrated, yaitu lampu dan housingnya terintegrasi dalam 1 (satu)
merk pabrik.
a. Housing
Powder coating, anti corrosive (karat),buatan pabrik tanpa las/solder.
b. Lampu
Tipe downligt LED, tube LED, lampu outdoor LED (PJU)
c. Lampu exit
• jenis lampu : LED
• jenis baterei : Nicad/Li-Ion
• tegangan : 220-240VAC 50Hz
• durasi emergensi : 120 menit
• mode : maintenance mode
d. Battery emergensi
• Jenis baterei : Nicad/Li-Ion
• Suplay daya : minimal 25 Watt/lampu
• Tegangan : 220-240VAC 50Hz
• Durasi emergensi : 120 menit
• Kompatibilitas : LED Downlight integrated, LED Tube Integrated
6) Panel Listrik
a. PUTR ( Panel Utama Tegangan Rendah )
• Panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal 2 mm dengan rangka besi dan
seluruhnya harus dizinchromat dan harus dicat Powder Coating, warna dan cat
sesuai pabrikan terpilih. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi
dengan master key.
el0st22(wr)
T1/21
• Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-
S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding, yang besarnya busbar
harus diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar
tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65oC. Setiap busbar copper
harus diberi tanda dengan warna sesuai peraturan PLN dari bahan yang tidak
terbakar, lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran
harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan. Setiap
busbar harus diberi support menggunakan busbar support khusus dengan
rating kA sesuai diagram panel.
• Alat ukur (power meter) yang dipergunakan adalah jenis digital semi flush
mounting dalam kotak tahan getaran, bebas dari pengaruh induksi, dan tipe
digital dengan tampilan minimal LCD.
• Setiap breaker harus diberi pelindung terminal shield.
• Dilengkapi multikabel transit sebagai akses keluar/masuk kabel ke panel.
b. DP (Distribution Panel)
• Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal 1,5 mm dengan rangka
besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan harus dicat Powder Coating,
warna dan cat sesuai pabrikan terpilih. Pintu dari panel-panel tersebut harus
dilengkapi dengan master key.
• Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-
S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding Besarnya busbar harus
diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut
tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65oC. Setiap busbar copper harus
diberi tanda dengan warna sesuai peraturan PLN dari bahan yang tidak
terbakar, lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran
harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan. Setiap
busbar harus diberi support menggunakan busbar support khusus dengan
rating kA sesuai diagram panel.
• Dilengkapi multikabel transit sebagai akses keluar/masuk kabel ke panel.
c. PP (Panel Peralatan) PC (Panel kontrol) & PL ( Panel Lighting & power soket
umum)
• Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal 1,5 mm dengan rangka
besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan harus dicat Powder Coating,
warna dan cat sesuai pabrikan terpilih. Pintu dari panel-panel tersebut harus
dilengkapi dengan master key.
el0st22(wr)
T1/22
• Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-
S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding Besarnya busbar harus
diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut
tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65oC . Setiap busbar copper harus
diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan untuk memberi
warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu
yang diperbolehkan.
• Khusus untuk PC (panel kontrol) dengan beban motor, tipe breaker yang
digunakan harus breaker khusus yaitu motor circuit breaker. Kontaktor yang
digunakan mempunyai rating ampere minimal 1 step diatas breaker motor
tersebut.
• Dilengkapi multikabel transit sebagai akses keluar/masuk kabel ke panel.
d. Komponen - komponen pengaman & kontrol yang dipakai adalah
• ACB (Air Cicuit breaker)
• MCCB (Moulded Case Circuit Breaker)
• MCB (Miniature Circuit Breaker)
• LBS (Load Break Switch)
• Kontaktor.
• Kapasitas breaking MCCB Ics=100%Icu.
e. Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai
• Current Transformer
• KWH meter Digital
• Digital Power Meter Kelas akurasi minimal 0,3, tampilan minimal LCD
f. Relay proteksi
• Pada PUTR terpasang over current relay, under & over voltage relay, earth fault
relay, phase failure relay
• Pada PKG terpasang over current relay, under & over voltage relay, earth fault
relay, phase failure relay, reverse power relay
• Pada motor terpasang thermal over relay
g. Kapasitor bank
• Tipe : Dry type
• Rated Voltage : 525V
• Protection : ACB, MCCB c/w terminal shield. Isc = 100%Icu
• Power Regulator c/w Cos Phi Display : termasuk
• Detuned Reactor : termasuk
• Power supply : 220 - 240 volt / 380 - 400 volt
• Frekuensi : 50 Hz
el0st22(wr)
T1/23
h. Panel Maker harus memiliki kriteria sebagai berikut :
• Mempunyai pabrik sendiri (Tidak ada pekerjaan diluar / subcon)
• Jaminan keaslian komponen yang digunakan
• Mempunyai Sertifikat ramah lingkungan.
i. Material Pentanahan
• Pentanahan sistem instalasi listrik menggunakan sistem Pembumian
Pengaman (TT) menurut PUIL 2011.
• Penggunaan kawat netral atau pentanahan menurut PUIL 2011 pasal 3.16–1 &
3.16 –2.
Tabel 3.16.1 Luas penampang minimum penghantar proteksi
Luas penampang penghantar fase Luas penampang minimum penghantar
Instalasi Proteksi yang berkaitan
S Sp
mm2 mm2
S 16 S
16 S 35 16
S 35 S / 2
Tabel 3.16.2 Penghantar netral harus mempunyai luas penampang yang sama
seperti penghantar fase :
- pada sirkit fase tunggal dua kawat.
- pada sirkit fase banyak dan fase tunggal tiga kawat, jika ukuran penghantar fase
lebih kecil dari atau sama dengan 16 mm2 tembaga.
3.5. Pemasangan Instalasi dan Peralatan
1. Instalasi dan Peralatan
a. Semua instalasi di plafond, dilangit-langit dan di shaft harus diberi marker setiap jarak
10 m dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
b. Ramset atau fischerplug harus terpasang ke pelat beton dengan kokoh.
c. Kelos kayu kamper harus terpasang kokoh dan rata/rapih ke pelat beton.
d. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke besi beton.
Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fisherplug.
e. Rackriser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimuurbaut ke angkur.
f. Setiap belokan kabel terutama feeder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
minimal R = 20 D, dimana D adalah diameter kabel.
g. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan ditengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
h. Terminal kabel harus selalu mengunakan sepatu kabel yang disesuaikan dengan jenis
kabelnya.
el0st22(wr)
T1/24
i. Armature Lampu
• Lampu yang terpasang surfacemounted ke pelat beton atau plafond dengan
sekrup atau muurbaut pada 2 tempat.
• Lampu yang terpasang rata plafond dengan memakai penggantung sendiri
langsung ke pelat beton atau rangka atap.
• Lampu exit dengan battery nicad disekrup beton atau dinding/tembok.
• Lampu Down light di sekrup ke Plafon.
• Lampu decorative disekrup ke dinding/tembok.
j. Panel Listrik
• Panel utama terpasang freestanding lengkap dengan rangka penyangga dan di
dinabolt ke lantai.
• Panel lampu taman terpasang freestanding diatas pondasi batu bata, type outdoor
dan di dinabolt.
• Panel pembagi pompa air terpasang didinding ruang pompa.
• Panel pembagi lantai terpasang freestanding atau surfacemounted ke dinding
ruang panel dan di dinabolt ke lantai / dinding.
• Panel-panel lain terpasang wallmounted atau surfacemounted kekolom atau
dinding dan di dinabolt ke dinding / kolom.
2. Gali Urug
a. Pemborong listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai
spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat gambar
detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian Pemborong listrik menjadi tanggung jawabnya.
b. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai
padat.
a. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh Pemborong listrik dengan beban biaya tanggungan sendiri.
3. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan dan panel-panel listrik harus diberi pentanahan sebagai berikut :
a. Pentanahan sistem
Yang dimaksud dengan pentanahan sistem adalah pentanahan kawat netral (Mp). Yang
harus ditanahkan adalah listrik netral.
Grounding electroda berupa pentanahan buatan dari pantekan batangan tembaga masip
1”, sehingga diperoleh tahanan tanah lebih kecil dari 2 ohm atau kedalaman pantekan
minimal 12 m.
el0st22(wr)
T1/25
b. Pentanahan badan Peralatan dilakukan sebagai berikut :
• Untuk pentanahan sistem dimana penampang kawat fasanya lebih besar atau sama
dengan 10 mm2 dilakukan pentanahan ke kawat netral (Mp). Kawat penghubung
antara badan dengan tanah (Mp) diberi kode SL. Sistem pentanahan ini mempunyai
sifat Mp = SL Busbar dalam panel hanya 4 (empat) buah.
• Untuk sistem dimana penampang kawat fasa lebih kecil dari 10 mm2 dianut
pentanahan kekawat pengaman SL. Pada panel ini keluar 2 kawat pentanahan yaitu
Mp dan SL. Jumlah busbar 5 buah atau berarti sistem 3 fasa punya kawat 5 inti.
4. Pemasangan Busduct
a. Busduct dipasang secara vertical dengan menggunakan penyangga UNP 10 yang
tersambung dengan besi longdrat, dipasang dengan interfal minimum 1,5m termasuk
elbow busduct,
b. Bahan penyangga terbuat dari perforated steel plate yang kemudian diproses dengan
hotdip galvanis, ketebalan plat menjadi 2 mm.
c. Untuk koneksi busduct dengan panel menggunakan flange and box dengan rating
amper sama dengan rating busductnya,
d. Untuk koneksi busduct dengan trafo atau genset menggunakan flexible link dan
tersambung dengan flange end dengan rating amper sama dengan rating busductnya,
3.6. Pengujian Instalasi dan Peralatan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang baik dan
bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuat
material. Bila di perlukan, bahan-bahan instalasi dan peralatan dapat diminta oleh Pemberi
Tugas untuk diuji ke Laboratorium, biaya ditanggung oleh Kontraktor.
2. Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah
bagian tersebut tertutup sehingga di peroleh baik menurut PLN, Spesifikasi dan
pabrik.
b. Setiap satu lantai yang telah terpasang instalasinya harus dilakukan pengujian untuk
panel, lampu, kabel & tahanan isolasi.
c. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji tegangan
dan tahanan isolasi dalam kondisi baik, juga harus diuji sistem kerjanya sesuai
spesifikasi yang diisyaratkan.
d. Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna.
e. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan benar dan tidak terjadi
kesalahan sambung atau polaritas.
f. Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan. (maks 2
ohm).
el0st22(wr)
T1/26
3. Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi pengujian berikut :
a. Test magger, polaritas RST, test fungsi, test nyala dan lain-lain.
b. Test control panel dan control interface terhadap sistem lain.
c. Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh.
d. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen Kontruksi.
4. Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi pengujian sebagai berikut:
a. Pengujian tahanan isolasi antar konduktor fasa, netral dan pentanahan.
b. Pengujian susut tegangan selama pembebanan.
c. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen Kontruksi.
5. Pengujian untuk lampu penerangan harus meliputi pengujian sebagai berikut :
a. Pengujian kuat penerangan.
b. Pengujian mutu ballast.
c. Pengujian faktor daya.
d. Pengujian kondisi kerja.
e. Pengujian kondisi kerja yang dinilai perlu.
6. Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan pentanahan pada saat tidak hujan
selama dua hari berturut-turut dengan nilai lebih kecil dari 2 ohm.
7. Pengujian untuk tahanan isolasi kabel distribusi, daya dan instalasi penerangan/stopkontak
dengan nilai minimum sebesar 1 M ohm
8. Pengujian test infra red semua tegangan rendah, pengujian yang dilakukan 2 kali (test pada
saat BAST 1 dan test pada saat BAST 2 / schedule menyesuaikan dilapangan).
9. Pemborong wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan prosedur yang akan diberikan
oleh Manajemen Konstruksi.
10. Apabila ditemukan adanya ketidak beresan dalam pemasangan, maka Manajemen
Konstruksi berhak untuk menolak penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas.
11. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah
diadakannya pemeriksaan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana hasil
pelaksanaan dapat disetujui oleh Lembaga Pemeriksaan yang berwenang dengan
memberikan sertifikatnya.
el0st22(wr)
T1/27
4. PERSYARATAN TEKNIS SISTEM PROTEKSI PETIR
4.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan, pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan dari sistem proteksi petir yang lengkap sesuai spesifikasi ini, serta pengurusan izin
dari instansi yang berwenang di Indonesia. Lingkup pekerjaannya antara lain:
a. Menyediakan & memasang proteksi petir sesuai SNI 03-7015-2004, lengkap seluruh
koneksi terminasi kabel-kabel penyalur petir mulai dari air terminal sampai dengan electrode
pentanahan.
b. Melaksanakan pentanahan lengkap bak kontrol dengan tutupnya dan terminal
penyambungan.
c. Melakukan pengujian.
d. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.
e. Pengurusan perizinan penggunaan pengangkal petir ke dept. terkait.
f. Tiang proteksi petir dari bahan hot dip galv. tinggi 1/2 m, dari atap tertinggi dari bangunan
lengkap dengan pondasi / dudukan dan bracket.
4.2. Material
Material yang digunakan dalam sistem proteksi petir dalam keadaan baik dan sesuai dengan yang
dimaksudkan serta disetujui oleh pemberi tugas. Daftar material, katalog dan shop drawing harus
diserahkan kepada Direksi sebelum dilakukan pemasangan. Material yang tidak sesuai dengan
spesifikasi ini akan ditolak. Sistem Proteksi Petir yang dipakai adalah sistem proteksi petir
konvensional.
Komponen-komponen yang dipakai adalah sebagai berikut.
a. Air terminal
Air terminal proteksi petir dari bahan tembaga pejal.
b. Penghantar
Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara listrik
antara kepala proteksi dan penghantar vertikal (down conductor) yang menghubungkan
secara listrik antara kepala proteksi dan elektroda pentanahan. Proteksi ini harus menjamin
dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari air terminal ke tanah.
c. Sistem Pentanahan
Terminal pentanahan terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan elektroda
pembumian dimana untuk pengujian tahanan tanah secara berkala.
Elektroda Pentanahan terbuat dari Copper Road digalvanisir dengan diameter tidak kurang
dari 1 inch dan panjang minimal 12 meter dan harus dimasukkan ke dalam tanah secara
vertikal dan pengukuran tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm.
4.3. Pemasangan dan Pelaksanaan
1. Cara-cara pemasangan proteksi petir sistem ini harus sesuai dengan petunjuk-
petunjuk dan spesifikasi pabrik.
el0st22(wr)
T1/28
a. Batang proteksi dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker atau
klem. Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis pada saat
timbulnya sambaran petir.
b. Pemegang konduktor dan klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan
konduktor untuk mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.
c. Sambungan-sambungan :
Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan tidak mudah
terlepas. Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat
adanya sambungan.
2. Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasangkan maka harus
diadakan pengujian terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya.
Pengujian yang harus dilakukan :
a. Grounding Resistant Test
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standar.
b. Continuity Test
4.4. Contoh
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan dipergunakan dan dipasang
sesuai dengan spesifikasi yang disetujui oleh Perencana dan MK/Pengawas.
4.5. Surat Izin
Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan proteksi petir ini, dan mempunyai
izin dari Jabatan Elektrik SNI.
4.6. Daftar Material
Kontraktor harus menyerahkan brosur dan merk, tipe proteksi petir yang akan dipakai.
5. PERSYARATAN TEKNIS GENERATOR SET
5.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang tersebut terurai dibawah adalah menyediakan dan memasang seluruh
peralatan dan material berikut material bantu yang diperlukan sehingga seluruh sistem bekerja
dengan sempurna.
el0st22(wr)
T1/29
1. Pentanahan, menyediakan, memasang dan pengetesan antara lain:
a. Penghantar untuk pentanahan peralatan (body), yaitu diesel generator set, PKG, rumah
pagar BRC dan lain-lain.
b. Penghantar untuk pentanahan netral pada sistem hubungan bintang diesel generator
set.
c. Semua pentanahan harus terpisah dari pentanahan lain.
d. Penghantar rod tembaga masive 1" lengkap dengan bak kontrol.
e. Besar tahanan tanah maksimum 2 dengan kedalaman pantekan 12 m.
f. Bila dalam pelaksanaan perancangan grounding hasil pengukuran magger grounding 2
ohm tidak tercapai maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk membuat perancangan
parallel yang baru sampai spesifikasi ohm tercapai dan tanpa adanya penambahan biaya
apapun.
2. Pemipaan, menyediakan, memasang dan pengetesan antara lain:
a. Pemipaan gas buangan / knalpot Genset.
b. Pemipaan air pendingin radiator, lengkap dengan valve dan accessories.
3. Peralatan lain, menyediakan, memasang dan pengetesan antara lain :
a. Silencer dengan diberi peredam getaran dan isolasi pipa gas buangan (knalpot).
b. Internal daily tank, build up satu paket dengan genset.
c. Vibrator isolator steel spring original termasuk base plate dan frame.
d. Sound attenuator untuk intake air dan exhaust air (ISA & DSA).
e. Menyediakan cairan coolant khusus radiator.
4. Diesel Generator Set, menyediakan, memasang dan pengetesan antara lain:
a. Berkoordinasi & memastikan dengan kontraktor struktur bahwa pondasi yang akan
digunakan sebagai dudukan genset sudah sesuai.
b. Diesel generator set lengkap dengan alat bantu dengan kapasitas sesuai gambar &
spesifikasi teknis.
c. Menurunkan genset dari truk sampai diatas pondasi berikut pemasangannya.
d. Battery accu dan Automatic battery charger.
e. Internal daily tank.
f. Silencer tipe residential.
g. Radiator.
5. Membuat gambar kerja (shop drawing) dan menyerahkan gambar terpasang (as-built
drawing).
6. Menyerahkan brosur, maintenance, tools standard dan operation manual book.
7. Memberikan masa jaminan genset, panel-panel, Instalasi selama 1 tahun dari serah terima
pertama kepada pemilik bangunan.
8. Melatih tenaga operator dan perawatan sampai dengan team engineering mahir dalam
operasional genset dari pemilik bangunan.
el0st22(wr)
T1/30
9. Melampirkan keaslian product (country of original, brand new) dan penunjukkan keagenan
genset untuk wilayah Indonesia.
10. Menyerahkan factory test genset sebelum dikirim ke site dengan metoda pengetesan
performance genset dengan pembebanan genset sesuai rated kVA pada PF 0.8 serta
parameter engine (kWm, torsi, displacement, bore / stroke, rasio compressi, BMEP) dan
parameter alternator (kW, efisiensi, insulation class, pole, grafik effisiensi VA / kVA).
11. Melakukan site test pada saat testing commissioning dengan metoda pengetesan memakai
dummy load pada PF 0,8.
- 0%, dengan waktu 10 menit.
- 25%, dengan waktu 10 menit.
- 50%, dengan waktu 20 menit.
- 75%, dengan waktu 20 menit.
- 100%, dengan waktu 30 menit.
- 110%, dengan waktu 10 menit.
12. Melakukan test sistem PKG.
13. Melakukan test shock dan soft loading (shock & soft.
- 0% - 40% 2 menit s/d 5 menit
- 40% - 0% dan selanjutnya.
5.2. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1. Syarat-syarat Dasar
a. Unit genset adalah generator set built-up dan 1 CCO (certificate country origin),
b. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan (rekondisi).
c. Bahan atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang baik.
d. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
e. Dalam hal ukuran fisik harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan dalam arti telah termasuk segala peralatan yang
perlu untuk operasi sampai jalan sempurna.
f. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan kapasitas
minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor dengan syarat-
syarat sebagai berikut :
- Tidak menyebabkan pertambahan peralatan.
- Sistem tidak menjadi lebih sulit.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya operasi dan pemeliharaan.
- Tidak mengurangi mutu.
el0st22(wr)
T1/31
2. Syarat-syarat Fisik
a. Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merk atau
dibuat oleh pabrik yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh bagian-
bagian sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindarkan kesulitan perawatan
dan menjaga mutu karakteristiknya.
c. Genset yang akan diinstall dan disupply ke site harus produksi maximal 1 tahun
sebelumnya dan bukan genset rekondisi.
5.3. Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1. Kabel Tegangan Rendah dan Pentanahan
a. Kabel ini bekerja pada sistem tegangan 400 volt, 3 fasa, 50 Hz.
b. Jenis kabel :
- NYY untuk kabel daya.
- NYMHY untuk kabel kontrol.
- Kabel khusus berinti banyak untuk accu.
- NYA untuk pentanahan peralatan (body).
- NYY single core untuk pentanahan netral (titik netral hubungan bintang).
c. Inti kabel tembaga
d. Kelas tegangan 600 / 1000 volt.
e. Isolasi sesuai jenis kabel.
f. Rating dan ukuran menurut kebutuhan atau sesuai gambar.
2. Sepatu Kabel
Untuk terminasi kabel pada busbar, circuit breaker atau peralatan lainnya arus menggunakan
sepatu kabel.
- Suhu operasi : 115 oC
- Tegangan : 1kV
- Matrial : Cu 99,9% jika conduktor kabel Cu
Bimetal (Cu 99,9%, Al 99 %) jika konduktor kabel Al.
Memiliki conductive grease di dalam tabungnya.
Memiliki compound penyambung di dalam tabungnya.
- Finishing : Nickel plated
3. Pemipaan
a. Bahan Bakar Solar
Tekanan standard 10 bar
b. Pipa Exhaust (Knalpot)
el0st22(wr)
T1/32
Digunakan pipa hitam (black steel) yang dibungkus dengan rock wool dibungkus
aluminium jacketing dan ukuran menurut standard genset yang dipakai. Sambungan
antara genset dan pipa memakai pipa flexible. Rockwool yang dipakai mempunyai
density maximum 100 kg/m3 dan aluminium jacketing tebal 0.6 mm.
c. Lengkap dengan labeling pipa.
d. Warna instalasi pipa diberikan sesuai standard.
4. Peralatan Lain
a. Rangka penggantung untuk silincer terdiri atas ramset atau fisherplug, besi siku, isolator
getaran, murbaut dan lain-lain setelah itu dimeni (zincromate) dan dicat. Konstruksi
penggantung harus menggunakan anti hanger vibration.
b. Vibration Isolator
- Steel spring.
- Kekuatan sesuai berat dan kuat getaran diesel generator set.
- Terpasang diatas pondasi beton dan dibawah base plate memakai angkur atau
sesuai sistem pemasangan yang disyaratkan oleh pabrik.
- Base plate dari besi baja type H atau sesuai standard pabrik.
c. Klem besi dari bahan besi plat dengan ukuran yang sesuai cukup untuk menahan pipa.
d. Sound Attenuator
Untuk meredam suara yang lewat intake air dan exhaust air saat genset beroperasi maka
dipasang peredam suara berupa sound attenuator yang dapat meredam suara mesin
genset keluar ruangan maksimum mencapai sebesar 70 dB-A, pada jarak 7 m dari
ruang genset.
5. Diesel Generator Set
a. Umum
Unit diesel genset diminta untuk menghasilkan daya listrik pada net power output Sesuai
gambar rencana pada power factor 0.8 tegangan 400 volt, 3 fasa 50 Hz dengan 1500
RPM dan maximum ambient temperatur 38 C dalam ruangan.
Kelengkapan Unit Genset
- Air Inlet
• Single element canister type air cleaner.
• Service indicator.
• Dual element & heavy duty air cleaners (with pre-cleaners).
• Air inlet adapters & shutoff.
• Single turbo filter type.
• Wet type air cleaner.
• Paper element dry type.
• Dual filter and left side.
• Hose, adaptor connection.
el0st22(wr)
T1/33
- Cooling
• Radiator with guard (43ºC).
• Low profile (frontal area).
• Low air flow.
• Coolant drain line with valve.
• Fan and belt guards.
• Extended life coolant.
• Coolant level sensors.
• Radiator duct flange.
• Not included with packages without radiators.
• Radiator with 27 C and 50 C ambient capability.
• Radiator option for 57 C ambient with treated water.
• Heavy duty, harsh enviroment radiator at 43 C and 50 C.
• Water pump with centrifugal type driven by engine.
• Drain line with valve.
• Air to air cooling system.
• Support, piping and flexible.
• Radiator capacitor.
• Flange and bolt.
• Coolant additive.
- Exhaust
• Dry exhaust menifold.
• Flanges faced outlets.
• Elbows, flanges, expanders & Y adapters.
• Cover dry exhaust manifold c/w heat insulation.
• Turbo charger + cover heat insulation.
• Packing & flanges.
• Elbows.
• Wet exhaust manifold.
• Thermometer control.
• Single outlet with flanges.
• Flexible joint with flanges.
• Industrial silencer.
- Fuel
• Flexible fuel lines.
• Fuel coolers.
• Not included with packages without radiators.
• Water separator.
• Duplex fuel filter.
• Single element type.
• Fuel feed pump.
el0st22(wr)
T1/34
• Primary fuel filter with paper element type.
• Valve.
• Primary & secondary fuel filters.
- Generator
• Permanent magnet exited.
• Class H insulation.
• Class F temperature (105 C prime / 130 C) standby.
• Winding temperature detectors.
• Anti-condesation space heaters.
• Oversize & premium generator.
• IP-23 insulation.
• Anti-conversation space heaters.
• Single ball bearing.
• 4 Pole.
• Bearing temperature detectors.
• Self exiter.
• AVR.
• Space heater.
• Droop kit.
• RTD.
- Power Termination
• Busbar (NEMA and IEC mechanical lug holes) – right standard.
• Top and bottom cable entry.
• Shroud cover for bottom cable entry.
• Power terminations can be located on the left and/or rear as an option. Also,
multiple circuits breakers can be ordered (up to 3).
• And mechanical right side.
• Circuit breaker.
• Standar BUS right side from end generator.
• Left output alternator.
- Governor
• Electronic.
- Control Panel
• User interface panel (UP) – rear mount.
• Generator set controller.
• Voltage and speed adjust.
• AC & DC customer wiring area (rightside).
• Digital voltage regulator (DVR) with kVAR / PF control, 3 phase sensing.
• Reactive droop.
• Emergency stop push button.
• Option for rear or left mount UIP.
el0st22(wr)
T1/35
• Option for rear or left mount customers wiring area.
• Local & remote announciator modules.
• Load share module.
• Discreate l/o module.
• Generator temperature monitoring & protection.
• Automatic start stop.
• Programmable with PC.
• Digital display.
- Auxilary Panel
• Control pree lube oil pump.
• Control space heater.
- Lube
• Lubricating oil & filter.
• Oil drain line with valves.
• Fumes disposal.
• Gear type lube oil pump.
• Oil level regulator.
• Deep sump oil pan.
• Electric prelube pump.
• Manual prelube with sump pump.
• Duplex oil filter.
• Deep stick.
• Oil cooler with water cooled corrugated type.
• Gear pump wet sump system.
• Prelube oil pump for standby operation.
• Oil level meter.
- Mounting
• Structural steel rails.
• Anti-vibration mounts (shipped loose).
• Isolator remove.
• Spring-type, zone 4.
• Rubber mounting.
• Spring mounting.
- Starting / Charging
• 24 volt starting motor(s).
• Battery with rack and cable.
• Battery disconnect switch.
• Battery chargers (10 & 20A).
• 45 amp charging alternator.
• Oversize batteries.
el0st22(wr)
T1/36
• Ether starting aids.
• Heavy duty starting motors.
• Barring device (manual).
• Dry type battery.
• Battery chargers for stand by genset operation.
• Automatic charger altenator.
• Starting device (manual).
- DC Engine Control Panel
• Automatic start engine.
• Voltage adjuster.
• Emergency stop.
• Selector switch (auto / manual).
• Value display on LCD.
* RPM / frequency
* Oil pressure
* Coolant temp
* Engine hour run
* DC-battery charger
* AC voltage line-netral
* AC voltage line-line
• Engine protection.
* Fail to start
* Emergency stop
* Low oil pressure
* High engine temperature
* Over speed / frekuensi
* Under speed / frekuensi
* Generator high voltage
* Generator low voltage
* Load management
b. Internal Daily Tank
- Volume sesuai manufacture
- Bahan tangki besi plat tebal 4 mm.
c. Panel Kontrol Genset (PKG) lengkap dengan peralatan AMF (Automatic Main Failure).
Sensing berdasarkan black out dan under voltage.
Berfungsi untuk pengendalian pemindahan daya dari PLN ke genset dan sebaliknya dan
mengatur start-stop mesin secara otomatis. Pengendalian ini dilaksanakan setelah
menerima data salah satu dari tegangan PLN yang turun. Peralatan tersebut mempunyai
spesifikasi sebagai berikut :
el0st22(wr)
T1/37
- Kapasitas breaker sesuai gambar rencana.
- Dapat menstart diesel generator set bila tegangan PLN turun sampai 360 volt dan
memindahkan main breaker pada MDP.
- Dapat menyetop diesel generator set bila tegangan PLN normal kembali secara
otomatis dan dapat menunda sumber PLN bila diinginkan sumber genset saja.
- Genset harus bisa trial.
- Mempunyai pemutusan daya yang mentrip semua pole dan mempunyai pengaman
thermis dan magnetis (untuk beban lebih dan hubung singkat).
- Dilengkapi motor, UVT, closing coil, timer dan peralatan mekanis untuk menutup CB
kembali secara otomatis.
- Kerangka minimum 2.4 mm dan rumah terbuat dari pelat baja yang tebalnya
minimum 2 mm.
- Mempunyai alat-alat kontrol dan ukur antara lain :
• Battery charger.
• Ammeter kelas 2.5.
• AC voltmeter kelas 2.5 dengan selector switch.
• Instrument trafo arus menurut kebutuhan.
• Speed adjusting device.
• Voltage adjusting device.
• Battery voltmeter.
• Trafo arus.
• Alarm.
• Double voltmeter / double frekuensi.
- Signal
• Mains on.
• Alternator on.
• Starting failure.
• Alternator overload.
• Engine temperature high.
• Oil pressure low.
• Automatic system block.
• Starting control and possibly glowplug control.
• Overspeed.
- Mempunyai switch dengan 3 kedudukan sebagai berikut :
• Auto-mesin bekerja otomatis.
• Manual start / stop.
• Off-tidak bisa jalan.
- Harus disertai cara-cara reset bila kesalahan sudah diatasi.
- Starting mesin mempunyai time delay yang dapat diatur antara 7 – 10 detik.
- Proteksi Generator Set
• Over / under voltage.
• Over / under frekuensi.
el0st22(wr)
T1/38
• Over load, over current.
• Unbalanced load.
- Kembali ke sumber normal mempunyai time delay yang dapat diatur maksimal 3
menit.
- Harus ada time delay untuk pendinginan mesin kira-kira 5 menit.
- Mempunyai sensor under frequency, ialah apabila frequency sumber normal turun
sampai 90% atau dapat distel, sumber otomatis pindah ke diesel genset.
- Mempunyai cara by-pass time delay dalam mengembalikan sumber genset ke
normal untuk mempersingkat waktu dalam testing.
- Mempunyai cara testing secara simulasi yaitu tanpa melepas CB sumber normal,
dapat dilakukan testing seolah-olah sumber tersebut mendapat gangguan.
- Disiapkan charger untuk accu genset.
- Disiapkan interface untuk monitoring status ke sistem BAS dan Fire Alarm.
- Mempunyai lampu pilot bahwa :
• Beban terhubung ke sumber normal.
• Beban terhubung ke sumber genset.
• Semua signal bekerja sesuai yang diminta.
- Rumah Panel dan Busbar
• Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
• Bahan rumah panel dari besi pelat dengan tebal tidak kurang dari 2 mm.
• Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pembersihan
sejenis "phosphatizing treatment". Bagian dalam dan luar harus mendapat paling
sedikit satu lapis cat penahan karat.
Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar dasarnya abu-abu / Arsitek request.
• Bobokan yang disebabkan oleh jalur instalasi / tray harus diperbaiki oleh
kontraktor terkait.
• Label-label terbuat dari bahan “Trafolite” yang tersusun berlapis putih-hitam-
putih dan digravir sesuai kebutuhan dalam bahasa Indonesia dan tidak mudah
terlepas.
• Semua pengkabelan di dalam harus rapih terdiri atas kabel-kabel warna,
dipasang memakai terminal, mudah diusut dan mudah dalam pemeliharaan.
• Busbar dan teknis penyambungan harus menurut peraturan. Bahan terbuat dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak yang telah diperhitungkan untuk
menahan tekanan elektris dan mekanis pada level hubung singkat yang ada
dititik tersebut (PUIL 2000).
• Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminasi
kabel atau bar lainnya tidak menyebabkan tekukan-tekukan yang tidak wajar.
Busbar harus dicat dengan bahan cat metal secara standard untuk membedakan
fasa-fasanya.
el0st22(wr)
T1/39
• Pengeboran pada busbar tidak diperkenankan.
• Batang-batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% rating
breaker tersebut.
• Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (tinned).
• Panel PKG yang akan di supply / install ke site harus mengacu ke panel PKG
yang pernah menjalani type test PLN / LMK.
d. Angkur
Bahan berupa besi beton, besi siku atau hasil tembakan ramset dengan kekuatan yang
cukup.
- Harus dilakukan bersama Kontraktor Sipil.
e. Pentanahan
- Penghantar untuk pentanahan peralatan (body) yang diberi pentanahan adalah
generator set, PKG, pintu dan peralatan yang terbuat dari logam lainya.
- Penghantar untuk pentanahan netral pada sistem hubungan bintang dari
alternator.
- Pentanahan peralatan dan pentanahan netral harus terpisah (sistem PP).
- Tahanan tanah maksimum 2 ohm pada kondisi tanah normal / tanpa tambahan zat
yang bersifat konduktif.
- Pentanahan menggunakan tipe Solid Cu Rod dengan diameter minimum 1".
5.4. Pengujian / Testing dan Commissioning
1 Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang baik dan
bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN atau pabrik. Bilamana diperlukan, bahan-bahan
instalasi dan peralatan dapat diminta oleh Manajemen Konstruksi (MK) untuk diuji ke
Laboratorium atas tanggungan biaya Kontraktor.
2 Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :
a. Setiap bagian instalasi pemipaan harus diuji sehingga dicapai hasil baik menurut
persyaratan.
b. Untuk bagian-bagian yang akan tertutup instalasi harus diuji sebelum dan sesudah
bagian tersebut tertutup.
c. Panel kontrol genset harus diuji dalam kondisi baik dengan pengujian tegangan dan
tahanan isolasi serta bekerjanya sistem sesuai dengan ketentuan.
d. Internal Daily tank harus diperiksa tidak bocor.
e. Battery dan automatic battery charger harus diperiksa cocok dengan ketentuan RKS dan
brosur serta bekerja baik.
f. Polaritas penyambung kabel harus benar dan terpasang dengan kencang.
g. Tahanan tanah harus cocok dengan RKS yang diminta.
h. Kehilangan tekanan (pressure drop) dalam pipa exhaust dan silincer harus dihitung
sehingga cocok dengan ketentuan dari pabrik dan dapat menghasilkan kinerja (output
daya listrik) sesuai kapasitas diesel generator set.
el0st22(wr)
T1/40
i. Dalam pengetesan diesel generator set harus diperhatikan hal-hal berikut ini :
• Frequency harus 50 Hz
• Tegangan : fasa-fasa 380 volt
fasa-netral 220 volt
• Power factor : 0.8
• Pengetesan dilakukan dengan beban memakai load bank (domplar)
• Tes proteksi
• Tes temperatur genset dan ruangan
• Tes kebisingan
• Tes sistem kontrol
• Tes SOC (standard operational condition)
• Sebagai acuan pengetesan terlampir diesel generator set factory acceptance test
method.
j. Semua pengujian harus disaksikan oleh Manajemen Konstruksi (MK) dengan membuat
laporan tertulis.
k. Kontraktor sebelum mengadakan testing dan commissioning harus menyerahkan
rencana test beban kepada Manajemen Konstruksi (MK) untuk diperiksa dan disetujui.
l. Konsumsi bahan bakar dan minyak pelumas selama pengetesan genset menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
5.5. Produk Bahan dan Peralatan
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan
alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan ke Manajemen Konstruksi (MK) dan harus
disetujui oleh Pemberi Tugas / Owner.
Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Manajemen Konstruksi
(MK), setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas / Owner.
Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan / diprioritaskan material produksi dalam
negeri.
b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa harus menyertakan
sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar P3DN Kementerian Perindustrian
c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri dan tidak terdapat
material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan justifikasi bahwa produk-produk
tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar negeri.
el0st22(wr)
T1/41
6. PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA
6.1. Lingkup pekerjaan PLTS
Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup yaitu menyediakan seluruh pekerjaan pengadaan dan
pemasangan sistem PLTS dengan on grid system sampai berfungsi dan bekerja dengan baik.
Secara umum PLTS terbangun menjadi satu sistem pembangkit listrik dengan menggunakan
peralatan-peralatan utama minimal terdiri dari :
1. Tempat Dudukan Modul Surya/Modul Support dan Aksesorisnya
Dudukan modul surya ini digunakan sebagai tempat dipasangnya modul surya. Dudukan ini
terbuat dari bahan yang tahan terhadap korosi, dudukan ini dibuat dengan ukuran tertentu
menyesuaikan dengan dimensi dan jumlah modul surya yang akan digunakan.
2. Rangkaian Modul Surya dan Akasesorisnya
Modul Surya adalah alat yang terdiri dari sel surya yang merubah energi cahaya menjadi
energi listrik. Modul surya ini akan ditempatkan diatas atap gedung dan akan diletakan dan
dikunci diatas dudukan modul surya yang berada di area gedung. Dalam menentukan arah
modul surya/photovoltaik harus memperhatikan sudut kemiringan atau sudut inklinasi dan
azimut garis lintang lokasi.
Dalam menempatkan dudukan dan modul surya jika berlokasi diatas atap gedung, maka
struktur atap gedung harus dikaji dan diperhitungkan terhadap tambahan beban berat dari
dudukan, modul surya, teknisi beserta peralatan-peralatan yang dibawanya dan termasuk
beban angin diatas atap gedung.
Umumnya, modul surya mengeluarkan tegangan arus searah sebesar 24 Volt DC (direct
current) dan karena ini perlu rangkaian/interkoneksi modul surya yang disesuaikan dengan
tegangan PLN yang sebesar 380 Volt AC (alternating Current). Rangkaian modul surya ini
kombinasi dari rangkaian seri dan paralel atau biasa disebut dengan array. Satu interkoneksi
string atau array modul surya harus terdiri dari modul surya yang sejenis.
3. Kotak Penggabung/Junction Box dan Akasesorisnya
Kotak penggabung ini mempunyai fungsi sebagai terminasi rangkaian/susunan sel surya
yang didalamnya terdapat terminal block dan dioda bypass. Kotak ini dilekatkan dibalik
modul surya dengan menggunakan bahan perekat yang mempunyai daya rekat yang tinggi
sehingga usia rekatnya panjang/lama, kotak ini juga harus mempunyai segel karet dan gland
kabel yang diameternya sesuai dengan konduktor yang akan digunakan sehingga bisa
melindungi komponen didalamnya dari cipratan dan siraman air, minimal memiliki tingkat
perlindungan IP 65 sehingga hubung singkat akibat air bisa dihindari.
el0st22(wr)
T1/42
4. Power Meter AC/DC dan Akasesorisnya
Power meter DC digunakan untuk mengukur parameter energi listrik yang dibangkitkan oleh
String/Array Modul Surya sedangkan Power Meter AC digunakan untuk mengukur energi
yang dibangkitkan Modul Surya yang dikonversi menjadi Tegangan AC oleh Inverter. Semua
Power Meter menggunakan sistem digital dan datanya bisa ditarik atau diambil oleh sistem
monitoring.
5. Inverter dan Sinkronisasi PLTS dengan PLN dan Akasesorisnya
Listrik yang dibangkitkan oleh modul surya merupakan listrik arus searah (direct current),
sedangkan listrik yang dibangkitkan PLN merupakan listrik arus bolak balik (alternating
current), maka agar sistem panel surya dapat bekerja sinkron/paralel dengan PLN
diperlukan suatu piranti yang berfungsi mengubah arus searah menjadi arus bolak-balik
adalah inverter lengkap dengan modul sinkron.
Tipe inverter yang diperlukan untuk konfigurasi diatas dikenal sebagai PV-inverter atau
string inverter. Agar sistem dapat bekerja optimal, maka beberapa persyaratan pokok untuk
string inverter pada umumnya harus dipenuhi, antara lain :
a Inverter harus mempunyai efesiensi konversi yang tinggi ≥ 98 % dan membangkitkan
arus sinusoidal murni dengan ketentuan sesuai tegangan dan frequensi yang
ditetapkan. Untuk kelistrikan di Indonesia, arus listrik tiga fasa bekerja pada tegangan
380-400 VAC dan frequensi 50 Hz;
b Inverter harus dilengkapi dengan Maximum Power Point Tracking (MPPT) dan bekerja
sesuai dengan daerah kerja panel surya yang digunakan. MPPT berkisar antara 400-
700 VDC dengan demikian, inverter harus memiliki daerah MPPT minimum dengan
rentang tegangan tersebut (400-700 VDC). Rentang tegangan yang lebih besar dapat
pula digunakan.
c Sinkronisasi Panel Surya Dan Inverter
- Panel surya yang dipilih dan akan digunakan harus mempunyai kesamaan identic ,
yaitu parameter kinerja arus titik daya maksimum/IMPP, tegangan titik daya
maksimum/VMPP, ISC dan VOC yang sama.
- Perencanaan pemasangan panel surya pada setiap ‘string’ atau rangkaian panel
harus dilakukan dengan memperhatikan jumlah tertentu yaitu mempunyai hubungan
seri yang sama;
- Pengaturan sudut kemiringan panel surya yang dihubungkan ke komponen inverter
harus sama.
- Apabila terdapat rangkaian panel surya yang mempunyai orientasi dan kemiringan
berbeda harus dihubungkan kepada komponen inverter yang berbeda. Setiap MPP
tracker/inverter hanya boleh dihubungkan dengan array panel surya yang dipasang
pada satu kemiringan. Untuk inverter yang memiliki 2 MPP tracker atau lebih dapat
dihubungkan ke 2 atau lebih rangkaian panel surya kemiringan berbeda;
- Arus, tegangan, dan daya maksimum dari rangkaian panel surya harus tidak
melebihi kapasitas maksimum dari komponen inverter. Khusus untuk tegangan
el0st22(wr)
T1/43
harus dihitung berdasarkan tegangan terbuka array panel surya pada suhu paling
rendah yang mungkin terjadi.
- Hal ini untuk menghindarkan terjadinya tegangan lebih (over voltage) pada saat
array dalam keadaan terbuka (open voltage) atau tanpa beban (no-load).
6. DC dan AC Combiner dan Akasesorisnya
DC dan AC combiner adalah panel-panel listrik yang digunakan untuk menghubungkan
antar arus kerja DC (interkoneksi string atau array modul surya) dan menghubungkan antar
arus kerja AC (interkoneksi antar inverter dan PLN). Selain MCCB, MCB, magnet kontaktor,
Over Voltage Protection Devices dan terminal block yang ada dalam combiner, combiner
dilengkapi dengan multi cable transit sebagai in dan out jalur kabelnya.
7. Kabel Penghantar Arus Listrik dan Akasesorisnya
Kabel penghantar arus listrik ini digunakan sebagai penghubung antar modul surya, antar
string/array modul surya, DC dan AC Combiner, serta penghubung sistem PLTS ke salah
satu panel distribusi PLN yang ada dalam gedung. Semua instalasi kabel harus ditempatkan
pada kabel tray atau dilindungi dengan pipa conduit.
8. Sistem Monitoring PLTS
Pemantauan (monitoring) adalah aktivitas yang sangat penting untuk mengevaluasi kinerja
sistem serta mendapatkan masukan untuk perbaikan sistem di masa yang akan datang.
Pemantauan dapat juga dikategorikan sebagai pemeliharaan prediktif dimana kinerja sistem
diukur secara berkelanjutan selama beroperasi. Pemantauan sistem dapat dilakukan
dengan pemeriksaan secara local dan remote/jarak jauh menggunakan perangkat
penyimpan dan pengirim data dan divisualisasikan ke dalam komputer.
Parameter yang bisa dimonitoring antara lain dan tidak terbatas pada tegangan, arus searah
incoming/output string/array modul surya dan tegangan bolak balik, arus bolak balik serta
frekuensi output inverter
9. Sertifikat Laik Operasi (SLO) PLTS
Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik dalam
hal ini PLTS telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan
dinyatakan siap dioperasikan dengan sebelumnya telah dilakukan serangkaian kegiatan
pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu
instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang
ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. SLO ini dilakukan dan dikeluarkan oleh
instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya di bidang PLTS.
el0st22(wr)
T1/2
PASAL 6
TELEPHONE DAN DATA
1. INSTALASI SISTEM TELEPHONE DAN DATA
1.1. Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
1 Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Data, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna, mulai dari
penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi,
pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
2 Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
ada seperti :
Peraturan dan standard.
a. UU No. 20 tahun 2003, tentang Bangunan Gedung berhubungan dengan PP No. 38 /
2005.
b. UU No. 36 tahun 1999, tentang Telekomunikasi.
c. UU Bangunan Gedung No. 28 tahun 2002.
d. PP No. 52/2000, tentang Penyelenggara Telekomunikasi.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
g. Peraturan Perumtel No. 5 tahun 1977 dan No. 1 tahun 1979, tentang Tata Cara
Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian Instalasi Telephone dan Sentral PABX
h. Surat Keputusan Dirjen Pos & Tel No. 004 / Dirjen 1999, Penetapan Persyaratan
Teknis Alat / Perangkat Telekomunikasi untuk Bangunan Gedung.
i. SNI 0225-2011, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011).
j. SNI 0225-5-510.2020 (PUIL 2020).
k. SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung.
l. Data teknis dari product di bidang peralatan Telephone & Data system yang dibuat
oleh pabrik-pabrik dari berbagai negara dan memiliki ANSI, TIA/EIA dan ISO/IEC.
3 Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum
didalam :
a. Persyaratan umum.
b. Spesifikasi teknis.
c. Gambar rencana.
d. Berita acara aanweijzing.
ec0st22(wr)
T1/3
4 Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
Generator Set dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan genset
mengalami gangguan.
5 Semua panel data harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4 mm.
1.2. Lingkup Pekerjaan Data
Secara garis besar lingkup pekerjaan Data adalah seperti yang tertera dispesifikasi ini. Namun
kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera didalam
gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita
acara rapat penjelasan lelang (aanweijzing).
1 Melaksanakan
a. Seluruh instalasi data dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi system.
c. Seluruh instalasi pentanahan.
d. Seluruh instalasi :
• Server.
• Data.
• Modul-modul data pada sistem
• Interface dengan sistem terkait.
e. Testing, commissioning (dengan fluke DSP 500) dan training serta menyerahkan
buku technical manual.
2 Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
a. Jaringan kabel utama (backbone) yang menguhubungkan antara ruang server utama
dengan panel elektronika/rak server di setiap area beserta aksesoris pendukungnya
b. Jaringan kabel horizontal yang menghubungkan panel elektronika/rak server di setiap
area dengan outlet telekomunikasi beserta aksesoris pendukungnya.
3 Menyerahkan 3 (tiga) set gambar kerja (shop drawing) Instalasi Data untuk diberikan
kepada :
a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
b. Pihak perencana sebanyak 1 (satu) set.
c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
d. 2 set gambar as-built (berbentuk cetakan) dan 1 (satu) set gambar as-built
(berbentuk CD).
4 Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
a. Sistem description dan prinsip operasi sistem data.
b. Instalasi dan instruction data.
c. Connection diagram data.
d. Shipping dokumen untuk peralatan data pada proyek yang dikerjakan.
e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.
f. Fotocopy sertifikat standart approval sesuai dengan persyaratan dan peraturan
umum.
ec0st22(wr)
T1/4
5 Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan peralatan
selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan berfungsi
dengan baik.
6 Memasang nama-nama extension atau data pada patch panel dan jumlah extension pada
panel, berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama dan memasang nama-nama
pada jalur kabel dengan menggunakan kabel ties.
1.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1 Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
- Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
1.4. Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1 Sistem data yang digunakan adalah Star Topologi.
2 PABX ini harus mempunyai fitur-fitur yaitu :
- Recorded announcement.
- Intercom blocking.
- Do not disturb.
- Waiting massage.
- Classes of service.
- Speed calling.
- Music on hold.
- Multi party conference.
- Multi line.
- Night service.
- Automatic call back.
- Call hold.
- Call pick up.
- Call transfer.
- Flexibility of numbering plan.
ec0st22(wr)
T1/5
- Direct inward dialing (DID).
- Direct outward dialing (DOD).
- Night audit.
- Night service.
- Computer link (two-way data exchange).
- Kapasitas sesuai gambar.
- Digital voice announcer.
- Redundant processor, dengan prinsip kerja "hot standby", yaitu jika CPU yang aktif
mengalami ganguan, sistem secara otomatis dipindahkan ke CPU standby dimana
proses pengambil alihan kendali ini berlangsung tanpa mengganggu kerja secara
keseluruhan, seperti terputusnya hubungan pembicaraan yang ada pada saat itu. Hal
yang sama juga berlaku untuk memory dan hard disk system.
- Call transfer.
- Call recording.
- Call party name display.
- Call hold.
- Night service.
- Multi party conference.
- Call pick up.
- Classification of extention.
- External equipment on extension position.
- Flexible numbering.
- Group hunting.
- Grouping of trunk lines.
- Push buton dialing.
Untuk extention fasilitas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
Abbreviated dialing (ext / int).
Booking of outgoing calls.
Call diversion.
Call pick-up (individual / group).
Call waiting indication (ext / int).
Direct speech connection.
Inquiry
Non-dialed connection.
Transfer
Trunk queuing.
3 Category 6 UTP
- Kabel UTP cat 6 digunakan untuk instalasi kabel data.
- Performance characterized : 250 MHz
- Pair count : 4 pair
- Dimension dielectric : 0.042
- Outside : 0.230
- Conductor : 0.574 mm, 23 AWG solid
- Nominal outher diameter : 7.15 mm nominal
- Impedance : 100 Ω ± 15 %
- NVP (nom %) : 66
- Insulation : Foam DE
ec0st22(wr)
T1/6
- Overal shield : Plastic laminated alluminium foil
- Jacket : LSZH (IEC 332-1)
- Frequency (MHz) : 25 D
- Attenuation (max dB / 100 m) : 32.8
- Next (min. dB) : 38.3
- ACR (dB) : 5.5
4 Fiber Optic
a. Fiber Optic Singlemode
- Kabel Fiber Optic harus memenuhi spesifikasi dari IEC 60793 dan TIA/EIA 942
- Kabel Fiber Optic harus memenuhi standar TIA-492E000 OS2
- Pada kulit luar (jacket) fiber optic harus terdapat tulisan “SM OS2)
- Kabel data sebaiknya dilengkapi serial number pada kemasannya dengan tujuan
agar dapat dilacak dan divalidasi kualitas dari kabel data yang dipasang
b. Kabel Fiber Optic Multimode OM3
- Kabel Fiber Optic harus mengacu pada standar OM3 yang terdapat dalam
ISO/IEC 11801:2002/A1:2008, dan dapat mendukung sistim transmisi data 10Gb
Ethernet pada jarak 300 meter.
- Kabel Fiber Optic harus memenuhi spesifik dari IEC 60793 dan TIA/EIA 942.
- Kabel Fiber Optic harus memenuhi syarat dari standar TIA-492AAAC OM3
- Pada Kulit luar (jacket) kabel fiber optic harus terdapat tulisan (marking) 50/125
(OM3.
- Kabel data sebaiknya dilengkapi serial number pada kemasannya dengan tujuan
agar dapat dilacak dan divalidasi kualitas dari kabel data yang dipasang
c. Pigtail Fiber Optic
- Pigtail Fiber Optic harus memenuhi standar ANSI/TIA 568-C.3 dan ISO/IEC 11801
- Pigtail Fiber Optic harus tersedia dalam varian single-mode dan multi-mode serta
dengan tipe konektor LC, SC, dan ST
d. Adaptor Fiber Optic
- Adaptor Fiber Optic harus tersedia dalam varian single-mode dan multi-mode
dengan tipe konektor LC, SC, dan ST
- Adaptor tipe LC harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA 604-10A (FOCIS 10) dan IEC
61754-20 Ed.2. Adaptor tipe SC harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA 604-3
(FOCIS 3) dan IEC 61754-4 Ed.2.
- Adaptor tipe ST harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA 604-4 (FOCIS-4) and IEC
60874-7
- Adaptor Fiber Optic sebainya tersedia dalam warna abu-abu untuk multi-mode dan
biru untuk single-mode
e. Patch Cord Fiber Optic Multi Mode
- Patch Cord Fiber Optic sebaiknya terdiri dari serat optic tunggal, fleksibel dan
terminasi di kedua ujungnya harus merupakan hasil dari terminasi pabrikan
- Patch Cord Fiber Optic harus tersedia dalam konfigurasi konektor for LC-LC, LC-
SC, LC-ST, SC-SC, SC-ST, ST-ST, FC-FC dan MTRJ-MTRJ.
- Minimum bending radius untuk Patch Cord Fiber Optic untuk instalasi permanen
seharusnya tidak kurang dari 10N.
ec0st22(wr)
T1/7
- Patch Cord Fiber Optic mempunyai ketahanan yang baik sehingga terminasi fiber
optic dengan konektor LC/SC pada patch cord tida mudah terlepas.
- Patch Cord Fiber Optic tersedia dengan panjang mulai dari 1 hingga 50 meter.
- Patch Cord Fiber Optic sebaiknya dilengkapi serial number pada kemasannya
dengan tujuan agar dapat dilacak dan divalidasi kualitas dari kabel data yang
dipasang
5 Switch
a. DISTRIBUTION SWITCHES (DS) :
dilengkapi dengan;
- Form factor Rackmount,
- minimal mempunyai 10GE L3 fixed chassis with 48 10G SFP+
- minimal mempunyai 6 40G QSFP+ ports
- Redundant Power Supply,
- Redundant Fan,
- QSFP+ ports operate as 40GE or 4x10GE
- minimal L3 performance 1,4 Gpps,
- License Include
b. ACCESS SWITCHES (AS) :
dilengkapi dengan;
- RJ-45 100/1G/2.5G BaseT HpoE, 16 RJ-45 10/100/1G BaseT PoE dan 2xSFP+
1G/10G ports
- Update patch & support 24x7
- Memiliki back up power supply
- Redundant power supply, hotswappable & stackable hingga 8 unit switch
6 Firewall
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- 19" hardware based dan mempunyai 4 port Ethernet 10/100 Mbps.
- Mempunyai throughput firewall minimum 100 Mbps.
- Mampu melayani session minimum 32000.
- Mendukung VPN tunnel minimum 125.
- Mendukung VLAN minimum 16.
- Mendukung routing protocol : RIP, RIPv2, OSPF, BGP.
- Dilengkapi dengan kemampuan deep inspection traffic.
7 Instruction Prevention System (IPS)
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- 19" hardware based dan mempunyai minimum 6 port Ethernet 10/100/1000 Mbps.
- Mempunyai throughput minimum 250 Mbps.
- Mampu melayani session minimum 70000.
- Dapat dioperasikan secara inline bridge, inline router, maupun snuffer mode.
ec0st22(wr)
T1/8
- Mampu melakukan deteksi secara stateful signature dan backdoor.
- Dilengkapi dengan port khusus untuk keperluan high availability.
8 Wireless Router
a. Master WLAN Controller
(4x 1000BASE-TX ; Capacity up to 50 AP)
update patch and support 24 x 7 x 4 WLAN Controller for up to 50 Aps
Master WLAN Controller, minimal dilengkapi dengan;
- Mampu mendukung sampai 50 Access Points
- Minimal mempunyai 2x 1000BASE-TX
- Support 802.11n
- Support Web based dan commnad line management
- Mempunyai brand yang sama dengan core switch dan access switch
b. Access Point :
(Integrated Antenna ; 802.11n),
802.11ac Ctrlr AP 4x4:3SS w/CleanAir; Ext Ant; C Reg Domain,
Up date patch and support 24 x 7 x 4 802.11ac Ctrlr AP 4x,
2.4 GHz 2 dBi/5 GHz 4 dBi Dipole Ant. Blk RP-TNC,
Access Point, minimal dilengkapi dengan;
Dual band controller. Based on 802.11a/g/n/ac
Support PoE dan PoE+
Include Dipole antenna
Dapat di mounting dengan rapih di ceiling
Interfaces Gigabit Ethenet
512MD DRAM dan 64MB Flash
9 Secure Network Access Controller
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- 19" rack based hardware.
- Support 400 endpoints.
- Mendukung fitur untuk akses tamu, filtering access, redirection access.
- Dapat terintegrasi dengan Optic Line Terminal, access switch dan software antivirus.
10 Server (untuk Internet Proxy, Antivirus, & IP Controller Manager)
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- 19" rack based server.
- Mempergunakan Intel Processor Xeon 2 Ghz.
- Mempergunakan DDR2 2 Gb.
- Mempunyai DVDROM RW drive.
- Mempunyai HD 2 x 70 Gb, 7200 rpm.
- Mempunyai keyboard, LCD monitor 21" dan mouse.
- International branded server c/w OS yang diperlukan.
ec0st22(wr)
T1/9
11 Antivirus Software & Installation
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- Corporate server license untuk 1000 users.
- Dapat di uppdate via internet.
- Renewal untuk 2 tahun.
- Mempergunakan platform windows server 2003.
12 Internet Proxy Software & Installation
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- Dapat melakukan transparant proxy.
- Dapat melakukan QoS / priority.
- Dapat melakukan network address translation.
- Mempergunakan platform GNU public license.
13 IP Controller Manager Software & Installation
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- Corporate server license untuk minimum 1000 users address.
- Mendukung address scopping.
- Mempergunakan platform windows server 2003.
14 19" Rack Server
Free standing rack dengan spesifikasi :
- Plat besi : 2 mm
- Depth : 1100 mm
- Height : lihat gambar
- Fan : 6 unit heavy duty fan
- Power outlet : lihat gambar
- Pintu depan : steel frame dengan tamper glass
- Pintu belakang : steel panel
- Bottom cover : 2 mm
- Cable tray : disesuaikan dengan kapasitas rack
- LCD monitor : 17"
- Dilengkapi dengan KVM untuk 4 server berikut keyboard & mouse
- Lubang sirkulasi udara : dari bawah rack c/w filter
15 Untuk jaringan kabel utama/backbone disarankan menggunakan kabel Fiber Optic
Multimode OM3 untuk kemungkinan upgrade system di masa yang akan datang.
Penggunaan kabel tembaga seperti kabel UTP Cateogry 6 pada jaringan kabel
utama/backbone ke rak server/elektronik panel di setiap area tidak lebih dari 90 meter.
Panjang maksimum kabel pada setiap channel adalah 100meter dan 90 meter pada
permanent link (dari patch panel ke outlet).
ec0st22(wr)
T1/10
1.5. Persyaratan Teknis Pemasangan
1 Horizontal Subsystem
a. Kontraktor akan menyediakan, memasang & terminasi data. Kabel horizontal
subsystem mulai dari informasi outlet cat 6, RJ-45 untuk data lengkap dengan face
platenya serta pengabelannya dengan UTP cat 6, sampai ke administration sub
system patch panel lantai atau area sesuai dengan gambar. Kabel horizontal
merupakan kabel type 4 pair unshielded twisted pair (UTP) 24 AWG bare solid
copper conductor insulated with PVC sesuai dengan EIA / TIA 568, TSB 36, TSB 40
standard.
b. Administration Subsystem
Administration subsystem termasuk 19" rack lengkap dengan accessoriesnya serta
terminal dan / atau patch dan patch cord dengan kapasitas sesuai dengan gambar
design.
c. Backbone Subsystem
Backbone subsystem termasuk pengabelan pada vertical line dengan cable Fibre
Optic multimode OM3 untuk data dari administration subsystem lantai atau area
sampai ke main patch panel di central main equipment room.
d. Central Equipment Room Subsystem
Termasuk didalamnya penyediaan dan pemasangan main patch panel di dalam 19"
rack dan main distribution frame (MDF).
e. Semua sistem terpasang harus dapat mendukung analog dan digital voice
applications, data image / video serta local area network. Didalam caling platform
yang sama, data networks-10 base-T, tokeng ring, twisted pair-distributed data
interface (TP-DDI), ATM; voice application-telephone, facsimile, exchange line for
PABX, ISDN (2084 mbps); video / image-analog, digital video dan video conference.
f. Semua sistem terpasang harus mampu beroperasi secara continuously dan tanpa
degradasi performance selama 24 jam sehari, 365 hari setahun dengan ambient
temperature +15 °C sampai +40 °C, 5% - 95% RH (noncondensing).
g. Horizontal kabel ini akan ditarik dengan star topologi format dari terminal blok / pacth
panel di adminstration subsystem ke masing-masing individual information outlet
dengan maximum panjang tarikan 295 ft (90 – 200 m).
h. Setiap kabel harus ditarik didalam PVC high impact conduit secara continous tanpa
ada sambungan atau jointing mulai dari patch panel atau terminal block ke masing-
masing information outlet.
i. 4-pairs UTP cable yang digunakan harus memenuhi atau lebih baik dari standard.
j. 4-pairs UTP cable harus UL listed.
2 Information Outlet Data
a. Information outlet yang disupply adalah modular universal RJ 45 category 6.
b. Semua modular information outlet adalah ISDN 8-position / 8 conductor standard
T568A serta dapat menerima 4 dan 6 pin konvensional jack / plug 24 AWG solid wire.
c. Information outlet harus dapat mendukung atau dapat direconfigure kepada applikasi
yang berbeda jika diperlukan.
d. Cable entry point dari setiap information outlet harus dari bawah.
e. Information outlet harus mempunyai indetifikasi yang uniq dan jelas untuk setiap
outlet.
f. Information outlet maximum 4 outlet per faceplate 100 ohm, 22 - 26 AWG dan comply
ec0st22(wr)
T1/11
pin technology 110 style insulation displacement.
g. Connection dapat dilakukan dengan 4-pair impact tool serta harus dapat
direterminasi minimum 200 kali tanpa degradasi signal.
3 Administration Subsystem
a. Administration subsystem terdiri atas patch panel, work group switch, termination bloks
untuk copper cable serta pacth cord yang sesuai.
b. Copper termination patch panel (UTP) terbuat dari bahan black anodized allumunium
dengan kapasitas 24, 28, 32, 48 & 96 port configuration sesuai dengan gambar design.
c. Port indentification number (PIN) disetiap port pacth panel harus jelas dan dapat
diidentifikasi baik dari depan maupun dari belakang.
d. Semua wiring block harus dapat mengakomodasi 24 AWG conductor.
e. Standard floor distribution frame yang digunakan berupa 19" rack dengan size yang
sesuai & spare space 20% untuk pengembangan dikemudian hari.
f. Rack yang digunakan sesuai dengan ANSI / EIA-310-C untuk mounting holes, cable
routing opening di sisi depan, belakang dan samping.
g. Patch cord, pemborong harus menyediakan jumper cable untuk cross connection dan
interconnection untuk setiap patch panel terminal block.
h. Patch cord yang disediakan 4 pair version dengan panjang 4 ft.
i. Patch cord harus factory assembled plug-ended type.
j. Semua patch cord adalah terdiri atas 8 insulated 24 AWG, stranded copper conductor,
diatur dari 4 pasang warna.
k. Kedua ujung dari patch cord dilengkapi dengan modular RJ 45 cat. 6 plug dengan
compliant standard T568A atau T568B wiring.
l. DC resistence per lead : 9,38 ohms / 100 m max.
m. Mutual capacitance : 17,5 pF/ft (56 pF/m) max.
n. Characteristic impedance : 100 ohms +/- 15% dari 1 sampai 100 MHz.
o. Factory tested up to 100 MHz.
4 Backbone Subsystem
a. Backbone subsystem termasuk vertical run cable yang menghubungkan Administration
Subsystem dengan Main Equipment Room subsystem.
b. Pemborong harus menarik vertical cable dengan star topologi berupa Fibre Optic
multimode OM3 12 Core untuk data.
c. Vertical cable UTP cat 6 harus diterminasi dengan baik di kedua sisi.
d. Vertical kabel ditarik dengan route sesuai gambar design.
ec0st22(wr)
T1/12
5 Central Equipment Room Subsystem
a. Pemborong harus menyediakan dan memasang 19" rack untuk terminasi outlet data
serta MDF (main distribution frame) untuk instalasi telephone.
b. Setiap 19" rack terpasang harus dilengkapi dengan wiring management system
dengan ukuran 19" rack x 7 ft equipment rack.
c. Semua vertical cable yang menghubungkan central equipment room subsystem
dengan administration subsystem disetiap lantai / area harus diterminasi dengan baik
dan sesuai applikasinya.
d. Lightning protector harus dipasang dengan multipair form khususnya untuk instalasi
main incoming PTT.
6 Kotak Hubung dan atau Central Exchange
a. Penyambungan kabel di dalam kotak hubung (MDFTP) harus mempergunakan LSA
connector (harus disertakan sertifikat keaslian).
b. Kabel yang masuk dan keluar ke / dari kotak hubung harus memakai kabel gland dan
tanda, untuk mengindentifikasikan, jalur kabel dengan memakai "cable marking".
c. Semua kotak hubung harus ditanahkan dengan tahanan max. 1 ohm Amp.
d. Kotak hubung diperkuat ke lantai bangunan dengan 4 buah dynabolt ukuran 5/8" x 2"
dan antara lain dengan kotak hubung harus dipasang karet setebal 2 mm.
e. Kotak hubung bagi ini dibuat dari plat besi setebal 2 mm minimum dan cat powder
coating warna abu-abu.
f. Kotak hubung bagi ini harus dilengkapi dengan kunci yang seragam untuk semua
kotak hubung bagi.
7 Kabel
a. Semua kabel dipasang mendatar harus didalam trunking kabel.
b. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
kabel.
c. Kabel yang dipakai untuk instalasi outlet data harus jenis UTP (unshielded telephone
pair) cat 6, 4 pair sambungan dalam PVC conduit Ø 3/4.
d. Kabel yang dipakai untuk kabel feeder harus dari jenis UTP cat 6, 2 x 4 pair untuk
data.
e. Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus memakai flexible conduit.
f. Kabel yang dipakai untuk instalasi titik telephone harus jenis ITC 2 x 2 x 0,6 mm
sambungan dalam PVC conduit Ø 3/4.
8 Trunking Kabel dan Tangga Kabel
a. Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horizontal dan satu garis vertikal.
b. Semua trunking memakai cover.
c. Trunking kabel dipasang pada atap modular
d. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip galvanis =
60 - 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1 meter.
e. Jarak minimum antara kabel tray elektrikal dan elektronik adalah 300 mm.
f. Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
instalasi lainnya (AC dan Listrik).
ec0st22(wr)
T1/13
9 19" Rack 45U dan 12U
a. Rack 45U diletakan dilantai dan rack 12U diletakkan di dinding / wall type dan harus
di grounded dengan tahanan 0,5 ohm maximum.( By Owner )
b. Semua box rack harus digrounding dengan tahanan 0,5 ohm maximum.
c. Masing-masing grounding electronic minimal harus berjarak 6 meter disetiap titik
grounding.
d. Jarak grounding elektrikal dan elektronik minimal 20 meter.
10 Conduit
Conduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem. Jenis conduit yang bisa
dipakai adalah high impact fire retardant PVC conduit dengan diameter dalam minimal ø
20 mm.
1.6. Pengujian
Semua peralatan telephone ini harus diuji setelah semua sistem tersebut terpasang dengan
baik oleh perusahaan yang memasang instalasi tersebut, dan memberikan surat jaminan atas
bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya baik.
Semua peralatan yang terpasang dalam system telepon ini, baik peralatan utama maupun
accessoriesnya harus mendapatkan sertifikat keaslian dari pemegang keagenan peralatan
tersebut.
1.7. Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang
dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis.
Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan / diprioritaskan material produksi
dalam negeri.
b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa harus
menyertakan sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar P3DN Kementerian
Perindustrian
c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri dan tidak
terdapat material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan justifikasi bahwa produk-
produk tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar negeri.
ec0st22(wr)
PASAL 7 T2/2
FIRE ALARM
2. INSTALASI SISTEM FIRE ALARM
2.2. Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
1. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan instalasi detector dan sentral fire alarm, meliputi pekerjaan secara
lengkap dan sempurna, mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah
pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
2. Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
ada seperti :
Peraturan dan Standard
Perencanaan instalasi fire alarm system dan pemilihan serta penempatan jenis
detector didasarkan pada :
a. UU No. 20 / 2003, tentang Bangunan Gedung berhubungan dengan PP No. 38 /
2005.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/1998, tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
e. SNI 0225-2011, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011).
f. SNI 0225-2_2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020)
g. SNI 04-7018-2004, tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga
(SPDD).
h. SNI 04-7019-2004, tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat menggunakan
Energi Tersimpan (SPDDT).
i. SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran pada Bangunan Gedung.
j. Data teknis dari product di bidang peralatan Fire Alarm System yang dibuat oleh
pabrik-pabrik dari berbagai Negara dan memiliki ISO-9001, standard approval
yang disetujui yaitu : ULC, JIS, MEA, CSFM dan COC serta sesuai dengan NFPA
standard 72.
3. Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum di
dalam :
a. Persyaratan umum.
b. Spesifikasi teknis.
c. Gambar rencana.
d. Berita acara aanweijzing
4. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
Generator Set (Genset) dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan
genset mengalami gangguan.
ec0st22(wr)
T2/3
5. Semua panel fire alarm harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4 mm dan MDF
dengan kawat NYA 50 mm2.
2.3. Lingkup Pekerjaan Fire Alarm
Secara garis besar lingkup pekerjaan fire alarm adalah seperti yang tertera di
spesifikasi. Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai
yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti
yang tertera didalam berita acara rapat.
1. Melaksanakan
a. Seluruh instalasi fire alarm dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi sistem MCPFA.
c. Seluruh instalasi pentanahan.
d. Seluruh instalasi :
- Detector
- Alarm Bell / Horn
- Flasher lamp
- Central fire alarm
- Fire intercom
- Modul-modul untuk interface
- Interface dengan sistem terkait
e. Testing, commissioning dan training serta menyerahkan buku technical manual.
2. Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
a. Dari sisi panel kabel FA dan hanger untuk feeder dan instalasi.
b. Dari sisi MCPFA ke JBFA.
c. Dari sisi JBFA dibawahnya ke JBFA diatasnya.
3. Menyerahkan 3 set gambar kerja (shop drawing) instalasi fire alarm untuk diberikan
kepada :
a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
b. Pihak Managemen Kontruksi sebanyak 1 (satu) set.
c. Didistribusikan ke Kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
d. 2 set gambar as-built (berbentuk cetakan) dan 1 set gambar as-built (berbentuk CD
dan kalkir).
4. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini seperti yang dipersyaratkan
pada standard NFPA 72 yang berupa informasi kelengkapan serah terima
(menggunakan formulir isian record of completion) antara lain :
a. Sistem description dan prinsip operasi sistem fire alarm.
b. Instalasi dan instruction fire alarm.
c. Connection diagram fire alarm.
ec0st22(wr)
T2/4
d. Shipping dokumen untuk peralatan fire alarm pada proyek yang dikerjakan.
e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.
f. Fotocopy sertifikat standart approval sesuai dengan persyaratan dan peraturan
umum.
5. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun menggunakan formulir isian yang
terdapat pada standard NFPA 72, edisi 2010 dan memberikan jaminan peralatan
selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang di dalam bangunan
berfungsi dengan baik.
6. Memasang nama-nama zone pada modul-modul dan jumlah zone pada panel, berupa
tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama.
2.4. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1. Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas
yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
- Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
e. Detector dan MCPFA harus memiliki compatibilities protocol minimum terdiri dari 2
merk yang berbeda tanpa mengurangi kinerja sistem, untuk sistem detector Semi
addressable dan detector conventional asalkan mendapat rekomendasi dari
pabrikan MCPFA bukan dari distributor atau yang lainnya dengan menunjukkan
surat dan stempel asli dari pabrikan panel.
f. Untuk MCPFA yang diprogram menggunakan software, maka executive software
dan site-specific software harus diberikan (dijual kepada Owner) lengkap dengan
buku petunjuk manual pemrograman.
Pemrograman tersebut harus diajarkan kepada pengguna fire alarm oleh
distributor. Persyaratan ini diperlukan agar sistem fire alarm DAPAT dipelihara
keberadaannya oleh seluruh personel yang memiliki cukup kompetensi.
g. Pelaksana teknis HARUS menyediakan buku kode dan standard tentang fire alarm
dilapangan proyek seperti yang disebutkan pada bab peraturan dan standard untuk
membuktikan kompetensi dan pengetahuannya tentang sistem yang dikerjakan.
ec0st22(wr)
T2/5
Apabila tidak memiliki hand book (panduan) NFPA 72 – edisi 2010, maka seluruh
SNI tentang alarm kebakaran otomatis harus disediakan.
2.5. Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1. Sistem fire alarm yang digunakan adalah Semi addressable alarm system.
2. Perencanaan pemasangan detector sudah berdasarkan :
a. Tinggi Ruang
Tinggi Max. (m) Heat Photoelectric Smoke Detector
0 - 3 cocok sangat cocok (tipe spot)
3 - 7.5 tidak cocok sangat cocok (tipe spot)
7.5 - 10 tidak cocok sangat cocok (tipe beam)
10 - 20 tidak cocok sangat cocok (tipe beam)
b. Area Pencakupan
Detector (m) Area (m2) pada tinggi 3 m
Heat 25 – 46
Smoke detector 50 – 92
c. Pemilihan Jenis Detector Gedung
Jenis Ruangan Detector
Ruang office Photoelectric smoke detector
Korridor Photoelectric smoke detector
Parkir Rate of rise heat detector
Ruang Rapat Photoelectric smoke detector
M&E room Photoelectric smoke detector
Pantry / kitchen Fixed temperature heat detector
Genset Fixed temperature heat detector
Gudang, bangunan tinggi Smoke beam detector
3. Type detector yang dapat dipilih berdasarkan kecanggihan sistem yang ada pada
detector tersebut mendeteksi sinyal kebakaran berdasarkan daerah atau zone area,
detector conventional tidak dapat membedakan alarm palsu atau benar-benar alarm.
4. Detector Panas Type Temperature Constant (Fixed Temperature)
- Addressable electronic with indicating lamp.
Kriteria Penggunaan
- Sesuai untuk ruangan dengan ketinggian ruang tidak melebihi 6 m.
- Sesuai dipakai pada tempat yang sering berasap dan berdebu serta temperature
sekelilingnya sering berubah.
- Luas daerah yang dapat dideteksi sebesar 25 – 46 m2.
- Jarak antara detector tidak melebihi 6 m.
- Jarak antara detector dan dinding tidak melebihi 3 m.
ec0st22(wr)
T2/6
- Kepekaan : pada aliran udara 1 m/sec dan diatas temperature maximum 57 – 60
˚C, bereaksi dalam 25 – 50 detik.
5. Detector Panas c/w Indicator Lamp (Rate of Rise / ROR)
- Addressable type.
Kriteria Penggunaan
- Sesuai untuk ruangan dengan ketinggian ruang tidak melebihi 6 meter.
- Sesuai dipakai pada ruang yang temperature sekelilingnya relative konstan.
- Dilengkapi dengan sensor suhu maximum pada 57°.
- Luas daerah yang dapat dideteksi sebesar 25 – 46 m2.
- Jarak pemasangan antara detector tidak melebihi 6 m.
- Jarak antara detektor dan dinding tidak melebihi 3 m.
- Kepekaan : pada aliran udara 0.85 m/sec dan 30 diatas temperature sekeliling,
bereaksi dalam 30 detik.
6. Detector Asap Photoelectric c/w Indicating Lamp (Photoelectric Smoke Detector)
Addressable type.
-
Kriteria Penggunaan
Cocok digunakan pada ruangan dengan ketinggian lebih dari 6 meter.
-
Luas daerah yang dapat dilindungi sebesar 5 - 95 m2 pada ketinggian plafond 4 -
-
20 m.
Sesuai dipakai pada ruangan yang berisi material yang akan mengeluarkan asap
-
jika terbakar.
Jarak pemasangan antara detector tidak melebihi 10-14 m.
-
Jarak antara detektor dan dinding tidak melebihi 6-9 m.
-
Kepekaan : 1.6 – 4.0 per ft smoke obscuration.
-
Detector asap photoelectric dilengkapi dengan time delay dan sensitivity
-
adjustable.
Kecepatan aliran udara 0 – 300 feet per menit.
-
7. Titik Panggil Manual
- Addressable type.
Kriteria Penggunaan
- Sesuai untuk ruangan yang terbuka dan sering dilalui orang.
- Ditempatkan didekat setiap jalan keluar dan pada hydrant box.
- Jarak maximum antara titik panggil manual ± 60 m.
- Berdekatan dengan pintu darurat dengan jarak 1.5 m.
- Tinggi pemasangan sesuai standar NFPA 72 adalah 1.2 m diatas lantai keramik.
8. Bell / Horn Tanda Bahaya
- Addressable type.
Kriteria Penggunaan
- Jarak maximum antara bell / horn tanda bahaya 60 m.
- Ditempatkan secara tersebar pada setiap lantai sehingga dapat menimbulkan kuat
suara tidak kurang dari 70 dB disetiap tempat di lantai yang bersangkutan.
ec0st22(wr)
T2/7
9. Fire Intercom
- Addressable type.
Kriteria Penggunaan
- Sesuai dipakai pada waktu terjadi kebakaran apabila HT sudah tidak dapat
digunakan.
- Cocok digunakan pada waktu keadaan darurat.
10. Flasher Lamp
- Suatu alat yang dipakai untuk memberikan indikasi alarm secara visual pada saat
diberi catudaya oleh sentral (MCPFA).
- Addressable type.
Kriteria Penggunaan
- Jarak maximum antara titik flasher lamp 60 m.
- Ditempatkan secara tersebar pada setiap lantai sehingga dapat terlihat berkedip
(flasher) pada jarak tertentu. Sehingga dapat mengingatkan atau memberi
peringatan kepada penyandang cacat (tuna rungu) untuk tetap waspada dan
menanyakan apa yang sedang terjadi.
11. Remote Lamp
- Diletakkan diatas pintu (harus kelihatan dari korridor), untuk kiost diletakan di atas
rolling door.
- LED, 24 Vdc connected to smoke detector atau detector lainnya.
12. Interface Modul / Zone Adaptor Modul (ZAM)
Zone adaptor module digunakan untuk memonitor flow switch, tamper switch, gas
detector, conventional detector dan untuk mengontrol panel listrik AC, panel lift serta
pressurize fan.
a. Sebuah addressable interface module disediakan untuk mengintek faceman
normally open direct contact device kesebuah addressable initiating circuit.
b. ZAM-ZAM dipasang pada box panel (junction box) dan memakai daya 24 Vdc dari
dua pasang kawat.
c. Ada beberapa jenis ZAM antara lain :
- Fire monitoring module
- Input bell control module
- Bell control module
- Contact output module
- Isolator module
Fire Monitoring Module - 1 line
Untuk memonitor detector conventional type 2 kawat. Module ini memiliki arus dan
harus memberitahukan status zone (normal, alarm, trouble) kepada panel kontrol. 1
(satu) unit module mempunyai kapasitas 1 zone.
ec0st22(wr)
T2/8
Input Monitoring Module - 1 line
Digunakan untuk memonitor conventional heat detector, flow switch atau peralatan
yang tidak memerlukan arus / tegangan. 1 unit module mempunyai kapasitas 1
zone. Memiliki prioritas interupsi.
Bell Control Module - 1 line
Digunakan untuk mengaktifkan alarm bell, flasher lamp. 1 unit module mempunyai
kapasitas 1 zone.
Contact Output Module - 1 line
Digunakan untuk mengontrol lift, shutdown panel. 1 (satu) unit module mempunyai
kapasitas 1 zone.
Isolator Module - 1 line
Digunakan untuk melindungi instalasi looping dari terjadinya arus hubung pendek
yang bisa berakibat merusak panel MCFA maupun zone adaptor module. Minimal
dibutuhkan 2 buah per looping.
13. Spesifikasi Teknis
a. Intelligent Fire Alarm Panel
- Addressable type
Kriteria Penggunaan
- Panel addressable cocok digunakan pada gedung yang ingin diketahui kejadiannya
sampai ke area / ruangan terkecil.
- Operating voltage : 24 V DC
- Power supply : 110 / 230 V AC
- Temperature : 0 ˚C to 49 ˚C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- No control loop : min. 8 loops per panel
- No of addressable module
per loop : min. 125 address per loop
- No of addressable detector
per loop : min. 125 address per loop
- Signal line : 24 V DC
- Power consumption standby : 180 – 250 VA
- Alarm condition : 368 – 770 VA
- Signal line : 2 wire tranmission max. 2 km
- No of addressable detector
per panel : min. 500 loops per panel
- No of addressable modul
per panel : min. 500 loops per panel
- Max no of LCD annunciator panel : 64 unit
- Display : LCD panel
- Type : Wall mounting / standing
- UPS : Sesuai Gambar
b. Manual Call Point
- Colour : Red
- Switching : Single pole change-over
- Contact rating : 30 V dc / 3.0 A
ec0st22(wr)
T2/9
- Dimensions : 87 mm (H) x 87 mm (W)
- Construction : Modified polyphenylene oxide
- Temperature : -30 to +70 ˚C
c. Alarm Bell
- Operating voltage range : 19.2 to 26.4 Vdc (24 Vdc nominal)
- Average current draw : 0.03 A
- Diameter : 6"
- Sound output (dB) : 85
- Finish : Red
d. Flasher Lamp
- Rated voltage : 19.2 – 28.8 Vdc
- Average current draw : 35 mA – 80 mA
- Candela : 60 – 100 per minute
- Finish : Red
e. Addressable Photoelectric Smoke Detectors
- Unique flat response technology
- Improved noise immunity
- Custom designed steel mesh
- Removable chamber
- Twin LED indicator lamp
- Anti tamper locking mechanism
- Rated voltage : 24 Vdc
- Working voltage range : 15 Vdc ~ 30 Vdc
- Current consumption : 35 A at 30 Vdc
- Light source : infra red LED
- Operating ambient temp. range : -10 ~ +50 ˚C
f. Addressable Rate of Rise Heat Detector
- LED indication lamp
- Operating voltage : 15 Vdc ~ 30 Vdc
- Maximum switching current : 100 mA
- Heat sensing : Thermistor
- Operating ambient temp. range : 57 ˚C
- Temperature rate of rise : 10 ˚C / minute
g. Addressable Fixed Temperature Heat Detector
- LED indication lamp
- Operating voltage : 15 Vdc ~ 30 Vdc
- Maximum switching current : 300 mA
- Heat sensing : Thermistor
- Operating ambient temp. range : 60 ˚C
h. Monitor Module
- Operating temperature : 0 to 49 ˚C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- Operating voltage : 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc nominal)
- Operating current
* Standby : 250 mA
* Activated : 400 mA
- Construction and finish : High-impact white engineered plastic 1-
gang front plate
ec0st22(wr)
T2/10
Front plate identifies the module; FIRE
ALARM MODULE
- LED operation : On-board green LED flashes when polled
On-board red LED flashes when in alarm
i. Mini Monitor Module
- Operating temperature : 0 to 49 ˚C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- Operating voltage : 15.2 to 32 Vdc (19 Vdc nominal)
- Maximum operating voltage : 35 A (LED flashing)
k. Control Module
- Operating temperature : 0 to 49 ˚C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- Operating voltage : 15.2 to 41 Vdc (19 Vdc nominal)
- Operating current
* Standby : 223 mA
* Activated : 100 mA
- Output rating : - 24 V dc = 2 A
- 25 V audio = 50 W
- 70 V audio = 35 W
- Construction and finish : High-impact white engineered plastic 1-
gang front plate
Front plate identifies the module; FIRE
ALARM MODULE
- LED operation : On-board green LED flashes when polled
On-board red LED flashes when in alarm
l. Isolator Module
- Operating temperature : 0 to 49 ˚C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- Operating voltage : 15.2 to 32 Vdc (19 Vdc nominal)
- Maximum operating voltage : 255 A (LED flashing)
m. Remote Lamp
- LED 24 VDC terhubung ke photoelectric smoke detector atau detector lainnya.
n. Intercom Set
- Connection : Phone jack type
- Type : Telephone handset
o. Annunciator
- Type : Back-lit LCD
- Display : 640 - character display (16 lines x 40
character)
p. Conduit : ø 3/4" high impact
q. Tray horizontal dan tray vertical : sesuai gambar
14. Kabel yang dipakai untuk instalasi dari modul ke modul harus dari jenis FRC twisted
shielded AWG 16/18, 1 pair dan dipasang dalam pipa conduit Ø 3/4". Kabel yang
dipakai untuk instalasi masing-masing detector adalah jenis STP 16/18 AWG, 1 pair
dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4" dengan saddle klem. Kabel untuk outlet fire
intercom menggunakan FRC 2 X 1,5 mm yang dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4".
ec0st22(wr)
T2/11
Kabel power untuk masing-masing modul menggunakan kabel FRC 2 x 2,5 mm serta
kabel Controlnya menggunakan STP 16/18 AWG 1 pair dipasang dalam PVC conduit
Ø 3/4". Kabel yang dipakai untuk instalasi manual push button, alarm bell, flasher lamp,
flow switch, tamper switch, pressurize fan, panel AC dan kontrol lainnya menggunakan
kabel FRC 2 x 1.5 mm2 yang dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4". Kabel yang dipakai
untuk instalasi grounding kesetiap terminal box yang ada disetiap lantai menggunakan
kabel NYA 4 mm2. Kabel yang dipakai untuk ke sentral tata suara adalah FRC 2 x 1.5
mm dalam PVC conduit Ø 3/4". Kabel yang dipakai untuk ke key telephone
menggunakan FRC STP 16/18 AWG 2 pair. Annunciator menggunakan FRC STP
16/18 AWG, 2 pair dan FRC 2 x 1.5 mm2 untuk intercom dalam PVC conduit Ø 3/4".
15. Spesifikasi Kabel Tahan Api (Fire Resistance Cable)
Kabel flexible harus terdiri dari konduktor tembaga dibungkus oleh gelas mika yang
diperban dengan pelindung api (dengan material pengikat khusus) dan diisolasi dengan
mineral insulation yang tidak meleleh menggunakan teknologi irradiation cross linked
dan mineral sheath, yang sesuai untuk operasi pada suhu 110 selama 20000 jam
berdasarkan IEC 216. Kabel harus memiliki radius tekuk tidak kurang 8 kali dari kabel
single core dan 6 kali dari kabel multicore. Pada saat kebakaran, kabel sudah teruji
untuk menjaga integritas rangkaian selama 3 jam berdasarkan BS 6387 CWZ. Dan
juga teruji sesuai DIN 4102 : part 12 yang menguji kemampuan integritas sistem untuk
seluruh instalasi kabel.
Kabel juga memiliki keselamatan yang pasif untuk memperlambat penyebaran api
yakni dengan Index Limit Oxygen lebih dari 40%, kadar racun yang rendah, kadar
sumber api yang rendah, kadar asap yang rendah, bebas halogen berdasarkan
beberapa standard internasional dibawah ini :
a. Kadar Rambat Api
IEC 60332-3 ABC (-22, 23, 24)
Uji perambatan api atas sekumpulan kabel atau kabel elektrikal pada kondisi
kebakaran. Sekumpulan kabel dipasang pada posisi vertical dan dibakar pada
suhu api 750 C selama 20 menit. Rambatan api pada kabel tidak boleh melebihi
2.5 meter dan harus padam dengan sendirinya pada saat sumber api dipadamkan.
b. Index Limit Oxygen
ASTM 28 Insulation >= 40% O
2
Sheeting >= 40% O
2
LOI berhubungan dengan konsentrasi oksigen paling kecil dalam persen volume
yang dinyatakan cukup untuk mencegah terbakarnya bahan plastik dalam suatu
campuran oxygen dan nitrogen. Sebuah materi dapat dikatakan "self extinguishing"
jika mempunyai indeks LOI 35% atau lebih. Materi "fire resistance" mempunyai LOI
indeks lebih dari 40%.
c. Kadar Racun Rendah
1. Naval Engineering Standards NES 713 ; toxity index < 2
2. NFC 20 – 454, <= 5 dan INC <= 95
Ketentuan indeks kadar racun suatu bahan diambil dari contoh kecil bahan tersebut
dalam kondisi terbakar. Percobaan ini memperhitungkan keseluruhan kadar racun
yang timbul dari gas yang dihasilkan pada saat bahan tersebut dibakar.
ec0st22(wr)
T2/12
d. Kadar Asap
IEC61304-2 / DINVDE0472-816 dengan daya tembus cahaya > 84%. Pengukuran
kepadatan asap yang ditimbulkan dari suatu kabel elektrikal yang dibakar pada
suatu kondisi tertentu untuk menghindari gangguan pandangan selama proses
evakuasi pada kondisi darurat kebakaran.
e. Kandungan Halogen
Material untuk insulation dan sheathing bebas halogen dan tidak menghasilkan
emisi yang berbahaya pada saat kabel terbakar berdasarkan IEC754-1 dan IEC
754-2. Manufaktur kabel harus sudah memilki ISO 9001 dan sudah terdaftar
didalam skema daftar produk VDE dan PSB dengan tercantumnya tanda sertifikasi
VDE dan PLS.
2.6. Uraian Sistem Kerja Fire Alarm
Panel kontrol ini harus addressable yang terdiri dari micro processor CPU dan power modul,
control modul, alarm signal modul, continuous & intermittent, loop modul, panel control harus
mempunyai pintu dengan jendela penyekat. Panel kontrol harus dilengkapi dengan fasilitas
general alarm yang dioperasikan secara manual. Selain itu panel kontrol harus memiliki
kemampuan untuk merelease sistem peralatan pemadam kebakaran secara otomatis.
Apabila ada kegagalan fungsi pada panel kontrol, maka modul redundant menggantinya
dengan panel kontrol cadangan sehingga sistem fire alarm selalu beroperasi setiap saat
dengan tingkatan kinerja yang sama. Panel kontrol harus dapat diakses secara remote
menggunakan penjelajah web standard, dilengkapi password, memiliki tingkat akses,
pemberitahuan kejadian via e-mail dan dapat diprogram melalui internet.
Panel kontrol harus mempunyai fasilitas minimum 6 loops yang dilengkapi dengan
perlengkapan lainnya, terhubung sampai dengan 200 panel :
a. Lampu-lampu
- Lampu alarm (merah) dan lampu trouble (kuning) untuk disetiap address pada
address module. Lampu power ON yang menyatakan sistem mendapat supply
daya listrik yang sesuai.
- Lampu AC power failure yang menyatakan adanya gangguan dari jala-jala listrik
yang ada.
- Lampu common alarm yang menyatakan terjadinya alarm di sistem tersebut.
- Lampu common trouble yang menyatakan terjadinya trouble di sistem tersebut.
- Lampu time delay yang mengidentifikasikan proses time delay sedang
berlangsung.
- Tampilan LCD yang dapat digunakan sebagai multi-meter internal seperti tegangan
/ arus pada modul loop, sumber daya PLN, battery / charger, dan lainnya.
b. Tombol-tombol / Switch
- Reset switch yang berfungsi untuk menormalkan sistem setelah terjadi trouble atau
alarm.
- Silence switch yang berfungsi untuk mematikan buzzer atau bell bila buzzer itu
berbunyi.
- Alarm lamp test switch yang berfungsi untuk mengadakan pengecekan apakah
lampu-lampu alarm masih berfungsi baik.
- General alarm (fire drill) switch yang berfungsi untuk mengaktifkan seluruh bell
control module secara serempak dan seketika untuk melakukan evakuasi.
ec0st22(wr)
T2/13
- Tombol fungsi tambahan yang dapat diprogram sesuai keperluan spesifik dari
prosedur keselamatan jiwa penghuni gedung.
c. Fasilitas Interkoneksi untuk keperluan :
- Mematikan mesin-mesin AC (air conditioning), fan dan lift.
- Menghidupkan pressurized fan dan lift kebakaran.
- Mengindikasikan bekerjanya control valve pada sistem fire fighting.
- Mengindikasikan tertutup atau tidaknya control valve pada sistem fire fighting.
- Menyediakan IP gateway apabila tidak bisa berintegrasi secara software untuk
interface dengan peralatan IBMS, BAS, SMS, dll.
d. Bilamana salah satu detector, manual push button atau flow switch bekerja maka
lampu kontrol pada MCPFA akan menyala dan pada komputer grafik akan
menampilkan gambar dimana letak detector atau zone tersebut bekerja, serta buzzer
berbunyi sesuai dengan zone area dimana peralatan tersebut diatas bekerja dan
secara otomatis MCPFA akan mengirimkan tegangan 24 Vdc untuk menyalakan
flasher lamp pada lantai dimana terdapat zone area tersebut dan juga pada satu lantai
diatas dan dibawahnya sedangkan panel annunciator yang ada di ruang
security akan menyala menunjukan letak zone yang sedang bekerja. Selain itu
MCPFA juga mengirimkan tegangan 24 Vdc ke kontaktor (relay) untuk mematikan unit
AC yang terdapat pada panel – panel listrik AC dan menghidupkan panel listrik
pressurized air fan. Flasher lamp akan tetap menyala / flashing sampai sistem reset di
MCPFA ditekan oleh operator atau security pertanda keadaan teratasi.
e. Apabila fire alarm tidak bisa teratasi maka kita dapat mengaktifkan general alarm
secara manual, dimana seluruh flasher lamp akan menyala, serta mematikan mesin-
mesin AC, fan dan menurunkan lift penumpang, lift kebakaran ke lantai dasar serta
menghidupkan pressurize fan dan lift kebakaran. Bila general alarm maka MCPFA
memerintahkan normally open ke sistem access control.
f. Lokasi sumber kebakaran (alarm zone) ditunjukkan berdasarkan titik lokasinya (letak
detector) bukan berdasarkan area lokasinya (zone area)
g. Jenis detector yang dipasang pada tempat-tempat umum disesuaikan dengan fungsi
dan luas ruangan.
h. Manual call point yang dilengkapi Intercom ditempatkan dilintasan umum, didalam /
dekat hydrant box atau dekat pintu keluar dari ruangan yang cukup besar.
i. Flasher lamp dipasang pada tempat yang mudah terlihat oleh umum.
j. Alarm bell mempunyai sound level minimum 15 dB diatas noise level pada saat
keadaan mulai gawat (emergency).
k. Master control panel fire alarm ditempatkan di ruang kontrol lantai dasar, yang mana
dari sini dapat dipantau kegiatan sistem fire alarm secara keseluruhan.
l. Annunciator ditempatkan di ruang security lantai dasar.
m. Tahap-tahap evakuasi adalah :
- Apabila terjadi kebakaran disuatu lantai pada zone area tertentu, maka pada
MCPFA akan terindikasi zone area tersebut.
- Alarm bell pada lantai tersebut serta satu lantai diatas dan dibawahnya akan
berbunyi dan AHU akan dimatikan pada lantai bersangkutan.
- Kondisi ini memberikan kesempatan pada petugas untuk memeriksa terjadinya
kebakaran apabila bisa diatasi maka untuk menghindari panic pada panel MCPFA
dapat dimatikan bunyi alarm bell.
- Apabila kondisi tidak bisa diatasi maka dapat dilakukan petunjuk evakuasi paging
dari sentral tata suara.
ec0st22(wr)
T2/14
- Kalaupun kondisi diatas tetap tidak bisa diatasi maka akan diaktifkan general
alarm, dimana seluruh alarm bell akan berbunyi dan lift akan diturunkan ke lantai
dasar.
n. Sistem yang dibutuhkan :
- Adanya gejala sumber api yang bisa menimbulkan bahaya kebakaran harus bisa
diketahui lebih awal, dengan mengamati gejala-gejala sebagai berikut :
* Kenaikan suhu dengan cepat diluar normal.
* Tingkat suhu melebihi tingkat yang normal.
* Kepekatan asap melebihi kepekatan asap yang normal pada ruangan yang
memang biasanya ada asap misal pada ruangan dimana orang diperbolehkan
merokok. Sedangkan pada ruangan yang biasanya tidak ada asap maka
adanya asap memberikan pertanda adanya gejala sumber api.
* Adanya bunga api (flame).
- Indikasi lokasi api harus memberikan informasi yang cepat dan effektif kepada
operator, petugas kebakaran, petugas keamanan gedung dan petugas utility
gedung untuk mengambil tindakan penyelamatan orang dan material serta tindakan
pemadam api.
- Pemberitahuan adanya bahaya api kepada umum harus bisa selektif sesuai
dengan tingkat bahayanya agar tidak menimbulkan kepanikan dan kemacetan arus
orang. Tetapi bila diperlukan bisa juga all-call serempak keseluruhan bagian bila
keadaan sudah sangat gawat. Sistem tanda bahaya atau pemberitahuan
emergency harus mendapat prioritas pertama (dominant) mengatasi (override)
sistem background music, panggilan atau acara-acara lainnya.
- Dalam keadaan supply listrik dari PLN terputus, sistem ini harus dibackup oleh
supply cadangan selama 24 jam agar sistem masih tetap bisa mendeteksi api.
Back-up dilakukan oleh batere dan genset. Sedangkan dalam keadaan sistem
diaktifkan oleh adanya sumber api dimana sistem kontrol, monitoring dan alarm bell
harus dibunyikan maka untuk menghindari bahaya orang terkena arus hubung
singkat ada kemungkinan aliran listrik dari PLN maupun dari genset diputuskan,
maka sistem ini harus tetap sanggup bekerja dengan supply dari battery selama 4
jam (general alarm).
- Sistem harus effective, tidak berlebihan, murah tapi bisa dipromosikan sebagai
sistem yang cukup memberikan rasa aman.
- Sistem alarm ini di interlock secara otomatis dengan panel AC dan sistem M/E
lainnya.
- Annunciator diletakkan di ruang security lantai dasar.
o. Setiap indikasi dari detector, titik panggil manual, akan diteruskan ke panel kontrol
sistem (MCPFA), tanda bahaya kebakaran. Dengan adanya indikasi ini maka panel
control akan membunyikan tanda bahaya dimana alat ini ditempatkan, membunyikan
bel elektronik buzzer di panel kontrol.
p. Petugas yang telah ditunjuk dapat menghentikan untuk sementara bunyi bel tanda
bahaya dengan menekan tombol SILENCE dan selanjutnya petugas harus memeriksa
keadaan. Jika api berada dilokasi kebakaran, maka petugas akan segera bergerak
mengikuti petunjuk route yang paling effektif dan cepat menuju ke lantai yang
bersangkutan.
q. Setelah berada pada arah zone alarm kebakaran yang tepat maka petugas dapat
langsung menuju lokasi dimana terjadi kebakaran, mengambil tindakan pemadaman
ec0st22(wr)
T2/15
dan melaporkan situasi ke sentral melalui intercom atau handi talki. Bila keadaan tidak
dapat dikuasai, barulah dibunyikan general alarm.
r. Fungsi dari fire intercom sebagai alat komunikasi antara fireman (petugas pemadam
kebakaran) dengan operator MCPFA pada saat kebakaran terjadi sehingga informasi /
kondisi dilapangan dapat diterima / diketahui dengan baik dan koordinasi untuk
menangani kebakarn tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.
s. Pembagian Daerah Kebakaran (Zone Alarm Area) untuk :
- Memudahkan petugas menentukan route gerak yang cepat menuju daerah
kebakaran.
- Membantu petugas mengetahui ada atau tidak adanya personil ditempat
kebakaran.
- Memudahkan petugas menentukan lokasi kebakaran.
- Membantu petugas mengetahui bekerja atau tidaknya alat pemadam kebakaran
t. Looping Net Work Annuciator menjadi satu kesatuan dengan Looping System (bukan
looping detektor), MCPFA, Looping yang terpisah dari looping MCPFA tidak dapat
diterima.
2.7. Kotak Hubung Bagi (Junction Box)
Kotak hubung bagi harus type surface mounting dan dibuat dari plat besi setebal minimum 2
mm dan seluruhnya harus dicat powder coating warna merah. Kotak hubung harus
dilengkapi kunci yang seragam untuk semua kotak hubung bagi dan terminal penyambungan
kabel.
Kotak hubung bagi seluruhnya harus disambung dengan kabel grounding yang
menggunakan kabel NYA 4 mm dan harus dibungkus dengan conduit. Sedangkan dari MDF
menggunakan kabel NYA 50 mm.
2.8. Conduit
Conduit yang dipakai adalah conduit PVC dengan diameter dalam minimal 1½ kali diameter
kabel.
2.9. Persyaratan Teknis Pemasangan
1. P e r a l a t a n
Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian. Manual pull station dan
horn / strobe dipasang satu garis secara vertikal sesuai standar NFPA dan bilamana
tidak memungkinkan maka dipasang mengikuti kode yang lain pada standar NFPA 72
edisi 2010. Alarm bell / horn / strobe dipasang ± 0.5 m dibawah plafond atau
disesuaikan dengan keadaan lapangan tanpa mengurangi kecukupan jumlah, kualitas
keras suara, kualitas kejelasan suara, dan visibilitas dengan tetap mengacu pada
standar yang berlaku. Detektor yang dipasang pada balok beton harus mengikuti
aturan standar agar DAPAT bekerja sesuai fungsinya.
ec0st22(wr)
T2/16
Lokasi penempatan dari semua peralatan fire alarm yang dipasang harus dapat
dijangkau pada saat pengoperasian, pemeliharan dan perawatan. Peralatan sistem fire
alarm ini harus ditanahkan (grounding) dengan hambatan maximum < 1 ohm. Supply
listrik untuk peralatan ini dimasukkan dalam kelompok emergency load dari genset.
Jarak grounding antar peralatan elektronika minimal 6 m, sedangkan jarak grounding
listrik dan penangkal petir dengan peralatan elektrikal minimum 20 m.
2. Kabel dan Conduit
a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di kabel tray dan
instalasinya memakai pipa konduit.
b. Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan
memakai flexible conduit. Isolasi antara urat-urat kabel terhadap tanah minimum 20
M ohm.
2.10. Kabel Tray / Trunking dan Kabel Ladder
1. Kabel tray harus terbuat dari galvanized finishing lebarnya sesuai dengan gambar
rencana, penyangga terbuat dari bahan besi siku yang digalvanis. Jarak tiap penyangga
tidak boleh lebih dari 1 m.
2. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip galvanis = 60
– 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1 m.
3. Cara pemasangan kabel trunking / tray harus digantung pada dak beton dengan bunder
berulir (iron rod diameter 10 mm) dengan jarak 1 m.
4. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk trunking harus dibuat sedemikian rupa
sehingga belokan kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
5. Kabel yang dipasang diatas trunking pada cable ladder harus diklem (diikat) dengan
klem-klem kabel (pengikat / kabel tie).
6. Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
instalasi lainnya (AC dan Listrik).
7. Jarak minimum antara kabel tray elektrikal dan elektronik adalah 300 mm.
8. Trunking kabel digantung dilantai bangunan dengan dynabolt berukuran ½" x 2".
2.11. Pengujian
Pra-pengujian terhadap sistem kerja peralatan harus dilakukan oleh pihak agen tunggal
(authorized) penjualan peralatan tersebut dan pihak tersebut harus menyiapkan sertifikat
pemasangan yang baik dari instansi yang berwenang. Pengujian sesungguhnya meliputi
commissioning harus dilaksanakan oleh pihak ke-tiga yang memiliki cukup kompetensi;
mengerti kode, standar dan peraturan bersama-sama dengan pengguna peralatan yang
mewakili pengelola / pemilik bangunan gedung.
Kompetensi pihak ketiga dapat diminta dari asosiasi profesi proteksi kebakaran di Indonesia
(Indonesian Fire Protection Association). Adanya ketidaksesuaian dengan kode dan
standard menjadi tanggung jawab kontraktor untuk memperbaikinya dan sudah termasuk
dalam kontrak ini. Setelah perbaikkan dilaksanakan, maka bukti perbaikkan tersebut
dibuatkan berita acaranya untuk diakui oleh seluruh pihak yang terlibat dan bertanggung-
jawab. Pengujian terhadap tahanan isolasi kabel kontrol harus dilakukan sesuai dengan
PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).
ec0st22(wr)
T2/17
Apabila hasil pengujian tidak sesuai spesifikasi dan berita acara aanwijzing serta berita acara
klarifikasi yang tidak bertentangan dengan spesifikasi teknis yang menyebabkan sistem tidak
berjalan dengan semestinya. Kontraktor wajib mengganti semua peralatan yang sudah
terpasang tanpa meminta tambahan biaya sampai sesuai dengan spesifikasi.
2.12. Jaminan dan Masa Pemeliharaan
1. Pelaksanaan fire alarm ini harus yang sudah berpengalaman dan memegang keagenan
paling sedikit 5 tahun dengan berhasil baik.
2. Representative / agen harus mempunyai tenaga ahli tetap dan peralatan serta workshop
yang bisa menjamin instalasi yang benar dan back-up service yang mantap.
3. Representative / agen harus menjamin tersedianya suku cadang untuk masa operasi
minimal 5 tahun. Representative / agen harus memberikan training kepada 2 orang
engineer dan 3 orang teknisi menengah.
2.13. P r o d u k
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi (Lihat Outline Spesifikasi). Pemborong
dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan.
Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Direksi.
Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan / diprioritaskan material produksi
dalam negeri.
b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa harus
menyertakan sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar P3DN Kementerian
Perindustrian
c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri dan tidak
terdapat material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan justifikasi bahwa
produk-produk tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar negeri.
ec0st22(wr)
PASAL 8 T3/2
TATA SUARA
4. INSTALASI SISTEM TATA SUARA
4.1. Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
1. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Speaker & Sentral Tata Suara, meliputi pekerjaan secara
lengkap dan sempurna, mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah
pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
2. Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
ada seperti :
Peraturan dan Standard
a. Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2021 Tentang Stándar Teknis Bangunan
Gedung.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26 tahun 2008, tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
c. SNI 04-7018- 2004 tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat Dan Siaga,
Disusun Dalam Rangka Meningkatkan Usaha Keselamatan Dan Pencegahan
Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
d. SNI 04-7019- 2004 tentang sistem pasokan daya listrik darurat menggunakan
energi tersimpan (SPDDT), disusun dalam rangka meningkatkan usaha
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
e. SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung.
f. SNI 0225-2011, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011).
g. SNI 0225-2-2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020)
h. SNI 04-6714.1-2002, tentang Peralatan Tata Suara bagian Umum.
i. SNI 04-6714.5-2002, tentang Peralatan Tata Suara bagian Pengeras Suara.
j. SNI 03-6386-2000, tentang Spesifikasi Bunyi Dan Waktu Dengung Dalam
Bangunan Gedung Dan Perumahan.
k. National Fire Protection Association Standard (NFPA) 72.
l. Brosur / petunjuk dari pabrik (manufacturers) (TOA, Bosch).
m. Petunjuk dari Pemilik.
3. Pemborong mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum dalam :
a. Persyaratan umum.
b. Spesifikasi teknis.
c. Gambar rencana.
ec0st22(wr)
T3/3
4. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
Generator Set (Genset) dan battery dari UPS, battery digunakan bilamana daya dari
PLN dan genset mengalami gangguan.
5. Semua panel sound system harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4 mm,
sedangkan MDF dan sentral sound system menggunakan kawat NYA 50 mm.
4.2. Lingkup Pekerjaan Tata Suara
Secara garis besar lingkup pekerjaan sound system adalah seperti yang tertera di spesifikasi
ini. Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai yang tertera
didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam
berita acara rapat penjelasan lelang (aanwijzing) dan berita acara klarifikasi.
BQ hanya sebagai panduan dalam pembuatan bukan sebagai yang utama. Akan tetapi
apabila di dalam BQ ada sesuatu pasal yang menyatakan memang harus ada untuk
membantu sistem supaya berjalan dengan baik maka Kontraktor wajib menawarkan pada
waktu membuat penawaran.
1. Melaksanakan
a. Seluruh instalasi MDF ke JBTS dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi pentanahan.
c. Seluruh instalasi tata suara
- Emergency dan evacuation.
- Paging system dan car call system.
- Interface dengan sistem terkait (fire alarm).
d. Testing, commissioning dan training serta menyerahkan buku technical manual.
2. Menyerahkan 3 set gambar kerja (Shop Drawing) instalasi tata suara untuk diberikan
kepada :
a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
b. Pihak Managemen Kontruksi sebanyak 1 (Satu) set.
c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
d. 2 set gambar as-built (berbentuk cetakan) dan 1 set gambar as-built (berbentuk
CD).
3. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
a. Sistem description dan prinsip operasi tata suara.
b. Instalasi dan instruction sound system.
c. Connection diagram sound system.
d. Shipping dokumen dari pabrik untuk peralatan sound system yang terpasang pada
proyek ini.
e. Surat dukungan dari princifal yang memegang merk.
ec0st22(wr)
T3/4
f. Fotocopy Sertifikat Standard Approval sesuai dengan Persyaratan dan Peraturan
Umum.
4. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan peralatan
selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang di dalam bangunan
berfungsi dengan baik.
5. Memasang nama-nama zone pada zone modul dan jumlah zone pada panel berupa
tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama.
6. Harus menyediakan kebutuhan power untuk seluruh peralatan elektronik sampai ke
lantai teratas termasuk instalasi dan panelnya.
4.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1. Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas
yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan rak maupun bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
- Tidak boleh merubah sistem yang ada dalam gambar yang sudah baku.
4.4. Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1. Peralatan sistem tata suara yang digunakan adalah public address system.
2. Perencanaan pemasangan speaker sudah berdasarkan :
- Tingkat tekanan suara untuk panggilan harus lebih besar 15 dB diatas noise level.
ec0st22(wr)
T3/5
- Perkiraan noise level (NL) adalah sebagai berikut :
Fungsi Ruang Noise Level (NL), dB
Area kantor 40 - 45
korridor 40 - 50
Lobby 40 - 50
Public area 40 - 60
Parkir 40 - 55
Toilet 40 - 55
Pantry 40 - 60
Ruang M/E 50 - 60
- Lokasi dan jenis speaker untuk paging, evacuation & car call.
• Lobby : ceiling speaker
• Lobby Lift : ceiling speaker
• Corridor : ceiling speaker
• Toilet : ceiling speaker
• Tangga kebakaran : wall speaker heat resistance
• Ruang Mesin Lift, Trafo & Pompa : wall speaker
• Parkir Indoor & Ruang Utility : Coloumn speaker
• Parkir Outdoor : horn speaker
- Emergency dan evakuasi untuk di semua ruangan, seperti di area main lobby,
lobby lift, ruang tunggu, tangga kebakaran, kantor, corridor dan lain-lain.
- Car call hanya di parkir area.
- Mic untuk paging emergency dan evakuasi, diletakkan di Ruang FCC.
- Remote mic car call diletakkan di main lobby, di meja car call / receptionist.
- Mic untuk paging diletakan di ruang operator.
3. Peralatan Sentral
Unit sumber sinyal suara (program source) meliputi :
a.
- Microphone untuk paging.
- Remote microphone untuk car call.
Penguat sinyal (audio amplifier) meliputi :
b.
- Power amplifier.
- Mixer pre amplifier.
Loudspeaker meliputi :
c.
- Ceiling speaker.
- Wall speaker.
- Wall speaker heat resistance.
- Coloumn Spaker
- Horn speaker.
4. Remote mic : Alat transducer yang merubah kekuatan suara (audio), dari orang
atau instrument musik menjadi besaran arus listrik sehingga bisa
diperkuat / diproses oleh peralatan Elektronik.
ec0st22(wr)
T3/6
5. Pre-amplifier : Alat elektronik yang memperkuat signal listrik dari microphone
atau dari sumber signal lainnya pada tahap awal (pendahuluan)
sehingga tegangan outputnya cukup kuat untuk diberi penguatan
daya (power).
6. Power amplifier : Alat elektronik yang memperkuat tegangan output dari pre-
amplifier sehingga didapat daya output signal listrik yang kuat
sesuai kebutuhan.
7. Speaker : Alat transducer yang merubah sinyal listrik yang keluar dari
power amplifier menjadi sinyal suara yang kuat sesuai kebutuhan
pendengar.
8. Mixing : Alat elektronik yang menampung beberapa input sumber sinyal
audio untuk diperkuat oleh pre-amplifier baik secara bersamaan
ataupun sendiri-sendiri berdasarkan pilihan operator.
9. Speaker selector : Alat untuk memilih ke saluran mana sinyal suara akan diteruskan,
apakah akan disalurkan perlantai (selective) ataukah sekaligus
serentak keseluruh lantai (all-call).
10. JBSS : Terminal untuk kabel-kabel yang keluar dari sentral sound
system di lantai-lantai tertentu menuju ke masing-masing
speaker, atau kabel sinyal dari program ditempat lain yang akan
di interkoneksi ke sentral tersebut.
11. Spesifikasi Teknis
a. Paging Desk Microphone with Chime
- Type : dynamic microphone
- Directivity : unidirectional (cardiod)
- Output impedance at 1 kHz : 600 Ohm unbalanced
- Frequency range : 50 - 15000 H
b. Zone selector module
c. Alert signal Module
- Signal : siren, yelp or buzzer (switch able)
- Power requirement : 24 VDC
d. Program Selector Module
- Input : 4 inputs
- Output : 1 balanced output / 1 unbalanced output
- Switches : 4 selector button / 1 reset button
- Muting : current
- Consumption : 4 mA (24 VDC)
e. Power Amplifier
- Frequency response : 20 – 20000 Hz ± 3 dB
- Power output : sesuai kebutuhan
- Line voltage : 50 volt, 70 volt, 100 volt
- Noise level : 70 dB
- Input sensitivity : 0 dBs / 775 mV
ec0st22(wr)
T3/7
f. Mixer Power Amplifier
- Frequency response : 20 – 20000 Hz ± 3 dB
- Power output : sesuai kebutuhan
- Line voltage : 70 volt & 100 volt (8 ohm)
- Noise level : 77 dB
- Input sensitivity : 100 mV
g. Ceiling Speaker
- Rated power : 3 watt, 6 watt
- Rated impedance : 3.3 K Ω
- Sensivity : 90 dB (1 W, 1 m)
- Frequency response : 100 Hz - 20 kHz
h. Horn Speaker
- Max power : 15 watt
- Input impedance : 1 K Ω / 10 watt, 2 K Ω / 5 watt, 4 K Ω /
2.5 watt
- Sound pressure level : 118 dB / 108 dB (SPL)
- Frequency response : 250 – 10000 Hz
i. Wall Speaker Heat Resistance
- Input power rate : 6 watt
- Sound pressure level : 102 dB / 94 dB (SPL)
- Frequency response : 150 Hz – 20 KHz
- Rated voltage : 100 volt
- Box : fire resistance
j. Wall Speaker
- Input power rate : 6 watt
- Sound pressure level : 102 dB / 94 dB (SPL)
- Frequency response : 150 Hz – 20 KHz
- Rated voltage : 100 volt
k. UPS (Power Supply)
- Kapasitas : Sesuai gambar
- Power factor : 0.8
- Effesiensi : harus lebih dari 96% atau lebih besar
- Input power factor : harus 0.98
- Total harmonic input distortion : 7% (tanpa alat tambahan)
- Toleransi tegangan output : ± 1% pada beban linear
- Input frekwensi : 35 – 65 Hz
- Toleransi tegangan output untuk
beban lonjakan dari 0 - 100%
atau 100% - 0% : toleransinya harus ± 4%
l. Kabel-kabel distribusi induk evak dari MDF ke junction box menggunakan kabel
jenis FRC multi core dengan jumlah kawat sesuai gambar rencana, kabel
penghubung ke masing-masing loudspeaker yang tidak heat resistance
menggunakan jenis NYMHY 2 x 1.5 mm2 dalam PVC conduit ø 3/4". Untuk speaker
heat resistance harus menggunakan kabel FRC 2 x 1.5 mm2 dalam PVC conduit ø
3/4". Untuk diluar gedung / dalam tanah menggunakan kabel jenis NYFGBY
dengan jumlah kawat sesuai gambar rencana. Kabel ke jack microphone
ec0st22(wr)
T3/8
menggunakan twisted shielded cable (screened). Kabel penghubung ke masing-
masing wall speaker yang ada di tangga kebakaran menggunakan jenis FRC 2 x
1.5 mm2 dalam PVC conduit ø 3/4". Kabel penghubung untuk paging dari MDF ke
junction box menggunakan kabel jenis FRC 3 x 2.5 mm yang diletakan di kabel
ladder.
m. Spesifikasi Kabel Tahan Api (Fire Resistance Cable)
Kabel flexible harus terdiri dari conductor tembaga dibungkus oleh gelas mika yang
diperban dengan pelindung api (dengan material pengikat khusus) dan diisolasi
dengan mineral insulation yang tidak meleleh menggunakan teknologi irradiation
cross linked dan mineral sheath, yang sesuai untuk operasi pada suhu 110 selama
20000 jam berdasarkan IEC 216. Kabel harus memiliki radius tekuk tidak kurang 8
kali dari kabel single core dan 6 kali dari kabel multicore. Pada saat kebakaran,
kabel sudah teruji untuk menjaga integritas rangkaian selama 3 jam berdasarkan
BS 6387 CWZ. Dan juga teruji sesuai DIN 4102 : part 12 yang menguji
kemampuan integritas sistem untuk seluruh instalasi kabel. Kabel juga memiliki
keselamatan yang pasif untuk memperlambat penyebaran api yakni dengan index
limit oxygen lebih dari 40%, kadar racun yang rendah, kadar sumber api yang
rendah, kadar asap yang rendah, bebas halogen berdasarkan beberapa standard
internasional dibawah ini :
- Kadar Rambat Api
IEC 60332-3 ABC (-22, 23, 24)
Uji perambatan api atas sekumpulan kabel atau kabel elektrikal pada kondisi
kebakaran. Sekumpulan kabel dipasang pada posisi vertical dan dibakar pada
suhu api 750 C selama 20 menit. Rambatan api pada kabel tidak boleh
melebihi 2.5 m dan harus padam dengan sendirinya pada saat sumber api
dipadamkan.
- Index Limit Oxygen
ASTM 28 Insulation > = 40% O
2
Sheathing > = 40% O
2
LOI berhubungan dengan konsentrasi oxygen paling kecil dalam persen
volume yang dinyatakan cukup untuk mencegah terbakarnya bahan plastik
dalam suatu campuran oxygen dan nitrogen. Sebuah materi dapat dikatakan
"self extinguishing" jika mempunyai index LOI 35% atau lebih. Materi "fire
resistance" mempunyai LOI index lebih dari 40%.
- Kadar Racun Rendah
1. Naval engineering standards NES 713, toxity index < 2.
2. NFC 20 – 454; <= 5 dan INC <= 95.
Ketentuan indeks kadar racun suatu bahan diambil dari contoh kecil bahan
tersebut dalam kondisi terbakar. Percobaan ini memperhitungkan keseluruhan
kadar racun yang timbul dari gas yang dihasilkan pada saat bahan tersebut
dibakar.
- Kadar Asap
IEC61304-2/ DINVDE0472-816 dengan daya tembus cahaya > 84%.
Pengukuran kepadatan asap yang ditimbulkan dari suatu kabel elektrikal yang
dibakar pada suatu kondisi tertentu untuk menghindari gangguan pandangan
selama proses evakuasi pada kondisi darurat kebakaran.
ec0st22(wr)
T3/9
- Kandungan Halogen
Material untuk insulation dan sheathing bebas halogen dan tidak menghasilkan
emisi yang berbahaya pada saat kabel terbakar berdasarkan IEC754-1 dan
IEC 754-2. Manufaktur kabel harus sudah memilki ISO 9001 dan sudah
terdaftar didalam skema daftar produk VDE dan PSB dengan tercantumnya
tanda sertifikasi VDE dan PLS.
n. Line Arrester
- Frequency : 50 ...... 60 Hz
- Installation : in parallel on fire alarm network
- Maximum voltage of the signal
to be transmitted : 220 V
- Pass band : 100 MHz
- Withstand : 50 Hz (15 minimum) 25 A
- Number or protected pairs : 1
- Capacity at 1 kHz : < 100 pF (no attenuation of signal)
- Insulation withstand : > 100 m
- End of life indication through irreversible short circuiting of the device (tone
eliminated).
- Connection : using 3 tunnel terminals for cable of 0.5
to 2.5 mm2
- Degree of protection
* IP20 on terminals
* IP40 on front panel
4.5. Uraian Singkat Sistem
Pemasangan / pengaturan sistem tata suara public address system sedemikian rupa
sehingga mampu dioperasikan sebagai berikut :
1. Untuk keperluan paging dan untuk keperluan emergency call harus dapat dilakukan
secara remote dari ruang kontrol, yaitu :
a. Menghidupkan sistem tata suara jika saat itu sedang dimatikan.
b. Memilih zone speaker yang ingin diaktifkan.
c. Mengambil alih fungsi seluruh speaker yang terpasang di dalam bangunan untuk
keperluan paging atau emergency call
d. Mengembalikan fungsi sistem tata suara ke keadaan semula yaitu sebelum
dioperasikan untuk paging atau emergency call.
2. Paging
a. Untuk paging, tingkat kuat suara dapat diset dari sentral sistem tata suara.
b. Nada-nada yang mengawali paging harus mempunyai nada-nada yang cukup
spesifik.
c. Mic paging diletakkan di ruang kontrol dan remote mic paging di lantai lobby.
ec0st22(wr)
T3/10
3. Car Call
a. Car call hanya terdengar di area parkir.
b. Mic car call diletakan di area lobby car call / receptionist.
c. Car call adalah alat untuk panggilan supir.
4. Emergency dan Evakuasi
a. Apabila terjadi alarm dan alarm bell terkait berbunyi maka penghuni Gedung dan
Penghuni (tenant) akan mendapatkan instruksi dari ruang kontrol melalui sentral
sound system (minimum 2 bahasa yang direkam).
b. Pengumuman keadaan darurat dan tanda bahaya
- Keadaan darurat / bahaya misalnya karena adanya gejala sumber kebakaran,
gangguan keamanan atau huru-hara, informasi yang disampaikan berupa
penjelasan mengenai situasi, pengarahan untuk penyelamatan atau tanda
bahaya bila keadaan telah betul-betul gawat.
- Cara penyampaian bisa secara selektif atau all call, selektif dipilih untuk
menghindari kepanikan dan kemacetan pada satu pintu atau jalan keluar. All
call dipilih bila keadaan sudah tidak terkendali lagi.
- Emergency call merupakan prioritas pertama pada sistem ini.
c. Sistem harus dapat menerima sinyal dari sistem fire alarm dan dapat
mengeluarkan nada-nada yang spesifik sebagai petunjuk telah terjadi suatu
keadaan darurat.
d. Untuk keperluan emergency paging, sistem harus dapat mengaktifkan baik secara
manual melalui operator / fre officer atau otomatis minimal 2 bahasa, sinyal
pengumuman peringatan, lalu setelah melalui waktu yang telah diprogramkan baru
dilakukan pengumuman evakuasi.
e. Saat menerima sinyal dari fire alarm, sistem harus dapat mengaktifkan sinyal
peringatan ke satu lantai diatas dan satu lantai dibawah lantai yang bersangkutan
untuk mencegah terjadinya kepanikan pada lantai-lantai yang lainnya.
f. Jika keadaan terjadi karena adanya alarm palsu / false alarm, maka sistem harus
dapat melakukan pengumuman telah terjadi alarm palsu / false alarm.
4.6. Persyaratan Teknis Pemasangan
1. Rak peralatan sistem suara ini ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem dan
digrounding deng\n tahanan maximum < 1 ohm.
2. Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland
dan memakai flexible conduit.
3. Kotak Hubung Bagi
Kotak hubung bagi ini ditempatkan diruang panel disetiap lantai pada ketinggian 150
cm dari lantai. Pemasangan kotak hubung ini memakai dynabolt ½" x 2" sebanyak 4
buah. Semua kabel yang masuk / keluar Kotak hubung ini harus melalui kabel gland
serta memakai flexible conduit.
ec0st22(wr)
T3/11
4. Kabel dan Conduit
a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel.
b. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada kabel
ladder.
c. Conduit harus di klem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
5. Trunking Kabel dan kabel ladder
a. Kabel tray harus terbuat dari hot dip galvanized finishing lebarnya sesuai dengan
gambar rencana, penyangga terbuat dari bahan besi siku yang di hot dip galvanis.
b. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip galvanis
= 60 - 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1 meter.
c. Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horisontal dan satu garis vertical
dilengkapi dengan cover atau penutup.
d. Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 buah dynabolt
berukuran ½" x 2" pada jarak 75 cm.
e. Trunking kabel digantung dilantai dengan dynabolt berukuran ½" x 2".
f. Jarak trunking kabel elektrikal dengan elektronik minimal 300 mm.
6. Alat Pengeras Suara
Semua alat pengeras suara dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar
dimana koordinat yang tepat akan ditentukan dilapangan.
4.7. P e n g u j i a n
1. Semua peralatan dalam sistem suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya sistem setelah ternyata hasil pengujian adalah baik.
2. Pengukuran dilakukan dengan mamakai sound level meter.
4.8. P r o d u k
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi (Lihat Outline Spesifikasi).
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang
dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis.
Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan / diprioritaskan material produksi
dalam negeri.
ec0st22(wr)
T3/12
b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa harus
menyertakan sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar P3DN Kementerian
Perindustrian
c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri dan tidak
terdapat material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan justifikasi bahwa
produk-produk tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar negeri.
ec0st22(wr)
PASAL 9 T4/2
CCTV
4. INSTALASI SISTEM CCTV
4.1. Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
1 Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi IP CCTV, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna,
mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan,
transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
2 Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
ada seperti :
Peraturan dan Standard
Perencanaan instalasi IP CCTV sistem didasarkan pada :
a. PERMEN PU No. 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
b. SK DEPNAKER No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983, tentang Instalasi
Alarm Kebakaran Otomatik.
c. Peraturan Kapolda Metro Jaya No. 2 tahun 2005, tentang Kewajiban Memasang
CCTV.
d. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011 dan 2020.
e. Data teknis dari product di bidang peralatan CCTV system yang dibuat oleh pabrik-
pabrik dari berbagai Negara dan memiliki ISO-9001.
3 Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum di
dalam :
a. Persyaratan umum.
b. Spesifikasi teknis.
c. Gambar rencana.
4 Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
Generator Set (Genset) dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan
genset mengalami gangguan.
5 Semua panel CCTV harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4 mm2 dan sentral
CCTV dengan kawat NYA 50 mm2.
4.2. Lingkup Pekerjaan CCTV
Secara garis besar lingkup pekerjaan IP CCTV adalah seperti yang tertera dispesifikasi ini.
Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera
didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera didalam
Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing).
ec0st22(wr)
T4/3
1 Melaksanakan
a. Seluruh instalasi IP CCTV dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi sistem IP CCTV.
c. Seluruh instalasi pentanahan.
d. Seluruh instalasi :
- IP camera.
- Client.
- Network video recorder (NVR).
- Monitor.
- Interface dengan sistem terkait.
e. Testing, commissioning dan training serta menyerahkan buku technical manual.
2 Menyediakan dan memasang semua keperluan Instalasi dan pendukungnya :
a. Dari sisi panel rack kabel dan hanger Conduit untuk Backbone dan instalasi.
b. Dari sisi IP Camera ke Manageable Switch POE sampai NVR
c. Dari sisi NVR dan client.
3 Menyerahkan 3 set gambar kerja (shop drawing) instalasi IP CCTV untuk diberikan
kepada :
a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
b. Pihak Managemen Kontruksi sebanyak 1 (satu) set.
c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
d. 2 set gambar as-built dan 1 (satu) set gambar as-built (berbentuk CD).
4 Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
a. Sistem description dan prinsip operasi sistem IP CCTV.
b. Instalasi dan instruction IP CCTV.
c. koneksi diagram IP CCTV.
d. Surat jalan dokumen untuk peralatan IP CCTV pada proyek yang dikerjakan.
e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.
5 Melaksanakan pemeliharaan selama 1 tahun dan memberikan jaminan peralatan
selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan
berfungsi dengan baik.
4.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1 Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas
yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
ec0st22(wr)
T4/4
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun unit.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
- Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
4.4. Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1 Sistem IP CCTV yang digunakan adalah digital multiplexer recorder komplit dengan
hub untuk disambungkan dengan sistem internet.
2 Perencanaan pemasangan camera IP CCTV sudah berdasarkan :
a. Letak strategis area yang diawasi camera.
b. Keamanan seluruh area yang diawasi.
c. Kemudahan memonitor area seluruh gedung baik diluar maupun didalam area
gedung.
3 IP Dome Camera Color Fixed Lens (Indoor Camera)
a. Adalah color camera yang berbentuk dome dengan basis IP.
b. Cocok digunakan didalam area gedung.
c. Untuk di area yang sangat terbatas.
d. Mendukung POE IPCamera
e. Cocok digunakan di area yang sangat mementingkan penampilan Interior karena
dome tidak akan merusak pemandangan.
ec0st22(wr)
T4/5
4 IP Fixed D/N Camera / Bullet Camera w/ Varifocal Lens and Infra Red (Indoor/outdoor
Camera)
a. Camera adalah merupakan alat pengamat dari sistem CCTV berbasis IP yang
sudah dilengkapi dengan lensa.
b. Mendukung POE IPCamera.
c. Cocok untuk area parking yang sangat luas dan diarea terbuka.
d. Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
interior.
e. Camera yang lensanya dapat diganti-ganti sesuai dengan kebutuhan lokasi.
5 Client
- Computer type : workstation (bukan desktop)
- Operating system : windows 7 professional 32-bit
- Microprocessor : Intel Xeon W3503 2.40 4MB/ 1066 DC CPU
- Hard disc : 1 TB
- Memory : 8 GB
- Network interface : 10/100/1000 Base-T
- Graphic card : NVidia GeForce 960m
6 Network Video Recorder (NVR)
a. Adalah peralatan untuk merekam dan memproses data video yang dikirimkan dari
IP camera.
b. Sistem mempunyai sistem operasi triplexdimana pada saat yang bersamaan
merekam, live view, remote viewing.
c. Network Video Recorder harus mempunyai fitur :
- Live View
• Dapat menampilkan gamabar secara real time.
• Dapat dibagi menjadi beberapa multi screen.
• HTML and image overlays.
• Multiple views supported.
• View patrolling for single or multiple views.
ec0st22(wr)
T4/6
• Real time video / alarm display.
• Instant playback.
• Video clip book marking.
d. Back-up data minimal 1 Bulan.
- eMap
• Drag n drop camera manipulation.
• Directional camera display.
• Hierarchical map structure.
• Real time event alert.
• Instant live video of camera.
• Multiple live supported.
- Pan Tilt Zoom functions :
• Pan, tilt, zoom operations supported.
• Built in, floating PTZ control panel.
• Preset position (subject to camera).
• Scheduled or continuous camera patrolling.
• Event – driven camera patrolling.
- Investigation
• Dapat mencari berdasarkan tanggal, jam, camera.
• Search by predefined recent time.
• Search by VI event combination.
• Search over multiple days.
• Search over multiple cameras.
• Video clip book marking and commenting.
• Search via built in VI analyzer.
• Customizable book mark.
• Intuitive, video thumbnail search.
• Cue-in, Cue-out and repeat.
• Quick Playback by video thumbnail.
• 1/8, ¼, ½, 1x, 2x, 4x, 8x play, pause, stop.
• AVI-formatted video clip export.
- Instant Playback
• Supported in video alarm, view function.
• Pre-defined playback duration.
• Video clip book marking.
- Recording Policy
• Continuous recording.
• Manual recording.
• Scheduled recording.
• Event-driven recording along with rules.
• Pre-alarm recording sampai dengan 45 menit.
• Post alarm recording sampai dengan 45 menit.
- Rule Manager
• Conditional recording / alert/ notification.
• Email, FTP, SMS, phone notification.
• Sound, alarm, round the clock alerts.
ec0st22(wr)
T4/7
- Remote Management
Full functional operation & management via stand alone VMS client.
e. Hardware Network Video Recorder Specification :
- No. of channel : support 16, 32 channel megapixel camera
- System : client-server architecture, chassis 19" rack
- Server processor : Intel core2 quad Q9400
- Mode : 4 GB DDR2
- I/O interface : RJ-45 2x gigabit internet
- Operating temperature : 10 - 35 °C humidity 5% to 95% non condensing
- Certificates : FCC class A, CE, CB, UL 60959 / IEC 60950,
CCC
- Drive connectivity : SATA-II Disk, 16
- Form factor : 2 – 3U 19" rack mount
- Raid function : RAID 5
- HDD capacity : min 70 TB (Min. Back-up for 1 month)
- No. of bays : min 16 bays
- Certificates : FCC class B, CE, BSMI, UL
7 LED Monitor
a. Adalah peralatan untuk menampilkan output dari digital video recorder.
b. Equipment specification :
- Minimum 32" LED.
- Maximum resolution 1920 x 1080.
- Wide viewing angle 160° / 160°.
- 5 ms of quick response speed.
8 Switch
- Type : 24 Ethernet 10/100/1000 ports & 4 SFP-based POE
Gigabit Ethernet ports
- Rack : 1RU fixed-configuration, multilayer switch
- IP Base : IP Base Software feature set (IPB)
- Support : 24 users
- Performance : 56 Gbps Switching Capacity
- Connectors & Cabling : 1000BASE-T; RJ-45 connectors, four-pair Cat.6 UTP
- Power Connectors : Internal-Power-Supply Connector
- Indicators : System-status LEDs: System, RPS, link status, link
duplex, link speed, PoE indicators
- Modul Tambahan : GLC-SX-MM, 1000BASE-SX SFP transceiver modulefor
MMF, 850-nm wavelength
9 Cable Data Cat 6
- Kabel UTP cat 6 digunakan untuk instalasi kabel data.
- Performance characterized : 100 MHz
ec0st22(wr)
T4/8
- Pair count : 4 pair
- Dimension dielectric : 0.042
- Outside : 0.230
- Conductor : 0.574 mm, 23-24 AWG solid
- Nominal outher diameter : 7.15 mm nominal
- Impedance : 100 Ω ± 15 %
- NVP (nom %) : 66
- Insulation : Foam DE
- Overal shield : Plastic laminated
- Jacket : (IEC 332-1)
- Frequency (MHz) : 25 D
- Attenuation (max dB / 100 m) : 32.8
- Next (min. dB) : 38.3
- ACR (dB) : 5.5
10 NYFGBY 2 x 2.5 mm adalah kabel power dari UPS ke camera CCTV (untuk instalasi
jaringan luar) billa tidak menggunakan POE Switch.
4.5. Uraian Singkat Sistem
1 Sistem CCTV dipergunakan untuk membantu pengawasan dengan cara mengamati
kegiatan operasi suatu lokasi melalui video camera.
2 Hasil pengamatan dari camera ditampilkan pada layar monitor berupa gambar yang
dapat dimonitor di ruang security.
3 Sistem tampilan dimonitor yang direncanakan pada project ini adalah color.
4 Sistem pengamanan dengan camera ini bertujuan untuk :
a. Mendeteksi lalu lintas / pergerakan orang masuk / keluar gedung dan ruang-ruang
tertentu pada proyek ini.
b. Penangkapan gambar yang dihasilkan oleh camera selalu disertai dengan
perekam oleh Network Video Recording yang akan tersimpan selama 168 jam
sampai 960 jam tergantung hard disk yang ada di NVR dan hasil dari perekaman
harus real time.
c. Mandeteksi status kecurigaan Penangkapan gambar oleh camera akan
mengaktifkan isyarat alarm pada sistem security yang ada di NVR dan secara
otomatis menampilkan gambar pada layar spot monitor dan sekaligus akan
mengaktifkan perekaman secara real time serta bunyi buzzer di ruang kontrol untuk
meminta perhatian khusus pada operator CCTV.
5 Sistem Power Camera CCTV akan di back-up oleh battery dari sistem UPS.
ec0st22(wr)
T4/9
4.6. Persyaratan Teknis Pemasangan
1 Unit IPCamera ditempatkan sesuai fungsi dan kemudahan maintenance (lihat gambar).
2 Penempatan sentral monitor CCTV harus ditempatkan di Ruang Security yang di jaga
24 jam.
3 IPCamera ditempatkan sesuai gambar rencana Konsultan.
4 Sentral peralatan IPCCTV ditempatkan dalam Server Rack baik di Ruang Kontrol
maupun di Ruang Security yang dilengkapi dengan meja operator untuk memonitor
Visualisasi IPCamera Monitor diletakkan diatas meja kontrol / operator atau di pasang
di dinding sebagai Video Wall, semua kabel yang masuk / keluar kotak hubung ini
harus melalui kabel glend serta memakai flexible conduit.
5 Kabel dan Conduit
a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel didalam
PVC conduit Ø 3/4".
b. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
kabel didalam PVC conduit Ø 3/4".
c. Conduit harus di klem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
d. Semua kabel control dan
6 Trunking Kabel dan Tangga Kabel
a. Kabel Tray harus terbuat dari hot dip galvanized finishing lebarnya sesuai dengan
gambar rencana, penyangga terbuat dari bahan besi siku yang di hot dip galvanis.
b. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip galvanis
= 60 – 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1 m.
c. Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horisontal dan satu garis vertical
dilengkapi dengan cover atau penutup.
d. Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 buah dynabolt
berukuran ½" x 2" pada jarak 75 cm.
e. Trunking kabel digantung dilantai dengan dynabolt berukuran ½" x 2".
f. Jarak trunking kabel Elektrikal dengan Elektronik minimal 300 mm.
4.7. Pengujian
Semua peralatan dalam sistem CCTV ini harus diuji oleh Perusahaan Pemegang Keagenan
Peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas
bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya adalah baik. Semua
peralatan yang terpasang dalam sistem CCTV ini, baik peralatan utama maupun
accessoriesnya harus mendapatkan sertifikat keaslian dari pemegang keagenan peralatan
tersebut.
Apabila hasil pengujian tidak sesuai Spesifikasi dan Berita Acara Aanweijzing serta berita
acara klarifikasi yang tidak bertentangan dengan Spesifikasi Teknis yang menyebabkan
sistem tidak berjalan dengan semestinya. Kontraktor wajib mengganti semua peralatan yang
sudah terpasang tanpa meminta tambahan biaya sampai sesuai dengan spesifikasi.
ec0st22(wr)
T4/10
4.8. Jaminan dan Masa Pemeliharaan
1 Pelaksanaan pekerjaan CCTV ini harus yang sudah berpengalaman dan memegang
keagenan paling sedikit 5 tahun dengan berhasil baik.
2 Representative / agen harus mempunyai Tenaga Ahli tetap dan peralatan serta
workshop yang bisa menjamin instalasi yang benar dan back-up service yang mantap.
3 Representative / agen harus menjamin tersedianya suku cadang untuk masa operasi
minimal 5 tahun. Representative / agen harus memberikan training kepada 2 orang
Engineer dan 3 orang Teknisi Menengah.
4.9. P r o d u k
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi (Lihat Outline Spesifikasi)
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dengan yang
dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari
Direksi.
Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan / diprioritaskan material produksi
dalam negeri.
b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa harus
menyertakan sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar P3DN Kementerian
Perindustrian
c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri dan tidak
terdapat material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan justifikasi bahwa
produk-produk tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar negeri.
ec0st22(wr)
PASAL 10
T5/2
IPTV
5. INSTALASI INTERNET PROTOCOL TELEVISION
5.1. Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
1 Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi IPTV dan Central IPTV, meliputi pekerjaan secara
lengkap dan sempurna, mulai dari penyediaan bahan sampai disite, upah
pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan
jaminan.
2 Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti semua
persyaratan yang ada seperti :
Peraturan dan standard.
Perencanaan instalasi IPTV system dan pemilihan serta penempatan jenis
didasarkan pada :
a. UU No. 28, tentang Bangunan Gedung berhubungan dengan PP No. 38
tahun 2005.
b. Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2005, tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008, tentang
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan.
d. SK DEPNAKER No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983, tentang
Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik.
e. SNI 0225-2011, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL
2011).
f. SNI 0225-2_2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020)
g. Siaran Pers No. 132/PIH/KOMINFO/6/2009, tentang Kesempatan Publik
untuk Mengkritisi Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Layanan IPTV
di Indonesia.
h. Data teknis dari product dibidang peralatan IPTV sistem yang dibuat oleh
pabrik-pabrik dari berbagai Negara.
3 Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang
tercantum didalam :
a. Persyaratan umum.
b. Spesifikasi teknis.
c. Gambar rencana.
d. Berita acara aanweijzing.
4 Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN),
Diesel Generator Set (Genset) dan Battery, battery digunakan bila mana daya
dari PLN dan genset mengalami gangguan.
5 Semua panel IPTV harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4 mm dan
MDF dengan kawat NYA 50 mm.
ec0st22(wr)
T5/3
5.2. Lingkup Pekerjaan IPTV (Internet Protocol Television)
Secara garis besar lingkup pekerjaan IPTV adalah seperti yang tertera di spesifikasi
ini. Namun kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai yang
tertera di dalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang
tertera di dalam berita acara rapat penjelasan lelang (aanweijzing).
1 Melaksanakan
a. Seluruh instalasi IPTV dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi sistem IPTV.
c. Seluruh instalasi pentanahan.
d. Seluruh instalasi :
- Outlet TV.
- Switch.
- Central IPTV
- Antenna.
- Modul-modul untuk interface.
- Interface dengan sistem terkait.
e. Testing, commissioning dan training serta menyerahkan buku technical
manual.
2 Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
a. Dari sisi rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
b. Dari sisi antenna kemodul receiver modulator.
c. Dari sisi spliter dibawahnya ke spliter diatasnya.
3 Menyerahkan 3 set gambar kerja (shop drawing) instalasi IPTV untuk diberikan
kepada :
a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
b. Pihak perencana sebanyak 1 (satu) set.
c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
d. 2 set gambar as-built dan 1 set gambar as-built (berbentuk CD &kalkir).
4 Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
a. Sistem description dan prinsip operasi sistem IPTV.
b. Instalasi dan instruction IPTV.
c. Connection diagram IPTV.
d. Shipping dokumen untuk peralatan IPTV pada proyek yang dikerjakan.
e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.
f. Fotocopy sertifikat standart approval sesuai dengan persyaratan dan
peraturan umum.
5 Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan
peralatan selama 1 (satu) tahun sejak serah terima dan seluruh sistem yang
terpasang di dalam bangunan berfungsi dengan baik.
6 Memasang nama-nama channel pada modul-modul dan jumlah channel pada
panel, berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama.
ec0st22(wr)
T5/4
5.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1 Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas
atau hasil perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan
kapasitas yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah
minimum. Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang
diminta dengan syarat :
• Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
• Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.
• Tidak meminta pertambahan ruang.
• Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
• Tidak menurunkan mutu.
• Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
5.4. Uraian Sistem Kerja IPTV (Internet Protocol Television)
1 IPTV menggunakan 2 arah broadcast signal bisa melewati telephone yang
berganti atau cable network melalui cable connection. Didalamnya, ada juga
program yang top dengan software yang bisa menghandle request dari viewer
untuk mengakses sumber media.
2 IPTV adalah sama seperti TV yang ada sekarang, tetapi dia melalui protocol
internet. Keuntungan IPTV lebih personal interaktif. Bisa mengintegrasikan
layanan komunikasi dan video. Multiple stream dan IPTV adalah awal dari
layanan triple play (satu saluran buat tiga macam layanan) telephone suara,
hiburan TV dan internet
3 IPTV merupakan sebuah prosess untuk menyediakan fasilitas televisi melalui
penggunaan internet protocol. IP ini akan memprosess, menerima suara atau
komunikasi media. Sistem IP yang digunakan bisa melalui sistem IP public
seperti internet, atau private seperti LAN atau kombinasi keduanya. Sistem ini
memberikan kualitas terbailk dan efficient dan biaya.
4 Cara kerja sebuah perangkat televisi dihubungkan ke set top box yang
mengkonversi IP video menjadi signal televisi standard. STB akan berfungsi
sebagai penghubung ke sistem switch dari IP video.
5 STB akan menjadi penghubung ke sistem switch ke sistem video.Switch video
service memberi koneksi kepada pemirsa untuk mengakses berbagai sumber
termasuk siaran broadcast, service langganan bahkan pemesanan video.
Ketika pengguna ingin mengakses sumber media ini, semua perintah kontrol
akan dikirimkan ke SVS yang nantinya menentukan media mana yang akan
ec0st22(wr)
T5/5
dikoneksi. Pengguna hanya membutuhkan satu video channel agar SVS dapat
mengakses berbagai sumber yang pada dasarnya tidak terbatas.
6 Interactive TV adalah TV yang bisa diajak berinteraksi. Pada interactive TV,
kita dapat memberikan feedback kepada TV. Pada tahun1970 time warner
mengadakan experiment, yaitu system interactive TV diberinama "qube".
Sekarang sedang terjadi kompetisi siapa yang akan mengontrolnya dan
bagaimana program itu disampaikan kerumah. Interaktif TV yang ada di USA
sekarang adalah video on demand, diakses oleh lima belas persen dari
pengguna TV kabel. Tetapi, itu hanya memungkinkan penonton untuk
menyusun dan memutarnya kembali pada waktu santai. Kabel British dan
satelit punya banyak pilihan. Satu set box yang ada diatas memungkinkan
mereka untuk memilih sudut kamera untuk acara sepakbola yang akan mereka
tonton, memilih bintang iklan favorit mereka, atau memesan sepatu seperti
bintang tersebut. Hal tersebut memungkinkan untuk berinteraksi dengan
pemain yang ada diTV. Penyiar dapat berinteraksi dengan cara menambahkan
interaksi ke dalam konten, lalu menyiarkan di TV digital dean menggunakan
koneksi telephone untuk mengganti channel.
5.5. Bahan dan Peralatan
Peralatan utama sistem IPTV adalah sebagai berikut :
1 Peralatan sentral IPTV menggunakan jenis professional yang sanggup bekerja
24 jam penuh secara terus menerus.
2 Parabola Cakrawarta 80 cm
Berupa jaringan TV kabel yang dikelola swasta untuk menyiarkan beberapa
channel siaran berupa film, berita dan lain-lain. Untuk mendapatkan
siarantersebut, kita harus menjadi anggota dan membayar iuran bulanan.Dari
channel / program yang tersebut diatas, kita dapat memilih channel seperti
contoh gambar.
3 Antenna Parabola 16 ft
- Satellite : Palapa dish
- System : Double rib dengan satu LNB
- Position : Fixed
- Reception : RTB Sat, TV 5 Asia, MTV, ANTV, Metro TV, Global TV,
TPI, SCTV, RCTI, Indosiar, TVRI 1, TVRI Lokal
4 Antenna UHF DIGITAL
- Satellite : Telkom 1 dish
- System : Double rib dengan satu LNB
- Position : Fixed
- Reception : Stasiun TV Siaran Digital
ec0st22(wr)
T5/6
5 Chassis Dual Power (Z010)
- Modular configuration with up to 16+2 board positions.
- WEB based configuration, SNMP Alarms, SOAP / XML interface.
- Hot-swappable modules.
- Dual redundant hot-swappable 300 W power supply.
- 4 individually monitored hot-swappable fans.
6 Switch Module
- Gbyte/s routing between modules in a chassis.
- 1 slot wide (switch module must be placed in slot redundant module in
slot 17).
7 Descrambler
- 2x DVB common interface.
- Descrambling up to 10 ser vices per CAM (depends on common interface).
- Support for all major CA systems and CAMS.
- 1 slot wide.
8 Scrambling
- DVB CA compliant scrambling (CSA) and AES compliant scrambling.
- Scrambles up to 250 ser vices, maximum 850 Mbyte/s.
- Supports partial scrambling and PVR.
- Support scrambling of MPEG-2 and H264 in SD & HD.
- DVB simulcrypt compliant.
- 10/100/1000 BaseT IP interface to wards CA system (RJ45).
- Handles up to 250 ECM’s.
- 1 slot wide.
9 IPTV Head End : Input modules
- Ethernet input w/ management product code : Z0106005
- 10/100/1000 BaseT input card (RJ45).
- Mini-GBIC interface (SFP) for optical input.
- Supports UDP / RTP multicast / unicast reception.
- Supports reception of MPTS and SPTS.
- Ser vice filtering.
- PCR regeneration.
- 10/100/1000 BaseT management port (RJ45).
- Enables WEB management.
- 1 slot wide.
10 ASI Input w/ Management
- 3x ASI input.
- BNC connectors.
- 213 Mbyte/s per input.
- Supports reception of MPTS and SPTS.
- Service filtering.
- 10/100/1000 BaseT management port (RJ45).
- Enables WEB management.
ec0st22(wr)
T5/7
- 1 slot wide.
11 DVB-S/S2 Input w/ Management
- 4x DVB-S/S2 inputs.
- F connectors.
- DVB-S, DVB-S2 QPSK and 8PSK modes.
- 950 – 2150 MHz frequency range.
- 1-45 MSym/s (mode dependent).
- 1/2, 2/3, 3/4, 5/6, 7/8, 8/9, 9/10 FEC (mode dependent).
- Supports reception of MPTS and SPTS.
- Ser vice filtering.
- ASI monitoring port.
- 10/100/1000 BaseT management port (RJ45).
- Enables WEB management.
- 2 slots wide.
12 Decoder w/ Composite Video and Analogue Audio
- Decoders per module.
- MPEG-2 DVB 4:2:0 MP@ML decoding.
- VBI re-insertion (WSS, WST/EBU, VPS, teletext subtitling, VITS).
- DVB and teletext subtitling.
- AES descrambling (option).
- Composite PAL video output – BNC connectors.
- Balanced stereo audio output – D sub connector.
- 1 slot wide.
13 Decoder w/ Composite Video, Analogue Audio and Common Interface
- 2 decoders per module.
- MPEG-2 DVB 4:2:0 MP@ML decoding.
- VBI re-insertion (WSS, WST/EBU teletext, VPS, VITS).
- DVB and EBU subtitling.
- AES descrambling (option).
- 2 DVB common interfaces. one per channel .
- Composite PAL video output – BNC connectors.
- Balanced stereo audio output – five poles XLR connectors.
- Slots wide.
14 Ethernet Output
- 10/100/1000 BaseT input card (RJ45).
- Mini-GBIC interface (SFP) for optical input.
- Supports UDP / RTP multicast / unicast transmission.
- Supports multiple output cards.
- Streaming of up to 850 Mbit/s.
- Maximum 250 service per output card.
- Supports streaming of SPTS.
- Supports streaming of MPTS with multiplexing (optional).
- PSI / SI regeneration.
- PCR regeneration.
ec0st22(wr)
T5/8
- 1 slot wide.
15 Kabel
Kabel yang dipakai harus dari jenis UTP cat 6, 4 pair.
16 Conduit
Jenis conduit yang bisa dipakai adalah PVC high impact dengan diameter
dalam minimal 1.5 x diameter kabel.
5.6. Uraian Singkat Sistem
1 Ada beberapa sinyal dari antenna yang memancarkan siaran TV yang dapat
diterima dengan baik. Mutu siaran yang baik dan hasil penerimaan yang bagus
untuk semua acara melalui antenna parabola cakrawarta, antenna parabola
palapa dish, antenna parabola Telkom 1 dish.
2 Untuk menerima siaran dari TV Provider menggunakan antenna parabola
cakrawarta diameter 80 cm.
3 Siaran yang dapat diterima dari TV Provider minimal sebanyak 4 channel (bisa
juga lebih tergantung dari langganannya).
4 Pada desain IPTV yang direncanakan dipergunakan 30 siaran dari parabola
antenna Palapa Dish & Telkom 1 dish dan 4 siaran TV langganan.
5 Sentral IPTV (head end) ditempatkan di ruang kontrol elektronik.
6 Antenna Parabola dan antenanya ditempatkan di Atap.
7 Outlet TV dipasang pada :
- Ruang Tunggu.
- Building Management.
- Semua program TV disalurkan melalui instalasi kabel UTP cat 6 ke outlet
TV.
5.7. PersyaratanTeknis Pemasangan
1 Switch IP TV ditempatkan di rack data.
2 Instalasi kabel UTP cat 6 harus menggunakan PVC high impact.
3 Outlet IPTV disesuaikan dengan keadaan dilapangan.
4 Jarak Grounding antara peralatan elektronik minimum 6 dan jarak peralatan
grounding elektronik dan elektrikal minimum 20 m.
5.8. Pengujian
Semua peralatan dalam sistem intrusion ini harus diuji oleh Perusahaan Pemegang
Keagenan Peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya system tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya adalah
baik. Semua peralatan yang terpasang dalam system intrusion ini, baik peralatan
utama maupun accessoriesnya harus mendapatkan sertifikat keaslian dari
Pemegang Keagenan peralatan tersebut. Apabila hasil pengujian tidak sesuai
ec0st22(wr)
T5/9
spesifikasi dan Berita Acara Aanwijzing serta berita acara klarifikasi yang tidak
bertentangan dengan Spesifikasi Teknis yang menyebabkan system tidak berjalan
dengan semestinya. Kontraktor wajib mengganti semua peralatan yang sudah
terpasang tanpa meminta tambahan biaya sampai sesuai dengan spesifikasi.
5.9. Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan
yang dispesifikasikan. Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi
dan tertulis dari Direksi.
Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan / diprioritaskan material
produksi dalam negeri.
b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa harus
menyertakan sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar P3DN
Kementerian Perindustrian
c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri dan
tidak terdapat material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan justifikasi
bahwa produk-produk tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar negeri.
ec0st22(wr)
PASAL 11
T6/2
BAS
6. INSTALASI SISTEM BUILDING AUTOMATION SYSTEM
6.1. Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
1 Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi DDC (Distribution Digital Controller) dan Central Building
Automation System (BAS), meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna, mulai
dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi,
pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
2 Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
ada seperti :
2.1 Peraturan dan Standar
Perencanaan instalasi Building Automation System dan pemilihan serta
penempatan jenis DDC didasarkan pada :
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008, tentang
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan.
b. SK Depnaker No. 17 / 1980 dan No. Per-02/DP/1983, tentang Instalasi Alarm
Kebakaran Otomatik.
c. SNI 0225-2011, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL
2011).
d. SNI 0225-2_2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020)
e. PERDA DKI Jakarta No. 7 / 1991, tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI
Jakarta.
f. PERDA DKI Jakarta No. 3 / 1992, tentang Penanggulangan Bahaya
Kebakaran Dalam Bangunan Gedung.
g. Data teknis dari product di bidang peralatan Building Automation System
yang dibuat oleh pabrik-pabrik dari berbagai Negara dan memiliki ISO-9001.
3 Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum
didalam :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Berita Acara Aanweijzing.
4 Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara, Diesel
Generator Set dan Battery dari UPS, battery dari UPS digunakan bilamana daya dari
PLN dan Genset mengalami gangguan.
5 Semua panel Building Automation System harus diberi pentanahan dengan kawat NYA
4 mm dan MDF dengan kawat NYA 50 mm.
EC- 06. BAS
T6/3
6.2. Lingkup Pekerjaan Building Automation System
Secara garis besar lingkup pekerjaan Building Automation System adalah seperti yang
tertera dispesifikasi ini. Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan
pekerjaan, sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen
tambahan seperti yang tertera didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang
(Aanweijzing) dan berita acara klarifikasi. Bill of Quantity hanya sebagai panduan untuk
menghitung dalam membuat penawaran bukan sebagai acuan yang utama dan
menjadi pokok dalam penawaran. Apabila didalam gambar dan spesifikasi kurang
lengkap dan tidak tertera, sedangkan didalam pelaksanaan membutuhkan barang yang
tertera di Bill of Quantity maka kontraktor wajib melaksanakan dan melengkapi sesuai
yang tertera di Bill of Quantity.
1 Melaksanakan
a. Seluruh Instalasi DDC dalam Bangunan.
b. Seluruh Instalasi Sistem BAS.
c. Seluruh Instalasi Pentanahan.
d. Seluruh Instalasi :
- DDC
- Relay
- Tranducer
- Central BAS
- Modul-modul untuk Interface
- Interface dengan sistem terkait (pihak ketiga)
e. Testing, Comminssioning dan Training serta menyerahkan Buku Technical
Manual.
2 Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
a. Dari Sisi Rack Kabel dan Hanger untuk Feeder dan Instalasi.
b. Dari Sisi Central BAS ke Junction Box DDC.
c. Dari Sisi Junction Box DDC di bawahnya ke Junction Box DDC di atasnya.
3 Menyerahkan 3 set gambar kerja (Shop Drawing) Instalasi Building Automation
System untuk diberikan kepada :
a. Pihak Pemilik Gedung (OWNER) sebanyak 1 (satu) set.
b. Pihak Perencana sebanyak 1 (satu) set.
c. Didistribusikan ke Kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
d. 2 (dua) set Gambar As Built dan 1 (satu) set Gambar As Built (berbentuk CD).
4 Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
a. Sistem description dan prinsip operasi sistem BAS.
b. Instalasi dan instruction BAS.
c. Connection diagram BAS.
EC- 06. BAS
T6/4
d. Dokumen pengapalan dari pabrik untuk peralatan BAS pada proyek yang
dikerjakan.
e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.
5 Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan
peralatan selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam
bangunan berfungsi dengan baik.
6 Memasang nama-nama apa yang di control pada modul-modul DDC, berupa tulisan
yang jelas dari bahan yang tahan lama.
6.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1 Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau
hasil perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas
yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
- Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (Reenginering).
2 Sentral BAS harus mampu membaca Qty Meter dan kWH Meter 2 digit dibelakang
koma apabila Qty Meter & kWH Meter belum mempunyai kontrol secara mandiri.
6.4. Spesifikasi Teknik Bahan dan Peralatan
1. Ketentuan Teknis Instalasi
a. Kabel instalasi untuk signal input / output digital harus menggunakan kabel,
AWG 24, Cat 5, 4x 0.6mm, 2 pair
b. Kabel instalasi untuk signal transmitter input / output analog harus menggunakan
kabel twisted shield 2 pair, 20 AWG mm2
c. Kabel yang digunakan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.
EC- 06. BAS
T6/5
d. Seluruh kabel harus dimasukkan dalam pipa PVC high impact conduit dengan
ukuran yang sesuai dengan jumlah kabel di dalamnya dimana ruang dalam pipa
harus disisakan ½ ukuran kabel.
e. Terminal Block di dalam junction box harus mempergunakan p type terminal,
tanpa sekrup dan tanpa solder
f. Input terminal dari I/O module harus dilindungi dari tegangan kejut (petir) dengan
menggunakan line arrester.
g. Komponen controller BAS yang ada harus dapat dipasang pada :
- DIN rail, dalam panel control distribusi
- Flush-mounted-instalasi dalam dinding
- Surface mounted-instalasi pada permukaan dinding
2. Ketentuan Teknis Peralatan
a. Sistem Arsitektur
1) Umum
Building Automation System (BAS) haruslah menggunakan sistem arsitektur
“Client-Server” pada jaringan komputer dengan menggunakan operating
sistem, network dan protokol minimal BacNet TCP, Modbus TCP, OPC, TCP
/ IP. Sistem dapat melakukan pendistribusian dari fungsi sistem seperti
fungsi monitor, kontrol dan interface secara graphic dan sebagainya, melalui
jaringan sehingga menciptakan fleksibilitas dan kinerja yang maksimum.
Arsitektur ini haruslah mendukung berbagai macam Wide Area Network
(WAN) dengan menggunakan hardware dan software yang standar (DSPF,
RIP, BGP) bukan dari jenis Proprietary untuk menghubungkan node-node
pada suatu sistem yang terintegrasi. Network protocol haruslah TCP / IP
yang sudah menjadi standar industri. Sistem dapat juga mendukung
konfigurasi dan operasi yang remote melalui jaringan LAN. BAS harus dapat
berhubungan dengan banyak alat kontrol dengan menggunakan paket driver
tersendiri.
2) Server HOT BACKUP (Redundant Server)
Fasilitas ini akan membuat server sistem dapat beroperasi dengan
kemampuan arsitektur yang tinggi tanpa ada kegagalan sistem. Sistem harus
dapat berjalan pada sepasang komputer atau lebih yang berkonfigurasi yang
sama dengan suatu konfigurasi hot backup, dimana pada semua point dalam
waktu yang sama, satu sebagai yang utama dan yang lain sebagai Hot
Backup dan harus didukung oleh suatu mekanisme duplikasi database yang
on-line.
Scanning I/O yang sederhana pada dua sistem yang terpisah dan melakukan
proses tersendiri tidak dapat diterima. Duplikasi database harus dilakukan
dalam basis setiap transaksi untuk dua alasan :
1. Untuk menyakinkan bahwa duplikasi backup database selalu konsisten
setiap saat dengan database utama.
EC- 06. BAS
T6/6
2. Untuk menghindari loading pada field device yang berakibat pada
duplikasi polling.
Haruslah dimungkinkan untuk memindahkan satu dari sistem redundant pada
waktu perawatan tanpa mengganggu operasi, dan pada waktu memasang
kembali, melakukan sinkronisasi ulang pada database tanpa mengganggu
operasi dari sistem.
Suatu metode untuk melakukan inisiasi manual haruslah disediakan yang akan
sangat membantu seperti saat perawatan. Kegagalan dari kedua sistem harus
dipresentasikan secara audio dan visual melalui alarm pada sub sistem. Untuk
mengakomodasi perbaikan dari kegagalan, sistem yang gagal harus dapat
melakukan reboot secara otomatis setelah mengalami kesalahan yang tidak fatal
dan bertindak secara otomatis sebagai Hot Backup.
3) Sistem server terdistribusi
Suatu model harus tersedia untuk melakukan monitor dan kontrol pada
remote BAS server. Khususnya, nilai-nilai real-time dan histori pada BAS
server mana saja harus dapat dimonitor dan dikontrol dari server yang lain.
Fitur yang didukung harus termasuk :
1. Akses : Akses pada data harus secara global, seperti
seorang user pada operator workstation pada
satu server dapat mengakses data, histori,
detail point display, dan sebagainya, untuk
point pada server mana saja. Ini tidak berarti
harus mengkonfigurasi lebih dari satu point
untuk tiap nilai data atau sinyal, terlepas dari
berapa jumlah server yang mengakses data
tersebut.
2. Security / Filtering : Harus dimungkinkan untuk menominasi
suatu grup point untuk dapat diakses pada
sebuah server oleh server dan user
berdasarkan klasifikasi user. Mekanismenya
haruslah sama dengan mekanisme untuk
mengontrol operator secara individual dan
akses workstation pada data disuatu server
sistem.
3. Alarms / Messages : Operator dan workstation pada server mana
saja harus mampu dilihat dari server yang
lain. Hal ini tidak harus mengkonfigurasi
alarm lebih dari satu kali, terlepas dari
EC- 06. BAS
T6/7
berapa jumlah server yang mengakses data
tersebut.
4. Trending : Haruslah dimungkinkan mengkonfigurasi
trend yang real-time dan histori yang mana
merupakan kombinasi data dari semua
server yang terhubung pada satu trend yang
utuh. Ini tidak berarti harus mengkonfigurasi
lebih dari satu point untuk tiap nilai data atau
sinyal, terlepas dari berapa jumlah server
yang mengakses data tersebut.
5. Grafik / Laporan / Aplikasi : Semua grafik, laporan dan aplikasi pada
suatu server harus terdistribusi dengan
memiliki akses yang sama pada data di
server-server lain sebagai mana dijelaskan
diatas untuk operator dan workstation yang
ada. Ini tidak berarti harus mengkonfigurasi
lebih dari satu point untuk tiap nilai data atau
sinyal, terlepas dari berapa jumlah server
yang mengakses data tersebut.
Pekerjaan engineering untuk mengkonfigurasi point dalam suatu sistem
server yang terdistribusi haruslah sama dengan untuk sistem server tunggal.
Koneksi antar server harus dapat dilakukan melalui koneksi Ethernet local,
suatu LAN atau WAN. Koneksi haruslah dapat secara redundant jika
dikehendaki. Baik server redundant dan tidak redundant harus dapat
dilakukan dengan pekerjaan engineering yang sama.
4) Network
Hardware komputer server dan operator workstation harus dapat
diinterfacing dengan suatu LAN yang berstandar IEEE 802.3. LAN harus
menggunakan kabel network standar.
Tipe kabel yang dapat diterima adalah :
- Thin Ethernet
- Thick Ethernet
- Fibre
- Twisted Pair
b. Hardware
- Komputer Server
Komputer sistem server harus memenuhi hardware minimum sesuai
spesifikasi.
- Operator Workstation (by Data)
EC- 06. BAS
T6/8
Sistem harus mampu mendukung sampai multiple operator workstation
secara simultan yang terhubung melalui suatu TCP / IP LAN via Web
Browser yang sesuai kapasitas hardware pada komputer server. Koneksi
network harus tidak membatasi jumlah akses dari user berdasarkan yang
pertama datang pertama dilayani.
Koneksi network tidak boleh dibatasi oleh (special software) untuk
mengakses sistem FA, CCTV, Gate Barrier Access Control yang terdapat
pada sistem Parking melalui sistem Data.
c. Communications
Sistem BAS harus menyediakan komunikasi melalui bermacam topologi media
fisik sebagai berikut :
- Ethernet
Sistem harus mampu mendukung lebih dari 90 jalur komunikasi yang
terpisah kepada jaringan peralatan kontrol. Setiap koneksi harus beroperasi
secara independen dari yang lain dan fasilitas ini harus disediakan oleh
sistem display yang meletakan hubungan ini dalam keadaan baik atau rusak.
Dimana didukung oleh suatu kontroler, kontroler harus dapat melakukan
koneksi serial dengan server BAS yang di-routed melalui sebuah terminal
server dan LAN sebagai koneksi langsung dengan komputer induk.
Terminal Server yang berdasarkan TCP / IP cocok dan harus terhubung
secara Ethernet pada server BAS secara langsung. Memberikan keleluasaan
sistem pada level yang sesuai, ini harus memungkinkan untuk menampilkan,
memanipulasi dan menganalisa semua data dalam sistem dari semua
operator workstation pada sistem termasuk remote operating melalui jaringan
LAN. Sekali suatu peralatan kontrol dikonfigurasi dan ditempatkan dalam
keadaan menyala, sistem akan secara otomatis memulai scanning dan
diagnostik pada peralatan dan menyakinkan bahwa komunikasi termonitor
secara indipenden dari monitoring scanning yang lain. Sistem harus
melakukan pemeriksaan integritas data dari semua data yang diambil dari
peralatan. Jika tidak berlaku atau respon time out diterima, suatu data akan
diabaikan dan sistem akan merekam sebagai transaksi yang gagal.
Statistik akan disimpan dan didisplay oleh sistem pada perhitungan
kegagalan dalam komunikasi untuk barometer komunikasi. Barometer akan
meningkat pada setiap kegagalan dan menurun pada setiap keberhasilan
panggilan.
Sebagai tambahan, sistem akan memberikan alarm terpisah untuk kondisi
marginal dan failure berdasarkan pada batasan yang ditentukan oleh user
untuk memberitahukan operator untuk suatu kegagalan peralatan dan
komunikasi. Statistik komunikasi harus ditampilkan sebagai standar pada
sistem dan harus juga tersedia sebagai bagian dari sistem pelaporan atau
tampilan khusus.
EC- 06. BAS
T6/9
d. Sistem Software
Server sistem BAS harus memiliki dasar dari Microsoft Windows 10 Pro atau
Server multi-tasking environmen.
Semua sistem 16 bit yang berjalan pada Microsoft NT platform (seperti semua
original based pada MS-DOS and Microsoft Windows 3x) tidak dapat diterima.
Service standar yang didukung oleh komputer server operating sistem harus
melingkupi :
- Multi-tasking multi-user support
- TCP / IP network support
- Graphic display building editor
- Application software
- Database Software, Postgree atau SQL Server Standard
Software pada Operator Workstation haruslah sebagai berikut :
- Windows 10 atau Windows 10 Pro 32/64 bit
- Graphic Display Building Editor
- Application software
- TCP / IP Networking
Software networking harus menggunakan industri standard TCP / IP LAN
protocol. Komputer server atau komputer alternatif yang terhubung pada network
harus mampu menjadi suatu File Server untuk graphic display and cardholder
photo image. Semua Operator Workstation yang terhubung pada LAN harus
dapat menampilkan display khusus dan photo image dari komputer server.
Semua peralatan sistem harus mampu dihubungkan pada komputer server
melalui suatu LAN. Sistem BAS harus diintergrasi dengan startup service dari
Microsoft NT. Logon pada Microsoft NT tidak dibutuhkan untuk sistem BAS
dalam melakukan startup dan run. Event viewer Microsoft NT harus tersedia
untuk menampilkan startup and shutdown of the BAS system.
3. Engineering Tool
a. Graphic Display Building Editor
1) Umum
Harus dimungkinkan untuk meluncurkan Graphic Display Building editor dari
operator interface baik pada komputer server pada sistem BAS maupun
pada Operator Workstation yang ada di sistem BAS (Building Automation
System) yang terhubung dalam kesatuan sistem. Hal ini juga harus membuat
satu langkah membuat statik dan dinamik display objek secara online.
Hal ini haruslah WYSIWYG editor (what you see is what you get = apa yang
dilihat itu yang didapat) yang membuat display yang dirancang pada editor
akan tampil persis sama pada tampilan di sebuah Operator Workstation.
Objek statis yang dibuat menggunakan Graphic Display Building Editor harus
termasuk tulisan statik, kotak, lengkung dan lingkaran. Bagaimana pun juga,
hal ini harus dimungkinkan untuk menganimasi objek statik agar memberikan
EC- 06. BAS
T6/10
karakter dinamis dari dunia nyata dari point yang diwakili. Harus
dimungkinkan untuk menghubungkan objek dinamis pada database BAS.
Objek dinamis dapat memberikan informasi untuk ditampilkan dari database
atau memungkinkan seorang operator berinteraksi dengan mereka dalam
rangka membuat perubahan pada database dan melakukan kontrol. Objek
dinamis harus termasuk tulisan dinamis, push button, indikator, chart, check
box, combo box dan scroll bar. Hal ini memungkinkkan memasukan objek
statik dan dinamis dalam satu tampilan.
Editor memungkinkan objek display dimanupulasi dengan cara pointing,
clicking and dragging. Editor memungkinkan objek display digambar, diubah
ukuran, diperbanyak, digruping, diputar, disejajarkan dan ditumpukan satu
sama lain. Hal ini harus memungkinkan dilakukan ‘copy and paste’ terhadap
objek dalam dan diantara display.
Graphic Display Building Editor harus mendukung fitur sebagai berikut :
- Membuat display dengan satu langkah (baik background dan informasi
dinamis)
- Operasi ‘point and click’
- Paste ke dan dari Clipboard
- World co-ordinate object placement
- Ruler and grid
- Tool, colour and line palettes
- Dialog boxes for definition of object details
- Shape and page building
- On-line help
- Import graphics from third party packages in the form of Windows Meta files,
Bitmaps, TGA and JPEG formats
- Standard library of BAS industry objects
- Three dimensional effects including raised, lowered, ridge and groove line
styles
- Live video element
- Multi-media element to allow links to web sites and ActiveX Documents to be
incorporated onto displays
- Display Scripts
- HTML 5
- TGML
b. Display Scripting
Harus dimungkinkan untuk animasi lebih lanjut pada elemen display dengan
menggunakan Visual Basic Script. Dengan melampirkan Visual Basic script
program pada setiap individual elemen pada display, hal ini memungkinkan
untuk melakukan berbagai jenis animasi, yang mana termasuk tetapi tidak
dibatasi pada :
EC- 06. BAS
T6/11
- Menggerakkan objek
- Merubah ukuran objek
- Merubah warna objek
- Pop up messages dan dialog box dan sebagainya.
Script akan diaktifkan pada display pada peristiwa sebagai berikut :
- Saat mouse click
- Saat mouse enter
- Saat mouse move
- Saat page callup
- Saat suatu timer
- Saat nilai atau perubahan status dari point pada display
Suatu script editor harus dapat menciptakan dan memodifikasi script.
Script editor ini harus merupakan bagian dari Graphic Display Building Editor.
Suatu bahasa scripting khusus atau tambahan paket scripting dan drawing tidak
dapat diterima.
c. Live Video
Baik Graphic Display Building Editor dan Operator Interface harus memiliki
dukungan yang terpadu untuk menciptakan dan mendisplay suatu objek live
video tanpa membutuhkan pemrograman. Microsoft Multimedia Control Interface
(MCI) yang standar harus digunakan untuk memberikan dukungan pada sebuah
video overlay card (seperti Flashpoint 3D AGP).
Video overlay card harus mengatifkan live video menjadi terintegrasi penuh pada
skematik khusus. Ukuran dan letak dari objek video harus dikonfigurasi pada
basis setiap display. Sistem yang mana menampilkan objek live video dalam
sebuah window terpisah dari operator interface, atau pada layar monitor terpisah
tidak dapat diterima.
d. Web Browsers
Graphic Display Builder Editor harus memiliki kemampuan untuk memasukan
objek dari web browser dalam display yang dirancang khusus. Ini akan membuat
informasi dari intranet, internet atau ActiveX dokumen tampil pada operator
interface bersama dengan data gedung yang lain. Ini harus memungkinkan untuk
membatasi akses pada World Wide Web, oleh sebab itu meluncurkan aplikasi
browser external tidak dapat diterima.
e. Meluncurkan Aplikasi External
Harus dimungkinkan untuk meluncurkan aplikasi-aplikasi (seperti Microsoft
Word, Excel, file help khusus atau semua aplikasi pihak ketiga) dari display
khusus. 4Jika didukung oleh aplikasi, ini harus dimungkinkan untuk meluncurkan
suatu aplikasi dengan membuka file tertentu didalam aplikasi yang sudah
diluncurkan. Peluncuran aplikasi-aplikasi tertentu dapat dimungkinkan dari pull
EC- 06. BAS
T6/12
down menu pada Operator Workstation pull down menu atau dari sebuah push
button pada display khusus.
f. Perlengkapan mengkonfigurasi database
- Suatu perlengkapan mengkonfigurasi database harus tersedia pada sistem
BAS yang mana dapat mengkonfigurasi semua rekaman point, printer,
kontroler, dan koneksi Operator Workstation pada sistem BMS. Utiliti ini
harus berbentuk suatu relational database dan beroperasi dalam suatu
lingkungan graphical true 32 atau 64 bit seperti Windows Server, Windows
10 atau Windows 10 Pro
- Utiliti ini juga memiliki kemampuan untuk mengexpor informasi ke dan
mengimpor informasi dari aplikasi Microsoft seperti Microsoft Excel. User
dengan security akses yang cukup dapat mengkonfigurasi database pada
saat sistem sedang on-line. Konfigurasi tidak memerlukan pemrograman,
compiling atau linking dan tidak dimerlukan untuk mematikan dan
menghidupkan kembali sistem.
- Sebagai tambahan, pengumpulan data historis tidak boleh terganggu pada
point yang tidak berpengaruh oleh perubahan konfigurasi. Harus
dimungkinkan untuk meluncurkan perlengkapan mengkonfigurasi database
dari suatu operator workstation interface. Utiliti ini harus mampu untuk
mengkonfigurasi perubahan database dan men-download-nya baik secara
langsung pada server BAS, atau secara remote melalui network.
- Remote download harus tersedia password proteksi. Harus dimungkinkan
untuk memodifikasi suatu variasi komunikasi dan parameter lain untuk
setiap peralatan. Parameter dari sebuah peralatan yang dibuat dapat
dimodifikasi harus spesifik pada bagian dari peralatan atau hardware yang
dikonfigurasi – sebagai contoh baud rate, parity, informasi data dan stop bit
pada perangkat serial.
- Utiliti pengkonfigurasi hardware yang hanya tergantung pada file konfigurasi
berbasis tulisan tidak dapat diterima. Semua dokumentasi untuk utiliti
konfigurasi harus tersedia secara on-line.
- Fasilitas help dapat dioperasikan menggunakan standar fitur dari Microsoft
seperti context sensitive help menggunakan function key F1. Utiliti harus
menyediakan fitur yang mengurangi waktu mengkonfigurasi dari sistem
BAS. Fitur-fitur ini termasuk penambahan multiple point, kontroler dan
sebagainya pada satu waktu. Utiliti secara otomatis menaikkan nama atau
angka dari setiap informasi yang dibutuhkan secara unik oleh sistem BAS
(seperti nama point).
- User dapat memilih multiple item (seperti point-point) dan kemudian
mengedit field yang umum pada item yang dipilih untuk membantu
perubahan global.Fasilitas ‘copy and paste’ yang standar harus tersedia
oleh utiliti.
- Utiliti juga mendukung free format text field, yang mana user dapat
menggunakannya untuk informasi tambahan seperti kabinet dan nomor
kabel. Tambahan field ini harus merupakan extension sederhana pada item
EC- 06. BAS
T6/13
yang ada di dalam database seperti point BAS. Sebuah mekanisme
pemfilteran harus tersedia dalam utiliti sehingga user dapat menampilkan
informasi yang relefan saja. Filter menyediakan pilihan standar untuk dipilih
user, dan juga menyediakan filter yang ditentukan user. Laporan
manajemen database harus tersedia oleh utiliti sebagai standar. Utiliti harus
juga menyediakan dukungan untuk fasilitas pelaporan ad-hoc untuk
kegunaan engineering.
2) Monitoring dan Control
a. Monitoring
Sistem harus mendukung pengambilan data dengan menggunakan
teknik sebagai berikut :
- Scanning berkala
- Report by Exception
Dalam rangka mengurangi lalulintas komunikasi, sistem harus secara
otomatis memblokir permintaan data dengan menggunakan address
berdekatan dan interval scan menciptakan paket-paket scan,
mengoptimasi hasil proses untuk scanning load yang diberikan. Sistem
harus juga menyediakan utiliti-utiliti untuk menguji alokasi paket scan
untuk setiap interval scan, dan menjumlah semua statistik pada
penggunaan jalur komunikasi. Dimana didukung oleh peralatan kontrol,
Protokol Report by Exception (RBE) harus digunakan untuk mengurangi
beban scanning dari sistem bersamaan dengan meningkatkan respon
sistem. Jika diperlukan, scanning berkala dapat digunakan bersamaan
dengan RBE guna menjamin integritas data.
b. Peralatan Kontrol
Transaksi kontrol yang diisukan oleh operator harus dikomunikasikan ke
peralatan kontrol menggunakan proses tulis dan baca untuk menjamin
integritas transaksi. Jika proses pada peralatan menunjukkan bahwa aksi
kontrol gagal, operator harus diinformasikan oleh suatu alarm kegagalan
kontrol. Proritas dari alarm kegagalan kontrol harus dikonfigurasi oleh
user. Haruslah dimungkinkan untuk secara optional menambahkan
sebuah pesan konfirmasi kontrol pada point secara individual. Pesan ini
akan meminta operator mengkonfirmasi aksi kontrol pengawasan yang
diminta sebelum mengirim nilai yang dimasukkan ke controller.
3) Sistem Database
Sistem harus menyediakan database real-time yang terdiri dari input analog,
logik dan pulsa. Database haruslah dapat dikonfigurasi oleh end user tanpa
membutuhkan pemrograman dan harus dapat dimodifikasi secara on-line
tanpa mengganggu operasi dari sistem. Sebagai tambahan untuk informasi
berdasarkan point, database harus menyediakan kemampuan mengurut
EC- 06. BAS
T6/14
waktu dari analog, digital, pulsa dan kejadian berdasarkan informasi.
Informasi ini harus dapat diakses oleh semua fasilitas pada sistem seperti
display khusus, laporan, trend, aplikasi yang ditulis user dan lain-lain.
a. Struktur Database
Database yang real-time harus mendukung pengumpulan data dan
penyimpanan menggunakan struktur berikut :
- Access Point Structures
- Analog Point Structures
- Status Point Structures
- Accumulator Point Structures
- Historical Data Structures
- Event Data Structures
- User Defined Structures
Setiap point struktur database haruslah berisi seperti sebuah komposit
point dengan sebuah angka dari parameter-parameter yang
berhubungan yang mana mungkin merupakan referen relatif pada
sebuah nametag tunggal. Khususnya, setiap dari parameter ini harus
dapat diakses oleh bermacam sub sistem seperti Graphical Operator
Interface, Report Generation System dan Application Program Interface
dalam sebuah POINT PARAMETER format sederhana tanpa
membutuhkan untuk mengetahui mekanisme penyimpanan internal apa
saja.
Sistem harus menjaga porsi database yang sering diakses pada
resident memory dan yang kurang sering pada disk residen data.
Memori residen data harus menjadi checkpoint untuk disk setiap menit
guna mengurangi kehilangan data pada saat kehilangan power atau
kerusakan sistem yang lain.
Backup database harus dimungkinkan dengan sistem on-line termasuk
backup data secara historis. Backup harus dimungkinkan melalui utiliti
standar Microsoft Windows NT operating sistem. Data point disimpan
dalam struktur database komposit point yang menyediakan variasi luas
dari konfigurasi informasi termasuk terapi tidak dibatasi pada :
- Point name and description
- Multiple locations for data storage and device scanning addresses
- Scan period
- Multiple types and instances of alarms
- Multiple deadband or hysteresis settings (analog points)
- Monitoring and control access restriction information
- Location of operator alarm handling instructions
- Location of ancillary information associated with the point
EC- 06. BAS
T6/15
b. Point Analog
Data analog berhubungan dengan input hambatan, tegangan atau pulsa
akan disimpan kedalam sistem dalam sebuah struktur database
komposit point yang mana akan menyediakan tracking secara otomatis.
c. Point Status
Informasi status (digital) akan disimpan dalam sebuah tipe Point Status
dalam database. Point status haruslah point komposit yang mampu
terhadap proses digital input dari sebuah bit tunggal sampai dengan tiga-
bit, yang mana memungkinkan sampai delapan kemungkinan status.
d. Point Accumulator
Data yang berhubungan dengan input pulsa akan disimpan kedalam
sistem dalam sebuah struktur database komposit point yang mana akan
menyediakan tracking secara otomatis dari rollover intrumen.
e. Grouping dari Point
Sistem BAS menyediakan sebuah arti bahwa suatu jumlah alarm input,
output dan point lain yang berhubungan dapat digrupkan bersama untuk
memudahkan memonitor dan mengkontrol tanpa membutuhkan grafik
khusus.
4. History Management
Pengumpulan dari historis data point harus dapat dikonfigurasi sebagai bagian dari
difinisi point. Sekali dikonfigurasi, data ini akan dikumpulkan secara otomatis.
Pengumpulan data historis harus tersedia baik secara snapshot dan average dengan
interval waktu dari 5 detik sampai 24 jam. Sekali dimasukkan ke history, data point
akan tersedia oleh akses POINT. PARAMETER yang digunakan secara bersamaan
dengan sebuah history offset untuk mengalokasi nilai tertentu.
Graphical operator interface, trend, report generation dan application interface harus
dapat mengakses data historis. Modifikasi pada pengumpulan history dari sebuah point
harus dapat dilakukan dengan on-line tanpa kehilangan data yang terkumpul
sebelumnya untuk point yang diubah atau semua point lain dalam sistem yang
sekarang sudah dihistori.
5. Trending
Sistem harus menyediakan trending yang fleksibel untuk data real-time, historical atau
yang diambil kembali untuk dapat ditrending dalam sebuah variasi format.
Sebagai tambahan, tipe-tipe trend data harus dapat dikombinasikan untuk memberikan
komparasi antara data, contoh real-time data sekarang dengan data yang diambil
kembali.
a. Kapabilitas Trend
Sistem harus menyediakan kapabilitas trending dengan fungsi berikut :
- Real time trending
- Historical trending
EC- 06. BAS
T6/16
- Archived history trending
- Trend scrolling
- Trend zoom
- Engineering Unit or Percent
- Cursor readout of trend data
- Trend perbandingan antara archived, real-time dan historical data (contoh,
tahun ini dan tahun lalu). Perbandingan antara point dengan kesamaan offset
waktu, atau berbeda harus dimungkinkan.
- Trend Decluttering via per-pen enable / disable pada multi-plot style trends.
- Independent Y-axis per point pada multi-plot style trends. Harus dimungkinkan
untuk mendisplay Y-axis untuk semua point pada trend dengan pemilihan point
secara sederhana menggunakan mouse atau keyboard.
- Meng-copy trend data yang ditampilkan sekarang pada clipboard untuk
dipasting dalam spreadsheet atau dokumen.
Konfigurasi dari trend harus hanya membutuhkan memasukkan nama point
pada template trend yang tersedia sampai prosedur suatu trend. Semua
konfigurasi trend harus mungkin dengan kondisi on-line tanpa mengganggu
sistem.
Penghistorian data harus tidak terpengaruh oleh perubahan pada konfigurasi
trend. Sistem yang hanya menyediakan trending melalui suatu paket pihak
ketiga tidak dapat diterima.
b. Tipe-tipe Trend
Sistem harus dapat mempresentasikan data real-time, historical atau archived
dalam sebuah variasi format, termasuk trend nilai tunggal, ganda dan multipel
sampai delapan point. Untuk setiap set display trend harus memungkinkan untuk
operator mengkonfigurasi jumlah sample historis dan rentang display.
Point yang dikonfigure dalam trend set dapat diubah-ubah secara on-line.
Operator harus dapat melakukan zoom pada informasi yang didisplay pada trend
set untuk inspeksi lebih dekat dengan menarik keluar sebuah area yang diinginkan
dengan menggunakan mouse atau alat penunjuk lain. Dari suatu pilihan,
dimungkinkan meng-copy data yang ada ke Windows clipboard untuk selanjutnya
di-pasting pada sebuah aplikasi spreadsheet seperti Microsoft Excel.
Scroll bar harus tersedia untuk menggerakkan Trend set maju dan mundur
sepanjang rekaman historis. Trend set akan otomatis mengakses file history yang
tersimpan tanpa konfigurasi operator.
Harus dimungkinkan mengambil objek trend sebagai bagian dari display khusus.
Berikut adalah format yang harus tersedia :
- Bar Trend
- Line Trend
- Numeric Trend
- Tuning Trend
- Pie Trend
- X-Y Plot
EC- 06. BAS
T6/17
c. Manajemen Event
Haruslah dimungkinkan untuk merekam sebuah event yang mana dapat
dijurnalisir dalam file event dan dicetak pada printer event. Jurnal harus berisi
informasi event sebagai berikut :
- Alarms
- Alarm acknowledgements
- Return to normal
- Operator control actions
- Operator login & security level changes
- On-line database modifications
- Communications alarms
- Sistem restart messages
Display standar harus disediakan untuk menunjukkan file jurnal saat ini dengan
event terbaru pada puncak display. Aksi memajukan ke halaman berikut harus
dapat medisplay secara progresif event yang lebih tua. Sorting dan filtering dari
jurnal harus dimungkinkan melalui sebuah laporan standar, yang mana harus
dikonfigurasi oleh ‘filling-in-the-blank’.
Coding atau scripting dari semua bentuk tidak dibutuhkan. Jika event-event
ditampilkan pada layar, harus dimungkinkan untuk dihentikan sementara tampilan
real time dan mencegah event menghilang dari layar karena event baru yang
tampil.
Masukan-masukan database event harus berisikan informasi sebagai berikut :
- Waktu dan tanggal
- Nama point
- Jenis event
- Prioritas alarm
- Deskripsi point
- Nilai atau status point pada saat terjadi event
- Satuan engineering
Database Event harus dapat diakses dari sub sistem lain seperti Operator
Interface, Report Generation dan Application Programmers Interface. File event
akan menyimpan event-event dalam suatu online buffer yang ada. Saat buffer
penuh sebuah alarm akan keluar menberitahu operator untuk men-save file pada
media external.
Isi online buffer yang ada akan ditransfer pada suatu archive buffer untuk di-
archiving pada media external. Online buffer yang ada akan, tanpa terganggu,
melanjutkan untuk menyimpan event yang ada. Area file yang lain harus tersedia
untuk menyimpan file-file archived event untuk diputar ulang. Ini adalah file event
yang sebelumnya di-archive ke media external. Operator harus dapat me-restore
file-file yang di-archive sebelumnya melalui operator interface dan sebuah display
khusus.
Sistem file event harus terintegrasi penuh dengan suatu sistem pelaporan yang
standar. Sistem harus secara otomatis merefer ke playback file yang di-restrore
EC- 06. BAS
T6/18
jika sebuah laporan diminta berisi waktu yang ada pada playback file saat ini.
Operator harus dapat merestore archive file sebelumnya dan mereview atau
mencetak-nya dari Operator Workstation.
6. Manajemen Alam
BAS harus mendukung beberapa jenis alarm yang berbeda, termasuk :
- Two high-value alarms.
- Two low-value alarms.
- Two deviation alarms.
- Rate of change alarm.
- Unreasonable value alarm.
Mana saja dari empat alarm ini harus dapat ditujukan untuk setiap point analog atau
akumulator pada sebuah basis point secara individual sebagai bagian dari proses
konfigurasi point.
Prioritas Alarm
Setiap point yang dimonitor pada sistem harus dapat untuk menugaskan satu dari
empat prioritas alarm pada kondisi individual.
Journal
Perubahan kondisi harus dapat dijurnalisasi pada Alarm / Event Log dan secara
opsional dicetak pada printer Alarm / Event.
Low (Rendah)
Perubahan kondisi akan menciptakan alarm dengan prioritas rendah, yang mana akan
tampak pada rangkuman alarm. Secara opsional, alarm dimungkinkan dicetak pada
printer Alarm / Event atau menciptakan bunyi.
High (Tinggi)
Perubahan kondisi akan menciptakan alarm dengan prioritas tinggi, yang mana akan
tampak pada rangkuman alarm. Secara opsional, alarm dimungkinkan dicetak pada
printer Alarm / Event atau menciptakan bunyi.
Urgent (Mendesak)
Ini adalah prioritas tertinggi. This is the highest priority. Perubahan kondisi akan
menciptakan alarm dengan prioritas mendesak, yang mana akan tampak pada
rangkuman alarm. Secara opsional, alarm dimungkinkan dicetak pada printer Alarm /
Event atau menciptakan bunyi. Dalam tiap alarm dari keempat jenis ini harus ada 15
sub-prioritas yang tersedia. Harus dimungkinkan untuk mengkonfigurasi sebuah waktu
seperti jika dimana sebuah alarm dengan prioritas rendah tidak ditanggapi, maka
setelah batas waktu ini alarm menjadi alarm dengan prioritas tinggi.
Jika sebuah alarm dengan prioritas tinggi tidak ditanggapi, maka setelah batas waktu
ini alarm menjadi alarm dengan prioritas mendesak. Harus dimungkinkan untuk
EC- 06. BAS
T6/19
menambahkan pesan tambahan pada rekaman rangkuman pesan pada event dari
kondisi sebuah alarm. Saat sebuah alarm ditanggapi, harus dimungkinkan untuk
secara otomatis meriset sebuah kontroler untuk menunjukkan alarm ditanggapi dan
sekaligus meriset point alarm.
Pemberitahuan Alarm
Alarm harus diberitahukan melalui :
- Yang paling akhir, pesan alarm dengan prioritas tertinggi ditampilkan pada banner
alarm tersendiri pada operator interface.
- Pesan alarm ditampilkan pada display rangkuman alarm.
- Pesan alarm dicetak pada printer alarm.
- Indikasi alarm berkedip-kedip pada operator interface.
Alarm harus diberitahukan pada Operator Workstation walaupun tidak ada
operator yang sedang sign on. Fitur ini harus disediakan pada Operator Workstation
yang terhubung pada network sepanjang komputer menjalankan software Operator
Workstation yang tetap terhubung pada network.
Point harus diberitahukan selagi diwaktu alarm. Jika sebuah point diset agar untuk
menciptakan alarm, maka point tersebut tidak lagi menyebabkan pemberitahuan.
Jika sebuah point memasuki status alarm selagi berstatus tidak menciptakan alarm
dan kemudian tetap pada status alarm pada saat point diset dapat menciptakan
alarm, point tersebut harus dengan segera menyebabkan pemberitahuan.
Pemrosesan Alarm
Penugasan sebuah alarm pada point tertentu harus secara otomatis menyebabkan
sistem melakukan aksi berikut saat muncul sebuah alarm:
- Alam harus menerahkan waktu pada detik terdekat dan direkam pada database
event dengan nama point, jenis alarm, prioritas alarm, deskripsi point, nilai baru
dan besaran engineering.
- Nilai point tertentu yang mana dalam alarm harus berubah menjadi warna merah
dan berkedip pada sembarang standar atau display khusus yang menggunakan
point itu.
- Sebuah daftar alarm yang tidak ditanggapi harus dibuat dalam rangkuman sistem
alarm untuk alarm rendah, tinggi dan mendesak.
- Alarm dengan suara harus berbunyi (jika telah dikonfigurasi).
- Indikator pemberitahuan alarm harus berkedip.
Sebagai tambahan, banner alarm pada Operator Interface harus menunjukkan alarm
yang paling baru (atau secara opsional yang paling lama), prioritas tertinggi, yang
tidak ditanggapi pada sistem.
Banner Alarm Tersendiri dan Indikator Alarm
Sebuah banner alarm tersendiri harus tampil pada semua display menunjukkan baik
alarm yang paling baru (atau secara opsional yang paling lama), prioritas tertinggi,
EC- 06. BAS
T6/20
yang tidak ditanggapi pada sistem. Banner ini harus dibersihkan saat tidak ada lagi
alarm yang belum ditanggapi untuk ditindak-lanjuti oleh operator.
Pada waktu munculnya sebuah alarm, grafik display yang berada di control room
maupun work station yang ada di masing-masing PC yang terhubung dengan
jaringan network harus mengeluarkan identifikasi point, jenis point, dan diskripsi
pada banner. Jika beberapa alarm atau perubahan status muncul, pesan selanjutnya
harus menghapus display jika itu memiliki prioritas lebih tinggi. Sebagai mana alarm
selanjutnya ditampilkan, informasi alarm sebelumnya harus dipindah ke daftar alarm
yang belum ditanggapi, dan menunggu ditanggapi oleh operator. Sebuah indikator
alarm harus juga tampil pada semua display.
Indikator ini akan berwarna merah yang berkedip saat masih ada alarm yang belum
ditanggapi. Indikator akan tetap berwarna merah jika masih ada alarm, yang mana
belum kembali normal tetapi semua telah ditanggapi. Indikator akan bersih jika tidak
ada lagi point yang dalam kondisi alarm. Apabila kondisi alarm belum juga ditanggapi
sampai batas yang sudah ditentukan sistem akan mentransfer data ke sistem
complaint management yang ada di sistem BMS.
Alarm Logging
Sama seperti terekam pada printer, alarm harus direkam pada sebuah file event
untuk dimasukkan ke laporan alarm dikemudian hari atau disimpan pada media
penyimpan yang ada di main server.
Alarm Response Function Keys
Tombol khusus berikut ini harus tersedia pada keyboard untuk melakukan aksi
terhadap alarm :
ACKNOWLEDGE (Tanggapan)
Setelah menggerakan cursor pada point yang beralarm pada layar dan memilih point
tersebut operator harus dapat menanggapi sebuah alarm dengan menekan tombol
ini. Aksi ini harus terekam pada file event dan pada printer menunjukkan identitas
(ID) operator melalui pesan tersebut.
ALARM SUMMARY (Rangkuman Alarm)
Dengan menekan tombol khusus setiap waktu operator harus dapat melihat tampilan
dari semua alarm yang aktif saat ini. Pesan alarm harus memiliki kode warna untuk
menunjukkan prioritas. Operator harus dapat melihat alarm sesuai dengan prioritas.
Harus dimungkinkan menanggapi alarm dari display ini dan juga pergi ke display
yang berhubungan yang menunjukkan point tersebut.
ASSOCIATED DISPLAY (Display Bersangkutan)
Setelah menggerakkan cursor pada point beralarm pada layar dan memilihnya,
operator harus dapat mengeluarkan display yang sesuai dengan alarm tersebut
dengan menekan tombol tersebut. Hanya dengan memilih tombol display yang
bersangkutan akan menampilkan display bersangkutan untuk sebuah point pada
banner alarm.
EC- 06. BAS
T6/21
Alarm Acknowledgement (Penanggapan Alarm)
Sistem harus menyediakan cara efisien menanggapi alarm dalam beberapa cara
berikut ini :
- Pemilihan dari berbagai POINT.PARAMETER dari sebuah grafik khusus dan
menekan tombol tanggapan khusus.
- Pemilihan dari banner alarm dan menekan tombol tanggapan khusus.
- Pemilihan alarm pada display rangkuman alarm dan menekan tombol tanggapan
khusus.
- Dengan melakukan tanggapan satu halaman dari display rangkuman alarm.
Dalam tanggapan oleh operator, indikator yang berkedip akan berubah tidak
berkedip dan nilai point tersebut tetap merah pada semua sistem atau grafik khusus.
Tanggapan juga harus direkam pada dabase event dengan mengidentifikasi operator
atau station yang menanggapi alarm. Jika point keluar dari alarm sebelum ditanggapi
oleh operator, alarm tersebut harus ditampilkan dengan indikasi berbeda dan tetap
pada daftar sampai secara khusus ditanggapi operator.
Alarm Filtering
Rangkuman alarm harus dapat menyaring alarm yang ditampilkan pada operator.
Kriteria penyaringan harus secara minimum termasuk:
- Prioritas individual (contoh. Urgent, High, Low).
- Peringkat prioritas (contoh Urgent only, Urgent & High only, Urgent, High & Low).
- Hanya alarm yang belum ditanggapi.
- Hanya area individual.
Tambahan Informasi Alarm
Sistem BAS harus menyediakan dukungan untuk sebuah tambahan pesan yang
diletakkan pada alarm. Pesan ini akan memberikan operator informasi tambahan
pada sebuah alarm tetapi tidak tampil pada rangkuman alarm.
Hal ini harus tampil dalam rangkuman pesan terpisah pada waktu yang sama
dengan saat alarm tampil pada rangkuman alarm. Pesan tersebut dapat dikonfigurasi
sebelumnya dan kemudian dengan sederhana dilampirkan pada individual point
dalam artian sebuah indentitas pesan.
Advanced alarm management
BAS harus mampu melakukan advanced alarm management, yang mana termasuk
mengeset tahapan mengatasi alarm.
Tahapan harus sebagai berikut :
a. Membuat kondisi alarm tidak bersuara.
b. Tanggapan dan aksi terhadap kondisi alarm.
c. Respon terhadap kondisi alarm dengan menggunakan response yang telah
ditentukan.
EC- 06. BAS
T6/22
d. Secara opsional meriset alarm.
Semua aksi harus terekam pada file event untuk dalam rangka menampilkan
kembali dan melakukan audit. Ketika sebuah alarm dibuat tidak bersuara,
sebuah halaman instruksi untuk alarm tersebut akan ditampilkan. Alarm tersebut
kemudian dapat di tanggapi dan dilakukan aksi dari halaman ini. Setelah alarm
ditanggapi dan ditindaki, operator boleh memindahkannya ke halaman respon
untuk memilih sampai dengan 100 respon yang ditentukan user untuk disimpan
pada file event.
Atau dengan alternatif lain, operator harus dapat memasukkan responnya
sendiri, yang mana juga akan disimpan pada file event. Pada waktu yang sama
alarm dikeluarkan dari file alarm. Harus dimungkinkan untuk mengaktifkan / tidak
mengaktifkan fitur ini pada tataran point ke point untuk memberikan keserasian
pada keleluasan sistem.
7. Laporan
Sistem harus mendukung suatu paket pelaporan yang fleksible unutk memberikan
kemudahan menciptakan laporan data. Laporan yang tersedia harus mencakup
laporan standar yang telah ditentukan untuk kebutuhan umum seperti laporan Alarm
Event dan fasilitas menciptakan laporan khusus yang mana dikonfigurasi oleh user.
Laporan Standar
Berikut adalah format laporan yang tersedia pada sistem :
- Laporan alarm / event.
- Laporan tindakan oleh operator.
- Laporan tindakan pada point.
- Laporan durasi alarm.
- Laporan semua point.
- Laporan alarm after hours.
- Laporan atribut point.
Konfigurasi dari laporan ini hanya dengan memasukkan informasi pilihan, dan
parameter lain seperti nama point atau pilihan bebas, saringan informasi, rentang
waktu pencarian dan printer tujuan untuk mengkonfigurasi report secara sempurna.
Secara khusus, tidak ada pemprograman atau menulisan yang dibutuhkan.
Laporan Alarm / Event
Sebuah laporan harus menyediakan untuk membuat sebuah rangkuman dari semua
event dari suatu jenis yang khusus untuk point tertentu pada waktu tertentu. Periode
waktu dapat ditentukan sebagai suatu tanggal dan waktu mulai dan berakhir yang
pasti, atau sebagai suatu periode waktu relatif terhadap waktu sekarang. Laporan ini
harus juga dapat membuat sebuah rangkuman dari semua perubahan yang dibuat
oleh operator tertentu.
EC- 06. BAS
T6/23
Laporan Tindakan oleh Operator
Sebuah laporan harus menyediakan untuk membuat sebuah rangkuman dari semua
tindakan operator yang berhubungan pada operator tertentu pada waktu tertentu.
Laporan Tindakan pada Point
Sebuah laporan harus menyediakan untuk membuat sebuah rangkuman dari semua
event yang muncul pada kasus yang khusus dalam waktu tertentu pada point yang
dipilih.
Laporan Durasi Alarm
Sebuah laporan harus tersedia dimana dapat menghitung jumlah waktu sebuah point
atau grup point dalam kondisi alarm terhadap waktu tertentu. Periode waktu dapat
ditentukan sebagai tanggal dan waktu mulai dan berakhir yang pasti, atau periode
waktu relatif terhadap waktu sekarang.
Laporan Semua Point
Sebuah laporan harus disediakan untuk membuat sebuah daftar informasi point,
termasuk nama point, deskripsi, jenis point, besaran engineering, dan nilai saat ini.
Konfigurasi laporan harus mengupayakan berdasarkan penyaringan pada kriteria
yang luas.
Laporan Alarm After Hours
Sebuah laporan harus menyediakan untuk membuat sebuah rangkuman dari semua
alarm yang muncul selama periode yang ditentukan oleh operator sebagai “After
Hours”.
Laporan Atribut Point
Sebuah laporan harus tersedia untuk point dengan pilihan dari salah satu kriteria
berikut :
- Out-of-service
- Alarm suppressed
- Abnormal input levels
- In Manual mode
Laporan Khusus Tambahan
Sebagai tambahan, fasilitas pembuat laporan yang dapat dikonfigurasi harus
tersedia guna membuat laporan khusus dapat dilakukan. Hal ini harus dapat
dikonfigurasi setiap waktu dengan sistem dalam keadaan online, dan harus dapat
mengakses semua nilai pada database.
Sedikitnya dua metode dari pembuatan laporan khusus harus tersedia, termasuk
yang berikut :
Microsoft Excel
BAS harus menyediakan fasilitas untuk penggunaan Microsoft Excel sebagai alat
pelaporan mengijinkan perhitungan seperti penjumlahan, nilai maksimum, minimum
EC- 06. BAS
T6/24
dan deviasi standar, dan graph, chart dan tabel. Data yang dapat diakses untuk
laporan Excel harus termasuk alarm, event, dan nilai parameter point.
Pengaktifan Laporan
Laporan harus diaktifkan dengan satu atau lebih cara sebagai berikut:
- Pengaktifan secara perkala pada interval yang ditentukan user.
- Permintaan operator
- Diinisiasi oleh Event sebagai contoh Perubahan nilai point
- Diinisiasi oleh Aplikasi
8. Database yang Ditentukan User
Dalam rangka mendukung jenis data yang lain seperti masukan user atau data
perhitungan dari program aplikasi, sistem harus juga menyediakan sebuah area
database yang ditentukan user yang mana dapat terintegrasi penuh pada sistem. Data
yang diisikan ke database ini harus dapat diakses oleh :
- Grafik khusus
- Laporan khusus
- Program aplikasi
- Aplikasi network menggunakan network API
9. Point Initiated Programs (PIPS)
Tambahan pada standar fungsi pemrosesan point, sistem harus memungkinkan
pemrosesan tambahan melalui penggunaan PIPS standar dimana mungkin terlampir
pada sebuah point analog, status, atau akumulator. Fungsi yang umum disediakan
oleh PIPS ini ke daftar dibawah ini :
- Perhitungan aritmatika
- Perhitungan boolean
- Nilai maksimum / minimum
- Alarm komposit
- Integrasi
- Totalisasi waktu operasi
- Group alarm inhibit
- Permintaan laporan oleh perubahan point
- Permintaan program aplikasi (oleh perubahan nilai point atau perputaran periode)
- Transportasi alarm
- Transportasi nilai
- Door activity task request
- Security area seal / unseal
- Alarm or point value change graphic call-up
- Value change group or area alarm inhibit
10. Historical Data Archiving
Sistem harus mendukung penyimpanan dari data historis untuk dimungkinkan suatu
perekaman yang berkelanjutan untuk membentuk sejarah dalam suatu periode waktu
tertentu. Data yang tersimpan dapat disimpan pada suatu hard disk dari sistem atau
EC- 06. BAS
T6/25
suatu remote network drive atau removable media seperti floppy disk, cartridge tape,
DAT tape, atau optical disk. Sejumlah dari simpanan dirawat pada sistem sebelum
ditransfer off-line media harus hanya dibatasi oleh kapasitas dari hard disk atau remote
network drive. Sistem harus memungkinkan user menentukan interval tertentu dari
history yang akan di simpan untuk mencegah penyimpanan data yang tidak
dibutuhkan. Penyimpanan data historis dapat diaktifkan oleh salah satuh dari metode
berikut:
- Permintaan operator
- Jadwal berkala
- Diinisiasi oleh event
Sekali disimpan, data harus tersedia untuk ditrending ulang melalui fasilitas sistem
trend dalam kombinasi dengan history on-line saat ini atau simpanan lain. Penyediaan
history simpanan tersedia pada hard disk pada server BAS atau remote network drive,
fasilitas trend harus dapt diakses secara transparan untuk, saat seorang user
menggeser diluar batas history online saat ini.
11. Time Schedule
Fasilitas time schedule harus memungkinkan menjadwal kontrol point baik secara
periodik dan hanya sekali oleh BAS. Fasilitas time schedule akan mengeksekusi setiap
60 detik dan harus dimungkinkan untuk menjadwal kontrol point dalam lingkaran menit.
Semua time schedule harus dikonfigurasi melalui Operator Workstation.
Setiap time schedule harus berisi:
- Tanggal
- Waktu
- Nama point
- Parameter point
- Target nilai
- Jenis penjadwalan
Jenis time schedule yang tersedia minimum harus sebagai berikut:
- One shot – dieksekusi hanya sekali lalu dihapus
- Daily – dieksekusi setiap hari
- Workday – dieksekusi Senin - Jumat
- Weekend – dieksekusi Sabtu dan Minggu
- Holiday – dieksekusi saat hari libur
- Individual days – dieksekusi pada hari tertentu (contoh: Senin)
Dimana peralatan kontrol mendukung suatu program time schedule internal, BAS
harus dapat meng-upload, men-display, memodifikasi dan men-download time
schedule peralatan kontrol tersebut. Dukungan dari time schedule peralatan kontrol
harus menjadi tambahan pada time schedule BAS.
EC- 06. BAS
T6/26
12. Open Integration (Integrasi Terbuka)
Mana saja dari standar Open Protocol berikut harus dapat digunakan untuk integrasi
dengan peralatan atau sistem pihak ketiga.
a. Modbus
Server BAS harus menyediakan interface terintegrasi dengan peralatan yang
menggunakan Modbus RTU protocol, dimana server BAS akan menjadi ‘master’
untuk peralatan M&E yang di kontrol oleh BAS dan peralatan atau sistem
eksternal menjadi “slave”. Modbus Interface harus mendukung kode fungsi
berikut :
Kode Fungsi Modbus Arti
01 Baca Coil / Status
02 Baca Status Input
03 Baca Holding Registers
04 Baca Input Registers
05 Force Single Coil
06 Preset Single Register
16 Preset Multiple Registers
b. BACnet (ANSI / ASHRAE 135 1995)
BACnet Client
Suatu client BACnet terintegrasi harus menyediakan yang mana memungkinkan
memonitor server BACnet melalui data acquisisi dan kontrol. Client BACnet
harus mendukung hal berikut:
- Grup fungsi BACnet:
a. Clock
b. COV Event Response
- Aplikasi service standar BACnet:
a. Confirmed COV Notification
b. Subscribe COV
c. Unconfirmed COV Notification
d. ReadProperty
e. WriteProperty
f. Who-Is
g. I-Am
- Objek standar BACnet:
a. Analog Input
b. Analog Output
c. Analog Value
d. Binary Input
e. Binary Output
EC- 06. BAS
T6/27
f. Binary Value
g. Device
h. Multi-state Input
i. Multi-state Output
Server BACnet
Suatu server BACnet yang terintegrasi harus menyediakan yang mana
memungkinkan Client BACnet pihak ketiga mengakses database data point.
Server BACnet harus mendukung hal berikut:
- Grup Fungsi BACnet:
a. Clock
b. COV Event Initiation
Aplikasi service standar BACnet:
1 ConfirmedCOVNotification
2 Subscribe COV
3 UnconfirmedCOVNotification
4 ReadProperty
5 WriteProperty
6 TimeSynchronization
7 Who-Has
8 I-Have
9 Who-Is
10 I-Am
Objek standar BACnet:
1 Analog Input
2 Analog Output
3 Analog Value
4 Binary Input
5 Binary Output
6 Binary Value
7 Device
8 Multi-state Input
9 Multi-state Output
Sebagai tambahan, server BACnet dan Client BACnet harus mendukung
ISO 8802-3 (Ethernet), dan harus mendukung baik ‘segmented requests’ dan
‘segmented responses’.
EC- 06. BAS
T6/28
c. Ole for Process Control (OPC)
Server BAS harus menyediakan sebuah Client OPC dan server OPC yang
terintegrasi.
• Client OPC harus mendukung secara mutlak OPC Release1.0A sebagai
yang minimum.
• Server OPC harus mendukung secara mutlak OPC Release1.0A custom
dan automation OPC interfaces sebagai yang minimum.
13. Data Exchange
Sistem BAS harus memiliki kemampuan interfacing pada point database dari sistem
BAS yang sama lainnya (seperti: nodes) pada sebuah network TCP / IP. Hal ini harus
dapat membuat terjadinya baik mengakuisisi data point dan mengisukan output
kontrol pada sistem BAS lain.
a. Data Exchange dengan Microsoft Excel
Sistem harus mampu mengekspor setumpukan data ke Microsoft Excel.
Windows 3x Dynamic Data Exchange (DDE) tidak dapat diterima.
Sebagai minimum harus dapat mendukung hal berikut ini:
- Memungkinkan pengambilan data baik secara periodik atau sesekali
- Memungkinkan pengambilan data melalui permintaan POINT PARAMETER
- Memungkinkan pengambilan tag nama, diskripsi, dsb.
- Memungkinkan pengambilan data historis
- Menulis nilai dari Excel kembali ke sistem supervisory
b. Web Browser akses pada BAS
Kontrol web-page dan sebuah interface server web pada BAS harus tersedia
bukan opsional, dimana memungkinkan building management atau user lain
memonitor dan mengkontrol fungsi pada BAS melalui sebuah web page yang
ditampilkan dari sebuah web-browser standar. Harus dimungkinkan membatasi
aksess web browser pada fasilitas BAS facilities dengan menggunakan teknik
standar pada web dan networking. Contoh, memungkinkan untuk building
management untuk melihat tataletak lantai melalui intranet khusus atau yang
ada, dan dapat memonitor dan mengontrol penerangan dan temperatur ruang.
14. Application Programming Interface
Dua jenis application programming interface (API) dibutuhkan, pertama adalah untuk
aplikasi tertulis pada server BAS dan kedua adalah untuk aplikasi yang dibutuhkan
untuk bekerja pada client-client pada network (itu tidak selalu Operator Workstation).
API pada server BAS membutuhkan fungsi berikut sebagai syarat minimum:
- Baca dan tulis pada point di database
- Akses pada data historis
- Menginisiasi tindakan kontrol supervisory
- Akses pada subsistem alarm / event
- Akses pada database yang ditentukan user
- Menyediakan ruang untuk operator menginput.
EC- 06. BAS
T6/29
API pada client network-based membutuhkan fungsi berikut sebagai syarat
minimum:
- Baca dan tulis pada point di database
- Akses pada data historis
- Menginisiasi tindakan kontrol supervisory
- Akses pada database yang ditentukan user
15. Operator Interface
a. Umum
Operator maupun work station interface yang disediakan oleh sistem harus
memungkinkan komunikasi yang efisien pada data operasional dan kondisi tidak
normal. Hal ini menyediakan suatu framework yang konsisten untuk menyajikan
informasi. Area-area kritikal (seperti icon alarm) harus dapat terlihat disetiap
waktu. Suatu area yang telah ditentukan pada layar harus menyediakan pesan
buat operator maupun work station dan area ini harus juga terlihat setiap waktu.
1 (satu) set display standar untuk konfigurasi, dan navigasi pada sistem BAS
harus disediakan. Ini semua harus independen dari sembarang display khusus.
Software operator interface harus mampu bekerja dengan Windows NT.
Operator interface harus interaktif dan sepenuhnya berdasar pada grafik dan /
atau icon. Grafik harus mampu mendukung sampai 256 warna minimum pada
resolusi minimum 1024 x 768 pixel. Operator interface harus bekerja
berdasarkan prinsip windows dan mengikuti konvensi windows standar dalam
rangka mengurangi pelatihan untuk Operator. Secara khusus, perlengkapan icon
bar standar dan drop-down menu harus tersedia pada semua display standar
dan khusus yang mempermudah mengakses fungsi-fungsi umum.
Secara sama, fungsi tersebut harus juga tersedia melalui suatu set tombol fungsi
yang standar tanpa membutukan konfigurasi. Operator interface harus
medukung kemampuan untuk “full screen lock” pada window sehingga user tidak
dapat mengakses aplikasi-aplikasi lain. Jika “full screen lock” tidak dinyalakan,
dukungan untuk fasilitas “copy and paste” akan tersedia antara operator window
dengan aplikasi-aplikasi Microsoft lainnya. Dukungan untuk file WinHELP
tersendiri harus tersedia guna sebagai instruksi operator dan HELP yang On-
line.
b. Koneksi Operator Interface
Operator interface harus fleksibel dalam koneksinya pada server BAS. Sebuah
koneksi Ethernet LAN harus digunakan antara Server dan Operator Workstation.
Operator interface harus tersambung ke jaringan LAN dengan menggunakan
sistem Microsoft Remote Access Service (RAS). Penggunaan paket lain seperti
dial-up untuk membuat koneksi modem tidak dapat diterima. Koneksi LAN
operator interface juga harus fleksibel mendukung baik akses permanen dan
kasual pada server BAS. Sejumlah besar user kasual harus diijinkan tanpa batas
perijinan tambahan. Perijinan harus berdasarkan pada jumlah koneksi operator
EC- 06. BAS
T6/30
yang berurutan pada basis “First Come First Served”. User-user dengan akses
kasual itu harus secara otomatisi terputus dari server BAS setelah waktu
tertentu.
c. Karakteristik Operator Interface
Sistem harus menyediakan sebuah operator interface berbentuk Windows
dengan kemampuan minimum berikut sebagai standar. Tidak ada pemrograman
khusus atau penulisan untuk melakukan ini:
- Window re-size, zoom in, zoom out
Dedicated icons dan Pull Down Menus untuk melakukan hal berikut :
- Associated display
- Alarm summary
- Alarm acknowledgement
- Display sequence forward / backward
- Previous display recall (minimum untuk 8 display)
- Graphic call-up
- Trend call-up
- Point detail
- Card holder detail
- Banner alarm menyajikan prioritas tertinggi, alarm yang belum ditanggapi
terbaru (atau terlama)
- Sistem penanggalan dan zona waktu
- Current security level
- Workstation connection number
- Alarm annunciation
- Communications fail annunciation
- Operator message zone
d. Pointing dan Input Devices
Operator interface harus mampu digerakan oleh mouse dan mendukung input
data melalui keyboard. Baik menu pasti dan kunci fungsi yang dikonfigurasi
harus didukung untuk membantu operator pemula dan yang berpengalaman.
Interface juga harus mampu mendukung sebuah touch-screen untuk pointing
dan command input. Operator interface harus menggunakan sebuah Tool Bar
untuk perintah operator yang umum. Operator harus dapat meminta display yang
biasa digunakan dan mengaktifkan fungsi-fungsi sistem melalui menu Drop-
Down.
e. Fungsi-fungsi Operator
Fungsi-fungsi berikut harus dilakukan melalui operator interface :
- Mendisplay dan mengontrol peralatan lapangan
- Menanggapi alarm dalam basis prioritas
- Menginisiasi pencetakan laporan
EC- 06. BAS
T6/31
- Menyimpan dan mengambil rekaman event
- Mengganti password
- Memonitor channel-channel komunikasi data
- Mengkonfigurasi parameter sistem
f. Operator Security dan Sign-On
Security
Jika diperlukan, setiap operator dapat dilengkapai dengan profil user yang
menerangkan sebagai berikut :
- Security dan / atau level kontrol
- Operator Identifier
- Unique Password
- Area Assignment / Area Profile
- Grafik awal untuk operator yang bersangkutan
- Waktu Timeout untuk operator yang bersangkutan
Setiap aksi yang diinisiasi oleh operator harus terekam pada database event
menurut operator identifier. Sebagai tambahan, setiap aksi kontrol pada suatu
point harus hanya diperbolehkan jika level kontrol yang dikonfigurasi pada profil
operator melebihi level yang ada pada point yang dikontrol. Utiliti-utiliti harus
disediakan untuk administrasi password-password operator.
Level-Level Security
Sistem harus mendukung paling sedikit 6 level security operator. Fungsi-fungsi
yang diperbolehkan untuk setiap level security adalah sebagai berikut:
Level 1 : Pada mode signed off – hanya melihat start-up display.
Level 2 : Hanya melihat – mengijinkan semua fungsi pada level 1 dan
ditambah operator dapat melihat display-display. Biasanya
digunakan pada operator yang tidak berpengalaman.
Level 3 : Mengijinkan semua fungsi pada level 1 dan 2 dan ditambah untuk
mengontrol point-point seperti start / stop, disable / enable, dsb.
Serta menanggapi alarm yang muncul.
Level 4 : Mengijinkan semua fungsi pada level 1 sampai 3, ditambah
mengakses master time schedules, alokasi perlengkapan sistem,
mengganti parameter engineer point, membuat laporan dan
menggunakan sebagian besar display konfigurasi sistem standar.
Level ini biasanya diperuntukkan bagi building engineer.
Level 5 : Mengijinkan semua fungsi pada level 1 sampai 4, ditambah
mengakses fungsi-fungsi engineering seperti membuat dan
menghubungkan display-display, mengalokasi kegunaan tombol
tekan, dsb. Digunakan untuk building supervisor.
Level 6 : Ini level tertinggi pada security station dan membuat user memiliki
akses yang tidak terbatas pada semua fungsi station. Digunakan
untuk building manager.
EC- 06. BAS
T6/32
Sign-On / Sign-Off
Operator harus diijinkan sign on pada sistem jika memasukkan secara benar
identitas operator (sampai 4 karakter) dan password operator tersebut (sampai 6
karakter). Password ini harus bersifat rahasia. Setelah memasukkan 3 kali
password yang salah secara berurutan, maka operator workstation harus
terkunci selama waktu yang telah dikonfigurasikan. Penyetelan waktu ini harus
melalui saat konfigurasi sistem. Selama Operator Workstation terkunci fungsi
Windows yang lain pada komputer tersebut harus tetap berjalan dan tidak
terpengaruh.
Harus dimungkinkan membuat operator memiliki password tunggal atau
beberapa. Operator berstatus password tunggal hanya dapat sign on pada satu
operator workstation untuk menghindari sign on berikutnya oleh operator yang
sama. Operator dengan beberapa password biasanya digunakan oleh operator
dengan sign on security level yang tertinggi yang mana membutuhkan akses
berurutan pada lebih dari satu Operator Workstation. Setiap operator harus
diberikan satu password dan satu set area yang diijinkan. Operator dapat sign-off
setiap saat dengan memberikan perintah sign-off.
Sebuah fitur keyboard time-out harus tersedia supaya secara otomatis dapat
terjadi sign off setelah keyboard tidak digunakan dalam waktu yang telah
ditentukan. Hal ini secara opsional dapat memungkinkan untuk mengkonfigurasi
suatu panggilan otomatis untuk display "logged-out" saat display memunculkan
untuk menyembunyikan informasi terbatas sebagai contoh.
Area Assignment / Area Profile
Setiap operator harus diberikan satu atau lebih area spesifik dari gedung dengan
responsibility tertentu untuk memonitor dan mengontrol. Sebuah area harus
ditentukan dalam konteks ini sebagai entity logik yang berisikan satu set point-
point dalam sistem. Dalam hal ini mewakili suatu ruang fisik pada gedung.
Harus dimungkinkan untuk menentukan akses tenant secara individual untuk
area yang ditentukan. Sama seperti, seorang operator dapat mengontrol atau
memonitor bagian tertentu dari sebuah fasilitas yang dapat dikontrol untuk area
tertentu. Sistem menyediakan fasilitas untuk membuat profil area, yang mana
mengkombinasikan area-area dan periode-periode waktu, dan dapat diberikan
pada operator dengan kebutuhan akses area yang sama. Dengan menggunakan
profil area secara ini, akses area dapat dispesifikasi untuk diberlakukan selama
waktu tertentu, memungkinkan area akses yang berbeda pada waktu yang
berbeda pada hari atau minggu.
Password Authentication
Setiap password harus sebuah karakter alphanumeric yang panjangnya sampai
maksimum 6 karakter. Sistem tidak dapat menerima sebuah password yang
panjangnya kurang dari 5 karakter atau sistem akan meminta operator
memasukkan password dengan panjang lebih dari 5 karakter.
Sistem harus menyediakan fasilitas untuk memperbolehkan semua operator
mengganti password mereka kapan saja. Saat sebuah password di ganti, sistem
EC- 06. BAS
T6/33
harus tidak mengijinkan password yang baru sama dengan 10 password terakhir
dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan. Hal ini harus dikonfigurasi dengan level
security tertentu. Semua password disimpan pada sistem harus di-encryted.
Duress (Paksaan)
Harus dimungkinkan untuk seorang operator mengindikasikan bahwa mereka
sign on dibawa paksaan. Sistem harus dapat mengenali bahwa operator sign on
dibawa paksaan dan kemudian dapat mengisukan sebuah kontrol untuk
memberikan perhatian khusus pada bantuan tertentu.
Command Partitioning
Harus dimungkinkan memberikan setiap operator satu set perintah yang
diperbolehkan untuk area yang diberikan, dimana sebua area adalah sebuah
grup point. Perintah ini dapat dicocokkan dengan status keluaran dari digital
point tertentu pada area tertentu untuk menentukan apakah sebuah perintah
kontrol diperbolehkan untuk operator tertentu.
Dengan fitur ini, hal ini untuk contoh memungkinkan mengkonfigurasi seorang
operator mengeset satu digital point menjadi ON, tetapi tidak mengijinkan
operator yang sama menset point yang sama menjadi OFF.
16. Sistem Display Standar
Display berikut harus termasuk dalam bagian sistem :
- Display rangkuman alarm
- Display rangkuman event
- Display template detail point (untuk setiap point pada database)
- Display template trend set
- Display kontrol grup dan trend template grup
- Display status komunikasi
- Display status sistem
- Display scratch-pad operator
Dalam hal display Trend dan Group, konfigurasi display-display ini hanya
membutuhkan masukan dari nama point untuk menyelesaikan konfigurasi display.
Rangkuman alarm, rangkuman event, detail point, status komunikasi, status Sistem
harus tidak membutuhkan konfigurasi apa-apa. Sistem yang mana dengan display
grafik standar, menyajikan semua parameter untuk setiap point sistem, tidak ada,
tidak dapat diterima.
Display Status
Display status sistem harus tersedia pada Operator Workstation utama. Hal ini harus
mendisplay informasi berikut :
- Point dalam kondisi alarm yang belum ditanggapi
- Point yang masih dalam alarm tetapi sudah ditanggapi
- Kegagalan komunikasi
- Status printer
- Status operator workstation
EC- 06. BAS
T6/34
- Status jalur komunikasi
- Status kontroler
Display Administrasi
Sistem harus menyediakan display satu layar penuh sebagai berikut :
- Menu master sistem
- Rangkuman laporan
- Rangkuman alarm
- Rangkuman event
- Rangkuman display
- Konfigurasi parameter Sistem
- Konfigurasi Operator Workstation
- Area assignment
- Schedule assignment
- Holiday assignment
- History assignment
- Push-button assignment
- Operator definition
- Operator message board
- Events archive dan retrieval
- Rangkuman dan konfigurasi periode waktu
- Detail Point untuk setiap point yang dikonfigurasi
Peluncur Aplikasi
Harus dimungkinkan untuk meluncurkan aplikasi windows apa saja dari dalam
Operator Interface. Contoh, sebuah tombol dan item menu harus dapat dibuat dalam
BAS untuk meluncurkan sebuah aplikasi seperti Microsoft Word.
Operator Interface sebagai sebuah Web Browser
Harus dimungkinkan untuk menggunakan operator interface standar sebagai sebuah
browser untuk melihat informasi dalam format HTML. Hal ini membuat operator
melihat informasi pada internet atau intranet tanpa perlu mengaktifkan aplikasi
browser external. Hal ini memungkinkan operator melihat informasi pada HTML
selagi memonitor dan merespon alarm. Operator interface harus menyediakan suatu
mekanisme untuk membatasi akses pada semua atau sebagian alamat URL dalam
rangka mencegah penampilan informasi yang tidak dibutuhkan. Hubungan diplay
operator pada alamat URL tertentu harus dicapai menggunakan Graphical Display
Building Tool.
Dukungan Document Aktif
Harus dimungkinkan mendisplay dokument aktif (seperti dokumen Microsoft Word
atau Microsoft Excel) melalui operator interface dengan menyatukan dokument ini
secara langsung pada display. Penghubungan display pada dokument aktif harus
dicapai menggunakan Graphical Display Building Tool.
EC- 06. BAS
T6/35
Rangkuman Pengumpulan Point
Harus ada display online dari point yang dipilih dan status sekarang.
Harus dimungkinkan mengelompokkan point-point bersama berdasarkan status
umum, area, kontroler, atau hubungan dan meletakkan mereka dalam sebuah
koleksi. Jumlah total dari seluruh point pada sebuah koleksi harus didisplay bersama
sejumlah point dalam setiap status. Suatu rangkuman display keseluruhan harus
disediakan yang mana menunjukkan informasi ini tentang setiap koleksi point. Harus
dimungkinkan secara simultan mengontrol point-point, atau subset point dalam
koleksi pada status yang diinginkan.
17. Produk
a. Peralatan Central
- Komputer, harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum pada
equipment list.
- Colorgraphics monitor, minimum 34" SVGA 1024 x 768 pixels minimum
dengan 16 bit high color.
- Alarm dan report printer, alarm printer dengan dot matrix 80 colom minimum
sedang untuk report printer digunakan desjet HP 890 minimum.
b. Portable Operator Terminal
- Portable terminal untuk memudahkan operator dalam melakukan repair,
maintenance serta field programming.
c. Field Hardware
- TCP / IP interface, microprocessor based dengan port RS232 yang
mendukung Ethernet 10/100 Mbps dan serta FDDI 100 Mbps. Mampu
mendukung lebih dari 90 jalur / node komunikasi.
- I/O Control Module, harus mampu beroperasi secara stand alone / DDC
operation dengan menggunakan non-volatile memory.
- Semua data, Algoritma dan aplikasi software di I/O control module harus
dapat dimodifikasi dari sentral ataupun dengan menggunakan portable
terminal.
- I/O Control module di link satu dengan lainnya secara peer to peer atau
polling.
- Input / Output Processing
1) Digital output, dapat di konfigurasi sebagai NO / NC, setiap output
mempunyai manual switch override dan LED sebagai indikatornya.
2) Digital Input, dapat menerima volt free contact maksimum arus 0,5 mA
atau digital input dapat juga dikonfigur dari universal Input.
3) Analog Output, dapat berupa tegangan 0 – 10 Vdc serta 4 – 20 mA.
4) Analog Input, dapat menerima RTD 10K, 0 – 10 Vdc dan 0 – 20 mA atau
digital input dapat juga dikonfigur dari Universal Input.
EC- 06. BAS
T6/36
d. Field Hardware
- TCP / IP interface, microprocessor based dengan port RS 232 yang
mendukung Ethernet 10 – 1000 Mbps serta FDDI 100 Mbps.
- I/O kontrol modul, harus mampu beroperasi secara stand-alone dengan non-
voletile memory.
- Semua data, PID dan aplikasi software harus dapat diaccess dari server
maupun dari client manapun.
- I/O kontrol module dilink satu dengan yang lainnya secara peer to peer atau
polling.
- Digital output dapat dikonfigurasi sebagai NO / NC, setiap controller
minimum 6 point D 0 per DPC.
- Digital input, berupa volt free contact dan dapat dikonfigure dari universal
input 4 point D 1.
- Analog ouput, dapat berupa tegangan 0 – 10 Vdc atau 4 – 20 mA, 2 point A
0.
- Analog input, dapat menerima 10 Kohm thermistor, 0 – 5 Vdc, 0 – 10 Vdc,
6 point A1 yang dapat juga berupa D1 point.
Peralatan Building Automation System terdiri unit-unit berikut :
a. Central Data Console meliputi Central Unit, Operator Terminal, Report Printer,
Color Display unit dan Color Printer di Ruang Kontrol.
b. Remote Control Panel di dalam RCU ini terdapat processor card. Processor card
ini terdiri dari bagian micro processor, rangkaian memory dan rangkaian
komunikasi. Selain itu processor card ini juga dilengkapi dengan real time clock
litium battery yang dapat memback-up agar yang ada pada memory dapat
bertahan selama 5 bulan (tanpa power input). Processor card dipasang pada
connector yang ada pada back plane dan dirancang untuk kapasitas maximum
100 point data base dengan 200 line program. Point data base serta program
yang telah dibuat akan disimpan dalam electrically erasable programmable read
only (EEPROM)
c. Sensor, relay, contactor dan kabel / conduit.
SPESIFIKASI TEKNIS HARD WARE :
Remote Control Unit
Remote control unit adalah suatu panel pengumpul data dimana data yang dibaca
oleh masing-masing sensor ditampung dan diolah pada panel ini, untuk selanjutnya
dikirim ke CPU dan sebaliknya data / perintah dari operator dikirim oleh CPU
kemudian diterima oleh panel ini untuk selanjutnya dikirim ke kontrol unit tertentu.
1. Type : Intelligent DDC (Local Operation)
Remote Control ini juga dapat berdiri sendiri ketika
central unit dalam keadaan rusak
2. Capacity : Minimal 512 MB (DDR3SDRAM) 500 Mhz Frekuensi
3. Battery buffer for RAM : 10 hari
EC- 06. BAS
T6/37
4. Input / Output Module, Dapat menampung minimum 1000 point untuk
mengantisipasi pengembangan di masa yang akan datang.
5. Memiliki port komunikasi sebagai berikut :
• Two 10/100 Ethernet ports
• Two RS-485 ports
• One LonWorks TP/FT port
• One built-in I/O bus port
• One USB host port
• One USB device port
Sensor-sensor :
a. Elektronik, elektrik maupun mekanik
b. Built-in
c. Mampu mendeteksi signal-signal analog atau digital sesuai keperluan yang
dideteksi.00
d. Tahan korosi
e. Pemasangan tidak harus mempergunakan special tool yang mahal.
6.5. Uraian Sistem Kerja Building Automation System
1 Persyaratan kemampuan sistem yang diminta mencakup :
a. Umum
Building Automation System (BAS) haruslah menggunakan sistem arsitektur
“Client-Server” pada jaringan komputer dengan menggunakan operating sistem,
network dan protokol minimal OPC, TCP / IP.
Sistem dapat melakukan pendistribusian dari fungsi sistem seperti fungsi
monitor, kontrol dan interface secara graphic, melalui jaringan sehingga
menciptakan fleksibilitas dan kinerja yang maksimum.
Arsitektur ini haruslah mendukung berbagai macam Wide Area Network (WAN)
dengan menggunakan hardware dan software yang standar untuk
menghubungkan node-node pada suatu sistem yang terintegrasi. Network
protocol haruslah TCP / IP yang sudah menjadi standar industri. Sistem dapat
juga mendukung konfigurasi dan operasi yang remote melalui jaringan LAN.
- Sistem client server terdistribusi
Suatu model harus tersedia untuk melakukan monitor dan kontrol pada
remote BAS client server.
1) Akses : Akses pada data harus secara global,
seperti seorang user pada operator
workstation pada satu server dapat
mengakses data, histori, detail point
display, dan sebagainya, untuk point pada
server. Ini tidak berarti harus
mengkonfigurasi lebih dari satu point untuk
EC- 06. BAS
T6/38
tiap nilai data atau sinyal, terlepas dari
berapa jumlah client server yang
mengakses data tersebut.
2) Security / Filtering : Mekanismenya untuk mengontrol operator
secara individual dan akses workstation
pada data di suatu server sistem.
3) Alarms / Messages : Operator dan workstation pada server
mana saja harus mampu dilihat dari client
server yanglain. Hal ini tidak harus
mengkonfigurasi alarm lebih dari satu kali,
terlepas dari berapa jumlah server yang
mengakses data tersebut, bila ada Alarms
harus pop-up di OWS (Operator Works
Stations) agar memudahkan penanganan
alarm.
4) Trending : Haruslah dimungkinkan mengkonfigurasi
trend yang real-time dan histori yang mana
merupakan kombinasi data dari semua
client server yang terhubung pada satu
trend yang utuh. Ini tidak berarti harus
mengkonfigurasi lebih dari satu point untuk
tiap nilai data atau sinyal, terlepas dari
berapa jumlah server yang mengakses
data tersebut.
5) Grafik / Laporan / Aplikasi : Semua grafik, laporan dan aplikasi pada
suatu server harus terdistribusi dengan
memiliki akses yang sama pada data di
client server lain sebagai mana dijelaskan
diatas untuk operator dan workstation yang
ada. Ini tidak berarti harus mengkonfigurasi
lebih dari satu point untuk tiap nilai data
atau sinyal, terlepas dari berapa jumlah
server yang mengakses data tersebut dan
tampilan data BAS dapat berupa Graphics
dan text, agar memudahkan
pengoperasian BAS.
- Network
Hardware komputer server dan operator workstation harus dapat
diinterfacing dengan suatu LAN yang berstandar IEEE 802.3.
LAN harus menggunakan kabel network standar. Tipe kabel yang dapat
diterima adalah:
1) Thin Ethernet
2) Thick Ethernet
3) Fibre
4) Twisted Pair
EC- 06. BAS
T6/39
- Sistem Kerja
- Memonitor, mengontrol dan merecord peralatan instalasi listrik penerangan,
daya dan komunikasi.
- Memonitor, mengontrol dan merecord peralatan fire, security, safety.
- Memonitor, mengontrol dan merecord Ventilating dan Air Conditioning (VAC),
Plumbing dan Sanitasi.
- Memonitor, mengontrol dan merecord peralatan trafik dan transportasi dalam
gedung dan dalam kompleks gedung.
- Program pengaturan pemakaian ebergi untuk menghemat rekening listrik.
- Program pencatatan jangka waktu operasi beberapa peralatan utama untuk
agenda maintenance atau penggantian part.
- Pencatatan Kemampuan Sistem
b. Instalasi Listrik
- Lampu Penerangan
1) Memprogramkan on / off-nya penerangan lantai
2) Memberikan alarm on / off-nya penerangan lantai
3) Memberikan alarm trip off
- Tranformator
1) Memberikan alarm off / on dari transformator
2) Memberikan alarm bila temperatur minyak pada transpormator tinggi
- LVMDP Panel
1) Memberikan alarm off / on dari supply pada panel tegangan rendah
2) Memberikan alarm trip off
3) Mengamati tegangan listrik, arus listrik, pemakaian listrik, (kW meter &
kWH meter), frequensi, serta power factor
- Generator Set
1) Memprogramkan on / off semua diesel
2) Memberikan alarm trip off
3) Mencatat jumlah jam kerja pemakaian setiap unit diesel
4) Mengamati tegangan listrik, arus listrik, frequensi, dari diesel
- Diesel Fuel Tank
1) Memberikan alarm disaat permukaan fuel berada dipermukaan atas
2) Memberikan alarm disaat permukaan fuel berada dipermukaan bawah
- Penanggulangan Bahaya Kebakaran
EC- 06. BAS
T6/40
c. Instalasi Elektronik
- Fire Alarm
1) Mengamati status dari Master Control Panel Fire Alarm.
2) Bila terjadi gangguan pada Sistem Building Automation maka mudah
dipindah menjadi system manual yang biasa dengan mudah.
c. Instalasi Pemadam Kebakaran
- Pompa Kebakaran
1) Yang dimaksud dengan pompa kebakaran disini adalah pompa-pompa
elektrik, diesel dan pompa jockey.
2) Mengamati status pompa kebakaran.
3) Memberikan alarm trip Off.
- Tekanan air pada pipa Pemadam Kebakaran
1) Mengamati tekanan pipa pemadam kebakaran pada ujung pipa yang
tertinggi.
2) Mengamati tekanan pipa pemadam kebakaran pada ujung pipa yang
rendah.
d. Sistem Air Conditioning
- Fan Coil Unit
1) Memprogramkan waktu start / stop-nya FCU.
2) Memberikan tanda alarm trip Off.
3) Memberikan alarm status FCU.
- Exhaust Fan
1) Memprogramkan waktu start / stop-nya exhaust fan.
2) Memberikan tanda alarm trip off.
3) Memberikan alarm start / stop-nya exhaust fan.
- Cooling Tower
1) Memprogram waktu start / stop-nya cooling tower.
2) Memberikan tanda alarm trip off.
3) Memberikan alarm di saat permukaan air berada dipermukaan atas
(fuel).
4) Mengamati temperatur air masuk & temperatur air keluar.
- Condensor Pump
1) Memprogramkan waktu start / stop-nya condensor pump.
2) Memprogramkan condensor pump yang dipergunakan.
3) Memonitor condensor dalam keadaan bekerja apa tidak.
4) Memberikan tanda alarm trip / off.
EC- 06. BAS
T6/41
5) Mengamati temperatur air supply.
6) Mengamati temperatur air return.
- Pressurize Fan
1) Memonitor aliran udara supply melalui static pressure.
2) Memonitor status pressurize sedang bekerja apa tidak.
3) Memonitor RPM Fan.
4) Memberikan anda alarm trip / off.
- Water Cooled Package
1) Memprogramkan waktu start / stop-nya split duct.
2) Memonitor status filter udara dan memberikan tanda alarm bilamana
filter dalam keadaan kotor dan memerlukan pembersihan.
3) Mengamati temperatur dan kelembaban udara di dalam ruangan.
4) Memonitor aliran udara supply melalui static pressure.
5) Memonitor status split duct sedang bekerja atau tidak.
6) Mengendalikan kecepatan blower split duct dengan variable speed
driver untuk mengatur C.P.M.
7) Memberikan tanda alarm trip off.
8) Mengamati temp. air condenser air supply & return.
- Valve Pemindah
1) Memprogramkan waktu buka / tutup-nya valve pemindah.
e. Sistem Plumbing
- Tangki Air Bersih dan Air Baku
1) Memberikan alarm di saat air pada tangki itu mencapai permukaan
atas.
2) Memberikan alarm disaat air pada tangki itu mencapai permukaan
bawah.
- Pompa Air Bersih (Pompa Booster & Pompa Deep Well)
1) Memprogramkan waktu start / stop-nya Pompa air bersih.
2) Memberikan tanda alarm start / stop-nya pompa air bersih.
3) Memberikan alarm trip off.
f. Jadwal Harian
Program ini dapat digunakan untuk menghidupkan / mematikan peralatan secara
otomatis menurut waktu yang sudah ditentukan.
g. Jadwal Hari Libur - Calender
Program ini digunakan untuk mengubah status on / off peralatan berdasarkan
hari libur kalender selama setahun, dua tahun, tiga tahun dan atau lebih selama
dimungkinkan pada sistem Building Automation System (BAS).
EC- 06. BAS
T6/42
6.6. Kotak Hubung Bagi (Junction Box)
Kotak hubung bagi harus type surface mounting dan dibuat dari plat besi setebal
minimum 1.5 mm dan seluruhnya harus dicat powder coating warna abu-abu.
Kotak hubung harus dilengkapi kunci yang seragam untuk semua kotak hubung bagi
dan terminal penyambungan kabel.
Kotak hubung bagi seluruhnya harus disambung dengan kabel grounding yang
menggunakan kabel NYA 4 mm dan harus dibungkus dengan konduit. Sedangkan dari
MDF menggunakan kabel NYA 25.
6.7. Konduit
Konduit yang dipakai adalah konduit PVC dengan diameter dalam minimal 1 ½ kali
diameter kabel.
6.8. Persyaratan Teknik Pemasangan
1 Peralatan
Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian. Supply listrik untuk
peralatan ini dimasukkan dalam kelompok Emergency load dari Genset.
Jarak grounding antar peralatan elektronika min. 6 m, sedangkan jarak grounding
dengan peralatan elektrikal min. 20 m.
2 Kabel dan Konduit
a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di kabel tray dan
instalasinya memakai pipa konduit.
b. Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan
memakai flexible conduit. Isolasi antara urat-urat kabel terhadap tanah minimum
20 M ohm.
6.9. Kabel Tray / Trunking dan Tangga Kabel
1 Kabel tray harus terbuat dari Galvanized finishing lebarnya sesuai dengan gambar
rencana, penyangga terbuat dari bahan besi siku yang digalvanis. Jarak tiap
penyangga tidak boleh lebih dari 1 m (by Kontraktor Infrastructure Facility Electronic).
2 Semua kabel tray dan tangga kabel (by Kontraktor Infrastructure Facility Electronic).
3 Cara pemasangan kabel trunking / tray harus digantung pada rak beton dengan bunder
berulir (iron rod diameter 10 mm) dengan jarak 1 m (by Kontraktor Infrastructure
Facility Electronic).
EC- 06. BAS
T6/43
4 Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus memakai flexible conduit.
5 Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk trunking harus dibuat sedemikaian
rupa sehingga belokan kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan (by
Kontraktor Infrastructure Facility Electronic).
6 Kabel yang dipasang diatas trunking pada cable ladder harus diklem (diikat) dengan
klem-klem kabel (pengikat / kabel tie).
7 Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
instalasi lainnya (AC dan Listrik).
8 Jarak minimum antara kabel tray elektrikal & elektronik adalah 300 mm.
9 Trunking kabel digantung dilantai bangunan dengan dynabolt berukuran 1/2” x 2”.
6.10. Pengujian
Pengujian terhadap sistem kerja peralatan haruss dilakukan oleh pihak agen tunggal
(authorized) penjualan peralatan tersebut dan pihak tersebut harus menyiapkan
sertifikat pemasangan yang baik dari instansi yang berwenang.
Pengujian terhadap tahanan isolasi kabel kontrol harus dilakukan sesuai dengan
PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik). Apabila hasil pengujian tidak sesuai
spesifikasi dan Berita Acara Aanweijzing serta Berita Acara Klarifikasi yang tidak
bertentangan dengan spesifikasi teknis yang menyebabkan sistem tidak berjalan
dengan semestinya. Kontraktor wajib mengganti semua peralatan yang sudah
terpasang tanpa meminta tambahan biaya sampai sesuai dengan spesifikasi.
6.11. Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang
dispesifikasikan Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan
tertulis dari Direksi.
EC- 06. BAS
T6/44
Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan / diprioritaskan material
produksi dalam negeri.
b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa harus
menyertakan sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar P3DN
Kementerian Perindustrian
c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri dan
tidak terdapat material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan justifikasi
bahwa produk-produk tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar negeri.
EC- 06. BAS
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
GEDUNG POLIKLINIK RSUP PROF. DR. I.G.N.G NGOERAH
PEKERJAAN STRUKTUR
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Pondasi square pile 40x40
cm, Mutu beton f'c = 41,5
Waskita Precast,
1 Pondasi Pondasi Bangunan MPa, Pijin 85 ton/titik ;
Wika Beton
Pilecap Beton Ready Mix
Mutu f'c 30 Mpa
Pasangan Batu Belah 1 pc
: 6 ps atau sesuai desain
Pondasi Lajur a.B atu Kali Tiga Roda, Gresik
b.P asir
c.S emen
Beton struktural Sloof, Beton Ready Mix Mutu f'c
2 Kerangka Struktur Lokal
Kolom, Balok 30 Mpa
Beton Non Struktur (lantai
Beton non struktural fc =
kerja, kolom praktis, balok Lokal
14,5 Mpa
lintel)
Beton Ready Mix Mutu f'c
Plat lantai Lokal
30 Mpa
Beton Ready Mix Mutu f'c
Lantai Basement Lokal
30 Mpa dan waterproofing
Besi beton mutu Fy = 420 Krakatau Steel,
Tulangan
Mpa Gunung Garuda
Dinding beton ketebalan Beton Ready Mix Mutu f’c
Lokal
sesuai desain 30 Mpa
Krakatau Steel,
Tulangan Ulir f’y 420 Mpa
Gunung Garuda
Waterproofing integral Crystalline Fosroc, SIKA
Krakatau Steel,
3 Struktur Atap Rangka Atap Baja IWF Mutu St. 37
Gunung Garuda
Beton Ready Mix Mutu f'c
Plat Atap/ Dak Beton Lokal
30 Mpa
Tulangan Ulir f’y 420 Mpa Krakatau Steel,
Gunung Garuda
Waterproofing membrane Fosroc, SIKA
Struktur Kanopi Balok dan kolom baja Krakatau Steel,
4 Baja IWF Mutu St. 37
Teras konvensional Gunung Garuda
5 Waterproofing Atap dak Beton Membrane Fosroc, SIKA
Kamar Mandi/ WC Coating Fosroc, SIKA
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
GEDUNG POLIKLINIK RSUP PROF. DR. I.G.N.G NGOERAH
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Pasangan dinding
bangunan, Dinding tembok
Bata Ringan ukuran 60
bata ringan plester finish cat Blesscon, Bricon,
1 Dinding cmx20cmx10 cm
dinding atau keramik atau Gracon
sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar
Material semen instan,
Skimcoat Mortar Utama, Monas
Finish setelah beton
Material semen instan, MU
Perekat Bata Ringan 380, Monas 138 Mortar Utama, Monas
tidak mengandung B3
Material semen instan,
Plesteran Umum MU 301,
Monas 238
Plesteran Mortar Utama, Monas
Plesteran Transram Area
Kamar Mandi MU 101,
Monas 290
Material semen instan, MU
Acian Mortar Utama, Monas
200, Monas 338
Pelapisan rockwool dan
Dinding Khusus (lapisan panil gypsumboard akustik Jayaboard,
Kedap- akustik) 12 mm (perforated) atau Nusaboard
jenis padded wall
Kombinasi Panil Kaca
Frame alumnium powder
Partisi Kaca coating ukuran 4” tebal YKK, Alexindo
1,2mm powder coating lapis
sticker sandblast
Double Gypsum 9 mm
rangka Metal Stud 75mm
Jayaboard,
Partisi kombinasi U channel 75 mm
Nusaboard
Modul 60x120 cm, finish cat
easy clean
Partisi dan Pintu Phenolic
Board tebal 12 mm
Assesories : wall bracket,
lockset, hinge, door stopper,
Lock keep, Pedestal, Sakura Matriks Utama,
Cubical Toilet
Coathook, Conection Eterna Multi Kreasi
Stabilizing bar, Continues
stabilizing bar, engsel dll
terbuat dari bahan
Alumunium
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Kusen aluminium ukuran 4”
tebal 1,2mm (Powder
Kusen Pintu, Coating), Untuk
2 Kusen Pintu YKK, Alexindo
Jendela dan BV pemasangan engsel diberi
dudukan kayu bengkirai
dalam kusen
Kusen UPVC Fentura, Kends
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Panil kaca frame aluminium
Daun Pintu YKK, Alexindo
(powder coating),
Rangka aluminium powder
coating panil multipleks 12 YKK, Alexindo
mm lapis HPL dua sisi
Sampoerna
Kayu/Sumber Graha
Engineering door
Sejahtera, Lotus Door,
Cozzydoor, PIKA
Untuk pintu utama, panil
kaca frameless 12 mm
(tempered laminated)
dengan frame beton lapis Asahimas, Mulia
granite atau kaca sesuai
desain (jenis automatic
door)
UPVC untuk KM/WC sesuai
Fentura, Kends
desain
Pintu Evakuasi : bahan
metal sesuai standar pintu
kebakaran finish cat
Kuppe, Bostinco
semprot, sistem panic bar
(handel pembuka), menutup
sendiri, fire rated 2 jam
Daun pintu UPVC (panil
Fentura, Kends
UPVC atau kaca)
Pintu Airlock/Transit isolasi :
penambahan instalasi
sensor penguncian
Dll sesuai desain
Panil Kaca bening 5 mm
Daun Jendela frame aluminium powder YKK, Alexindo
coating
UPVC panil kaca Fentura, Kends
Panil Kaca bening 5 mm,
Daun BV kaca es 5 mm frame YKK, Alexindo
aluminium powder coating
Back mullion finish powder
Curtain Wall YKK, Alexindo
coating
Sealant Silikon Sealant Bostik, Sikasil
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Kaca ≤ 1m² menggunakan
kaca tebal 5 mm, kaca ≥ 1
m² menggunakan kaca tebal
Pekerjaan Pintu, Jendela, BV
3 Kaca 8 mm sesuai yang Asahimas, Mulia
, interior
ditunjukkan dalam gambar
dan atau kaca tebal 12 mm
(sesuai desain)
Kaca sisi eksterior
bangunan menggunakan
Coated glass #2 Stopsol Asahimas, Mulia
New Supersilver Blue Green
5 mm
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Kaca Curtain Wall, Glass #2
Sunergy Blue Green Asahimas, Mulia
(SNBN) 8mm
Interior kaca bening 5mm
kombinasi dengan stiker Asahimas, Mulia
sandblast,
Sesuai desain , termasuk
kelengkapan doorcloser,
Handle dan door stopper, grendel Dekkson, Kend,
4 Handel pintu, Pengunci
Pengunci tanam, engsel, friction stay, Dorma
casement dan lainnya
sesuai desain
Handel pintu toilet Pasien Dekkson, Kend,
Pintu toilet
dengan sistem koin Dorma
Dekkson, Kend,
Sistem Airlock Penguncian system airlock
Dorma
Untuk pintu khusus yang
ditunjukkan dalam desain
Kunci Pintu jenis cardlock/ (security system) – R. Dekkson, Kend,
fingerprint Security, R. Penyimpanan Dorma
Rekam Medik dan ruang
khusus lainnya
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Lantai dalam bangunan
5 Lantai Kombinasi :
(ruang umum)
Granite tile 60 x 60cm
Roman Granit,
(homogenous tile)
Valentino Gress,
polished/unpolished sesuai
Granito
desain
Granite tile unpolished
30x60cm untuk tangga Roman Granit,
dengan step nosing alur Valentino Gress,
mesin dan tepi dibevel Granito
(pabrikan)
Granite Tile 60x60 cm Roman Granit,
unpolished dengan alur Valentino Gress,
bevel untuk area ramp Granito
Hospital plint keramik 10 cm
x 60 cm dengan radius Radiza, Roman,
kelengkungan baik atas Valentino Gress
maupun bawah
Hospital plint alumunium
tinggi 10 cm x 60 cm
dengan radius Lokal
kelengkungan baik atas
maupun bawah
Roman Granit,
Homogenoue tile 60x60 cm
Lantai Teras Valentino Gress,
jenis unpolished
Granito
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Keramik rectified ukuran
Untuk Ruang Servis (Rg ME), 30x30 cm polos atau tekstur
Roman, Valentino
toilet (kamar mandi/WC , sesuai desain (keramik
Gress
janitor, spoel hook) tekstur untuk area basah :
toilet, janitor, spoel hook)
Untuk pemasangan
pelapisan lantai keramik,
Pemasangan Pelapisan
batu alam atau granite tile Mortar Utama, Monas
Lantai
menggunakan jenis mortar
instan MU 400, Monas 538
Coating Batu Alam Batu andesit Propan Stone Care,
Keramik , Granite Tile,
sesuai desain jenis hospital
plint (HT/ keramik), Berlaku
Plint Ubin untuk lantai seluruh ruang. Radiza, Roman
Menyesuaikan spek ubin
yang digunakan/sesuai
desain
Kalsiboard, GRC
Calsifloor Calsiboard tebal 20 cm
board
karpet Interior, sesuai
Karpet, Ruang Aula Tajima, Nora
gambar dan RKS
Deep Clean UV tebal 2 mm
Vynil Tajima, Fobro
Antistatic
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Keramik rectified ukuran
30x60 cm tinggi sampai
plafond (toilet) untuk ruang
Keramik (toilet, janitor, spoel janitor dan spoel hook tinggi Roman, Valentino
6 Pelapisan Dinding
hook, pantry) pelapisan min. 120 cm dari Gress
lantai
Untuk pantry – pelapisan
dinding sesuai desain
Untuk pemasangan
pelapisan dinding jenis ubin
Pemasangan Pelapisan keramik, batu alam atau
Mortar Utama, Monas
Dinding granite tile menggunakan
jenis mortar instan MU 400,
nat MU 408, Monas 538
Dinding standar bata ringan Cat eksterior
Penyelesaian Dinding
plester mortar instan finish sekualitas Dulux
Eksterior
cat eksterior Weathershield, Jotun
Pelapisan bata ekspose Bata Press (teracotta)
Lokal
arsitektural Bali finishing coating
Panel pasir silica resin
motif batu paras
Artifisial, Lokal
Yogyakarta (warna krem)
Ukuran 30x60
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Teracotta motif kotak-
Roster Teracotta motif kotak- Lokal Bali, uk.
Lokal
Lokal Bali 30x30x6cm, coating anti
lumut dan anti jamur
Cutting metal sheet
Ukiran motif bali di bawah
finishing powder coating Lokal
lisplank dan kanopi
motif kayu
Kanopi penjemputan
pasien, kanopi
penghubung gedung Wing Seven,
ACP warna abu-abu muda
Amertha dan jembatan Goodsense
penghubung dengan
gedung KIA
Dinding lapis granite tile
slab besar 60x120cm, Quadra,
Pelapisan Depan Lift 120x120cm, Warna putih, Lapiteks,
motif menyerupai marmer Dekton
Carrara
Material
0 Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Fin kolom. Batu bata
Kanopi Drop tempel, ornamen ukiran:
Ceiling Kanopi Drop Off Lokal
Off cutting metal sheet
powder coating motif kayu
Plafond kanopi: plafond
fibercement ukuran
1200x2400x4mm, ceiling Shera, Conwood
board tipe square cut, fin plank, GRC plank
fiberkote warna brown
glossy ex propan
Lisplank fibercement,
eave, pro honey teak Shera, Conwood
brown, 16x240x400mm, plank, GRC plank
shera
Calsium silicate board 6 mm
(untuk area basah atau
eksterior) rangka hollow
metal (uk. Rangka utama
Sesuai ditunjukkan dalam 4/4 , rangka pembagi 2/4 Jayaboard,
7 Plafond/langit-langit
gambar tebal 0,45 mm) termasuk Nusaboard
penggantung Rod Long
Drat & Assesoriesnya,
sesuai desain
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Gypsumboard 9 mm rangka
hollow metal (uk. Rangka
utama 4/4 , rangka pembagi
Jayaboard,
2/4 tebal 0,45 mm) termasuk
Nusaboard
penggantung Rod Long
Drat & Assesoriesnya,
sesuai desain
List Plafond shadow line Lokal
Finish Cat Eksterior
Beton Ekspose (pada bangunan
penunjang/MEEP)
Kombinasi atap genteng
Penutup Atap Bangunan keramik glazur dan Atap
8 Penutup Atap Kanmuri, M Class, KIA
utama Dak Beton (bangunan
utama)
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Atap dak beton dengan
Frosrcoc, Sika
water proofing
Lisplank Fibercement Conwood plank, GRC
Lisplank
(texture, warna natural) plank
Lisplank Profil Profil GRC moulding Lokal
fin. Fiberkote (ukuran sesuai
Propan
gambar)
Aksesoris Bali Ikut Celedu (GRC Moulding) Lokal
Swastika (GRC Moulding) Lokal
Murdha (GRC Moulding) Lokal
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Atap selasar tepi bangunan
dan atap untuk bangunan
penunjang : rangka baja Atap UPVC sekualitas
dengan penutup atap Aldiron
Atap Kanopi
kombinasi kaca jenis ACP merk Goodsense,
panasap tempered Seven
laminated 12 mm dan atap
UPVC dan pelapis ACP
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Dinding dan Plafond interior
9 Pengecatan Pengecatan Dinding, Plafond Dulux, Jotun
dengan cat interior
Dinding dan plafond
eksterior dengan cat Dulux Weathershield,
eksterior jenis Jotun
(weathershield)
Pengecatan interior dinding
Dinding ruang Poli ruang Poli menggunakan Dulux, Jotun, Mowilex
cat jenis easy clean
Pengecatan dinding dengan
Dinding khusus untuk unsur jenis cat epoxy (R. Cuci alat, Multipox Propan,
higienis spoel hook, janitor, R. Jotun Jotamastic
Gelap, dll)
Closet Duduk tipe quick
10 Saniter Closet & Washtafel Roca, Toto, Kohler,
realese
Jet Washer Roca, Toto, Kohler,
Floor Drain Roca, Toto, Kohler,
Wastafel gantung, dan
Roca, Toto, Kohler,
Wastafel counter
Kran Dapur/Pantry Roca, Toto, Kohler,
Kran standar Roca, Toto, Kohler,
Roman Granit,
Top table counter wastafel
Valentino Gress,
granite atau solid surface
Granito
Aksesori KM/WC – handgrip, Perlengkapan fasilitas
Roca, Toto, Kohler,
dll difabel (handgrip, dll)
Floor drain, kran, fitting
Aksesori KM/WC - Fitting lainnya, jetwasher, soap Roca, Toto, Kohler,
holder, shower mandi
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Spoelhook ( Lengkap
Spoel hook dengan Acesories ), Slop Roca, Toto, Kohler,
Sink
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Kran air medik (untuk Type keran dengan tuas
Roca, Toto, Kohler,
wastafel pada area Poli) siku (panjang 16-20 cm)
3 lapis, eksposed, elongasi
450% : density 1,4 gr/ml,
PU 2 komponen ( atap dak tensile strenght > 2,5 Mpa,
11 Waterproofing SIKA, Fosroc
beton bertulang,topi-topi) tear strenght > 1,5 Mpa,
hardness 60 , sesuai
gambar,ber SNI
1 komponen, elongasi
cement based (lavatory, 550% : density 1,6 gr/ml J T A S O n e Coat ex
wudhu, topi-topi, area basah) non toxic , sesuai JTCC, BASF
gambar,ber SNI
Fibreglass Fabrikasi
(proteksi dinding thd
Perlengkapan
12 Wallguard benturan dan fungsi Oxena, Fres
Gedung
pegangan) – handrail and
bumper guard
Lettering acrylic dan
stainless steel dilengkapi
Customized dan
lampu pendar sesuai desain
Signage pabrikasi
dan penandaan lainnya
Integrasi dg MEEP
untuk evakuasi (exit signage
dg lampu LED - emergency)
Rangka stainless steel SUS
Railing Tangga, Void,
304 type hairline (atau
13 Pekerjaan lain-lain Pengaman Curtain Wall dan ISI (stainlessteel), SNI
kombinasi – hand rail kayu
dinding selasar
finish melamine doff))
Panil multipleks 12 mm lapis
HPL dengan top table solid
Meja pantry/dapur Customised
surface / granit sesuai
desain, sink stainless steel
Lantai beton dengan water
Lantai Ruang MEEP di atap proofing dan finish plester Sesuai desain
cat epoxy
Konstruksi bangunan beton
Bangunan power house plus
14 Bangunan MEEP bertulang (lengkap sesuai Mengacu desain
limbah B3
desain)
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
GEDUNG POLIKLINIK RSUP PROF. DR. I.G.N.G NGOERAH
PEKERJAAN INTERIOR
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Backdrop Lobby - Papan multipleks untuk
1 Tebal 12 mm Meranti, Palem
Pusat Informasi backdrop
Tebal 0,3 mm, tensile
TACO, Grasmerino,
HPL motif kayu strength 22 Mpa, density
Arborite
1.342 gr/cm3
Stainless steel SS304, tebal
Lettering "RSUP Prof. dr.
1 mm, huruf timbul 3 cm, Sesuai SNI SS304
I.G.N.G Ngoerah"
tinggi sesuai gambar
Stainless steel SS304, tebal
Logo "RSUP Prof. dr. I.G.N.G
1 mm, logo timbul 3 cm, Sesuai SNI SS304
Ngoerah"
tinggi sesuai gambar
Slab besar ukuran 160x320 Warna putih, motif Quadra, Lapiteks,
cm menyerupai marmer Carrara Dekton
Furniture Meja
2 Resepsionis - Pusat Papan multipleks Tebal 18 mm Meranti, Palem
Informasi
Tebal 0,3 mm, tensile
TACO, Grasmerino,
HPL motif kayu strength 22 Mpa, density
Arborite
1.342 gr/cm3
Tebal 1 mm, lebar sesuai TACO, Grasmerino,
Edging motif kayu
gambar Arborite
Tebal 9 mm, warna putih
Top table solid surface terazo (sesuai persetujuan Sunray (IDKU), Starlite
pemberi kerja
Furniture Meja Loket
3 Pendaftaran Rawat Papan multipleks Tebal 12 mm Meranti, Palem
Jalan dan Farmasi
Tebal 0,3 mm, tensile
TACO, Grasmerino,
HPL motif kayu strength 22 Mpa, density
Arborite
1.342 gr/cm3
Tebal 9 mm, warna putih
Finishing meja solid surface
terazo (sesuai persetujuan Sunray (IDKU), Starlite
(sisi vertikal depan)
pemberi kerja
Papan multipleks,
kombinasi finishing HPL
dan duco, penggantung
Lettering nomor dan nama
rantai, tulisan stainless steel Sesuai SNI SS304
loket
SS304, tebal 1 mm, huruf
timbul 3 cm, tinggi sesuai
gambar
Ukuran 3" finish powder
Alexindo, Dolphin,
Alumunium (untuk loket) coating warna putih, sesuai
Alutama
gambar
Kaca clear Tebal 6 mm sesuai gambar Asahimas, Mulia
Slab besar ukuran 60x120 Warna putih, motif Quadra, Lapiteks,
4 Lobby lift
cm menyerupai marmer Carrara Dekton
Stainless steel SS304 profil
List stainless
U, tebal 1 mm lebar 2 cm
Granit tile uk. 60x120 cm Roman Granit,
Gawangan lift
warna hitam Valentino Gress
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
GEDUNG POLIKLINIK RSUP PROF. DR. I.G.N.G NGOERAH
PEKERJAAN INTERIOR
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
papan multipleks tebal 12 Papan multipleks;
Backdrop lobby lift ke arah
mm, HPL motif kayu Tebal Meranti, Palem; HPL
tangga - papan multipleks
0,3 mm, tensile strength 22 motif kayu: TACO,
fin. HPL motif kayu
Mpa, density 1.342 gr/cm3 Grasmerino, Arborite
Furniture Meja
5 Administrasi Tiap Papan multipleks Tebal 12 mm Meranti, Palem
Lantai
Tebal 0,3 mm, tensile
TACO, Grasmerino,
HPL motif kayu strength 22 Mpa, density
Arborite
1.342 gr/cm3
Tebal 9 mm, warna putih
Finishing meja solid surface
terazo (sesuai persetujuan Sunray (IDKU), Starlite
(sisi vertikal depan)
pemberi kerja
n stainless steel SS304,
Lettering nomor dan nama
tebal 1 mm, huruf timbul 3 Sesuai SNI SS304
loket
cm, tinggi sesuai gambar
Furniture Meja
6 Administrasi Tiap Papan multipleks Tebal 12 mm Meranti, Palem
Lantai
Tebal 0,3 mm, tensile
TACO, Grasmerino,
HPL motif kayu strength 22 Mpa, density
Arborite
1.342 gr/cm3
Tebal 9 mm, warna putih
Finishing meja solid surface
terazo (sesuai persetujuan Sunray (IDKU), Starlite
(sisi vertikal depan)
pemberi kerja
n stainless steel SS304,
Lettering nomor dan nama
tebal 1 mm, huruf timbul 3 Sesuai SNI SS304
loket
cm, tinggi sesuai gambar
Gypsum board tebal 9mm,
Jayaboard, Gyproc
uk. 1200 x 2400 mm, rangka
7 Entrance Poliklinik Partisi gypsum atau Yoshino
hollow galvanis 40x40 mm,
(Gypsum)
sesuai gambar
Cat interior anti noda, warna
Cat Catylac, Vinilex, Jotun
sesuai spec di gambar
lampu spotlight 5 watt warna
Lampu spot Philips
warm white
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
GEDUNG POLIKLINIK RSUP PROF. DR. I.G.N.G NGOERAH
PEKERJAAN LANSEKAP
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
1 Hardscape Area Sirkulasi Kendaraan Conbloc 4 ukuran 21 x 10,5 cm, tebal 6 cm Lokal
Trotoar Uttera Tactile ukuran 30x30 cm, tebal 3 cm Lokal
Teras Gedung Poliklinik Andesit Bakar Polos, ukuran 40x40 cm, tebal 1 cm Lokal
Lampu Taman Lokal
2 Softscape / Vegetasi Vegetasi Pohon Diameter Batang Diameter Tajuk Tinggi Batang
Kenanga
5-8 cm 3 m 4-8 m Lokal
(Cananga odorata)
Dadap Merah
5-7 cm 3-4 m 6-10 m Lokal
(Erythrina varigata)
Pohon Tanjung
3-5 cm 3-4 m 5-8 m Lokal
(Mimosups elengi)
Kamboja
3-5 cm 3 m 4-5 m Lokal
(Plumeria rubra)
Palem Raja
15-25 cm 3-4 m 4-5 m Lokal
(Roystonea regia)
Pucuk Merah
3-4 cm 2-2,5 m 2-3 m Lokal
(Syzigium oleina)
Vegetasi Semak dan
Diameter Tajuk Tinggi Tanaman Jarak Tanam
Penutup Tanah
Pacing
0,2-0,3 m 0,5-0,6 cm 0,3 m Lokal
(Costus sp.)
Soka Merah
0,2-0,3 m 0,3-0,4 cm 0,2 m Lokal
(Ixora sp.)
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Melati
Conbloc2 -43 u mkuran 21 x 10,51 c5m-2, 0te cbmal 6 cm 1-2 m Lokal
(Jasminum sambac)
Nusa Indah
2-3 m 2 cm 1-2 m Lokal
(Mussaenda pubescens)
Pandan Wangi
0,3-0,5 m 0,3-0,4 cm 0,3 m Lokal
(Pandanus amaryllifolius)
Ruellia Ungu
0,2-0,3 m 0,3-0,4 cm 0,2 m Lokal
(Ruellia angustifolia)
Rumput Paetan
0,03-0,05 m - 0,15 m Lokal
(Axonopus compressus)
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah
PEKERJAAN : PEMADAM KEBAKARAN
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
A. DIESEL FIRE PUMP SET Aurora, Dunamis, Syncroflo, Wilo
1 Diesel Driven
- Pump Code DED.103
- Pump Name Diesel Pump
- Pump Type Centrifugal End Suction
- Pump Capacity Sesuai Gambar PK -101
- Pump Head Sesuai Gambar PK -101
- Pump Model Ditentukan sesuai merk yang di pilih
- Quantity 1 set
- Standard Meet to the latest NFPA-20
2 Pump Material
- Shaft Alloy Steel / Carbon Steel
- Shaft Seal Gland Packing
- Casing Cast Iron
- Impeller Bronze
- Standard AIISI 1141
ASTM A48-64 Class 40
ASTM B584-C875
3 Diesel Engine Cartepilar, Clarke, Cummins, Iveco
- Rotation Maksimal 3000 rpm
- Type Ditentukan sesuai Merk yang dipilih
- Power Rating Sesuai Gambar PK -101
- Base Frame Steel
- Vibration Mounting Rubber Pad
- Fuel Tank Mild Steel
- Cooling Sistem Heat Exchanger
- Standard NFPA - 20
4 Control Panel
- Control Panel Model Ditentukan sesuai Merk yang dipilih Cuttler Hammer, Firetroll, Metron
- Start Type Operation Closed Transition
- Enclosure NEMA 2 Type (IP 22)
- Power Rating Sesuai Gambar PK -101
- System Operational Fire Pump Start Auto - Stop Manual
- Standard Features Micro - Processor base - Pressure and event recorder
Manual stop of engine by - Battery voltage and amperage
display
Stop push button
Engine Overspeed shut down
and alarm ( manual reset )
Negative Grounding
- Box Panel Wall Mounted or Free Standing
1 / 9
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
B ELECTRIC FIRE PUMP Aurora, Dunamis, Syncroflo, Wilo
1 Electric Driven
- Pump Code EFP.102
- Pump Name Electric Fire Pump
- Pump Type Centrifugal End Suction
- Pump Capacity Sesuai Gambar PK - 101
- Pump Head Sesuai Gambar PK - 101
- Pump Mode Ditentukan sesuai merk yang di pilih
- Quantity 1 unit
- Standard Meet to the latest NPFA-20
2 Pump Material
- Shaft Alloy Steel / Carbon Steel
- Shaft Seal Gland Packing
- Casing Cast Iron
- Impeller Bronze
- Standard ASTM A48 - 64 Class 40
ASTM B584 - C875
3 Electric Motor ABB, CMG, WEG, Electrim
- Rotation Makmimal 3000 rpm
- Motor Type Squel cage induction motor totally and close fancooled
- Motor Class EFF2 (Minimum)
- Power Rating kW / 380V / 3ph / 50Hz
- Base Frame Steel
- Vibration Mounting Rubber Plate
- Protection Degree IP55
- Standard IEC
4 Control Panel Electric Fire Pump Cuttler Hammer, Firetroll, Metron
- Control Panel Model Ditentukan sesuai Merk yang dipilih
- Start Type Operation Wye Delta Closed Transition
- Enclosure NEMA 2 Type (IP 22)
- Power Rating kW / 380 V / 3 ph / 50 Hz
- System Operational Fire Pump Automatic On - Manual Off
- Standard Features Pressure and event recorder
Voltage and amperage display
Micro processor base emergency
Manual start heandle the closed
Transition assures a soft switchover
from the wye to the delta
- Box Panel Free Standing or Wall Mounted
B JOCKEY PUMP
- Pump Code JEP.101 Aurora, Dunamis, Syncroflo, Wilo
- Pump Name Jockey Fire Pump
- Pump Type Vertical Multistage
- Pump Capacity 10 GPM
- Pump Head Sesuai Gambar PK - 101
- Pump Model Ditentukan sesuai Merk yang dipilih
- Quantity 1 unit
- Country of Origin
2 / 9
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
1 Pump Material
- Shaft Stainless Steel
- Shaft Seal Mechanical
- Casing Stainless Steel
- Impeller Stainless Steel
- Base Frame Cast iron
2 Electric Motor
- Rotation Makmimal 3000 rpm ABB, CMG, WEG, Electrim
- Motor Type Ditentukan sesuai Merk yang dipilih
- Power Rating 4 kW / 380V / 3ph / 50Hz
- Base Frame Steel
3 Control Panel Jockey Pump Cuttler Hammer, Firetroll, Metron
- Control Panel Model Ditentukan sesuai Merk yang dipilih
- Start Type Operation Dol / start delta
- Enclosure NEMA 2 Type (IP 22)
- Power Rating 4 kW / 380V / 3ph / 50Hz
- System Operational Fire Pump Automatic On - Off
- Standard Features Automatic On - Off
Disconnect Handle and door Inter
lock c/w padlock provision
Hand-Off-Auto selector switch,
rotary type, and heavy duty
- Box Panel Wall Mounted / Free Standing
4 Main Control Package Valve (MCV set) Duyar, Tyco, Viking
- Class - Gate Valve
- Tamper swicth
- Retard chamber
- Alarm check valve
- Alarm trim set c/w pressure indicator
- Alarm gong set
- Pressure switch
- Class 300 psi
- Standard - UL / FM
- Flange ANSI 150
5 Branch Control Package Valve (BCV Set) Duyar, Tyco, Viking
- Class - 16 kgf / cm²
- Branch stop valve
- Flow switch, calibrated, signal alarm
- Test valve
- Drain valve
- Sight glass
- Gate valve
- Butterfly valve
- Test & drain w/ sight glass
Flow switch
Class 300 Psi
- Standard - UL / FM
- Flange ANSI 150
3 / 9
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
6 Sprinkler Head
- Type - Upright (parkir area) Duyar, Tyco, Viking
- Class - Standard respon K56/68⁰C NPT ½"
- Brass chrome finish
- Type - Pendant (area umum)
- Class - Standard respon K56/68⁰C NPT ½"
- Type - Pendant (kitchen area)
- Class - Standard respon K56/68⁰C NPT ½"
- Brass chrome finish
- Standard - UL/FM
7 Tangki Solar Harian Lokal
- Kapasitas 1000 liter
- Type Silinder / Persegi
- Material Steel painted tebal 3 mm
Include fuel level control
8 Flow Meter Gerand, Tyco, Viking
- Type Ventury
- Class 16 kgf / cm²
- Joint Flange
- Standard ISO 4064
9 Safety Valve Claval, Singer, Bayard
- Class 16 kgf / cm²
- Type Horizontal
10 Check Valve Tyco, Weflo, Yuta, Fivalco
- Class 16 kgf / cm²
- Type Swing / Lift
- Standard ANSI, JIS 2031 / BS 5150
11 Strainer Riser, Weflo,Yuta, Fivalco
- Type Y Strainer
- Material Cast iron
- Class 10 kgf / cm²
12 Gate Valve Tyco, Weflo, Yuta, Fivalco
- Class 16 kgf / cm²
- Type OS & Y
13 Ball Valve Tyco, Weflo, Yuta, Fivalco
- Type 16 kgf / cm²
- Standard ANSI, JIS 2031 / BS 5150
14 Butterfly Valve Tyco, Weflo, Yuta, Fivalco
- Type 16 kgf / cm²
- Standard ANSI, JIS 2031 / BS 5150
4 / 9
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
15 Indoor Hydrant Boxes City Fire, Fire Safe, Ocean Fire, Quick Fire
- Peralatan a. Steel box recessed type, ukuran 1100 mm, 1250
mm, 200 mm di cat duco warna merah dengan
tulisan warna putih hydrant pada tutup yang dapat
dibuka 180° dan dilengkapi stopper.
b. Box harus dilengkapi alarm push button, alarm
lamp, socket jack phone dan alarm bell.
Hose rack untuk slang 40 mm, chromium plated
c.
bronze dengan jumlah gigi disesuaikan dengan
lebar box.
d.
Hydrant valve, chronium plated dia 40 mm dan 65
mm sambungan dan bentuk valve disesuaikan
dengan posisi pipa dan landing valve
menggunakan type vander heide/machino.
e. Firehose a-one type size 40 mm x 30 m termasuk
couplings type vander heide/machino.
f. Hydrant nozzle variable spray type size 40 mm.
g. Hydrant box harus dapat dikunci dan pada pintu
dilengkapi dengan lobang intip dari kaca.
h.
Jenis selang pemadam kebakaran / fire hose
menggunakan tipe EPDM (tipe yang di dalam hose,
bukan karet).
- Standard Class III NFPA
16 Outdoor Hydrant Boxes City Fire, Fire Safe, Ocean Fire, Quick Fire
- Peralatan a. Fire box outdoor type, ukuran 660 mm, 950 mm,
200 mm di cat duco warna merah dengan tulisan
warna putih hydrant pada tutup yang dapat dibuka
180° dan dilengkapi stopper.
b.
Hose rack untuk slang 65 mm, chronium plated
bronze dengan jumlah gigi disesuaikan dengan
lebar box.
c. Hydrant valve, chromium plated 65 mm sambungan
dan bentuk valve disesuaikan dengan posisi pipa
dan landing valve menggunakan type vander
heide/machino.
d. Firehouse a-one type size 65 mm x 30 m termasuk
couplings type vander heide/machino.
e. Hydrant nozzle variable spray type size 65 mm.
f. Dilengkapi dengan kunci.
g. Pada pintu ada kaca.
h. Jenis selang pemadam kebakaran / fire hose
menggunakan tipe EPDM (tipe yang di dalam hose,
bukan karet).
- Standard Class III NFPA
17 Pillar Hydrant Kota City Fire, Fire Safe, Ocean Fire, Quick Fire
- Working Pressure 20 kgf/cm2
- Type 2 x (2 ½)
- Machino / VDH
- Jenis Coupling Vander Heide, yang sesuai Dinas Kebakaran
- Material Brass finishing phtalic resin coating
- Standard Class III NFPA
5 / 9
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
18 Seamese Connection City Fire, Fire Safe, Ocean Fire, Quick Fire
- Working Pressure 20 kgf/cm2
- Type Short 2 way build in cek valve
- Material Brass finishing phtalic resin coating
- Standard Class III NFPA
19 Pemadam Api Ringan (PAR atau PFE) City Fire, Fire Safe, Ocean Fire, Quick Fire
- Portable
* Kapasitas & Jenis 3 kg, Dry Chemical Powder
* Kapasitas & Jenis 5 kg, CO2
- Troley
* Kapasitas & Jenis 25 kg, CO2
Approval Dinas Pemadam Kebakaran
- Standard BS-EN3
- Pipa Utama sampai IHB/ OHB, siamese dan sampai
20 Pipa Pemadam Kebakaran Bakrie, KS
BCV : Black Steel ASTM A53 ERW - SCH 40
- Pipa Cabang Sprinkler setelah BCV : Black Steel
Class medium - BS 1387
- Standard - BS - 1387 / 85
21 Pipa drain dari IHB Galvanized steel pipe class medium Bencan, Rycon, TSP
- Standard - BS - 1387 / 85
22 Pressure Gauge Nagano, Wise, VPG
- Type - 4 Inch dial, 0-20 kg/cm, Akurasi 1,5%
-
Glycerine filed phospor bronze boudon tube, rotary
brass movement, re calibration adjusment di depan,
skala hitam background putih
23 Flexible Joint Twinsphare dengan karet EPDM AFA Flex, Proco, Tozen
- Standard ANSI, JIS 2013/BS 5152
24 Automatic Air Vent - Body terbuat dari bahan fog brass Caleffi, Samyang, Yoshitake
- Disc cast iron
- Seat sintetic rubber
- Float terbuat dari polypropelene
- Standard - JIS B 2063
25 Fire Stop - Composition Hilti, 3M, Promat
- Waterbase themoplastic resin with various flame
retardant chemical and in combustible fibers, filters
and pigment
- Vicosity 25.000 cP
- Density 1.40 g/cm 3
- PH valve 8.8
- solid (105 deg C ) 64 %+/-
- odocer wet negligible, dry odourless
- non toxic
- slightly rough due to fibre content
- Aging more than 10 years performance
- 2 high density minimal wool of 50 mm thick supported
by steel bracket
6 / 9
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
C FIRE SUPPRESSION SYSTEM - IG 541
1 Cylinder Container Fire Eater, Fenwal, Siemens
- Standart UL, FM
- Material Body - Steel Seamless, Valve - Brass
- Capacity 80 L / 140 L
- Pressure 250 - 300 Bar
- Port Pressure Gauge 2 port
2 Pipes Black Steel Seamless Sch.40 Bakrie, Krakatau Steel, Suma
3 Discharge Hose Fire Eater, Fenwal, Siemens
- Standart UL, FM
- Connection Threaded BSP
- Material Stainless Steel
- Type Flexible
- Size DN 40 & DN 50
- Working Pressure 80 Bar
4 Flexible Hose Fire Eater, Fenwal, Siemens
- Standart UL, FM
- Type DN 4 x 600/1000/1500
- Material Steel Galvanized
- Working Pressure 160 Bar
5 Adapter Flexible Hose Fire Eater, Fenwal, Siemens
- Standart UL, FM
- Material Brass
- Working Pressure 300 Bar
6 Check Valve Fire Eater, Fenwal, Siemens
- Standart UL, FM
- Material Housing - Steel, Galvanized
- Size DN 50
7 Adapter Check Valve Fire Eater, Fenwal, Siemens
- Standart UL, FM
- Material Steel, Galvanized
- Size DN 50
8 Clamp Fire Eater, Fenwal, Siemens
- Standart UL, FM
- Material Steel EN 10025-2-S235JR
9 Contact Pressure Gauge Fire Eater, Fenwal, Siemens
- Standart UL, FM
- IP Code IP 65
- Pressure Range 0 to Pressure Range
- Switching Current 5 - 100 mA
- Switching Voltage 4.5 - 24VDC / VAC
7 / 9
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
10 Safety Device Malfunction Pressure Edwards, Fanwel, Fire Eater, Vigilant
- Standart UL, FM
- Material Housing - Brass
- Working Pressure 140 Bar
11 Electric Actuator Edwards, Fanwel, Fire Eater, Vigilant
- Standart UL, FM
- IP Code IP 65
- Nominal Current 0.5A
12 Manual Actuator Edwards, Fanwel, Fire Eater, Vigilant
- Standart UL, FM
- Connection M42 x 1.5
- Material Body - Brass
13 Pneumatic Actuator Edwards, Fanwel, Fire Eater, Vigilant
- Standart UL, FM
- Response Pressure Min : 21 Bar Max : 300 Bar
- Material Body - Brass
14 Monitoring Switch Edwards, Fanwel, Fire Eater, Vigilant
- Standart UL, FM
- Limit Switch Type ZR 256-11z-U90-2219
- Nominal Current AC-15: 230 V / 4 A
- IP Code IP 67
15 Discharge Pressure Switch Edwards, Fanwel, Fire Eater, Vigilant
- Standart UL, FM
- Pipe Connection DN 6 mm
- Material Cover - Steel, Body - Brass
16 Discharge Nozzle Edwards, Fanwel, Fire Eater, Vigilant
- Standart UL &FM
- Pattern 360 degree
- Material Brass
- Size Max 2 inch
17 Selector Valve Edwards, Fanwel, Fire Eater, Vigilant
- Standart UL, FM
- Material Steel
- Type MX_BV
- Working Pressure 235 Bar (Manifold)
- Size 1" - 4"
18 Warning Plate/Sign Edwards, Fanwel, Fire Eater, Vigilant
- Standart No Approval Required
- Material Aluminum
D FIRE ALARM - RELEASING SYSTEM
1 Fire Alarm Control Panel Edwards, Fanwal, Vigilant
- Standard UL &FM / VDS
- Type Addressable
8 / 9
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- Loop 2 Loop
- Component - Microprocessor Based
- LCD Display with 2 x 40 character
- Enclosure IP30
2 Smoke Detector Edwards, Fanwal, Vigilant
- Standard UL &FM / VDS
- Type Addressable
- Specification Sensitivity from 0.2% to 3.7%
3 Heat Detector Edwards, Fanwal, Vigilant
- Standard UL &FM / VDS
- Type Conventional
- Temperature 135 °F - Explosionproof, 1/2" thread, vert
- Specification Explosion Proof
4 Manual Pull Edwards, Fanwal, Vigilant
- Standard NFPS, UL/FM
- Type Addressablr (Breakglass)
- Temperature 32° F to 120° F (0° C to 49° C)
- Relative Humidity Up to 93% at 90° F (32° C)
- Material Housing and pull lever are Lexan polycarbonate ot equal
5 Abort Switch Edwards, Fanwal, Vigilant
- Standard NFPS, UL/FM
- Type Conventioanal
- Temperature 32° F to 120° F (0° C to 49° C)
- Relative Humidity Up to 93% at 90° F (32° C)
- Material Surface mount steel, Red
6 Maintenance Switch Edwards, Fanwal, Vigilant
- Standard NFPS, UL/FM
- Type Conventioanal
- Temperature 32° F to 120° F (0° C to 49° C)
- Relative Humidity Up to 93% at 90° F (32° C)
- Material Surface mount steel, Red
7 Horn Strobe Edwards, Fanwal, Vigilant
- Standard UL &FM / VDS
- Specification - Sound level 85 dBA
- Light Intensity 30 candela
8 Alarm Bell Edwards, Fanwal, Vigilant
- Standard UL &FM / VDS
- Specification - Sound level 90 dBA
9 / 9
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G NGOERAH
PEKERJAAN : PLAMBING
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
A AIR BERSIH
Ebara-Indobara, Grundfos, Iron Guard, Pumpsense,
1 Shalow well / Deepwell
Wilo
- Type Submersible Borehole
- Casing Cast Iron
- Impeler Bronse Casting
- Shaft Stainless steel
- Capacity Sesuai gambar PL - 101
- Total Head Sesuai gambar PL - 101
- Rotation 2950 rpm (maximal)
- Unit 1 unit
- Operation Automatic By LS
- Motor 3 phase / 380 V / 50 Hz / IP 55
Ebara-Indobara, Grundfos, Iron Guard, Pumpsense,
2 Pompa Filter
Wilo
- Type Vertical Multi Stage
- Capacity Sesuai gambar PL - 101
- Head Sesuai gambar PL - 101
- Rotation 2900 rpm
- Impeler Bronse Casting
- Shaft Stainless Steel
- Starter Start Delta
- Packing Mechanical Seal
- Quantity 2 unit
- Operation 1 Duty / 1 Stand by
Ebara-Indobara, Grundfos, Iron Guard, Pumpsense,
3 Pompa Transfer
Wilo
- Type Vertical Multi Stage
- Casing Cast Iron
- Impeler Bronse Casting
- Shaft Stainless Steel
- Flange
- Capacity Sesuai gambar PL - 101
- Head Sesuai gambar PL - 101
- Rotation 2950 rpm
- Unit 2 unit
- Starter Start Delta
- Operation 1 Duty / 1 Stand by
- Packing Mechanical Seal
- Motor 3 phase / 380 V / 50 Hz / IP 55
- Standard JIS, DIN, IEC
Ebara-Indobara, Grundfos, Iron Guard, Pumpsense,
4 Package Pompa Booster Air Bersih
Wilo
- Type Vertical Multi Stage
- Casing Cast Iron
- Impeler Bronse Casting
- Shaft Stainless steel
- Capacity Sesuai gambar PL - 101
- Total Head Sesuai gambar PL - 101
- Rotation 2950 rpm (maximal)
- Unit 2 unit
- Operation 2 Paralel Alt.
- Starter VSD / Inverter
- Packing Mechanical Seal
- Motor 3 phase / 380 V / 50 Hz / IP 55
- Standard JIS, DIN, IEC
1 / 4
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
5 Sand Filter Alfa Tank, BWT, Mitrafilt, Reckat
- Type Manual Back Wash
- Model Pressurized Sand Filter
- Capacity 100 Lpm ; 50 Micron
- Media Silica Sand
- Plate Painted steel
6 Carbon Filter Alfa Tank, BWT, Mitrafilt, Reckat
- Type Manual Back Wash
- Model Pressurized Carbon Filter
- Capacity 100 Lpm ; 50 Micron
- Media Activated Carbon
- Plate Painted steel
7 Pipa Air Bersih
- Type PPR Genova, Rehau, SD, Wespex
- Class Pipa PN 10
- Standard DIN
8 Fiting Air Bersih
- Type PPR Genova, Rehau, SD, Wespex
- Class Fitting PN 20
- Standard DIN
9 Pipa Galvanized Bakrie, KS
- Material Steel
- Class Medium
- Standard ASTM
10 Floating Valve Claval, Singer, Yuta
- Class 10 kgf / cm²
- Material Brass body dan stainless steel ball
- Standard JIS
11 Valve (Gate, Butterfly) Itap, Riser, Weflo, Yuta
- Class 10 kgf / cm²
- Material Cast Iron, Brass
- Standard JIS, ASME
12 Check Valve Itap, Riser, Weflo, Yuta
- Class 10 kgf / cm²
- Type Swing
- Material Cast iron
- Standard ANSI
13 Strainer Valve Itap, Riser, Weflo, Yuta
- Class 10 kgf / cm²
- Type Y Strainer
- Material Cast Iron
- Standard JIS
14 Automatic Air Vent Caleffi, Samyang, Yoshitake
- Class 10 kgf / cm² forged brass
- Material Cast Iron , Brass
- Sealing Ring Sintetic rubber / EPDM
- Standard JIS
15 Flexible Joint
- Class 10 kgf / cm² Armaflex, Muraflex, Tozen
- Type Double sphere rubber
- Material Sintetic Rubber
- Flange Mild Steel, galvanized
- Standard JIS
2 / 4
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
16 Foot Valve KKK, Socla, Yuta
- Class 10 kgf / cm²
- Material Cast Iron, Brass
- Standard ANSI, EN, JIS
17 Pressure Gauge
- Class 10 kgf / cm² Nagano, VPG, Wise
- Akurasi 1.5%
- Standard
B&R, Elmech, Itron,
18 Water Meter lengkap dengan Lockable Valve
- Type Horizontal rotary vane anti magnetic
- Class 10 kgf / cm²
- Capacity Oil - 99.999 m³
- Akurasi Error limit 2% s.d 5%
- Standard SNI
19 Tangki Air Atas (Roof Tank) Alfa Tank, Reckat, Sigma
- Type FRP - Panel atau SMC
- material Fiberglass
20 Anti Water Hammer
- Type Anti Water Hammer Claval, KKK, Singer
21 Electric Water Heater
- Type Horizontal Ariston, Eltera
B AIR BEKAS, AIR KOTOR & AIR HUJAN
1 Sewage Pit - 01 (Sewage Pump) Ebara-Indobara, Grundfos, Iron Guard, Wilo
- Type Motor dan Pompa - Type Submersible Pumpsense
- Guide rail dan rantai pengangkat C/W QDC
- Saringan di sisi hisap
- Kontrol automatic ON OFF dengan sensor pelampung
- Casing Cast Iron
- Impeler Non -Clog semi open impellers type. Cast iron. C/W
Cutter
- Shaft Seal Mechanical
- Capacity Sesuai Gambar PL - 102
- Total Head Sesuai Gambar PL - 102
- Rotation 2900 rpm
- Panel Control Star Delta
- Unit 2 unit pompa
- Operation 2 Parallel alternate
- Daya / 330 V / 3 Phase / 50 Hz
- Standard JIS, DIN
2 Pipa Air Kotor, Air Bekas & Air Hujan
- Class 10 kgf / cm² (AW) Aqualon, Pipamas, Rucika, Supramas
- Material PVC
- Standard JIS
3 Pipa Vent
- Class 5 kgf / cm² (D) Aqualon, Pipamas, Rucika, Supramas
- Material PVC
- Standard JIS
4 Fitting
- Class AW dan D CM, Rucika, Vinilon
- Material PVC
- Standard JIS
3 / 4
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
5 Floor Drain & Clean out Alma, Kharisma, SPI
- Type Opening Waterprooved Surface
- Material Chromium plated bronze
6 Roof Drain Alma, Kharisma, SPI
- Material Cast Iron
- Type Dome
7 P-Trap CM, Rucika, TSK
- Material PVC
- Type Injector Moulding
8 Sewage Treatment Plan
- Type Tangki Biomedia Biosant, Daiki,Reckat, Bioseptik
- Capacity Sesuai Gambar PL - 102
- Material Concreate
4 / 4
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP PROF. DR. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : TATA UDARA & VENTILASI
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
NO. U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS MERK
A. PERALATAN UTAMA
Daikin, Fuji AC, LG, Panasonic,Tica,
1. AC Split Unit Split VRV/VRF Type
Samsung
- Kompressor : Scroll/Rotary Hermetic (Garansi 3 tahun)
- Refrigerant : R-410 A
Untuk VRV/VRF Type
- Range Kapasitas IU Ceiling Concealed : 9.000 BTU/h - 95.000 BTU/h
- Range Kapasitas OU : 54.000 BTU/h - 500.000 BTU/h
- Type Indoor Unit : Ceiling concealed / Wall Mounted / Cassete
- Thermostat : Wired
Untuk Split casette,Wall Type
- Type Indoor Unit Cassette : Wired
- Type Indoor Unit Wall : Remote controller
- Range Kapasitas Cassete : 9,000 - 50,000 BTU/h
- Range Kapasitas wall : 7,500 - 27,000 BTU/h
- Standard : ARI 210 / 240 - 94
ISO 5151 : 1994
2. Fan
a. Centrifugal fan G-Fan, Kruger, Vanco
- Type Blade : Forward curve (Garansi motor 3 tahun)
- Inlet : single / double
- Outlet velocity max. : 12 m /s
- Motor rotation max. : 1.450 rpm
- Class motor : IP 55
- Motor Type : EC, Silent
- Material fan
* Impeller : Galvanized sheet steel
* Housing : Galvanized sheet steel
* Shaft : Carbon steel
- Standard : AMCA
b. Axial Fan G-Fan, Kruger, Vanco
- Kapasitas 5.000 cfm ke atas : Adjustable pitch (Garansi 3 tahun)
- Kapasitas di bawah 5.000 cfm : Fixed `
- Casing : Long
- Drive : Direct
- Motor Rotation : 1.450 rpm
- Class Motor : IP 55
- Material Fan
* Impeller : Alluminium / Thermoplastic
* Shaft : Carbon steel
- Standard : AMCA
- Motor Type : EC, Silent
c. Ceiling Fan G-Fan, Kruger, Vanco, Whifa
- Kapasitas di 50~150 cfm : Ceeling Councild
- Type : Sirocco
- Standard : AMCA
B. PIPA, DUCTING & ACCESSORIES
1. Pipa Refrigerant Daikin, Denji, Koido, Toyooda
- Type : Seameless Coil(non integrated)
- Working Pressure : 65 - 250 Psi
- Refrigerant : R-410 A / R-32
- Standard : ASTM B 280
1 / 3
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP PROF. DR. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : TATA UDARA & VENTILASI
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
NO. U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS MERK
- Type : Seameless Coil(integrated) Daikin, Denji, Koido, Toyooda
- Working Pressure : 390 - 1690 Psi
- Refrigerant : R-410 A / R-32
- Standard : JIS H 3300
2. Pipa Drain Class AW Aqualon, Rucika, Vinilon
- Standard : 10 kgf / cm² Wavin
3. Isolasi Pipa Refrigerant Aeroflex, Armaflex, Insulflex,
1. Elastomeric : Insultube
- Closed cell elastomeric, class 1
- Density minimum 64 kg/m³
- m = ³ 4.500
- Ambient temp. : 35°C
- Relative humidity : 90%
- Temp. permukaan pipa : 2.5 - 5°C
- Tebal : 19 mm
- Standard : DIN, ASTM
Untuk Pipa ditanam di dinding tebal isolasi
10 mm menggunakan bahan isolasi tipe
Polytylene
2. Polytylene : Canaylon, Inaba, Toyooda,
- Closed cell polytylene, class 1 Insultube
- Density minimum 30 kg/m³
- m = ³ 4.500
- Ambient temp. : 35°C
- Relative humidity : 90%
- Temp. permukaan pipa : 2.5 - 5°C
- Tebal : 10 mm (3/8")
- Standard : DIN, ASTM, JIS (Integrated)
4. Isolasi Duct Ab Foam, Aero Foam,
- Density : 25 kg/m³ Thermo Break, Thermotech
- Tebal : 25 mm
- Type : XLPE Class O, Self
5. Aluminium Foil AB Foil, Polyfoil, Topfoil
- Type : Double side fire retardant
- Berat : 170 g / m²
- Tebal : 0.20 mm
- Water vapour permeability : 0.004 g / m² / 24 hrs
- Reflextivity : 95 %
6. BJLS Fumira, Lockfom, Sarana
- Standard lapisan seng : SNI 07-2053-2006
- Lockforming : Quality bending test 0
- Tebal : 0.5 mm s/d 1.2 mm
7. Alternative Ducting PIR (Polyisocyanurate) Type 1st Duct, AB Duct, Modul, TD-I Duct
- Material : Polyisocyanurate / Polyurethane kedua sisi
dilapisi alumunium
- Tebal : 20 mm
- Density : 52 kg/m³
8. Adhesive Tape AB Tape, Nippon Tape
Material Aluminium : Foil fire retardant
2 / 3
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP PROF. DR. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : TATA UDARA & VENTILASI
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
NO. U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS MERK
9. Aluminium Flexible Duct Masterflex, Modul, Polar,
- Type : Double layer aluminium Safeflex
- Insulation : Glass wool
- Density : 24 kg / m³
- Tebal : 25 mm
- Working Pressure : 10 " wg
10. Duct Flexible Connection untuk exhaust fan dalam Sejenis Kanvas (Garansi umur min. 1 tahun) Lokal / Standar di Pasaran
ruang (indoor type)
11. Duct Flexible Connection untuk exhaust fan luar Sejenis Kanvas di kover BJLS 0.6 mm Lokal / Standar di Pasaran
ruang (outdoor type) ( garansi umur min. 1tahun )
12. Fire Damper Mengacu keterangan lulus uji dari UPT Lab. Comfort Aire, Hachindo,
Kebakaran DKI, temperature 400 °C Primawangi, Trox
13. Kisi - kisi Asli, Hachindo, Polar, PPI
- Grille, Diffuser & Louver : Powder Coating Finish
- Volume Damper : Cat Dasar Hitam
- Detail Spek : Lihat Buku Spek
14. Sound Attenuator Maksimum tingkat kebisingan adalah 60dBA pada Sesuai rekomendasi merk fan
jarak 3 meter dari sumber (fan). Kalau lebih dari yang di tunjuk
60 dBA adalah kewajiban kontraktor untuk
melakukan sound proofing.
15. Spring vibration dan Rubber Kinetic, NSV, Tomahawk, Trox
16. Filter udara AAF, Camfil, Sure Filter
- Hepa Filter H - 14 (24" x 24" x 12")
- Medium Filter (24" x 24" x 12")
- Pre Filter (24" x 24" x 2")
3 / 3
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : INSTALASI ELEVATOR - LIFT PENUMPANG
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
No URAIAN SPESIFIKASI MERK
1 Lift Penumpang Umum (LP.S-01 / LP.S-02)
A BASIC SPECIFICATION
Use For Passenger Lift Fuji, Fujitec, KONE, Hyundai, Schindler,
1
TKE
2 Lift Number (LP.S-01 / LP.S-02)
3 Quantity (unit's) 2 (dua) unit
4 Type Passenger Elevator Machine Roomless
5 Capacity (Kg/persons) 15 Orang / 1000 Kg
6 Speed (mpm) 60 Mpm
7 Door Type 2 Panels Center Opening Automatic Door
8 CWT location Side
9 Floor of Serve 5 floor, 5 Opening
10 Floor Number Lt. 1 ~ Lt. 5
11 Travel Heigh 18,5 Meter
12 Control System AC-VVVF
13 Operation System Duplex
14 Machine Type AC VVVF- Gearless
B Car Design
1 Car Wall Stainless Steel Hairline
Fluorescent lighting trough circular milky white
2 Car Ceiling arcrylic cover set in suspended anodize aluminium
(Model dapat dipilih kemudian)
3 Car doors Stainless Steel Hairline
4 Front return Panel Stainless Steel Hairline
5 Kick Plate Extruded Alumunium
6 Flooring Vinyl tile (ditentukan kemudian)
7 Car Sill Extruded Alumunium
8 Ventilation Electric blower with rear fan
9 Emergency Exit Provided On the Ceiling
10 Emergency Car Lighting and Fan With auto Provided On the Ceiling
11 cHhaanrdg eRail Stainless Steel (3 sisi)
12 Additional Weight for Interior 200 Kg
13 Car Operation Panel Digital type with directional arrow 1 unit model
dapat dipilih (ditentukan kemudian)
* COP Push Button Include
* COP Display Include
* Light & Fan Switch Include
* Emergency Stop Switch Include
* Fasilitas Cancellation Include
* Interphone System ( 3 Way : R. Mesin, Car, Include
Control Room)
14 Fasilitas untuk CCTV dan Access card Include
C ENTRANCE DESIGN
1 Entrance Model Narrow jamb
2 Landing Door Stainless Steel Hairline
3 Landing Sill Extruded Hard Alumunium
D Signal Fixtures
1 Hall Position Indicator
All floor Direction arrow, indicator floor and push button
integrated on hall button digital type.
2 Car Position Indicator Intregated on COP
3 Hall Cal Button Turn On when touched
4 Face Plate of Signal Stainless Steel hairline Finished
1 / 2
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : INSTALASI ELEVATOR - LIFT PENUMPANG
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
No URAIAN SPESIFIKASI MERK
E Feature Required
1 Overload Protection Device Include
2 Supervisory Panel With Computerized
3 Multi beam door sensor Include
4 ARD (Automatic Rescue Device) Include
5 Eartquake Safety Device (Sensor + Program) Include
6 Fireman's switch not include
7 Fire Emergency return Include
8 Emergency Exit Include
9 Emergency Alarm Include
10 Door Open by Hall Button Include
11 Repeat Door Close Include
12 Car Fan and Light Off-Automatic Include
13 Safety Drive Include
14 Fire Emergency Signal Lamp Include
15 Releveling Operation Include
16 Anti Nuisance Car Call Protection Include
17 Load Weighing By Pass / Automatic By Pass Include
18 Nudging Operation Include
19 Overload Holding Stop (Alarm Lights and Include
20 BTrzazveerslin))g cabel connected to CCTV & Access Include
21 CBuofnfetrro Sl angkar dan Buffer Counterweight
* Type Hidrolik atau sesuai standar pabrik
Komponennya harus dari jenis yang baik presisi /
22 Safety Switch, yang terdiri dari :
mudah diadjust
* Door Switch Include
* Limit Switch Include
* Buffer Switch (car and Counterweight) Include
* Governor Switch Include
23 Railing di atas (top) Car Include
F Power Consumtion
1 Power Suply AC 3 Phase, 380 V/50 Hz, 8 KW
2 Lighting AC 1 Phase, 220 V/50 Hz
G Dimension
1 Car Inside (W X D X H) mm 1600 x 1400
2 Door Opening (W X H) mm 900 x 2100
3 Hoist way (W X H) mm 2300 x 2000
4 Pit Dept 1500
5 Overhead 4700
H Lain - lain
Kabel NYA,NYY, NYMHY, BC /SNI 04-0225-'00 Supreme, Kabel Metal, Voksel,
1
Kabelindo
2 Kabel FRC LSHF /SNI 04-0225-'00 Betaflam, Pyrotec, Radox
3 Stop Kontak BS EN 60669-1 Boss, Legrand, Panasonic, Hager
4 Saklar BS EN 60663-1 Boss, Legrand, Panasonic, Hager
5 Fitting DIN EN 60920 BOSS, Clipsal, Ega
6 Conduit UPVC Conduit Hight Impact BOSS, Clipsal, Ega, Aqualon
7 Armatur CIE 43&51 Philips, Panasonic, OSRAM
8 Tube CIE 43&51 as manufacture of housing
2 / 2
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : INSTALASI ELEVATOR - LIFT PASIEN
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
No URAIAN SPESIFIKASI MERK
1 Lift Penumpang Pasien (LP.P-01/LP.P-02)
A BASIC SPECIFICATION
Fuji, Fujitec, KONE, Hyundai, Schindler,
1 Use For Passenger Lift
TKE
2 Lift Number (LP.P-01/LP.P-02)
3 Quantity (unit's) 2 (dua) unit
4 Type Bed Elevator Machine Room
5 Capacity (Kg/persons) 24 Orang / 1600 Kg
6 Speed (mpm) 60 Mpm
7 Door Type 2 Panels Side Opening Automatic Door
8 CWT location Side
9 Floor of Serve 5 floor, 5 Opening
10 Floor Number Lt. 1 ~ Lt. 5
11 Travel Heigh 18,5 Meter
12 Control System AC-VVVF
13 Operation System Simplex
14 Machine Type AC VVVF- Gearless
B Car Design
1 Car Wall Stainless Steel Hairline
Fluorescent lighting trough circular milky white
2 Car Ceiling arcrylic cover set in suspended anodize
aluminium (Model dapat dipilih kemudian)
3 Car doors Stainless Steel Hairline
4 Front return Panel Stainless Steel Hairline
5 Kick Plate Extruded Alumunium
6 Flooring Vinyl tile (ditentukan kemudian)
7 Car Sill Extruded Alumunium
8 Ventilation Electric blower with rear fan
9 Emergency Exit Provided On the Ceiling
10 Emergency Car Lighting and Fan With auto charge Provided On the Ceiling
11 Hand Rail Stainless Steel (3 sisi)
12 Additional Weight for Interior 200 Kg
Digital type with directional arrow 1 unit model
13 Car Operation Panel
dapat dipilih (ditentukan kemudian)
* COP Push Button Include
* COP Display Include
* Light & Fan Switch Include
* Emergency Stop Switch Include
* Fasilitas Cancellation Include
* Interphone System ( 3 Way : R. Mesin, Car, Include
Control Room)
14 Fasilitas untuk CCTV dan Access card Include
C ENTRANCE DESIGN
1 Entrance Model Narrow jamb
2 Landing Door Stainless Steel Hairline
3 Landing Sill Extruded Hard Alumunium
D Signal Fixtures
1 Hall Position Indicator
Direction arrow, indicator floor and push button
All floor
integrated on hall button digital type.
2 Car Position Indicator Intregated on COP
3 Hall Cal Button Turn On when touched
4 Face Plate of Signal Stainless Steel hairline Finished
1 / 2
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : INSTALASI ELEVATOR - LIFT PASIEN
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
No URAIAN SPESIFIKASI MERK
E Feature Required
1 Overload Protection Device Include
2 Supervisory Panel With Computerized
3 Multi beam door sensor Include
4 ARD (Automatic Rescue Device) Include
5 Eartquake Safety Device (Sensor + Program) Include
6 Fireman's switch not include
7 Fire Emergency return Include
8 Emergency Exit Include
9 Emergency Alarm Include
10 Door Open by Hall Button Include
11 Repeat Door Close Include
12 Car Fan and Light Off-Automatic Include
13 Safety Drive Include
14 Fire Emergency Signal Lamp Include
15 Releveling Operation Include
16 Anti Nuisance Car Call Protection Include
17 Load Weighing By Pass / Automatic By Pass Include
18 Nudging Operation Include
19 Overload Holding Stop (Alarm Lights and Bzzers)) Include
20 Traveling cabel connected to CCTV & Access Control Include
21 Buffer Sangkar dan Buffer Counterweight
* Type Hidrolik atau sesuai standar pabrik
Komponennya harus dari jenis yang baik presisi
22 Safety Switch, yang terdiri dari :
/ mudah diadjust
* Door Switch Include
* Limit Switch Include
* Buffer Switch (car and Counterweight) Include
* Governor Switch Include
23 Railing di atas (top) Car Include
F Power Consumtion
1 Power Suply AC 3 Phase, 380 V/50 Hz, 12 KW
2 Lighting AC 1 Phase, 220 V/50 Hz
G Dimension
1 Car Inside (W X D X H) mm 1500 x 2300
2 Door Opening (W X H) mm 1200 x 2100
3 Hoist way (W X H) mm 2500 x 2850
4 Pit Dept 1400
5 Overhead 4850
6 Machine room hight 2200
H Lain -lain
1 Kabel NYA,NYY, NYMHY, BC /SNI 04-0225-'00 Supreme, Kabel Metal, Voksel, Kabelindo
2 Kabel FRC LSHF /SNI 04-0225-'00 Betaflam, Pyrotec, Radox
3 Stop Kontak BS EN 60669-1 Boss, Legrand, Panasonic, Hager
4 Saklar BS EN 60663-1 Boss, Legrand, Panasonic, Hager
5 Fitting DIN EN 60920 BOSS, Clipsal, Ega
6 Conduit UPVC Conduit Hight Impact BOSS, Clipsal, Ega, Aqualon
7 Armatur CIE 43&51 Spectra, Artolite, Interlite, Phillips, Skylight
8 Tube CIE 43&51 Philips, Panasonic, OSRAM
9 AC BTUH/ASHRAE as manufacture of housing
2 / 2
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : INSTALASI ELEKTRIKAL
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
No Uraian Material Spesifikasi Teknis Standar Merk
1 PANEL TM-20 kV - Type Indoor Metal enclose dengan kelembaban maks 90% ABB, Schneider, Siemens
- Rating tegangan 24kV & tegangan kerja 20 kV
- Tegangan uji 50kV/1 menit
- Frekuensi 50 Hz
- Tegangan impuls withstand 125 kV
- Kapasitas hubung singkat 16 kA
- diutamakan yang memiliki TKDN
a Incoming - Sesuai Gambar Rencana
b Outgoing - Sesuai Gambar Rencana
c UPS Kontrol UPS 220 VAC APC, Socomec, Legrand
2 TRANSFORMATOR
- T y p e Oil Type Power Transformer c/w proteksi Bambang Djaya, Schneider, Sintra,
- Jumlah Fase 3 phase Trafindo,
- Frekwensi 50 Hz
- Tegangan Tertinggi 24 kV
- Tegangan tanpa beban 20 kV / 400-231 V
- Tegangan ketahanan 125 kV
-
-
- Ambient temperature -5 < 40 °C
- Conductor tembaga-tembaga
- Daya Sesuai gambar rencana
- Vektor group Dyn5 (Step-down)
- Voltage adjustment by tapcharger ± 2 x 2,5 %, ± 5 %
- diutamakan yang memiliki TKDN
3 PANEL Tegangan Rendah
a. PUTR Duta Listrik, Duta Wijaya, Panelindo
- T y p e Free standing Graha Nusantara, Pura Mayungan, Simetri
- Cat Epoxy resin paint
- Warna Standard pabrik
- Komponen : ACB & MCCB c/w terminal shield. Isc= 100%Icu ABB, LS, Schneider, Siemens
Contactor ABB, LS, Schneider, Siemens
LBS ABB, GAE, Socomec,
- Power meter, Kelas akurasi minimal 0,3, tampilan minimal LCD ABB, Lovato, Schneider, Siemens, Socomec
ModBAS-Comm
- Relay proteksi 50/51, 50/51N, 27, 59, 81, 46, 67 GAE, Mikro, Omron, Scneider
- Current Transformer ABB, GAE, Howig, Schneider, Siemens
- Bus Bar Tembaga Murni 99,99% & MIL certificated Luvata, Mettube, Oriental , Sutrado
- Bus Bar Support Sesuai dengan ratting kA panel pada gambar Erico, Fibon, Schneider, Socomec
- Multi cable transit Brattberg, Hawke, Roxtec
- Modul Kontrol Genset Auto start-stop, AMF, Load Sharing, Load Sheeding CommAp, Deepsea, Deif, Lovato
- diutamakan yang memiliki TKDN
b. PANEL DISTRIBUSI SDP, PP, PL/DB, PC Duta Listrik, Duta Wijaya, Panelindo
- T y p e Free standing / Wall mounted Graha Nusantara, Pura Mayungan, Simetri
- Cat Anti karat
- Warna Standard pabrik
1 / 7
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : INSTALASI ELEKTRIKAL
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
No Uraian Material Spesifikasi Teknis Standar Merk
- Komponen : ACB, MCCB, MCB c/w terminal shield. Isc= 100%Icu ABB, LS, Schneider, Siemens
Contactor ABB, LS, Schneider, Siemens
- Digital meter Kelas akurasi minimal 1,0. Tampilan minimal 7-segmen ABB, Schneider, Siemens, Socomec,
ModBAS-Comm Lovato
- Current Transformer ABB, GAE, Schneider, Siemens
- Bus Bar Tembaga Murni 99,99% & MIL certificated Luvata, Mettube, Oriental, Sutrado
- Bus Bar Support Sesuai dengan ratting kA panel pada gambar Erico, Fibon, Schneider, Socomec,
- Multi cable transit Brattberg, Hawke, Roxtec
- diutamakan yang memiliki TKDN
4 CAPACITOR BANK Lifasa, Mikro, Vishay
- Tipe Dry type
- Rated Voltage 525V
- Protection ACB, MCCB c/w terminal shield. Isc= 100%Icu ABB, LS, Schneider, Siemens
Contactor khusus capacitor bank
- Power Regulator c/w Cos Phi Display Lovato, Mikro
- Detuned Reactor sama dengan capasitor yang digunakan
- Power supply 220 - 240 volt / 380 - 400 volt
- Frekuensi 50 Hz
- diutamakan yang memiliki TKDN
5 ACTIVE HARMONIC FILTER (AHF) ABB, Schneider, Circurtor, Senexcel
- Standard CE EMC Certification IEC/EN 60439-1,
EN 61000-6-4 Class A, EN 61000-6-2
- Teknologi IGBT, kompensasi 4 wire R-S-T-N
- Kompatibel dengan putaran fasa positif maupun negatif
- Losses < 2,5%
- response time: 25µs
- nominal voltage 400V ±10 auto sensing
- frekuensi 50Hz ±10 auto sensing
- mengkompensasi secara penuh harmonisa arus
dari orde ke 2 sampai dengan orde ke 50
- Waktu koreksi kompensasi harmonic maksimal 2 cycles
- Display: voltage & current wiveform, phasor diagram,
harmonic spectrum source & load
- Mampu mengkompensasi daya reaktif
- Mampu menyeimbangkan arus yang tidak seimbang
6 KABEL TM 20 kV Jembo, KMI, Kabelindo, Supreme, Voksel
- Standard IEC 60502-2, SPLN 43-5
- Type kabel N2XSY (singlecore) & N2XSEYBY (multicore)
- Tegangan minimum 12 / 20 KV
- Tegangan maximum 24 KV
- Tegangan test AC 30kV/5 menit
- Jenis Conductor Tembaga
- Type isolasi XLPE
- diutamakan yang memiliki TKDN
7 KABEL TR 06/ 1 kV Jembo, KMI, Kabelindo, Supreme, Voksel
- Standard IEC 60502-1
- Type kabel NYFGbY, NYY, NYM, NYA dll sesuai gambar rencana
- Tegangan minimum 600 Volt
- Tegangan maximum 1000 Volt
- Jenis Conductor Tembaga/ alumunium
- Type isolasi PVC
- diutamakan yang memiliki TKDN
2 / 7
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : INSTALASI ELEKTRIKAL
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
No Uraian Material Spesifikasi Teknis Standar Merk
8 BUSWAY Megatron, Furutec, Optimus, LS
- Tegangan Kerja 600 - 1000 volt
- Conductor Tembaga
- Isolasi Class F,IP65 Epoxy/Polyethen
- Housing Alumunium
- Sertifikat ASTA, KEMA
- Standard IEC-61439-2/6, 60331-11, IEC.726,
IEC.60439-1/2, BS.5486/2, JIS. C.8364
- Instalasi pemasangan oleh spesialis busduct,
koneksi ke genset, PKG, trafo dan PUTR menggunakan flexible link
9 KABEL FRC FIRE RESISTANCE CABLE Betaflam, Pyrotec, Radox
- Standard IEC 60331, BS 6387 CWZ
- Ketahanan api 3 jam pada suhu 950 o C
- Tegangan minimum 600 Volt
- Tegangan maximum 1000 Volt
- Jenis Conductor Tembaga
- Insulation Mineral insulation
- Lapisan Anti api Glass Mica Tape
10 RAK KABEL Anugerah, Baruna, Three Star, Tri Abadi
- Material
Plate baja, Type Leader or Tray, processing Hot Rolled Steel Sheet
- Tebal plate Minimum 2mm, proses pabrikan Steel Sheet
- Finishing Electro Galvanized Mild Steel, Hot Dip Galvanized or
Powder Coating oven baked Painting.
- diutamakan yang memiliki TKDN
11 Sepatu kabel/Cable lug Fastindo, Reychem, 3M
- Material Tembaga murni 99,99%
- Rating temperature 115 0 C
- Rating tegangan 1kV
- diutamakan yang memiliki TKDN
PVC high impact, lengkap socket, t-does, elbow, clamp, bracket/support,
12 CONDUITS Alco, Boss, Elmech, Maruichi, Panasonic,
etc
Metal Conduit Vinilon
- diutamakan yang memiliki TKDN
13 LAMPU / ARMATURE
a Housing Lamp : OSRAM, Philips, Panasonic , Scarto, TCM
- Type lampu sesuai gambar rencana
- Plate
Powder coating, anti corrosive (karat),buatan pabrik tanpa las/solder.
- C a t menyesuaikan interior
- diutamakan yang memiliki TKDN
b Komponen lampu :
- Tube sesuai gambar rencana as manufacture of housing
- Capasitor Polycarbonit putih
- Fitting Polycarbonit putih
- diutamakan yang memiliki TKDN
3 / 7
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : INSTALASI ELEKTRIKAL
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
No Uraian Material Spesifikasi Teknis Standar Merk
c lampu EXIT
- jenis lampu LED Menvier, Maxpid, Powersave
- Jenis baterei Nicad/Li-Ion
- Tegangan 220-240VAC 50Hz
- Durasi emergensi 120 menit
- mode maintenance mode
- diutamakan yang memiliki TKDN
d Baterey emergensi
- Jenis baterei Nicad/Li-Ion Menvier, Maxpid, Powersave, AXN
- Suplay daya minimal 25 Watt/lampu
- Tegangan 220-240VAC 50Hz
- Durasi emergensi 120 menit
- Kompatibilitas LED Downlight integrated, LED Tube Integrated
- diutamakan yang memiliki TKDN
14 SAKLAR & KOTAK KONTAK Boss, Hager, Legrand, Panasonic
Material modul Polycarbonate
Type Special dan Standard,
Rating minimum kotak kontak 13 A, 220 Volt AC
Rating minimum kontak gondola 32 A 3p, IP 67 Boss, Hager, Legrand, Panasonic
- diutamakan yang memiliki TKDN
15 SENSOR CAHAYA Schneider, Telergon
Cakupan pengukuran 30 - 1000 lux
mounting surface
16 SENSOR GERAK Legrand, Telergon
Radius cakupan minimum 8 m
Adjustable time delay 10 detik sampai 10 menit
Recommended fixing height 1,2 m
17 FIRE STOP
- Tahan api sampai 950°C selama 2 jam 3M, FLAMESTIC, FLAMASTER, PROMAT
- Fleksibel dan tidak menyulitkan saat penggantian atau
penambahan kabel pada shaft
- Tahan getaran (tidak retak)
- Tidak beracun & tidak terbuat dari asbes
18 PROTEKSI PETIR
- Air terminal bola bergulir/rolling sphere Furse, Indo Petir, Obbo
- Radius Sesuai gambar rencana,
- Conductor BC & cooper tape
- Grounding Cooper rod, Spitzen, minimal pada kedalaman 12 meter,
pentanahan max.2 Ohm (Ω).
- diutamakan yang memiliki TKDN
19 Modul Surya/Panel Surya - Jenis panel surya yang digunakan adalah Monocrystalline Silicon. Hicell, Solahart, Solar Quest
- Tegangan daya puncak 24-40V
4 / 7
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : INSTALASI ELEKTRIKAL
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
No Uraian Material Spesifikasi Teknis Standar Merk
- Efisiensi minimum set panel surya (bukan sel surya) 16%
dan/atau memiliki kerapatan daya minimum 150 Wp/m2.
- diutamakan yang memiliki TKDN
20 Kabel Outdoor Solar Panel - Photovoltaic power cables Hikra, Leoni, Lapp
- Standard IEC62930, EN50618
- Insulation Electron-beam cross-linked Polyolefin
- Rated voltage 1500 VDC
- Test Voltage 6,5kV AC 50 Hz
21 INVERTER - Mempunyai sistem MPPT Hicell, Huawei, SMA
- Tingkat perlindungan minimal IP 54
- Input DC
• Max Voltage 1000 V
• Rated Input Voltage 320 s.d 800 V
• Min Input Voltage ≥ 150 Volt
• Max Input Current ≥ 33 Amp
Output AC
• Rate Power at 230V/50Hz
• AC nominal voltage 3/N/PE 220/380-400V
• Rated Power frequency 50Hz
• Rated Grid Voltage 230V
• Power factor 1
• THD ≤ 3%
• Efficiency ≥ 95%
• Ouput murni gelombang sinus
22 Electric Vehicle Charger • Standard IEC 61851-1, 61851-21-2 Bambang Djaya, Proteksindo, Weltraf
• Socket/Plug tipe IEC 62196-2 type 2 plug,
sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020
• Start & Stop Button / Emergency Button
• Lampu LED & Timer
• Proteksi, Earth Leakage Protection dan Under Current Relay
• Indeks Proteksi minimal IP54
• Sistem AC 1 phasa 50Hz 200-240V
• Panjang kabel minimal 5m
• Jika pemasangan outdoor, harus menyediakan area yang
terlindung minimal kanopi agar terlindung dari hujan
• Komunikasi antara lain LAN + 4G, OCPP 1.6 JSON
23 DIESEL GENERATING SET Cummins Genset, Mitsubishi Genset,
- Kapasitas Sesuai Gambar Rencana / Prime dan silent Traknus Genset
- Voltage 380 Volt / 220 Volt
- Phase 3 phase - 4 wire
- Rotation 1.500 RPM
- Frequency 50 Hz
- Country of Origin As per manufacture
- Pengkopelan As per manufacture
- diutamakan yang memiliki TKDN
ENGINE Cummins, Mitsubishi, Perkins
- Model As per manufacture
- Manufacture Cummins, Mitsubishi, Perkins
- Country of Origin As per manufacture
- Engine Speed 1.500 RPM
5 / 7
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : INSTALASI ELEKTRIKAL
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
No Uraian Material Spesifikasi Teknis Standar Merk
- Configuration V type
- Governor Electronic
- Fuel System Direct injection
- Starting System 24 Volt
- Battery Charging System As per manufacture
- Cooling System Radiator couple
ALTERNATOR Leroy Somer, Marathon, Stamford
- Country of Origin As per manufacture
- Cap. kVA Nett Output sesuai gambar rencana
- Voltage 380 Volt / 3 phase / 4 pole / 50 Hz
- Voltage Regulation ± 5%
- Excitation AVR
- Power Factor 1
- Connection Y-N
- Speed 1.500 RPM
- Protection IP 23
- Insulation Class H
24 Fuel System
Pipe Bakrie, KS, Spindo, SPS
- Country of origin Indonesia
- Material & class BSP sch 40
- Diameter Sesuai gambar
Gate / Check Valve / Strainer Riser, Showa, Weflo, Yuta
- Country of origin As per manufacture
- Material Bras / Bronze
- Class 10K
25 Fuel Tank Lokal
- Type Cylinder
- Country of origin Lokal
- Material Steel
- Thick of material 4 mm
- Finishing Cat anti karat
- Capacity Daily & Weekly tank Sesuai Gambar rencana
- Accessories Air vent, valve, pelampung, gelas penduga, support
dan grounding
26 Electric Fuel Pump Ebara-IBB, Grundfos, Wilo
- Capacity Sesuai Gambar rencana
- Type Gear
27 Hand Pump Hercules
- Capacity (l/min.) Lihat gambar
- Type Swing
28 Level Switch Kasuga, Omron, Wingel
29 Water Separator Racor
30 Fuel Flow Meter Tokico
6 / 7
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : INSTALASI ELEKTRIKAL
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
No Uraian Material Spesifikasi Teknis Standar Merk
31 Exhaust System
Pipa Knalpot Bakrie, KS, Spindo
- Tebal Black steel medium class
32 Silencer / Muffler / Knalpot IAC, NAP, SNC, Sonic
- Type Industrial / Residential
- Material Steel Plate
33 Isolasi Pipa Knalpot AB Wool, CSR, Tombo
- Jenis Rockwool dengan service temperature 750 ºC
- Density 100 kg/m³
- Thickness 2 inch
34 Jacketing Pipa Knalpot
- Material Allumunium sheet
- Tebal 0,6 mm
35 Spring Hanger Embelton, Kinetic, Tozen
36 Ducting Radiator
Exhaust Duct Radiator Lockfom, Fumira, Sarana
- Country of origin Lokal
- Material BJLS
37 Ventilation Kruger, Nicotra, Vanco
Electric Air Fan Industrial wall type c/w shutter damper
38 ACCU Genset GS, Panasonic, Yuasa
- Type Basah
- Kapasitas Disesuaikan kapasitas genset
- Tegangan 24 volt
- Jumlah 1 Genset 2 Accu
7 / 7
PROYEK : PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. NGOERAH
PEKERJAAN : INSTALASI ELEKTRONIK
PERIHAL : OUTLINE SPESIFIKASI
REV. TGL : 1 / 17 MARET 2023
DIBUAT OLEH : PT. DUTA PRATAMA ENGINEERING
NO. URAIAN Spesifikasi Merk
I INSTALASI FIRE ALARM
1 MCFA ( Master Control Fire Alarm ) Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Type Addressable
- Power supply 110 / 230 V AC
- Jumlah loop / panel Min. 1 loop
- Jumlah address / loop 125 - 250
- Type Wall mounting
2 Manual Call Point Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Type Break Glass
- Colour Red
- Switching Single pole change-over
3 Alarm Bell Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Diameter 6"
- Sound Output (dB) Min. 85 dB
- Finish Red
4 Fireman's Intercom Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Connection Phone jack type
- Type Telephone handset
5 Indicator Lamp Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Type Flashing
- Finish Red
6 Photoelectric Smoke Detector NA Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Removable chamber
- Anti tamper locking mechanism
- Rated voltage 24 Vdc
- Light source infra red LED
7 Rate of Rise Heat Detector NA Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Heat sensing Thermistor / Bimetal
- Temperature rate of rise 10 - 15 ºF / minute
8 Fixed Temperature Heat Detector Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Heat sensing Thermistor / Bimetal
- Temperature rate of rise 57 ºC
9 Monitor Module Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Operating Voltage 15.2 to 42 VDC
10 Manual Call Point Module Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Operating Voltage 15.2 to 42 VDC
11 Input Module Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Operating Voltage 15.2 to 42 VDC
12 Output Module Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Operating Voltage 15.2 to 42 VDC
13 Control Module Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Operating Temperature 0 to 49 ºC
- Operating Voltage 15.2 to 41 Vdc (19 Vdc nominal)
14 Remote Lamp LED, 24 Vdc Connected to Smoke Detector Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
atau detector lainnya
15 Annunciator Network Controller Bosch, Comelit, GSB, Hochiki, Honeywell
- Type Back - Lit LCD
Dilengkapi dengan Buzzer
16 Kotak Penghubung / JBFA Local
- Tebal plat 2 mm atau lebih
- Finishing Proses anti karat dan cat bakar
1 / 11
NO. URAIAN Spesifikasi Merk
17 UPS ( Uninterruptible Power Supply ) Accenta, APC, Borri, CyberPower
- Type Sealed Lead Acid
Lama Waktu Back-Up : 30 Menit
18 Cabling
- Signal Cable & Network Cable FRC FRC Twisted STP Betaflame, Pyrotec, Radox
(Fire Resistance Low Smoke Zero Halogen Cable)
- Power Cable FRC (Fire Resistance Low Smoke FRC
Zero Halogen Cable)
- Signal Cable Non FRC Twisted STP
- Kabel NYA Kabel Metal, Kabelindo, Supreme
19 Conduit High Impact Alco, BOSS, EGA, Vinilon
20 Line Arraster ABB, Obbo, Phonix, Schneider
II INSTALASI TATA SUARA
1 Digital Mixer BOSCH, Honeywell, TOA
Terdiri dari :
Main Unit
Mic / Line Input Module
Line Output Panel
Car Call Chime Module
Evacuation Module
2 Power Amplifier BOSCH, Honeywell, TOA
- Rated power 240W, 480W,
- Power Comsumption Max. 520W for ampli 240W, Max 1110W for ampli 480W
- Rated voltage 220 VAC
3 FM RADIO TUNER BOSCH, Honeywell, TOA
- Tuning range FM : 87,5 - 108 MHz
- Tuning Manual / Auto
- Preset frequency Min. 5
- Power Requirements 20 - 24 VDC
CD/DVD/MP3 BOSCH, Honeywell, TOA
- Frequency Response 20 Hz-20kHz(±3dB)
- Port USB
- Display LCD display of menu
- Power Requirement AC 220V±10% 50-60Hz
DVD, VCD, CD, HDCD, DIVX, SVCD, MPEG4, MP3, WMA,
- Support
CDR/RW format disc and auto play function
- S/N Ratio Better than 80dB
4 Siren Unit BOSCH, Honeywell, TOA
- Siren, Yelp and Buzzer
- Power requirement 24 VDC
5 Speaker
Ceiling Speaker BOSCH, Honeywell, TOA
- Rated power 3 W
- Impedance (input power) 6 - 3 - 1,5 - 0,75 W
- Rated voltage 100 V
- Speaker component 152,4 mm (6 inch)
- Type Flush ceiling mounting
Wall Speaker BOSCH, Honeywell, TOA
- Rated Input 6 W
- Type Wall mount box speaker
Horn Speaker BOSCH, Honeywell, TOA
- Line voltage 100 V
- Type Outdoor
- Rated input 15 W
Coloum Speaker BOSCH, Honeywell, TOA
- Line voltage 100 V
- Type Outdoor
- Rated input 15 W
2 / 11
NO. URAIAN Spesifikasi Merk
6 Paging Microphone BOSCH, Honeywell, TOA
- Type Sesuai dengan jumlah zona speaker selektor
7 Volume Control BOSCH, Honeywell, TOA
- Type Indow Dinding
8 UPS ( Uninterruptible Power Supply ) Accenta, APC, Borri, CyberPower
- Type Sealed Lead Acid
Lama Waktu Back-Up : 30 Menit
9 Cabling
- Riser cable & Staircase FRC Betaflame, Pyrotec, Radox
- Installation Cable NYMHY (indoor) Kabel Metal, Kabelindo, Supreme
NYFGBY (outdoor) Kabel Metal, Kabelindo, Supreme
10 Conduit PVC High Impact Aqualon, BOSS, EGA, Vinilon
11 Line Arraster ABB, OBBO, Schneider
III INSTALASI JARINGAN DATA
1 UTP CAT 6 DTC, Commscope, LS, Netviel, Siemon
- Performance characterized UP TO 250 MHz
- Pair count 4 pair
- Conductor 0.574 mm, 23 AWG Solid
- Impedance 100 ohm ± 15%
- NVP (Nom %) 66
- Insulation Foam DE
- Overal Shield Plastic Laminated
- Jacket PVC Insulated LSZH (IEC 332 - 1)
2 Distribution Switch Alcatel, Cisco, Mikrotik, Unify
- Type Layer 2 dan Layer 3, POE+, dan dilengkapi
dengan SFP Port
3 Wifi Access Point Alcatel, Cisco, Mikrotik, Unify
- Type POE ( Power Over Ethernet )
Dual Band : 2,4 GHz dan 5 GHz
4 Outlet Data Bosch, MK, Schneider
- Type Flush & Jack
5 Switch, 24 ports Alcatel, Cisco, Mikrotik, Unify
- 10 / 100/1000 UTP port 24
- 1000 max Gbic port
- Max addresses
- Desktop Yes
- Rackmount Yes
- MDI / MDI-X Yes (auto)
- Power supply Internal
6 Fiber Optic Commscope, DTC, LS, Netviel
- Cabel Fiber Optic single mode
Standard IEC 60793, TIA/EIA 942
Type SM OS2
- Cabel Fiber Optic Multimode OM3
Standard OM 3, ISO/IEC 11801:2002/A1:2008
IEC 60793 dan TIA/EIA 942.
Diameter 50/125
- Pigtail Fiber Optic
Standard ANSI/TIA 568-C.3 and ISO/IEC 11801
Type LC, SC, ST
- Adapter FO
Type LC, SC, ST
Standard Type LC TIA/EIA 604-10A (FOCIS 10) and IEC 61754-20 Ed.2
Standard Type SC TIA/EIA 604-3 (FOCIS 3) and IEC 61754-4 Ed.2.
- Patch Cord Fiber Optic Multi Mode
for LC-LC, LC-SC, LC-ST, SC-SC, SC-ST, ST-ST, FC-FC and
Type and configuration
MTRJ-MTRJ.
Minimum bending > 10N
3 / 11
NO. URAIAN Spesifikasi Merk
7 Rack Server - Compaq Rack (42U height) ABBA, Fotuna, Indorack, LS, Nirax
- 42U Side Panel Kit - Graphite Metalic
- Rack Stabilizing Kit 600 mm
- 1Paq - Monitor 15" S5500 MPR II
- 1U Keyboard & Drawer (Int'l) 9 / 10k Series
- 2 x 12 kVM Console Cable
- Monitor / Utility Shelf Kit (1U)
- Keyboard / Monitor / Mouse Switch Box (4 port / 1U)
- Power Distribution Unit - High Voltage 32 A
- FAN 220 VAC (Rack 1000 series)
8 Rack Access Switch - Compaq Rack 19" ABBA, Fotuna, Indorack, LS, Nirax
9 Tray / Ladder Baruna, Tri Abadi, Trias, Three Star
- Jenis Plat Galvanized
- Tebal Plat 2 mm
10 Pipa Pelindung Kabel Alco, BOSS, EGA, Vinilon
- Type High impact
11 UPS ( Uninterruptible Power Supply ) Accenta, APC, Borri, CyberPower
- Type Sealed Lead Acid
Lama Waktu Back-Up : 30 Menit
12 Komputer Server ASUS, DELL, IBM, HP
- Processor Prosesor i7 Min. 3.2 GHz
- Memory min. 8 gb Ram
- Storage 1 TB
- Monitor LED 21"
- Os Win 10 Original
IV INSTALASI TELEPHONE
1 Telephone & PABX Panasonic, NEC, Sangoma, Siemens
- Kapasitas 500 Extension, expandable s/d 1000 Extension
- Type Hybrid
2 Handset Telephone Panasonic, NEC, Alcatel, D-Link, Commax
- Type Standard Non - Display
3 Handset Telephone Panasonic, NEC, Alcatel, D-Link, Commax
- Type Dilengkapi dengan Display dan DSS
4 Outlet Telephone Panasonic, NEC, Alcatel, D-Link, Commax
- Type Flush & Jack
5 UPS ( Uninterruptible Power Supply ) Accenta, APC, Borri, CyberPower
- Type Sealed Lead Acid
Lama Waktu Back-Up : 30 Menit
6 Kabel Instalasi Commscope, DTC, LS, Netviel
- Type ITC
Jelly Armored
7 Pipa Pelindung Kabel Alco, BOSS, EGA, Vinilon
- Type High impact
V INSTALASI IP CCTV
1 Network Video Recorder (Type IP) Bosch, Honeywell, Panasonic, UNV
- Camera input 16 channel
- Hard disk Min. 22 TB
- Recording mode H264
- PC interfacce 10 base-T / 100 / 1000 base-TX
- Monitor modul Spot and multiscreen
2 TV Monitor (32") (Khusus Monitor CCTV) Bosch, Honeywell, Panasonic, UNV
- Voltage 220 / 240 V, 50 Hz
- Dimension 32" active matrix TFT LED panel
- Horizontal resolution 500 TV lines or more (Y/C input mode), 1680 x 1050
- Television system NTSC / PAL
- Modul LED monitor
4 / 11
NO. URAIAN Spesifikasi Merk
3 Indoor IP Camera Bosch, Honeywell, Panasonic, UNV
- Type model Indoor / dome
- Sensor CCD 1/3" CCD
- Minimum illumination 0.02 lux color, 0 lux B/W mode (IR on)
- Variable focus lens 3.3 -12 mm F1.6
- Lens control Auto iris
- Horizontal resolution
- Support POE Yes
4 Outdoor IP Camera Bosch, Honeywell, Panasonic, UNV
- Type model Outdoor / weather proof
- Sensor CCD 1/3" CCD
- Minimum illumination 0.02 Lux @ F 1.4 Color, 0 Lux B/W Mode ( IR on)
- Variable focus lens 3.3 -12 mm F1.7
- Lens control Auto iris
- Horizontal resolution
- Support POE Yes
5 UTP CAT 6 Commscope, DTC, LS, Netviel, Siemon
- Performance characterized Up to 250 MHz
- Pair count 4 pair
- Dimension dielectric 0.042
- Outside 0.23
- Conductor 0.574 mm, 23 AWG Solid
- Nom. Outher Diameter 7.15 mm nominal
- Impedance 100 ohm ± 15%
- NVP (Nom %) 66
- Insulation Foam DE
- Overal Shield Plastic Laminated
- Jacket PVC Insulated LSZH (IEC 332 - 1)
- Frequency (MHz) 25 D
- Attenuation (max. dB / 100 m) 32.8
- Next (Min. dB) 38.3
- ACR (dB) 5.5
6 Distribution Switch Alcatel, Cisco, Mikrotik, Unify
- Type Layer 2 dan Layer 3, POE+, dan dilengkapi
dengan SFP Port
7 Pipa Pelindung Kabel Alco, BOSS, EGA, Vinilon
- Type High impact
8 UPS ( Uninterruptible Power Supply ) Accenta, APC, Borri, CyberPower
- Type Sealed Lead Acid
Lama Waktu Back-Up : 30 Menit
9 PC workstation ASUS, DELL, IBM, HP
- Processor Prosesor i7 Min. 3.2 GHz
- Memory min. 8 gb Ram
- Storage 1 TB
- Monitor LED 21"
- Os Win 7 Original
VI INSTALASI IPTV
1 Peralatan Irco, Koovik, Navikom, Televese
- Antena Parabola + Kabel
Parabola 6 Feet Aluminium Alloy LNB Dual Polarisas
Tiang Antena 2,5 Inc + Pondasi Cor Beton
Material Galvanized
Panel (Sector Devided) 6
Aperture Diameter 180 cm / 6 feet
C- Band Gain @4 GHz 35,89 dB
Kabel Kabel coaxial RG 6 + Connector + Conduit
2 Antena Terestrial + Kabel Irco, Koovik, Navikom, Televese
Antena UHF
Tiang Antena Pondasi Cor Beton
Kabel Kabel coaxial RG 6 + Connector + Conduit
5 / 11
NO. URAIAN Spesifikasi Merk
3 IP Encoder DVB S2/S Irco, Koovik, Navikom, Televese
- Memiliki 8 x Tuners Input, mendukung input
DVB-S2/S
- Mendukung DVB-S2 Input Stream Identifier
- Memiliki 1xchannel full duplex TS over IP
,9xchannels MPTS IP out tanpa IP input atau
128xchannels SPTS IP out tanpa IP input
- Memiliki Remote Control dan Supervision by
SNMP v2, HTTP WEB and Proprietary HDMS software
- On Site software update melalui IP or USB
- RSSI, received signal strength, Eb/N0, C/N and BER
monitoring
4 IP Encoder DVB T/T2 Irco, Koovik, Navikom, Televese
- Memiliki 8 x Tuners Input, mendukung input DVB-T/T2
- Mendukung DVB-T2 Multi PLP
- Memiliki 1xchannel full duplex TS over IP
9xchannels MPTS IP out tanpa IP input atau
128xchannels SPTS IP out tanpa IP input
- Memiliki Remote Control dan Supervision by
SNMP v2, HTTP WEB and Proprietary HDMS software
- On Site software update melalui IP or USB
- RSSI, received signal strength, Eb/N0, C/N
and BER monitoring
5 IP Encoder HDMI Irco, Koovik, Navikom, Televese
- Mendukung 8 HDMI channels input & 1 ASI Input
- Mendukung H.264/AVC high profile level 4.0 video
encoding
- Mendukung MPEG1 Layer 2 (HE-AAC (V2)
or LC-AAC optional) audio encoding
- Mendukung PSI/SI editing and inserting
- Mendukung VBR or CBR video bitrate mode
- Mendukung 720P, 1080I, 1080P HD video ormat
- Mendukung ASI output MPTS or 8 SPTS
- Mendukung IP Output MPTS and 8 SPTS
- Mendukung IP null packet filter
- Mendukung PID filter and transparent transport
- Real-time output bit-rate monitoring
- Update device melalui port NMS
6 IMS Server Irco, Koovik, Navikom, Televese
Ukuran - 1U
UProsesor - Intel Xeon quad core
URAM - 8GB DDR 4 DIMM
UHDD - 500GB SATA
EthernetU Por - 2x 1GB
7 File/Media Server Irco, Koovik, Navikom, Televese
Ukuran - 1U
UProsesor - Intel Xeon quad core
URAM - 8GB DDR 4 DIMM
UHDD - 500GB SATA
EthernetU Por - 2x 1GB
8 Server Signage Distribution Irco, Koovik, Navikom, Televese
Ukuran - 1U
UProsesor - Intel Xeon quad core
URAM - 8GB DDR 4 DIMM
UHDD - 500GB SATA
EthernetU Por - 2x 1GB
9 PC Workstation Digital Signage Player Irco, Koovik, Navikom, Televese
Ukuran - 1U
UProsesor - Intel Xeon quad core
URAM - 8GB DDR 4 DIMM
UHDD - 500GB SATA
EthernetU Por - 2x 1GB
10 PC Workstation Digital Signage Designer Irco, Koovik, Navikom, Televese
Ukuran - 1U
UProsesor - Intel Xeon quad core
URAM - 8GB DDR 4 DIMM
UHDD - 500GB SATA
EthernetU Por - 2x 1GB
6 / 11
NO. URAIAN Spesifikasi Merk
11 USwitch Irco, Koovik, Navikom, Televese
UPort - 24-port 10/100/1000Mbps
ULayer - Layer 3 Switch
Manage Switch
Support Multicast
12 Set Top Box (STB) Irco, Koovik, Navikom, Televese
- Memiliki performa Host CPU yang tinggi (1200DMIPS )
- Dual H264 HD decoding
- 3DTV decoding dan display kompatibel dengan HDMI1.4b
- Konsumsi daya yang rendah pada kondisi standby
13 Monitor/TV Display + Braket Irco, Koovik, Navikom, Televese
UType - ULED Monitor Industrial Display
UDimensi - U42 inch
UInput - UHDMI, VGA, Composite, Coaxial dll
14 Software Middleware IPTV Management System (IMS) Irco, Koovik, Navikom, Televese
- Mampu mengelola paket channel dan
channel yang serderhana dengan mudah dan cepat
- Memiliki kontrol penuh jarak jauh (remote)
terhadap Set Top Box seperti fungsi
reboot,shutdown dan kirim pesan
(meskipun melalui internet publik)
- Proses update firmware STB secara jarak
jauh (remote) dan otomatis
- Mempunyai fitur tata kelola database dengan EPG
(Electronic Programme Guide) dan fitur seamless
EPG content import
- Mampu merubah logo booting dan latar
belakang/backgorund STB
- STB management dan user database
15 Software Digital Signage Irco, Koovik, Navikom, Televese
- Mempunyai input live broadcast
- Mempunyai kemampuan membaca sumber
data dari sistem lain
16 UTP CAT 6 Commscope, DTC, LS, Netviel, Siemon
- Performance characterized Up to 250 MHz
- Pair count 4 pair
- Dimension dielectric 0.042
- Outside 0.23
- Conductor 0.574 mm, 23 AWG Solid
- Nom. Outher Diameter 7.15 mm nominal
- Impedance 100 ohm ± 15%
- NVP (Nom %) 66
- Insulation Foam DE
- Overal Shield Plastic Laminated
- Jacket PVC Insulated LSZH (IEC 332 - 1)
- Frequency (MHz) 25 D
- Attenuation (max. dB / 100 m) 32.8
- Next (Min. dB) 38.3
- ACR (dB) 5.5
17 Kabel Power NYM Jembo, Kabel Metal, Kabelindo, Supreme
18 Kabel Tray Baruna, Tri Abadi, Three Star, Trias
19 Pipa Pelindung Kabel Alco, BOSS, Clipsal, EGA
VII INSTALASI BUILDING AUTOMATION SYSTEM
1 DDC CONTROLLER ABB, Jhonson Control, Honeywell, Schneider
- Max Allowed I/O Capacity Max 120 phisical data points and 256 pseudo data
points, per DDC included 20% spareand 256 pseudo
data points, points, per DDC included 20% spare
- I/O Module Type Modular and distributed
- Communication Speed Min 38.4 Kbaud
7 / 11
NO. URAIAN Spesifikasi Merk
- Communication Protocol Type Peer to peer. Master slave is not acceptable
- Stand-alone Operation Yes
- Program Memory Technology Flash EPROM
- Memory Buffer Protection Gold capacitor for 72 hours. Battery back up is not allowed
- Control Software Freely programmable
- Supporting Protocol LONWORKS and proprietary
Daily program, weekly program, annual program, TODAY
- Time Program
function, special day list
- Operating Voltage 24 Vac +/- 20%
- Power Consumption Max. 6 VA
- Operation Temperature 0 to 50 ºC
- Operation Humidity 5 to 93% r.h. non-condensing
- Calculated Lifetime of Weakest Components MTBF ≥ 10 years
- Mounting DIN-rail
2 INPUT OUTPUT MODULE ABB, Jhonson Control, Honeywell, Schneider
- General
* Data Communication to DDC 2-wire LON® bus
* I/O Module Type Modular
* I/O Module Plug Terminal Block
* I/O Module Size Same size for all types. Different size is not accepted
* Additional Field Terminals Not required. Additional field terminal is not accepted
* Terminal Connection Spring terminal. Screwed terminal is not accepted
* Terminal Block Mounting DIN-rail
* Approval CE
* Operating Temperature 0º to 50 ºC
* Operating Humidity 5% to 90%, non-condensing
- Analog Input Module ABB, Jhonson Control, Honeywell, Schneider
- Number of Input Per module Min 8 input
0 to 10 Vdc, 0 to 20 mA (via external 500 ohm resistor), 4 to20
- Input Signal
mA (via external 500 ohm resistor)
- Temperature Sensor Input Type NTC 20K ohm (-50 ºC to +150º), PT 1000 (-50 ºC to +150 ºC)
- Protected Inputs up to 40 Vdc / 24 Vac
- Resolution 12 bit or higher
- Accuracy ± 75 mV (0 to 10V)
- Auxiliary Voltage Supply 10 Vdc (9-17), Imax = 5 mA
- Polling Time with CPU 1 sec
- Dimensions (W x L x H) 47 x 97 x 70 mm
- Analog Output Module Min 8 output, short-circuit proof ABB, Jhonson Control, Honeywell, Schneider
- Number of Output Per Module 0 to 10 Vdc, Umax = 11 Vdc, Imax = +1 mA, -1 Ma
- Output Signal up to 40 Vdc / 24 Vac
- Protected Outputs 8 bit or higher
- Resolution < 200 mV
- Zero Point ± 150 mV deviation from output voltage
1 red LED per channel: Light intensity proportional to output
- Accuracy
voltage
- Indicator 1 sec
- Control Updating by CPU 47 x 97 x 70 mm
- Dimensions (W x L x H)
- Digital Input Module ABB, Jhonson Control, Honeywell, Schneider
- Number of Input Per Module Min 12 input
- Input Impedance 10K ohm
- Input Frequency Maximum 20 Hz
- Switching Conditions OFF: Ui £ 2.5V ON : Ui ³ 5V
- Protected Inputs up to 40 Vdc / 24 Vac
- Indicator LED per channel, color selectable in two groups
- Auxiliary Voltage Supply 18 Vdc
- Polling Time with CPU 1 sec
- Dimensions (W x L x H) 47 x 97 x 70 mm
Digital Output Module ABB, Jhonson Control, Honeywell, Schneider
- Number of Output Per Module Min 6 isolated change-over contacts
- Maximum Voltage 230 Vac per output
8 / 11
NO. URAIAN Spesifikasi Merk
- Maximum Current 2A per output
- Indicator OFF: LED off ON : LED illuminated (yellow)
- Cycle Time with CPU 1 sec
- Dimensions (W x L x H) 47 x 97 x 70 mm
LON Connector Module ABB, Jhonson Control, Honeywell, Schneider
- Connection to CPU. LON bus
Voltage
- 24 Vac
Supply for
- Number of I/O Modules can be Connected up to 10 I/O modules
- Connection to I/O Modules Slide connector
- Bus Data Speed 78 kbps
SERVER ASUS, DELL, HP, IBM
- Processor (s) (2) Intel Xeon Processor 3,6 GHz
- Cache Memory 2 MB level 2 cache per processor
2 GB (2 x 1024 MB) of 2-way intersaved with advanced ECC
- Memory
and online spare memory
- Network Controller NC7782 Dual Port PCI-X Gigabit, Server Adapter
Ultra 320 Smart Array 61 Controller (Integared) 128 MB Battery
- Storage Controller
Backed Write Cecha (BBWC) Standard SCSI configuration
- Hard Drive 300 x 2 GB 15000 Rpm
- Optical Drive DVD Rw
- Diskette Drive 1.44 MB Diskette Drive
- Form Factor Rack (2U), (3.5 - inch)
- Availability Hot Plug Fully Redudant Fans Standard
Hot Plug Redudant Power Supplies Standard
Cable AMP, LS, Optronic
- Cable Signal STP 16 AWG
- Cable Power NYM, NYA Jembo, Kabelindo, Kabel Metal, Supreme, Voksel
Pipa Pelindung Kabel Alco, Clipsal, EGA, BOSS
VIII INSTALASI ACCESS CONTROL
1 Control Panel Unit (Access Controller) Bosch, Entry Pass, Falco, Honeywell, HID
- Processor Microcontroller 32 bits
- Penyimpanan 1024kb EEPROM x 2 & 16 Mb FLASH
- Pengguna kartu/penyimpanan min. 10.000 pengguna
- Batere Cadangan 12V DC/7AH ( Onboard Battery backup charger )
- Protokol Jaringan TCP/IP, ARP, DHCP
- Input Functionality Fire In/exit push button/door contact/tamper.
- Controller Support 1 destination IP address
- OPR. Temperature 00C -550C /320F-1650F
2 Proximity & Fingerprint Reader Bosch, Entry Pass, Falco, Honeywell, HID
- Teknologi Frekuensi 13.56 MHz Contactless Smartcard/ Mifare Card
- Output Port Contacless smartcard /Mifare : 34bit atau 40 Bit Wiegand
- Dimensi pembaca kartu 4,83cm x 10,26cm x 2,03cm
- Jarak Baca kartu Min. 5 cm, - 7,6 cm
Anti Air, Temperatur operasi -35°C to 65 °C,
Beroperasi dalam kondisi lembab 5% – 95%.
- Tenaga Arus Pembaca kartu VDC 10-16/80/300mA
- Proteksi IP55
- Credential
- Proximity Card
- Technology Digital proximity with password encryption
- Custom skins Yes
- Power Passive powered by digital proximity reader
- Min read ranges minimum 5 cm, maximum 17.5 cm
- Card construction single-coil, ABS polycarbonate base, lexan skin
3 Electronic Magnetic Lock Bosch, Entry Pass, Falco, Honeywell, HID
- Holding force sesuai dengan spesifikasi Arsitek
Auto voltage switch from 12 V to 24 V DC with no
- Yes
jumpers
- Tamper proof and weatherproof Yes, fully sealed including cable
- Indoor and outdoor installation Yes, IP65
- Stainless steel casing Yes
- UL listed Yes
9 / 11
NO. URAIAN Spesifikasi Merk
Rex Button
- Switching SPST with spring NO
- Design Refer to interior and lighting switch
Emergency Break Glass
- Colour green/red
- Switching single pole change-over
4 Sentral Access Control (PC Hardware) ASUS, HP, IBM
- Intel Core i5 Min 3.0 GHz
Min. RAM 4 Gb, DDR 3
Min. Hard Disk 1 TB HDD
Video Graphic Min. 1 Gb, 128 bit, Dedicated
DVD - R/W untuk back up system, 100 Base-T
Ethernet NIC card and mouse type pointing device
- Monitor 21" LED
5 Cable AMP, LS, Optronic
- Cable Signal STP 16 AWG
- Cable Power NYM, NYA Jembo, Kabelindo, Kabel Metal, Supreme, Voksel
6 Pipa Pelindung Kabel Alco, Clipsal, EGA, BOSS
IX INSTALASI GATE PARKIR SAP, CSS, TIS
- Pedestrian Swing Gate - Dimension : Height 900 - 990 mm
- Passage Wifht : 650 mm ( Normal Unit )
900 mm ( Wide Unit For Whell Chair )
- Material : Aluminium Housing
Aluminium Base Column
- Door Type / Material : Polycarbonate Swing Door
- Drives : Servo Motors/Drives
- Mean Cycle Before Failure : Min. 8 – 10 Million Cycles
- Sensor : Safety Sensor
- Power Consumption : Max. 20 VA on standby
Max. 300 VA on working state
- Manufactured in Europe / US Railing
- Material : Stainless steel rectagonal column with
tempered glass up system, win 10 pro, Monitor
LED 24"
- Box Tiket Dispenser
- Dimension :
• Size: 49(P) x 35(L) * 119 (T) cm, Plat hitam thickness
1,5 mm
• Kartu Kecepatan Maksimum Bisa Sampai 0,5 Detik /
Sepotong
• Max Kapasitas (Tanpa Tumpang Tindih) 130Mm
(170Pieces0.76Mmcard Ketebalan), Max 350
BuahKartu Ukuran 76-86Mm (Panjang), 53-56Mm
(Lebar) 0.2-2.0Mm, (Ketebalan)Wargin 5-100Pieces
(Opsional)
• Pasokan Tegangan Dc24v 10%, Penyimpanan-30-80
Derajat Rh 0-95%
• Komunikasi Antarmuka Ttl / Rs232 / Rs485
• Suhu Lingkungan Dan Kelembaban Kerja-20-
70Degree 0-90%
• RhPanel Box, Push Button, Speaker
• Bahan Kartu Semua Jenis Kartu Pvc Dan Kartu Kertas
• Dimensi 239 * 102 * 203Mm, Berat 2Kg.
- RFID
X INSTALASI ANTRIAN PASIEN C2000, EndQue, Smartfrend
- Tiketting 24 inch KiosK Touchscreen
- Case plat mika
- Core i3, Memory 4G, Hardisk 32 GB
- Thermal printer : Auto Cutting
- MINI PC
- Processor : Intel Atom
- RAM : 2 GB, Hardisk 32 GB
10 / 11
NO. URAIAN Spesifikasi Merk
- WIFI Router ASUS, TP-Link, Netgear, Linksys
- Jaringan Wireless. IEEE 802,11n, IEEE 802. 11g, IEEE
- Frekuensi Sinyal. 2.4 GHz.
- Kecepatan Data : Hingga 300 Mbps
- TV LED 42" In c/w Bracket LG, Panasonic, Samsung, Sharp
- Voltage : 220/240 V / 50Hz
- Resolution : 1920 x 1080
- Full HD
- MP3/JEPG, MPEG 2/4
- HDMI / HDCP Input
- USB 2,0
- Video Colour System
- Konsumsi Daya 100 Watt
- Access Switch Aruba, Juniper, Navikom, HP
- 24 port 10/100/1000 BaseT
- Update patch & support 24x7
- Memiliki back up power supply
- hotswappable & stackable hingga 8 unit switch
- Kabel UTP Cat 6, 4 Pairs Datwyler, MMC, Schneider, Optronic
- Performance characterized 250 MHz
- Pair count 4 pair
- Conductor 0.574 mm, 23 AWG Solid
- Impedance 100 ohm ± 15%
- NVP (Nom %) 66
- Insulation Foam DE
- Overal Shield Plastic Laminated
- Jacket LSZH (IEC 332 - 1)
- Kabel HDMI Datwyler, MMC, Schneider, Optronic
- Kabel Power NYM Kabel Metal, Kabelindo, Supreme, Voksel
11 / 11| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 October 2025 | Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Skg Belawan Sampai Dengan Stasiun Labuhan Batu | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 3,828,814,927,000 |
| 3 November 2023 | Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3B-2: Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,698,035,301,000 |
| 14 September 2022 | Konstruksi Fisik Dan Bangunan Rs Upt Vertikal Surabaya | Kementerian Kesehatan | Rp 2,042,592,000,000 |
| 13 June 2022 | Jalan Tol Ikn Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,020,235,029,000 |
| 4 April 2024 | Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Peningkatan Jalan Kawasan Hankam Dan Lingkar Sepaku 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,511,535,830,000 |
| 7 December 2023 | Pembangunan Rdf Plant Jakarta (Rancang Dan Bangun) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 1,300,000,006,831 |
| 20 January 2023 | Patimban Access Toll Road Construction Project Package 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,203,309,591,000 |
| 6 March 2023 | Pembangunan Bendungan Cijurey Paket III; Jawa Barat; Kab. Bogor; 0 Unit; 0 Juta M3; F; K; Myc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,200,000,000,000 |
| 16 October 2025 | Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 1 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,188,993,510,000 |
| 12 January 2016 | Pembangunan Rumah Susun Kemayoran D10-III | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,100,250,000,000 |