| 0627107469447000 | Rp 777,777,777 | |
| 0027480375008000 | Rp 830,468,516 | |
PT Prasetya Bangun Karya | 09*8**4****52**0 | Rp 842,302,481 |
| 0758649941008000 | Rp 858,697,787 | |
| 0014007413015000 | Rp 877,915,423 | |
| 0822906400403000 | Rp 884,507,231 | |
| 0024154528017000 | - | |
| 0967217878435000 | Rp 885,599,785 | |
| 0754018174006000 | - | |
| 0756225033001000 | Rp 885,599,785 | |
| 0663660348101000 | - | |
| 0210798070411000 | Rp 929,918,434 | |
| 0940880735003000 | - | |
| 0539598318004000 | Rp 1,029,551,063 | |
| 0948299649423000 | - | |
| 0942278896505000 | - | |
CV Mewah Gemilang | 0020565230005000 | Rp 963,420,515 |
| 0028351476002000 | - | |
| 0731244810445000 | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 955,000,000 |
| 0022458376034000 | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | Rp 1,040,070,000 |
| 0843512591006000 | Rp 940,100,203 | |
| 0021421557016000 | Rp 1,073,514,726 | |
| 0312564057403000 | Rp 1,053,222,552 | |
| 0013598735008000 | Rp 885,599,785 | |
| 0946828498003000 | Rp 1,015,973,108 | |
| 0756168167003000 | Rp 885,599,785 | |
| 0851434639027000 | Rp 885,599,785 | |
| 0935794842446000 | Rp 885,932,785 | |
| 0013390588036000 | Rp 1,094,600,000 | |
| 0013514633034000 | Rp 962,124,347 | |
| 0903624096023000 | Rp 1,014,417,500 | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | Rp 977,144,422 |
| 0024509150004000 | - | |
| 0914537014444000 | - | |
| 0316391861006000 | - | |
| 0027486166009000 | - | |
| 0425413234401000 | - | |
| 0014016836008000 | - | |
| 0860356831401000 | - | |
| 0021271655008000 | - | |
CV Sihar Putra | 00*3**8****08**0 | - |
PT Tio Berkat Abadi | 08*7**3****09**0 | - |
PT Tirta Sejahtera Abadi | 00*5**0****27**0 | - |
PT Viansafa Lestari Abadi | 00*9**9****48**0 | - |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - |
| 0721662542071000 | - | |
| 0668330814008000 | - | |
| 0847965621002000 | - | |
| 0869077636085000 | - | |
| 0016036832006000 | - | |
| 0703495945015000 | - | |
| 0031440035009000 | - | |
| 0747281855453000 | - | |
| 0421029760014000 | - | |
| 0927821454009000 | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - |
| 0845261601412000 | - | |
| 0029295458407000 | - | |
| 0013951660003000 | - | |
| 0837342682101000 | - | |
| 0818229858101000 | - | |
| 0023418940039000 | - | |
| 0024641151009000 | - | |
PT Dua Tunas Sejahtera | 07*4**9****32**0 | - |
| 0828499012437000 | - | |
| 0626372288412000 | - | |
Jouwinauli | 09*3**2****08**0 | - |
| 0033476904321000 | - | |
| 0939574588425000 | - | |
| 0633627757444000 | - | |
| 0031503170042000 | - | |
| 0015400260102000 | - | |
| 0620486514101000 | - | |
| 0017741216645000 | - | |
| 0016619066003000 | - | |
| 0828817148435000 | - | |
| 0730403375027000 | - | |
| 0032157729001000 | - | |
| 0661745612443000 | - | |
| 0961246840009000 | - | |
| 0032360901009000 | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - |
| 0024552820833000 | - | |
| 0749138921101000 | - | |
PT Trisna Anugerah Utama | 06*8**5****18**0 | - |
| 0530543263003000 | - | |
| 0030792436009000 | - | |
| 0314213794419000 | - | |
| 0827115353444000 | - | |
| 0020566501009000 | - | |
| 0818495210432000 | - | |
| 0905181277009000 | - | |
| 0607078789009000 | - | |
| 0414518548023000 | - | |
| 0032152357009000 | - | |
| 0757803234436000 | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - |
| 0862725025403000 | - | |
| 0030147128008000 | - | |
| 0032769291009000 | - | |
| 0017836933008000 | - | |
| 0025620576101000 | - | |
CV Trhexa Corps | 08*1**7****31**0 | - |
| 0661564187005000 | - | |
| 0027631738419000 | - | |
| 0013977178021000 | - | |
| 0851605881101000 | - | |
CV Erlangga | 0027628429419000 | - |
PT Laksana Satya Wijaya | 04*2**9****04**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN KONSTRUKSI FISIK RENOVASI RN JATIWARNA NO. 5, 7, DAN 8
================================================================
URAIAN PENDAHULUAN
1. Dasar Hukum 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun
2021;
4. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
5. SNI dan standard teknis yang berlaku untuk semua
item/jenis pekerjaan
2 Latar Belakang Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana
pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas
pejabat dan atau pegawai negeri. Pengadaan Rumah Negara
dilakukan untuk mewujudkan ketertiban penyediaan,
penghunian, pengelolaan atas rumah yang dimiliki negara.
Penghunian rumah negara diperuntukan sebagai tempat
tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas
pejabat dan/ atau pegawai negeri.
Rumah Negara yang berlokasi di Komplek Jatiwarna Indah Jl.
Bunga Matahari XIV Blok O No. 5, 7, dan 8, Jati Rahayu,
Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat merupakan Rumah
Negara yang berdiri di atas lahan masing-masing seluas 180
m2, dan dibangun pada tahun 1997. Saat ini, kondisi Rumah
Negara tersebut rusak dan membutuhkan perbaikan sipil dan
arsitektur bangunan serta peremajaan pada instalasi
mekanikal/elektrikal terpasang.
Setiap bangunan Gedung Negara termasuk Rumah Negara
harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu
atau kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta memberi konstribusi positif bagi
perkembangan arsitektur.
Biro Umum Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan
anggaran untuk pekerjaan renovasi fisik bangunan Rumah
Negara dimaksud di TA 2023 yang akan dilaksanakan oleh
pihak Pelaksana Jasa Konstruksi.
Pelaksana perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional melalui Kerangka Acuan Kerja ini dan dokumen
lainnya yang menjadi bagian dari dokumen pengadaan
pekerjaan ini.
3 Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja menjadi acuan dalam pengadaan
penyedia jasa pelaksana konstruksi renovasi Rumah
Negara
b. Tujuan
Agar Pelaksana mampu menghasilkan bangunan Rumah
Negara yang memadai dan layak diterima menurut kaidah
teknis, norma serta tata laku professional
4 Target/Sasaran 1. Terlaksananya tender yang aman, lancar, tepat waktu dan
memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Dasar Hukum
tersebut di atas
2. Terpilihnya penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
memiliki kapabilitas untuk melaksanakan pekerjaan ini
dengan tepat waktu, tepat mutu dengan tetap
memperhatikan ketentuan dan aturan administrasi dan
teknis
3. Tersedianya Rumah Negara yang layak, dan nyaman untuk
dihuni
5. Lokasi Pekerjaan 1. Komplek Jatiwarna Indah Jl. Bunga Matahari XIV Blok O
No.5, Jati Rahayu, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat
2. Komplek Jatiwarna Indah Jl. Bunga Matahari XIV Blok O
No.7, Jati Rahayu, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat
3. Komplek Jatiwarna Indah Jl. Bunga Matahari XIV Blok O
No.8, Jati Rahayu, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat
6. Sumber Pendanaan Bersumber dari APBN pada DIPA Kantor Pusat Sekretariat
Jenderal TA 2023, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/
Engineering Estimate Total sebesar Rp. 1.106.999.731,18
(Satu Miliar Seratus Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah
Koma Delapan Belas Sen) termasuk PPN dan Pajak lainnya
yang berlaku, dengan rincian masing-masing:
1. Perumahan Jatiwarna Indah Blok O No.5, Jati Rahayu,
Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp.
371.755.681,23 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh
Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh
Satu Rupiah Koma Dua Puluh Tiga Sen)
2. Perumahan Jatiwarna Indah Blok O No.7, Jati Rahayu,
Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp.
369.092.105,76 (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta
Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Lima Rupiah Koma
Tujuh Puluh Enam Sen)
3. Perumahan Jatiwarna Indah Blok O No.8, Jati Rahayu,
Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp.
366.151.944,19 (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta
Seratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat
Puluh Empat Rupiah Koma Sembilan Belas Sen)
7. Nama dan Organisasi Nama PPK : Anggriany Aprilia Sampe, ST, MAP
Pengadaan Barang & Unit Kerja : Biro Umum Setjen Kemenkes
Jasa Alamat : Gedung Prof. Sujudi Kemenkes
Jl, HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9
Jakarta Selatan
DATA PENUNJANG
8 Tenaga Pelaksana Untuk melakukan pekerjaan, Penyedia harus memiliki
kemampuan menyediakan:
Posisi Kualifikasi
Pelaksana 1 (satu) orang, memiliki SKK
Lapangan Pelaksana lapangan pekerjaan
gedung, Pendidikan minimal
SMA/SMK/ Sederajat, pengalaman
minimal 2 tahun dibuktikan dengan
Curriculum Vitae (CV)
Petugas K3 1 (satu) orang, memiliki minimal
Sertifikat Pelatihan K3, dibuktikan
dengan Sertifikat Pelatihan K3,
Pendidikan minimal SMA/SMK/
Sederajat, pengalaman minimal 1
tahun dibuktikan dengan Curriculum
Vitae (CV)
RUANG LINGKUP
9. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan renovasi rumah negara ini adalah sebagai
berikut:
a. Menyediakan tenaga pelaksana, tenaga kerja,
material/bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
b. Mengadaan pengamanan, pengawasan, pemeliharaan
terhadap bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan seluruh
pekerjaan selesai dilaksanakan termasuk sampai dengan
masa pemeliharaan berakhir
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan tapak bangunan
selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
d. Membantu Unit Kerja dalam menyediakan dokumen yang
diperlukan untuk Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan
Bangunan Gedung sampai dengan IMB/PBG didapatkan
e. Pekerjaan konstruksi fisik yang akan dilaksanakan adalah:
i. Pekerjaan Pembongkaran dan Persiapan
ii. Pekerjaan Struktur:
1) Pondasi (tambahan)
2) Dak beton (teras depan)
3) Dak beton (belakang)
4) Dak beton (talang) dan dak toren air
iii. Pekerjaan Arsitektur:
1) Pekerjaan pasangan dinding
2) Pekerjaan pasangan lantai
3) Pekerjaan pasangan plafond
4) Pekerjaan rangka dan pemasangan atap
5) Pekerjaan pengecatan
6) Pekerjaan kusen pintu/jendela
iv. Pekerjaan MEP:
1) Elektrikal
2) Instalasi Air Bersih
3) Instalasi Air Kotor
v. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
f. Bangunan Rumah Negara terdiri atas: Ruang Tamu, Ruang
Makan, 3 Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi, Dapur, 1 Kamar
Tidur ART, 1 Kamar Mandi ART, area laundry, dan carport,
dengan luas 107 m2
10. Peralatan Utama Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan dan perinciannya adalah:
No Item Keterangan
1 Kendaraan Roda-4 1 unit
Bak Dibuktikan dengan Bukti
kepemilikan/ penguasaan/
(BPKB)
Dituliskan dalam Daftar
Peralatan Utama yang
mencantumkan merek.
Type dan kapasitas
2 Mesin Pemotong 1 unit
keramik/granit Dibuktikan dengan Bukti
kepemilikan/ penguasaan
Dituliskan dalam Daftar
Peralatan Utama yang
mencantumkan merek.
Type dan kapasitas
3 Gerinda tangan 1 unit
Dibuktikan dengan Bukti
kepemilikan/ penguasaan
Dituliskan dalam Daftar
Peralatan Utama yang
mencantumkan merek.
Type dan kapasitas
11. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan adalah 90 (Sembilan puluh) hari
Pelaksanaan kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
ditandatangani, sampai dengan pekerjaan selesai
dilaksanakan (Serah Terima Pertama) dengan masa
pemeliharaan selama 6 (enam) bulan atau 180 (Seratus
delapan puluh) hari kalender sejak serah terima pertama.
12. Keluaran/Produk Rumah Negara dalam kondisi baik, layak dan aman untuk huni.
yang Dihasilkan
13. Standar Teknis atau Dalam Pelaksanaan Renovasi ini, Penyedia harus
memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Pedoman
a. Memenuhi ketentuan dasar hukum tersebut di atas dan
peraturan/ketentuan lainnya yang mengatur Bangunan
Gedung Negara;
b. Sertifikat-sertifikat, Surat Jaminan Garansi, Surat
Jaminan Pelaksanaan dan Surat Jaminan Pemeliharaan.
14. Rencana Peraturan Menteri No 21/PRT/M/2019, tentang penerapan
Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
Keselamatan dan
disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
Kesehatan Kerja
melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui
Konstruksi (RK3K)
upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja.
Tujuan penerapan SMK3 adalah meningkatkan efektifitas
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang
terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah
dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh,
dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan
tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk
mendorong produktivitas.
Untuk itu penyedia harus menjabarkan dan membiayakan
SMK3, sehingga program pengendalian Bahaya/Resiko K3
dapat berjalan dengan baik. Adapun item-item pekerjaan yang
berpotensi menimbulkan Bahaya/Resiko K3 adalah :
a. Pekerjaan Persiapan: Pekerjaan pengamanan area
kerja, tenaga kerja yang tidak menggunakan APD,
Penerapan Protokol Kesehatan
b. Pekerjaan bongkaran: Pekerjaan bongkaran berpotensi
pada kecelakaan kerja, sampah/sisa bongkaran tidak
segera dibuang keluar area berpotensi pada kesehatan
dan keselematan kerja dan lingkungan, merokok di area
kerja
c. Pekerjaan Atap, Plafond, Dinding, Finishing: Berpotensi
kecelakaan kerja (jatuh dari ketinggian atau tertimpa
alat kerja/bahan), jalur evakuasi yang terhalang,
merokok di area kerja
d. Pekerjaan elektrikal: Unsur Air/ Api/ Udara tidak
diperhitungkan dengan adanya pekerjaan kelistrikan;
c/o. APAR tidak tersedia atau penempatan yang susah
diakses, tidak ada pengamanan khusus atau
pemisahan untuk bahan-bahan yang mudah terbakar,
pemasangan instalasi dan kabel yang tidak sesuai
standar teknis, merokok di area kerja
Tingkat bahaya/risiko K3 pekerjaan ini rendah/kecil. Untuk
pekerjaan yang paling berisiko yakni pekerjaan atap, plafond
(ketinggian) dengan risiko kecelakan jatuh.
15. Kualifikasi Calon a. Memiliki SBU LPJK bidang pekerjaan yang sesuai BG009
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Gedung Lainnya atau BG001
Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian
Tunggal dan Koppel;
b. Menyampaikan SMKK & RK3K (Sistim Manajemen
Keselamatan Konstruksi dan Rencana Keselamatan &
Kesehatan Kerja Konstruksi) berkaitan dengan lingkup
pekerjaan;
c. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
pelaksanaan pekerjaan;
d. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial
untuk pelaksanaan pekerjaan;
e. Persyaratan lainnya sebagaimana dicantumkan dalam
Dokumen Pengadaan.
16. Lingkup Pelaksanaan I. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (Pre-
Kontrak Award Meeting)
Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat
persiapan penandatanganan Kontrak antara Pengguna
Jasa dengan Penyedia yang membahas hal-hal sebagai
berikut :
- Finalisasi rancangan Kontrak;
- Kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti
Jaminan Pelaksanaan telah diterima sebelum
penandatangan Kontrak, asuransi, dsb;
- Rencana penandatanganan Kontrak; dan/atau
- Hal-hal yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi
pada saat evaluasi penawaran;
- Telah membuat laporan survey lapangan dan
menetapkan MC=0, sebagai titik temu antara
Dokumen Tender dengan kondisi fisik di lapangan
sebelum pelaksanaan dimulai.
Nilai Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan :
a. Untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh
persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari
nilai HPS atau Pagu Anggaran,
Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima
persen) dari nilai kontrak; atau
b. Untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh
persen) dari nilai HPS atau Pagu Anggaran,
besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen)
dari nilai HPS atau Pagu Anggaran.
Pengguna Jasa melakukan verifikasi secara tertulis
kepada penerbit jaminan sebelum penandatanganan
Kontrak.
Setelah Jaminan Pelaksanaan dinyatakan sah dan
diterima, Pokja Pemilihan dapat mengembalikan Jaminan
Penawaran.
Pengguna Jasa dan Penyedia tidak diperkenankan
mengubah substansi hasil pemilihan Penyedia
sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali
mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia WAJIB mempelajari dokumen Perencana
(Gambar, RKS Teknis, BQ) dan lainnya
II. Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak
Pengguna Jasa dan Penyedia wajib memeriksa
kembali rancangan Kontrak meliputi substansi, bahasa,
redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf
pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:
1. Penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ;
2. Ditandatangani oleh Pihak yang berwenang
menandatangani Kontrak.
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas
nama Penyedia adalah Direktur Utama/ Pimpinan
Perusahaan/ Pengurus Koperasi yang disebutkan
namanya dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang
telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan atau Penyedia perorangan.
Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat
menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat
kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus
Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani
Kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan
pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang
berstatus sebagai tenaga kerja tetap.
Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari :
1. Sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
• Kontrak asli pertama untuk Pengguna Jasa dibubuhi
materai pada bagian yang ditandatangani oleh
Penyedia; dan,
• Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi materai
pada bagian yang ditandatangani oleh Pengguna
Jasa;
2. Rangkap/salinan Kontrak tanpa dibubuhi materai
apabila diperlukan.
Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan
Kontrak oleh Para Pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam Kontrak.
III. Pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi (Kontraktor)
a. Pelaksanaan fisik dimulai penyedia setelah
mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
Surat Penyerahan Lapangan
b. Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan penyedia jasa
konstruksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
konsultan pengawas pekerjaan, tim teknis dan
konsultan perencana
c. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang
diperlukan, setelah melalui pengujian dan mendapat
persetujuan konsultan pengawas dan Pemberi Kerja,
diverifikasi Perencana
d. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan
kerja yang sesuai dengan keperluan
e. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja
yang sesuai dengan keperluan, dilengkapi Tanda
Pengenal
f. Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan
konstruksi sesuai volume pekerjaan yang tercantum
dalam kontrak
g. Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan
konsultan pengawas dan Pemberi Kerja melaksanakan
pengukuran kuantitas pekerjaan
h. Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan
konsultan pengawas dan pemberi kerja melaksanakan
pengetesan kualitas pekerjaan untuk jumlah volume
pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang
dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis
i. Melaksanakan serah terima pekerjaan
j. Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pemeliharaan
hasil pekerjaan dengan melaksanakan perbaikan
bagian pekerjaan yang rusak pada masa
pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender
17. Lingkup Kewenangan Pengguna jasa menyerahkan sepenuhnya kepada penyedia
Penyedia Jasa jasa konstruksi atas penyelesaian pekerjaan konstruksi, yang
mengacu kepada volume pekerjaan, Spesifikasi pekerjaan,
jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam
kontrak dengan koordinasi dan supervisi dari Konsultan
Pengawas
18. Keluaran Produk Adapun keluaran yang diinginkan dari pekerjaan ini adalah :
1. Tersedianya Rumah Negara yang nyaman dan sesuai
dengan standar teknis bangunan gedung.
2. Rencana Kerja, Barchart, dan Time Schedule (Kurva
“S”), yang telah disetujui dan ditandatangani pihak
PA/KPA/PPK.
3. Buku Harian Lapangan (BHL), yang memuat semua
kejadian dan perintah atau petunjuk penting dari Pejabat
Pengendali Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas,
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan pemenuhan syarat
teknis.
4. Laporan Harian berisi keterangan tentang :
Tenaga kerja;
Peralatan;
Pekerjaan yang dilaksanakan;
Waktu pelaksanaan dan cuaca.
5. Laporan Mingguan
6. Laporan Bulanan
7. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan 0 %, pada saat
pelaksanaan sampai selesainya pelaksanaan 100 %.
8. Softcopy file dalam flashdisk yang berisi ;
Laporan Harian,
.
Laporan Mingguan,
.
Laporan Bulanan,
.
Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan 0 %,
.
DokumentasiPelaksanaan Pekerjaan sampai
selesainya pelaksanaan 100 %.
9.
Segala bentuk Laporan berupa resume yang berisi
kemajuan (progress) pekerjaan
10.
Notulen rapat di lapangan dan rapat mingguan
11, Addendum Surat Perjanjian Kontrak tentang Perubahan
Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang (setiap perubahan dari perencanaan
harus ada BA dan CCO=0% (balanced), untuk
itu
sebelum pelaksanaan kontrak harus melaksanakan
survey dan membuat MC=O anlara dokumen dan site)
12. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran
angsuran, yang dilengkapi foto visual
13. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan I (PHO)
14. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan ll (FHO)
15. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As
Built Drawing) diserahkan dalam bentuk soft file dan hard
copy sebanyak 3 rangkap
19.
Ketentuan Lainnya 1. Dalam menyampaikan penawaran, calon penyedia jasa
memperhatikan spesifikasi bahan/material yang
dipersyaratkan dan waktu penyelesaian pekerjaan yang
ketat agar target tepat mutu dan tepat waktu dapat dicapai.
2. ltem pekerjaan, volume pekerjaan dan gambar
Perencanaan yang dilaksanakan oleh Pemberi pekerjaan
hanyalah prakiraan pelaksanaan pekerjaan, bukanlah
syarat maupun pedoman mutlak dalam pelaksanaan
pekerjaan, setidaknya dokumen perencanaan adalah
pedoman teknis yang harus diikuti penyedia jasa.
3. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
terpasang, termasuk bahan/material dan peralatan yang
ada di lokasi, pekerjaan.
4. Kontrak adalah kontrak harga satuan dan lumsum, volume
dalam Bill of Quantity merupakan volume prakiraan
pekerjaan. Pembayaran dilakukan terhadap volume yang
dilaksanakan.
5. Pembayaran dapat dilakukan apabila pekerjaan telah
dilaksanakan dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya
dengan baik
6. Penyedia Jasa harus memahami kondisi lapangan dan
harus memperhitungkan segala biaya tambahan yang
muncul/terjadi demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Biaya tersebut menjadibeban Penyedia Jasa dan sudah
termasuk dalam harga satuan dan harga total yang
ditawarkan. Masalah sosial yang
menyangkut
penambahan biaya merupakan tanggung jawab Penyedia
Jasa
20. Persyaratan Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi Penyedia
Kerjasama Jasa Konstruksi harus memenuhi
:
-
Persyaratan Legalitas, Personil, dan peralatan utama
serta ketentuan lainnya
-
petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak Pengguna
Anggaran baik secara lisan maupun tertulis;
Bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang menyampaikan
dokumen administrasi dan teknis penawaran
dan
melaksanakan pekerjaan, tidak sesuai dengan peraturan
maupun ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi
berupa teguran, peringatan, denda dan pembatalan/
pencabutan SPK atau Surat Perjanjian/Kontrak.
Jakarta, 19 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Belanja Modal Biro Umum,
l+,
Nl P 1 97604 1 42003122002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 June 2023 | Pembuatan Pujasera | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 1,335,850,000 |
| 23 August 2024 | Pekerjaan Konstruksi Ruang Kerja | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 1,314,880,000 |
| 8 July 2024 | Konstruksi Relayout Pusdatin Lt. 1 Barli Halim | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 1,231,204,000 |
| 4 July 2023 | Pengadaan Jasa Konstruksi Relayout Ruang Kerja Lantai 7 Gedung Ismail Saleh Kementerian Investasi/Bkpm Ta. 2023 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 1,213,941,000 |
| 14 April 2023 | Konstruksi Fisik Renovasi Gedung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 1,177,916,000 |
| 28 July 2025 | Hibah Harbang Gedung Posyandu Bina Keluarga Balita Kalisari | Kementerian Pertahanan | Rp 878,518,000 |