Pekerjaan Konstruksi Fisik Renovasi Rn Jatiwarna No. 5, 7, Dan 8

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45943047
Date: 15 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,107,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,106,999,731
Winner (Pemenang): Tata Alceena Mandiri
NPWP: 627107469447000
RUP Code: 37664735
Work Location: Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 111
Applicants
0627107469447000Rp 777,777,777
0027480375008000Rp 830,468,516
PT Prasetya Bangun Karya
09*8**4****52**0Rp 842,302,481
0758649941008000Rp 858,697,787
0014007413015000Rp 877,915,423
0822906400403000Rp 884,507,231
0024154528017000-
0967217878435000Rp 885,599,785
0754018174006000-
0756225033001000Rp 885,599,785
0663660348101000-
0210798070411000Rp 929,918,434
0940880735003000-
0539598318004000Rp 1,029,551,063
0948299649423000-
0942278896505000-
CV Mewah Gemilang
0020565230005000Rp 963,420,515
0028351476002000-
0731244810445000-
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000Rp 955,000,000
0022458376034000-
PT Pijar Cemerlang Konstruksi
06*1**6****09**0Rp 1,040,070,000
0843512591006000Rp 940,100,203
0021421557016000Rp 1,073,514,726
0312564057403000Rp 1,053,222,552
0013598735008000Rp 885,599,785
0946828498003000Rp 1,015,973,108
0756168167003000Rp 885,599,785
0851434639027000Rp 885,599,785
0935794842446000Rp 885,932,785
0013390588036000Rp 1,094,600,000
0013514633034000Rp 962,124,347
0903624096023000Rp 1,014,417,500
PT Bangun Tegak Lurus
06*1**4****09**0Rp 977,144,422
0024509150004000-
0914537014444000-
0316391861006000-
0027486166009000-
0425413234401000-
0014016836008000-
0860356831401000-
0021271655008000-
CV Sihar Putra
00*3**8****08**0-
PT Tio Berkat Abadi
08*7**3****09**0-
PT Tirta Sejahtera Abadi
00*5**0****27**0-
PT Viansafa Lestari Abadi
00*9**9****48**0-
Rebekka Gemilang
0021438759009000-
0721662542071000-
0668330814008000-
0847965621002000-
0869077636085000-
0016036832006000-
0703495945015000-
0031440035009000-
0747281855453000-
0421029760014000-
0927821454009000-
Trisaka Multi Karya
0815508015411000-
0845261601412000-
0029295458407000-
0013951660003000-
0837342682101000-
0818229858101000-
0023418940039000-
0024641151009000-
PT Dua Tunas Sejahtera
07*4**9****32**0-
0828499012437000-
0626372288412000-
Jouwinauli
09*3**2****08**0-
0033476904321000-
0939574588425000-
0633627757444000-
0031503170042000-
0015400260102000-
0620486514101000-
0017741216645000-
0016619066003000-
0828817148435000-
0730403375027000-
0032157729001000-
0661745612443000-
0961246840009000-
0032360901009000-
Hasea Benedict
06*9**5****47**0-
0024552820833000-
0749138921101000-
PT Trisna Anugerah Utama
06*8**5****18**0-
0530543263003000-
0030792436009000-
0314213794419000-
0827115353444000-
0020566501009000-
0818495210432000-
0905181277009000-
0607078789009000-
0414518548023000-
0032152357009000-
0757803234436000-
PT Rilesan Daya Utama
0719285993008000-
0862725025403000-
0030147128008000-
0032769291009000-
0017836933008000-
0025620576101000-
CV Trhexa Corps
08*1**7****31**0-
0661564187005000-
0027631738419000-
0013977178021000-
0851605881101000-
CV Erlangga
0027628429419000-
PT Laksana Satya Wijaya
04*2**9****04**0-
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                                                                        
PEKERJAAN  KONSTRUKSI  FISIK RENOVASI RN JATIWARNA NO. 5, 7, DAN 8      
================================================================        
                                                                        
                                                                        
                      URAIAN PENDAHULUAN                                
                                                                        
 1. Dasar Hukum        1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                        
                       2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                         Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
                         2002 tentang Bangunan Gedung;                  
                       3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
                                                                        
                         2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
                         perubahannya dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun
                         2021;                                          
                                                                        
                       4. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
                         Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui
                         Penyedia.                                      
                       5. SNI dan standard teknis yang berlaku untuk semua
                                                                        
                         item/jenis pekerjaan                           
                                                                        
 2  Latar Belakang      Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan
                        berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana
                                                                        
                        pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas
                        pejabat dan atau pegawai negeri. Pengadaan Rumah Negara
                        dilakukan untuk mewujudkan ketertiban penyediaan,
                        penghunian, pengelolaan atas rumah yang dimiliki negara.
                                                                        
                        Penghunian rumah negara diperuntukan sebagai tempat
                        tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas
                        pejabat dan/ atau pegawai negeri.               
                                                                        
                                                                        
                        Rumah Negara yang berlokasi di Komplek Jatiwarna Indah Jl.
                        Bunga Matahari XIV Blok O No. 5, 7, dan 8, Jati Rahayu,
                        Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat merupakan Rumah
                                                                        
                        Negara yang berdiri di atas lahan masing-masing seluas 180
                        m2, dan dibangun pada tahun 1997. Saat ini, kondisi Rumah
                        Negara tersebut rusak dan membutuhkan perbaikan sipil dan
                        arsitektur bangunan serta peremajaan pada instalasi
                                                                        
                        mekanikal/elektrikal terpasang.                 
                                                                        
                        Setiap bangunan Gedung Negara termasuk Rumah Negara
                        harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu
                        atau kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
                        fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi
                        lingkungannya, serta memberi konstribusi positif bagi
                        perkembangan arsitektur.                        
                                                                        
                                                                        
                        Biro Umum Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan
                        anggaran untuk pekerjaan renovasi fisik bangunan Rumah
                                                                        
                        Negara dimaksud di TA 2023 yang akan dilaksanakan oleh
                        pihak Pelaksana Jasa Konstruksi.                
                                                                        
                        Pelaksana perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                                                                        
                        sehingga mampu menghasilkan bangunan yang memadai dan
                        layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
                        profesional melalui Kerangka Acuan Kerja ini dan dokumen
                        lainnya yang menjadi bagian dari dokumen pengadaan
                                                                        
                        pekerjaan ini.                                  
                                                                        
 3  Maksud dan Tujuan  a. Maksud                                        
                          Kerangka Acuan Kerja menjadi acuan dalam pengadaan
                                                                        
                          penyedia jasa pelaksana konstruksi renovasi Rumah
                          Negara                                        
                                                                        
                       b. Tujuan                                        
                                                                        
                          Agar Pelaksana mampu menghasilkan bangunan Rumah
                          Negara yang memadai dan layak diterima menurut kaidah
                          teknis, norma serta tata laku professional    
                                                                        
                                                                        
 4  Target/Sasaran     1. Terlaksananya tender yang aman, lancar, tepat waktu dan
                          memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Dasar Hukum
                          tersebut di atas                              
                                                                        
                       2. Terpilihnya penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
                          memiliki kapabilitas untuk melaksanakan pekerjaan ini
                          dengan tepat waktu, tepat mutu dengan tetap   
                          memperhatikan ketentuan dan aturan administrasi dan
                                                                        
                          teknis                                        
                       3. Tersedianya Rumah Negara yang layak, dan nyaman untuk
                          dihuni                                        
                                                                        
                                                                        
 5. Lokasi Pekerjaan   1. Komplek Jatiwarna Indah Jl. Bunga Matahari XIV Blok O
                          No.5, Jati Rahayu, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat
                       2. Komplek Jatiwarna Indah Jl. Bunga Matahari XIV Blok O
                                                                        
                          No.7, Jati Rahayu, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat
                       3. Komplek Jatiwarna Indah Jl. Bunga Matahari XIV Blok O
                          No.8, Jati Rahayu, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat
                                                                        
 6. Sumber Pendanaan    Bersumber dari APBN pada DIPA Kantor Pusat Sekretariat
                                                                        
                        Jenderal TA 2023, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/
                        Engineering Estimate Total sebesar Rp. 1.106.999.731,18
                        (Satu Miliar Seratus Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan
                        Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah
                                                                        
                        Koma Delapan Belas Sen) termasuk PPN dan Pajak lainnya
                        yang berlaku, dengan rincian masing-masing:     
                       1. Perumahan Jatiwarna Indah Blok O No.5, Jati Rahayu,
                                                                        
                         Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp.
                         371.755.681,23 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh
                         Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh
                         Satu Rupiah Koma Dua Puluh Tiga Sen)           
                                                                        
                       2. Perumahan Jatiwarna Indah Blok O No.7, Jati Rahayu,
                         Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp.
                         369.092.105,76 (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta
                         Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Lima Rupiah Koma
                                                                        
                         Tujuh Puluh Enam Sen)                          
                       3. Perumahan Jatiwarna Indah Blok O No.8, Jati Rahayu,
                         Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp.
                         366.151.944,19 (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta
                                                                        
                         Seratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat
                         Puluh Empat Rupiah Koma Sembilan Belas Sen)    
                                                                        
                                                                        
 7. Nama dan Organisasi Nama PPK  : Anggriany Aprilia Sampe, ST, MAP    
    Pengadaan Barang &  Unit Kerja : Biro Umum Setjen Kemenkes          
    Jasa                Alamat    : Gedung Prof. Sujudi Kemenkes        
                                  Jl, HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9    
                                                                        
                                  Jakarta Selatan                       
                                                                        
                          DATA PENUNJANG                                
                                                                        
                                                                        
 8  Tenaga Pelaksana    Untuk melakukan pekerjaan, Penyedia harus memiliki
                        kemampuan menyediakan:                          
                                                                        
                        Posisi         Kualifikasi                      
                                                                        
                        Pelaksana     1  (satu) orang, memiliki SKK     
                        Lapangan      Pelaksana lapangan  pekerjaan     
                                      gedung,   Pendidikan minimal      
                                                                        
                                      SMA/SMK/  Sederajat, pengalaman   
                                      minimal 2 tahun dibuktikan dengan 
                                      Curriculum Vitae (CV)             
                        Petugas K3    1  (satu) orang, memiliki minimal 
                                      Sertifikat Pelatihan K3, dibuktikan
                                                                        
                                      dengan  Sertifikat Pelatihan K3,  
                                      Pendidikan minimal SMA/SMK/       
                                      Sederajat, pengalaman minimal 1   
                                                                        
                                      tahun dibuktikan dengan Curriculum
                                      Vitae (CV)                        
                                                                        
                         RUANG LINGKUP                                  
                                                                        
                                                                        
 9. Lingkup Pekerjaan  Lingkup pekerjaan renovasi rumah negara ini adalah sebagai
                       berikut:                                         
                       a. Menyediakan tenaga pelaksana, tenaga kerja,   
                                                                        
                          material/bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                       b. Mengadaan pengamanan, pengawasan, pemeliharaan
                          terhadap bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
                          masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan seluruh
                                                                        
                          pekerjaan selesai dilaksanakan termasuk sampai dengan
                          masa pemeliharaan berakhir                    
                       c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan tapak bangunan
                          selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi  
                                                                        
                       d. Membantu Unit Kerja dalam menyediakan dokumen yang
                          diperlukan untuk Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan
                          Bangunan Gedung sampai dengan IMB/PBG didapatkan
                                                                        
                       e. Pekerjaan konstruksi fisik yang akan dilaksanakan adalah:
                          i. Pekerjaan Pembongkaran dan Persiapan       
                         ii. Pekerjaan Struktur:                        
                                                                        
                             1) Pondasi (tambahan)                      
                             2) Dak beton (teras depan)                 
                             3) Dak beton (belakang)                    
                             4) Dak beton (talang) dan dak toren air    
                                                                        
                         iii. Pekerjaan Arsitektur:                     
                             1) Pekerjaan pasangan dinding              
                             2) Pekerjaan pasangan lantai               
                                                                        
                             3) Pekerjaan pasangan plafond              
                             4) Pekerjaan rangka dan pemasangan atap    
                             5) Pekerjaan pengecatan                    
                             6) Pekerjaan kusen pintu/jendela           
                                                                        
                         iv. Pekerjaan MEP:                             
                             1) Elektrikal                              
                             2) Instalasi Air Bersih                    
                             3) Instalasi Air Kotor                     
                                                                        
                         v.  Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
                             (SMKK)                                     
                       f. Bangunan Rumah Negara terdiri atas: Ruang Tamu, Ruang
                          Makan, 3 Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi, Dapur, 1 Kamar
                                                                        
                          Tidur ART, 1 Kamar Mandi ART, area laundry, dan carport,
                          dengan luas 107 m2                            
                                                                        
                                                                        
 10. Peralatan Utama   Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
    Pekerjaan          pelaksanaan pekerjaan dan perinciannya adalah:   
                         No       Item             Keterangan           
                         1   Kendaraan Roda-4 1 unit                    
                                                                        
                             Bak              Dibuktikan dengan Bukti  
                                               kepemilikan/ penguasaan/ 
                                               (BPKB)                   
                                                                        
                                              Dituliskan dalam Daftar  
                                               Peralatan Utama yang     
                                               mencantumkan merek.      
                                               Type dan kapasitas       
                                                                        
                         2   Mesin  Pemotong 1 unit                     
                             keramik/granit   Dibuktikan dengan Bukti  
                                               kepemilikan/ penguasaan  
                                                                        
                                              Dituliskan dalam Daftar  
                                               Peralatan Utama yang     
                                               mencantumkan merek.      
                                               Type dan kapasitas       
                                                                        
                         3   Gerinda tangan 1 unit                      
                                              Dibuktikan dengan Bukti  
                                               kepemilikan/ penguasaan  
                                                                        
                                              Dituliskan dalam Daftar  
                                               Peralatan Utama yang     
                                               mencantumkan merek.      
                                               Type dan kapasitas       
                                                                        
                                                                        
 11. Jangka    Waktu   Jangka waktu pelaksanaan adalah 90 (Sembilan puluh) hari
    Pelaksanaan        kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
                       ditandatangani, sampai dengan pekerjaan selesai  
                                                                        
                       dilaksanakan (Serah Terima Pertama) dengan masa  
                       pemeliharaan selama 6 (enam) bulan atau 180 (Seratus
                       delapan puluh) hari kalender sejak serah terima pertama.
                                                                        
 12. Keluaran/Produk   Rumah Negara dalam kondisi baik, layak dan aman untuk huni.
                                                                        
    yang Dihasilkan                                                     
                                                                        
 13. Standar Teknis atau Dalam Pelaksanaan Renovasi ini, Penyedia harus 
                        memperhatikan ketentuan sebagai berikut :       
    Pedoman                                                             
                        a. Memenuhi ketentuan dasar hukum tersebut di atas dan
                           peraturan/ketentuan lainnya yang mengatur Bangunan
                           Gedung Negara;                               
                                                                        
                        b. Sertifikat-sertifikat, Surat Jaminan Garansi, Surat
                           Jaminan Pelaksanaan dan Surat Jaminan Pemeliharaan.
                                                                        
 14. Rencana           Peraturan Menteri No 21/PRT/M/2019, tentang penerapan
                        Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
    Keselamatan dan                                                     
                        disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
    Kesehatan  Kerja                                                    
                        melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui
    Konstruksi (RK3K)                                                   
                        upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
                        kerja.                                          
                       Tujuan penerapan SMK3 adalah meningkatkan efektifitas
                       perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang
                       terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah
                       dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
                       dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh,
                       dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan
                       tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk
                       mendorong produktivitas.                         
                       Untuk itu penyedia harus menjabarkan dan membiayakan
                       SMK3, sehingga program pengendalian Bahaya/Resiko K3
                       dapat berjalan dengan baik. Adapun item-item pekerjaan yang
                       berpotensi menimbulkan Bahaya/Resiko K3 adalah : 
                          a. Pekerjaan Persiapan: Pekerjaan pengamanan area
                            kerja, tenaga kerja yang tidak menggunakan APD,
                                                                        
                            Penerapan Protokol Kesehatan                
                          b. Pekerjaan bongkaran: Pekerjaan bongkaran berpotensi
                            pada kecelakaan kerja, sampah/sisa bongkaran tidak
                            segera dibuang keluar area berpotensi pada kesehatan
                                                                        
                            dan keselematan kerja dan lingkungan, merokok di area
                            kerja                                       
                          c. Pekerjaan Atap, Plafond, Dinding, Finishing: Berpotensi
                            kecelakaan kerja (jatuh dari ketinggian atau tertimpa
                                                                        
                            alat kerja/bahan), jalur evakuasi yang terhalang,
                            merokok di area kerja                       
                          d. Pekerjaan elektrikal: Unsur Air/ Api/ Udara tidak
                            diperhitungkan dengan adanya pekerjaan kelistrikan;
                            c/o. APAR tidak tersedia atau penempatan yang susah
                            diakses, tidak ada pengamanan khusus atau   
                                                                        
                            pemisahan untuk bahan-bahan yang mudah terbakar,
                            pemasangan instalasi dan kabel yang tidak sesuai
                            standar teknis, merokok di area kerja       
                                                                        
                       Tingkat bahaya/risiko K3 pekerjaan ini rendah/kecil. Untuk
                       pekerjaan yang paling berisiko yakni pekerjaan atap, plafond
                       (ketinggian) dengan risiko kecelakan jatuh.      
                                                                        
                                                                        
 15. Kualifikasi Calon a. Memiliki SBU LPJK bidang pekerjaan yang sesuai BG009
    Penyedia             Jasa Pekerjaan Konstruksi Gedung Lainnya atau BG001
                         Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian
                         Tunggal dan Koppel;                            
                                                                        
                       b. Menyampaikan SMKK & RK3K (Sistim Manajemen    
                         Keselamatan Konstruksi dan Rencana Keselamatan &
                         Kesehatan Kerja Konstruksi) berkaitan dengan lingkup
                         pekerjaan;                                     
                                                                        
                       c. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
                         pelaksanaan pekerjaan;                         
                       d. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial
                         untuk pelaksanaan pekerjaan;                   
                                                                        
                       e. Persyaratan lainnya sebagaimana dicantumkan dalam
                         Dokumen Pengadaan.                             
                                                                        
                                                                        
 16. Lingkup Pelaksanaan I. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (Pre-
    Kontrak              Award Meeting)                                 
                                                                        
                           Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat
                           persiapan penandatanganan Kontrak antara Pengguna
                           Jasa dengan Penyedia yang membahas hal-hal sebagai
                           berikut :                                    
                          -  Finalisasi rancangan Kontrak;              
                          -  Kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti
                             Jaminan Pelaksanaan telah diterima sebelum 
                             penandatangan Kontrak, asuransi, dsb;      
                          -  Rencana penandatanganan Kontrak; dan/atau  
                          -  Hal-hal yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi
                             pada saat evaluasi penawaran;              
                                                                        
                          -  Telah membuat laporan survey lapangan dan  
                             menetapkan MC=0, sebagai titik temu antara 
                             Dokumen Tender dengan kondisi fisik di lapangan
                             sebelum pelaksanaan dimulai.               
                           Nilai Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan :
                           a. Untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh
                             persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari
                             nilai HPS atau Pagu Anggaran,              
                             Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima
                             persen) dari nilai kontrak; atau           
                           b. Untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh
                             persen) dari nilai HPS atau Pagu Anggaran, 
                                                                        
                             besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen)
                             dari nilai HPS atau Pagu Anggaran.         
                                                                        
                           Pengguna Jasa melakukan verifikasi secara tertulis
                           kepada penerbit jaminan sebelum penandatanganan
                           Kontrak.                                     
                           Setelah Jaminan Pelaksanaan dinyatakan sah dan
                           diterima, Pokja Pemilihan dapat mengembalikan Jaminan
                           Penawaran.                                   
                                                                        
                           Pengguna Jasa dan Penyedia tidak diperkenankan
                           mengubah substansi hasil pemilihan Penyedia  
                           sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali
                           mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan.   
                           Penyedia WAJIB mempelajari dokumen Perencana 
                                                                        
                           (Gambar, RKS Teknis, BQ) dan lainnya         
                                                                        
                       II. Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak          
                           Pengguna Jasa dan Penyedia wajib memeriksa   
                           kembali rancangan Kontrak meliputi substansi, bahasa,
                           redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf
                           pada setiap lembar Dokumen Kontrak.          
                                                                        
                           Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:     
                           1. Penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14
                             (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ;
                                                                        
                                                                        
                           2. Ditandatangani oleh Pihak yang berwenang  
                             menandatangani Kontrak.                    
                                                                        
                           Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas
                           nama Penyedia adalah Direktur Utama/ Pimpinan
                           Perusahaan/ Pengurus Koperasi yang disebutkan
                           namanya dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang
                           telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-
                           undangan atau Penyedia perorangan.           
                                                                        
                           Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat
                           menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat
                           kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
                           Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus  
                           Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta
                           Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani
                           Kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan
                           pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang
                           berstatus sebagai tenaga kerja tetap.        
                           Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari :
                                                                        
                           1. Sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
                            • Kontrak asli pertama untuk Pengguna Jasa dibubuhi
                              materai pada bagian yang ditandatangani oleh
                              Penyedia; dan,                            
                                                                        
                            • Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi materai
                              pada bagian yang ditandatangani oleh Pengguna
                              Jasa;                                     
                                                                        
                           2. Rangkap/salinan Kontrak tanpa dibubuhi materai
                            apabila diperlukan.                         
                            Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan
                            Kontrak oleh Para Pihak atau pada tanggal yang
                            ditetapkan dalam Kontrak.                   
                                                                        
                                                                        
                       III. Pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
                         Konstruksi (Kontraktor)                        
                          a. Pelaksanaan fisik dimulai penyedia setelah 
                            mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
                                                                        
                            Surat Penyerahan Lapangan                   
                          b. Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan penyedia jasa
                            konstruksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 
                            konsultan pengawas pekerjaan, tim teknis dan
                                                                        
                            konsultan perencana                         
                          c. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang
                            diperlukan, setelah melalui pengujian dan mendapat
                            persetujuan konsultan pengawas dan Pemberi Kerja,
                                                                        
                            diverifikasi Perencana                      
                          d. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan
                            kerja yang sesuai dengan keperluan          
                                                                        
                          e. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja
                            yang sesuai dengan keperluan, dilengkapi Tanda
                            Pengenal                                    
                          f. Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan
                                                                        
                            konstruksi sesuai volume pekerjaan yang tercantum
                            dalam kontrak                               
                          g. Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan
                            konsultan pengawas dan Pemberi Kerja melaksanakan
                                                                        
                            pengukuran kuantitas pekerjaan              
                          h. Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan
                            konsultan pengawas dan pemberi kerja melaksanakan
                            pengetesan kualitas pekerjaan untuk jumlah volume
                            pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang
                                                                        
                            dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis     
                          i. Melaksanakan serah terima pekerjaan        
                          j. Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pemeliharaan
                                                                        
                            hasil pekerjaan dengan melaksanakan perbaikan
                            bagian pekerjaan yang rusak pada  masa      
                            pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh)
                            hari kalender                               
                                                                        
                                                                        
 17. Lingkup Kewenangan Pengguna jasa menyerahkan sepenuhnya kepada penyedia
    Penyedia Jasa      jasa konstruksi atas penyelesaian pekerjaan konstruksi, yang
                       mengacu kepada volume pekerjaan, Spesifikasi pekerjaan,
                                                                        
                       jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam
                       kontrak dengan koordinasi dan supervisi dari Konsultan
                       Pengawas                                         
                                                                        
                                                                        
 18. Keluaran Produk    Adapun keluaran yang diinginkan dari pekerjaan ini adalah :
                        1. Tersedianya Rumah Negara yang nyaman dan sesuai
                           dengan standar teknis bangunan gedung.       
                                                                        
                        2. Rencana Kerja, Barchart, dan Time Schedule (Kurva
                           “S”), yang telah disetujui dan ditandatangani pihak
                           PA/KPA/PPK.                                  
                        3. Buku Harian Lapangan (BHL), yang memuat semua
                           kejadian dan perintah atau petunjuk penting dari Pejabat
                           Pengendali Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas,
                           yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
                           waktu penyelesaian pekerjaan dan pemenuhan syarat
                           teknis.                                      
                        4. Laporan Harian berisi keterangan tentang :   
                                                                        
                            Tenaga kerja;                              
                            Peralatan;                                 
                                                                        
                            Pekerjaan yang dilaksanakan;               
                                                                        
                            Waktu pelaksanaan dan cuaca.               
                        5. Laporan Mingguan                             
                        6. Laporan Bulanan                              
                                                                        
                        7. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan 0 %, pada saat
                           pelaksanaan sampai selesainya pelaksanaan 100 %.
                        8. Softcopy file dalam flashdisk yang berisi ;  
                                                                        
                            Laporan Harian,                            
                           .                                           
                            Laporan Mingguan,                          
                           .                                           
                            Laporan Bulanan,                           
                           .                                           
                            Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan 0 %,     
                           .                                           
                            DokumentasiPelaksanaan Pekerjaan sampai    
                            selesainya pelaksanaan 100 %.              
                        9.                                             
                           Segala bentuk Laporan berupa resume yang berisi
                           kemajuan (progress) pekerjaan               
                        10.                                            
                           Notulen rapat di lapangan dan rapat mingguan
                        11, Addendum Surat Perjanjian Kontrak tentang Perubahan
                           Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                          Tambah Kurang (setiap perubahan dari perencanaan
                           harus ada BA dan CCO=0% (balanced), untuk   
                                                             itu       
                          sebelum pelaksanaan kontrak harus melaksanakan
                           survey dan membuat MC=O anlara dokumen dan site)
                        12. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran
                          angsuran, yang dilengkapi foto visual        
                        13. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan I (PHO)  
                        14. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan ll (FHO) 
                        15. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As
                           Built Drawing) diserahkan dalam bentuk soft file dan hard
                           copy sebanyak 3 rangkap                     
  19.                                                                  
     Ketentuan Lainnya 1. Dalam menyampaikan penawaran, calon penyedia jasa
                         memperhatikan spesifikasi bahan/material yang 
                         dipersyaratkan dan waktu penyelesaian pekerjaan yang
                         ketat agar target tepat mutu dan tepat waktu dapat dicapai.
                       2. ltem pekerjaan, volume pekerjaan dan gambar  
                         Perencanaan yang dilaksanakan oleh Pemberi pekerjaan
                         hanyalah prakiraan pelaksanaan pekerjaan, bukanlah
                         syarat maupun pedoman mutlak dalam pelaksanaan
                         pekerjaan, setidaknya dokumen perencanaan adalah
                         pedoman teknis yang harus diikuti penyedia jasa.
                       3. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
                         terpasang, termasuk bahan/material dan peralatan yang
                         ada di lokasi, pekerjaan.                     
                       4. Kontrak adalah kontrak harga satuan dan lumsum, volume
                         dalam Bill of Quantity merupakan volume prakiraan
                         pekerjaan. Pembayaran dilakukan terhadap volume yang
                         dilaksanakan.                                 
                       5. Pembayaran dapat dilakukan apabila pekerjaan telah
                         dilaksanakan dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya
                         dengan baik                                   
                       6. Penyedia Jasa harus memahami kondisi lapangan dan
                         harus memperhitungkan segala biaya tambahan yang
                         muncul/terjadi demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
                         Biaya tersebut menjadibeban Penyedia Jasa dan sudah
                         termasuk dalam harga satuan dan harga total yang
                         ditawarkan. Masalah sosial yang               
                                                      menyangkut       
                         penambahan biaya merupakan tanggung jawab Penyedia
                         Jasa                                          
  20. Persyaratan       Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi Penyedia
                                                                       
     Kerjasama          Jasa Konstruksi harus memenuhi                 
                                             :                         
                        -                                              
                          Persyaratan Legalitas, Personil, dan peralatan utama
                          serta ketentuan lainnya                      
                        -                                              
                          petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak Pengguna
                          Anggaran baik secara lisan maupun tertulis;  
                        Bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang menyampaikan
                        dokumen administrasi dan teknis penawaran      
                                                            dan        
                        melaksanakan pekerjaan, tidak sesuai dengan peraturan
                        maupun ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi
                        berupa teguran, peringatan, denda dan pembatalan/
                        pencabutan SPK atau Surat Perjanjian/Kontrak.  
                                    Jakarta, 19 Juni 2023              
                                    Pejabat Pembuat Komitmen           
                                    Belanja Modal Biro Umum,           
                                    l+,                                
                                                                       
                                                                       
                                    Nl P 1 97604 1 42003122002
Tenders also won by Tata Alceena Mandiri
Authority
8 June 2023Pembuatan PujaseraKementerian KetenagakerjaanRp 1,335,850,000
23 August 2024Pekerjaan Konstruksi Ruang KerjaKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 1,314,880,000
8 July 2024Konstruksi Relayout Pusdatin Lt. 1 Barli HalimKementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 1,231,204,000
4 July 2023Pengadaan Jasa Konstruksi Relayout Ruang Kerja Lantai 7 Gedung Ismail Saleh Kementerian Investasi/Bkpm Ta. 2023Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 1,213,941,000
14 April 2023Konstruksi Fisik Renovasi Gedung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa YogyakartaKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,177,916,000
28 July 2025Hibah Harbang Gedung Posyandu Bina Keluarga Balita KalisariKementerian PertahananRp 878,518,000