| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0943158139008000 | Rp 656,066,687 | pada tahap klarifikasi kewajaran harga tidak berpedoman pada SE Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi | |
| 0627107469447000 | Rp 667,928,448 | - | |
| 0940880735003000 | Rp 679,256,000 | - | |
| 0530543263003000 | Rp 689,100,648 | - | |
| 0822906400403000 | Rp 695,004,427 | tidak hadir pada klarifikasi kewajaran harga | |
PT Sastra Mas Abadi | 06*3**8****32**0 | - | - |
| 0862725025403000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | Rp 709,799,118 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah |
| 0024869034412000 | Rp 699,563,763 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
| 0756225033001000 | Rp 709,799,118 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
| 0013977178021000 | Rp 709,799,118 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
| 0925548919085000 | Rp 710,360,459 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
| 0906808555003000 | Rp 709,799,118 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | Rp 700,959,456 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 709,830,400 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah |
| 0210798070411000 | Rp 745,247,438 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
| 0032813990008000 | Rp 708,402,000 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
| 0025937632027000 | Rp 709,799,118 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
| 0946828498003000 | Rp 709,799,118 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
| 0210897203008000 | Rp 709,799,118 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
| 0418580395023000 | Rp 746,714,784 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
| 0905531356028000 | Rp 709,092,733 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
| 0024509150004000 | Rp 710,613,370 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
| 0747675114001000 | Rp 842,772,465 | tidak dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga karena sudah mendapatkan 3 (tiga) calon penyedia dengan harga terendah | |
| 0029024841071000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0013205190009000 | - | - | |
| 0951937051101000 | - | - | |
PT Misaly Sujood Kabira | 09*6**3****42**0 | - | - |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0405064379001000 | - | - | |
| 0623566288201000 | - | - | |
Acp Bandung | 04*9**4****22**0 | - | - |
| 0914537014444000 | - | - | |
| 0027486166009000 | - | - | |
| 0030794101009000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0016356149323000 | - | - | |
| 0026759092003000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
Nusa Resource Trustindo | 09*1**7****14**0 | - | - |
| 0312016256036000 | - | - | |
| 0015715287001000 | - | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
| 0018171546001000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0668550320003000 | - | - | |
| 0017819194701000 | - | - | |
| 0023855125805000 | - | - | |
| 0841001621516000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
CV Putra Loka | 0841708597804000 | - | - |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0020986808013000 | - | - | |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0725087472027000 | - | - | |
| 0314213794419000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0021256748008000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0856517735034000 | - | - | |
| 0945257202034000 | - | - | |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - | - |
| 0028354363001000 | - | - | |
| 0836155713085000 | - | - | |
| 0027031806003000 | - | - | |
PT Arba Multi Sarana | 04*3**3****19**0 | - | - |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0663660348101000 | - | - | |
| 0030792436009000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0834152480034000 | - | - | |
PT Ginza Sukses Mandiri | 04*4**4****14**0 | - | - |
| 0032230138027000 | - | - | |
| 0951570704403000 | - | - | |
| 0630554160101000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
PT Gopindo Karya Konsultan | 0751124587805000 | - | - |
| 0663703312008000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0964251615419000 | - | - | |
| 0031440035009000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0841953680401000 | - | - | |
| 0731019634009000 | - | - | |
CV Jaya Try Kontraktor | 0659507800315001 | - | - |
| 0413771783419000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
| 0749138921101000 | - | - | |
| 0934339615531000 | - | - | |
| 0539598318004000 | - | - | |
| 0025620576101000 | - | - | |
| 0702056417403000 | - | - | |
PT Gara Samudra Perkasa | 06*9**2****03**0 | - | - |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
PT Buana Kontrindo Cemerlang | 03*7**3****34**0 | - | - |
| 0930029962447000 | - | - | |
| 0843512591006000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - |
POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN
JAKARTA
DOKUMEN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN
PEMBUATAN PUJASERA
TAHUN ANGGARAN 2023
DAFTAR ISI RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB 1 SYARAT-SYARAT KHUSUS
BAB 2 PANDUAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
BAB 3 PEKERJAAN INTERIOR
BAB 4 PEKERJAAN ARSITEKTUR
BAB 5 PEKERJAAN LAIN-LAIN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN
PEMBUATAN PUJASERA
BAB I
SYARAT-SYARAT KHUSUS
PASAL I
UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
dalam buku ini.
Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan
Pengawas/Perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
PASAL II
LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan serta
menjalankan K3 (Keamanan Ketertiban dan Keselamatan Kerja) dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
PASAL III
SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja.
Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan
keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.
PASAL IV
GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar- gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan
dilokasi pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
di lokasi pekerjaan setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu
dengan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain- lainnya sebelum memulai
pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung
jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, gambar kerja, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen-
dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Tim Teknis setiap saat
sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
PASAL V
GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas
untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
demikian.
4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5. Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui.
7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh Konsultan
Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor
untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan
lainnya.
10. Sebutan catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan
sama seperti butir di atas.
11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh katalog- katalog
kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PASAL VI
JAMINAN KUALITAS
1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
2. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal- hal
tersebut pada butir ini.
3. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
PASAL VII
NAMA PABRIK / MERK YANG DITENTUKAN
1. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran.
2. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
Indonesia.
3. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan
sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama dan atas
peresetujuan Pemberi Tugas. Setelah 1 (satu) bulan penunjukkan pemenang,
Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan
material yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan
bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
PASAL VIII
CONTOH-CONTOH
1. Contoh-contoh material (Mock up) yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh- contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa
bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
nanti.
2. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan- bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun
sifatnya.
PASAL IX
SUBSITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum
pemesanan.
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
PASAL X
MATERIAL DAN TENAGA KERJA
1. Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik.
2. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja
harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi
Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
3. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli
yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan- latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing.
PASAL XI
KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
1. Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada
butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian
lebih menegaskan masalahnya.
2. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau
yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
3. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
PASAL XII
KOORDINASI PEKERJAAN
1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini
2. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu
agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
PASAL XIII
PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan bersih dari kotoran juga
alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalulintas, baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga (security).
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis
yang disebabkan operasional Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan, diantaranya : PENYEDIAAN ALAT PEMADAM
KEBAKARAN
a. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah
sekurang-kurangnya 4 (empat) tabung masing- masing berkapasitas 3 kg.
b. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir maka alat pemadam
kebakaran tersebut menjadi hak dari Pemberi Tugas.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke
lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan
Pemberi Tugas dan juga harus memenuhi ketentuan Undang- undang yang berlaku
Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama (atau petugas K3 yang terlatih).
6. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada
waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
PASAL XIV
PERATURAN HAK PATEN
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama
produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek
ini.
PASAL XV
IKLAN
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan
(batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
PASAL XVI
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Syarat- syarat
/ Spesifikasi Teknis ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Keppres 54/2010, tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
b. Peppres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
c. Peratura pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
d. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare Werken (AV) 1941.
e. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia ( DTPI ).
f. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971).
g. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja
h. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979k dan PLN
setempat.
i. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi
Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
l. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
m. Peraturan Muatan Indonesia.
n. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku & mengikat pula:
a. Gambar yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi
Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui Direksi.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukkan.
e. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penunjukan
Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja (SPK).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
i. Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN
PEMBUATAN PUJASERA
BAB II
PANDUAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
PASAL I
UMUM
K3 Konstruksi adalah aktivitas kesehatan dan keselamatan kerja yang berhubungan dengan
seluruh tahapan yang dilakukan pada pekerjaan konstruksi bangunan yang berpotensi terjadinya
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja pada
tempat proyek atau konstruksi, maka para pelaksana konstruksi wajib melaksanakan syarat-
syarat teknis kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yaitu :
1. Aspek K3 pekerjaan penggalian
2. Aspek K3 Pekerjaan Pondasi
3. Aspek K3 Pekerjaan Beton
4. Aspek K3 Pekerjaan Konstruksi Baja
5. Aspek K3 Perancah Bangunan
6. Aspek K3 Pekerjaan Interior Gedung
7. Aspek K3 Pekerjaan Plumbing
8. Aspek K3 Peralatan Bangunan
9. Aspek K3 Instalasi Listrik
10. Aspek K3 Instalasi Penyalur Petir
11. Aspek K3 Pekerjaan Lansekap
12. Aspek K3 Pekerjaan Jalan dan Jembatan
13. Aspek K3 Pekerjaan Drainase/Saluran
14. Aspek K3 Pekerjaan Pemagaran
Kementerian Ketenagakerjaan RI biasa mengenal ICRA dan PCRA. Untuk PCRA sendiri baru
booming ketika SNARS 2018 diberlakukan tahun ini. ICRA dan PCRA wajib dibuat saat
Kementerian Ketenagakerjaan RI ingin melakukan pekerjaan kontruksi, renovasi atau
demolish.
Panduan K3 Kontruksi di Kementerian Ketenagakerjaan RI ini memang tidak diminta di elemen
penilaian akreditasi, namun dalam fungsi pengawasan seorang K3RS tentu wajib memiliki
Panduan K3 Kontruksi, dimana alasannya adalah karena kecelakaan kerja di sektor kontruksi
terbilang cukup tinggi.
Aktivitas pelaksanaan kontruksi di Kementerian Ketenagakerjaan RI memang tidak sebesar
kontruksi-kontruksi yang biasa kita temukan di jalan. Kegiatan kontruksi di Kementerian
Ketenagakerjaan RI biasanya meliputi renovasi ruangan, dan pembangunan ruangan baru.
Makanya untuk kontruksi di Kementerian Ketenagakerjaan RI biasanya resikonya tidak sebesar
kontruksi secara umum.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah, biasanya Kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan RI
yang melakukan kegiatan kontruksi menggunakan tenaga kerja yang profesional. Maksudnya
tenaga kerja ini adalah tenaga kerja yang tersertifikat atau dibawah suatu naungan kontraktor.
Nah berdasarkan hal tersebut, seorang K3RS tentu wajib melakukan pengawasan ekstra ketat.
Karena dengan menggunakan tenaga kerja non kontraktor bisa dibilang bahwa tenaga kerja
tersebut ada dibawah tanggung jawab Kontraktor. Makanya bila ada kejadian kecelakaan kerja
yang menimpa tenaga kerja tersebut apalagi kasusnya berupa fatality (kematian), maka
Kontraktor bisa ikut terseret ke dalamnya bahkan terkadang diminta untuk bertanggung jawab.
Panduan K3 Kontruksi ini berfungsi sebagai panduan kamu selaku K3RS atau bidang terkait
lainnya agar bisa lebih memahami bagaimana aktivitas kontruksi yang sesuai dengan aspek K3.
PASAL II
PANDUAN PRE CONSTRUCTION RISK ASSESSMENT (PCRA)
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan renovasi adalah pekerjaan yang melibatkan berbagai
unsur keilmuan diantaranya, sumber daya manusia (tenaga kerja), teknologi yang mencakup
peralatan dengan metode kerja dan disiplin ilmu sosial serta sistem pengelolaan yang
mendukung terlaksananya pekerjaan pembangunan dan renovasi. Upaya pengendalian
kecelakaan pembangunan dan renovasi harus memperhatikan semua unsur tersebut diatas.
PCRA merupakan bagian yang penting pada perencanaan renovasi, kontruksi dan
pemeliharaan bangunan. Assessment PCRA mulai dilakukan sebelum pekerjaan proyek
dimulai dan assesment meliputi seluruh aktivitas pekerjaan dari pelatakan batu pertama hingga
serah terima gedung.
Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan melakukan assessment PCRA secara
proaktif sejak fase awal desain perencanaan sampai fase akhir proyek untuk semua renovasi,
kontruksi dan proyek-proyek pemeliharaan bangunan. Dalam pelaksanaannya Komite K3
dibantu oleh bagian umum, penanggungjawab proyek dan pengawas proyek yang akan
bersama-sama mengawasi jalannya kontruksi berlangsung serta memantau berjalannya sistem
pencegahan dan pengendalian dalam kecelakaan kerja.
Pencatatan penilaian kriteria risiko akibat dampak renovasi atau konstruksi dengan
menggunakan metode PCRA dilakukan oleh IPS (instalasi Pemeliharaan Sarana) Kementerian
Ketenagakerjaan RI dan Komite K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI bila terdapat proyek
pemeliharaan, perbaikan, pembongkaran, konstruksi maupun renovasi di Kementerian
Ketenagakerjaan RI.
Pelaporan pemantauan penilaian kriteria risiko akibat dampak renovasi atau konstruksi
dilakukan oleh komite K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI bekerjasama dengan IPS
Kementerian Ketenagakerjaan RI dan dilaporkan ke Pejabat Pembuat Komitmen setiap 6 bulan
sekali.
Assessment PCRA difokuskan terutama pada pencegahan, selain itu pemantauan, pengujian,
dan intervensi ketika teridentifikasi terjadinya suatu masalah. Tentu saja asesmen PCRA dibuat
harus berdasarkan regulasi yang menaunginya, regulasi tersebut bisa berupa panduan, pedoman
atau bahkan Sop.
Panduan PCRA Kementerian Ketenagakerjaan RI ini berfungsi sebagai panduan selaku K3RS
atau bidang terkait lainnya agar bisa lebih memahami bagaimana mengisi/membuat PCRA.
PASAL III
PANDUAN APD (ALAT PERLINDUNG DIRI)
Alat pelindung diri (APD) adalah alat-alat yang berfungsi untuk melindungi seorang pekerja
dari kejadian yang tidak diinginkan atau kejadian yang berpotensi untuk menyebabkan luka
atau cedera. APD erat kaitannya dengan suatu pekerjaan yang beresiko. Dalam hierarki
pengendalian bahaya, APD adalah tingkatan terakhir dalam pengendalian bahaya di tempat
kerja setelah, eliminasi, substitusi, rekayasa engginering, dan dokumen. Hampir setiap pekerja
tahu apa itu APD. APD yang biasa digunakan dalam bekerja antara lain helm, sepatu, rompi,
masker dan sarung tangan.
Kementerian Ketenagakerjaan RI adalah salah satu area kerja yang punye resiko dan bahaya,
apalagi area-area yang berkaitan langsung dengan bahaya yang berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan konstruksi yang menyebabkan infeksius, bahaya radiasi dan bahaya-bahaya lainnya.
Oleh karena itu, kontrator harus memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
dalam proses operasional dan pelayanannya. Dengan berbagai macam bahaya yang ada maka
kontrator juga perlu membuat suatu aturan tentang alat pelindung diri yang wajib digunakan
saat bekerja di area-area berbahaya. Aturan tersebut biasanya berupa panduan APD. Panduan
APD Pembangunan Politeknik Ketenagakerjaanini adalah panduan yang spesifik khusus untuk
menyoroti APD apa saja yang wajib digunakan oleh setiap pekerja di area kerjanya masing-
masing. Dalam pembuatan panduan APD Renovasi Pembangunan Politeknik
Ketenagakerjaanini, Tim K3RS wajib mengikutsertakan PPI, PMKP, Pelayanan Medis,
Keperawatan, bagian umum dan unit terkait lainnya untuk merumuskan panduan tersebut.
Penggunaan APD harus digunakan oleh seluruh staf yang bekerja di Pembangunan Politeknik
Ketenagakerjaanyang berpotensi mengalami bahaya/ kecelakaan kerja. APD digunakan bila:
1. Kontak dengan dengan darah, cairan tubuh, sekreta, ekskreta dan semua yang tercemar
oleh bahan infeksius.
2. Kontak dengan selaput mukosa atau kulit yang tidak utuh/luka terbuka.
3. Sebelum melakukan tindakan invasive (steril maupun no steril).
Dalam penggunaan APD harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Segera dilepaskan bila tidak diperlukan lagi.
2. Dibuang ke tempat sampah khusus.
3. Diganti bila akan melakukan tindakan/prosedur berikutnya, walaupun pada pasien yang
sama.
4. Dipahami cara penularan penyakit agar efektif dan efisien.
Dalam standar akreditasi konstruksi panduan APD Pembangunan Politeknik
Ketenagakerjaanmungkin tidak masuk ke dalam penilaian akreditasi Pembangunan BLK Kota
Prabumulih. Di standar akreditasi Pembangunan Politeknik Ketenagakerjaanversi SNARS
2018, panduan APD konstruksi tidak diminta di elemen penilaian MFK, namun panduan APD
mungkin disinggung di PPI.
PASAL IV
SOP PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Kebakaran merupakan api yang tidak terkontrol dan tidak dikehendaki yang dapat
menimbukan kerugian baik harta benda maupun korban jiwa. Api dapat terbentuk bila terdapat
keseimbangan tiga unsur yang terdiri dari bahan bakar, oksigen, dan panas. Hubungan ketiga
komponen ini biasanya disebut dengan segitiga api, sehingga bila mana salah satu unsur
tersebut dihilangkan maka api akan padam.
Meskipun Politeknik Ketenagakerjaan merupakan area yang memiliki resiko kebakaran. Resiko
kebakaran ini tentu wajib dilakukan penanggulangan. Nah SOP penanggulangan kebakaran
inilah yang bisa menjadi panduan kamu selaku K3RS dalam menanggulangi kebakaran. SOP
ini wajib disosialisasikan kepada seluruh staf Politeknik Ketenagakerjaan dan harapannya
setiap staf juga harus menguasainya diluar kepala. Sehingga bila suatu saat ada bencana, staf
bisa profesional dan sigap dalam menanganinya.
SOP Alur penanggulangan kebakaran ini bertujuan untuk melindungi sekaligus menjamin
keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan Politeknik Ketenagakerjaan serta sarana
dan prasarana yang berada di daerah kerja dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Selain itu, alur ini juga bertujuan untuk mengumpulkan tenaga penolong dengan seketika dalam
rangka melakukan tindakan penanggulangan bencana serta untuk melokalisir area kejadian
yang terbakar dengan tujuan agar tidak menjalar kebagian lain sehingga tidak menimbulkan
kerugian yang sangat besar dan untuk meminimalisasi kecelakaan dan kerugian yang
ditimbulkan akibat peristiwa kebakaran.
Dilakukan tindakan penanganan terhadap titik api sesuai ketentuan (R.A.C.E)
Rescue : Selamatkan orang dari bahaya api jika tidak membahayakan kehidupan
anda sendiri.
Alarm : Bunyikan alarm atau melakukan pagging dengan menghubungi nomor
extention emergency/ nomor extention pos security.
Confine : Cobalah untuk membatasi api dengan menutup semua pintu dan jendela
untuk memerangkap api dan memperlambat perkembangannya.
Extinguish/ : Padamkan api jika mungkin dan jika anda tahu
Evacuate bagaimana menggunakan alat pemadam kebakaran. Lakukan evakuasi
jika api terlalu besar untuk dipadamkan.
Dalam standar akreditasi Renovasi Konstruksi SOP, penanggulangan kebakaran masuk ke
dalam penilaian akreditasi renovasi konstruksi. SOP penanggulangan kebakaran Politeknik
Ketenagakerjaanmasuk ke Pokja MFK (Manajemen Keselamatan dan Fasilitas). Di standar
akreditasi Politeknik Ketenagakerjaan versi SNARS 2018, SOP penanggulanagn kebakaran
Politeknik Ketenagakerjaanakan di observasi dan di review dokumennya oleh surveyor. Kamu
selaku K3RS wajib untuk memahaminya diluar kepala. Oiya untuk SOP penanggulangan
kebakaran Politeknik Ketenagakerjaaan masuk ke dalam elemen penilaian standar MFK 7
tentang proteksi kebakaran.
PASAL V
PERSYARATAN K3 PADA SAAT PENGAWASAN
PEMBANGUNAN
Adapun persyaratan K3 yang harus dimiliki pada saat pembangunan/Renovasi gedung adalah :
1. Memiliki ahli K3 umum.
2. Setiap tenaga kerja memiliki asuransi BPJS bidang ketenagakerjaan.
3. Perusahaan menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) bagi pekerja seperti :
- Helmet
- Kacamata Google
- Sepatu safety
- Sarung tangan
- Masker
- Safety belt
- Ear plug
4. Melaksanakan aktivitas daily safety talk sebelum melaksanakan kegiatan.
5. Dilarang merokok di lingkungan Politeknik Ketenagakerjaan.
6. Memasang warning sign / rambu keselamatan.
7. Penempatan material baru dan bekas diarahkan oleh tim pengawas.
8. Memasang jaring pengaman.
9. Memasang pengaman proyek (barrier) dari bahan seng atau plastik terpal.
10. Untuk proyek dengan pembangunan lebih dari satu lantai harus menggunakan
jaring pengaman.
11. Perusahaan melakukan pengujian debu pada saat pembangunan.
12. Perusahaan menyediakan tempat sampah untuk pekerja.
13. Perusahaan menyediakan fasilitas MCK portable untuk pekerja proyek.
14. Menjaga kebersihan selama proyek berlangsung.
15. Setiap pekerja proyek menyerahkan fotocopy kartu identitas kepada security.
16. Jika jam kerja melebihi dari 12 jam atau memakai sistem shift, maka shift kedua harus
berganti tim.
17. Material listrik harus berstandar SNI.
18. Penyambungan listrik dan air saat pembangunan harus seijin dari petugas pengawas.
19. Pengadukan material untuk pembangunan harus menggunakan alas.
PASAL VI
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pemimpin terhadap Isu eksternal dan internal
PT/CV. …………… yang bergerak di bidang Jasa Kontruksi berkomitmen dan peduli
terhadap Keselamatan Kontruksi khusus dalam pencapaian penanganan isu keselamatan
kontruksi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Peduli dalam mempromosikan pemahaman akan kebutuhan keselamatan kontruksi dan
membudayakan keselamatan kontruksi dalam seluruh kegiatan pelaksanaan kontruksi
2. Peduli dalam melakukan sosialisasi tentang keselamatan kontruksi terhadap seluruh
tenaga kerja maupun masyarakat didalam lingkungan kerja kontruksi
3. Peduli dalam melaksanakan implementasi sesuai rencana keselamatan kontruksi
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dalam keselamatan kontruksi nasional
4. Mencegah kecelakaan, kebakaran, sakit akibat kerja, keamanan dan pencemaran
lingkungan
5. Memantau dan mengevaluasi terhadap kinerja keselamatan kontruksi serta melakukan
perbaikan secara berkelanjutan
…………., Tgl/bln/tahun
PT/CV. ……………………..
…………………………
……….. Direktur Utama
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………………………
Jabatan : ………………………………….
Bertindak : ………………………………….
utuk dan
atas nama
Dalam rangka Pekerjaan ………………………….., berkomitmen melaksanakan konstruksi
berkeselamatan demi terciptanya Zero accident, dengan memastikan bahwa seluruh
pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP).
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
…………., Tgl/bln/tahun
PT/CV. ……………………..
………………………………
….. Direktur Utama
B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang.
Tabel.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penetapan Pengendalian Risiko K3
Nama Perusahaan : ……………………………………………
Kegiatan : …………………………………………….
Lokasi : …………………………………………….
DESKRIPSI RESIKO PENILAIAN TINGKAT RESIKO PENGENDALIA PENILAIAN SISA RESIKO
URAIAN IDENTIFIKA JENIS PERSYARATA KEMUN KEPAR NILAI TINGK N LANJUTAN KEM KEPAR NILAI TINGK KETERAN
N PEKERJAA S I BAHAYA BAHAYA N PENGENDALIAN G KINAN AHAN RESIK AT U AHAN RESIK AT GAN
O. N PEMENUHAN AWAL (F) (A) O (FxA) RESIK NGKI (A) O (FxA) RESIK
PERATURAN O (TR) NAN O (TR)
(F)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
Tabel.2 Penyusunan Sasaran & Program K3
Tabel.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penetapan Pengendalian Risiko K3
Nama Perusahaan : …………………………………………………….
Kegiatan : …………………………………………………….
Lokasi : …………………………………………………….
SASARAN KHUSUS PROGRAM
No. PENGENDALIAN RESIKO URAIAN TOLOK URAIAN SUMBER JADWAL BENTUK INDIKATOR PENANGGUNG
UKUR KEGIATAN DAYA PELAKSANAAN MONITORIN PENCAPAIAN JAWAB
G
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
NO Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi
Keselamatan
Konstruksi (Safety
Induction)
2 Pertemuan pagi hari
(safety morning)
3 Pertemuan
Kelompok Kerja
(toolbox meeting)
4 Rapat
Keselamatan
Konstruksi
(construction safety
meeting)
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
Nama Perusahaan : ……………………………….
Kegiatan : ……………………………….
Lokasi : ………………………………..
Alat pelindung diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
Helm/Safety Helmet √
Sepatu/Safety Shoes √
Sarung Tangan/Safety Gloves √
Rompi Keselamatan/Safety Vest √
Masker Pernafasan/Respiratory √
…. Dst.
Urutan Langkah Identifikasi Pengendalian Penanggung jawab
Kerja Bahaya
E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Minggu Ke-
No. Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi
2 Patroli Keselematan Konstruksi
3 Audit Internal
F. Standar dan peraturan perundangan
Daftar peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 yang wajib dimiliki dan
dipenuhi dalam melaksanakan paket ini adalah :
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor : PER. 05/MEN/1996.
3. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
4. Peraturan Mentri PU No. 09/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Sistem Managemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang PU.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74/2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan
Beracun
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan
7. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PekerjaanUmum No.
Kept.174/MEN/1989, dan No. 104/KPTS/1986 tentangK3 Pada Tempat Kegiatan
Konstruksi
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang PedomanSMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
9. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
10. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
11. Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja (SKB) No.
168/KPTS/1971 dan No. 207/Kab/B.Ch/1971 tentang Higiene Perusahaan dan
Kesehatan Kerja
12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 146 Tahun 1990 tentang Syarat-syarat
danPengawasan Kualitas Air
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-
syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
14. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.68/MEN/2004 tentang
Pencegahan dan Penganggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
15. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan,
Departemen Tenaga Kerja dan Koperasi No. Kep.20/DJPPK/VI/2005, tentang
Petunjuk Teknis Untuk Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/ AIDS di
Tempat Kerja
16. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelo-laan
Lingkungan Hidup
17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep.11/MENLH/3/1994, tentang
Proyek Konstruksi yang Wajib Melakukan AMDAL
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86/2002, tentang Pedoman,
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup & Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup
19. Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO 14001:2004
G. Dukungan Keselamatan Konstruksi
G.1. Sumber Daya
PT/CV .................... menyiapkan Tenaga Ahli K3 dan petugas K3 yang bersertifikasi
G.2. Kompetensi
Tenaga Ahli K3 dalam periode tertentu mengikuti pelatihan keahlian K3
G.3. Kepedulian
Segenap jajaran PT/CV ............................. selalu peduli K3 dengan:
1. Meningkatkan cara kerja K3 sesuai peraturan perundang-undangan
2. Melaksanakan pengendalian resiko K3 sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
3. Melaksanakan norma-norma perlindungan kerja dan lingkungan serta
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas resiko kecelakaan.
4. Melakukan perbaikan kinerja K3 secara berkelanjutan
G.4. Komunikasi
Dalam kaitannya dengan bahaya K3, perusahaan/penyedia jasa akan membuat, menerapkan
dan memelihari prosedur untuk komunikasi internal antara berbagai tingkat dan fungsi
penyedia jasa melalui forum P2K3, maupun komunikasi dengan pemasok, sub kontraktor
dan pengujung/tamu lainnya yang datang ke proyek. Selain itu sebagai sarana komunikasi
lainnya, perusahaan/penyedia jasa akan membuat, menerapkan dan memelihari prosedur
untuk menerima.
Mendokumentasikan dan menanggapai kritik dan saran dari pihak luar yang terkait.
G.5. Informasi Terdokumentasi
Perusahaan/penyedia jasa harus membuat dan memelihari informasi (dokumen) yang
berkaitan dengan K3 baik dalam bentuk cetak (kertas) maupun elektronik (computer). Agar
proses dokumentasi dapat berjalan dengan baik, maka perusahaan/penyedia jasa akan
menempatkan personil dengan tugas khusus untuk menangani masalah dokumentasi.
H. Operasi keselamatan Konstruksi
H.1. Perencanaan Operasi
Perencanaan operasi berupa prosedur kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
pengendalian resiko ditetapkan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian resiko dan
pengendalian resiko.
Yang diidentifikasi meliputi:
a. Bahaya yang timbul dari jenis pekerjaan
✓ Pekerjaan di ketinggian menimbulkan bahaya jatuh
✓ Pekerjaan galian tanah menimbulkan bahaya longsor, tertimbun
✓ Pekerjaan di sungai terancam bahaya hanyut
b. Bahaya yang timbul dari cara, metode dan prosedur kerja
✓ Prosedur pengangkatan secara manual menimbulkan cedera terkilir
✓ Penggunaan perkakas mekanik tanpa pelindung menimbulkan bahaya terpotong
c. Bahaya yang timbul dari kondisi lingkungan tempat pekerjaan
Bekerja di lingkungan sungai menimbulkan bahaya tenggelam dan hanyut Bahaya
yang timbul dari jenis dan mekanisme peralatan penunjang yang digunakan
Bekerja dengan alat berat bisa terguling, terlindas
d. Bahaya yang timbul dari jenis dan sifat material yang digunakan
Material bahan kimia, BBM, tinner, cat dsb bisa menimbulkan sakit
I. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
I.1. Pemantauan dan evaluasi
Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kenerja K3
I.2. Tinjauan manajemen
✓ Pimpinan puncak harus menetapkan mekanisme tinjauan sistem manajemen K3
secara berkala, untuk menjamin kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan &
Informasi dalam tinjauan manajemen digunakan untuk evaluasi, pembahasan
mengenai kebijakan K3, pencapaian tujuan/sasaran K3, serta peningkatan
berkelanjutan.
✓ Tinjauan ulang membahas hasil evaluasi/inspeksi dan kesesuaiannya terhadap:
a. Kebijakan K3
b. Sasaran dan Program K3
c. Hasil temuan inspeksi penerapan K3
d. E fektifitas penerapan SMK3 Kontruksi
e. Keselamatan Kerja terjadi kecelakaan kerja
I.3. Peningkatan Kinerja keselamatan konstruksi
Untuk meningkatkan kinerja keselamatan kontruksi perlu SDM yang dilatih secara
berkala dan material yang berkualitas serta menerapkan aturan RK3 dengan benar dan
dipantau secara berkala.
Demikianlah Program RKK ini kami buat, untuk dapat dipergunakan sebagai bahan
pedoman dan pelaksanaannya dalam proses pekerjaan dilapangan.
……………..,
Tgl/Bln/Thn Dibuat
Oleh,
PT/CV. ……………………
Nama Penanggung Jawab Perusahaan
Direktur/Direktur Utama
PASAL VII
PERSYARATAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN COVID-19 DI LAPANGAN
Sesuai dengan surat Instruksi Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Nomor:
C2/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa konstruksi, sebagai bentuk tanggung jawab dan
peran pelaksana konstruksi dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid 19).
Berikut mekanisme yang akan diterapkan dilapangan pada saat pelaksanaan konstruksi:
Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
a. Satgas Pencegahan Covid-19 memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik
tentang himbauan/anjuran pencegahan COVID-19 untuk disebarluaskan atau
dipasang di tempat-tempat strategis di lokasi proyek;
b. Satgas Pencegahan Covid-19 bersama petugas medis harus menyampaikan
penjelasan, anjuran, kampanye, promosi Teknik pencegahan COVID-19 dalam
setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk);
c. Petugas medis Bersama para Satuan Pengaman (Security Staff)
melaksanakanpengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap
pagi, siang dan sore;
d. Satgas Pencegahan Covid-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang
terindikasi suhutubuh ≥ 38 derajat celcius datang ke lokasi pekerjaan;
e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
COVID-19, pekerja harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/atau
Penyedia Jasa paling sedikit 14 hari kerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengamanan (Security Staff) melakukan evakuasi dan
penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan
disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang
pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN
PEMBUATAN PUJASERA
BAB III
PEKERJAAN
INTERIOR
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna
1. Pekerjaan Pembongkaran
1) Pekerjaan Pembongkaran
a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan hars
membertahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas (MK) dan pihak
terkait (pengelola gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan
pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan
2) Pemeriksaan Tempat Kerja
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat
yang mungkin timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran.
Persetujuan ini mulai pelaksaan pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan
kondisi lokasi Bersama-sama Konsultan Pengawas (MK), Perencana dan Pemberi
Tugas.
3) Pemeriksaan Tempat Kerja
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat
yang mungkin timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran.
4) Pengamanan/Pemutusan Jalur-jalur Instalasi
Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instaasi lain dengan
menutupnya dengan bahan yang diijinkan atu diisyaratkan oleh Konsultan Pengawas,
Pemilik Bangunan (Pengelola Gedung) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
5) Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara, dan getaran yang
mempengaruhi lingkungan sekitarnya/sekelilingnya.
b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan yang
tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
c. Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pelaksanaan
pembongkaran/kontraktor
d. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan
(proyek)
e. Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan dapat
digunakan Kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi tugas dengan
diketahui oleh Konsultan Pengawas (MK) dengan disertai daftar/list item barang-
barang tersebut.
2. Pekerjaan Pengamanan
1) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/ peralatan di
lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang
tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah
berupa plastic lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan
Pengawas/MK.
2) Pemasangan alat bantu Scalfolding atau bekisting atau tangga harus dipasang secara
hati-hati.
3) Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel partisi
pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui oleh
pengawas/MK.
3. Pemindaian Barang-barang
Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disakiti oleh Pemberi
Tugas dan konsultan Pengawas/MK.
4. Marking
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi
ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran
sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-
ukuran yang akan di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/MK dan Perencana.
PASAL 2
PEKERJAAN DINDING PARTISI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding partisi gypsum dan dinding panel
plywood, termasuk pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
1) Rangka
Rangka vertical dan horizontal adalah Bahan Besi Hollow (40 x 40) dengan ke tebalan
0,6 mm .Bahan yang dipakai harus dari barang yang masih utuh dan di finish
zincromate.
2) Penutup partisi
a. Digunakan gypsum board yang bermutu baik produk JAYA BOARD tebal = 12
mm.
b. Digunakan plywood yang bermutu baik dengan tebal 18 mm, atau sesuai gambar
rancangan.
3) Bahan penutup sambungan partisi : Compound atau bahan plester ex UB400 atau
produk lain yang setara. Paper tape yang berpori/berlubang dan bergaris tengah, serta
Corner Bead berbahan metal, yaitu untuk menutup bagian sudut dinding partisi.
4) Semua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan
Pemberi Tugas.
3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
- Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan-
pekerjaan yang berkaitan dengan partisi gypsum, diantaranya adalah :
▪ Pekerjaan Instalasi M & E pada dinding
▪ Pekerjaan Kusen, pintu, partisi kaca dan lain sebagainya yang terkait dalam
terlaksananya pekerjaan ini.
2) Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik,
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal
atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3) Sebelum pemasangan rangka hollow, dibuat tanda/marking terlebih dahulu di atas
bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu
oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
4) Modul rangka vertical adalah setiap berjarak per as = 60 cm.
5) Rangka vertical harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal
: permukaan merupakan bidang miring sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
6) Bahan penutup partisi adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
Gypsum board dipasang dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat bor listrik
dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
7) Kepala sekrup yang terlihat diberi compound agar tertutup dan diamplas
8) Sambungan partisi gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diber paper
tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis
sambungan setiap unit gypsum board hilang.
9) Bagian sudut partisi gypsum board yang tidak terlindungi oleh material lain, diberi
corner bead dan dicompound dan diamplas dengan baik.
10) Setelah panel gypsum board dipasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus dan
siku, dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat bergelombang dan sambungan.
Kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring atau
melengkung sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
11) Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi gypsum, dilakukan dengan
menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan
Pengawas/MK
PASAL 3
PEKERJAAN PINTU
1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan pemasangan kusen dan daun pintu meliputi seluruh detail
yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan kusen kayu klas II, finish HPL
b. Ukuran rangka kusen 4x8 cm.
c. Bahan-bahan penutup daun pintu/jendela adalah:
- Panel penutup daun pintu adalah plywood 9 mm finish HPL. Diberi edging
kayu solid di sekeliling daun pintu.
- Rangka dalam adalah kayu klas II mutu baik, kering dan sudah di oven. Kadar
kelembaban 13 %
d. Kesemua bahan di atas harus disetujui Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan
Pemberi Tugas.
e. Accessories daun pintu/jendela lihat di pasal pekerjaan hardware.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
b. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
c. Semua ukuran harus sesuai dengan ukuran gambar dan merupakan ukuran jadi.
Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat
pekerjaan / pemasangan.
d. Kusen yang terpasang harus sesuai dengan petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran,
bentuk profil, tipe kusen dan arah pembukaan pintu
e. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan tipe pintu
yang akan terpasang.
f. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku, sehingga
mekanisme pembukaan pintu bekerja dengan sempurna.
g. Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen dan daun pintu tidak
terjadi gap/jarak yang besar, maksimal toleransi adalah 2 mm.
h. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari
pelaksanaan pekerjaan lain.
i. Sekeliling daun pintu diberi edging kayu solid, dengan ketebalan sesuai dengan gambar
detail.
j. Pintu yang sudah benar-benar rata dan tidak melengkung kecuali disebutkan lain dalam
gambar rencana
PASAL 4
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material untuk
maksud-maksud pelindungan, pemberian warna.
Penggunaan :
- Untuk plafon baru.
- Untuk dinding ruang-ruang yang ditunjukan dalam gambar kerja
2. Persyaratan Bahan ;
a. Bahan yang digunakan adalah Emulsion Wall paint ex ICI Dulux atau setara.
b. Semua bahan cat baik warna maupun kualitas harus disetujui Pengawas Pekerjaan.
Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang
bersangkutan. Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik
sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan. Tanpa petunjuk dari pabrik
maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak dibenarkan.
c. Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan tidak dibenarkan
merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai dengan
instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
d. Kontraktor diwajibkan membuat mock up cat yang akan dipakai pada semua
penggunaanya, yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan proyek. Dan
harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi
Tugas.
e. Semua bahan cat yang dipakai pada pekerjaan harus dari jenis berkualitas baik dan
didapatkan hanya dari pemasok dan pembuat yang disetujui Direksi Pengawas (Ahli
Teknik) dan sesuai dengan standar yang diperuntukkan ready mixed paint.
f. Semua bahan cat dan pelapis harus disimpan ditempat yang dingin dan kering, serta
tidak dicampur penyimpanannya dengan barang-barang lain.
g. Semua pengecatan harus dilaksanakan secara ketat mengikuti petunjuk- petunjuk
pabrik pembuat.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan Plamur
a) Plamur yang digunakan adalah plamur tembok Danplamur wall putty 550- 1967
merk Danapaint.
b) Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-
retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas/MK.
c) Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d) Sesudah plamur kering diamplas dengan amplas besi no. 00, kemudian dibersihkan
dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan
menggunakan Roller.
b. Pekerjaan Pengecatan
a) Cat Dinding Tembok : Plesteran harus diberi waktu yang cukup untuk mengering
sebelum pengecatan dimulai. Semua plesteran atau dasar semen yang cacat harus
dibuang dan diperbaiki dahulu dengan plesteran yang sejenis. Retak-retak kecil
harus ditutup sedang retak besar harus dibongkar dan diisi kembali rata permukaan
sekitarnya. Sebelum permukaan diberi satu cat dasar (tahan alkali), semua kotoran
pada permukaan harus dibersihkan.
Sebaiknya jangan menggunakan plamur setelah acian dilaksanakan
b) Lapisan pengecat dinding dalam terdiri dari 3 (tiga) lapis atau sampai benar- benar
rata tidak berbayang.
c) Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafon merupakan bidang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran
d) Untuk Pengecatan dilakukan pada partisi gypsum, multipleks dan tripleks, plafond
gypsyum dan dinding tembok dengan rata dan teratur sebanyak 3 kali atau sesuai
dengan petunjuk Pengawas
PASAL 5
PEKERJAAN HARDWARE/ IRON MONGERIES
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan semua daun pintu dan furniture
yang akan dipasang dalam proyek ini dan ditunjukan dalam table/door schedule serta
gambar keja untuk konstruksi.
2. Persyaratan Bahan
Bahan, tipe dan merk yang digunakan pada proyek ini ditunjukan oleh table atau door
schedule.
Semua hardware yang akan digunakan harus diajukan dulu dan dimintakan
persetujuannya ke Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Tenaga
Pekerjaan ini harus dilakukan / dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang betul- betul
berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai keahlian
khusus dalam pekerjaanya.
2) Pelaksanaan
a. Hardware harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan
yang disyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan kunci
dan alat-alat bantu yang digunakannya.
b. Seluruh pemasangan hardware dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
c. Semua sistem mekanis dari hardware harus dapat bekerja dengan baik dan
sempurna.
d. Kontraktor harus menjaga hardware yang sudah selesai dilaksanakan, sehingga
terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan.
e. Hasil pekerjaan pemasangan hardware harus dapat berfungsi dengan sempurna dan
tidak cacat.
PASAL 6
PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond, termasuk pemasangan rangka
sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/MK.
2. Persyaratan Bahan
a. Rangka
Rangka utama hollow 4 x 4 cm dengan modul 120x120cm dan rangka sekunder 2 x 4
cm dengan modul 60x60 cm, tebal pelat besi hollow minimal 0.4 mm dan diberi meni.
Penggantung kawat baja galvanized dengan adjuster, dengan jarak 120 cm selang-
seling.
Pemeriksaan dan Pemasangan :
Sebelum dipasang Kontraktor harus memeriksa apakah konstruksi penggantung sudah
rata pada ketinggian yang sesuai. Rangka hollow dipasang pada konstruksi
penggantung dengan sekrup tersembunyi. Ukuran sekrup harus sesuai dengan jarak
disesuaikan dengan kebutuhan konstruksi.
b. Penutup langit-langit.
1) Digunakan gypsum board yang bermutu baik produk Jaya Board tebal = 9 mm.
Calciboard 6mm ex. Jayaboard untuk toilet.
2) Bahan ; Untuk rangka plafond gypsum menggunakan hollow ukuran 2x2cm dan
2x4cm dengan kualitas baik sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam
kontrak.
3) Pemeriksaan dan Pemasangan:
Sebelum dipasang Kontraktor harus memeriksa apakah konstruksi penggantung
sudah rata pada ketinggian yang sesuai. Rangka hollow dipasang pada konstruksi
penggantung dengan sekrup tersembunyi. Ukuran sekrup harus sesuai dengan jarak
disesuaikan dengan kebutuhan konstruksi
c. Bahan penutup sambungan plafond : compound atau bahan plester ex UB400 atau
produk lain yang setara. Dan paper tape yang berpori/berlubang dan bergaris tengah.
d. Profile Plafond
Bahan; Bahan yang digunakan adalah dari jenis Plywood dengan ketebalan 9 mm
dengan rangka baja ringan. Profil kemudian dilapis HPL dengan jenis yang telah
ditetapkan sebelumnya dengan motif dan warna sesuai dengan gambar 3D Perencanaan
atau yang telah disutujui dengan pihak pemberi pekerjaan. Profil plafond dilengkapi
lampu LED dengan jenis dan warna yang sebelumnya disetujui dengan pihak direksin/
pemberi pekerjaan
e. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan
Pemberi Tugas
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
b. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
c. Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan
dengan pola yang ditunjukan /disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul
pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
d. Modul pemasangan rangka metal hollow adalah 600 x 600 mm.
e. Rangka penggantung bisa menggunakan rood galvanized dengan adjuster dan
digantung ke pelat dak beton di fisher dan sekrup atau dengan paku tembak dyna
bolt.
f. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring/tegak
sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
g. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang.
h. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukan dalam gambar. Plafond
gypsum board dipasang dengan sekrup khusus dan setiap pemasangan masing-masing
sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
i. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
j. Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper
tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis
sambungan setiap unit gypsum board hilang.
k. Setelah plafond gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata,
lurus waterpas dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat.
PASAL 7
PEKERJAAN WALLPAPER
1. Lingkup Pekerjaan
▪ Definisi pekerjaan wallpaper adalah pengadaan bahan dan pemasangan wallpaper serta
tenaga kerja komplit beserta alat-alat pendukungnya.
▪ Penggunaan: Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh ruangan yang dikerjakan
sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas/MK
2. Persyaratan Bahan
a. Material wallpaper menggunakan wallpaper dengan kualitas yang baik , menyangkut
merk yang akan digunakan agar terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengawas
b. Warna dan motif wallpaper sesuai gambar desain namun dapat berubah sesuai
permintaan pemberi pekerjaan. Bahan Perekat sesuai dengan yang direkomendasi dari
pabrik pembuat atau lem “Metylan” dan lem Rackol putih.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemeriksaan lokasi/bidang yang akan dipasang harus dilakukan sebelum pekerjaan
pemasangan dilakukan. Permukaan bidang yang akan dipasang wallpaper harus benar-
benar rata, halus, kering, hasil akhir yang didapat tidak boleh bergelombang.
b. Bila dalam pemeriksaan ditemukan bidang yang tidak memenuhi syarat untuk dipasang
wallpaper kontraktor harus memperbaikinya sehingga memenuhi syarat untuk
dilakukan pemasangan wallpaper.
c. Pemasangan:
• Sebelum pemasangan wallpaper terlebih dahulu dinding dibersihkan dari kotoran
debu atau kotoran lainnya sesuai dengan petunjuk Pengawas
• Cara penyiapan perekat harus diaduk dulu dengan air hingga rata dan cukup pekat.
- Pengadukan harus dilakukan dengan pelan dan teratur sehingga tidak berbuih.
- Atau mengikuti peraturan yang disyaratkan dari pabrik pembuat perekat.
• Adonan lem yang sudah jadi/siap dipakai harus segera digunakan, adonan lem
yang sudah lewat dari 72 jam tidak direkomendasi untuk dipakai.
• Cara pengeleman harus memakai rol atau kwas yang bersih atau mengikuti cara
atau aturan yang sudah disyaratkan dari pabrik.
• Wallpaper harus dipasang sesuai dengan urutan lotnya.
• Sambungan lajur wallpaper satu dengan lajur berikutnya harus sejajar tegak lurus,
bersih dari bekas lem serta tidak nampak sambungannya.
• Persediaan wallpaper harus selalu diperhitungkan menurut lotnya untuk
mendapatkan bidang pasang wall paper dengan lot yang sama.
• Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan wall paper harus bersih dan
terhindar dari debu yang berlebihan.
PASAL 8
PEKERJAAN LANTAI KARPET
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai karpet tile sesuai yang disebutkan /
ditunjukan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/MK
2. Persyaratan Bahan
a. Material Karpet menggunakan Karpet dengan kualitas yang baik menyangkut merk
yang akan digunakan agar terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengawas
b. Warna dan motif karpet sesuai gambar desain namun dapat berubah sesuai permintaan
pemberi pekerjaan
c. Pekerjaan ini dilakukan meliputi seluruh area lantai karpet tile sesuai yang disebutkan
/ ditunjukan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
d. Karpet digunakan adalah jenis tile ukuran 50 x 50 cm
3. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Pelaksana harus meneliti keadaan permukaan lantai sebelum pekerjaan dimulai
b. Sebelum pemasangan karpet terlebih dahulu dinding dibersihkan dari kotoran debu
atau kotoran lainnya sesuai dengan petunjuk Pengawas
c. Permukaan lantai harus dalam keadaan kering, rata, bersih dan bebas dari cacat.
d. Pelaksana harus memberitahukan secara tertulis kepada direksi lapangan bila keadaan
lapangan tidak memuaskan untuk penyelesaian pekerjaan secarasempurna. Pekerjaan
tidak boleh dimulai bila kerusakan / kekurangannya belum diselesaikan.
e. Permukaan dasar lantai karpet (leveling screed) harus cukup halus, rata dan datar.
f. Pemasangan karpet harus dilaksanakan sendiri oleh suppliernya, sebagai orang yang
ahli di dalam bidang tersebut.
g. Setiap pertemuan lantai karpet dengan material lain, harus diberi list pancing dari profil
stainless steel atau material lain sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar detail
rencana.
h. Hasil pemasangan karpet harus rata, kuat, tidak menggelembung dan bebas noda akibat
pekerjaan lain. Sambungan-sambungan yang terjadi harus rapi dan tidak terlihat.
i. Setelah pemasangan, seluruh karpet harus dibersihkan dengan alat vacuum dan siap
untuk dipakai. Apabila masih ada pekerjaan lain di lokasi yang sudah dipasang karpet,
harus diberi pelindung/proteksi agar tidak rusak dan kotor. Pelaksana/kontraktor
bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang terjadi sebelum berita serah terima
dilakukan.
j. Untuk setiap jenis dan warna dari bahan-bahan lunak disediakan sisa minimal sebesar
5 % untuk cadangan penggantian apabila ada kerusakan dan diserahkan kepada pihak
Pemberi Tugas
PASAL 9
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA/BATAKO
a. Semen
Semen yang digunakan harus mempunyai kualitas ama seperti semen untuk
pekerjaan beton.
b. Pasir
Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan seperti pasir
untuk pekerjaan beton & pondasi.
c. Air
Air yang digunakan untuk pekerjaan harus memenuhi persyaratan yaitu bersih
dari kotoran yang dapat mengurangi kualitas pasangan.
d. Adukan
Komposisi : 1 PC : 4 Pasir digunakan untuk pasangan bata dan Komposisi
: 1 PC : 3 Pasir digunakan khusus untuk Pasangan pada dinding kamar mandi
ataupun daerah dengan tingkat kelembaban tinggi.
e. Batu Bata
Dinding Batu yang digunakan adalah batu bata ringan dan a bata merah
produksi local ukuran nominal dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
dan Pemberi pekerjaan. Batu bata harus utuh dan baru, sisi batu bata harus
mulus, tanpa retak-retak dan campuran kotoran.
f. Pekerjaan Dinding
Adukan kedap air 1 PC : 2 Pasir dilaksanakan untuk :
1) Semua dinding bata merah mulai sloof sampai 20 cm diatas lantai
2) Semua dinding luar dari lantai-lantai tingkat mulai sisi atas plat beton
sampai 20 cm diatas lantai jadi.
3) Semua dinding toilet dan ruang cuci sampai setinggi 1,5 m di atas
lantai jadi.
Adukan biasa 1 PC : 3 Pasir dilaksanakan untuk semua dinding bata yang
lain yang tidak disebutkan di atas.
PASAL 10
PEKERJAAN PLESTERAN
a. Bahan
PC, Pasir dan air harus memenuhi persyaratan ayat 1,2 dan 3 dari butir 3.
b. Perbandingan Adukan.
Untuk semua dinding pasangan bata dengan adukan 1 PC : 3 pasir, harus diplester dengan
adukan plesteran 1 PC : 3 pasir untuk dinding pasangan bata trasram, harus diplester
dengan adukan plesteran 1 PC : 2 pasir.
c. Persiapan Permukaan Dinding Yang Akan Diplester.
Permukaan dinding bata harus diberi waktu cukup untuk mengering dan semua pipa,
saluran-saluran harus sudah terpasang pada tempatnya. Untuk mencegah mengeringnya
plesteran sebelum waktunya, permukaan yang telah disiapkan harus dibasahi.
d. Pelaksanaan.
Tebal plesteran rata-rata 1,5 cm, minimum 1 cm dan harus menghasilkan permukaan
sesuai persetujuan Direksi. Harus dipasang aduk adukan patokan untuk mendapatkan
permukaan yang rata. Plesteran diratakan dengan menggunakan papan kayu yang lurus.
Plesteran harus dijaga agar tetap dalam keadaan lembab selama minimum 7 hari setelah
dipasang. Pembasahan permukaan plesteran harus segera dimulai pada saat plesteran mulai
mengeras untuk mencegah terjadinya cacat-cacat pada keadaan cuaca panas plesteran
harus dilindungi terhadap pengeringan yang tidak merata atau berlebihan
PASAL 11
PEKERJAAN GRANIT DAN KERAMIK
a. Pemasangan Granit dan Keramik
Lingkup pekerjaan granit dan keramik meliputi lantai bangunan termasuk tangga dan area
pedestrian atau sesuai dengan gambar disain. Granit dan keramik yang dipakai adalah
kualitas terbaik. Granit yang dipakai dengan menggunakan merk granito atau setara, dan
Keramik yang dipakai dengan menggunakan merk platinum atau setara termasuk slip step
nosing. Keramik dan Granit yang digunakan harus terlebih dahulu diperlihatkan kepada
Pengawas/Pemberi pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Granit yang digunakan adalah
ukuran 60x60 cm pada seluruh ruangan sesuai gambar disain atau sesuai petunjuk
Pengawas sedangkan keramik menggunakan ukuran 30x30 untuk lantai kamar mandi dan
25x40 untuk dinding kamar mandi. Semua granit dan keramik yang dipasang harus dalam
keadaan baik, sama warna dan tidak cacat, keramik dan granit yang cacat akibat
pemasangan harus diganti. Mengenai merk dan Warna akan ditentukan kemudian oleh
Pengawas Pekerjaan.
Adukan ;
- Adukan untuk ruang basah 1 PC : 2 Pasir dan untuk ruangan kering 1 PC : 3 Pasir,
dengan ketebalan 3 cm.
- Untuk siar/nat digunakan semen khusus untuk ini dengan dicampur air.
b. Cara Pemasangan
- Pemasangan Granit, keramik dan slip step nosing sesuai dengan gambar disain. Granit,
keramik dan slip step nosing dipasang diatas adukan setengah kering dengan tebal
adukan sesuai butir diatas. Sambungan-sambungan (siar/nat) harus rata, lurus, untuk
mendapatkan lantai jadi yang sempurna. Segera setelah pemasangan keramik selesai
lantai dibersihkan.
- Untuk area kamar mandi menggunakan waterproofing sebelum pemasangan
keramik/granit untuk menghindari ada rembesan air atau kebocoran khususnya pada
lantai 2 bangunan
PASAL 12
PEKERJAAN ALUMUNIUM
1. Rangka Alumunium
a. Pekerjaan ini meliputi perhitungan, pengadaan dan pemasangan pada bagian- bagian
bangunan yang menggunakan konstruksi alumunium sebagai rangka, khususnya
untuk bagian dinding Partisi.
b. Kontraktor alumunium bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya pekerjaan-
pekerjaan tersebut diatas dengan baik. Adapun yang akan terjadi dikemudian hari,
pada bagian-bagian tersebut, seperti :
• Terjadinya lendutan daripada rangka alumunium sehingga menyebabkan
pecahnya kaca.
• Terjadinya kebocoran-kebocoran (angin dan air) sebagai akibat kelalaian dalam
pekerjaan.
• Kerusakan-kerusakan lainnya yang disebabkan oleh kesalahan system konstruksi
yang dipakai sehingga menyebabkan kerugian-kerugian dari pihak pemilik adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor alumunium.
c. Pekerjaan ini harus ditangani oleh tenaga yang ahli dalam bidang tersebut di atas.
d. Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor Alumunium terlebih dahulu harus
memberikan gambar kerja dan shop drawing khusus untuk pekerjaan tersebut untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan.
e. Pekerjaan yang ternyata dilaksanakan berdasarkan gambar-gambar yang belum/tidak
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan maka menjadi tanggung
jawab Kontraktor Alumunium. Untuk itu Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan
berhak menolak dan menginstruksikan kepada Kontraktor Alumunium untuk
membongkar pekerjaan tersebut. Semua kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal diatas
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
f. Untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan maka
Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh-contoh (sample) untuk bahan-bahan
yang akan didatangkan dan dipakai berupa contoh-contoh jendela/pintu alumunium
lengkap dengan semua hardware, weather strip, angkur dan peralatan lainnya.
Semuanya dalam keadaan telah finish.
g. Pemotongan kaca dan kusen aluminium disesuaikan dengan gambar kerja DED
2. Konstruksi Rangka Alumunium (profil)
a. Spesifikasi rangka Alumunium sesuai dengan gambar disain. Ukuran ukuran dan
dimensi yang digunakan harus sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
b. Bahan yang dipakai :
• Semua profil/rangka alumunium harus diproses dengan anodizing minimal
± 20 microns.
• Sekrup-sekrup dan baut-baut dari bahan stainless steel. Pada bagian- bagian
pengikat lainnya dipakai Steel dengan lapisan Zinc atau Cadium ± 20 micron.
• Kualitas yang diminta adalah dari profil setara Alexindo.
• Warna ditentukan kemudian dan mendapat persetujuan dari Pemberi Pekerjaan
c. Cara pengerjaan
• Dipotong dan dipasang secara rapi dan presisi, toleransi ukuran tidak lebih dari 2
mm.
• Pergunakan alat-alat/mesin untuk memotong, punching, drilling, dsb.
• Hubungan antara alumunium-alumunium pada sambungan sambungan harus
diberi lapisan mastic sedangkan pada bagian dalam sambungan- sambungan harus
ditutup dengan cara caulking.
• Permukaan alumunium harus bebas dari cacat-cacat dan die marks, dan bebas dari
kotoran- kotoran yang melekat (plesteran, cat, dll)
3. Pada waktu pemasangan permukaan alumunium, harus dilindungi dengan lanosol
protective coating
PASAL 13
PEKERJAAN PARTISI
a. Bahan Partisi. Jenis bahan sebagai berikut akan digunakan untuk konstruksi dan jenis
pekerjaan partisi seperti di bawah ini:
Penggunaan: Jenis :
- Rangka partisi Canal C, hollow 4x4 dan 2x4
- Dinding partisi Gypsum tebal 9mm dan Multipleks 12mm dan 8mm
- Finishing Duco-Cat Spray, Lapis HPL, Cat.
b. Partisi Rangka Hollow. Pada sekat ruang-ruang dibuat dinding partisi gypsum dengan
rangka hollow. Konstruksi dan ukuran tercantum pada gambar. Pelaksanaan harus
dilaksanakan dengan teliti agar permukaan partisi rata dan halus. Dinding partisi meliputi
bentuk dan warna sesuai dengan gambar disain dan petunjuk Pengawas
PASAL 14
PEKERJAAN PINTU DAN DINDING KACA TEMEPERED
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup penggunaan bahan yang dimaksud untuk pelaksanaan sesuai dengan rincian
pekerjaan seperti yang tercantum pada gambar kerja untuk konstruksi dan dengan tata cara
penanganan pekerjaan seperti tersebut pada persyaratan teknis pelaksanaan dokumen
teknis.
2. Persyaratan Bahan
Bahan yang dipakai adalah :
- Untuk dinding partisi dan pintu kaca, Kaca tempered lembaran bening (Clear
tempered glass), t= 12 mm
- Produksi ex local PT. MULIA GLASS atau PT ASAHIMAS.
- Silicon sealant GE glaze N 10 clear.
- Ketebalan masing-masing kaca adalah sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar
rencana.
- Jenis kaca yang digunakan adalah kaca tempered untuk pintu dan kaca biasa dan untuk
bagian dalam partisi, sebagian diantaranya menggunakan kaca bening.
- Semua kaca yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, dan
harus mendapat persetujuan dari Pengawas/Pemberi pekerjaan.
- Kaca harus dalam keadaan baru, tidak retak dan dipasang sesuai dengan gambar disain
- Untuk pintu utama menggunakan kaca tempared bening kualitas terbaik tebal 10 mm
atau sesuai dengan gambar disain+ floor hinges dan fitting memakai merk
dorma/dexon/setara. Pintu Kaca yang dipakai sudah dipabrikasi termasuk lubang-
lubangnya sudah terpabrikasi. Pemasangan pintu yang memakai kaca tempared harus
sesuai dengan gambar disain dan mendapat persetujuan Pengawas pekerjaan.
- Handle stainless menggunakan kualitas kelas I dengan panjang 75 – 100 cm terlebih
dahulu diperlihatkan kepada Pengawas/Pemberi pekerjaan sebelum pemasangan.
- Untuk semua ukuran/dimensi dan bentuk pintu harus mengacu ke gambar disain baik
menyangkut warna maupun spesifikasi yang akan digunakan
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Batas Toleransi :
2. Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan, kesikuan dan cacat mengikuti
pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 –78).
3. Untuk cermin, sesuai dengan gambar rencana. Menggunakan bahan perekat khusus (3
m double active achesive) dan dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman.
4. Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat / tidak goyang dan
dijamin kerapihannya.
5. Pertemuan atau sambungan setiap unit kaca, memakai silicone sealant dengan warna
ditentukan kemudian. Atau warna tsb. diajukan terlebih dulu ke Konsultan
Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
6. Pada pemasangan dinding kaca tanpa kusen atau frameless, bagian tepi menggunakan
profil besi galvanized atau aluminium profil U ukuran lebih besar dari tebal kaca tsb.
7. Ditanam pada bagian konstruksi, dan jarak atau gap yang terjadi antara metal profil U
dengan kaca, diberi silicone sealant warna putih atau bening.
8. Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan sudah
diterima oleh Direksi/MK diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau orang lain
PASAL 15
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN DINDING PARTISI KACA
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan konstruksi Alumunium sebagai rangka
untuk semua bagian antara lain kusen, pintu kamar mandi, jendela ruangan dan dinding
kaca kecuali yang bersentuhan langsung dengan area basah seperti kamar mandi atau
tempat wudhu.
2. Untuk semua sekat ruangan menggunakan partisi kaca tebal 10 mm dengan ukuran sesuai
dengan gambar disain
3. Untuk pintu-pintu menggunakan kaca tempered tebal 10 mm + floor hinges dan fitting
memakai merk dorma/dexon/setara. Pintu Kaca yang dipakai sudah dipabrikasi termasuk
lubang-lubangnya sudah terpabrikasi. Pemasangan pintu yang memakai kaca + frame
aluminium dengan kualitas terbaik dan harus sesuai dengan gambar disain serta mendapat
persetujuan Pengawas pekerjaan.
4. Jendela-jendela yang peruntukannya dalam interior menggunakan rangka aluminium dan
disesuaikan dengan gambar disain atau eksisting yang ada dan terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan pengawas pekerjaan atau Pemberi pekerjaan.
5. Handle stainles menggunakan kualitas kelas 1 sesuai gambar terlebih dahulu diperlihatkan
kepada Pengawas/Pemberi pekerjaan sebelum pemasangan.
6. Untuk semua dinding kaca menggunakan kaca tempered + kusen aluminium tebal kaca 10
mm dengan kualitas sama dengan pintu kaca dan sudah terpabrikasi dari segi dimensi dan
siap pasang. Untuk seluruh dinding kaca/partisi kaca, bahan/mutu yang digunakan harus
kualitas baik serta mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
7. Pada pekerjaan daun pintu menggunakan kayu multipleks dengan ketebalan sesuai pada
gambar teknis ataupun pada analisa pekerjaan pintu dan diberi lapisan HPL dengan
kualitas kelas I, HPL yang digunakan terlebih dahulu harus diperlihatkan sebelum dipesan untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas/Pemberi pekerjaan
8. Handle stainles menggunakan kualitas kelas I sesuai dengan gambar disain dan terlebih
dahulu diperlihatkan kepada Pengawas/Pemberi pekerjaan sebelum pemasangan
9. Untuk semua ukuran/dimensi dan bentuk pintu harus mengacu ke gambar disain baik
menyangkut warna maupun spesifikasi yang akan digunakan.
10. Untuk Semua Kelengkapan Pintu dapat dilihat dan harus sesuai dengan yang tertera pada
alnalisa per item pekerjaan pintu yang dikerjakan
11. Pekerjaan ini harus ditangani oleh tenaga-tenaga yang ahli dalam bidang tersebut di atas.
12. Pekerjaan yang ternyata dilaksanakan berdasarkan gambar-gambar yang belum/tidak
disetujui oleh Perencana/Konsultan Pengawas menjadi tanggung jawab Kontraktor. Untuk
itu berhak menolak dan menginstruksikan kepada pihak pelaksana untuk membongkar
pekerjaan tersebut. Semua kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal diatas menjadi tanggung
jawab Kontraktor
13. Untuk mendapat Persetujuan Perencana/Konsultan Pengawas maka Pihak Pelaksana harus
mengajukan contoh-contoh (sample) untuk bahan bahan yang akan didatangkan dan
dipakai berupa contoh-contoh jendela/pintu-pintu alumunium lengkap dengan semua
hardware, weather strip, angkur dan peralatan lainnya. Semuanya dalam keadaan telah
finish
PASAL 16
PEKERJAAN ASESORIS PINTU DAN JENDELA
1. Semua asesoris pintu dan jendela harus kualitas baik dengan menggunakan merk
dorma/dexon/setara sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan sedangkan untuk kunci-kunci
pintu dan handle jendela menggunakan kualitas yang baik dan terlebih dahulu mendapat
persetujuan Pengawas pekerjaan/Pemberi pekerjaan. Kontraktor harus memperlihatkan
contoh tiap asesoris pintu dan jendela kepada Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan
pemesanan.
2. Sekrup-sekrup untuk pemasangan harus dari bahan yang cocok dengan asesoris pintu dan
jendela. Tidak diperkenankan untuk memasang mati sekrup-sekrup,
cukup dengan membor lubang untuk sekrup. Semua sekrup yang rusak pada waktu
pemasangan harus diganti.
PASAL 17
PEKERJAAN FABRIKASI
1. Semua item pekerjaan pabrikasi harus dilaksanakan setelah mendapat konfirmasi
mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi dari pengawas/direksi. Kontraktor wajib
memberitahukan lokasi workshop dimana pekerjaan pabrikasi tersebut dilaksanakan.
2. Pekerjaan pabrikasi wajib dikerjakan atau ditangani oleh tenaga ahli atau spesialis
dibidang pabrikasi furniture dimana sebelumnya telah direkomendasikan kepada pihak
pengawas dan mendapat persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan.
3. Pengawas/Direksi berhak menolak satu atau lebih dari barang yang telah atau sedang
dalam proses pabrikasi apabila dianggap tidak sesuai secara bentuk, ukuran, dan kualitas
pekerjaan ataupun hal-hal yang bersifat teknis dan estetis. Segala bentuk biaya dari
pekerjaan yang ditolak menjadi tanggungan kontraktor.
4. Segala biaya akibat dari penolakan barang sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor
PASAL 18
PEKERJAAN FINISHING PU
1. Lingkup Pekerjaan
Digunakan pada semua finishing kayu pintu/jendela, panel-panel atau bagian-bagian
sesuai dengan yang ditunjukan pada gambar kerja untuk pelaksanaan.
2. Persyaratan Bahan
a. Wood Fillen Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang
setara
b. Thinner dengan kualitas no.1
c. Warna dan PU adalah ditentukan dalam table/skema material yang ditunjukan oleh
Perencana.
d. Tingkat tiap dari PU adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
e. Kontraktor wajib membuat contoh/sample PU diatas material yang akan dipakai dalam
proyek ini sesuai dengan acuan warna yang ada di Perencana. Diajukan dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. PU harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang terampil dalam pekerjaan ini dan
pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli dan
berpengalaman.
b. Sebelum pekerjaan finishing melamic/polyurethane dimulai harus dipastikan bahwa
tersedia ventilasi/sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok dengan
amplas, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali sehingga benar-benar halus
permukaannya.
d. Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu pada
lembaran veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.
e. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-PU dibersihkan dari debu, minyak
dan kotoran yang mungkin melekat disitu.
f. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
permukaan kayu tersebut.
g. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori- pori tertutup
sempurna.
h. Setelah bersih permukaan kayu/plywood diberi Stain (pewarna), dengan menggunakan
Spray gun atau kuas, dan diratakan dengan kain bal setelah kurang lebih 30 detik
mengering. Warna akan ditentukan kemudian oleh Perencana.
i. Setelah itu diberi Base Coat/Cat dasar atau sanding sealer. Dibutuhkan minimal 2 lapis
cat dasar setiap lapisan, dan setiap lapisan harus diamplas sempurna sehingga diperoleh
permukaan yang halus dan rata.
j. Lapisan pertama Top-Coat/Cat diulaskan dengan rata sampai dengan sempurna dan
diamplas sempurna, kemudian ulaskan top coat lapis ke-2 dan yang terakhir lapis ke-3
adalah finished tidak pelu diamplas.
k. Hasil pekerjaan PU kayu harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan jelas
menunjukan serat kayunya serta tidak cacat.
l. Setelah pekerjaan PU selesai harus dijaga terhadap kemungkinan kerusakan terkena
benda lain atau noda-noda dan sebagainya.
m. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekejaan atau material lain yang dekat dengan
pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen, dan sebagainya dengan cara
menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung
PASAL 19
PEKERJAAN FURNITURE
1. PEKERJAAN CUSTOM MADE FURNITURE
1.1. Persyaratan umum
a. Batasan Lingkup Kerja : penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan
untuk membuat custom made furniture, seperti yang dispesifikasikan dan tertera
dalam gambar desain.
b. Produk
Bahan utama : Kayu solid, plywood, dan kaca.
Bahan pengikat : Paku tembak, sekrup, baut dan Lem
Bahan finishing : Melamic, laminate, sticker.
Bahan pelengkap : Rel Laci, engsel, kunci, handle
Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus
sesuai dengan spesifikasi
1.2. Syarat Pelaksanaan
a. Kayu padat, plywood, dan kaca.
a) Persyaratan :
Kayu padat/Solid yang dipakai adalah Sungkai. Ukuran-ukuran yang tertera
pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya ukuran kayu sesudah diserut
dan diproses atau diberi finishing.
b) Kualitas / mutu kayu :
kayu yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu yang sesuai standard
yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
c) Pola serat kayu :
harus memperhatikan pola dan harus sesuai dengan desain dan pola yang
tertera pada gambar desain, serta sesuai dengan contoh warna pada material
colour board. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya (machinal) sehingga
menghasilkan permukaan dekoratif yang betul- betul rata, sejajar, halus dan
menghasilkan daerah-daerah permukaan yang rapi.
d) Metode : semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin,
dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga adar tidak terkena
cuaca / udara langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak,
baik sebelum maupun sesudah terpasang
b. Alat Pengikat & Bahan Perekat Meja
a) Alat pengikat :
sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku tembak,
sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan pengikat ini harus
tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang konstruksi
furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar pemukaannya
tidak retak.
b) Metode :
pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari
logam / “iron onger” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga
tercapai kerapihan dan ketepatan yang setinggi- tingginya.
c) Bahan perekat :
perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi kesehatan.
Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan
kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda
(terutama bila dispesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear /
transparent finish”).
c. Bahan Pelengkap / Hardware
a) Rel laci :
Type Tandem for wooden drawer (tersembunyi dibawah laci)
digunakan produk;Hafele, Vogel, Blum atau setara.
b) Engsel :
Type soft closing (tidak menimbulkan bunyi bila ditutup) digunakan produk;
Hafele, Vogel, Blum atau setara
c) Kunci :
Silinder dengan master key digunakan produk Hafele, Vogel, Blum atau
setara.
d) Handle laci/pintu cabinet :
▪ Produk Mitra Buana, Vogel, Hafelle.
▪ Glides untu kaki meja/kursi/sofa/credenza : berbahan plastic atau karet
keras harus berasal dari sumber yang disetujui Perencana / Konsultan
Pengawas (MK) dan dianggap memenuhi persyaratan penggunaan setelah
pihak Pelaksana mengajukan contohnya, Pemasangan rel laci, engsel,
handle dan kunci dll, harus kuat dan tepat, sehingga mudah digunakan dan
mudah dibuka tutup.
d. Penyesuaian dan Pembersihan
a) Penyesuaian :
sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan penyesuaian/
penyetelan untuk menguatkan konstruksi furniture yang sudah dibuat.
b) Pembersihan :
setelah penyetalan selesai dilakukan dan sebelum penyerahan barang,
Pelaksana harus membersihkan seluruh noda, bekas goresan maupun kotoran
bekas tangan pekerja. Penyerahan furniture harus dalam kondisi yang baik dan
sempurna.
1.3. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan :
Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat atau ternoda.
b. Pengamanan :
harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan lain yang mungkin
dapat menyebabkan rusaknya furniture. Pelaksana bertanggung jawab untuk
menyimpan dan memelihara seluruh furniture, sebelum dilakukan penyerahan
resmi kepada pihak Pemberi Tugas.
c. Finishing ulang :
adanya perbedaan suhu di bengkel dan di proyek / site akan mempengaruhi kadar
kelembabandan finishing dari furniture. Apabila setelah ditempatkan di site
diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung oleh Pelaksana.
2. PEKERJAAN WORK STATION
1. PERSYARATAN UMUM
1.1. Batasan
a. Lingkup Kerja : Work station untuk spesifikasi ini termasuk penyediaan bahan
untuk pemasangan dan penghubungan work station alat-alat, perlengkapan-
perlengkapan, perangkat keras untuk pekerjaan furniture dan asesoris lainnya
untuk membuat sistem menjadi sempurna.
b. Pelaksanaan : Semua pekerjaan work station dan finishing harus dilaksanakan
di luar site (work shop) hanya pekerjaan perbaikan kecil- kecilan serta
penyetelan boleh dilakukan di site.
1.2. Rekomendasi Pabrik Persyaratan :
Menggunakan seluruh bahan / peralatan harus dengan memperhatikan petunjuk
spesifikasi teknis bahan / peralatan tersebut yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuatannya.
1.3. Ajuan
a. Teknik Ajuan : Detail data ukuran teknis dan spesifikasi bahan dari semua
bagian work station sebagai berikut :
a) Panel / partisi
b) Rangka
c) Sistem bongkar pasang
d) Perlengkapan-perlengkapan per satuan work station, seperti meja,
lemari, rak, moveable drawer, credenza, keyboard tray, dan lain-lain.
b. Ajuan foto dan brosur : sesuai dengan standar produksi pabrik pembuatnya.
2. PRODUK
2.1. Tingkat Kwalitas
a. Produk yang dijadikan acuan pekerjaan work-station adalah ex Post- Mo/
Huben. Alternatif ajuan produk selain Post-Mo/ Huben adalah harus setara
dan dengan mutu terbaik.
b. Semua assesoris untuk penghubung furniture, panel / partisi dan penataan
kabel harus merupakan sistem yang terpadu
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Panel / Partisi
a. Rangka dalam panel adalah metal (aluminium atau besi), yang dipasang
sangat kuat antar sambungan.
b. Bahan rangka dalam tersebut dan pengikat (sekrup, dll) adalah berbahan
metal yang anti karat/korosi.
c. Rangka bagian dalam, mempunyai lubang-lubang, sebagai tempat /jalur kabel
yang akan melewatinya baik dari samping, atas dan dari bawah.
d. Sambungan antara panel harus dengan konstruksi yang baik dan kuat.
e. Plint bawah untuk penempatan outlet elektirkal, terbuat dari bahan metal yang
kuat dan cukup tebal, dan di-finish anodized. Bisa dilepas pasang dengan
mudah.
f. Penutup/capping bagian tepi atas dan samping adalah Aluminium dengan
finishing anodized.
g. Tebal total panel adalah berkisar 30 mm sampai dengan 70 mm.
h. Tinggi total panel untuk Senior Staf dan Staf adalah 1500 mm.
j. Jenis penutup panel yang digunakan adalah :
a) Panel MDF/ Blockwood/Triplek dengan ketebalan minimal 6 mm
dilapis HPL Solid.
b) Panel dengan variasi kaca bening.
c) Kaca bening panel dilapisi dengan Sandblast motif formal/sesuai petunjuk
direksi.
3.2. Meja dan Credenza/open cabinet.
a. Work top atau Top table, terbuat dari bahan MDF, dengan tebal total minimal
25 mm.
b. Semua bagian dilapis dengan HPL, kecuali bagian bawah meja dan yang tidak
terlihat, diperbolehkan dengan lapisan yang lebih tipis ( tacon, melamin atau
setara) atau melaminto putih
c. HPL yang dipakai adalah ex Grasmerino/ Violam motif kayu dan warna solid
atau setara ( lihat Pasal HPL ).
d. Proses finishing HPL bisa dilihat pada Pasal HPL.
e. Pelubangan meja untuk kabel dibuat serapih mungkin dan ditutup dengan
cable cap(grommet).
3.3. Mobile Drawer – Pedestal
a. Bahan dasar pedestal adalah MDF dengan finishing HPL.
b. Kunci central lock pada sisi muka.
c. Mempunyai 3 laci terdiri dari : pencil drawer, paper drawer dan hanging map
file drawer.
d. Castor/roda di bagian bawah pedestal adalah berbahan Nylon keras bermutu
baik, dan secara keseluruhan pedestal dapat bergerak dengan lincah dan baik.
e. HPL yang dipakai adalah ex Grasmerino/ Violam motif kayu dan warna solid
atau setara ( lihat Pasal HPL ).
f. Proses finishing HPL bisa dilihat pada Pasal HPL.
3.4. Keyboard
Tray Mekanisme dapat didorong dan ditarik dengan mudah untuk ditempatkan di
bawah meja / work top.
3.5. Bobot Komponen Work Station
Bobot komponen lokal work station minimum 60% dan komponen impor
maksimum 40%.
3.6. Mock Up
a. Pelaksana diwajibkan membuat contoh prototype / mock-up.
b. Prototipe / mock-up tersebut dibuat berdasarkan spesifikasi dan gambar
rencana/desain. Pilihan tipe work-station untuk dibuat mock- up tersebut akan
ditunjukkan oleh Perencana.
c. Contoh prototype/mock-up tersebut dijadikan standard dalam pemasangan
workstation selanjutnya.
3.7. Tenaga dan Peralatan
a. Ahli Pemasangan : Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman dalam merakit atau memasang work station, dengan
menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
b. Pemasangan harus disesuaikan dengan gambar lay out dan gambar rancangan.
c. Perakitan harus mengikuti aturan atau persyaratan pabrik pembuatnya.
3.8. Kebersihan
a. Semua permukaan panel harus bebas dari cacat, goresan dan noda.
b. Semua panel harus dilindungi dari kotor dan kerusakan sampai pemasangan
selesai.
c. Kotoran-kotoran yang ditimbulkan dari pemsangan work station harus segera
dibuang ke luar site atas tanggungan Pelaksana.
3.9. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan : Pelaksana wajib memperbaiki pekerjaan work station yang rusak
sebelum serah terima pekerjaan I.
b. Pengamanan : Work station yang sudah terpasang harus diberi perlindungan
agar tidak rusak, karena pekerjaan lain yang mungkin dapat menyebabkan
rusaknya work station.
c. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh
work station yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada
Pemberi Tugas
3. PEKERJAAN KURSI DAN SOFA
1. PERSYARATAN UMUM
1.1. Batasan Lingkup kerja : Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan
untuk menyediakan kursi staff, sofa seperti yang dispesifikasikan dan tertera
dalam gambar desain.
1.2. Rekomendasi Pabrik Persyaratan : Menggunakan seluruh bahan / peralatan
dengan memperhatikan petunjuk spesifikasi teknis bahan / peralatan tersebut yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya. Khusus untuk sofa tunggu menggunakan
sofa cukli dari bahan kayu klas I sesuai desain yang ditunjukkan di gambar atau
spesifikasi.
1.3. Ajuan
a. Teknik ajuan : Detail data ukuran teknis dan spesifikasi bahan kursi staff dan
sofa
b. Ajuan foto dan Brosur : sesuai dengan standard produksi pabrik pembuatnya.
2. PRODUK
2.1. Tingkat Kwalitas
a. Semua material harus dengan mutu terbaik.
b. Semua komponen harus mendukung kekokohan kursi staff dan sofa.
2.2. Jenis Kursi Staff dan Sofa Persyaratan : Jenis kursi staff yang digunakan
disesuaikan dengan peringkat penggunaan kursi tersebut, dengan ketentuan
seperti tertera dalam Dokumen Gambar dan Spesifikasi.
2.3. Bahan Pelapis Kursi dan Sofa / Upholstery
a. Persyaratan : Tekstur bahan pelapis harus konsisten, polanya rapi dan teratur
dan tidak bercacat. Kondisinya harus kuat, tidak menyusut. Mempunyai
warna yang awet, tidak luntur / colorfast dan mempunyai daya tahan terhadap
sinar matahari / U.V.resistant.
b. Jahitan : Harus dipastikan bahwa kualitas jahitan kuat dan tidak rusak bila
dicuci /dibersihkan. Benang jahit yang digunakan sebagai berikut
a) Panjang tiap jahitan : disesuaikan dengan jenis bahan pelapis dan bahan
isian
b) Warna : sesuai dengan bahan pelapis
c) Bagian ujung / pojok dan sambungan : jahitan yang aman dan terkunci.
c. Jenis dan warna : disesuaikan dengan skema warna yang dikeluarkan oleh
Perencana.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Umum
a. Persyaratan : Pembuatan dan perakitan seluruh kursi harus dalam ukuran yang
tepat, dan sesuai dengan data-data yang telah dispesifikasikan.
b. Persetujuan : Semua kursi kerja harus diperiksa dan mendapat persetujuan
dari Direksi/MK. .
3.2. Mock Up
a. Semua Kursi ( kursi kerja, kursi hadap, dan kursi rapat ), diwajibkan diajukan
contoh prototype/mock-up nya oleh Kontraktor.
b. Persetujuan : Semua kursi di atas harus diperiksa dan mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas/MK , Perencana dan Pemberi Tugas.
3.3. Penyesuaian dan Pembersihan Kursi
a. Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan
penyesuaian / penyetelan untuk menguatkan konstruksi kursi dan sofa yang
sudah dibuat
b. Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan sebelum penyerahan
barang, Pelaksana harus membersihkan seluruh noda, bekas goresan maupun
kotoran bekas tangan pekerja. Penyerahan furniture harus dalam kondisi yang
baik dan sempurna.
4. SYARAT PEMELIHARAAN
4.1. Perbaikan : Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat.
4.2. Pengamanan : harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan lain
yang mungkin dapat menyebabkan rusaknya furniture.
4.3. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh
furniture, sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Pemberi Tugas
PASAL 20
PEKERJAAN PENGADAAN
1. Semua barang pengadaan harus mendapat persetujuan dari pengawas menyangkut no. Seri,
spesifikasi, bentuk, ukuran, dan jumlah yang dibutuhkan.
2. Pengawas berhak menolak barang yang diusulkan ataupun yang telah tiba dilokasi apabila
tidak sesuai dengan no. Seri, spesifikasi, bentuk, ukuran, ataupun hal-hal teknis dan estetis
lainnya.
3. Segala biaya akibat dari penolakan barang sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
4. Pengawas/Direksi berhak menolak satu atau lebih dari barang yang telah atau sedang
dalam proses pabrikasi apabila dianggap tidak sesuai secara bentuk, ukuran, dan kualitas
pekerjaan ataupun hal-hal yang bersifat teknis dan estetis. Segala bentuk biaya dari
pekerjaan yang ditolak menjadi tanggungan kontraktor
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN
PEMBUATAN PUJASERA
BAB IV
PEKERJAAN
ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN PASANGAN
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan, dan perapihan
2. Persyaratan bahan
Batu bata:
a. Batu bata yang akan digunakan harus baru, terbuat dari tanah yang baik sesuai dengan
persyaratan-persyaratan dalam SH-0285-84, berkualitas baik dan telah
diperiksa/disetujui Direksi.
b. Batu bata harus berkekuatan tekan compressive strength sebesar 30 kg/cm2, dan bisa
menahan gaya horizontal/shear strength sebesar 1,7 kg/cm2.
c. Batu bata harus matang, bila direndam air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur
d. Batu bata yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang, kecuali untuk
melengkapi, misalnya sudut.
e. Sebelum dipasang batu bata. harus direndam air hingga jenuh air.
f. Ukuran-ukuran bata harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding
akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.
Portland Cement
a. Mutu/kualitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksi beton, tidak keras,
tidak mengandung butiran dan tidak adanya gejala-gejala membatu.
b. Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu merk.
c. Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen (berdasarkan kualitas yang
ditetapkan dalam SKSNI-1991).
d. Semen yang datang di tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan dalam gudang yang
lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah sekitarnya.
Pasir Pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik dari bahan organis
dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa dan sebagainya sesuai dengan syarat-
syarat dalam PBI 1971.
Jenis Adukan
a. Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian pasir pasang
(trasraam)
b. Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasraam) adalah 1 bagian semen pc dan 4
bagian pasir pasang.
3. Pelaksanaan Pembuatan Adukan
a. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen) sesuai kapasitas
yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan kering, yang
kernudian diberi air sesuai persyaratan sampai didapat campuran yang baik.
b. Adukan yang sudah mengering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang
baru.
4. Pelaksanaan
Pasangan batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya diukur tepat
dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh lebih dari 1,00 m baru boleh dilanjutkan
setelah betul-betul mengeras. Sebelum dipasang batu bata harus direndam dalam
air/direndam terlebih dahulu. Pada proses pemasangan dinding bata agar sudah
diperhitungkan adanya fasilitas conduit/sparing yang harus tertanam didalam pasangan
batu bata. Rangka penguat berupa, kolom praktis dan ringbalk dari beton dipasang untuk
2
setiap luas dinding maksimun 6 m dan sesuai persyaratan pabrik pembuat batu bata atau
yang disetujui Direksi.
5. Perlindungan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus ditutup
(dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh Direksi.
Untuk dinding-dinding yang sudah kering (berumur 6 jam keatas) harus disiram dengan air
bersih setiap pagi, atau sesuai dengan persyaratan.
PASAL2
PEKERJAAN PLESTERAN & WATER PROOFING
1. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran, acian dan dempul pada dinding
bangunan (jika ada pasangan batu bata dan Beton), yang dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan bahan.
Semen dan pasir (Lihat pasal 1)
Air
a. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam campuran atau larutan
minyak, asam garam/basa dan bahan organis lainnya.
b. Air yang digunakan tersebut harus sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.
3. Daerah Plesteran
Daerah plesteran antara lain pada bata trasraam 1 : 2 , Batu bata 1 : 4, kolom beton 1
: 3 diatas elevasi 0.00 dan pada daerah yang disesuaikan dengan gambar.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran.
a. Tebal plesteran harus berkisar setebal 1 s/d 2 cm, tebal pasangan bata
b. Sebelum pekerjaan plesteran dimulal terlebih dahulu permukaan pasangan batu bata
dan beton dibasahi atau disiram air terlebih dahulu.
c. Semua siar permukaan dinding hendaknya dikerok sedalam kira-kira 1 cm dan di
semprot larutan cuka untuk membunuh bakteri dan jamur, baru kemudian dilakukan
pendempulan (coumpond) agar plesteran dapat lebih merata dan disiram larutan water
proofing/membrane water proofing.
5. Adukan Plesteran (jika ada)
a. Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis campuran yang
disetujui Direksi.
b. Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.
c. Ketebalan plesteran merupakan lapisan dengan permukaan kasar untuk mencapai
bidang rata dan lebih teliti setelah itu baru pengacian.
d. Sebelum Pemborong melanjutkan pekerjaan plesteran, maka Pemborong diwajibkan
membuat contoh bidang plesteran.
e. Setelah diplester selanjutnya permukaan plesteran tersebut diaci (semen dan air)
hingga halus.
6. Perbaikan Bidang Plesteran (jika ada).
a. Bilamana Direksi mendapatkan bidang plesteran yang tidak memenuhi syarat misalnya
tidak rata, tidak siku dan lain-lain maka Pemborong harus, memperbaiki pekerjaan
tersebut.
b. Bagian-bagian yang diperbalki harus dibobok secara teratur dan plesteran hasil
perbaikan harus rata dengan sekitamya.
PASAL 3
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
1. Semua pekerjaan kusen pintu dan kusen jendela alumunium harus dikerjakan menurut
instruksi pabrik/produsen dan standar-standar antara lain:
• The Alumunium Association (AA)
• Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
• American Society for Testing Materials (ASTM)
2. Alumunium yang akan digunakan adalah produksi Super Bangunan-Alcan, NIKKEI, YKK
atau setaraf produksi dalam negeri yang baik (sesual Sll extrusi 0695-82 dan SH jendela
0649-82). Alloy 6063 T5/Billet yang digunakan harus aslinya (tidak terbuat dari bahan
scrap/sisa).
Anodizing terdiri, dari
• Lapisan pertama anodic oxide film tebal 10 micron
• Lapisan kedua resin film tebal 12 micron
3. Seluruh pekerjaan alumunium memiliki syarat-syarat teknis sebagai berikut:
• Kusen Aluminium warna
• Ukuran profil 3"
• Beban angin 100 kg/m2
• Tebal profil minimal 1.35 mm
4. Contoh
Kecuali ditentukan lain, maka semua contoh harus disertakan dan contoh extrusion tidak
kurang dari 30 x 30 cm. Dengan ketebalan seperti yang ditentukan untuk proyek tersebut.
Contoh (Mock up) harus dengan ukuran 1 : 1.
5. Pekerjaan Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen alumunium beserta kaca harus
dilaksanakan oleh pemborong alumunium yang ahli dalam bidangnya.
b. Untuk mendapat ukuran yang tepat, pemborong alumunium harus datang ke lapangan
dan melakukan pengukuran
c. Untuk mendapat hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kusen alumunium harus
dilakukan di pabrik secara maksimal dan dilapangan tinggal pasang
d. Antara tembok/kolom/beton dan kusen alumunium harus diisi dengan “sealent"
yang elastis
e. Pemasangan kaca pada kusen alumunium harus diisi karet gasket
Semua detail pertemuan harus halus, rata dan bersih dari goresan serta cacat yang
mempengaruhi permukaan alumunium
f. Sambungan-sambungan vertical maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang,
demikian juga pengkombinasian profil-profil alumimum harus dipasang sempurna
g. Fixing accessoris seperti skrup assembling dan engsel-engsel harus terbuat dari bahan-
bahan tahan karat.
h. Kaca tidak boleh bergetar dan diberi tanda setelah terpasang.
6. Hubungan Dengan Material Lain
Apabila alumunium berhubungan dengan besi, maka besi harus dilapis dengan zinc
chromate + bitumen.
PASAL 4
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan plafond adalah sebuah pekerjaan di atas ruangan yang
berfungsi sebagai berikut
a. Pembatas ketinggian;
b. Penutup segala. macam bentuk yang berada di bawah atap atau plat beton
c. Peredam hawa panas.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup plafond dan penempatan lubang-
lubang untuk titik lampu yang diperlukan.
2. Persyaratan bahan
Bahan:
1. Jenis Bahan : PVC panel
2. Ketebalan : 6mm
3. Mutu Bahan : Buatan dalam negeri merk PVC, atau yang
setara
4. Pola Ukuran : Sesuai gambar dan ruangan
5. Penggantung : Galvanized wired rod M5 drat + U
clamp channel K4-TB.C
6. Rangka :
Rangka pembagi besi hollow 40 x
40 cm/ sesuai gambar
PVC Profile
7. List pinggir :
Flat Joint Compound + textile tape
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan pada NI-5 dan
memenuhi SII-0404/81.
3. Peralatan penunjang
Perlu disiapkan alat untuk pelaksanaan pekerjaan plafon antara lain :
a. Alat Bantu steiger;
b. Waterpas;
c. Benang;
d. Meteran.
4. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Rangka langit-langit hollow dengan penggantung galvanized wire rod diameter 4,5
mm. yang dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat
pada beton, dinding atau rangka baja ringan yang ada.
b. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperlihatkan
modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
c. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang miring/tegak
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
d. Bahan penutup langit-langit adalah PVC dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar.
e. Jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus presisi dan tidak
kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
f. Hasil pemasangan penutup, langit-langit harus rata, tidak melendut.
g. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
5. Cara pelaksanaan
Pada umumnya pemasangan plafond akan berhenti pada batas tertentu yang berupa dinding
atau lisplank.
a. Tentukan peil plafond pada dinding atau lisplank;
b. Waterpas kan ketinggian tersebut pada seluruh batas pasangan plafond.
c. Pasang rangka plafond pada dinding atau lisplank dengan menggunakan baut.
d. Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok tiap 120 cm dengan rangka
hollow
e. Selanjutnya pasangan tulangan pembagi, yang terbuat dari rangka hollow dengan
jarak tiap 60 cm;
f. Rangka plafond yang sudah siap ditutup, digantung dengan root atau hollow dalam
kondisi lurus dan waterpas;
g. PVC yang sudah terpasang tidak di compound dan dicat.
PASAL 5
PEKERJAAN LANTAI
1. Persyaratan Umum
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, Pemborong wajib mengadakan pengecekan
kembali peil lantai dan kemiringannya disesuaikan dengan gambar kerja dan persyaratan
teknis yang sudah ditentukan.
2. Lingkup, pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan
pemasangan, pembersihan lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan pemasangan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan.
a. Pekerjaan pemasangan Keramik/ubin lantai 60/60 di pasang pada ruang dalam yang
terkena bongkaran, keramik lantai 60/60 dipasang pada lantai KM/WC, keramik 60/60
di pasang pada dinding KM/WC, harus dikerjakan secara presisi, rata, rapih, kuat, dan
mempunyai permukaan yang tidak bergelombang, serta didapatkan nat yang lurus dan
tegak lurus.
b. Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur dengan water
pass dan dipindahkan pada setiap ubin/keramik.
c. Peil lantai yang diinginkan harus diperiksa betul-betul bila terdapat hal-hal yang
berbeda dengan rencana yang disetujui, maka pelaksanaan pekerjaan ini harus segera
dilaporkan kepada Direksi untuk dicarikan jalan keluarnya.
d. Pelaksanaan pemasangan ubin/ dilaksanakan dengan adukan I ps : 5psr.
e. Pekerjaan finishing lantai baru dapat dimulai setelah seluruh pekerjaan
plafond dan dinding selesai dikerjakan.
f. Nat antara ubin/keramik dibuat sekecil mungkin dan diisi dengan semen berwarna
sama dengan dasar ubin/granit yang dipakai.
g. Ubin/granit sebelum dipasang harus direndam dalam air hingga tidak muncul
gelembung-gelembung udara kemudian ditiriskan sampai tidak ada lagi air yang
menetes.
h. Selesai pemasangan ruangan harus bebas dari beban berat serta kegiatan lain.
i. Sedapat mungkin pemotongan dihindarkan jangan terjadi potongan lebih kecil dari
setengah ukuran, kecuali tercantum dalam gambar. potongan dilakukan tanpa bergerigi.
4. Hasil akhir yang dapat diterima:
a. Lantai Ubin/keramik yang dipasang harus, sesuai dengan contoh yang sudah
disetujui Direksi.
b. Permukaan lantai harus rata dan tidak bergelombang.
c. Garis-garis siar harus lurus dan saling tegak lurus.
d. Direksi berhak untuk menolak bidang granit/keramik yang telah terpasang apabila tidak
memenuhi persyaratan di atas dan resiko penolakan adalah menjadi tanggung jawab
Pemborong.
PASAL 6
PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITASI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan mekanikal yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air, udara dan
perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan :
A. Instalasi air bersih
- Penyediaan air diperoleh dari Groundtank lama/eksisting, dengan pipa diameter 1”
dan pompa dorong dengan kapasitas 100 lt / menit, masuk ke rooftank ditampung
pada 4 buah tangki air dengan kapasitas masing-masing tangki 5000 liter
- Distribusi air :
Air dari PDAM dan sumur dalam ditampung pada groundtank /tangki air baku,
dari tangki ini ditransfer melalui pompa ke tangki penampungan air bersih diatap
(roof tank/ RT) dari RT didistribusikan dengan pipa 2” secara gravitasi ke pipa
utama (primer) dengan diameter 4”, selanjutnya dari pipa utama didistribusikan
ke masing-masing unit melalui pipa dengan diameter ¾”
- Pipa utama dari pompa sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini
dilengkapi dengan valve dan aksesoris lainnya.
B. Instalasi air bekas, air kotor,pipa udara dan air hujan :
- Air kotor, wc, urinoir dan air bekas dari floor drain disalurkan ke saluran eksisting
(bak control dan peresapan serta saluran bangunan)
- air hujan disalurkan ke saluran bangunan serta saluran lingkungan atau saluran kota
- untuk saluran air hujan, yang jatuh dari open gutter sekeliling bangunan dibuatkan
bak kontrol yang ditutup grounting, untuk memungkinkan terjadinya pengendapan
kotoran dan untuk memudahkan pembersihannya.
- jaringan pembuangan air di dalam gedung dilengkapi dngan pipa udara (vent)
- seluruh instalasi plumbing dan drainase harus dilaksanakan sesuai gambar
perencanaan dan persyaratan yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun
secara administrasi.
C. Perlengkapan sanitasi (sanitasi Fixtures)
merk dan type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
D. Pengendalian
1. Pemborong diharuskan :
- mengirim contoh bahan yang akan digunakan
- menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang akan digunakan sebelum
dilakukan pemasangan untuk disetujui direksi / konsultan pengawas
- menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan seperti waterpas, water
pump, pipa cutter dll.
- bahan yang digunakan yang di nilai tidak baik oleh pemberi tugas / pengawas
dilapangan, maka pemborong harus menyingkirkan bahan tsb ke luar lokasi
pekerjaan dalam jangka waktu 1 x 24 jam, sejak tanda penolakan diputuskan.
2. Gambar-gambar
- pemborong wajib membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan
(shopdrawing)
- gambar kerja & detail untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di
lapangan setiap waktu
- pemborong diwajibkan membuat gambar instalasi yang sebenarnya
terpasang (asbuildrawing).
E. Pekerjaan pelaksanaan
- semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga kerja yang ahli dengan
sangat baik
- sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, pemborong diwajibkan memastikan
lintasan dan posisi dari instalasi listrik, ground sistem, air dan sanitasi yang ada
hubungan dengan pekerjaas mekanikal
- pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah dilakukan test, dan
dinyatakan baik secara tertulis oleh pengawas
2. Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih
a. Bahan
- jenis pipa yang digunakan adalah pipa PVC
- pipa yang cacat akan ditolak
- bahan fitting dan perlengkapan lainnya harus sejenis dengan bahan
pipanya yang sesuai dengan standar ANSI
- katup penutup untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 2” dibuat dari
bahan bronze dengan sistim sambungan ulir
b. Pelaksanaan
- sambungan pipa digunakan dengan sambungan socket sesuai dengan ukuran
masing-masing
- pada bagian khusus, digunakan sambungan reduce atau turunan, dimana
penyambungan dengan menggunakan reduce ini perlu dilengkapi dengan ring
type gasked untuk menjamin kerapatan dan kekuatan sambungan berikut
- semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditututup dengan
doop / plug
- semua pipa baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat harus diberi
perlindungan
- pipa yang melintasi jalan harus dilindungi dengan ubin atau beton dan diurug
dengan pasir
- pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixture harus ditest terlebih
dahulu dengan tekanan uji hydrolik sebesar 1 ½ kali tekanan kerjanya
- pipa-pipa yang ada dilangit-langit, dan pada tempat yang terlihat harus dicat
dengan bahan cat yang baik
- sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada di dalam pipa dibuang dulu,
kemudian diisi dengan larutan 50mg / 1 chlor dan didiamkan selama 24 jam,
dan kemudian dibilas dengan air bersih
c. Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan Dan Pipa Udara Dalam
Bangunan
1) Bahan
- jenis bahan digunakan harus terbuat dari bahan PVC
- pipa air kotor, bekas, toilet menggunakan PVC klas 10 kg /
2
cm -
- pipa vent menggunakan PVC klas D
- roof drain yang digunakan terbuat dari bahan cast iron
2) Pelaksanaan
- roof drain terbuat dari bahan cast iron
- di lantai dasar pipa talang tegak harus diberi bantalan kuat
- sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi solvent cement dari
kwalitas baik yang disetujui oleh pengawas
- bila terjadi pertemuan antara pipa PVC dan pipa CIP atau fitting
logam, maka menggunakan sambungan ulir atau flens dengan
fitting antara lain faucet elbow, valve socket, faucet souket dll dan
sambungan diberi lem khusus.
- pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam
ditanah pada setiap jarak 3m harus diberi bantalan beton 1 pc
+ 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan
pipa percabangan dan belokan.
- pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada
bagian pertemuan antara pipa tegak dan datar di lantai dasar.
Pada dasarnya semua pekerjaan harus mengikuti ketentuan di
bawah ini :
• penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh pekerjaan
finishing
• pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa agar tidak ada
hawa busuk yang keluar dan tidak ada rongga- rongga udara
• setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY
(tiwai) sanitasi dan dilengkapi dengan lobang pembersih
• ujung-ujung pipa dan lobang harus didoop selama
pemasangan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah
masuknya kotoran / serangga ke dalam pipa
• pipa-pipa PVC yang tertanam ditanah yang melintasi jalan
harus dilindungi dengan pipa besi BSP medium class, pada
setiap jarak 3m dan pada kedua ujung pipa besi diberikan
bantalan beton.
d. Pekerjaan Instalasi Air Bekas Dan Air Hujan Di Luar Bangunan
- Saluran Air Hujan
- saluran yang melalui jalan bawah atau area parkir dibuat dari beton
dengan persyaratan struktur yang diizinkan
- pembuatan saluran air hujan dan drainase harus diperhatikan kemiringan
saluran minimal 1 % ke arah saluran kota / luar atau sesuai kondisi
lapangan
e. Bak Kontrol
Bak kontrol yang terletak di jalan atau tempat parkir dibuat dari
konstruksi beton dengan ukuran lobang sesuai gambar kerja, dilengkapi
dengan tutup dari baja tuang yang dapat dibuka dengan mudah.
f. Saluran air bekas
- air bekas dari tenant harus disaring pada grease trap masing- masing
sebelum dialirkan ke saluran bangunan.
- bahan pipa air bekas tsb dari pipa PVC
g. Pekerjaan Instalasi Pipa Dan Saluran Pembuangan Di Dalam Tanah
- Pekerjaan Galian Tanah
- Galian tanah dilaksanakan untuk :
• semua pemasangan pipa dan saluran-pembuangannya
• semua bagian bangunan masuk kedalam tanah antara lain bak-
bak kontrol, tangki septic dsb.
- pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari atas
pipa sampai kepermukaan jalan atau tanah aspal ditambah tebal lapisan
pasir dibawah pipa.
- penggalian tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan perlengkapannya
harus diikuti pula dengan penimbunan kembali.
- Pekerjaan urugan tanah
- pemasangan pipa didalam tanah harus tertutup sekelilingnya oleh pasir
- urugan tanah untuk pemasangan pipa baru dilaksanakan setelah
pengurukan pasir disekeliling pipa yang dipasang telah selesai
- Pekerjaan urugan pasir
• urugan pasir dilakukan pada sisi kanan, kiri dan bawah dengan
tebal masing-masing radius 10cm, khusus pipa yang memotong
jalan harus diurug sekeliling pipa dengan tebal 10cm dan
diatasnya dilindungi dengan plat beton atau ubin beton.
3. Pekerjaan Test Instalasi Air
1) Instalasi air bersih
2) siapkan alat pengisi air, dop ujung, pompa mekanik dan alat ukur tekanan
/ pressure gauge
3) hubungkan pipa dari dan pipa ke input instalasi bangunan
4) setelah selesai dihubungkan antara pipa instalasi bangunan, dan alat pompa penekan
2
yang dapat mencapai tekanan 10 kg/cm , pipa kran yang berhubungan ke instalasi
seluruh posisi ditutup dengan plug sesuai dimensi kran
PASAL 7
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan kunci dan
alat penggantung lengkap dengan accessoriesnya seperti tercantum di dalam gambar.
2. Bahan-bahan
a. Type-type kunci harus sesual dengan fungsi ruangannya
b. Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk daun pintu dengan menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan engselnya, jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu. Tiap engsel memikul
beban maksimum 20 kg.
3. Pelaksanaan
a. semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah
dicoba. Pemasangan dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
b. Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup,
cara. pengokohan hanya diputar sampai ujung. Sekrup yang rusak waktu dipasang harus
dicabut kembali dan diganti
c. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang
setinggi 90 cm dari lantal atau sesuai gambar.
PASAL 8
PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana kerja dan syarat – syarat ini meliputi ruang
lingkup pekerjaan, antara lain sebagai berikut :
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Beton Tolielt Umum Pria dan Toilet Umum
Wanita.
- Pekerjaan mengikis/mengerok permukaan cat tembok lama
- Pengecatan kolom Lama
- Pengecatan balok Lama
- Pengecatan dinding Lama bagian dalam
- Pengecatan dinding lama bagian luar
- Pengecatan Langit – Langit
- Pengecatan lisplang Lama
- Pengecatan Jalusi Besi Jendela, Kusen Jendela & Pintu, Daun Jendela & Pintu
Lama dan baru dengan Cat Minyak
b. Pekerjaan Mengikis/mengerok permukaan cat tembok lama
Permukaan area yang akan dicat harus kering dan bersih serta bebas dari kotoran-
kotoran lainnya.
a. Menggunakan Kape
b. Menggunakan Amplas
c. Atau cairan khusus/larutan cuka untuk membersihkan Jamur dan lumut di
tembok.
c. Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Beton
3) Lingkup Pekerjaan
- Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
- Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
- Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan
secara khusus dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
perencana.
4) Standard Pekerjaan (Mock-up)
- Sebelum pengecatan yang di mulai, penyedia jasa harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, textur, material, dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan
ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas Lapangan.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar
minimal keseluruhan pekerjaan pengecetan.
5) Contoh dan Bahan Cat
- Penyedia jasa harus menyiapkan contoh pengecatan tiap lapisan warna dan jenis
cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-
bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah
lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s.d akhir).
- Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pengawas. Jika contoh-contoh tersebut telah di setujui secara
tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas lapangan, barulah
pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up.
- Penyedia jasa harus menyerahkan kepada Pengawas lapangan, untuk kemudian
akan diteruskan kepada pemberi tugas, minimal 1 Kaleng Uk. 5kg tiap warna
dan jenis cat yang dipakai, kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup dengan
rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya, Cat
ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
6) Pelaksanaan Cat Dinding dan Beton
- Yang termasuk pekerjaan dinding adalah pengecatan seluruh dinding
bangunan dan bagian lain yang ditentukan gambar.
- Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Emulsi Acrylic
dengan lapisan dasar warna ditentukan perencana dan pemberi tugas.
- Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus, jenis Emulsi
Acrylic Shields Warna ditentukan perencana pemberi tugas.
- Lapisan dasar yang digunakan Alkali Primer (Water Based), 1 lapis (1x 20
micron tanpa pengenceran) atau Alkali Solvent Based 1 lapis (1 x 20 micron
tanpa pengenceran) untuk tembok dengan kadar alkali yang sangat tinggi.
- Lapisan Akhir Cat Acrylic Emulsion, 2-3 lapis (2-3 x 30 micron, encerkan
dengan air bersih 10 -20% sesuai kebutuhan aplikasi).
7) Waterproofing membrane
Waterproofing membrane bakar / membran bakar atau Liquid Membran adalah
suatu metode dari banyak metode untuk memberikan lapisan atau coating pada
permukaan struktur beton seperti dak.
Dalam teknis penerapannya / pengaplikasian waterproofing jenis / membran
bakar/ Liquid Membran ini, material bahan-bahan pelapis beton yang berbentuk
lembaran dan cairan, terbuat dari modifed bitumen yang diperkuat dengan serat
non woven polyster digelar pada permukaan struktur beton tersebut misal pada
dak. sebelum digelar, permukaan bawah membrane tersebut terlebih harus
dibakar dahulu seperti halnya dengan nama membrane bakar.
waterproofng membrane bakar / membran bakar ini ialah suatu teknik yang
digunakan/ diterapkan pada struktur beton seperti dak beton roof deck, balkon
teras lantai atas dan sejenisnya.
Dari jenisnya pekerjaan waterproofing terbagi atas Membrane tempel atau self
adhesive waterproofng Membrane bakar/ Liquid Membran yang biasanya
terdapat dipasaran dengan ketebalan 3mm dan 4mm.
Membrane coating yang terbuat dari bahan dasar bitumen Membrane cement
based coating atau flexible coating cement based Membrane polyurethane
coating yang terbuat dari bahan dasar polyurethane acrylic based coating yang
terbuat dari bahan dasar acrylic cement based coating slurry
8) Pelaksanaan Cat Besi
- Yang termasuk pekerjaan Cat Besi adalah pengecatan seluruh Jalusi Besi,
Pintu Pagar Steril, Pagar Transparan, kusen pintu jendela, daun Pintu dan
Jendela dan bagian lain yang ditentukan gambar.
- Cat yang dipakai adalah Cat Sintetik Berpengencer Air warna ditentukan
perencana.
- Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang yang akan dicat, selesai
diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.
- Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak
gelembung-gelembung dan dijaga terhadap kotoran
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN
PEMBUATAN PUJASERA
BAB V
LAIN-LAIN
PASAL 1
GAMBAR GAMBAR
1. Pemborong diwajibkan membuat gambar As Built Drawing sesuai dengan pekerjaan
yang telah dilaksanakan di lapangan. Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan dan
maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar ini sebagai pelengkap penyerahan
pekerjaan tahap akhir.
2. Shop-Drawing harus dibuat oleh pemborong sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai
guna mendapatkan persetujuan pengawas/Direksi.
3. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi sama pengikatnya.
4. Jika terjadi gambar dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, maka
pemborong harus mengajukan perubahaan melalui persetujuan pengawas
lapangan/direksi.
5. Gambar-gambar Struktural/sipil yang akan dilaksanakan, wajib mengikuti sandart yang
berlaku dan di sesuaikan dengan kondisi lapangan
6. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan peralatan instalasi
sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari pekerjaan
(kondisi eksisting lapangan).
7. Gambar-gambar Arsitektural yang berhubungan erat dengan estetika bangunan harus
dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan detail "finishing" dari pekerjaan.
8. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-gambar Shop
drawing kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan setiap
item-item pekerjaan, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan
9. Pemborong pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar sebagaimana yang
dilaksanakan dilapangan (asbuilt drawing) serta Operating & Maintenance
Instruction/manual, kepada pemberi tugas/Direksi dalarn rangkap 3 (tiga)
PASAL 2
DAFTAR BARANG DAN CONTOH
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi / Pengawas
daftar bahan atau contoh bahan yang akan dipakai, untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas / Direksi
2. Jika barang-barang yang akan digunakan disinyalir palsu, pemborong diwajibkan
mengganti barang tersebut dengan yang asli
PASAL 3
PERSYARATAN UMUM MATERIAL
Secara garis besar spesifikasi bahan telah tertuang pada tiap item pekerjaan, untuk item
yang tidak tertulis akan dijelaskan dalam detail pelaksanaan pekerjaan serta dituangkan
dalam gambar, serta pelaksanaan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan konsultan
pengawas dan Direksi/Arsitek.
1. Pemeriksaan dan persyaratan bangunan.
a) Bahan bangunan
Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan lebih
dulu dari konsultan pengawas/pemberi tugas dengan memperlihatkan contoh dari
masing-masing bahan.
b) Air
Air yang digunakan pada pekerjaan ini digunakan air setempat yang memenuhi
syarat SNI T-15-1990.
c) Portland composite cement (PCC) 50kg
Portland composite cement (PCC) yang digunakan untuk pekerjaan ini dari
produksi Tiga Roda, Padang dan Holcim atau produksi lainnya yang memenuhi
syarat SNI T-15-1990.
d) Pasir
Pasir yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah pasir yang
harus bebas dari lumpur/kotoran dan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan
standar SNI T-15-1990. Untuk pekerjaan beton menggunakan pasir beton,
pekerjaan pasangan menggunakan pasir sungai atau pasir dengan agregat yang
kasar dan pekerjaan pasir urug menggunakan pasir urug/agregat halus.
e) Batu pecah stone crusher/split
Batu pecah/split ukuran 2/3 harus dapat memenuhi persyaratan yang sesuai
dengan standar SNI T-15-1990.
g) Batu Bata
Batu bata menggunakan produk lokal batu bata atau batu bata bolong cetak dan
mempunyai ukuran yang sama.
i) Penutup Atap
Penutup Atap menggunakan genteng metal dengan ketebalan 0,3 mm
j) Kaca
Kaca yang digunakan dalam pekerjaan ini produk setara Asahimas dengan
ketebalan mengikuti gambar berkisar 5 mm
l) Cat
Cat yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah : Propan atau Dulux
m) Lantai kamar mandi
Menggunakan Keramik merk Platinum atau Roman
n) Sanitair
Sanitair yang digunakan dalam pekerjaan ini produk setara American
standar atau KIA berikut assesorisnya.
o) Pemipaan/Plumbing
Pemipaan yang digunakan dalam pekerjaan ini produk setara
Maspion/Wavin dengan type AW berikut aksesoriesnya.
p) Elektrikal dan Mekanikal
Material elektrikal dan mekanikal yang di gunakan merupakan produk dari
merk-merk elektrikal da mekanikal yang sudah teruji kualitasnya, seperti;
Philips, Panasonic, dan Brocco
q) Waterproofing deck beton
Material Waterproofing yang di gunakan merupakan jenis membrane dan
mempunyai garansi minimal selama 5 tahun
2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat.
Bahan-bahan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh konsultan pengawas/tim
pengelola pembangunan dan tidak disangkal oleh pemborong, harus
dikeluarkan/diangkut dari lokasi tempat pekerjaan dalam kurun waktu paling lambat
2 x 24 jam yang dilaksanakan oleh pemborong.
PASAL 4
MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA
PEKERJAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan
peserta pelelangan dalam aanwijzing.
2. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam
aanwjjzing.
3. Selama masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan tenaga-
tenaga yang diperlukan.
5. Dalam masa ini Pernborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan yang
telah dilaksanakan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 August 2024 | Pekerjaan Konstruksi Ruang Kerja | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 1,314,880,000 |
| 8 July 2024 | Konstruksi Relayout Pusdatin Lt. 1 Barli Halim | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 1,231,204,000 |
| 4 July 2023 | Pengadaan Jasa Konstruksi Relayout Ruang Kerja Lantai 7 Gedung Ismail Saleh Kementerian Investasi/Bkpm Ta. 2023 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 1,213,941,000 |
| 14 April 2023 | Konstruksi Fisik Renovasi Gedung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 1,177,916,000 |
| 15 May 2023 | Pekerjaan Konstruksi Fisik Renovasi Rn Jatiwarna No. 5, 7, Dan 8 | Kementerian Kesehatan | Rp 1,107,000,000 |
| 28 July 2025 | Hibah Harbang Gedung Posyandu Bina Keluarga Balita Kalisari | Kementerian Pertahanan | Rp 878,518,000 |