Pengadaan Konsultan Pengawasan Rehab Gedung Kantor Wilker Bandara Ngurah Rai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45946047
Date: 16 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 209,413,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 209,124,000
Winner (Pemenang): CV Uditi Plan
NPWP: 016248510908000
RUP Code: 40357287
Work Location: Jalan By Pass Ngurah Rai Lingkungan Kelan Desa Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Badung - Badung (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Reason
0019260538655000Rp 165,058,33296-
0016248510908000Rp 205,350,00098.79-
0026015461906000Rp 208,680,00097.77-
0024301657655000--Tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi
0720031285822000--Tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi
0014134456901000---
0720361682444000--Tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi
PT Tritan Anugerah Utama
08*3**6****52**0--Tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi
0015445315615000---
0925443384412000---
0738315357003000---
0015148877331000---
0016956443904000---
0028618197727000---
0317980225428000---
0734146145621000---
Attachment
KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                           
    Pekerjaan Pengawasan Rehab Gedung Wilker Kantor Bandar Udara Internasional
                         I Gusti Ngurah Rai                             
                                                                        
                     URAIAN PENDAHULUAN                                 
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
   Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar merupakan salah satu Unit Pelaksana
   Teknis (UPT) Pusat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan
   bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencegahan
   Penyakit (P2P).                                                      
   Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 33/Menkes/Per/X/2021 tentang
   Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, menyebutkan bahwa tugas
   pokoknya adalah melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit
                                                                        
   potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak
   kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan
   terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi,
   kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas
   darat negara.                                                        
   Sesuai dengan IHR 2005 yang diberlakukan sejak 15 Juni 2007, maka tugas pokok
   tersebut berkembang bukan hanya penyakit-penyakit potensial wabah namun juga
   kejadian yang dapat mengakibatkan keresahan masyarakat internasional (PHEIC)
   seperti: ancaman bio-terorism, new-emerging dan re-emerging diseases termasuk
                                                                        
   kejadian bencana. Perubahan yang harus dilakukan setelah diberlakukannya IHR 2005
   adalah peningkatan kapasitas inti sesuai dengan Annex I B yang meliputi:
   a. Peningkatan kemampuan petugas dalam melaksanakan kegiatan teknis lapangan
   b. Peningkatan sarana dan prasarana pendukung                        
   c. Merevisi peraturan perundangan termasuk juklak dan juknis         
   d. Peningkatan koordinasi lintas sektoral dan lintas program.        
   Kegiatan Kesehatan Pelabuhan (Kekarantinaan Kesehatan) di Bandar Udara
   Internasional I Gusti Ngurah Rai memerlukan mobilisasi yang cepat sesuai tuntutan
                                                                        
   yang harus diemban oleh KKP Kelas I Denpasar sesuai dengan tugas pokok dan
   fungsinya.                                                           
   Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang terletak di Kabupaten Badung, Bali,
   merupakan Bandara Internasional yang menjadi pintu destinasi wisata dari luar negeri
   dan domestik. Jumlah rata-rata orang yang datang dari luar negeri ke Bali melalui
   Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai lebih dari 5 juta orang setiap tahun
   dalam kondisi normal. Pada tahun 2019 sebanyak 6.864.934 orang pada tahun 2019
   (kondisi sebelum Pandemi Covid-19), tahun 2020 sebanyak 1.183.054 orang (kondisi
                                                                        
   pandemi Covid-2019) dan tahun 2021 ini masih ditutup untuk penerbangan dari luar
   negeri. Trafik penumpang udara domestik ke Bali untuk barbagai keperluan termasuk
   yang terbesar setelah Bandara Sukarno-Hatta (Cengkareng) dan Juanda (Surabaya)
   dengan jumlah penumpang pada tahun 2019 sebanyak 4.974.558 orang, tahun 2020
   sebanyak 1.735.628 orang (situasi Pandemi Covid-19) dan tahun 2021 sebanyak
   585.304 orang (Masih pembatasan mobilitas orang antar wilayah). Adanya orang yang
   datang dan pergi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, memberikan
   gambaran bahwa aktifitas pengawasan yang harus dilaksanakan oleh KKP Kelas I
   Denpasar sangat kompleks, yang harus didukung oleh berbagai sarana dan prasarana,
                                                                        
   termasuk diantaranya berupa fasilitas gedung wilayah kerja. Guna melaksanakan tugas
   pelayanan kesehatan sesuai tugas pokok dan fungsi di Bandara, maka sangat diperlukan
   Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan yang memadai dengan lokasi yang relatif dekat
   dengan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.                
   Guna Peningkatan peran KKP Kelas I Denpasar di Bandar Udara Internasional I Gusti
                                                                        
   Ngurah Rai ke arah yang lebih efektif dan efisien (optimal), maka sangat diperluhan
   gedung kantor tersendiri di sekitar Bandara.                         
   Pada tahun 2022 KKP Kelas I Denpasar telah melakukan pengadaan tanah untuk
   Gedung kantor di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada tanah tersebut
   telah terdapat bangunan yang dihibahkan oleh pemilik tanah namun masih berupa
   gedung supermarket. Agar dapat dimanfaatkan sebagai Gedung pelayanan KKP Kelas I
   Denpasar di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, maka perlu dilakukan
   rehab gedung.                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
   Maksud                                                               
        Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
   yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
   diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Pengawasan Rehab
   Gedung Kantor Wilker Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai   
                                                                        
   Tujuan                                                               
        Tujuan pelaksanaan pekerjaan adalah untuk mengendalikan, mengawasi
   pekerjaan sehingga dicapai hasil yang sesuai dengan Dokumen Kontrak terutama dari
   segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan dengan biaya yang
   telah ditentukan                                                     
                                                                        
3. Sasaran                                                              
   Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sasaran antara lain :              
   a. Terwujudnya bangunan yang representative dan memenuhi secara optimal fungsi
      bangunan.                                                         
   b. Terwujudnya bangunan yang handal dan sebagai teladan bagi lingkungan serta
      berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.  
   c. Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
      segi mutu dan biaya.                                              
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan                                                     
   Lokasi Pekerjaan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Lingk. Kelan Desa, Kel. Tuban, Kuta,
   Badung.                                                              
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
   Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Tahun Anggaran 2023 dengan
   Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 209.124.000,00 (Dua ratus sembilan juta
   seratus dua puluh empat ribu rupiah)                                 
                                                                        
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                         
   Nama Pejabat Pembuat Komitmen : I Gede Agung Junimerta, SKM, MM      
   Satuan Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar           
                                                                        
7. Data Dasar                                                           
   a. Dokumen Perencanaan Rehab Gedung Kantor Wilker Bandar Udara Internasional I
      Gusti Ngurah Rai                                                  
   b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan Konstruksi.       
   c. Kontrak Pemborongan Pekerjaan Konstruksi.                         
8. Standar Teknis                                                       
   Konsultan diharuskan berpedoman kepada petunjuk pengawasan, kriteria pengawasan
   yang berlaku di Indonesia (Standar Nasional Indonesia, NSPM, SK SNI, PP No. 36 Th.
   2005, Permen PUPR No. 22 tahun 2018, dll) dalam Bidang Bangunan Gedung, dan
   apabila menggunakan referensi yang lain harus mendapatkan persetujuan Pengguna
   Anggaran.                                                            
                                                                        
9. Referensi Hukum                                                      
   a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;         
   b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;            
   c. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);   
   d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
      Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
      Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;                       
   e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;        
   f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
   g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
      tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
      Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
   h. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
      Bangunan Gedung;                                                  
   i. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
      Gedung Negara;                                                    
   j. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem 
      Manajemen Keselamatan Konstruksi;                                 
   k. Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
      Konstruksi Berkelanjutan;                                         
   l. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
      Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
      Rakyat;                                                           
   m. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
      2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
      Penyedia;                                                         
   n. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya
      Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;          
   o. Normalisasi Teknis yang berlaku (SNI/SKNI/SKBI dan lain-lain);    
   p. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Persyaratan
      Arsitektur Bangunan Gedung.                                       
   q. Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
      Kebijakan Jasa Kontruksi di Bali                                  
                         RUANG LINGKUP                                  
                                                                        
10. Lingkup Pekerjaan                                                   
   Lingkup kegiatan ini adalah pengawasan secara teknis dan detail terhadap pekerjaan-
   pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tugas dan kewajiban dari Konsultan
   Pengawas sebagai berikut :                                           
   a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
      dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.           
   b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
      ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.                   
   c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
      pencapaian volume/realisasi fisik.                                
   d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
      terjadi selama pekerjaan konstruksi.                              
   e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
      mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat
      lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
      oleh pelaksana konstruksi.                                        
   f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
      pelaksana konstruksi.                                             
   g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
      drawing) sebelun serah terima I                                   
   h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, mengawasi 
      perbaikannya pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir pekerjaan
      pengawasan.                                                       
   i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
      pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
      kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.       
                                                                        
11. Keluaran                                                            
   Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
   ini adalah : kelancaran pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pelaksanaan
   konstruksi, yang menyangkut kualitas, kuantitas, biaya, waktu dan ketepatan
   pekerjaan, sehingga wujud akhir bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan
   dokumen pelaksanaan dan telah diterima dengan baik oleh pengguna jasa dan
   kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
   lapangan, serta penyelesaian kelengkapan dokumen pembangunan, sebagai berikut:
   a. Laporan Bulanan (harian + mingguan)                               
   b. Laporan Akhir Pengawasan                                          
   c. Foto dokumentasi                                                  
   d. Softcopy (Flashdisk)                                              
12. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
   Fasilitas yang disediakan antara lain:                               
   a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk
      melengkapi pekerjaan dari konsultan.                              
   b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
      perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
      digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.                
   c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
      terdahulu serta photografi.                                       
   d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf
      Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
                                                                        
13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi               
   Penyedia jasa harus menyiapkan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
   dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan antara lain:     
   a. Kendaraan operasional (Kendaraan Roda Dua);                       
   b. Komputer + Printer; dan                                           
   c. Alat Tulis Kantor lainnya                                         
                                                                        
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
   Penyedia berhak menerima dokumen yang terkait dengan pelakasanaan pengawasan
   pembangunan.                                                         
                                                                        
15. Jangka Waktu Pelaksanaan                                            
   -  Jangka waktu pelaksanaan pengawasan ini diperkirakan selama 120 (seratus dua
      puluh) hari kalender atau sampai dengan batas akhir Serah Terima I (PHO) seluruh
      paket pekerjaan.                                                  
   -  Konsultan Pengawas mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengawasan pada
      masa pemeliharan (minimal 180 hari kalender) sampai dengan Serah Terima II
      (FHO) seluruh paket pekerjaan.                                    
                                                                        
16. Personil                                                            
   Penyedia jasa Konsultansi diharuskan menyediakan tenaga ahli menurut kualifikasi,
   klasifikasi dan pengalaman sesuai bidangnya sebagai berikut :        
                                                                        
                                                        Status          
        Posisi    Jumlah           Kualifikasi          Tenaga          
                                                         Ahli           
    TENAGA AHLI                                                         
    1. Team Leader 1 Orang - S1 Teknik Arsitektur/Sipil Tetap/          
                         - Ahli Teknik Bangunan Gedung– Tidak           
                          Muda/Ahli Arsitek Muda        Tetap           
                         - Pengalaman 3 Tahun                           
                         - Memiliki NPWP dan KTP                        
                                                                        
    2. Ahli K3    1 Orang - S1 Teknik Arsitektur/Sipil  Tetap/          
      Konstruksi         - Ahli K3 Konstruksi Madya     Tidak           
                         - Pengalaman 1 Tahun           Tetap           
                         - Memiliki NPWP dan KTP                        
                                                                        
    TENAGA                                                              
    PENDUKUNG                                                           
    1. Pengawas   1 Orang - Min D3 Sipil/Arsitektur     Tetap/          
      Lapangan           - Pengalaman >3 th atau S1 Teknik Tidak        
                          Sipil/Arsitektur pengalaman 1 th Tetap        
                         - Melampirkan Scan Ijazah & KTP                
                                                                        
    2. Administrasi 1 Orang - SMU Sederajat             Tetap/          
      dan Keuangan       - Pengalaman 3 Tahun           Tidak           
                         - Melampirkan Scan Ijazah & KTP Tetap          
                                                                        
17. Jadual Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                
                                                                        
                     Bulan I   Bulan II  Bulan III Bulan IV             
                                                           Ket          
 No   Uraian Kegiatan Minggu ke Minggu ke Minggu ke Minggu ke           
                   1  2  3 4  1 2  3 4  1 2  3 4 1  2 3  4              
 1  Mobilisasi                                                          
                                                                        
 2  Pengawasan                                                          
                                                                        
 3  Laporan Bulanan                                                     
                                                                        
 4  Laporan Akhir                                                       
                                                                        
 5  Dokumentasi                                                         
                                                                        
 6  Copy Flash Disk                                                     
                            LAPORAN                                     
                                                                        
18. Jenis Laporan                                                       
   Konsultan pengawas diminta menghasilkan laporan yang lengkap sesuai dengan
   kebutuhan proyek, kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan
   pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas.
   Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen :
   a. Laporan Bulan 1                                                   
      Laporan berisikan hasil pengumpulan dari laporan harian dan laporan mingguan
      dalam bulan ke-1 pekerjaan yang menyangkut semua hasil kegiatan dilapangan
      seperti kegiatan administrasi berupa surat-surat, berita acara rapat, notulen,
      addendum atau amandemen kalau ada, foto-foto kegiatan seluruh kegiatan fisik di
      lapangan, laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 35 (tiga puluh lima) hari
      kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku.           
   b. Laporan Bulan 2                                                   
      Laporan ini berisikan hasil pengumpulan dari laporan harian dan laporan
      mingguan dalam bulan ke-2 pekerjaan yang menyangkut semua hasil kegiatan
      dilapangan seperti kegiatan administrasi berupa surat-surat, berita acara rapat,
      notulen, addendum atau amandemen kalau ada, foto-foto kegiatan seluruh
      kegiatan fisik di lapangan, laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 65
      (enam puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku.
   c. Laporan Bulan 3                                                   
      Laporan ini berisikan hasil pengumpulan dari laporan bulan ke-3 pekerjaan yang
      menyangkut semua hasil kegiatan di lapangan yang meliputi kegiatan administrasi
      berupa surat-surat, berita acara rapat, notulen, addendum atau amandemen kalau
      ada, foto-foto seluruh kegiatan fisik di lapangan, laporan harus diserahkan
      selambat-lambatnya 95 (sembilan puluh lima) hari kalender sejak SPMK
      diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku.                               
   d. Laporan Akhir Pengawasan                                          
      Laporan Akhir Pengawasan berisikan semua hasil kegiatan dan penyempurnaan
      dari Laporan Bulanan dan draft Laporan Akhir setelah mendapat masukan melalui
      pembahasan/diskusi dengan Pemberi Tugas dan pihak lain yang terkait, hasil
      diskusi dengan Pengguna Anggaran. Jumlah Laporan Akhir yang harus diserahkan
      sebanyak 3 (tiga) buku dan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
      belas) hari setelah serah terima pertama (PHO) diterbitkan.       
   e. Foto-foto Dokumentasi                                             
      Berisikan seluruh foto kegiatan yang dilakukan selama proses pengawasan dari
      awal sampai akhir (0% sampai dengan 100%) sebanyak 3 (tiga) album.
   f. Soft Copy (Flash Disk) Soft Copy seluruh hasil pengawasan (World, Excel, Mapinfo
      dll) yang dituangkan dalam Flash Disk sebanyak 3 (tiga) buah diserahkan pada
      akhir masa pengawasan.                                            
                          HAL-HAL LAIN                                  
                                                                        
19. Produksi dalam Negeri                                               
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
   Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
   pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.                   
                                                                        
20. Pedoman dan Pengumpulan Laporan                                     
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:        
   a. Memiliki sumber data.                                             
   b. Waktu perolehan.                                                  
   c. Masa berlaku data yang jelas.                                     
21. Alih Pengetahuan                                                    
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
   pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
   kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut: Direksi Pekerjaan Bersangkutan.
                                                                        
                                     Denpasar, 16 Mei 2023
Tenders also won by CV Uditi Plan
Authority
5 January 2022Pengawasan Pembangunan Gedung Kelas Dharma Sastra Dan Brahma WidyaKementerian AgamaRp 784,330,000
14 February 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pengawasan Pembuatan Bangunan Gedung Tnkb Dan Kantin Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi BaliProvinsi BaliRp 612,791,374
22 May 2023Pengawasan Penataan Area Bencingah Dan Catus Patha Kawasan Suci BesakihProvinsi BaliRp 450,000,000
26 August 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Ngurah Rai – Bali Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 407,333,000
24 March 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pembangunan Pagar Pembatas Area, Sarana Dan Prasarana Lingkungan Pada Lapas Kelas Iia Kerobokan - Bali Ta 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 362,242,000
7 December 2022Pengawasan Kelanjutan Tahap II Pembangunan Gedung Kelas Dharma Sastra Dan Brahma WidyaKementerian AgamaRp 351,058,000
11 May 2020Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Dan Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Klas Iib Karangasem Tahun Anggaran 2020Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 304,534,000
11 April 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar Tahun Anggaran 2021Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 298,233,000
17 February 2018Pengawasan Pembangunan Gedung PendidikanKementerian KesehatanRp 296,198,000
17 March 2023Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pengawasan Pembuatan Bangunan Gedung Tnkb Dan Kantin Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi BaliProvinsi BaliRp 260,109,243