| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0019260538655000 | Rp 165,058,332 | 96 | - | |
| 0016248510908000 | Rp 205,350,000 | 98.79 | - | |
| 0026015461906000 | Rp 208,680,000 | 97.77 | - | |
| 0024301657655000 | - | - | Tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi | |
| 0720031285822000 | - | - | Tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi | |
| 0014134456901000 | - | - | - | |
| 0720361682444000 | - | - | Tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi | |
PT Tritan Anugerah Utama | 08*3**6****52**0 | - | - | Tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi |
| 0015445315615000 | - | - | - | |
| 0925443384412000 | - | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | |
| 0016956443904000 | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Rehab Gedung Wilker Kantor Bandar Udara Internasional
I Gusti Ngurah Rai
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar merupakan salah satu Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Pusat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencegahan
Penyakit (P2P).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 33/Menkes/Per/X/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, menyebutkan bahwa tugas
pokoknya adalah melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit
potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak
kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan
terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi,
kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas
darat negara.
Sesuai dengan IHR 2005 yang diberlakukan sejak 15 Juni 2007, maka tugas pokok
tersebut berkembang bukan hanya penyakit-penyakit potensial wabah namun juga
kejadian yang dapat mengakibatkan keresahan masyarakat internasional (PHEIC)
seperti: ancaman bio-terorism, new-emerging dan re-emerging diseases termasuk
kejadian bencana. Perubahan yang harus dilakukan setelah diberlakukannya IHR 2005
adalah peningkatan kapasitas inti sesuai dengan Annex I B yang meliputi:
a. Peningkatan kemampuan petugas dalam melaksanakan kegiatan teknis lapangan
b. Peningkatan sarana dan prasarana pendukung
c. Merevisi peraturan perundangan termasuk juklak dan juknis
d. Peningkatan koordinasi lintas sektoral dan lintas program.
Kegiatan Kesehatan Pelabuhan (Kekarantinaan Kesehatan) di Bandar Udara
Internasional I Gusti Ngurah Rai memerlukan mobilisasi yang cepat sesuai tuntutan
yang harus diemban oleh KKP Kelas I Denpasar sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.
Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang terletak di Kabupaten Badung, Bali,
merupakan Bandara Internasional yang menjadi pintu destinasi wisata dari luar negeri
dan domestik. Jumlah rata-rata orang yang datang dari luar negeri ke Bali melalui
Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai lebih dari 5 juta orang setiap tahun
dalam kondisi normal. Pada tahun 2019 sebanyak 6.864.934 orang pada tahun 2019
(kondisi sebelum Pandemi Covid-19), tahun 2020 sebanyak 1.183.054 orang (kondisi
pandemi Covid-2019) dan tahun 2021 ini masih ditutup untuk penerbangan dari luar
negeri. Trafik penumpang udara domestik ke Bali untuk barbagai keperluan termasuk
yang terbesar setelah Bandara Sukarno-Hatta (Cengkareng) dan Juanda (Surabaya)
dengan jumlah penumpang pada tahun 2019 sebanyak 4.974.558 orang, tahun 2020
sebanyak 1.735.628 orang (situasi Pandemi Covid-19) dan tahun 2021 sebanyak
585.304 orang (Masih pembatasan mobilitas orang antar wilayah). Adanya orang yang
datang dan pergi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, memberikan
gambaran bahwa aktifitas pengawasan yang harus dilaksanakan oleh KKP Kelas I
Denpasar sangat kompleks, yang harus didukung oleh berbagai sarana dan prasarana,
termasuk diantaranya berupa fasilitas gedung wilayah kerja. Guna melaksanakan tugas
pelayanan kesehatan sesuai tugas pokok dan fungsi di Bandara, maka sangat diperlukan
Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan yang memadai dengan lokasi yang relatif dekat
dengan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Guna Peningkatan peran KKP Kelas I Denpasar di Bandar Udara Internasional I Gusti
Ngurah Rai ke arah yang lebih efektif dan efisien (optimal), maka sangat diperluhan
gedung kantor tersendiri di sekitar Bandara.
Pada tahun 2022 KKP Kelas I Denpasar telah melakukan pengadaan tanah untuk
Gedung kantor di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada tanah tersebut
telah terdapat bangunan yang dihibahkan oleh pemilik tanah namun masih berupa
gedung supermarket. Agar dapat dimanfaatkan sebagai Gedung pelayanan KKP Kelas I
Denpasar di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, maka perlu dilakukan
rehab gedung.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Pengawasan Rehab
Gedung Kantor Wilker Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Tujuan
Tujuan pelaksanaan pekerjaan adalah untuk mengendalikan, mengawasi
pekerjaan sehingga dicapai hasil yang sesuai dengan Dokumen Kontrak terutama dari
segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan dengan biaya yang
telah ditentukan
3. Sasaran
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sasaran antara lain :
a. Terwujudnya bangunan yang representative dan memenuhi secara optimal fungsi
bangunan.
b. Terwujudnya bangunan yang handal dan sebagai teladan bagi lingkungan serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
c. Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu dan biaya.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Lingk. Kelan Desa, Kel. Tuban, Kuta,
Badung.
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Tahun Anggaran 2023 dengan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 209.124.000,00 (Dua ratus sembilan juta
seratus dua puluh empat ribu rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : I Gede Agung Junimerta, SKM, MM
Satuan Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar
7. Data Dasar
a. Dokumen Perencanaan Rehab Gedung Kantor Wilker Bandar Udara Internasional I
Gusti Ngurah Rai
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan Konstruksi.
c. Kontrak Pemborongan Pekerjaan Konstruksi.
8. Standar Teknis
Konsultan diharuskan berpedoman kepada petunjuk pengawasan, kriteria pengawasan
yang berlaku di Indonesia (Standar Nasional Indonesia, NSPM, SK SNI, PP No. 36 Th.
2005, Permen PUPR No. 22 tahun 2018, dll) dalam Bidang Bangunan Gedung, dan
apabila menggunakan referensi yang lain harus mendapatkan persetujuan Pengguna
Anggaran.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
h. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
i. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
j. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
k. Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan;
l. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
m. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
n. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya
Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
o. Normalisasi Teknis yang berlaku (SNI/SKNI/SKBI dan lain-lain);
p. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Persyaratan
Arsitektur Bangunan Gedung.
q. Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Kebijakan Jasa Kontruksi di Bali
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan ini adalah pengawasan secara teknis dan detail terhadap pekerjaan-
pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tugas dan kewajiban dari Konsultan
Pengawas sebagai berikut :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh pelaksana konstruksi.
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawing) sebelun serah terima I
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
11. Keluaran
Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah : kelancaran pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pelaksanaan
konstruksi, yang menyangkut kualitas, kuantitas, biaya, waktu dan ketepatan
pekerjaan, sehingga wujud akhir bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan
dokumen pelaksanaan dan telah diterima dengan baik oleh pengguna jasa dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan, serta penyelesaian kelengkapan dokumen pembangunan, sebagai berikut:
a. Laporan Bulanan (harian + mingguan)
b. Laporan Akhir Pengawasan
c. Foto dokumentasi
d. Softcopy (Flashdisk)
12. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Fasilitas yang disediakan antara lain:
a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk
melengkapi pekerjaan dari konsultan.
b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf
Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia jasa harus menyiapkan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan antara lain:
a. Kendaraan operasional (Kendaraan Roda Dua);
b. Komputer + Printer; dan
c. Alat Tulis Kantor lainnya
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia berhak menerima dokumen yang terkait dengan pelakasanaan pengawasan
pembangunan.
15. Jangka Waktu Pelaksanaan
- Jangka waktu pelaksanaan pengawasan ini diperkirakan selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender atau sampai dengan batas akhir Serah Terima I (PHO) seluruh
paket pekerjaan.
- Konsultan Pengawas mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengawasan pada
masa pemeliharan (minimal 180 hari kalender) sampai dengan Serah Terima II
(FHO) seluruh paket pekerjaan.
16. Personil
Penyedia jasa Konsultansi diharuskan menyediakan tenaga ahli menurut kualifikasi,
klasifikasi dan pengalaman sesuai bidangnya sebagai berikut :
Status
Posisi Jumlah Kualifikasi Tenaga
Ahli
TENAGA AHLI
1. Team Leader 1 Orang - S1 Teknik Arsitektur/Sipil Tetap/
- Ahli Teknik Bangunan Gedung– Tidak
Muda/Ahli Arsitek Muda Tetap
- Pengalaman 3 Tahun
- Memiliki NPWP dan KTP
2. Ahli K3 1 Orang - S1 Teknik Arsitektur/Sipil Tetap/
Konstruksi - Ahli K3 Konstruksi Madya Tidak
- Pengalaman 1 Tahun Tetap
- Memiliki NPWP dan KTP
TENAGA
PENDUKUNG
1. Pengawas 1 Orang - Min D3 Sipil/Arsitektur Tetap/
Lapangan - Pengalaman >3 th atau S1 Teknik Tidak
Sipil/Arsitektur pengalaman 1 th Tetap
- Melampirkan Scan Ijazah & KTP
2. Administrasi 1 Orang - SMU Sederajat Tetap/
dan Keuangan - Pengalaman 3 Tahun Tidak
- Melampirkan Scan Ijazah & KTP Tetap
17. Jadual Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV
Ket
No Uraian Kegiatan Minggu ke Minggu ke Minggu ke Minggu ke
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Mobilisasi
2 Pengawasan
3 Laporan Bulanan
4 Laporan Akhir
5 Dokumentasi
6 Copy Flash Disk
LAPORAN
18. Jenis Laporan
Konsultan pengawas diminta menghasilkan laporan yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan proyek, kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan
pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas.
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen :
a. Laporan Bulan 1
Laporan berisikan hasil pengumpulan dari laporan harian dan laporan mingguan
dalam bulan ke-1 pekerjaan yang menyangkut semua hasil kegiatan dilapangan
seperti kegiatan administrasi berupa surat-surat, berita acara rapat, notulen,
addendum atau amandemen kalau ada, foto-foto kegiatan seluruh kegiatan fisik di
lapangan, laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 35 (tiga puluh lima) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku.
b. Laporan Bulan 2
Laporan ini berisikan hasil pengumpulan dari laporan harian dan laporan
mingguan dalam bulan ke-2 pekerjaan yang menyangkut semua hasil kegiatan
dilapangan seperti kegiatan administrasi berupa surat-surat, berita acara rapat,
notulen, addendum atau amandemen kalau ada, foto-foto kegiatan seluruh
kegiatan fisik di lapangan, laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 65
(enam puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku.
c. Laporan Bulan 3
Laporan ini berisikan hasil pengumpulan dari laporan bulan ke-3 pekerjaan yang
menyangkut semua hasil kegiatan di lapangan yang meliputi kegiatan administrasi
berupa surat-surat, berita acara rapat, notulen, addendum atau amandemen kalau
ada, foto-foto seluruh kegiatan fisik di lapangan, laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya 95 (sembilan puluh lima) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku.
d. Laporan Akhir Pengawasan
Laporan Akhir Pengawasan berisikan semua hasil kegiatan dan penyempurnaan
dari Laporan Bulanan dan draft Laporan Akhir setelah mendapat masukan melalui
pembahasan/diskusi dengan Pemberi Tugas dan pihak lain yang terkait, hasil
diskusi dengan Pengguna Anggaran. Jumlah Laporan Akhir yang harus diserahkan
sebanyak 3 (tiga) buku dan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari setelah serah terima pertama (PHO) diterbitkan.
e. Foto-foto Dokumentasi
Berisikan seluruh foto kegiatan yang dilakukan selama proses pengawasan dari
awal sampai akhir (0% sampai dengan 100%) sebanyak 3 (tiga) album.
f. Soft Copy (Flash Disk) Soft Copy seluruh hasil pengawasan (World, Excel, Mapinfo
dll) yang dituangkan dalam Flash Disk sebanyak 3 (tiga) buah diserahkan pada
akhir masa pengawasan.
HAL-HAL LAIN
19. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. Pedoman dan Pengumpulan Laporan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Memiliki sumber data.
b. Waktu perolehan.
c. Masa berlaku data yang jelas.
21. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut: Direksi Pekerjaan Bersangkutan.
Denpasar, 16 Mei 2023