| 0210121489418000 | Rp 3,035,477,600 | |
| 0734350762006000 | Rp 3,142,410,000 | |
| 0027483502008000 | Rp 3,149,006,150 | |
| 0032237240643000 | Rp 3,264,801,946 | |
| 0825614472701000 | Rp 3,355,777,000 | |
| 0830729398225000 | Rp 3,455,509,963 | |
| 0766580633702000 | Rp 3,414,444,444 | |
PT Todo Mitra Utama | 0020380598036000 | Rp 3,574,200,000 |
| 0954459202542000 | - | |
| 0754341543002000 | - | |
| 0661731976542000 | - | |
| 0935468157614000 | - | |
| 0014644454542000 | - | |
Mediterania Raya Prima, PT. | 07*4**9****22**0 | - |
| 0628045247002000 | - | |
| 0816128284023000 | - | |
| 0812193688442000 | - | |
Citra Katulstiwa | 09*2**0****31**0 | - |
| 0032152357009000 | - | |
| 0731652137008000 | - | |
| 0751364134505000 | - | |
| 0749501243821000 | - | |
| 0033360751609000 | - | |
PT Binaperwira Sentosamulia | 00*5**1****08**0 | - |
Batara Sakti, CV | 0032784563701000 | - |
PT Pajajaran Multicon | 03*4**4****02**0 | - |
| 0017088659429000 | - | |
| 0953926334429000 | - | |
| 0726610736701000 | - | |
CV Dian Utama | 00*2**3****43**0 | - |
| 0817484769008000 | - | |
| 0317052652429000 | - | |
| 0015754393009000 | - | |
| 0024509150004000 | - | |
| 0029066339006000 | - | |
CV Sentani Jaya | 04*1**0****55**0 | - |
| 0726010101043000 | - | |
| 0905877791807000 | - | |
CV Bintang Anugrah Raya | 00*2**7****11**0 | - |
| 0314896655504000 | - | |
| 0024086076023000 | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - |
| 0808378756407000 | - | |
PT Karya Gunung Selindung | 0026622589702000 | - |
| 0027646645701000 | - | |
| 0012104287701000 | - | |
| 0411321318542000 | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN PONTIANAK
Jl. 28 OKTOBER – SIANTAN HULU PONTIANAK 78241, TELP/FAX :
0561-882632
Website : www.poltekkkes_pontianak.ac.id
Email : poltekkes _pontianak@yahoo.com
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM : PENDIDIKAN DAN PELATIHAN VOKASI (DL)
KEGIATAN : PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(5034)
OUTPUT : SARANA DAN PEMDIDIKAN DI POLTEKKES
KEMENKES (SDM)
KOMPONEN (051) : PENGADAAN ABBM NON LABORATTORIUM (067)
AKUN (533111) : BELANJA MODAL JALAN, IRIGASI DAN
JARINGAN -BLU
KODE MAK : DL.5034.CAA.001.067.0A.537114
TAHUN ANGGARAN : 2023
NAMA PAKET : PENGADAAN JARINGAN INSTALASI LISTRIK
KAMPUS A (PONTIANAK)
LOKASI : POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK
PAGU : Rp. 3.800.000.000,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Juta
Rupiah)
1. Pendahuluan a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik -
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan gedung negara.
c. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan pembangunan gedung/bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan fisik perlu
disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
pelaksanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
a. Gambaran Umum
2. Latar Belakang
Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu
aspek penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional di segala
bidang. Untuk membangun kualitas sumber daya manusia diperlukan
peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kesejahteraan manusia,
dan pembentukan moral yang baik sehingga dapat menunjang
tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan
Hal 1 dari 8
pembangunan kesehatan dapat dicapai melalui berbagai bidang
baik bidang pendidikan kesehatan, bidang pelayanan medis, bidang
pelayanan paramedis, dan bidang-bidang lainnya.
Politeknik Kesehatan Kemenkes merupakan institusi pendidikan yang
dibentuk oleh Kementerian Kesehatan mempunyai tugas meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat melalui pendidikan kesehatan dengan
berbagai disiplin ilmu meliputi Keperawatan, Gizi, dan Kebidanan.
Pada tahun-tahun sebelumnya telah dibangun beberapa bangunan
gedung baru di lingkungan Poltekkes dan ditambah dengan bangunan
lama serta jumlah alat-alat laboratorium dan alat-alat listrik lainnya yang
benayk menggunakan daya listrik, sehingga daya listrik yang ada di
Poltekkes sendiri harus mengikuti penyesuaian. Kemudian pada tahun
sebelumnya telah dilaksanakan penambahan daya listrik di lingkungan
Poltekkes Pontianak dengan daya sebesar 860 Kva, namun kenyataannya
dilapangan tidak cukup hanya menambah daya listrik saja, tapi semua
sistem pendukungnya juga harus terpenuhi seperti, panel distribusi utama,
panel distribusi pembagi, jaringan kabel distribusi utama, jaringan
distribusi pembagi, serta kelengkapan pada gardu induk beton seperti
pengadaan trafo dan kubikel pelanggan serta izin SLO yang wajib terbit
sebelum intalasi tersebut digunakan. Oleh karena itu Poltekkes dalam hal
ini melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik
Kampus A (Pontianak) agar pembangunan dan penataan kelistrikan di
lingkungan Poltekkes dapat terbangun dengan baik, efektif dan efisien
karena kelistrikan merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang
suatu bangunan terlebih bangunan tersebut merupakan bangunan
pendidikan yang membutuhkan sarana prasarana kelistrikan yang baik
dan aman.
3. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan
persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jaringan Instalasi
Listrik Kampus A (Pontianak) Tahun 2023 yang antara lain memuat
masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran (output) yang harus
dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Tujuan
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan KAK Gambar Kerja,
Spesifikasi teknis, BQ dan lain – lain yang tercantum dalam dokumen
pengadaan dan disesuaikan dengan Standar Teknis Pembangunan gedung
Negara.
4. Target/ Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini
Sasaran adalah Pekerjaan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Kampus A (Pontianak)
Tahun 2023 yang representatif berdasarkan aturan teknis yang berlaku
tentunya bermanfaat bagi para penentu kebijakan diantaranya bagi:
1. Ditjen;
2. Poltekkes ;
3. Dosen;
4. Mahasiswa.
Hal 2 dari 8
5. Lingkup Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
Kegiatan Tercantum Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Executif Summary/Garis Besar item Pengadaan Jaringan Instalasi
Listrik Kampus A (Pontianak) tahun 2023, yakni:
➢ Papan Nama Proyek
➢ Dokumentasi dan Pelaporan
➢ Pembiayaan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
➢ Pekerjaan Penertiban SLO
a. SLO TM
b. Biaya Konsuil (Gambar Teknik dan Pemeriksaan)
c. Survey dan Jasa Pengurusan
➢ Pekerjaan Pengadaan dan Instlasi Travo 1000 Kva dan Kubikel
a. Pekerjaan Pengadaan Travo 1000 Kva dan Kubikel b.
Jasa Instalasi Kubikel dan Trafo
➢ Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Panel
a. Pekerjaan Panel LVMDP
b. Pekerjaan Sub Panel Out Door Zona 1
c. Pekerjaan Sub Panel Out Door Zona 2
➢ Pengadaan dan Pekerjaan Pemasangan Kabel Distribusi
a. Pekerjaan Kabel ( LVMD P- GD. Pendidikan & Audit )
b. Pekerjaan Kabel (LVMDP - GD. Direktorat)
c. Pekerjaan Kabel (P.Zona 1 - GD. Kuliah Gizi & Kesling)
d. Pekerjaan Kabel (P.Zona 1 - GD. Lab Gizi & Kesling)
e. Pekerjaan Kabel (P.Zona 1 - GD. Kuliah Jur Gigi )
f. Pekerjaan Kabel (P.Zona 2 - GD. Lab Jur Gigi)
g. Pekerjaan Kabel (P.Zona 2 - GD. Administrasi)
h. Pekerjaan Kabel (P. Gedung Auditorium - P. Pompa Hydran)
i. Kabel Skun dan Bahan Pendukung Lainnya
j. Pekerjaan Galian Kabel dan Pengaman Kabel
➢ Pekerjaan Lain-Lain
a. Pekerjaan Optimalisasi Genset Eksisting
b. Pekerjaan Perbaikan Beton k-175
c. Pekerjaan Pembongkaran dengan jack hamer
d. Pekerjaan Rehab Ringan Bangunan Gardu Eksisting
e. Pekerjaan Pintu Folding Gate Ruang Gardu
f. Pekerjaan Penutup Saluran Kabel dan Pagar Pengaman Trafo
g. Pengadaan dan Pemasangan Exhaust Fan 20 Inch
h. Pengadaan APAR 3 kg
.
Hal 3 dari 8
6. Lokasi
Poltekkes Kemenkes Pontianak
Pekerjaan
7. Sumber a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan dan - APBN – Badan Layanan Umum (BLU)
Perkiraan b. Total Anggaran di DIPA:
Biaya Rp. 3.800.000.000,-
(Tiga milyar delapan ratus juta rupiah)
c. Total HPS
3.794.347.000,-(Tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga
ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
8. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan kegiatan
Organisasi a. K/L/D/I:Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pejabat
b. Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
Pembuat
c. Unit Kerja: Politeknik Kesehatan Pontianak
Komitmen
d. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : DR. FATHMAWATI,
SST, M.Kes, NIP : 19710827 199503 2 003 Alamat Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK): Poltekkes Kemenkes Pontianak
9. Dasar
Referensi Hukum
Hukum
1) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik
4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik
5) Peraturan teknis pendukung yang masih berlaku/terbaru dan diakui
oleh negara.
Hal 4 dari 8
10. Spesifikasi Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
Teknis berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang dapat berlaku pada hal-hal
Pekerjaan
sebagai berikut :
Konstruksi
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang
telah disusun, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan - penjelasan pekerjaan/aanwizjing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standarisasi yang berlaku);
2. Pelaksanan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan);
3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai denagn ketentuan
keselamatan dan Kesehatan kerja (K3);
4. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan. Didalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki
pekerjaan yang cacat yang terjadi setelah serah terima pertama
pekerjaan;
5. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Terwujudnya Fisik Pembangunan Gedung Pusat Kegiatan Terpadu
Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya Tahun 2023 sesuai
dengan kontrak;
b. Dokumen – dokumen pendukung, yaitu :
• Gambar Kerja
Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan;
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan dan
berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
Dokumentasi tahap pekerjaan dari 0%, 25%, 50%, 75% sampai
dengan 100% dan dibuat didalam satu album.
Hasil dari pembangunan fisik Pengadaan Jaringan Instalasi
Listrik Kampus A (Pontianak) pekerjaaan lainnya sesuai dengan
spesifikasi Teknis dan Gambar;
Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab secara professional atas jasa
11. Tanggung
pembangunan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode
Jawab
Penyedia tata laku profesi yang berlaku.
Jasa Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah sebagai
Konstruksi
berikut :
a. Hasil pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku;
b. Hasil pekerjaan harus telah mengakomodasi Batasan- batasan yang telah di
berikan oleh pemberi jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
Hal 5 dari 8
12. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik
Pelaksanaan Kampus A (Pontianak) dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 (Seratus
Pekerjaan
Dua Puluh) hari Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perjanjian
Pekerjaan/SPP/Kontrak.
Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender/ 6 (enam) Bulan setelah itu baru dilakukan FHO (Final Hand
Over) II
13. Persyaratan
a. Metode Tender
Tender
b. Persyaratan Kualifikasi
Penyedia merupakan Badan Usaha yang harus memiliki :
• SBUJPTL : Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik (Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik / Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik Tegangan Menengah.
• IUJPTL : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan
Menengah
- Masih berlaku dan sudah teregistrasi.
- Telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan)
tahun 2022
- Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak (KSWP)
c. Persyaratan teknis
1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
a. Insulation Continuity Tester yang sudah dikalibrasioleh Komite
Akreditasi Nasional dengan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa;
b. Mobil Truck Crane Roda 6 minimal 1 unit dengan kapasitas minimal 3
ton dengan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa;
Hal 6 dari 8
c. Jack Hammer minimal 1 unit dengan kapasitas minimal 1.300 watt
dengan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa;
d. Mesin Genset minimal 1 unit dengan kapasitas minimal 5.000 watt dengan
melampirkan bukti kepemilikan atau sewa;
e. Alat Las minimal 1 unit dengan kapasitas minimal 1.300 watt dengan
melampirkan bukti kepemilikan atau sewa;
f. Tang Pres Skun Hidrolik minimal 1 unit dengan kapasitas maximal 300mm
dengan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa;
2. Memiliki kemampuan menyediakan personil manajerial untuk
pelaksana pekerjaan, yaitu :
SUB
PENDIDIKAN PENGA JUMLAH
NO JABATAN
KUALIFIKASI
LAMAN TENAGA
SKK/SKA/SKT
Pelaksana Ketua Grup
Min.
1 2 1
Lapangan Pembangunan
SMA/SMK
dan Pemasangan
Pemanfaatn
Tegangan
Menengah
(D.35.141.01.Ku
alifikasi.3.MAN
TEM)
Petugas K3
Ahli K3 Spesialis Min. SMA/SMK
2 2 1
Bidang Listrik
3. Memiliki kemampuan menyediakan personil dalam bentuk
organisasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi, terdiri dari:
Memiliki Tenaga Personil dengan kualifikasi :
a. Pelaksana Lapangan Pendidikan minimal SMA/SMK memiliki
sertifikat (SKA/SKK) Ketua Grup Pembangunan dan Pemasangan
Pemanfaatan Tegangan Menengah Jenjang
(D.35.141.01.Kualifikasi.3.MANTEM) pengalaman minimal 2 (dua) tahun
dengan melampirkan Surat Referensi Kerja Pengalaman Kerja ( 1 Orang ) dan
Menunjukkan Ijazah asli/Ijazah yang dilegalisir.
b. Petugas K3/Ahli K3 Pendidikan minimal SMA/SMK memiliki Seterfikat
Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik pengalaman minimal 2 (dua) tahun
dengan melampirkan Surat Referensi Kerja Pengalaman Kerja ( 1 Orang ) dan
Menunjukkan Ijazah asli/Ijazah yang dilegalisir.
4. Persyaratan Tambahan Surat Dukungan
a. Dukungan Surat Dukungan Ketersediaan Material Pengadaan Trafo
Stepdown 1000 Kva CU-CU
1. Surat dukungan pabrik / distributor Trafo Stepdown 1000 Kva CU-CU
bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh pimpinan Pabrik / distributor
pemberi dukangan.
2. Surat Pernyataan garansi produk yang ditawarkan (Trafo Stepdown 1000
Kva CU-CU) minimal selama 12 bulan bermaterai 10.000 dan ditandatangani
oleh pimpinan Pabrik/distributor pemberi dukangan.
3. Surat Peryataan bahwa barang yang ditawarkan yang ditawarkan (Trafo
Stepdown 1000 Kva CU-CU) merupakan barang baru bukan bekas bermaterai
10.000 dan ditandatangani oleh pimpinan Pabrik/distributor pemberi dukangan
Semua surat di atas disampaikan dalam dokumen penawaran teknis, bukan
pada isian form kualifikasi/diunggah dalam persyaratan kualifikasi lainnya;
b. Surat Dukungan Ketersediaan Material Pengadaan Kabel NYFGBY
1. Surat dukungan pabrik/distributor Kabel NYFGBY bermaterai 10.000
dan ditandatangani oleh pimpinan Pabrik/distributor pemberi dukangan.
2. Surat Peryataan bahwa barang yang ditawarkan (Kabel NYFGBY)
merupakan barang baru bukan bekas bermaterai 10.000 dan ditandatangani
oleh pimpinan Pabrik/distributor pemberi dukangan.
3. Melampirkan Sertifikat barang yang ditawarkan (Kabel NYFGBY)
merupakan barang mendapatkan Sertifikat SNI - LMK
Semua surat di atas disampaikan dalam dokumen penawaran teknis, bukan
pada isian form kualifikasi/diunggah dalam persyaratan kualifikasi lainnya;
14. Program Kerja Penyedia Jasa Konstruksi harus Menyusun program kerja meliputi :
1. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan secara terperinci;
2. Alokasi tenaga lengkap dengan keahlian maupun jumlah tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan;
3. Konsep penanganan pekerjaan.
15. Jadwal Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dipersiapkan oleh penyedia jasa
Tahapan dalam bentuk Kurva S yang menggambarkan seluruh kemajuan
Pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan evaluasi dan monitoring pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan
16. Penutup Demikian KAK ini dibuat agar dapat dipergunakan dengan
sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Pontianak
Tanggal : 06 Juni 2023
Mengetahui : Dibuat oleh :
Direktur Pejabat Pembuat Komitmen
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Dr. Kelana Kusuma Dharma, S.Kp., M.Kes.
Dr. Fathmawati, SST, M.Kes
NIP. 197703292005011001
NIP. 19710827 199503 2 003