Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Kampus A (Pontianak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46095047
Date: 6 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Pontianak
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,794,347,000
Winner (Pemenang): Ciremai Putra Tekindo
NPWP: 210121489418000
RUP Code: 42818611
Work Location: Poltekkes Kemenkes Pontianak - Pontianak (Kota)
Participants: 47
Applicants
0210121489418000Rp 3,035,477,600
0734350762006000Rp 3,142,410,000
0027483502008000Rp 3,149,006,150
0032237240643000Rp 3,264,801,946
0825614472701000Rp 3,355,777,000
0830729398225000Rp 3,455,509,963
0766580633702000Rp 3,414,444,444
PT Todo Mitra Utama
0020380598036000Rp 3,574,200,000
0954459202542000-
0754341543002000-
0661731976542000-
0935468157614000-
0014644454542000-
Mediterania Raya Prima, PT.
07*4**9****22**0-
0628045247002000-
0816128284023000-
0812193688442000-
Citra Katulstiwa
09*2**0****31**0-
0032152357009000-
0731652137008000-
0751364134505000-
0749501243821000-
0033360751609000-
PT Binaperwira Sentosamulia
00*5**1****08**0-
Batara Sakti, CV
0032784563701000-
PT Pajajaran Multicon
03*4**4****02**0-
0017088659429000-
0953926334429000-
0726610736701000-
CV Dian Utama
00*2**3****43**0-
0817484769008000-
0317052652429000-
0015754393009000-
0024509150004000-
0029066339006000-
CV Sentani Jaya
04*1**0****55**0-
0726010101043000-
0905877791807000-
CV Bintang Anugrah Raya
00*2**7****11**0-
0314896655504000-
0024086076023000-
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0-
0808378756407000-
PT Karya Gunung Selindung
0026622589702000-
0027646645701000-
0012104287701000-
0411321318542000-
Attachment
KEMENTERIAN  KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA                      
                 DIREKTORAT  TENAGA KESEHATAN                              
                POLITEKNIK KESEHATAN  PONTIANAK                            
                                                                           
       Jl. 28 OKTOBER – SIANTAN HULU PONTIANAK 78241, TELP/FAX :           
                           0561-882632                                     
                Website : www.poltekkkes_pontianak.ac.id                   
                Email : poltekkes _pontianak@yahoo.com                     
                                                                           
                                                                           
                   KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                            
                                                                           
                                                                           
   PROGRAM                :  PENDIDIKAN DAN PELATIHAN VOKASI (DL)          
                                                                           
                                                                           
   KEGIATAN               :  PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN  PENDIDIKAN         
                             (5034)                                        
   OUTPUT                 :  SARANA DAN PEMDIDIKAN DI POLTEKKES            
                             KEMENKES  (SDM)                               
   KOMPONEN   (051)       :  PENGADAAN  ABBM NON LABORATTORIUM   (067)     
                                                                           
   AKUN  (533111)         :  BELANJA MODAL  JALAN, IRIGASI DAN             
                             JARINGAN -BLU                                 
                                                                           
   KODE  MAK              :  DL.5034.CAA.001.067.0A.537114                 
   TAHUN  ANGGARAN        :  2023                                          
   NAMA  PAKET            :  PENGADAAN  JARINGAN  INSTALASI  LISTRIK       
                             KAMPUS A (PONTIANAK)                          
   LOKASI                 :  POLTEKKES KEMENKES  PONTIANAK                 
   PAGU                   :  Rp. 3.800.000.000,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Juta
                             Rupiah)                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 1. Pendahuluan    a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik -
                      baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
                      bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
                      lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
                      arsitektur di Indonesia.                             
                   b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
                      sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
                      yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
                      bangunan gedung negara.                              
                   c.  Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu
                      diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu 
                      menghasilkan pembangunan gedung/bangunan yang memadai dan
                      layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
                   d. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan fisik perlu
                                                                           
                      disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
                      pelaksanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. 
                                                                           
                                                                           
                 a. Gambaran Umum                                          
 2. Latar Belakang                                                         
                      Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu
                    aspek penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional di segala
                    bidang. Untuk membangun kualitas sumber daya manusia diperlukan
                    peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kesejahteraan manusia,
                    dan pembentukan moral yang baik sehingga dapat menunjang
                    tercapainya tujuan pembangunan nasional.               
                      Pembangunan kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam
                    mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan            
                                                                           
                                                            Hal 1 dari 8   
                   pembangunan kesehatan dapat dicapai melalui berbagai bidang
                   baik bidang pendidikan kesehatan, bidang pelayanan medis, bidang
                                                                           
                   pelayanan paramedis, dan bidang-bidang lainnya.         
                     Politeknik Kesehatan Kemenkes merupakan institusi pendidikan yang
                   dibentuk oleh Kementerian Kesehatan mempunyai tugas meningkatkan
                   derajat kesehatan masyarakat melalui pendidikan kesehatan dengan
                   berbagai disiplin ilmu meliputi Keperawatan, Gizi, dan Kebidanan.
                      Pada tahun-tahun sebelumnya telah dibangun beberapa bangunan
                   gedung baru di lingkungan Poltekkes dan ditambah dengan bangunan
                   lama serta jumlah alat-alat laboratorium dan alat-alat listrik lainnya yang
                   benayk menggunakan daya listrik, sehingga daya listrik yang ada di
                   Poltekkes sendiri harus mengikuti penyesuaian. Kemudian pada tahun
                   sebelumnya telah dilaksanakan penambahan daya listrik di lingkungan
                   Poltekkes Pontianak dengan daya sebesar 860 Kva, namun kenyataannya
                   dilapangan tidak cukup hanya menambah daya listrik saja, tapi semua
                   sistem pendukungnya juga harus terpenuhi seperti, panel distribusi utama,
                   panel distribusi pembagi, jaringan kabel distribusi utama, jaringan
                   distribusi pembagi, serta kelengkapan pada gardu induk beton seperti
                                                                           
                   pengadaan trafo dan kubikel pelanggan serta izin SLO yang wajib terbit
                   sebelum intalasi tersebut digunakan. Oleh karena itu Poltekkes dalam hal
                   ini melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik
                   Kampus A (Pontianak) agar pembangunan dan penataan kelistrikan di
                   lingkungan Poltekkes dapat terbangun dengan baik, efektif dan efisien
                   karena kelistrikan merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang
                   suatu bangunan terlebih bangunan tersebut merupakan bangunan
                   pendidikan yang membutuhkan sarana prasarana kelistrikan yang baik
                   dan aman.                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 3. Maksud dan  a. Maksud                                                  
    Tujuan        Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan
                  persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jaringan Instalasi
                  Listrik Kampus A (Pontianak) Tahun 2023 yang antara lain memuat
                  masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran (output) yang harus
                  dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.  
                                                                           
                b. Tujuan                                                  
                  Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
                  tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan KAK Gambar Kerja,
                  Spesifikasi teknis, BQ dan lain – lain yang tercantum dalam dokumen
                  pengadaan dan disesuaikan dengan Standar Teknis Pembangunan gedung
                  Negara.                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 4. Target/     Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini
    Sasaran     adalah Pekerjaan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Kampus A (Pontianak)
                Tahun 2023 yang representatif berdasarkan aturan teknis yang berlaku
                tentunya bermanfaat bagi para penentu kebijakan diantaranya bagi:
                    1. Ditjen;                                             
                    2. Poltekkes ;                                         
                    3. Dosen;                                              
                    4. Mahasiswa.                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                            Hal 2 dari 8   
 5. Lingkup     Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi:         
    Kegiatan    Tercantum Rencana Kerja dan Syarat (RKS)                   
                                                                           
                Executif Summary/Garis Besar item Pengadaan Jaringan Instalasi
                Listrik Kampus A (Pontianak) tahun 2023, yakni:            
                                                                           
                 ➢ Papan Nama Proyek                                       
                 ➢ Dokumentasi dan Pelaporan                               
                 ➢ Pembiayaan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)    
                                                                           
                 ➢ Pekerjaan Penertiban SLO                                
                    a. SLO TM                                              
                    b. Biaya Konsuil (Gambar Teknik dan Pemeriksaan)       
                    c. Survey dan Jasa Pengurusan                          
                 ➢ Pekerjaan Pengadaan dan Instlasi Travo 1000 Kva dan Kubikel
                                                                           
                    a. Pekerjaan Pengadaan Travo 1000 Kva dan Kubikel b.   
                    Jasa Instalasi Kubikel dan Trafo                       
                 ➢ Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Panel                
                    a. Pekerjaan Panel LVMDP                               
                                                                           
                    b. Pekerjaan Sub Panel Out Door Zona 1                 
                    c. Pekerjaan Sub Panel Out Door Zona 2                 
                 ➢ Pengadaan dan Pekerjaan Pemasangan Kabel Distribusi     
                                                                           
                    a. Pekerjaan Kabel ( LVMD P- GD. Pendidikan & Audit )  
                    b. Pekerjaan Kabel (LVMDP - GD. Direktorat)            
                    c. Pekerjaan Kabel (P.Zona 1 - GD. Kuliah Gizi & Kesling)
                    d. Pekerjaan Kabel (P.Zona 1 - GD. Lab Gizi & Kesling) 
                                                                           
                    e. Pekerjaan Kabel (P.Zona 1 - GD. Kuliah Jur Gigi )   
                    f. Pekerjaan Kabel (P.Zona 2 - GD. Lab Jur Gigi)       
                                                                           
                    g. Pekerjaan Kabel (P.Zona 2 - GD. Administrasi)       
                    h. Pekerjaan Kabel (P. Gedung Auditorium - P. Pompa Hydran)
                    i. Kabel Skun dan Bahan Pendukung Lainnya              
                                                                           
                    j. Pekerjaan Galian Kabel dan Pengaman Kabel           
                 ➢ Pekerjaan Lain-Lain                                     
                    a. Pekerjaan Optimalisasi Genset Eksisting             
                    b. Pekerjaan Perbaikan Beton k-175                     
                    c. Pekerjaan Pembongkaran dengan jack hamer            
                                                                           
                    d. Pekerjaan Rehab Ringan Bangunan Gardu Eksisting     
                    e. Pekerjaan Pintu Folding Gate Ruang Gardu            
                    f. Pekerjaan Penutup Saluran Kabel dan Pagar Pengaman Trafo
                                                                           
                    g. Pengadaan dan Pemasangan Exhaust Fan 20 Inch        
                    h. Pengadaan APAR 3 kg                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    .                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                            Hal 3 dari 8   
  6. Lokasi                                                                
                Poltekkes Kemenkes Pontianak                               
    Pekerjaan                                                              
 7. Sumber      a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:           
    Pendanaan dan - APBN – Badan Layanan Umum (BLU)                        
    Perkiraan  b. Total Anggaran di DIPA:                                  
                                                                           
    Biaya         Rp. 3.800.000.000,-                                      
                  (Tiga milyar delapan ratus juta rupiah)                  
                c. Total HPS                                               
                  3.794.347.000,-(Tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga
                  ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)                     
                                                                           
  8. Nama dan   Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan kegiatan
    Organisasi  a. K/L/D/I:Kementerian Kesehatan Republik Indonesia        
    Pejabat                                                                
                b. Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;  
    Pembuat                                                                
                c. Unit Kerja: Politeknik Kesehatan Pontianak              
    Komitmen                                                               
                d. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : DR. FATHMAWATI,   
                   SST, M.Kes, NIP : 19710827 199503 2 003 Alamat Pejabat Pembuat
                   Komitmen (PPK): Poltekkes Kemenkes Pontianak            
                                                                           
  9. Dasar                                                                 
                  Referensi Hukum                                          
    Hukum                                                                  
                  1) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa      
                    Konstruksi;                                            
                  2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
                    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah;                                
                  3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha
                    Penyediaan Tenaga Listrik                              
                  4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
                    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha
                    Penyediaan Tenaga Listrik                              
                  5) Peraturan teknis pendukung yang masih berlaku/terbaru dan diakui
                    oleh negara.                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                            Hal 4 dari 8   
 10. Spesifikasi Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
    Teknis      berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang dapat berlaku pada hal-hal
    Pekerjaan                                                              
                sebagai berikut :                                          
    Konstruksi                                                             
                  1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang
                    telah disusun, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
                    penjelasan - penjelasan pekerjaan/aanwizjing pelelangan, serta
                    ketentuan teknis (pedoman dan standarisasi yang berlaku);
                  2. Pelaksanan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
                    dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan);
                  3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai denagn ketentuan  
                    keselamatan dan Kesehatan kerja (K3);                  
                  4. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
                    hasil pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan. Didalam masa
                                                                           
                    pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki
                    pekerjaan yang cacat yang terjadi setelah serah terima pertama
                    pekerjaan;                                             
                  5. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :             
                  a. Terwujudnya Fisik Pembangunan Gedung Pusat Kegiatan Terpadu
                                                                           
                    Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya Tahun 2023 sesuai
                    dengan kontrak;                                        
                  b. Dokumen – dokumen pendukung, yaitu :                  
                    • Gambar Kerja                                         
                                                                           
                     Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan yang dibuat oleh
                      penyedia jasa konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan;
                     Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan          
                      tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan dan
                      berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
                                                                           
                     Dokumentasi tahap pekerjaan dari 0%, 25%, 50%, 75% sampai
                      dengan 100% dan dibuat didalam satu album.           
                     Hasil dari pembangunan fisik Pengadaan Jaringan Instalasi
                      Listrik Kampus A (Pontianak) pekerjaaan lainnya sesuai dengan
                      spesifikasi Teknis dan Gambar;                       
                                                                           
                Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab secara professional atas jasa
 11. Tanggung                                                              
                pembangunan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode
    Jawab                                                                  
    Penyedia    tata laku profesi yang berlaku.                            
    Jasa        Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah sebagai
    Konstruksi                                                             
                berikut :                                                  
                                                                           
                a. Hasil pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku;
                b. Hasil pekerjaan harus telah mengakomodasi Batasan- batasan yang telah di
                  berikan oleh pemberi jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                  pembiayaan, waktu pelaksanaan dan mutu pekerjaan.        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                            Hal 5 dari 8   
 12. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik
    Pelaksanaan Kampus A (Pontianak) dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 (Seratus
    Pekerjaan                                                              
                Dua Puluh) hari Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perjanjian
                Pekerjaan/SPP/Kontrak.                                     
                                                                           
                                                                           
                Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus Delapan Puluh)
                hari kalender/ 6 (enam) Bulan setelah itu baru dilakukan FHO (Final Hand
                Over) II                                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  13. Persyaratan                                                          
                a. Metode Tender                                           
    Tender                                                                 
                                                                           
                                                                           
                b. Persyaratan Kualifikasi                                 
                  Penyedia merupakan Badan Usaha yang harus memiliki :     
                                                                           
                  • SBUJPTL        : Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga
                  Listrik (Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik / Instalasi Pemanfaatan Tenaga
                  Listrik Tegangan Menengah.                               
                  • IUJPTL         :  Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan
                  Menengah                                                 
                                                                           
                  -   Masih berlaku dan sudah teregistrasi.                
                                                                           
                  -   Telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan)
                      tahun 2022                                           
                  -   Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak (KSWP) 
                                                                           
                c.   Persyaratan teknis                                    
                                                                           
                  1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk  
                     pelaksanaan pekerjaan, yaitu :                        
                                                                           
                   a. Insulation Continuity Tester yang sudah dikalibrasioleh Komite
                     Akreditasi Nasional dengan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa;
                   b. Mobil Truck Crane Roda 6 minimal 1 unit dengan kapasitas minimal 3
                     ton dengan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa;   
                                                                           
                                                                           
                                                             Hal 6 dari 8  
                   c. Jack Hammer minimal 1 unit dengan kapasitas minimal 1.300 watt
                     dengan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa;       
                   d. Mesin Genset minimal 1 unit dengan kapasitas minimal 5.000 watt dengan
                     melampirkan bukti kepemilikan atau sewa;              
                                                                           
                   e. Alat Las minimal 1 unit dengan kapasitas minimal 1.300 watt dengan
                     melampirkan bukti kepemilikan atau sewa;              
                   f. Tang Pres Skun Hidrolik minimal 1 unit dengan kapasitas maximal 300mm
                     dengan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa;       
                                                                           
                                                                           
                2. Memiliki kemampuan menyediakan personil manajerial untuk
                   pelaksana pekerjaan, yaitu :                            
                                                                           
                     SUB                                                   
                               PENDIDIKAN   PENGA      JUMLAH              
 NO  JABATAN                                                               
                 KUALIFIKASI                                               
                                            LAMAN      TENAGA              
                 SKK/SKA/SKT                                               
      Pelaksana    Ketua Grup                                              
                                   Min.                                    
 1                                              2          1               
      Lapangan    Pembangunan                                              
                                 SMA/SMK                                   
                 dan Pemasangan                                            
                   Pemanfaatn                                              
                   Tegangan                                                
                   Menengah                                                
                 (D.35.141.01.Ku                                           
                 alifikasi.3.MAN                                           
                    TEM)                                                   
     Petugas K3                                                            
                 Ahli K3 Spesialis Min. SMA/SMK                            
 2                                              2          1               
                  Bidang Listrik                                           
                3. Memiliki kemampuan menyediakan personil dalam bentuk    
                organisasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi, terdiri dari:  
                                                                           
                Memiliki Tenaga Personil dengan kualifikasi :              
                 a. Pelaksana Lapangan Pendidikan minimal SMA/SMK memiliki 
                 sertifikat (SKA/SKK) Ketua Grup Pembangunan dan Pemasangan
                 Pemanfaatan     Tegangan       Menengah        Jenjang    
                 (D.35.141.01.Kualifikasi.3.MANTEM) pengalaman minimal 2 (dua) tahun
                                                                           
                 dengan melampirkan Surat Referensi Kerja Pengalaman Kerja ( 1 Orang ) dan
                 Menunjukkan Ijazah asli/Ijazah yang dilegalisir.          
                 b. Petugas K3/Ahli K3 Pendidikan minimal SMA/SMK memiliki Seterfikat
                 Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik pengalaman minimal 2 (dua) tahun
                 dengan melampirkan Surat Referensi Kerja Pengalaman Kerja ( 1 Orang ) dan
                                                                           
                 Menunjukkan Ijazah asli/Ijazah yang dilegalisir.          
                                                                           
                 4. Persyaratan Tambahan Surat Dukungan                    
                 a. Dukungan Surat Dukungan Ketersediaan Material Pengadaan Trafo
                 Stepdown 1000 Kva CU-CU                                   
                 1. Surat dukungan pabrik / distributor Trafo Stepdown 1000 Kva CU-CU
                                                                           
                 bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh pimpinan Pabrik / distributor
                 pemberi dukangan.                                         
                 2. Surat Pernyataan garansi produk yang ditawarkan (Trafo Stepdown 1000
                 Kva CU-CU) minimal selama 12 bulan bermaterai 10.000 dan ditandatangani
                                                                           
                 oleh pimpinan Pabrik/distributor pemberi dukangan.        
                 3. Surat Peryataan bahwa barang yang ditawarkan yang ditawarkan (Trafo
                                                                           
                 Stepdown 1000 Kva CU-CU) merupakan barang baru bukan bekas bermaterai
                 10.000 dan ditandatangani oleh pimpinan Pabrik/distributor pemberi dukangan
                 Semua surat di atas disampaikan dalam dokumen penawaran teknis, bukan
                 pada isian form kualifikasi/diunggah dalam persyaratan kualifikasi lainnya;
                                                                           
                 b. Surat Dukungan Ketersediaan Material Pengadaan Kabel NYFGBY
                                                                           
                                                                           
                 1. Surat dukungan pabrik/distributor Kabel NYFGBY bermaterai 10.000
                 dan ditandatangani oleh pimpinan Pabrik/distributor pemberi dukangan.
                 2. Surat Peryataan bahwa barang yang ditawarkan (Kabel NYFGBY)
                 merupakan barang baru bukan bekas bermaterai 10.000 dan ditandatangani
                 oleh pimpinan Pabrik/distributor pemberi dukangan.        
                                                                           
                 3. Melampirkan Sertifikat barang yang ditawarkan (Kabel NYFGBY)
                 merupakan barang mendapatkan Sertifikat SNI - LMK         
                                                                           
                 Semua surat di atas disampaikan dalam dokumen penawaran teknis, bukan
                 pada isian form kualifikasi/diunggah dalam persyaratan kualifikasi lainnya;
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
14. Program Kerja  Penyedia Jasa Konstruksi harus Menyusun program kerja meliputi :
                   1. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan secara terperinci;
                   2. Alokasi tenaga lengkap dengan keahlian maupun jumlah tenaga untuk
                   melaksanakan pekerjaan;                                 
                   3. Konsep penanganan pekerjaan.                         
                                                                           
                                                                           
15. Jadwal         Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dipersiapkan oleh penyedia jasa
Tahapan            dalam bentuk Kurva S yang menggambarkan seluruh kemajuan
Pelaksanaan        pekerjaan untuk keperluan evaluasi dan monitoring pelaksanaan
                                                                           
Pekerjaan          pekerjaan                                               
                                                                           
                                                                           
16. Penutup        Demikian KAK  ini dibuat agar dapat dipergunakan dengan 
                   sebagaimana mestinya.                                   
                                                                           
                                                                           
                                     Dibuat di : Pontianak                 
                                     Tanggal   : 06 Juni 2023              
                                                                           
           Mengetahui :                        Dibuat oleh :               
                                                                           
             Direktur                     Pejabat Pembuat Komitmen         
     Selaku Kuasa Pengguna Anggaran                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Dr. Kelana Kusuma Dharma, S.Kp., M.Kes.                                    
                                           Dr. Fathmawati, SST, M.Kes      
       NIP. 197703292005011001                                             
                                           NIP. 19710827 199503 2 003
Tenders also won by Ciremai Putra Tekindo