Belanja Modal Konsultan Pengawasan Gedung Diklat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46113047
Date: 8 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,138,733,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 705,627,000
Winner (Pemenang): PT Vertexindo Konsultan
NPWP: 027206796911000
RUP Code: 43717297
Work Location: Jl. Gora 2, Lingsar Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 31
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015138076911000Rp 350,704,50090.06-Karena Remunerasi Personil Tenaga Ahli tidak sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 524KPTSM2022
0012200085911000Rp 493,938,90091.21-Karena Remunerasi Personil Tenaga Ahli tidak sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 524KPTSM2022
0018840942914000Rp 498,918,91591.12-Karena Remunerasi Personil Tenaga Ahli tidak sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 524KPTSM2022
0027206796911000Rp 648,521,38593.75100-
0722072659911000Rp 668,220,00088.1694.64-
0014134456901000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
CV Karya Bina Utama Consultan
07*5**1****15**0----
0922490198642000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0744675075541000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0615348331822000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0024301657655000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0011309440423000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0945200160914000----
0720361682444000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0868621426627000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0732742333951000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0901686329649000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0019260538655000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0028618197727000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0027786813423000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0419675616504000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0314000076442000----
0723560918101000----
0022819189952000----
0720031285822000----
0318242575429000----
0805973054225000----
0210554069421000----
0012260683911000----
0011120763904000----
0810650465955000----
Attachment
URAIAN        SINGKAT         PEKERJAAN                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  KONSULTAN       PENGAWASAN         GEDUNG     DIKLAT               
                                                                     
   BALAI    PELATIHAN      KESEHATAN       MATARAM                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         LOKASI:                                     
                     Jl. Gora 2 Lingsar                              
                                                                     
               Kabupaten  Lombok  Barat NTB                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                    TAHUN   ANGGARAN                                 
                            2023                                     
I. KEGIATAN  PENGAWASAN                                              
                                                                     
   Lingkup kegiatan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas mengacu pada
                                                                     
   Pedoman Teknis Pembangunan yang terdiri dari:                     
   1) Tahap Pendahuluan: Mengevaluasi program pelaksanaan fisik yang meliputi
                                                                     
      program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
      (tenaga kerja, bahan dan alat) termasuk program kesehatan dan keselamatan kerja
                                                                     
      (K3).                                                          
                                                                     
   2) Tahap Pelaksanaan: Mempelajari dan memeriksa dokumen untuk pelaksanaan
      sebagai dasar pelaksanaan, mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                                                                     
      kerja serta mengawasi ketepatan waktu, mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari
      segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian.                  
                                                                     
   3) Tahap Pemeliharaan: Meneliti dokumen yang sesuai dengan pelaksanaan di
                                                                     
      lapangan (as-built drawing), menyusun daftar cacat/kerusakan, bersama penyedia
      jasa menyusun buku petunjuk penggunaan dan pemeliharaan bangunan,
                                                                     
      membantu penyedia jasa dalam penyiapan kelengkapan SLF (Sertifikat Laik
      Fungsi).                                                       
                                                                     
                                                                     
II. KELUARAN                                                         
                                                                     
   Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan lebih lanjut akan
   diatur dalam Surat Perjanjian meliputi:                           
                                                                     
   1) Laporan Pendahuluan                                            
   2) Laporan Mingguan                                               
                                                                     
   3) Laporan Bulanan                                                
   4) Laporan Akhir                                                  
                                                                     
   5) Soft Copy Dokumentasi dimuat dalam Hard Disk                   
                                                                     
                                                                     
III. KRITERIA                                                        
                                                                     
   Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas harus memperhatikan
   Kriteria umum bangunan yang disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
                                                                     
   bangunan yaitu:                                                   
                                                                     
   1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:                         
      a. Menjamin bangunan didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan bangunan
                                                                     
        yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan.                 
      b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.     
                                                                     
      c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.   
   2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungannya:                      
                                                                     
      a. Menjamin terwujudnya bangunan yang didirikan berdasarkan karakteristik
        lingkungan, ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah sehingga
                                                                     
        seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan budaya).
                                                                     
      b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan 
        keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya. 
                                                                     
      c. Menjamin bangunan dibangun dan dimanfaatkan dengan baik, tidak
        menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.              
                                                                     
                                                                     
   3) Persyaratan Struktur Bangunan:                                 
      a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang
                                                                     
        timbul akibat perilaku alam dan manusia.                     
      b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
                                                                     
        disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.                 
                                                                     
      c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan banda yang
        disebabkan oleh perilaku struktur.                           
                                                                     
      d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
        oleh kegagalan struktur.                                     
                                                                     
   4) Persyaratan Instalasi Listrik:                                 
                                                                     
     Menjamin terpasang instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang
                                                                     
     terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
                                                                     
   5) Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan:                           
      a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
                                                                     
        terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
                                                                     
      b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan
        bagi penghuni bangunan dan lingkungan.                       
                                                                     
      c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitas secara
        baik.                                                        
                                                                     
   6) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara:                 
                                                                     
     Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun buatan
     dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai dengan
                                                                     
     fungsinya.                                                      
   7) Persyaratan Proteksi kebakaran                                 
                                                                     
     Menjamin terpasang instalasi proteksi kebakaran secara cukup dan aman dalam
     menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan
                                                                     
     fungsinya.                                                      
                                                                     
                                                                     
IV. PROSES PENGAWASAN                                                
                                                                     
   A. Dalam proses pengawasan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
      konsultan pengawas harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
                                                                     
      Kegiatan.                                                      
                                                                     
   B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal antara pokok yang
      harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
                                                                     
      KAK.                                                           
   C. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan pengawas harus lebih memperhatikan bahwa
                                                                     
      waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                   
                                                                     
   D. Jangka waktu pelaksanaan, khusus sampai diserahkan dokumen pengawasan
      sampai engan serah terima adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kelender.
                                                                     
                                                                     
V. PROGRAM  KERJA                                                    
                                                                     
   A.  pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai               
                                                                     
   B.  memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan
       keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
                                                                     
       peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan.        
   C.  Melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan
                                                                     
       proyek dimana seluruh aktivitas yang menyangkut kegiatan proyek harus
                                                                     
       dikoordinasikan terlebih dahulu, agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya
       dapat dihindarkan                                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                     Mataram, 29 Mei 2023            
                                   Pejabat Pembuat Komitmen          
                                Balai Pelatihan Kesehatan Mataram    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  Mukhtardi, S.Kep.Ners., MPH.       
                                   NIP. 1983011320 1001 1 006
Tenders also won by PT Vertexindo Konsultan
Authority
16 July 2020Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah D FtKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,500,000,000
5 December 2024Biaya Perencanaan TeknisKementerian AgamaRp 1,665,600,000
7 June 2023Belanja Modal Konsultan Pengawasan Gedung AsramaKementerian KesehatanRp 1,152,172,000
12 May 2021Pengawasan Pengembangan Gedung Asrama Haji Bir Ali II Upt Asrama Haji Embarkasi Lombok Nusa Tenggara BaratKementerian AgamaRp 1,100,000,000
4 April 2019Penyusunan Ded Kantor WalikotaPemerintah Daerah Kota MataramRp 1,000,000,000
10 January 2018Perencanaan Pembangunan Puskesmas (Dak Afirmasi)Kab. Lombok TimurRp 874,372,293
23 January 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dan Rumah Negara Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (Kp2kp) Ba’a Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 850,000,000
11 June 2020Biaya Penunjukan Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual Pembangunan Gedung Rsud Mandalika Provinsi NtbProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 808,000,000
28 February 2020Seleksi Jasa Konsultansi Pengawasan Gedung Dan Bangunan Asrama Haji Embarkasi LombokKementerian AgamaRp 762,193,000
4 March 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Dan Gedung Parkir Rsud MalingpingProvinsi BantenRp 726,643,820