| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015138076911000 | Rp 350,704,500 | 90.06 | - | Karena Remunerasi Personil Tenaga Ahli tidak sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 524KPTSM2022 | |
| 0012200085911000 | Rp 493,938,900 | 91.21 | - | Karena Remunerasi Personil Tenaga Ahli tidak sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 524KPTSM2022 | |
| 0018840942914000 | Rp 498,918,915 | 91.12 | - | Karena Remunerasi Personil Tenaga Ahli tidak sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 524KPTSM2022 | |
| 0027206796911000 | Rp 648,521,385 | 93.75 | 100 | - | |
| 0722072659911000 | Rp 668,220,000 | 88.16 | 94.64 | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
CV Karya Bina Utama Consultan | 07*5**1****15**0 | - | - | - | - |
| 0922490198642000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0615348331822000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0945200160914000 | - | - | - | - | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0868621426627000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0732742333951000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0901686329649000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0028618197727000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0314000076442000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
| 0805973054225000 | - | - | - | - | |
| 0210554069421000 | - | - | - | - | |
| 0012260683911000 | - | - | - | - | |
| 0011120763904000 | - | - | - | - | |
| 0810650465955000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWASAN GEDUNG DIKLAT
BALAI PELATIHAN KESEHATAN MATARAM
LOKASI:
Jl. Gora 2 Lingsar
Kabupaten Lombok Barat NTB
TAHUN ANGGARAN
2023
I. KEGIATAN PENGAWASAN
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas mengacu pada
Pedoman Teknis Pembangunan yang terdiri dari:
1) Tahap Pendahuluan: Mengevaluasi program pelaksanaan fisik yang meliputi
program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
(tenaga kerja, bahan dan alat) termasuk program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3).
2) Tahap Pelaksanaan: Mempelajari dan memeriksa dokumen untuk pelaksanaan
sebagai dasar pelaksanaan, mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
kerja serta mengawasi ketepatan waktu, mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari
segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian.
3) Tahap Pemeliharaan: Meneliti dokumen yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as-built drawing), menyusun daftar cacat/kerusakan, bersama penyedia
jasa menyusun buku petunjuk penggunaan dan pemeliharaan bangunan,
membantu penyedia jasa dalam penyiapan kelengkapan SLF (Sertifikat Laik
Fungsi).
II. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan lebih lanjut akan
diatur dalam Surat Perjanjian meliputi:
1) Laporan Pendahuluan
2) Laporan Mingguan
3) Laporan Bulanan
4) Laporan Akhir
5) Soft Copy Dokumentasi dimuat dalam Hard Disk
III. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas harus memperhatikan
Kriteria umum bangunan yang disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
bangunan yaitu:
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
a. Menjamin bangunan didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan bangunan
yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan.
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungannya:
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang didirikan berdasarkan karakteristik
lingkungan, ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah sehingga
seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan budaya).
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
c. Menjamin bangunan dibangun dan dimanfaatkan dengan baik, tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Bangunan:
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan banda yang
disebabkan oleh perilaku struktur.
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
oleh kegagalan struktur.
4) Persyaratan Instalasi Listrik:
Menjamin terpasang instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
5) Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan:
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan
bagi penghuni bangunan dan lingkungan.
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitas secara
baik.
6) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara:
Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun buatan
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai dengan
fungsinya.
7) Persyaratan Proteksi kebakaran
Menjamin terpasang instalasi proteksi kebakaran secara cukup dan aman dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan
fungsinya.
IV. PROSES PENGAWASAN
A. Dalam proses pengawasan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
konsultan pengawas harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
Kegiatan.
B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal antara pokok yang
harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
KAK.
C. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan pengawas harus lebih memperhatikan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
D. Jangka waktu pelaksanaan, khusus sampai diserahkan dokumen pengawasan
sampai engan serah terima adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kelender.
V. PROGRAM KERJA
A. pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai
B. memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan
keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan.
C. Melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan
proyek dimana seluruh aktivitas yang menyangkut kegiatan proyek harus
dikoordinasikan terlebih dahulu, agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya
dapat dihindarkan
Mataram, 29 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
Mukhtardi, S.Kep.Ners., MPH.
NIP. 1983011320 1001 1 006