Pengadaan Konsumsi Peserta, Fasilitator, Tenaga Akademis, Audiens Pkl Dan Undangan Penutupan Pelatihan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Secara Team

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46156047
Date: 15 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 494,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 494,265,600
Winner (Pemenang): PT Dinamika Jaya Manunggal
NPWP: 967099813412000
RUP Code: 43833047
Work Location: Jl. Raya Puncak KM. 90 Desa Ciloto, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur Jawa Barat - Cianjur (Kab.)
Participants: 11
Applicants
0967099813412000-
0818971228443000-
0539749622443000-
0749346532416000-
0824485072015000-
0748381837402000-
0857405013612000-
PT Jujur Kinaryo Projo
05*9**3****42**0-
0029658044216000-
0869429597216000-
0940233349443000-
Attachment
KAK                                       
                     (KERANGKA ACUAN KERJA)                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        PENGADAAN KONSUMSI PESERTA, FASILITATOR, TENAGA AKADEMIS,       
        AUDIENS PKL DAN UNDANGAN PENUTUPAN PELATIHAN PENUGASAN          
                 KHUSUS TENAGA KESEHATAN SECARA TEAM                    
                        BJ.01.01/1/3289/2023                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           BALAI BESAR PELATIHAN KESEHATAN (BBPK) CILOTO                
                           TAHUN 2023                                   
KERANGKA ACUAN KERJA                                                    
                           DAFTAR ISI                                   
                                                                        
I.   LATAR BELAKANG ....................................................................................... 3
                                                                        
II.  DASAR HUKUM ............................................................................................ 3
III. MAKSUD DAN TUJUAN ................................................................................. 3
IV.  PENERIMA MANFAAT ................................................................................... 3
V.   RUANG LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................... 3
VI.  SPESIFIKASI TEKNIS MAKANAN DAN BAHAN MAKANAN YANG DISAJIKAN ...... 4
VII. JADWAL LAYANAN ....................................................................................... 4
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................. 5
IX.  TAHAPAN PENGADAAN ................................................................................. 5
                                                                        
X.   HASIL PEKERJAAN........................................................................................ 5
XI.  BAHAN, ALAT- ALAT DAN TENAGA KERJA ...................................................... 5
XII. KUALIFIKASI PELAKSANA PEKERJAAN ........................................................... 6
XIII. PENGEPAKAN ............................................................................................... 6
XIV. TRANSPORTASI ........................................................................................... 6
XV.  SERAH TERIMA DAN LOKASI LAYANAN ......................................................... 6
XVI. SUMBER PENDANAAN ................................................................................. 7
XVIII. JAMINAN PELAKSANAAN .............................................................................. 7
XVIIII. PELAPORAN .............................................................................................. 7
                                                                        
XIX. KEWAJIBAN PENYEDIA BARANG / JASA ......................................................... 7
XX.  PENUTUP ..................................................................................................... 7
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  KERANGKA ACUAN KERJA                                                  
                                                                        
  I.  LATAR BELAKANG                                                    
                                                                        
      Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto atau disingkat dengan nama BBPK Ciloto
      merupakan UPT Kementerian Kesehatan dibidang pelatihan dan pengembangan
      sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat. Pada Tahun 2023, BBPK Ciloto akan
      menyelenggarakan kegiatan pelatihan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Secara
      Team Batch XXIV, XXV dan XXVI yang mantan pesertanya akan ditempatkan di daerah
      terpencil, perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan.
      Pelatihan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Seacara Team Batch XXIV, XXV dan
      XXVI dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan tenaga
      kesehatan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kompetensi yang diharapkan.
                                                                        
  II. DASAR HUKUM                                                       
                                                                        
      Adapun dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan pengadaan Konsumsi Peserta dan
      Tenaga Akademis Pelatihan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Secara Team
      Batch I, II dan III ini adalah:                                   
      1.  Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 
          (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
          RI Nomor 5607);                                               
      2.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan
          Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan
          Kementerian Kesehatan.                                        
      3.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725 Tahun 2003 Tentang Pedoman
          Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan.                   
      4.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 tahun 2018 tentang Penugasan
          Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat
      5.  Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
          Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
      6.  Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia             
                                                                        
                                                                        
  III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
                                                                        
      a. Maksud :                                                       
         Menyediakan konsumsi yang sehat dan bergizi selama pelatihan berlangsung.
      b. Tujuan :                                                       
         Agar pelatihan berjalan dengan lancar dan baik.                
                                                                        
  IV. PENERIMA MANFAAT                                                  
                                                                        
      Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah semua stakeholder dalam 
      penyelenggaraan pelatihan yaitu peserta, fasilitator dan tenaga teknis.
                                                                        
  V.  RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                        
      a. PENYEDIA berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan paket pengadaan
         konsumsi pada pelatihan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Secara Team
         Batch XXIV, XXV dan XXVI dengan lingkup pekerjaan dan tanggung jawab
         penyedia meliputi:                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        Halaman | 3     
  KERANGKA ACUAN KERJA                                                  
                                                                        
         • Mengolah bahan hingga matang dengan baik, memenuhi syarat hygiene dan
           sanitasi makanan, sehat, aman dengan cita rasa yang enak. Makanan matang
           dengan kuantitas dan kualitas yang sesuai.                   
         • Menyajikan makanan dalam box untuk peserta, fasilitator, tenaga teknis dan
           audience PKL, untuk undangan Penutupan disajikan dalam bentuk
           parasmanan ataupun buffet sesuai order kegiatan. Bersedia menjaga suhu
           makanan saat penyajian, misal sayur disajikan diakhir sehingga masih hangat
         • Menyediakan air panas dalam boiler                           
         • Untuk penyajian kopi/teh/energen disediakan gelas kertas dan sendok plastik
         • Untuk penyajian sayur berkuah menggunakan kemasan mangkok plastik
           bertutup                                                     
         • Clear up peralatan makanan setelah selesai pelayanan.        
      b. Seluruh peralatan, alat habis pakai (tissue, wrapping, lilin pemanas, tusuk gigi,
         hand soap, sarung tangan makanan, dll) dan tenaga sebagai konsekuensi atas
         dilaksanakannya pekerjaan pelayanan konsumsi dibebankan kepada PENYEDIA.
         PENYEDIA siap mengakomodir perubahan layanan sebagai konsekuensi
         perubahan pembelajaran, misalkan ada kegiatan PKL, ada penggabungan kelas,
         dll.                                                           
      c. PENYEDIA siap dan bersedia menerima adendum dan sanggup menambahkan
         atau mengurangi pengadaan jumlah paket konsumsi jika saat pengumuman terjadi
         perubahan volume jumlah peserta.                               
      d. Pelayanan konsumsi akan dilakukan dengan penyajian 3x makan dan 3x snack.
                                                                        
  VI. SPESIFIKASI TEKNIS MAKANAN DAN BAHAN MAKANAN YANG DISAJIKAN       
                                                                        
      TERLAMPIR                                                         
                                                                        
                                                                        
  VII. JADWAL LAYANAN                                                   
       a. Makanan diterima di tempat saji selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal
         pelayanan makan dilaksanakan, dengan toleransi keterlambatan 15 menit.
       b. Adapun jadwal pelaksanaan pekerjaan pelayanan konsumsi secara rinci adalah
         sebagai berikut:                                               
                                                                        
               Uraian         Jadwal Makan  Jadwal Hasil Pekerjaan      
                                            (makanan) diterima di       
                                            tempat saji selambat-       
                                                lambatnya               
        MAKAN PAGI            05.00 – 06.00      05.30                  
        SNACK PAGI            09.00 – 10.00      09.30                  
        MAKAN SIANG           12.00 – 13.00      11.30                  
                                                                        
        MAKAN SIANG (HARI JUMAT) 12.30 – 13.30   12.00                  
        SNACK SORE            15.00 – 15 30      14.30                  
        MAKAN MALAM           18.00 – 19.00      17.30                  
        SNACK MALAM              20.00           19.30                  
                                                                        
       c. Sesuai dengan prosedur penyisihan sample, untuk setiap pengiriman paket
         konsumsi disertai 1 set untuk sampel makanan dan 1 set bagi PPK untuk diperiksa
         kualitasnya.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        Halaman | 4     
  KERANGKA ACUAN KERJA                                                  
                                                                        
  VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                              
                                                                        
      Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebanyak 3
      gelombang dan setiap gelombangnya selama 6 (Enam) Hari Kalender.  
                                                                        
  IX. TAHAPAN  PENGADAAN                                                
                                                                        
      Berikut tahapan pengadaan sistem meliputi:                        
                                                                        
      a.  Perencanaan                                                   
          Penyedia menyusun perencanaan konsumsi sesuai dengan spesifikasi yang
          ditentukan.                                                   
      b.  Pelaksanaan                                                   
                                                                        
          Pelaksanaan pekerjaan meliputi penyediaan konsumsi untuk peserta, fasilitator
          tenaga akademis, audiens PKL dan Undangan penutupan Pelatihan Penugasan
                                                                        
          Khusus Tenaga Kesehatan Secara Team Batch XXIV, XXV dan XXVI. 
      c.  Evaluasi                                                      
                                                                        
          Pada tahap ini, dilakukan evaluasi terhadap konsumsi yang disajikan.
                                                                        
  X.  HASIL PEKERJAAN                                                   
                                                                        
      Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dikerjakan, maka diharapkan
      terpenuhinya kebutuhan konsumsi bagi peserta dan tenaga teknis/ fasilitator.
                                                                        
  XI. BAHAN, ALAT- ALAT DAN TENAGA KERJA                                
                                                                        
       a. Bahan, peralatan dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan
         pekerjaan, sebagaimana dalam ruang lingkup tersebut harus disediakan oleh
         PENYEDIA, dengan mengutamakan bahan berkualitas hasil produksi dalam
         negeri, dilarang menggunakan bahan pengawet, pewarna dan zat aditif makanan
         lain yang berbahaya.                                           
       b. Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan fasilitas berupa ruang makan.
       c. Bahan olahan yang digunakan seperti sosis, bakso, kornet, dll : harus produk yang
         terdaftar di BPOM dan tersertifikasi HALAL.                    
       d. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menolak makanan (hasil pekerjaan) yang
         disediakan oleh PENYEDIA. Jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan yang
         ditentukan, maka PENYEDIA akan diberikan teguran lisan terlebih dahulu dan
         apabila tidak mengindahkan selama 2x maka akan diberikan teguran tertulis.
       e. Jika makanan ditolak Pejabat Penandatangan Kontrak, maka PENYEDIA harus
         segera menggantikannya dengan yang memenuhi persyaratan yang telah
         ditentukan.                                                    
       f. Agar hasil pekerjaan seperti diharapkan, PENYEDIA harus menggunakan tenaga
         kerja yang berkualitas baik/ terampil dan cukup jumlahnya. Adapun ongkos dan
         upah kerja untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam ruang lingkup
         pekerjaan pada poin (V) ditanggung oleh PENYEDIA.              
       g. SDM yang dibutuhkan adalah tidak spesifik.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        Halaman | 5     
  KERANGKA ACUAN KERJA                                                  
                                                                        
  XII. KUALIFIKASI PELAKSANA PEKERJAAN                                  
                                                                        
      Untuk menjamin bahwa pekerjaan dapat terlaksana dengan baik dan dilaksanakan oleh
      perusahaan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan yang akan
      dilaksanakan, maka dalam kegiatan ini ditetapkan kualifikasi pelaksana pekerjaan
      sebagai berikut:                                                  
       a. Memiliki SIUP pada bidang sejenis, yaitu pengadaan konsumsi/catering.
       b. Memiliki KBKI – 63391 - Jasa Katering Untuk Acara Tertentu    
       c. PENYEDIA wajib memiliki sertifikat laik hygiene. Bagi PENGELOLA (KATERING)
         PEMENANG  yang tidak memiliki dapur tetap pada lokasi pengolahan makanan
         (atau menggunakan dapur sementara) atau sertifikat lain hygiene dikeluarkan di luar
         Kabupaten kegiatan, maka harus bersedia untuk melakukan IS (Inspeksi Sanitasi)
         oleh Dinas Kesehatan setempat, dengan biaya ditanggung oleh PENYEDIA.
       d. PENYEDIA sudah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir, tahun 2021 atau 2022.
       e. PENYEDIA memiliki 2 (dua) kali pengalaman dalam pekerjaan pengadaan
         konsumsi selama 2019 – 2022 dengan nilai kontrak minimal sama dengan nilai
         HPS.                                                           
                                                                        
  XIII. PENGEPAKAN                                                      
                                                                        
       a. PENYEDIA berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak barang
         (makanan) hasil pekerjaan sedemikan rupa sehingga terhindar dan terlindungi dari
         resiko kerusakan, kontaminasi/ cemaran atau kehilangan selama masa
         transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal barang sampai ke tempat
         tujuan akhir (lokasi penyajian).                               
       b. Pengepakan Barang harus memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi
         mutu barang antara lain wadah pengepakan barang, kehegienisan pengepakan,
         suhu udara yang ekstrim, penguapan, penyimpanan di tempat terbuka, jauhnya
         jarak tenpuh menuju Tempat Tujuan Akhir, dan ketiadaan fasilitas penanganan
         barang yang memadai.                                           
                                                                        
  XIV. TRANSPORTASI                                                     
       a. PENYEDIA bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang/ makanan
         (termasuk pengepakan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan
         Pengiriman (tempat saji).                                      
       b. Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan/ pengepakan dan penyimpanan)
         telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.                         
                                                                        
  XV. SERAH TERIMA DAN LOKASI LAYANAN                                   
                                                                        
       a. Serah terima Barang / penyajian konsumsi dilakukan di lokasi pelatihan Balai
         Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto, atau di lokasi lainnya yang masih
         menjadi bagian dari proses pembelajaan, misalkan di lokasi Praktek (Puskesmas
         wilayah Cianjur), diinformasikan kemudian                      
       b. Bersedia melakukan layanan konsumsi sejumlah peserta, fasilitator dan tenaga
         teknis dengan pola layanan terbagi di beberapa ruang makan (10 ruang makan),
         dan sejumlah kelas (10 kelas) serta lapangan olahraga dengan tetap menerapkan
         protokol Kesehatan. Teknis pelayanan detail diinformasikan ketika
         penyelenggaran pelatihan.                                      
       c. Waktu serah terima konsumsi dijabarkan kemudian, sesuai penjadwalan jam
         makan pagi, siang, malam, serta jadwal snack                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        Halaman | 6     
  KERANGKA ACUAN KERJA                                                  
                                                                        
  XVI. SUMBER PENDANAAN                                                 
                                                                        
      Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan ini sebesar Rp
      494.500.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang
      bersumber pada DIPA BBPK Ciloto Tahun Anggaran 2023.              
                                                                        
  XVII. JAMINAN PELAKSANAAN                                             
                                                                        
      PEMENANG wajib menyerahkan Jaminan pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya
      pada saat perjanjian ditandatangani, surat jaminan dikeluarkan Bank Umum atau
      perusahaan asuransi yang mempunyai program Security Bond.         
                                                                        
                                                                        
  XVIII. PELAPORAN                                                      
                                                                        
      Pelaporan penyediaan konsumsi oleh penyedia barang/jasa dilakukan setelah
      melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut dilengkapi dengan beberapa dokumentasi.
                                                                        
  XIX. KEWAJIBAN PENYEDIA BARANG / JASA                                 
                                                                        
      Kewajiban penyedia barang / jasa adalah menyediakan konsumsi sesuai dengan
      spesifikasi yang telah ditentukan.                                
                                                                        
   XX. PENUTUP                                                          
                                                                        
      Demikian Kerangka acuan kerja ini merupakan pedoman dasar baik dalam proses
      pengadaan barang / jasa maupun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
                                                                        
                                          Ciloto, 12 Juni 2023          
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Wawan Wahyudin, S. Si., Apt.,MM  
                                        NIP. 197909012006041002         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        Halaman | 7
Tenders also won by PT Dinamika Jaya Manunggal
Authority
8 August 2022Pengadaan Pompa Untuk Pemeliharaan Ornamen Dan Sarana Keindahan KotaProvinsi DKI JakartaRp 4,149,762,760
22 January 2024Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 Dari Kabupaten Kubu Raya Ke Kecamatan (Pp)Komisi Pemilihan UmumRp 3,249,806,000
13 February 2025Pengadaan Jasa Pemeliharaan Dan Peremajaan Website (Aplikasi E-Audit Presisi Dan Dumas Presisi) T.A. 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,555,000,000
10 May 2023Konsumsi Kegiatan Upcara Peringatan Harlah 2023Badan Pembinaan Ideologi PancasilaRp 2,200,000,000
24 February 2022Pengadaan Chatbot Assistant Badan Pendapatan DaerahProvinsi DKI JakartaRp 1,678,875,000
20 October 2022Penayangan Iklan Layanan Masyarakat Imunisasi Pada Anak Usia Di Bawah Dua TahunKementerian KesehatanRp 1,600,000,000
7 August 2024Jasa Eo Harvesting Gernas Bbi Bbwi 2024Kementerian KesehatanRp 1,430,000,000
10 October 2022Pengadaan Jaringan Fo Dan UtpKementerian KesehatanRp 1,200,000,000
11 July 2023Penayangan Iklan Layanan Masyarakat Imunisasi RutinKementerian KesehatanRp 1,200,000,000
10 March 2023Pengadaan Sewa Lisensi Privilege Access ManagementKomisi Pemberantasan KorupsiRp 1,105,932,960