| 0967099813412000 | - | |
| 0818971228443000 | - | |
| 0539749622443000 | - | |
| 0749346532416000 | - | |
| 0824485072015000 | - | |
| 0748381837402000 | - | |
| 0857405013612000 | - | |
PT Jujur Kinaryo Projo | 05*9**3****42**0 | - |
| 0029658044216000 | - | |
| 0869429597216000 | - | |
| 0940233349443000 | - |
KAK
(KERANGKA ACUAN KERJA)
PENGADAAN KONSUMSI PESERTA, FASILITATOR, TENAGA AKADEMIS,
AUDIENS PKL DAN UNDANGAN PENUTUPAN PELATIHAN PENUGASAN
KHUSUS TENAGA KESEHATAN SECARA TEAM
BJ.01.01/1/3289/2023
BALAI BESAR PELATIHAN KESEHATAN (BBPK) CILOTO
TAHUN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
DAFTAR ISI
I. LATAR BELAKANG ....................................................................................... 3
II. DASAR HUKUM ............................................................................................ 3
III. MAKSUD DAN TUJUAN ................................................................................. 3
IV. PENERIMA MANFAAT ................................................................................... 3
V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................... 3
VI. SPESIFIKASI TEKNIS MAKANAN DAN BAHAN MAKANAN YANG DISAJIKAN ...... 4
VII. JADWAL LAYANAN ....................................................................................... 4
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................. 5
IX. TAHAPAN PENGADAAN ................................................................................. 5
X. HASIL PEKERJAAN........................................................................................ 5
XI. BAHAN, ALAT- ALAT DAN TENAGA KERJA ...................................................... 5
XII. KUALIFIKASI PELAKSANA PEKERJAAN ........................................................... 6
XIII. PENGEPAKAN ............................................................................................... 6
XIV. TRANSPORTASI ........................................................................................... 6
XV. SERAH TERIMA DAN LOKASI LAYANAN ......................................................... 6
XVI. SUMBER PENDANAAN ................................................................................. 7
XVIII. JAMINAN PELAKSANAAN .............................................................................. 7
XVIIII. PELAPORAN .............................................................................................. 7
XIX. KEWAJIBAN PENYEDIA BARANG / JASA ......................................................... 7
XX. PENUTUP ..................................................................................................... 7
KERANGKA ACUAN KERJA
I. LATAR BELAKANG
Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto atau disingkat dengan nama BBPK Ciloto
merupakan UPT Kementerian Kesehatan dibidang pelatihan dan pengembangan
sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat. Pada Tahun 2023, BBPK Ciloto akan
menyelenggarakan kegiatan pelatihan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Secara
Team Batch XXIV, XXV dan XXVI yang mantan pesertanya akan ditempatkan di daerah
terpencil, perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan.
Pelatihan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Seacara Team Batch XXIV, XXV dan
XXVI dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan tenaga
kesehatan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kompetensi yang diharapkan.
II. DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan pengadaan Konsumsi Peserta dan
Tenaga Akademis Pelatihan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Secara Team
Batch I, II dan III ini adalah:
1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 5607);
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan
Kementerian Kesehatan.
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725 Tahun 2003 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan.
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 tahun 2018 tentang Penugasan
Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat
5. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
6. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud :
Menyediakan konsumsi yang sehat dan bergizi selama pelatihan berlangsung.
b. Tujuan :
Agar pelatihan berjalan dengan lancar dan baik.
IV. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah semua stakeholder dalam
penyelenggaraan pelatihan yaitu peserta, fasilitator dan tenaga teknis.
V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. PENYEDIA berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan paket pengadaan
konsumsi pada pelatihan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Secara Team
Batch XXIV, XXV dan XXVI dengan lingkup pekerjaan dan tanggung jawab
penyedia meliputi:
Halaman | 3
KERANGKA ACUAN KERJA
• Mengolah bahan hingga matang dengan baik, memenuhi syarat hygiene dan
sanitasi makanan, sehat, aman dengan cita rasa yang enak. Makanan matang
dengan kuantitas dan kualitas yang sesuai.
• Menyajikan makanan dalam box untuk peserta, fasilitator, tenaga teknis dan
audience PKL, untuk undangan Penutupan disajikan dalam bentuk
parasmanan ataupun buffet sesuai order kegiatan. Bersedia menjaga suhu
makanan saat penyajian, misal sayur disajikan diakhir sehingga masih hangat
• Menyediakan air panas dalam boiler
• Untuk penyajian kopi/teh/energen disediakan gelas kertas dan sendok plastik
• Untuk penyajian sayur berkuah menggunakan kemasan mangkok plastik
bertutup
• Clear up peralatan makanan setelah selesai pelayanan.
b. Seluruh peralatan, alat habis pakai (tissue, wrapping, lilin pemanas, tusuk gigi,
hand soap, sarung tangan makanan, dll) dan tenaga sebagai konsekuensi atas
dilaksanakannya pekerjaan pelayanan konsumsi dibebankan kepada PENYEDIA.
PENYEDIA siap mengakomodir perubahan layanan sebagai konsekuensi
perubahan pembelajaran, misalkan ada kegiatan PKL, ada penggabungan kelas,
dll.
c. PENYEDIA siap dan bersedia menerima adendum dan sanggup menambahkan
atau mengurangi pengadaan jumlah paket konsumsi jika saat pengumuman terjadi
perubahan volume jumlah peserta.
d. Pelayanan konsumsi akan dilakukan dengan penyajian 3x makan dan 3x snack.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS MAKANAN DAN BAHAN MAKANAN YANG DISAJIKAN
TERLAMPIR
VII. JADWAL LAYANAN
a. Makanan diterima di tempat saji selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal
pelayanan makan dilaksanakan, dengan toleransi keterlambatan 15 menit.
b. Adapun jadwal pelaksanaan pekerjaan pelayanan konsumsi secara rinci adalah
sebagai berikut:
Uraian Jadwal Makan Jadwal Hasil Pekerjaan
(makanan) diterima di
tempat saji selambat-
lambatnya
MAKAN PAGI 05.00 – 06.00 05.30
SNACK PAGI 09.00 – 10.00 09.30
MAKAN SIANG 12.00 – 13.00 11.30
MAKAN SIANG (HARI JUMAT) 12.30 – 13.30 12.00
SNACK SORE 15.00 – 15 30 14.30
MAKAN MALAM 18.00 – 19.00 17.30
SNACK MALAM 20.00 19.30
c. Sesuai dengan prosedur penyisihan sample, untuk setiap pengiriman paket
konsumsi disertai 1 set untuk sampel makanan dan 1 set bagi PPK untuk diperiksa
kualitasnya.
Halaman | 4
KERANGKA ACUAN KERJA
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebanyak 3
gelombang dan setiap gelombangnya selama 6 (Enam) Hari Kalender.
IX. TAHAPAN PENGADAAN
Berikut tahapan pengadaan sistem meliputi:
a. Perencanaan
Penyedia menyusun perencanaan konsumsi sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan meliputi penyediaan konsumsi untuk peserta, fasilitator
tenaga akademis, audiens PKL dan Undangan penutupan Pelatihan Penugasan
Khusus Tenaga Kesehatan Secara Team Batch XXIV, XXV dan XXVI.
c. Evaluasi
Pada tahap ini, dilakukan evaluasi terhadap konsumsi yang disajikan.
X. HASIL PEKERJAAN
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dikerjakan, maka diharapkan
terpenuhinya kebutuhan konsumsi bagi peserta dan tenaga teknis/ fasilitator.
XI. BAHAN, ALAT- ALAT DAN TENAGA KERJA
a. Bahan, peralatan dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan, sebagaimana dalam ruang lingkup tersebut harus disediakan oleh
PENYEDIA, dengan mengutamakan bahan berkualitas hasil produksi dalam
negeri, dilarang menggunakan bahan pengawet, pewarna dan zat aditif makanan
lain yang berbahaya.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan fasilitas berupa ruang makan.
c. Bahan olahan yang digunakan seperti sosis, bakso, kornet, dll : harus produk yang
terdaftar di BPOM dan tersertifikasi HALAL.
d. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menolak makanan (hasil pekerjaan) yang
disediakan oleh PENYEDIA. Jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan yang
ditentukan, maka PENYEDIA akan diberikan teguran lisan terlebih dahulu dan
apabila tidak mengindahkan selama 2x maka akan diberikan teguran tertulis.
e. Jika makanan ditolak Pejabat Penandatangan Kontrak, maka PENYEDIA harus
segera menggantikannya dengan yang memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan.
f. Agar hasil pekerjaan seperti diharapkan, PENYEDIA harus menggunakan tenaga
kerja yang berkualitas baik/ terampil dan cukup jumlahnya. Adapun ongkos dan
upah kerja untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam ruang lingkup
pekerjaan pada poin (V) ditanggung oleh PENYEDIA.
g. SDM yang dibutuhkan adalah tidak spesifik.
Halaman | 5
KERANGKA ACUAN KERJA
XII. KUALIFIKASI PELAKSANA PEKERJAAN
Untuk menjamin bahwa pekerjaan dapat terlaksana dengan baik dan dilaksanakan oleh
perusahaan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, maka dalam kegiatan ini ditetapkan kualifikasi pelaksana pekerjaan
sebagai berikut:
a. Memiliki SIUP pada bidang sejenis, yaitu pengadaan konsumsi/catering.
b. Memiliki KBKI – 63391 - Jasa Katering Untuk Acara Tertentu
c. PENYEDIA wajib memiliki sertifikat laik hygiene. Bagi PENGELOLA (KATERING)
PEMENANG yang tidak memiliki dapur tetap pada lokasi pengolahan makanan
(atau menggunakan dapur sementara) atau sertifikat lain hygiene dikeluarkan di luar
Kabupaten kegiatan, maka harus bersedia untuk melakukan IS (Inspeksi Sanitasi)
oleh Dinas Kesehatan setempat, dengan biaya ditanggung oleh PENYEDIA.
d. PENYEDIA sudah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir, tahun 2021 atau 2022.
e. PENYEDIA memiliki 2 (dua) kali pengalaman dalam pekerjaan pengadaan
konsumsi selama 2019 – 2022 dengan nilai kontrak minimal sama dengan nilai
HPS.
XIII. PENGEPAKAN
a. PENYEDIA berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak barang
(makanan) hasil pekerjaan sedemikan rupa sehingga terhindar dan terlindungi dari
resiko kerusakan, kontaminasi/ cemaran atau kehilangan selama masa
transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal barang sampai ke tempat
tujuan akhir (lokasi penyajian).
b. Pengepakan Barang harus memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi
mutu barang antara lain wadah pengepakan barang, kehegienisan pengepakan,
suhu udara yang ekstrim, penguapan, penyimpanan di tempat terbuka, jauhnya
jarak tenpuh menuju Tempat Tujuan Akhir, dan ketiadaan fasilitas penanganan
barang yang memadai.
XIV. TRANSPORTASI
a. PENYEDIA bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang/ makanan
(termasuk pengepakan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan
Pengiriman (tempat saji).
b. Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan/ pengepakan dan penyimpanan)
telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
XV. SERAH TERIMA DAN LOKASI LAYANAN
a. Serah terima Barang / penyajian konsumsi dilakukan di lokasi pelatihan Balai
Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto, atau di lokasi lainnya yang masih
menjadi bagian dari proses pembelajaan, misalkan di lokasi Praktek (Puskesmas
wilayah Cianjur), diinformasikan kemudian
b. Bersedia melakukan layanan konsumsi sejumlah peserta, fasilitator dan tenaga
teknis dengan pola layanan terbagi di beberapa ruang makan (10 ruang makan),
dan sejumlah kelas (10 kelas) serta lapangan olahraga dengan tetap menerapkan
protokol Kesehatan. Teknis pelayanan detail diinformasikan ketika
penyelenggaran pelatihan.
c. Waktu serah terima konsumsi dijabarkan kemudian, sesuai penjadwalan jam
makan pagi, siang, malam, serta jadwal snack
Halaman | 6
KERANGKA ACUAN KERJA
XVI. SUMBER PENDANAAN
Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan ini sebesar Rp
494.500.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang
bersumber pada DIPA BBPK Ciloto Tahun Anggaran 2023.
XVII. JAMINAN PELAKSANAAN
PEMENANG wajib menyerahkan Jaminan pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya
pada saat perjanjian ditandatangani, surat jaminan dikeluarkan Bank Umum atau
perusahaan asuransi yang mempunyai program Security Bond.
XVIII. PELAPORAN
Pelaporan penyediaan konsumsi oleh penyedia barang/jasa dilakukan setelah
melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut dilengkapi dengan beberapa dokumentasi.
XIX. KEWAJIBAN PENYEDIA BARANG / JASA
Kewajiban penyedia barang / jasa adalah menyediakan konsumsi sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditentukan.
XX. PENUTUP
Demikian Kerangka acuan kerja ini merupakan pedoman dasar baik dalam proses
pengadaan barang / jasa maupun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ciloto, 12 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Wawan Wahyudin, S. Si., Apt.,MM
NIP. 197909012006041002
Halaman | 7