Konsultan Pengawas Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Wilker Siau

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46320047
Date: 20 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Manado
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 152,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 152,000,000
Winner (Pemenang): CV Smartseven Consultant
NPWP: 835316167821000
RUP Code: 44011033
Work Location: KKP Manado Wilker Siau Kepulauan Sitaro - Manado (Kota)
Participants: 14
Applicants
Reason
0835316167821000Rp 141,913,50099.2-
0031393127821000Rp 146,797,50096.98-
0703272120517000Rp 151,000,07180.19-
0744675075541000---
CV Eljireh Abadi
00*1**3****21**0--Nilai skor kualifikasi dibawah ambang batas ( tidak ada pengalaman pekerjaan sejenis )
0952101509821000---
0736057795623000---
0749141339832000---
0937203099955000---
0015148877331000---
0029202371824000---
0027009281821000---
0621026525822000---
0019823517943000---
Attachment
KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                                                                           
                   SYARAT-SYARAT UMUM  KONTRAK                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
A. KETENTUAN UMUM                                                          
1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-          
                     Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK          
                     harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang       
                     dimaksudkan sebagai berikut:                          
                     1.1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang           
                          selanjutnya disingkat APIP adalah aparat         
                          yang melakukan pengawasan melalui audit,         
                          reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan        
                          pengawasan lain terhadap penyelenggaraan         
                          tugas dan fungsi Pemerintah.                     
                                                                           
                     1.2. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan            
                          adalah bagian pekerjaan utama yang               
                          pelaksanaannya diserahkan kepada                 
                          Penyedia lain (Subpenyedia) dan disetujui        
                          terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan       
                          Kontrak.                                         
                     1.3.  Tim  Pendukung adalah tim  atau                 
                          perorangan yang ditunjuk/ditetapkan oleh         
                          Pejabat Penandatangan Kontrak yang               
                          bertugas untuk mengawasi pelaksanaan             
                          pekerjaan.                                       
                     1.4. Harga  Kontrak adalah total harga                
                          pelaksanaan pekerjaan yang tercantum             
                          dalam Kontrak.                                   
                                                                           
                     1.5. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya         
                          disingkat HPS adalah perkiraan harga             
                          barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang        
                          telah memperhitungkan biaya tidak                
                          langsung, keuntungan dan   Pajak                 
                          Pertambahan Nilai.                               
                     1.6. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal       
                          yang menunjukkan kebutuhan waktu yang            
                          diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,        
                          terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun      
                          secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan   
                          dan dirincikan sampai ke satuan hari kerja.      
                          Jadwal Pelaksanaan digunakan untuk untuk         
                          menghitung kesesuaian Rincian Komponen           
                          Remunerasi Personel dan Biaya Langsung           
                          Non Personel.                                    
                     1.7. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya            
                          disebut KAK adalah yang disusun oleh             
                          Pejabat Penandatangan Kontrak untuk              
                          menjelaskan tujuan, lingkup jasa                 
                          konsultansi, produk/output serta                 
                          input/keahlian yang diperlukan untuk             
                          pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak        
                          ini                                              
                                                                           
                     1.8. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang          
                          terjadi di luar kehendak para pihak dalam        
                          kontrak dan tidak dapat diperkirakan             
                          sebelumnya, sehingga kewajiban yang              
                          ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak           
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          dapat dipenuhi.                                  
                                                                           
                     1.9. Kerja Sama Operasi yang selanjutnya              
                          disingkat KSO adalah kerja sama usaha            
                          antar Penyedia yang masing-masing pihak          
                          mempunyai hak, kewajiban dan tanggung            
                          jawab yang jelas berdasarkan perjanjian          
                          tertulis;                                        
                     1.10. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya            
                          disebut Kontrak adalah keseluruhan               
                          dokumen yang mengatur hubungan hukum             
                          antara Pejabat Penandatangan Kontrak             
                          dengan Penyedia dalam pelaksanaan jasa           
                          konsultansi konstruksi atau pekerjaan            
                          konstruksi.                                      
                     1.11. Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa              
                          Konsultansi dengan Ruang lingkup, waktu          
                          pelaksanaan pekerjaan, dan produk/               
                          keluaran dapat didefinisikan dengan jelas        
                          dengan pembayaran senilai harga yang             
                          dicantumkan dalam  Kontrak tanpa                 
                          memperhatikan rincian biaya.                     
                                                                           
                     1.12. Kuasa Pengguna  Anggaran  pada                  
                          pelaksanaan APBN yang  selanjutnya               
                          disingkat KPA adalah pejabat yang                
                          memperoleh kuasa dari PA  untuk                  
                          melaksanakan sebagian kewenangan dan             
                          tanggung jawab penggunaan anggaran               
                          pada Kementerian Negara/Lembaga yang             
                          bersangkutan.                                    
                     1.13. Kuasa Pengguna  Anggaran  pada                  
                          Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disebut        
                          KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk      
                          melaksanakan sebagian kewenangan PA              
                          dalam melaksanakan sebagian tugas dan            
                          fungsi perangkat daerah;                         
                     1.14. Masa Kontrak adalah jangka waktu                
                          berlakunya Kontrak ini terhitung sejak           
                          tanggal penandatanganan Kontrak sampai           
                          dengan  selesainya pekerjaan dan                 
                          terpenuhinya hak dan kewajiban para              
                          pihak.                                           
                                                                           
                     1.15. Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka          
                          waktu  untuk melaksanakan Kontrak,               
                          dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang          
                          tercantum dalam SPMK sampai dengan               
                          Tanggal Penyerahan Pekerjaan                     
                     1.16. Pelaku Usaha adalah adalah badan usaha          
                          atau perseorangan yang melakukan usaha           
                          dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.          
                     1.17. Pejabat yang  Berwenang  untuk                  
                          Menandatangani Kontrak yang selanjutnya          
                          disebut Pejabat Penandatangan Kontrak            
                          adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang       
                          menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang         
                          dapat berupa Pengguna Anggaran, Kuasa            
                          Pengguna Anggaran, atau PPK.                     
                                                                           
                     1.18. Pengguna Anggaran yang selanjutnya              
                          disingkat PA adalah pejabat pemegang             
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          kewenangan  penggunaan  anggaran                 
                          Kementerian Negara/Lembaga/perangkat             
                          daerah.                                          
                                                                           
                     1.19. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang               
                          menyediakan barang/jasa berdasarkan              
                          Kontrak.                                         
                     1.20. Personel Inti adalah orang yang akan            
                          ditempatkan secara penuh sesuai dengan           
                          persyaratan yang ditetapkan dalam                
                          Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam          
                          manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai           
                          dengan organisasi pelaksanaan yang               
                          diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.           
                     1.21. Personel Pendukung adalah orang yang            
                          akan ditempatkan secara penuh sesuai             
                          dengan persyaratan yang ditetapkan dalam         
                          Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam          
                          manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai           
                          dengan organisasi pelaksanaan yang               
                          diajukan untuk melaksanakan pekerjaan,           
                          namun  tidak dievaluasi dalam proses             
                          pemilihan.                                       
                                                                           
                     1.22. Rincian Biaya Langsung Non Personel             
                          adalah rincian biaya langsung yang               
                          diperlukan untuk menunjang pelaksanaan           
                          Kontrak   yang   dibuat   dengan                 
                          mempertimbangkan dan berdasarkan harga           
                          pasar  yang   wajar  dan   dapat                 
                          dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan        
                          perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel           
                          dapat dibayarkan secara Lumsum, Harga            
                          Satuan dan/atau penggantian biaya sesuai         
                          yang dikeluarkan (at cost).                      
                     1.23. Rincian Komponen Remunerasi Personel            
                          adalah rincian biaya langsung yang               
                          diperlukan untuk membayar remunerasi             
                          personel berdasarkan Kontrak. Komponen           
                          Remunerasi     Personel    telah                 
                          memperhitungkan gaji dasar (basic salary),       
                          beban biaya sosial (social charge), beban        
                          biaya umum   (overhead cost), dan                
                          keuntungan (profit/fee). Biaya Langsung          
                          Personel dapat dihitung menurut jumlah           
                          satuan waktu tertentu (bulan (SBOB),             
                          minggu (SBOM), hari (SBOH), atau jam             
                          (SBOJ))                                          
                     1.24. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang          
                          diberikan     kepada      Peserta                
                          pemilihan/Penyedia berupa larangan               
                          mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di               
                          seluruh Kementerian/Lembaga dalam                
                          jangka waktu tertentu.                           
                     1.25. Subpenyedia adalah Penyedia yang                
                          mengadakan perjanjian kerja tertulis             
                          dengan Penyedia penanggung jawab                 
                          kontrak, untuk melaksanakan sebagian             
                          pekerjaan (subkontrak).                          
                                                                           
                     1.26. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut          
                          Jaminan adalah jaminan tertulis yang             
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan           
                          Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga           
                          keuangan khusus yang menjalankan usaha           
                          di bidang pembiayaan, penjaminan, dan            
                          asuransi untuk mendorong  ekspor                 
                          Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi         
                          Umum/konsorsium         Lembaga                  
                          Penjaminan/konsorsium  Perusahaan                
                          Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam         
                          peraturan perundang-undangan.                    
                                                                           
                     1.27. Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya     
                          disingkat SPMK adalah surat yang                 
                          diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan           
                          Kontrak kepada Penyedia untuk memulai            
                          melaksanakan pekerjaan.                          
                     1.28. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang         
                          dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan            
                          oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk         
                          memulai melaksanakan pekerjaan.                  
                     1.29. Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah             
                          tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa              
                          Konsultansi ini oleh Penyedia dan                
                          dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima       
                          Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat          
                          Penandatangan Kontrak.                           
                                                                           
2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan         
                     Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi      
                     tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-            
                     ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih       
                     tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.     
3. Pemisahan         Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam         
                     Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku            
                     menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat    
                     dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap      
                     berlaku secara penuh.                                 
4. Bahasa dan Hukum  4.1. Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa                
                          Indonesia                                        
                                                                           
                     4.2. Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak         
                          asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia        
                          dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi            
                          perselisihan dengan pihak asing digunakan        
                          Kontrak dalam bahasa Indonesia.                  
                     4.3. Hukum  yang digunakan adalah hukum               
                          yang berlaku di Indonesia.                       
5. Korespondensi     Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan,         
                     dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan            
                     Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam        
                     Bahasa  Indonesia, dan dianggap telah                 
                     diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah        
                     Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung,    
                     disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,           
                     dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam        
                     SSKK.                                                 
6. Wakil Sah Para Pihak 6.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau          
                          diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap        
                          dokumen   yang  disyaratkan atau                 
                          diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan           
                          Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan           
                          Kontrak atau Penyedia hanya dapat                
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para        
                          Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam         
                          SSKK kecuali untuk melakukan perubahan           
                          kontrak.                                         
                                                                           
                     6.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur           
                          dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan        
                          harus disampaikan kepada masing-masing           
                          pihak.                                           
7. Larangan Korupsi, 7.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa          
   Kolusi dan/atau        pemerintah, para pihak dilarang untuk:           
   Nepotisme,                                                              
                          a. menawarkan,   menerima   atau                 
   Penyalahgunaan                                                          
                             menjanjikan untuk memberi atau                
   Wewenang serta                                                          
                             menerima hadiah atau imbalan berupa           
   Penipuan                                                                
                             apa saja atau melakukan tindakan              
                             lainnya untuk mempengaruhi siapapun           
                             yang diketahui atau patut dapat diduga        
                             berkaitan dengan pengadaan ini;               
                          b. mendorong terjadinya persaingan tidak         
                             sehat; dan/atau                               
                          c. membuat  dan/atau menyampaikan                
                             secara tidak benar dokumen dan/atau           
                             keterangan lain yang disyaratkan untuk        
                             penyusunan dan pelaksanaan Kontrak            
                             ini.                                          
                     7.2  Penyedia menjamin  bahwa   yang                  
                          bersangkutan (termasuk semua anggota             
                          KSO  apabila berbentuk KSO) dan                  
                          Subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan       
                          tidak akan melakukan tindakan yang               
                          dilarang di atas.                                
                     7.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat          
                          Penandatangan Kontrak terbukti melakukan         
                          larangan-larangan di atas dapat dikenakan        
                          sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak sebagai berikut:           
                          a. pemutusan Kontrak;                            
                          b. sisa uang muka harus dilunasi oleh            
                             Penyedia atau Jaminan Uang Muka               
                             dicairkan dan disetorkan sebagaimana          
                             ditetapkan dalam SSKK; dan                    
                          c. pengenaan sanksi daftar hitam.                
                             [catatan: pengenaan sanksi daftar hitam       
                             ditetapkan oleh PA/KPA atas PPK]              
                             PA/KPA  menyampaikan dokumen                  
                             penetapan sanksi daftar hitam kepada:         
                             1) Penyedia yang dikenakan sanksi             
                                daftar hitam; dan                          
                             2) Unit kerja yang melaksanakan               
                                fungsi layanan pengadaan secara            
                                elektronik, untuk ditayangkan              
                                dalam Daftar Hitam Nasional]               
                     7.4  Pengenaan sanksi administratif di atas           
                          dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan            
                          Kontrak kepada PA/KPA                            
                     7.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang               
                          terlibat dalam korupsi, kolusi dan/atau          
                          nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi          
                          berdasarkan  ketentuan  peraturan                
                          perundang-undangan.                              
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
8. Pembukuan         Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan        
                     keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan        
                     dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan          
                     standar akuntansi yang berlaku.                       
                                                                           
9. Perpajakan        Penyedia, Subpenyedia (jika ada) dan personel,        
                     yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar         
                     semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang   
                     dibebankan oleh peraturan perpajakan atas             
                     pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran            
                     perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam          
                     Harga Kontrak.                                        
10. Pengalihan dan/atau 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya              
   Subkontrak             diperbolehkan dalam hal pergantian nama          
                          Penyedia, baik sebagai akibat peleburan          
                          (merger), konsolidasi, atau pemisahan.           
                     10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan               
                          penyedia lain dengan mensubkontrakkan            
                          sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan            
                          utama dalam kontrak ini sebagaimana              
                          diatur dalam SSKK.                               
                                                                           
                     10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan            
                          sebagian pekerjaan dan   dilarang                
                          mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.              
                     10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan            
                          pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak       
                          awal di dalam Dokumen Seleksi dan dalam          
                          Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.         
                     10.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan            
                          pekerjaan setelah mendapat persetujuan           
                          tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.     
                          Penyedia tetap bertanggungjawab atas             
                          bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.           
                                                                           
                     10.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka            
                          Penyedia dikenakan sanksi yang diatur            
                          dalam SSKK.                                      
11. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap      
                     pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak     
                     yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi      
                     pengabaian yang terus-menerus selama Masa             
                     Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap     
                     pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian           
                     hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara     
                     tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak      
                     yang melakukan pengabaian.                            
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung          
                     jawab  penuh   terhadap personel dan                  
                     Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang        
                     dilakukan oleh mereka.                                
                                                                           
13. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota           
                     yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk             
                     bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan hak         
                     dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan          
                     Kontrak berdasarkan Kontrak ini.                      
14. Pengawasan       14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat              
   Pelaksanaan Pekerjaan  mengangkat Tim Pendukung  untuk                  
                          melakukan  pengawasan pelaksanaan                
                          pekerjaan sesuai Kontrak ini.                    
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                     14.2 Tim Pendukung  dapat menggunakan                 
                          wewenang yang diberikan kepadanya oleh           
                                                                           
                          Pejabat Penandatangan Kontrak untuk              
                          bertindak sesuai ketentuan Kontrak.              
                     14.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim             
                          Pendukung selalu bertindak profesional.          
                                                                           
                          Jika tercantum dalam klausul 6.1 SSKK, Tim       
                          Pendukung dapat bertindak sebagai Wakil          
                          Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.               
                                                                           
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK                
                                                                           
15. Masa Kontrak     Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan     
                     Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan        
                     Tanggal Penyerahan Pekerjaan dan hak dan              
                     kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak      
                     sudah terpenuhi.                                      
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                                  
16. Penyerahan/Pemberian 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses           
   Akses Lokasi Kerja     lokasi kerja dilakukan peninjauan lapangan       
   (apabila diperlukan)   bersama.                                         
                     16.2 Pejabat   Penandatangan  Kontrak                 
                          berkewajiban              untuk                  
                          menyerahkan/memberi akses lokasi kerja           
                          sesuai dengan kebutuhan Penyedia dan             
                          disepakati oleh para pihak dalam rapat           
                          persiapan penandatanganan Kontrak, untuk         
                          melaksanakan pekerjaan tanpa ada                 
                          hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK            
                          diterbitkan.                                     
                                                                           
                     16.3 Hasil  peninjauan dan penyerahan                 
                          dituangkan dalam berita acara penyerahan         
                          lokasi kerja.                                    
                     16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama           
                          ditemukan  hal-hal  yang   dapat                 
                          mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka         
                          perubahan tersebut harus dituangkan              
                          dalam Berita Acara yang selanjutkan dapat        
                          dituangkan dalam adendum Kontrak.                
                     16.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak         
                          dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai            
                          kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja           
                          pada  Tanggal Mulai Kerja untuk                  
                          melaksanakan pekerjaan dan terbukti              
                          merupakan  suatu  hambatan yang                  
                          disebabkan oleh Pejabat Penandatangan            
                          Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan             
                          sebagai Peristiwa Kompensasi.                    
17. Surat Perintah Mulai 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak                
   Kerja (SPMK)           menerbitkan SPMK paling lambat 14                
                          (empat belas) hari kerja sejak tanggal           
                          penandatanganan Kontrak atau 14 (empat           
                          belas)    hari    kerja    sejak                 
                          penyerahan/pemberian akses lokasi kerja          
                          (apabila ada).                                   
                                                                           
                     17.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh                
                          Pejabat Penandatangan Kontrak ditetapkan         
                          sebagai tanggal mulai berlaku efektif            
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          Kontrak.                                         
                                                                           
18. Program Mutu     18.1 Penyedia    berkewajiban  untuk                  
                          mempresentasikan dan menyerahkan                 
                          Program Mutu sebagai penjaminan mutu             
                          pelaksanaan pekerjaan pada rapat                 
                          persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian          
                          dibahas dan  disetujui oleh Pejabat              
                          Penandatangan Kontrak.                           
                     18.2 Program Mutu disusun paling sedikit berisi:      
                                                                           
                          a. Informasi mengenai pekerjaan yang             
                             akan dilaksanakan;                            
                          b. organisasi kerja Penyedia;                    
                          c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;                 
                          d. jadwal penugasan Personel Inti dan            
                             Personel Pendukung;                           
                          e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;               
                          f. Prosedur instruksi kerja; dan                 
                          g. Pelaksana kerja.                              
                     18.3 Penyedia wajib  menerapkan  dan                  
                          mengendalikan pelaksanaan Program Mutu           
                          secara konsisten untuk mencapai mutu             
                          yang dipersyaratkan pada pelaksanaan             
                          pekerjaan ini.                                   
                     18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan        
                          kondisi pekerjaan                                
                     18.5 Penyedia    berkewajiban  untuk                  
                          memutakhirkan Program Mutu jika terjadi          
                          Adendum  Kontrak dan/atau Peristiwa              
                          Kompensasi.                                      
                                                                           
                     18.6 Pemutakhiran Program Mutu  harus                 
                          menunjukkan perkembangan kemajuan                
                          setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap          
                          penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk             
                          perubahan terhadap urutan pekerjaan.             
                          Pemutakhiran Program Mutu  harus                 
                          mendapatkan   persetujuan Pejabat                
                          Penandatangan Kontrak.                           
                     18.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak        
                          terhadap Program Mutu tidak mengubah             
                          kewajiban kontraktual Penyedia.                  
                                                                           
19. Rapat Persiapan  19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak      
   Pelaksanaan Kontrak    diterbitkannya SPMK dan  sebelum                 
                          pelaksanaan   pekerjaan,  Pejabat                
                          Penandatangan Kontrak, Tim Pendukung             
                          (apabila ada), bersama dengan Penyedia           
                          dan pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat        
                          Penandatangan Kontrak, harus sudah               
                          menyelenggarakan rapat  persiapan                
                          pelaksanaan kontrak                              
                     19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati         
                          dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak        
                          meliputi:                                        
                          a. Program Mutu;                                 
                          b. organisasi kerja dan jadwal penugasan         
                             personel;                                     
                                                                           
                          c. kesesuaian personel dan peralatan             
                             dengan persyaratan Kontrak;                   
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          d. tata cara pengaturan pelaksanaan              
                             pekerjaan;                                    
                                                                           
                          e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan             
                             Pekerjaan yang   memperhatikan                
                             Keselamatan Konstruksi;                       
                          f. jadwal mobilisasi peralatan dan               
                             personel;                                     
                          g. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan           
                             pembayaran; dan                               
                          h. hal-hal lain yang dianggap perlu.             
                     19.3 Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan         
                          Kontrak, PA/KPA dapat membentuk                  
                          Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan             
                          Kontrak.                                         
                                                                           
                     19.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak        
                          dituangkan dalam Berita Acara Rapat              
                          Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan apabila        
                          mengakibatkan perubahan isi Kontrak,             
                          maka harus dituangkan dalam adendum              
                          Kontrak                                          
20. Mobilisasi       20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai       
                          dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)         
                          hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau       
                          sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang          
                          disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan      
                          Kontrak.                                         
                     20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup       
                          pekerjaan, yaitu :                               
                                                                           
                          a. Mendatangkan tenaga ahli;                     
                          b. mendatangkan tenaga Pendukung;                
                             dan/atau                                      
                          c. menyiapkan peralatan pendukung                
                     20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat          
                          dilakukan secara bertahap sesuai dengan          
                          kebutuhan.                                       
                                                                           
                     20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan              
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak             
                          dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender              
B.2 Pengendalian Waktu                                                     
21. Waktu Penyelesaian 21.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk               
   Pekerjaan              dilaksanakan lebih awal, Penyedia                
                          berkewajiban untuk memulai pelaksanaan           
                          pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan          
                          melaksanakan pekerjaan sesuai dengan             
                          Program  Mutu, serta menyelesaikan               
                          pekerjaan paling lambat selama Masa              
                          Pelaksanaan Kontrak yang dinyatakan              
                          dalam SSKK.                                      
                     21.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat         
                          menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa              
                          Pelaksanaan Kontrak karena di luar               
                          pengendaliannya yang dapat dibuktikan            
                          demikian, dan Penyedia telah melaporkan          
                          kejadian tersebut kepada  Pejabat                
                          Penandatangan Kontrak, dengan disertai           
                          bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak, maka Pejabat              
                          Penandatangan   Kontrak    dapat                 
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          memberlakukan peristiwa kompensasi dan           
                          melakukan   penjadwalan  kembali                 
                          pelaksanaan tugas Penyedia dengan                
                          membuat adendum Kontrak.                         
                                                                           
                     21.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa         
                          Pelaksanaan Kontrak bukan akibat Keadaan         
                          Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau             
                          karena kesalahan atau kelalaian Penyedia         
                          maka   Penyedia dikenakan denda                  
                          keterlambatan.                                   
                     21.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam         
                          klausul ini adalah tanggal penyelesaian          
                          semua pekerjaan.                                 
22. Peringatan Dini  22.1 Penyedia    berkewajiban  untuk                  
                          memperingatkan sedini mungkin Pejabat            
                          Penandatangan Kontrak atas peristiwa atau        
                          kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi         
                          mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak          
                          atau menunda penyelesaian pekerjaan.             
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dapat              
                          memerintahkan   Penyedia   untuk                 
                          menyampaikan secara tertulis perkiraan           
                          dampak peristiwa atau kondisi tersebut di        
                          atas terhadap Harga Kontrak dan Tanggal          
                          Penyerahan  Pekerjaan. Pernyataan                
                          perkiraan ini harus sesegera mungkin             
                          disampaikan oleh Penyedia.                       
                                                                           
                     22.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama         
                          dengan Pejabat Penandatangan Kontrak             
                          untuk mencegah atau mengurangi dampak            
                          peristiwa atau kondisi tersebut.                 
23. Keterlambatan    23.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan          
   Pelaksanaan Pekerjaan  pekerjaan sesuai jadwal karena kesalahan         
                          Penyedia, maka Pejabat Penandatangan             
                          Kontrak harus memberikan peringatan              
                          secara tertulis dan dapat dilakukan              
                          pengenaan denda keterlambatan.                   
                     23.2 Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak            
                          mengakibatkan/akan  mengakibatkan                
                          keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal,           
                          maka Penyedia wajib mengingatkan Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak ketika Penyedia            
                          menyadari atau seharusnya menyadari              
                          timbulnya keterlambatan tersebut.                
                     23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata          
                          disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian         
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, maka              
                          diberlakukan peristiwa Kompensasi.               
                                                                           
24. Pemberian Kesempatan 24.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal        
                          menyelesaikan pekerjaan sampai Masa              
                          Kontrak  berakhir, namun  Pejabat                
                          Penandatangan Kontrak menilai bahwa              
                          Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,          
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dapat              
                          memberikan kesempatan kepada Penyedia            
                          untuk menyelesaikan pekerjaan.                   
                     24.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia             
                          untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat             
                          dalam adendum Kontrak yang didalamnya            
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          mengatur:                                        
                                                                           
                          a. waktu   pemberian   kesempatan                
                             penyelesaian pekerjaan;                       
                          b. pengenaan sanksi denda keterlambatan          
                             kepada Penyedia; dan                          
                          c. sumber  dana  untuk membiayai                 
                             penyelesaian sisa pekerjaan yang akan         
                             dilanjutkan ke Tahun Anggaran                 
                             Berikutnya dari DIPA/DPA Tahun                
                             Anggaran   Berikutnya  apabila                
                             pemberian kesempatan melampaui                
                             Tahun Anggaran.                               
                     24.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia             
                          menyelesaikan pekerjaan, sejak Tanggal           
                          Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.           
                     24.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia             
                          untuk menyelesaikan pekerjaan dapat              
                          melampaui Tahun Anggaran.                        
                                                                           
B.3 Penyelesaian Kontrak                                                   
25. Serah Terima Pekerjaan 25.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan    
                           ketentuan dalam Kontrak, Penyedia               
                           mengajukan permintaan secara tertulis           
                           kepada Pejabat Penandatangan Kontrak            
                           untuk serah terima pekerjaan.                   
                      25.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di       
                           tempat sebagaimana ditetapkan dalam             
                           SSKK.                                           
                      25.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat         
                           Penandatangan Kontrak melakukan                 
                           pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang      
                           dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan           
                           dan/atau tim teknis.                            
                                                                           
                      25.4 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian       
                           hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi   
                           yang tercantum dalam Kontrak.                   
                      25.5 Pejabat  Penandatangan  Kontrak                 
                           berkewajiban untuk memeriksa kebenaran          
                           hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan        
                           pelaksanaan   pekerjaan    dan                  
                           membandingkan kesesuaiannya dengan              
                           Kontrak.                                        
                      25.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak           
                           serah terima pekerjaan jika hasil pekerjaan     
                           dan/atau dokumen laporan pelaksanaan            
                           pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.          
                                                                           
                      25.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil             
                           pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak        
                           membuat Berita Acara Serah Terima (BAST)        
                           yang ditandatangani bersama dengan              
                           Penyedia.                                       
                      25.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak         
                           menolak serah terima pekerjaan maka             
                           dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima      
                           dan  segera memerintahkan kepada                
                           Penyedia untuk memperbaiki, mengganti,          
                           dan/atau  melengkapi kekurangan                 
                           pekerjaan.                                      
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                      25.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan              
                           memerlukan keahlian khusus maka                 
                           sebelum pelaksanaan serah terima                
                           pekerjaan Penyedia berkewajiban untuk           
                           melakukan pelatihan (jika dicantumkan           
                           dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk        
                           dalam Nilai Kontrak.                            
                                                                           
                      25.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima         
                           hasil pekerjaan setelah seluruh hasil           
                           pekerjaan yang diserahterimakan sesuai          
                           dengan Kontrak.                                 
                      25.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan     
                           terlambat melewati batas waktu akhir            
                           kontrak karena kesalahan atau kelalaian         
                           Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar        
                           maka  Penyedia dikenakan denda                  
                           keterlambatan.                                  
B.4 Adendum                                                                
26. Perubahan Kontrak 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui              
                          Adendum Kontrak.                                 
                                                                           
                     26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan             
                          apabila disetujui oleh para pihak, yang          
                          diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:       
                          a. perubahan pekerjaan                           
                          b. perubahan harga Kontrak                       
                          c. perubahan  Jadwal  Pelaksanaan                
                             Pekerjaan;                                    
                                                                           
                          d. perubahan Personel Inti; dan/atau             
                          e. perubahan Kontrak yang disebabkan             
                             masalah administrasi;                         
                                                                           
                     26.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak,             
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dapat              
                          meminta  pertimbangan dari  Tim                  
                          Pendukung dan Pejabat/Panitia Peneliti           
                          Pelaksanaan Kontrak.                             
                     26.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan             
                          Kontrak meneliti kelayakan perubahan             
                          kontrak.                                         
27. Perubahan Pekerjaan 27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara           
                          kondisi pekerjaan pada saat pelaksanaan          
                          dengan Kerangka Acuan Kerja yang                 
                          ditentukan dalam dokumen Kontrak,                
                          Pejabat Penandatangan Kontrak bersama            
                          Penyedia dapat melakukan perubahan               
                          pekerjaan, yang meliputi:                        
                                                                           
                          a. menambah atau mengurangi volume               
                            waktu penugasan yang tercantum dalam           
                            KAK/Kontrak;                                   
                          b. mengubah lingkup yang tercantum               
                            dalam KAK/ Kontrak;                            
                          c. mengurangi atau menambah jenis                
                            pekerjaan yang tercantum dalam                 
                            KAK/Kontrak; dan/atau                          
                          d. perubahan Jadwal Pelaksanaan                  
                            Pekerjaan.                                     
                     27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi        
                          lapangan seperti yang dimaksud pada              
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          klausul 27.1 namun  ada  perintah                
                          perubahan dari Pejabat Penandatangan             
                          Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak           
                          bersama Penyedia dapat menyepakati               
                          perubahan pekerjaan yang meliputi:               
                                                                           
                          a. mengubah lingkup yang tercantum               
                            dalam KAK/ Kontrak                             
                          b. mengurangi atau menambah jenis                
                            pekerjaan yang tercantum dalam                 
                            KAK/Kontrak; dan/atau                          
                          c. perubahan  Jadwal  Pelaksanaan                
                            Pekerjaan.                                     
                     27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh         
                          Pejabat Penandatangan Kontrak secara             
                          tertulis kepada Penyedia kemudian                
                          dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan          
                          harga dengan tetap mengacu pada                  
                          ketentuan yang tercantum dalam Kontrak           
                          awal.                                            
                     27.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam        
                          Berita Acara sebagai dasar penyusunan            
                          adendum Kontrak.                                 
                     27.5 Dalam   hal  perubahan  pekerjaan                
                          mengakibatkan perubahan personel maka            
                          perubahan tersebut harus mengikuti               
                          ketentuan dalam klausul 30.                      
                                                                           
                     27.6 Dalam   hal  perubahan  pekerjaan                
                          sebagaimana dimaksud pada klausul 27.1           
                          dan 27.2  mengakibatkan penambahan               
                          harga  Kontrak, perubahan Kontrak                
                          dilaksanakan  dengan    ketentuan                
                          penambahan harga Kontrak akhir tidak             
                          melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga         
                          yang tercantum dalam Kontrak awal dan            
                          tersedianya anggaran.                            
                                                                           
28. Perubahan Harga  28.1 Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan        
                          oleh:                                            
                          a. perubahan pekerjaan; dan/atau                 
                          b. peristiwa kompensasi.                         
                     28.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan          
                          oleh perubahan pekerjaan harus terlebih          
                          dahulu  melalui pemeriksaan Tim                  
                          Pendukung dan dilengkapi dengan data-            
                          data pendukung yang lengkap.                     
                     28.3 Perubahan    harga     diakibatkan               
                          penambahan/pengurangan personel yang             
                          tercantum dalam Kontrak diberlakukan             
                          setelah disepakati para Pihak.                   
                     28.4 Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa            
                          kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa          
                          Kompensasi.                                      
29. Perubahan Jadwal 29.1 Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan           
   Pelaksanaan Pekerjaan  dapat diakibatkan oleh:                          
                          a. perubahan pekerjaan;                          
                          b. perpanjangan Masa  Pelaksanaan                
                             Kontrak; dan/atau                             
                          c. peristiwa kompensasi                          
                                                                           
                     29.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak            
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan       
                          Kontrak atas pertimbangan yang layak dan         
                          wajar untuk hal-hal sebagai berikut:             
                                                                           
                          a. perubahan pekerjaan;                          
                          b. peristiwa kompensasi; dan/atau                
                          c. Keadaan Kahar.                                
                     29.3 Masa   Pelaksanaan Kontrak dapat                 
                          diperpanjang paling kurang sama dengan           
                          waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan         
                          Kahar atau waktu yang diperlukan untuk           
                          menyelesaikan pekerjaan akibat dari              
                          ketentuan pada klausul 29.2 huruf a dan b.       
                     29.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat              
                          menyetujui   perpanjangan  Masa                  
                          Pelaksanaan Kontrak setelah melakukan            
                          penelitian terhadap usulan tertulis yang         
                          diajukan oleh Penyedia sesuai pertimbangan       
                          yang wajar setelah Penyedia meminta              
                          perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk          
                          memberikan  peringatan dini atas                 
                          keterlambatan atau tidak dapat bekerja           
                          sama  untuk mencegah keterlambatan               
                          sesegera mungkin, maka keterlambatan             
                          seperti ini tidak dapat dijadikan alasan         
                          untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan             
                          Kontrak.                                         
                     29.5 Pejabat   Penandatangan  Kontrak                 
                          berdasarkan pertimbangan Tim Pendukung           
                          dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan         
                          Kontrak harus telah menetapkan ada               
                          tidaknya perpanjangan dan untuk berapa           
                          lama.                                            
                     29.6 Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan         
                          Pekerjaan dan/atau perpanjangan Masa             
                          Pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam             
                          Adendum Kontrak.                                 
                     29.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga       
                          penyelesaian pekerjaan akan melampaui            
                          Masa Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia           
                          berhak untuk meminta perpanjangan Masa           
                          Pelaksanaan Kontrak berdasarkan data             
                          penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak         
                          berdasarkan pertimbangan Tim Pendukung           
                          memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak           
                          secara tertulis. Perpanjangan Masa               
                          Pelaksanaan Kontrak harus dilakukan              
                          melalui Adendum Kontrak.                         
30. Perubahan Personel Inti 30.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
                         bahwa Personel inti :                             
                         a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan         
                                                                           
                           pekerjaan dengan baik;                          
                         b. berkelakuan tidak baik;                        
                         c. tidak menerapkan prosedur SMKK;                
                           dan/atau                                        
                         d. mengabaikan pekerjaan yang menjadi             
                           tugasnya;                                       
                         maka   Penyedia berkewajiban untuk                
                         menyediakan pengganti dan menjamin                
                                                                           
                         Personel Inti tersebut meninggalkan lokasi        
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                         kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender         
                         sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan          
                                                                           
                         Kontrak.                                          
                                                                           
                     30.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibat       
                         ketentuan pada klausul 30.1 perlu dilakukan,      
                         maka   Penyedia berkewajiban untuk                
                         menyediakan pengganti dengan kualifikasi          
                         yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja     
                         konstruksi yang digantikan tanpa biaya            
                                                                           
                         tambahan apapun.                                  
                     30.3 Dalam  hal  penggantian/penambahan               
                         Personel Inti diusulkan oleh Penyedia akibat      
                         perubahan pekerjaan, Penyedia mengajukan          
                         permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat         
                         Penandatangan Kontrak disertai alasan             
                         penambahan.                                       
                     30.4 Penggantian dan/ atau penambahan Personel        
                                                                           
                         Inti sebagaimana ketentuan klausul 30.3           
                         diajukan dengan melampirkan riwayat               
                         hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang         
                         diusulkan.                                        
                     30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat              
                         menyetujui  penggantian  dan/atau                 
                         penambahan Personel Inti berdasarkan              
                         pemeriksaan terhadap kualifikasi yang             
                                                                           
                         dibutuhkan     dengan     riwayat                 
                         hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang         
                         diusulkan.                                        
                     30.6 Perubahan Personel  Inti  berupa                 
                         pengurangan, penambahan, dan/atau                 
                         penggantian harus mendapat persetujuan            
                         terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan        
                         Kontrak dan dituangkan dalam adendum              
                         kontrak.                                          
                                                                           
                     30.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak     
                         memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.             
                     30.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul        
                         akibat perubahan Personel Inti menjadi            
                         tanggung jawab Penyedia.                          
                                                                           
 B.5 Keadaan Kahar                                                         
31. Keadaan Kahar    31.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:        
                          bencana alam, bencana non alam, bencana          
                          sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi            
                          cuaca ekstrem, dan gangguan industri             
                          lainnya.                                         
                                                                           
                     31.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-         
                          hal merugikan yang disebabkan oleh               
                          perbuatan atau kelalaian para pihak.             
                     31.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak atau Penyedia              
                          memberitahukan tentang  terjadinya               
                          Keadaan Kahar kepada salah satu pihak            
                          secara tertulis dengan ketentuan :               
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                           a. dalam waktu paling lambat 14 (empat          
                             belas) hari kalender sejak menyadari          
                             atau seharusnya menyadari atas                
                             kejadian atau terjadinya Keadaan              
                             Kahar;                                        
                           b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan         
                           c. menyerahkan hasil  identifikasi              
                             kewajiban dan kinerja pelaksanaan             
                             yang  terhambat dan/atau akan                 
                             terhambat akibat Keadaan Kahar                
                             tersebut.                                     
                     31.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :               
                                                                           
                          a. pernyataan yang diterbitkan oleh              
                             pihak/instansi yang berwenang sesuai          
                             ketentuan peraturan perundang-                
                             undangan; dan/atau                            
                          b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar          
                             yang telah diverifikasi kebenarannya.         
                     31.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja         
                          pelaksanaan dapat berupa:                        
                                                                           
                          a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang         
                            terdampak;                                     
                          b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan             
                          c. Dokumen pendukung lainnya (apabila            
                            ada).                                          
                     31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta            
                          Tim  Pendukung   untuk melakukan                 
                          penelitian terhadap  penyampaian                 
                          pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti            
                          serta hasil identifikasi sebagaimana             
                          dimaksud dalam klausul 31.4 dan klausul          
                          31.5                                             
                     31.7 Dalam  hal Keadaan Kahar terbukti,               
                          kegagalan salah satu Pihak untuk                 
                          memenuhi kewajibannya yang ditentukan            
                          dalam Kontrak bukan merupakan cidera             
                          janji atau wanprestasi apabila telah             
                          dilakukan sesuai pada klausul 31.3.              
                          Kewajiban yang dimaksud adalah hanya             
                          kewajiban dan  kinerja pelaksanaan               
                          terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang         
                          terdampak dan/atau akan terdampak akibat         
                          dari Keadaan Kahar                               
                     31.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti,        
                          pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.          
                          Penghentian Pekerjaan karena Keadaan             
                          Kahar dapat bersifat                             
                          a. sementara hingga Keadaan Kahar                
                             berakhir apabila akibat Keadaan Kahar         
                             masih            memungkinkan                 
                             dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan ;       
                                                                           
                          b. permanen apabila akibat Keadaan               
                             Kahar    tidak   memungkinkan                 
                             dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.        
                          c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya          
                             berdampak pada bagian Pekerjaan;              
                             dan/atau                                      
                          d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar              
                             berdampak  terhadap keseluruhan               
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                             Pekerjaan;                                    
                                                                           
                                                                           
                     31.9 Penghentian Pekerjaan sesuai klausul 31.8        
                          akibat keadaan kahar dilakukan secara            
                          tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak      
                          dengan  disertai alasan penghentian              
                          pekerjaan dan   dituangkan dalam                 
                          perubahan Rencana Kerja penyedia.                
                     31.10 Dalam  hal  penghentian pekerjaan               
                          mencakup  seluruh pekerjaan (baik                
                          sementara ataupun permanen) karena               
                          Keadaan Kahar, maka:                             
                          a. Kontrak dihentikan sementara hingga           
                            keadaan kahar berakhir; atau                   
                          b. Kontrak dihentikan permanen apabila           
                            akibat  Keadaan  Kahar   tidak                 
                            memungkinkan        dilanjutkan/               
                            diselesaikannya pekerjaan.                     
                     31.11 Penghentian kontrak sebagaimana klausul         
                          31.10 dilakukan melalui perintah tertulis        
                          oleh Pejabat Penandatangan Kontrak               
                          dengan disertai alasan penghentian kontrak       
                          dan dituangkan dalam adendum kontrak.            
                                                                           
                     31.12 Dalam  hal  pelaksanaan Kontrak                 
                          dilanjutkan, para pihak dapat melakukan          
                          perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan              
                          Kontrak dapat diperpanjang sekurang-             
                          kurangnya sama dengan jangka waktu               
                          terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.        
                          Perpanjangan waktu untuk penyelesaian            
                          Kontrak dapat melewati Tahun Anggaran.           
                     31.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak memerintahkan              
                          secara tertulis kepada Penyedia untuk            
                          sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,            
                          maka Penyedia berhak untuk menerima              
                          pembayaran sebagaimana ditentukan dalam          
                          Kontrak dan mendapat penggantian biaya           
                          yang wajar sesuai dengan kondisi yang            
                          telah dikeluarkan untuk bekerja dalam            
                          Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus       
                          diatur dalam suatu adendum Kontrak.              
                     31.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan        
                          permanen, para  pihak  melakukan                 
                          pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran               
                          Kontrak dan menyelesaikan hak dan                
                          kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak        
                          untuk menerima pembayaran sesuai dengan          
                          prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang      
                          telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan      
                          bersama atau berdasarkan hasil audit.            
                                                                           
                                                                           
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                        
32. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena         
                     terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada       
                     klausul 31.                                           
33. Pemutusan Kontrak 33.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh          
                          Pejabat Penandatangan Kontrak atau               
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          Penyedia.                                        
                     33.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan               
                          terlebih dahulu memberikan surat                 
                          peringatan dari salah satu pihak ke pihak        
                          yang  lain yang melakukan tindakan               
                          wanprestasi kecuali telah ada putusan            
                          pidana.                                          
                     33.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali         
                          kecuali pelanggaran tersebut berdampak           
                          terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa          
                          manusia, keselamatan publik, dan                 
                          lingkungan dan ditindaklanjuti dengan            
                          surat pernyataan wanprestasi dari pihak          
                          yang dirugikan.                                  
                     33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-            
                          kurangnya 14 (empat belas) hari kalender         
                          setelah   Pejabat   Penandatangan                
                          Kontrak/Penyedia    menyampaikan                 
                          pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak          
                          secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat          
                          Penandatangan Kontrak.                           
                     33.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak            
                          oleh salah satu pihak maka Pejabat               
                          Penandatangan Kontrak membayar kepada            
                          Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi       
                          pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat       
                          Penandatangan Kontrak dikurangi denda            
                          yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),       
                          serta Penyedia menyerahkan semua hasil           
                          pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan         
                          Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik        
                          Pejabat Penandatangan Kontrak.                   
34. Pemutusan Kontrak oleh 34.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267        
   Pejabat Penandatangan  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,               
   Kontrak                Pejabat Penandatangan Kontrak dapat              
                          melakukan pemutusan Kontrak apabila:             
                          a. Penyedia terbukti melakukan korupsi,          
                             kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan         
                             dan/atau pemalsuan dalam proses               
                             pengadaan yang diputuskan oleh                
                             Instansi yang berwenang.                      
                          b. Pengaduan tentang penyimpangan                
                             prosedur, dugaan korupsi, kolusi              
                             dan/atau  nepotisme  dan/atau                 
                             pelanggaran persaingan sehat dalam            
                             pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa             
                             dinyatakan benar oleh Instansi yang           
                             berwenang;                                    
                          c. Penyedia berada dalam keadaan pailit          
                             yang diputuskan oleh pengadilan;              
                          d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi            
                             Daftar     Hitam      sebelum                 
                             penandatanganan Kontrak;                      
                          e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja            
                             setelah mendapat Surat Peringatan             
                             sebanyak 3 (tiga) kali;                       
                          f. Penyedia lalai/cidera janji dalam             
                             melaksanakan kewajibannya dan tidak           
                             memperbaiki kelalaiannya dalam                
                             jangka waktu yang telah ditetapkan;           
                          g. berdasarkan penelitian Pejabat                
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                             Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak         
                             akan    mampu     menyelesaikan               
                             keseluruhan pekerjaan walaupun                
                             diberikan kesempatan sampai dengan            
                             50 (lima puluh) hari kalender sejak           
                             Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula           
                             untuk menyelesaikan pekerjaan;                
                          h. setelah  diberikan kesempatan                 
                             menyelesaikan pekerjaan sampai                
                             dengan 50 (lima puluh) hari kalender          
                             sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan            
                             semula, Penyedia tidak  dapat                 
                             menyelesaikan pekerjaan; atau                 
                          i. Penyedia menghentikan pekerjaan               
                             selama 28 (dua puluh delapan) hari            
                             kalender dan penghentian ini tidak            
                             tercantum dalam Jadwal Pelaksanaan            
                             Pekerjaan serta tanpa persetujuan Tim         
                             Pendukung ;                                   
                                                                           
                     34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan            
                          pada Masa Kontrak karena kesalahan               
                          Penyedia, maka:                                  
                          a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh            
                             Penyedia atau Jaminan Uang Muka               
                             terlebih dahulu dicairkan (apabila            
                             diberikan);                                   
                          b. Penyedia membayar denda (apabila              
                             ada); dan                                     
                          c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam        
                     34.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud           
                          pada klausul 34.2 di atas, dicairkan senilai     
                          uang muka yang belum dikembalikan dan            
                          disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.          
                     34.4 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud           
                          klausul 34.2 disertai dengan:                    
                          a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan        
                            ketentuan kontrak; dan                         
                          b. dokumen pendukung.                            
35. Pemutusan Kontrak oleh Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab       
   Penyedia          Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat           
                     melakukan pemutusan Kontrak apabila:                  
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui           
                        Tim  Pendukung  untuk memerintahkan                
                        Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan             
                        yang bukan  disebabkan oleh kesalahan              
                        Penyedia, dan perintah penundaan tersebut          
                        tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)        
                        hari kalender;                                     
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak                
                        menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran            
                        (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran            
                        sesuai dengan yang disepakati sebagaimana          
                        tercantum dalam SSKK.                              
                     c. Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat          
                        Penandatangan Kontrak membayar kepada              
                        Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan          
                        yang   telah diterima oleh  Pejabat                
                        Penandatangan Kontrak sampai dengan                
                        tanggal berlakunya pemutusan Kontrak               
                        dikurangi denda keterlambatan yang harus           
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                        dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia     
                        menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada           
                        Pejabat Penandatangan Kontrak dan                  
                        selanjutnya menjadi  milik  Pejabat                
                        Penandatangan Kontrak.                             
36. Pengakhiran Pekerjaan                                                  
                     36.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran         
                         Pekerjaan dalam hal terjadi                       
                                                                           
                          a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan        
                            bukan oleh kesalahan para pihak;               
                          b. pelaksanaan kontrak tidak dapat               
                            dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau         
                          c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.         
                     36.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 36.1          
                         dituangkan dalam adendum final yang berisi        
                         perubahan akhir dari kontrak                      
                                                                           
37. Berakhirnya Kontrak                                                    
                     37.1 Pengakhiran  pelaksanaan Kontrak                 
                          dilakukan berdasarkan kesepakatan para           
                          pihak                                            
                     37.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan         
                          pengakhiran pekerjaan dan hak dan                
                          kewajiban para pihak yang terdapat dalam         
                          Kontrak sudah terpenuhi.                         
                     37.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para              
                          pihak sebagaimana dimaksud pada klausul          
                          37.2 adalah terkait dengan pembayaran            
                          yang seharusnya dilakukan akibat dari            
                          pelaksanaan kontrak.                             
                                                                           
38. Peninggalan      Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil           
                     pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi       
                     kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian      
                     atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan           
                     sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak         
                     tanpa  kewajiban  perawatan/pemeliharaan.             
                     Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut        
                     oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah           
                     mempertimbangkan  kepentingan  Pejabat                
                     Penandatangan Kontrak.                                
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                              
                                                                           
39. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban      
   Penyedia          yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam           
                     melaksanakan Kontrak, meliputi :                      
                     a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan              
                        pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan        
                        yang telah ditetapkan dalam Kontrak;               
                     b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana    
                        dan prasarana dari Pejabat Penandatangan           
                        Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan               
                        pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;                
                     c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara            
                        periodik kepada Pejabat Penandatangan              
                        Kontrak;                                           
                                                                           
                     d. melaksanakan,  menyelesaikan  dan                  
                        menyerahkan pekerjaan sesuai dengan Jadwal         
                        Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan yang           
                        telah ditetapkan dalam Kontrak;                    
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                     e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan           
                        secara cermat, akurat dan penuh tanggung           
                        jawab dengan menyediakan tenaga kerja,             
                        bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari      
                        lapangan, dan segala pekerjaan yang                
                        diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian         
                        dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam         
                        Kontrak;                                           
                     f. memberikan keterangan-keterangan yang              
                        diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan           
                        yang  dilakukan Pejabat Penandatangan              
                        Kontrak;                                           
                                                                           
                     g. mengambil langkah-langkah yang memadai             
                        dalam rangka memberi perlindungan kepada           
                        setiap orang yang berada di tempat kerja           
                        maupun masyarakat dan lingkungan sekitar           
                        yang  berhubungan dengan pelaksanaan               
                        pekerjaan;                                         
                     h. melaksanakan semua perintah Tim Pendukung          
                        yang  sesuai dengan kewenangan Tim                 
                        Pendukung dalam Kontrak ini; dan                   
                     i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat          
                        lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.              
                                                                           
                                                                           
40. Tanggung jawab   Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk          
                     melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai       
                     dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan          
                     waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan            
                     tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.         
41. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan       
   Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau               
   Informasi         dokumen lainnya yang berhubungan dengan               
                     Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya        
                     KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi           
                     lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali           
                     dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan       
                     Kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-         
                     undangan.                                             
                                                                           
42. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan       
   Intelektual       Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak    
                     ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas           
                     pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh             
                     Penyedia.                                             
                                                                           
43. Penanggungan Risiko 43.1. Penyedia berkewajiban untuk melindungi,      
                         membebaskan, dan menanggung tanpa batas           
                         Pejabat Penandatangan Kontrak beserta             
                         instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,       
                         tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,            
                         kerugian, denda, gugatan atau tuntutan            
                         hukum, proses pemeriksaan hukum, dan              
                         biaya yang dikenakan terhadap Pejabat             
                         Penandatangan Kontrak beserta instansinya         
                         (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan         
                         tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian      
                         berat Pejabat Penandatangan Kontrak)              
                         sehubungan dengan klaim yang timbul dari          
                         hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai     
                         Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan            
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                         Pekerjaan :                                       
                         a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan        
                            harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika        
                            ada), dan personel;                            
                         b. cidera tubuh, sakit atau kematian              
                            personel; dan                                  
                                                                           
                         c. kehilangan atau kerusakan harta benda,         
                            dan cidera tubuh, sakit atau kematian          
                            pihak ketiga.                                  
                     43.2. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai      
                         dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan,              
                         semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil      
                         pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan             
                         merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian       
                         atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh          
                         kesalahan  atau  kelalaian Pejabat                
                         Penandatangan Kontrak.                            
                     43.3. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh       
                         Penyedia tidak membatasi kewajiban                
                         penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal           
                         pertanggungan asuransi tidak mencukupi maka       
                         biaya yang timbul dan/atau selisih biaya          
                         tetap ditanggung oleh Penyedia.                   
                     43.4. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil        
                         pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai        
                         dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan harus         
                         diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas        
                         tanggungannya sendiri jika kehilangan atau        
                         kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan        
                         atau kelalaian Penyedia.                          
44. Perlindungan Tenaga 44.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban         
   Kerja                  atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan        
                          personelnya pada  program Badan                  
                          Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)              
                          Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban         
                          pembayaran BPJS tersebut sebagaimana             
                          diatur dalam peraturan perundang-                
                          undangan.                                        
                     44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi             
                          dan memerintahkan personelnya untuk              
                          mematuhi   peraturan  keselamatan                
                          konstruksi. Pada waktu pelaksanaan               
                          pekerjaan, Penyedia beserta personelnya          
                          dianggap telah membaca dan memahami              
                          peraturan keselamatan konstruksi tersebut.       
                     44.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan          
                          kepada setiap personelnya (termasuk              
                          personelnya Subpenyedia, jika ada)               
                          perlengkapan keselamatan konstruksi yang         
                          sesuai dan memadai.                              
                     44.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia              
                          untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan          
                          hukum  yang berlaku, Penyedia wajib              
                          melaporkan kepada Pejabat Penandatangan          
                          Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang          
                          timbul sehubungan dengan pelaksanaan             
                          Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh            
                          empat) jam setelah kejadian.                     
45. Pemeliharaan     Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-        
   Lingkungan        langkah yang memadai  untuk melindungi                
                     lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat        
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                     kerja dan membatasi gangguan lingkungan               
                     terhadap pihak ketiga dan harta bendanya              
                     sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini,            
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-          
                     undangan yang mengatur mengenai pengelolaan           
                     lingkungan hidup.                                     
                                                                           
46. Asuransi         46.1Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan         
                         asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal         
                         Penyerahan Pekerjaan untuk semua barang           
                         yang mempunyai risiko tinggi terjadinya           
                         kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, atas segala    
                         risiko terhadap kecelakaan, kerusakan,            
                         kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat    
                         diduga.                                           
                     46.2Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi          
                         pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi  
                         kerja.                                            
                     46.3Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam      
                         penawaran dan termasuk dalam harga                
                         kontrak.                                          
                                                                           
47. Tindakan Penyedia yang 47.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan    
   Mensyaratkan           lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat        
   Persetujuan Pejabat    Penandatangan  Kontrak   sebelum                 
   Penandatangan Kontrak  melakukan tindakan-tindakan berikut:             
                           a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan          
                             yang belum tercantum dalam Lampiran           
                             SSKK (apabila ada);                           
                           b. menunjuk Personel Inti yang namanya          
                             tidak tercantum dalam Lampiran SSKK;          
                           c. mengubah atau memutakhirkan Program          
                             Mutu; atau                                    
                                                                           
                           d. tindakan lain selain yang diatur dalam       
                             SSUK.                                         
                     47.2 Tindakan lain dalam klausul 47.1 huruf d         
                          dituangkan dalam SSKK                            
48. Laporan Hasil Pekerjaan 49.1. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama   
                          pelaksanaan kontrak untuk menetapkan             
                          volume pekerjaan atau kegiatan yang telah        
                          dilaksanakan guna pembayaran hasil               
                          pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan           
                          dituangkan dalam laporan kemajuan hasil          
                          pekerjaan sesuai ketentuan dalam KAK.            
                                                                           
                     49.2. Untuk kepentingan pengendalian dan              
                          pengawasan  pelaksanaan pekerjaan,               
                          seluruh aktivitas kegiatan personel dan          
                          pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam      
                          laporan rencana dan realisasi pekerjaan.         
                     49.3. Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh             
                          Penyedia, diperiksa, dan disetujui oleh          
                          Pejabat Penandatangan Kontrak/ pihak             
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, dan dapat         
                          dibantu oleh Tim Pendukung .                     
49. Kepemilikan Dokumen 49.1. Semua rancangan, gambar, spesifikasi,        
                          desain, laporan, dan/atau dokumen-               
                          dokumen lain serta piranti lunak yang            
                          dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan           
                          Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak             
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          milik Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                                                                           
                     49.2. Penyedia paling lambat pada waktu               
                          pemutusan atau penghentian atau akhir            
                          Masa Pelaksanaan Kontrak berkewajiban            
                          untuk menyerahkan semua dokumen dan              
                          piranti lunak tersebut beserta daftar            
                          rinciannya kepada Pejabat Penandatangan          
                          Kontrak.                                         
                     49.3. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah          
                          salinan tiap dokumen dan piranti lunak           
                          tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai         
                          penggunaan dokumen dan piranti lunak             
                          tersebut di atas di kemudian hari diatur         
                          dalam SSKK.                                      
50. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi           
                     finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi     
                     atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban        
                     Penyedia  dalam  Kontrak ini.  Pejabat                
                     Penandatangan Kontrak mengenakan Denda                
                     dengan memotong angsuran pembayaran prestasi          
                     pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak            
                     mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.       
                                                                           
51. Jaminan          51.1 Jaminan  yang   digunakan dalam                  
                          pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa bank        
                          garansi atau surety bond. Jaminan bersifat       
                          tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan            
                          harus dicairkan oleh penerbit jaminan            
                          paling lambat 14 (empat belas) hari kerja        
                          setelah surat perintah pencairan dari            
                          Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak         
                          yang  diberi kuasa  oleh  Pejabat                
                          Penandatangan Kontrak diterima.                  
                     51.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus          
                          telah ditetapkan/mendapat rekomendasi            
                          dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).               
                     51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai             
                          berikut:                                         
                                                                           
                          a. paket pekerjaan sampai dengan                 
                             Rp1.000.000.000,00 (satu miliar               
                             rupiah) dapat diterbitkan oleh:               
                             1) Bank Umum;                                 
                             2) Perusahaan Asuransi;                       
                             3) Perusahaan Penjaminan;                     
                             4) Lembaga Keuangan Khusus yang               
                                Menjalankan Usaha di Bidang                
                                Pembiayaan, Penjaminan, dan                
                                asuransi untuk mendorong ekspor            
                                Indonesia sesuai dengan ketentuan          
                                peraturan perundang-undangan di            
                                bidang  lembaga pembiayaan                 
                                ekspor Indonesia; atau                     
                             5) Konsorsium Perusahaan Asuransi             
                                Umum/Konsorsium   Lembaga                  
                                Penjaminan/Konsorsium                      
                                Perusahaan Penjaminan yang                 
                                mempunyai  program asuransi                
                                kerugian (suretyship).                     
                                                                           
                          b. paket   pekerjaan  di    atas                 
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                             Rp1.000.000.000,00 (satu miliar               
                             rupiah) dapat diterbitkan oleh:               
                                                                           
                             1) Bank Umum; atau                            
                             2) Konsorsium Perusahaan Asuransi             
                                Umum/Konsorsium   Lembaga                  
                                Penjaminan/     Konsorsium                 
                                Perusahaan Penjaminan yang                 
                                mempunyai  program asuransi                
                                kerugian (suretyship).                     
                     51.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada               
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dalam              
                          rangka pengambilan uang muka paling              
                          kurang sama dengan besarnya uang muka.           
                     51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi          
                          secara proporsional sesuai dengan sisa uang      
                          muka yang diterima.                              
                                                                           
                     51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka                
                          paling kurang sejak tanggal persetujuan          
                          pemberian uang muka sampai dengan                
                          Tanggal Penyerahan Pekerjaan.                    
                                                                           
D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBPENYEDIA                                       
                                                                           
52. Persyaratan Personel 52.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus       
                          sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman         
                          yang  ditawarkan dalam  Dokumen                  
                          Penawaran dan dibuktikan dalam Rapat             
                          Persiapan Penandatanganan Kontrak serta          
                          dituliskan dalam Lampiran SSKK                   
                     52.2 Penyesuaian terhadap perkiraan Waktu             
                          Penugasan Personel akan dibuat oleh              
                          Penyedia melalui pemberitahuan secara            
                          tertulis kepada Pejabat Penandatangan            
                          Kontrak dan dapat dituangkan dalam               
                          perubahan Kontrak;                               
                     52.3 Jika terdapat pekerjaan tambah, maka             
                          perkiraan Waktu  Penugasan harus                 
                          ditentukan secara tertulis oleh para pihak       
                          dan dituangkan dalam perubahan Kontrak.          
                                                                           
53. Personel Inti    53.1 Nama  Personel Inti, uraian pekerjaan,           
                          kualifikasi, dan perkiraan Waktu Penugasan       
                          dilampirkan dalam Lampiran SSKK;                 
                     53.2 Personel Inti berkewajiban untuk menjaga         
                          kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan        
                          oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,              
                          Personel Inti dapat sewaktu-waktu                
                          disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan            
                          pekerjaan di bawah sumpah.                       
54. Jam Kerja dan Lembur 54.1 Orang hari standar atau satu hari orang      
                          bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas     
                          7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu)       
                          jam istirahat.                                   
                                                                           
                     54.2 Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan           
                          klausul 54.1 dapat diberikan lembur sesuai       
                          dengan   ketentuan Menteri yang                  
                          membidangi  ketenagakerjaan setelah              
                          mendapatkan izin Pejabat Penandatangan           
                          Kontrak.                                         
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                     54.3 Personel yang bekerja melebihi batas waktu       
                          lembur yang diizinkan wajib diganti oleh         
                          personel lain dan personel penggantinya          
                          harus mendapatkan izin dari Pejabat              
                          Penandatangan Kontrak dan dapat dibantu          
                          diperiksa oleh Tim Pendukung .                   
                                                                           
                     54.4 Waktu kerja tenaga kerja asing yang              
                          dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak         
                          kedatangannya di Indonesia sesuai dengan         
                          surat perintah mobilisasi;                       
                     54.5 Personel tidak berhak untuk dibayar atas         
                          sakit atau liburan, karena perhitungan upah      
                          sudah mencakup hal tersebut.                     
55. Hari Kerja       55.1 Penyedia tidak diperkenankan melakukan           
                          pekerjaan apapun di lokasi kerja pada            
                          waktu yang secara ketentuan peraturan            
                          perundang-undangan dinyatakan sebagai            
                          hari libur atau di luar jam kerja normal,        
                          kecuali:                                         
                          a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;             
                          b. Pejabat Penandatangan Kontrak                 
                             memberikan izin; atau                         
                          c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau           
                             untuk    keselamatan/perlindungan             
                             masyarakat, dimana Penyedia harus             
                             segera  memberitahukan urgensi                
                             pekerjaan tersebut kepada Tim                 
                             Pendukung     dan/atau Pejabat                
                             Penandatangan Kontrak.                        
                     55.2 Semua personel dibayar selama hari kerja         
                          dan datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar       
                          pembayaran masing-masing pekerja dapat           
                          diperiksa oleh Pejabat Penandatangan             
                          Kontrak.                                         
                     55.3 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar           
                          hari kerja efektif dan jam kerja normal          
                          harus mengikuti ketentuan Menteri yang           
                          membidangi ketenagakerjaan.                      
                     55.4 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja         
                          efektif dan/atau jam kerja normal harus          
                          diawasi oleh Pejabat Penandatangan               
                          Kontrak dan dapat dibantu diperiksa oleh         
                          Tim Pendukung .                                  
                                                                           
56. Kerjasama Antara 56.1 Penyedia hanya  boleh  melakukan                 
   Penyedia dan           subkontrak sebagian pekerjaan utama              
   Subpenyedia            kepada Penyedia Spesialis.                       
                     56.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas            
                          bagian pekerjaan yang disubkontrakkan            
                          tersebut.                                        
                     56.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau            
                          mensubkontrakkan pekerjaan.                      
                                                                           
                     56.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan         
                          Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan             
                          tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh         
                          Penyedia yang ditunjuk dan dilarang              
                          dialihkan atau disubkontrakkan kepada            
                          pihak lain.                                      
                     56.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan          
                          kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh         
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          melaksanakan sesuai dengan daftar bagian         
                          pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila          
                          ada) yang dituangkan dalam Lampiran              
                          SSKK.                                            
                                                                           
                     56.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang             
                          Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak           
                          boleh diubah kecuali atas persetujuan            
                          tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak      
                          dan dituangkan dalam adendum Kontrak.            
                     56.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia            
                          dan Subpenyedia dilaporkan secara periodik       
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan         
                          diawasi oleh Pejabat Penandatangan               
                          Kontrak serta dapat dibantu oleh Tim             
                          Pendukung .                                      
                     56.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan             
                          sebagaimana diatur pada klausul 56.4 atau        
                          56.5 maka akan dikenakan denda senilai           
                          pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.         
                                                                           
                                                                           
E. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                         
57. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban      
   Pejabat Penandatangan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat              
   Kontrak           Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan              
                     Kontrak, meliputi :                                   
                                                                           
                     a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang             
                        dilaksanakan oleh Penyedia;                        
                     b. menerima laporan-laporan secara periodik           
                        mengenai pelaksanaan pekerjaan yang                
                        dilaksanakan oleh Penyedia;                        
                     c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan             
                        jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan          
                        yang telah ditetapkan dalam Kontrak.               
                     d. membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya             
                        Langsung Personel dan Biaya Langsung Non           
                        Personel yang tercantum dalam Kontrak yang         
                        telah ditetapkan kepada Penyedia;                  
                     e. memberikan fasilitas berupa sarana dan             
                        prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia            
                        untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan             
                        sesuai ketentuan Kontrak; dan                      
                     f. menilai kinerja Penyedia.                          
                                                                           
                                                                           
58. Fasilitas        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan        
                     fasilitas berupa sarana dan prasarana atau            
                     kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum           
                     dalam SSKK  untuk kelancaran pelaksanaan              
                     pekerjaan ini.                                        
59. Peristiwa Kompensasi 59.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan         
                          kepada Penyedia yaitu:                           
                          a. Pejabat Penandatangan Kontrak                 
                             mengubah   Jadwal  Pelaksanaan                
                             Pekerjaan yang dapat mempengaruhi             
                             pelaksanaan pekerjaan;                        
                          b. keterlambatan pembayaran kepada               
                             Penyedia;                                     
                          c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak           
                             memberikan      gambar-gambar,                
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                             spesifikasi dan/atau instruksi sesuai         
                             jadwal yang dibutuhkan;                       
                          d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi           
                             sesuai jadwal dalam kontrak;                  
                          e. Pejabat Penandatangan Kontrak                 
                             memerintahkan       penundaan                 
                             pelaksanaan pekerjaan;                        
                          f. Pejabat Penandatangan Kontrak                 
                             memerintahkan untuk  mengatasi                
                             kondisi tertentu yang tidak dapat diduga      
                             sebelumnya yang disebabkan/tidak              
                             disebabkan oleh Pejabat Penandatangan         
                             Kontrak; dan/atau                             
                          g. Ketentuan lain dalam SSKK.                    
                     59.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan          
                          pengeluaran  tambahan   dan/atau                 
                          keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka        
                          Pejabat   Penandatangan  Kontrak                 
                          berkewajiban untuk membayar ganti rugi           
                          dan/atau memberikan perpanjangan Masa            
                          Pelaksanaan Kontrak.                             
                                                                           
                     59.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi           
                          hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan          
                          data  penunjang  dan  perhitungan                
                          kompensasi yang diajukan oleh Penyedia           
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,            
                          dapat dibuktikan kerugian nyata.                 
                     59.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak            
                          hanya dapat diberikan jika berdasarkan           
                          data  penunjang  dan  perhitungan                
                          kompensasi yang diajukan oleh Penyedia           
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,            
                          dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu         
                          akibat Peristiwa Kompensasi.                     
                     59.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi            
                          dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan           
                          Kontrak jika Penyedia gagal atau lalai untuk     
                          memberikan peringatan dini dalam                 
                          mengantisipasi atau mengatasi dampak             
                          Peristiwa Kompensasi.                            
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                              
60. Nilai Kontrak    60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar           
                          kepada  Penyedia atas pelaksanaan                
                          pekerjaan dalam Kontrak sebesar Nilai            
                          Kontrak.                                         
                     60.2 Nilai Kontrak telah memperhitungkan              
                          meliputi:                                        
                          a. beban pajak,                                  
                          b. keuntungan dan biaya overhead (biaya          
                             umum); dan                                    
                          c. biaya pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                           
                     60.3 Rincian Nilai Kontrak sesuai dengan rincian      
                          yang tercantum dalam Rincian Komponen            
                          Remunerasi Personel dan Rincian Biaya            
                          Langsung Non Personel dan dicantumkan di         
                          dalam Kontrak.                                   
                     60.4 Besaran Nilai Kontrak sesuai dengan              
                          penawaran yang sebagaimana yang telah            
                          diubah terakhir kali sesuai dengan               
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          ketentuan dalam Kontrak.                         
                                                                           
61. Pembayaran       61.1 Uang Muka                                        
                           a. Uang Muka dapat diberikan kepada             
                              Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK         
                              untuk:                                       
                              1) Mobilisasi; dan/atau                      
                              2) pekerjaan teknis yang diperlukan          
                                untuk  persiapan pelaksanaan               
                                pekerjaan                                  
                           b. uang muka dapat diberikan paling             
                              tinggi 20% (dua puluh persen) dari           
                              harga Kontrak;                               
                           c. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang              
                              muka dapat diberikan paling tinggi           
                              15% (lima belas persen) dari harga           
                              Kontrak;                                     
                           d. Besaran uang muka ditentukan dalam           
                              SSKK dan dibayar setelah Penyedia            
                              menyerahkan Jaminan Uang Muka                
                              paling sedikit sebesar uang muka yang        
                              diterima;                                    
                           e. Dalam hal diberikan uang muka, maka          
                              Penyedia  harus   mengajukan                 
                              permohonan pengambilan uang muka             
                              secara tertulis kepada Pejabat               
                              Penandatangan Kontrak disertai               
                              dengan rencana penggunaan uang               
                              muka untuk melaksanakan pekerjaan            
                              sesuai Kontrak;                              
                           f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus          
                              mengajukan  Surat  Permintaan                
                              Pembayaran (SPP) kepada Pejabat              
                              Penandatanganan Surat Perintah               
                              Membayar    (PPSPM)   untuk                  
                              permohonan tersebut pada huruf f,            
                              paling lambat 7 (tujuh) hari kerja           
                              setelah Jaminan Uang Muka diterima;          
                           g. Pengembalian  uang     muka                  
                              diperhitungkan berangsur-angsur              
                              secara proporsional pada setiap              
                              pembayaran prestasi pekerjaan dan            
                              paling lambat harus lunas pada saat          
                              pekerjaan selesai.                           
                     61.2 Prestasi pekerjaan                               
                          Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang         
                          disepakati dilakukan oleh Pejabat                
                          Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:         
                          a. Penyedia telah mengajukan tagihan             
                             disertai laporan kemajuan hasil               
                             pekerjaan;                                    
                          b. Tagihan yang disampaikan Penyedia             
                                                                           
                             dilampiri dengan Berita Acara                 
                             Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan           
                             KAK, bukti pembayaran, kuitansi, dan          
                             bukti dukung pengeluaran lain sesuai          
                             dengan SSKK                                   
                          c. pembayaran dilakukan dengan sistem            
                             bulanan, termin, atau secara sekaligus        
                             sesuai dengan  ketentuan yang                 
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                             ditetapkan dalam SSKK.                        
                                                                           
                          d. pembayaran harus memperhitungkan              
                             angsuran uang muka, denda (apabila            
                             ada), dan pajak;                              
                          e. untuk Kontrak yang mempunyai                  
                             subkontrak, permintaan pembayaran             
                             harus dilengkapi bukti pembayaran             
                             kepada seluruh Subpenyedia sesuai             
                             dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran         
                             kepada Subpenyedia dilakukan sesuai           
                             prestasi pekerjaan yang selesai               
                             dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa           
                             harus menunggu pembayaran terlebih            
                             dahulu dari Pejabat Penandatangan             
                             Kontrak.                                      
                          f. pembayaran terakhir hanya dilakukan           
                             setelah pekerjaan selesai sesuai dengan       
                             ketentuan yang tertuang dalam Kontrak         
                             dan  Berita Acara Serah Terima                
                             Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat         
                             Penandatangan Kontrak dan Penyedia;           
                          g. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam           
                             kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja              
                             setelah  pengajuan  permintaan                
                             pembayaran dari Penyedia diterima             
                             harus  sudah mengajukan Surat                 
                             Permintaan Pembayaran kepada Pejabat          
                             Penandatanganan Surat Perintah                
                             Membayar (PPSPM); dan                         
                          h. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam        
                             perhitungan tagihan, tidak akan               
                             menjadi alasan untuk menunda                  
                             pembayaran. Pejabat Penandatangan             
                             Kontrak dapat meminta Penyedia untuk          
                             menyampaikan perhitungan prestasi             
                             sementara dengan mengesampingkan              
                             hal-hal yang  sedang  menjadi                 
                             perselisihan.                                 
                     61.3 Denda dan Ganti Rugi                             
                          a. denda merupakan sanksi finansial yang         
                             dikenakan kepada Penyedia, antara             
                             lain: denda keterlambatan dalam               
                             penyelesaian pelaksanaan pekerjaan            
                             dan  denda  terkait pelanggaran               
                             ketentuan subkontrak;                         
                          b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial         
                             yang  dikenakan kepada Pejabat                
                             Penandatangan Kontrak maupun                  
                             Penyedia karena terjadinya cidera             
                             janji/wanprestasi. Besarnya sanksi            
                             ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian      
                             yang ditimbulkan.                             
                          c. Besarnya denda keterlambatan yang             
                             dikenakan kepada Penyedia atas                
                             keterlambatan penyelesaian pekerjaan          
                             adalah:                                       
                             1) 1‰ (satu perseribu) per hari dari          
                               harga  bagian Kontrak yang                  
                               tercantum dalam Kontrak; atau               
                             2) 1‰ (satu perseribu) dari harga             
                               Kontrak (sebelum PPN) untuk setiap          
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                               hari keterlambatan;                         
                                                                           
                          d. Besaran denda pelanggaran subkontrak          
                             sebesar nilai pekerjaan subkontrak            
                             yang disubkontrakkan tidak sesuai             
                             ketentuan.                                    
                          e. besarnya ganti rugi sebagai akibat            
                             peristiwa kompensasi yang dibayar oleh        
                             Pejabat Penandatangan Kontrak atas            
                             keterlambatan pembayaran adalah               
                             sebesar bunga dari nilai tagihan yang         
                             terlambat dibayar, berdasarkan tingkat        
                             suku bunga yang berlaku pada saat itu         
                             menurut ketetapan Bank Indonesia;             
                          f. pembayaran denda dan/atau ganti rugi          
                             diperhitungkan dalam pembayaran               
                             prestasi pekerjaan;                           
                          g. ganti rugi kepada Penyedia dapat              
                             mengubah Harga  Kontrak setelah               
                             dituangkan dalam adendum kontrak;             
                          h. pembayaran ganti rugi dilakukan oleh          
                             Pejabat Penandatangan Kontrak,                
                             apabila Penyedia telah mengajukan             
                             tagihan disertai perhitungan dan data-        
                             data.                                         
62. Perhitungan Akhir 62.1 Perhitungan akhir nilai pekerjaan               
                          berdasarkan  ketentuan   Kontrak,                
                          dilaksanakan setelah selesai dan dituangkan      
                          dalam Adendum Kontrak.                           
                     63.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan           
                          terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai     
                          dan berita acara serah terima pekerjaan          
                          telah ditandatangani oleh kedua belah            
                          Pihak.                                           
                     63.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,           
                          Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan          
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak             
                          rincian perhitungan nilai tagihan terakhir       
                          yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan          
                          Kontrak berdasarkan hasil penelitian             
                          tagihan, berkewajiban untuk menerbitkan          
                          SPP untuk pembayaran tagihan angsuran            
                          terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja      
                          terhitung sejak tagihan dan dokumen              
                          penunjang dinyatakan lengkap dan                 
                          diterima oleh Pejabat Penandatangan              
                          Kontrak.                                         
63. Penangguhan      63.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat              
   Pembayaran             menangguhkan   pembayaran  setiap                
                          angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika        
                          Penyedia gagal atau lalai memenuhi               
                          kewajiban kontraktualnya, termasuk               
                          penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai         
                          dengan waktu yang telah ditetapkan dalam         
                          KAK.                                             
                                                                           
                     63.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara             
                          tertulis memberitahukan kepada Penyedia          
                          tentang penangguhan hak pembayaran,              
                          disertai alasan-alasan yang jelas mengenai       
                          penangguhan tersebut. Penyedia diberi            
                          kesempatan untuk memperbaiki dalam               
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476            
                          jangka waktu tertentu.                           
                                                                           
                     63.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus               
                          disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau       
                          kelalaian Penyedia.                              
                     63.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat                
                          Penandatangan Kontrak, penangguhan               
                          pembayaran   akibat  keterlambatan               
                          penyerahan pekerjaan dapat dilakukan             
                          bersamaan dengan pengenaan denda                 
                          kepada Penyedia.                                 
                                                                           
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                               
                                                                           
64. Penyelesaian     64.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya           
   Perselisihan/Sengketa  sungguh-sungguh menyelesaikan secara             
                          damai semua perselisihan yang timbul dari        
                          atau berhubungan dengan Kontrak ini atau         
                          interpretasinya selama atau setelah              
                          pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip         
                          dasar musyawarah  untuk mencapai                 
                          kemufakatan.                                     
                                                                           
                     64.2 Dalam  hal musyawarah para pihak                 
                          sebagaimana dimaksud pada klausul 64.1           
                          tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,          
                          maka  penyelesaian perselisihan atau             
                          sengketa antara para pihak ditempuh              
                          melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan         
                          arbitrase.                                       
                     64.3 Selain ketentuan pada klausul 64.2 para          
                          pihak dapat membentuk dewan sengketa             
                          (untuk  menggantikan mediasi dan                 
                          konsiliasi).                                     
                     64.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan           
                          sengketa untuk menggantikan mediasi dan          
                          konsiliasi maka nama anggota dewan               
                          sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh        
                          para pihak sebelum penandatanganan               
                          Kontrak.                                         
65. Itikad Baik      65.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas            
                          saling percaya yang disesuaikan dengan           
                          hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.             
                                                                           
                     65.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan             
                          perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan        
                          kepentingan masing-masing pihak. Apabila         
                          selama Kontrak, salah satu pihak merasa          
                          dirugikan, maka diupayakan tindakan yang         
                          terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.        
                                Manado,    Mei 2023                        
                                Pejabat Pembuat Komitmen                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                  IRMAWATY  BULENO, STr, M.Kes             
                                   NIP. 198105172005012002                 
                 KEMENTERIAN     KESEHATAN    RI                           
                      DIREKTORAT  JENDERAL                                 
              PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT                       
                                                                           
           KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II MANADO                     
               Jl. Raya Koka Lingk.II Kel. Lapangan Kec. Mapanget          
                    Kompleks Bandara Sam Ratulangi Manado                  
                  Telepon (0431) 811104 Faksimili (0431) 812476
Tenders also won by CV Smartseven Consultant
Authority
3 August 2023Perencanaan Feasibilty Study (Fs) Dan Detail Engineering Design (Ded) - Basic Design Jalan Amurang By PassKab. Minahasa SelatanRp 800,000,000
2 August 2023Konsultan PerencanaBadan Pengawas Obat Dan MakananRp 750,000,000
4 June 2025Konsultan Pengawasan Pelaksanaan Peremajaan Psu Kelurahan Tersebar Di Kota Manado (Dau)Kota ManadoRp 522,000,000
21 May 2025Update Survey Kondisi Jalan Kabupaten Minahasa SelatanKab. Minahasa SelatanRp 500,000,000
6 March 2024Pengawasan Pelaksanaan Kec. Mapanget, Paal DuaKota ManadoRp 453,000,000
5 June 2025Konsultan Pengawasan Pelaksanaan Peremajaan (Dana Lingkungan) Kec. Tuminting, Bunaken, Bunaken KepulauanKota ManadoRp 453,000,000
27 June 2023Pemutakhiran Dokumen Rencana Induk Spam (Rispam) Kab. Minahasa SelatanKab. Minahasa SelatanRp 400,000,000
28 December 2023Perencanaan Pelaksanaan Psu Tersebar Di Kota ManadoKota ManadoRp 348,000,000
22 December 2023Perencanaan Pelaksanaan Peremajaan (Dana Lingkungan) - Kecamatan Tuminting-Bunaken-Bunaken KepulauanKota ManadoRp 302,000,000
15 May 2023Jasa Pengawasan Pembangunan Fisik Dan Rehabilitasi Bidang SdKab. Kepulauan SangiheRp 279,028,000