| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0835316167821000 | Rp 433,138,650 | 77.4 | 81.92 | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | Tidak Menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0021128582951000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | Tidak Menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0030916290822000 | - | - | - | Tidak Menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0751170069821000 | - | - | - | Tidak Menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0746945799821000 | - | - | - | - | |
CV Eljireh Abadi | 00*1**3****21**0 | - | - | - | pertentangan kepentingan |
| 0952101509821000 | - | - | - | pertentangan kepentingan | |
| 0019145994821000 | - | - | - | Tidak Menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0017887233821000 | - | - | - | - | |
CV Decamatra Arsinantara | 06*2**6****23**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MANADO
PROGRAM : PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
KEGIATAN : PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS
DI BAWAH 10 (SEPULUH) HA
PEKERJAAN : PENGAWASAN PELAKSANAAN KEC. MAPANGET, PAAL DUA
Uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan PENGAWASAN PELAKSANAAN KEC.
MAPANGET, PAAL DUA berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dan terdiri atas :
a) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan
b) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
dan biaya pekerjaan konstruksi
c) . mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik
d) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi
e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
f) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
g) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum serah
terima pertama.
h) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
i) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan sebagai berikut :
a) Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapat
persetujuan
3. Peninjauan lapangan di lokasi yang direncanakan bersama instansi terkait dan kontraktor.
b) Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat secara
terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya
2. Mengawasi serta memeriksa kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen konstruksi, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
atau ditempat kerja lainnya.
3. Mengawasi serta memeriksa kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas
5. Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan
waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
Kontraktor, dengan pemberitahuan tertulis kapada Pemberi Tugas.
6. Memberi bantuan dan petunjuk kepada Kontraktor dalam mengusahakan perijinan sehubungan
dengan pelaksanaan pembangunan.
7. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Konsultan Pengawas harus mengawasi dan mendokumentasi
Kontraktor dalam melakukan uji mutu khususnya pada pekerjaan Hotmix, Beton, dan Paving.
Konsultan Pengawas berkewajiban untuk menolak bahan dengan hasil uji dibawah syarat.
c) Konsultasi
1. Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pemberi
Tugas, Perencana dan Kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat risalah dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
d) Laporan
1. Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pemberi Tugas,
mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
oleh Kontraktor.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor (Shop Drawings).
e) Dokumen
1. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan dilapangan serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir, laporan -laporan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pekerjaan.