| 0825553373543000 | - | |
| 0751788746443000 | - | |
| 0026891879104000 | - | |
| 0020652681429000 | - |
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
Pengadaan Bahan Reagen Rutin Pemeriksaan Laboratorium Pusat Kebijakan Sistem
Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023
A. Pendahuluan
Penyakit berpotensi wabah masih menjadi tantangan yang harus dihadapi
oleh bangsa Indonesia. Laboratorium memegang peranan penting dalam
mengidentifikasi agen penyebab penyakit dengan cepat dan tepat untuk
memastikan pengendalian penyebaran penyakit secara efektif, terutama penyakit
yang berkaitan dengan kejadian wabah dan penyakit infeksi baru (new emerging
infectous disease) serta dalam pengambilan keputusan berbasis data pemeriksaan
untuk kontrol dan respon cepat EID.
Laboratorium Nasional sebagai bagian dari jejaring Sistem Surveilans
Epidemiologi Kesehatan dan Penanggulangan KLB di Indonesia. LabNas (Pusjak
SKK SDK) berperan utama dalam menegakkan diagnosis melalui laboratorium dan
meneliti etiologi KLB. Laboratorium Nasional (Pusjak SKK dan SDK) berperan aktif
dalam penanggulangan pasca bencana yang disebabkan oleh bencana non alam
khususnya yang menimbulkan epidemic dan wabah penyakit serta dampak sosial
yang mengikuti.
Saat ini Spesimen surveillans yang dikirim dari Dinas Kesehatan masih
tetap berdatangan ke Laboratorium Nasional Prof Sri Oemijati. Ada beberapa
spesimen yang pending pengerjaannya karena terkendala reagensia. Berkaitan
dengan hal tersebut, diperlukan penyediaan reagen dan Bahan Habis pakai untuk
mendukung pemeriksaan spesimen yang diterima di Labnas sebagai bagian dari
Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi pandemi, kapasitas
laboratorium sebagai ujung tombak pemeriksaan agen penyebab penyakit perlu
ditingkatkan. Badan litbangkes ditunjuk sebagai laboratorium rujukan nasional
sehingga kualitas pemeriksaan dan fasilitas penunjangnya harus tetap terus dijaga.
Sehingga dalam rangka mendukung keberhasilan identifikasi agen penyebab
penyakit didalam laboratorium tersebut maka perlu didukung pengadaan Reagen
Laboratorium Rutin Peralatan Laboratorium.
B. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pengadaan Bahan Reagen Rutin Pemeriksaan Laboratorium Pusat Kebijakan
Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023 ini memiliki
jangka waktu pengerjaan sejak penandatanganan kontrak selama 60 (Enam puluh)
hari kalender.
C. Spesifikasi
Kebutuhan Pengadaan Bahan Reagen Rutin Pemeriksaan Laboratorium Pusat
Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023
terlampir.
D. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan Bahan Reagen Rutin Pemeriksaan Laboratorium Pusat Kebijakan
Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023 sesuai
spesifikasi, mengirimkan bahan tersebut sesuai lokasi yang ditentukan yaitu
Laboratorium Rujukan Nasional Prof. Dr. Sri Oemijati.
E. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Pengadaan Bahan Reagen Rutin Pemeriksaan Laboratorium Pusat
Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023
dilaksanakan dengan menggunakan DIPA Badan Kebijakan Pebangunan
Kesehatan 2023
F. Kualifikasi Penyedia
Persyaratan yang diperlukan sebagai penyedia adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai pengalaman dibidang Pengadaan Bahan Reagen sesuai
spesifikasi teknis yang diminta.
2. Memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
Distribusi Penyalur Alat Kesehatan dengan kategori “KECIL” dengan kode
KBLI 2020 (G46691, G47725 dan G47911
G. Keluaran
Keluaran yang diminta dari penyedia adalah terpenuhinya kebutuhan Pengadaan
Bahan Reagen Rutin Pemeriksaan Laboratorium Pusat Kebijakan Sistem
Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023 sesuai jumlah,
kualitas dan waktu yang ditentukan.
H. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standart yang harus dipenuhi
oleh penyedia barang/jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen
Aris Hadi Indiarto, M.Sc
NIP. 197602031998031002