Pembangunan Gudang Kantor Induk Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46560047
Date: 13 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 342,027,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 342,027,000
Winner (Pemenang): CV Difa Utama
NPWP: 944716455941000
RUP Code: 37827949
Work Location: dr. J. Leimena - Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 32
Applicants
Reason
CV Difa Utama
0944716455941000Rp 311,444,835-
PT Mallindo Persada Makmur
0016421745941000Rp 312,940,693PT.MALLINDO PERSADA MAKMUR Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai yang dijadwalkan.
0732690672941000Rp 317,712,355CV.Andi Sejahtera Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai yang dijadwalkan.
0316634195941000--
0019726801941000--
0409845377941000--
0712233881941000Rp 301,802,589Pokja telah mengundang CV.Algira Utama Karya Untuk Klarifikasi Teknis, namun tidak memberikan informasi kesediaan waktu untuk hadir klarifikasi.
0019724665941000Rp 273,963,047Tidak Melampirkan/Mengupload Sertifikat Badan Usaha SBU BG009 Konstruksi Gedung Lainnya untuk KBLI 2020 atau BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial untuk KBLI 2015 yang masih berlaku
0537136426941000Rp 341,467,717-
0026369231941000Rp 278,990,000Tidak melampirkan/mengupload Sertifikat Badan Usaha SBU BG009 Konstruksi Gedung Lainnya untuk KBLI 2020 atau BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial untuk KBLI 2015 yang masih berlaku
CV Alam Jaya
00*1**8****22**0Rp 273,621,600Pokja Pemilihan telah melakukan Klarifikasi dan mengkonfirmasi terhadap data dukung/bukti kepemilikan peralatan yang ada (Molen Cor) dan hasilnya tidak valid
0913668737941000--
Fa. Eka Karya
0014169965941000--
0019823517943000--
0821713815941000--
0024248544941000--
0631271673941000--
0939104303942000--
0033347923941000--
CV Anggrek Jaya Abadi
0016423949941000--
0020981940941000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0026371898941000--
0653100560422000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
CV Citra Ardayani
0032748691941000--
0031544075941000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0026767491941000--
0705946937822000--
0813260742951000--
0823842638942000--
Attachment
URAIAN        SINGKAT          PEKERJAAN                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pengguna Anggaran   :  Kementerian Kesehatan                            
                                                                           
                                                                           
   Unit Kerja          :  Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Nama  PPK           :  Nazier Tuasamu                                   
                                                                           
                                                                           
   Nama  Pekerjaan     :  Pekerjaan     Konstruksi     Pembangunan         
                          Pembangunan   Gudang  Kantor  Induk Tahun        
                          2023                                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Direktorat Jenderal Pencegahan   Dan Pengendalian  Penyakit           
                                                                           
                       Kementerian  Kesehatan                              
                             Tahun  2023                                   
1. PENDAHULUAN                                                             
                                                                           
    A. Umum       : 1. Setiap Bangunan/Prasarana Gedung Negara harus diwujudkan
                       dengan sebaik-baiknya , sehingga mampu memenuhi secara
                       Optimal fungsinya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai
                       teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
                       perkembangan Arsitektur Indonesia.                  
                    2. Setiap Bangunan/Prasarana gedung negara harus direncanakan,
                       dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi
                       kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
                       kriteria administrasi bagi bangunan/prasarana gedung negara.
                    3. Pemberi pekerjaan untuk bangunan/prasarana gedung negara
                       perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
.                      menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
                       dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
                       profesional.                                        
                    4. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan pembangunan
                       gedung perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu
                       mendorong perwujudan karya pekerjaan konstruksi yang sesuai
                       dengan kepentingan kegiatan.                        
                                                                           
    B. Latar Belakang Pekerjaan yang akan dilaksanakan :                   
                       - Pekerjaan Pembangunan Gudang Kantor Induk         
                       - Lokasi pekerjaan :                                
                         Tawiri – Kota Ambon.                              
                    Pada dasarnya Pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah
                    Republik Indonesia adalah tanggung jawab Pemerintah melalui
                    Dinas/Badan/Unit Kerja terkait. Namun mengingat keterbatasan SDM
                    belum sepenuhnya dapat menangani pelaksanaan pekerjaan 
                    pembangunan secara langsung dan menyeluruh.            
                                                                           
2. MAKSUD DAN     : 1. Maksud                                              
   TUJUAN             Maksud pengadaan ini yaitu untuk melaksanakan Pekerjaan
                      konstruksi berupa Pembangunan Gudang Kantor Induk, kepada
                      Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon, yang      
                      pelaksanaannya melibatkan Pihak Ketiga ( penyedia)   
                    2. Tujuan                                              
                      Tujuan pengadaan konstruksi ini untuk menyiapkan Dokumen
                      Teknik : Pembangunan Gudang Kantor Induk Kantor Kesehatan
                      Pelabuhan Kelas II Ambon.                            
3. TARGET/        : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaaan
   SASARAN          konstruksi adalah :                                    
                    1. Tersedianya Layanan pekerjaan konstruksi untuk Pembangunan
                      Gudang Kantor Induk.                                 
                    2. Tersedianya Dokumen Pembangunan Gudang Kantor Induk, yang
                      selanjutnya dapat dipergunakan dalam Monitoring.     
4. NAMA           : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
   ORGANISASI       pekerjaan konstruksi :                                 
   PENGADAAN        1. K/L/D/I :    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
   KONSULTANSI      2. Satker :     Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon.
                    3. Nama PPK :   Nazier Tuasamu,SKM.,M.Epid             
                                                                           
5. SUMBER DANA    : 1. Sumber Dana : APBN Tahun 2023.                      
6. RUANG          : 1. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini adalah Pembangunan
   LINGKUP,           Gudang Kantor Induk Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
   LOKASI             Ambon.                                               
   PEKERJAAN,       2. Lokasi Pekerjaan : Tawiri – Kota Ambon.             
   FASILITAS        3. Data Lokasi.                                        
   PENUNJANG           a. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia pekerjaan konstruksi
                         harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
                         yang diberikan oleh Satuan Kerja/pejabat Pembuat Komitmen
                         termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.        
                       b. penyedia pekerjaan konstruksi harus memeriksa kebenaran
                         informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik
                         yang berasal dari Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen,
                         maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan
                         perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
                         tanggung jawab konsultan perencana.               
                       c. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh
                         untuk bahan pekerjaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai
                         berikut :                                         
                    4. Informasi tentang lahan, meliputi :                 
                       a. Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas – batas, dan topografi.
                       b. Keadaan air tanah.                               
                       c. Peruntukan tanah.                                
                       d. Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-
                         lain                                              
                                                                           
7. PRODUK YANG      Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan pekerjaan
   DIHASILKAN       konstruksi : terlaksananya pengadaan pekerjaan konstruksi
                    pembangunan Gudang kantor induk Kantor Kesehatan Pelabuhan
                    Kelas II Ambon                                         
                                                                           
8. WAKTU          : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi ini selama 60
   PELAKSANAAN      ( enam puluh) hari kalender, terhitung sejak terbitnya SPMK.
   YANG                                                                    
   DIPERLUKAN                                                              
9. TENAGA AHLI    : Tenaga yang dibutuhkan meliputi :                      
                    1. Tenaga Ahli :                                       
                        Ketua Team/Tenaga : Sarjana Teknik Sipil , 1 ( satu )orang
                                                                          
                        berpengalaman minimal 3 tahun dengan melampirkan SKA Ahli
                        teknik Bangunan Gedung                             
                    2. Tenaga Pendukung :                                  
                      a. Tenaga Surveyor, 1 (satu) Orang minimal STM       
                        Bangunan/Gambar, pengalaman min 5 tahun.           
                      b. Tenaga Drafter, 1 ( satu ) orang minimal STM      
                        Bangunan/Gambar pengalaman Minimal 5 tahun.        
                      c. Tenaga Administrasi, 1 ( satu ) orang SLTA atau sederajat
                        berpengalaman min 5 tahun.                         
10 PENDEKATAN     :  1. Sifat Umum penyedia pekerjaan konstruksi Yang Diperlukan.
   DAN                 Struktur Organisasi :                               
   METODOLOGI          a. Hubungan Kerja.                                  
                         Penyedia harus dapat membina kerja sama yang baik dengan
                         pihak pemberi tugas, masyarakat, penyedia lainnya serta
                         dengan instansi-instansi terkait                  
                       b. Team penyedia.                                   
                         Team penyedia terdiri dari Ketua team, yang dibantu oleh
                         Tenaga ahli dan tenaga Pendukung.                 
                     2. Lingkup Tugas.                                     
                       Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan
                       konstruksi dapat meliputi tugas – tugas perencanaan tata ruangan
                       (denah), site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
                       negara yang terdiri dari :                          
                       a. Persiapan pekerjaan seperti mengumpulkan data dan informasi
                         lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat
                         interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
                         dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
                         daerah/perijinan bangunan.                        
                       b. Penyusunan prarencana seperti rencana tapak, prarencana
                         bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan
                         biaya dan membantu mengurus perijinan sampai mendapatkan
                         keterangan rencana kota, keterangan persyaratan bangunan
                         dan lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah
                         Setempat.                                         
                       c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
                          i. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep yang mudah
                             dimengerti oleh pemberi tugas.                
                          ii. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungan.
                          iii. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan 
                             perhitungannya.                               
                          iv. Perkiraan biaya.                             
                       d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :  
                          i. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail
                             utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
                             disetujui.                                    
                          ii. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesiifikasi
                             Teknik.                                       
                          iii. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
                             anggaran biaya pekerjaan konstruksi.          
                       e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Satuan
                         Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia Pengadaan di dalam
                         membantu menyusun dokumen pelelangan menyusun program
                         dan pelaksanaan pelelangan.                       
                       f. Membantu panitia pelelangan/Pokja pada waktu penjelasan
                         pekerjaan, termasuk menyusun berita acara penjelasan
                         perkerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
                         pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
                         terjadi lelang ulang.                             
                       g. Mengadakan Perencanaan pembangunan secara berkala
                         selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
                         kegiatan seperti :                                
                          i. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                             pelaksanaan bila ada perubahan .              
                          ii. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                             yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
                          iii. Memberikan saran-saran pertimbangan dan rekomendasi
                             tentang penggunaan bahan.                     
                          iv. Membantu laporan akhir Perencanaan berkala.  
                       h. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
                         perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan
                         dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.   
                     3. TANGGUNG JAWAB PEMBANGUNAN                         
                       a. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung jawab secara
                         profesional atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai
                         ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                       b. Secara umum tanggung jawab penyedia adalah minimal
                         sebagai berikut :                                 
                          i. Hasil karya pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi
                             persyaratan standar hasil karya pembangunan yang
                             berlaku.                                      
                          ii. Hasil karya pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus
                             telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
                             diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti
                             dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
                             mutu bangunan yang akan diwujudkan.           
                          iii. Hasil karya pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus
                             telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
                             bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
                             pada umumnya dan yang khusus bangunan gedung  
                             negara.                                       
                                                                           
11 SPESIFIKASI    : Spesifikasi yang diperlukan, meliputi:                 
   TEKNIS           1. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan
                      perhitungan lainnya (apabila diperlukan);            
                    2. Ketentuan tentang survey dan pengukuran serta investigasi;
                      (apabila diperlukan);                                
                                                                           
                                                                           
                                   Ambon,13 September 2023.                
                                                                           
                                   Ambon,23 Agustus 2023.                  
                                   Pejabat Pembuat Komitmen.               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                   Nazier Tuasamu
Tenders also won by CV Difa Utama
Authority
4 July 2025Belanja Modal Bangunan KesehatanKab. Maluku TengahRp 5,413,550,000
23 June 2025Pembangunan Gedung CathlabKab. Seram Bagian BaratRp 2,414,905,000
1 September 2023Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Rumah Dinas Tipe B Dan C Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Maluku Tahun Anggaran 2023Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 2,034,000,000
18 June 2024Revitalisasi Talud Mess Pegawai Kantor Pencarian Dan Pertolongan AmbonBadan Nasional Pencarian dan PertolonganRp 1,539,520,000
3 April 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Smp Negeri 5 ManipaKab. Seram Bagian BaratRp 962,631,000
10 June 2025Rehabilitasi Pendopo BupatiKab. Maluku TengahRp 889,200,000
25 August 2023Talud Penahan Tanah Pastori Passo Kec. Baguala Kota AmbonProvinsi MalukuRp 470,000,000
3 July 2023Penataan Kawasan Kawasan Gunung MalintangProvinsi MalukuRp 325,000,000
3 July 2023Pembangunan Talud Pantai Desa Namsina Kab. BuruProvinsi MalukuRp 271,000,000
11 November 2025Pembangunan Talud Penahan Tanah Desa Amahusu Kota AmbonProvinsi MalukuRp 270,000,000