| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Difa Utama | 0944716455941000 | Rp 311,444,835 | - |
PT Mallindo Persada Makmur | 0016421745941000 | Rp 312,940,693 | PT.MALLINDO PERSADA MAKMUR Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai yang dijadwalkan. |
| 0732690672941000 | Rp 317,712,355 | CV.Andi Sejahtera Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai yang dijadwalkan. | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0019726801941000 | - | - | |
| 0409845377941000 | - | - | |
| 0712233881941000 | Rp 301,802,589 | Pokja telah mengundang CV.Algira Utama Karya Untuk Klarifikasi Teknis, namun tidak memberikan informasi kesediaan waktu untuk hadir klarifikasi. | |
| 0019724665941000 | Rp 273,963,047 | Tidak Melampirkan/Mengupload Sertifikat Badan Usaha SBU BG009 Konstruksi Gedung Lainnya untuk KBLI 2020 atau BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial untuk KBLI 2015 yang masih berlaku | |
| 0537136426941000 | Rp 341,467,717 | - | |
| 0026369231941000 | Rp 278,990,000 | Tidak melampirkan/mengupload Sertifikat Badan Usaha SBU BG009 Konstruksi Gedung Lainnya untuk KBLI 2020 atau BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial untuk KBLI 2015 yang masih berlaku | |
CV Alam Jaya | 00*1**8****22**0 | Rp 273,621,600 | Pokja Pemilihan telah melakukan Klarifikasi dan mengkonfirmasi terhadap data dukung/bukti kepemilikan peralatan yang ada (Molen Cor) dan hasilnya tidak valid |
| 0913668737941000 | - | - | |
Fa. Eka Karya | 0014169965941000 | - | - |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0821713815941000 | - | - | |
| 0024248544941000 | - | - | |
| 0631271673941000 | - | - | |
| 0939104303942000 | - | - | |
| 0033347923941000 | - | - | |
CV Anggrek Jaya Abadi | 0016423949941000 | - | - |
| 0020981940941000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0026371898941000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Citra Ardayani | 0032748691941000 | - | - |
| 0031544075941000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0026767491941000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0823842638942000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengguna Anggaran : Kementerian Kesehatan
Unit Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon
Nama PPK : Nazier Tuasamu
Nama Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi Pembangunan
Pembangunan Gudang Kantor Induk Tahun
2023
Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
Kementerian Kesehatan
Tahun 2023
1. PENDAHULUAN
A. Umum : 1. Setiap Bangunan/Prasarana Gedung Negara harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya , sehingga mampu memenuhi secara
Optimal fungsinya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan Arsitektur Indonesia.
2. Setiap Bangunan/Prasarana gedung negara harus direncanakan,
dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan/prasarana gedung negara.
3. Pemberi pekerjaan untuk bangunan/prasarana gedung negara
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
. menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan pembangunan
gedung perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu
mendorong perwujudan karya pekerjaan konstruksi yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
B. Latar Belakang Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
- Pekerjaan Pembangunan Gudang Kantor Induk
- Lokasi pekerjaan :
Tawiri – Kota Ambon.
Pada dasarnya Pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia adalah tanggung jawab Pemerintah melalui
Dinas/Badan/Unit Kerja terkait. Namun mengingat keterbatasan SDM
belum sepenuhnya dapat menangani pelaksanaan pekerjaan
pembangunan secara langsung dan menyeluruh.
2. MAKSUD DAN : 1. Maksud
TUJUAN Maksud pengadaan ini yaitu untuk melaksanakan Pekerjaan
konstruksi berupa Pembangunan Gudang Kantor Induk, kepada
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon, yang
pelaksanaannya melibatkan Pihak Ketiga ( penyedia)
2. Tujuan
Tujuan pengadaan konstruksi ini untuk menyiapkan Dokumen
Teknik : Pembangunan Gudang Kantor Induk Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas II Ambon.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaaan
SASARAN konstruksi adalah :
1. Tersedianya Layanan pekerjaan konstruksi untuk Pembangunan
Gudang Kantor Induk.
2. Tersedianya Dokumen Pembangunan Gudang Kantor Induk, yang
selanjutnya dapat dipergunakan dalam Monitoring.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
ORGANISASI pekerjaan konstruksi :
PENGADAAN 1. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
KONSULTANSI 2. Satker : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon.
3. Nama PPK : Nazier Tuasamu,SKM.,M.Epid
5. SUMBER DANA : 1. Sumber Dana : APBN Tahun 2023.
6. RUANG : 1. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini adalah Pembangunan
LINGKUP, Gudang Kantor Induk Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
LOKASI Ambon.
PEKERJAAN, 2. Lokasi Pekerjaan : Tawiri – Kota Ambon.
FASILITAS 3. Data Lokasi.
PENUNJANG a. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia pekerjaan konstruksi
harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
yang diberikan oleh Satuan Kerja/pejabat Pembuat Komitmen
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
b. penyedia pekerjaan konstruksi harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik
yang berasal dari Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan perencana.
c. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh
untuk bahan pekerjaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai
berikut :
4. Informasi tentang lahan, meliputi :
a. Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas – batas, dan topografi.
b. Keadaan air tanah.
c. Peruntukan tanah.
d. Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-
lain
7. PRODUK YANG Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan pekerjaan
DIHASILKAN konstruksi : terlaksananya pengadaan pekerjaan konstruksi
pembangunan Gudang kantor induk Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas II Ambon
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi ini selama 60
PELAKSANAAN ( enam puluh) hari kalender, terhitung sejak terbitnya SPMK.
YANG
DIPERLUKAN
9. TENAGA AHLI : Tenaga yang dibutuhkan meliputi :
1. Tenaga Ahli :
Ketua Team/Tenaga : Sarjana Teknik Sipil , 1 ( satu )orang
berpengalaman minimal 3 tahun dengan melampirkan SKA Ahli
teknik Bangunan Gedung
2. Tenaga Pendukung :
a. Tenaga Surveyor, 1 (satu) Orang minimal STM
Bangunan/Gambar, pengalaman min 5 tahun.
b. Tenaga Drafter, 1 ( satu ) orang minimal STM
Bangunan/Gambar pengalaman Minimal 5 tahun.
c. Tenaga Administrasi, 1 ( satu ) orang SLTA atau sederajat
berpengalaman min 5 tahun.
10 PENDEKATAN : 1. Sifat Umum penyedia pekerjaan konstruksi Yang Diperlukan.
DAN Struktur Organisasi :
METODOLOGI a. Hubungan Kerja.
Penyedia harus dapat membina kerja sama yang baik dengan
pihak pemberi tugas, masyarakat, penyedia lainnya serta
dengan instansi-instansi terkait
b. Team penyedia.
Team penyedia terdiri dari Ketua team, yang dibantu oleh
Tenaga ahli dan tenaga Pendukung.
2. Lingkup Tugas.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi dapat meliputi tugas – tugas perencanaan tata ruangan
(denah), site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
negara yang terdiri dari :
a. Persiapan pekerjaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perijinan bangunan.
b. Penyusunan prarencana seperti rencana tapak, prarencana
bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan
biaya dan membantu mengurus perijinan sampai mendapatkan
keterangan rencana kota, keterangan persyaratan bangunan
dan lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah
Setempat.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
i. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas.
ii. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungan.
iii. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
iv. Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
i. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail
utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
ii. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesiifikasi
Teknik.
iii. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi.
e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Satuan
Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia Pengadaan di dalam
membantu menyusun dokumen pelelangan menyusun program
dan pelaksanaan pelelangan.
f. Membantu panitia pelelangan/Pokja pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun berita acara penjelasan
perkerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang.
g. Mengadakan Perencanaan pembangunan secara berkala
selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti :
i. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan .
ii. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
iii. Memberikan saran-saran pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
iv. Membantu laporan akhir Perencanaan berkala.
h. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan
dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
3. TANGGUNG JAWAB PEMBANGUNAN
a. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung jawab secara
profesional atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab penyedia adalah minimal
sebagai berikut :
i. Hasil karya pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya pembangunan yang
berlaku.
ii. Hasil karya pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus
telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
iii. Hasil karya pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus
telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus bangunan gedung
negara.
11 SPESIFIKASI : Spesifikasi yang diperlukan, meliputi:
TEKNIS 1. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan
perhitungan lainnya (apabila diperlukan);
2. Ketentuan tentang survey dan pengukuran serta investigasi;
(apabila diperlukan);
Ambon,13 September 2023.
Ambon,23 Agustus 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen.
Nazier Tuasamu