| 0825553373543000 | - | |
| 0026891879104000 | - | |
| 0751788746443000 | - | |
| 0020652681429000 | - |
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Alat Laboratorium Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan
Sumber Daya Kesehatan TA 2023
A. Pendahuluan
Bencana dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu, bencana alam, bencana non-alam, dan
bencana sosial (UU 24/2007). Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.Bencana non alam adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa berupa gagal teknologi, gagal
moderenisasi, epidemic, dan wabah penyakit.Bencana social adalah bencana yang diakibatkan
oleh pereistiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik
social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
Sesuai dengan peran Laboratorium Nasional sebagai bagian dari jejaring Sistem Surveilans
Epidemiologi Kesehatan dan Penanggulangan KLB di Indonesia. LabNas (Pusjak SKK SDK)
berperan utama dalam menegakkan diagnosis melalui laboratorium dan meneliti etiologi KLB.
Laboratorium Nasional (Pusjak SKK dan SDK) berperan aktif dalam penanggulangan pasca
bencana yang disebabkan oleh bencana non alam khususnya yang menimbulkan epidemic dan
wabah penyakit serta dampak sosial yang mengikuti. Penyediaan peralatan mutlak diperlukan
untuk mendukung pemeriksaan spesimen yang diterima di Labnas sebagai bagian dari
Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, perubahan metode
pemeriksaan Laboratorium juga menjadi suatu keniscayaan, sehingga juga diperlukan suatu
pengembangan metode yang membutuhkan peralatan yang mutakhir dan Canggih. Peremajaan
alat diperlukan juga bagi peralatan yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
B. Sumber Pendanaan
Biaya Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan
dan
Sumber Daya Kesehatan TA 2023, Sumber pendanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan TA 2023.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu Pengadaan Alat Laboratorium Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber
Daya Kesehatan TA 2023 adalah sejak penandatanganan kontrak sampai 31 Desember 2023.
D. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan Pengadaan Alat Laboratorium Pusat Kebijakan
Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan ala labt;
2. Pengiriman alat;
3. Instalasi dan uji fungsi;
4. Memiliki Tenaga Ahli yang berpengalaman dalam Instalasi dan uji fungsi sesuai spesifikasi
teknis yang diminta.
E. Metode Pelaksanaan
Pengadaan Alat Laboratorium Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya
Kesehatan TA 2023 dengan tender cepat.
F. Kualifikasi Penyedia
Persyaratan khusus untuk menjadi Pengadaan Alat Laboratorium Pusat Kebijakan Sistem
Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023, adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai pengalaman di bidang Pengadaan Alat Laboratorium sesuai dengan
spesifikasi teknis yang diminta, setidaknya satu kali dalam kurun waktu 5 tahun terakhir;
2. Kualifikasi KBLI yaitu : KBLI 2009 (G46693)
: KBLI 2017 (G46693)
3. Memiliki Surat Ijin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)
G. Keluaran
Keluaran yang diminta dari penyedia Pengadaan alat labtersedianya alat lab dan berfungsi
dengan baik dengan hasil maksimal;
H. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standart yang harus dipenuhi oleh
penyedia Pengadaan Alat Laboratorium Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan
Sumber Daya Kesehatan TA 2023.
3 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Aris Hadi Indiarto, M.Sc
NIP. 197602031998031002