Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Gedung Rawap Inap Rsab Harapan Kita Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46696047
Date: 10 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,933,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,932,509,000
Winner (Pemenang): PT Griksa Cipta
NPWP: 013325873017000
RUP Code: 45182150
Work Location: Jl. Letjen S Paraman Kav.87 - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 36
Applicants
Reason
0013325873017000Rp 2,520,643,50098.81-
0016118911441000Rp 2,920,441,08096.44-
0011395571517000-73.96Nilai teknis dibawah ambang batas
0013017967016000--- Tidak melampirkan SBU AR002 sebagaimana yang disyaratkan pada Dokumen Kualifikasi
CV Reil Utama Nusantara
04*4**7****56**0---
0018021204017000-77.46Nilai teknis dibawah ambang batas
0013282173013000--- Tidak melampirkan SBU AR002 sebagaimana yang disyaratkan pada Dokumen Kualifikasi
CV Dinar Motor
03*6**2****05**0--Tidak melampirkan data kualifikasi
0013566278009000-96.77Tidak hadir pada Klarifikasi Administrasi dan Teknis
0011185816428000-78.62Nilai teknis dibawah ambang batas
0012531083517000---
0717096689411000---
0439254962401000---
0019060086805000---
0016384356061000---
0019915909323000---
0025343807411000---
0013054440036000---
0818668782436000---
0032351421301000---
0210749792432000---
0020700852028000---
0016832297031000---
PT Trimitra Putra Mandiri
00*2**6****19**0---
Putra Dua Nusa
09*7**8****26**0---
0669612608424000---
0020885844727000---
0013115217023000---
0015883549821000---
0763882800421000---
0837412964101000---
0013069083028000---
0015555477429000---
0026236869013000---
0016683377008000---
0026240051061000---
Attachment
TERM  OF REFERENCE   (TOR)                             
                                                                           
                 PRASARANA    BIDANG  KESEHATAN                            
           PENGADAAN    JASA  KONSULTAN    PERENCANA                       
                 RENOVASI   GEDUNG   RAWAT   INAP                          
                                                                           
                 RSAB  HARAPAN   KITA TAHUN  2024                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  Kementerian Negara         : Kementerian Kesehatan                       
  Unit eselon I/II           : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan   
                                                                           
                               Kita                                        
  Program                    : Program Pelayanan Kesehatan dan JKN         
                                                                           
  Sasaran Program            : Meningkatnya akses pelayanan kesehatan      
                                                                           
                               dasar dan rujukan yang berkualitas bagi     
                               masyarakat                                  
                                                                           
  Indikator Kinerja Program  : 1. Persentase fasilitas kesehatan tingkat   
                                 pertama (FKTP) sesuai standar             
                                                                           
                              2. Persentase rumah sakit terakreditasi      
                                                                           
                              3. Persentase fasilitas kesehatan tingkat    
                                 pertama terakreditasi                     
                                                                           
                              4. Persentase FKTP terakreditasi             
  Kegiatan                   : Belanja Modal Gedung dan Bangunan           
                                                                           
  Sasaran Kegiatan           : Renovasi Gedung Layanan                     
                                                                           
  Indikator kinerja Kegiatan : Renovasi Gedung Rawat Inap                  
  Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (6388.CBV) Prasarana Bidang Kesehatan 
                                                                           
  Indikator KRO              : Tersedianya Prasarana Bidang Kesehatan      
                               Ditjen Pelayanan Kesehatan                  
                                                                           
  Rincian Output (RO)        : (6388.CBV.002) Renovasi Gedung Layanan      
                                                                           
  Indikator RO               : Luas Renovasi Gedung  Layanan yang          
                               dibangun                                    
                                                                           
  Volume RO                  : 1 (10.274 m2)                               
  Satuan RO                  : Paket                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 A. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                           
   1. Dasar Hukum                                                          
     a. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;           
                                                                           
     b. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;                 
     c. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;               
                                                                           
     d. Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang
                                                                           
        pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);                     
     e. Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
                                                                           
        Berusaha Berbasis Resiko;                                          
                                                                           
     f. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan
        Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; Peraturan 
                                                                           
        Pemerintah No. 47 Tahun  2021 tentang Penyelenggaraan Bidang       
        Perumahsakitan;                                                    
                                                                           
     g. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                           
        Pemerintah;                                                        
     h. Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                           
        Pemerintah;                                                        
     i. Peraturan Menteri PU No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman 
                                                                           
        Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia                         
                                                                           
     j. Peraturan Menteri PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan 
        Bangunan Gedung Negara;                                            
                                                                           
     k. Surat Keputusan  Menteri Kesehatan  Republik Indonesia No.         
        271/MENKES/SK/II/2005, tanggal 23 Februari 2005, tentang perubahan nama
                                                                           
        Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita menjadi Rumah Sakit Anak dan
        Bunda HarapanKita;                                                 
                                                                           
     l. Peraturan Menteri Kesehatan No. 53 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
                                                                           
        Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita;                     
     m. Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
                                                                           
        Bidang Perumahsakitan;                                             
                                                                           
   2. PENDAHULUAN                                                          
                                                                           
           Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang  
                                                                           
      Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, kelas rawat inap standar dilaksanakan
      paling lambat 1 Januari 2023, namun dalam pelaksanaannya akan dilakukan
                                                                           
      secara bertahap oleh seluruh rumah sakit baik milik kementerian/lembaga,
      pemerintah daerah atau swasta yang bekerja sama dalam program JKN. Selain
                                                                           
      pentahapan diatas, juga dilakukan pentahapan kriteria kelas standar yang dimulai
                                                                           
      dari kriteria 1-9 dan dilanjutkan dengan kriteria 10-12. Berdasarkan hal tersebut,
      maka diperlukan suatu petunjuk teknis yang diharapkan dapat menjadi acuan
                                                                           
      dalam mempersiapkan sarana prasarana rumah sakit dalam penerapan kelas
      rawat inap standar untuk program jaminan kesehatan nasional di seluruh Rumah
                                                                           
      Sakit di Indonesia.                                                  
                                                                           
           Pada tahun 2019 RSAB Harapan Kita telah ditetapkan menjadi Pusat
                                                                           
      Kesehatan Ibu dan Anak melalui SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/ Menkes/
      638/ 2019 tentang Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta sebagai Pusat Kesehatan Ibu
                                                                           
      dan Anak Nasional. RSAB Harapan Kita memiliki tujuan yaitu “Terwujudnya
                                                                           
      pelayanan kesehatan Ibu dan Anak yang aman dan berkualitas dengan pelayanan
      unggulan Birth Defect Integrated Center (BIDIC), Perinatal Terpadu dan Rujukan,
      dan Teknologi Reproduksi Berbantu melalui kerja sama tim, jejaring dan sistem
                                                                           
      rujukan serta terselanggaranya pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang
                                                                           
      terintegrasi dengan aktivitas pelayanan”.                            
           RSAB Harapan Kita merupakan Rumah Sakit khusus tipe A fokus pada
                                                                           
      pelayanan kesehatan Ibu dan Anak juga mempunyai program unggulan yang
      diharapkan dapat menjadi daya ungkit terhadap pengembangan pelayanan di era
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      persaingan global dalam bidang kesehatan. Layanan unggulan RSAB Harapan
                                                                           
      Kita difokuskan ke dalam 3 (tiga) bundle layanan yaitu Birth Defect Integrated
      Center (BIDIC), Perinatal Terpadu dan Pengampuan Jejaring, serta Teknologi
                                                                           
      Reproduksi Berbantu.                                                 
                                                                           
           Selain itu, sebagai Rumah Sakit Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional
      yang diharapkan mampu menangani kasus rujukan kesehatan ibu dan anak secara
                                                                           
      paripurna, layanan rawat inap, kemuning lv. 2, rehab medik di RSAB Harapan Kita
      perlu didukung dengan sarana prasarana yang lengkap dan memadai. Untuk
                                                                           
      mendukung program tranformasi kesehatan, RSAB Harapan Kita juga bermaksud
                                                                           
      mengembangkan sistem safety hospital dan green hospital yang sudah ada, untuk
      meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pasien di lingkungan RSAB Harapan
                                                                           
      Kita. Keamanan dan kenyamanan dalam melakukan perawatan terhadap pasien
      juga penting untuk dicermati, karena dengan melakukan perawatan yang baik,
                                                                           
      tentu hasil perawatan yang diharapkan juga akan dapat terwujud.      
           Dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan Ibu
                                                                           
      dan Anak tersebut, RSAB Harapan Kita telah berdiri dan beroperasional selama
                                                                           
      lebih dari 44 tahun, sehingga dipandang perlu untuk membuat dan menyusun
      rencana renovasi dan pengembangan sarana dan prasarana rumah sakit ini.
                                                                           
      Berikut ini rincian dari renovasi ruang Rawat Inap RSAB Harapan Kita:
       No               Rincian Renovasi              Volume               
                                                                           
        1  Ruang Menur dan Melati                     1.498 m2             
        2  Ruang Kenanga dan Mawar                    1.540 m2             
       No               Rincian Renovasi              Volume               
                                                                           
        3  Ruang Rehab Medik dan Cempaka              1.852 m2             
        4  Ruang Larat dan Seruni                     1.600 m2             
        5  Ruang Anggrek dan Teratai                  1.876 m2             
        6  Ruang Gambir dan Tanjung                   1.908 m2             
                          Total                      10.274 m2             
                                                                           
                                                                           
 B. KRITERIA KELAS RAWAT INAP STANDAR                                      
      Dalam pelaksanaan kelas rawat inap standar dibutuhkan kriteria berdasarkan
                                                                           
   sarana prasarana yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Saat ini telah ditetapkan
   kriteria kelas standar yang ditujukan untuk pelayanan rawat inap secara umum.
                                                                           
   Semua lingkungan perawatan pasien di ruang rawat inap secara umum diupayakan
                                                                           
   seminimal mungkin kandungan partikel debu, mikroorganisme dan spora.    
   Kelas rawat inap standar mempunyai 12 kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
                                                                           
   1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas
      yang tinggi.                                                         
                                                                           
      a. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                           
        Komponen bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi agar tidak mudah
        menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta 
                                                                           
        memudahkan untuk dibersihkan.                                      
      b. Uraian                                                            
                                                                           
        Objek komponen-komponen bangunan yang di cek, antara lain:         
                                                                           
        1) Permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, halus, kedap air mudah
          dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, tidak bergelombang, dan tidak
                                                                           
          menimbulkan genangan air.                                        
        2) Dinding, plafon/langit-langit, pintu, jendela tidak terdapat lekukan-lekukan
                                                                           
          (profil) dan tidak berpori yang berpotensi menyimpan debu, material/bahan
          pelapis dinding anti bakteri.                                    
                                                                           
                                                                           
   2. Ventilasi Udara                                                      
                                                                           
      a. Maksud dan Tujuan:                                                
        Pertukaran udara dalam ruang perawatan bertujuan untuk kepentingan dilusi
                                                                           
        udara (konsentrasi mikroorganisme didalam ruangan tetap rendah sehingga
        mengurangi resiko transmisi).                                      
                                                                           
      b. Uraian                                                            
                                                                           
        Pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal 6x
        pergantian udara perjam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai
                                                                           
        tersebut serta ruang isolasi minimal 12x pergantian udara perjam. Untuk
        mengukur pertukaran udara dilakukan dengan menggunakan alat bantu  
                                                                           
        Velocitymeter/ Anemometer/ Vaneometer dan dilakukan secara berkala.
                                                                           
        Ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk
        ventilasi alami dan kebutuhan pencahayaan. Apabila menggunakan ventilasi
                                                                           
        alami, maka pada malam hari jendela dapat ditutup antara lain dengan tirai
        yang tidak berpori, bertekstur dan dapat mudah dibersihkan. Selain ventilasi
                                                                           
        alami, dapat dilakukan dengan ventilasi mekanik dan campuran (hybrid).
                                                                           
                                                                           
   3. Pencahayaan Ruangan                                                  
      a. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                           
        Pencahayaan yang baik bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat
        dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya.
                                                                           
        Selain itu pencahayaan dilakukan untuk penyesuaian biologis tubuh dan
        siklus sirkadian (ritme circadian).                                
                                                                           
      b. Uraian                                                            
                                                                           
        Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan
        dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan
                                                                           
        tidur. Pencahayaan diukur dengan luxmeter pada bidang kerja (tempat tidur).
                                                                           
   4. Kelengkapan Tempat Tidur                                             
                                                                           
      a. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                           
        Kelengkapan tempat tidur diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat
        kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien serta memudahkan 
                                                                           
        pasien bila membutuhkan bantuan tenaga kesehatan.                  
      b. Uraian                                                            
                                                                           
        Setiap tempat tidur di ruang rawat inap memiliki 2 kotak kontak dan tidak
                                                                           
        boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus serta bel
        perawat/nurse call Yang terhubung dengan pos perawat/nurse station.
                                                                           
                                                                           
   5. Nakas per Tempat Tidur                                               
      a. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                           
        Nakas bertujuan untuk menyimpan barang pribadi pasien.             
      b. Uraian                                                            
                                                                           
        Setiap tempat tidur memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien
                                                                           
        yang dilengkapi dengan kunci.                                      
                                                                           
   6. Suhu dan Kelembapan Ruangan                                          
                                                                           
      a. Maksud dan Tujuan                                                 
        Pengaturan suhu dilakukan untuk kenyamanan pasien dan petugas, jika tidak
                                                                           
        dipenuhi maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh.                
        Pengaturan kelembaban dilakukan untuk mencegah pertumbuhan kolonisasi
                                                                           
        mikroorganisme.                                                    
                                                                           
      b. Uraian                                                            
        Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20°C
                                                                           
        hingga 26°C (Suhu kamar).                                          
        Pengaturan kelembaban ruangan adalah ≤ 60%.                        
        Pengukuran   suhu dan  kelembaban dilakukan   menggunakan          
                                                                           
        thermometer dan hygrometer ruangan secara berkala.                 
                                                                           
                                                                           
   7. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non
      Infeksi), dan ruang rawat gabung.                                    
                                                                           
      a. Maksud dan Tujuan                                                 
        Pembagian    ruang rawat dilakukan untuk kenyamanan  dan           
                                                                           
        keselamatan pasien serta pencegahan terjadinya transmisi.          
      b. Uraian                                                            
                                                                           
        Dalam 1 (satu) blok/klaster ruang perawatan terdiri dari beberapa ruangan
                                                                           
        perawatan.                                                         
                                                                           
   8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT)         
                                                                           
      a. Maksud dan Tujuan                                                 
         Pengaturan kepadatan ruang rawat bertujuan untuk mencegah transmisi,
                                                                           
         memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan  
                                                                           
         ventilasi.                                                        
      b. Uraian                                                            
                                                                           
         Kepadatan ruang rawat inap dilihat dari:                          
        1) Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m adalah jarak antara tepi tempat tidur
                                                                           
           ke tepi tempat tidur sebelahnya.                                
                                                                           
        2) Jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur.
        3) Ukuran tempat tidur minimal P:200 cm L:90 cm T:50-80 cm. Pada ruang
                                                                           
           rawat inap anak, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan dengan usia.
        4) Pengukuran tempat tidur dari titik luar ke titik luar tempat tidur. Tempat
                                                                           
           tidur menggunakan minimal 2 posisi yaitu elevasi area kepala dan area
           kaki (2 crank) dan menggunakan pengaman di sisi tempat tidur.   
                                                                           
                                                                           
   9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur                                     
                                                                           
      a. Maksud dan Tujuan                                                 
         Tirai/partisi Bertujuan untuk menjaga kenyamanan pribadi pasien (privacy)
                                                                           
         dan rel menempel dengan kokoh di plafon ataupun menggantung di plafon
         dengan tujuan untuk keamanan dan keselamatan pasien.              
                                                                           
      b. Uraian                                                            
                                                                           
       1) Rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung dengan jarak tirai
          30 cm dari lantai dan panjang tirai (bagian non porosif) minimal 200 cm.
                                                                           
          Jika rel menempel di plafon menggunakan tirai dengan bahan jaring untuk
          memperbaiki ventilasi dan pencahayaan.                           
                                                                           
       2) Tirai menggunakan bahan non porosif (tidak berpori/tidak menyerap air)
                                                                           
          berwarna cerah, mudah dibersihkan untuk pencegahan dan pengendalian
          infeksi serta memudahkan kontrol kebersihan.                     
   10. Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap                                
                                                                           
      a. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                           
         Kamar mandi didalam ruang rawat inap bertujuan untuk memudahkan akses
         ke kamar mandi dan kenyamanan.                                    
                                                                           
      b. Uraian                                                            
         Setiap ruang rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu
                                                                           
         keluar (jika pasien jatuh dapat dibuka), kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
                                                                           
         dan memastikan adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven). 
                                                                           
   11. Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesabilitas                     
                                                                           
      a. Maksud dan Tujuan                                                 
         Bertujuan untuk keselamatan pasien                                
                                                                           
      b. Uraian                                                            
         Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:       
                                                                           
        1) Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.                  
                                                                           
        2) Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda.      
        3) Dilengkapi pegangan rambat (handrail).                          
                                                                           
        4) Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
        5) Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.                    
                                                                           
                                                                           
   12. Outlet Oksigen                                                      
                                                                           
      a. Maksud dan Tujuan                                                 
         Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap     
                                                                           
         dibutuhkan.                                                       
      b. Uraian                                                            
                                                                           
         Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter
         yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).  
                                                                           
                                                                           
 C. Maksud dan Tujuan                                                      
                                                                           
   a. Term Of Reference (TOR) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
      memuat kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                                                                           
      diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Renovasi Gedung Rawat Inap
      lantai 1 dan lantai 2.                                               
                                                                           
   b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
                                                                           
      tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
      sesuai Term Of Reference (TOR) dengan membuat Renovasi Gedung Rawat Inap
                                                                           
      lantai 1 dan lantai 2.                                               
                                                                           
 D. Target dan Sasaran                                                     
                                                                           
       Target dan sasaran yang ingin dicapai dengan kegiatan pengadaan ini adalah
    untuk mendapatkan jasa konsultan perencana yang baik dan berkualitas dalam
    rangka penyusunan dokumen Detail Engineering Drawing Renovasi Gedung Rawat
                                                                           
    Inap lantai 1 dan lantai 2 RSAB Harapan Kita Tahun Anggaran 2023.      
                                                                           
       Perencana Kegiatan yang dimaksud adalah Perencanaan DED (Detail     
    Engineering Drawing) yang merupakan rangkaian pengembangan layanan (Master
                                                                           
    Plan) di RSAB Harapan Kita antara lain:                                
    a. Terlaksananya DED baik Interior maupun renovasi Fasad & Atap Gedung Rawat
                                                                           
       Inap RSAB Harapan Kita                                              
                                                                           
    b. Tersedianya dokumen perencanaan yang mengikuti standar pembangunan  
       Gedung Rumah Sakit yang tertuang dalam peraturan Kementerian Kesehatan RI
                                                                           
       tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS dan Standar bangunan
       gedung negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat       
                                                                           
    c. Terindentifikasinya kebutuhan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat
                                                                           
       untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di rumah sakit sebagai Pusat
       Kesehatan Ibu dan Anak Nasional di seluruh Indonesia sebagai pusat pendidikan,
                                                                           
       penelitian dan pengembangan serta penampisan teknologi di bidang Ibu dan
       Anak                                                                
                                                                           
    d. Terencananya layanan, kapasitas kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan agar
       rumah sakit dapat berfungsi sebagai Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional
                                                                           
       secara optimal                                                      
                                                                           
    e. Terintegrasinya bangunan Gedung Rawat Inap dengan Gedung Lain nya secara
       alur operasional dan sistem                                         
                                                                           
    f. Sebagai dasar bagi perencanaan yang efektif dan efisien sesuai fungsi-fungsi
       pelayanan Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional dalam lingkungan rumah
                                                                           
       sakit                                                               
                                                                           
    g. Teridentifikasinya Ruang Rawat Inap Ibu dan Anak secara fisik ruangan maupun
       layanan dan menjadi Ikon dari Rumah Sakit Pusat Kesehatan Ibu dan Anak
                                                                           
       Nasional.                                                           
                                                                           
    h. Memiliki SBU AR 101,AR102 yang masih berlaku / AR 001 dan AR 002    
                                                                           
 E. Uraian Kegiatan                                                        
                                                                           
    1. Spesifikasi/Kualifikasi Personil                                    
                       Jumlah             Jenis    Pengal                  
  No       Uraian             Pendidikan                  Volume Satuan    
                      Personil          SKA / SKK  aman                    
   A  BIAYA LANGSUNG PERSONIL                                              
  A.I TENAGA AHLI                                                          
                                        STRA –                             
                                 S2     Utama/ Ahli                        
   1  Team Leader        1                          10     3,00    OB      
                               Arsitektur Arsitek (101)                    
                                        – Utama                            
                                        Ahli Teknik                        
                                        Bangunan                           
   2  Tenaga Ahli Struktur 1   S1 Sipil             10     3,00    OB      
                                        Gedung                             
                                        (201) Madya                        
                                        Ahli Desain                        
      Tenaga Ahli Desain         S1                                        
   3                     1              Interior (102)- 10 3,00    OB      
      Interior                Arsitektur/D                                 
                                        Madya                              
                                esain                                      
                                Interior                                   
                                                                           
                                        Ahli Arsitekur                     
                                 S1                                        
      Tenaga Ahli                       Lansekap                           
   4                     1     Arsitektur           10     3,00    OB      
      Lanskap                           (103) -                            
                               Lanskap                                     
                                        Madya                              
                                        Ahli Teknik                        
      Tenaga Ahli Teknik       S1 Teknik Mekanikal                         
   5                     1                          10     3,00    OB      
      Mekanikal                 Mesin   (301) –                            
                                        Madya                              
                                        Ahli Teknik                        
                                        Sistem Tata                        
                               S1 Teknik                                   
      Tenaga Ahli Teknik                Udara dan                          
   6                     1    Mesin/Tekni           10     3,00    OB      
      Sistem Tata Udara                 Refrigerasi                        
                               k Elektro                                   
                                        (302) –                            
                                        Madya                              
                                        Ahli Teknik                        
                               S1 Teknik Proteksi                          
      Tenaga Ahli Teknik                                                   
   7                     1    Mesin/Tekni Kebakaran 10     3,00    OB      
      Proteksi Kebakaran                                                   
                               k Elektro (304) -                           
                                        Madya                              
                                        Ahli Teknik                        
      Tenaga Ahli Teknik       S1 Teknik Tenaga                            
   8                     1                          10     3,00    OB      
      Tenaga Listrik            Elektro Listrik (401) -                    
                                        Madya                              
                                        Ahli Teknik                        
                                        Elektronika                        
      Tenaga Ahli Teknik                dan                                
      Elektronika dan          S1 Teknik Telekomunik                       
   9                     1                          10     3,00    OB      
      Telekomunikasi            Elektro asi Dalam                          
      dalam Gedung                      Gedung                             
                                        (402) –                            
                                        Madya                              
  A.II ASISTEN TENAGA AHLI                                                 
                                        Ahli Teknik                        
      Asisten Tenaga Ahli               Bangunan                           
   1                     1     S1 Sipil              5     3,00    OB      
      Struktur                          Gedung                             
                                        (201) - Muda                       
                                 S1                                        
                                        Ahli Desain                        
      Asisten Tenaga Ahli     Arsitektur/D                                 
   2                     1              Interior (102)- 5  3,00    OB      
      Desain Interior           esain                                      
                                        Muda                               
                                Interior                                   
                                 S1     Ahli Arsitekur                     
      Asisten Tenaga Ahli                                                  
   3                     1     Arsitektur Lansekap   5     3,00    OB      
      Lanskap                                                              
                               Lanskap  (103) - Muda                       
                                        Ahli Teknik                        
      Asisten Tenaga Ahli      S1 Teknik                                   
   4                     1              Mekanikal    5     3,00    OB      
      Teknik Mekanikal          Mesin                                      
                                        (301) – Muda                       
                                        Ahli Teknik                        
      Asisten Tenaga Ahli      S1 Teknik Sistem Tata                       
   5  Teknik Sistem Tata 1    Mesin/Tekni Udara dan  5     3,00    OB      
      Udara                    k Elektro Refrigerasi                       
                                        (302) – Muda                       
                                        Ahli Teknik                        
      Asisten Tenaga Ahli      S1 Teknik                                   
                                        Proteksi                           
   6  Teknik Proteksi    1    Mesin/Tekni            5     3,00    OB      
                                        Kebakaran                          
      Kebakaran                k Elektro                                   
                                        (304) - Muda                       
                                        Ahli Teknik                        
      Asisten Tenaga Ahli                                                  
                               S1 Teknik Tenaga                            
   7  Teknik Tenaga      1                           5     3,00    OB      
                                Elektro Listrik (401) -                    
      Listrik                                                              
                                        Muda                               
                                        Ahli Teknik                        
                                        Elektronika                        
      Asisten Tenaga Ahli                                                  
                                        dan                                
      Teknik Elektronika       S1 Teknik                                   
   8                     1              Telekomunik  5     3,00    OB      
      dan Telekomunikasi        Elektro                                    
                                        asi Dalam                          
      dalam Gedung                                                         
                                        Gedung                             
                                        (402) – Muda                       
  A.III TENAGA SUB PROFESIONAL                                             
                                 S1                                        
                              Arsitektur/Si                                
      Cost Estimator     2                           2     3,00    OB      
                              pil/Mesin/El                                 
   1                            ektro                                      
                                 S1                                        
      CAD/CAM                 Arsitektur/Si                                
                         2                           2     3,00    OB      
      OPERATOR                pil/Mesin/El                                 
   2                            ektro                                      
                                 S1                                        
      SURVEYOR           2    Arsitektur/Si          2     3,00    OB      
   3                             pil                                       
                              S1 Semua                                     
      Administrasi Proyek 2                          2     3,00    OB      
   4                           Jurusan                                     
2. Biaya Langsung Non Personil                                             
                                Jumlah                                     
  No            Uraian                  Waktu  Volume      Satuan          
                                 Alat                                      
   B  BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL                                          
   1  Biaya ATK dan Penggandaan   1       3      3         Bulan           
   2  Biaya Transportasi          1       3      3         Bulan           
   3  Biaya Komunikasi            1       3      3         Bulan           
   4  Sewa Computer Desk Top      4       3      12       Unit.Bulan       
   5  Sewa Notebook               10      3      30       Unit.Bulan       
   6  Sewa Printer Laserjet Ukuran A3 2   3      6        Unit.Bulan       
   7  Sewa Printer Laserjet Ukuran A4 2   3      6        Unit.Bulan       
   8  Biaya Konsumsi Rapat        70      12     1           Ls            
   9  Test Struktur               1       1      1           Ls            
      - Hammer Test                                                        
      - Ultasonic Pulse Velocity                                           
      - Core Drill & Crushing Test                                         
      - Rebar Scanner                                                      
  10  Biaya Pelaporan                                                      
      a. Laporan Pendahuluan      5       1      5          Expl           
      b. Laporan Antara           5       1      5          Expl           
      c. Laporan Akhir            5       1      5          Expl           
      d. Laporan Pengawasan Berkala 5     1      5          Expl           
      e. Laporan Soft Copy (Hardisk                                        
                                  5       1      5          Unit           
      Eksternal 2 TB)                                                      
      Dok Detail Engineering Design                                        
  11                              5       1      5          Expl           
      (DED), terdiri dari :                                                
      a. Gambar Detail Perencanaan                                         
      dan Gambar Isometrix format                                          
      minimal A3                                                           
      b. Rencana Kerja dan Syarat-                                         
      syarat (RKS)                                                         
      c. Rencana Anggaran Biaya                                            
      (RAB)                                                                
      d. Bill of Quantity (BOQ)                                            
      e. KAK Lelang Konstruksi                                             
3. Lokasi Pekerjaan                                                        
                                                                           
   Lokasi kegiatan di Gedung Rawat Inap Lantai 1 & 2, RSAB Harapan Kita.   
                                                                           
4. Lingkup Tugas                                                           
   a. Persiapan atau Konsepsi Perencanaan                                  
                                                                           
    Persiapan atau konsepsi perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi
    lapangan, membuat interprestasi secara garis besar terhadap Term Of Reference
                                                                           
    (TOR), konsep perencanaan, sketsa gagasan, konsultasi dengan pemerintah
                                                                           
    daerah setempat mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan.         
   b. Penyusunan Pra Rencana                                               
                                                                           
    1) Menguraikan penjelasan konsep rancangan yang dilengkapi gambar dan  
       diagram untuk Gedung Rawat Inap Ibu dan Anak, meliputi:             
                                                                           
       • Program peruntukan lantai dan/atau ruangan, zoning ruang, dan konsep
                                                                           
         sirkulasi;                                                        
                                                                           
       • Rencana lay out ruang kerja beserta ruang penunjangnya;           
                                                                           
       • Rencana sistem konstruksi yang digunakan beserta penggunaan material
         bangunan;                                                         
                                                                           
       • Rencana penggunaan material, furniture/meubelair dan aspek penunjang
                                                                           
         estetika lainnya (interior, furniture, exterior);                 
                                                                           
       • Rencana Way Finding/Signage atau Penanda Arah yang dibutuhkan dan 
         direncanakan terhadap lingkup program ruang yang dibutuhkan untuk 
                                                                           
         Gedung Utama.                                                     
                                                                           
       • Rencana sistem instalasi jaringan utilitas MEP pada bangunan;     
                                                                           
       • Rencana migrasi dan integrasi fungsi baik secara arsitektural dan MEP
                                                                           
       • Paparan konsep perancangan yang disesuaikan dengan Panduan        
         Perancangan Bangunan (Design Guidelines)                          
                                                                           
    2) Mengajukan skematik desain dalam bentuk 3 dimensi masing-masing instalasi
                                                                           
       disertai penjelasan gagasan perancangan arsitektur (interior dan eksterior)
                                                                           
       yang dapat memberikan gambaran yang cukup jelas dan dapat diterima serta
       disetujui oleh Pemberi Tugas;                                       
                                                                           
    3) Menyusun Laporan Penyusunan Pra-Rancangan dan Skematik Desain yang  
       memuat hasil pekerjaan.                                             
                                                                           
   c. Penyusunan Pengembangan Rencana                                      
                                                                           
    •  Memperoleh kejelasan teknis pelaksanaan agar konsep yang tercermin dalam
       rancangan dapat diwujudkan secara fisik;                            
                                                                           
    •  Mempertimbangkan kelaikan sistem struktur konstruksi yang telah ditentukan
                                                                           
       dan dampaknya terhadap perancangan arsitektural (interior dan eksterior);
                                                                           
    •  Menyusun perencanaan dan perancangan seluruh elemen arsitektur (baik
                                                                           
       interior, furniture, signage dan eksterior), struktur, jaringan instalasi utilitas,
       dalam bentuk gambar-gambar yang terukur dan skalatis, dengan        
                                                                           
       mempertimbangkan nilai manfaat, pengadaan material, konstruksi dan nilai
                                                                           
       ekonomi;                                                            
                                                                           
    •  Memberikan usulan pola, warna, dan tekstur material arsitektural (interior,
       furniture, signage dan eksterior) yang disusun dengan membuat material
                                                                           
       board/material scheme. Usulan harus mempertimbangkan kemudahan dan  
       ketersediaan material tersebut di kemudian hari dengan spesifikasi yang dapat
                                                                           
       dipergunakan secara berulang (continued);                           
                                                                           
    •  Melakukan perencanaan terhadap sistem jaringan utilitas bangunan dengan
       tetap mempertimbangkan  teknis pelaksanaan dan   kemudahan          
                                                                           
       pemeliharaan;dan                                                    
                                                                           
    •  Memperoleh kejelasan secara garis besar agar biaya dan waktu pelaksanaan
                                                                           
       pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dipertanggungjawabkan;
                                                                           
    •  Membuat presentasi ringkasan hasil rancangan untuk masing-masing ruang.
    •  Menyusun Laporan Penyusunan Pengembangan Pra-Rancangan yang         
                                                                           
       memuat hasil pekerjaan.                                             
   d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat:                      
                                                                           
    1) Gambar-gambar detail arsitektur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar
                                                                           
       rencana yang telah disetujui. Semua gambar arsitektur dan utilitas harus
       ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dan tenaga ahli yang
                                                                           
       memiliki ijin sertifikat keahlian.                                  
    2) Rencana kerja dan syarat-syarat berdasarkan peraturan bangunan      
                                                                           
    3) Uraian mengenai spesifikasi teknis pekerjaan.                       
                                                                           
    4) Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya pekerjaan
       konstruksi (Engineering Estimate/EE) termasuk daftar harga satuan dan analisa
                                                                           
       harga satuan disertai data dukung.                                  
    5) Membuat Perkiraan biaya (BOQ), RKS, dan DED dan gambar isometris ME dan
                                                                           
       gambar isometris plumbing serta RAB dari kegiatan kontruksi yang akan
       dilaksanakan                                                        
                                                                           
     6) Laporan akhir perencanaan.                                         
                                                                           
   e. Penyusunan laporan tertulis dan dokumentasi kegiatan dalam setiap tahapan
    perencanaan kepada PPK.                                                
                                                                           
   f. Membantu Persiapan Pelelangan                                        
    Mengadakan persiapan pelelangan seperti membantu PPK di dalam penyusunan
                                                                           
    dokumen pelelangan dan membantu Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan  
                                                                           
    dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.                     
   g. Proses Pelelangan                                                    
                                                                           
    Membantu panitia pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk mengisi Berita Acara
    penjelasan pekerjaan, membantu panitia pelelangan dalam melaksanakan evaluasi
    penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas- 
                                                                           
    tugas yang sama apabila terjadi pelelangan ulang.                      
                                                                           
   h. Mengadakan Rapat dengan PPK, Para Direksi, User dan pihak terkait,   
    mempersiapkan konsumsi rapat, dan membuat notulensi serta dokumentasi rapat.
                                                                           
   i. Pengawasan Berkala                                                   
    1) Memeriksa kesesuaian antara pekerjaan dengan perencanaan secara berkala
                                                                           
       (Harian, Mingguan, Bulanan).                                        
                                                                           
    2) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan jika ada
       perubahan.                                                          
                                                                           
    3) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
       pelaksanaan konstruksi.                                             
                                                                           
    4) Bertanggung Jawab atas segala ketidaksesuaian antara produk yang dihasilkan
                                                                           
       dengan kondisi lapangan.                                            
    5) Bertanggung Jawab mengikuti rapat – rapat yang diselenggarakan MK/  
                                                                           
       Kontraktor dalam klarifikasi hasil product yang dihasilkan perencana.
    6) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan
                                                                           
       bahan.                                                              
    7) Merencanakan bahan bahan yang sesuai standard dan setara dalam menyusun
                                                                           
       bahan bahan yang sesuai spesifikasi.                                
                                                                           
     8) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.                          
                                                                           
  5. Tanggung Jawab Perencanaan                                            
                                                                           
    a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa  
       perencanaan yang berlaku dilandasi Pasal 11 Undang-undang Nomer 2 tahun
                                                                           
       2017 tentang Jasa Konstruksi.                                       
                                                                           
    b. Secara Umum tanggung jawab Konsultan Perencana sekurang-kurangnya   
       meliputi:                                                           
                                                                           
       1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
         standar hasil karya perencanaan yang berlaku, dengan mekanisme    
                                                                           
         pertanggung-jawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
                                                                           
         berlaku.                                                          
       2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengkoordinasikan
                                                                           
         batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK
         ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                                                                           
         bangunan yang akan diwujudkan.                                    
       3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
                                                                           
         regulasi, standar, dan pedoman teknis untuk pembangunan gedung negara
                                                                           
         yang berlaku.                                                     
                                                                           
  6. Keluaran                                                              
                                                                           
     a. Laporan pendahuluan sebanyak 5 (lima) dokumen yang berisikan proses pada
        tahap persiapan perencanaan/ konsep desain :                       
        1) Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
                                                                           
           perencana                                                       
                                                                           
        2) Konsep skematik rencana teknis                                  
        “Laporan pendahuluan ini disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu 
                                                                           
        setelah menerima SPK.”                                             
      b. Laporan antara sebanyak 5 (lima) dokumen yang berisikan proses pada tahap:
                                                                           
        1) Tahap pra-rencana teknis                                        
                                                                           
           a) Gambar-gambar pra-rencana                                    
           b) Perkiraan biaya pembangunan                                  
                                                                           
           c) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)            
        2) Tahap pengembangan rencana                                      
                                                                           
           a) Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas
                                                                           
           b) Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                  
           c) Draft rencana anggaran biaya (RAB)                           
                                                                           
           d) Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
        “Laporan antara disampaikan paling lambat 4 (empat) minggu setelah 
                                                                           
        menerima SPK atau setelah melalui tahapan pengembangan rencana yang
        telah disetujui.”                                                  
                                                                           
     c. Laporan akhir perencanaan sebanyak 5 (lima) dokumen yang menuangkan hasil
                                                                           
        perencanaan yang telah disepakati. Laporan akhir perencanaan diserahkan
        pada saat masa akhir kontrak.                                      
                                                                           
     d. Dokumen perencanaan (Detail Enginering Design) sebanyak 5 (lima) dokumen
        yang berisikan rancangan detail dalam bentuk :                     
                                                                           
        1) Gambar detail perencanaan: DED (ARS-INT-MEP)                    
                                                                           
        2) Rencana kerja dan syarat-syarat teknis (RKS)                    
        3) Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                    
                                                                           
        4) Bill of Quantity (BOQ)                                          
        5) Gambar 3 Dimensi dan Animasi                                    
                                                                           
          “Dokumen perencanaan diserahkan pada saat masa akhir kontrak.”   
                                                                           
     e. Laporan pengawasan berkala sebanyak 5 (lima) dokumen yang menuangkan
        hasil pengawasan berkala selama masa konstriksi:                   
                                                                           
        1) Hasil pemeriksaan kesesuaian antara pekerja dengan perencana secara
           berkala                                                         
                                                                           
        2) Menyusun petunjuk penggunaan peralatan dan perlengkapan mekanikal
                                                                           
           dan elektrikal                                                  
          “Laporan pengawasan berkala diserahkan pada akhir masa konstruksi.”
                                                                           
                                                                           
 7. Klasifikasi dan Kriteria yang Harus Terpenuhi                          
    Desain perencana harus memperhatikan kriteria-kriteria sebagai berikut:
    1) Standar kebutuhan tata ruang dan operasional RSAB Harapan Kita disesuaikan
                                                                           
       dengan Peran, Fungsi, Struktur Organisasi dan Kultur Kinerja sebagai Pusat
                                                                           
       Kesehatan Ibu dan Anak Nasional.                                    
    2) Desain Interior dan furniture harus memperhatikan aspek estetika, mampu
                                                                           
       menarik perhatian, menata pemilihan warna dan bentuk sesuai dengan  
       kebutuhan rumah sakit sehingga meningkatkan kualitas suasana yang kaitannya
                                                                           
       dalam penataan area. Memperhatikan pemilihan teknologi bahan yang tepat
                                                                           
       Intresting & Attractive.                                            
    3) Desain Signage harus memperhatikan aspek estetika, pemilihan warna, dan
                                                                           
       bentuk, kemudahan dalam pembacaan, penentuan arah sehingga memudahkan
       alur sirkulasi didalam bangunan.                                    
                                                                           
    4) Kesesuaian sistem fungsional dan operasional rumah sakit antara lingkup tata
                                                                           
       ruang di dalam bangunan dan tata ruang antar bangunan di dalam lingkungan
       kawasan di RSAB Harapan Kita.                                       
                                                                           
    5) Adaptatif terhadap performa desain yang telah ada di lingkungan RSAB Harapan
       Kita dari sisi arsitektur, interior dan mekanikal elektrikal agar sinergis terhadap
                                                                           
       tuntutan kebutuhan, sistem prosedur pelayanan medis dan non medis pada
       RSAB Harapan Kita dengan memperhatikan kualitas desain meliputi :   
                                                                           
       a. Unity (kesatuan)                                                 
                                                                           
       b. Safety (keselamatan)                                             
       c. Security (keamanan)                                              
                                                                           
       d. Healtly (kesehatan)                                              
       e. Acomodity (kebutuhan)                                            
                                                                           
       f. Technology (berteknologi)                                        
                                                                           
       g. Luxury (kenyamanan)                                              
       h. Accesibility (kemudahan)                                         
                                                                           
                                                                           
 F. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                             
         Jangka waktu pelaksanaan perencanaan DED Gedung Rawat Inap sampai 
                                                                           
    dengan persiapan dokumen lelang diperkirakan selama 90 (sembilan puluh) hari
                                                                           
    kalender, terhitung sejak terbit SPK.                                  
         Konsultan perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan        
                                                                           
    Pengawasan Berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan pekerjaan fisik.
                                                                           
 G. Biaya yang Diperlukan                                                  
                                                                           
         Biaya pengadaan jasa konsultan perencana renovasi gedung Rawat Inap
    sebesar Rp 2.932.509.000,- (terbilang: dua miliar sembilan ratus tiga puluh dua
                                                                           
    juta lima ratus sembilan ribu rupiah ) sudah termasuk beban pajak 11%. 
                                                                           
    Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada :            
    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2024
 H. Penutup                                                                
                                                                           
    Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
    mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                         Jakarta, November 2023            
 Mengetahui,                                                               
 Direktur Layanan Operasional            Ka. IPSRS                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS          Welli Asmoro, A.Md                
 NIP 196606041993032006                  NIP 919830601201303101
Tenders also won by PT Griksa Cipta
Authority
22 July 2020Pengadaan Jasa Konsultansi Perencana Pembangunan Gedung Tower C Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker DharmaisKementerian KesehatanRp 9,794,000,000
23 March 2020Manajemen Konstruksi Rehab Stadion MattoanginProvinsi Sulawesi SelatanRp 4,060,000,000
15 May 2025Perancangan Rumah Susun Muara AngkeProvinsi DKI JakartaRp 2,856,089,013
25 February 2012Pengadaan Jasa Konsultan Pendamping Kp-Usb Dan Sd-Smp Satu Atap - Paket 3 (Banten,jabar)Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 2,812,274,000
28 February 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Ded Rs Paru RespiraProvinsi DI YogyakartaRp 2,705,514,000
20 June 2014Pengadaan Jasa Konsultansi Perencana Pembangunan Gedung Kantor (Menara Litbangkes) Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RiSekretariat JenderalRp 2,641,000,000
23 June 2012Pengadaan Jasa Konsultan Bimbingan Teknis Program Nasional Rehabilitasi Ruang Belajar Smp Paket 10Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 2,464,250,000
1 April 2016Penyusunan Ded Pengembangan Infrastruktur Permukiman (Lokasi Prioritas 2) Sei Pancang Kabupaten NunukanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,445,000,000
1 April 2016Penyusunan Ded Pengembangan Infrastruktur Permukiman (Lokasi Prioritas 2) Jagoi Babang Kabupaten BengkayangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,380,000,000
8 September 2016Penyusunan Perencanaan Tata Pamer Museum Nasional IndonesiaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,247,500,000