| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0016384356061000 | Rp 2,709,392,000 | 90.14 | - | |
| 0015725617061000 | Rp 2,818,984,000 | 88.92 | - | |
| 0013282173013000 | Rp 2,828,896,000 | 90.9 | - | |
| 0013566278009000 | Rp 2,839,648,000 | 91.45 | - | |
| 0015883549821000 | Rp 2,849,784,000 | 89.77 | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | Rp 2,850,120,000 | 88.52 | - |
| 0013325873017000 | Rp 2,851,688,000 | 91.94 | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | |
Monang Jaya Konsultan | 02*0**5****01**0 | - | - | Tidak Menyampaikan Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan sub bidang klasifikasilayanan Perencanaan Arsitektur, Sub Klasifikasi Jasa Nasehat dan Pra Desain Arsitektural AR 101 atau Jasa Arsitektural Gedung Bangunan Hunian dan Non Hunian AR 001, atau Klasifikasi Perencana Rekayasa, Sub Klasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik RE 101 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK 001. |
| 0018021204017000 | - | - | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | |
| 0013017967016000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - |
| 0012162715441000 | - | - | - | |
| 0016685638008000 | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0010694743093000 | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | |
| 0750676256445000 | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | |
Nael Raja Trivima | 01*7**2****47**0 | - | - | - |
| 0032605628061000 | - | - | - | |
| 0013635214017000 | - | - | - | |
PT Penta Ardiyasa Utama | 08*7**7****22**0 | - | - | - |
| 0013280938061000 | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
| 0012531083517000 | - | - | - | |
PT Cipta Andalan Persada | 07*7**9****11**0 | - | - | - |
| 0020733895008000 | - | - | - | |
CV Nidianra Jaya Konsultan | 09*9**0****01**0 | - | - | - |
| 0016654113012000 | - | - | - | |
| 0911737872643000 | - | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | - | |
| 0014859961024000 | - | - | - | |
PT Krida Ganesha Utama | 04*6**8****08**0 | - | - | - |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
PT Archinine Reka Consultant | 09*6**1****39**0 | - | - | - |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
| 0011395571517000 | - | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - | - |
| 0669612608424000 | - | - | - | |
| 0017106444017000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
CV Setia Mulia Baru | 02*9**0****08**0 | - | - | - |
| 0026552398002000 | - | - | - | |
| 0013077607062000 | - | - | - | |
| 0811420751331000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perancangan Rumah Susun Muara Angke
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup Pekerjaan Perancangan Rumah Susun Muara Angke adalah sebagai berikut:
I. Tahap Penyusunan Dokumen Laporan Pendahuluan yang memuat kegiatan tahap
konsepsi perancangan dan pra rancangan, antara lain meliputi:
a. Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan (termasuk hasil
penyiapan masyarakat dan penyelidikan tanah);
b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
(KAK) Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai acuan
penyusunan dokumen perencanaan teknis yang didasarkan kepada Kerangka
Acuan Kerja (KAK) dari Pemberi Tugas dan menganalisis hasil kajian terkait;
c. Melakukan pengukuran lahan (bentuk dan kontur topografi tapak);
d. Menyusun laporan kajian tata air;
e. Menyusun laporan kajian dewatering / tidak dewatering (apabila diperlukan
dalam perijinan);
f. Melakukan analisis KKOP dan mengurus perijinan Rekomendasi Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), apabila diperlukan dalam
perijinan;
g. Mengadakan penyelidikan tanah (10 sondir 2,5 ton di darat, 10 sondir 2,5 ton
di air; 2 bor mesin (dry continuous coring) kedalaman 40 meter termasuk uji N-
SPT setiap kedalaman 2 meter dan pengambilan 2 buah Undisturbed Sampling
(UDS); serta uji Index Properties dan Triaxial UU atas setiap UDS) untuk
menentukan jenis, ukuran, panjang, dan perkiraan daya dukung pondasi, dan
uji SSRA;
h. Melakukan uji tanah tambahan jika diperlukan dalam pemenuhan proses
sidang PBG guna memastikan keakuratan data jenis dan karakteristik tanah di
lokasi kegiatan;
i. Konsultasi dengan :
● Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara
● Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
selaku pemegang aset KIB A Kawasan Muara Angke
● Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi
tentang standard pembangunan Rusun yang sesuai dengan Kajian Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan;
● Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk
mendapatkan informasi tentang rambu-rambu rencana pembangunan
Rusun sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta;
● Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi
tentang standar pembangunan Rusun yang sesuai dengan Kajian Lalu
Lintas;
● Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI
Jakarta untuk memperoleh informasi tentang syarat-syarat perancangan
arsitektur, struktur dan mekanikal elektrikal agar pembangunan Rusun
mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik
Fungsi (SLF);
● Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh informasi
tentang peil banjir di lokasi Rumah Susun;
● Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan syarat-syarat
perancangan prasarana agar prasarana yang dibangun di lokasi Rusun
mendapat Izin Membangun Prasarana (IMP);
● Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta untuk
mendapatkan syarat-syarat aturan keselamatan kebakaran;
● Dinas Pariwisata untuk mendapatkan informasi dan standar pembangunan
fasilitas museum yang sesuai dengan Kajian pariwisata;
● PT. PLN untuk memperoleh informasi tentang standard-standar pekerjaan
instalasi listrik di bangunan Rusun;
● PDAM Jaya untuk memperoleh informasi tentang standard-standar
pekerjaan instalasi air di bangunan Rusun dan jaringan PAM sekitar lokasi
Rusun;
● PD PAL Jaya untuk memperoleh informasi tentang standar-standar
pekerjaan instalasi pengolahan air limbah di sekitar bangunan Rumah
Susun;
● PGN untuk memperoleh informasi mengenai standar-standar pekerjaan
instalasi gas dan jaringan yang tersedia di bangunan Rumah Susun;
f. Membuat penyempurnaan analisis dan kajian lahan (potensi lahan dan
lingkungan sekitar, kebutuhan tipe unit, jumlah unit, program ruang bangunan,
jumlah bangunan, fasos dan fasum, serta perencanaan zoning tapak) dengan
metode S.W.O.T atau analisis tapak, atau analisis sejenis lainnya;
g. Membuat penyempurnaan program perencanaan dan perancangan yang
merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau
persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna
jasa maupun pihak lain. Program perancangan berupa laporan yang
mencakup: (1) program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan
pekerjaan perancangan. (2) program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan,
besaran dan jenis ruang serta analisis organisasi hubungan fungsi ruang
(rusun dan aktivitas nelayan ikan);
h. Membuat alternatif-alternatif gagasan (visioning kawasan yang mencakup
konsep lansekap berkelanjutan) dan interpretasi terhadap program
perancangan sebagai landasan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis,
diagram-diagram dan/atau skematik rencana teknis;
i. Membuat alternatif-alternatif sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam
skala yang memadai yang menggambarkan gagasan perancangan yang jelas
tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan;
j. Menyelaraskan gagasan perancangan dengan panduan rancang kota
Kawasan Muara Angke;
k. Membuat konsep perancangan arsitektur;
l. Membuat alternatif gambar rencana massa bangunan gedung yang
menunjukkan posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan
sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Panduan Rancang Kota Muara Angke
dan Program Bangunan Gedung Hijau;
m. Membuat alternatif gambar rencana tapak yang menunjukkan hubungan denah
antar bangunan dan tata ruang luar atau penghijauan di dalam kawasan tapak;
n. Membuat alternatif pra rencana bangunan (denah unit hunian, denah
bangunan, tampak, dan potongan prinsip);
o. Merencanakan elevasi lahan dan elevasi lantai dasar bangunan;
p. Menentukan kebutuhan parkir dan menentukan apakah diperlukannya semi
basement dan atau basement;
q. Menyiapkan konsep struktural bangunan (struktur beton atau struktur baja,
mutu beton, mutu tulangan, atau mutu baja), konsep pondasi bangunan (jenis,
ukuran, dan kedalaman), dan sistem utilitas (mekanikal, elektrikal, dan
plumbing);
r. Menyiapkan konsep infrastruktur penyediaan air bersih, penanganan dan
pengolahan limbah serta penanganan banjir baik di dalam kawasan maupun
dari luar kawasan;
s. Menyiapkan konsep arsitektur lansekap berkelanjutan termasuk vegetasi dan
elemen lansekap lainnya;
t. Membuat alternatif gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang
dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan
menerangkan peil atau ketinggian lantai;
u. Membuat alternatif tampak bangunan gedung yang menunjukkan pandangan
ke empat sisi arah bangunan;
v. Membuat alternatif potongan bangunan secara melintang dan memanjang
untuk menunjukkan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan
utilitas bangunan;
w. Membuat visualisasi desain tiga dimensi dalam bentuk gambar dan animasi
komputer;
x. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai;
y. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
bentuk diagram;
z. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan
luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
lingkungan, perkiraan biaya, waktu pelaksanaan pembangunan dan penerapan
prinsip Bangunan Gedung Hijau ;
aa. Menyusun alternatif pentahapan pelaksanaan konstruksi bangunan dan
pentahapan pemukiman kembali masyarakat Muara Angke;
bb. Melakukan rembug bersama masyarakat dan Konsultan Penyiapan
Masyarakat terkait progres perancangan arsitektur serta mencari umpan balik
serta aspirasi dari warga;
cc. Membantu mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota
atau kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan
penyiapan kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah:
II. Tahap Penyusunan Dokumen Laporan Antara yang memuat kegiatan tahap
pengembangan desain, antara lain meliputi:
a. Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur yang menunjukkan antara lantai bangunan dan tata ruang
luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana kota
lainnya;
b. Membuat denah yang menunjukkan lantai-lantai dalam bangunan, susunan
tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan;
c. Membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan;
d. Menyiapkan dokumen arsitektur serta gambar-gambar detailnya lengkap
dengan perhitungan sesuai catatan konsultasi PBG-AP (lulus PBG-AP);
e. Membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
untuk menunjukan ketinggian floor to floor, ukuran sistem struktur dan sistem
mekanikal dan elektrikal yang akan digunakan;
f. Membuat gambar pengembangan terkait elemen desain yang menunjukan
ukuran dimensi, sambungan dan bahan material yang digunakan dalam
elemen tersebut;
g. Membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran
dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)
secara menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya;
h. Menyiapkan dokumen struktur serta gambar-gambar detailnya lengkap dengan
perhitungan untuk PBG-SG Struktur dan Geoteknik (lulus PBG-SG);
i. Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
j. Menyiapkan analisis kebutuhan energi kawasan dilengkapi dengan konsep
infrastruktur ducting utilitas;
k. Menyiapkan dokumen ME serta gambar-gambar detailnya lengkap dengan
perhitungan untuk PBG-ME (lulus PBG-ME 6 Bidang);
l. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu
banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai;
m. Membuat penjelasan secara jelas bahan-bahan bangunan yang akan dipakai
dan garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications) dalam bentuk
material board;
n. Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
o. Melakukan rembug bersama masyarakat dan Konsultan Penyiapan
Masyarakat terkait progres rancangan arsitektur serta mencari umpan balik
serta aspirasi dari warga;
p. Membuat maket desain yang memperlihatkan desain bangunan dan
lingkungan sekitar
q. Membuat lokakarya rekayasa nilai (value engineering) keseluruhan massa
bangunan beserta pendukung bangunan.
r. Menggunakan platform kolaboratif dalam perancangan dengan menggunakan
aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit (masa perencanaan) &
Autodesk Build unlimited (masa konstruksi) untuk mendukung proses BIM
(Building Information Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
III. Tahapan Penyusunan Dokumen Laporan Akhir yang memuat kegiatan tahap
rancangan detail, antara lain meliputi:
a. Melakukan pendalaman aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan
dalam perancangan rumah;
b. Melakukan rembug bersama masyarakat dan Konsultan Penyiapan
Masyarakat terkait progres rancangan arsitektur serta mencari umpan balik
serta aspirasi dari warga;
c. Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur, rencana struktur, rencana
utilitas lengkap dengan perhitungan-perhitungannya;
d. Membuat dokumen persyaratan umum;
e. Membuat dokumen persyaratan administrasi;
f. Membuat dokumen spesifikasi teknis;
g. Membuat dokumen spesifikasi khusus;
h. Membuat gambar-gambar detail pelaksanaan;
i. Membuat rincian volume pekerjaan dan rinciananggaran biaya disertai dengan
analisis koefisien produktivitas tenaga kerja (berdasarkan referensi
pengalaman kerja dan aturan yang berlaku) dan laporan survey harga material
di pasaran;
j. Menyusun dokumen final kajian perencanaan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
k. Membuat maket detail yang memperlihatkan desain bangunan dan lingkungan
sekitar;
l. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang dapat
terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
IV. Tahap Tender Penyedia Jasa Konstruksi dan Tahap Pengawasan Berkala, antara
lain meliputi :
a. Membantu pemberi pekerjaan dalam menyusun dokumen tender, dan
membantu unit pelayanan pengadaan barang/jasa atau kelompok kerja unit
pelayanan pengadaan barang/jasa dalam menyusun program dan
pelaksanaan pelelangan.
b. Membantu unit pelayanan pengadaan barang/jasa atau kelompok kerja unit
pelayanan pengadaan barang/jasa pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit
pelayanan pengadaan barang/jasa atau kelompok kerja unit pelayanan
pengadaan barang/jasa dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen tender, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang.
c. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala.
d. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perancangan yang terdiri atas perubahan
perancangan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan
V. Indikator Keberhasilan Pekerjaan:
a. Masyarakat menyetujui dokumen perencanaan teknis dan berkomitmen
melaksanakan program peremajaan permukiman;
b. Hasil kinerja perancangan dapat ditindaklanjuti melalui pelaksanaan
konstruksi;
c. Desain hasil perancangan dan submit perizinan.
Catatan Umum:
- Konsultan harus melaporkan hasil pekerjaan ini sesuai tahapan pekerjaan pada
poin 1 sampai dengan poin 3 tersebut di atas tepat waktu sesuai jadwal yang telah
ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja kepada pemberi tugas.
- Apabila hasil perancangan yang dibuat oleh Konsultan dievaluasi dan dinyatakan
perlu untuk diadakan revisi maka Konsultan harus bersedia merubah hasil kajian
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Produk yang dihasilkan
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari kegiatan Perancangan Rumah Susun Muara
Angke berupa:
1. Tahap Penyusunan Konsepsi Perancangan, terdiri dari :
a. Konsep Perancangan, yang didukung data-data dan informasi lapangan serta
data-data dan informasi dari Instansi terkait;
b. Program Kerja Pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan teknis;
c. Analisis dan kajian lahan (potensi lahan dan lingkungan sekitar, kebutuhan
tipe unit, jumlah unit, program ruang bangunan, jumlah bangunan, fasos dan
fasum, serta perencanaan zoning tapak);
d. Uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar alternatif-alternatif
gagasan (visioning kawasan) dan interpretasi terhadap program
perancangan.
e. Gambar sketsa dalam skala yang memadai yang menggambarkan gagasan
perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk
bangunan;
2. Tahap Penyusunan Pra Rancangan, terdiri dari :
a. Gambar Massa Bangunan, disampaikan beberapa alternatif desain;
b. Gambar Site Plan, disampaikan beberapa alternatif desain;
c. Gambar Blok Plan, disampaikan beberapa alternatif desain;
d. Gambar Denah, Tampak, Potongan dan layout lantai dasar, disampaikan
beberapa alternatif desain;
e. Laporan penyelidikan tanah (sondir, muka air tanah dan analisis dinamis
gempa);
3. Tahap Pengembangan Rancangan, terdiri dari :
a. Gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
dimensi dan tiga dimensi;
b. Gambar sistem Struktur dan ME serta gambar-gambar detailnya lengkap
dengan laporan perhitungan;
c. Kajian Tata Air;
d. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)/Spesifikasi teknis bahan-bahan bangunan
yang akan dipakai;
e. Engineer Estimate (EE) pelaksanaan pembangunan;
4. Tahap Pembuatan Rencana Detail Rancangan, terdiri dari:
a. Gambar detail Arsitektur, Struktur dan Utilitas lengkap dengan
perhitungannya;
b. Dokumen persyaratan administrasi;
c. Dokumen persyaratan umum;
d. Spesifikasi teknis;
e. Spesifikasi khusus;
f. Gambar detail pelaksanaan;
g. Laporan survey harga pasar;
h. Rincian Anggaran Biaya;
i. Dokumen final kajian perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (berdasarkan PermenPUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) yang terdiri dari:
● Rancangan konseptual SMKK. Perancangan termasuk rancangan
panduan keselamatan operasi dan pemeliharaan, identifikasi bahaya,
penilaian risiko, dan pengendalian (IBRP) dalam aspek lokasi,
lingkungan, sosio-ekonomi dan lingkungan;
● Program mutu sebagai bentuk penjaminan mutu pekerjaan pengkajian
dan/atau perancangan;
● Biaya penerapan SMKK berdasarkan SE Menteri PUPR No. 11 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan SMKK.
5. Laporan penggunaan aplikasi BIM dalam proses perancangan;
6. Dokumen pelengkap terdiri dari :
a. Maket Presentasi yang menunjukkan desain unit dan rumah skala
lingkungan;
b. Perhitungan dan rencana penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
c. Animasi yang direkam dalam flashdisk yang berdurasi selama minimal 3
menit dengan program Lumion dalam format AVI yang terdiri dari:
● Man Eye View dan Bird Eye View Kawasan
● Main Building
● Interior
● Still Image
dan selanjutnya flashdisk ini diserahkan kepada Pemberi Tugas.
d. Poster flexi lighted berukuran 80 cm x 150 cm sebanyak 1 (satu) buah yang
berisi gambar 3D bangunan, gambar denah hunian, dan data teknis.
Jakarta, 7 Juli 2025
Kepala Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Provinsi DKI Jakarta
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Retno Sulistiyaningrum
NIP 197012071996032003